Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik Al-Yazani] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al-Walid] dari [Sa'd Al Aghthasy yaitu Ibnu Abdullah] dari [Abdurrahman bin 'A`idz Al Azdy], Hisyam berkata ia adalah Ibnu Qurth gubernur Himsh dari [Mu'adz bin Jabal] saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidl. Maka beliau menjawab: "Boleh apa yang ada di atas kain (selain jimak), namun menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak kuat.

AbuDaud:183

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada saya [Al-Hakam] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." Abu Dawud berkata; Demikianlah riwavat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar". Dan bisa jadi Sy'bah tidak memarfu'kannya.

AbuDaud:230

Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar] bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada [Sa'id bin Al-Musayyib]; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah? Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Demikian pula diriwayatkan oleh [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Istrinya] dari [Qamir] dari [Aisyah], hanya saja Dawud menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`. Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya. Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.

AbuDaud:258

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhamamd bin Salamah] keduanya dari Mesir, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], berkata Ibnu Abu Aqil; Telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Amru bin Al-'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at dan mengenakan wewangian istrinya apabila dia mempunyai wewangian, serta memakai pakaian yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak-pundak orang lain dan tidak main-main dalam mendengarkan khutbah, maka dia akan mendapatkan penghapusan dosa di antara dua Jumat, dan barangsiapa yang main-main dalam mendengarkan khutbah maka baginya hanyalah pahala shalat Zhuhur."

AbuDaud:293

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Atha` Al Khurasani] dari [bekas budak isterinya Ummu Ustman] dia berkata; aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata ketika di atas mimbar di Kufah: "Apabila datang hari jum'at, maka setan akan berpagi-pagi dengan membawa benderanya menuju pasar-pasar sambil menaburkan rintangan atau penghalang-penghalang sehingga mereka mengakhirkan shalat jum'at, sementara para Malaikat berpagi-pagi dan duduk di pintu-pintu masjid mencacat manusia berdasarkan tingkatan mereka yang lebih awal dan orang yang berikutnya sampai Imam keluar, maka apabila seseorang duduk diam untuk mendengar dan memperhatikan serta tidak lalai, maka baginya dua bagian pahala, dan barangsiapa yang menjauh (dari imam), tidak mendengar dan diam serta tidak lalai maka baginya satu bagian dari pahala, dan barangsiapa duduk mendekat (kepada imam) kemudian duduk untuk mendengarkan dan memperhatikan, namun dirinya lalai dan tidak biasa diam, maka baginya satu bagian dari dosa, dan barangsiapa berkata kepada temannya "diamlah" pada waktu (khutbah) jum'at, maka ia telah lalai (bebuat sia-sia), dan barangsiapa lalai, maka ia tidak mendapatkan bagian dari Jum'atnya." Di akhir dari hadits tersebut, Ali berkata; "saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu." Abu Daud mengatakan; "di riwayatkan pula oleh [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dia berkata dengan redaksi lafadz "bir rabaa`is (rintangan)." Dan berkata pula bekas budak istrinya yaitu Ummu Utsman bin 'Atha` seperti itu."

AbuDaud:887

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan merahmati seseorang yang bangun malam kemudian shalat lalu membangunkan isterinya, apabila isterinya menolak, dia akan memercikkan air ke mukanya, dan Allah akan merahmati seorang isteri yang bangun malam lalu shalat, kemudian dia membangunkan suaminya, apabila suaminya enggan, maka isterinya akan memercikkan air ke muka suaminya."

AbuDaud:1113

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan], telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah merahmati orang yang bangun malam hari kemudian melakukan shalat dan membangunkan isterinya lalu iapun melakukan shalat, apabila isterinya enggan maka ia memperciki wajahnya dengan air, dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun malam hari kemudian melakukan shalat, dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan maka ia memerciki wajahnya dengan air."

AbuDaud:1238

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi'], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dari [Ali bin Al Qamar] dari [Al Agharr Abu Muslim] dari [Abu Sa'id? Al Khudri] dan [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhuma, mereka Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bangun malam dan membangunkan istrinya kemudian mereka berdua melaksanakan shalat dua rakaat secara bersama, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu mengingat Allah Ta'ala.

AbuDaud:1239

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al A'masy], dari [Abu Hazim], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki memanggil isterinya ke ranjangnya (mengajak melakukan hubungan badan), kemudian sang istri menolak dan tidak datang kepadanya sehingga suaminya melewati malam (tidur) dalam keadaan marah, maka Malaikat akan melaknatnya hingga pagi."

AbuDaud:1829

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Daud bin Abdullah Al Audi] dari [Abdurrahman Al Musli] dari [Al Asy'ats bin Qais] dari [Umar bin Al Khathab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang laki-laki tidaklah ditanya kenapa ia memukul isterinya."

AbuDaud:1835

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Waki'] dari [Sufyan], dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Al Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ternaknat, orang yang menggauli isterinya pada duburnya."

AbuDaud:1847

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dan [yang lainnya], dari [Sa'id], telah menceritakan kepadaku [Al Hakam], dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan sedang haid: "Ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar."

AbuDaud:1853

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khathab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin mencerakan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadits Malik.

AbuDaud:1864

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintah dia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya apabila ia telah suci atau dalam keadaan hamil."

AbuDaud:1865

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah], dari [ayahnya], bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang hamil, kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; perintahkan dia agar kembali kepadanya dan menahannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila ia berkehendak maka boleh ia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Maka itulah perceraian pada 'iddahnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla.

AbuDaud:1866

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim], dari [Muhammad bin Sirin], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Jubair], ia berkata; aku bertanya kepada [Abdullah bin Umar], ia berkata; aku katakan; terdapat seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Ia berkata; apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Aku katakan; ya. Ia berkata; sesungguhnya Abdullah bin Umar telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau berkata: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya kemudian menceraikannya pada waktu ia menghadapi masa 'iddah." Abdullah bin Umar berkata; aku katakan; maka ia ber'iddah dengannya. Bagaimana apabila ia tidak mampu atau berpura-pura bersikap bodoh?

