Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Salman] dia berkata; dikatakan kepadanya; "Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga urusan buang hajat?" Salman menjawab; "Benar, beliau shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, agar kami tidak beristinja dengan tangan kanan, agar salah seorang dari kami tidak beristinja dengan kurang dari tiga batu, atau beristinja dengan kotoran binatang atau tulang."

AbuDaud:6

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid al Laitsi] dari [Abu Ayyub] yang dia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat pada saat buang air besar dan buang air kecil, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Lalu kami datang ke Syam, ternyata kami dapati tempat-tempat buang hajat telah dibangun menghadap kiblat, maka kami berpaling darinya dan memohon ampun kepada Allah.

AbuDaud:8

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya] dari [Abu Zaid] dari [Abu Ma'qil Al Asadi] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita menghadap dua kiblat (Makkah dan Baitul Maqdis) pada saat buang air besar atau buang air kecil. Abu Dawud mengatakan; Abu Zaid adalah mantan sahaya Bani Tsa'labah.

AbuDaud:9

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hudhain bin Al Mundzir Abi Sasan] dari [Al Muhajir bin Qunfudz] Bahwasanya dia pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut Nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci."

AbuDaud:16

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat." Mereka (para sahabat) bertanya; "Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang buang air besar di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka."

AbuDaud:23

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Dawud bin Abdullah] dari [Humaid Al Himyari] dan dia adalah Ibnu Abdurrahman, dia berkata; Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki yang pernah bersahabat] dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang salah seorang dari kami menyisir rambut setiap hari atau buang air kecil di tempat mandinya.

AbuDaud:26

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal, yakni Ibnu Fadhalah Al Mishri] dari ['Ayyasy bin Abbas Al Qitbani] bahwasanya [Syiyaim bin Baitan] telah mengabarkan kepadanya dari [Syaiban Al Qitbani] dia berkata; Sesungguhnya Maslamah bin Mukhallad pernah menugaskan [Ruwaifi' bin Tsabit] sebagai walikota di Asfal al Ardl (daerah dataran rendah di Mesir). Syaiban melanjutkan; Kami berjalan bersamanya dari Kum Syarik ke 'Alqama` -atau dari 'Alqama` ke Kaum Syarik- dengan tujuan 'Alqam. Ruwaifi' berkata; "pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hidup, ada salah seorang diantara kami yang mempergunakan unta milik temannya sampai kurus dengan syarat separuh hasil perolehan ghanimah untuk pemilik unta dan separuhnya untuk kami. Dan jika salah seorang diantara kami mendapatkan mata panah dan bulunya sedang yang lain mendapatkan wadahnya. Ruwaifi' melanjutkan; Rasulullah pernah berpesan kepadaku; "wahai Ruwaifi'! bisa jadi kamu akan memiliki umur yang panjang sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada orang banyak, bahwa siapa yang mengikat jenggotnya atau mengikatkan kalung pada kudanya, atau beristinja dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri dari orang tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari ['Ayyasy] bahwasanya [Syiyaim bin Baitan] telah mengabarkan kepadanya dengan hadits ini, juga dari [Abu Salim Al Jaisyani] dari [Abdullah bin 'Amr] dan menyebutkan hal itu, dan dia saat itu terikat di pintu Alyun.

AbuDaud:33

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk beristinja dengan kotoran binatang.

AbuDaud:34

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Himshi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Yahya bin Abu 'Amru As Saibani] dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; Telah datang utusan dari bangsa jin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seraya berkata; "Wahai Muhammad, laranglah umatmu untuk beristinja' dengan tulang, atau kotoran binatang atau arang, karena sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan rizki kami pada hal Hal tersebut!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya untuk melakukan demikian.

AbuDaud:35

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dan ini adalah Lafazhnya. Dan menurut jalur yang lain; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah, yakni Al Mukharrami] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Ibrahim bin Jarir] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak masuk WC, aku membawakannya air di bejana, lau beliau beristinja dengannya. Abu Dawud menyebutkan dalam hadits Waki'; "Kemudian beliau mengusapkan tangannya ke tanah, lalu aku membawakannya satu bejana lagi, dan beliau pun berwudhu dengannya." Abu Dawud berkata; Hadits Al Aswad bin Amir lebih sempurna.

AbuDaud:41

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya, Abdullah bin Abbas] dia berkata; "Pada suatu malam saya bermalam di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tatkala bangun dari tidur, beliau mengambil air untuk bersuci, lalu beliau mengambil siwak dan bersiwak, kemudian beliau membaca ayat ini, (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, " (Ali Imran: 190), beliau membacanya hingga hampir menghatamkan surat tersebut, atau beliau menghatamkannya, lalu beliau berwudhu, kemudian mendatangi tempat shalatnya dan shalat dua rakaat. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur hingga apa yang dikehendaki Allah. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, lalu kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, setiap kali beliau bangun, beliau bersiwak dan shalat dua rakaat, kemudian beliau melakukan shalat witir." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Ibnu Fudlail] dari [Hushain], dia (Ibnu Abbas) berkata; "Beliau bersiwak dan berwudhu lalu membaca ayat (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi", hingga beliau menghatamkan surat tersebut."

AbuDaud:53

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi pada ember besar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang hendak wudhu dari ember tersebut atau mandi, maka ia berkata kepada beliau; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tadi junub." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidaklah junub."

AbuDaud:62

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Dawud bin Abdullah], Dan menurut jalur yang lain; telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abdullah] dari [Humaid Al Himyari] dia berkata; Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki] yang pernah bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam empat tahun sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum lelaki dan melarang kaum lelaki mandi dengan air sisa perempuan. -Musaddad menambahkan, - Dan hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi).

AbuDaud:74

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Sulaiman bin Dawud Al 'Ataki] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Fazarah] dari [Abu Zaid] dari [Abdullah bin Mas'ud], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya pada malam jin (yakni, pada malam di mana jin mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengajak beliau pergi ke kaumnya untuk mengajarkan Islam): "Apa yang ada di dalam kantong airmu?" Dia menjawab; "Sari buah." Beliau bersabda: "Kurma bagus dan air suci." Abu Dawud berkata; dan [Sulaiman bin Dawud] berkata; dari [Abu Zaid] atau Zaid; Demikian dikatakan oleh [Syarik], dan [Hannad] tidak menyebutkan malam jin.

AbuDaud:77

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Al Arqam], bahwasanya dia keluar untuk menunaikan haji atau umrah bersama sekelompok orang dan dia mengimami shalat mereka. Tatkala suatu hari dia mendirikan Shalat Shubuh, dia berkata; "Majulah salah seorang dari kalian, " lalu dia pergi ke WC, (dia berkata); sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ingin pergi ke WC sedangkan shalat telah didirikan, hendaklah dia memulai dengan pergi ke WC terlebih dahulu." Abu Dawud berkata; [Wuhaib bin Khalid] dan [Syu'aib bin Ishaq] dan [Abu Dlamrah] meriwayatkan hadits ini dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Seorang laki-laki] yang telah menceritakan kepadanya, dari [Abdullah bin Arqam], dan mayoritas perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam mengatakan; Sebagaimana yang dikatakan oleh Zuhair.

AbuDaud:81

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun di malam hari, maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga membasuhnya tiga kali terlebih dahulu, karena sesungguhnya dia tidak tahu di mana posisi tangannya semalam." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni dengan hadits ini, dia mengatakannya dua atau tiga kali dan tidak menyebutkan Abu Razin.

AbuDaud:94

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarj] dan [Muhammad bin Salamah Al Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Maryam] dia berkata; Saya pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam bejana hingga membasuhnya tiga kali terlebih dahulu, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak tahu di mana posisi tangannya semalam, atau di mana tangannya berkeliling."

AbuDaud:95

Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Al-Fadl Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al-'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Azhar Al-Mughirah bin Farwah] dan [Yazid bin Abu Malik] bahwasanya [Mu'awiyah] pernah berwudhu di depan orang-orang sebagaimana dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu. Tatkala dia sampai pada gerakan mengusap kepala, dia mengambil seciduk air, lalu mengambilnya dengan tangan kirinya hingga menyiramkannya pada bagian tengah kepalanya, sampai air itu mengucur atau hampir saja mengucur. Kemudian dia mengusap kepala dari bagian depannya sampai bagian belakangnya, dan dari bagian belakangnya sampai bagian depannya. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid] dengan sanad ini, dia berkata; Dia berwudhu tiga kali- tiga kali, dan membasuh kakinya tanpa hitungan.

AbuDaud:107

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Musa bin Abu Aisyah] dari ['Amru bin Syu'aib] dan [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci? Maka beliau memerintahkan untuk didatangkan air di dalam bejana, lalu beliau membasuh telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali tiga kali, kemudian beliau bersabda: "Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi dari keterangan ini, maka dia telah berbuat kejelekan dan kezhaliman atau kezhaliman dan kejelekan".

AbuDaud:116

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Qarizh] dari [Abu Ghathafan] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beristinsyaqlah (Hiruplah air ke dalam hidung, lalu keluarkan) dengan sempurna dua kali atau tiga kali."

AbuDaud:122

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] pada jama'ah lain, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, Laqith bin Shabrah] dia berkata; Aku pernah menjadi utusan Bani Muntafiq atau aku pernah ikut dalam utusan Bani Muntafiq kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Ketika kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata kami tidak menjumpai beliau di rumahnya, namun kami hanya berjumpa dengan Aisyah Ummul Mukminin, Laqith melanjutkan; Kemudian dia ('Aisyah) untuk kami supaya dibuatkan makanan Khazirah (semacam bubur yang dicampur dengan daging yang telah dipotong-potong kecil). Setelah makanan itu dibuatkan untuk kami, maka dibawakan kepada kami satu wadah berisi buah kurma, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang lalu bersabda, "Apakah kalian telah mendapatkan suatu makanan atau telah diperintahkan untuk dibuatkan suatu makanan untuk kalian?" Dia (Laqith) berkata, Kami menjawab, Ya, wahai Rasulullah. Laqith meneruskan; Pada waktu kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba penggembala kambing datang menggiring kambing beliau shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke kandangnya bersama seekor anak domba yang mengembik. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kamu asuh wahai fulan?" Sang penggembala menjawab; Seekor kambing telah melahirkan seekor anak. Beliau bersabda: "Sembelihlah seekor kambing sebagai gantinya." Kemudian beliau bersabda lagi: "Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa kami menyembelih kambing ini karena kamu ada. Kami mempunyai seratus ekor kambing, kami tidak ingin lebih dari itu. Apabila penggembala menggembalanya lebih satu ekor (karena ada yang telah beranak), maka kami sembelih satu ekor kambing sebagai pengganti anak kambing yang baru lahir." Laqith meneruskan; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang buruk tutur katanya. Beliau bersabda: "Kalau begitu ceraikanlah dia." Laqith berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menjadi teman hidup dan saya telah mendapatkan anak darinya. Beliau bersabda, "Berilah dia nasihat! kalau memang dia baik, tentu dia akan menuruti nasihatmu, dan janganlah kamu memukul istrimu, seperti kamu memukul budak perempuanmu." Maka aku berkata, Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang cara berwudhu. Beliau menjawab, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah di antara jari-jemarimu dan bersangatlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukrim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada saya [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, seorang utusan Bani Muntafiq] bahwa dia pernah menemui Aisyah, lalu dia menyebutkan hadits yang semakna. Dia menyebutkan; Tidak lama kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan berjalan keras. Dia juga menyebutkan 'Ashidah sebagai ganti Khazirah. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan hadits ini, dia menyebutkan padanya; Apabila kamu berwudhu maka berkumurlah.

AbuDaud:123

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya ['Abbad bin Ziyad] bahwasanya ['Urwah bin Al-Mughirah bin Syu'bah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ayahnya, Al-Mughirah] berkata; dia berkata, Pada waktu perang Tabuk sebelum fajar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjalan menyimpang dari jalan (para sahabat), maka aku turut menyimpang dari jalan menyertai beliau. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menderumkan kendaraan beliau, lalu beliau buang hajat. Setelah selesai, aku tuangkan ke tangan beliau air dari bejana. Beliau membasuh kedua telapak tangannya lalu mencuci muka. Setelah itu beliau menyingsingkan kedua lengan jubah beliau yang terbuka dan terasa sempit, maka beliau memasukkan keduanya kembali kemudian mengeluarkan keduanya dari bawah jubah, lantas beliau membasuh kedua tangan sampai ke siku, dan mengusap kepala, lalu mengusap bagian atas khuf beliau. Setelah itu beliau naik kendaraan, dan kami meneruskan perjalanan, hingga kami mendapati orang-orang (para sahabat) tengah mengerjakan shalat, mereka angkat Abdurrahman bin Auf sebagai imam, dia mengerjakan shalat bersama mereka pada awal waktunya dan kami mendapatkan Abdurrahman bin Auf telah mengerjakan satu rakaat Shalat Shubuh bersama mereka. Maka datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk ke dalam shaf bersama kaum Muslimin dan mengerjakan shalat di belakang Abdurrahman bin Auf untuk rakaat yang kedua. Setelah Abdurrahman salam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menyempurnakan shalat. Maka tiba-tiba kaum Muslimin terkejut, lalu banyak di antara mereka yang membaca "Subhaanallah", karena mereka telah mendahului Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam, beliau bersabda kepada mereka, "Benar apa yang kalian lakukan" atau "Bagus apa yang kalian lakukan."

AbuDaud:128

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats-Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Sufyan bin Al Hakam Ats-Tsaqafi] atau Al Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila buang air kecil, beliau kemudian berwudhu dan juga membasuh kemaluannya dengan air. Abu Dawud berkata; Jama'ah sepakat dengan lafazh Sufyan dalam sanad ini, dan sebagian mereka menyebutkan; Al Hakam atau Ibnu Al Hakam.

AbuDaud:142

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ahmad bin Ubay bin Khalaf] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Al-Musayyib] dan ['Abbad bin Tamim] dari [Pamannya] dia berkata; Telah diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang mendapatkan sesuatu dalam shalatnya sehingga membuatnya ragu, maka beliau bersabda: "Hendaklah dia jangan keluar dari shalatnya sehingga dia mendengar suara atau mendapatkan bau".

AbuDaud:150

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat, lalu dia merasakan ada sesuatu gerakan pada duburnya, kemudian dia ragu, apakah dia berhadats atau tidak, maka janganlah dia meninggalkan (shalatnya) sehingga dia mendengar bunyi (kentutnya) atau mencium baunya.

AbuDaud:151

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dia berkata; Kami pernah datang menghadap Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datang seorang laki-laki yang sepertinya seorang pedalaman, lalu dia berkata; "Wahai Nabi Allah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudhu? Maka beliau bersabda: "Bukankah kemaluannya itu hanya sekerat daging dari orang tersebut?" Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Hisyam bin Hassan] dan [Sufyan Ats-Tsauri] dan [Syu'bah] dan [Ibnu 'Uyainah] dan [Jarir Ar-Razi] dari [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq]. telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dengan sanadnya dan maknanya, dan dia menyebutkan; (menyentuh kemaluan) di dalam shalat.

AbuDaud:155

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] secara makna, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Abu Shakhrah Jami' bin Syaddad] dari [Al-Mughirah bin Abdullah] dari [Al-Mughirah bin Syu'bah] dia berkata; Pada suatu malam saya pernah bertamu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan untuk diambilkan sepotong daging kambing besar, setelah disate, beliau mengambil sebilah pisau, lalu beliau memotong-motongnya untukku dengan pisau tersebut. Syu'bah berkata; Kemudian Bilal datang menyerukan adzan untuk shalat, lalu dilemparkanlah pisau tersebut, seraya bersabda: 'Alangkah beruntungnya dia, serius itu!" -Karena telah memanggil manusia untuk mengerjakan shalat-- Lalu beliau berdiri mengerjakan shalat. Al Anbari menambahkan; Ketika itu kumisku telah panjang, maka beliau memotongnya sampai seukuran siwak. Atau beliau bersabda: "Saya akan memotongnya untukmu hingga seukuran siwak."

AbuDaud:160

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As-Sarj] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Karimah] berkata Ibnu As-Sarj; Ibnu Abi Karimah dan termasuk orang Islam pilihan, dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ubaid bin Tsumamah Al-Muradi] dia berkata; [Abdullah bin Harits bin Jaz`in] salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, datang kepada kami di Mesir. Saya mendengarnya menceritakan hadits di Masjid Mesir, dia berkata; Saya pernah menjadi orang yang ketujuh atau orang yang keenam bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah seseorang, kemudian Bilal lewat dan mengumandangkan adzan untuk shalat. Maka kami keluar dan melewati seorang laki-laki yang periuknya sedang di atas api. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah periukmu bagus?" (Yakni apakah daging yang ada di dalam periukmu sudah masak dan siap untuk dimakan?) laki-laki itu menjawab; Ya, aku rela ayah dan ibumu menjadi tebusanmu. Lalu beliau mengambil sepotong daging darinya (kemudian memakannya) dan terus mengunyahnya hingga beliau masuk ke dalam shalat sedangkan saya melihat kepadanya.

AbuDaud:165

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] bahwasanya [Abu Sufyan bin Sa'id bin Al-Mughirah] telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah menemui [Ummu Habibah], lalu dia menyuguhkannya semangkuk makanan dari tepung, lau dia meminta air kemudian dia berkumur-kumur dengannya. Maka Ummu Habibah berkata kepadanya; Wahai anak saudariku, tidakkah kamu berwudhu? Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian karena memakan yang menjadi berubah karena api, -atau beliau bersabda- apa yang disentuh oleh api." Abu Dawud berkata; di dalam hadits Az-Zuhri disebutkan; Wahai anak saudaraki.

AbuDaud:167

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Dawud bin Syabib] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al-Bunani] bahwasanya [Anas bin Malik] berkata; Telah dikumandangkan iqamat Shalat Isya, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, Wahai Rasulullah, saya ada perlu (kepada anda)! Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berbincang-bincang dengannya, sehingga para sahabat atau sebagian mereka mengantuk, kemudian beliau melaksanakan shalat bersama mereka. Dan dia (Tsabit Al-Bunani) tidak menyebutkan tentang wudhu (dalam riwayat ini).

AbuDaud:173

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As-Sary] dan [Ibrahim bin Abu Mu'awiyah] dari [Abu Mu'awiyah]. Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada saya [Syarik] dan [Jarir] dan [Ibnu Idris] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dia berkata; [Abdullah] berkata; Kami tidak berwudhu kembali ketika kaki menginjak (kotoran) dan kami juga tidak menyela rambut atau baju kami (dibiarkan ketika sujud). Abu Daud berkata; berkata [Ibrahim bin Abu Mu'awiyah] padanya, dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] atau dia telah menceritakan kepadanya darinya, ia berkata; berkata [Abdullah], dan berkata [Hannad] dari [Syaqiq] atau dia telah menceritakan kepadanya darinya.

AbuDaud:176

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abidah bin Humaid Al Hadzdza`] dari [Ar-Rakin bin Ar-Rabi'] dari [Hushain bin Qabishah] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Saya adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku selalu mandi, sehingga punggungku terasa mau pecah. Karena itu saya sampaikan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau disampaikan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu lakukan hal itu, apabila kamu melihat madzi, maka basuhlah kemaluanmu, kemudian berwudhulah seperti kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka mandilah!"

AbuDaud:178

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam apabila hendak tidur sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu dahulu sebagaimana wudhu beliau ketika hendak shalat. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah Al-Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mubarak] dari [Yunus] dari [Az-Zuhri] dengan isnad dan maknanya, dia menambahkan; dan apabila beliau hendak makan, sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Wahb] dari [Yunus], dia menjadikan kisah makan sebagai perkataan [Aisyah] secara singkat. Dan diriwayatkan oleh [Shalih bin Abu Al Akhdlar] dari [Az-Zuhri] sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak, hanya saja dia mengebutkan; dari [Urwah] atau [Abu Salamah]. Dan diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Yunus] dari [Az-Zuhri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak.

AbuDaud:192

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak makan atau tidur, maka beliau berwudhu terlebih dahulu, yakni ketika beliau sedang dalam keadaan junub.

AbuDaud:193

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami ['Atha` Al-Khurasani] dari [Yahya bin Ya'mar] dari ['Ammar bin Yasir] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang junub apabila hendak makan, atau, minum atau, tidur, untuk berwudhu terlebih dahulu. Abu Dawud berkata; Di antara Yahya bin Ya'mar dan Ammar bin Yasir pada hadits ini terdapat seorang laki-laki. Dan Ali bin Ai Thalib, Ibnu Umar, dan Abdullah bin Umar mengatakan; Orang yang junub apabila hendak makan, maka dia berwudhu terlebih dahulu.

AbuDaud:194

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] Al Hadits, dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Burd bin Sinan] dari [Ubadah bin Nusay] dari [Ghudlaif bin Al Harits] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Aisyah]; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi janabah pada awal malam atau akhir malam? Dia menjawab; Terkadang beliau mandi di awal malam dan terkadang beliau mandi di akhir malam! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah. Kemudian saya bertanya lagi; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat witir pada awal malam atau akhirnya? Dia menjawab; Terkadang beliau melakukan witir pada awal malam dan terkadang pada akhirnya! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah. Kemudian saya pun bertanya lagi; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca Al Quran, apakah dengan mengeraskan suaranya atau merendahkannya? Dia menjawab; Terkadang beliau mengeraskan suaranya dan terkadang beliau merendahkannya! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah.

AbuDaud:195

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] dia berkata; Saya pernah menemui [Ali radliallahu 'anhu] bersama dua orang laki-laki, seorang dari kami dan seorang lagi dari Bani Asad -saya sangka-. Kemudian Ali radliallahu 'anhu mengutus keduanya ke suatu tempat untuk suatu keperluan seraya berkata; Sesungguhnya kalian berdua kuat dalam bekerja, maka jadilah kalian kuat dalam agama kalian. Kemudian dia bangkit dan masuk ke tempat buang hajat. Setelah keluar, dia meminta air, lalu mengambil satu ciduk darinya dan membasuh sebagian anggota badannya dengan air tersebut. Kemudian dia membaca Al Quran (tanpa berwudhu terlebih dahulu), dan orang-orang mengingkari apa yang dilakukannya, maka dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar dari tempat buang hajat lalu membacakan Al Quran untuk kami dan makan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran selain junub.

AbuDaud:198

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb Al-Wasyihi] dan [Musaddad] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi junub, Sulaiman menyebutkan; Beliau memulai dengan menuangkan air dengan tangan kanan beliau ke tangan kirinya. Musaddad menyebutkan; Beliau membasuh kedua tangannya dengan menuangkan bejana ke tangan kanannya. Kemudian mereka berdua bersepakat menyebutkan; Lalu beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu, beliau berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat, lalu memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana, dilanjutkan dengan menyela-nyela rambutnya. Setelah Rasulullah telah yakin bahwa kulitnya terkena air, beliau menuangkannya ke atas kepalanya tiga kali. Apabila ternyata masih ada sisa air, maka beliau menuangkannya lagi ke atas kepalanya.

AbuDaud:210

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] dari [Al-A'masy] dari [Salim] dari [Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] dari [bibinya, Maimunah] dia berkata; Saya pernah meletakkan air mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, terus mencucinya. Sesudah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar. Lalu membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, saya ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya. Saya beritahukan hal tersebut kepada Ibrahim, maka dia berkata; Mereka menganggap boleh-boleh saja memakai handuk, akan tetapi mereka tidak menyukai jika hal tersebut dijadikan sebagai kebiasaan. Abu Dawud berkata; Musaddad berkata; Saya katakan kepada Abdullah bin Dawud; Mereka tidak menyukai (memakruhkan) memakai handuk sebagai suatu kebiasaan saja (yakni bukan memakruhkan asal perbuatan tersebut). Dia berkata; Beginilah Hadits Maimunah itu. Akan tetapi demikianlah saya mendapatkannya di dalam kitabku.

AbuDaud:213

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada saya [Al-Hakam] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." Abu Dawud berkata; Demikianlah riwavat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar". Dan bisa jadi Sy'bah tidak memarfu'kannya.

AbuDaud:230

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Ar-Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al-Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Habib, mantan sahaya Urwah] dari [Nudbah, mantan sahaya Maimunah] dari [Maimunah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bercumbu dengan salah satu istri beliau ketika dalam keadaan haidl, apabila dia (istri beliau) memakai kain sarung sampai bagian pertengahan paha atau lututnya, yang dia gunakan untuk penghalang.

AbuDaud:233

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Aqil] dari [Buhayyah] dia berkata; Saya mendengar seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] tentang wanita yang haidlnya berlalu, sementara darah tetap mengalir? Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk memerintahkannya menunggu sebatas (tanggal) kebiasaannya haidl pada setiap bulan, dan dia menghitung haidlnya sesuai dengan (tanggal) kebiasaannya serta meninggalkan shalat sesuai dengan hari haidlnya yang biasa, kemudian dia mandi dan hendaklah menutup kemaluannya dengan kain lalu shalat.

AbuDaud:245

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu.

AbuDaud:247

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abi Al-Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Al-Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zainab binti Abi Salamah] bahwasanya ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit), ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat dan dia shalat. Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya [Ummu bakr] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang wanita yang melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci, "Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit". Atau beliau bersabda: Itu darah-darah peyakit (dengan bentuk jamak). Abu Dawud berkata; Di dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda: "Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat, dan kalau tidak mampu, maka jamaklah". Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qasim di dalam hadits riwayatnya; Dan ucapan ini telah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma.

AbuDaud:251

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numari] dari [Muhammad bin Abi Isma'il, dan dia adalah Muhammad bin Rasyid] dari [Ma'qil Al-Khats'ami] dari [Ali radliallahu 'anhu], dia berkata; Wanita mustahadlah apabila selesai masa haidhnya, maka hendaklah dia mandi setiap hari lalu memakai kain dari bulu yang diberi minyak samin atau minyak.

AbuDaud:259

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl] dari [Mussah] dari [Ummu Salamah] dia berkata; Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, biasa menahan dirinya selama empat puluh hari atau empat puluh malam. Dan kami biasa mengoleskan bedak pada wajah-wajah kami.

AbuDaud:267

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya An-Naisaburi] pada para perawi yang lain, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ammar bin Yasir] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah beristirahat dalam suatu perjalanan di akhir malam di Awwalatul Jaisy (nama suatu tempat dekat Madinah) dan beliau bersama Aisyah. Lalu kalung Aisyah yang terbuat dari manik Zhifar terputus (dan hilang). Karena itu, orang-orang tertahan untuk mencari kalungnya itu sampai fajar menyingsing, sedangkan mereka tidak mempunyai air. Maka Abu Bakar marah kepada Aisyah, dan berkata; Kamu telah menahan orang banyak, sementara mereka tidak mempunyai air. Maka Allah Ta'ala menurunkan (wahyu) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah (keringanan) bersuci dengan debu (tanah) yang baik (suci). Maka berdirilah kaum Muslimin bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mereka menepukkan tangan ke tanah, lalu mereka angkat tanpa menggenggam debu sedikit pun, kemudian mereka usapkan ke muka dan tangan sampai ke pundak, dan dari bagian dalam tangan sampai ketiak. Ibnu Yahya menambahkan dalam hadits riwayatnya; Ibnu Syihab berkata di dalam hadits riwayatnya; Orang-orang tidak menganggap hadits ini. Abu Dawud berkata; Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq] dia berkata padanya dari [Ibnu Abbas]; Dia menyebutkan dua tepukan ke tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Yunus. Dan diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dua tepukan ke tanah. [Malik] berkata; dari [Az-Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Ammar]. Demikian pula [Abu Uwais] berkata dari [Az-Zuhri] dan [Ibnu Uyainah] ragu-ragu dalam hadits ini, suatu kali dia mengatakan dari [Ubaidullah] dari [Ayahnya] atau dari [Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas], dan suatu kali dia mengatakan dari Ibnu Abbas. Ibnu Uyainah mudldltharib (guncang) padanya dan pada pendengarannya dari Az-Zuhri, dan tidak ada seorang pun dari para perawi di dalam hadits ini yang menyebutkan dua kali tepukan kecuali orang yang saya sebutkan.

AbuDaud:273

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al-'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Malik] dari [Abdurrahman bin Abza] dia berkata; Saya pernah bersama Umar, lalu ada seorang laki-laki datang seraya berkata; Mungkin kita berada di tempat yang tidak ada air padanya sebulan atau dua bulan. Maka Umar berkata; Adapun saya, maka saya tidak akan shalat sampai saya menemukan air. Maka [Ammar] berkata; "Wahai Amirul Mukminin, Tidakkah Anda ingat tatkala saya dan Anda mengembala unta, kemudian kita junub. Adapun saya, maka saya berguling-guling di tanah. Lalu kita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya sebutkan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Sesunngguhnya cukup bagimu melakukan begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan lengan. Lalu Umar berkata; Wahai Ammar, takutlah kamu kepada Allah. Maka dia berkata; Wahai Amirul Mukminin, demi Allah, jika anda menghendaki saya tidak akan menyebutnya selamanya. Umar berkata; Tidak demi Allah, kami akan biarkan apa yang engkau katakan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Ibnu Abza] dari [Ammar bin Yasir] dalam hadits ini disebutkan beliau bersabda: "Wahai Ammar, sesungguhnya cukup bagimu begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu menepukkan salah satu tangannya pada yang lain, kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan dua lengan dan tidak sampai siku, dengan satu kali tepukan. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abdurrahman bin Abza]. Dan diriwayatkan oleh [Jarir] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] yakni dari [Ayahnya]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] dengan kisah ini, disebutkan; Sesungguhnya cukup bagimu begini, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menepukkan tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya, Salamah ragu-ragu dan berkata; Saya tidak tahu apakah sampai siku ataukah sampai telapak tangan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar-Ramli] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al-A'war] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanadnya dengan hadits ini, dia berkata; Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya hingga siku atau lengan. syu'bah berkata; [Salamah] berkata; dia telapak tangan dan wajah dan dua lengan. Manshur pada suatu hari berkata; Lihat apa yang engkau katakan, sesungguhnya tidak ada yang menyebutkan dua lengan selainmu. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al-Hakam] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua tanganmu ke tanah dan mengusapkan keduanya ke wajah dan dua telapak tanganmu. Lalu dia menyebutkan hadits itu. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Abu Malik] dia berkata; Saya pernah mendengar [Ammar] berkhutbah dengan semisal hadits ini, hanya saja dia tidak menyebutkan perihal meniup. Dan [Husain bin Muhammad] menyebutkan dari [Syu'bah] dari [Al-Hakam] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Beliau menepukkan dengan kedua telapak tanagnnya ke tanah dan meniupnya.

AbuDaud:275

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Al-Maushili, Abu Ali] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Tsabit Al-'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dia berkata; Saya pergi bersama Ibnu Umar dalam suatu urusan menemui Ibnu Abbas, maka [Ibnu Umar] mengatakan maksudnya yang di antara percakapannya tatkala itu adalah bahwa ada seseorang melewati Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada sebuah jalan sementara beliau baru saja selesai membuang air besar atau kecil, lalu orang tersebut mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya hingga orang tersebut hampir tidak nampak karena sudah jauh dari jalan, beliau menepukkan kedua tangannya ke tembok lalu beliau mangusap wajah dengan keduanya, kemudian beliau menepukkannya lagi dengan satu tepukan, lalu beliau mengusap kedua lengannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut dan beliau bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena saya tidak dalam keadaan suci." Abu Dawud berkata; Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata; Muhammad bin Tsabit meriwayatkan satu hadits munkar dalam urusan tayammum. Ibnu Dasah berkata; Abu Dawud berkata; Muhammad bin Tsabit tidak dikuatkan dalam kisah ini pada lafazh dua kali tepukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan mereka meriwayatkan apa yang diperbuat Ibnu Umar.

AbuDaud:279

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al-Anthaki] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Az-Zubair bin Khuraiq] dari ['Atha`] dan [Jabir] dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain."

AbuDaud:284

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar-Rabi' bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] mengabarkan kepadanya bahwasanya [Umar bin Al-Khaththab], ketika berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba masuklah seorang laki-laki. Maka Umar berkata; Mengapa kamu terlambat shalat? Orang itu menjawab; Tiada yang membuatku terlambat, kecuali setelah aku mendengar adzan, lalu aku berwudhu. Umar berkata; Kamu hanya melakukan wudhu juga? Tidakkah kamu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Apabila salah seorang di antara kalian hendak pergi shalat Jum'at, maka mandilah!"

AbuDaud:287

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak biasa shalat dengan pakaian atau selimut kami. Ubaidullah berkata; 'Ayahku ragu. '

AbuDaud:312

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak biasa mengerjakan shalat dengan selimut kami. Hammad berkata; Saya mendengar Sa'id bin Abu Shadaqah berkata; Saya bertanya kepada Muhammad darinya, namun dia tidak menceritakannya hadits ini kepadaku. Dan dia berkata; Saya telah mendengar sejak lama, namun saya tidak tahu dari siapa saya mendengarnya, apakah dari perawi yang tsabat (adil dan memiliki hafalan sempurna) ataukah tidak. Maka dari itu, bertanyalah tentang hadits ini kepada selainku.

AbuDaud:313

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] bahwasanya dia pernah berada di rumah [Aisyah] radliallahu 'anha, lalu bermimpi keluar mani, lalu terlihat oleh sahaya wanita Aisyah ketika dia sedang mencuci bekas junub dari pakaiannya itu, atau mencuci pakaiannya. Kemudian sahaya wanita itu memberitahukan kepada Aisyah, lalu dia berkata; Sungguh saya teringat, bahwa saya pernah menggosoknya dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Al A'masy] sebagaimana diriwayatkan oleh Al Hakam.

AbuDaud:316

Telah menceritakan kepada kami [Mujahid bin Musa] dan [Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdrurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Muhill bin Khalifah] telah menceritakan kepadaku [Abu As Samh] dia berkata; Saya pernah melayani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau hendak mandi, beliau bersabda: "Belakangilah aku". Maka saya pun membelakangi beliau, lalu saya menutupi beliau (sewaktu mandi) dengan cara membelakangi beliau itu. Setelah itu dibawalah Hasan dan Husain radliallahu 'anhuma kepada beliau, lalu mereka kencing di atas dada beliau. Maka saya datang untuk mencucinya, namun beliau bersabda: "Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki". Abbas berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Walid Abu Dawud berkata; Dia adalah Abu Az Za'ra`. Harun bin Tamim berkata; dari Al Hasan, dia berkata; Semua kencing itu sama.

AbuDaud:321

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarj] dan [Ibnu Abdah] pada para perawi yang lain, dan ini adalah lafazh Ibnu Abdah telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasanya pernah ada seorang Arab badui masuk ke masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, lalu orang tersebut mengerjakan shalat, kata [Ibnu Abdah], Dua rakaat, kemudian dia (si badui) berkata; Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan janganlah engkau beri rahmat kepada seseorang pun bersama kami! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu telah mempersempit suatu perkara yang luas". Kemudian tidak lama kemudian orang itu kencing di sudut masjid. Maka orang-orang dengan segera membentaknya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dan bersabda: "Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah, tidak diutus untuk mempersulit, tuangkanlah air satu timba ke atas kencing itu!" Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dia berkata; Saya mendengar [Abdul Malik bin Umair] dia menceritakan hadits dari [Abdullah bin Ma'qil bin Muqarrin] dia berkata; Pernah ada seorang Arab badui yang mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam... seperti kisah dalam hadits tersebut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah debu tanah yang dikencingi itu, lalu buanglah. Setelah itu tuangkanlah air ke atas tempat (yang dikencingi itu) ". Abu Dawud berkata; Ini adalah mursal Ibnu Aqil, dia tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:324

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Badr bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Abu Musa] bahwasanya ada seorang penanya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tentang waktu shalat), namun beliau tidak menjawab sesuatu pun padanya hingga beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Fajar tatkala fajar telah merekah. Beliau shalat tatkala seseorang tidak mengetahui (melihat) wajah saudaranya, atau seseorang tidak tahu siapa yang ada di sampingnya. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Zhuhur tatkala matahari tergelincir, hingga orang mengatakan; apakah telah sampai pertengahan siang, dan dia lebih tahu. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Ashar sedangkan matahari berwarna putih meninggi. Lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Maghrib tatkala matahari tenggelam. Dan beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Isya tatkala sinar merah matahari telah hilang. Tatkala keesokan harinya, beliau shalat Shubuh dan setelah selesai beliau beranjak, lalu kami katakan; Apakah matahari telah terbit? Lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur pada waktu Ashar ketika hari sebelumnya, dan shalat Ashar tatkala matahari telah menguning atau dia mengatakan telah sore. Dan shalat Maghrib sebelum tenggelamnya sinar benang merah, serta shalat 'Isya hingga sepertiga malam. Kemudian beliau bertanya: "Di mana orang yang bertanya tentang waktu shalat? Waktu tersebut adalah di antara kedua waktu ini." Abu Dawud berkata; [Sulaiman bin Musa] meriwayatkan dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat Maghrib seperti lafazh di atas, dia berkata; kemudian shalat Isya, sebagian mereka mengatakan hingga sepertiga malam, sedangkan yang lainnya mengatakan hingga pertengahan malam. Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:334

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abu Al Hasan], Abu Dawud berkata; Abu Al Hasan yaitu Muhajir berkata; Saya telah mendengar [Zaid bin Wahb] berkata; Saya telah mendengar [Abu Dzar] berkata; Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian muadzin hendak mengumandangkan adzan Zhuhur, maka beliau bersabda: "Tunggulah hingga cuaca panas menurun (menjadi dingin) ", kemudian muadzin hendak mengumandangkan adzan, maka beliau bersabda: "Tunggulah hingga cuaca panas menurun (menjadi dingin) " beliau mengucapkannya dua atau tiga kali sampai kami melihat bayangan anak bukit, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya panas yang sangat merupakan hembusan api jahannam, maka apabila panas sangat menyengat, dinginlah dengan mendirikan shalat."

AbuDaud:340

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia memberitahukannya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat Ashar ketika matahari masih cerah dan tinggi serta belum berubah dari kecerahannya, setelah itu seseorang dapat pergi ke Awali dan balik lagi sementara matahari tetap masih di atas. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dia berkata; Awali jaraknya dari Madinah sekitar dua sampai tiga mil, -dia berkata- aku mengira dia juga mengatakan; Bahkan hingga empat mil. Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Khaitsamah dia berkata; hayyaatuhaa maksudnya adalah masih dapat dirasakan panasnya.

AbuDaud:343

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Al 'Ala`bin Abdurrahman] bahwasanya dia berkata; Kami pernah menemui [Anas bin Malik] setelah Zhuhur, lalu beliau bangkit dan shalat Ashar. Setelah selesai dari shalatnya, kami menyebutkan tentang tergesa-gesa dalam shalat, atau menceritakannya, maka dia berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, salah seorang dari mereka duduk hingga sinar matahari telah menguning, tatkala itu ia sedang berada di antara dua tanduk setan atau pada dua tanduk setan, maka dia bengkit untuk shalat, dia shalat empat rakaat dengan sangat cepat (seperti burung mematuk makanan), dia tidak mengingat Allah padanya kecuali sangat sedikit."

AbuDaud:350

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dia berkata; Tatkala [Abu Ayyub] mendatangi kami sebagai tentara perang, dan pada saat itu Uqbah bin Amir menjadi gubernur Mesir. Dia mengakhirkan shalat Maghrib. Maka Abu Ayyub mendatanginya dan berkata; Shalat apa ini wahai Uqbah? Dia menjawab; Kami disibukkan. Lantas Abu Ayyub berkata; Tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Umatku akan senantiasa dalam kebaikan atau di atas fithrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat Maghrib hingga semua bintang-bintang nampak.

AbuDaud:354

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Pernah pada suatu malam kami menunggu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk shalat Isya. Kemudian beliau keluar menemui kami tatkala telah berlalu sepertiga malam. Kami tidak tahu apakah ada sesuatu yang menyibukkannya atau karena sebab lainnya. Tatkala keluar beliau bersabda: "Apakah kalian menunggu shalat ini. Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya saya akan shalat bersama mereka pada waktu ini." Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqamat shalat.

AbuDaud:356

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah bin An Nu'man] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Laksanakanlah shalat Shubuh ketika pagi telah tiba, karena itu lebih besar pahalanya bagi kalian, atau lebih agung pahalanya."

AbuDaud:360

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Imran Al Jauni] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzarr] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzarr, apa yang engkau lakukan apabila memiliki para pemimpin yang mematikan shalat, atau beliau bersabda: mengakhirkan shalat?" Saya menjawab; Wahai Rasulullah, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku? Beliau menjawab: "Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah, karena ia menjadi pahala shalat nafilah bagimu."

AbuDaud:367

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jami' bin Syaddad] saya telah mendengar [Abdurrahman bin Abu Alqamah] saya telah mendengar [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; Kami datang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam Ketika perang Hudaibiyah. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang akan menjaga kita?" Bilal menjawab; Saya. Mereka pun tidur hingga matahari terbit. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wasallam bangun dan bersabda: "Lakukanlah (shalat sbubuh) sebagaimana biasa kalian lakukan." Dia berkata; Maka kami pun melakukannya. Beliau bersabda: 'Dan lakukanlah demikian bagi siapa saja yang tertidur atau lupa (dari shalat). '

AbuDaud:377

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Hakam Al Khazzaz] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad] dari [Ibnu Juraij] dari [Al Muththalib bin Abdullah bin Hanthab] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku hingga perbuatan seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid, dan juga diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan saya tidak mendapatkan dosa yang lebih besar yang dikerjakan umatku daripada dosa seorang yang telah menghafal suatu surat atau ayat dari Al Quran yang kemudian dia melupakannya."

AbuDaud:390

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari [Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian datang ke Masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum dia duduk." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umais, Utbah bin Abdillah] dari [Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari [seorang lelaki dari Bani Zuraiq] dari [Abu Qatadah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh semisal di atas, (dengan tambahan): "Setelah itu silahkan duduk atau menunaikan kebutuhannya."

AbuDaud:395

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Para malaikat bershalawat (mendoakan ampunan) kepada salah seorang dari kalian selama dia berada di tempat shalat yang dia shalat padanya, selama dia tidak berhadats atau berdiri. Mereka (para malaikat) mengucapkan; 'Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, rahmatilah dia'."

AbuDaud:396

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hamba akan senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia berada di tempat shalatnya menuggu shalat, malaikat berdoa, 'Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, rahmatilah dia', hingga dia pergi atau berhadats." Ada yang bertanya, Apa yang membuatnya berhadats? Beliau menjawab: "Dia kentut, mengeluarkan bunyi atau pun tidak."

AbuDaud:398

Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Abu Maudud] dari [Abdurrahman bin Abi Hadrad Al-Aslami] saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang masuk Masjid ini dan meludah padanya atau berdahak, maka hendaklah dia galilah lubang kemudian pendamlah ludah atau dahak itu. Apabila dia tidak melakukan demikian maka meludahlah di pakaiannya kemudian keluarlah dengannya."

AbuDaud:403

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As-Sariy] dari [Abu Al-Ahwash] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [Thariq bin Abdillah Al-Muharibi] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki shalat atau apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia meludah ke depannya atau ke kanannya, akan tetapi meludahlah ke sebelah kirinya jika di situ kosong (tidak ada orang lain), atau ke bawah kaki kirinya kemudian gosoklah ia."

AbuDaud:404

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hubaib bin Arabi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al-Harits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka membawa tandan kurma, beliau memegangnya dan masuk Masjid, tiba-tiba dia mendapati dahak di arah kiblat Masjid, maka beliau menggosoknya, kemudian beliau menghadap kepada jama'ah dengan marah seraya bersabda: "Apakah salah seorang di antara kalian suka diludahi mukanya? Sesungguhnya seseorang apabila sedang menghadap kiblat, maka sebenarnya dia sedang menghadap Rabbnya Azza wa Jalla, sedangkan malaikat ada di sebelah kanannya. Karena itu, janganlah berludah ke arah kanannya dan jangan pula ke depannya, akan tetapi berludahlah ke kirinya atau ke bawah kakinya, jika ada sesuatu yang mengharuskannya segera meludah, maka lakukanlah seperti ini." Ibnu Ajlan mempraktekannya, yaitu: beliau meludah ke kainnya, kemudian menggosok-gosokkan sebagiannya terhadap bagian yang lain.

AbuDaud:406

Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Sawwar Abu Hamzah] berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al-Muzani] dengan isnadnya dan maknanya dan dia menambahkan; (sabda beliau): "Dan apabila salah seorang di antara kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." Abu Dawud berkata; Waki' wahm dalam hal nama Sawwar bin Dawud. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Abu Dawud Ath-Thayalisi], dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Sawwar Ash-Shairafi].

AbuDaud:418

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Dawud bin Syabib] secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Bilal adzan sebelum terbit fajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama, alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur, ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur)." Musa menambahkan; Maka dia kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur. Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya dari Ayyub kecuali Hammad bin Salamah. telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Harb] dari [Abdul Aziz bin Abi Rawwad] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] tentang seorang muadzdzin Umar yang dikenal dengan panggilan [Masruh] yang adzan sebelum Shubuh, maka [Umar] memerintahkannya…, kemudian perawi menyebutkan seperti hadits di atas. Abu Dawud berkata; Dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] atau yang lainnya, bahwasanya seorang muadzdzin pada zaman Umar yang disebut namanya [Masruh] atau yang lainnya. Abu Dawud berkata; [Addarawardi] telah meriwayatkannya dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Umar mempunyai seorang muadzdzin yang disebut namanya Mas'ud, kemudian dia menyebutkan seperti di atas, dan hadits ini lebih shahih dari yang lainnya.

AbuDaud:448

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Al-Qattat] dari [Mujahid] dia berkata; Saya pernah bersama [Ibnu Umar], lalu ada seseorang yang mengumandangkan adzan dengan menambah tatswib (kalimat Ashshalatu khairun minannaum) pada waktu Zhuhur atau Ashar, maka Ibnu Umar berkata; Keluarlah dengan kami, sesungguhnya ini perbuatan bid'ah.

AbuDaud:453

Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Malih] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Al-Asham] dia berkata; Saya telah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sungguh saya ingin sekali memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan tumpukan tumpukan kayu bakar, kemudian saya pergi mendatangi kaum yang mengerjakan shalat di rumah rumah mereka tanpa udzur, lalu saya membakar rumah rumah mereka." Kata Yazid bin Yazid Saya katakan kepada Yazid bin Asham; Wahai Abu Auf, apakah Shalat Jumat yang dimaksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ataukah lainnya? Dia menjawab; Kedua telingaku tersumbat, sekiranya saya tidak mendengar Abu Hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sama sekali beliau tidak menyebutkan shalat Jumat dan juga shalat yang lain.

