| Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, |
Ayat ini adalah salah satu ayat
terpenting dalam Al-Qur'an, karena merinci daftar wanita yang haram
dinikahi (maḥārim), baik karena hubungan darah (naṣab),
persusuan (raḍā'ah), maupun hubungan pernikahan
(muṣāharah). Karena ayat ini sangat panjang dan berisi
daftar, saya akan membaginya berdasarkan jenis maḥārim
(wanita yang diharamkan):
I.
Bagian Pertama: Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab (Kekerabatan
Darah)
Kata
|
I'rāb (Kedudukan
Gramatikal)
|
Keterangan/Status
|
حُرِّمَتْ
(Ḥurrimat)
|
Fi'l Māḍī Majhūl
(Kata Kerja Lampau Pasif)
|
Mabnī 'alā
al-fatḥ. Tā' at-Ta'nīṡ.
|
عَلَيْكُمْ
('Alaykum)
|
Jārr wa Majrūr
|
Muta'alliq
(terkait) dengan Ḥurrimat.
|
أُمَّهَاتُكُمْ
(Ummahātukum)
|
Nā'ib al-Fā'il
(Subjek Pasif)
|
Marfū'
(berharakat ḍammah).
|
وَبَنَاتُكُمْ
(Wa banātukum)
|
Ma'ṭūf
(Diikuti)
|
Marfū', diikuti
Ummahātukum. Begitu pula dengan أَخَوَاتُكُمْ
(saudara perempuan), عَمَّاتُكُمْ
(bibi dari ayah), وَخَالَاتُكُمْ
(bibi dari ibu).
|
وَبَنَاتُ
الْأَخِ (Wa banātu al-aḫi)
|
Ma'ṭūf
|
Marfū'. Al-aḫi
adalah Muḍāf Ilaih (Majrūr). Begitu pula وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ.
|