Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari [Ibnu Abu Zaidah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dan [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; demi Allah, tidaklah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengumrahkan Aisyah pada Bulan Dzul Hijjah melainkan agar dengan hal tersebut beliau membantah perkara ahli syirik. Sesungguhnya sebuah kampung Quraisy dan orang-orang yang berkeyakinan seperti keyakinan mereka dahulu mengatakan; apabila rambut unta telah tumbuh, dan luka telah sembuh serta telah masuk Bulan Shafar maka telah halal umrah bagi orang yang berumrah. Dan mereka mengharamkan umrah hingga berlalu Bulan Dzul Hijjah dan Muharram.

AbuDaud:1696

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ammar] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Umamah] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang wajib atasnya hukuman had, maka hukumlah aku!" beliau balik bertanya: "Apakah engkau berwudhu ketika datang kemari?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Ketika kami shalat apakah kamu juga ikut shalat bersama kami?" ia menjawab, "Ya." beliau bersabda: "Pergilah sesungguhnya Allah telah mengampuni kamu."

AbuDaud:3808

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris 'Aidzullah bin Abdullah], bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: "Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya". Maka kami membai'at Beliau untuk perkara-perkara tersebut.

bukhari:17

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] telah bercerita kepada kami ['Utsman. Dia adalah Ibnu Mawhab] berkata; "Ada seorang laki-laki dari penduduk Mesir menuaikan 'ibadah hajji lalu melihat sekumpulan orang sedang duduk bernajelis lalu bertanya; "Siapakah kaum itu?". Orang-orang menjawab; "Mereka adalah suku Quraisy". Orang Mesir itu bertanya lagi; "Siapakah sesepuh mereka?". Mereka menjawab; " ['Abdullah bin 'Umar] ". Orang itu berkata; "Wahai Ibnu 'Umar, aku bertanya kepadamu tentang sesuatu maka itu jelaskanlah kepadaku; "Apakah kamu tahu bahwa 'Utsman lari dari perag Uhud?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu bertanya lagi; "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak hadir dan tidak ikut perang Badar?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu bertanya lagi; "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak hadir dan tidak ikut Bai'atur Ridlwan?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu berkata; "Allahu Akbar". Ibnu 'Umar berkata; "Kamari, aku jelaskan semuanya kepadamu. Kaburnya 'Utsman dalam perang Uhud, sungguh aku bersaksi bahwa Allah telah memaafkan dan mengampuninya. Sedangkan tidak ikutnya dia pada perang Badar, saat itu dia sedang merawat putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang sakit dan telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam katakan kepadanya: "Kamu mendapat pahala dan andil sebagaimana mereka yang ikut perang Badar". Sedangkan ketika dia tidak hadir saat Bai'atur Ridlwan, sungguh seandainya ada orang lain di kota Makkah yang lebih mulia dari 'Utsman tentu beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya menggantikan posisinya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus 'Utsman. Apalagi kejadian Bai'atur Ridlwan justru terjadi setelah 'Utsman berangkat menuju Makkah yang ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan membuka telapak tangan kanannya: "Ini tangan 'Utsman" lalu beliau menggenggamkan telapak tagannya yang kanan ke telapak tangan kiri lalu bersabda: "Ini untuk 'Utsman". Kemudian Ibnu 'Umar berkata kepada orang itu; "Sekarang pergilah kamu dengan membawa penjelasan tadi".

bukhari:3422

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi Ibnu Syihab] dari [pamannya] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris, A'idzullah] bahwa ['Ubadah bin ash Shamit] Radiallahu 'anhu termasuk orang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan termasuk diantara orang yang ikut malam bai'at al 'Aqabah. Dia mengabarkan kepada Abu Idris bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan sekelompok shahabat bersabda: "Kemarilah kalian berbai'at kepadaku, untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dosa yang didatangkan diantara tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Siapa diantara kalian yang menunaikannya maka baginya pahala di sisi Allah, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menghukumnya di dunia ini maka hukuman itu sebagai tebusan, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya di dunia ini maka perkaranya terserah kepada Allah. Jika Dia menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki akan diampuinya (di akhirat) ". 'Ubadah bin ash Shamit berkata; "maka aku membai'at beliau atas hal-hal itu.