AbuDaud:462

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abu Janab] dari [Maghra` Al-'Abdi] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mendengarkan adzan dan tidak punya alasan sehingga tidak menjawabnya (tidak mendatanginya) -para sahabat bertanya; Apakah alasan (udzur) itu? Beliau menjawab: "Takut atau sakit-, maka tidak diterima shalat yang dia kerjakan. Abu Dawud berkata; Abu Ishaq meriwayatkan dari Maghra`.

AbuDaud:464

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pahala shalat seseorang dengan berjamaah melebihi pahala shalatnya di rumah dan di pasar sebanyak dua puluh lima derajat. Hal tersebut, karena apabila seseorang di antara kalian berwudlu, lalu memperbagus wudlunya, kemudian pergi ke masjid semata mata karena untuk mengerjakan shalat, dan kesempatan itu hanya dipergunakan untuk shalat, maka orang tersebut tidak melangkahkan satu langkah, kecuali setiap langkahnya itu diangkat baginya satu derajat, dan dihapus darinya satu dosa, sampai dia masuk ke dalam masjid. Apabila dia telah masuk masjid, maka dia dihitung dalam keadaan shalat selama tertahan karena shalat (tidak keluar dari masjid karena menunggu shalat), dan para malaikat akan bershalawat (memohonkan rahmat dan ampunan) kepada seseorang di antara kalian, selama dia tetap berada di tempat dia mengerjakan shalatnya, mereka (para malaikat) berdoa; Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia dan terimalah taubatnya. Para malaikat itu berdoa demikian selama orang itu tidak mengganggu orang lain di tempat itu atau berhadats."

AbuDaud:472

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mu'adz bin 'Abbad Al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Ma'bad bin Hurmuz] dari [Sa'id bin Al-Musayyib] dia berkata; Ada [seorang dari sahabat Anshar] sedang menghadapi sakaratul maut dan dia berkata; Sesungguhnya saya akan menceritakan kepada kalian (suatu hadits) yang saya tidak mengharapkan apa-apa kecuali pahala. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu dan dia membaguskan wudlunya, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat, maka tidaklah dia mengangkat kaki kanannya kecuali Allah Azza wa Jalla menulis baginya suatu kebajikan, dan tidaklah dia mengangkat kaki kirinya kecuali Allah Azza wa Jalla menghapus satu kesalahannya darinya. Maka silahkanlah kalian mendekatkan langkah atau menjauhkannya. Dan apabila dia datang ke masjid lalu shalat dengan berjama'ah, maka dosanya akan diampuni, jika dia sampai di masjid sementara jama'ah bersama imam telah mengerjakan sebagian shalat dan tinggal sebagian, maka hendaklah dia melaksanakan yang tersisa dan menyempurnakan yang lainnya, maka dia pun akan diampuni, dan begitu juga jika dia sampai di masjid dan dia mendapatkan shalat telah dilaksanakan semuanya, maka baginya juga akan diampuni."

AbuDaud:476

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Salamah] dia berkata; Kami pernah berada di suatu tempat yang sering dilewati oleh orang orang yang datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila mereka pulang, mereka melewati kami, lalu mereka memberitahukan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda begini dan begini. Saya adalah seorang pemuda yang kuat hafalannya, karena itu saya telah mampu menghafal banyak ayat-ayat Al Quran. Ayahku pernah datang menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama beberapa orang sebagai utusan kaumnya. Lalu beliau mengajarkan kepada mereka tentang shalat, beliau bersabda: "Yang berhak menjadi imam kalian (dalam shalat) adalah yang paling ahli dalam membaca Al Quran." (Pada saat itu) sayalah yang paling ahli dalam membaca Al Quran di antara mereka, karena saya sudah dapat menghafalnya, lalu mereka mengajukanku (untuk menjadi imam). Maka saya pun menjadi imam mereka dengan memakai kain yang kecil berwarna kuning, sehingga kalau saya sujud, terbuka auratku sedikit Lalu seorang wanita di antara mereka berkata; Tutupilah dari kami aurat ahli Al Quran (yang jadi imam) kalian. Lalu mereka pun membelikan untukku baju buatan Oman, sehingga tidak pernah saya bahagia setelah masuk Islam seperti bahagiaku dengannya. Saya menjadi imam mereka, sedang usiaku baru tujuh atau delapan tahun. Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zhair] telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al-Ahwal] dari [Amru bin Salamah] dengan hadits ini, dia berkata; Saya mengimami mereka dengan hanya memakai pakaian tambalan yang sobek, sehingga apabila saya bersujud, pantatku terlihat.

AbuDaud:495

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar bin Habib Al-Jarmi] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Salamah] dari [Ayahnya] bahwasanya mereka pergi menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai utusan kaumnya. Tatkala mereka hendak pulang, mereka bertanya; Wahai Rasulullah, siapakah (yang lebih berhak) untuk menjadi imam bagi kami? Beliau bersabda: "Orang yang paling banyak menghafal Al Quran." Amru bin Salamah berkata; Ternyata tidak ada seorang pun dari kaum kami yang menghafal Al Quran sepertiku. Kata Amru; Karena itu mereka mengajukanku (untuk menjadi imam), padahal saya masih kanak kanak yang sedang memakai kain toga (sejenis jubah). Maka tidaklah saya menghadiri suatu perkumpulan di Jarm, melainkan saya pasti yang menjadi imam mereka, dan saya pula yang menyalati jenazah mereka (menjadi imam) sampai hari ini. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Yazid bin Harun] dari [Mis'ar bin Habib Al-Jarmi] dari [Amru bin Salamah] dia berkata; Tatkala kaumku mengirim utusan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa menyebut dari ayahnya.

AbuDaud:496

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Maslamah bin Muhammad] dengan makna yang sama, dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al-Huwairits] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya atau kepada temannya: "Apabila waktu shalat telah tiba, maka adzanlah, kemudian kumandangkanlah iqamah, lalu hendaklah yang lebih tua dari kalian berdua yang menjadi imam." Dan di dalam hadits Maslamah disebutkan, dia berkata; Dan ketika itu kami memiliki ilmu yang tidak jauh berbeda. Dia berkata di dalam hadits Isma'il berkata Khalid Saya bertanya kepada Abu Qi1abah; Lalu siapakah (yang lebih ahli) Al Quran? Dia menjawab; Sesungguhnya keduanya itu hampir sama dalam i1mu pegetahuan.

AbuDaud:498

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al-Jarrah] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid bin Abdullah bin Jumai'] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Nenekku] dan [Abdurrahman bin Khallad Al-Anshari] dari [Ummu Waraqah binti Abdillah bin Naufal Al-Anshariyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menuju ke pertempuran badar, dia berkata; saya bertanya kepada beliau; Ya Rasulullah, izinkanlah saya ikut serta dalam peperangan bersamamu untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, mudah mudahan Allah menganugerahkan kepadaku mati syahid. Beliau bersabda; "Tetaplah di rumahmu, sesungguhnya Ta'ala akan menganugerahkan kepadamu mati syahid." Perawi Hadits ini berkata; Karena itulah dia disebut Asy Syahidah (wanita yang mati syahid). Kata perawi; Dia adalah ahli Al Quran, lalu dia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam supaya diperbolehkan mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau mengizinkannya. Katanya; Dia membuat kedua budaknya yang laki laki dan perempuan sebagai budak Mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuannya). Pada suatu malam, kedua budak itu bangun dan pergi kepadanya, Ialu menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya ke wajahnya sampai wanita itu meninggal, sementara kedua budak itu melarikan diri. Pada keesokan harinya, Umar berdiri di hadapan orang banyak, lalu berkata; Barangsiapa yang mengetahui kedua atau melihat kedua budak ini, hendaklah membawanya kemari! Setelah tertangkap, maka keduanya diperintahkan untuk disalib. Kedua budak inilah orang yang pertama kali disalib di kota Madinah. Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadlrami] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al-Walid bin Jumai'] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua.

AbuDaud:500

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada saya [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al-'Ala` bin Al-Harits] dari [Makhul] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang telah ditetapkan (shalat farlu) wajib dilakukan di belakang setiap Muslim, baik dia orang baik ataupun orang jahat, meskipun dia melakukan dosa besar."

AbuDaud:502

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada saya [Abu Khalid] dari [Adi bin Tsabit Al-Anshari] telah menceritakan kepada saya [Seorang laki-laki] yang pernah bersama Ammar bin Yasir sewaktu di Mada`in, ketika iqamat shalat telah dikumandangkan, 'Ammar maju untuk menjadi imam dan dia berdiri di atas bangku panjang, sementara para makmum berada di bawahnya, lalu Hudzaifah maju dan menarik tangan 'Ammar dan 'Ammar pun mengikutinya hingga dia diturunkan ditempat yang sejajar oleh Hudzaifah. Setelah 'Ammar selesai shalat, [Hudzaifah] berkata kepadanya; Apakah kamu belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mengimami suatu kaum, maka janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat mereka", atau semisal ucapan tersebut. Ammar berkata; Maka dari itu saya mengikutimu tatkala kamu menarik tanganku.

AbuDaud:506

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Saya pernah bermalam di rumah bibi, Maimunah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di malam hari, beliau membuka geriba (kantong air dari kulit) dan berwudhu, kemudian menutup kembali geriba tersebut dan berdiri untuk shalat. Lalu saya bangun dan berwudhu sebagaimana beliau berwudhu, kemudian saya menghampiri beliau dan berdiri sisi kiri beliau, namun kemudian beliau memegang tanganku dan memindahkanku lewat belakang beliau hingga aku ditempatkan di sisi kanan beliau, lalu aku pun shalat dengan beliau. Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dalam kisah ini dia berkata; Beliau shallallahu 'alaihi wasallam memegang kepalaku atau rambut kepalaku kemudian menempatkanku di sebelah kanan beliau.

AbuDaud:516

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah takut seseorang di antara kalian apabila mengangkat kepalanya, sementara imamnya masih sersujud, Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai atau rupanya menjadi rupa keledai?"

AbuDaud:528

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, atau Ibnu Umar berkata; Umar radliallahu 'anhu berkata; "Apabila salah seorang di antara kalian mempunyai dua kain pakaian, maka shalatlah dengan keduanya. Apabila dia mempunyai sehelai kain pakaian saja, hendaklah dia mengenakannya seperti kain sarung dan janganlah dia berselubung seperti orang-orang yahudi."

AbuDaud:540

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] bahwasanya [Aisyah] singgah di rumah Shafiyyah, Ummu Thalhah Ath-Thalahat lalu dia meliaht putri-putrinya, maka dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk, sedangkan di kamarku ada seorang gadis kecil. Maka beliau memberikan kain penutup badan kepadaku dan bersabda: "Robeklah menjadi dua bagian, kemudian berilah setengahnya untuk gadis ini dan setengah lagi untuk gadis yang berada di Ummu Salamah, karena sesungguhnya saya memandangnya telah baligh, atau beliau bersabda: Saya tidak memandang keduanya kecuali telah baligh. Abu Dawud berkata; Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Hisyam] dari [Ibnu Sirin].

AbuDaud:547

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al-Asy'ats] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak biasa mengerjakan shalat dengan memakai pakaian atau selimut kami. Ubaidullah berkata; Ayahku ragu-ragu.

AbuDaud:550

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Na'amah As-Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?" Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya." Selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti Hadits ini, beliau bersabda: "Pada keduanya terdapat kotoran."

AbuDaud:555

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dan [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al-Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al-Walid] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya."

AbuDaud:559

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariyya bin Abi Za`idah] dari [Abul Qasim Al-Judali] dia berkata; Saya telah mendengar [An-Numan bin Basyir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menghadap kepada jamaah, lalu bersabda: "Luruskanlah shaf shaf kalian! -beliau mengucapkannya tiga kali- Demi Allah, hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf shaf kalian, atau Allah benar--benar akan membuat hati kalian saling berselisih." Kata Nu'man; Maka saya melihat seseorang melekatkan (merapatkan) pundaknya dengan pundak temannya (orang di sampingnya), demikian pula antara lutut dan mata kakinya dengan lutut dan mata kaki temannya.

AbuDaud:566

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Simak bin Harb] dia berkata; Saya telah mendengar [An-Nu'man bin Basyir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa meluruskan shaf kami, sebagaimana beliau meluruskan anak panah, sehingga setelah beliau merasa bahwa kami telah memenuhi perintahnya dan memahami benar benar, tiba tiba pada suatu hari beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan melihat masih ada seseorang yang menonjolkan dadanya ke depan, maka beliau bersabda: "Hendaklah kalian meratakan shaf, atau (kalau tidak), maka Allah akan merubah wajah-wajah kalian."

AbuDaud:567

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad-Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah Al-Walid bin Kamil] dari [Al-Muhallab bin Hujr Al-Bahrani] dari [Dluba'ah binti Al-Miqdad bin Al-Aswad] dari [Ayahnya] dia berkata; Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap kayu, tiang, dan tidak pula pohon, kecuali beliau menjadikannya di depan sebelah kanannya atau kirinya, dan beliau tidak menghadapnya.

AbuDaud:594

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah bin Sufyan] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] -dari jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] dan [Hamid bin Yahya] dan [Ibnu As-Sarj] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Sahl bin Abi Hatsmah] yang menyampaikan haditsnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan sutrah, hendaklah dia mendekat darinya hingga setan tidak dapat memutus shalatnya." Abu Dawud berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh [Waqid bin Muhammad] dari [Shafwan] dari [Muhammad bin Sahl] dari [Ayahnya] atau dari [Muhammad bin Sahl] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian mereka berkata dari [Nafi' bin Jubair] dari [Sahl bin Sa'ad] dan sanadnya diperselisihkan.

AbuDaud:596

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Nadlr bekas budak Umar bin Ubaidillah] dari [Busr bin Sa'id] bahwa Zaid bin Khalid Al Juhani mengirinya menemui Abu Juhaim untuk menanyakan sesuatu yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seseorang yang lewat di depan orang yang shalat, maka [Abu Juhaim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang akan di pikulnya, niscaya lebih baik baginya berdiri yang lamanya selama empat puluh, daripada lewat di depan orang yang shalat." Abu Nadlr berkata; "Aku tidak tahu apakah yang di maksud empat puluh hari atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun."

AbuDaud:601

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Al Ghaz] dari ['amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menuruni bukit Adzakhir, kemudian tibalah waktu shalat, lantas beliau mengerjakan shalat dengan menjadikan dinding sebagai arah kiblat, sedangkan kami berada di belakang beliau, tiba-tiba ada seekor anak kambing yang lewat di depan beliau di hadapan beliau, namun beliau selalu mencegahnya, sehingga perut beliau hampir menempel di dinding, akhirnya anak kambing tersebut lewat di belakang dinding." Atau sebagaimana kata Musaddad."

AbuDaud:607

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adalah Dlahak bin Makhlad] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ini adalah hadits (riwayat) Ahmad, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid yaitu Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Umar bin 'Atha`] dia berkata; saya mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] berkata di tengah-tengah sepuluh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya adalah [Abu Qatadah], Abu Humaid berkata; "Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami." Dia berkata; "Ya, benar." Mereka berkata; "Jika demikian, jelaskanlah." Abu Humaid berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memulai shalatnya, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir sehingga semua tulang beliau kembali pada tempat semula dengan lurus, lalu beliau membaca (bacaan shalat) kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, lalu ruku' dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut, kemudian meluruskan (punggung dan kepala) tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah. Setelah itu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan: "Sami'allahu liman hamidah." Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sehingga sejajar dengan kedua bahu sampai lurus, lalu mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu beliau turun ke lantai, lalu merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya, kemudian beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya dan mendudukinya, dengan membuka kedua jari-jari kakinya apabila bersujud, kemudian mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu, beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya serta mendudukinya, sehingga tulang beliau kembali ke posisinya, kemudian beliau mengerjakan seperti itu di raka'at yang lain. Apabila beliau berdiri setelah dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, sebagaimana beliau bertakbir ketika memulai shalat, beliau melakukan cara seperti itu pada shalat-shalat yang lain, dan ketika beliau duduk (tahiyyat) yang terdapat salam, beliau merubah posisi kaki kiri dan duduk secara tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan)." Setelah itu sepuluh sahabat tersebut berkata; "Benar kamu, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru Al 'Amiri] dia berkata; "Aku berada di majlis para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Humaid mengatakan; "…kemudian ia menyebutkan sebagian dari hadits ini." kata Abu Humaid selanjutnya; "Apabila ruku', beliau merapatkan kedua telapak tangan pada kedua lututnya, merenggangkan jari jemarinya lalu membungkukkan punggung (secara rata), tidak menengadah dan tidak pula menundukkan kepalanya." Abu Humaid melanjutkan; "Apabila beliau duduk dalam dua raka'at, beliau duduk di atas punggung telapak kaki kiri, dan menegakkan telapak kaki kanan. Sedangkan pada raka'at yang ke empat, beliau merapatkan pangkal paha yang kiri ke lantai, dan mengeluarkan kedua telapak kakinya menuju satu arah (yaitu di sebelah kanan)." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ibrahim Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Muhammad Al Qurasyi] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] seperti hadits ini, dia mengatakan; "Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan dan tidak pula merapatkan dan beliau menghadapkan jari-jari (kakinya) ke arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepadaku [Zuhair Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Abdullah bin Malik] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] salah seorang dari Bani Malik, dari [Abbas atau 'Ayyasy bin Sahl As Sa'idi] bahwa dia menghadiri majlis yang terdapat ayahnya dan beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di dalam majlis itu pula terdapat Abu Hurairah, Abu Humaid As Sa'idi serta Abu Usaid dengan khabar (hadits) ini, dengan adanya penambahan atau pengurangan, dalam (riwayat itu), dia mengatakan; "Kemudian beliau mengangkat kepalanya yaitu dari ruku' sambil mengucapkan; "Sami'allahu liman hamidah, Allaumma rabbani walakal hamdu (Allah Maha mendengar terhadap siapa saja yang memuji-Nya, wahai rabb kami, hanya kepada-Mu lah segala puji-pujian)." Dan mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan; "Allahu akbar." Kemudian beliau sujud sambil menegakkan di atas telapak tangan dan kedua lututnya serta kedua telapak kakinya ketika beliau sedang sujud. Kemudian beliau bertakbir dan duduk tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan) dan menegakkan telapak kakinya yang satu, kemudian beliau bertakbir lantas bersujud, lalu takbir yang di lanjutkan dengan berdiri, tidak duduk tawaruk (sebagaimana di awal) …" kemudian dia melanjutkan redaksi haditsnya, dia melanjutkan; "Kemudian beliau duduk setelah dua raka'at, sehingga ketika beliau hendak berdiri, beliau bertakbir terlebih dahulu, kemudian beliau menyempurnakan dua raka'at yang terakhir, dan tidak menyebutkan duduk tawaruk dalam tasyahud." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah mengabarkan kepadaku [Fualaih] telah menceritakan kepadaku ['Abbas bin Sahl] dia berkata; "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah bermajlis dan menyebutkan tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, [Abu Humaid] mengatakan; "Aku adalah orang yang paling mengetahui tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." lalu dia menyebutkan sebagian dari hadits ini, katanya; "Kemudian beliau ruku' dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya, dan mengikatkan kedua tangannya seperti tali lalu merenggangkannya dari kedua lambungnya." Selanjutnya dia berkata; "kemudian beliau sujud, dengan merapatkan hidung dan dahinya (ke lantai), dan merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya serta meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) sehingga tulang beliau kembali ke posisi semula, seusainya (sujud) beliau duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dengan menghadapkan punggung kaki kanan ke arah kiblat, dan meletakkan kaki kanan di atas lutut kanan, dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri, sambil menunjuk dengan jari (telunjuk) nya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan oleh ['Utbah bin Abu Hakim] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Abbas bin Sahl], namun dia tidak menyebutkan (duduk) tawaruk, lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits (riwayat) Fulaih." Sedangkan Al Hasan bin Al Hur menyebutkan posisi duduk sebagaimana hadits (riwayatnya) Fulaih dan 'Utbah." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Utbah] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Isa] dari [Al 'Abbas bin Sahl As Sa'idi] dari [Abu Humaid] dengan hadits seperti ini, katanya; "Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatka oleh [Ibnu Mubarrak], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] saya mendengar ['Abbas bin Sahl] menceritakan (hadits ini), namun aku tidak hafal. Dan telah menceritakan kepadaku sepertinya ia menyebut Isa bin Abdullah bahwa dia pernah mendengar dari Abbas bin Sahl dia berkata; "Aku memaparkan hadits ini kepada Abu Humaid As Sa'idi, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Abdul Jabbar bin Wa`il] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hadits ini, katanya; "Ketika beliau sujud, beliau menempelkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua telapak tangannya (ke lantai), katanya lagi; "Ketika beliau sujud, beliau meletakkan mukanya di antara kedua telapak tangannya dan merenggangkan kedua ketiaknya." Telah berkata [Hajjaj]; [Hammam] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Syaqiq] telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti (hadits) ini, dan di antara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu; "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya."

AbuDaud:627

Telah menceritakan kepada kami [Nahsr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila dia hendak melaksanakan shalat, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, (begitu juga) ketika ruku', ketika mengucapkan sami'allahu liman hamidah, ketika berdiri dari raka'at kedua beliau juga mengangkat kedua tangannya." Dia merafa'kan (mengangkat hadits ini) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud mengatakan; "Yang shahih adalah perkataannya Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. ' Abu Daud mengatakan; "Sedangkan di awal-awal hadits (yaitu tanpa menyebutkan "Apabila berdiri dari raka'at kedua -pent) telah di riwayatkan oleh [Baqiyyah] dari ['Ubaidullah] dan ia merafa'kannya (bersambung sampai kepada Nabi -pent) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di riwayatkan pula oleh [Ats Tsaqafi] dari ['Ubaidullah], namun ia hanya mewaqafkan sampai kepada [Ibnu Umar], katanya; "Apabila beliau hendak berdiri di raka'at kedua, beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua susunya (dadanya), inilah (di antara riwayat) yang shahih." Abu Daud berkata; "Dan di riwayatkan pula oleh [Al Laits bin Sa'd], [Malik], [Ayyub] serta [Ibnu Juraij] secara mauquf, namun [Hammad bin Salamah] saja yang menyambungnya (hingga kepada Nabi) dari [Ayyub], sedangkan Malik dan Ayyub tidak merafa'kan lafadz; "Apabila beliau hendak bangkit dari sujud kedua." Al Laits juga menyebutkan dalam haditsnya seperti ini." Ibnu Juraij juga mengatakan; kataku kepada Nafi'; "Apakah ibnu Umar mengangkat (kedua tangannya) lebih tinggi (dari dada)?" jawabnya; "Tidak, namun sejajar (dengan dada)." Kataku; "Jelaskanlah padaku!." Kemudian Nafi' memberi isyarat pada kedua susunya (dadanya) atau lebih rendah darinya."

AbuDaud:632

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] bahwa Samurah bin Jundab dan 'Imran bin Hushain saling mengingatkan (sesuatu), maka [Samurah bin Jundab] menceritakan bahwa dirinya hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dua tempat diam sejenaknya beliau (dalam shalat), pertama setelah takbir dan yang satunya ketika selesai dari membaca "GHAIRIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WALADL DLLAALLIN", Samurah hafal yang demikian itu, namun Imran bin Hushain mengingkarinya, lantas keduanya menulis surat kepada Ubay bin Ka'b, maka [Ubay] membalas suratnya atau balasan dari surat mereka berdua bahwa Samurah memang telah hafal (dari Nabi)."

AbuDaud:661

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada seorang laki-laki: "Bagaimana kamu berdo'a dalam shalat?" laki-laki tersebut menjawab; "Aku membaca tasyahud dan mengucapkan; "ALLAHUMMA INNI AS`ALUKAL JANNATA WA A'UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma'af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam anda gumam Mu'adz (ketika berdo'a)." maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seputar itulah kami bergumam (ketika berdo'a)." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir] -dia menyebutkan kisahnya Mu'adz- katanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang pemuda: "Wahai anak saudaraku, apa yang kamu perbuat (baca) ketika mengerjakan shalat?" pemuda itu menjawab; "Aku membaca surat Al Fatihah dan memohon surga-Nya Allah dan berlindung dari api nerakanya Allah, sesungguhnya aku tidak dapat mendengar gumam anda begitu juga dengan gumam Mu'adz." Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku dan Mu'adz (juga berdo'a) sekitar dua hal itu atau seperti itu."

AbuDaud:672

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq yaitu Al Fazari] dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Kami shalat sunnah dengan membaca do'a baik ketika berdiri ataupun duduk, dan kami mengucapkan tasbih pada waktu ruku' dan sujud." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] seperti hadits tersebut dengan tidak menyebutkan shalat sunnah. Humiad berkata; "Al Hasan membaca Al Fatihah dalam shalat Zhuhur dan Ashar baik ketika menjadi Imam atau di belakang imam dan bertasbih, bertakbir, serta bertahlil sepanjang membaca surat Qaaf dan Adz Dzariyat."

AbuDaud:709

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Mutharif] dia berkata; "Aku dan Imran bin Hushain shalat di belakang Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu, dia bertakbir ketika sujud, ruku' dan bangkit dari raka'at kedua. Ketika kami selesai melaksanakan shalat, [Imran bin Hushain] memegang tanganku dan berkata; "Sungguh sebelum ini, dia juga melaksanakan shalat seperti ini, -atau dia berkata- sungguh dia telah melaksanakan shalat bersama kami seperti ini sebelumnya, maksudnya seperti shalatnya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:710

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Hakim Adl Dlabbi] dia berkata; "Dirinya pernah takut kepada Ziyad atau Ibnu Ziyad kemudian pergi ke Madinah, di sana ia bertemu dengan Abu Hurairah, katanya; dia menasabkan aku kepadanya dan aku pun menyatakan nasab kepadanya." [Abu Hurairah] berkata; "Wahai anak muda, maukah kamu kuceritakan suatu hadits?" kata Anas; kataku; "Ya, semoga Allah merahmati anda." Yunus berkata; "Aku kira dia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya, Allah Jalla wa 'Azza berfirman kepada Malaikat -Dan Dia lebih mengetahui (amalan seseorang) -; "Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang? Sekiranya sempurna, maka catatlah baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan, Allah berfirman; "Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman; "Cukupkanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya." Selanjutnya semua amal manusia di hisab dengan cara demikian." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [seorang laki-laki dari Bani Salith] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Tamim Ad Dari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna seperti ini, beliau bersabda: "Kemudian zakat, (di hisab) seperti itu juga, kemudian semua amalan di hisab seperti itu."

AbuDaud:733

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Tsaubah] dan [Musa bin Isma'il] sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarrak] dari [Musa]. Abu Salamah Musa bin Ayyub mengatakan; dari [pamannya] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata; Ketika turun; "FASABBIH BISMIRABBIKAL 'ADZIIM (maka sucikanlah dengan nama Rabbmu yang Maha Agung)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai bacaan ruku' kalian." dan ketika turun; "SABBIHISMA RABBIKAL A'LA (Sucikanlah dengan nama Rabbmu yang Maha tinggi) " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits yaitu Ibnu Sa'd] dari [Ayyub bin Musa atau Musa bin Ayyub] dari [seorang laki-laki dari Kaumnya] dari ['Uqbah bin 'Amir] dengan makna yang sama, dia menambahkan; Uqbah berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ruku' beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal 'azhiim wa bihamdihi (Maha suci Rabbku yang Maha Agung dengan pujian-Nya) " sebanyak tiga kali, dan apabila sujud beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal a'la wa bihamdih (Maha suci Rabbku yang Maha Tinggi dengan segala pujian-Nya) " sebanyak tiga kali." Abu Daud mengatakan; "Saya khawatir tambahan ini tidak dari tambahan yang benar-benar terjaga (kebenarannya)." Abu Daud mengatakan; "Penduduk Mesir meriwayatkan dengan periwayatan tunggal mengenai dua isnad hadits ini yaitu hadits Rabi' dan hadits Ahmad bin Yunus.

AbuDaud:736

Telah menceritakan kepada kami [Abu Walid Ath Thayalisi] dan [Ali bin Al Ja'd] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Hamzah bekas budak Al Anshari] dari [seorang laki-laki dari Bani 'Absi] dari [Hudzaifah] bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam, dalam shalatnya beliau mengucapkan; "Allahu Akbar" tiga kali dzul malakuuti wal Jabaruuri wal kibriyaa`i wal 'adzamati (Maha suci dzat yang memiliki kerajaan, kekuasaan, kebesaran dan keagungan)." Kemudian beliau membaca do'a iftitah, lalu membaca surat Al Baqarah, kemudian beliau ruku, lama beliau ruku' hampir sama ketika beliau berdiri, dalam ruku'nya beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal 'azhiimi, Subhaana rabbiyal 'azhiimi (Maha suci Rabbku yang Maha Agung, Maha suci Rabbku yang Maha Agung)." Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari ruku', sedangkan lamanya beliau berdiri (i'tidal) seperti ketika beliau ruku', beliau mengucapkan; "Lirabbiyal hamdu (Bagi rabbku segala puji-pujian)." Kemudian beliau sujud, sedangkan lamanya beliau sujud seperti ketika beliau berdiri, dalam sujudnya beliau mengucapkan; "Subhaana rabbiyal a'la (Maha suci Rabbku yang Maha tinggi)." Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari sujud, lama beliau duduk di antara dua sujud seperti ketika beliau sujud, dan dalam duduk di antara dua sujudnya beliau mengucapkan: "Rabbighfirlii, Rabbighfirlii" kemudian beliau shalat empat raka'at, dalam shalatnya itu beliau membaca surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa', Al Maidah atau Al An'am -Syu'bah ragu (dalam lafadznya)."

AbuDaud:740

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman bin Suhaim] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Ma'bad] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyingkap tirai (kamarnya) sementara orang-orang sedang berbaris di belakang Abu Bakar, maka beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya berita gembira kenabian telah tiada, kecuali mimpi yang shalih (benar) yang di mimpikan oleh seorang muslim atau yang di perlihatkan kepadanya, ketahuilah aku di larang membaca Al Qur'an ketika ruku' dan sujud, oleh karena itu, ketika ruku', hendaklah kalian mengagungkan Rabb (Allah), sedangkan ketika sujud, hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdo'a, karena besar kemungkinan do'a kalian akan di kabulkan oleh Allah."

AbuDaud:742

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Ibnu Rafi'] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ibrahim bin Umar bin Kaisan] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Wahb bin Manus] dia berkata; saya mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; saya tidak pernah shalat di belakang seorang pun setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang shalatnya menyerupai shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain pemuda ini -yaitu Umar bin Abdul Aziz- Anas mengatakan; 'Kami memperkirakan dalam ruku'nya beliau mengucapkan sepuluh kali tasbih." Abu Daud mengatakan; Ahmad bin Shalih mengatakan; kataku kepada Manus atau Mabus -perawi berkata; Abdurrazaq mengatakan "Mabus" sedangkan yang ku hafal adalah Manus, ini adalah lafadznya Ibnu Rafi'. Ahmad mengatakan; dari Sa'id bin Jubair dari Anas bin Malik."

AbuDaud:754

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatdah] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka, katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa orang-orang masih saja mengangkat pandangan mereka (ke atas) pada waktu shalat?" dan ucapan beliau (terdengar) sangat mengecam perbuatan tersebut, lalu beliau bersabda: "Hendaklah mereka berhenti melakukan hal itu atau mereka ingin penglihatan mereka di hilangkan?"

AbuDaud:779

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad yakni Ibnu Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Katika kami menunggu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengerjakan shalat dluhur atau shalat Ashar (berjama'ah), dan Bilal pun telah mengumandangkan iqamah untuk shalat, tiba-tiba beliau muncul menggendong Umamah anak putrinya (Zainab) di tengkuk beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat sedangkan kami berada di belakang beliau, sementara Umamah masih dalam posisinya semula." Abu Qatadah berkata; "Kamudian beliau bertakbir, kami pun bertakbir, sehingga ketika beliau hendak ruku', beliau mengambil dari tengkuknya dan meletakkannya, lalu beliau ruku' dan sujud, seusainya sujud dan hendak berdiri, beliau mengambilnya lagi dan meletakkan kembali di posisi semula, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan yang demikian itu di setiap raka'atnya hingga selesai dari shalatnya shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:785

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dia berkata; "Aku tidak pernah melihat sama sekali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalat malam sambil duduk sehingga beliau memasuki usia lanjut, di masa itu, barulah beliau membaca sambil duduk, apabila ayat yang belum di baca tinggal sekitar empat puluh atau tiga puluh ayat, beliau membacanya sambil berdiri kemudian sujud."

AbuDaud:816

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] dan [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan duduk, beliau membaca sambil duduk. dan apabila bacaan beliau tinggal sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, maka beliau berdiri dan membacanya sambil berdiri, kemudian beliau ruku' lalu sujud, beliau mengerjakan seperti itu pada raka'at yang kedua." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatkan oleh ['Alqamah bin Waqash] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas."

AbuDaud:817

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sulaiman Al A'masy] telah menceritakan kepadaku [Syaqiq bin Salamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata; "Apabila kami selesai duduk-duduk bersama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat, maka kami ucapkan; "As Salaamu 'alallah qabla 'ibaadihis salaam'ala fulaanin wa fulaan (selamat sejahtera bagi Allah sebelum hamba-bamba-Nya, selamat sejahtera bagi fulan dan fulan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengatakan "As Salaamu 'alaallah, karena Allah adalah dzat sumber keselamatan, akan tetapi jika salah seorang dari kalian duduk hendaklah mengucapkan; 'At Tahiyyati lillah was shalawaatu wat thayyibaat, as salaamu 'alaika ayyuhan nabiiyyu warahmatullahi wa barakaatuh as salaamu 'alaina wa 'alaa ibaadillahis shalihin (Segala kesejahteraan milik Allah semata, begitupun segala kasih-sayang dan hal-hal yang baik, selamat sejahtera kiranya terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitupun rahmat Allah serta berkah-berkah-nya. Selamat sejahtera terlimpah pula atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang Shalih) " apabila kalian mengucapkan seperti ini, maka kalian dapat mencapai semua hamba yang Shalih baik yang di langit maupun yang di bumi, -atau sabdanya- di antara langit dan bumi. ' "Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu ann namuhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selaian Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya) ", kemudian hendaklah salah seorang dari kalian memilih do'a yang menarik hatinya dan berdo'a dengan do'a itu." Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir] telah mengabarkan kepada kami [Ishaq yaitu Ibnu Yusuf] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dia berkata; "Kami tidak tahu, apa yang harus kami baca ketika duduk dalam shalat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah di ajari (oleh Allah) …" kemudian dia menyebutkan hadits yang semisal itu." [Syarik] mengatakan; dan telah menceritakan kepada kami [Jami' yaitu ibnu Abu Syaddad] dari [Abu Wa'il] dari [Abdullah] seperti itu, katanya; "Dan beliau telah mengajari kami beberapa kalimat, dan tidak mengajari kami kalimat-kalimat di atas sebagaimana beliau mengajari kami tasyahud, (sabdanya): "Allahumma allif baina quluubina wa ashlih dzaata bainina wahdinaa subulus salaam wa najjinaa minad dlulumaati ilan nuur wa jannibnal fawaahisy maa dlahara minhaa wa maa bathana wa baarik lanaa fii asmaa'ina wa abshaarinaa wa quluubinaa wa azwaajinaa wa dzurriyyatinaa wa tub 'alainaa innaka anta tawwaabur rahim, wa ja'alna syaakiriin, lini'matika mutsniin bihaa qaabiliha wa atimmaha alainaa (Ya Allah, jinakkanlah antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukilah kami jalan yang lurus, selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, hindarkanlah kami dari perbuatan keji baik yang nampak maupun yang tersembunyi, berkahilah kami pada pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, isteri-isteri kami dan anak cucu kami, terimalah taubat kami karena Engkau adalah dzat yang Maha penerima taubat dan Maha penyayang, jadikanlah kami dalam kelompok yang pandai bersyukur, terhadap nikmat-nikmat-Mu kami bersyukur, terimalah dan sempurnakanlah atas kami." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dia berkata; ['Alqamah] memegang tanganku, lalu menceritakan kepadaku bahwa [Abdullah bin Mas'ud] pernah memegang tangannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, lalu beliau mengajarinya tasyahud dalam shalat…" kemudian dia menyebutkan seperti do'a dalam haditsnya Al A'masy, (sabdanya): "Apabila kamu telah mengucapkan do'a tersebut atau memenuhi do'a ini, maka kamu benar-benar telah memenuhi shalatmu, jika kamu hendak berdiri, berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah."

AbuDaud:825

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya] dan [Waki'] dari [Mis'ar] dari ['Ubaidullah bin Al Qibthiyah] dari [Jabir bin Samurah] dia berkata; "Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka salah seorang dari kami memberi salam seraya memberi isyarat dengan tangannya kepada orang yang berada di kanan dan kirinya, ketika beliau selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda: 'Kenapa salah seorang dari kalian masih saja memberi isyarat dengan tangannya seperti ekor kuda yang bergerak-gerak?, cukuplah salah seorang dari kalian -atau- tidak cukupkah salah seorang dari kalian melakukannya seperti ini saja." beliau memberi isyarat dengan jarinya dengan memberi salam kepada saudaranya yang ada di kanan dan kirinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Mis'ar] dengan isnad dan makna yang sama, sabdanya: "Cukuplah salah seorang dari kalian -atau dari mereka- meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian dia memberi salam kepada saudaranya yang berada di kanan dan kirinya."

AbuDaud:847

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dan [Abdul Warits] dari [Laits] dari [Al Hajjaj bin 'Ubaid] dari [Ibrahim bin Isma'il] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu -Musaddad berkata dari Abdul Warits- hendak maju atau mundur, ke kanan atau ke kiri -dalam haditsnya Hammad di tambahkan- dalam shalat yaitu shalat sunnah."

AbuDaud:854

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats Tsauri bin Syu'bah] dari [Al Minhal bin Khalifah] dari [Al Azraq bin Qais] dia berkata; imam kami yang berkunyah [Abu Rimtsah] shalat bersama kami, katanya; "Aku shalat seperti ini atau seperti shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, -dia melanjutkan perkataannya- sementara Abu Bakar dan Umar shalat di shaf pertama, tepatnya di samping kanan beliau, tiba-tiba seseorang datang dan mendapatkan takbiratul ihram bersama beliau, lalu Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat, kemudian salam kekanan dan kekiri sehingga kami melihat putihnya pipi beliau. Kemudian beliau merubah posisi sebagaimana Abu Ritsmah merubah posisi. Lantas seorang laki-laki yang tadi hanya mendapatkan takbiratul ihram berdiri untuk menambah raka'at lagi, maka Umar melompat menuju kepadanya dan memegang kedua pundak orang tersebut serta menggetarkannya sambil berkata: "Duduklah! Karena sesungguhnya ahlul kitab tidak binasa kecuali mereka tidak memisahkan antara shalat-shalat mereka." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memandanginya seraya bersabda: "Kamu benar wahai Ibnu Khattab." Abu Daud berkata: "Dikatakan bahwa Abu Umayyah diganti dengan Abu Ritsmah."

AbuDaud:855

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar." Kata Abu Hurairah; "Ternyata beliau hanya shalat dua raka'at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; "Shalat di qashar, shalat di qashar." Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?" beliau menjawab: "Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat." Dzul Yadain berkata; "Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: "Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?" para sahabat menjawab (dengan isyarat); "Ya, benar" lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka'at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir." Di tanyakan kepada Muhammad; "Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?" jawabnya; "aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa [Imran bin Hushain] berkata; "Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam salam…". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dengan sanadnya, namun hadits Hammad lebih sempurna, perawi berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami namun dia tidak mengatakan"…Para sahabat mengangguk…" katanya melanjutkan; "…maka orang-orang menjawab; "Ya, benar" katanya lagi; "…kemudian beliau mengangkat (kepalanya) …" dan tidak mengatakan; "…beliau bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujud biasanya atau agak panjang, kemudian beliau mengangkat (kepala)." Riwayat haditsnya selesai sampai di sini, tanpa menyebutkan redaksi setelahnya dan tidak pula menyebutkan; "…Para sahabat mengangguk.." kecuali Hammad bin Zaid, Abu Daud mengatakan; 'Setiap orang yang meriwayatkan hadits ini tidak mengatakan; "…kemudian bertakbir…'" tidak pula menyebutkan; "…dan kembali…" Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu Alqamah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat bersama kami…" seperti maksud hadits Hammad seluruhnya (dari awal) sampai akhir ucapannya, yaitu; "Aku di beritahu bahwa Imran bin Hushain berkata; …kemudian beliau salam." Kata Salamah bin Alqamah; "kataku; (dengan) membaca tasyahud (sesudah sujud sahwi)?" kata Muhammad bin Sirin; "Aku tidak mendengar beliau membaca tasyahud, sedangkan aku lebih suka membaca tasyahud. ' Tidak di sebutkan pula; "Beliau menyebutnya dengan Dzul Yadain, " demikian juga tidak menyebutkan; "…lalu mereka mengangguk…" begitu juga tentang "Marah." Sedangkan haditsnya Hammad dari Ayyub lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dan [Hisyam], [Yahya bin 'Atiq], [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tentang kisah Dzul Yadain- bahwa beliau bertakbir dan sujud. Hisyam yaitu Ibnu Hasan berkata; 'beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Abu Daud mengatakan; Hadits ini juga di riwayatkan oleh [Habib bin As Syahid], [Humaid], [Yunus] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], namun salah satu dari mereka tidak ada yang menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid dari Hisyam bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Hadits ini juga riwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dan [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Hisyam], namun keduanya tidak menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] serta ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, dia mengatakan; "Namun beliau tidak sujud sahwi dua kali sehingga Allah meyakinkan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah], telah mengabarkan kepadanya, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …" seperti hadits di atas, katanya; "beliau tidak sujud dua kali yaitu sujud tatkala ragu sehingga orang-orang menemui beliau." [Ibnu Syihab] mengatakan; [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabariku dengan hadits ini, dari [Abu Hurairah] dia berkata; …" Dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam] serta ['Ubaidullah bin Abdullah]. Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula dari [Yahya bin Abu Katsir] dan [Imran bin Abu Anas] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan ['Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] semuanya dari [Abu Hurairah] dengan kisah ini, namun dia tidak menyebutkan dua kali sujud (sahwi)." Abu Daud mengatakan; "Dan di riwayatkan dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -katanya dalam hadits tersebut- beliau tidak mengerjakan sujud sahwi dua kali (sujud)."

AbuDaud:856

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu tiga atukah empat raka'atkah yang telah di kerjakan, hendaknya ia sujud dua kali ketika sedang duduk sebelum salam, jika ternyata raka'at yang di kerjakannya itu raka'at yang kelima, maka shalatnya di sempurnakan oleh dua sujud tersebut, sekiranya sudah cukup empar raka'at, maka sujudnya itu untuk menjengkelkan syetan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qarri] dari [Zaid bin Aslam] dengan isnadnya Malik dia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan apabila ia meyakini telah mengerjakan tiga raka'at, hendaknya ia berdiri untuk menyempurnakan satu raka'at dengan sujudnya kemudian dia duduk sambil membaca tasyahud. Apabila telah selesai dan tinggal salam, hendaknya ia sujud dua kali kemudian salam…" kemudian dia menyebutkan makna hadits Malik. Abu Daud mengatakan; "Demikian juga yang di riwayatkan oleh [Ibnu Wahb] dari [Malik] dan [Hafsh bin Maisarah], [Daud bin Qais] serta [Hisyam bin Sa'd] kecuali Hisyam yang menyampaikan dari [Abu Sa'id Al Khudri]."

AbuDaud:866

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah bin Abdullah] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila kamu sedang shalat, kemudian ragu apakah tiga ataukah empat raka'at (yang telah di kerjakan), sedangkan berat prasangka kamu telah mengerjakan empat raka'at, maka tasyahudlah kamu kemudian sujud dua kali ketika masih duduk (tasyahud) sebelum salam, kemudian tasyahud lagi lalu salam." Abu Daud berkata; "Telah di riwayatkan pula oleh [Abdul Wahid] dari [Khushaif] namun dia tidak merafa'kan, hadits Abdul Wahid juga di sepakati oleh [Sufyan], [Syarik] dan [Isra'il] dan mereka berbeda mengenai redaksi hadits yaitu dalam matannya, dan mereka tidak menyandarkan kepada seorang Perawi pun."

AbuDaud:867

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Iyadl]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hilal bin 'Iyadl] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian shalat, dan tidak tahu apakah lebih ataukah kurang (raka'atnya) hendaknya ia sujud dua kali ketika masih duduk (tasyahud), apabila datang (was-was) syetan dan mengatakan; "Kamu telah hadats (batal) " hendaknya ia mengatakan; "Kamu dusta", melainkan jika ia hidungnya mencium angin (bau), atau telinganya mendengar suara." Ini adalah lafadz haditsnya Aban. Abu Daud mengatakan; (dari) Ma'mar, Ali bin Mubarrak. 'Iyadl bin Hilal. Al Auza'i mengatakan; "'Iyadl bin abu Zuhair."

AbuDaud:868

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Atha` Al Khurasani] dari [bekas budak isterinya Ummu Ustman] dia berkata; aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata ketika di atas mimbar di Kufah: "Apabila datang hari jum'at, maka setan akan berpagi-pagi dengan membawa benderanya menuju pasar-pasar sambil menaburkan rintangan atau penghalang-penghalang sehingga mereka mengakhirkan shalat jum'at, sementara para Malaikat berpagi-pagi dan duduk di pintu-pintu masjid mencacat manusia berdasarkan tingkatan mereka yang lebih awal dan orang yang berikutnya sampai Imam keluar, maka apabila seseorang duduk diam untuk mendengar dan memperhatikan serta tidak lalai, maka baginya dua bagian pahala, dan barangsiapa yang menjauh (dari imam), tidak mendengar dan diam serta tidak lalai maka baginya satu bagian dari pahala, dan barangsiapa duduk mendekat (kepada imam) kemudian duduk untuk mendengarkan dan memperhatikan, namun dirinya lalai dan tidak biasa diam, maka baginya satu bagian dari dosa, dan barangsiapa berkata kepada temannya "diamlah" pada waktu (khutbah) jum'at, maka ia telah lalai (bebuat sia-sia), dan barangsiapa lalai, maka ia tidak mendapatkan bagian dari Jum'atnya." Di akhir dari hadits tersebut, Ali berkata; "saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu." Abu Daud mengatakan; "di riwayatkan pula oleh [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dia berkata dengan redaksi lafadz "bir rabaa`is (rintangan)." Dan berkata pula bekas budak istrinya yaitu Ummu Utsman bin 'Atha` seperti itu."

