Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], serta [Hudbah bin Khalid], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, seluruhnya pada bulan Dzul Qa'dah kecuali umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau. Abu Daud berkata; Dari sini aku hafal dari Hudbah, dan aku mendengarnya dari Abu Al Walid, dan belum menelitinya secara sempurna yaitu umrah pada saat berada di Hudaibiyah, atau dari Hudaibiyah, umrah qadha` (umratul qadha`) pada Bulan Dzul Hijjah, umrah dari Al Ji'ranah dimana beliau membagi harta rampasan perang pada Bulan Dzul Qa'dah serta umrah bersamaan dengan haji beliau. | AbuDaud:1703 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu. | AbuDaud:1930 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; kami datang dan bertepatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Khaibar. Kemudian beliau memberikan saham kepada kami. -atau ia mengatakan; dan beliau memberikan sebagiannya kepada kami. Dan beliau tidak membagikan kepada seorangpun yang tidak menghadiri penaklukan Khaibar kecuali orang yang hadir bersama beliau, kecuali para penumpang kapal kami yaitu Ja'far dan para sahabatnya. Maka beliau memberikan saham bersama mereka. | AbuDaud:2349 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [kakekku], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Hujain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan tambahan kepada sebagian orang yang beliau utus dari kesatuan-kesatuan militer khusus untuk mereka selain bagian yang diberikan kepada para pasukan secara umum. Dan seperlima dalam hal tersebut adalah wajib semua. | AbuDaud:2366 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shudran], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku ['Umarah bin Abdullah bin Thu'mah], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan kurban beliau kepada para sahabatnya, beliau memberiku kambing kecil yang berumur satu tahun. Kemudian aku membawanya kembali kepada beliau dan aku katakan kepadanya; kambing itu adalah kambing yang berumur satu tahun. Kemudian beliau berkata: "Berkurbanlah dengannya!" kemudian aku berkurban dengannya. | AbuDaud:2416 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim], dari ['Amr bin Dinar], dari [Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian yang dibagikan pada masa jahiliyah adalah sesuai dengan aturan pembagian yang berlaku (pada masa itu), dan setiap pembagian yang dilakukan pada masa Islam adalah sesuai dengan pembagian menurut aturan Islam." | AbuDaud:2525 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian. | AbuDaud:2574 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid?] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab], telah mengabarkan kepadaku [Jubair bin Muth'im] bahwa ia bersama Utsman bin 'Affan datang untuk berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seperlima bagian yang beliau bagikan diantara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Kemudian aku katakan; wahai Rasulullah, anda telah membagi untuk saudara-saudara kami Bani Al Muththalib, dan anda tidak memberikan sesuatupun kepada kami, padahal kerabat kami dan kerabat mereka bagi anda adalah satu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib adalah sesuatu yang satu." Jubair berkata; beliau tidak membagikan kepada Bani Abdusy Syams dan Bani Naufal dari seperlima tersebut sebagaimana beliau membagikan kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Ia berkata; dan Abu Bakr membagikan seperti pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya saja ia tidak memberikan kepada kaum kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada mereka. Ia berkata; dan Umar bin Al Khaththab memberikan kepada mereka dari bagian tersebut begitu juga Utsman setelahnya. | AbuDaud:2585 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada kami [Jubair bin Muth'im] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak membagikan kepada Bani Abdu Syams dan Bani Naufal sedikitpun dari seperima tersebut sebagaimana beliau membagikan kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Ia berkata; dan Abu Bakr membagikan sepersepuluh tersebut seperti pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya saja ia tidak memberikan kepada kaum kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada mereka. Ia berkata; dan Umar bin Al Khaththab memberikan kepada mereka begitu juga orang yang datang setelahnya. | AbuDaud:2586 |
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi Khaibar menjadi dua bagian, setengah bagian untuk musibah-musibah yang kemungkinan menimpa, dan kebutuhan beliau dan setengah bagian dibagikan diantara orang-orang muslim yang beliau bagikan diantara mereka dengan delapan belas saham. Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali bin Al Aswad] bahwa [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari [Yahya bin Sa'id], dari [Busyair bin Yasar], bahwa ia telah mendengar [beberapa orang] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; …. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Ia berkata; setengah bagian adalah saham orang-orang muslim dan saham Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliau mememisahkannya untuk orang-orang muslimin untuk perkara-perkara yang kemungkinan menimpa mereka. | AbuDaud:2616 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], dari [Malik], dari [Zaid bin Aslam], dari [ayahnya], dari [Umar], ia berkata; seandainya tidak ada orang-orang muslim terakhir maka tidak ada sebuh desa yang ditaklukkan kecuali aku akan membagikannya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan Khaibar. | AbuDaud:2625 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Yazid bin Khalid bin Mauhab] secara makna, bahwa [Al Laits] -yaitu Ibnu Sa'd- menceritakan kepada mereka, dari [Abdullah bin Ubaidullah bin Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] Bahwasanya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan Aqbiyah (semacam surban), namun beliau tidak memberikan sesuatu pun kepada Makhramah. Maka Makhramah pun berkata, "Wahai anakku, ikutlah aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu aku ikut pergi bersamanya. Beliau bersabda, "Masuk, dan panggilkan ia kepadaku." Aku lalu memanggil Makhramah, dan Rasulullah keluar menemui Makhramah dengan membawa Aqbiyah. Beliau bersabda: "Sengaja aku sembunyikan ini untuk kamu." Al Miswar berkata, "Lalu Makhramah melihat Aqbiyah tersebut dan setuju." Al Miswar berkata, "Makhramah telah ridha." Qutaibah berkata dari Ibnu Abu Mulaikah, "Ia tidak menamainya." | AbuDaud:3510 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan sesuatu kepada kaum muslimin." Aku (Sa'd) lalu berkata, "Berilah si fulan, sebab ia seorang mukmin." Beliau bersabda: "Ataukah ia hanya seorang muslim? Sungguh, aku memberikan pemberian kepada seorang laki-laki, sementara yang lain (yang tidak diberi) lebih aku sukai darinya; hal itu karena kawatir jika wajahnya akan dibenamkan ke dalam (neraka)." | AbuDaud:4065 |
Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] berkata; ada seorang lelaki dari Muhajirin yang bernama Abdurrahman bin Safwan yang diuji kebaikan dalam Islam, dia adalah sahabat Abbas. Tatkala Hari Penaklukan Makkah, dia datang dengan bapaknya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; Wahai Rasulullah, baiatlah dia atas hijroh. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) menolaknya dan bersabda: "Tidak ada hijrah (setelah penaklukan makkah)." Lalu dia pergi kepada Al 'Abbas ketika dia sedang memberi minum, dia berkata; Wahai Abul Fadhol, saya telah menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersama bapakku untuk membaiatnya untuk hijrah namun beliau menolaknya. (Mujahid Radliyallahu'anhu) berkata; lalu Al 'Abbas berdiri tanpa memakai selendang lalu berkata; Wahai Rasulullah, sungguh anda telah tahu hubunganku dengan Fulan (dia bercerita bahwa) yang telah datang bersama bapaknya agar anda membaiatnya untuk hijrah namun anda menolaknya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: sudah tidak ada hijroh" Al 'Abbas berkata; saya bersumpah pada Allah atas anda, baiatlah dia. (Mujahid Radliyallahu'anhu) berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membentangkan tangannya kemudian berkata; "Berikan (tanganmu), saya telah berbuat baik dengan sumpah pamanku bahwasanya tidak ada hijrah (setelah penaklukan Makkah)." | ahmad:15000 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Yazid] berkata, [Mathar] berkata, "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya." | ahmad:17005 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -yakni Ibnu Abu Arubah- dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] bahwa [Amru bin Kharijah Al Khusyani] menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedangkan beliau berada di atas untanya. Saat itu unta beliau sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." | ahmad:17010 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb Al Khaffaf] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami di atas unta miliknya. Saat itu aku berada tetap di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga airl liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Karena itu, wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." Sa'id berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Dan [Mathar] menambahkan di dalam hadits itu, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] …lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Sa'id berkata; Mathar menyebutkan, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah atau amalan wajibnya." | ahmad:17011 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Sa'id] berkata, [Mathar] berkata, "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata, "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka." | ahmad:17387 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -yakni Ibnu Abu Arubah- dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] bahwa [Amru bin Kharijah Al Khusyani] menceritakan kepada kepada, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan manusia di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan, sehingga tetesan air liurnya terjatuh di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan, karena itu wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selian tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Dan Allah tidak akan menerima amalan wajib dan amalan sunah darinya. Atau amalan sunah maupun amalan wajibnya." | ahmad:17392 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata, "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam. | ahmad:17393 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Atha`] telah mengabarkan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Asy Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (pribadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" berliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak ditawari untuk membeli tanah itu daripada yang lain." | ahmad:18642 |