AbuDaud:1868

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair.

AbuDaud:1869

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal], bahwa [Ja'far Sulaiman], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mutharrif bin Abdullah], bahwa [Imran bin Hushain] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata; engkau mencerai tidak secara sunah dan kembali tidak secara sunah. Persaksikan atas perceraiannya dan ruju' (kembali kapadanya), dan jangan engkau ulang hal itu lagi!

AbuDaud:1870

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

AbuDaud:1876

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [sebagian anak-anak Abu Rafi'] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Abdu Yazid? dan saudara-saudaranya yaitu Abu Rukanah telah mencerai Ummu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari Muzainah, kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; ia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai rambut dari kepalanya. Maka Kemudian beliau berkata kepada orang-orang yang duduk bersamanya: "Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan demikian dari Abdu Yazid? dan Fulan menyerupai darinya demikian dan demikian?" Mereka mengatakan; ya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abdu Yazid?: "Ceraikan dia!" Lalu ia melakukan hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Kembalilah kepada isterimu yaitu Ummu Rukanah!" Ia berkata; sesungguhnya aku telah mencerainya tiga kali wahai Rasulullah. Beliau berkata: "Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!" Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata; dan hadits Nafi' bin 'Ujair, [Abdullah bin Ali bin Yazid? bin Rukanah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rukanah telah isterinya sama sekali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Rukanah, hadits tersebut lebih shahih karena anak seseorang dan keluarganya lebih mengetahuinya. Sesungguhnya Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikannya sebagai satu kali talak.

AbuDaud:1877

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.

AbuDaud:1878

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [lebih dari satu orang] dari [Thawus] bahwa [seorang laki-laki yang dipanggil Abu Ash Shahba`] adalah orang yang sering bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa seseorang apabila mencerai isterinya tiga kali sebelum menggaulinya mereka menganggapnya satu kali perceraian pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan permulaan kepemimpinan Umar? Ibnu Abbas berkata; benar, dahulu seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya tiga kali sebelum ia menggaulinya mereka menganggapnya satu kali pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan permulaan kepemimpinan Umar, kemudian tatkala orang-orang melihat sering melakukan hal tersebut maka Umar berkata; terapkan tiga perceraian atas mereka.

AbuDaud:1880

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata: "Apa yang engkau inginkan?" ia berkata; satu kali cerai. Beliau bertanya: "Demi Allah?" Ia berkata; demi Allah. Beliau berkata: "Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan." Abu Daud berkata; hadits ini lebih shahih daripada hadits Ibnu Juraij bahwa Rukanah mencerai isterinya tiga kali karena mereka adalah penghuni rumahnya, dan mereka lebih mengetahui mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu Juraij telah telah ia riwayatkan dari sebagian orang dari Bani Abu Rafi' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.

AbuDaud:1887

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa Jamilah adalah isteri Aus bin Ash Shamit, dan ia adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar isterinya, kemudian Allah menurunkan padanya ayat mengenai kafarah zhihar. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] seperti itu.

AbuDaud:1896

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Lalu beliau berkata: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah engkau perbuat?" Ia berkata; aku melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan. Beliau berkata: "Jauhi dia hingga engkau membayar kafarah."

AbuDaud:1897

Telah menceritakan kepada kami [Az Za'farani], Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan, lalu ia menggaulinya, dan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memerintahkannya agar membayar kafarah. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan betis. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Khalid], telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits seperti hadits Sufyan. Abu Daud berkata; aku mendengar [Muhammad bin Isa] menceritakan mengenainya. Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; aku telah mendengar [Al Hakam bin Aban], ia menceritakan dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Ia mengatakannya dari [Ikrimah]. Abu Daud berkata; [Al Husain bin Huraits] menulis surat kepadaku, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] secara makna dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1898

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki datang sebagai seorang muslim pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian isterinya datang sebagai seorang muslimah setelahnya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah masuk Islam bersamaku, maka kembalikanlah ia kapadaku.

AbuDaud:1911

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepadaku [Isa], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], dari [kakekku yaitu Rafi' bin Sinan], bahwa ia telah masuk Islam sedangkan isterinya menolak untuk masuk Islam. Kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; anak wanitaku ia masih menyusu -atau yang serupa dengannya. Rafi' berkata; ia adalah anak wanitaku. Beliau berkata kepada wanita tersebut; duduklah di pojok. Dan mendudukkan anak kecil tersebut diantara mereka berdua, kemudian beliau berkata; panggillah ia. Kemudian anak tersebut menuju kepada ibunya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berilah dia petunjuk!" kemudian anak tersebut menuju kepada ayahnya. kemudian Rafi' bin Sinan membawa anak tersebut.

AbuDaud:1916

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir bin Asyqar Al 'Ajlani telah datang kepada 'Ashim bin 'Adi, ia berkata kepadanya; wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu apabila seorang laki-laki mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya. Apakah boleh ia membunuhnya hingga orang-orang akan membunuhnya atau bagaimana ia berbuat? Tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai 'Ashim! Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak menyukai masalah-masalah tersebut, dan mencelanya, hingga terasa berat bagi 'Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Ashim kembali kepada keluarganya datanglah 'Uwaimir kepadanya dan berkata; wahai 'Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu? Kemudian 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir; engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Kemudian 'Uwaimir berkata; demi Allah, saya tidak akan berhenti hingga menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian 'Uwaimir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di tengah orang-orang. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seorang laki-laki yang mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya, apakah ia membunuhnya sehingga orang-orang membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh telah turun wahyu mengenaimu dan isterimu. Pergi dan bawalah dia." [Sahl] berkata; kemudian mereka berdua saling melaknat, dan saya bersama orang-orang yang lain berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Uwaimir selesai, ia berkata; wahai Rasulullah, saya telah berdusta apabila saya menahannya. Kemudian ia menceraikan isterinya sebanyak tiga kali talak sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya. Ibnu Syihab berkata; maka itulah sunah orang-orang yang saling melakukan laknat. Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Yahya], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Ashim bin Adi: "Tahanlah wanita tersebut padamu hingga ia melahirkan!" telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], ia berkata; aku menyaksikan li'an mereka berdua di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara umurku lima belas tahun. Dan ia menyebutkan hadits tersebut, padanya ia mengatakan; kemudian ia keluar dalam keadaan hamil, dan anaknya dinisbatkan kepada ibunya.

