Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [syu'bah] dari [Al Hakkam] dan [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Abdillah Al-Jadali] dari [Khuzaiman bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mengusap sepasang khuf untuk musafir adalah selama tiga hari, dan bagi orang yang sedang mukim adalah satu hari satu malam." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Manshur bin Al-Mu'tamir] dari [Ibrahim At-Taimi] dengan sanadnya, dia menyebutkan padanya; Dan seandainya kami minta tambah kepada beliau, pasti beliau akan memberi tambahan jangka waktu kepada kami."

AbuDaud:135

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] telah menceritakan kepada saya [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah menyuruh [Asma`] -atau Asma` telah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah disuruh oleh Fatimah binti Abu Hubaisy- untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk tetap tinggal (tidak shalat) selama hari-hari yang biasa dia tidak shalat (datang haidl), kemudian dia mandi. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwasanya Ummu Hahibah binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk meningggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak pernah mendengarkan apa pun dari Urwah. Dan [Ibnu Uyaiynah] menambahkan di dalam hadits [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit, lalu dia menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah, ini bukanlah hadits riwayat para hafizh dari Az-Zuhri kecuali apa yang disebutkan oleh Suhail bin Abi Shalih. Dan [Al-Humaidi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Uyaiynah], dia tidak menyebutkan padanya kalimat (yang artinya); Dia meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Qamir binti Amru, istri Masruq meriwayatkan dari Aisyah, Al-Mustahadlah (wanita yang menderita darah penyakit), harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi. Berkata [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (mustahadlah) untuk meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidl. Dan [Abu Bisyr, Ja'far bin Abi Wahsyiyyah] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh [Syarik] dari [Abu Al-Yaqthan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Mustahadlah (wanita yang terkena darah penyakit) harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi dan melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan oleh [Al-'Ala` bin Al-Musayyib] dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far] bahwasanya Saudah terkena darah penyakit, maka beliau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi apabila hari-hari yang biasa datang haidl itu telah berlalu, kemudian shalat. Dan diriwayatkan oleh Sa'di bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas; Wanita yang menderita darah penyakit tidaklah shalat pada hari-hari datang haidl. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan Thalq bin Habib dari Ibnu Abbas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali radliallahu 'anhu. Demikian pula diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi dari Qamir, istri Masruq dari Aisyah radliallahu 'anha. Abu Daud berkata; Ini adalah pendapat Al-Hasan, Sa'id bin Al-Musayyib, Atha`, Makhul, Ibrahim, Salim, dan Al-Qasim, bahwa wanita yang terkena darah penyakit, harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak mendengarkan apa pun dari Urwah.

AbuDaud:243

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhammad bin Salamah] keduanya dari Mesir. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi ini darah penyakit. Karena itu, mandilah kamu dan kerjakanlah shalat". Abu Dawud berkata; [Al-Auza'i] menambahkan di dalam hadits ini dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Ummu Habibah binti Jahsy, yaitu istri Abdurrahman bin 'Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya, seraya bersabda: "Apabila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandilah, kemudian shalatlah". Abu Dawud berkata; Perkataan ini tidak disebutkan oleh seorang pun dari murid-murid Az-Zuhri selain Al-Auza'i. dan telah meriwayatkan dari [Az-Zuhri], [Amru bin Al-Harits] dan [Al-Laits] dan [Yunus] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ma'mar] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Sulaiman bin Katsir] dan [Ibnu Ishaq] dan [Sufyan bin Uyainah], dan mereka semua tidak menyebutkan perkataan ini. Abu Dawud berkata; Ini adalah lafazh hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Ibnu Uyainah juga menambahkan padanya, bahwa beliau menyuruhnya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah dan hadits [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] ada suatu ucapan yang mendekati tambahan Al-Auza'i di dalam haditsnya.

AbuDaud:246

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu.

AbuDaud:247

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad], dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (beliau bersabda tentang wanita yang istihadhah (mengeluarkan darah penyakit): "Hendaklah dia meninggalkan shalat pada hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat, serta berwudhu pada setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Utsman menambahkan; dan puasa serta shalat.

AbuDaud:255

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub bin Abi Miskin] dari [Al-Hajjaj] dar [Ummu Kultsum] dari [Aisyah] tentang wanita yang menderita darah penyakit; Dia mandi, yakni sekali, kemudian cukup berwudhu sampai hari haidhnya datang. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub, Abu Al-'Ala`] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Istri Masruq] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semisal. Abu Dawud berkata; Dan hadits Adi bin Tsabit dan Al-A'masy dari Habib dan Ayyub, Abu Al-'Ala` semuanya dha'if, tidak shahih. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Al-A'masy dari Habib, hadits ini dimauqufkan oleh Hafsh bin Ghiyats dari Al-A'masy dan Hafsh bin Ghiyats mengingkari kemarfu'an hadits Habib. Dan dimauqufkan juga oleh Asbath dari Al-A'masy, mauquf dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dari Al-A'masy secara marfu' awalnya, dan dia mengingkari padanya perihal wudhu pada setiap kali shalat. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Habib ini adalah bahwasanya riwayat Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, dia berkata; Dia mandi untuk setiap kali shalat, di dalam hadits mustahadlah. Dan diriwayatkan oleh [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu], dan [Ammar, mantan budak Bani Hasyim] dari [Ibnu Abbas]. Dan diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Maisarah] dan [Bayan] dan [Al-Mughirah] dan [Firas] dan [Mujalid] dari [Asy-Sya'bi] dari hadits [Qamir] dari [Aisyah]; Berwudhulah untuk setiap kali shalat. Dan riwayat [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah]; Dia mandi setiap hari satu kali. Dan diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari Ayahnya; Mustahadlah (wanita yang mengeluarkan darah penyakit) berwudhu untuk setiap kali shalat. Semua hadits ini dha'if, kecuali hadits Qamir dan hadits Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya. Dan yang ma'ruf dari Ibnu Abbas adalah mandi.

