Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan." | AbuDaud:3935 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Al 'Amili] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulaiman] -maksudnya Sulaiman bin Musa- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata; Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- "Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana membunuhnya), bukan karena permusuhan atau peperangan." | AbuDaud:3956 |
Abu Dawud berkata, "Aku mendapat cerita dari [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), atau ketika terjadi saling lempar antara mereka baik dengan batu, cambuk, maka tebusannya adalah tebusan (pembunuhan) karena salah. Dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, hukumannya adalah qishas. Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia." | AbuDaud:3975 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal] dari ['Atho' bin Yasar] berkata; Aku bertemu dengan ['Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma] lalu aku katakan: "Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam kitab At-Taurah?" Dia berkata: "Baik. Demi Allah, sungguh Beliau telah disebutkan dalam kitab At-Taurah sebagian dari sifat-sifat Beliau seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an (Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan), menjaga para ummiyyin (kaum yang tidak baca tulis). Engkau adalah hambaKu dan RasulKu, Aku memberimu nama Al Mutawakkil, bukan orang yang bersifat kasar lagi keras tidak suka berteriak-teriak di pasar dan tidak membalas keburukan dengan keburukan tetapi memaafkan dan mengampuni, dan Allah tidak akan mematikannya hingga Beliau meluruskan agama-agama yang bengkok agar hanya mengucapkan Laa ilaaha illallah yang dengannya akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup". Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal]. Dan berkata, [Sa'id] dari [Hilal] dari ['Atho'] dari [Ibu Salam]: Arti ghulf adalah tertutup atau segala sesuatu yang masih mempunyai penutup, saif aghlaf artinya pedang yang tersimpan dalam sarung, qaus ghulafa' artinya anak panah yang tertutup (tersimpan dalam sarungnya). Dan seorang laki-laki dikatakan aghlaf bila dia belum dikhitan (kemaluannya belum dikhitan) ". | bukhari:1981 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal bin Abu Hilal] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abdullah bin Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma] bahwa ayat yang di dalam Al Qur'an ini: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan.., " (Al Fathu: 8). Sama dengan ayat yang ada di dalam Taurat berbunyi: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan pelindung bagi orang-orang `Arab, kamu adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku, dan Aku menamaimu Al Mutawakkil (orang yang bertawakkal tinggi). Engkau bukan orang yang berperangai buruk, juga bukan berwatak keras dan bukan sakhkhob (orang yang cerewet, berteriak keras-keras) di pasar." Dan beliau tidak membalas kejahatan dengan kejahatan serupa akan tetapi beliau mema'afkan dan mengampuninya, dan Allah tidak akan mewafatkan beliau sampai beliau meluruskan Millah (dien) Nya yang bengkok, hingga manusia mengucapkan Laa Ilaaha IllAllah, sehingga dengannya beliau dapat membukakan mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang lalai." | bukhari:4461 |
Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah." | nasai:4707 |