AbuDaud:1917

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; pernah pada suatu malam Jum'at kami berada di masjid, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki anshar yang memasuki masjid dan berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Apabila ia diam maka ia diam dalam keadaan marah. Demi Allah, aku akan tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian setelah keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Ia berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, bukakanlah!" kemudian turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Kemudian laki-laki tersebut diuji di antara orang-orang. Kemudian ia datang bersama isterinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka saling melaknat. Laki-laki tersebut bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk diantara orang-orang yang jujur, kemudian pada sumpah yang kelima ia melaknat dirinya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Ia berkata; kemudian wanita tersebut pergi untuk melakukan laknat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Tahanlah!" Namun wanita tersebut enggan untuk menahan diri, maka ia pun melakukan laknat. Kemudian tatkala mereka pergi beliau berkata: "Kemungkinan wanita tersebut akan melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting." Kemudian wanita tersebut ternyata melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting.

AbuDaud:1920

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan], telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Syarik bin Sahma`. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Ia berkata; wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencara bukti? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Kemudian Hilal berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri……" kemudian beliau membacanya hingga sampat pada kata: "……. termasuk diantara orang-orang yang benar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi lalu mengirimkan utusan kepda mereka berdua. Kemudin mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta." Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat? Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima; bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut; sesungguh sumpah tersebut mengharuskan terjadinya li'an dan pemisahan antara kalian berdua. Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata; aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari. Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan." Abu Daud berkata; hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal.

AbuDaud:1921

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata; aku katakan kepada [Ibnu Abbas]; ada seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara kedua saudara Bani Al 'Ajlan, dan beliau berkata; "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdua adalah berdusta. Apa ada diantara kalian yang hendak bertaubat?" Beliau mengulangnya sebanyak tiga kali, namun mereka enggan untuk bertaubat, maka beliau memisahkan antara keduanya.

AbuDaud:1925

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki telah meli'an isterinya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mengingkari anak isterinya tersebut sebagai anaknya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara keduanya dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. Abu Daud berkata; yang hanya diriwayatkan oleh Malik adalah ucapannya; dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. [Yunus] berkata, dari [Az Zuhri], dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits li'an; dan ia mengingkari anak yang dikandungnya, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya.

AbuDaud:1926

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali.

AbuDaud:1944

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad], dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan kenikmatan) suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan kenikmatan dengannya)."

AbuDaud:1965

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Syabbuwaih], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu." Dahulu orang-orang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila mereka melakukan Shalat Isya` haram atas mereka untuk makan dan minum serta bercampur dengan isteri, dan mereka berpuasa hingga besok. Kemudian terdapat seseorang tidak dapat menahan hawa nafsunya kemudian ia mencampuri isterinya setelah melakukan Shalat 'Isya` dan belum berbuka. Kemudian Allah 'azza wajalla hendak menjadikan hal tersebut sebagai kemudahan bagi waktu yang selanjutnya serta sebagai keringanan dan manfaat. Allah Yang Maha Suci berfirman: "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu." Dan hal ini termasuk diantara manfaat yang Allah berikan kepada manusia dan Allah beri keringanan serta kemudahan bagi mereka.

AbuDaud:1969

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali bin Nashr Al Jahdhami], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad], telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara`], ia berkata; dahulu seseorang apabila telah berpuasa ia tidur dan tidak makan hingga keesokan hari. Sesungguhnya Shirmah bin Qais Al Anshari datang kepada isterinya dan ia dalam keadaan berpuasa, ia berkata; apakah engkau memiliki sesuatu? Isterinya berkata; tidak, mungkin aku bisa pergi dan mencari sesuatu untukmu. Kemudian ia pergi dan Shirmah telah tertidur, lalu isterinya datang dan berkata; merugi engkau. Kemudian sebelum tengah hari ia pingsan, dan ia pada hari itu sedang bekerja di lahan tanahnya. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian turunlah ayat: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." Beliau membacanya hingga firmannya: "yaitu fajar."

AbuDaud:1970

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.

AbuDaud:2574

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ghiyats], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Kultsum] dari [Zainab], bahwa ia mencari kutu dari kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara bersama beliau terdapat isteri Utsman bin Affan dan para wanita muhajirin, mereka mengadukan tempat tinggal mereka yang terasa sempit bagi mereka, dan mereka dikeluarkan darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar rumah-rumah orang-orang muhajirin diwariskan kepada para isteri. Kemudian Abdullah bin Mas'ud meninggal dan isterinya mendapat warisan rumahnya yang berada di Madinah.

AbuDaud:2676

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Manshur?] dari [Ibrahim] dari [Yazid? bin Aus], ia berkata; aku menemui Abu Musa sementara ia sedang sakit, kemudian isterinya menangis atau bersedih. Lalu Abu Musa berkata kepadanya; tidakkah engkau mendengar apa yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; Iya. Kemudian wanita tersebut diam. Tatkala Abu Musa telah meninggal -Yazid? berkata; aku bertemu dengan wanita tersebut kemudian aku katakan kepadanya; apa maksud perkataan Abu Musa kepadamu; tidakkah engkau mendengar apa yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? [wanita] tersebut berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah dari golonganku orang yang mencukur rambutnya, menyobek bajunya, dan menjerit."