AbuDaud:257

Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin Utsman] bahwasanya dia bertanya kepada [Al-Qasim bin Muhammad] tentang Wanita mustahadlah, maka dia menjawab; Dia meninggalkan shalat pada hari-hari yang biasanya dia haidl kemudian mandi dan shalat, lalu mandi setiap hari.

AbuDaud:260

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Ikrimah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mustahadlah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menunggu hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat. Apabila dia melihat darah istihadhah, maka berwudhulah dan shalatlah.

AbuDaud:262

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Bakkar bin Yahya] telah menceritakan kepadaku [nenekku], dia berkata; Saya pernah menemui [Ummu Salamah], kemudian ada seorang wanita dari bangsa Quraisy bertanya kepadanya tentang shalat dengan mengenakan baju yang terkena darah haidl? Maka Dia menjawab; Salah seorang di antara kami (para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah mendapatkan haidl pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka dia memakai baju (yang dipakainya waktu) haidl, ketika sudah suci dia melihat bajunya, apabila terkena darah haidl; kami mencucinya lalu kami pakai untuk melaksanakan shalat, dan apabila tidak terkena darah kami membiarkannya dan hal itu tidak menghalangi kami untuk melaksanakan shalat mengenakan baju tersebut. Adapun berkaitan dengan bersisir, salah seorang di antara kami bersisir, dan apabila dia mandi junub, dia tidak mengurainya (rambut yang dipintal) akan tetapi cukup diguyur saja dengan tiga kali guyuran, apabila dia mendapatkan pangkal rambutnya sudah basah, dia memijat-mijatnya kemudian dia mengguyur seluruh tubuhnya.

AbuDaud:305

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu.

AbuDaud:427

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudlu' dengan menyempurnakan wudlu'nya, kemudian mendatangi shalat jum'at, mendengarkan dan memperhatikan (Khutbah Jum'at), maka dosa-dosanya akan di ampuni hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari. Dan barangsiapa bermain kerikil, sungguh (jum'atnya) telah sia-sia."

AbuDaud:886

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160.

AbuDaud:939

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Puasalah tiga hari dalam setiap bulan, dan bacalah Al Qur'an (khatamkan) dalam sebulan." Beliau mengajukan pengurangan terhadapku, dan aku pun demikian, lalu beliau bersabda: 'Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. ' 'Atha` berkata; "kami berbeda (periwayatan) dari ayahku, sebagian dari kami mengatakan; "Tujuh hari." Sebagian lagi mengatakan; "Lima hari."

AbuDaud:1181

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada Kami [Aban bin Yazid] dari [Qatadah] dari [Abu Sa'id?] yang berasal dari Azd Syanuah, dari [Abu Hurairah], ia berkata; kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara, aku tidak meninggalkannya ketika bepergian mupun ketika bermukim, yaitu melakukan shalat dua raka'at shalat Dhuha, serta berpuasa tiga hari setiap bulan, dan agar aku tidak tidur kecuali telah melakukan shalat witir.

AbuDaud:1220

Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Yaman] dari [Shafwan bin 'Amr] dari [Abu Idris As Sakuni] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Ad Darda`], ia berkata; kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara, aku tidak meninggalkannya karena sesuatu, beliau berwasiat kepadaku agar melakukan puasa tiga hari setiap bulan, tidak tidur kecuali telah melakukan witir, dan melakukan shalat Dhuha disaat bermukim dan sedang bepergian.

AbuDaud:1221

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Hannad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."

AbuDaud:1466

Telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid Ath Thahhan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Kemudian beliau berkata: Sungguh kutu kepalamu telah mengganggumu. Ia berkata; ya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gundullah rambutmu, kemudian sembelihlah kambing sebagai kurban, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin!"

AbuDaud:1582

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'i] telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Daud] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka sembelihlah hewan sembelihan, dan apabila engkau menghendaki maka berpuasalah tiga hari, dan jika engkau menghendaki maka berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin."

AbuDaud:1583

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab]. Telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Zurai'] dan ini adalah lafazh Ibnu Al Mutsanna dari [Daud] dari ['Amir] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah….. kemudian ia menyebutkan kisah tersebut. Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau membawa dam (kambing atau sejenisnya)?" Ia berkata; tidak. Beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, untuk setiap dua orang miskin satu sha'."

AbuDaud:1584

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Aban yaitu Ibnu Shalih] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], dari [Ka'b 'Ujrah], ia berkata; aku terserang kutu kepala, sementara aku bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah hingga aku mengkhawatirkan mataku. Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenaiku: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memanggilku dan berkata kepadaku: "Gundullah rambutmu, dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin, satu faraq kismis, atau sembelihlah seekor kambing!" kemudian aku menggundul rambutku dan menyembelih kurban. Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdul Karim bin Malik Al Jazari] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] dalam kisah ini, ia menambahkan kata: "Apapun yang engkau lakukan dari hal tersebut maka telah sah darimu."

