Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] bahwa [Abu Sawiyah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Hujairah] mengabarkan dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bangun (shalat malam) dan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak akan di catat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa bangun (shalat malam) dengan membaca seratus ayat, maka dia akan di catat sebagai orang-orang yang tunduk dan patuh, dan barangsiapa bangun (shalat malam) dengan membaca seribu ayat, maka dia akan di catat sebagai orang-orang yang dermawan." Abu Daud berkata; Ibnu Hujairah Al Ashgar adalah Abdullah bin Abdurrahman ibnu Hujairah."

AbuDaud:1190

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Humaid] dari seorang laki-laki penduduk Makkah yang bernama [Yusuf] berkata; saya bersama seorang laki-laki dari Quraisy mengurus harta anak-anak yatim. (Yusuf) berkata; laki-laki tersebut kabur membawa pergi seribu dirham. (Yusuf) berkata; lalu uang seribu dirham miliknya terjatuh di tanganku. (Yusuf) berkata; saya berkata kepada Al Qurosyi, ada yang membawa pergi uangku seribu dirham dan saya menemukan seribu dirham miliknya. (Yusuf) berkata; lalu [Al Qurasyi] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat, dan janganlah kamu berkhianat kepada orang yang telah menghianati dirimu."

ahmad:14877

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus paman beliau, yaitu saudara laki-laki Ummu Sulaim, untuk menyertai tujuh puluh orang sahabatnya yang kemudian terbunuh di Bi'rul Ma'unah. Pemimpin musyrik pada saat itu adalah 'Amir bin Thufail, ia memberikan tiga pilihan. Thufail mengatakan, 'Bagimu penduduk Sahl dan untukku penduduk Madar, atau aku menjadi pemimpin bagimu atau aku akan memerangimu dengan mengerahkan penduduk Ghathafan sebanyak seribu dan seribu.' Amir ditikam di rumah Ummu Fulan, lalu dia berkata, 'Penyakit seperti penyakit unta, di rumah seorang wanita dari keluarga bani fulan, datangkan kudaku kepadaku.' Maka ia meninggal di atas kudanya. Lalu berangkatlah Haram, yaitu saudara Ummu Sulaim -dia adalah seorang laki-laki yang cacat- dan dia berangkat bersama seorang laki-laki dari Bani Fulan, dia berkata, "Hendaknya posisi kalian berada dekat denganku, hingga aku dapat mendatangi mereka, jika mereka memberikan jaminan keamanan kepadaku, kalian dekat, namun jika mereka membunuhku, maka mereka dapat mendatangi sahabat kalian." Haram lalu angkat bicara, "Apakah kalian mempercayaiku jika aku akan menyampaikan risalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" kemudian Haram mengajak bicara mereka, ternyata mereka memberi isyarat kepada salah seorang di antara mereka, lantas laki-laki tersebut mendatangi dari belakang dan menikamnya dengan tombak hingga tembus, " Haram berkata, "Allahu akbar, demi Rabb Ka'bah aku menang." Akhirnya semua sahabat ditangkap dan dibunuh selain laki-laki yang cacat, ketika itu ia tengah berada di puncak gunung, maka Allah menurunkan ayat-Nya kepada kami, kemudian ayat tersebut termasuk yang dimansukh, yaitu ayat: "Sesungguhnya kami telah menemui Rabb kami, maka Dia meridlai kami dan kamipun ridla terhadap-Nya." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan kebinasaan kaum tersebut selama tigapuluh hari, yaitu terhadap Ri'l, Dzakwan, Lahyan dan 'Ushayyah yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:3782