AbuDaud:2723

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Samurah], ia berkata; ada seseorang yang mengalami sakit kemudian ia diteriaki (keluarganya menjerit karenanya). Lalu tetangganya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata kepadanya; sesungguhnya ia telah meninggal. Beliau berkata: "Bagaimana engkau mengetahui?" ia berkata; saya melihatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia belum mati." Jabir berkata; kemudian orang itu kembali dan orang yang sakit tersebut diteriaki, lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya ia telah meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia belum mati." Kemudian orang itu kembali dan orang yang sakit tersebut diteriaki. Kemudian isterinya berkata; pergilah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beritahukan kepada beliau! Lalu orang itu berkata; ya Allah laknatlah dia! Jabir bin Samurah berkata; kemudian orang itu pergi dan ia melihat orang yang sakit tersebut telah menyembelih dirinya menggunakan anak panah bermata lebar yang ia bawa. Orang itu pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau bahwa ia telah meninggal. Lalu beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengetahui?" Ia berkata; saya melihatnya telah menyembelih dirinya menggunakan anak panah bermata lebar yang ia bawa. Beliau bertanya: "Apakah engkau melihatnya?" Ia berkata; Iya. Beliau bersabda: "Jika demikian maka aku tidak akan menshalatinya."

AbuDaud:2770

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Idris], telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki anshar], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas kubur berwasiat kepada orang yang menggali: "Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi kepalanya." Kemudian tatkala kembali, beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk makan, kemudian beliau datang dan makanan pun dihidangkan. Lalu beliau meletakkan tangannya pada makan kemudian orang-orang meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan. Kemudian orang-orang melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunyah makanan di mulutnya, kemudian beliau berkata: "Saya dapatkan daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya." Kemudian wanita tersebut mengirim utusan, ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berilah makan para tawanan!"

AbuDaud:2894

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] bahwa seorang laki-laki singgah di Harrah bersama dengan anak dan isterinya. Kemudian seorang laki-laki berkata, "Sesungguhnya untaku telah hilang, apabila engkau mendapatkannya maka tangkaplah!" Laki-laki itu kemudian mendapatkannya dan tidak mendapati pemiliknya, lalu unta tersebut sakit. Lantas isterinya berkata, "Sembelihlah unta tersebut!" Namun suaminya menolak, hingga unta itu pun mati. Isterinya kemudian berkata, "Kulitilah unta tersebut hingga kita jadikan lemak dan dagingnya menjadi dendeng hingga kita bisa memakannya." Suaminya berkata, "Tidak, hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu ia datang kepada beliau dan beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki sesuatu yang memberikan kecukupan bagimu?" Ia berkata, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Makanlah!" Jabir bin Samurah berkata, "Kemudian pemiliknya datang hingga ia pun mengabarkan perihal unta tersebut. Sang pemilik unta lalu berkata, "Kenapa tidak kamu sembelih?" laki-laki itu menjawab, "Aku malu darimu."

AbuDaud:3320

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [Judamah Al Asadiyyah] bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh aku telah berniat untuk melarang dari menggauli isteri pada waktu menyusui, hingga aku ingat bahwa orang-orang Romawi dan Persia melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Malik berkata, "Ghailah adalah seorang laki-laki menggauli isterinya ketika dalam keadaan menyusui."

AbuDaud:3384

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah diriwayatkan [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsram] dari [Abu Tamimah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi seorang dukun -Musa menyebutkan dalam haditsnya- kemudian membenarkan apa yang ia katakan -kemudian keduanya sepakat pada lafadz-, atau mendatangi seorang wanita -Musaddad menyebutkan-, isterinya saat haid, atau mendatangi wanita -Musaddad menyebutkan; mendatangi istrinya lewat dubur-, maka ia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad."

AbuDaud:3405

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Khaththab bin Shalih] mantan budak Al Anshari, dari [Ibunya] dari [Salamah binti Ma'qil] seorang wanita dari Kabilah Kharijah Qais 'Ailan, ia berkata, "Pamanku datang membawaku pada masa jahiliyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Setelah itu aku melahirkan seorang anak untuknya bernama Abdurrahman bin Al Hubab, ketika ia meninggal isterinya berkata, "Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya." Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang berasal dari Kharijah Qais 'Ailan. Pamanku datang ke Madinah membawaku pada masa jahiliyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Lalu aku melahirkan anaknya yang bernama Abdurrahman bin Al Hubab, kemudian isterinya berkata, 'Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya'? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Siapakah wali Al Hubab?" Kemudian dijawab, "Saudaranya, yaitu Abu Al Yusr bin 'Amru." Beliau lalu mengirim utusan kepadanya dan berkata: "Bebaskan wanita itu! Dan jika kalian mendengar ada budak yang datang untuk diberkan kepadaku (dari rampasan perang), maka bawalah ia kemari hingga aku memberikannya kepada kalian sebagai gantinya." Salamah berkata, "Kemudian mereka membebaskanku, ketidak datang seorangh budak untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menganti (pembebasanku) dengan seorang budak."

AbuDaud:3443

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

AbuDaud:3834

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ['Abdurrahman bin Ash Shamit] -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Al Aslami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: "Di mana Fulan dan Fulan tadi?", keduanya menjawab; "Kami wahai Rasulullah!.", beliau bersabda; "Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda: "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Anak pamannya Abu Hurairah] dari [Abu Hurairah] sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, "mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon, " sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri."