AbuDaud:1586

Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim Al Ghanawi] dari [Abu Ath Thufail], ia berkata; aku katakan kepada [Ibnu Abbas]; orang-orang mengaku bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah berlari-lari kecil di Ka'bah, dan hal tersebut sunah. Ia berkata; mereka benar, dan berdusta. Aku katakan; kebenaran apakah yang mereka katakan, dan kedustaan apa yang mereka ucapkan? Ia berkata; mereka telah benar, Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah berlari-lari kecil, dan mereka bedusta, hal tersebut bukanlah sunah. Sesungguhnya orang-orang Quraisy berkata pada zaman terjadinya perjanjian hudaibiyah; biarkan Muhammad dan para sahabatnya hingga mereka bati seperti matinya ulatm. Kemudian tatkala mereka berdamai dengan beliau agar mereka datang pada tahun yang akan datang dan bermukim di Mekkah selama tiga hari. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam datang sementara orang-orang musyrik dari arah Qu'aiqi'an. Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya: "Berlari-lari kecillah di Ka'bah sebanyak tiga kali, dan bukanlah sesuatu yang sunah." Aku katakana; kaummu mengaku bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berthawaf antara Shafa dan Marwa di atas untanya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang sunah. Kemudian ia berkata; mereka telah benar dan berdusta. Aku katakan; kebenaran apakah yang mereka katakan? Dan kedustaan apakah yang mereka ucapkan? Ia berkata; mereka benar, Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melakukan thawaf antara Shafa dan Marwa di atas untanya, dan mereka berdusta, karena hal tersebut bukanlah sunah. Dahulu orang-orang tidak ditolak dari Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan tidak dipalingkan dari beliau, beliau melakukan thawaf di atas untanya agar mereka mendengar perkataannya dan melihat tempatnya, serta tidak bisa dicapai tangan mereka.

AbuDaud:1609

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin 'Atha`] dari [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Dili], ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau sedang di Arafah. Kemudian datang beberapa orang dari penduduk Najed, kemudian mereka memerintahkan seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; bagaimana berhaji itu? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang agar mengumumkan; haji adalah pada hari 'Arafah, barang siapa yang datang sebelum shalat Subuh semenjak malam di Muzdalifah maka Hajinya telah sempurna, hari-hari di Mina ada tiga, barang siapa yang menyegerakan dalam dua hari maka tidak ada dosa padanya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya. Abdurrahman berkata; kemudian beliau memboncengkan seorang laki-laki di belakangnya dan menyerukan hal tersebut. Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits yang diriwayatkan [Mihran] dari [Sufyan], ia berkata; haji, haji …… (ia menyebutkan dua kali). Dan telah diriwayatkan [Yahya Al Qaththan] dari [Sufyan], ia berkata; haji ….. (ia menyebutkan satu kali).

AbuDaud:1664

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Ibnu Abu Najih] dari [ayahnya] dari [dua orang] dari Bani Bakr, mereka berkata; Kami melihat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah di pertengahan hari-hari tasyriq sementara Kami berada disisi kendaraannya. Khutbah itu adalah khutbah beliau di Mina.

AbuDaud:1667

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim], telah menceritakan kepada Kami [Rabi'ah bin Abdurrahman bin Hushain], telah menceritakan kepada Kami [nenekku yaitu Sarra` binti Nabhan], ia adalah seorang wanita yang mengurusi Ka'bah pada masa jahiliyah, ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada Kami pada hari Ru-us (hari kedua dari Hari Tasyriq). Beliau bertanya: "Hari apakah ini?" Kami menjawab; Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau berkata: "Bukankah ini adalah pertengahan hari Tasyriq?" Abu Daud berkata; begitu pula yang dikatakan paman Abu Hurrah Ar Raqasyi; sesungguhnya beliau berkhutbah dipertengahan hari Tasyriq.

AbuDaud:1668

Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Bahr] dan [Abdullah bin Sa'id] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari terakhirnya ketika telah melakukan Shalat Zhuhur, kemudian beliau kembali ke Mina dan tinggal di sana beberapa malam, pada Hari-hari Tasyriq. Beliau melempar jumrah apabila matahari telah tergelincir. Setiap jumrah dengan tujuh kerikil, beliau bertakbir bersama setiap lemparan kerikil, beliau berdiri pada jumrah pertama dan kedua kemudian berdiri lama dan merendah diri, serta melempar ketiga dan tidak berdiri pada jumrah ketiga.

AbuDaud:1683

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh ia membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Dan firmanNya: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

AbuDaud:1972

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yazid bin Al Had], dari [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani` bahwa ia ia bersama Abdullah bin 'Amr menemui ayahnya yaitu ['Amr bin Al 'Ash], kemudian ia mendekatkan makanan kepada keduanya lalu berkata; makanlah. Lalu Abu Murrah berkata; sesungguhnya saya sedang berpuasa. Kemudian 'Amr berkata; makanlah, ini adalah hari yang kami diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar berbuka dan melarang kami untuk melakukan puasa padanya. Malik berkata; hari-hari tersebut adalah hari-hari Tasyriq.

AbuDaud:2065

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], Telah menceritakan kepada kami [Wahb] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ali], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali], dan bentuk pengabaran ada dalam hadits Wahb, ia berkata; saya mendengar [ayahku] bahwa ia mendengar [Uqbah bin 'Amir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari 'Arafah dan Hari Kurban, serta hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita, orang-orang Islam. Hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum."