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Husain] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu Al Khaffaf." Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (milik priadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" beliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak untuk ditawari membeli tanah itu daripada yang lain." | ahmad:18643 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus], telah menceritakan padaku [Abul 'Alaa' bin Syikhir], telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari bani Sulaim, dan aku tidak pernah menyangka kecuali telah melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bahwa Allah Tabaraka Wa Ta'ala akan menguji hamba-Nya dengan pemberian, barangsiapa ridha terhadap pemberian Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberkahinya dan barangsiapa tidak ridha maka Allah tidak akan memberkahinya." | ahmad:19398 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Ri'yah As Suhaimi] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengirim surat padanya dalam kulit merah, ia mengambil surat Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam kemudian dipakai untuk menambal gayungnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengirim tentara sariyah (ekspedisi militer yang tanpa diikutsertai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam), Tidaklah mereka meninggalkan angin, ternak, keluarga dan hartanya, melainkan mereka pasti mengambilnya. Ri'yah melarikan diri dengan telanjang mengendarai kuda miliknya yang tidak ada pelananya hingga tiba di hadapan putrinya yang sudah memiliki suami di Bani Hilal, putrinya sudah masuk Islam dan keluarganya juga. Majelis kaum diselenggarakan di halaman rumahnya. Ia berputar keliling hingga masuk ke rumah putrinya dari belakang. Saat purinya melihatnya, ia memberinya baju. Putrinya berkata; Ada apa denganmu? Ia menjawab; Semua keburukan menimpa ayahmu. Aku tidak ditinggali angin, binatang ternak, keluarga dan harta, semuanya diambil. Putrinya berkata; 'Kau diseru untuk masuk Islam? Ia balik bertanya; Mana suamimu? Putrinya menjawab; Sedang mengurus unta. Lalu Ri'yah mendatangi suami putrinya, suami putrinya bertanya; Ada apa denganmu? Ri'yah menjawab; Semua keburukan menimpaku. Aku tidak ditinggali angin, binatang ternak, keluarga dan harta, semuanya diambil dan aku menginginkan Muhammad, aku akan bergegas menemuinya sebelum membagi-bagikan keluarga dan hartaku. suami putrinya berkata; Ambillah kendaraanku sebagai gantinya. Ri'yah berkata; Aku tidak membutuhkannya. suami putrinya mengambil perbekalan dan membekalinya dengan sekantong air, ia mengenakan baju yang bila wajahnya ditutupi, pantatnya kelihatan dan bila pantatnya ditutupi, mukanya terlihat sementara ia tidak mau dikenali. Ia pergi hingga tiba di Madinah lalu mengikat tunggangannya kemudian mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saat itu beliau tengah shalat. Seusai Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam shalat fajar, Ri'yah berkata; Wahai Rasulullah! Bentangkan tanganmu, aku akan berbaiat pada baginda. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam membentangkan tangan beliau. Saat Ri'yah hendak memukul tangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam meraihnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam melakukan hal itu sebanyak tiga kali. Pada kali ketiganya Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Siapa kamu?" ia menjawab; Ri'yah As Suhaimi. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam meraih lengan atasnya dan mengangkatnya lalu bersabda; "Hai sekalian kaum muslimin! Ini Ri'yah As Suhaimi yang saya kirimi surat lalu suratku dipakai untuk menambal gayungnya." Ri'yah pun menunduk-nunduk pada beliau dan berkata; wahai Rasulullah! Keluarga dan hartaku. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Harta sudah dibagi, sementara keluargamu, siapa yang bisa kau kenali dari mereka?" ia keluar, ternyata putranya telah mengenali kendaraannya, ia tengah berdiri didekatnya ia lalu kembali menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ia berkata; Ini putraku. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Hai Bilal! Keluarlah bersamanya dan tanyakan siapa ayahnya, bila ia mengiyakan serahkan pada ayahnya." Bilal keluar menemuinya dan bertanya; Ini ayahmu? Ia menjawab; Ya. Kemudian Bilal kembali menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam dan berkata; Wahai Rasulullah! Aku tidak melihat seorang pun yang bersedih hati pada temannya. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Itulah kasarnya tabiat orang badui." | ahmad:21429 |
Telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah]; Aku bertanya kepada [Anas radliallahu 'anhu]: Berapa kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah?". Dia menjawab: "Empat kali. Diantaranya, 'umrah Al Hudaibiyah pada bulan Dzul Qa'dah saat Kaum Musyrikin menghalangi Beliau, 'umrah pada tahun berikutnya pada bulan Dzul Qa'dah setelah melakukan perjanjian damai dengan mereka dan 'umrah Al Ji'ranah ketika Beliau membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang). Aku menduga yang dimaksudnya adalah ghanimah perang Hunain. Aku tanyakan lagi: "Berapa kali Beliau menunaikan haji?". Dia menjawab: "Satu kali". | bukhari:1654 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Hisyam bin 'Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] berkata; Aku bertanya kepada [Anas radliallahu 'anhu] tentang sesuatu, lalu dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah sebanyak empat kali. Yaitu 'umrah ketika mereka (Kaum Musyrikin) menghalangi Beliau, 'umrah pada tahun berikutnya yaitu 'umrah Al Hudaibiyah, 'umrah pada bulan Dzul Qa'dah dan 'umrah saat Beliau menunaikan haji". Telah menceritakan kepada kami [Hudbah] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dan dia berkata: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah sebanyak empat kali yang kesemuanya pada bulan Dzul Qa'dah kecuali 'umrah yang Beliau laksanakan bersama hajinya. Yaitu 'umrah Beliau dari Al Hudaibiyah, 'umrah pada tahun berikutnya, 'umrah Al Ji'ranah saat Beliau membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang) Hunain dan 'umrah dalam 'ibadah haji Beliau". | bukhari:1655 |
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata; ['Umar radliallahu 'anhu] berkata: "Kalaulah tidak memikirkan Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi-bagikan tanah Khaibar". | bukhari:2166 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad boin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] telah menceritakan kepada kami [Abu An-Najasyiy] berkata, aku mendengar [Rafi' bin Khadij radliallahu 'anhu] berkata: "Kami shalat 'Ashar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu kami menyembelih seekor hewan sembelihan lalu dibagi menjadi sepuluh bagian kemudian kami makan daging yang dimasak sebelum terbenam matahari". | bukhari:2305 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hakam Al Anshariy] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [kakeknya] berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini". Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?". Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habsasyah". | bukhari:2308 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan pakaian (rida') namun Beliau tidak memberi satupun kepada Makhramah. Maka Makhramah berkata: "Wahai anakku marilah kita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Maka aku berangkat bersamanya lalu dia berkata: "Masuk dan mintakanlah untukku". Dia berkata: "Maka aku pintakan untuknya lalu Beliau keluar menemuinya dengan membawa rida' lalu berkata: "Kami sengaja menyimpan ini untukmu". Dia (Al Miswar) berkata: "Bapakku memandangnya lalu berkata, Makhramah telah ridho'?. | bukhari:2409 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad binYusuf] telah bercerita kepada kami [Al Auza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barang siapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; Aku katakan: "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat". | bukhari:2545 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata [Tsa'labah bin Abu Malik] bahwa ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] membagikan kain selimut terbuat dari wol kepada para wanita Madinah lalu tersisa satu kain selimut yang baik. Maka sebagian orang yang berada di dekatnya berkata: "Wahai Amirul Mu'minin, berikanlah ini kepada cucu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada disisi anda itu". Yang mereka maksud adalah Ummu Kultsum binti 'Ali. Maka 'Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak". Ummu Salith adalah wanita Anshor yang berbai'at kepada Rasululloh Shallallhu 'Alaihi Wasallam. 'Umar selanjutnya berkata: "Sesungguhnya ia pernah membawakan qirab untuk kami ketika perang Uhud". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "tazfiru artinya takhithu', " yaitu menjahitkan. | bukhari:2668 |