AbuDaud:3843

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al juhani] bahwa keduanya telah mengabarkan kepadanya, bahwa ada dua orang laki-laki bersengketa dan mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. salah seorang dari mereka berkata, "Wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Kemudian yang lainnya -dan ia yang lebih paham di antara keduanya- berkata, "Benar, wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Dan berilah kesempatan kepadaku untuk berbicara." Beliau bersabda: "Berbicaralah." Laki-laki itu lalu berkata, "Anakku kerja kepada orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Kemudian orang-orang memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita kepunyaanku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sementara wanita tersebut harus dirajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan memberi putusan kepada kalian sesuai dengan Kitabullah. Kambing dan pembantu wanita milikmu akan dikembalikan kepadamu." Beliau lalu mendera putera laki-laki itu dan mengasingkannya selama satu tahun. Kemudian memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangkan wanita tersebut, jika ia mengakui maka akan dirajam, wanita itu pun mengakuinya dan akhirnya dirajam."

AbuDaud:3855

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khalid bin Urfuthah] dari [Habib bin Salim] berkata, "Bahwa ada seorang laki-laki yang bernama 'Abdurrahman bin Hunain berzina dengan budak wanita milik isterinya. Maka kasus itu disampaikan kepada Nu'man bin Basyir, gubernur Kufah saat itu. [Nu'man] lalu berkata, "Sunguh, aku akan memberi putusan kepada kamu sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterimu menghalalkannya untukmu maka aku akan menderamu sebanyak seratus kali, namun jika isterimu tidak menghalalkannya untukmu maka aku akan merajam kamu dengan batu. Orang-orang lalu mendapatkan (kejelasan) bahwa isterinya telah menghalalkan budak wanita itu untuknya, maka Nu'man menderanya sebanyak seratus kali." Qatadah berkata, "Aku menulis surat kepada Habib bin Salim, lalu ia memberi balasan dengan hadits tersebut."

AbuDaud:3866

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Khalid bin Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya: "Jika isterinya menghalalkan baginya (suami), maka hukumannya adalah dera seratus kali. Namun jika tidak menghalalkan baginya, maka aku akan merajamnya."

AbuDaud:3867

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan atas seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya. Jika sang suami memaksanya maka sang budak menjadi merdeka, dan suami tetap menunaikan segala tanggung jawab terhadap isterinya sebagaimana tanggung jawabnya terhadap budaknya. Namun jika sang budak mempersilahkan dirinya secara sukarela, budak itu berpindah tangan menjadi budak suaminya, dan suami tetap menunaikan tanggung jawab terhadap isterinya." Abu Dawud berkata, " [Yunus bin Ubaid], [Amru bin dinar], [Manshur bin Zadzan] dan [Salam] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] secara makna. Sementara Yunus dan Manshur tidak menyebutkan nama Qabishah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain Ad Dirhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, hanya saja ia menyebutkan, "Jika budak wanita itu menurut dengan suka rela, maka ia (budak wanita) dan harta yang ia dapat dari si suami menjadi milik majikannya (isteri)."

AbuDaud:3868

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi] dengan satu makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'd bin Ubadah berkata, "Wahai Rasulullah, jika seorang laki-laki mendapati laki-laki (lain) bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Sa'd berkata, "Baiklah, demi Dzat yang memuliakanmu dengan kebenaran." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dengarkanlah apa yang disampikan oleh pemimpinmu." Abdul Wahhab berkata dengan redaksi, "Yakni kepada apa yang disampaikan oleh Sa'd."

AbuDaud:3928

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Harun bin Abbad Al Azdi] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku saksi yang pernah ikut bersamamu." Maka Al Mughirah menghadirkan [Muhammad bin Maslamah]." [Harun] menambahkan, "Lalu ia memberikan bukti dengan kisah seorang laki-laki yang memukul perut isterinya." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid bahwa dinamakan penguguran karena seorang wanita melahirkan (menjatuhkan dengan paksa) sebelum waktu kelahirannya.", Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah] dari Umar secara makna. Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Zaid] dan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari [Hisyam bin Urwah], dari [bapaknya], bahwa Umar berkata.

AbuDaud:3960

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala`] dan [Ibrahim bin Musa Ar razi] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Umar] -Ibrahim berkata; dia adalah Umar bin Hamzah bin Abdullah Al umari- dari ['Abdurrahman bin Sa'd] ia berkata, "Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebesar-besar amanah di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang bersetubuh dengan isterinya, kemudian ia menyebarkan rahasianya."

AbuDaud:4227

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku mendengar ['Ashim Bin 'Amru Al Bajali] bercerita dari [seorang lelaki] di antara sekelompok kaum yang bertanya kepada [Umar Bin Al Khaththab]; "Kami datang kepadamu hanya untuk menanyakan kepadamu tentang tiga hal; tentang shalat sunnahnya seorang lelaki di rumah, tentang mandi dari junub dan tentang apa yang diperbolehkan bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid." Maka Umar menjawab; "Apakah kalian tukang sihir, kalian telah menanyakan kepadaku sesuatu yang tidak pernah ditanyakan oleh seorangpun sejak aku menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Daka dia berkata; "Shalat sunnahnya seorang lelaki di rumahnya adalah cahaya, maka barang siapa yang berkehendak terangilah rumahnya." Dan dia menerangkan tentang mandi dari junub; "Hendaknya mencuci kemaluannya kemudian berwudlu kemudian menyiram ke kepalanya sebanyak tiga kali" dan dia menerangkan tentang istri yang sedang haid; "Baginya adalah apa yang ada di atas kain (selain farji)."