AbuDaud:2066

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab], dan [Abu Salamah], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu denganku dan berkata; bukankah aku telah diberitahu bahwa engkau mengatakan; sungguh aku akan melakukan shalat malam dan melakukan puasa pada siang hari? Al Hasan berkata; aku mengira bahwa Abdullah bin 'Amr berkata; ya wahai Rasulullah, saya telah mengatakan hal tersebut. Beliau berkata: "Berdiri dan tidurlah, berpuasalah, berbukalah serta berpuasalah tiga hari setiap bulan. Dan hal itu seperti puasa satu tahun." Abdullah berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, aku mampu untuk melakukan yang lebih dari hal tersebut. Beliau berkata: "Berpuasalah satu hari dan berbukalah dua hari." Ia berkata; lalu aku katakan; aku mampu melakukan lebih dari hal tersebut. Beliau berkata: "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, dan hal itu adalah puasa yang paling adil, dan puasa tersebut adalah puasa Daud." Aku katakan; aku mampu melakukan lebih dari hal tersebut. Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada yang lebih baik daripada hal tersebut."

AbuDaud:2072

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu As Salil] dari [Mujibah Al Bahili], dari [ayahnya] atau pamannya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian pergi, kemudian ia datang kepada beliau setelah satu tahun, dan keadaan serta penampilannya telah berubah. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalku? Beliau berkata: "Siapa kamu?" Ia berkata; saya adalah Al Bahili yang telah datang kepada engkau pada tahun pertama. Beliau berkata: "Apakah yang telah mengubahmu? Dahulu penampilanmu baik." Ia berkata; saya tidak makan kecuali pada malam hari semenjak saya berpisah dengan engkau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa engkau menyiksa dirimu?" kemudian beliau berkata: "Berpuasalah pada bulan yang penuh kesabaran (Bulan Ramadhan), dan satu hari setiap bulan." Ia berkata; tambahkan untukku, karena sesungguhnya saya kuat. Beliau berkata: "Berpuasalah dua hari!" Ia berkata; tambahkan untukku! Beliau berkata: "Berpuasalah tiga hari!" Ia berkata; tambahkan untukku! Beliau berkata: "Berpuasalah sebagian dari bulan hurum (Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Al Muharram)." Beliau mengatakannya dengan memberi isyarat menggunakan ketiga jari-jarinya, beliau menggenggamnya kemudian membukanya.

AbuDaud:2073

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Hurr bin Ash Shabbah], dari [Hunaidah bin Khalid] dari [Seorang wanita] dari [sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada tanggal sembilan Bulan Dzul Hijjah, serta pada Hari 'Asyura` serta tiga hari dari setiap bulan, dan hari Senin serta Kamis pada setiap bulan.

AbuDaud:2081

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dan [Mujahid], serta [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hari, amal shalih padanya yang lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah)." Mereka berkata; wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah? Beliau berkata: "Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun."

AbuDaud:2082

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Hari 'Asyura` adalah hari kami berpuasa pada masa jahiliyah. Kemudian tatkala turun kewajiban puasa Bulan Ramadhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah hari diantara hari-hari Allah, barangsiapa yang berkeinginan (berpuasa) ia (boleh) berpuasa, dan barangsiapa yang berkeinginan (berbuka) ia (boleh) meninggalkannya (tidak berpuasa)."

AbuDaud:2087

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Syaiban], dari ['Ashim] dari [Zirr], dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan.

AbuDaud:2094

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari ['Ashim bin Bahlah], dari [Sawa` Al Khuza'i], dari [Hafshah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan hari Senin, dan Kamis, serta hari Senin pada Jum'at yang lain.

AbuDaud:2095

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Ubaidullah] dari [Hunaidah Al Khuza'i], dari [ibunya], ia berkata; aku menemui [Ummu Salamah], kemudian bertanya kepadanya mengenai puasa. Lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku agar berpuasa tiga hari setiap bulan, yang pertama adalah puasa Senin dan Kamis.

AbuDaud:2096

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mu'adzah], ia berkata; aku katakan kepada [Aisyah]; apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa tiga hari setiap bulan? Ia berkata; ya. Aku katakan; pada bulan apakah beliau berpuasa? Ia berkata; beliau tidak perduli pada bulan apakah beliau berpuasa.

AbuDaud:2097

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], dari [Abu Bakr] dari [Abu Hushain] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf sepuluh hari setiap Bulan Ramadhan. Kemudian tatkala pada tahun meninggalnya, beliau melakukan i'tikaf sebanyak dua puluh hari.

AbuDaud:2110

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al Malih], dari [Nubaisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dahulu kami telah melarang kalian dari memakan daging kurban di atas tiga hari agar mencukupi kalian. Allah telah memberikan keluasan, maka dan simpanlah serta juallah! Ketahuilah bahwa hari-hari ini adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'azza wajalla."

AbuDaud:2430

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Anshari], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] bahwa [Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin Malik] telah mengabarkan kepadanya bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai saudara wanitanya yang bernadzar untuk berhaji dengan tidak beralas kaki dan tidak bertutup kepala. Kemudian beliau berkata: "Perintahkan dia agar menutup kepala, menaiki kendaraan serta berpuasa tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; [Yahya bin Sa'id] telah menulis surat kepadaku; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] mantan budak Bani Dhamrah bahwa [Abu Sa'id Ar Ru'aini] telah mengabarkan kepadanya dengan sanad Yahya dan maknanya.

AbuDaud:2865

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], dari [Kharijah bin Ash Shalt], dari [pamannya] bahwa ia pernah melewati sebuah kaum, kemudian mereka mendatanginya dan berkata; engkau datang dari sisi orang ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dengan membawa kebaikan, maka jampilah orang ini untuk kami! Kemudian mereka membawa orang yang hilang akalnya dalam keadaan terbaring. Lalu paman Kharijah menjampinya dengan Al Fatihah selama tiga hari pagi dan sore, setiap kali ia menyelesaikan membaca Al Fatihah mengumpulkan ludahnya kemudian meludah. Maka orang-orang tersebut seolah-olah telah terlepas dari belenggu. Lalu mereka memberinya sesuatu, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah, sungguh ada orang yang makan dengan jampi yang batil, sementara engkau makan dengan jampi yang benar."