AbuDaud:887

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid] dan [Ishaq bin Yusuf] dari [Ayyub Abu Al 'Ala`] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan jum'at tanpa ada udzur (syar'i), hendaknya ia bersedekah satu dirham atau setengah dirham atau satu sha' gandum atau setengahnya." Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula oleh [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] seperti ini, namun dia mengatakan; "satu mud atau setengahnya." perawi berkata; dari [Samurah]. Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad bin Hanbal bertanya mengenai perbedaan hadits ini, maka Hammam berkata; "Menurutku dia lebih hafal dari Ayyub yaitu Ibnu Al 'Ala`."

AbuDaud:890

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] pernah singgah di Dlajnan ketika malam dingin mencekam, maka dia memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan bahwa Shalat di kerjakan di persinggahan." [Ayyub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila malam sangat dingin atau terjadi hujan lebat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan supaya shalat di kerjakan di persinggahan."

AbuDaud:895

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dri [Nafi'] dia berkata; [Ibnu Umar] pernah menyerukan untuk shalat ketika di Dlajnan, kemudian dia berseru; "Shalatlah kalian di persinggahan kalian." Dalam hadits ini, dia juga berkata; "Kemudian Ibnu Umar menuturkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau menyuruh mu'adzinnya untuk menyerukan shalat, kemudian seseorang menyeru; 'Hendaknya kalian shalat di persinggahan kalian ketika malam yang dingin mencekam, dan ketika malam hujan, serta dalam perjalanan." Abu Daud mengatakan; "Di riwayatkan pula oleh [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dan ['Ubaidullah], dalam hadits tersebut dia mengatakan; " yaitu ketika dalam perjalanan dan di saat dinginnnya malam atau hujan."

AbuDaud:896

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dirinya menyerukan untuk shalat ketika di daerah Dlajnan pada malam yang sangat dingin dan berangin, di akhir seruannya dia mengatakan; "Ingatlah, shalatlah kalian di persinggahan kalian, shalatlah kalian di persinggahan." Selanjutnya dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Mu'adzinnya apabila malam sangat dingin atau hujan ketika dalam perjalanan, dengan sabdanya: "Ingatlah, shalatlah kalian di persinggahan kalian masing-masing."

AbuDaud:897

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] yaitu (dia) adzan untuk mengerjakan shalat di saat malam yang sangat dingin dan berangin, katanya; "Shalatlah kalian di persinggahan." Kemudian dia berkata; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Mu'adzinnya, apabila malam sangat dingin atau hujan, beliau bersabda: "Shalatlah kalian di persinggahan." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Sorang penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyerukan seperti itu ketika di Madinah yaitu di malam yang hujan dan di pagi yang sangat dingin." Abu Daud mengatakan; "Haidts ini juga di riwayatkan oleh [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam hadits itu dia berkata; "…dan dalam perjalanan."

AbuDaud:898

Telah menceritakan kepada kami ['Abbas bin 'Abdul 'Adzim] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Huraim] dari [Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." Abu Daud berkata; "Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau."

AbuDaud:901

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru] bahwa [Yahya bin Sa'id Al Anshari] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Muhammad bin Yahya bin Habban] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah tidak semestinya salah seorang dari kalian memiliki dua pakaian atau jika salah seorang punya kemampuan mempunyai dua pakaian untuk melaksanakan shalat jum'at selain pakaian untuk bekerja sehari-hari?." 'Amru berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Habib] dari [Musa bin Sa'd] dari [Ibnu Habban] dari [Ibnu Salam] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda demikian diatas mimbar." Abu Daud berkata; "Dan hadits ini di riwayatkan oleh [Wahb bin Jarir] dari [ayahnya] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Musa bin Sa'd] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:910

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki usia lanjut, sahabat Tamim Addari berkata kepadanya; "Sudikah anda aku buatkan mimbar untuk anda pergunakan duduk wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya!." Maka dia membuatkan mimbar dengan dua anak tangga untuk beliau."

AbuDaud:913

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Khirasy] telah menceritakan kepadaku [Syu'aib bin Zuraiq Ath Tha`ifi] dia berkata; "Aku duduk di samping seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama [Al Hakam bin Hazn Al Kulafi], lalu dia menceritakan kepada kami, katanya; "Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan tujuh atau sembilan orang, setelah kami masuk menemui beliau, kami bertanya; "Wahai Rasulullah, kami mengunjungi anda, oleh karena itu, do'akanlah kebaikan untuk kami." Maka beliau memerintahkan supaya kami di suguhi kurma, pada waktu itu, kondisi dalam situasi lemah. Kami pun tinggal di Madinah beberapa hari, kami juga mengikuti pelaksanaan shalat Jum'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu beliau berdiri bertopang pada tongkat atau busur, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan beberapa patah kata ringan, baik lagi penuh berkah, beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengerjakan semua yang di perintahkan kalian, akan tetapi bertindaklah yang benar dan berilah kabar gembira." Abu Ali berkata; "Aku mendengar Abu Daud berkata; "Para sahabat kami telah meneguhkan sesuatu dari hadits tersebut, sebab kertas-kertas telah terputus."

AbuDaud:924

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan bin Sa'id] telah menceritakan kepadaku [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim Ath Tha`i] dari ['Adi bin Hatim] bahwa seprang Khatib menyampaikan khutbahnya di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Barangsiapa mena'ati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia akan memperoleh petunjuk. Dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya, (maka telah tersesat)." Maka beliau bersabda: "Berdirilah dan pergi, kamu adalah seburuk-buruk Khatib."

AbuDaud:926

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Umar bin 'Atha` bin Abu Al Khuwwar] bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya untuk menemui [As Sa`ib bin Yazid Ibnu Ukhti Namir], dan menanyakan sesuatu yang pernah di lihat Mu'awiyah dalam shalat, dia menjawab; "Aku pernah mengerjakan shalat Jum'at bersama dia di dalam kamar (dalam masjid), seusai salam, aku langsung berdiri di tempat (shalat Jum'at), lalu aku shalat, sewaktu Mu'awiyah masuk menemuiku, dia berkata; "jangan kamu ulangi lagi apa yang kamu lakukan itu, apabila kamu selesai shalat jum'at, maka janganlah kamu menyambung shalatmu dengan shalat lain hingga kamu berbicara atau keluar, sesungguhnya Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan yang demikian itu, yaitu; janganlah kamu menyambung (shalat Jum'at) dengan shalat yang lain sehingga ia (selingi) dengan bicara atau keluar."

AbuDaud:954

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakariya] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: …-Ibnu Shabah mengatakan, beliau bersabda; "Barangsiapa hendak shalat selepas (shalat) Jum'at, hendaknya ia shalat empat raka'at." haditsnya (selesai) sampai di sini, Ibnu Yunus mengatakan; "Apabila kalian shalat Jum'at, maka shalatlah setelahnya empat raka'at." Suhal berkata; "ayahku pernah berkata kepadaku; "Wahai anakku, apabila kamu telah shalat dua raka'at di masjid, maka setibanya di rumah, shalatlah dua raka'at."

AbuDaud:956

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Shufwan] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khumair Ar Rahabi] dia berkata; [Abdullah bin Busr] -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- keluar untuk melaksanakan shalat Iedul Fithri atau Iedul Adha bersama orang-orang, dia tidak membenarkan keterlambatan imam, lalu berkata; "Sesungguhnya kami dahulu pada saat seperti ini telah selesai melaksanakan shalat." waktu itu adalah waktu Dhuha."

AbuDaud:960

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat Ied tanpa di iringi dengan adzan dan iqamah, begitu juga Abu Bakar dan Umar atau Utsman -Yahya ragu dalam redaksi haditsnya-."

AbuDaud:968

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Nizar] telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; "Orang-orang mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang musim kemarau yang panjang, maka beliau memerintahkan untuk meletakkan mimbar di tempat shalat (tanah lapang), lalu beliau berjanji kepada orang-orang untuk bertemu pada suatu hari yang telah di tentukan." Aisyah berkata; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ketika matahari mulai terlihat, lalu beliau duduk di mimbar, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir dan memuji Allah Azza Wa Jalla, lalu bersabda: "Sesungguhnya kalian mengadu kepadaku tentang kegersangan negeri kalian dan keterlambatan turunnya hujan dari musimnya, padahal Allah Azza Wa Jalla telah memerintahkan kalian agar kalian memohon kepadanya, dan berjanji akan mengabulkan do'a kalian, kemudian beliau mengucapkan: "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dzat yang menguasai hari Pembalasan. (AlFatihah: 2-4). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Dia, Dia melakukan apa saja yang dikehendaki. Ya Allah, Engkau adalah Allah, tidak ada tuhan ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha kaya sementara kami yang membutuhkan, maka turunkanlah hujan kepada kami dan jadikanlah apa yang telah Engkau turunkan kekuatan bagi kami dan sebagai bekal di hari yang di tetapkan." kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan senantiasa mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiak beliau, kemudian beliau membalikkan punggungnya membelakangi orang-orang dan merubah posisi selendangnya, sedangkan beliau masih mengangkat kedua tangannya. Kemudian beliau menghadap ke orang-orang, lalu beliau turun dari mimbar dan shalat dua raka'at. Seketika itu Allah mendatangkan awan yang di sertai dengan gemuruh dan kilat, Maka turunlah hujan dengan izin Allah, beliau tidak kembali menuju masjid sampai air bah mengalir (di sekitarnya), ketika beliau melihat orang-orang berdesak-desakan mencari tempat berteduh, beliau tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya, lalu bersabda: "Aku bersaksi bahwa Allah adalah Maha kuasa atas segala sesuatu dan aku adalah hamba dan rasul-Nya." Abu Daud berkata; "Ini adalah hadits gharib, tapi sanadnya bagus, penduduk Madinah mambaca "Malikiyaumid-din" dan hadits ini juga menjadi argumentasi mereka."

AbuDaud:992

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik], dan [Yunus bin 'Ubaid] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; "Penduduk Madinah pernah di timpa bencana kekeringan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika beliau tengah menyampaikan khutbah Jum'at, tiba-tiba seorang laki-laki berdiri seraya berkata; "Wahai Rasulullah, telah binasa kuda dan kambing, oleh karena itu, berdo'alah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada kami." Lalu beliau merenggangkan kedua tangannya dan berdo'a." Anas berkata; "Saat itu, langit sangat cerah laksana kaca, lalu angin bertiaup yang membawa awan yang menggumpal, setelah itu langit menurunkan hujan, lalu kami keluar mencebur ke air hujan, sehingga kami tiba di rumah kami, dan hujan senantiasa turun hingga jum'at berikutnya, maka laki-laki itu atau laki-laki lain berdiri sambil berkata; "Wahai Rasulullah, rumah-rumah kami (hampir) roboh (karena hujan kebat), oleh karena itu, berdo'alah kepada Allah agar hujan di hentikan!." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum kemudian bersabda: "Turunkanlah hujan ini di sekeliling kami, dan jangan sampai ia membawa petaka bagi kami." Lalu aku melihat awan tersebut terputus-putus di sekitar Madinah, seolah-olah bagaikan Mahkota (maksudnya hujan turun menyebar di seluruh Madinah)." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Syarik bin Abdullah bin Abu Namir] bahwa dia mendengar [Anas] berkata; …" kemudian dia menyebutkan sebagaimana hadits Abdul Aziz katanya; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan wajah beliau seraya mengucapkan: "Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami…" kemudian dia melanjutkan hadits seperti di atas."

AbuDaud:993

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Qais] telah menceritakan kepadaku [Tsa'labah bin 'Ibad Al 'Abdi] -dari penduduk Bashrah- bahwa suatu hari, dia pernah mendengarkan khutbahnya [Samurah bin Jundub]. Kata Samurah; "Ketika aku dan seorang pemuda dari Anshar sedang memanah pada dua target kami, tiba-tiba matahari -yang terlihat berada seukuran dua tombak atau tiga tombak- diatas kami, berubah menjadi hitam seperti pohon tanumah (pohon hitam dan buahnya juga hitam). Salah seorang dari kami berkata: mari kita pergi ke masjid! Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pasti akan memberitahukan peristiwa ini kepada umatnya!" Maka kami pun berangkat, (sesampainya di masjid) ternyata beliau sudah bersiap-siap dan maju, lalu beliau shalat. Beliau berdiri tersebut lama sekali dalam shalat tersebut, sepertinya shalat ini yang paling panjang beliau lakukan bersama kami, hingga kami tidak mendengar suara dari beliau. kemudian beliau ruku' dengan ruku' yang panjang juga dan kami tidak mendengar suara dari beliau, kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang juga dan kami tidak mendengar suara dari beliau. Dan beliau melakukan hal yang sama pada raka'at kedua. Samurah berkata; 'Duduk beliau pada raka'at kedua bersamaan dengan terangnya matahari. ' Kemudian beliau mengucapkan salam dan memuji Allah, bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selainNya dan bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan-Nya."kemudian Ahmad bin Yunus melanjutkan khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:1000

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Yazid Al Huna`i] dia berkata; saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashr shalat, maka [Anas] menjawab; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bepergian sejauh perjalanan tiga mil atau tiga farsakh -Syu'bah ragu- maka beliau shalat dua raka'at."

AbuDaud:1015

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Mishaj bin Musa] dia berkata; kataku kepada [Anas bin Malik]; "Sampaikanlah kepada kami sesuatu yang anda dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!." Anas berkata; "Apabila kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami berkata; "Matahari telah tergelincir atau belum, beliau kemudian shalat dluhur lalu melanjutkan perjalanan."

AbuDaud:1018

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Abu Maudud] dari [Sulaiman bin Abu Yahya] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali tidak pernah menjama' shalat Maghrib dan Isya' dalam suatu perjalanan kecuali hanya sekali." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar]. Mauquf sampai Ibnu Umar, bahwa dirinya tidak pernah melihat bila beliau pernah menjama' keduanya kecuali hanya malam itu, yaitu malam ketika dia di beritahu wafatnya Shafiyah, dan di riwayatkan pula dari haditsnya [Makhul] dari [Nafi'] bahwa dia melihat [Ibnu Umar] melakukan hal itu hanya sekali atau dua kali."

AbuDaud:1023

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabbah bin Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Utsman bin Umar yaitu Ibnu Musa] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam dua raka'at fajar dengan; "Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami…" QS Ali Imran; 84, ayat ini beliau baca di raka'at pertama, sedangkan di raka'at kedua, beliau membaca dengan ayat ini; "Ya Tuhan kami, kami Telah beriman kepada apa yang Telah Engkau turunkan dan Telah kami ikuti rasul, Karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah) " (QS Ali Imran; 53) atau membaca; "Sesungguhnya kami Telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka Jahannam." (QS Al Baqarah; 119) -Ad Darawardi ragu mengenai redaksi hadits ini-."

AbuDaud:1069

Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] dan [Ziyad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] dari [Abu Makkin] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Fudlail] -seorang laki-laki dari Anshar- dari [Muslim bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] dia berkata; "Aku keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat subuh, dan tidaklah beliau melewati seseorang melainkan beliau akan memanggilnya untuk shalat atau mengarak-gerakkan dengan kaki beliau." Ziyad berkata; "Telah menceritakan kepada kami Abu Al Fudlail.

AbuDaud:1073

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ashim] dari [Abdullah bin Sarjis] dia berkata; "Seorang laki-laki datang, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah mengerjakan shalat shubuh, kemudian laki-laki itu shalat dua raka'at, barulah dia masuk (shaf) untuk mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah selesai shalat, beliau bersabda: "Wahai fulan, dari kedua shalatmu tadi, manakah yang merupakan shalat (shubuh)? yang kamu kerjakan secara sendirian ataukah yang kamu kerjakan bersama kami?"

AbuDaud:1074

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Muhajir] dari [Al 'Abbas bin Salim] dari [Abu Salam] dari [Abu Umamah] dari ['Amru bin 'Abasah As Sulami] bahwa dia berkata; aku bertanya; "Wahai Rasulullah, pada malam hari yang manakah yang paling di dengar (mustajab)?" beliau bersabda: "Di tengah malam yang terakhir, maka shalatlah kamu dengan shalat apa saja yang kamu kehendaki, karena sesungguhnya shalat (pada waktu itu) di saksikan (oleh para malaikat) dan di catat (pahalanya) sampai kamu shalat shubuh, setelah itu, berhentilah sampai matahari terbit dan meninggi sampai seukuran satu atau dua tombak, karena sesungguhnya (antara waktu itu) bertepatan dengan keluarnya tanduk setan dan orang-orang kafir sembahyang kepadanya. Setelah itu, shalatlah kamu dengan shalat apa saja yang kamu kehendaki, karena pada waktu itu, shalat di saksikan (oleh para Malaikat) dan di catat (pahalanya), sehingga tombak sama lurus dengan bayangannya, kemudian berhentilah (sejenak) karena sesungguhnya neraka Jahannam di nyalakan dan semua pintu-pintunya di buka, dan apabila matahari mulai condong (ke barat), Setelah itu, shalatlah kamu dengan shalat apa saja yang kamu kehendaki, karena pada waktu itu, shalat di saksikan (oleh para Malaikat) dan di catat (pahalanya), sampai kamu mengerjakan shalat Ashar, setelah itu berhentilah sampai matahari terbenam, karena (waktu itu) bertepatan dengan terbenamnya kedua tanduk syetan dan orang-orang kafir sembahyang kepadanya…" selanjutnya Perawi menceritakan hadits yang panjang." Abbas berkata; Demikianlah Abu Salam menuturkan haditsnya kepadaku dari Abu Umamah, kecuali kalau ada kesalahan sedikit yang tidak aku sengaja, maka aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya."

AbuDaud:1085

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Khubbab Al 'Ukali] telah menceritakan kepadaku [Malik bin Mighwal] telah menceritakan kepadaku [Muqatil bin Basyir Al 'Ijli] dari [Syuraih bin Hani`] dari [Aisyah radliallahu 'anha]. Syuraih berkata; aku bertanya kepada Aisyah mengenai shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Aisyah menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengerjakan shalat Isya` sama sekali kemudian menemuiku melainkan beliau shalat (sunnah) sesudahnya empat atau enam raka'at. Suatu malam kami terkena hujan, kontan kami hamparkan selembar tikar kulit untuk beliau, dan seakan-akan kulihat suatu lubang pada tikar tersebut mengeluarkan rembesan air, dan tidak kulihat beliau menjauhkan tanah dengan bagian manapun dari kainnya."

AbuDaud:1108

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] dia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Abu Qais] berkata; [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk."

AbuDaud:1112

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] dan [Harun 'Abbad Al Azdi] bahwa [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Anas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati tali yang membentang antara dua tiang, lantas beliau bertanya; "Tali apakah ini?" maka di beritahukan; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ini adalah Hamnah binti Jahsyi, dia sedang mengerjakan shalat, apabila dia merasa kepayahan, maka dia akan bergantung dengan tali tersebut." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya ia shalat menurut kemampuannya, apabila telah terasa payah, hendaknya ia duduk." Kata Ziyad; beliau bertanya; "Apakah ini?" mereka menjawab; "Ini adalah (tali) milik Zainab, dia sedang mengerjakan shalat, apabila dia terasa capek atau terasa lelah, maka dia akan berpegangan dengannya." Maka beliau bersabda: "Lepaslah tali itu." sabdanya lagi; "Hendaknya salah seorang dari kalian mengerjakan shalat selagi masih segar(semangat), apabila telah lelah atau capek, sebaiknya ia duduk (tidur)."

AbuDaud:1117

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Hiql bin Ziyad As Saksaki] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dia berkata; saya mendengar [Rabi'ah bin Ka'b Al Aslami] berkata; "Aku bermalam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku juga pernah mengambilkan air wudlu' dan air untuk buang hajat untuk beliau. Lalu beliau bersabda: "Mohonlah kepadaku." Kataku; 'Aku memohon dapat bersama anda di surga'. Beliau menegaskan, 'Adakah yang lain? 'Aku menjawab, 'Itu saja'. Beliau bersabda: 'Bantu aku untuk dirimu sendiri dengan memperbanyak sujud'."

AbuDaud:1125

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya."

AbuDaud:1135

Telah menceritakan kepada kami [Musa yaitu Ibnu Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat malam tiga belas raka'at, beserta witirnya sembilan raka'at atau sebagaimana di katakan oleh Aisyah, dan beliau mengerjakan dua raka'at dengan duduk, dan dua raka'at fajar antara adzan dan Iqamah."

AbuDaud:1146

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qais Al Asadi] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang setelah waktu sore tiba, maka beliau bersabda: "Apakah anak ini sudah shalat?" mereka menjawab; "Ya, sudah." Kemudian beliau berbaring, setelah malam berlalu sebagaimana yang Allah kehendaki, beliau bangun, berwudlu' kemudian shalat tujuh atau lima raka'at dengan shalat witirnya, beliau tidak salam kecuali di raka'at terakhir (raka'at ke tujuh atau ke lima)."

AbuDaud:1150

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] sedangkan maksudnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ashim] dari [Zirrin] dia berkata; aku bertanya kepada [Ubay bin Ka'b]; "wahai Abu Mundzir, beritahukanlah kepadaku mengenai lailatul qadr!, karena sesungguhnya sahabat kami (Ibnu Mas'ud) pernah di tanya tentang lailatul qadr, lalu dia menjawab; "Barangsiapa melakukan (qiyamullail) setahun penuh, maka ia akan mendapatkannya." Ubay bin Ka'b berkata; "Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, sungguh dirinya telah mengetahui bahwa lailatul qadr terjadi pada bulan Ramadhan." Musaddad menambahkan; "Tapi beliau tidak senang jika kalian bergantung pada lailatul qadr -atau- beliau lebih suka jika kalian tidak bergantung pada lailatul qadr. Demi Allah, sesungguhnya lailatul qadr itu terjadi pada bulan Ramadhan yaitu pada tanggal dua puluh tujuh tanpa terkecuali." Tanyaku; "Wahai Abu Mundzir, bagaimana kamu dapat mengetahui hal itu?" dia menjawab; "yaitu dengan tanda-tanda yang pernah di beritahukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." aku berkata kepada Zirr; "Apakah tanda-tandanya?" dia menjawab; "Matahari pada pagi harinya seperti baskom, tidak bercahaya hingga ia meninggi."

AbuDaud:1170

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah As Sulami] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari ['Abbad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] dari [Dlamrah bin Abdullah bin Unais] dari [ayahnya] dia berkata; "Aku pernah berada di majlisnya Bani Salamah, sementara waktu itu aku lah yang paling muda, mereka berkata; "Siapakah yang akan menanyakan untuk kita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang lailatul qadr?" pada pagi itu adalah tanggal dua puluh satu Ramadhan, lalu aku keluar, maka aku dapati beliau tengah mengerjakan shalat Maghrib, kemudian aku berdiri di depan pintu rumah beliau, lalu beliau lewat di depanku, beliau bersabda; "Masuklah." Lalu aku pun masuk, saat itu makan malam beliau telah terhidang, maka aku menahan diri karena memang makan malam beliau sangat sedikit. setelah selesai, beliau bersabda: "Tolong ambilkan sandalku!." Lalu beliau berdiri dan aku pun berdiri bersama beliau, beliau bersabda: "Sepertinya kamu mempunyai keperluan?" jawabku; "Ya benar, beberapa pemuda dari Bani Salamah mengutusku untuk menyakan lailatul qadr kepada anda." Beliau bertanya; "Tanggal berapakah malam ini?" jawabku; "Malam ke dua puluh dua." Beliau bersabda: "Pada malam inilah lailatul qadr terjadi." Kemudian beliau kembali dan bersabda: "atau malam berikutnya." Yang beliau maksudkan adalah malam ke dua puluh tiga."

AbuDaud:1171

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membaca surat An Najm, lalu beliau sujud, dan tidak seorang pun dari kaum tersebut yang tidak turut sujud. Setelah itu seorang laki-laki dari kaum tersebut mengambil segenggam kerikil atau tanah, lalu di angkat ke wajahnya sambil berkata; "Sujud bagiku cukuplah sekali ini saja." Abdullah berkata; "Sungguh, setelah peristiwa tersebut, aku melihat laki-laki tersebut mati terbunuh dalam keadaan kafir."

AbuDaud:1197

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf], telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Sa'id] dari [Abu Gassan Muhammad bin Mutharrif Al Madani] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang tertidur dari melakukan witir atau lupa untuk melakukannya maka hendaknya ia melakukannya apabila ia ingat."

AbuDaud:1219

Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb] serta [Musaddad] mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas bin Malik] RhadhiyAllahu 'anhu bahwa ia ditanya; apakah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melaksanakan qunut pada waktu shalat subuh? Beliau menjawab: "Ya." Lalu beliau ditanya lagi; sebelum atau sesudah ruku'? Beliau menjawab; "Setelah ruku'." Musaddad berkata; sebentar.

AbuDaud:1232

Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Ayahnya] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar menemui Kami sementara Kami berada di Shuffah, kemudian beliau bertanya: "Siapakah diantara kalian ingin pergi ke Bathhan atau 'Aqiq, kemudian mengambil dua ekor unta gemuk dan putih tanpa berbuat dosa kepada Allah 'azza wajalla, dan tidak memutuskan hubungan kekerabatan?" Mereka mengatakan; Kami semua wahai Rasul! Beliau bersabda: "Sungguh salah seorang diantara kalian setiap hari datang ke Masjid, mempelajari dua ayat dari Kitab Allah 'azza wajalla adalah lebih baik baginya daripada dua ekor unta, dua ayat lebih baik daripada tiga unta, seperti bilangan-bilangan unta tersebut."

AbuDaud:1244

Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada Kami [Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] ia berkata; saya mendengar [Hafsh bin 'Ashim] menceritakan dari [Abu Sa'id bin Al Ma'alli] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya sementara ia sedang melakukan shalat, kemudian beliau memanggilnya. Ia berkata; aku melakukan shalat kemudian datang kepada beliau. Ia berkata; kemudian beliau berkata: "Apakah yang menghalangimu untuk menjawabku?" Ia berkata; saya sedang melakukan shalat. Beliau berkata; bukankah Allah 'azza wajalla berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu?" Aku akan mengajarkan kepadamu surat Al Qur'an dalam Al Qur'an yang terbesar -Khalid merasa ragu- sebelum aku keluar dari Masjid?" Ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, aku akan mendengar ucapanmu. Beliau bersabda: "Al Hamdulillahi rabbil 'aalamiin (Surat Al Fatihah), surat tersebut adalah As Sab'ul Matsaani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang) yang telah diberikan kepadaku, dan Al Qur'an Al Azhiim (Al Qur'an yang agung)."

AbuDaud:1246

Telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada Kami [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Sulaiman bin Shurad Al Khuza'i] dari [Ubai bin Ka'b], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ubai, sesungguhnya telah dibacakan Al Qur'an kepadaku, dan aku ditanya; dengan satu gaya bahasa atau dua gaya bahasa? Kemudian malaikat yang bersamaku berkata; katakan; dengan dua gaya bahasa! Maka aku katakan; dengan dua gaya bahasa. Kemudian aku ditanya; dengan dua gaya bahasa atau tiga gaya bahasa? Kemudian malaikat yang bersamaku berkata; katakan; dengan tiga gaya bahasa! Maka aku katakan; dengan tiga gaya bahasa. Hingga sampai tujuh gaya bahasa." Kemudian beliau berkata: "Tidak ada diantara gaya bahasa tersebut kecuali merupakan sesuatu yang memuaskan dan cukup. Apabila engkau membaca; SAMII'AN 'ALIIMAN, 'AZIIZAN HAKIIMAN selama engkau tidak menutup ayat yang berbicara mengenai adzab dengan rahmat atau ayat yang berbicara mengenai rahmat dengan adzab."

AbuDaud:1262

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepada Kami [Haiwah], telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Humaid bin Hani`] bahwa [Abu Ali 'Amr bin Malik] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar [Fadhalah bin 'Ubaid] seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya dan tidak mengagungkan Allah ta'ala serta tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini telah terburu-buru." Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada orang lain: "Apabila salah seorang diantara kalian melakukan shalat maka hendaknya memulai dengan mengagungkan Tuhannya yang Maha Agung dan Perkasa, serta dengan memuji kepadaNya, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa setelah itu dengan apa yang ia kehendaki."

AbuDaud:1266

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] bahwa [Sa'id? bin Abu Hilal] telah menceritakan kepadanya dari [Khuzaimah] dari [Aisyah binti Sa'd bin Abu Waqqash] dari [ayahnya] bahwa ia bersama Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam menemui seorang wanita sementara dihadapannya terdapat biji-bijian atau kerikil yang dipergunakan untuk bertasbih. Kemudian Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku akan memberitahukan kepadamu sesuatu yang lebih mudah bagimu dari pada ini dan lebih utama!" Lalu beliau mengucapkan: "SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIS SAMAAI WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA FIL ARDHI WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA KHALAQA BAINA DZAALIKA WA SUBHAANALLAAHI 'ADADA MAA HUWA KHAALIQUN, WALLAAHU AKBARU MITSLU DZAALIKA, WAL HAMDU LILLAAHI MITSLU DZAALIKA WA LAA ILAAHA ILLALLAAHU MITSLU DZAALIKA WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAHI MITSLU DZAALIKA" (Maha Suci Allah sebanyak makhluk yang Dia ciptakan dilangit, dan Maha Suci Allah sebanyak makhluk yang Dia ciptakan di bumi, dan Maha Suci Allah sebanyak makhluk yang Dia ciptakan diantara keduanya dan Maha Suci Allah sebanyak apa yang Dia ciptakan, dan Allah Maha Besar seperti itu, segala puji bagi Allah seperti itu, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah seperti itu, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali karena Allah seperti itu)

AbuDaud:1282

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Thalq bin Qais] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdoa dengan mengucapkan: "RABBI A'INNII WA LAA TU'IN 'ALAYYA, WAN SHURNII WA LAA TANSHUR 'ALAYYA WAMKUR LII WA LAA TAMKUR 'ALAYYA, WAHDINII WA YASSIR HUDAYA ILAYYA WAN SHURNII 'ALAA MAN BAGHAA 'ALAYYA. ALLAAHUMMAJ'ALNII LAKA SYAAKIRAN, DZAAKIRAN LAKA, RAAHIBAN, LAKA MITHWAA'AN ILAIKA, MUKHBITAN AU MUNIIBAN. RABBI TAQABBAL TAUBATII WAGHSIL HAUBATII WA AJIB DA'WATII WA TSABBIT HUJJATII, WAHDI QALBII, WA SADDID LISAANII, WASLUL SAKHIIMATA QALBII" (Ya Allah, bantulah aku dan jangan Engkau bantu untuk memusuhiku, tolonglah aku dan jangan Engkau tolong untuk memusuhiku, lakukan tipu daya untukku dan jangan Engkau melakukan tipu daya terhadap diriku, berilah kau petunjuk dan permudahlah petunjuk kepadaku, tolonglah aku menghadapi orang yang berbuat lalim terhadap diriku. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bersyukur kepadaMu, ingat kepadaMu, takut kepadaMu, taat kepadaMu, tunduk kepadaMu, atau kembali kepadaMu. Tuhanku, terimalah taubatku, hilangkan kegelisahanku, dan kabulkan doaku, teguhkan hujjahku, dan berilah petunjuk hatiku, luruskan lisanku, dan cabutlah kedengkian hatiku). Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Sufyan], ia berkata; aku mendengar ['Amr bin Murrah] dengan sanad dan maknanya ia berkata; "dan mudahkanlah petunjuk kepadaku" bukan "petunjukku".

AbuDaud:1291

Telah menceritakan [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Daud] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Hilal] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Ibnu Ja'far] dari [Asma` bintu 'Umais], ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Maukah aku ajarkan kamu kalimat-kalimat yang dapat kamu baca ketika dalam keadaan susah yaitu "ALLAAHU, ALLAAHU RABBII, LAA USYRIKU BIHI SYAIAN" (Allah, Allah adalah tuhanku, aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun). Abu Daud berkata; Hilal yang ini adalah mantan budak Umar bin Abdul aziz sedangkan Ibnu Ja'far adalah Abdullah bin Ja'far.

AbuDaud:1304

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dan [Abdurrahman bin Muqatil] paman Al Qa'nabi, serta [Muhammad bin Isa] dengan makna yang sama, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Al Mawal], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengajari Kami istikharah, sebagaimana mengajari Kami sebuah surat dari Al Qur'an. Beliau berkata kepada Kami: "Apabila salah seorang diantara kalian merasakan kesedihan maka hendaknya ia melakukan ruku' dua kali yang tidak wajib, dan mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQADRIKA WA AS-ALUKA MIN FADHLIKAL 'AZHIIM, FAINNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU WA TA'LAMU WA LAA A'LAMU WA ANTA 'ALLAAMUL GHUYUUB, ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMU ANNAD HADZAL AMRA ……KHAIRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII, WA MA'AADII, WA 'AAQIBATI AMRII FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII WA BAARIK LII FIIHI. ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMUHU SYARRAN LII MITSLAL AWWALI FASHRIFNII 'ANHU WASHRIFHU 'ANNII, WAQDUR LII Al KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADHDHINII BIHI." (Ya Allah, aku memohon petunjukMu dengan ilmuMu, dan memohon kemampuan kepadaMu dengan kemampuanMu, serta memohon sebagian karuniaMu yang besar. Sesungguhnya Engkau mampu dan aku tidak mampu, Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau adalah Dzat Yang Maha mengetahui. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui bahwa bahwa perkara ini (kemudian ia menyebutkan perkara yang ia inginkan) adalah lebih baik bagiku, dalam agama, kehidupan, serta tempat kembaliku dan akibat urusanku maka tetapkanlah bagiku, dan mudahkanlah perkara tersebut untukku, serta berilah aku berkah padanya. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui perkara tersebut buruk bagiku seperti yang pertama maka palingkanlah aku darinya dan palingkan perkara tersebut dariku, serta tetapkan bagiku segala kebaikan dimanapun berada, kemudian jadikanlah aku ridha kepadanya.) Atau berkata: "FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI." (dalam perkara yang segera akan datang dan akan datang." Hal tersebut dikatakan oleh [Ibnu Maslamah] dan [Ibnu Isa] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir].

AbuDaud:1315

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Ishaq bin Abdullah] dari [Sa'id? bin Yasar] dari [Abu Hurairah] rhadhiyAllahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengucapkan: "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL FAQRI WALQILLATI WADZ DZILLATI, WA A'UUDZU BIKA MIN AN AZHLIMA AU UZHLAMA" (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kafakiran, kekurangan dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari aku berbuat dzalim atau didzalimi).

AbuDaud:1320

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Idris Ar Razi], telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin Ar Rabi' bin Thariq], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ayyub] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] bahwa [Muhammad bin 'Amr bin 'Atha`] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] bahwa ia berkata; Kami menemui [Aisyah] istri Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan melihat ditanganku ada cincin dari perak, lalu beliau berkata: "Apakah ini wahai Aisyah?" Aku menjawab; aku menggunakannya untuk berhias di hadapanmu. Beliau berkata: "Apakah kamu mengeluarkan zakatnya?" Aku menjawab: tidak! -atau- maasyaa Allah! Beliau berkata: Itu adalah bagianmu dari Neraka!" Telah menceritakan kepada Kami [Shafwan bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Umar bin Ya'la], kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits mengenai cincin. Sufyan ditanya; bagaimana engkau menzakatinya? Dia menjawab; engkau gabungkan dengan yang lain.

AbuDaud:1338

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

AbuDaud:1339

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.

AbuDaud:1340

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan Al Jumahi] dari [Muslim bin Tsafinah Al Yasykuri], [Al Hasan] berkata; [Rauh] berkata; [Muslim bin Syu'bah] berkata; Nafi' bin 'Alqamah mempekerjakan ayahku untuk melakukan urusan kaumnya, ia memerintahkannya agar mengambil zakat mereka. Muslim bin Syu'bah berkata; kemudian ayahku mengutusku pada sekelompok orang diantara mereka, kemudian aku datang kepada seseorang yang sudah tua yang dipanggil [Si'r bin Daisam], lalu aku katakan; sesungguhnya ayahku mengutusku untuk datang kepadamu yaitu agar aku mengambil zakatmu. Ia berkata; wahai anak saudaraku, semisal apakah kalian mengambilnya? Aku katakan; Kami akan memilih hingga Kami mengetahui kantong-kantong susu kambing. Ia berkata; wahai anak saudaraku, aku akan menceritakan kepadamu bahwa aku dahulu berada pada lembah diantara lembah-lembah ini pada zaman Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam diantara kambing-kambingku, kemudian terdapat [dua orang laki-laki datang kepadaku dengan menunggang unta] dan berkata; sesungguhnya Kami adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan; apa yang harus aku tunaikan diantara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata; ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang Kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan; apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata; kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata; kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata; berikan kepada Kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi. Abu Daud berkata; [Abu 'Ashim] telah meriwayatkannya dari [Zakariya`], [Muslim bin Syu'bah] mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya` bin Ishaq] dengan sanadnya dengan hadits ini. [Muslim bin Syu'bah] berkata dalam hadits tersebut; dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak.

AbuDaud:1348

Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Al Aili], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertanian yang diairi hujan, sungai dan mata air atau dibiarkan begitu saja maka zakatnya adalah sepersepuluh, dan pertanian yang diairi dengan menggunakan alat pengairan atau dengan ember maka zakatnya seperdua puluh."

AbuDaud:1361

Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud], ia berkata; [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang ke majelis Kami, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami, beliau bersabda: "Apabila kalian telah memperkirakan buah yang ada di pohon maka potonglah dan biarkan sepertiganya, apabila kalian tidak membiarkan atau tidak memotong sepertiga maka tinggalkan seperempat." Abu Daud berkata; orang yang memperkirakan meninggalkan sepertiga untuk pekerjaan.

AbuDaud:1367

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada Kami [Malik] dan Malik membacakannya kepadaku juga, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia berkata padanya; diantara yang dibacakan Malik kepadaku adalah; zakat fitrah pada Bulan Ramadhan, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, atau budak laki-laki dan perempuan dari kalangan muslimin. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Jahdham], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ja'far] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sebanyak satu sha'. Kemudian ia menyebutkan secara makna yang disebutkan Malik, dan ia menambahkan; dan atas anak kecil, dan orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Abu Daud berkata; [Abdullah Al 'Umari] telah meriwayatkannya dari [Nafi'] dengan sanadnya. Ia berkata; wajib atas setiap muslim. Dan [Sa'id? Al Jumahi] telah meriwayatkan dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata dalam hadits tersebut; dari kalangan muslimin. Dan yang masyhur dari 'Ubaidullah tidak ada padanya kata; dari kalangan muslimin.

AbuDaud:1373

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], bahwa [Yahya bin Sa'id] dan [Bisyr bin Al Mufadlal] menceritakan kepada mereka dari [Ubaidillah] dan di ganti dengan jalur periwayatan lain, Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallAllahu wa'alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang dewasa maupun anak kecil, merdeka, atau budak Musa menambahkan laki-laki dan wanita. Abu Daud berkata; [Ayyub dan Abdullah Al 'Umari] juga meriwayatkan seperti itu dalam hadits mereka berdua, dari [Nafi'] juga kalangan laki-laki maupun wanita.

AbuDaud:1374

Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani] telah menceritakan kepada Kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Zaidah] telah menceritakan kepada Kami [Abdul 'Aziz bin Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu sha' gandum, atau kurma atau sult (jenis tanaman gandum), atau kismis. Nafi' berkata; Abdullah berkata; tatkala Umar menjabat sebagai khalifah dan gandum telah banyak maka Umar menjadikan setengah sha' gandum menggantikan satu sha' hal-hal tersebut.

AbuDaud:1375

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Daud yaitu Ibnu Qais] dari ['Iyash bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Kami dahulu disaat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersama Kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil, dan orang dewasa, orang merdeka atau budak satu sha' makanan atau satu sha' keju, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' kismis. Dan Kami tetap mengeluarkannya hingga [Mu'awiyah] datang untuk melakukan haji, atau umrah. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang di atas minbar, dan diantara yang ia katakan kepada orang-orang adalah; saya melihat dua mud gandum Syam setara dengan satu sha' kurma. Kemudian orang-orang mengambil pendapat tersebut. Kemudian Abu Sa'id berkata; adapun aku maka aku tetap mengeluarkannya (sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya) untuk selamanya selama aku hidup. Abu Daud berkata; [Ibu 'Ulayyah] dan ['Abdah] serta yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam], dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id] dengan maknanya. Dan satu orang dalam hadits tersebut telah menyebutkan dari Ibnu 'Ulayyah; atau satu sha' dari gandum. Dan hal tersebut bukanlah hadits mahfuzh. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Ismail], tidak ada padanya penyebutkan; gandum. Abu Daud berkata; [Mu'awiyah bin Hisyam] dalam hadits ini telah menyebutkan dari [Atsauri] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id]; setengah sha' gandum. Dan hal tersebut merupakan kesalahan dari Mu'awiyah bin Hisyam, atau dari orang yang meriwayatkan darinya.

AbuDaud:1377

Telah menceritakan kepada Kami [Hamid bin Yahya], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan], ia mendengar ['Iyadh] berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; aku tidak akan mengeluarkannya selamanya kecuali satu sha'. Sesungguhnya Kami dahulu mengeluarkan pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu sha' kurma atau gandum atau keju atau kismis. Ini adalah hadits Yahya, Sufyan menambahkan; atau satu sha' dari gandum. Hamid berkata; kemudian mereka mengingkarinya, dan Sufyan meninggalakannya. Abu Daud berkata; tambahan ini adalah kesalahan dari Ibnu'Uyainah.

AbuDaud:1378

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata; [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata; [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadhan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: keluarkanlah zakat puasa kalian! Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi; siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil. Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata; Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata; Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadhan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa.

AbuDaud:1381

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar bin Khathab radliallahu 'anhu untuk mengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas menolak untuk membayar, maka Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidaklah Ibnu jamil membalas dendam kecuali ia dahulu adalah orang yang miskin lalu Allah memberikannya kekayaan, adapun Khalid bin Al Walid, maka sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid, sungguh ia telah menahan baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya dijalan Allah, adapun Al Abbas paman Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka zakatnya dan yang sepertinya menjadi kewajibanku. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah engkau merasakan bahwa paman seseorang adalah saudara sebapak atau saudara bapaknya?"

AbuDaud:1382

Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada Kami [ayahku], telah mengabarkan kepada Kami [Ibrahim bin 'Atha`] mantan budak Imran bin Hushain dari [ayahnya] bahwa Ziyad atau sebagian pemimpin telah mengutus [Imran bin Hushain] untuk mengambil, kemudian tatkala ia kembali maka Ziyad bertanya kepadanya; dimanakah hartanya? Dia menjawab; apakah untuk harta engkau mengutusku? Kami telah mengambilnya dari tempat yang dahulu Kami pada masa Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan Kami telah menempatkannya di tempat yang dahulu Kami tempatkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1384

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat luka pada wajahnya." Abdullah berkata; wahai Rasulullah, apa yang kecukupan itu? Beliau berkata: "Lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas." Yahya berkata; kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan; aku hafal bahwa Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata; telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid.

AbuDaud:1385

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [seorang laki-laki dari Bani Asad] bahwa ia berkata; aku dan keluargaku singgah di Baqi' yang terdapat padanya pohon Gharqad. Kemudian keluargaku berkata; pergilah kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan mintakan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk kita sesuatu yang dapat kita makan. Kemudian mereka menyebutkan sebagian dari keperluan mereka, lalu aku pergi kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan aku dapati seorang laki-laki sedang meminta-minta kepada beliau sementara Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak memiliki sesuatu yang dapat aku berikan kepadamu." Kemudian orang tersebut pergi dari beliau dalam keadaan marah, dan berkata; demi umurku, sungguh engkau memberi orang yang engkau kehendaki. Maka Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ia marah kepadaku karena aku tidak mendapatkan sesuatu yang dapat aku berikan kepadanya. Barang siapa diantara kalian yang meminta-minta sedangkan ia memiliki satu uqiyah atau yang setara dengannya maka sungguh ia telah meminta-minta dengan mendesak." Al Asadi berkata; sungguh unta Kami yang hampir melahirkan lebih baik daripada satu uqiyah. Satu uqiyah adalah empat puluh dirham. Laki-laki tersebut berkata; kemudian aku kembali dan tidak meminta-minta kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam setelah itu datang membawa gandum, dan kismis. Kemudian beliau membagikannya kepada Kami, atau sebagaimana ia katakana, hingga Allah 'azza wajalla memberikan kecukupan kepada Kami. Abu Daud berkata; demikianlah [Ats Tsauri] meriwayatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Malik.

AbuDaud:1386

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Miskin], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Muhajir], dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abu Kabsyah As Saluli], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Al Hanzhalah], ia berkata; 'Uyainah bin Hishn dan Al Aqra' bin Habis datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau. Kemudian beliau memerintahkan agar keduanya diberi apa yang mereka minta dan memerintahkan kepada Mu'awiyah agar menuliskan untuk mereka apa yang mereka minta. Adapun Al Aqra' maka ia mengambil catatannya dan melipatnya pada surbannya dan pergi, adapun 'Uyainah maka ia mengambil catatannya dan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di tempatnya, dan berkata; wahai Rasulullah, apakah anda berpendapat saya akan membawa sebuah catatan kepada kaumku yang tidak saya ketahui apa isinya, seperti selembar kertas Al Mutalammis? Kemudian Mu'awiyah memberitahukan perkataannya tersebut kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka sesungguhnya ia memperbanyak api Neraka." An Nufaili pada tempat yang lain berkata; bara Neraka Jahannam. Kemudian mereka berkata; wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya? -An Nufaili berkata pada tempat yang lain; apakah kecukupan yang tidak layak karenanya untuk meminta-minta? - Beliau bersabda: "Seukuran sesuatu yang dapat memberinya makan siang dan malam." An Nufaili berkata pada tempat yang lain; ia kenyang satu hari semalam, atau semalam dan sehari. Ia menceritakan kepada Kami secara ringkas sesuai dengan lafazh yang telah Kami sebutkan ini.

AbuDaud:1388

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: ……. sama dengan makna hadits tersebut. Abu Daud berkata; [Ibnu 'Uyainah] telah meriwayatkannya dari [Zaid] sebagaimana yang dikatakan Malik. Dan Ats Tsauri telah meriwayatkannya dari Zaid, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ats Tsabtu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ….

AbuDaud:1393

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada Kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Imran Al Bariqi] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu." Abu Daud berkata; dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Firas], dan [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah], dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:1394

Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Zaid bin 'Uqbah Al Fazari] dari [Samurah] dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta itu perbuatan buruk, dengannya seseorang mencoreng wajahnya, barangsiapa yang mau maka ia biarkan coreng di wajahnya dan barangsiapa yang mau maka ia tinggalkan, kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan."