bukhari:3603

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Abu Hamzah] dari ['Utsman bin Mauhab] dia berkata, "Seorang laki-laki pernah pergi haji, kemudian dia melihat orang-orang tengah duduk-duduk, lalu dia berkata, "Siapakah yang tengah duduk-duduk itu?" mereka menjawab, "Mereka adalah orang-orang Quraisy." Laki-laki itu bertanya lagi, "Siapakah syaikh itu?" mereka menjawab, "Dia adalah [Ibnu Umar]." Lantas dia mendatangi Ibnu Umar seraya berkata, "Aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, oleh karena itu, jelaskanlah kepadaku. Laki-laki itu berkata, "Aku nasehatkan kepadamu demi kesucian rumah ini (Ka'bah), apakah kamu tahu bahwa 'Utsman lari dari perag Uhud?" Ibnu 'Umar menjawab, "Ya." Orang itu bertanya lagi, "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak ikut perang Badar?" Ibnu 'Umar menjawab, "Ya." Orang itu bertanya lagi, "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak hadir dan tidak ikut Bai'atur Ridlwan?" Ibnu 'Umar menjawab, "Ya". Orang itu berkata, "Allahu Akbar." Kemudian Ibnu 'Umar berkata, "Kamarilah, aku akan menjelaskan semua yang kamu tanyakan kepadaku! Mengenai larinya 'Utsman pada perang Uhud, sungguh aku bersaksi bahwa Allah telah memaafkan dan mengampuninya. Sedangkan tidak ikutnya dia pada perang Badar, sebab saat itu dia sedang merawat putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tengah sakit, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu mendapat pahala dan bagian sebagaimana mereka yang ikut perang Badar." Sedangkan tidak hadirnya dia saat Bai'atur Ridlwan, sungguh seandainya ada orang lain di kota Makkah yang lebih mulia dari 'Utsman bin 'Affan, tentu beliau shallallahu 'alaihi wasallam akan mengutusnya untuk menggantikan posisi Utsman. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus 'Utsman, sementara peristiwa Bai'atur Ridlwan terjadi setelah 'Utsman berangkat menuju Makkah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan membuka telapak tanganya yang kanan: "Ini tangannya 'Utsman" lalu beliau menggenggamkan telapak tagannya yang kanan ke telapak tangan kiri, lalu bersabda: "Ini untuk 'Utsman." Kemudian Ibnu 'Umar berkata kepada orang itu, "Sekarang pergilah kamu dengan membawa keterangan tadi."

bukhari:3759

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dua orang laki-laki mendatangi Ibnu Jubair mengadukan perihal fitnah yang menimpa Ibnu Jubair keduanya berkata; sesungguhnya orang-orang telah berbuat sesuatu kepadanya, sedangkan kamu wahai Ibnu Umar sebagai sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apa yang menghalangimu tidak ikut campur dalam urusan ini? Ibnu Umar menjawab; 'Yang menghalangiku adalah karena Allah telah mengharamkan darah saudara muslim. Lalu keduanya berkata; 'Bukankah Allah telah berfirman: "Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah?" maka Ibnu Umar menjawab: "Kami telah berperang hingga fitnah itu tidak ada lagi dan din ini sudah menjadi milik Allah. Sedangkan kalian menginginkan peperangan hingga terjadi fitnah dan din ini menjadi milik bukan selain Allah. ['Utsman bin Shalih] menambahkan dari [Ibnu Wahhab] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Fulaan dan [Haiwah bin Syuraih] dari [Bakr bin 'Amru Al Ma'afiri] bahwa [Bukair bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepadanya dari [Nafi'] bahwa seseorang menemui Ibnu 'Umar seraya berkata; 'Wahai Abu 'Abdur Rahman apa yang menghalangimu untuk berhaji dan berumrah pada tahun ini dan kamu meninggalkan jihad di jalan Allah padahal kamu tahu bahwa Allah sangat menganjurkan hal itu? [Ibnu Umar] menjawab; 'Wahai anak saudaraku, Islam ini dibangun atas lima dasar; Iman kepada Allah dan Rasul-Nya, shalat lima waktu, puasa dibulan Ramadlan, menunaikan zakat, dan haji ke baitullah. Laki-laki itu berkata; 'Wahai Abu Abdurrahman, apakah kamu tidak mendengar apa yang disebutkan Allah di dalam kitabnya: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai kembali pada perintah Allah". Juga firman Allah: "Perangilah mereka hingga tidak ada fitnah." Ibnu Umar menjawab; 'kami telah melakukan hal itu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Islam masih sedikit hingga seseorang dari kami difitnah karena agamanya, baik dengan dibunuh maupun disiksa sampai Islam semakin menyebar dan tidak ada lagi fitnah. Orang itu berkata lagi; 'Bagaimana pendapatmu tentang Utsman dan Ali? Ibnu Umar menjawab; 'Adapun Utsman maka Allah telah memaafkannya sedangkan kalian telah membenci untuk memaafkannya. Sedangkan Ali dia adalah sepupu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menantunya. Lalu dia mengisyaratkan dengan tangannya seraya berkata; 'Inilah rumahnya sebagaimana kamu lihat.'

