Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Al Khathab Abu Hafsh], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] telah menceritakan kepada kami [Aban], Umar berkata; ia adalah Ibnu Abdullah bin Abu Hazin, ia berkata; telah menceritakan kepadaku, [Utsman bin Abu Hazin] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Shakhr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Tsaqif, kemudian tatkala Shakh mendengar hal tersebut ia mengendarai kudanya menuju kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah pergi, dan tidak menaklukkan Tsaqif. Kemudian pada saat itu ia menjadikan janji Allah untuk tidak meninggalkan benteng ini hingga mereka turun kepada hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Shakhr menulis surat kepadanya; sesungguhnya Tsaqif telah menyerahkan kepada hukummu wahai Rasulullah, dan aku datang kepada mereka, sementara mereka berada dalam pasukan berkuda. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahan agar melakukan shalat berjama'ah. Kemudian beliau berdoa untuk Ahmas sepuluh kali doa: "Ya Allah, berkahilah untuk Ahmas pada kudanya dan para penunggangnya." Kemudian orang-orang tersebut datang kepada beliau, lalu Al Mughirah bin Syu'bah berbicara. Ia berkata; wahai nabi Allah, sesungguhnya Shakhr telah mengambil bibiku, sementara ia telah memasuki apa yang dimasuki orang-orang muslim. Kemudian beliau memanggil Shakhr dan berkata: "Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum, apabila telah masuk Islam maka mereka melindungi darah mereka dan harta mereka, maka serahkan bibi Al Mughirah kepadanya!" kemudian ia menyerahkannya kepada Al Mughirah. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya mengapa orang-orang Bani Sulaim lari dari Islam dan meninggalkan air tersebut? Kemudian Al Mughirah berkata; wahai Nabi Allah, serahkan hal tesebut kepadaku dan kepada kaumku. Beliau bekata; ya. lalu beliau menyerahkn kepadanya, dn orang Bani Sulaim masuk Islam. Lalu mereka datang kepada Shakhr, dan meminta kepadanya agar menyerahkan kepada mereka mata air tersebut, namun ia menolak. Kemudian mereka datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, kami telah masuk Islam, mereka telah melindungi harta mereka dan darah mereka. Maka serahkan kepada orang-orang tersebut mata air mereka! Beliau berkata: "Ya." kemudian aku melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah pada saat itu memerah karena rasa malu telah mengambil budak wanita dan mata air. | AbuDaud:2665 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Ghaniyyah] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Buraidah] berkata: Aku perang bersama 'Ali di Yaman, aku melihat sikap dingin darinya, saat aku tiba dihadapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, aku menyebut-nyebut Ali, aku mencelanya lalu aku melihat rona muka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berubah kemudian bersabda: Hai Buraidah! Bukankah aku lebih utama bagi orang-orang mu`min melebihi diri mereka. Aku menjawab: Benar wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapa pun yang walinya adalah aku maka 'Ali adalah walinya." | ahmad:21867 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Aisyah] ia menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda diwaktu sakitnya: "Ingin rasanya jika sebagian sahabatku ada di sisiku." Kami lalu bertanya; "Ya Rasulullah, apakah perlu kami memanggil Abu Bakar untukmu?" Beliau terdiam. Kami bertanya lagi; "Apakah perlu kami memanggil Umar untukmu?" Beliau masih terdiam. Kami lalu bertanya lagi; "Apakah perlu kami memanggil Utsman untukmu?" Beliau menjawab: "Ya." Lalu Utsman pun datang dan menyendiri dengannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya, hingga wajah Utsman berubah." Qais berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Abu Sahlah] mantan budak Utsman, [Utsman bin 'Affan] berkata di hari pengepungan rumahnya; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjanjikan kepadaku sebuah janji dan aku akan tetap memegang janji itu." Dan Ali menyebutkan dalam haditsnya; "Aku akan bersabar di atasnya". Qais berkata; "Maka mereka membunuhnya pada hari itu." | ibnu-majah:110 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Az Zubair bin Ubaid] dari [Nafi'] ia berkata, "Aku pernah mempersiapkan perbekalan untuk pergi ke Syam dan Mesir, namun aku mempersiapkan diri untuk pergi ke Iraq. Lalu aku mendatangi ['Aisyah Ummul Mukminin] dan berkata kepadanya, "Wahai ummul mukminin, aku pernah mempersiapkan diri untuk pergi ke Syam, dan sekarang aku akan berangkat ke Iraq." Maka dia berkata, "Jangan kamu lakukan, apa manfaatnya bagimu dan bagi perniagaanmu, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika Allah membuat sebab bagi seseorang tentang rizkinya dari satu arah, maka janganlah ia meninggalkannya hingga dia berubah atau hilang darinya." | ibnu-majah:2139 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan sering dikunjungi oleh binatang buas dan hewan hewan lainnya, " Ibnu Umar berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila air itu mencapai dua Qulah maka tidak akan mengandung kotoran (najis)." Abdah berkata; Muhammad bin Ishaq berkata; "Al Qullah adalah beberapa guci besar, dan Qullah adalah air yang biasa dipakai untuk minum." Abu Isa berkata; "Dan itu adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Apabila air itu mencapai dua Qullah maka tidak ada sesuatu yang menjadikannya najis, yaitu selama tidak berubah bau atau rasanya, dan mereka mengatakan; "kira-kira airnya sebanyak lima Qirbah (kendi)." | tirmidzi:62 |
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid." | tirmidzi:118 |