AbuDaud:1396

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid], dari [Harun bin Riab], ia berkata; ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali], ia berkata; saya menanggung sebuah denda kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Kemudian beliau berkata: "Bangunlah wahai Qabishah hingga datang zakat kepada Kami kemudian Kami perintahkan agar diberikan kepadamu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabishah, sesungguhnya sedekah tidaklah halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu; orang yang menanggung denda maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian meminta-minta hingga ia mendapatkannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang tertimpa bencana hingga menghancurkan hartanya, maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian ia meminta-minta hingga mendapatkan penopang hidup kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang tertimpa kemiskinan hingga terdapat tiga orang yang bijaksana dari kaumnya bersaksi bahwa Fulan telah tertimpa kemiskinan. Maka halal baginya untuk meminta-minta hingga ia mendapatkan penopang hidup, dan sikap meminta-minta selain itu wahai Qabishah adalah perbuatan haram yang dimakan pelakunya sebagai sesuatu yang haram."

AbuDaud:1397

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah mengabarkan kepada Kami [Isa bin Yunus] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah di rumahmu terdapat sesuatu?" Ia berkata; ya, alas pelana yang Kami pakai sebagiannya dan Kami hamparkan sebagiannya, serta gelas besar yang gunakan untuk minum air. Beliau berkata: "Bawalah keduanya kepadaku." Anas berkata; kemudian ia membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata; "Siapakah yang mau membeli kedua barang ini?" seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan satu dirham. Beliau berkata: "Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?" Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan dua dirham. Kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uang tersebut kepada orang anshar tersebut dan berkata: "Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengikatkan kayu pada kapak tersebut dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah kayu dan juAllah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Kemudian orang tersebut pergi dan mencari kayu serta menjualnya, lalu datang dan ia telah memperoleh uang sepuluh dirham. Kemudian ia membeli pakaian dengan sebagiannya dan makanan dengan sebagiannya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada sikap meminta-minta datang sebagai noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sesungguhnya sikap meminta-minta tidak layak kecuali untuk tiga orang, yaitu untuk orang fakir dan miskin, atau orang yang memiliki hutang sangat berat, atau orang yang menanggung diyah (sementara ia tidak mampu membayarnya)."

AbuDaud:1398

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Daud], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Malik bin Habib Abu Marwan], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak], dan ini adalah haditsnya, dari [Basyir bin Salman] dari [Sayyar Abu Hamzah], dari [Thariq] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tertimpa kemiskinan lalu menampakkannya kepada manusia, maka kemiskinannya tidak hilang, dan barangsiapa yang menampakkannya kepada Allah, maka Allah akan mempercepat kekayaan baginya, baik dengan kematian yang segera atau dengan kekayaan yang cepat.

AbuDaud:1402

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari], ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang membawa emas seperti telur, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendapatkan ini dari sebagian barang tambang, ambillah, itu adalah sedekah, aku tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian ia datang dari sisi kanan beliau, dan berkata seperti itu, kemudian datang dari kiri beliau dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian datang dari belakangnya, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dan melempar dengannya, apabila mengenainya niscaya akan menyakitinya atau melukainya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang diantara kalian datang membawa harta yang ia miliki, dan berkata; ini adalah sedekah, kemudian ia duduk dan meminta-minta kepada orang. Sebaik-baik sedekah adalah dalam keadaan lebih." Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan kata: "Ambillah milikmu, Kami tidak membutuhkannya."

AbuDaud:1425

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang masih meninggalkan kecukupan (bagi yang bersedekah), atau yang disedekahkan dalam kondisi kecukupan. Dan mulailah dengan orang yang engkau tanggung."

AbuDaud:1427

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk bersedekah. Kemudian seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, aku memiliki uang satu dinar. Kemudian beliau bersabda: "Sedekahkan kepada dirimu!" Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada anakmu!" Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada isterimu!" Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada pembantumu!" Ia berkata; aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu."

AbuDaud:1441

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada Kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Aisyah] bahwa ia telah menyebutkan beberapa orang miskin. Abu Daud berkata; sedangkan selainnya mengatakan; atau beberapa sedekah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Berikan dan jangan menghitung-hitung pemberianmu, sehingga akan dihitung pemberian kepadamu."

AbuDaud:1449

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi'ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada [Ubai bin Ka'b], kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya. Lalu beliau bersabda: "Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah." Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya], dari [Syu'bah] semakna. Yaitu; "Umumkanlah satu tahun" dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dengan sanadnya. Hammad menambahkan: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya." Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata "dan mengetahui jumlahnya."

AbuDaud:1450

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Ja'far], dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], dari [Yazid] mantan budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai barang temuan, beliau berkata: "Umumkan satu tahun, kemudian ketahuilah talinya dan kantongnya kemudian nafkahkan kepada dirimu. Apabila pemiliknya datang maka berikan kepadanya." Lalu orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat? Beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sesungguhnya kambing tersebut adalah milikmu atau saudaramu atau milik serigala." Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaiamana dengan unta yang tersesat? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya atau wajahnya memerah. Beliau berkata: "Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki sepatu, dan kantong air minum hingga pemiliknya mendapatkannya." Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dengan sanad dan maknanya. Ibnu Wahb menambahkan; kantong air minum, unta tersebut minum air dan memakan pohon. Dan beliau tidak mengatakan: "Ambillah kambing yang hilang." Dan beliau berkata mengenai barang temuan: "Umumkan selama satu tahun, apabila pemiliknya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka urusanmu dengannya." Dan beliau tidak menyebutkan nafkahkan kepada dirimu. Abu Daud berkata; [Ats Tsauri] dan [Sulaiman bin Bilal] serta [Hammad bin Salamah] dari [Rabi'ah] seperti itu seperti itu, mereka tidak menyebutkan; "ambillah barang temuan tersebut."

AbuDaud:1451

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib] secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah] dari ['Iyadh bin Himar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."

AbuDaud:1454

Telah menceritakan kepada Kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abu Sinan] dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda: "Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah." Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan ['Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

AbuDaud:1463

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Hannad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."

AbuDaud:1466

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Al Furat yaitu Abu Mas'ud Ar Razi], serta [Muhammad bin Abdullah Al Makhrami], dan ini adalah lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; dahulu mereka pergi untuk melaksanakan haji, namun tidak membawa bekal. Abu Mas'ud berkata; dahulu penduduk Yaman atau orang-orang dari penduduk Yaman pergi melaksanakan haji namun tidak membawa bekal dan mereka mengatakan; Kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Dan berbekAllah, dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan."

AbuDaud:1470

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Yuhannas] dari [Yahya bin Abu Sufyan Al Akhnasi] dari [neneknya yaitu Hukaimah] dari [Ummu Salamah] istri Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah mendengar Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau umrah dari Masjid Al Aqsha hingga Masjid Al Haram maka akan dihapuskan dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, atau wajib ia mendapatkan Surga. Abdullah merasa ragu yang manakah yang beliau ucapkan. Abu Daud berkata; semoga Allah merahmati Waki' sebab dia telah melaksanakan ihram dari Baitul Maqdis sampai ke Mekkah.

AbuDaud:1479

Telah menceritakan kepada Kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada Kami ['Utbah bin Abdul Malik As Sahmi], telah menceritakan kepadaku [Zurarah bin Kuraim] bahwa [Al Harits bin 'Amr As Sahmi] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; saya datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, sementara beliau berada di Mina atau 'Arafah, dan orang-orang telah mengelilingi beliau. Al Harits bin 'Amr berkata; kemudian beberapa orang badui datang dan melihat wajah beliau, mereka berkata; ini adalah wajah yang mendapat berkah. Al Harits berkata; dan beliau menetapkan Dzatu 'Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.

AbuDaud:1480

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki menuntun seekor unta. Kemudian beliau berkata: "Naikilah unta tersebut!" Ia berkata; unta tersebut adalah unta kurban, kemudian beliau berkata: "Naikilah, merugilah engkau." Beliau mengucapkannya kedua atau ketiga kali.

AbuDaud:1497

Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Hammad]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dan ini adalah hadits Musaddad dari [Abu At Tayyah] dari [Musa bin Salamah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengutus Fulan Al Aslami dan mengirim bersamanya delapan belas unta kurban. Kemudian orang tersebut berkata; bagaimana pendapat anda apabila sebagiannya hampir mati dan tidak mampu berjalan? Beliau menjawab: "Engkau sembelih, kemudian engkau celupkan sepatunya pada darahnya. Kemudian pukulkan sepatu kakinya ke sisi punuknya, dan jangan engkau serta seorangpun dari para sahabatmu memakan sebagian darinya." Atau ia berkata; "Dari orang-orang yang bersahabat denganmu." Abu Daud berkata; yang tersendiri dari hadits ini adalah ucapannya; dan janganlah serta seorangpun dari para sahabatmu memakan sebagian darinya." Beliau berkata dalam hadits Abdul Warits: "kemudian jadikan sepatu tersebut pada sisi punuk." Sebagai ganti kata; pululkan. Abu Daud berkata; saya mendengar Abu Salamah berkata; apabila engkau menyebutkan sanad dan makna maka sudah cukup.

AbuDaud:1500

Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada Kami [Isa]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Isa], dan ini adalah lafazh Ibrahim, dari [Tsaur] dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abdullah bin 'Amir bin Luhai] dari [Abdullah bin Qurth] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya hari yang teragung di sisi Allah tabaraka wa ta'ala adalah hari Nahr (Hari Raya Kurban), kemudian hari setelah hari Nahr." Isa berkata; Tsaur berkata; yaitu hari kedua. Ia berkata; dan telah didekatkan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam lima atau enam ekor unta. Unta-unta tersebut mendekat kepadanya, beliau memulai dengan unta yang manapun. Kemudian tatkala telah terjatuh beliau mengucapkan sebuah kalimat yang samar, saya tidak memahaminya. Lalu saya katakan; apakah yang beliau katakana? Ia mengatakan; "Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya."

AbuDaud:1502

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Kami keluar bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji. Sedangkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji. Adapun orang yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada Hari Nahr (penyembelihan kurban). Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abu Al Aswad] dengan sanadnya seperti itu. Ia menambahkan; adapun orang yang bertahlil untuk melakukan umrah maka ia bertahallul.

AbuDaud:1516

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Syaukar], dan [Ahmad bin Mani'], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], [Ibnu Mani'] berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] secara makna dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah untuk melakukan haji, kemudian tatkala datang, beliau berthawaf di Ka'bah, dan Shafa serta Marwa. Ibnu Syaukar berkata; dan beliau tidak mencukur rambut, kemudian keduanya bersepakat (dalam kalimat selanjutnya); dan beliau tidak bertahallul karena keberadaan hewan kurban, dan beliau memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar berthawaf dan bersa'i serta mencukur rambut, kemudian bertahallul. Ibnu Mani' dalam haditsnya menambahkan; atau menggundul rambut kemudian bertahallul.

AbuDaud:1527

Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in], ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [Hajjaj], telah menceritakan kepada Kami [Yunus] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; aku pernah bersama Ali ketika Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai pemimpin di Yaman. Ia berkata; aku bersamanya mendapatkan uang beberapa uqiyah, kemudian tatkala Ali datang dari Yaman kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, ia berkata; aku mendapati Fathimah radliallahu 'anha memakai pakaian yang longgar, ia telah memerciki rumah dengan minyak wangi. Kemudian ia berkata; ada apa denganmu? Sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabatnya agar bertahallul. Ali berkata; aku katakan kepadanya; aku telah bertalbiyah seperti talbiyahnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam. Ali berkata; kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau berkata kepadaku: bagaimana engkau berbuat? Ia berkata; aku katakan; aku bertalbiyah dengan talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Sungguh aku telah membawa hewan kurban, dan melakukan haji qiran." Ali berkata; kemudian beliau berkata kepadaku; sembelihlah enam puluh enam atau enam puluh enam unta dan tahanlah untuk dirimu tiga puluh tiga atau tiga puluh empat dan tahan untukku dari setiap unta tersebut antara tiga hingga sembilan ekor.

AbuDaud:1532

Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad], telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Al Harits bin Bilal bin Al Harits] dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, mengganti haji khusus untuk kita atau untuk orang setelah kita? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."

AbuDaud:1543

Telah menceritakan kepada Kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani] serta [Hannad bin As Sari] dengan satu makna, [Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada Kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan; LABBAIKA 'AN SYUBRUMAH (ya Allah, aku memenuhi seruanmu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab; belum! Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah."

AbuDaud:1546

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Haritsb Hisyam] dari [Khallad bin As Saib Al Anshari] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril shallallahu 'alaihi wasallam telah datang kepadaku dan memerintahkanku agar memerintahkan para sahabatku dan orang-orang yang bersamanya agar mengeraskan suara mereka ketika bertahlil atau beliau mengatakan dengan talbiyah." Beliau menginginkan salah satu darinya.

AbuDaud:1548

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Hammam], ia berkata; saya mendengar ['Atha`], telah mengabarkan kepada Kami [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Ji'ranah, dan pada diri orang tersebut terdapat bekas Khaluq (minyak yang terbuat dari kunyit dan yang lainnya) -atau ia mengatakan shufrah (sama dengan khaluq) - dan ia memakai jubbah, ia berkata; wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan agar aku lakukan dalam umrahku? Kemudian Allah tabaraka wa ta'ala menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala telah hilang kesusahan darinya beliau mengatakan: "Dimanakah orang yang bertanya mengenai Umrah tadi?" Beliau bersabda: "Sucilah bekas khaluq tersebut atau beliau mengatakan: bekas Shufrah tersebut, dan lepaskan jubbah darimu, serta perbuatlah pada umrahmu apa yang engkau perbuat pada hajimu." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] dan [Husyaim] dari [Al Hajjaj] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dengan sifat ini. Dalam hadits tersebut Ya'la mengatakan; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Lepaskan jubahmu!" kemudian ia melepaskan jubah tersebut dari kepalanya. Dan ia menyebutkan hadits tesebut. Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamadani Ar Ramli], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Ya'la bin Munyah] dari [ayahnya] dengan berita ini. Padanya ia mengatakan; kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia melepas jubah tersebut dan mandi dua kali, atau tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut. Telah menceritakan kepada Kami ['Uqbah bin Mukrim], telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Jarir], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], ia berkata; saya mendengar [Qais bin Sa'd] menceritakan dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Ji'ranah, dan ia telah berihram untuk melakukan umrah dan ia memakai jubah, dan ia mencelup jenggot dan kepalanya dengan Shufrah…. Dan ia menyebutkan hadits ini.

AbuDaud:1553

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata; sesungguhnya [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadaku dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melarang para wanita ketika melakukan ihram dari memakai kaos tangan, serta niqab (penutup wajah), serta pakaian yang terolesi daun bidara serta kunyit, dan setelah itu silahkan ia melakai apa yang ia sukai dari berbagai warna pakaian, yang diwarnai kuning, sutera, atau perhiasan atau celana panjang, atau jubah atau sepatu. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh ['Abdah bin Sulaiman], serta [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq], dari [Nafi'] hingga perkataannya; serta pakaian yang terolesi Waras serta kunyit. Dan mereka berdua tidak menyebutkan setelah perkataan tersebut.

AbuDaud:1556

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub yaitu Al Iskandarani Al Qari] dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hewan buruan darat adalah halal bagi kalian selama kalian bukan yang berburu atau tidak diburu untuk kalian." Abu Daud berkata; apabila dua hadits dari Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bertentangan maka dilihat manakah uang diambil para sahabatnya.

AbuDaud:1577

Telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid Ath Thahhan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Kemudian beliau berkata: Sungguh kutu kepalamu telah mengganggumu. Ia berkata; ya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gundullah rambutmu, kemudian sembelihlah kambing sebagai kurban, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin!"

AbuDaud:1582

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab]. Telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Zurai'] dan ini adalah lafazh Ibnu Al Mutsanna dari [Daud] dari ['Amir] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah….. kemudian ia menyebutkan kisah tersebut. Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau membawa dam (kambing atau sejenisnya)?" Ia berkata; tidak. Beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, untuk setiap dua orang miskin satu sha'."

AbuDaud:1584

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Aban yaitu Ibnu Shalih] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], dari [Ka'b 'Ujrah], ia berkata; aku terserang kutu kepala, sementara aku bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah hingga aku mengkhawatirkan mataku. Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenaiku: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memanggilku dan berkata kepadaku: "Gundullah rambutmu, dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin, satu faraq kismis, atau sembelihlah seekor kambing!" kemudian aku menggundul rambutku dan menyembelih kurban. Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdul Karim bin Malik Al Jazari] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] dalam kisah ini, ia menambahkan kata: "Apapun yang engkau lakukan dari hal tersebut maka telah sah darimu."

AbuDaud:1586

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata; saya mendengar [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang." [Ikrimah] berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] dan [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata; benar. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan [Salamah], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit….. kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata; telah memberitakan kepada Kami Ma'mar.

AbuDaud:1587

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Al Fadhl bin Ya'qub], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah melarang seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka'bah, dan melakukan shalat pada saat kapanpun yang ia kehendaki, malam atau siang." Al Fadhl berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun…."

AbuDaud:1618

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Nafi' bin Umar], dari [Sa'id bin Hassan] dari [Ibnu Umar], ia berkata; ketika Al Hajjaj membunuh Ibnu Az Zubair, ia mengutus seseorang kepada Ibnu Umar untuk bertanya tentang kapankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi pada hari seperti ini? Dia berkata: jika telah saatnya Kami akan bepergian. Ketika Ibnu Umar hendak pergi, mereka berkata; matahari belum tergelincir! Ibnu Umar berkata; apakah sudah tergelincir? Mereka menjawab: belum! Ketika mereka mengatakan bahwa matahari telah tergelincir dia berangkat pergi.

AbuDaud:1635

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dan ini adalah lafazh hadits Zuhair, telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin 'Uqbah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] bahwa ia bertanya kepada [Usamah bin Zaid], aku katakan; beritahukan kepadaku apa yang kalian perbuat pada sore hari ketika engkau membonceng Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam!? Ia berkata; Kami datang ke jalan bukit yang padanya orang-orang menderumkan untanya untuk singgah di Al Mu'arras (tempat singgah untuk tidur dan istirahat pada akhir malam). Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menderumkan untanya kemudian buang air kecil. -Zuhair tidak mengatakan; beliau menyiramkan air-. Kemudian beliau meminta tempat berwudhu lalu beliau berwudhu, tidak berlebihan sekali. Aku katakan; wahai rasul, Shalat! Beliau mengatakan: "Shalat di depanmu." Usamah berkata; lalu beliau naik unta hingga Kami sampai ke Muzdalifah. Beliau melakukan shalat Maghrib kemudian orang-orang menderumkan unta di tempat-tempat persinggahan mereka, dan mereka tidak bertahallul, hingga beliau mendirikan shalat 'Isya` dan melakukan shalat, kemudian orang-orang bertahallul. - [Muhammad] dalam haditsnya menambahkan; [Kuraib] berkata; apa yang kalian lakukan ketika pagi hari? Ia berkata; Beliau memboncengkan Al Fadhl, sedangkan aku pergi bersama orang-orang Quraisy yang pergi cepat dengan berjalan kaki. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Ayyasy] dari [Zaid bin Ali] dari [ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali] ia berkata; kemudian beliau memboncengkan Usamah, dan beliau memperlambat jalan untanya sementara orang-orang memukul unta kanan dan kiri, dan beliau tidak menoleh kepada mereka dan berkata: "Tenanglah wahai manusia." Dan beliau bertolak ketika matahari tenggelam.

AbuDaud:1641

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada Kami [Asy'ats bin Sulaim], dari [ayahnya], ia berkata; aku datang bersama [Ibnu Umar] dari Arafah menuju Muzdalifah, dan ia tidak berhenti mengucapkan takbir serta tahlil hingga Kami sampai di Muzdalifah. Kemudian ia mengumandangkan adzan dan iqamah, atau memerintahkan orang untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Kemudian ia melakukan shalat Maghirb tiga raka'at bersama Kami. Kemudian ia berpaling kepada Kami. Ia berkata; Shalat. Kemudian ia melakukan shalat Isya` dua raka'at bersama Kami. Kemudian meminta makan malamnya. Abu Daud berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ilaj bin 'Amr] seperti hadits ayahku dari Ibnu Umar. Kemudian [Ibnu Umar] ditanya mengenai hal tersebut; kemudian ia berkata; aku pernah melakukan shalat seperti ini bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam.

AbuDaud:1649

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin 'Atha`] dari [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Dili], ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau sedang di Arafah. Kemudian datang beberapa orang dari penduduk Najed, kemudian mereka memerintahkan seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; bagaimana berhaji itu? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang agar mengumumkan; haji adalah pada hari 'Arafah, barang siapa yang datang sebelum shalat Subuh semenjak malam di Muzdalifah maka Hajinya telah sempurna, hari-hari di Mina ada tiga, barang siapa yang menyegerakan dalam dua hari maka tidak ada dosa padanya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya. Abdurrahman berkata; kemudian beliau memboncengkan seorang laki-laki di belakangnya dan menyerukan hal tersebut. Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits yang diriwayatkan [Mihran] dari [Sufyan], ia berkata; haji, haji …… (ia menyebutkan dua kali). Dan telah diriwayatkan [Yahya Al Qaththan] dari [Sufyan], ia berkata; haji ….. (ia menyebutkan satu kali).

AbuDaud:1664

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Isma'il], telah menceritakan kepada Kami ['Amir], telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Mudharris Ath Thai], ia berkata; aku pernah datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam di tempat wukuf yaitu di Muzdalifah. Aku katakan; wahai rasul, aku datang dari Gunung Thayyi`, aku telah membuat kendaraanku letih dan melelahkan diriku. Demi Allah tidaklah aku meninggalkan pasir yang memanjang melainkan aku berhenti padanya. Apakah aku mendapatkan haji? Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapati Shalat ini bersama Kami, dan telah datang ke Arafah sebelum itu pada malam hari atau siang hari maka sungguh telah sempurna hajinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada badannya."

AbuDaud:1665

Telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada Kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah], ia berkata; saya mendengar [Abu Mijlaz] berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai sebagian perkara jumrah. Ia berkata; aku tidak tahu apakah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melemparnya dengan enam atau tujuh kerikil.

AbuDaud:1687

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], serta [Hudbah bin Khalid], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, seluruhnya pada bulan Dzul Qa'dah kecuali umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau. Abu Daud berkata; Dari sini aku hafal dari Hudbah, dan aku mendengarnya dari Abu Al Walid, dan belum menelitinya secara sempurna yaitu umrah pada saat berada di Hudaibiyah, atau dari Hudaibiyah, umrah qadha` (umratul qadha`) pada Bulan Dzul Hijjah, umrah dari Al Ji'ranah dimana beliau membagi harta rampasan perang pada Bulan Dzul Qa'dah serta umrah bersamaan dengan haji beliau.

AbuDaud:1703

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada waktu haji wada' di Mina, mereka bertanya kepada beliau, kemudian seorang laki-laki datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui, sehingga aku menyembelih sebelum melempar jumrah. Beliau berkata: "Lemparlah, tidak mengapa!" Abdullah bin 'Amr berkata; tidaklah beliau pada saat itu ditanya mengenai sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan melainkan beliau mengatakan: "Lakukanlah, tidak mengapa!"

AbuDaud:1722

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Asy Syaibani] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik], ia berkata; aku keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan haji. Dan orang-orang datang kepada beliau, maka ada yang mengatakan; wahai Rasulullah, aku telah melakukan sa'i sebelum melakukan thawaf. Atau aku telah mendahulukan sesuatu dan mengakhirkan sesuatu. Dan beliau mengatakan: "Tidak mengapa, tidak mengapa." Kecuali terhadap seseorang yang telah mencoreng kehormatan seorang muslim dan ia berbuat kedzaliman, maka itulah orang yang berdosa lagi binasa.

AbuDaud:1723

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata; tatkala Allah Ta'ala menaklukkan Mekkah melalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berdiri diantara mereka lalu memuji Allah kemudian berkata: "Sesungguhnya Allah telah menahan gajah dari Ka'bah, dan Allah menguasakan Ka'bah kepada rasulNya serta orang-orang mukmin. Sesungguhnya hal itu dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, kemudian haram hingga hari Kiamat, tidak boleh pohonnya ditebang, tidak boleh hewan buruannya diusir, dan tidak halal barang temuannya kecuali bagi orang yang hendak mengumumkan." Kemudian Abbas berkata; wahai Rasulullah, kecuali idzkhir, karena tanaman tersebut untuk kuburan dan rumah kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kecuali idzkhir." Abu Daud berkata; dan [Ibnu Al Mushthafa] menambahkan padanya dari [Al Walid]; kemudian Abu Syah yaitu seorang laki-laki dari penduduk Yaman berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, tuliskan untukku! Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Aku katakan kepada Al Auza'i; apakah ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Ia berkata; khutbah yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] mengenai kisah ini, ia berkata; dan tidak boleh dipotong tanamannya.

AbuDaud:1725

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Yusuf bin Mahik] dari [ibunya] dari [Aisyah], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, tidakkah kami bangun untukmu sebuah rumah atau bangunan yang dapat menaungimu dari matahari di Mina? Kemudian beliau berkata; sesungguhnya Mina adalah tempat berhenti bagi orang yang datang lebih dahulu.

AbuDaud:1726

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya."

AbuDaud:1739

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad At Taimi], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama 'Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata; Aku menemui Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi 'Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat: " Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik". Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, "Janganlah kamu menikahinya."

AbuDaud:1755

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwa [Ummu Salamah] berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadap saudariku? Beliau berkata: "Apa yang meski aku lakukan?" Ia berkata; engkau menikahinya. Beliau berkata: "Saudarimu?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; bukan aku saja yang memilikimu, dan orang yang paling aku sukai untuk bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata; sungguh aku telah diberitahu bahwa engkau hendak meminang Durrah atau Dzurrah -Zuhair merasa ragu dalam hal tersebut- binti Abu Salamah. Beliau berkata: "Binti Ummu Salamah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Ketahuilah, demi Allah, seandainya ia bukan anak isteriku yang ada dalam pemeliharaanku, tidaklah ia halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya telah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian kepadaku.

AbuDaud:1760

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan hak persusuan? Beliau berkata: "Seorang budak laki-laki atau seorang budak wanita."

AbuDaud:1767

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.

AbuDaud:1790

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya." Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata; begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan], serta [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Muhammad bin 'Amr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], dari [Muhammad bin 'Amr] dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan; beliau berkata: "Apabila ia menangis atau diam, " ia menambahkan kata "menangis." Abu Daud berkata; kata "menangis" bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al 'Ala`. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu 'Amr Dzakwan] dari [Aisyah], ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara. Beliau berkata; diamnya adalah persetujuannya.

AbuDaud:1792

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Al 'Ajfa` As Sulami], ia berkata; [Umar] radliallahu 'anhu berkhutbah kepada kami, ia berkata; ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada para wanita, seandainya hal itu adalah sebuah kemuliaan di dunia atau sebagai bentuk ketakwaan di sisi Allah, niscaya orang yang paling dahulu melakukannya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan mahar kepada salah seorang dari isteri-isteri beliau, dan tidak juga diberikan kepada puteri-puteri beliau jumlah mahar yang melebihi dua belas uqiyah.

AbuDaud:1801

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi], telah mengabarkan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Muslim bin Ruman], dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka (pemberiannya) itu ia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya))." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh [Abu 'Ashim] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] seperti ma'na hadits Abu 'Ashim.

AbuDaud:1805

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seorang wanita seraya berkata; wahai Rasulullah, aku menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama, lalu terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya apabila engkau tidak butuh kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah kamu memiliki sesuatu yang dapat kamu berikan kepadanya sebagai mahar?" Orang tersebut berkata; aku tidak memiliki sesuatu kecuali sarungku ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu memberikan sarungmu, maka kamu akan telanjang dan kamu tidak memiliki sarung, carilah sesuatu!" Orang tersebut berkata; aku tidak mendapatkan sesuatu. Beliau berkata: "Carilah (yang lain) walaupun hanya sebuah cincin besi!" Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu pun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apakah engkau hafal sebagian dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata; ya, surat ini dan surat ini. Ia menyebutkan surat yang telah ia hafal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Aku telah menikahkanmu dengan apa yang engkau miliki (hafal) dari Al Qur'an." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj Al Bahili] dari ['Asl] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, namun ia tidak menyebutkan sarung dan cincin. Beliau berkata: "Surat apakah yang engkau hafal dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata; Surat Al Baqarah, atau surat yang setelahnya. Beliau berkata: "Berdirilah dan ajarkanlah dua puluh ayat kepadanya! Ia adalah isterimu." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Makhul] seperti hadits Sahl. Ia berkata; dan Makhul pernah berkata; hal tersebut bukan hal bagi seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1806

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], serta [Abu Kamil], mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku sementara aku berumur tujuh tahun. Sulaiman berkata; atau enam tahun, dan beliau bercampur denganku sementara aku berumur sembilan tahun.

AbuDaud:1811

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu adalah milik orang yang diberinya. Dan orang yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan kepada seseorang adalah anak atau saudara wanita wanita."

AbuDaud:1818

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'Il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Qaza'ah Al Bahali], dari [Hakim bin Mu'awiyah Al Qusyairi] dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." Abu Daud berkata; dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatakan; semoga Allah memburukkan wajahmu.

AbuDaud:1830

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan [Abdullah bin Sa'id], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] dari [Ibnu 'Ajlan], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak maka hendaknya ia mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIH (Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya). Dan apabila ia membeli unta maka hendaknya ia memegang punuknya dan mengucapkan seperti itu!" Abu Daud berkata; Abu Sa'id menambahkan; kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubunnya dan berdoa untuk mendapatkan berkah pada wanita dan budak.

AbuDaud:1845

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dan [yang lainnya], dari [Sa'id], telah menceritakan kepadaku [Al Hakam], dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan sedang haid: "Ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar."

AbuDaud:1853

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muammal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musa], telah menceritakan kepada kami [Hammad], seluruhnya dari [Al Jurairi], dari [Abu Nadhrah], telah menceritakan kepadaku [seorang Syekh dari Thufawah], ia berkata; aku datang kepada [Abu Hurairah] di Madinah dan tidak melihat seorang pun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang paling rajin beribadah dan yang lebih baik dalam mengurus tamu daripada dia. Ketika aku berada di rumahnya pada suatu hari, ia sedang dalam berada di atas ranjangnya membawa kantong yang berisi kerikil atau biji kurma dan di bawahnya terdapat seorang budak wanita yang hitam, ia bertasbih menggunakan kerikil tersebut hingga setelah ia menghabiskan apa yang ada dalam kantong, ia melemparnya kepada budak tersebut yang kemudian mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong serta menyerahkannya kepada Abu Hurairah. Kemudian Abu Hurairah berkata; maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Syekh tersebut berkata; aku katakan; ya. Abu Hurairah berkata; ketika aku sedang tidak enak badan di masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang hingga masuk masjid, kemudian berkata: "Siapakah yang mengetahui seorang pemuda dari Daus?" Beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, itu dia sedang kurang sehat badan di sebelah masjid. Kemudian beliau datang berjalan kaki hingga sampai kepadaku, lalu beliau meletakkan tangannya padaku dan mengucapkan perkataan yang baik kepadaku. Kemudian aku berdiri dan beliau pergi berjalan hingga sampai tempat beliau melakukan shalat. Beliau menghadap kepada mereka dan bersama beliau terdapat dua baris orang laki-laki dan satu baris orang wanita atau dua baris orang wanita dan satu baris orang laki-laki. Beliau berkata: "Apabila syetan melupakanku dari sebagian shalatku, maka (untuk mengingatkannya) hendaknya (bagi) laki-laki bertasbih dan (bagi) wanita menepuk tangan." Abu Hurairah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan tidak lupa sedikitpun dari shalatnya, kemudian beliau berkata: "Tetaplah kalian di tempat duduk kalian." Musa menambahkan kata; di sini. Kemudian beliau memuji Allah Ta'ala kemudian berkata: "Adapun selanjutnya….." kemudian mereka (para perawi) sepakat dengan mengatakan; kemudian beliau menghadap kepada orang laki-laki dan berkata: "Apakah diantara kalian ada seseorang diantara kalian seseorang yang apabila mendatangi isterinya dan menutup pintunya dan melemparkan tabirnya dan memakai tabir dari Allah?" Mereka berkata; ya. Abu Hurairah berkata; kemudian setelah itu beliau duduk dan berkata: "Aku melakukan demikian dan demikian." Abu Hurairah berkata; kemudian mereka terdiam. Abu Hurairah berkata; kemudian beliau menghadap kepada para wanita dan berkata: "Apakah diantara kalian ada yang menceritakannya?" kemudian mereka terdiam, lalu terdapat seorang wanita muda yang berdiri. Muammal berkata dalam haditsnya; wanita muda yang montok pada salah satu kedua pundaknya dan menaikkan lehernya agar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan mendengar perkataannya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya para laki-laki membicarakannya dan para wanita membicarakannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahukah apa permisalan seperti itu?" kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti syetan wanita yang bertemu dengan syetan laki-laki di sebuah gang, kemudian syetan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya terhadap syetan perempuan sementara orang-orang melihat kepadanya. Ketahuilah bahwa minyak laki-laki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, dan ketahuilah sesungguhnya minyak wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak nampak baunya." Abu Daud berkata; dan dari sini aku hafal hadits tersebut dari Muammal dan Musa; "Ketahuilah, janganlah seorang laki-laki berbaring bersama seorang laki-laki dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berbaring dengan seorang wanita dalam satu kain, kecuali dengan seorang anak kecil atau orang tua." Dan beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa yang ketiga. Dan hal tersebut terdapat dalam hadits Musaddad akan tetapi aku tidak hafal secara sempurna sebagamana yang aku inginkan. Musa berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Jurairi] dari [Nadhrah] dari [Ath Thufawi].

AbuDaud:1859

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mr] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu seorang wanita agar memusuhi suaminya, atau seorang budak agar memusuhi tuannya."

AbuDaud:1860

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintah dia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya apabila ia telah suci atau dalam keadaan hamil."

AbuDaud:1865

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair.

AbuDaud:1869

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari ['Alqamah bin Waqqash Al Laitsi], ia berkata; aku mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung kepada niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang telah ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulullahNya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang hendak ia dapatkan atau karena seorang wanita yang akan ia nikahi, maka hijrahnya akan mendapatkan sesuai apa yang ia maksudkan."

AbuDaud:1882

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah], dari [Zurarah bin Aufa], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku apa yang belum mereka ucapkan dan belum mereka lakukan, serta sesuatu yang terbetik dalam pikirannya."

AbuDaud:1888

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepadaku [Isa], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], dari [kakekku yaitu Rafi' bin Sinan], bahwa ia telah masuk Islam sedangkan isterinya menolak untuk masuk Islam. Kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; anak wanitaku ia masih menyusu -atau yang serupa dengannya. Rafi' berkata; ia adalah anak wanitaku. Beliau berkata kepada wanita tersebut; duduklah di pojok. Dan mendudukkan anak kecil tersebut diantara mereka berdua, kemudian beliau berkata; panggillah ia. Kemudian anak tersebut menuju kepada ibunya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berilah dia petunjuk!" kemudian anak tersebut menuju kepada ayahnya. kemudian Rafi' bin Sinan membawa anak tersebut.

AbuDaud:1916

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; pernah pada suatu malam Jum'at kami berada di masjid, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki anshar yang memasuki masjid dan berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Apabila ia diam maka ia diam dalam keadaan marah. Demi Allah, aku akan tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian setelah keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Ia berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, bukakanlah!" kemudian turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Kemudian laki-laki tersebut diuji di antara orang-orang. Kemudian ia datang bersama isterinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka saling melaknat. Laki-laki tersebut bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk diantara orang-orang yang jujur, kemudian pada sumpah yang kelima ia melaknat dirinya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Ia berkata; kemudian wanita tersebut pergi untuk melakukan laknat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Tahanlah!" Namun wanita tersebut enggan untuk menahan diri, maka ia pun melakukan laknat. Kemudian tatkala mereka pergi beliau berkata: "Kemungkinan wanita tersebut akan melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting." Kemudian wanita tersebut ternyata melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting.

AbuDaud:1920

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan], telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Syarik bin Sahma`. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Ia berkata; wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencara bukti? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Kemudian Hilal berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri……" kemudian beliau membacanya hingga sampat pada kata: "……. termasuk diantara orang-orang yang benar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi lalu mengirimkan utusan kepda mereka berdua. Kemudin mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta." Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat? Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima; bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut; sesungguh sumpah tersebut mengharuskan terjadinya li'an dan pemisahan antara kalian berdua. Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata; aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari. Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan." Abu Daud berkata; hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal.

AbuDaud:1921

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Hilal bin Umayyah yang merupakan salah satu dari tiga orang yang Allah terima taubat mereka telah datang dari lahan yang ia miliki pada sore hari, kemudian ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dan ia melihatnya dengan kedua matanya serta mendengar dengan telinganya dan tidak mengganggu serta menperingatkannya hingga pagi hari. Kemudian ia pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sungguh saya telah datang kepada isteriku pada sore hari dan saya dapati seorang laki-laki bersamanya. Saya melihat dengan kedua mataku, dan mendengar dengan kedua telingaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai apa yang ia bawa dan terasa berat baginya. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang……." Kemudian beliau merasakan keringanan dan berkata; bergembiralah wahai Abu Hilal, sungguh Allah 'azza wajalla telah memberikan kelapangan dan jalan keluar kepadamu. Hilal berkata; aku telah mengharapkan hal tersebut dari Tuhanku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kirimkan utusan kepada wanita tersebut!" kemudian wanita tersebut datang dan beliau membacakan ayat tersebut kepada mereka berdua dan mengingatkan serta mengabarkan kepada merekabahwa adzab akhirat lebih keras daripada adzab dunia. Kemudian Hilal berkata; demi Allah, sungguh aku berkata benar terhadapnya. Kemudian wanita tersebut berkata; sungguh ia telah berdusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Putuskanlah diantara mereka berdua!" kemudian dikatakan kepada Hilal; bersumpahlah! Maka ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia adalah termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian tatkala pada sumpah kelima dikatakan kepadanya; wahai Bilal, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan dari pada adzab akhirat. Dan sumpah ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian ia berkata; demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya, sebagaimana beliau tidak akan mencambukku karenanya. Kemudian ia bersumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepada wanita tersebut; bersumpahlah; sesungguhnya ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian tatkala pada sumpah yang kelima dikatakan kepadanya; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat, dan laknat ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian wanita tersebut merasa ragu sesaat, kemudian berkata; demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku. Lalu ia pun bersumpah ke lima kali; bahwa kemurkaan Allah akan tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara mereka berdua, beliau memutuskan anaknya tidaklah dipanggil anak ayahnya, dan wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina, anaknya tidak boleh dituduh sebagai anak zina. Barangsiapa yang menuduhnya maka ia mendapatkan hukuman. Dan beliau memutuskan bahwa suami yang mantan suami tidak wajib untuk memberikan rumah serta makan bagi mantan isterinya, karena keduanya berpisah bukan karena perceraian, dan bukan karena sang suami meninggal dunia. Apabila ia melahirkan anak berwarna pirang, antara kedua pundak serta pertengahan punggung berisi, betisnya kecil, maka ia adalah milik Hilal, dan apabila ia melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi maka ia adalah milik orang yang dituduh berbuat zina dengannya. Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya tidak ada sumpah niscaya aku dan dia memiliki urusan." Ikrimah berkata; kemudian setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin Mudhar dan tidak dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya.

AbuDaud:1923

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu.

AbuDaud:1930

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah], dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata; aku pernah duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian terdapat seorang laki-laki dari Yaman yang masuk dan berkata; sesungguhnya terdapat tiga orang penduduk Yaman datang kepada Ali, mereka memperselisihkan kepada Ali mengenai anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang telah mereka gauli dalam satu masa suci. Kemudian Ali berkata kepada dua orang diantara mereka relakan anak itu untuk orang ini! Kemudian mereka berteriak, kemudian ia berkata; kepada dua orang; relakan anak tersebut untuk orang ini! Kemudian mereka berdua berteriak, kemudian ia berkata kepada dua orang; relakan anak tersebut untuk orang ini! Kemudian mereka berteriak. Lalu Ali berkata; kalian adalah sekutu yang saling berseteru, aku akan mengundi kalian. Barangsiapa yang keluar undiannya, maka anak tersebut adalah miliknya dan ia wajib membayar kepada kedua sahabatnya dua pertiga diyah. Kemudian Ali mengundi diantara mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau atau gigi-gigi seri beliau.

AbuDaud:1932

Telah menceritakan kepada kami [Khusyaisy bin Ashram], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdu Khair] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata; Ali radliallahu 'anhu dihadapkan kepadanya tiga orang pada saat ia berada di Yaman, mereka telah menggauli seorang wanita dalam satu masa suci. Kemudian Ali bertanya kepada dua orang; apakah engkau mengakui anak tersebut miliknya. Mereka berkata; tidak. Hingga Ali bertanya kepada mereka bersama, dan setiap kali ia bertanya kepada dua orang; apakah kalian mengakui anak tersebut untuknya? Mereka mengaatakan; tidak. Kemudian ia mengundi diantara mereka dan mengikutkan anak dengan orang yang keluar undiannya, dan membebankan kepadanya agar membayar dua pertiga diyah kepada kedua sahabatnya tersebut. Zaid bin Arqam berkata; kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah], [Asy Sya'bi] mendengar dari [Al Khalil] atau dari Ibnu Al Khalil berkata; [Ali] radliallahu 'anhu dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang melahirkan dari tiga orang …. Seperti hadits tersebut, dan tidak menyebutkan Yaman, serta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta perkataan beliau: "Relakan anak tersebut!"

AbuDaud:1933

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] serta [Sulaiman bin Yasar] bahwa ia mendengar mereka berdua menyebutkan bahwa Yahya bin Al 'Ash telah mencerai anak wanita Abdurrahman bin Al Hakam sama sekali. Kemudian Abdurrahman memindahnya, lalu [Aisyah] radliallahu 'anha mengirimkan surat kepada Marwan bin Al Hakam yang merupakan pemimpin Madinah, Aisyah berkata; bertakwalah kepada Allah, dan kembalikan wanita tersebut kerumahnya! Kemudian Marwan berkata dalam hadits Sulaiman; sesungguhnya aku tidak mampu mencegah Abdurrahman. Dan Marwan di dalam hadits Al Qasim berkata; tidakkah telah sampai kepadamu permasalahan mengenai Fathimah binti Qais? Aisyah berkata; tidak mengapa engkau tidak mengingat hadits Fathimah. Marwan berkata; apabila menurutmu hal tersebut adalah buruk maka cukuplah bagimu, keburukan yang akan terjadi pada mereka berdua (apabila anak Abdurrahman tinggal di rumah Yahya bin Al 'Ash).

AbuDaud:1950

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; bibiku dicerai, kemudian ia keluar untuk memetik buah kurmanya. Kemudian seorang laki-laki bertemu dengannya dan melarangnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Beliau berkata kepadanya; keluarlah dan petiklah buah kurmamu, semoga engkau dapat mensedekahkan sebagian darinya, atau melakukan kebaikan.

AbuDaud:1952

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini. Zainab berkata; aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja kau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari."

AbuDaud:1954

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata; seorang wanita telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berakata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit mata, apakah aku boleh untuk mencelakinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya 'Iddah itu empat bulan sepuluh hari dan salah satu dari mereka dilempari kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata; kemudian saya katakan kepada Zainab; kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab berkata; seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang kemudian ia melemparkannya dan kembali memakai setelah itu apa saja yang ia kehendaki berupa minyak wangi atau yang lainnya. Abu Daud berkata; Hifsy adalah rumah kecil.

AbuDaud:1956

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin 'Ajrah] dari [bibinya yaitu Zainab binti Ka'bin bin 'Ajrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan] yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Kudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia tidak meninggalkanku ada dalam tempat tinggal yang ia miliki dan tidak memberikan nafkah. Ia berkata; kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian aku beliau berkata: "Apa yang engkau katakan?" kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Ia berkata; lalu beliau berkata: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata; kemudian aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat puluh bulan sepuluh hari. Ia berkata; kemudian tatkala Utsman mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku khabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya.

AbuDaud:1957

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh ia membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Dan firmanNya: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

AbuDaud:1972

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga melihatnya, kemudian apabila tertutup awan maka hitunglah tiga puluh." Sulaiman berkata; dan Ibnu Umar apabila Bulan Sya'bah adalah dua puluh sembilan maka ia berpuasa, apabila terlihat maka itulah Ramadhan, dan apabila tidak terlihat dan tidak terhalangi oleh awan serta debu maka pagi harinya ia dalam keadaan berbuka, dan apabila terhalang awan atau debu untuk melihatnya maka di pagi hari dalam keadaan berpuasa. Ia berkata; dan Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang dan tidak mengambil perhitungan ini. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepadaku [Ayyub], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada penduduk Bashrah mengatakan; telah sampai kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …. Seperti hadits tersebut Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menambahkan; dan sesungguhnya sebaik-baik hitungan adalah apabila kami melihat Hilal Sya'ban demikian dan demikian maka puasa insya Allah demikian dan demikian, kecuali apabila kalian melihat Hilal sebelum itu.

AbuDaud:1976

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid Adh Dhabbi] dari [Manshur bin Al Mu'tamir], dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian mendahului bulan hingga melihat Hilal, atau kalian menyempurnakan bilangan, kemudian berpuasalah hingga kalian melihat Hilal atau menyempurnakan bilangan." Abu Daud berkata; dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Sufyan] dan [yang lainnya], dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], dan ia tidak menyebutkan Hudzaifah.

AbuDaud:1981

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Harmalah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib], bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu'awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum'at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian [Ibnu Abbas] berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum'at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan; ya, dan orang-orang melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu'awiyah dan puasanya? Ia berkata; tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami.

AbuDaud:1985

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [At Taimi], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah Adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari makan sahurnya, karena ia mengumandangkan adzan -atau beliau mengatakan; menyeru- agar orang yang melakukan shalat kembali dan orang yang tidur terjaga. Fajar tidaklah seperti ini." Musaddad berkata; Yahya menggabungkan kedua telapak tangannya hingga berkata; seperti ini. Dan Yahya membentangkan kedua jari telunjuknya.

AbuDaud:2000

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Puasa adalah tameng, apabila salah seorang diantara kalian berpuasa maka janganlah ia berkata kotor, dan melakukan perbuatan bodoh. Apabila terdapat seseorang memusuhinya atau mencelanya maka hendaknya ia mengatakan; aku sedang berpuasa."