ahmad:82

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakar] menceritakannya, bahwa para ahli Shuffah adalah orang-orang fakir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu kali bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk dua orang maka ajaklah orang ketiga (untuk ikut serta makan). Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk empat orang maka ajaklah orang kelima, atau keenam." Abu Bakar datang bersama tiga orang dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan sepuluh orang, dan Abu Bakar dengan tiga orang, yaitu saya bapakku dan ibuku. -Abu 'Utsman berkata; Saya tidak tahu apakah Abdurrahman mengatakan; Istriku, pelayan yang berada di rumah kami dan rumah Abu Bakar. Abu Bakar makan malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian tetap di sana sampai saya selesai melaksanakan shalat isya', kemudian dia kembali lagi ke tempat tersebut sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantuk. Setelah berlalu waktu mendekati perengahan malam dia datang, dan istrinya bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu terlambat untuk melayani para tamumu, atau seorang tamumu?" Abu Bakar berkata; "Apakah kamu telah memberi makan malam kepada mereka?" dia menjawab; "Mereka menolaknya sampai kamu datang, padahal sudah saya tawarkan kepada mereka." Kemudian saya pergi bersembunyi mengawasi. Abu Bakar berkata; "Wahai Ghuntsar atau 'Antar (kata hinaan kepada mereka)!" Abu Bakar merendahkannya dan mencelanya, lalu dia berkata; "Makanlah kalian seadanya. Demi Allah! Saya tidak akan makan selamanya." Abdurrahman berkata; Tamu tersebut juga bersumpah, bahwa dia tidak akan memakannya sampai Abu Bakar memakannya. Abu Bakar berkata; "Perbuatan ini dari syetan." Lalu dia meminta makanan tersebut dan memakannya dan mereka juga memakannya. Maka tidaklah kami mengangkat satu suapan kecuali muncul dari bawahnya makanan yang lebih banyak. Sampai akhirnya mereka kenyang dan jumlahnya semakin bertambah banyak dari sebelumnya. Kemudian Abu Bakar melihat makanan itu, dan rupanya makanan tersebut seperti semula atau bahkan lebih banyak. Lalu Abu Bakar bertanya kepada istrinya; "Wahai saudari Bani Firasy, apa ini?" Dia menjawab; "Wahai penyejuk hatiku, sekarang makanan ini malah lebih banyak daripada sebelum kita makan." (dia ucapkan) tiga kali. Kemudian Abu Bakar menyantapnya dan berkata; "sesungguhnya hal itu (sumpahnya) dari syetan, " setelah memakan satu suapan dia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan akhirnya makanan tersebut berada di tempat beliau. Ketika itu antara kami dan suatu kaum ada sebuah perjanjian yang masa berlakunya telah selesai. Kemudian kami mengangkat dua belas orang sebagai pemimpin dan setiap orang memimpin beberapa orang. Allah yang tahu berapa jumlah mereka yang bersama setiap pemimpin, dan Abu Bakar mengirim makanan tersebut kepada mereka dan mereka semuanya memakan makanan tersebut.

ahmad:1619

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Rawahah] dia baru datang dari perjalanan pada malam hari, lalu dia tergesa-gesa menuju istrinya, yang ternyata di rumahnya ada lampu. Istrinya di sana sedang bersama bayang-bayang yang mencurigakan. Kontan Abdullah bin Rawahah mengambil pedang. Maka istrinya berkata; 'Maaf, menjauhlah dariku, menjauhlah dariku, ini adalah seorang wanita yang sedang menyisiri rambutku.' Lalu dia (Abdullah bin Rawahah Radliyallahu'anhu) menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan menceritakannya. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallammelarang seseorang mendatangi keluarganya secara mendadak pada malam hari.

ahmad:15177

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli budak perempuan istrinya. Jika dia (laki-laki itu) memaksanya maka budak itu menjadi merdeka dan berhak mendapatkan sesuatu yang sama (harta) dengan istrinya (dari hartanya laki-laki), adapun jika budak itu menyerahkan dirinya secara sukarela maka dia tetap budak, dan mendapatkan (harta) yang sama dari (laki-laki itu) dalam jumlah yang sama.

ahmad:15346

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Abu Hazm] berkata; saya mendengar [Sahal] berkata; Abu Usaid As-Sai'di datang dan memanggil Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di tempat pelaminannya, adapun istri Abu Usaid membantu mereka pada hari ketika dia menjadi pengantin. (Sahal) berkata 'Apakah kalian mengetahui apa yang perempuan itu tuangkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? sesungguhnya dia memasukkan kurma dalam sebuah kuali untuk direndam"

ahmad:15482

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] berkata Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyebut-nyebut kaum perempuan dan menasehati sahabatnya tentang para isteri seraya bersabda: "Atas dasar apa salah seorang di antara kalian memukul isterinya padahal siapa tahu dia menidurinya di waktu sorenya atau di akhir malamnya bukan?"

ahmad:15629

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengomentari ayat 'Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka' maka bangkitlah seorang laki-laki yang kasar, bangsawan, dan pelit di kalangan kaumnya seperti Abu Zam'ah, lalu nabi menasehati mereka perihal tertawa karena kentut. Lalu beliau bersabda: "Atas dasar apa salah seorang diantara kalian tertawa karena kentut?" (Abdullah bin Zam'ah) berkata; lalu beliau bersabda: "Atas dasar apa salah seorang di antara kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk budak, yang bisa jadi pada sore harinya dia menggaulinya?."

ahmad:15630

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam berkhutbah lalu menyebut-nyebut 'Unta' dan menyebut-nyebut unta yang kaum Tsamud sembelih. Beliau bersabda mengomentari ayat 'Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka', Maka bangkitlah seorang yang kasar dan jelek, bangsawan, orang yang pelit di kalangan kaumnya seperti Abu Zam'ah, kemudian beliau menyebut-nyebut wanita dan menasehati (kaum laki-laki) tentang kaum wanita. Lalu beliau bersabda: "Atas dasar apa salah seorang di antara kalian mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk budak bisa jadi padahal bisa jadi pada sore harinya dia menggaulinya?." Lalu beliau menasehati mereka tentang tertawa mereka karena kentut, beliau bersabda: "Atas dasar apa kalian mentertawakannya?."

