<<<==ayat berikutnya | An-Nahl ayat ke 96 | ayat sebelumnya ===>> |
مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ وَمَا عِندَ الـلَّـهِ بَاقٍ وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوٓا۟ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ |
Setiap Huruf arab ini dapat diklik untuk diperdalam maknanya
Kajian kata | أَجْرَهُم pada surat 16.An-Nahl ayat ke 96 Juz ke : 14 Halaman : 278 Baris ke : 5 pada mushaf Quran Madinah |
Bacaan dalam tulisan arab latin | ajrahum |
Arti kata ajrahum ( أجرهم ) | pahala mereka |
Jenis kata أَجْرَهُم | kata benda abstrak atau sifat Pemakaian jenis kata ini pada AlQuran ada di sini |
Jumlah pemakaian kata أَجْرَهُم | 5 kali. Rinciannya ada disini |
Kata dasar dari kata أَجْرَهُم tersusun dari suku kata | ا-ج-ر kata dasar ا-ج-ر ini huruf hijaizah yang pertama yaitu ا yang bisa berubah menjadi ا atau ء atau و atau ى atau tidak ada sama sekali. tergantung polakata (wazan) yang digunakannya. Penggunaan kata dasar ا-ج-ر ini pada AlQuran ada di sini |
Jumlah pemakaian kata dasar atau akar kata ا-ج-ر pada AlQuran | 108 kali. Dipakai untuk kata benda sebanyak : 105 kali. Rinciannya ada disini Dipakai untuk kata kerja sebanyak : 3 kali. Rinciannya ada disini |
Jumlah variasi pemakaian kata dasar ا-ج-ر pada AlQuran | 24 macam. Rinciannya ada disini |
Makna dari kata dasar ا-ج-ر Catatatan : Ini bukan kamus, tetapi merupakan keterkaitan kata yang bisa jadi padananya atau keterangannya atau lawan katanya | Kata dasar ini sebagai kata benda berkaitan dengan makna kata kamar, ruang, ruangan, bilik, tempat, selesa, kesempatan, halangan, gedung sewa, robek, yg berhubung dgn carter, piagam, carter, anggaran dasar, hak istimewa, hak khusus, pondok, penginapan, rumah kecil untuk sementara, sewaan, upah, uang sewa. Kata dasar ini sebagai kata kerja berkaitan dengan makna kata menyewa, membiarkan, mengajukan, menginap, memondok, tersangkut, memondokkan, meletakkan, menyerahkan untuk diselesaikan, tinggal, menyimpan uang, biar, melepaskan, memberi, menyewakan, mari, mengempiskan, menggemboskan, mempersewakan, mencarter, memberi hak, mengizinkan dgn piagam resmi, menggaji, mengupahi, menambangkan. |