AbuDaud:2016

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa seorang laki-laki telah berbuka pada Bulan Ramadhan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Ia berkata; aku tidak mendapatinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Duduklah!" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi keranjang yang berisi kurma, kemudian beliau berkata; ambillah ini. Dan bersedekahlah dengannya! Kemudian orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang lebih membutuhkan daripada diriku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi-gigi taring beliau. Dan beliau berkata kepadanya; "Makanlah!" Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] seperti lafazh Malik; bahwa seorang laki-laki telah berbuka… dan padanya ia menyebutkan: "atau engkau membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam orang miskin." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], ia berkata; seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah berbuka pada Bulan Ramadhan dengan hadits ini. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kerangjang yang berisi kurma seukuran lima belas sha'. Dalam hadits tersebut beliau mengatakan; makanlah engkau dan penghuni rumahmu dan berpuasalah satu hari dan mintalah ampun kepada Allah.

AbuDaud:2043

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Majid Al Madani], ia berkata; saya mendengar [Hamzah bin Muhammad bin Hamzah Al Aslami] menyebutkan bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [kakeknya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, aku adalah orang memiliki hewan kendaraan, aku menggunakannya, bersafar dengan mengendarainya serta menyewakannya. Terkadang aku menemui Bulan Ramadhan ini, aku kuat dan masih muda, serta saya dapati bahwa berpuasa lebih ringan bagiku daripada menundanya sehingga menjadi hutang wahai Rasulullah. Maka apakah dengan berpuasa pahalaku lebih besar atau aku berbuka wahai Rasulullah? Beliau berkata: "Apapun yang engkau kehendaki, wahai Hamzah."

AbuDaud:2051

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal Ar Rasibi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sawadah Al Qusyairi] dari [Anas bin Malik] mengatakan; terdapat seorang laki-laki dari Bani Abdullah bin Ka'bin saudara Bani Qusyair, ia berkata; para penunggang kuda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyerang kaum kami, kemudian aku sampai -atau ia mengatakan; aku pergi- kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara beliau sedang makan. Kemudian beliau berkata: "Duduklah dan makanlah sebagian makanan kami ini!" kemudian aku katakan; saya sedang berpuasa. Beliau berkata: "Duduklah! Aku ceritakan kepadamu mengenai shalat dan puasa. Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir, wanita yang menyusui dan wanita yang hamil." Demi Allah, beliau telah mengatakan keduanya semua atau salah satu dari keduanya. Ia berkata; hatiku membisikkan agar aku tidak makan sebagian dari makanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:2056

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Muhallab bin Abu Habibah], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Abu Bakrah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan aku pasti melakukan puasa Ramadhan seluruhnya dan akan melakukan shalat malam seluruhnya." Aku tidak mengetahui apakah beliau sika suka perekomendasian diri atau beliau mengatakan harus tidur terlebih dahulu.

AbuDaud:2062

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari [Ghailan bin Jarir], dari [Abdullah bin Ma'bad Az Zimmani] dari [Abu Qatadah], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, bagaimana anda berpuasa? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah karena ucapannya tersebut. Kemudian tatkala Umar melihat hal tersebut ia berkata; kami ridha kepada Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agama, serta Muhammad sebagai nabi. Kami berlindung kepada Allah dari kemurkaanNya dan kemarahan rasulNya. Umar terus mengulangi ucapan tersebut hingga berhenti kemarahan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa setahun penuh? Beliau berkata; ia tidak berpuasa dan tidak berbuka. Musaddad berkata; Musaddad berkata; maka ia belum berpuasa dan belum berbuka, atau tidak berpuasa dan tidak berbuka. Ghailan merasa ragu. Umar berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa dua hari dan berbuka satu hari? Beliau berkata: "Apakah ada orang yang mampu melakukan hal tersebut?" Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu hari dan berbuka satu hari? Beliau berkata: "Itu adalah puasa Daud." Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu hari dan berbuka dua hari? Beliau berkata: "Aku ingin diberikan kemampuan melakukan hal tersebut." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasa tiga hari setiap hari setiap bulan, dan Ramadhan hingga Ramadhan yang lain ini adalah puasa setahun penuh. Dan puasa Hari 'Arafah aku berharap kepada Allah agar menggugurkan dosa satu tahun yang sebelumnya, serta satu tahun setelahnya, dan puasa Hari 'Asyura` aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa sebelumnya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Ghailan] dari [Abdullah bin Ma'bad Az Zimmani] dari [Abu Qatadah] dengan hadits ini. Ia menambahkan; Umar berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai puasa hari Senin dan hari Kamis? Beliau berkata; padanya aku dilahirkan dan padanya Al Qur'an di turunkan kepadaku.

AbuDaud:2071

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata; seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit. Abu Said berkata; sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah, pengaduannya bahwa dia memukulku jika saya shalat, itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Sedangkan dia menyuruhku berbuka, itu karena dia pergi dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan pengaduan bahwa dia tidak shalat sehingga matahari terbit, karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami bangun pada saat mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari [Abu Al Mutawakkil].

AbuDaud:2103

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari [Ali bin Husain], dari [Shafiyyah], berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf, kemudian aku datang menjenguk beliau pada malam hari. Lalu aku mengajak beliau berbicara kemudian berdiri dan kembali. Lalu beliau berdiri bersamaku untuk mengantarku, tempat tinggal Shafiyyah adalah di rumah Usamah bin Zaid. Kemudian terdapat dua orang laki-laki anshar yang lewat. Kemudian tatkala mereka melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka mereka mempercepat jalan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Perlahanlah berjalan. Ia adalah Shafiyyah binti Huyai." Mereka berkata; subhanallah wahai Rasulullah. Beliau berkata: "Sesungguhnya syetan berjalan pada diri manusia melalui tempat mengalirnya darah. Aku khawatir ia akan melemparkan sesuatu -atau beliau mengatakan: keburukan- pada hati kalian berdua." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], dengan sanadnya; dengan hal inilah Aisyah berkata; kemudian tatkala berada di samping pintu masjid yang berada di samping pintu Ummu Salamah, terdapat dua orang laki-laki yang melewati mereka ….. dan ia menyebutkan hadits secara maknanya.

AbuDaud:2113

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakariya], dari [Mutharrif], dari [Bisyr Abu Abdullah] dari [Basyir bin Muslim], dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada yang mengarungi laut kecuali orang yang berhaji atau yang berumrah, atau orang yang berperang di jalan Allah. Sesungguhnya di bawah laut terdapat api dan di bawah api terdapat laut."

AbuDaud:2130

Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah bin Sama'ah], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Habib], dari [Abu Umamah Al Bahili], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tiga golongan, seluruhnya mendapat jaminan dari Allah 'azza wajalla, yaitu: orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka ia mendapat jaminan dari Allah hingga Allah mematikannya dan memasukkannya ke dalam Surga, atau memberikan kepadanya apa yang ia peroleh berupa pahala atau rampasan perang. Dan seorang laki-laki yang pergi ke masjid, maka ia mendapat jaminan dari Allah hingga Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam surga atau memberikan kepadanya apa yang ia peroleh berupa pahala dan ghanimah, serta seorang laki-laki yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam maka ia mendapat jaminan dari Allah 'azza wajalla."

AbuDaud:2133

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid], dari [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya], ia menisbatkannya kepada [Makhul], kepada [Abdurrahman bin Ghunm Al Asy'ari] bahwa [Abu Malik], Al Asy'ari berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian ia meninggal, atau terbunuh maka ia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau ia tersengat kalajengking atau ia meninggal di atas ranjangnya, atau dengan kematian bagaimanapun yang ia kehendaki maka ia adalah syahid, dan baginya surga."

AbuDaud:2138

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid bin Sallam], bahwa ia telah mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [As Saluli Abu Kabsyah], bahwa [Sahl bin Al Hanzhalah] telah menceritakan kepadanya bahwa mereka pada saat perang Hunain berjalan bersama Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan mereka mempercepat jalan hingga sore hari, kemudian saya melakukan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu terdapat seorang laki-laki Persia datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pergi mendahului anda hingga mendaki gunung ini dan ini, dan tiba-tiba saya melihat orang-orang Hawazin, mereka semua telah datang dan tidak satupun diantara mereka yang tertinggal dengan membawa para wanita mereka, hewan-hewan ternak serta kambing-kambing mereka. Mereka telah berkumpul di Hunain. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan berkata: "Itu adalah rampasan perang orang-orang muslim besok insya Allah." Kemudian beliau berkata: "Siapakah yang akan menjaga kami pada malam ini?" Anas bin Abu Martsad Al Ghanawi berkata; saya wahai Rasulullah. Beliau berkata; "Naiklah kuda!" kemudian ia menaiki kudanya dan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Datangilah jalan bukit ini hingga engkau berada di puncaknya, dan jangan sampai kami terkecohkan karenamu pada malam ini!" Kemudian tatkala pagi hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke tempat shalat beliau lalu melakukan shalat dua raka'at. Kemudian beliau berkata: "Apakah kalian telah merasakan kedatangan penunggang kuda kalian?" Mereka berkata; wahai Rasulullah, kami tidak merasakan kedatangannya. Kemudian beliau menyeru untuk melakukan shalat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan menoleh ke bukit hingga setelah selesai shalat beliau berkata: "Bergembiralah, telah datang penunggang kuda kalian!" Kemudian kami melihat ke sela-sela pepohonan di jalan bukit tersebut, dan ternyata penunggang kuda tersebut telah datang hingga ia berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucapkan salam dan berkata; sesungguhnya saya telah telah pergi hingga berada di puncak jalan bukit ini dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku. Kemudian tatkala pagi hari aku melihat kedua jalan bukit tersebut dan aku tidak melihat seorangpun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apakah engkau singgah pada malam ini?" Ia berkata; tidak, kecuali hanya melakukan shalat atau menunaikan hajat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh engkau telah melakukan tugas ini, maka tidak mengapa engkau tidak melakukannya setelah itu."

AbuDaud:2140

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman], dan aku bacakan kepada [Yazid bin 'Abdu Rabbih Al Jurjusi], mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Yahya bin Al Harits], dari [Al Qasim Abu Abdurrahman] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak berperang atau mempersiapkan orang yang berperang atau menggantikan orang yang berperang dalam memberikan kebaikan kepada keluarganya maka Allah akan menimpakan bencana kepadanya." Yazid bin 'Abdul Rabbih dalam haditsnya berkata; sebelum Hari Kiamat.

AbuDaud:2142

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir], telah menceritakan kepadaku [Abu Sallam], dari [Khalid bin Zaid] dari ['Uqbah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah, yaitu: Pembuatnya yang menginginkan kebaikan dalam membuatnya, orang yang memanah dengannya, serta orang yang mengambilkan anak panah untuknya. Panah dan naiklah kuda, kalian memanah adalah lebih aku sukai daripada kalian menaiki kuda. Bukan termasuk hiburan (yang disunahkan) kecuali tiga perkara: seseorang melatih kudanya, bercanda dengan isterinya, dan memanah menggunakan busurnya serta anak panahnya. Dan barangsiapa yang meninggalkan memanah setelah ia mengetahuinya karena tidak senang kepadanya maka sesungguhnya hal tersebut adalah kenikmatan yang ia tinggalkan atau ia berkata: yang ia ingkari."

AbuDaud:2152

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Hatim Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Al Wadhdhah] dari [Al 'Ala` bin Abdullah bin Rafi'] dari [Hanan bin Kharijah], dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku mengenai jihad dan perang! Kemudian beliau berkata: "Wahai Abdullah bin 'Amr, seandainya engkau berperang dalam keadaan bersabar dan mengharapkan pahala, maka Allah akan membangkitkanmu dalam keadaan bersabar dan mengharapkan pahala. Dan apabila engkau berperang untuk dilihat dan berbangga diri, maka Allah akan membangkitkanmu dalam keadaan ingin dilihat serta berbangga diri. Wahai Abdullah bin 'Amr, dalam keadaan yang mana engkau berperang atau terbunuh maka Allah akan membangkitkanmu dalam keadaan seperti itu."

AbuDaud:2157

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], ia berkata; saya mendengar ['Amr bin Maimun] dari [Abdullah bin Rubayyi'ah] dari ['Ubaid bin Khalid As Sulami], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara dua orang, kemudian salah seorang diantara mereka berdua dan yang lainnya meninggal setelah itu pada hari Jumu'ah atau yang lainnya. Kemudian kami menshalatinya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kalian ucapkan?" Maka kami katakan; kami mendoakannya, dan kami mengucapkan; ALLAAHUMMAGHFIR LAHU WA ALHIQHU BISHAAHIBIHI (Ya Allah, ampunilah dia dan kumpulkanlah ia dengan sahabatnya!) kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dimanakah shalatnya setelah shalatnya, dan puasanya setelah puasanya?" Syu'bah merasa ragu mengenai kata; "puasanya dan amalannya setelah amalannya. sesungguhnya antara keduanya seperti langit dan bumi."

AbuDaud:2162

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Ashim bin Hakim], dari [Yahya bin As Saibani], dari [Abdullah bin Ad Dailami], bahwa [Ya'la bin Munyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan peperangan sementara aku adalah orang yang sudah tua dan tidak memiliki pembantu. Kemudian aku mencari orang upahan yang akan mewakiliku dan aku memberikan kepadanya sahamnya. Kemudian aku mendapatkan seseorang, lalu tatkala telah dekat waktu pemberangkatan orang tersebut datang kepadaku dan berkata; aku tidak tahu apa dua saham tersebut, dan saham apakah yang akan aku dapatkan, maka sebutkanlah sesuatu untukku baik terdapat saham atau tidak. Kemudian aku sebutkan tiga dinar untuknya. Kemudian tatkala telah datang rampasan perangnya maka aku hendak memberikan sahamnya kepadanya. Lalu aku ingat uang dinar tersebut, maka aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku ceritakan kepadanya permasalahan mengenainya. Beliau berkata: "Aku tidak mendapati baginya dalam peperangannya ini baik di dunia maupun di akhirat kecuali beberapa uang dinar yang telah ia sebutkan."

AbuDaud:2165

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah bin Shalih], dari [Al 'Ala` bin Al Harits], dari [Makhul] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berjihad adalah wajib atas kalian bersama seluruh pemimpin yang baik maupun jahat. Shalat adalah wajib atas kalian di belakang setiap muslim, yang baik maupun yang jahat dan walaupun ia telah melakukan dosa-dosa besar. Dan shalat adalah wajib atas setiap muslim yang baik maupun yang jahat, walaupun ia telah melakukan dosa-dosa besar."

AbuDaud:2171

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidah bin Humaid], dari [Al Aswad bin Qais], dari [Nubaih Al 'Anazi], dari [Jabir bin Abdullah], ia telah menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau hendak berperang. Lalu beliau berkata: "Wahai orang-orang muhajirin, dan anshar. Sesungguhnya diantara saudara-saudara kalian terdapat orang-orang yang tidak memiliki harta dan keluarga, maka hendaknya salah seorang diantara kalian menggabungkan dua atau tiga orang kepadanya." Tidaklah salah seorang diantara kami memiliki tunggangan yang membawanya melainkan bergantian seperti salah seorang diantara mereka bergiliran. Jabir bin Abdullah berkata; dan aku menggabungkan dua atau tiga orang kepadaku. Ia berkata; aku tidak memiliki melainkan unta melainkan untuk bergiliran seperti salah seorang dari mereka bergiliran.

AbuDaud:2172

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih], telah menceritakan kepadaku [Dhamrah] bahwa [Ibnu Zughb Al Iyadi] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; [Abdullah bin Hawalah Al Azdi] singgah di tempatku, lalu ia berkata kepadaku; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami untuk mendapat rampasan perang dengan berjalan kaki. Kemudian kami tidak mendapatkan sesuatu, dan beliau mengetahui kondisi berat pada wajah kami. Kemudian beliau berdiri dan berdoa: ALLAAHUMMA LAA TAKILHUM ILAYYA FA-ADH'UFA 'ANHUM, WA LAA TAKILHUM ILAA ANFUSIHIM FAYA'JIZUU ANHAA, WA LAA TAKILHUM ILAN NAASI FAYASTA`RUU 'ALAIHIM (Ya Allah, janganlah engkau serahkan mereka kepadaku sehingga aku lemah (tidak kuat) menanggung mereka, dan janganlah Engkau serahkan diri mereka kepada mereka sehingga mereka tidak mampu menanggung diri mereka. Dan janganlah Engkau serahkan mereka kepada orang-orang sehingga mereka mementingkan diri mereka atas diri mereka."kemudian beliau meletakkan tanganku di atas kepalaku. Kemudian beliau berkata: "Wahai anak Hawalah, apabila engkau melihat kekhilafahan telah turun di bumi yang disucikan maka sungguh telah dekat bencana gempa dan berbagai kesedihan serta perkara-perkara besar. Pada saat itu Hari Kiamat lebih dekat kepada orang-orang daripada tanganku ini dari kepalaku." Abu Daud berkata; Abdullah bin Hawalah adalah orang Himsh.

AbuDaud:2173

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], bahwa 'Amr bin Uqaisy dahulu memiliki harta riba pada masa jahiliyah dan ia tidak ingin masuk Islam hingga ia mengambil harta tersebut. Kemudian datang waktu perang Uhud, kemudian ia berkata; dimanakah anak-anak pamanku? Mereka berkata; di Uhud. Ia berkata; dimanakah Fulan? Mereka berkata; di Uhud. Ia berkata; dimanakah Fulan? Mereka berkata; di Uhud. Kemudian ia memakai baju zirahnya dan menaiki kudanya kemudian ia menuju ke arah mereka. Kemudian tatkala orang-orang muslim melihatnya mereka berkata; menjauhlah engkau dari kami wahai 'Amr! Ia berkata; aku telah beriman. Kemudian ia bertempur hingga terluka, kemudian ia dibawa kepada keluarganya dalam keadaan terluka. Lalu Sa'd bin Mu'adz datang kepadanya dan berkata kepada saudarinya; tanyakan kepadanya, apakah karena kesombongan untuk kaumnya atau karena kemarahan untuk karena mereka atau karena kemarahan karena Allah? Ia berkata; bahkan karena kemarahan karena Allah dan rasulNya. Kemudian ia meninggal dan masuk Surga sementera ia belum pernah melakukan satu shalatpun untuk Allah.

AbuDaud:2175

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ya'qub Az Zam'i], dari [Abu Hazim], dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua perkara yang tidak ditolak atau jarang ditolak, yaitu: berdoa ketika adzan, dan (berdoa) ketika susah di saat sebagian mereka membunuh sebagian yang lain (ketika perang)." Musa berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Rizq bin Sa'id bin Abdurrahman] dari [Abu Hazim], dari [Sahl bin Sa'd], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: " Dan waktu hujan."

AbuDaud:2178

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Khalid Abu Marwan], dan [Ibnu Al Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Ibnu Tsauban], dari [ayahnya], dan dikembalikan kepada [Makhul], kepada [Malik bin Yukhamir], bahwa [Mu'adz bin Jabal], telah menceritakan kepada mereka bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang berperang di jalan Allah di atas unta maka telah wajib Surga baginya, dan barang siapa yang memohon kepada Allah agar terbunuh dengan niat yang benar, kemudian ia meninggal atau terbunuh maka baginya pahala orang yang mati syahid." Ibnu Al Mushaffa menambahkan dari sini; dan barangsiapa yang terluka di jalan Allah, atau tertimpa musibah maka sesungguhnya musibah tersebut akan datang pada Hari Kiamat seperti darah yang paling deras, warnanya adalah warna za'faran dan baunya adalah bau minyak kasturi. Barangsiapa yang padanya keluar bisul di jalan Allah maka sesungguhnya padanya terdapat stempel sebagai orang syahid.

AbuDaud:2179

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id Ath Thalqani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Muhajir Al Anshari], telah menceritakan kepadaku ['Aqil bin Syabib], dari [Abu Wahb Al Jusyami], dan ia pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya kalian memiliki kuda hitam kemerah-merahan yang dahinya dan kakinya berwarna putih, atau yang berwarna blonde yang dahi dan kakinya berwarna putih, atau kuda hitam yang dahi dan kakinya berwarna putih." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhajir], telah menceritakan kepada kami ['Aqil bin Syabib], dari [Abu Wahb], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kuda yang berwarna blonde yang dahi dan kakinya berwarna putih, atau kuda yang kemerah-merahan yang dahi dan kakinya berwarna putih." Ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Muhammad bin Muhajir berkata; dan aku bertanya kepada 'Aqil; kenapa lebih diutamakan yang berwarna kemerahan? Ia berkata; karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus sebuah pasukan dan orang yang paling pertama membawa berita kemenangan adalah orang yang memiliki kuda kemerah-merahan.

AbuDaud:2181

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Salm bin Ibnu Abdurrahman] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai kuda syikal, syikal adalah kuda betina yang pada kaki kanannya terdapat warna putih, dan pada tangan kirinya terdapat warna putih atau pada tangan kanannya dan kaki kirinya. Abu Daud berkata; yaitu secara silang.

AbuDaud:2184

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Ya'qub] dari [Al Hasan bin Sa'd] mantan budak Al Hasan bin Ali, dari [Abdullah bin Ja'far], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam pada suatu hari pernah memboncengkanku dibelakangnya kemudian beliau membisikkan suatu perkataan kepadaku yang tidak aku ceritakan kepada siapapun dari manusia. Dan sesuatu yang paling Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senangi untuk menutupi hajatnya adalah tanah tinggi atau pohon kurma yang rimbun. Ia berkata; kemudian beliau memasuki kebun seorang laki-laki anshar, dan kemudian tiba-tiba terdapat unta. Tatkala unta tersebut melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka ia merintih dan kedua matanya mengeluarkan air mata. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya dan mengusap tulang di belakang telinganya, lalu unta tersebut terdiam. Lalu beliau berkata: "Siapakah pemilik unta ini?" kemudian terdapat seorang pemuda anshar yang datang dan berkata; saya wahai Rasulullah. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam bertindak terhadap binatang ternak yang telah Allah berikan ini? Sesungguhnya unta tersebut telah mengeluhkan kepadaku bahwa engkau menyakitinya dan membuatnya menjadi letih."

AbuDaud:2186

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id Ath Thalqani], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Muhajir], telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Syabib], dari [Abu Wahb Al Jusyami], ia adalah orang yang pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ikatlah kuda dan usaplah jambul serta pantatnya -atau beliau mengatakan: "bagian diantara pangkal paha." Dan kalungilah kuda tersebut dan jangan kalian kalungi menggunakan tali busur!"

AbuDaud:2190

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Malaikat tidak menyertai rombongan yang membawa anjing atau lonceng."

AbuDaud:2192

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], dari [Buraid], dari [Abu Burdah], dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian lewat di masjid kami atau pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaknya ia memegang mata panahnya -atau beliau berkata: "maka hendaknya ia menggenggam telapak tangannya." Atau "hendaknya ia menggenggam dengan telapak tangannya- agar tidak mengenai seorang muslim."

AbuDaud:2220

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; aku mendengar [Yazid bin Khushaifah], menyebutkan dari [As Saib bin Yazid], dari [seorang laki-laki] yang telah ia sebutkan namanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Uhud nampak memakai dua baju dira` (baju besi), atau memakai dua baju besi.

AbuDaud:2223

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur?], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Atho`], telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Hadid], dari [Shakhr Al Ghamidi], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengucapkan: "ALLAAHUMMA BAARIK LI UMMATII FII BUKUURIHAA (Ya Allah, berkahilah umatku di pagi hari mereka). Dan beliau apabila mengirim expedisi atau pasukan beliau mengirim mereka di awal siang. Dan Shakhr adalah seorang pedagang dan ia mengirim perdagangannya di awal siang, maka hartanya bertambah banyak. Abu Daud berkata; ia adalah Shakhr bin Wada'ah.

AbuDaud:2239

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam apabila mengutus seorang pemimpin dalam sebuah satuan militer atau sebuah pasukan maka beliau berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah pada dirinya secara khusus dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang bersamanya. Dan beliau berkata: "Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah ia kepada salah satu tiga perkara; apapun diantara ketiga perkara tersebut yang mereka penuhi untuk dilakukan maka terimalah dari mereka, dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka agar berpindah dari negeri mereka menuju negeri muhajirin, dan beritahukan kepada mereka apabila mereka melakukan hal tersebut maka bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muhajirin dan kewajiban mereka adalah yang menjadi kewajiban orang-orang muhajirin. Kemudian apabila mereka menolak dan memilih negeri mereka maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan perang kecuali mereka berjihad bersama orang-orang muslim. Dan apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah mereka untuk memberikan Jizyah dan apabila mereka melakukan hal tersebut maka terimalah dari mereka dan jangan menyerang mereka, kemudian apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung penghuni sebuah benteng kemudian mereka ingin agar engkau menempatkan mereka di atas hukum Allah ta'ala, maka janganlah engkau menempatkan mereka. Karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang Allah putuskan terhadap mereka. Akan tetapi tempatkanlah di atas hukummu! Kemudian berilah keputusan terhadap mereka setelah itu sesuai apa yang engkau kehendaki." Sufyan bin 'Uyainah berkata; ['Alqamah] berkata; kemudian aku menceritakan hadits ini kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Sulaiman bin Buraidah.

AbuDaud:2245

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Zubaid], dari [Sa'd bin 'Ubaidah], dari [Abu Abdurrahman As Sulami], dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirim pasukan dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin atas mereka, dan beliau memerintahkan mereka agar mendengar dan mentaati. Kemudian orang tersebut menyalakan api dan memerihtahkan mereka agar masuk dalam api tersebut. Kemudian mereka berkata; sesungguhnya kita lari darinya. Dan orang yang lainnya hendak memasukinya. Kemudian hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata: "Seandainya mereka memasukinya atau masuk padanya maka mereka akan tetap ada padanya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan hanya ada dalam perkara yang baik."

AbuDaud:2256

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy], dari [Usaid bin Abdurrahman Al Khats'ami], dari [Farwah bin Mujahid Al Lakhmi], dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani], dari [ayahnya], ia berkata; aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang ini dan ini, kemudian orang-orang mempersempit tempat-tempat persinggahan, dan menghalangi jalan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus orang yang menyeru kepada orang-orang; orang yang mempersempit tempat persinggahan atau menghalangi jalan maka tidak ada jihad baginya. Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], dari [Al Auza'i], dari [Usaid bin Abdurrahman], dari [Farwah bin Mujahid] dari [Sahl bin Mu'adz], dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ….. semakna dengan makna hadits tersebut.

AbuDaud:2260

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Naufal bin Musahiq], dari [Ibnu 'Isham Al Muzani], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kami dalam satuan pasukan. Kemudian beliau berkata: "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar orang yang beradzan, maka janganlah kalian membunuh seorangpun!"

AbuDaud:2265

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr], telah menceritakan kepadanya [Al Hasan bin Muhammad bin Ali], telah mengabarkan kepadanya ['Ubaidullah bin Abu Rafi'], dan dahulu ia adalah sekretaris Ali bin Abu Thalib, ia berkata; saya telah mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirimku bersama dengan Az Zubair dan Al Miqdad, kemudian beliau berkata: "Pergilah kalian ke taman Khakh, sesungguhnya di sana terdapat seorang wanita yang membawa surat. Ambillah surat tersebut darinya." Kemudian kami pergi dan kuda kami berlari kencang hingga sampai taman tersebut. Tiba-tiba kami mendapati seorang wanita, lalu kami katakan; serahkan surat tersebut! Wanita tersebut berkata; aku tidak memiliki surat. Lalu aku katakan; sungguh engkau keluarkan surat tersebut atau kami akan melucuti pakaianmu! Kemudian wanita tersebut mengeluarkannya dari bawah sanggulnya. Kemudian kami membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata surat tersebut berasal dari Hathib bin Abu Balta'ah kepada beberapa orang musyriki, ia memberitahukan kepada mereka sebagian urusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau berkata: "Apa ini wahai Hathib?" Hathib berkata; jangan terburu menghukumku wahai Rasulullah! Sesungguhnya dahulu aku adalah orang yang tinggal di antara orang-orang Quraisy dan bukan dari mereka, sementara orang-orang Quraisy memiliki kerabat di sana, yang dengan kekerabatan tersebut mereka melindungi keluarga mereka di Mekkah. Dan disaat aku tidak memiliki hal itu aku ingin untuk memberikan suatu pemberian yang dengannya mereka dapat melindungi kerabatku di sana. Demi Allah wahai Rasulullah, aku melakukan hal itu bukan lantaran aku kafir serta keluar dari agamaku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: ia benar. Lalu Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu berkata; biarkan aku memenggal leher orang munafik ini wahai Rasulullah! Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya ia telah mengikuti perang Badr, tahukah kamu sungguh Allah telah melihat kepada Ahli Badr dan berkata: "Lakukan sesuka kalian, sungguh Aku telah mengampuni dosa kalian." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], dari [Khalid] dari [Hushain], dari [Sa'd bin 'Ubaidah], dari [Abu Abdurrahman As Sulami], dari [Ali] dengan kisah ini. Ia berkata; Hathib pergi dan menulis surat kepada penduduk Mekkah bahwa Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah berjalan menuju kepada kalian. Wahb berkata dalam hadits tersebut; wanita tersebut berkata; aku tidak memiliki surat. Kemudian kami memeriksanya dan kami tidak mendapatkan surat bersamanya. Kemudian Ali berkata; demi Dzat yang dengan dilakukan sumpah, sungguh aku akan membunuhmu atau engkau keluarkan surat tersebut. Dan Wahb menyebutkan hadits tersebut.

AbuDaud:2279

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Yahya bin 'Abbad] dari [ayahnya yaitu 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair], dari [Aisyah], ia berkata; tatkala penduduk Quraisy mengirimkan tebusan para tawanan mereka maka Zainab mengirimkan tebusan Abu Al 'Ash, dan ia mengirimkan kalungnya yang dahulu ada pada Khadijah, ketika ia mempertemukannya dengan Abu Al 'Ash dengan memakai kalung tersebut. Aisyah berkata; kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau sangat tersentuh dan berkata: "Apabila menurut kalian agar melepaskan tawanannya dan kalian kembalikan miliknya kepadanya?" Mereka mengatakan; ya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengambil kesepakatan dengannya atau berjanji kepadanya untuk membiarkan Zainab kembali kepadanya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus Zaid bin Haritsah dan seorang laki-laki anshor. Beliau berkata: "Hendaknya kalian berada di tengah Ya`jaj (tempat berjarak delapan mil dari Mekkah) hingga Zainab melewati kalian, lalu temanilah ia hingga kalian datang bersamanya."

AbuDaud:2317

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang anshar], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, kemudian orang-orang memiliki kebutuhan dan kesusahan yang sangat, kemudian mereka memperoleh kambing dan mereka mengambilnya sebelum dibagi. Dan periuk-periuk kami mendidih, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, beliau berjalan dengan membawa busurnya, lalu beliau menggulingkan periuk-periuk kami dengan busur beliau dan memasukkan ke dalam daging yang dimasak tersebut dengan tanah seraya bersabda: "Sesungguhnya mengambil bagian dari rampasan perang sebelum dibagi tidaklah lebih halal daripada bangkai atau tidaklah bangkai lebih halal daripada mengambil rampasan perang sebelum dibagi." Terdapat keraguan dari Hannad.

AbuDaud:2330

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] dari [Abu Al Ghaits] mantan budak Ibnu Muthi', dari [Abu Hurairah] bahwa ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya perang Khaibar. Kami tidak memperoleh rampasan emas dan perak, kecuali pakaian dan barang, serta harta. Abu Hurairah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan ke arah bukit Qura. Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah diberi hadiah seorang budak hitam yang bernama Mid'am, hingga ketika mereka berada Bukit Qura. Kemudian tatkala Mid'am menurunkan pelana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba ia terkena anak panah dan membunuhnya. Kemudian orang-orang berkata; betapa enaknya dia mendapatkan surga. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidak, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya pakaian yang telah ia ambil pada saat perang Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi telah membakarnya." Kemudian tatkala mereka mendengar hal tersebut, terdapat seorang laki-laki yang datang dengan membawa satu atau dua tali sandal kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ini adalah tali sandal dari neraka" -atau beliau mengatakan: "Dua tali sandal dari neraka."

AbuDaud:2336

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin 'Amr] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair], dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i], ia berkata; aku keluar bersama Zaid bin Haritsah pada perang Muktah. Kemudian aku disertai bala bantuan dari penduduk Yaman dengan hanya membawa pedangnya. Kemudian salah seorang muslim menyembelih unta dan seorang bala bantuan meminta kulit unta tersebut, kemudian ia memberikan kepadanya. Lalu orang-orang tersebut menjadikannya seperti tameng. Dan kami berjalan dan bertemu dengan orang-orang Romawi, dan diantara mereka terdapat seorang laki-laki yang menunggang kuda berwarna blonde padanya terdapat pelana emas serta senjata yang dilapisi emas. Kemudian orang Romawi tersebut menyerang muslimin dengan tiba-tiba. Kemudian seorang bala bantuan tersebut menunggunya di balik batu besar, kemudian orang Romawi tersebut lewat, lalu orang bala bantuan tersebut memotong kaki kudanya, maka orang Romawi tersebut terjatuh dan salah seorang bala bantuan tersebut membunuhnya dan mengumpulkan kuda serta senjatanya. Kemudian tatkala Allah 'azza wajalla memenangkan untuk orang-orang muslim, khalid bin Al Walid mengirim utusan kepadanya dan mengambil sebagian dari salab tersebut. 'Auf berkata; kemudian aku mendatangi Khalid dan berkata; wahai Khalid, bukanlah engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa salab adalah untuk orang yang yang membunuh? Ia berkata; benar. Akan tetapi aku menganggapnya terlalu banyak. Maka aku katakan; sungguh engkau kembalikan kepadanya aku akan memberitahukanmu di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia enggan untuk mengembalikannya. 'Auf berkata; kemudian kami berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku ceritakan kisah orang bantuan tersebut kepada beliau dan apa yang dilakukan Khalid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Wahai Khalid apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah engkau perbuat?" ia berkata; wahai Rasulullah, sungguh aku menganggapnya sudah terlalu banyak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Khalid, kembalikan kepadanya apa yang telah engkau ambil!" Lalu aku katakan kepadanya; sebentar wahai Khalid, bukankah aku telah memenuhi janjiku kepadamu? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; apakah itu? Kemudian aku beritahukan kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata: "Wahai Khalid, jangan engkau kembalikan kepadanya! Apakah kalian akan meninggalkan para pemimpinku? Kalian mendapatkan urusan mereka yang telah bersih dan bagi mereka urusan yang masih keruh." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], ia berkata; saya bertanya kepada [Tsaur] mengenai hadits ini. Kemudian ia menceritakan kepadaku dari [Khalid bin Ma'dan], dari [Jubair bin Nufair] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] seperti hadits tersebut.

AbuDaud:2344

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; kami datang dan bertepatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Khaibar. Kemudian beliau memberikan saham kepada kami. -atau ia mengatakan; dan beliau memberikan sebagiannya kepada kami. Dan beliau tidak membagikan kepada seorangpun yang tidak menghadiri penaklukan Khaibar kecuali orang yang hadir bersama beliau, kecuali para penumpang kapal kami yaitu Ja'far dan para sahabatnya. Maka beliau memberikan saham bersama mereka.

AbuDaud:2349

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah menceritakan kepada kami [Huyai] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Abdullah bin 'Amr], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada saat perang Badr bersama tiga ratus lima belas orang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, mereka adalah orang-orang yang tidak beralas kaki maka berilah mereka tunggangan, mereka adalah orang-orang yang telanjang maka berilah mereka pakaian, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang lapar maka kenyangkanlah mereka." Kemudian Allah memberi beliau kemenangan pada perang Badr. Sehingga mereka berbalik kondisi mereka, tidak ada seorangpun diantara mereka melainkan ia telah pulang dengan membawa satu atau dua ekor unta, dan mereka berpakaian serta merasa kenyang.

AbuDaud:2367

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namiri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidh] dari [Sulaim bin 'Amir] seorang laki-laki dari Himyar, ia berkata; dahulu antara Mu'awiyah dan Romawi terdapat perjanjian. Ia berjalan ke arah negeri mereka, kemudian setelah habis masa perjanjian ia memerangi orang-orang Romawi tersebut. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang datang dengan menaiki kuda, ia berkata; Allahu akbar, Allahu akbar. Pemenuhan janji bukan pengkhianatan. Kemudian orang-orang melihat kepadanya dan ternyata ia adalah ['Amr bin 'Abasah], kemudian Mu'awiyah mengirimkan utusan kepadanya dan bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa antara dirinya dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia mengencangkan ikatan dan janganlah ia melepasnya hingga habis waktunya atau ia mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." Kemudian Mu'awiyah kembali.

AbuDaud:2378

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang bersedia membunuh Ka'b bin Al Asyraf? Karena sesungguhnya ia telah mengganggu Allah dan RasulullahNya." Kemudian Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata; saya wahai Rasulullah. Apakah engkau ingin aku membunuhnya? Beliau berkata: "Ya." Ia berkata; izinkan saya untuk mengatakan sesuatu! Beliau berkata: "Ya." Kemudian ia datang kepada Ka'b dan berkata; sesungguhnya orang ini telah meminta sedekah kepada kami dan telah memberatkan kami. Ia berkata; dan juga niscaya engkau akan merasa bosan dengannya. Ia berkata; kami mengikutinya sementara kami tidak ingin meninggalkannya hingga kami melihat ke manakah urusannya akan berakhir. Sungguh kami ingin agar engkau memberi kami hutang satu wasaq atau dua wasaq. Ka'b berkata; apakah yang akan kalian gadaikan kepadaku? ia berkata; apa yang engkau inginkan dari kami? Ia berkata; para wanita kalian. Mereka berkata; subhanallah, engkau adalah orang Arab yang paling tampan, apakah kami akan menggadaikan para wanita kami kepadamu, hingga hal tersebut menjadi sebuah cela atas kami? Ia berkata; kalian gadaikan kepadaku anak-anak kalian. Mereka berkata; subhanallah, anak salah seorang dari kami akan dicela. Kemudian dikatakan; akan digadaikan kepadamu satu atau dua wasaq. Mereka berkata; kami akan menggadaikan senjata kepadamu. Ia bekata; ya. kemudian tatkala Muhammad bin Maslamah datang kepadanya, maka ia memanggilnya. Lalu ia keluar dengan memakai minyak wangi, kepalanya menebarkan bau wangi. Kemudian tatkala ia datang kepadanya sementara Muhammad bin Maslamah telah datang bersama tiga atau empat orang. Kemudian mereka menyebutkan hal tersebut kepadanya, ia berkata; aku memiliki Fulanah, ia adalah wanita yang paling wangi. Muhammad bin Maslamah berkata; apakah engkau menizinkanku untuk mencium? Ia berkata; ya. kemudian ia memasukkan tangannya ke kepalannya dan menciumnya. Ia berkata; apakah aku boleh mengulangi? Ia berkata; ya. kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam kelapanya. Kemudian tatkala Muhammad bin Maslamah memungkinkan untuk membunuhnya ia berkata; tangkaplah dia! Kemudian mereka menebasnya hingga mereka membunuh Ka'b.

AbuDaud:2387

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila kembali dari peperangan atau haji atau umrah beliau bertakbir di atas setiap dataran tinggi sebanyak tiga kali takir, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR. AAYIBUUNA, TAAIBUUNA 'AABIDUUNA SAAJIDUUNA, LIRABBINAA HAAMIDUUN, SHADAQALLAHU WA'DAHU WA NASHARA 'ABDAHU WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya semua kerajaan dan bagiNya seluruh pujian, dan Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu AAYIBUUNA INSYAA ALLAAH, TAAIBUUNA 'AABIDUUNA LIRABBINAA HAAMIDUUN" (Kami kembali insya Allah, kami bertaubat, ka0mi menyembah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji, Allah menepati janji, menolong hambaNya, dan mengalahkan musuh yang berkelompok-kelompok..).

AbuDaud:2389

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abu Bakrah Bakkar bin Abdul Aziz], telah mengabarkan kepadaku [Ayahku yaitu Abdul Aziz] dari [Abu Bakrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa apabila terdapat perkara perkara yang menyenangkan atau beliau dibei kabar gembira maka beliau bersujud untuk bersyukur kepada Allah.

AbuDaud:2393

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdullah bin Abu Bakr], dari ['Amrah binti Abdurrahman], ia berkata; saya mendengar [Aisyah] berkata; orang-orang bersegera menghadiri shalat 'Idul Adhha pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Simpanlah sepertiga, dan sedekahkan sisanya!" Aisyah berkata; kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; wahai Rasulullah, dahulu orang-orang mendapatkan manfaat dari kurban mereka dan mereka mencairkan lemak, dan membuat tempat minum dari kulitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada apa dengan hal tersebut?" Mereka berkata; wahai Rasulullah, engkautelah melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya aku melarang hal tersebut, karena sekelompok orang yang terburu-buru datang kepada kalian. Makanlah, sedekahkan, serta simpanlah!"

AbuDaud:2429

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Hisyam bin Zaid], ia berkata; aku bersama Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, kemudian ia melihat beberapa pemuda atau anak-anak yang memasang ayam dan mereka melemparinya. Kemudian [Anas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjadikan hewan sebagai sasaran.

AbuDaud:2433

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Masruq], dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [ayahnya], dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij], ia berkata; aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya kita akan bertemu musuh besok, dan kita tidak memiliki pisau. Bolehkah kami menyembelih menggunakan marwah (batu putih yang dibuat seperti pisau) dan belahan tongkat? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Percepat dan segeralah, apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, selama bukan gigi atau kuku dan akan saya ceritakan mengenai hal tersebut; adapun gigi maka itu adalah tulang, adapun kuku maka itu adalah pisau orang-orang Habasyah." Kemudian orang-orang terdepan maju dan cepat-cepat mereka menyembelih kambing, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang orang-orang. Kemudian mereka meletakkan bejana-bejana mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati bejana-bejana tersebut dan memerintahkan untuk dipenuhi dan beliau membagikan daging tersebut diantara mereka. Beliau menyetarakan satu ekor unta sama dengan sepuluh kambing. Kemudian salah satu unta orang-orang tersebut kabur, dan mereka tidak membawa kuda. Kemudian seseorang memanahnya dan Allah menghentikannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya hewan-hewan ternak ini memiliki hewan-hewan yang menjadi liar seperti liarnya hewan yang liar, apa yang dilakukan orang ini terhadapnya (unta yang kabur tersebut), maka lakukanlah seperti ini!"

AbuDaud:2438

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu." Abu Daud berkata; dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar.

AbuDaud:2442

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], dari ['Atho`], dari [Habibah binti Maisarah], dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.

AbuDaud:2451

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga binatang ternak atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman maka pahalanya berkurang satu Qirath setiap hari."

AbuDaud:2461

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Mujalid], dari [Asy Sya'bi], dari [Adi bin Hatim], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Anjing atau rajawali yang engkau latih kemudian engkau lepaskan dan engkau sebutkan nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untukmu!" Aku katakan; apabila ia membunuh buruan? Beliau berkata: "Apabila ia membunuhnya dan tidak makan sedikitpun darinya, maka sesungguhnya ia menangkap untukmu." Abu Daud berkata; rajawali apabila maka maka tidak mengapa, dan anjing apabila makan maka tidak disukai, dan apabila minum darah maka tidak mengapa.

AbuDaud:2468

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya? Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki."

AbuDaud:2470

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adh Dharir], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seorang badui yang dipanggil Abu Tsa'labah berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki anjing yang terlatih, maka berilah aku fatwa mengenai buruannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila engkau memiliki anjing yang terlatih maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu!" Ia berkata; disembelih ataupun tidak disembelih? Beliau berkata: "Ya." Ia berkata; "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya?" beliau berkata: "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya." Kemuidan ia berkata; wahai Rasulullah, berilah aku fatwa mengenai busurku! Beliau berkata: "Makanlah apa yang dibawa kembali oleh busurmu kepadamu!" Beliau berkata; "Disembelih maupun tidak disembelih." Ia berkata; walaupun tak terlihat dariku? Beliau berkata: "Walaupun tak terlihat darimu, selama tidak hilang atau engkau dapati padanya bekas selain anak panahmu." Ia berkata; berilah aku fatwa mengenai bejana orang-orang majusi apabila kami terpaksa menggunakannya? Beliau berkata: "Cucilah dan makanlah padanya!"

AbuDaud:2474

Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Huddani], telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Jabir], telah menceritakan kepadaku [Syahr bin Hausyab], bahwa [Abu Hurairah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris) dalam berwasiat sehingga neraka adalah wajib bagi mereka." Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku dari sini: "Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) ….." hingga sampai firmanNya: "dan itulah kemenangan yang besar." Abu Daud berkata; orang ini yaitu Al Asy'ats bin Jabir adalah kakek Nashr bin Ali.

AbuDaud:2483

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atho`], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." Dan "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim….." Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya makanannya dan minumannya dari minumannya. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu." Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya.

AbuDaud:2487

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atha`], dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan beliau meninggal serta meninggalkan budak tersebut. Beliau berkata: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu diantara harta warisan." Wanita tersebut berkata; beliau meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berpuasa untuknya? Beliau berkata: "Ya." Wanita tersebtu berkata; sesungguhnya beliau belum berhaji, apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berhaji untuknya? Beliau berkata: "Ya."

AbuDaud:2492

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."

AbuDaud:2494

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Al Aza'i], telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Al 'Ash bin Wail telah memberikan wasiat dibebaskan untuknya seratus unta. Kemudian anaknya yaitu Hisyam membebaskan lima puluh budak, dan anaknya yang bernama 'Amr hendak membebaskan lima puluh yang lainnya. Kemudian ia berkata; tunggulah hingga aku bertanya kepada Rasulullah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat agar membebaskan seratus budak. Dan sesungguhnya Hisyam telah membebaskan lima puluh dan tersisa lima puluh budak, apakah saya boleh membebaskan untuknya? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya."

AbuDaud:2497

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil."

AbuDaud:2499

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] di antara para syekh yang lain, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Budail bin Maisarah], dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abu Amir Al Hauzani], dari [Al Miqdam Al Kindi], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata; saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata; Abu Daud berkata; dha'ah adalah keluarga.

AbuDaud:2513

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Aswad Al 'Ijli], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Jibril bin Ahmar Abu Bakr], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang meninggal kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi warisannya. Kemudian beliau bersabda: "Carikan pewarisnya atau kerabatnya!" kemudian mereka tidak mendapatkan pewaris dan kerabatnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan warisan tersebut kepada orang tertua dari Khuza'ah." Yahya berkata; pernah suatu kali aku mendengar beliau dalam hadits ini berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua!"