AbuDaud:2966

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Hisyam] serta [Habib] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya (tidak diperah), maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari. Apabila ia menghendaki maka ia mengembalikannya ditambah satu sha' makanan tidak mesti harus gandum samra`."

AbuDaud:2987

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id], dari [Jumai' bin 'Umair At Taimi], ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Barangsiapa yang membeli hewan yang tidak diperah susunya, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai gandum seperti susu tersebut atau dua kali susunya."

AbuDaud:2989

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah."

AbuDaud:3043

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari."

AbuDaud:3256

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muhammad bin Mahbub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjamuan tamu adalah tiga hari, dan selain itu adalah sebuah sedekah."

AbuDaud:3257

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Zakaria] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Amir] dari [Kharijah bin Ash Shalt At Tamimi] dari [Pamannya] bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu masuk Islam, kemudian kembali dari sisinya dan melewati sebuah kaum yang pada mereka terdapat orang gila yang diikat dengan sebuah besi. Keluarganya lalu berkata, "Telah sampai kabar kepada kami bahwa sahabat kalian ini datang dengan membawa kebaikan, apakah kalian memiliki sesuatu yang dapat engkau gunakan untuk mengobati? ' Lalu aku menjampinya menggunakan Surat Al Fatihah sehingga orang itu pun sembuh. Kemudian mereka memberiku seratus ekor kambing. Setelah itu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut, beliau lantas bertanya: "Apakah engkau hanya mengucapkan ini?" Musaddad pada tempat yang lain menyebutkan, 'Apakah engkau mengucapkan selain hal ini? ' Maka aku jawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Demi Dzat yang memanjangkan umurku, ambillah! Sungguh, orang makan dengan jampi batil sedangkan engkau makan dengan jampi yang benar." Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah bin Ash Shalt] dari [Pamannya] bahwa ia lewat, Kharijah berkata, "Kemudian ia menjampi orang tersebut menggunakan Surat Al Fatihah selama tiga hari pagi dan sore, setiap kali ia menyelesaikannya maka ia mengumpulkan ludahnya kemudian meludah. Maka orang tersebut seolah-olah telah terbebas dari ikatan, kemudian mereka memberinya sesuatu. Lalu ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam… lalu ia menyebutkan makna hadits Musaddad."

AbuDaud:3398

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Utsman Asy Syahham] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan muncul fitnah, saat itu orang yang berbaring lebih baik dari orang yang duduk, orang yang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang lari (jalan cepat)." Ia (Abu Bakrah) berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau menjawab: "Barangsiapa memiliki unta hendaklah ia membawanya (pergi mengasingkan diri, jauh dari manusia pada saat itu), barangsiapa memiliki kambing hendaklah ia membawanya (pergi mengasingkan diri), barangsiapa memiliki tanah (yang jauh dari manusia) hendaklah ia pergi menujunya." Abu Bakrah berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan seseorang yang tidak memiliki sesuatu?" beliau menjawab: "Hendaklah ia menancapkan pedangnya pada tanah berbatu dan berpegangan dengannya, setelah itu hendaklah ia berusaha mencari perlindungan untuk keselamatan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhil] dari [Ayyasy] dari [Bukair] dari [Busr bin Sa'id] dari [Husain bin 'Abdurrahman Al Asyja'i] Bahwasanya ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…seperti hadits ini. Sa'd berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika ada seseorang masuk ke dalam rumahku dan mengacungkan tangannya untuk membunuhku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jadilah engkau sebagaimana dua anak Adam." Yazid lalu membaca firman Allah: '(Sungguh, kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku..) ' Al Maidah: 28. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Khirasy] dari [Al Qasim bin Ghazwan] dari [Ishaq bin Rasyid Al Jazari] dari [Salim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Wabishah Al Asadi] dari bapaknya [Wabishah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagian hadits Abu Bakrah. Ibnu Mas'ud berkata, "Semua korban pembunuhan (pada masa fitnah karena pertikaian dan perebutan kekuasaan serta harta) akan masuk neraka." Aku bertanya, "Wahai Ibnu Mas'ud, kapan itu terjadi?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu terjadai pada hari-hari tersebarnya Al Harj (pembunuhan), seorang laki-laki tidak lagi bisa mempercayai teman duduknya." Aku berkata, "Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku jika menemui masa itu?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Engkau jaga lisan dan tanganmu, lalu jadilah permadani bagi rumahmu (berdiam diri dan tidak keluar)." (Wabishah) berkata, "Maka saat Utsman dibunuh, hatiku melayang karena kepergiannya. Lantas aku pergi dengan kendaraan hingga aku memasuki Damasykus, lalu aku bertemu dengan [Khuraim bin Fatik] dan aku ceritakan hal itu kepadanya. Maka ia bersumpah atas nama Allah Yang tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Dia, bahwa ia juga pernah mendengar hadits itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Ibnu Mas'ud menceritakannya kepadaku."