Telah bercerita kepada kami [Hudbah bin Khalid] telah bercerita kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Anas] mengabarkan kepadanya, dia berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan 'umrah dari Al Ji'ranah ketika (selesai) membagikan ghanimah perang Hunain. | bukhari:2838 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [kakeknya, Rafi'] berkata; "Kami bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam di Dzul Hulaifah kemudian orang-orang dihinggapi Rasa lapar, lalu kami mendapatkan (ghanimah berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berada di belakang rombongan. Orang-orang yang lapar itu itu rupanya kemudian memasang tungku-tungkunya. Namun Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan. Kemudian Beliau membagi Rata (sisa ghanimah yang ada), yang setiap sepuluh kambing dianggap sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari sementara di tengah-tengah rombongan ada seekor kuda yang lincah. Mereka pun segera mencari unta yang kabur tadi, namun tidak rupanya mereka kelelahan. Kemudian ada seseorang yang mencarinya dengan menggunakan tombak, dan akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Kemudian Beliau bersabda: "Sesungguhnya binatang ini masih mempunyai sifat-sifat keberingasan seperti binatang liar. Maka jika ada yang lari dari mereka, perlakuklanlah seperti ini". Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak membawa pisau, apakah kita boleh menyembelih hewan dengan kayu?". Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan akan kusampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habsasyah". | bukhari:2846 |
Telah bercerita kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata, ['Umar bin radliallahu 'anhu] berkata; "Kalaulah tidak (memikirkan) Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukan sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah membagi-bagikan tanah Khoibar". | bukhari:2893 |
Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu". | bukhari:2897 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi nafal (tambahan spesial) sebagian pasukan sariyah yang Beliau berikan khusus untuk mereka sebagai, disamping hak mereka sebagai pasukan secara umum. | bukhari:2902 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] telah bercerita kepada kami [Buraid bin 'Abdullah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; "Telah sampai berita kepada kami tentang tempat hijrah yang ditunjuk oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Saat itu kami berada di negeri Yaman. Maka kami keluar untuk berhijrah menuju tempat yang dimaksud. Aku bersama dua saudaraku ikut dalam rombongan muhajirin tersebut dan aku yang paling muda usianya. Salah satu dari keduanya adalah Abu Burdah sedangkan yang satu lagi Abu Ruhmi. (Perawi berkata); Entah dia menyebut jumlah rombongan dengan kira-kira atau menyebut dengan jumlah lima puluh tiga atau lima puluh dua laki-laki dari kaumku. Maka kami naik sebuah perahu (mengarungi lautan) hingga perahu kami membawa kami sampai kepada an-Najasyi di Habasyah (Ethiopia) dan kami berjumpa dengan Ja'far bin Abu Thalib beserta para shahabatnya di negeri itu. Ja'far berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutus kami ke negeri ini dan memerintahkan kami agar tinggal disini, untuk itu tinggallah bersama kami disini". Maka kami tinggal menetap bersamanya hingga kami kembali (ke Madinah) bersama-sama dan menjumpai Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika Beliau telah menaklukan Khaibar. Maka Beliau jadikan kami orang yang berhak mendapat bagian ghanimah". (perawi berkata); atau dia berkata; "Beliau memberi kami ghanimah. Padahal Beliau tidak membagi hak kepada seorangpun yang tidak ikut dalam penaklukan Khaibar dan hanya membagikannya kepada orang yang ikut terlibat dalam perang bersama Beliau. Kecuali kami, rombongan yang menaiki perahu bersama Ja'far dan para shahabatnya, beliau beri mereka bersama pejuang Khaibar lain). | bukhari:2903 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Al Awza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin 'Abdullahl-Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; 'Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau memberikannya, kemudian aku meminta lagi dan Beliaupun kembali memberikannya lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan (ambisius, tamak) maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; "Lalu aku berkata (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (dengan meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Wahai kaum Muslimin sekalian, sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'i ini (harta musuh tanpa peperangan) namun dia enggan untuk mengambilnya dan sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak (meminta) seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hingga dia wafat". | bukhari:2910 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Walid] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] berkata aku mendengar [Abu Wa'il] berkata aku mendengar ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi pembagian lalu ada seseorang berkata; "Sungguh pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mengharap wajah Allah (keridlaan-Nya) ". Lalu aku ('Abdullah) mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan apa yang dikatakan laki-laki itu, maka Beliau marah hingga aku lihat tampak kemarahan pada wajah Beliau. Beliau lalu bersabda: "Semoga Allah merahmati Musa, karena dia pernah disakiti lebih banyak dari ini dan dia tetap shabar". | bukhari:3153 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Ada dua orang laki-laki yang sedang saling mencaci, yang satunya seorang Muslim dan satunya lagi orang Yahudi. Berkata la-i-laki Muslim: "Demi Dzat yang telah memilih Muhammad untuk seluruh alam". Dia bersumpah dengan cara sumpah yang semestinya sebagai Muslim. Dan berkata laki-laki Yahudi: "Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh alam". Seketika itu laki-laki muslim mengangkat tangannya dan menampar orang Yahudi itu. Maka orang Yahudi itu pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan peristiwa yang terjadi antara dirinya dan orang Muslim itu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil orang Muslim itu dan bertanya perihal kejadian itu, lalu orang Muslim itu memberitahu Beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu lebihkan aku terhadap Musa karena nanti saat seluruh manusia dimatikan dan akulah orang yang pertama kali dibangkitkan (dihidupkan) namun saat itu aku melihat Musa sedang berpegangan sangat kuat di sisi 'Arsy. Aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dimatikan lalu bangkit lebih dahulu daripadaku, atau dia termasuk diantara orang-orang yang dikecualikan (tidak dimatikan) ". | bukhari:3156 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], [Tsa'labah bin Abu Malik] pernah mengatakan, "Sesungguhnya [Umar bin Al Khatthab] pernah membagi-bagikan kain kepada para wanita penduduk Madinah, hingga tersisa satu kain yang sangat bagus, lalu orang-orang yang ada di sisinya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, berikan saja kain tersebut kepada putri (cucu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Maksud mereka adalah Ummu Kultsum binti Ali, lalu Umar berkata, "Ummu Salith lebih berhak mendapatkan kain ini, -Ummu Salith adalah seorang wanita Anshar yang pernah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-, Umar berkata, "Sesungguhnya dia pernah membawakan air minum kami pada perang Uhud." | bukhari:3763 |