AbuDaud:2517

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Husain Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Ri`ab bin Hudzaifah telah menikah dengan seorang wanita kemudian ia melahirkan tiga orang anak. Kemudian ibu mereka meninggal. Kemudian mereka mewarisi tempat tinggalnya dan perwalian mantan budaknya. Dan 'Amr bin Al 'Ash adalah 'ashabah (orang yang mendapat sisa dari pembagian warisan) anak-anak wanita tersebut, kemudian ia mengeluarkan mereka ke Syam, dan mereka meninggal. Kemudian 'Amr bin Al 'Ash datang dan mantan budak wanita tersebut dan meninggalkan harta untuknya. Kemudian para saudara wanita tersebut mempermasalahkannya kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dijaga seorang anak atau orang tua adalah untuk 'ashabahnya, siapapun dia." Ia berkata; kemudian Umar menulis untuknya sebuah surat yang berisi persaksian Abdurrahman bin 'Auf, dan Zaid bin Tsabit serta seorang laki-laki yang lain. Kemudian tatkala Abdul Malik ditunjuk menjadi Khalifah mereka memperselisihkannya kepada Hisyam bin Isma'il, atau kepada Isma'il bin Hisyam. Kemudian ia melaporkannya kepada Abdul Malik. Kemudian ia berkata; ini termasuk keputusan yang telah aku lihat. Ia berkata; kemudian Abdul Malik memutuskan untuk kami dengan surat Umar bin Al Khathab, dan kami dalam keputusan tersebut hingga saat ini.

AbuDaud:2528

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] ia berkata; saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Kemudian dikatakan kepadanya; bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan: "Tidak ada perjanjian dalam Islam?" Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Ia mengucapkannya dua atau tiga kali.

AbuDaud:2537

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Ghalib Al Qaththan] dari [seorang laki-laki] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa mereka berada di atas tempat minum diantara beberapa tempat minum. Kemudian tatkala Islam telah sampai kepada mereka maka pemilik air tersebut akan memberikan kepada kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam. Dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta-unta tersebut dari mereka. Kemudian ia mengutus anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata kepada anaknya; datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan katakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada anda. Dan ia telah memberi kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam, dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Dan ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia berhak atas unta tersebut ataukah mereka yang lebih berhak? Apabila beliau mengatakan: "Ya." atau "Tidak" maka katakan kepada beliau; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah seorang 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat) yang mengatur air, dan ia meminta agar engkau menjadikan saya pekerjaan 'arif setelahnya. Kemudian anak tersebut datang kepada beliau kemudian mengatakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada engkau. Kemudian beliau menjawab: "WA 'ALAIKA WA 'ALA ABIIKAS SALAAM" (semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu dan kepada ayahmu). Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku memberi kaumnya dengan syarat mereka masuk Islam, lalu mereka masuk Islam dan telah baik keislaman mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia lebih berhak terhadap unta tersebut atau mereka lebih berhak? Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia berfikiran untuk memberikan unta tersebut kepada mereka maka silahkan ia memberikannya kepada mereka, dan apabila ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka maka ia lebih berhak terhadap unta tersebut daripada mereka. Dan apabila mereka telah masuk Islam maka bagi mereka keislaman mereka dan apabia mereka tidak masuk Islam maka mereka diperangi atas nama Islam." Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah 'arif (pengatur) pembagian air, dan ia mohon kepada anda agar anda memberiku pekerajaan instruktur yang mengurusi air setelahnya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan sebagai 'arif (pengatur) adalah sesuatu yang hak dan orang-orang memerlukan para pengatur, akan tetapi para pengatur akan berada di neraka."

AbuDaud:2545

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Marwan Ar Raqqi], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afi], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dari [Al Harits bin Yazid], dari [Jubair bin Nufair] dari [Al Mustaurid bin Syaddad], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi pegawai kami maka hendaknya ia mencari seorang isteri, apabila ia tidak memiliki pembantu maka hendaknya ia mencari pembantu, dan apabila ia tidak memiliki tempat tinggal maka hendaknya ia mencari tempat tinggal!" Abu Bakr berkata; aku diberi khabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang mengambil selain itu, maka ia adalah pengkhianat atau pencuri."

AbuDaud:2556

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], dan [Ibnu Abu Khalaf], dengan lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], dari [Abu Humaid As Sa'idi], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Lutbiyyah sebagai pegawai. -Ibnu As Sarh berkata; Ibnu Al Utbiyyah-. Untuk mengurusi zakat, kemudian ia datang dan berkata; ini yang menjadi untuk anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu memuji Allah dan bersabda: "Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami utus, kemudian datang dan berkata; ini untuk anda dan ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah sekiranya ia duduk di rumah ayah atau ibunya kemudian menunggu, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Tidaklah seseorang diantara kalian mengambil sesuatupun dari hal tersebut kecuali pada Hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka unta tersebut bersuara unta, apabila atau sapi maka sapi tersebut bersuara sapi, dan kambing yang mengembik." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?"

AbuDaud:2557

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ja'far] dari [ayahnya], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku adalah orang yang lebih utama (lebih berhak) terhadap orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang dan keluarga maka kembalinya kepadaku dan menjadi tanggunganku."

AbuDaud:2565

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair] yang merupakan diantara penduduk Bukit Qura, dari [ayahnya], bahwa ia telah menceritakan kepadanya, ia berkata; aku telah mendengar [seorang laki-laki] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', beliau memerintahkan dan melarang manusia, kemudian berkata: "Saksikanlah ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" mereka berkata; ya. Kemudian beliau berkata: "Apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan diantara mereka dan pemberian kembali menjadi suap maka jangan engkau ambil!" kemudian ditanyakan; siapakah orang ini? Mereka berkata; ini adalah Dzu Az Zawaid, sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:2570

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.

AbuDaud:2574

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.

AbuDaud:2576

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Harits Ibnu Naufal Al Hasyimi], bahwa [Abdul Muththalib bin Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib] telah mengabarkan kepadanya bahwa Ayahnya yaitu Rabi'ah bin Al Harits dan 'Abbas bin Abdul Muththalib mereka berdua berkata kepada Abdul Muththalib bin Rabi'ah dan Al Fadhl bin 'Abbas; datanglah kalian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan katakan kepadanya; wahai Rasulullah, kami telah mencapai umur yang anda lihat, dan kami ingin menikah, sedangkan anda wahai Rasulullah, adalah orang yang paling baik dan orang yang paling sering menyambung hubungan kekerabatan, dan kedua orang tua kami tidak memiliki sesuatu yang dapat mereka berikan sebagai mahar untu kami, maka pekerjakan kami untuk mengurusi zakat, sehingga kami tunaikan kepadamu sebagaimana yang ditunaikan para pegawai, dan kami mendapatkan sebagian manfaat. Abdul Muththalib bin Rabi'ah berkata; kemudian Ali bin Abu Thalib datang sementara kami dalam keadaan seperti itu. Kemudian ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berkata: "Tidak, demi Allah. Kami tidak akan mempekerjakan seorangpun diantara kalian untuk mengurusi zakat." Kemudian Rabi'ah berkata; ini urusanmu, engkau telah mendapatkan kemulian menjadi menantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami tidak iri kepadamu. Kemudian Ali melemparkan selendangnya kemudian menindihnya, lalu berkata; aku adalah Abu Hasan wahai kaum! Aku tidak akan meninggalkannya hingga kedua anakku kembali kepada kalian dengan membawa jawaban apa yang kalian kirimkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abdul Muththalib berkata; kemudian aku dan Al Fadhl pergi menuju ke pintu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga kami bertepatan shalat Zhuhur telah didirikan, kemudian kami melakukan shalat bersama orang-orang. Kemudian aku dan Al Fadhl cepat-cepat menuju ke pintu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan pada saat itu beliau berada di Rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian kami berdiri di depan pintu hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang. Kemudian beliau menjewer telingaku dan telinga Al Fadhl. Kemudian beliau berkata: "Keluarkan apa yang hendak kalian katakan!" kemudian beliau masuk rumah dan mengizinkanku dan Al Fadhl untuk masuk. Lalu kami masuk kemudian tidak lama kami saling menyerahkan untuk berbicara, kemudian aku berbicara -atau Al Fadhl berbicara. Abdullah merasa ragu dalam hal tersebut- kepada beliau, ia berbicara kepada beliau mengenai perintah yang diberikan kedua ayah kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sesaat, dan mengangkat pandangan beliau ke atap rumah, hingga kami menyangka bahwa beliau tidak memberikan jawaban sedikitpun kepada kami, kemudian kami melihat Zainab memberikan isyarat kepada kami dari balik hijab dengan tangannya, ia ingin agar kami tidak terburu-buru, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam urusan kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merendahkan kepalanya dan berkata kepada kami: "Sesungguhnya sedekah ini hanyalah kotoran orang-orang dan sesungguhnya sedekah tersebut tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. Panggilkan Naufal bin Al Harits!" kemudian Naufal bin Al Harits dipanggil, lalu beliau berkata: "Wahai Naufal, nikahkanlah Abdul Muththalib!" Lalu Naufal menikahkanku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Panggilkan Mahma-ah bin Juz`, " dan ia adalah seorang laki-laki dari Bani Zubaid, dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempekerjakannya untuk mengurusi bagian seperlima. Kemduian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Mahmi-ah: "Wahai Al Fadhl!" Lalu ia menikahkannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdirilah, dan berilah mahar untuk keduanya dari bagian seperlima sekian dan sekian!" Abdullah bin Al Harits tidak menyebutkan jumlah tersebut kepadaku.

AbuDaud:2592

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari [Abdurrahman bin Ka'b bin Malik], dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwa orang-orang kafir Quraisy telah menulis surat kepada Ubay dan orang-orang yang menyembah berhala bersamanya dari kalangan Aus serta Khazraj. Sementara pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah sebelum terjadi perang Badr: sesungguhnya kalian telah melindungi sahabat kami, dan kami bersumpah dengan nama Allah, sungguh kalian memeranginya atau kalian mengeluarkannya atau kami akan menuju kepada kalian dengan seluruh kami hingga kami bunuh orang yang berperang diantara kalian dan kami akan menawan wanita-wanita kalian. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Abdullah bin Ubai dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan para penyembah berhala, mereka berkumpul untuk memerangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau menemuai mereka dan berkata: "Sungguh ancaman orang-orang Quraisy kepada kalain telah sampai pada tempat yang belum pernah menipu kalian melebihi apa yang kalian inginkan untuk menipu diri kalian sendiri. Kalian hendak memerangi anak-anak kalian serta saudara-saudara kalian." Kemudian tatkala mereka mendengar hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka bubar. Kemudian hal tersebut sampai kepada orang-orang kafir Quraisy, lalu orang-orang Kafir Quraisy setelah perang Badr menulis surat kepada orang-orang yahudi: sesungguhnya kalian adalah para pemilik senjata dan benteng, sesungguhnya kalian akan memerangi sahabat kami atau kami akan melakukan demikian dan demikian dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi antara kami dan khadam wanita-wanita kalian -yaitu gelang kaki mereka. Kemudian tatkala surat mereka telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bani Nadhir bertekat untuk berkhianat, kemudian mereka mengirimkan utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengatakan; keluarlah kepada kami bersama tiga puluh orang diantara para sahabatmu dan diantara kami akan keluar tiga puluh ulama hingga kita bertemu di tempat pertengahan, kemudian mereka mendengar darimu. Seandainya mereka membenarkanmu dan beriman kepadamu maka kami akan beriman. Kemudian beliau menceritakan berita mereka. Kemudian pada keesokan hari beliau pergi kepada mereka dengan beberapa pasukan, kemudian beliau mengepung mereka dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya kalian demi Allah, tidak akan aman di sisiku kecuali dengan perjanjian yang kalian berikan kepadaku." Kemudian mereka menolak untuk memberikan perjanjian kepada beliau. Maka beliau memerangi mereka pada hari itu. kemudian keesokannya beliau pergi kepada Bani Quraizhah dengan beberapa pasukan dan membiarkan Bani Nazhir, dan beliau menyeru mereka agar memberikan perjanjian kepada beliau, kemudian mereka memberikan perjanjian kepadanya. Kemudian beliau pergi dari mereka dan menuju kepada Bani Nadhir dengan beberapa pasukan kemudian memerangi mereka hingga keluar dari negeri, maka mereka keluar dan membawa apa yang mampu dibawa unta berupa barang-barang dan pintu rumah mereka serta kayunya. Pohon kurma Bani Nadhir adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah memberikan dan mengkhususkannya kepada beliau. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Yaitu tanpa peperangan, kemudian Nabi memberikan sebagian besar kepada orang-orang muhajirin dan membagikan diantara mereka serta kepada dua orang anshar membutuhkan, beliau tidak membagikan kepada seorangpun dari kalangan anshar selain mereka berdua. Dan tersisa darinya sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada di tangan anak-anak Fathimah radliallahu 'anha.

AbuDaud:2610

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dari [Al A'masy], dari [Abu Wail], dari [Mu'adz], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala mengutusnya ke Yaman beliau memerintahkannya agar ia mengambil dari dari setiap orang yang baligh zakat satu dinar atau yang setara dengannya dari mu'afiri, yaitu pakaian yang ada di Yaman. Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari [Ibrahim], dari [Masruq], dari [Mu'adz], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:2642

Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr Al Hamdani], dari [Isma'il bin Abdurrahman Al Qurasyi], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.

AbuDaud:2644

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Amr bin Dinar], ia mendengar [Bajalah], menceritakan kepada 'Amr bin Aus, serta Abu Asy Sya'tsa`, ia berkata; dahulu aku adalah seorang sekretaris Jaz` bin Mu'awiyah paman Al Ahnaf bin Qais, tiba-tiba terdapat surat [Umar] datang kepada kami satu tahun sebelum ia meninggal, ia berkata; bunuhlah seluruh tukang sihir, dan pisahkan antara setiap orang yang memiliki mahram dari kalangan orang-orang majusi, dan laranglah mereka dari bersuara rendah yang hampir tidak terdengar suaranya. Maka kami dalam sehari telah membunuh tiga orang tukang sihir, dan memisahkan antara setiap laki-laki majusi dan mahramnya dalam kitab Allah. Dan Umar membuat makanan yang banyak kemudian mengundang mereka kemudian ia memperlihatkan pedang di atas pahanya. Kemudian mereka makan tanpa mengeluarkan suara samar yang tidak jelas dan mereka menjatuhkan bawaan seekor atau dua ekor bighal dari perak, dan Umar tidak mengambil jizyah dari orang-orang majusi hingga [Abdurrahman bin 'Auf] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dari majusi Hajar.

AbuDaud:2646

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Qusyair bin 'Amr], dari [Bajalah bin 'Abdah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah datang seorang laki-laki asbdzi dari penduduk Bahrain, mereka adalah orang-orang majusi penduduk Hajar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia tinggal di sisi beliau kemudian keluar. Lalu aku bertanya kepada beliau; apakah yang telah Allah dan rasulNya putuskan pada diri kalian? Ia berkata; keputusan yang buruk. Aku katakan; apakah itu? Ia berkata; masuk Islam atau dibunuh. Bajalah berkata; dan Abdurrahman bin 'Auf telah menerima jizyah dari mereka. Ibnu Abbas berkata; kemudian orang-orang mengambil pendapat Abdurrahman bin 'Auf, dan meninggalkan apa yang aku dengar dari orang asbadzi tersebut.

AbuDaud:2647

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Asy'ats], telah menceritakan kepada kami [Arthoh bin Al Mundzir], ia berkata; saya mendengar [Hakim bin 'Umair Abu Al Ahwash] menceritakan dari [Al 'Irbadh bin Sariyah As Sulami], ia berkata; kami singgah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Khibar dan beliau bersama beberapa sahabatnya. Dan pemimpin Khaibar adalah seorang yang keras dan berlaku mungkar. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Muhammad, apakah kalian boleh menyembelih keledai kami, dan memakan buah kami serta memukul wanita kami? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; wahai Ibnu 'Auf naikilah kudamu kemudian serulah bahwa Surga tidak halal kecuali bagi orang mukmin dan hendaknya mereka berkumpul untuk melakukan shalat. Al 'Irbadh bin Sariyah berkata; kemudian mereka berkumpul kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri dan berkata; apakah salah seorang diantara kalian dalam keadaan bersandar kepada singgasanannya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatupun kecuali yang ada dalam Al Qur'an? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku telah memberi nasehat, memerintahkan dan melarang dari berbagai sesuatu, sesungguhnya hal itu adalah seperti Al Qur'an atau lebih banyak. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menghalalkan bagi kalian untuk memasuki rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan izin, dan tidak halal memukul wanita mereka, serta makan buah mereka apabila mereka telah memberikan kepada kalian apa yang menjadi kewajiban atas mereka.

AbuDaud:2652

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr Al Madini] bahwa [Shafwan bin Sulaim] telah mengabarkan kepadanya dari [beberapa anak para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam], dari [bapak-bapak mereka] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Ketahuilah bahwa orang yang menzhalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan maka aku adalah orang yang akan membelanya pada Hari Kiamat."

AbuDaud:2654

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], dan [Musa bin Isma'il] secara makna adalah satu. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hassan Al 'Anbari] telah menceritakan kepadaku kedua nenekku yaitu [Shafiyyah] dan [Duhaibah] dua anak wanita 'Ulaibah. Dan mereka berdua adalah dua anak asuh [Qailah binti Makhramah], dan ia adalah nenek ayah mereka berdua, bahwa ia telah mengabarkan kepada mereka berdua, ia berkata; kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian sahabatku yaitu Huraits bin Hassan utusan Bakr bin Wail maju ke depan, kemudian beliau membai'atnya ia dan kaumnya harus berada di atas Islam. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, tulislah antara kami dan Bani Tamim di Ad Dahna` di Ad Dahna` agar tidak ada seorangpun yang melampauinya kepada kami kecuali orang musafir atau orang yang bertetangga. Kemudian beliau berkata: "Tuliskan untuknya wahai pembantu, di Ad Dahnah`, bahwa tidak ada menewatinya menuju kepada kami seorang pun diantara mereka kecuali orang y ang bersafar, atau orang yang bertetangga." Kemudian tatkala aku melihat beliau memerintahkan agar menuliskan hal tersebut maka aku merasa gelisah, Ad Dahna` adalah negeriku dan tempat tinggalku. Kemudian aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia tidak meminta kepadamu tanah datarketika ia meminta kepadamu. Sesungguhnya Ad Dahna` ini adalah tempat mengikat unta serta tempat menggembala kambing, sementara para wanita Bani Tamim dan anak-anak mereka di belakang perjanjian tersebut. Kemudian beliau berkata; tahan wahai pelayan. Wanita miskin (yaitu Qailah) itu benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, mereka berdua boleh mengambil air dan pohon serta mereka berdua saling tolang menolong melawan pembawa fitnah.

AbuDaud:2668

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Musaddad] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], dari [Al 'Awwam bin Hausyab] dari [Ibrahim bin Abdurrahman As Saksaki], dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: "Apabila seorang hamba melakukan amal shalih, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan shalih yang pernah ia lakukan dalam keadaan sehat."

AbuDaud:2687

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar]. Abu Daud berkata; ini adalah lafazh Ibnu Basysyar, dari [Abu 'Amir Al Khazzaz], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Aisyah], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengetahui ayat Al Qur'an yang paling keras. Beliau bertanya: "Ayat apakah itu wahai Aisyah?" Aisyah berkata; firman Allah ta'ala: "Barang siapa yang berbuat keburukan maka ia akan dibalas dengannya." Beliau bersabda: "Tahukah bahwa seorang mukmin yang tertimpa musibah atau duri hingga ia dibalas dengan amalah terburuknya. Barang siapa yang dihisab maka ia akan diadzab." Aisyah berkata; bukankah Allah telah berfirman: "Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah." Beliau bersabda: "Itu hanyalah memperlihatkan amalan wahai Aisyah. barang siapa yang dihisab maka ia akan diadzab." Abu Daud berkata; ini adalah lafazh Ibnu Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ibnu Mulaikah.

AbuDaud:2689

Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Huyai bin Abdullah] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Ibnu Amru], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa); ALLAAHUMMASYFI 'ABDAKA YANKA`U LAKA 'ADUWWAN AU YAMSYII LAKA ILAA JANAZATIN (ya Allah, sembuhkanlah hambaMu yang akan mengalahkan musuhMu, atau berjalan karenaMu mengantarkan jenazah). Abu Dawud berkata, Ibnu Sarj berkata, Menuju shalat.

AbuDaud:2701

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Rabi'ah bin Saif Al Ma'afiri], dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Abdullah bin 'Amr Al 'Ash], ia berkata; kami menguburkan jenazah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala kami telah selesai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dan kami pergi bersamanya. Kemudian tatkala beliau telah menghadap pintu, beliau berdiri. Ternyata kami di hadapan seorang wanita yang datang menghadap. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku mengira beliau mengenalnya, kemudian tatkala wanita tersebut pergi ternyata ia adalah Fathimah 'alaihassalam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apa yang menyebabkanmu keluar dari rumahmu wahai Fathimah?" Ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendatangi penghuni rumah ini, dan menghibur mereka karena salah seorang diantara mereka meninggal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemungkinan engkau telah sampai ke Al Kuda (kuburan) bersama mereka." Ia berkata; aku berlindung kepada Allah, sungguh aku telah mendengar engkau mengatakan apa yang telah engkau katakan. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku kira hal tersebut adalah kuburan.

AbuDaud:2716

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada seorang wanita yang sedang menangisi kematian anaknya, kemudian beliau berkata kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah, dan bersabarlah!" kemudian wanita tersebut berkata; engkau tidak mengalami musibahku. Kemudian dikatakan kepadanya; ia adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka wanita tersebut datang kepada beliau dan ia tidak mendapati di depan pintu beliau terdapat para penjaga. Lalu wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, aku tidak mengenal engkau. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kesabaran itu disaat terkena musibah yang pertama."

AbuDaud:2717

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal], ia berkata; saya mendengar [Abu Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwa anak wanita Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirimkan utusan kepada beliau sementara saya dan Sa'd bersama dengan beliau, aku mengira Ubai juga bersama beliau. Ia berkata; sesungguhnya anakku telah mendekati kematian maka saksikanlah kami! Kemudian beliau mengirimkan utusan dan membacakan salam. Kemudian beliau berkata; ucapkan; milik Allah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan, segala sesuatu disisiNya hingga waktu yang telah ditentukan. Kemudian ia mengirimkan utusan dan bersumpah atas beliau. Kemudian beliau datang kepadanya, lalu anak tersebut diletakkan dalam pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara nafasnya tersengal-sengal, kemudian kedua mata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bercucuran air mata. Kemudian Sa'd berkata kepada beliau; Mengapa engkau menangis? Beliau berkata: "Sesungguhnya itu adalah kasih sayang yang Allah letakkan pada hati orang yang Dia kehendaki, sesungguhnya Allah merahmati hamba-hambaNya yang penyayang."

AbuDaud:2718

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Manshur?] dari [Ibrahim] dari [Yazid? bin Aus], ia berkata; aku menemui Abu Musa sementara ia sedang sakit, kemudian isterinya menangis atau bersedih. Lalu Abu Musa berkata kepadanya; tidakkah engkau mendengar apa yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; Iya. Kemudian wanita tersebut diam. Tatkala Abu Musa telah meninggal -Yazid? berkata; aku bertemu dengan wanita tersebut kemudian aku katakan kepadanya; apa maksud perkataan Abu Musa kepadamu; tidakkah engkau mendengar apa yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? [wanita] tersebut berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah dari golonganku orang yang mencukur rambutnya, menyobek bajunya, dan menjerit."

AbuDaud:2723

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Jusyami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ibrahim bin Thahman], dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; seorang laki-laki dipanah menggunakan anak panah pada dadanya atau pada tenggorokannya, kemudian ia meninggal. Lalu ia dibiarkan memakai pakainnya sebagaimana apa adanya. Ia berkata sementara kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:2726

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] secara makna, dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ummu 'Athiyyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami ketika anak wanitanya meninggal. Kemudian beliau bersabda: "Mandikan dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu apabila kalian pandang hal itu perlu, dengan air bidara, dan jadikan pada terakhir kalinya kapur barus atau sedikit kapur barus. Apabila kalian telah selesai maka beritahukan kepadaku!" Maka tatkala kami telah selesai, kami memberitahukan kepada beliau. Kemudian beliau memberikan sarung beliau dan berkata: "Jadikanlah kain tersebut sebagai pakaiannya." Al Qa'nabi berkata dari Malik; yaitu sarungnya, sedangkan Musaddad tidak mengatakan; menemui kami. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dan [Abu Kamil], dengan makna sanad tersebut bahwa [Yazid? bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin], dari [Hafshah] yaitu saudarinya, dari [Ummu 'Athiyyah], ia berkata; kami menyisir rambutnya dalam tiga kepang. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Hafshah binti Sirin], dari [Ummu 'Athiyyah], ia berkata; dan kami mengepang kepalanya menjadi tiga kepang, kemudian meletakkannya di belakangnya, di bagian depan dan kedua sampingnya.

AbuDaud:2734

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Hafshah binti Sirin], dari [Ummu 'Athiyyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada mereka ketika memandikan anak wanitanya: "Mulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhunya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah] sama dengan makna hadits Malik, ia tambahkan dalam hadits Hafshah dari Ummu 'Athiyyah sama dengan hadits ini, dan ia menambahkan padanya; atau tujuh kali, atau lebih dari hal itu apabila kalian memandang perlu."

AbuDaud:2735

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; barangsiapa yang mengikuti jenazah dan menshalatinya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang mengikutinya hingga selesai darinya maka baginya pahala dua qirath, paling kecilnya adalah seperti Gunung Uhud atau salah satunya seperti Uhud. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Abdurrahman bin Husain Al Marawi], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Haiwah], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr yaitu Humaid bin Ziyad] bahwa [Yazid? bin Abdullah bin Qusaith] telah menceritakan kepadanya bahwa [Daud bin Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] telah menceritakan kepadanya dari [ayahnya] bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar bin Al Khathab tiba-tiba [Khabbab] pemilik maqshurah (rumah yang dibentengi dengan pagar) muncul dan berkata; wahai Abdullah bin Umar, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan [Abu Hurairah]? Bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang keluar bersama jenazah dari rumahnya dan menshalatkannya….." kemudian ia menyebutkan makna hadits Sufyan. Kemudian Ibnu Umar mengirimkan utusan kepada Aisyah kemudian, kemudian [Aisyah] berkata; Abu Hurairah benar.

AbuDaud:2755

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim], dari [ayahnya], dari [Amir bin Rabi'ah] hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah kalian untuk (menghormati) nya hingga jenazah telah melewati kalian atau diletakkan."

AbuDaud:2758

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ali bin Rabah], ia berkata; saya mendengar [ayahku] menceritakan bahwa ia mendengar ['Uqbah bin 'Amir] berkata; ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat atau mengkuburkan jenazah, yaitu; ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat di atas kepala hingga bergeser (bergelincir), dan ketika matahari condong untuk tenggelam hingga matahari tenggelam. Atau sebagaimana yang beliau sabdakan.

AbuDaud:2777

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa seorang wanita hitam atau seorang laki-laki yang menyapu dan membersihkan masjid, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kehilangan dirinya, lalu beliau menanyakannya. Kemudian dikatakan; ia telah meninggal. Maka beliau berkata: "Tidakkah kalian memberitahukan kepadaku?" Beliau berkata: "Tunjukkan kepadaku kuburannya!" kemudian mereka menunjukkannya kepada beliau dan beliau menshalatkannya.

AbuDaud:2788

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Amir], ia berkata; Ali, Al Fadhl, dan Usamah bin Zaid memandikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka memasukkannya ke dalam kubur beliau. Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Marhab] atau Abu Marhab bahwa mereka memasukkan Abdurrahman bersama mereka, kemudian setelah selesai, Ali berkata; sesungguhnya yang mengurusi seseorang adalah keluarganya.

AbuDaud:2794

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], bahwa [Sulaiman bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada mereka dari [Humaid bin Hilal] dari [Hisyam bin 'Amir], ia berkata; orang-orang anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Uhud kemudian berkata; kami telah tertimpa kekalahan dan kesusahan, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami? Beliau berkata: "Galilah lubang yang lebar dan masukkan dua atau tiga orang dalam satu kubur!" Beliau ditanya; siapakah yang didahulukan? Beliau bersabda: "Orang yang paling banyak hafal Al Qur'an." Hisyam bin Amir berkata; ayahku yaitu Amir pada saat itu terbunuh dan ia didahulukan diantara dua orang atau satu orang. Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Al Anthaki], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Ats Tsauri] dari [Ayyub] dari [Humaid bin Hilal] dengan sanad dan maknanya, dalam hadits tersebut ia menambahkan kata; dan dalamkan penggaliannya! Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Jarir], telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari [Sa'd bin Hisyam bin Amir] dengan hadits ini.

AbuDaud:2800

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada 'aqr (menyembelih di kuburan) dalam Islam." Abdurrazzaq berkata; dahulu mereka menyembelih sapi atau kambing di sisi kuburan.

AbuDaud:2805

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk duduk di atas kuburan dan mengecatnya serta membangun di atasnya. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Utsman bin Abu Syaibah?] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa], dan dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dengan hadits ini. Abu Daud berkata; Utsman berkata; atau ditambahkan sesuatu di atasnya. Sedang Sulaiman bin Musa berkata; atau dituliskan sesuatu di atasnya. Dan Musaddad tidak menyebutkan dalam hadits tersebut; atau ditambahkan sesuatu di atasnya. Abu Daud berkata; dan tidak aku ketahui dari hadits Musaddad satu huruf yaitu wa an (dan untuk..).

AbuDaud:2807

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Hasyim], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Nithas] dari keluarga Katsir bin Ash Shalt bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersumpah di samping mimbarku ini dengan sumpah palsu walaupun untuk mendapatkan satu siwak, melainkan ia telah mempersiapkan tempatnya di neraka atau wajib baginya neraka."

AbuDaud:2825

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], Telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari ['Ubaidullah bin Umar], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dari [Umar bin Al Khathab], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendapatinya sementara ia berada diantara orang-orang yang melakukan safar, dan ia bersumpah dengan nama bapaknya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaknya (lebih baik) ia diam." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Salim] dari [ayahnya] dari [Umar radliallahu 'anhu] ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ……. Seperti makna hadits tersebut hingga lafazh; … dengan nama bapak-bapak kalian." Ia menambahkan, Umar berkata; demi Allah, aku tidak bersumpah dengan hal ini baik ingat atau tidak.

AbuDaud:2828

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir], dari [Abu Burdah], dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, insya Allah aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian aku melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membayar kafarah sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik." Atau beliau mengatakan: "melainkan aku melakukan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahku."

AbuDaud:2851

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan. Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut.

AbuDaud:2877

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid? bin Miqsam Ats Tsaqafi] dari penduduk Thaif, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sarrah binti Miqsam Ats Tsaqafi] bahwa ia telah mendengar [Maimunah binti Kardam], ia berkata; aku pernah keluar bersama ayahku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mendengar orang-orang berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu aku memandangnya dengan tajam, kemudian ayahku mendekat kepada beliau sementera beliau berada di atas untanya. Kemudian beliau berhenti dan mendengar darinya dengan membawa cambuk seperti cambuk orang mengajar anak-anak. Kemudian aku mendengar orang-orang dan orang-orang badui berkata; jangan bersuara! Jangan bersuara! Jangan bersuara! Kemudian ayahku mendekat kepada beliau, mengambil posisi di hadapan beliau, dan mengakui risalah serta kenabian beliau dan beliau berhenti serta mendengarkan darinya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar, apabila anakku terlahirkan laki-laki maka aku akan menyembelih di puncak Buwanah beberapa ekor kambing. Yazid? bin Miqsam mengatakan; yang aku ketahui hanya ia mengatakan; lima ekor. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah padanya terdapat sebagian berhala?" Ia berkata; tidak. Beliau bersabda: "Penuhilah apa yang engkau nadzarkan untuk Allah!" Maimunah binti Kardam berkata; kemudian ia mengumpulkan kambing-kambing tersebut dan menyembelihnya. Lalu terdapat satu ekor kambing yang kabur. Lalu ia mencarinya dan berdoa; ya Allah, penuhkanlah nadzarku. Lalu ia mendapatkan kambing tersebut lalu menyembelihnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari ['Amr bin Syu'aib], dari [Maimunah binti Kardam bin Sufyan] dari [ayahnya] seperti itu secara ringkas. Beliau bersabda: "Apakah padanya terdapat berhala, atau hari besar jahiliyah?" Ia berkata; tidak. aku katakan; sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan nadzar dan berjalan. Apakah aku boleh menunaikan untuknya? Dan Ibnu Basysyar berkata; apakah aku boleh menunaikannya? Beliau berkata: "Ya."

AbuDaud:2882

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muhammad bin Isa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain], ia berkata; dahulu 'Adhba` (unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dahulu adalah milik seorang laki-laki dari Bani 'Uqail, unta tersebut termasuk unta yang mendahului orang yang berhaji. kemudian ia ditawan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya sementara orang tersebut terikat. Beliau berada di atas untanya mengenakan selimut. Lalu ia berkata; wahai Muhammad, kenapa engkau menangkapku dan mengambil unta yang mendahului orang yang berhaji (yaitu Al 'Adhba`)? Beliau berkata: "Kami menangkapmu karena kesalahan sekutumu yaitu Tsaqif." Tsaqif telah menawan dua orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. ia bekata; sungguh beliau telah mengucapakan apa yang beliau ucapkan sementara aku adalah seorang muslim. Atau ia mengatakan; telah masuk Islam. Kemudian tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah pergi…… Abu Daud berkata; aku mengetahui hal ini dari Muhammad bin Isa. Ia memanggil; wahai Muhammad! Wahai Muhammad! Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang penyayang dan lembut. Kemudian beliau kembali kepadanya dan berkata; ada apa denganmu? Ia berkata; aku adalah seorang muslim. Beliau berkata; "Jika engkau mengatakan demikian sementara engkau memiliki urusanmu maka engkau sangat beruntung." Abu Daud berkata; kemudian aku kembali kepada hadits Sulaiman, ia berkata; wahai Muhammad, aku lapar maka berilah aku makan, dan aku haus, maka berilah aku minum. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah hajatmu." Kemudian orang tersebut ditebus setelah itu dengan dua orang laki-laki. Ia berkata; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan Al 'Adhba` untuk kendaraan beliau. Kemudian orang-orang musyrik menyerang serambi Madinah dengan tiba-tiba dan membawa Al 'Adhba`. Ia berkata; kemudian tatkala mereka telah pergi membawanya dan menawan seorang wanita, ia berkata; apabila malam hari mereka mengistirahatkan unta mereka di halaman mereka. Ia berkata; kemudian suatu makam mereka tertidur, dan wanita tersebut berdiri dan tidaklah ia meletakkan kedua tangannya di atas unta melainkan unta tersebut bersuara hingga ia datang kepada Al 'Adhba`. Ia berkata; kemudian ia mendatangi unta yang menurut dan telah teruji, kemudian ia menungganginya dan bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya niscaya ia akan menyembelihnya. Imran berkata; kemudian di saat ia telah sampai maka unta tersebut dikenali yaitu unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu mengenai hal tersebut. Lalu beliau mengirim utusan kepada wanita tersebut dan iapun dihadapkan, dan beliau diberitahu mengenai nadzarnya. Kemudian beliau berkata: "Sungguh buruk balasan yang engkau berikan." Atau "yang diberikan wanita tersebut apabila Allah menyelamatkannya niscaya ia akan menyembelihnya. Tidak boleh menunaikan nadzar dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah, dan dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam." Abu Dzar berkata; dan wanita ini adalah isteri Abu Dzar.

AbuDaud:2883

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau [Abu Lubabah] atau orang yang Allah kehendaki; sesungguhnya diantara bukti taubatku adalah aku tinggalkan negeri kaumku yang padanya aku melakukan dosa, dan melepas sebagian dari hartaku semua sebagai sedekah. Beliau bersabda: "Cukup bagimu melepaskan sepertiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Ka'b bin Malik] ia berkata; [Abu Lubabah] ….. kemudian ia menyebutkan maknanya. Dan kisah mengenai Abu Lubabah dikatakan Abu Daud; telah diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Ibnu Syihab], dari [sebagian Bani As Saib bin Abu Lubabah], dan telah diriwayatkan oleh [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Husain bin As Saib bin Abu Lubabah] seperti itu.

AbuDaud:2885

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki tidak meninggalkan orang yang yang berhutang kepadanya sepuluh dinar, ia berkata; demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu hingga engkau membayar atau engkau datang kepadaku membawa orang yang akan bertanggung jawab. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanggungnya, kemudian ia datang dengan membawa uang sebesar yang telah ia janjikan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Dari mana engkau mendapatkan emas ini?" Ia berkata; dari barang tambang. Beliau bersabda: "Kami tidak butuh kepadanya, tidak ada kebaikan padanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayarkan hutang tersebut untuknya.

AbuDaud:2891

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."

AbuDaud:2907

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amr bin Al Harits] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id Al Anshari] bahwa ia berkata; 'ariyah adalah seseorang menyewakan pohon kurma atau seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya yang ia makan dan menjualnya dengan kurma.

AbuDaud:2921

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqni], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan tidak dijual kecual dengan dinar atau dirham kecuali 'araya.

AbuDaud:2929

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata; lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Ia menambahkan; dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan; apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dengan makna hadits Sufyan dan Abdurrazzaq seluruhnya.

AbuDaud:2933

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin 'Amir], Abu Daud berkata; demikianlah yang dikatakan Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaikh] dari Bani Tamim, ia berkata; [Ali bin Abu Thalib] berkhutbah kepada kami, -atau ia mengatakan; Ali berkata; …. Ibnu Isa berkata; demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata; akan datang kepada manusia suatu zaman yang menggigit, orang yang berkelapangan menggigit apa yang ada pada keduanya dan tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian." Dan orang-orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa) melakukan jual beli, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penjualan orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa), serta penjualan secara gharar (menipu), dan menjual buah sebelum sampai waktunya.

AbuDaud:2935

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya diperselisihkan.

AbuDaud:2937

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ya'laa bin Hakim], dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; dahulu kami pernah melakukan mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menyebutkan bahwa [sebagian pamannya] datang kepadanya dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita. Rafi' berkata; maka kami katakan; apakah itu? Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub], ia berkata; [Ya'laa] menulis surat kepadaku; bahwa aku telah mendengar [Sulaiman bin Yasar], dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya.

AbuDaud:2947

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Dzar] dari [Mujahid] dari [Ibnu Rafi' bin Khadij], dari [ayahnya], ia berkata; [Abu Rafi'] telah datang kepada kami dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari suatu perkara yang beliau berikan keringanan kepada kami, dan ketaatan kepada Allah serta RasulNya lebih ringan bagi kami. Beliau melarang salah seorang diantara kami untuk menanam kecuali tanah yang ia miliki atau pemberian yang telah diberikan seseorang kepadanya.

AbuDaud:2948

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur], dari [Mujahid] bahwa [Usaid bin Zhuhair] berkata; [Rafi' bin Khudaij] telah datang kepada kami dan berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kalian, sedang ketaatan kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari haql (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak membutuhkan tanahnya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya!" Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan [Mufadhdhal bin Muhalhal], dari [Manshur]. Syu'bah berkata; Usaid adalah anak saudara Rafi' bin Khadij.

AbuDaud:2949

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi], ia berkata; pamanku mengutusku dan budaknya kepada [Sa'id bin Al Muasayyab], ia berkata; kemudian kami mengatakan kepadanya; apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata; dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Zhuhair. Kemudian beliau berkata; betapa indah tanaman Zhuhair. Orang-orang berkata; itu bukan milik Zhuhair. Beliau berkata; bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair? Mereka berkata; benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan. Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata; kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata; "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"

AbuDaud:2950

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Thariq bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam Abu Daud tiga, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.

AbuDaud:2951

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub], dari [Ja'far bin Buqan], dari [Tsabit bin Al Hajjaj], dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mukhabarah. Aku katakan; apakah mukhabrah itu? Ia berkata; engkau mengambil tanah dengan upah setengah atau sepertiga atau seperempat.

AbuDaud:2958

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang keluar.

AbuDaud:2959

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], dari [Ibnu Juraij], ia berkata; aku telah diberitahu dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Rawahah, dan mentaksirkan kurma ketika telah matang sebelum dimakan. Kemudian ia memberikan pilihan kepada orang-orang yahudi, dan mereka mengambilnya dengan penaksiran tersebut, atau mereka menyerahkan kurma tersebut kepada orang-orang yahudi dengan penaksiaran tersebut, agar zakat dapat dihitung sebelum buah dimakan dan dipisahkan.

AbuDaud:2962

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Humaid bin Abdurrahman Ar Ruwasi], dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan; busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wajalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan; wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah. Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api maka terimalah!" telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman] dan [Katsir bin 'Ubaid], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Abdullah bin Yasar]. ['Amr] berkata; dan telah menceritakan kepadaku ['Ubadah bin Nusai], dari [Junadah bin Abu Umayyah], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], seperti hadits ini. Dan hadits yang pertama lebih sempurna. Kemudian aku katakan; bagaimana pendapat engkau, wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: "Itu adalah bara di antara dua pundakmu, engkau memakainya sebagai kalung atau menggantungkanya."

AbuDaud:2964

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [Abu Majidah] ia berkata; aku telah memotong sebagian dari telinga seorang budak, atau sebagian dari telinga budakku telah terpotong. Kemudian Abu Bakr datang kepada kami dalam keadaan melakukan haji. Kemudian kami berkumpul kepadanya, lalu ia melaporkan kami kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; sesungguhnya ini telah sampai kepada qishash, panggilkan tukang bekam agar ia membalasnya. Kemudian tatkala tukang bekam tersebut dipanggil ia berkata; aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah memberikan kepada bibiku seorang budak, dan aku berharap ia mendapatkan berkah pada diri budak tersebut." Kemudian aku katakan kepadanya; janganlah engkau serahkan ia kepada tukang bekam dan tukang pembuat perhiasan serta penjagal! Abu Daud berkata; [Abdul A'laa] telah meriwayatkan dari [Ibnu Ishaq], [Ibnu Majidah] seorang laki-laki dari Bani Sahm berkata; dari [Umar bin Al Khathab]. Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi], dan [Umar bin Al Khathab], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Al 'Alaa bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi] dari [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:2976

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] bahwa [Muhammad bin Az Zibriqan Abu Hammam] telah menceritakan kepada mereka, Zuhair berkata; dan ia adalah orang yang tsiqah, dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa walaupun ia adalah saudaranya atau ayahnya." Abu Daud berkata; saya mendengar Hafsh bin Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Anas bin Malik ia berkata; dahulu pernah dikatakan; Tidak boleh orang yang bermukim menjualkan orang pelosok. Hal tersebut merupakan sebuah kalimat yang mencakup tidak boleh menjualkan sesuatu untuknya dan tidak boleh membelikan sesuatu untuknya.

AbuDaud:2983

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Salim Al Makki] bahwa [seorang badui] telah menceritakan kepadanya bahwa ia datang dengan membawa kambing perahan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia singgah pada [Thalhah bin 'Ubaidullah], kemudian berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa, akan tetapi pergilah ke pasar dan lihatlah siapakah yang berjual beli denganmu, kemudian mintalah petunjuk kepadaku hingga aku memerintahkan atau melarangmu.

AbuDaud:2984

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id], dari [Jumai' bin 'Umair At Taimi], ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Barangsiapa yang membeli hewan yang tidak diperah susunya, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai gandum seperti susu tersebut atau dua kali susunya."

AbuDaud:2989

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli, keduanya memiliki hak memilih terhadap sahabatnya selama mereka belum berpisah. Kecuali jual beli dengan syarat memiliki hak memilih." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya, ia berkata; atau salah seorang diantara mereka berdua berkata kepada sahabatnya; pilihlah.

AbuDaud:2996

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan (terus terang dalam muamalah mereka), maka mereka akan diberi berkah dalam jual beli mereka. Dan apabila mereka menyembunyikan kekurangan dan berdusta, maka berkah akan terhapus dari jual beli mereka." Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah], dan [Hammad]. Adapun [Hammam], ia berkata; hingga mereka berpisah, atau memilih tiga kali.

AbuDaud:3000

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Yahya bin Zakaria] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

AbuDaud:3002

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata, "Jaihah adalah setiap fenomena yang merusak, berupa hujan, musim dingin, belalang atau angin atau kebakaran."

AbuDaud:3011

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata; aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli 'Uryan." Malik berkata, "Jual beli Uryan menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata, 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali."

AbuDaud:3039

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Abu 'Umais] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Al Asy'ats membeli seorang budak (bagian dari seperlima harta ghanimah) dari Abdullah dengan harga dua puluh ribu. Kemudian Abdullah mengirim seseorang kepada Al Asy'ats untuk meminta harga budak tersebut. Al Asy'ats pun berkata, "Aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Lalu Abdullah berkata, "Pilihlah seorang penengah antara diriku dan dirimu!" Al Asy'ats berkata, "Engkau adalah penengah antara aku dan dirimu." Abdullah berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang saling berjual beli berselisih dan di antara mereka tidak ada bukti, maka yang kuat adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau mereka berdua membatalkan jual beli." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] bahwa [Ibnu Mas'ud] telah menjual budak kepada Al Asy'ats bin Qais…. kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut, sementara pembicaraan itu adakalanya mengalami penambahan dan pengurangan."

AbuDaud:3047

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."

AbuDaud:3048

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya."

AbuDaud:3052

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata, "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia menyebutkan, "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata, "Hadits Malik lebih shahih."

AbuDaud:3055

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Umar bin Khaldah] ia berkata, "Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata, "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."

AbuDaud:3056

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Urwah Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadl] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan menerima hadiah dari seorangpun setelah hari ini, kecuali ia seorang Muhajir dari Quraisy, atau orang Anshar, atau orang Daus, atau orang Tsaqif."

AbuDaud:3070

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali."

AbuDaud:3072

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah memberikan Ruqba atau Umra. Barangsiapa diberi Ruqba atau Umra maka hal tersebut untuk para pewarisnya."

AbuDaud:3086

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Ushfuri] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ayahnya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila para utusanku datang kepadamu, maka berikan kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh unta!" Ya'la berkata, "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah hal itu sebagai pinjaman yang akan mendapat jaminan atau pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya?" Beliau menjawab: "Bahkan pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya." Abu Daud berkata, "Habban adalah paman (dari pihak ibu) Hilal Ar Rai."

AbuDaud:3095

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] ia berkata, [Abu Musa] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak akan memberikan jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kami kepada orang yang menginginkannya."

AbuDaud:3108

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan, "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk di hadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkau mendengar dari orang yang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang yang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu." Ali berkata, "Setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan."

AbuDaud:3111

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Ayat: '(Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 42), dihapus dan diganti dengan ayat: '(maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan) ' (Qs. Al Maidah: 48).