AbuDaud:3714

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Dawud Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Utbah bin Abu Hakim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Amru bin Jariyah Al Lakhmi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Umayyah Asy Sya'bani] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Abu Tsa'labah Al Khusyani], aku katakan kepadanya, "Wahai Abu Tsa'labah, apa pendapatmu tentang ayat ini: '(.. jagalah dirimu..) -Al Maidah: 105-?" Ia menjawab, "Demi Allah, engkau telah menanyakan hal itu kepada orang yang tepat. Aku pernah menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu menjawab: "Bahkan perintahkanlah kepada perkara yang ma'ruf dan cegahlah dari perkara yang munkar, sehingga ketika engkau melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dunia lebih diutamakan (dari urusan agama), dan setiap orang bangga dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah engkau jaga dirimu sendiri, dan jauhilah orang-orang awam (bodoh). Sebab di belakang kalian ada hari-hari (yang kalian wajib) bersabar, sabar pada saat itu seperti seseorang yang memegang bara api, dan orang yang beramal pada saat itu pahalanya sebanding dengan lima puluh kali amalan orang yang beramal seperti amalnya, ia menambahkan untukku, "seperti amalan selainnya." Abu Tsa'labah bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti pahala lima puluh orang dari mereka!" beliau menjawab: "(Bahkan) seperti pahala lima puluh orang dari kalian."

AbuDaud:3778

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Atha bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; saat keduanya bertemu yang ini berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."

AbuDaud:4265

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id Bin Salamah Bin Abu Al Husam] seorang penduduk Madinah mantan budak keluarga Umar, Telah menceritakan kepada kami [Yazid Bin Abdullah] dari [Abdullah Bin Abu Salamah] dari ['Amru Bin Sulaim] dari [ibunya] dia berkata; ketika kami sedang berada di Mina, tiba tiba [Ali Bin Abu Thalib] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya pada saat ini adalah hari-hari makan dan minum, maka tidak boleh seorangpun berpuasa." Kemudian dia mengikuti orang-orang dengan menunggang untanya sambil mengucapkan hal tersebut.

ahmad:535

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] berkata; dan [Nafi' bin Jubair bin Muthim] berkata; dari [Bisyr bin Suhaim] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkhutbah pada Hari Tasyriq. Abdur Rahman berkata; di sekitar Hari Haji, bersabda: "Tidak akan masuk surga melainkan orang Islam dan hari-hari ini adalah hari makan dan minum."

ahmad:14881

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Nafi' Bin Jubair Bin Muth'im] dari [salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam beliau mengutus Bisyr bin Suhaim, lalu beliau menyuruhnya untuk menyiarkan bahwa tidak masuk surga kecuali seorang mukmin, dan hari itu yaitu hari makan dan minum, yaitu Hari Tasyriq.

ahmad:14882

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Habib bin Abu Tsabit] telah mendengar [Nafi' Bin Jubair Bin Muth'im] menceritakan dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yang bernama [Bisyr bin Suhaim], Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkhutbah lalu beliau bersabda: "Tidak masuk surga kecuali seorang mukmin, dan hari-hari ini adalah hari makan dan minum."

ahmad:14883

Telah menceritakan kepada kami [Wahb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Bapaknya] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Di dalam puasa tiga hari dalam satu bulan sebagaimana puasa dahr (puasa selamanya) dan berbukanya".

ahmad:15032

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Puasa tiga hari dalam setiap bulan sebagaimana puasa dahr (puasa selamanya) dan berbukanya".

ahmad:15041

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdullah] yaitu Ibnu Abu Karim dan [Salim Abu Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Hudzafah] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyuruhnya agar mengumumkan pada Hari Tasyriq bahwa hari-hari tersebut adalah hari untuk makan dan minum.

ahmad:15176

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dari tulisannya, berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abdullah bin Hubairah] dari [Hassan bin Kuraib] ada seorang pemuda dari mereka yang meninggal, kedua orang tuanya pun sangat sedih. [Hausyab], seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; "Maukah kuberitahukan kepada kalian sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang kasus seperti yang menimpa anakmu?." ada seorang laki-laki dari sahabatnya mempunyai seorang anak yang baru bisa merangkak, dia datang bersama bapaknya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Kemudian hari anaknya meninggal, hingga bapaknya bersedih atas meninggalnya anaknya sampai sekitar enam hari dia tidak menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mengapa saya tidak melihat si Fulan?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, sungguh anaknya meninggal, dan dia sangat bersedih karenanya". Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya, "Wahai fulan, tidaklah engkau senang jikalau anakmu sekarang sedang bermain bebas sebagaimana anak kecil lainnya, apakah engkau tidak senang jikalau anakmu menjadi anak yang bebas dan berani, dan apakah engkau tidak senang bahwa anakmu menjadi orang dewasa dan utama, atau dikatakan kepada kamu "Masuklah surga sebagai balasan atas sesuatu yang diambil darimu??

ahmad:15282

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Hamzah bin 'Amr Al Aslami] dia melihat seorang laki-laki di atas unta mengikuti orang yang berjalan sewaktu di Mina dan Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam menyaksikan, laki-laki tersebut berseru, "Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini (Tasyriq) karena hari tersebut adalah hari makan dan minum". Qatadah berkata; "(Hamzah bin 'Amr Al Aslami) menyebutkan bahwa laki-laki yang menyerukan tersebut adalah Bilal".

ahmad:15460

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata; telah menghabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; saya telah diberi kabar, [Abu Sa'id Al Khudri], dan dari [Sulaiman bin Musa] dari [Fulan] dan [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dan belum tersampaikan kisah ini kepada Abu Zubair secara keseluruhan, Abu Qatadah mendatangi keluarganya lalu mendapati periuk (yang bisa memuat sepuluh orang) yang berisi tsarid (makanan yang terbuat dari daging dan roti) dari bahan dendeng hewan kurban, lalu dia menolak untuk memakannnya. [Qatadah bin Nu'man] datang, mengabarkan kepadanya, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri pada Hari Haji dan bersabda: "Aku dahulu memperintahkan kalian untuk tidak memakan sembelihan kurban di atas tiga hari untuk mencukupkan kalian. Sekarang aku memperbolehkan kalian darinya sekehendak hati kalian." Dan beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah), tapi makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah dengan kulitnya. Jika kalian diberi makan dengan daging tersebut maka makanlah sekehendak hati kalian."

