Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran
Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata

An-Nisa

dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

ayat 23

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,

Irab Surat AnNisa ayat 23





Ayat ini adalah salah satu ayat terpenting dalam Al-Qur'an, karena merinci daftar wanita yang haram dinikahi (maḥārim), baik karena hubungan darah (naṣab), persusuan (raḍā'ah), maupun hubungan pernikahan (muṣāharah). Karena ayat ini sangat panjang dan berisi daftar, saya akan membaginya berdasarkan jenis maḥārim (wanita yang diharamkan):

I. Bagian Pertama: Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab (Kekerabatan Darah)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

حُرِّمَتْ (Ḥurrimat)

Fi'l Māḍī Majhūl (Kata Kerja Lampau Pasif)

Mabnī 'alā al-fatḥ. Tā' at-Ta'nīṡ.

عَلَيْكُمْ ('Alaykum)

Jārr wa Majrūr

Muta'alliq (terkait) dengan Ḥurrimat.

أُمَّهَاتُكُمْ (Ummahātukum)

Nā'ib al-Fā'il (Subjek Pasif)

Marfū' (berharakat ḍammah).

وَبَنَاتُكُمْ (Wa banātukum)

Ma'ṭūf (Diikuti)

Marfū', diikuti Ummahātukum. Begitu pula dengan أَخَوَاتُكُمْ (saudara perempuan), عَمَّاتُكُمْ (bibi dari ayah), وَخَالَاتُكُمْ (bibi dari ibu).

وَبَنَاتُ الْأَخِ (Wa banātu al-aḫi)

Ma'ṭūf

Marfū'. Al-aḫi adalah Muḍāf Ilaih (Majrūr). Begitu pula وَبَنَاتُ الْأُخْتِ.



II. Bagian Kedua: Wanita yang Haram Dinikahi karena Raḍā'ah (Persusuan)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي (Wa ummahātukumu al-lātī)

Ma'ṭūf

Marfū'. Al-lātī (Ism Mawṣūl) adalah Na'at (Sifat) pada posisi raf'.

أَرْضَعْنَكُمْ (Arḍa'nakum)

Fi'l Māḍī

Nūn an-Niswa adalah Fā'il. Kāf (كم) adalah Maf'ūl bih. Kalimat ini adalah Ṣilah al-Mawṣūl untuk اللَّاتِي.

وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Ma'ṭūf

Marfū'. Mina r-raḍā'ah adalah Jārr wa Majrūr terkait dengan Aḵawātukum.

III. Bagian Ketiga: Wanita yang Haram Dinikahi karena Muṣāharah (Pernikahan)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ (Wa ummahātu nisā'ikum)

Ma'ṭūf

Marfū'. (Ibu mertua).

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي (Wa rabā'ibukumu al-lātī)

Ma'ṭūf

Marfū'. (Anak tiri perempuan). Al-lātī adalah Na'at pada posisi raf'.

فِي حُجُورِكُمْ (Fī ḥujūrikum)

Jārr wa Majrūr

Ṣilah al-Mawṣūl yang diperkirakan ada (Kā'inatun) untuk اللَّاتِي.

مِن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ

Keterangan lebih lanjut untuk Rabā'ibukum. دَخَلْتُم (kalian telah berhubungan) adalah Fi'l Māḍī dengan Tā' (ـتم) sebagai Fā'il.

فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

In (Syarat Jāzim) + Lam (Jāzim) + Kāna Nāqiṣah Majzūmah

Wāw al-Jamā'ah adalah Ism Kāna. Jawāb Syarṭ adalah فَلَا جُنَاحَ (maka tidak ada dosa).

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ (Wa ḥalā'ilu abnā'ikumu)

Ma'ṭūf

Marfū'. (Istri anak laki-laki kandung).

الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

Al-laḍīna (Ism Mawṣūl) adalah Na'at untuk أَبْنَائِكُمُ.

IV. Bagian Keempat: Larangan Jamak (Menggabungkan)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَأَن تَجْمَعُوا (Wa an tajma'ū)

Wāw ('Aṭf) dan An Nāṣibah + Fi'l Muḍāri' Manṣūb

Tajma'ū adalah Manṣūb dengan ḥaḍfu an-nūn. Wāw al-Jamā'ah adalah Fā'il. Maṣdar Mu'awwal (وَأَن تَجْمَعُوا) di-'aṭafkan kepada أُمَّهَاتُكُمْ (Nā'ib al-Fā'il), artinya: "Dan diharamkan atas kalian mengumpulkan (menikahi) antara...".

بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ (Bayna al-uḫtayni)

Ẓarf Makān (Keterangan Tempat)

Manṣūb. Al-uḫtayni (Muḍāf Ilaih) Majrūr dengan yā' karena Muṡannā.

إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ (Illā mā qad salafa)

Mustaṡnā (Pengecualian)

Pengecualian bagi kasus yang terjadi di masa Jahiliah.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Inna (Penguat) dan Kāna Nāqiṣah

Penutup yang menegaskan sifat Allah Yang Maha Pengampun (terhadap kesalahan masa lalu).


🔑 Poin Utama I'rāb Ayat

  1. Fi'l Majhūl dan Nā'ib al-Fā'il: Ayat ini menggunakan kata kerja pasif حُرِّمَتْ (diharamkan). Oleh karena itu, semua daftar wanita yang diharamkan (dari Ummahātukum hingga Jam'u al-Ukhtayn) adalah Nā'ib al-Fā'il (Subjek Pasif) yang statusnya Marfū'.

  2. Syarat Hubungan Seksual (Dukhūl): Khusus untuk Anak Tiri (وَرَبَائِبُكُمُ), keharamannya dikondisikan oleh Fi'l Māḍī دَخَلْتُم بِهِنَّ (kalian telah berhubungan seksual dengan ibu mereka). Jika belum terjadi Dukhūl, maka hukumnya tidak haram (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ - maka tidak ada dosa atas kalian).

  3. Hukum Jam'u al-Ukhtayn: Larangan menikahi dua saudara perempuan sekaligus diungkapkan melalui Maṣdar Mu'awwal (وَأَن تَجْمَعُوا). Maṣdar Mu'awwal ini di-'aṭaf-kan kepada Nā'ib al-Fā'il (أُمَّهَاتُكُمْ), sehingga secara i'rāb ia berada pada posisi raf'.

Ayat ini adalah konstitusi ilahi yang menetapkan keharaman pernikahan dalam Islam, bertujuan menjaga kehormatan keluarga dan kemurnian nasab.