AbuDaud:3117

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tatkala turun ayat ini: '(Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil) ' (Qs. Al Maidah: 42), Ibnu Abbas berkata, "Dahulu jika orang-orang Bani An Nadlir membunuh orang dari Bani Quraizhah maka mereka memberikan setengah diyat (tebusan), dan apabila Bani Quraizhah membunuh sebagian orang dari Bani An Nazlir, maka mereka menunaikan diyat secara penuh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyamaratakan besaran diyat di antara mereka."

AbuDaud:3118

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] bahwa [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dari ['Umarah bin Khuzaimah] bahwa [pamannya] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab dusun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada Arab dusun tersebut untuk mengikutinya sehingga beliau bisa membayar kuda yang dibelinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan cepat sementara orang Arab dusun tersebut berjalan lambat. Setelah itu orang-orang datang kepada Arab dusun itu dan menawar kudanya, dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membelinya. Arab dusun itu kemudian datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Apabila engkau membeli kuda ini maka belilah, jika tidak maka aku akan menjualnya." Saat mendengar panggilan Arab dusun itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangkit dan berkata: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Arab dusun itu menjawab, "Demi Allah, tidak! Aku tidak menjualnya kepadamu." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Benar, aku telah membelinya darimu." Maka Arab dusun itu pun berkata, "Berikan kepadaku seorang saksi." Kemudian Khuzaimah bin Tsabit berkata, "Aku bersaksi bahwa engkau telah menjualnya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kepada ke arah Khuzaimah dan berkata: "Dengan apakah engkau bersaksi?" Khuzaimah menjawab, "Dengan membenarkanmu wahai Rasulullah!" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan persaksian Khuzaimah sama dengan persaksian dua orang."

AbuDaud:3130

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adl Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari kakeknya [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa ada dua orang laki-laki mengklaim seekor unta atau seekor hewan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu membagi unta tersebut untuk keduanya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Sa'id] dengan sanad dan maknanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dengan makna sanadnya, bahwa dua orang yang mengklaim seekor unta pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu keduanya mengirimkan dua orang saksi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian membagi unta tersebut untuk mereka berdua."

AbuDaud:3134

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa dua orang laki-laki mengadukan perselisihan tentang sebuah barang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Undilah untuk melakukan sumpah!" Baik keduanya menyukai hal tersebut atau membencinya."

AbuDaud:3135

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Salamah bin Syabib] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] [Ahmad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila dua orang tidak senang bersumpah atau tidak menyukainya, maka hendaknya mereka berdua berundi untuk mendapatkannya." [Salamah] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan ia berkata, "Apabila dua orang dipaksa untuk bersumpah." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dengan sanad Ibnu Minhal, (Yaitu; dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah]) seperti itu. Ia menyebutkan tentang seekor hewan dan mereka tidak memiliki bukti, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka berdua agar mengundi untuk mendapatkan hewan tersebut."

AbuDaud:3136

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] telah menceritakan kepadaku ['Abbad bin 'Abbad Al Khawwash] dari [Yahya bin Abu 'Amru As Saibani] dari ['Amru bin Abdullah As Saibani] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada yang memberi nasihat kecuali seorang pemimpin, atau orang yang diperintah (oleh Amir), atau orang yang ingin dipuji."

AbuDaud:3180

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Habtar An Nahsyali] dari [Ibnu Abbas] bahwa delegasi Abdul Qais berkata, "Wahai Rasulullah, pada apakah kami boleh minum?" Beliau menjawab: "Janganlah kalian minum pada Ad dubba, Al muzaffat, An naqir, dan buatlah minuman perasan dalam tempat-tempat minum!" Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apabila telah mengeras dalam kantung-kantung minuman?" Beliau menjawab: "Tuangkan air padanya!" Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Kemudian beliau berkata kepada mereka pada kali ketiga atau keempat: "Tumpahkan!" Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku…." Atau, "Telah diharamkan bagiku khamer, judi dan kendang." Beliau bersabda: "Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram." [Sufyan] berkata, "Aku bertanya Ali bin Badzimah bin Badzimah tentang Al Kubah?" Ia lalu menjawab, "Yaitu kendang."

AbuDaud:3210

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Tsabit bin 'Umarah] telah menceritakan kepadaku [Raithah] dari [Kabsyah binti Abu Maryam] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Ummu Salamah], "Apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia menjawab, "Beliau melarang kami untuk memasak biji kurma hingga matang, atau mencampurkan antara anggur dan kurma."

AbuDaud:3219

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; aku mendengar [Syabib bin Abdul Malik] menceritakan dari [Muqatil bin Hayyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku bibiku ['Amrah] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, bahwa ia pernah membuatkan perasan arak untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu makan pagi, kemudian saat makan malam beliau meminumnya. Jika ada yang sisa makan aku membuangnya, atau aku tuang. Kemudian Aisyah membuatkan perasan lagi untuk beliau diwaktu malam, saat maka pagi beliau meminumnya. Aisyah berkata, "Tempat minum tersebut dicuci pada pagi dan sore hari. Kemudian ayahku berkata kepadanya, "Apakah dua kali dalam sehari? Aisyah menjawab, "Ya."

AbuDaud:3225

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Umar Yahya Al Bahrani] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan atau dibuang." Abu Daud berkata, "Makna diberikan kepada pelayan adalah mengejar rusaknya minuman tersebut." Abu Daud berkata, "Abu Umar adalah Yahya bin 'Ubaid Al Bahrani."

AbuDaud:3226

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Abdul Karim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bernafas dalam bejana dan meniup di dalamnya."

AbuDaud:3240

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, sesungguhnya setan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Matikan lampu kalian dan sebutlah nama Allah! Tutuplah bejanamu walaupun hanya dengan sebatang ranting yang merintang di atasnya, dan sebutlah nama Allah! Ikatlah tempat minum kalian, dan sebutlah nama Allah!" Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini dan tidak secara lengkap. Beliau bersabda: "Sesungguhnya setan tidak membuka pintu yang tertutup, tidak akan melepas ikatan, serta tidak membuka bejana. Sesungguhnya tikus-tikus dapat membakar rumah manusia."

AbuDaud:3243

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangannya baik berupa pesta atau yang semisalnya!" Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Nafi'] dengan sanad dan makna hadits Ayyub."

AbuDaud:3248

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir] ia berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta dan sapi."

AbuDaud:3255

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah Abu Abdurrahman] bahwa seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib sebagai seorang tamu, kemudian Ali membuatkan makanan untuknya. Fatimah kemudian berkata, "Seandainya kita mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan makan bersama kita, maka akan lebih baik." Kemudian mereka mengundang beliau, setelah itu beliau datang dan meletakkan tangannya di atas kedua sisi pintu. Ketika melihat tabir dari katun yang terpasang di salah satu sisi pintu, beliau pun kembali pulang. Fatimah lalu berkata kepada Ali, "Kejarlah beliau dan lihat apa yang membuat beliau kembali pulang." Lalu aku mengikuti beliau dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, apakah yang membuat anda kembali pulang?" Kemudian beliau menjawab: "Sesungguhnya tidak boleh bagiku dan bagi seorang nabi untuk memasuki sebuah rumah yang diperhias."

AbuDaud:3263

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya Al Qaththan] dari ['Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidangkan, atau telah siap makan malamnya, maka janganlah ia berdiri hingga selesai, walaupun ia mendengar iqamah dan mendengar bacaan imam."

AbuDaud:3265

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami pamanku [Sa'id bin Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Yazid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang dari jalan sebuah gunung dalam keadaan telah menyelesaikan hajatnya, sementara di hadapan kami terdapat kurma di atas tameng, kemudian kami mengundang beliau, lalu beliau makan bersama kami dan tidak menyentuh air."

AbuDaud:3270

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Suraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Jahm] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Qais] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menaiki dan minum susu unta yang makan kotoran."

AbuDaud:3293

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari ['Ubaid Abu Al Hasan] dari [Abdurrahman] dari [Ghalib bin Abhar] ia berkata, "Kami tertimpa kekeringan, dan di antara hartaku tidak ada sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku, kecuali lemak keledai. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daging keledai jinak. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, kami telah tertimpa musim kering, dan tidak ada di antara hartaku sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku kecuali lemak keledai, sementara anda telah mengharamkan daging keledai jinak. Kemudian beliau berkata: "Berilah makan keluargamu dari lemak keledaimu, hanysanya aku haramkan itu karena hewan-hewan yang suka berkeliling kampung (hewan yang suka makan kotoran)." Abu Daud berkata, "Abdurrahman ini adalah Ibnu Ma'qil." Abu Daud berkata, " [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari ['Ubaid Abu Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] dari [Abdurrahman bin Bisyr] dari [beberapa orang] yang berasal dari Muzainah, bahwa pemimpin Muzainah [Abjar atau anak Abjar] telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Mis'ar] dari ['Ubaid] dari [Abu Ma'qil] dari [dua orang laki-laki] yang berasal dari Muzainah, salah seorang dari mereka (meriwayatkan) dari yang lainnya. Salah seorang mereka adalah [Abdullah bin 'Amru bin 'Uwaim] sedangkan yang lainnya adalah [Ghalib bin Al Abjar] Mis'ar berkata, "Menurutku Ghalib lah yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits seperti ini."

AbuDaud:3315

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ya'fur] ia berkata; aku mendengar [Ibnu Abu Aufa] dan aku tanyakan kepadanya mengenai belalang, kemudian ia menjawab, "Aku pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak enam atau tujuh kali peperangan, dan kami pernah memakannya bersama beliau."

AbuDaud:3317

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Thaifi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan." Abu Daud berkata, "Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Ayyub] serta [Hammad] dari [Abu Az Zubair] mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:3319

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] bahwa [Jabir bin Abdullah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa makan bawang putih dan bawang merah, maka hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk di rumahnya." Beliau pernah diberi nampan berisi sayur-sayuran hijau. Kemudian beliau mencium bau sesuatu, ketika beliau menanyakan perihal bau tersebut, maka beliau pun diberitahu tentang bau tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Dekatkan!" yaitu kepada sebagian sahabat yang bersamanya! Kemudian ketika beliau melihat mereka enggan makan, beliau pun bersabda: "Makanlah, sesungguhnya aku bermunajat kepada Dzat yang engkau tidak bermunajat kepada-Nya." Ahmad bin Shalih berkata, "Badr ditafsirkan Ibnu Wahb dengan nampan."

AbuDaud:3326

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari [Abu Burdah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Aku pernah makan bawang putih kemudian mendatangi mushalla Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku telah ketinggalan satu rakaat. Saat aku masuk masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau bawang putih, selesai shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa makan sebagian dari pohon ini maka janganlah ia mendekati kami, hingga hilang baunya." Selesai shalat aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, demi Allah! Berikanlah tanganmu kepadaku." Aku lalu memasukkan tangan beliau ke dalam lubang pergelangan bajuku hingga menyentuh dadaku. Sementara aku telah mengikat perut bagian dada dengan kain (karena lapar), maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya engkau memiliki udzur."

AbuDaud:3330

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila pembantu salah seorang di antara kalian membuatkan makanan untuknya kemudian ia datang membawa makanan tersebut kepadanya, sementara pembantu tersebut telah merasakan panas dan terkena asapnya maka hendaknya ia memintanya agar duduk untuk makan bersamanya. Apabila makakan tersebut sedikit maka hendaknya ia meletakkan di tangannya satu atau dua suap."

AbuDaud:3348

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorangii kalian makan, maka janganlah ia usap tangannya menggunakan sapu tangan hingga ia menjilatnya atau menjilatkannya!"

AbuDaud:3349

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub] dari [Abu 'Aqil Al Qurasyi] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abu Ayyub Al Anshari] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari makan atau minum, beliau mengucapkan: 'Al HAMDULILLAAHILLADZII ATH'AMA WA SAQAA WA SAWWAGHAHU WA JA'ALA LAHU MAKHRAJAN (Segala puji bagi Allah Yang telah memberi makan dan minum, memudahkan saat menelan dan menjadikan baginya tempat keluar) '."

AbuDaud:3353

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Yazid Al Mu'afiri] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi] ia berkata; aku pernah mendengar [Abdullah bin 'Amru] berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika aku minum tiryaq (penawar racun), aku tidak peduli dengan yang aku lakukan; menggantungkan jimat atau mengucapkan kata-kata syair dari diriku." Abu Daud berkata, "Ini khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun sebagian orang memberikan keringanan dalam hal itu, yakni saat minum obat penghilang racun."

AbuDaud:3371

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Malik bin Mighwal] dari [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari [Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena 'ain (pengaruh mata orang yang dengki), atau dari racun."

AbuDaud:3386

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepadaku [Nenekku] ia berkata; Aku pernah mendengar [Sahl bin Hunaif] berkata, "Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau pun bersabda: "Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta'awwudz!" Nenekku berkata, "Lalu aku katakan, "Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?" Beliau bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan." Abu Daud berkata, "(Yaitu) racun ular dan apa yang menyengat."

AbuDaud:3390

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Syarik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al 'Abbas bin Dzarih] dari [Asy Sya'bi] [Al 'Abbas] menyebutkan dari [Anas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena 'ain (pengaruh mata orang yang dengki), atau racun, atau darah yang terhenti." Al 'Abbas tidak menyebutkan 'ain, dan ini adalah lafazh Sulaiman bin Daud."

AbuDaud:3391

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ziyadah bin Muhammad] dari [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dari [Abu Darda] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian mengeluhkan sesuatu atau saudaranya mengeluhkannya, maka hendaknya ia mengucapkan: RABBANALLAAHULLADZII FIS SAMAA`I TAQADDASA ISMUKA AMRUKA FIS SAMAA`I WAL ARDLI KAMAA RAHMATUKA FIS SAMAA`I, FAJ'AL RAHMATAKA FIL ARDLI, IGHFIR LANAA HUUBANAA WA KHATHAAYAANAA, ANTA RABBUTH THAYYIBIINA, ANZIL RAHMATAN MIN RAHMATIKA WA SYIFAA`AN MIN SYIFAA`IKA 'ALAA HAADZAL WAJA'I (Tuhanku adalah Allah yang berada di langit, Maha Suci nama-Mu, urusan-Mu berada di langit dan bumi. Sebagaimana rahmat-Mu berada di langit, maka jadikanlah rahmat-Mu berada di bumi! Ampunilah dosa dan kesalahan kami! Engkau Tuhan orang-orang yang baik, turunkan rahmat di antara rahmat-Mu, serta kesembuhan di antara kesembuhan-Mu kepada penyakit ini) ' maka ia akan sembuh."

AbuDaud:3394

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Thariq bin Makhasyin] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang laki-laki yang terkena sengatan kalajengking datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Hurairah berkata, "Kemudian beliau bersabda: "Seandainya ia mengucapkan A'UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHALAQ (Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan makhluk yang Allah ciptakan) ', maka ia tidak akan tersengat, atau kalajengking tersebut tidak akan membahayakannya."

AbuDaud:3400

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah diriwayatkan [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsram] dari [Abu Tamimah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi seorang dukun -Musa menyebutkan dalam haditsnya- kemudian membenarkan apa yang ia katakan -kemudian keduanya sepakat pada lafadz-, atau mendatangi seorang wanita -Musaddad menyebutkan-, isterinya saat haid, atau mendatangi wanita -Musaddad menyebutkan; mendatangi istrinya lewat dubur-, maka ia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad."

AbuDaud:3405

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] serta [Abbas Al 'Anbari] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abdullah bin Bahir] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [orang yang telah] mendengar [Farwah bin Musaik] berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, lahan kami yang bernama tanah Abyan adalah tanah yang memiliki tanaman serta subur, tanah ladang kami, sesungguhnya tanah tersebut berwabah... -atau dia mengatakan; wabahnya keras- kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkan tanah tersebut, sesungguhnya bersinggungan dengan penyakit adalah kebinasaan."

AbuDaud:3422

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Juwairiyah binti Al Harits bin Al Mushthaliq menjadi milik Tsabit bin Qais bin Syammas saat pembagian ghanimah, atau pada anak pamannya. Kemudian Juwairiyah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya. Ia adalah wanita menawan yang selalu menarik perhatian orang yang memandangnya. Aisyah radliallahu 'anha berkata, "Kemudian ia datang memohon bantuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal perjanjian pembebasannya. Ketika ia berdiri di depan pintu dan aku melihatnya, maka aku tidak menyukai posisinya dan aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan melihat dirinya seperti yang aku lihat. Kemudian Juwairiyah berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah Juwairiyah binti Al Harits, permasalahanku sudah tuan ketahui. Sungguh, aku telah menjadi milik Tsabit bin Qais bin Syammas dalam pembagian, dan aku telah mengadakan perjanjian pembebasan diriku. Maka aku datang kepadamu memohon pertolongan dalam perjanjian pembebasanku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Apakah engkau mau mengambil sesuatu yang lebih baik dari hal itu?" Juwairiyah bertanya, "Hal apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Aku bayarkan perjanjian pembebasanmu dan aku akan menikahimu!" Jiwairiyah menjawab, "Aku telah melakukannya (siap)." Aisyah berkata, "Kemudian orang-orang mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menikahi Juwairiyah, mereka pun melepaskan tawanan yang ada di tangan mereka dan membebaskan mereka. kemudian mereka berkata, "Para tawanan itu adalah kerabat (besan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kami tidak melihat seorang wanita yang lebih besar berkahnya bagi kaumnya dari pada dirinya, sebab karenanya seratus keluarga Bani Mushthaliq dibebaskan." Abu Daud berkata, "Hadits ini adalah hujjah bahwa seorang wali boleh menikahkan dirinya."

AbuDaud:3429

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan." Telah menceritakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Ia berkata, "Nafi' dimungkinkan mengatakan, 'Sungguh ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan', dan mungkin juga ia tidak mengatakannya." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Ayyub berkata, "Aku tidak tahu, lafadz tersebut ada dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau sesuatu yang ia dikatakan oleh Nafi', yaitu ucapan, 'jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan'."

AbuDaud:3435

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa seorang laki-laki berjanji kepada budaknya, bahwa dirinya akan merdeka setelah ia (tuan) meninggal, padahal ia tidak memiliki seorang pun selain budak tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dengan hadits ini, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau lebih berhak terhadap harganya dan Allah tidak butuh kepadanya."

AbuDaud:3445

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa seorang laki-laki anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja."

AbuDaud:3446

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin Amir] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada ['Amru bin 'Abasah], "Ceritakan kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Amru lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak mukmin, maka ia akan menjadi penebusnya dari Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Hafshah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada [Ka'b bin Murrah atau Murrah bin Ka'b], "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Kemudian ia menyebutkan makna hadits Mu'adz hingga perkataannya, "Siapapun orang yang membebaskan seorang laki-laki dan siapapun wanita yang membebaskan seorang wanita muslimah…." Ka'b bin Murrah menambahkan, "Siapapun laki-laki yang membebaskan dua orang wanita muslimah melainkan keduanya akan menjadi penebusnya dari Neraka, satu tulang dari tulang-tulangnya terwakili oleh setiap dua tulang dari keduanya." Abu Daud berkata, "Salim tidak mendengar dari Syurahbil, sebab Syurahbil meninggal di perang Shiffin."

AbuDaud:3453

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'am] dari [Abdurrahman bin Rafi'] dari [Abdullah bin 'Amru], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya akan ditaklukkan untuk kalian negeri orang-orang 'ajam (non Arab), dan di dalamnya akan kalian dapati beberapa bangunan yang disebut pemandian. Maka orang laki-laki tidak boleh memasukinya kecuali dengan memakai sarung, dan laranglah para wanita untuk memasukinya kecuali wanita yang sakit atau para wanita yang nifas."

AbuDaud:3496

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] sebagaimana dalam riwayatnya, dari [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu darinya dari pada manusia."

AbuDaud:3501

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Al Jurairi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [seorang laki-laki] -dari Ath Thufawah- dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu selimut, kecuali anak atau orang tua (yakni orang tua yang menidurkan anaknya)." (perawi berkata) berkata, "Beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa."

AbuDaud:3503

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mencoba baju baru beliau memulai dengan menyebutkan namanya (baju tersebut), baik itu kemeja atau imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala). Kemudian beliau membaca doa: 'ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANI AS`ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRI MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang terbuat karenanya (untuk beribadah dan ketaatan kepada Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terbuat karenanya (untuk bermaksiat kepada Allah). ' Abu Nadhrah berkata; "Dan biasanya para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika salah seorang dari mereka memakai baju baru, dikatakatan kepadanya, "Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (yakni do`a panjang umur)." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al Jurairi] dengan sanad yang sama. Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] dari [Al Jurairi] dengan sanad dan makna hadits yang sama. Abu Dawud berkata, " [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] tidak menyebutkan dalam sanadnya nama Abu Sa'id dan [Hammad bin Salamah]. Ia menyebutkan dari [Al Jurairi], dari [Abul 'Ala], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Dawud berkata, "Hammad bin Salamah dan Ats Tsaqafi sumber periwayatan keduanya adalah satu."

AbuDaud:3504

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq Ibnul Jarrah Al Adzani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id] dari [Bapaknya] dari [Ummu Khalid binti Khalid bin Sa'id bin Al Ash] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi kain yang ada renda suteranya. Lalu beliau bersabda: "Menurut kalian siapa yang paling berhak untuk mendapat kain ini?", orang-orang pun diam. Beliau lalu bersabda: "Datangkanlah Ummu Khalid kepadaku." Beliau lantas memberikan kain tersebut dan memakaikannya kepadanya. Setelah itu beliau bersabda: 'Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (panjang umur). ' -dua kali-. Beliau kemudian melihat tanda berwarna merah atau kuning yang ada pada kain bersulam sutera tersebut, beliau bersabda: "Wahai Ummu Khalid, sanah, sanah." Sanah menurut bahasa orang orang habasyah artinya adalah; bagus, bagus."

AbuDaud:3506

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Umarah bin Zadzan] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] berkata, "bahwasanya raja dzi yazan memberi hadiah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perhiasan yang ia beli seharga tiga puluh tiga unta jantan, atau tiga puluh tiga unta betina, lalu beliau menerimanya."

AbuDaud:3516

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhab Al Hamdani] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Mufadhdhal] -yaitu Ibnu Fadhalah- dari [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani] dari [Abu Al Hushain] -yaitu Al Haitsam bin Syafi ia berkata, "Aku dan seorang sahabatku yang dipanggil dengan nama [Abu Amir], seorang laki-laki dari Al Ma'afir, keluar untuk melaksanakan shalat di Illiya. Mereka (penduduk setempat) mempunyai penasihat seorang laki-laki dari Al Azdi, ia biasa dipanggil dengan nama Abu raihanah, seorang sahabat Nabi." Abu Al Hushain berkata, "Sahabatku tersebut mendahuluiku datang ke masjid, lalu aku menyusul dari belakang dan duduk di sisinya. Ia lantas bertanya kepadaku, "Apakah kamu mendengar cerita [Abu Raihanah]?" Aku menjawab, "Tidak." Ia berkata, "Aku mendengar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari sepuluh hal; mengikir gigi, membuat tato, mencabut alis, seorang laki-laki tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang wanita tidur dengan wanita lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang laki-laki yang menambahi sutera pada bagian bawah kainnya seperti orang 'ajam (bukan arab), atau menjadikan pada kain di bagian pundaknya berupa sutera seperi orang 'ajam. Beliau juga melarang dari merampas harta orang lain, memakai kulit macan, dan mamakai cincin kecuali penguasa." Abu Dawud berkata " yang membuat hadits ini menyendiri dan berbeda dengan hadits lainnya adalah penyebutan lafadh; 'dan memakai cincin".

AbuDaud:3528

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Ghifar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tamimah Al Hujaimi] -dan Abu Tamimah namanya adalah Tharif bin Mujalid- dari [Abu Jurai Jabir bin Sulaim] ia berkata, "Aku melihat seorang laki-laki yang fikirannya dijadikan sandaran oleh orang banyak, dan ia tidak mengatakan sesuatu kecuali orang-orang akan mengikutinya. Aku lalu bertanya, "Siapakah dia?" orang-orang menjawab, "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." maka aku pun berkata, 'Wahai Rasulullah, 'Alaika As Salam (semoga keselamatan bersamamu) ' wahai Rasulullah, sebanyak dua kali. Beliau bersabda: "Jangan engkau ucapkan 'Alaika As Salam', karena 'Alaika As Salam adalah penghormatan dan salam untuk mayit. Tetapi ucapkanlah 'As Salamu 'Alaika'." Jabir bin Sulaim berkata, "Aku lalu bertanya, "Apakah engkau utusan Allah?" beliau menjawab: "Ya, aku adalah utusan Allah, Dzat yang jika engkau tertimpa musibah, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan menghilangkannya darimu. Jika kamu tertimpa paceklik, lalu engkau berdoa maka Dia akan menumbuhkan (tanaman) bagi kamu. Jika engkau berada di suatu tempat yang luas hingga kendaraanmu hilang, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan mengembalikannya kepadamu." Jabir bin Sulaim berkata, "Lalu aku berkata, "Berilah kami perjanjian." Beliau bersabda: "Jangan sekali-kali engaku cela orang lain." Jabir bin Sulaim berkata, "Setelah itu aku tidak pernah mencela seorang pun; orang merdeka atau budak, unta atau kambing." Beliau bersabda lagi: "Janganlah engkau remehkan perkara ma'ruf, berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang penuh senyum dan berseri, sebab itu bagian dari perkara yang ma'ruf. Angkatlah sarungmu hingga setengah betis, jika tidak maka hingga kedua mata kaki. Dan janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong. Jika ada seseorang yang mencela dan memakimu karena cela yang ia ketahui darimu, maka janganlah engkau balas memaki karena cela yang engkau ketahui padanya, karena hal itu akan memberatkannya (pada hari kiamat)."

AbuDaud:3562

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Kharasyah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih." Aku bertanya, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? Beliau mengulangi perkataan itu hingga tiga kali, aku bertanya lagi, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? beliau menjawab: "Mereka adalah orang yang menjulurkan kainnya, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Sulaiman bin Mushir] dari [Kharasyah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana dalam hadits ini. Namun riwayat yang pertama lebih sempurna, Abu Dzar berkata, "Al Mannan adalah orang yang tidak memberikan sesuatu kecuali mengharap pengembalian."

AbuDaud:3565

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Abu Sa'id Al Khudri] tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

AbuDaud:3570

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] Bahwasanya ia menyebut-nyebut wanita Anshar, ia memuji dan mengatakan kebaikan kepada mereka. 'Aisyah berkata, "Ketika turun surat An Nuur, mereka masuk ke dalam kamar, atau tempat pakaian -Abu Kamil ragu-, lalu mereka membelah dan menjadikannya sebagai kerudung."

AbuDaud:3577

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Mauhab] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata, "Bahwasanya Ummu Salamah memohon izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbekam, maka beliau menyuruh Abu Thaibah untuk membekamnya." Perawi berkata, "Aku mengira bahwa Jabir mengatakan, "Abu Thaibah adalah saudara persusuan Ummu Salamah, atau ia mengatakan, "anak kecil yang belum mimpi basah (balig)."

AbuDaud:3581

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al Muzani] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya (budak wanita) dengan budak laki-lakinya atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut." Abu Dawud berkata, "Yang benar adalah Sawwar bin Dawud Al Muzani Ash Shairafi, namun Waki' masih merasa ragu."

AbuDaud:3587

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Wahb] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Ahmad- dari [Ummu Salamah] Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk menemuinya, sementara ia sedang mengenakan kerudung. Maka beliau bersabda: "Lilitkanlah sekali saja, jangan dua kali lilitan." Abu Dawud berkata; "Makna sabda Nabi, 'Lilitkanlah sekali saja, jangan dua kali lilitan' adalah janganlah engkau seperti lelaki memakai imamah (surban yang dililitkan pada kepala), jangan engkau ulangi berkali-kali."

AbuDaud:3588

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] -yaitu Ibnul Harits- dari [Katsir bin Farqad] dari [Abdullah bin Malik bin Hudzafah] ia menceritakan kepadanya dari [ibunya yaitu Al 'Aliyah binti Subai'] Bahwasanya ia berkata, "Aku mempunyai seekor kambing di gunung uhud, namun tiba-tiba ia mati. Lalu aku menemui [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah lantas berkata kepadaku, "Kenapa tidak engkau ambil kulitnya hingga engkau bisa memanfaatkannya?" Ia bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Boleh. Suatu ketika beberapa laki-laki Quraisy melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menyeret kambing mereka seperti keledai. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian ambil kulitnya." Mereka berkata, "Kambing itu telah mati." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air dan Al Qarazh (daun dari jenis pohon yang biasa digunakan untuk menyamak) akan mensucikannya."

AbuDaud:3597

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memakai satu sandal. Hendaklah ia memakai semuanya atau melepaskan semuanya."

AbuDaud:3607

Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Mujahid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril Alaihis Salam datang menemuiku dan berkata, "Tadi malam aku datang untuk menemuimu, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung yang ada di atas pintu. Di dalam rumah juga ada kain satir tipis yang bergambar patung, serta terdapat anjing, maka perintahkanlah memotong kepala patung yang berada di rumah hingga berbentuk pohon, dan perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melakukan saran Jibril, namun tiba-tiba anjing milik Hasan atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan hingga ia pun dikeluarkan." Abu Dawud berkata, "An Nadhad adalah sesuatu yang digunakan untuk meletakkan pakaian, semisal ranjang."

AbuDaud:3627

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Usamah] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid bin Jabr] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit." Abu Dawud berkata, "Al Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita (wig). Al Mustaushilat adalah orang yang disambung rambutnya. An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya. Al Wasyimah adalah orang yang membuat tato di wajahnya baik dengan celak atau tinta, Al Mustausyimah adalah orang yang minta ditato."

AbuDaud:3639

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Atha Al Khurasani] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Ammar bin Yasir] ia berkata, "Aku kembali ke rumah di waktu yang sudah malam, dan tanganku terlihat pecah-pecah hingga mereka melumuri aku dengan Za'faran (yang berwarna kuning). Aku lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di waktu pagi, aku mengucapkan salam namun beliau tidak menjawab salam atau menyambutku. Bahkan beliau bersabda: "Pergi dan bersihkanlah ini darimu." Aku lantas pergi dan membersihkan Za'faran tersebut. Kemudian aku mendatangi beliau meskipun masih ada sisa-sisa Za'faran. Aku mengucapkan salam namun beliau tidak menjawab atau menyambutku. Beliau bersabda: "Bersihkan ini darimu." Aku lalu pergi dan membersihkannya. Kemudian aku datang dan mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau menjawab atau menyambutku. Beliau lantas bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak akan datang menghadiri jenazah orang kafir dengan kebaikan, dan pula orang yang melumuri dirinya dengan Za'faran dan orang yang junub." Ammar berkata, "Beliau memberi keringanan kepada orang yang junub jika ingin tidur, atau makan, atau minum cukup dengan berwudhu." Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Atha bin Abu Al Khuwar] Bahwasanya ia mendengar [Yahya bin Ya'mar] mengabarkan dari [seorang laki-laki] ia mengabarkan kepadanya dari [Ammar bin Yasir] berkata -Umar berkeyakinan bahwa Yahya menyebut nama laki-laki itu, namun Umar lupa namanya-, "Aku memakai wewangian…sama seperti hadits ini. namun yang pertama lebih lengkap dan sempurna, sebab disebutkan tentang mandi di dalamnya." Ia berkata, "Aku bertanya kepada Umar, "Apakah mereka sedang ihram?" Umar berkata, "Tidak, mereka sedang menetap di rumah."

AbuDaud:3645

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat melihat anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian dan disisakan sebagian, lalu beliau melarang hal itu. Beliau bersabda: "Cukurlah semua atau sisakan semua."

AbuDaud:3663

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Hassan] ia berkata; Kami masuk menemui [Anas bin Malik], lalu [saudara pererempuan Al Mughirah] menceritakan kepadaku, ia berkata, "Dahulu kamu masih bocah, dan kamu mempunyai dua tanduk (jambul), lalu Anas mengusap kepalamu dan mendoakan keberkahan untukmu. Ia lalu berkata, "cukurlah atau pangkaslah dua jambul ini, karena ini adalah hiasan orang-orang yahudi."

AbuDaud:3665

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Fitrah (suci) itu ada pada lima hal, atau ada lima hal dari fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."

AbuDaud:3666

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] aku membaca di hadapan [Abdul Malik bin Abu Sualiman] dan Abdul Malik membacanya di hadapan [Abu Az Zubair] dan Abu Az Zubair meriwayatkannya dari [Jabir] ia berkata, "Kami membiarkan Sibal (bulu janggut yang panjang hingga dada) kecuali pada saat haji dan umrah." Abu Dawud berkata, "Al Istihdad artinya adalah mencukur bulu kemaluan."

AbuDaud:3669

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah] ia berkata, "Aku dan bapakku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bertanya kepada seorang laki-laki, atau kepada bapaknya: "Siapa ini?" orang itu menjawab, "Anakku." Beliau bersabda: "Jangan engkau berlaku jahat kepadanya." Dan saat itu ia sedang mewarnai janggutnya dengan pacar."

AbuDaud:3675

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Humaid Asy Syami] dari [Sulaiman Al Munabbihi] dari [Tsauban] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan safar, maka orang yang paling akhir beliau beri nasihat dari keluarganya adalah Fatimah, dan orang yang pertama kali beliau temui saat datang adalah Fatimah. Satu kali beliau tiba dari peperangan yang dilakukannya, sementara Fatimah telah memasang satir di pintunya dan memasang perhiasan gelang perak pada hasan dan husain. Beliau datang namun tidak masuk, hal itu menjadikan Fatimah berperasangka bahwa tidak masuknya Rasulullah adalah karena apa yang beliau lihat dari yang ia lakukan. Lalu ia menyobek tirai dan melepas dua gelang yang ada pada kedua anaknya. Setelah itu ia membawa kedua anaknya yang masih menangis untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas meraih gelang tersebut dari keduanya dan bersabda: "Wahai Tsauban, pergilah dengan membawa ini (gelang) ke keluarga fulan -ahlu bait di Madinah-, mereka (keluarga Fathimah) adalah ahli baitku, aku tidak ingin mereka makan dengan enak dalam kehidupan mereka di dunia. Wahai Tsauban, belikanlah Fatimah kalung dari ashab (sejenis tumbuhan) dan dua gelang dari gading."

AbuDaud:3680

Telah menceritakan kepada kami [Nushair bin Faraj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari emas, beliau menghadapkan mata cincinnya ke arah telapak tangan, dan beliau memberi ukiran pada cincin itu dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah'. Orang-orang lalu ikut membuat cincin dari emas, ketika beliau melihat mereka membuat cincin seperti itu, beliau membuang cincinnya seraya mengatakan: "Selamanya aku tidak akan memakainya lagi." Kemudian beliau membuat cincin dari perak dan memberi ukiran pada cincin tersebut 'Muhammad Rasulullah'. Cincin itu kemudian dipakai oleh Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman hingga akhirnya cincin tersebut jatuh ke dalam sumur Aris." Abu Dawud berkata, "Orang-orang belum berselisih dengan Utsman hingga cincin itu jatuh dari tangannya (ke dalam sumur)." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] tentang hadits ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Beliau memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah', dan beliau bersabda: "Janganlah seseorang membuat ukiran sebagaimana ukiran yang aku buat ini." kemudian ia menyebutkan hadits secara lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadits ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia menyebutkan, "Orang-orang lalu mencari cincin itu namun tidak ketemu. Maka Utsman pun membuat cincin lagi dan memberi ukiran 'Muhammad Rasulullah'." Ibnu Umar berkata, "Utsman lantas memberi setempel dengan cincin tersebut."

AbuDaud:3684

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; Aku mendengar [Ar Rukain bin Ar Rabi'] ia menceritakan dari [Al Qasim bin Hassan] dari ['Abdurrahman bin Harmalah] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci sepuluh hal; warna kuning -Za'faran-, mengecat uban (dengan warna hitam), memanjangkan sarung, memakai cincin emas, memakai perhiasan bukan pada tempatnya, dadu, jampi-jampi selain dengan Al Mu'awwidzat, menggantungkan jimat dan meng'azl air mani bukan pada tempatnya serta menyetubuhi wanita yang menyusui balita lalu hamil hingga membuat balita kering dari susu ibunya (karena hamil), dan beliau tidak mengharamkannya (hanya membencinya)." Abu Dawud berkata, "Penduduk Bashrah meriwayatkan hadits ini secara sendirian (tidak ada yang meriwayatkan selain mereka)." Wallahu a'lam.

AbuDaud:3686

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mufadhdhal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Ucapkanlah; ALLAHUMMAHDINII WA SADDIDNII WADZKUR BILHIDAAYAH HIDAAYATATH THARIIQI WADZKUR BIS SADDAADI TASDIIDAKA AS SAHMI (Ya Allah, tunjukkanlah kami, luruskanlah kami, tunjukkan kami kepada jalan yang benar, dan tunjukkan kepada kami kebenaran sebagaimana Engkau tancapkan anak panah kepada sasarannya)." Ali berkata, "Beliau juga melarangku untuk meletakkan cincin pada ini dan ini; jari telunjuk dan jari tengah -Ashim masih merasa ragu-. Beliau juga melarangku dari Al Qasiyah dan Al Mitsarah." Abu Burdah berkata, "Kami bertanya kepada Ali, "Apa itu Al Qasiyah?" Ia menjawab, "Kain yang berasal dari Syam atau Mesir yang bergaris-garis bengkok. Sementara Al Mitsarah adalah sesuatu yang dibuat oleh kaum wanita untuk suami-suaminya."

AbuDaud:3689

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abbad] dari bapaknya [Abbad bin Abdullah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapat kiriman perhiasan dari An Najasyi sebagai hadiah. Di antara perhiasan tersebut terdapat sebuah cincin emas yang mata cincinnya dari habasyah. 'Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengambilnya dengan sebatang kayu, atau jarinya karena tidak suka. Beliau kemudian memanggil Umamah binti Abu Al Ash, anak perempuan dari puterinya Zainab, beliau bersabda: "Wahai anakku, pakailah perhiasan ini."

AbuDaud:3697

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Sa'id Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Salim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala bin Utbah] dari [Umair bin Hani Al 'Ansi] ia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata, "Saat kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bercerita tentang fitnah, panjang lebar beliau bercerita seputar fitnah itu hingga beliau menyebutkan tentang fitnah Al Ahlas. Seorang laki-laki lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu fitnah Al Ahlas?" beliau menjawab: "Adanya permusuhan dan peperangan, kemudian fitnah kesenangan yang asapnya muncul dari bawah kedua kaki seorang laki-laki ahli baitku. Ia mengaku berasal dari keturunanku, padahal bukan. Wali-waliku hanya orang-orang yang bertakwa. Kemudian orang-orang akan berdamai pada seorang laki-laki layaknya pangkal paha yang bertumpuk di tulang rusuk (kesepakatan yang semu). Kemudian akan muncul fitnah seorang yang buta (dengan kekuasaan), tidak seorang pun dari umat ini kecuali ia akan mendapat satu tamparan di mukanya (bencana kerusakan darinya). Ketika fitnah itu telah dianggap usai, namun fitnah tersebut justru berkelanjutan. Seorang laki-laki yang paginya beriman menjadi kafir di waktu sore, sehingga manusia akan menjadi dua kelompok; sekelompok orang yang beriman dan tidak ada kemunafikan dalam keimanannya, dan sekelompok orang yang penuh kemunafikan dan tidak ada keimanan padanya. Jika kondisi kalian sudah begitu, maka tunggulah munculnya Dajjal pada hari itu atau keesokan harinya."

AbuDaud:3704

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Nashr bin Ashim] dari [Subai' bin Khalid] ia berkata, "Aku pernah datang ke Kufah saat penaklukan kota Tustar tempat yang biasa aku membeli domba. Aku lantas masuk ke sebuah masjid, orang-orang banyak berkumpul, dan ternyata di sana ada seorang lelaki -jika kamu melihat, kamu akan tahu bahwa ia dari wilayah Hijaz; Makkah dan Madinah-. Aku bertanya, "Siapakah lelaki ini?" orang-orang memandangiku dengan sorotan tajam, mereka berkata, "Engkau tidak tahu orang ini! ini adalah [Hudzaifah Ibnul Yaman], seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Hudzaifah lalu berkata, "Orang-orang banyak bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kebaikan, sementara aku bertanya beliau tentang keburukan." Orang-orang sepontan memperhatikan Hudzaifah dengan pandangan tajam, Hudzaifah melanjutkan, "Aku tahu apa yang kalian ingkari (cemaskan). Aku pernah bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan yang Allah berikan kepada kita ini, akan muncul keburukan setelahnya seperti masa-masa sebelumnya?" Beliau menjawab: "Benar." Aku bertanya lagi, "Bagaimana bisa selamat dari hal itu?" beliau menjawab: "Dengan pedang." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lantas apa yang bakal terjadi?" Beliau menjawab: "Jika Allah mempunyai Khalifah di muka bumi, lalu ia memukul punggung dan mengambil hartamu, maka taatilah ia. Jika tidak begitu, maka matilah kamu dalam keadaan menggigit akar pohon (tidak taat dan pergi menyepi)." Aku bertanya lagi, "Lalu apa yang akan terjadi?" beliau menjawab: "Akan muncul dajjal dengan membawa sungai dan api. Siapa yang jatuh ke dalam apinya, maka ia akan mendapatkan pahala dan akan dihapus dosanya. Dan siapa yang jatuh ke dalam sungainya, maka ia akan mendapat dosa dan digugurkan pahalanya." Aku bertanya lagi, "Lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Kiamat akan datang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Nashr bin Ashim] dari [Khalid bin Khalid Al Yasykuri] dengan hadits yang sama. Ia (Hudzaifah) berkata, "Setelah pedang apa lagi?" beliau menjawab: "Akan tersisa kotoran mata (keburukan) dan kerisuhan yang berkedok kedamaian." Lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya." Ia (perawai) berkata, "Qatadah menganalogikan 'kotoran mata' adalah peristiwa riddah (pemurtadan) yang ada di masa Abu Bakar. Dan 'kerisuhan yang berkedok kedamaian' adalah upaya damai yang semu." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -maksudnya Sulaiman bin Al Mughirah- dari [Humaid] dari [Nashr bin Ashim Al Laitsi] ia berkata, "Kami pernah mendatangi [Al Yasykuri] dalam sebuah rombongan bani Laits, ia bertanya, "Siapakah orang-orang itu?" kami menjawab, "Mereka adalah orang-orang bani Laits. Kami mendatangimu untuk menanyakan seputar hadits Hudzaifah.. lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Hudzaifah berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?" beliau menjawab: "Fitnah dan keburukan." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah setelah keburukan ini akan muncul kebaikan?" beliau menjawab: "Wahai Hudzaifah, pelajarilah Al-Qur'an dan ikuti apa yang ada di dalamnya." Beliau ulangi kata-kata itu hingga tiga kali. Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah setelah keburukan ini ada kebaikan?" beliau menjawab: "Kericuhan berkedok kedamaian, dan kelompok yang diselimuti oleh kekufuran." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, maksud kerisuhan berkedok kedamaian itu apa?" beliau menjawab: "Jika hati orang-orang tidak lagi sebagaimana fitrahnya." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan ini akan muncul keburukan?" beliau menjawab: "Fitnahnya orang yang buta dan tuli (dari kebenaran), mereka mempunyai penyeru-penyeru yang berada di pintu neraka. Wahai Hudzaifah, jika engkau mati dalam keadaan menggigit akar pohon (pergi menjauh), maka itu lebih baik dari pada kamu mengikuti mereka." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah] dari [Shakhr bin Badr Al 'Ijli] dari [Subai' bin Khalid] dengan hadits ini, dari [Hudzaifah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika pada hari itu engkau tidak mendapatkan seorang khalifah (yang adil), maka menjauhlah hingga engkau mendapati kematian, meskipun engkau mati dalam keadaan menggigit akar pohon." Dan pada penghujung hadits Hudzaifah berkata, "Aku bertanya, "Apa yang akan terjadi setelah itu?" beliau menjawab: "Andai kala itu ada seorang laki-laki yang mengawinkan kuda, maka ia tidak akan mendapatkan hasil hingga datang kiamat."

AbuDaud:3706

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [rib'I bin Hirasy] dari [Al Bara bin Najiah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Roda Islam akan berputar (berlangsung) selama tiga puluh lima, atau tiga puluh enam, atau tiga puluh tujuh (tahun). Jika mereka binasa maka itulah jalan orang-orang yang binasa (sebelum mereka), namun jika mereka menegakkan agama, maka mereka akan tetap ada hingga tujuh puluh tahun." Ibnu Mas'ud berkata, "Aku lalu bertanya, "Dihitung dari pasca tiga puluh lima tahun, atau mulai dari awal berdirinya daulah Islam (di masa kenabian)?" beliau menjawab: "Dihitung dari awal." Abu Dawud berkata, "Siapa yang mengatakan (Rib'ie bin) Khirasy, ia telah keliru."

AbuDaud:3712

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Raqabah bin Mashqalah] dari [Aun bin Abu Juhaifah] dari ['Abdurrahman] -maksudnya Abdur Rahman bin Samurah- ia berkata, "Aku meraih tangan [Ibnu Umar] saat berada di jalanan kota Madinah; yakni saat mendatangi kepala yang ditancapkan (kepala Abdullah bin Az Zubair), ia berkata, "Calakalah orang yang telah membunuh orang ini!" Ketika telah berlalu ia berkata lagi, "Aku tidak melihat kecuali orang ini telah celaka. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi seorang laki-laki dari umatku untuk membunuhnya, hendaklah ia mengatakan begini 'orang yang membunuh dineraka dan yang dibunuh disurga." Abu Daud berkata; [At Tsauri] telah meriwayatkannya dari [Aun] dari [Abdur Rahman bin Sumair atau Sumairah] serta [Laits bin Abu Sulaim] meriwayatkannya dari [Aun] dari [Abdur Rahman bin Sumairah], Abu Daud berkata; " [Al Hasan bin Ali] berkata kepadaku, telah menceritakan kepadaku [Abu Walid] -maksudnya menceritakan hadits ini-; dari [Abu Awanah] dan ia (Abu Walid) berkata; "dia (Abdur Rahman) di dalam kitab saya (bernama Abdur Rahman) bin Sabarah, dan mereka berkata; Samurah, dan mereka juga berkata; Sumairah, ini adalah perkataannya Abu Walid."