ahmad:15621

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] berkata; [Sulaiman bin Musa] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zubaid], [Abu Sa'id Al Khudri] menemui keluarganya lalu mendapati periuk (yang bisa memuat sepuluh orang) yang berisi daging hewan kurban, dan dia menolak memakannya. Selanjutnya dia menemui [Qatadah bin Nu'man], lalu dia mengabarkan kepada (Abu Sa'id Al Khudri), Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri pada Hari Haji dan bersabda: "Aku dahulu memerintahkan kalian untuk tidak memakan sembelihan kurban di atas tiga hari untuk mencukupkan kalian. Sekarang saya halalkan untuk kalian, makanlah kalian terserah kalian. Janganlah kalian menjual daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah), tapi makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah dengan kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Jika kalian diberi makan dengan daging tersebut maka makanlah sekehendak hati kalian." (Zubaid) berkata dalam hadits ini, dari [Abu Sa'id] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Namun sekarang makanlah, juallah dan simpanlah kalian. (Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] sebagaimana hadis Zubaid ini, dari Abu Sa'id tidak sampai kepadanya, semuanya hal itu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.

ahmad:15622

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muawiyah bin Qurrah] dari [Bapaknya] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda bahwa puasa tiga hari dalam sebulan bagaikan puasa sepanjang masa dan berbukanya.

ahmad:15660

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'id bin Abu Hind] [Mutharrif] dari Bani 'Amir bin Sha'sha'ah, menceritakannya ['Utsman bin Abu Al Ash Ats-Tsaqafi] meminta susu untuk diminum, lalu Mutharrif berkata; saya sedang berpuasa. 'Usman berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai di antara kalian waktu berperang", dan saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Puasa yang baik adalah puasa tiga hari setiap bulan."

ahmad:15687

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hak jamuan bertamu itu selama tiga hari, sedang yang wajar adalah sehari semalam, dan tidak halal bagi seseorang untuk tinggal pada seseorang sampai dia menjadikan dia berdosa". Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dia membuat dosa terhadapnya?. Beliau bersabda: "Dia tinggal bersama seseorang dan seseorang itu tidak memiliki apapun untuk menjamunya."

ahmad:15776

Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Musa Al 'Anazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Atsamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asy Sya'tsa`] dari [Yunus bin Syaddad] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang berpuasa pada Hari-Hari Tasyrik.

ahmad:16107

Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; telah menceritakan kepadaku [Suraij bin Yunus] dari kitabnya, berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Isma'il Al Mu`addab] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin 'A`id] berkata; saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkhutbah di atas unta Kharma` dan seorang budak memegang tali kendali untanya. Dan Qais meninggal pada masa Al Mukhtar berkuasa.

ahmad:16116

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari ['Ashim] dari [Abu Wail] dari ['Azrah bin Qais] dari [Khalid bin Al Walid] berkata; Amirul mukminin berkirim surat kepadaku ketika negeri Syam mendatangkan produksi-produksi pertaniannya, alias dimasa-masa kesuburannya, atau saat menghasilkan produksi madunya, -- ['Affan] ragu kepastian redaksinya hingga terkadang dia berkata; 'Ketika Syam menghasilkan ini dan itu--, lalu dia (Amirul Mukmin) menyuruhku untuk pergi menuju India, sedang India yang dimaksud menurut kami saat itu adalah Basrah. (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; padahal saya sangat membenci negeri itu. Lalu ada seorang laki-laki berkata kepadaku, "Wahai Abu Sulaiman, bertakwalah kepada Allah. Fitnah-fitnah telah muncul". (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; lalu dia berkata; sedangkan Ibnu Al Khattab saat itu masih hidup, dan hal itu terjadi setelahnya. Sedang orang-orang berada pada Dzil Baliyyan, dan Dzil Baliyan adalah di tempat ini dan itu. Lalu ada seorang laki-laki mengamati-amati dan berfikir, apakah dia mendapatkan suatu tempat yang dia singgahi pada saat adanya fitnah dan kejelekan namun tidak juga ia mendapatkannya?. (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; "Itu adalah hari-hari yang telah disebutkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang tanda-tanda Hari Kiamat yaitu hari pembunuhan, lalu kami berlindung kepada Allah jika kami sampai mendapatinya dan jangan sampai kalian menjumpai hari itu".

ahmad:16217

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abul Ala`] dari [Mutharrif] ia berkata, "Saya menemui [Utsman bin Abul Ash], lalu ia menyuruhku untuk meminum susu unta bunting yang hampir beranak. Maka saya berkata, "Saya sedang berpuasa." Utsman lantas berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasa adalah tameng dari siksa Allah sebagaimana tameng salah seorang dari kalian dalam peperangan. Dan puasa yang baik adalah puasa tiga hari dari setiap bulan." Mutharrif berkata, "Dan pesan terakhir yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadaku adalah sebagaimana yang beliau sabdakan: "Ringankanlah shalatmu dan ukurlah manusia dengan orang yang paling lemah dari mereka. Sebab di antara mereka ada anak kecil, orang tua, dan orang yang mempunyai keperluan." Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Jurairi] dari [Abul Ala`] dari [Mutharrif] ia berkata, "Saya menemui [Utsman bin Abul Ash]... lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut."

