Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] pada jama'ah lain, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, Laqith bin Shabrah] dia berkata; Aku pernah menjadi utusan Bani Muntafiq atau aku pernah ikut dalam utusan Bani Muntafiq kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Ketika kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata kami tidak menjumpai beliau di rumahnya, namun kami hanya berjumpa dengan Aisyah Ummul Mukminin, Laqith melanjutkan; Kemudian dia ('Aisyah) untuk kami supaya dibuatkan makanan Khazirah (semacam bubur yang dicampur dengan daging yang telah dipotong-potong kecil). Setelah makanan itu dibuatkan untuk kami, maka dibawakan kepada kami satu wadah berisi buah kurma, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang lalu bersabda, "Apakah kalian telah mendapatkan suatu makanan atau telah diperintahkan untuk dibuatkan suatu makanan untuk kalian?" Dia (Laqith) berkata, Kami menjawab, Ya, wahai Rasulullah. Laqith meneruskan; Pada waktu kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba penggembala kambing datang menggiring kambing beliau shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke kandangnya bersama seekor anak domba yang mengembik. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kamu asuh wahai fulan?" Sang penggembala menjawab; Seekor kambing telah melahirkan seekor anak. Beliau bersabda: "Sembelihlah seekor kambing sebagai gantinya." Kemudian beliau bersabda lagi: "Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa kami menyembelih kambing ini karena kamu ada. Kami mempunyai seratus ekor kambing, kami tidak ingin lebih dari itu. Apabila penggembala menggembalanya lebih satu ekor (karena ada yang telah beranak), maka kami sembelih satu ekor kambing sebagai pengganti anak kambing yang baru lahir." Laqith meneruskan; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang buruk tutur katanya. Beliau bersabda: "Kalau begitu ceraikanlah dia." Laqith berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menjadi teman hidup dan saya telah mendapatkan anak darinya. Beliau bersabda, "Berilah dia nasihat! kalau memang dia baik, tentu dia akan menuruti nasihatmu, dan janganlah kamu memukul istrimu, seperti kamu memukul budak perempuanmu." Maka aku berkata, Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang cara berwudhu. Beliau menjawab, "Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah di antara jari-jemarimu dan bersangatlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukrim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada saya [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [Ayahnya, seorang utusan Bani Muntafiq] bahwa dia pernah menemui Aisyah, lalu dia menyebutkan hadits yang semakna. Dia menyebutkan; Tidak lama kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan berjalan keras. Dia juga menyebutkan 'Ashidah sebagai ganti Khazirah. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan hadits ini, dia menyebutkan padanya; Apabila kamu berwudhu maka berkumurlah.

AbuDaud:123

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Ummi Maktum] bahwasanya dia pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dia berkata; Ya Rasulullah, saya adalah seorang yang buta dan rumahku jauh, sedangkan saya mempunyai orang yang menuntunku tapi dia tidak membantuku, maka apakah saya mendapatkan keringanan untuk melaksanakan shalat di rumahku? Beliau bersabda: "Apakah kamu mendengar adzan?" Dia menjawab; Ya. Beliau bersabda: "Saya tidak mendapatkan keringanan untukmu!"

AbuDaud:465

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin A'yan] dari ['Amr bin Al Harits Al Mishri] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Hilal salah seorang dari Bani Mut'an datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa sepersepuluh dari hasil madunya, ia pernah meminta Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam agar melindungi bukitnya yang bernama Salabah, dan Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam pun melindunginya. Dan ketika Umar ditunjuk menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb bertanya mengenai hal itu, kemudian Umar radliallahu 'anhu menulis surat kepadanya; jika dia menunaikan zakatnya kepada kalian sebagaimana yang telah dia berikan kepada Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka lindungilah bukit Salabahnya, jika tidak, maka sesungguhnya madu itu adalah terambil dari lebah hujan yang dapat dimakan oleh siapapun yang menghendakinya. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada Kami [Al Mughirah] dan ia menisbatkannya kepada Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi, ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Syababah pertengahan daerah Fahm ….. kemudian ia menyebutkan seperti itu. Ia berkata; dari setiap sepuluh griba terdapat zakat satu geriba. Sufyan bin Abdullah Ats Tsaqafi berkata; "Umar melindungi dua bukit mereka. Ia menambahkan; dan mereka memberikan kepadanya apa yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia melindungi melindungi dua bukit mereka. Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzin], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa suatu daerah di tengah kota …. Fahm dengan makna yang dikatakan Mughirah yaitu "dari setiap sepuluh geriba terdapat zakat satu geriba. Dan ia berkata; mereka memiliki dua bukit.

AbuDaud:1365

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah], dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah], dari [Ja'far bin Rabi'ah], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya.

