| Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. |
Karena ayat ini sangat panjang dan
kompleks, saya akan membaginya menjadi beberapa bagian utama untuk
mempermudah i'rābnya:
I.
Bagian Awal: Ketentuan Umum Anak
Kata
|
I'rāb (Kedudukan
Gramatikal)
|
Keterangan/Status
|
يُوصِيكُمُ
(Yūṣīkum)
|
Fi'l Muḍāri'
(Kata Kerja Sekarang/Akan Datang)
|
Marfū' dengan
ḍammah muqaddarah. Huruf kāf (كم)
adalah Maf'ūl bih (Objek) pada posisi naṣb.
|
اللَّهُ
(Allāhu)
|
Fā'il (Subjek)
|
Marfū'
(berharakat ḍammah).
|
لِلذَّكَرِ
(Liḍ-ḍakari)
|
Jārr wa Majrūr
|
Khabar Muqaddam
(Predikat yang didahulukan) pada posisi raf'.
|
مِثْلُ
(Miṭlu)
|
Mubtada' Mu'akhkhar
(Subjek yang Diakhirkan)
|
Marfū'
(berharakat ḍammah).
|
حَظِّ
(Ḥaẓẓi)
|
Muḍāf Ilaih
|
Majrūr
(berharakat kasrah).
|
الْأُنثَيَيْنِ
(Al-unṯayayni)
|
Muḍāf Ilaih
|
Majrūr, tanda
jarr-nya adalah yā' karena Muṡannā
(dual).
|