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Isma'il bin Ibrahim Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Abi 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] dari keluarga Abu Qilaba, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah]; Umar bin Abdul aziz suatu hari menghamparkan kasur tamunya untuk umum dan memberi mereka izin, mereka pun masuk. Lantas Umar bin Abdul azis bertanya; 'bagaimana pedapat kalian tentang Qosamah? ' Kami menjawab; 'Qosamah? Qisas karena Qasamah adalah benar, para khalifah pernah memberlakukan qisas karenanya.' Lantas Umar bin Abd aziz bertanya padaku -yang ketika itu dia memberiku kedudukan special untuk membimbing masyarakat- aku menjawab; 'Wahai amirul mukminin, engkau mempunyai panglima-panglima tentara dan pejabat-pejabat elit arab, bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa seseorang yang telah menikah di Damaskus melakukan perzinahan padahal mereka tidak melihatnya, apakah anda merajamnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Saya bertanya lagi; 'Bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa ada seorang laki-laki di Himsh telah mencuri, apakah engkau potong tangannya padahal mereka tidak melihatnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Maka saya berkata; 'Demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali belum pernah membunuh seorang pun kecuali karena salah satu alasan diantara tiga; Seseorang yang membunuh secara sengaja, maka ia harus dibunuh, atau seseorang yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan rasul-NYA dan murtad dari Islam.' Lantas orang-orang menyela pembicaraan; 'Bukankah [Anas bin Malik] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong seseorang karena pencurian dan mencongkel matanya, dan membiarkan mereka terhempas di terik matahari? ' Kujawab; 'akan saya ceritakan kepada kalian hadits Anas yang Anas sendirilah yang menceritakan kepadaku; Bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl sejumlah delapan orang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berbaiat kepada beliau menyatakan keIslaman. Tapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga tubuh mereka sakit. Lalu mereka mengadukan keluh kesahnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi menyarankan: "Tidakkah sebaiknya kalian berangkat bersama penggembala unta-unta kami sehingga kalian bisa memperoleh susunya dan air kencingnya (untuk berobat)?" 'baiklah' Jawab mereka. Mereka pun berangkat dan meminum susu dan air kencingnya sehingga sehat. Tapi mereka malah membunuh penggembala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan merampok unta-untanya. Kejadian ini akhirnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi pun mengirim pasukan untuk memburu jejak mereka. Mereka berhasil diringkus dan diseret di hadapan Nabi. Maka Nabi pun memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka dicongkel. Lantas Nabi membuang mereka di terik panas matahari hingga tewas.' Saya bertanya; 'Siapa lagi yang lebih sadis daripada mereka? Mereka murtad dari Islam, membunuh, dan merampok.' Kemudian 'Anbasah bin Sa'id mengatakan; 'Demi Allah, saya belum pernah mendengar seperti hari ini sama sekali.' Saya berkata; 'Apakah engkau menolak haditsku ini hai 'Anbasah? ' 'tidak, engkau telah membawakan hadits seperti apa adanya. 'Demi Allah, tentara ini akan tetap dalam kebaikan selama syaikh ini hidup ditengah-tengah mereka.' Aku terus melanjutkan; dalam kasus seperti ini, juga ada pedoman lain dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, kisahnya, Pernah beberapa orang anshar menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Mereka berbincang-bincang bersama beliau, lantas seorang dari mereka keluar dari tengah-tengah mereka, dan ternyata ia dibunuh. Sesudah pembunuhan itu, para sahabat keluar, mereka temukan sahabatnya telah terbunuh bersimbah darah, sehingga mereka laporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata mereka; ' Ya Rasulullah, kawan kita yang tadi berbincang-bincang bersama kita, kemudian keluar dari tengah-tengah kami, ternyata ia telah bersimbah darah.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar dan bertanya: "Menurut kalian, siapa yang kalian terka?" dalam redaksi lain "Siapa yang kalian sangka telah membunuhnya?" Mereka menjawab; 'kami pikir, kaum yahudilah yang telah membunuhnya.' Rasul pun mengutus utusan menemui yahudi, mengundang mereka dan berujar; "apakah kalian telah membunuh kawan kami ini?" Mereka menjawab; 'Tidak'. Nabi kemudian mengatakan kepada para sahabat; "apakah kalian rela jika lima puluh orang yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Para sahabat menjawab; 'Tentu mereka takkan peduli jika memang benar-benar membunuh kami! ' Kemudian kaum yahudi bersumpah. Lantas Nabi bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membayar diyatnya dari kantong beliau sendiri. Saya berkata; Dahulu kabilah Hudzail pernah melepaskan (membatalkan) persekutuan (ikrar perjanjian untuk bahagia-sengsara secara bersama) semasa jahiliyah. Tetapi Hudzail menyerang satu keluarga Yamani di malam buta di Bat-ha'. Seorang yamani dari penghuni rumah terjaga sehingga bisa memenggalnya dengan pedang dan berhasil membunuhnya. Kemudian penduduk Hudzail datang dan meringkus keluarga yamani dan mengadukannya kepada Umar di Al Mausim. Hudzail menyampaikan dengan berkata; 'dia telah membunuh sahabat kami.' Dia menjawab; 'sesungguhnya mereka (Hudzail) telah melepaskan perjanjiannya.' Lantas Umar mengatakan; 'Silahkan lima puluh orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepaskan perjanjiannya.' Lantas empat puluh sembilan orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepas perjanjiannya. Kemudian salah seorang dari mereka datang dari Syam, dan mereka pun meminta orang yang baru datang tersebut untuk bersumpah, namun ia enggan bersumpah sehingga harus menebus keengganan sumpahnya dengan membayar seribu dirham. Lantas Hudzail mencari pengganti lain untuk melengkapi lima puluh orang. Sedang laki-laki yang membayar tebusan tadi, mereka serahkan kepada saudara korban sehingga tangannya bergandengan dengan tangannya. Keduanya terus berjalan bersama lima puluh orang yang telah bersumpah, hingga setibanya mereka di sebuah pohon kurma, hujan mengguyur mereka sehingga mereka terperangkap dalam gua di sebuah gunung. Gua pun runtuh sehingga menimpa kelima puluh orang Hudzail yang bersumpah itu dan mereka semua mati. Kedua orang sisanya bisa lolos, namun tiba-tiba ada sebuah batu yang menggelinding ke arah mereka dan meretakkan kaki saudara yang terbunuh, ia masih bisa hidup setahun kemudian lantas meninggal. Saya berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah mengqisas seseorang dengan bukti Qossamah, namun di kemudian hari ia menyesal dari yang dia lakukan, dan ia perintahkan kelima puluh orang yang bersumpah untuk dihilangkan dari catatan Negara dan beliau memutasikan kelima puluh orang tadi ke negeri Syam.