Telah menceritakan kepada kami [Hudbah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzul Qa'dah kecuali 'umrah yang beliau laksanakan bersama hajji beliau, yaitu 'umrah beliau dari Hudaibiyyah pada bulan Dzul Qa'dah dan 'umrah pada tahun berikutnya pada bulan Dzul Qa'dah dan 'umrah dari Al Ji'ranah ketika beliau membagi-bagikan harta rampasan perang (ghanimah) Hunain pada bulan Dzul Qa'dah dan 'Umrah bersama hajji yang beliau." | bukhari:3833 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Yahya] dari [Abbad bin Tamim] dari [Abdullah bin Zaid bin Ashim] katanya, ketika Allah memberi Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam rampasan (fai) pada perang Hunain, beliau membagi rampasan itu untuk orang-orang yang hatinya masih perlu ditarbiyah (muallaf), dan beliau sama sekali tidak memberi bagian sahabat anshar. Rupanya sahabat anshar ini emosi karena tidak memperoleh bagian sebagaimana yang lain memperolehnya. Maka kemudian Rasulullah menyampaikan pidato: "Hadirin kaum Anshar, bukankah aku dahulu menjumpai kalian dalam keadaan sesat lantas Allah memberi kalian petunjuk dengan perantaraanku? Dahulu kalian dalam keadaan terpecah-belah lantas Allah mendamaikan kalian dengan perantaraanku? Dan kalian dalam keadaan miskin lantas Allah mengayakan kalian dengan perantaraanku? Setiap kali Nabi menyampaikan sesuatu, mereka jawab; "Allah dan rasul-Nya lebih terpercaya." Beliau meneruskan: "Lantas alasan apa yang menghalangi kalian menerima Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Kata Zaid, setiap kali Rasulullah mengatakan sesuatu mereka jawab; "Allah dan rasul-Nya lebih terpercaya!" Kata Nabi: "Silahkan kalian mengatakan; Anda datang kepada kami dengan demikian dan demikian." Tidakkah kalian puas manusia membawa kambing dan unta, sedang kalian membawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kalian shallallahu 'alaihi wasallam ke persinggahan kalian? kalaulah bukan karena hijrah, aku pasti menjadi orang Anshar, kalaulah manusia mengarungi sebuah lembah dan lereng, niscaya aku mengarungi lembah dan lereng Anshar. Anshar adalah pakaian luar -maksudnya primer dan utama- sedang manusia lain hanyalah pakaian dalam -maksudnya sekunder, kurang utama- sepeninggalku, akan kalian temui sikap-sikap egoistis dan individualistis, maka bersabarlah kalian hingga kalian menemuiku di telaga." | bukhari:3985 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas] katanya, ketika terjadi penaklukan Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi hanya untuk Quraisy. Maka kabilah merasa marah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam segera mengkritisi: "Tidakkah kalian ridha jika orang-orang pergi membawa dunia sementara kalian pergi membawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? 'Baik, ' Jawab Anshar. Nabi meneruskan: "Kalaulah orang-orang mengarungi sebuah lembah atau lereng gunung, niscaya aku mengarungi lembah Anshar atau lereng gunung mereka." | bukhari:3987 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] dari [Ubaid bin Hunain] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhu] menceritakan, bahwa ia berkata; Aku menahan diri selama satu tahun. Sebenarnya aku ingin bertanya kepada Umar bin Al Khaththab mengenai satu ayat, namun aku tidak bertanya padanya hanya karena perasaan segan. Sampai suatu ketika, ia keluar untuk menunaikan ibadah haji, lalu aku pun keluar bersamanya. Di tengah perjalanan kembali, Umar menyingkir ke arah pepohonan Araq hendak buang hajat, dan aku pun berdiri menungguinya hingga hajatnya selesai. Kemudian aku pun merasa senang dengannya, aku bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua orang wanita dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saling bantu membantu menyusahkan beliau?" Maka [Umar] menjawab, "Keduanya adalah Hafshah dan Aisyah." Aku berkata, "Demi Allah, sesungguhnya sejak setahun yang lalu aku ingin menanyakan hal ini pada, hanya tidak pernah aku lakukan lantaran segan kepada Anda." Umar berkata, "Janganlah kamu melakukan hal itu. Bila kamu menduga bahwa mengetahui tentang sesuatu, maka tanyakanlah. Jika memang aku mengetahuinya, niscaya aku akan mengabarkannya padamu." Kemudian Umar berkata, "Demi Allah, di masa jahiliyah dulu, kami tidak pernah mempertimbangkan ide atau saran yang berasal dari kaum wanita, sehingga Allah menurunkan ayat berkenaan dengan hak mereka, dan Dia membagi hak yang dibagikan-Nya." Umar melanjutkan, "Maka ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, 'Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu! ' Maka kukatakan padanya, 'Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan? ' Isteriku menjawab, 'Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibnul Khathathab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak wanitamu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasan marah? '" Akhirnya Umar bergegas mengambil pakaiannya dan segera menemui Hafshah dan berkata padanya, "Wahai anakku, sesungguhnya kamu mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasaan marah." Hafshah berkata, "Demi Allah, kami benar-benar akan mengajak diskusi bersama beliau." Aku katakan padanya, "Ketahuilah, aku peringatkan padamu akan siksaan Allah dan juga amarah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam wahai anakku. Jangan sekali-kali engkau merasa rugi, karena kecintaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya." Maksudnya adalah kecintaan beliau pada Aisyah. Umar melanjutkan kisahnya; Kemudian aku keluar hingga aku menemui Ummu Salamah karena dekatnya hubungan kerabatku dengannya, lalu aku membicarakannya padanya. Ummu Salamah berkata, "Sungguh aneh Anda ini wahai Ibnul Khaththab. Kamu telah memasuki semua urusan. Hingga kamu hendak memasuki urusan yang terjadi antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan para isteri-isterinya." Ummu Salamah membantahku, dengan sebuah bantahan yang telah menghilangkan apa yang menjadi keinginanku sebelumnya. Maka aku pun segera keluar dari kediamannya. Waktu itu, aku memiliki seorang sahabat dari kalangan Anshar, jika aku tidak hadir (dalam majelis Rasulullah) maka ia akan menyampaikan berita yang ada. Dan jika ia yang absen, maka akulah yang menyampaikan berita baru padanya. Saat itu, kami takut terhadap seorang raja dari raja-raja Ghassan. Telah tersebar berita, bahwa ia akan berjalan ke arah kami berada. Sementara bayang-bayangnya telah memenuhi dada-dada kami. Ternyata, salah seorang sahabatku yang Anshar itu mengetuk pintu, seraya berkata, "Bukalah pintu, bukalah pintu." Aku bertanya, "Apakah raja Al Ghassani telah datang?" Ia menjawab, "Bahkan yang lebih dahsyat daripada itu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan isteri-isterinya terlebih lagi Hafshah dan Aisyah" Maka aku segera mengambil pakaianku dan keluar hingga bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat minum miliknya, yang jika beliau menaikinya maka beliau pergunakan tangga. Sementara pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Aswad berada di tangga. Maka aku katakan kepadanya, "Katakanlah pada beliau bahwa ini Umar bin Al Khaththab." Kemudian beliau pun mengizinkanku. Lalu aku menuturkan kisah kejadian ini pada beliau. Ketika kisahnya sampai pada kejadian bersama Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tersenyum. Saat itu beliau berada di atas tikar yang tidak dilapisi sesuatu apa pun. Di bawah kepalanya hanya terdapat bantal yang terbuat dari kulit yang berisikan sabut. Pada kedua kakinya terdapat dedaunan yang dituangkan, sementara di kepalanya terdapat kulit yang telah disamak. Aku melihat bekas tikar itu di sebelah kiri badannya, dan aku pun menangis. Beliau bertanya, "Apa yang menyebabkanmu menangis?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Kisra dan Kaisar keduanya berada dalam kesenangan, sementara Anda wahai Rasulullah.." akhirnya beliau bersabda: "Tidakkah kamu ridla apabila dunia ini menjadi milik mereka, sedangkan akhirat untuk kita?" | bukhari:4532 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abdurrazzaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid] ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | bukhari:4813 |
Telah meceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abbas Al Jurairi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Pada suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagikan kurma kepada para sahabatnya. Beliau beri tujuh butir kurma pada setiap orangnya. Maka beliau juga memberiku sebanyak tujuh butir kurma, salah satunya adalah kering, yang tidak ada kurma lainnya yang lebih mengherankan bagiku daripadanya karena sedemikian kerasnya kurma itu harus dikunyah. | bukhari:4991 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abbas Al Jurairi] dari [Abu Utsman] ia berkata, "Aku bertamu ke rumah [Abu Hurairah] selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian, shalat di sebagian waktu dan tidur di sebagian waktu. Dan aku mendengar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan kurma kepada para sahabatnya, aku lalu mendapat bagian tujuh butir yang satu diantaranya sudah rusak (busuk)." | bukhari:5021 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Zakaria] dari [Ashim] dari [Abu Utsman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan kurma kepada kami, lalu aku mendapat bagian lima biji, empat masih dalam keadaan bagus dan satu telah rusak. Maka, satu biji itulah yang membuat gigiku susah untuk mengunyahnya." | bukhari:5022 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Said bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Saat kami berada di Dzul Hulaifah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang merasakan lapar. Kemudian kami mendapatkan unta dan kambing, sementara saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih bersama rombongan yang ada di belakang (terakhir). Orang-orang pun segera membuat tungku dan memasang periuk, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai di tempat mereka, maka beliau pun memerintahkan agar periuk tersebut ditumpahkan isinya, lalu ditumpahkanlah periuk tersebut. Beliau kemudian membagi-bagikan harta ghanimah dan menyamakan sepuluh kambing dengan seekor unta. Lalu lepaslah seekor unta dari mereka, padahal mereka hanya memiliki kuda yang lemah. Mereka kemudian mengejar unta tersebut hingga merasa kelelahan, lalu salah seorang dari mereka memanahnya dengan panah hingga Allah pun menjadikan unta tersebut tertahan (tertangkap). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya di antara binatang ini (unta) ada yang beringas, maka jika kalian mengalami yang seperti ini, hendaklah kalian lakukan seperti tadi." Abayah berkata, "Kakekku berkata, "Kami sangat khawatir ketika esok hari bertemu dengan musuh, kami tidak lagi memiliki pisau tajam, maka apakah boleh jika kami menyembelihnya dengan kayu yang tajam?" Beliau menjawab: "Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah. Kecuali As-Sin dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian; As-Sin adalah tulang, sedangkan kuku karena itu adalah alat penyembelihan orang-orang Habasyah." | bukhari:5074 |