ahmad:17233

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim] dari [Zir bin Hubaisy] ia berkata, "Saya mendatangi [Shafwan bin Assal Al Muradi], lalu saya bertanya kepadanya tentang hukum mengusap sepatu, maka ia pun menjawab, "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari kecuali karena sebab junub, dan kami dibolehkan (untuk melepasnya) saat buang air besar, kencing, atau karena tidur. Kemudian datanglah seorang Arab dusun yang bersuara keras bertanya, "Wahai Muhamamd, bagaimanah jika seorang laki-laki yang mencintai suatu kaum, namun ia belum berjumpa dengan mereka?" beliau menjawab: "Orang itu akan bersama orang dicintainya."

ahmad:17396

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Rauq Al Hamdani] bahwa [Abul Gharib] menceritakan kepada mereka, ia berkata; [Shafwan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus kami dalam ekspedisi, beliau bersabda: "Berjalanlah kalian dengan menyebut nama Allah untuk memerangi musuh-musuh Allah. Janganlah kalian berkhianat dan jangan pula membunuh anak-anak. Bagi seorang musafir maka ia boleh mengusap sepatunya selama tiga hari tiga malam jika saat ia memakai sepatu kakinya dalam keadaan suci. Dan bagi oranq yang mukim adalah sehari semalam."

ahmad:17400

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku saat aku sedang menyalakan api di bawah periuk (untuk masak), sementara saat itu banyak kutu yang yang bertebaran di mukaku, atau ia mengatakan, "di alisku. Beliau kemudian bertanya: "Apakah kutu itu melukai kepalamu?" Ka'ab berkata, "Saya menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Kalau begitu maka cukurlah rambutmu. Lalu berpuasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin." Ayyub berkata, "Saya tidak tahu beliau mulai dari mana." Telah menceritakan kepada kami Affan Telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Al Hakam ia berkata, saya mendengar Abdurrahman bin Abu Laila ia berkata; Ka'ab bin Ujrah menemuiku…lalu ia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:17412

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dari [Abdullah bin Ma'qil] ia berkata, "Saya duduk bersama [Ka'ab bin Ujrah] di dalam Masjid, lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini: '(Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban…) '. (Qs. Al Baqarah: 196). Ka'ab kemudian memberi penjelasan, "Ayat ini turun berkenaan dengan diriku. Saat itu kepalaku terserang penyakit, lalu saya dibawa menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara kutu-kutu telah bertebaran di wajahku. Maka beliau berkata: "Saya lihat penyakitmu sudah demikian parah, namun saya tidak memiliki pendapat lain. Apakah kamu mempunyai seekor kambing?" saya menjawab, "Tidak." Maka turunlah ayat ini: '(Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban) '. Beliau lantas bersabda: "(Silahkan kamu) berpuasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin, yakni setengah sha' untuk setiap orangnya." Ka'ab berkata, "Maka ayat ini turun berkenaan dengan diriku secara khusus, dan bersifat umum bagi kalian." Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Ashbahani] ia berkata, saya mendengar [Abdullah bin Ma'qil] berkata, "Saya duduk bersama [Ka'ab] di dalam Masjid ini…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Ashbahani] ia berkata, "Saya mendengar [Abdullah bin Ma'qil] berkata, "Saya pernah duduk bersama [Ka'ab bin Ujrah] di dalam masjid ini, lalu saya bertanya kepadanya tentang ayat ini…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut." Beliau bersabda: "Berilah makan kepada enam orang Miskin. Setiap orang miskin adalah setengah sha' makanan."

ahmad:17413

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin Ujrah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku pada saat perjanjian Hudaibiyah. Waktu itu saya memiliki rambut yang panjang, maka beliau berkata: "Sepertinya kutu pada rambut kepalamu telah melukaimu." Saya menjawab, "Benar." Beliau lalu bersabda: "Cukurlah rambutmu. Kemudian sembelihlah seekor kambing, atau kamu berpuasa tiga hari, atau bersedekah sebanyak tiga sha' kurma untuk dibagikan kepada enam orang miskin."

ahmad:17419

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Bukair bin Atha`] ia berkata, saya mendengar [Abdurrahman bin Ya'mar] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seorang laki-laki mengenai haji di Arafah. Maka beliau menjawab: "Haji itu adalah pada hari Arafah -atau Arafaat-, barangsiapa yang mendapati Lailah Jami' (malam di Muzdalifah) sebelum shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna. Hari-hari di Mina ada tiga hari, barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya."

ahmad:18022

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Bukair bin Atha` Al Laitsi] ia berkata, saya mendengar [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Daili] berkata; Saya telah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wukuf di Arafah. Kemudian orang-orang dari penduduk Najd mendatanginya dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah Haji itu?" beliau menjawab: "Haji itu intinya adalah wukuf di Arafah. Maka barangsiapa yang datang sebelum shalat Subuh, pada Lailah Jami' (malam Muzdalifah), maka hajinya telah sempurna. Hari-hari Mina adalah tiga hari, barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya." Kemudian seorang laki-laki mengikuti di belakangnya dan menyerukan hal itu.

ahmad:18023

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Bukair bin Atha` Al Laitsi] ia berkata, saya mendengar [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Daili] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, yang salah seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang haji, maka beliau menjawab: "Haji itu adalah pada hari Arafaat atau Arafah. Barangsiapa yang mendapatkan Lailah Jam'i (malam hari di Muzdalifah) sebelum ia menunaikan shalat Subuh, maka ia telah mendapatkan haji. Hari-hari di Mina adalah tiga hari, barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya."

ahmad:18024