ahmad:15631

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] dia menasehati mereka dalam masalah wanita dan berkata; atas dasar apa salah seorang diantara kalian memukul istrinya sebagaimana memukul budak lalu menggaulinya pada akhir malam?.

ahmad:15632

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadl bin Al Hasan bin 'Amr bin Umayyah Adl-Dlamri] berkata; saya telah mendengar [beberapa orang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam] yang menceritakan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita dimerdekakan dan dia di bawah seorang budak laki-laki, maka urusannya berada di tangannya sehingga dia yang memutuskannya. Namun jika dia telah digauli, maka dia adalah istrinya dan dia tidak bisa meninggalkan (budak laki-laki tersebut) ".

ahmad:16025

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] berkata; "'Ali berkata kepadaku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang seorang laki-laki yang mencumbui istrinya lalu keluar madzi bukan 'air kehidupan'(mani). Beliau bersabda: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu untuk shalat".

ahmad:16126

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman Ar Ru`asi] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Daud bin Abdullah Al Audi] dari [Humaid Al Himyari] berkata; saya bertemu dengan [seorang laki-laki dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam] yang bersahabat sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau. Dia tidak menambahkan padaku lebih dari tiga kalimat, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki mandi dengan air sisa dari istrinya, dan janganlah seorang istri mandi dengan sisa air suaminya. Janganlah kamu kencing pada tempat mandinya, dan janganlah menyisir setiap hari."

ahmad:16397

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] yaitu Muhammad bin Ja'far Al Mada`ini, telah mengabarkan kepadaku ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Khalid bin Zaid] dari [Al 'Irbadl bin Sariyah] berkata; saya telah mendengar bersabda: "Sesungguhnya seorang laki-laki, jika dia memberi minum istrinya dengan air, maka akan mendapatkan pahala, " (Al 'Irbadl bin Sariyah radliyallahu'anhu) berkata; "Lalu saya memberinya minum dan saya sampaikan dengan apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

ahmad:16529

Telah meneritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] Telah meneritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dia berkata, Telah meneritakan kepada kami [Abu Sallam] dari [Abdullah Al Auza'i] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yaitu orang yang membuatnya karena mengharap kebaikan, orang yang memberikannya dan orang yang melemparnya." Dan beliau bersabda: "Kalian hendaklah memanah dan menunggang (kuda). Dan jika kalian (lebih memilih) memanah adalah lebih saya sukai daripada kalian menunggang (kuda). Dan setiap sesuatu yang seseorang bermain-main dengannya adalah batil kecuali tiga hal, lemparan seseorang dengan panahnya, melatih kudanya, dan cumbu rayunya terhadap isteri. Karena semua hal itu adalah benar. Dan barangsiapa melupakan memanah setelah ia dilatih maka sungguh ia telah kufur terhadap yang mengajarnya."

ahmad:16662

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab bin Hammam] saudaranya Abdurrazaq, ia berkata, aku mendengar [Muhammad bin Abu Humaid Al Madani] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Umayyah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada isterinya adalah sedekah." 'Abu Abdurrahman Abdul Wahab bin Hammam adalah saudara Abdurrazaq.

ahmad:16955

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Dzakwan Abu Shalih] menceritakan dari [Budak Amru bin Ash], bahwa [Amru bin Ash] pernah mengutusnya menemui Ali untuk meminta izin agar dapat menemui isterinya, Asma binti Umais. Ali pun kemudian memberinya izin. Lalu keduanya berbicara dalam suatu keperluan, ketika budak tersebut keluar, ia pun menanyakan perihal (perizinan itu) kepada Amru. Amru kemudian menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami untuk menemui para wanita kecuali atas izin suami mereka."

ahmad:17099

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [bapaknya] dari [kakeknya, Alqamah], dari [Aisyah] ia berkata; Kami kembali dari perjalanan menunaikan haji atau umrah. Kemudian kami dijemput di Dzul Hulaifah. Dan para pemuda dari kalangan Anshar menemui keluarganya, dan mereka pun menjumpai [Usaid bin Hudlair] dan mengabarkan kematian isterinya. Ia pun menutupi kepalanya dan menangis. Aisyah berkata; Saya berkata padanya, "Semoga Allah mengampunimu. Anda adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Anda juga termasuk mereka yang pertama kali memeluk Islam, lalu kenapa Anda menangis lantaran seorang wanita?" ia menyingkap kembali penutup kepalanya dan berkata, "Anda telah berkata benar. Sesungguhnya, hidupku adalah hakku, saya tidak akan menangisi seorang pun setelah Sa'adz bin Mua'dz, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda tentangnya. Aisyah berkata; Saya bertanya kepadanya, "Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentangnya?" beliau bersabda: "Sunggu, Arsy telah bergoncang karena kewafatan Sa'd bin Mu'adz." Aisyah berkata, "Dan ia berjalan di antara aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:18308

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid]; telah telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]; ia berkata; Aku mendengar [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq], bahwa seorang laki-laki menyetubuhi budak perempuan istrinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika ia (budak) menurutinya (tidak ada paksaan), maka ia tetap milik laki-laki tersebut dengan kewajiban memberi mahar seperti kepada isterinya (yang lain). Akan tetapi, jika laki-laki memaksanya, maka budak itu merdeka dan ia wajib memberikan mahar seperti kepada isterinya."

ahmad:19205

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa seseorang laki-laki telah menyetubuhi budak perempuan istrinya ketika dalam peperangan. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika laki-laki itu memaksanya, maka budak tersebut merdeka, dan ia wajib memberikan mahar kepada istrinya. Namun jika budak tersebut menurutinya, maka budak tersebut tetap miliknya (laki-laki itu) dengan kewajiban memberi mahar kepada istrinya."