AbuDaud:3716

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Imran Al Jauni] dari [Musya'ats bin Tharif] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar!" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu dan kebahagiaan semoga bersamamu, " -lalu ia menyebutkan hadits secara lengkap-. Dalam hadits tersebut beliau bertanya: "Apa yang akan kamu lakukan jika datang kematian kepada manusia, kemudian rumahnya pindah ke kuburan?" Aku menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Atau ia menyebutkan, "(Aku akan melakukan) apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki (pilih)." Beliau bersabda: "Hendaklah engkau sabar, atau beliau mengatakan: "Bersabarlah." Kemudian beliau berkata lagi kepadaku: "Wahai Abu Dzar!" aku menjawab, "Aku penuhi panggilanmu dan kebahagiaan semoga bersamamu, "Apa pendapatmu jika Ahjar Az Zait (nama suatu tempat di Madinah) berlumuran darah?" Aku menjawab, "(Aku akan melakukan) apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki untukku." Beliau bersabda: "Hendaklah engkau bergabung bersama orang terdekatmu (keluarga, atau Imam yang kamu berbaiat kepadanya)." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa tidak lebih baik jika aku ambil pedangku, lalu aku letakkan di atas pundakku?" beliau menjawab: "Kalau begitu kamu telah ikut serta bersama orang-orang (dalam dosa)." Aku lalu bertanya lagi, "Lantas apa yang engkau perintahkan untukku?" beliau menjawab: "Berdiamlah engkau dirumahmu." Aku terus bertanya, "Bagaimana jika ada seseorang yang masuk ke dalam rumahku!" beliau menjawab: "Jika engkau merasa takut dengan kilauan pedang musuh, maka letakkanlah kain baju di mukamu (pasrah), maka ia akan menanggung dosamu dan dosanya sendiri." Abu Dawud berkata, "Al Musya'ats dalam hadits ini tidak menyebutkan selain Hammad bin Zaid."

AbuDaud:3717

Telah menceritakan kepada kami [Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Khalid bin Dihqan] ia berkata, "Saat kami sedang berada dalam peperangan Qastantiniyah di daerah Dzuluqyah, seorang laki-laki terpandang dan paling baik dari penduduk Palestina, orang-orang biasa memanggilnya dengan nama Hani bin Kultsum bin Syarik Al Kinani, datang seraya mengucapkan salam kepada [Abullah bin Abu Zakariya]. Orang yang tahu akan kedudukannya -Hani-. lalu Khalid berkata kepada kami, "Abdullah bin Abu Zakariya telah menceritakan kepadaku, ia berkata; Aku mendengar [Ummu Darda] berkata, "Aku mendengar [Abu Darda] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dosa berharap bisa diampuni oleh Allah kecuali seseorang yang meninggal dalam keadaan musyrik, atau seorang mukmin yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja." [Hani bin Kultsum] berkata, "Aku mendengar [Mahmud bin Ar Rabi'] menceritakan dari [Ubadah bin Ash Shamit], Bahwasanya ia pernah mendengarnya menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan zhalim, maka Allah tidak akan menerima taubat atau ibadah sunahnya." [Khalid] lantas berkata lagi kepada kami; [Ibnu Abu Zakariya] menceritakan kepadaku dari [Ummu Darda], dari [Abu Darda], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin akan senantiasa dalam keshalihan selama ia tidak terlumuri darah yang haram (membunuh), jika berlumuran maka ia telah terjerumus dalam kehancuran." Hani bin Kultsum juga menceritakan dari Mahmud bin Ar Rabi', dari Ubadah bin Ash Shamit, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, persis sebagaimana hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Amru dari Muhammad bin Mubarak berkata, telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid atau selainnya, ia berkata; Khalid bin Dihqan berkata; Aku bertanya kepada Yahya bin Yahya Al Ghassani tentang sabda beliau, 'membunuhnya dengan zhalim'? ia menjawab, "(Yaitu) orang-orang yang saling bunuh dalam fitnah hingga salah seorang dari mereka terbunuh, namun ia melihat bahwa dirinya di atas petunjuk dan tidak meminta ampun kepada Allah -yaitu dari dosa membunuh tersebut-." Abu Dawud berkata, "Maka kata I'tabatha adalah menumpahkan darah."

AbuDaud:3724

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash Salam bin Sulaim] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Sa'id bin Zaid] ia berkata, "Saat kami berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menyebutkan tentang fitnah dan memperbesar masalahnya, kami lalu berkata, atau mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, jika hal itu menimpa kami, maka hancurlah kami!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tidak, itu bergantung kalian dalam menjaga dari pembunuhan." Sa'id berkata, "Aku melihat saudara-saudaraku terbunuh."

AbuDaud:3729

Abu Dawud berkata; Aku diceritakan dari [Harun Ibnul Mughirah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Qais] dari [Syu'aib bin Khalid] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Sambil melihat puteranya Al hasan, Ali radliallahu 'anhu berkata berkata, "Puteraku ini adalah seorang pemimpin sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan akan keluar dari keturunannya seorang laki-laki yang bernama seperti nama Nabi kalian, akhlaqnya sama tetapi tidak untuk postur tubuhnya." Kemudian beliau menyebutkan kisahnya, "Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan." Harun berkata, "Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Qais] dari [Mutharrif bin Tharif] dari [Abu Al Hasan] dari [Hilal bin Amru] ia berkata; Aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar seorang laki-laki dari seberang sungai (seperti Bukhara dan Samarqan), dia bernama Al Harits bin Hurrats, lalu setelahnya akan keluar seorang laki-laki bernama Manshur. Ia memperkokoh keluarga Muhammad sebagaimana bangsa Quraisy memperkokoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka wajib atas setiap mukmin menolongnya, atau beliau mengatakan: "memenuhi seruannya."

AbuDaud:3739

Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hasyim Ibnul Qasim] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban] dari [Bapaknya] dari [Makhul] dari [Jubair bin Nufair] dari [Malik bin Yukhamir] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ramainya Baitul Maqdis adalah tanda kehancuran kota Madinah, hancurnya kota Madinah adalah tanda terjadinya peperangan besar, terjadinya peperangan besar adalah tanda dari pembukaan kota Konstantinopel, dan pembukaan kota Konstantinopel adalah tanda keluarnya Dajjal." Kemudian beliau menepuk-nepuk paha orang yang beliau ceritakan tentang hadits tersebut, atau dalam riwayat lain, 'pundaknya'. Kemudian bersabda: "Semua ini adalah sesuatu yang benar, sebagaimana engkau -Mu'adz bin Jabal- sekarang berada di sini adalah sesuatu yang benar."

AbuDaud:3742

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Basyir Ibnul Muhajir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan hadits Nabi, 'Akan memerangi kalian suatu kaum yang mata mereka sipit -yakni bangsa Turki-', beliau bersabda: "Kalian akan menguasai mereka sebanyak tiga kali, sehingga kalian dapat menyusul mereka hingga jazirah arab. Pada kemenangan pertama orang-orang yang lari dari mereka selamat, pada kemenangan kedua sebagian dari mereka selamat dan sebagian yang lain binasa, dan pada kemenangan ketiga mereka menyerah total. ' Atau sebagaimana yang beliau sabdakan."

AbuDaud:3751

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa Al Hannath] -aku tidak mengetahuinya kecuali ia menyebutkannya- dari [Musa bin Anas] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya: "Wahai Anas, sesungguhnya manusia akan menempati banyak tempat, dan salah satu tempat itu bernama Bashrah, atau Bushairah. Jika kamu melewati tempat itu, atau masuk ke dalamnya, maka hindarilah tempat-tempat yang tanahnya asin (lapang karena sidikit pohon), dan tempat penambatan kapal (dermaga), serta pasar-pasar dan para penguasanya. Pergilah ke tempat-tempat pelosok (daerah pegunungan), karena wilayah wilayah tersebut banyak terjadi penenggelaman (ke dasar bumi), angin topan dan gempa bumi. Di sana kalian juga akan menemui suatu kaum, mereka bermalam dan pagi harinya telah menjadi kera dan babi."

AbuDaud:3753

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Shalih bin Dirham] ia berkata; Aku mendengar [Bapakku] berkata, "Kami berangkat untuk menunaikan haji, lalu ada seorang laki-laki (Abu Hurairah) berkata, "Di sisi kalian ada sebuah kampung bernama Ubullah, " kami menjawab, "Benar." Laki-laki itu berkata lagi, "Siapakah di antara kalian bersedia memberi jaminan padaku, bahwa ia mau shalat untukku di masjid Al Asysyar sebanyak dua atau empat rakaat, setelah itu mengatakan '(pahala shalat ini untuk [Abu Hurairah]? Aku pernah mendengar kekasihku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat Allah akan membangkitkan para syuhada dari masjid Al Asysyar, tidak ada yang bangkit (berdiri) bersama para syuhada perang badar selain mereka." Abu Dawud berkata, "Masjid ini ada di sisi sungai."

AbuDaud:3754

Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abu Hayyan At taimi] dari [Abu Zur'ah] ia berkata, "Beberapa orang datang menemui Marwan di Madinah, mereka mendengar Marwan menceritakan tentang tanda-tanda datangnya hari kiamat. Bahwa pertama kali yang akan muncul adalah Dajjal." Abu Zur'ah berkata, "Aku lantas menemui Abdullah bin Amru dan aku ceritakan hal itu kepadanya. [Abdullah] lalu berkata, "Perkataan Marwan tidak dianggap, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanda hari kiamat pertama yang akan muncul adalah terbitnya matahari dari arah barat, atau keluarnya binatang melata kepada manusia di waktu dhuha. Mana pun dari keduanya muncul pertama kali, maka yang lain akan segera menyusul." Abdullah berkata -sambil membaca buku-, "Aku kira yang pertama kali akan muncul adalah terbitnya matahari dari arah terbenamnya."

AbuDaud:3756

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Hannad] secara makna, [Musaddad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] berkata, telah menceritakan kepada kami [Furat Al Qazzaz] dari [Amir bin Watsilah]. Dan [Hannad] berkata dari [Abu Thufail] dari [Hudzaifah bin Asid Al Ghifari] ia berkata, "Kami duduk bersama di sisi kamar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil membicarakan seputar hari kiamat, suara kami sangat keras hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan terjadi, atau tidak akan datang hari kiamat hingga muncul sepuluh tanda; terbitnya matahari dari barat, munculnya binatang melata, keluarnya Ya'juj dan Ma'juj, Dajjal, Isa putera Maryam, asap dan tiga gempa bumi (longsor), longsor di barat, timur dan di Jazirah Arab. Dan tanda terakhir adalah keluarnya api dari Yaman, dari dasar tanah Adn yang akan menggiring manusia menuju mahsyar."

AbuDaud:3757

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad Fudhail] dari [Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari arah terbenamnya, jika manusia melihat hal itu maka mereka akan beriman semuanya. Dan waktu itu adalah saat 'Tidak bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya) '-Al An'am 158-."

AbuDaud:3758

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari [Abu Ad Dahma] ia berkata; aku mendengar [Imran bin Hushain] menceritakan, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mendengar (kedatangan) Dajjal hendaklah menjauhinya. Demi Allah, seorang laki-laki benar-benar akan mendatangi Dajjal dan mengira bahwa ia adalah seorang mukmin, lalu ia akan mengikuti setiap subhat yang ditebarkannya." Demikian beliau mengatakannya.

AbuDaud:3762

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Fatimah binti Qais] berkata, "Pada suatu malam pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat isya` yang akhir, lalu beliau keluar dan bersabda: "Sesungguhnya yang menghalangiku (untuk segera keluar) adalah kisah yang diceritakan Tamim Ad Dari kepadaku dari seorang laki-laki yang berada di sebuah pulau dari gugusan pulau-pulau. Tamim berkata, "Saat itu tiba-tiba ada seorang wanita yang berambut panjang." Tamim selanjutnya bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Jasasah. Pergilah kamu ke istana itu." Tamim berkata, "Aku pun mendatanginya, ternyata di sana ada seorang laki-laki berambut panjang yang terikat dengan sebuah rantai. Tingginya menjulang antara langit dan bumi. Aku lalu bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Dajjal. Apakah telah ada seorang Nabi buta huruf yang diutus?" Aku menjawab, "Ya." Ia kembali bertanya, "Apakah orang-orang mentaatinya atau mengingkarinya?" Aku menjawab, "Orang-orang mentaatinya." Ia berkata, "Itu yang lebih baik bagi mereka." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; Aku mendengar [Husain Al Mu'allim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir bin Syurahil Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata; Aku mendengar tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru 'Ash Shalatu Jami'ah (shalatlah berjamaah) ', maka aku keluar dan ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, beliau duduk sambil tertawa, beliau bersabda: "Hendaklah setiap orang tetap di tempat shalatnya (duduk)." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Apakah kalian tahu, kenapa aku kumpulkan kalian di sini?" Para sahabat, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Aku kumpulkan kalian bukan atas sesuatu yang membuat takut atau senang, namun aku kumpulkan kalian adalah karena Tamim Ad Dari, seorang lelaki Nashrani yang datang dan berbaiat masuk Islam, ia menceritakan kepadaku sebuah kisah yang mirip dengan cerita yang pernah aku ceritakan kepada kalian tentang Dajjal. Ia ceritakan kepadaku bahwasanya ia pernah menaiki sebuah perahu bersama tiga puluh laki-laki dari kaum Lakhm dan Judzam, mereka kemudian diombang-ambingkan oleh ombak selama satu bulan di tengah laut, sampai akhirnya mereka menepi ke sebuah pulau saat matahari terbenam. Mereka lantas duduk di sisi kapal mereka, setelah itu mereka bergegas memasuki pulau tersebut hingga akhirnya bertemu dengan binatang melata besar dan berbulu lebat. Mereka berkata, "Celaka engkau, siapa kamu ini!" binatang itu menjawab, "Aku adalah Jasasah. Temuilah laki-laki yang ada dalam sebuah gua, karena ia sangat berkeinginan untuk mendengar berita dari kalian." Tamim berkata, "Saat ia menyebut laki-laki, maka kami ketakutan jikalau dia adalah setan lalu kami cepat pergi hingga memasuki gua tersebut. Dan ternyata di dalamnya terdapat manusia yang paling besar yang pernah kami lihat, talinya sangat kuat, dan tangannya menyatu dengan leher (terikat dengan rantai)." Lalu perawi menyebutkan hadits tersebut dengan lengkap. Manusia besar (Dajjal) itu bertanya kepada mereka tentang Nakhl Baisan (nama tempat dekat Yordania), mata air Zughar (nama tempat di Syam) dan seorang Nabi yang buta huruf. Manusia besar itu berkata, "Aku adalah Al Masih Dajjal, dan hampir-hampir aku mendapat izin untuk segera keluar." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya ia (Dajjal) berada di laut Syam, atau laut Yaman. Bahkan ia akan muncul dari arah timur tempat ia berasal -beliau ucapkan hingga dua kali seraya menunjuk ke arah timur-. Fatimah berkata, "Aku hafal perkataan ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shadran] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Mujalid bin Sa'id] dari [Amir] ia berkata; [Fatimah bin Qais] menceritakan kepadaku bahwa pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat zhuhur kemudian naik ke atas mimbar, padahal sebelum hari itu beliau tidak penah naik ke atas mimbar tersebut kecuali di hari jum'at. Kemudian beliau menyebutkan kisah ini." Abu Dawud berkata, "Ibnu Shadran adalah orang Bashrah, ia pernah tenggelam di lautan bersama Ibnu Miswar, dan tidak ada yang selamat dari mereka selain dia." Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al Walid bin Abdullah bin Jumai'] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Ketika ada beberapa orang berlayar di lautan, makanan mereka hilang (habis), lalu tampaklah oleh mereka sebuah pulau. Mereka pun menuju pulau tersebut untuk mencari roti, namun mereka dihadang oleh Jasasah." Aku (Walid bin Abdullah) lantas bertanya kepada Abu Salamah, "apa itu Jassasah?" Ia menjawab, "Seorang wanita yang rambutnya menutupi kulit dan kepalanya. Wanita itu berkata, "Dalam istana ini." Lalu ia menceritakan haditsnya, dan ia bertanya tentang Nakhl Baisan dan mata air Zughar, ia menjawab; "Dia adalah Al Masih", maka Abu Salamah berkata kepadaku; Dalam hadits ini ada beberapa lafadz yang tidak aku hafal. Abu Salamah berkata, "Jabir bersaksi bahwa laki-laki itu adalah Ibnu Shayyad." Aku berkata, "Tapi Ibnu Shayyad telah mati!" Jabir menjawab, "Meskipun ia telah mati." Aku bertanya lagi, "Ia juga telah masuk Islam." Jabir berkata, "Meskipun ia telah masuk Islam." Aku bertanya, "Ia juga telah masuk ke kota Madinah." Jabir menjawab, "Meskipun ia telah masuk kota Madinah."

AbuDaud:3767

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Rasyid] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemaksiatan pertama kali yang terjadi pada bani Isra'il adalah ketika seorang laki-laki berjumpa seorang laki-laki lain, ia berkata, "Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Allah, tinggalkan apa yang telah engkau lakukan, karena itu tidak halal untuk kamu lakukan." Kemudian keesokan harinya ia berjumpa lagi dengannya, namun perbuatan maksiat yang ia larang (kepada temannya) tidak mencegah dirinya untuk menjadikannya sebagai teman makan dan minum serta duduknya (yakni ikut bersama dalam kemaksiatan), maka ketika mereka melakukan hal itu, Allah menghitamkan hati sebagian mereka karena sebab sebagian yang lain. Kemudian beliau membaca: (Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam) hingga firmannya: (orang-orang yang fasik) '. Kemudian beliau bersabda; "Demi Allah hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan mencabutnya dari tangan orang zhalim lalu mengambalikannya (membelokkannya) kepada kebenaran serta konsisten terhadap kebenaran itu.", telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Al Hannath] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim] dari [Abu Ubaidah] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut, dengan tambahan redaksi; "atau (jika tidak) Allah benar-benar akan menutup hati kalian karena (tutupnya) sebagian yang lain, kemudian melaknat kalian sebagaimana telah melaknat mereka (orang-orang bani Israil).", Abu Daud berkata; [Al Muharibi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Abdullah bin Amru bin Murrah] dari [Salim Al Afthas] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah], dan [Khalid] meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala`] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Ubaidah]."

AbuDaud:3774

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] bahwa [Abdul Aziz bin Abu Hazim] menceritakan kepada mereka, dari [Bapaknya] dari [Umarah bin Amru] dari [Abdullah bin Amru bin Al Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana kondisi kalian pada zaman, atau beliau mengatakan, "Hampir-hampir akan datang kepada kalian suatu masa, orang-orang yang baik telah pergi dan tinggal orang-orang yang jelek. Janji-janji dan amanah mereka telah rusak, mereka berselisih, dan mereka menjadi seperti ini -beliau menganyam antara jemarinya-". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan kami; apa yang engkau perintahkan?" beliau menjawab: "Ambillah apa yang kalian ketahui (dari kebenarannya) dan jauhi apa yang kalian ingkari, terimalah apa yang menjadi hak kalian dan tinggalkan apa yang menjadi hak khalayak umum." Abu Dawud berkata, "Demikianlah hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyaknya jalur periwayatan."

AbuDaud:3779

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubadah Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid] -makasudnya Yazid bin Harun- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Athiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dhalim, atau pemimpin yang dhalim."

AbuDaud:3781

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ubaid bin Umair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."

AbuDaud:3789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; [Musaddad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah] ia berkata; [Abu Musa] berkata, "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dua orang laki-laki dari Al Asy'ari; seorang dari keduanya ada di sebelah kananku dan seorang lagi di sebelah kiri. Keduanya minta dicarikan pekerjaan, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya terdiam. Kemudian beliau bersabda: "Wahai Abu Musa, apa pendapatmu? Atau beliau mengatakan, "Wahai Abdullah bin Qais?" Aku (Abu Musa) berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak tahu apa yang mereka inginkan, aku juga tidak tahu bahwa keduanya juga minta pekerjaan. Seakan aku melihat siwak yang berada di bawah bibir beliau telah menyusut. Beliau lalu bersabda: "Sekali-kali kami tidak akan memperkerjakan, atau beliau mengatakan, "tidak akan memperkerjakan orang yang menghendakinya untuk melakukan pekerjaan kami. Wahai Abu Musa, pergilah engkau, atau beliau mengatakan, "Wahai Abu Abdullah bin Qais." Rasulullah kemudian mengutus Abu Musa ke Yaman yang kemudian disusul Mu'adz bin Jabal. Ketika Mu'adz datang, Abu Musa berkata, "Turunlah kemari." Kemudian Abu Musa mengambilkan bantal untuk Mu'adz. Namun tiba-tiba di sisinya (Mu'adz) ada seorang laki-laki yang terikat, Mu'adz bertanya, "Siapa ini?" Abu Musa menjawab, "Ini adalah seorang laki-laki yahudi, ia pernah masuk Islam, namun ia kembali lagi kepada agamanya yang jelek." Mu'adz lalu berkata, "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Hal itu ia ucapkan hingga tiga kali. Abu Musa berkata, "Baiklah, sekarang duduklah." Mu'adz berkata, "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Hal itu ia ucapkan hingga tiga kali. Abu Musa kemudian memerintahkan hukuman tersebut, dan laki-laki itu pun dihumum mati. Setelah itu mereka menyebut-nyebut tentang shalat malam, salah seorang dari keduanya (Mu'adz bin Jabal) lalu berkata, "Aku tidur dan bangun, atau ia mengatakan, "bangun dan tidur. Dan aku berharap disaat tidurku mendapatkan (pahala) sebagaimana saat aku terjaga."

AbuDaud:3790

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Himmani] -maksudnya Abdul Hamid bin 'Abdurrahman Al Himmani- dari [Thalhah bin Yahya] dan [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Muadz pernah datang kepadaku saat aku berada di Yaman dan ada seorang yahudi yang telah masuk Islam kemudian murtad. Saat Mu'adz tiba, ia berkata, "Aku tidak akan turun dari tungganganku ini hingga ia (yahudi itu) dibunuh." Yahudi itu akhirnya dibunuh. Salah seorang dari keduanya (Abu Musa dan Mu'adz) berkata, "Yahudi itu telah diminta untuk bertaubat sebelum diekskusi mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah] dengan kisah cerita yang sama. Ia (Abu Burdah) berkata, "Didatangkan kepada [Abu Musa] seorang laki-laki yang telah murtad dari Islam. Lalu ia menyerunya (untuk bertaubat) selama dua puluh hari, atau kurang dari itu. Kemudian Mu'adz tiba dan menyerunya (untuk taubat), namun laki-laki itu enggan, hingga akhirnya Mu'adz memenggal lehernya." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Umair] dari [Abu Burdah], namun ia tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk bertubat'. [Ibnu Fudhail] juga meriwayatkan dari [Asy Syaibani] dari [Sa'id bin Abu Burdah], dari [bapaknya], dari [Abu Musa], dan ia juga tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk taubat' dalam haditsnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mu'adz] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] dengan kisah ini, ia berkata, "Mu'adz belum juga turun dari kendaraannya hingga laki-laki (murtad) itu dipenggal lehernya tanpa memintanya untuk bertaubat dahulu."

AbuDaud:3791

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl, atau ia mengatakan, "dari Urainah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata, "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya, "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim teliksandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata, "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan..) ' -Qs. Al Maidah: 33-. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia lalu menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata, "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan, "kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat). dan ia tidak menyebut kata; 'min khilaf' (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata; min khilaf (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan; 'beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang', kecuali hadits hadits riwayat Hammad bin Salamah."

AbuDaud:3798

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al laits bin Sa'd] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] berkata, "Ketika Rasulullah memotong (tangan dan kaki) serta mencongkel mata orang-orang yang mencuri unta miliknya dengan api, Allah Ta'ala mencela perbuatan tersebut. Allah kemudian menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib..) '." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin ia berkata, "Ini adalah ketika belum turun syariat hudud, yaitu sebagaimana tersebut dalam hadits Anas."

AbuDaud:3800

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata berkenaan dengan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Hingga firman Allah: '(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' ia mengatakan, "Ayat ini turun kepada orang-orang musyrik, jika salah seorang dari mereka bertaubat sebelum dilaksanakannya (hudud), ia tidak dapat terhindar dari hukuman hudud."

AbuDaud:3801

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu thalhah] dari [Abu Al Mundzir] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Dzar- dari [Abu Umayyah Al Makhzumi] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang pencuri yang telah mengakui kesalahannya, namun barang yang dicurinya tidak lagi bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Benarkah kamu telah mencuri?" Ia menjawab, "Benar." Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Beliau lalu memerintahkan untuk memotong tangannya, setelah itu ia dihadapkan lagi kepada beliau. Beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah, bertaubatlah kepada-Nya." Laki-laki itu lalu berkata, "Aku minta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya." Beliau lalu berdoa: "Ya Allah, ampunilah dia." Doa itu beliau ucapkan hingga tiga kali. Abu Dawud berkata, " [Amru bin Ashim] meriwayatkannya dari [Hammam], dari [Ishaq bin Abdullah], ia berkata; dari [Abu Umayyah] -lelaki dari Anshar-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:3807

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abu As Sari Al Asqalani] -ini adalah lafadz darinya, dan ini juga lebih lengkap- dari [Ibnu Numair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki karena mencuri baju perang yang harganya satu dinar, atau sepuluh dirham." Abu Dawud berkata, " [Muhammad bin Salamah] dan [Sa'dan bin Yahya] juga meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dengan sanadnya."

AbuDaud:3814

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Makhlad bin Khalid] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] berkata; [Makhlad] berkata dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Seorang wanita Makhzumiyah meminjam suatu barang kemudian mengingkarinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan untuk memotong tangannya." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Juwairiyah] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar]. Atau, dari [Shafiyah binti Abu Ubaid]. Dalam riwayat tersebut ditambahkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri khutbah, beliau bersabda: "Apakah ada seorang wanita yang akan bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya?." Beliau ulangi hingga tiga kali. Wanita (pencuri) itu juga hadir, namun ia enggan untuk berdiri atau berkata-kata." [Ibnu Ghanaj] meriwayatkan hadits itu dari [Nafi'], dari [Shafiyah binti Abu Ubaid], dalam hadits itu ia mengatakan, "Nabi lalu membuat persaksian atas wanita tersebut."

AbuDaud:3820

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Zhabyan] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Didatangkan kepada Umar seorang wanita gila yang berbuat zina, Umar lalu minta masukan pendapat kepada orang-orang. Kemudian ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Wanita itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -semoga Allah meridhainya-, ia bertanya, "Ada apa dengan wanita ini?" orang-orang menjawab, "Wanita gila dari bani fulan, ia telah berbuat zina. Dan Umar memerintahkan agar ia dirajam saja." Ibnu Abbas berkata, "Ali kemudian berkata, "Bawalah ia kembali." Ali lantas mendatangi Umar dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau tahu bahwa pena pencatat amal itu diangkat dari tiga golongan manusia; orang gila hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga ia balig?" Umar menjawab, "Tentu." Ali bertanya lagi, "Lalu kenapa wanita ini dirajam?" Umar menjawab, "Tidak apa-apa." Ali berkata, "Lepaskanlah ia." Ibnu Abbas berkata, "Umar kemudian membebaskan wanita tersebut. Lalu Umar pun bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan, "Hingga berakal." Dalam riwayat lain, "Orang gila hingga ia sadar." Perawi berkata, "Umar kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Sulaiman bin Mihran] dari [Abu Zhabyan] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "(wanita) itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -yakni sama dengan hadits Utsman- ia berkata, "Tidakkah engkau ingat (wahai Amirul Mukminin) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah?" Umar menjawab, "Engkau benar." Lalu Umar melepaskan wanita itu."

AbuDaud:3823

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Imran] dari [Al Musya'ats bin Tharif] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar!" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu. Dan semoga kebahagiaan selalu menyertaimu." Beliau bersabda: "Wahai Abu Dzar, bagaimana menurutmu jika manusia mendapati kematian kemudian rumahnya ada dalam kuburan?" Aku menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu, atau ia mengatakan, "Sebagaimana yang menjadi pilihan Allah dan Rasul-Nya." Beliau bersabda: "Hendaknya engkau bersabar, atau beliau mengatakan, "bersabarlah." Abu Dawud berkata, "Hammad bin Sulaiman berkata, "Tangan An Nabbasy (orang yang menggali kuburan untuk mengambil harta mayit) itu harus dipotong, sebab ia memasuki rumah mayit (kuburan)."

AbuDaud:3829

Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata tentang firman Allah: '(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) ' -Qs. An Nisa: 15-. Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: '(Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka..) ' -Qs. An Nisa: 16-. Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: '(perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…) ' -Qs. An Nuur: 2-. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata, "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata, "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."

AbuDaud:3833

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berpidato, ia mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur'an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, 'Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah'. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan 'Umar telah menambahi Kitabullah', sungguh aku akan menuliskannya."

AbuDaud:3835

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq Al Ahwazi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Busyair Ibnul Muhajir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Kami para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pernah memperbincangkan kisah wanita Al Ghamidiyah dan Ma'iz bin Malik, andaikata keduanya mau mencabut pengakuannya, atau ia mengatakan, "tidak kembali menghadap Nabi setelah mengakui, tentu beliau tidak akan mencari mereka lagi (minta pengakuannya kembali). Beliau baru merajam mereka ketika pengakuan itu berulang hingga empat kali."

AbuDaud:3847

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Salamah- dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] ia berkata, "Aku mendengar [seorang laki-laki] dari Muzainah menceritakan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang laki-laki dan perempuan yahudi melakukan perbuatan zina, sementara keduanya sama-sama telah menikah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah. Padahal, sesuai dengan ketentuan Taurat mereka harus mendapatkan hukuman rajam. Namun mereka tidak melaksanakan hukuman itu dan menggantinya dengan Tajbih, yakni didera dengan cambuk sebanyak seratus kali dengan cambuk yang dilumuri warna hitam. Lalu diarak dengan dinaikkan himar, sementara wajah mereka menghadap ke arah bokong himar. Para ulama` mereka lalu berkumpul, mereka kemudian mengutus beberapa orang untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para ulama` itu berkata, "Bertanyalah kepada Muhammad apa hukum bagi pezina…lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya. Ia berkata, "Orang-orang yahudi itu bukan termasuk orang yang seagama dengannya (Rasulullah) namun beliau harus memberi putusan kepada mereka. Maka beliau diberi pilihan, Allah berfirman: '(Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka..) ' -Al Maidah: 42-.

AbuDaud:3861

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abul Jahm] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata, "Ketika aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, aku berpapasan dengan sekelompok penunggang kuda, dan mereka membawa bendera. Lalu orang-orang itu mengajakku untuk ikut serta karena kedekatanku dengan nabi shallallahu 'alaihi wasallam. saat mereka mendatangi sebuah qubah (rumah), mereka mengeluarkan seorang laki-laki darinya dengan paksa dan membunuhnya. Aku lantas bertanya (tentang hal itu), mereka lalu menyebutkan bahwasanya ia telah menikahi isteri bapaknya."

AbuDaud:3864

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina, tetapi ia belum menikah? Beliau menjawab: "Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir adalah tali (rambut)."

AbuDaud:3876

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berbuat zina maka tegakkanlah hukuman had dan jangan kalian cela dia -beliau ulangi hal itu hingga tiga kali-. Jika ia tetap mengulanginya pada kali keempat, maka cambuk dan juallah meskipun seharga tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang sama. Setiap kali budak itu melakukan zina beliau bersabda: "Hukumilah dengan Kitabullah dan jangan engkau cela." Maka pada kali keempat, beliau bersabda: "Jika ia tetap mengulanginya, maka hukumilah dengan kitabullah, setelah itu juallah meski seharga tali rambut."

AbuDaud:3877

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mengulangi lagi pada kali keempat maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "demikian juga hadits [Umar bin Abu Salamah], dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika ia minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi untuk kali keempat maka bunuhlah." Demikan juga dalam hadits [Suhail] dari [Abu Shalih], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika mereka minum pada kali keempat, maka bunuhlah mereka." Demikian juga dalam hadits [Ibnu Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Asy Syarid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits riwayat [Al Jadali], dari [Mu'awiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga, atau keempat maka bunuhlah ia."

AbuDaud:3887

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepada kami dari [Qabishah bin Dzuaib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga atau keempat maka bunuhlah ia." Kemudian dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamer, beliau lalu menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya dan tidak dibunuh, namun itu adalah keringanan." [Sufyan] berkata, "Az Zuhri menceritakan hadits ini, sementara di sisinya ada Manshur Ibnul Mu'tamir dan Mikhwal bin Rasyid. Maka ia berkata kepada keduanya, "Kalian berdua jadilah kurir bagi penduduk Irak dengan hadits ini." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Asy Syarid bin Suwaid, Syurahbil bin Aus, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Umar, Abu Ghuthaif Al Kindi, dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah]."

AbuDaud:3888

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Faari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Aku tidak pernah menerapkan hukuman had kecuali pada peminum khamer, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi contoh dalam hal itu sesuatu pun. Tetapi itu hanyalah (suatu) perkataan kami."

AbuDaud:3889

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudhail] dari [Sufyan bin Abu Al 'Auja] dari [Abu Syuraih Al AKhuza'i] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapat musibah berupa pembunuhan atau cacat anggota badan maka ia mempunyai tiga pilihan; minta qishas, memberi maaf, atau meminta tebusan denda. Jika ia menginginkan yang keempat maka halangilah, dan barangsiapa melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang pedih."

AbuDaud:3898

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl] ia berkata, "Aku pernah bersama [Utsman] saat ia dikepung dalam rumahnya. Dalam rumahnya ada sebuah lorong, jika seseorang masuk ke dalamnya maka ia akan dapat mendengar percakapan orang yang berada di atasnya. Utsman masuk ke dalam lorong itu, lalu ia keluar dengan wajah telah berubah pucat. Ia berkata, "Mereka berkeinginan untuk membunuhku." Ia (perawi) berkata, "Lalu kami berkata, "Cukuplah Allah sebagai pelindungmu wahai Amirul Mukminin." Utsman bertanya (bingung), "Kenapa mereka ingin membunuhku?, padahal aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau setelah Islam, aku juga tidak pernah berharap untuk mengganti agamaku setelah Allah memberi petunjuk kepadaku, dan aku juga tidak pernah membunuh jiwa seorang pun (tanpa hak). Lalu dengan alasan apa mereka akan membunuhku?" Abu Dawud berkata, "Utsman dan Abu Bakar radliallahu 'anhuma tidak pernah minum khamer pada masa Jahilliyah."

AbuDaud:3903

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnu Abu Sa'id] ia berkata; Aku mendengar [Abu Syuraih Al ka'bi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai penduduk Khuza'ah! Ketahuilah oleh kalian semua, kalian telah membunuh orang Hudzail ini, sesungguhnya aku adalah penggantinya (yang akan membayarkan diyatnya), karena itu siapa yang terbunuh setelah perkataanku ini, maka bagi ahli warisnya aku beri dua pilihan; minta tebusan atau balas bunuh."

AbuDaud:3905

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin Arabi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik] berkata, "Seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa daging kambing yang telah diberi racun, lalu beliau memakannya. Setelah itu, wanita Yahudi tersebut dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. beliau lantas menanyakan tentang hal tersebut, wanita itu menjawab, "Aku ingin membunuhmu!" beliau bersabda: "Allah tidak akan memberikan kemudahan bagimu untuk melakukan itu, atau beliau mengatakan, "untuk melakukan (hal itu) terhadapku." Para sahabat berkata, "Bagaimana jika kami membunuhnya saja?" beliau bersabda: "Jangan." Anas berkata, "Dan aku masih melihat sisa-sisa racun itu di tenggorokan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:3909

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Hasan bin Tasnim Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sawwar Abu Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil berteriak, ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, budak wanitanya!" beliau bersabda: "Celaka kamu, ada apa denganmu?" ia menjawab, "Keburukkan, ia (budak) melihat budak wanita milik tuannya. Lalu tuannya cemburu hingga ia memotong kemaluannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bawa kemari laki-laki itu." Laki-laki itu kemudian dicari namun tidak ketemu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Engkau sekarang merdeka, silahkan pergi." Ia lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku minta pertolongan?" beliau menjawab: "Kepada setiap mukmin, atau beliau mengatakan, "Kepada setiap muslim." Abu Dawud berkata, "Budak yang dimerdekakan itu namanya adalah Rauh bin Dinar." Abu Dawud berkata lagi, "Sementara orang yang memotong kemaluan budak itu namanya adalah Zinba'." Abu Dawud berkata, "Zinba' Abu Rauh juga mantan budak."

AbuDaud:3916

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Masarah] dan [Muhammad bin Ubaid] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dan [Rafi' bin Khadij] berkata, "Muhayishah bin Mas'ud dan Abdullah bin Sahl berangkat menuju Khaibar, namun keduanya berpisah di perkebunan kurma. Lalu Abdullah bin Sahl mati terbunuh, dan mereka menuduh orang-orang Yahudilah yang telah membunuhnya. Kemudian saudaranya bernama 'Abdurrahman bin Sahl datang bersama dua orang anak pamannya, Huwayishah dan Muhayishah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas 'Abdurrahman menceritakan perihal saudaranya -dia adalah yang paling kecil di antara saudaranya-, beliau pun bersabda; "Hendaknya dimulai dari yang lebih besar, hendaknya dimulai dari yang lebih besar. Atau beliau bersabda; "Hendaknya yang lebih besar yang memulai." Lalu keduanya menceritakan perihal saudaranya (yang terbunuh), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah lima puluh orang dari kalian bersumpah atas seorang dari mereka (Yahudi yang membunuh), dengan demikian maka akan dapat menebus tulang belulang saudaramu yang telah rapuh." Mereka menjawab, "Kami tidak melihat peristiwanya secara langsung, lalu bagaimana kami akan bersumpah!" beliau bersabda: "Orang-orang yahudi itu akan bersih dari tuduhan kalian jika mereka bisa memberikan sumpah dari lima puluh orang dari kalangan mereka." Para sahabat menimpali, "Mereka itu orang-orang kafir!" Ia (perawi) berkata, "Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebus (diyat) jiwa korban itu dengan harta pribadinya sendiri." Sahl berkata, "Suatu hari aku masuk ke dalam kandang unta mereka, tiba-tiba aku aku ditendang oleh seekor unta betina dengan kakinya." Hammad berkomentar, "Beginilah haditsnya, atau seperti inilah kira-kira." Abu Dawud berkata, " [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] dan [Malik] meriwayatkannya dari [Yahya bin Sa'id]. Ia menyebutkan dalam hadits tersebut, "Apakah kalian bersedia bersumpah dengan lima puluh kali sumpah, kemudian kalian berhak untuk menuntut balas atas pembunuhan sahabat kalian ini?" namun Bisyr tidak menyebutkan kata 'darah'. [Abdah] juga berkata dari [Yahya] sebagaimana yang dikatakan oleh [Hammad]." [Ibnu Uyainah] juga meriwayatkan dari [Yahya], namun ia memulai dengan kalimat, "Mereka orang-orang Yahudi akan bersih dari tuduhan kalian jika mereka memberikan lima puluh sumpah kepada kalian, dan ia tidak menyebutkan lafadh 'berhak'. Abu Dawud berkata, "Dan inilah kesamaran dari Ibnu Uyainah."

AbuDaud:3917

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abu Laila bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Sahl] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] Bahwasanya ia dan beberapa tokoh kaumnya mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayishah keluar menuju Khaibar karena penderitaan yang mereka alami. Muhayyishah lalu didatangkan, lalu dikabarkan bahwa Abddullah bin Sahl dibunuh dan dibuang ke dalam lubang atau sumur. Muhayishah lalu mendatangi orang-orang Yahudi dan bertanya, "Demi Allah, kalian yang telah membunuhnya?" orang-orang Yahudi itu menjawab, "Demi Allah, kami tidak membunuhnya." Muhayishah lalu pergi hingga sampai ke Madinah, ia lantas ceritakan semua kejadian tersebut kepada kaumnya. Kemudian, ia bersama saudaranya Huwayishah -dan ia umurnya lebih tua- serta 'Abdurrahman bin Sahl pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Muhayishah angkat bicara -karena dialah yang waktu itu di Khaibar-, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang tua dahulu, yang tua dahulu." Huwayishah lalu berbicara dan diteruskan oleh Muhayishah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka mau mambayar diyat untuk temanmu atau mereka mengumumkan peperangan!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menulis surat kepada mereka menuntut perkara tersebut, lalu mereka membalas (surat beliau) dengan menulis jawaban, "Demi Allah kami tidak membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada Huwayishah, Muhayishah dan 'Abdurrahman bin Sahl, "Apakah kalian mau bersumpah, sehingga kalian berhak mendapatkan hak atas pembunuhan saudara kalian?" mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "(Padahal) orang-orang Yahudi akan bersumpah atas tuduhan kalian." Mereka menimpali, "Mereka bukan orang-orang muslim!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menebus diyat itu dengan harta pribadinya, beliau kirimkan unta hingga unta-unta tersebut di masukkan ke dalam rumah mereka." Sahl berkata, "Salah satu unta tersebut bahkan telah menendangku, yakni unta merah."

AbuDaud:3918

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin Ubad] ia berkata, "Aku bersama Al Asytar berangkat menemui [Ali radliallahu 'anhu]. Kami lalu bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberimu suatu wasiat yang tidak disampaikan kepada manusia secara umum?" Ali menjawab, "Tidak, kecuali apa yang ada dalam catatanku ini -Musaddad menyebutkan- "Ali lalu mengeluarkan sebuah catatan." -Dan Ahmad menyebutkan- "catatan yang ada pada sarung pedangnya." Dalam catatan itu disebutkan, "orang-orang yang beriman itu darahnya sama (dalam hal qishash dan tebusan), mereka saling membantu dengan sesamanya untuk menghadapi orang lain (kafir), dan orang-orang yang paling dekat dengan mereka yang mukmin itu dapat menanggung mereka. Ketahuilah, seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir (sebagai qishas), dan juga tidak boleh membunuh seseorang yang berada dalam ikatan perjanjiannya. Siapa saja yang berbuat kejahatan maka dosanya ia tanggung sendiri, dan barangsiapa berbuat kejahatan atau melindungi seorang penjahat, maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat dan semua manusia." [Musaddad] menyebutkan dari [Ibnu Abu Arubah], "Lalu Ali mengeluarkan catatan." Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu beliau menyebutkan sebagaimana hadits Ali. Hanya saja perawi menambahkan, "Orang-orang yang ada di tempat yang jauh (perbatasan) memberikan perlindungannya, yang kuat melindungi yang lemah dan ikut perang melindungi mereka yang berada di rumah."

AbuDaud:3927

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan."

AbuDaud:3935

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Muallim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam nilai tebusan diyat adalah delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Ia (perawi) berkata, "Hal itu terus berlangsung hingga Umar diangkat menjadi khalifah, dan saat berpidato ia berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya harta unta telah naik." Perawi berkata lagi, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar diyat sebanyak seribu dinar, bagi pemilik perak dua belas ribu dirham, bagi pemilik sapi sebanyak dua ratus ekor sapi, bagi pemilik kambing sebanyak dua ribu kambing, dan bagi pemilik pakaian sebanyak dua ratus pasang baju." Ia (perawi) berkata, "Sementara diyat untuk ahli dzimmah tidak dinaikkan sebagaimana diyat yang lainnya."

AbuDaud:3937

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Uqbah bin Aus] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -Musaddad menyebutkan- berkhutbah pada hari penaklukan kota Makkah. Beliau bertakbir sebanyak tiga kali kemudian mengatakan: "Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Maha Benar janji-Nya, dan menolong hamba-Nya, serta satu-satunya yang mengalahkan golongan musuh yang bersekutu -sampai kalimat ini aku menghafalnya dari Musaddad, kemudian keduanya sepakat pada lafadz- Ketahuilah, semua peninggalan masa Jahilliyah baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah telapak kakiku (yakni bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka'bah." Kemudian beliau bersabda: "Ketahuilah, diyat untuk pembunuhan yang tidak sengaja (yang menyerupai sengaja), seperti memukul dengan cambuk atau tongkat adalah seratus ekor unta, yang di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil." Hadits Musaddad ini lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dengan sanad ini, seperti makna hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ali bin Zaid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama. Ia (perawi) berkata, "Pada hari penaklukan kota Makkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas undakan rumah atau ka'bah." Abu Dawud berkata, "Seperti ini pula [Ibnu Uyainah] meriwayatkan dari [Ali bin Zaid], dari [Al Qasim bin Rabi'ah], dari [Ibnu Umar] dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam." [Ayyub As Sakhtiyani] juga meriwayatkan dari [Al Qasim bin Rabi'ah], dari [Abdullah bin Amru] sebagaimana hadits Khalid, dan [Hammad bin Salamah] juga meriwayatkannya dari [Ali bin Zaid] dari dari [Ya'qub As Sadusi], dari [Abdullah bin Amru], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Dan perkataan Zaid dan Abu Musa seperti hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits Umar radliallahu 'anhu."

AbuDaud:3941

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Harun bin Abbad Al Azdi] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku saksi yang pernah ikut bersamamu." Maka Al Mughirah menghadirkan [Muhammad bin Maslamah]." [Harun] menambahkan, "Lalu ia memberikan bukti dengan kisah seorang laki-laki yang memukul perut isterinya." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid bahwa dinamakan penguguran karena seorang wanita melahirkan (menjatuhkan dengan paksa) sebelum waktu kelahirannya.", Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah] dari Umar secara makna. Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Zaid] dan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari [Hisyam bin Urwah], dari [bapaknya], bahwa Umar berkata.

AbuDaud:3960

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Amru- dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal." Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Salamah] dan [Khalid bin Abdullah] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Amru], namun keduanya tidak menyebutkan 'kuda atau bighal'."

AbuDaud:3965

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak Mukatab (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) mendapatkan hukuman had, atau mewarisi harta warisan, maka ia menerima warisannya sesuai dengan harga kebebasan dirinya dari perbudakan." Abu Dawud berkata, " [Wuhaib] meriwayatkannya dari [Ayyub], dari [Ikrimah], dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hammad bin Zaid] dan [Isma'il] memursalkannya dari [Ayyub], dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Isma'il bin Ulayyah memposisikan bahwa itu adalah ucapan Ikrimah."

AbuDaud:3968

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Uqbah bin Aus] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -Musaddad menyebutkan 'berkhutbah saat hari pembukaan (penaklukan) kota Makkah- lalu keduanya sepakat pada lafadz, lalu beliau mengatakan: "Ketahuilah, setiap peninggalan masa Jahilliyah, baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah kakiku (bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka'bah." Kemudian beliau meneruskan: "Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan semi sengaja, yang dilakukan dengan cambuk atau tongkat adalah seratus unta, yang di antaranya terdiri dari empat puluh unta yang sedang hamil." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dengan sanad dan makna ini.

AbuDaud:3973

Abu Dawud berkata, "Aku mendapat cerita dari [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), atau ketika terjadi saling lempar antara mereka baik dengan batu, cambuk, maka tebusannya adalah tebusan (pembunuhan) karena salah. Dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, hukumannya adalah qishas. Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia."

AbuDaud:3975