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ba'jah Al Juhani] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun), maka kataku selanjutnya; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun)?" beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." | bukhari:5121 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan aqbiah (sejenis jubah), namun beliau tidak memberi Makhramah sesuatu pun. Makhramah lalu berkata, "Wahai anakku, mari ikut kami pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka aku pun pergi bersamanya. Makhramah berkata, "Masuk dan mintakanlah untukku." Miswar berkata, "Aku lalu memintakannya, hingga beliau keluar menemuinya (Makhramah) dengan membawa Quba (sejenis jubah). Beliau bersabda: "Aku sembunyikan ini khusus untukmu." Makhramah pun melihat jubah tersebut dan berkata; "Makhramah telah ridla." | bukhari:5354 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Ibnu Mas'ud] radliallahu 'anhu dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagikan suatu bagian, lantas seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Demi Allah, dalam hal ini Muhammad tidak mengharapkan wajah Allah." Lalu saya langsung mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau, tiba-tiba wajah beliau berubah menjadi merah dan bersabda: "Semoga Allah merahmati Musa, sungguh dia lebih banyak disakiti daripada ini lalu dia bersabar." | bukhari:5599 |
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; saya mendengar [Syaqiq] berkata; [Abdullah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagikan sesuatu sebagaimana sebagian (mendapatkan) pembagian dari beliau, tiba-tiba seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Demi Allah, sepertinya pembagian ini tidak untuk mencari ridla Allah." maka aku pun berkata (dalam hati); "Sungguh aku akan melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku mendatangi beliau ketika beliau berada bersama para sahabatnya, kemudian aku mengatakannya dengan suara pelan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun merasa berat hati hingga wajahnya berubah karena marah, sampai aku berharap jika tadi aku tidak jadi memberitahukan kepada beliau, kemudian belaiu bersabda: "Sungguh Musa juga pernah disakiti lebih daripada ini namun dia tetap bersabar." | bukhari:5635 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] dia berkata; "Suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagi suatu pembagian, lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Sungguh pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mengharap ridla Allah". Lalu aku berkata; 'Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku pun menemui beliau ketika beliau bersama orang-orang, dan membisikkannya kepada beliau.' Maka beliau marah hingga aku lihat tampak kemarahan pada wajah beliau. Beliau lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Musa, karena dia biasa disakiti lebih banyak dari ini dan dia tetap shabar.' | bukhari:5817 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] dia berkata; "Suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi suatu pembagian, lalu seorang laki-laki berkata; 'Sungguh pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mengharap ridla Allah.' Lalu aku memberitahukannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau marah hingga aku lihat tampak kemarahan pada wajah Beliau. Beliau lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Musa, karena dia disakiti lebih banyak dari ini namun dia tetap bersabar'." | bukhari:5861 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Ath Thaifi] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian (harta waris) yang dibagikan pada masa jahiliyyah maka ia tetap berlaku atas apa yang telah dibagikan. Setelah Islam datang, maka pembagiannya sesuai dengan pembagian Islam." | ibnu-majah:2476 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Asy Syarid bin Suwaid] dari bapaknya [Asy Syarid bin Suwaid] ia berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sebidang tanah tidak ada pembagian dan persekutuan (dalam kepemilikannya) kecuali tetangga?" beliau bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya." | ibnu-majah:2487 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.' | ibnu-majah:2703 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi]; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam." | ibnu-majah:2736 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari ['Uqail] bahwa ia mendengar [Nafi'] mengabari dari [Abdullah bin Umar]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa Jahiliyah, maka ia sesuai dengan pembagian di masa Jahiliyah itu sendiri. Sementara harta warisan yang ada di masa Islam, maka ia sesuai dengan pembagian cara Islam." | ibnu-majah:2739 |
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul `A'la]; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Jubair bin Muth'im] mengabarinya, sesungguhnya ia dan 'Utsman bin Affan datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di mana keduanya berbicara tentang pembagian seperlima dari harta rampasan perang Khaibar kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, keduanya berkata; "Engkau telah memberi bagian kepada saudara-saudara kami dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib sedangkan kami masih satu kerabat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya aku melihat Bani Hasyim dan Bani Muththalib sebagai satu kesatuan.' | ibnu-majah:2872 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat dan satu rahmat di baagikan kepada semua makhluk-Nya, yang dengannya mereka saling berkasih sayang, dan dengannya pula mereka saling mengasihi, dengannya binatang buas mengasihi anak-anaknya. Dan Dia menyisakan sembilan puluh sembilan rahmat yang akan di berikan yang akan dikasihkan kepada hamba-Nya kelak di hari Kiamat." | ibnu-majah:4283 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] Bahwasanya ia berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah atau tanah manapun yang dibagi pada masa jahiliyah maka itu adalah atas dasar pembagian jahiliyah, dan rumah atau tanah manapun setelah datangnya Islam dan belum dibagi, maka pembagiannya harus berdasarkan Islam." | malik:1238 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [az-Zuhri] dari [Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan sesuatu pembagian." Lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Berilah kepada lelaki itu karena dia juga seorang mukmin." Beliau bertanya dengan bersabda: "(Atau bahkan) ia hanya seorang Muslim?" Aku menjawabnya sebanyak tiga kali tetapi beliau tetap juga meminta kepastian dariku sebanyak tiga kali dengan pertanyaan, "Betulkah dia juga Muslim?" Kemudian Beliau bersabda: "Aku sungguh akan memberikan (bagian) kepada orang tersebut, padahal ada orang lain (dari kalangan muallaf) yang lebih aku sukai daripadanya karena khawatir Allah akan menyungkurkannya ke dalam neraka." | muslim:214 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mihran Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'i] dari [Abu Najasy] katanya; Aku pernah mendengar [Rafi' bin Khadij] mengatakan; "Kami pernah shalat Ashar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian sembelihan disembelih dan dibagi menjadi sepuluh bagian, setelah (dagingnya) dimasak, kami lalu memakannya sebelum matahari terbenam." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dan [Syu'aib bin Ishaq Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Awza'i] dengan sanad seperti ini, hanya dia katakana; "Setelah Ashar kami menyembelih unta sembelihan di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " Hanya dia tidak mengatakan; "Kami shalat bersama beliau." | muslim:990 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Salman bin Rabi'ah] ia berkata, [Umar bin Al Khaththab] berkata; Pada suatu hari, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan sedekah, aku menyarankan kepada beliau, "Demi Allah, wahai Rasulullah, bukan ini yang lebih berhak diberi sedekah tetapi adalah mereka itu." beliau menjawab: "Mereka ini, seolah-olah memaksakan kepadaku untuk mengambil salah satu antara dua pilihan, yaitu apakah mereka akan meminta kepadaku dengan cara kasar, ataukah mereka akan menuduhku orang bakhil. Padahal aku tidak bakhil." | muslim:1748 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Miswar bin Makhramah] bahwa ia berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan beberapa baju (sejenis jaket) kepada para sahabat, namun beliau tidak memberi apa-apa kepada Makhramah. Sehingga Makhramah pun berkata, "Hai anakku, marilah kita pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka aku pun pergi bersama ayahku. Ayahku berkata, "Silahkan kamu masuk terlebih dahulu, sampaikan kepada beliau bahwa aku ingin bertemu dengan beliau." Miswar berkata; Aku pun masuk dan menyampaikan kepada beliau. Maka beliau pun keluar sambil membawa sehelai baju untuk Makhramah. Beliau bersabda: "Ini kusimpan untuk Anda." Ia berkata; Makhromah lantas melihat baju tersebut. Kemudian Nabi bersabda; "Apakah Makhramah sudah puas?." | muslim:1750 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Tayyah] ia berkata; Saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; Ketika Makkah telah ditaklukkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan harta rampasan kepada orang-orang Quraisy. Maka orang-orang Anshar pun berujar, "Ini sungguh-sungguh mengherankan. Pedang kita masih basah oleh darah musuh, tetapi harta rampasan kita diberikan kepada mereka (orang-orang Quraisy)." Lalu ungkapan itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Akhirnya beliau pun mengumpulkan mereka. Beliau bertanya: "Benarkah berita yang sampai padaku tentang ucapan kalian?" Mereka menjawab: "Apa yang mereka sampaikan itu benar ya Rasulullah! Mereka tidak berdusta." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian tidak rela kalau mereka pulang dengan membawa harta benda dunia, sedangkan kalian semua pulang ke rumah masing-masing bersama dengan Rasulullah? Seandainya manusia berjalan di suatu lembah dan bukit, sedangkan orang-orang Anshar melewati lembah dan bukit yang lain, niscaya saya akan mengikuti lembah dan bukit yang ditempuh kaum Anshar." | muslim:1755 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Umar bin Sa'id bin Masruq] dari [bapaknya] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi ghanimah kepada Abu Sufyan bin Harb, Sufyan bin Umayyah, 'Uyainah bin Hishn dan Al Aqra' bin Habis. Beliau memberi seratus ekor unta kepada masing-masing dari mereka, akan tetapi beliau memberi 'Abbas bin Mirdas unta kurang dari seratus ekor. Maka Abbas bin Mirdaspun melantunkan sebuah sya'ir: "Kenapakah engkau meletakkan kudaku dan kuda 'Ubaid berada di antara 'Uyainah dan Al Aqra'? Padahal Badr dan Habis tidaklah lebih tinggi daripada Mirdas dalam pengumpulan (ghanimah). Dan aku bukanlah orang yang berada di bawah salah satu dari keduanya. Maka barangsiapa yang Tuan rendahkan pada hari ini, maka niscaya ia tidak akan pernah terangkat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberinya genap seratus ekor Unta. Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Amru bin Sa'id bin Masruq] dengan isnad ini. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagikan ghanimah perang Hunain, lalu beliau memberikan seratus ekor unta kepada Abu Sufyan bin Harb. Lalu ia menyebutkan hadits ini, dan ia menambahkan; Beliau memberikan seratus ekor unta kepada Alqamah bin 'Ulatsah. Dan telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid Asy Sya'iri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Sa'id] dengan isnad ini. Tetapi, ia tidak menyebutkan Alqamah bin Ulatsah dan tidak pula Sufyan bin Umayyah, demikian pula sya'ir itu. | muslim:1757 |
Telah menceritakan kepada kami [Syuraij bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Amru bin Yahya bin Umarah] dari [Abbad bin Tamim] dari [Abdullah bin Zaid] bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaklukkan Hunain, beliau membagi-bagikan harta ghanimah, lalu beliau pun memberikannya kepada para Muallaf. Kemudian sampailah kabar kepada beliau bahwa kaum Anshar juga ingin mendapatkan bagian sebagaimana yang diperoleh umumnya orang-orang. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri dan berkhutbah kepada mereka. Beliau memuji Allah dan membaca sanjungan atas-Nya, kemudian beliau bersabda: "Wahai kaum Anshar, bukankah aku telah mendapati kalian dalam keadaan sesat lalu Allah memberikan hidayah kepada kalian melalui perantaraku? Bukankah dulu kalian dalam keadaan miskin lalu Allah mencukupi kalian melalui aku? Dan bukanlah dulu kalian dalam keadaan bercerai-berai lalu Allah mempersatukan kalian lantaranku?" Maka mereka pun berkata, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih menentramkan." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidakkah kalian mencintaiku?" mereka berkata, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih menentramkan (hati kami)." Beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya, jika kalian mau mengatakan begini dan begitu." Amru menduga bahwa ia tidak menghafalnya. Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidakkah kalian ridla, bila orang-orang pergi dengan membawa kambing dan unta-unta sedangkan kalian pulang dengan membawa Rasulullah ke rumah-rumah kalian? Kaum Anshar adalah syi'ar (baju dalam) sedangkan umumnya manusia adalah ditsar (baju luar). Sekiranya bukan karena Hijrah, niscaya aku termasuk golongan Anshar. Dan seandainya orang-orang menempuh suatu lembah dan jalan bukit, niscaya aku akan melalui lembah dan jalan bukit yang dilalui kaum Anshar. Sesungguhnya sepeninggalku nanti, kalian akan menemui atsarah (keutamaan), karena itu bersabarlah hingga kalian menemuiku di telagaku (Al Haudl)." | muslim:1758 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan (harta ghanimah), tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Sesungguhnya itu adalah pembagian bukan karena mengharap wajah Allah." Maka aku pun segera mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan akan hal itu padanya, lalu beliau pun sangat marah dan wajahnya memerah hingga aku berangan-angan sekiranya tadi aku tidak menyebutkannya. Dan setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya Nabi Musa telah disakiti lebih dari ini, namun ia bersabar." | muslim:1760 |
Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa [Anas] radliallahu 'anhu telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya beliau lakukan di bukan Dzulqa'dah kecuali umrah yang beliau kerjakan bersamaan dengan hajinya, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau Umrah pada zaman Hudaibiyah tepatnya pada bulan Dzulqa'dah, dan umrah pada tahun sesudah itu juga dalam bulan Dzulqa'dah. Kemudian umrah yang beliau lakukan dari Ji'ranah ketika membagi-bagikan harta rampasan perang Hunain, juga di bulan Dzulqa'dah, dan sesudah itu umrah yang beliau lakukan bersamaan dengan haji. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] ia berkata; Saya bertanya kepada [Anas], "Berapa kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan ibadah haji?" Anas menjawab, "Beliau mengerjakan haji hanya sekali, dan umrah sebanyak empat kali." Kemudian ia pun menyebutkan hadits sebagaimana hadits Haddab. | muslim:2197 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata; Ini Zainab! Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam manarik tangannya, maka terjadilah adu mulut antara keduanya, padahal iqamat telah dikumandangkan, kebetulan Abu Bakar lewat dan mendengar suara keduanya (sedang adu mulut), dia berkata; Wahai Rasulullah, keluarlah (untuk Shalat), dan tutuplah mulut mereka dengan tanah! Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar, Aisyah berkata; Sekarang, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, tentu Abu Bakar akan datang dan memarahiku. Betul saja, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, Abu Bakar mendatangi (Aisyah), dan berkata kepadanya dengan nada yang keras sambil berkata; Biginikah perbuatanmu! | muslim:2656 |
Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya." | muslim:2897 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib] bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli untaku seharga dua uqiyah ditambah satu dirham atau dua dirham." Jabir melanjutkan, "Ketika sampai daerah Shirar, beliau memerintahkan untuk menyembelih sapi, kemudian sapi tersebut disembelih dan mereka (para sahabat) memakan dagingnya. Setibanya di Madinah, beliau memerintahkanku untuk datang ke Masjid, lalu saya shalat dua rakaat. Setelah itu, beliau menawarkan harga untaku, kemudian beliau menambahkan sedikit harga kepadaku." Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Muharib] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kisah seperti ini, namun dia menambahkan, "Kemudian beliau membelinya dariku dengan harga seperti yang telah saya sebutkan tadi." Dan dia tidak menyebutkan, "Dua uqiyah dan satu dirham atau dua dirham." Dan dia berkata, "Kemudian beliau menyuruh untuk menyembelih sapi, setelah itu beliau membagi-bagikan dagingnya." | muslim:3000 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Shu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang kepada para anggota pasukan selain dari pembagian secara umum, sedangkan seperlima bagian dari seluruh harta rampasan wajib dibagikan." | muslim:3294 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Kamil Fudlail bin Husain] keduanya dari [Sulaim], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Akhdlar] dari ['Ubaidullah bin umar] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian, sedangkan untuk tentara pejalan kaki satu bagian." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Nafl (harta rampasan)." | muslim:3308 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad Datawa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah Al Juhani] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban kepada kami. Saya mendapat seekor kambing muda. Lalu kukatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, saya mendapat kambing muda!" Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengan itu!" Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Hasan- telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah] -yaitu Ibnu Sallam- telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Ba'jah bin Abdullah] bahwa ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban untuk para sahabatnya, sebagaimana makna hadits di atas." | muslim:3634 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Barrad Al Asy'ari] dan [Muhammad bin Al Allaa Al Hamdani] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepadaku [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata; "Ketika kami sedang berada di Yaman, kami mendapat informasi tentang tujuan hijrah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami pun turut pergi untuk berhijrah ke wilayah tersebut (Habasyah). Pada saat itu kami terdiri dari diri saya sendiri dan dua orang saudara laki-laki saya. Saya adalah orang yang paling kecil, sementara saudara saya yang satu bernama Abu Burdah dan yang lainnya bernama Abu Ruhm." Abu Musa berkata; 'Mereka terdiri dari beberapa orang atau Iima puluh tiga orang atau lima puluh dua orang dari kaum kami.' Abu Musa berkata; 'Kami berlayar hingga terbawa oleh perahu kami ke Raja Najasyi di Habasyah. Kemudian kami bergabung dengan Ja'far bin Abu Thalib beserta rombongannya di sisi Raja Najasyi. Ja'far berkata; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus kami kemari. Selain itu, beliau juga menyuruh kami untuk menetap sini. OIeh karena itu, menetaplah kalian bersama kami.' Abu Musa berkata; 'Lalu kami tinggal bersama Ja'far hingga kami semua datang.' Abu Musa berkata; 'Kami semua bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau telah memenangkan perang Khaibar. Beliau memberikan jatah rampasan perang kepada kami. Beliau tidak memberikan jatah rampasan perang sedikitpun kepada orang yang tidak ikut dalam penaklukan Khaibar, kecuali kepada orang yang ikut berperang bersama beliau dan kepada orang yang ikut dalam rombongan kami bersama Ja'far dan kawan-kawannya.' Abu Musa berkata; 'Ada sebagian orang yang mengatakan kepada kami yang bergabung dalam pelayaran hijrah ke Habasyah; 'Kami mengungguli kalian dalam masalah hijrah.' Abu Musa berkata; 'Asma' binti Umais, yang termasuk dalam rombongan pelayaran kami, pernah berkunjung ke rumah Hafshah, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Asma' pernah turut hijrah ke Raja Najasyi.' Pada suatu ketika Umar bin Khaththab masuk ke rumah Hafshah, kebetulan Asma' sedang berada di situ. Ketika Umar melihat Asma' ada di dalam rumah, maka ia pun bertanya; 'Siapa ini hai Hafshah? ' Hafshah menjawab; 'Dia adalah Asma' binti Umais! ' Umar bertanya lagi; 'Apakah ia pernah ikut hijrah ke Habasyah dengan berlayar? ' Asma' binti Umais menjawab; 'Ya, saya turut hijrah ke Habasyah.' Umar melanjutkan ucapannya; 'Kalau begitu, kami lebih berhak terhadap Rasulullah daripada kalian.' Asma' menjadi marah dan berkata; 'Kamu berdusta hai Umar! Demi Allah, kalian memang menyertai hijrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tapi beliau memberi makan orang yang lapar di antara kalian dan memberi nasihat orang yang tidak mengerti di antara kalian, sedangkan kami berhijrah ke suatu negeri yang amat jauh di Habasyah yang penuh dengan tantangan karena Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah, saya tidak akan makan dan minum sebelum saya laporkan ucapanmu itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karena kami merasa dihina dan dicemaskan. Oleh karena itu, akan saya adukan persoalan ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Demi Allah. saya tidak berdusta dan tidak mengada-ada.' Abu Musa berkata; 'Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Hafshah, maka Asma' pun langsung menghadap beliau dan mengadukan persoalan yang mengganjal hatinya; 'Ya Rasulullah, Umar bin Khaththab tadi mengutarakan begini dan begitu.' Mendengar pengaduan Asma binti Umais itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Ketahuilah oleh mu hai Asma, Umar bukanlah orang yang lebih berhak daripada kalian terhadapku. Umar dan para sahabatnya hanya mendapat ganjaran pahala sekali hijrah. Sebaliknya kalian yang tergabung dalam hijrah dengan mengendarai perahu itu mendapat dua kali pahala hijrah.' Asma' binti Umais berkata; 'Setelah itu, saya melihat Abu Musa dan para sahabat yang tergabung dalam hijrah ke Habasyah dengan mengendarai perahu datang berbondong-bondong untuk bertanya kepada saya tentang hadits ini. Di dunia ini tidak ada yang Iebih menyenangkan dan membesarkan jiwa mereka dan apa yang disabdakan Rasulullah kepada mereka.' Abu Burdah berkata; 'Asma' berkata; 'Sungguh saya lihat Abu Musa dan ia meminta saya mengulangi lagi hadits itu." | muslim:4558 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid] bahwasanya [Ibnu Abu 'Ammar] mengabarkan kepadanya dari [Syaddad bin Al Had] bahwa seorang laki-laki dari seorang badui datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia beriman dan mengikuti beliau. Kemudian dia berkata, "Aku akan berhijrah bersama engkau?" beliau berwasiat dengan orang tersebut kepada sebagian sahabat beliau. Setelah terjadi perang, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) berupa tawanan, beliau membagikan dan membagi untuknya, lalu beliau memberikan kepada para sahabat beliau sesuatu yang beliau bagi untuknya dan ia sendiri sedang mengatur urusan mereka. Setelah ia datang, ia memberikannya kepada orang itu, lalu ia berkata; "Apa ini?" mereka menjawab; "Bagian yang telah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bagi untukmu." Kemudian ia mengambilnya dan membawanya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya; "Apa ini?" beliau bersabda: 'Aku telah membaginya untukmu.' Ia berkata; "Bukan untuk hal ini aku mengikuti engkau. Tapi aku mengikuti engkau agar aku dilemparkan ke sini -ia mengisyaratkan tombaknya ke tenggorokannya- lalu aku mati dan masuk surga." beliau bersabda: "Jika jujur kepada Allah, niscaya Allah akan membalas sikap kejujuranmu." Lalu mereka diam sejenak, kemudian bangkit melawan musuh, orang tersebut dibawa ke tempat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan cara diangkut, ia terkena tombak yang diisyaratkan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia orangnya?!" mereka menjawab; "ya." Beliau bersabda: "Dia benar dalam berjanji kepada Allah, Allah membalasnya dengan kebenaran." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkafaninya dengan jubah beliau shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengajukan dan menshalatkannya. Do'a yang nampak dalam Shalat beliau yaitu, "Ya Allah, inilah hamba-Mu, ia telah keluar jihad di jalan-Mu, lalu ia terbunuh dalam keadaan Syahid, aku menjadi saksi atas hal tersebut." | nasai:1927 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] bahwa [Ibnu Ghunm] menyebutkan bahwa [Ibnu Kharijah] menyebutkan kepadanya, bahwa ia telah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada manusia di atas kendaraan beliau, dan sungguh binatang tersebut menelan makanan yang keluar dari perutnya dan air liurnya mengalir. Kemudian dalam khutbahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris." | nasai:3582 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Jubair bin Muth'im], ia berkata; tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi saham para kerabat antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, saya datang kepada beliau bersama Utsman bin Affan. Kami berkata; wahai Rasulullah, mereka orang-orang Bani Hasyim, kami tidak mengingkari keutamaan mereka karena posisimu yang Allah telah menjadikan dirimu yang telah Allah berikan kepadamu diantara mereka. Bagaimana pendapat anda mengenai Bani Al Muththalib, anda telah memberikan kepada mereka dan menahan kami, sesungguhnya kami dan mereka adalah satu tingkat di sisimu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya mereka tidak meningalkan aku baik pada masa jahiliyah maupun Islam. Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib adalah sesuatu yang satu." Dan beliau menjalin antara jari-jari tangannya. | nasai:4068 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah dari Mekkah mereka mendapatkan unta dan kambing, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada pada beberapa kelompok orang yang terlambat, kemudian orang yang pertama bersegera menyembelih dan meletakkan kuali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdorong untuk menuju kepada mereka kemudian beliau memerintahkan agar isi kuali dikeluarkan, kemudian beliau membagi diantara mereka, dan menyamakan sepuluh kambing dengan satu unta. Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba terdapat unta yang lepas, mereka tidak memiliki kecuali kuda yang tidak kencang larinya. Mereka mencarinya dan lelah karenanya, kemudin seorang laki-laki memanahnya dengan anak panah kemudian Allah menahan unta tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki binanatang-binatang yang menjadi liar, seperti liarnya binatang liar, maka apa yang kalian mampu lakukan terhadapnya maka lakukanlah." | nasai:4223 |
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il yaitu Al Qannad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ba'jah bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagikan hewan kurban diantara isteri-isterinya dan saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Maka beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." | nasai:4304 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah bin Abdullah Al Juhani] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi hewan-hewan kurban diantara para isterinya. Dan saya mendapatkan kambing yang berumur satu tahun. Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan kambing yang berumur satu tahun. Kemudian beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." | nasai:4305 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] berkata telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [ayahnya] dari ['Abadah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam pembagian harta rampasan perang menjadikan sepuluh kambing sebanding dengan satu ekor unta. Syu'bah berkata; dan yang paling saya ketahui adalah bahwa saya mendengar hadits tersebut dari Sa'id bin Masruq, dan telah menceritakan kepadaku dengannya Sufyan darinya... wallahu a'lam. | nasai:4315 |