AbuDaud:1784

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku adalah orang fakir yang tidak memiliki sesuatupun, sementara aku memiliki anak yatim. Kemudian beliau bersabda: "Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya.."

AbuDaud:2488

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Al Munkadir], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; aku pernah sakit, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungiku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa orang saudara wanita. Kemudian turunlah ayat mengenai warisan: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak)."

AbuDaud:2500

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.

AbuDaud:2574

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari ['Aqil bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahw ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengirimkan utusan kepada Abu Bakr Ash Shiddiq radliallahu 'anhu, ia meminta kepadanya warisannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantara fa` yang Allah berikan kepdanya di Madinah, dan Fadak, dan apa yang tersisa dari seperlima Khaibar. Kemudian [Abu Bakr] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, dan sesungguh aku demi Allah tidak akan mengubah sedikitpun dari sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kondirinya yang ada pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sungguh aku akan berbuat seperti yang diperbuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakr enggan untuk menyerahkan sesuatupun dari harta tersebut kepada Fathimah radliallahu 'anha. Telah menceritakan kepada kami [Amr bin Utsman Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabaran kepadanya hadits ini. Ia berkata; dan Fathimah pada saat itu meminta sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada di Madinah dan Fudak, serta yang tersisa dari seperlima Khaibar. Aisyah radliallahu 'anha berkata; kemudian Abu Bakr berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, yaitu dari harta Allah, mereka tidak berha untuk menambah melebihi apa yang mereka makan. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha telah mengabarkan kepadanya dengan hadits ini. Ia berkata dalam hadits ini; kemudian Abu Bakr radliallahu 'anhu enggan memberikan hal tersebut kepadanya. dan ia berkata; aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang dahulu dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, melainkan aku akan melakukannya. Sesungguhnya aku khawatir jika aku meninggalkan sesuatu dari urusan beliau maka aku akan tersesat. Adapun sedekah beliau di Madinah maka Umar telah menyerahkannya kepada Ali dan Abbas radliallahu 'anhuma. Kemudian Ali mengalahkannya dalam mengurusnya. Adapun Khaibar dan Fadak maka Umar menahan keduanya dan berkata; keduanya adalah sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya adalah untuk hak-hak beliau serta musibah-musibah yang kemungkinan terjadi. Dan urusan keduanya kembali kepada orang yang mengurui perkara tersebut. Ia berkata; keduanya berada dalam kondisi seperti itu hingga saat ini.

AbuDaud:2578

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al Mughirah], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] telah mengumpulkan anak-anak Marwan ketika ia ditunjuk sebagai khalifah, kemudian ia berkata; Sesungguhnya dahulu Fadak adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dahulu beliau memberikan nafkah dari harta tersebut dan kembali memberikan nafkah kepada anak-anak kecil Bani Hasyim, dan beliau menikahkan janda mereka dari harta tersebut. Dan sesungguhnya Fathimah meminta beliau agar memberikan bagian untuknya, kemudian beliau menolak. Maka demikianlah pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau meninggal, kemudian tatkala Abu Bakr radliallahu 'anhu terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang diperbuat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada masa hidupnya hingga meninggal, kemudian tatkala Umar terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang mereka perbuat hingga meninggal. Kemudian Marwan mengalokasikannya (untuk dirinya dan orang-orang yang mengikutinya), kemudian Lahan tersebut menjadi milik Umar bin Abdul 'Aziz, kemudian aku melihat suatu perkara yang tidak diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah bukanlah hak bagiku. Dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah mengembalikannya kepada kondisinya terdahulu, yaitu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah sementara penghasilannya adalah empat puluh ribu dinar, dan beliau meninggal sementara penghasilan beliau adalah empat ratus dinar, dan seandainya ada yang tersisa maka hal tersebut berjumlah lebih sedikit.

AbuDaud:2580

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; sesungguhnya isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, mereka hendak mengirim Utsman bin 'Affan datang kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan bertanya kepadanya mengenai bagian seperdelapan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Aisyah berkata; bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Usamah bin Zaid] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti itu. Aku katakan; tidakkah kalian bertakwa kepada Allah? Bukankah kalian telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya harta ini untuk keluarga Muhammad, untuk kebutuhan mereka dan tamu mereka. Kemudian apabila meninggal maka urusannya kepada pemimpin setelahku.

AbuDaud:2584

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhammad bin Khallad Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Umayyah bin Khalid], ia berkata; tatkala Khalid Al Qasri ditunjuk sebagai gubernur ia melipatkan sha' sehinngga satu sha' adalah enam belas rithl. Abu Daud berkata; Muhammad bin Muhammad Khallad dibunuh oleh Az Zinj dengan cara dijadikan sasaran. Kemudian ia berkata dengan tangannya seperti ini, Abu Daud membentangkan tangannya dan menjadikan bagian dalam kedua telapaknya menghadap ke bumi. Ia berkata; dan aku melihatkan dalam tidur, lalu aku katakan; apa yang Allah lakukan terhadapmu? Ia berkata; Allah memasukkanku ke Surga. Maka aku berkata; memauqufkan hadits tidaklah memadharatkanmu.