bukhari:4153

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Abdul 'Aziz] Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah] dari [Bakr bin 'Amru] dari [Bukair] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seseorang datang kepadanya seraya berkata; 'Wahai Abu Abdurrahman, apakah anda tidak mendengar apa yang Allah sebutkan di dalam kitabnya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya, (Al Hujurat: 9). Lalu apa yang menghalangi anda dari berperang sebagaimana yang telah Allah perintahkan? Ibnu Umar menjawab; 'Wahai anak saudaraku, apakah aku akan menipu dengan ayat ini, tidak berperang bagiku lebih aku sukai dari pada aku harus menipu dengan ayat ini. Bukankah Allah juga berfirman; Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam… (An Nisa: 93). Selanjutnya orang itu berkata; 'Sesungguhnya Allah berfirman; Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah.. (Al Anfal: 39). Ibnu Umar menjawab; 'Kami telah melaksanakannya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu ketika Islam masih sedikit hingga diantara mereka agamanya terancam dan difitnah baik itu di bunuh atau pun di ikat hingga akhirnya Islam semakin besar dan tidak ada fitnah lagi. Tatkala orang itu melihat Ibnu Umar tidak setuju dengan pendapatnya, orang itu bertanya; 'Lalu apa pendapatmu mengenai Ali dan Utsman? Ibnu Umar menjawab; pendapatku tentang Ali dan Utsman; adapun Utsman ia adalah orang yang telah dimaafkan Allah, sedangkan kalian tidak mau memaafkannya. Adapun Ali, maka dia adalah putra paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan menantunya -kemudian Ibnu Umar menunjuk dengan tangannya- dan inilah putrinya sebagaimana yang kamu lihat.

bukhari:4283

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Hammal], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa melakukan dosa di dunia kemudian dia dihukum karenanya, Maka hal itu karena Allah lebih adil dari melipatkan siksaan-Nya terhadap hambanya. Dan barang siapa berbuat dosa di dunia kemudian Allah menutupinya, maka hal itu karena Allah lebih mulia dari mengulangi sesuatu yang telah Ia maafkan."

ibnu-majah:2594

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa As Suddi] telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman Al Farisi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang minyak samin dan keju serta bulu binatang, beliau menjawab: "Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan adalah sesuatu yang Dia maafkan."

ibnu-majah:3358

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zuraiq bin Hakim Al Aili] seorang laki-laki yang bernama Misbah meminta pertolongan kepada anaknya, namun seakan-akan anaknya tersebut memperlambat diri. Ketika anaknya datang ia berkata, "Dasar pezina! " Zuraiq (perawi) berkata; "Anaknya lalu minta pertolongan kepadaku (berkenaan dengan tuduhan bapaknya kepada dirinya) . Ketika aku akan mendera bapaknya, anaknya berkata; "Demi Allah, jika engkau menderanya, maka aku akan mengaku berbuat zina." Ketika dia mengatakan hal itu, maka perkaranya kian sulit bagiku. Aku kemudian menulis surat kepada Umar bin Abdul Azis yang saat itu menjadi khalifah. [Umar bin Abdul Aziz] kemudian menulis balasan agar aku mengabulkan permaafan anaknya kepada sang bapak." Zuraiq berkata; "Aku kemudian kembali menulis surat kepadanya, 'Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki atau kedua orang tuanya dituduh telah berzina, sedangkan keduanya atau salah satu dari orang tuanya meninggal dunia? ' Zuraiq berkata; "Maka Umar menjawab; "Jika laki-laki (yang tertuduh) itu memberi maaf kepada penuduh, maka kabulkanlah maafyang ia berikan. Dan jika yang dituduh adalah kedua orang tuanya, sementara keduanya atau salah seorang dari keduanya telah meninggal, maka putuskanlah sesuai dengan Kitabullah, kecuali jika ia ingin merahasiakannya."

malik:1305

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dan disekitarnya terdapat beberapa orang sahabatnya: "Apakah kalian membaitku untuk tidka mensekutukan Sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak kalian, tidak berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Dan barang siapa yang melakukan sebagian dari hal tersebut kemudian Allah menutupinya maka perkaranya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah memaafkannya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya." Ahmad bin Sa'id menyelisihi hal tersebut.

nasai:4091

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun Al Burjumi] dari [Sualiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Salman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju dan Al Fara (sejenis baju dari kulit)." Beliau lalu menjawab: "Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Al Mughirah. Ini adalah hadits gharib, dan kami tidak mengetahuinya diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Sufyan dan selainnya meriwayatkan sabda beliau dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Sufyan, dari Salman. Maka seakan-akan hadits ini mauquf dan ini lebih shahih. Aku pernah bertanya Imam Bukhari tentang setatus hadits ini, ia menjawab, "Menurutku hadits ini tidak terjaga. Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman secara mauquf." Imam Bukhari berkata lagi, "Saif bin Harun adalah seorang Muqaribul hadits (haditsnya bisa diterima), sedangkan Saif bin Muhammad dari Ashim adalah Dzhibul hadits (haditsnya tidak bisa diterima)."

tirmidzi:1648

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abu As Safar], namanya Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi, dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa terkena hukum had lalu siksanya di dunia disegerakan, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambaNya, dan barangsiapa yang terkena hukum had kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi kepada sesuatu yang telah Dia maafkan". Abu Isa berkata; 'Dan hadits ini hasan gharib, dan inilah pendapat ahli ilmu bahwa kami tidak mengetahui seorang pun yang mengkafirkan seseorang karena perbuatan zina atau mencuri atau meminum khamer.'

tirmidzi:2550