bukhari:6390

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] menjual budak lelakinya dengan harga delapan ratus dirham. Dia menjualnya dalam keadaan tidak ada cacat. Orang yang membeli budak darinya berkata; "Budak yang kamu jual kemarin ternyata ada cacatnya dan kamu tidak memberitahukannya kepadaku." Maka mereka berdua membawa perkara ini kepada khalifah Utsman bin Affan. Sang pembeli berkata; "Dia telah menjual budak kepadaku, sementara ada cacat padanya yang tidak ia beritahukan kepadaku." Abdullah bin Umar membantah, "Saya menjualnya dalam keadaan baik dan tidak ada cacat." Utsman bin 'Affan lalu memberi putusan; ia meminta Abdullah bin Umar untuk bersumpah bahwa dia telah menjual seorang budak dalam keadaan tidak cacat. Namun Abdullah bin Umar menolak dan tidak mau bersumpah, sehingga budak itu dikembalikan lagi kepadanya. Dan ternyata budak tersebut kembali sembuh saat berada di sisinya, Abdullah menjual lantas menjualnya dengan harga seribu lima ratus dirham."

malik:1121

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus Al Yamami] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] telah menceritakan kepada kami [Abu Zumail] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abbas] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Al Khaththab] berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melihat kaum musyrikin yang berjumlah seribu orang sedangkan sahabatnya berjumlah tiga ratus lebih belasan orang, lalu beliau menghadap kiblat kemudian menengadahkan tangannya seraya berdo'a: ALLOOHUMMA ANJIZ LII MAA WA'ADTANII, ALLOOHUMMA IN TUHLIK HAADZIHIL 'ISHOOBATA MIN AHLIL ISLAAM, LAA TU'BAD FIL ARDHI "Ya Allah berikan semua yang telah Engkau janjikan padaku, ya Allah datangkanlah semua yang telah Engkau janjikan padaku, ya Allah seandainya Engkau binasakan kaum muslimin ini, tentu tak ada lagi yang menyembahMu di muka bumi ini, " beliau tak henti-hentinya berdo'a serta menengadahkan tangannya sampai selendangnya jatuh dari pundaknya lalu Abu Bakar mengambil dan meletakkannya kembali di pundaknya kemudian ia (seakan) memeluknya dari belakang dan mengatakan: Wahai Nabi Allah cukuplah kiranya baginda memanjatkan permohonan baginda karena Dia pasti akan memberikan semua yang telah dijanjikan itu. Lalu Allah menurunkan "(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankannya bagimu: 'Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala banbaginda kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut." (Al Anfaal: 9) Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Umar kecuali dari hadits Ikrimah bin Ammar dari Abu Zumail. Abu Zumail namanya Simak Al Hanafi. Ini terjadi pada perang Badar.

tirmidzi:3006