AbuDaud:2855

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu 'Amru] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjabat sebagai hakim, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."

AbuDaud:3100

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila pembantu salah seorang di antara kalian membuatkan makanan untuknya kemudian ia datang membawa makanan tersebut kepadanya, sementara pembantu tersebut telah merasakan panas dan terkena asapnya maka hendaknya ia memintanya agar duduk untuk makan bersamanya. Apabila makakan tersebut sedikit maka hendaknya ia meletakkan di tangannya satu atau dua suap."

AbuDaud:3348

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Khaththab bin Shalih] mantan budak Al Anshari, dari [Ibunya] dari [Salamah binti Ma'qil] seorang wanita dari Kabilah Kharijah Qais 'Ailan, ia berkata, "Pamanku datang membawaku pada masa jahiliyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Setelah itu aku melahirkan seorang anak untuknya bernama Abdurrahman bin Al Hubab, ketika ia meninggal isterinya berkata, "Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya." Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang berasal dari Kharijah Qais 'Ailan. Pamanku datang ke Madinah membawaku pada masa jahiliyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Lalu aku melahirkan anaknya yang bernama Abdurrahman bin Al Hubab, kemudian isterinya berkata, 'Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya'? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Siapakah wali Al Hubab?" Kemudian dijawab, "Saudaranya, yaitu Abu Al Yusr bin 'Amru." Beliau lalu mengirim utusan kepadanya dan berkata: "Bebaskan wanita itu! Dan jika kalian mendengar ada budak yang datang untuk diberkan kepadaku (dari rampasan perang), maka bawalah ia kemari hingga aku memberikannya kepada kalian sebagai gantinya." Salamah berkata, "Kemudian mereka membebaskanku, ketidak datang seorangh budak untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menganti (pembebasanku) dengan seorang budak."

AbuDaud:3443

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dan [Sufyan bin Uqbah As Suwa`i] -ia adalah saudara Qabishah dan [Humaid bin Khuwar] - dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Ashim bin Kulaib] dari [Bapaknya] dari [Wail bin Hujr] ia berkata, "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara aku mempunyai rambut yang panjang. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatku beliau bersabda: "Lalat, lalat." Wail bin Hujr berkata, "Maka aku kembali pulang dan memangkasnya, setelah itu aku mendatangi beliau pada keesokan harinya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak bermaksud untuk menjelekkanmu namun ini (sekarang) lebih baik."

AbuDaud:3658

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Amru Ibnul Aswad] dari [Junadah bin Abu Umayyah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] bahwa ia menceritakan kepada mereka, Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku kawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah dan matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak bermata juling." Abu Dawud berkata, "Amru Ibnul Aswad adalah seorang hakim."

AbuDaud:3763

Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al Khuttali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari [Utsman Asy Syahham] dari [Ikrimah] ia berkata, [Ibnu Abbas] pernah bercerita kepada kami; "Seorang laki-laki buta mempunyai Ummul Walad (budak wanita yang dijadikan isteri) yang menghina Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia benar-benar telah melakukannya (penghinaan). Laki-laki itu melarang dan mengancamnya namun ia tidak berhenti dan ia terus melarangnya namun wanita itu tidak menggubris. Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya, "Pada suatu malam wanita itu kembali mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka laki-laki itu mengambil sebuah pisau tajam dan meletakkan di atas perut wanita itu seraya menusuknya. Laki-laki itu membunuhnya, sementara antara kedua kaki wanita tersebut lahir seorang banyi mungil hingga ia pun berlumuran darah. Ketika hari telah pagi, kejadian tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas mengumpulkan orang-orang dan bersabda: "Aku bersumpah kepada Allah atas seorang laki-laki, ia telah melakukan suatu perbuatan karena aku, ia dalam kebenaran." Kemudian laki-laki buta itu melangkah di antara manusia hingga ia duduk di hadapan nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah suaminya. Namun ia mencela dan menghinamu, aku telah melarang dan mengancamnya, namun ia tidak berhenti atau menggubrisnya. Darinya aku telah dikaruniakan dua orang anak yang cakep layaknya bintang yang bersinar, wanita itu sangat sayang kepadaku. Namun, tadi malam ia mencela dan menghinamu, lantas aku mengambil pisau tajam, pisau itu aku letakkan di atas perutnya dan aku tusukkan hingga ia mati." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ketahuilah, bahwa darah wanita itu adalah sia-sia (halal)."

AbuDaud:3795