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Abu Muthi'], ia berkata; "Saya mendengar [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan suatu pembagian, beliau memberi beberapa orang namun tidak memberi beberapa orang lainnya. Lalu saya bertanya; "Wahai Rasulullah, engkau memberi Fulan dan menahan dari Fulan, padahal dia adalah seorang mukmin." Maka beliau bersabda: "Janganlah engkau mengatakan; mukmin, katakanlah; muslim." Ibnu Syihab berkata; Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman." | nasai:4907 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhzumah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan aqbiah (sejenis jubah), namun beliau tidak memberi Makhramah sesuatu pun. Makhramah lalu berkata, "Wahai anakku, mari ikut kami pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka aku pun pergi bersamanya. Makhramah berkata, "Masuk dan mintakanlah untukku." Miswar berkata, "Aku lalu memintakan untuknya, kemudian beliau keluar menemuinya (Makhramah) dengan membawa Quba (sejenis jubah). Beliau bersabda: "Aku sembunyikan ini khusus untukmu." Makhramah pun melihat jubah tersebut dan memakainya." | nasai:5229 |
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] dan [Muhammad bin Kamil Al Marwazi] dengan satu makna, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awam] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menulis kitab shadaqah, namun beliau tidak mengirimnya kepada para gubernurnya sampai beliau wafat dan menggandengkan dengan pedangnya. Sepeninggal beliau, Abu Bakar mengamalkan isinya sampai wafat demikian juga Umar. Diantara isinya adalah, pada tiap lima ekor unta, zakatnya satu ekor kambing dan setiap sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing, setiap lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing, serta pada tiap dua puluh ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. jika mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya satu ekor bintu makhad (unta betina yang telah memasuki tahun kedua), jika jumlahnya diatas tiga puluh lima sampai empat puluh lima maka zakatnya satu ekor bintu labun (unta betina yang telah memasuki tahun ketiga), dan diatas empat puluh lima sampai enam puluh ekor zakatnya satu ekor Hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), dari enam puluh satu ekor sampai tujuh puluh lima ekor zakatnya satu ekor Jadza'ah (yang telah memasuki tahun kelima). Diatas tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor zakatnya dua bintu labun, jika diatas sembilan puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor zakatnya dua ekor Hiqqah, jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor maka dari setiap lima puluh ekor unta zakatnya satu Hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor bintu labun. Adapun zakat kambing, pada setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing, jika diatas seratus dua puluh hingga mencapai dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing, jika jumlahnya seratus dua puluh satu hingga tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor kambing, jika jumlahnya diatas tiga ratus ekor kambing maka pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, hal ini berlaku jika jumlahnya mencapai empat ratus ekor kambing. Tidak boleh menyatukan beberapa kawanan kambing yang terpisah, demikian juga tidak boleh memisahkan satu kawanan kambing dengan niatan menghindari kewajiban zakat, jika satu kawanan hewan milik bersama, maka zakatnya diambil dari keduanya. Tidak boleh diambil zakatnya dari hewan yang sudah tua ataupun cacat. Az Zuhri berkata, jika amil zakat datang, maka hendaknya dia membagi kambing dalam tiga bagian, kualitasnya bagus, sedang dan rendah. Lantas dia mengambil zakat dari golongan yang sedang, namun Az Zuhri tidak menyebutkan tentang sapi. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Abu Dzar dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan para fuqaha. Yunus bin Yazid serta beberapa orang telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Salim, namun semuanya tidak memarf'ukannya kecuali Sufyan bin Husain. | tirmidzi:564 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bercerita; "Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]; 'Berapa kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji? ' Dia menjawab; 'Satu kali dan berumrah empat kali umrah'; satu kali di bulan Dzul Qa'dah, umrah Hudaibiyah, umrah bersama haji dan umrah Ji'ronah tatkala membagi harta rampasan perang Hunain'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Habban bin Hilal ialah Abu Hubib Al Bashri, dia seorang yang mulia lagi tsiqah yang ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa'id AL Qatthan." | tirmidzi:744 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, namun yang benar hendaknya berkata; 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Salamah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. [Muhammad bin Ishaq] telah memarfu'kannya dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih." | tirmidzi:1058 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan kepadanya kambing yang ia bagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban, lalu tersisalah anak unta atau anak kambing yang baru bisa berdiri. Maka hal itu aku ceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan hewan itu." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Waki' berkata, "Kambing yang termasuk kategori jadza' adalah yang berumur satu tahun atau tujuh bulan." Hadits ini juga diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dengan jalur yang lain, bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi hewan kurban dan hanya tersisa seekor jadza'ah, lalu aku bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: "Berkurbanlah kamu dengan hewan tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Dawud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah bin Abdullah bin Badr] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sama seperti hadits tersebut." | tirmidzi:1420 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdhar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi ghanimah untuk pasukan yang berkuda mendapat dua bagian dan pasukan yang berjalan kaki mendapat satu bagian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sulaim bin Akhdhar seperti dalam hadits tersebut. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Mujami' bin Jariyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Abu Amrah dari bapaknya." Dan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Hadits ini nenjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Dan yang demikian itu adalah pendapat Sufyan bin Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; Bagi tentara penunggang kuda mendapat tiga bagian; satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Sementara bagi tentara tak berkuda adalah satu bagian." | tirmidzi:1475 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari [Bapaknya] dari Kakeknya [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, orang-orang berjalan dengan cepat untuk mendapatkan harta ghanimah dengan segera, hingga mereka pun masak (hewan dari harta ghanimah). Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih di belakang bersama rombongan yang lain. Ketika beliau melewati mereka yang sedang masak-masak, beliau memerintahkan untuk membuang masakan tersebut, lalu mereka pun membuangnya. Setelah itu beliau membagi-bagikan harta ghanimah, dan beliau menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing." Abu Isa berkata, " [Sufyan At Tsauri] meriwayatkan dari [bapaknya], dari [Abayah], dari kakeknya [Rafi' bin Khadij], tetapi dalam hadits tersebut ia tidak menyebutkan 'dari bapaknya'. [Mahmud bin Ghailan] yang menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata; [Waki'] menceritakan kepada kami dari [Sufyan], dan ini lebih shahih. Abayah bin Rifa'ah mendengar dari kakeknya, Rafi' bin Khadij." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Tsa'labah bin Al Hakam, Anas, Abu Raihanah, Abu Darda, 'Abdurrahman bin Samurah, Zaid bin Khalid, Jabir, Abu Hurairah dan Abu Ayyub." | tirmidzi:1526 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Abu Thariq] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Siapa yang mau mengambil kalimat-kalimat itu dariku lalu mengamalkannya atau mengajarkan pada orang yang mengamalkannya?" Abu Hurairah menjawab: Saya, wahai Rasulullah. beliau meraih tanganku lalu menyebut lima hal; jagalah dirimu dari keharaman-keharaman niscaya kamu menjadi orang yang paling ahli ibadah, terimalah pemberian Allah dengan rela niscaya kau menjadi orang terkaya, berbuat baiklah terhadap tetanggamu niscaya kamu menjadi orang mu`min, cintailah untuk sesama seperti yang kau cintai untuk dirimu sendiri niscaya kau menjadi orang muslim, jangan sering tertawa karena seringnya tertawa itu mematikan hati." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Ja'far bin Sulaiman dan Al Hasan tidak mendengar apa pun dari Abu Hurairah. Seperti itulah diriwayatkan dari Ayyub, Yunus bin 'Ubaid, 'Ali bin Zaid, mereka berkata: Al Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah. Dan Abu 'Ubaidah An Naji meriwayatkan perkataan Al Hasan pada hadits ini dan ia tidak menyebutkan dari Abu Hurairah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. | tirmidzi:2227 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Al Makhramah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan pakaian, dan tidak memberikan bagian sama sekali kepada Makhramah, maka Makhramah berkata; "Wahai anakku, berangkatlah bersama kami menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " akupun berangkat bersamanya, lalu Makhramah berkata; "Masuklah dan panggilkan beliau untukku, " aku pun memanggil beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dengan membawa pakaian, sambil bersabda: "Aku simpan ini untukmu." Al Miswar berkata; Makhramah memandang beliau, lalu berkata; "Makhramah rela." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, Ibnu Mulaikah namanya adalah Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah. | tirmidzi:2743 |