ahmad:19208

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah menghukumi seseorang yang telah menyetubuhi budak istrinya, yaitu; apabila ia terpaksa maka ia merdeka dan suaminya harus membayar mahar kepada istrinya."

ahmad:19212

Telah menceritakan kepada kami [Rouh] dari [Hisyam] dari [Washil, budak Abu 'Uyainah] dari [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Raja` bin Haiwah] dari [Abu Umamah] berkata; 'Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengadakan peperangan, saya mendatangi beliau dan saya berkata; Wahai Rasulullah! Berdoalah kepada Allah untuk saya agar mati syahid. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ya Allah! Berilah mereka keselamatan dan harta rampasan perang." Berkata Abu Umamah; Kami menang dan mendapatkan harta rampasan perang. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengadakan perang selanjutnya, saya mendatangi beliau lalu berkata; Wahai Rasulullah! Berdoalah pada Allah untuk saya agar saya mati syahid. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ya Allah! Berilah mereka keselamatan dan harta rampasan perang." Berkata Abu Umamah; Kami menang dan mendapatkan harta rampasan perang. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengadakan perang selanjutnya, lalu saya berkata; wahai Rasulullah! aku mendatangi baginda dua kali sebelumnya, aku meminta baginda berdoa untuk saya agar saya mati syahid lalu baginda berdoa; "Ya Allah! Berilah mereka keselamatan dan harta rampasan perang." Kami pun menang dan mendapatkan harta rampasan perang. Berkata Abu Umamah kemudian saya mendatangi beliau dan berkata; Wahai Rasulullah! Perintahkanlah aku untuk melakukan suatu amalan. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Berpuasalah karena tidak ada amalan lain sepertinya." Semenjak itu Abu Umamah, istri dan pembantunya tidak pernah terlihat melainkan gemar puasa. Bila di siang hari ada asap dirumahnya, ada yang berkata; Ada tamu yang datang atau mereka ada keperluan. Hal itu terus berlangsung sampai waktu yang dikehendaki Allah subhanahu wata'ala kemudian aku (Abu Umamah) mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam dan berkata; Wahai Rasulullah! baginda memerintahkanku untuk berpuasa, saya harap Allah memberkahi kami. Wahai Rasulullah! Perintahkanlah kami untuk melakukan amalan lain. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ketahuilah! Tidaklah engkau sujud karena Allah satu kali melainkan Allah akan mengangkat satu derajat karenanya dan menghapus satu kesalahan karenanya." Telah menceritakan kepada kami [Rouh] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Roja` bin Haiwah] dari [Abu Umamah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengadakan peperangan kemudian saya mendatangi beliau. Ia menyebutkan makna hadits hanya saja ia berkata; Perintahkanlah aku untuk melakukan suatu amalan yang saya ambil darimu yang dengannya Allah memanfaatkanku. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Berpuasalah." Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah menceritakan kepada kami [Fithr bin Hammad bin Waqid] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] dari [Muhammad bin 'Abdullah bin Abu Ya'qub] dari [Roja` bin Haiwah] dari [Abu Umamah] dari Nabi Shallallahu'alaihiWasallam sepertinya.

ahmad:21122

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadhl bin Al Hasan bin 'Amru bin Umaiyah Adl Dlamri] berkata; Aku mendengar [beberapa sahabat] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila budak wanita dimerdekakan sementara ia sebagai istri seorang budak, maka urusannya terserah dia, bila ia mengakuinya hingga suaminya menggaulinya maka ia adalah istrinya dan ia tidak bisa berpisah dengannya."

ahmad:22125

Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengkhabarkan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [seorang Anshar] bahwa seorang Anshar memberi khabar kepada 'Atha' bahwa ia mencium istrinya dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat puasa lalu ia memerintahkan istrinya kemudian ia bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Lalu istrinya memberitahunya kemudian ia berkata: Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi banyak keringanan pada beberapa hal, kembalilah pada beliau dan katakan pada beliau. Istrinya kembali lagi menemui nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi keringanan pada beberapa hal. Lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah yang paling bertakwa kepada Allah diantara kalian dan paling tahu batasan-batasan Allah diantara kalian."

ahmad:22570

Telah bercerita kepadaku ['Ali bin Bahr] telah bercerita kepada kami ['Isa bin Yunus] telah bercerita kepada kami ['Abdul Hamid bin Ja'far] telah mengkhabarkan kepadaku [ayahku] dari [kakekku, Rafi' bin Sinan] bahwa ia masuk Islam tapi istrinya enggan masuk Islam, lalu istrinya mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Putriku masih menetek atau sepertinya -berkata Rafi' dalam riwayatnya: putriku- lalu nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya: "Duduklah disalah satu sisi" dan bersabda kepada istrinya: "Duduklah disisi lain, " kemudian putri kecil didudukkan diantara keduanya lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Panggillah dia." Putri itu mengarah ke ibunya lalu nabi Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Ya Allah, tunjukilah dia." Lalu beralih ke ayahnya kemudian ayahnya mengambilnya.

ahmad:22639

Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Utsman Al Batti] dari ['Abdul Hamid Al Anshari] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa kakeknya masuk Islam sementara istrinya tidak mau masuk Islam, ia membawa anak kecilnya yang belum baligh kemudian nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam mendudukkan si ayah di sana dan ibunya disini, setelah itu beliau mempersilahkan anak itu untuk memilih, beliau bersabda: "Ya Allah, tunjukilah ia." Lalu si anak itu menghampiri ayahnya.

ahmad:22641

Telah bercerita kepada kami ['Utsman bin 'Umar] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Salim Abu An Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] ia bertanya kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang mendekati istrinya hingga mengeluarkan air madzi, beliau bersabda: "Bila seseorang mendapatkan seperti itu, hendaklah ia memercikkan air ke kemaluannya -berkata Al Miqdad bin Al Aswad: Maksud beliau membasuhnya- dan hendaklah berwudlu seperti wudlu untuk shalat."

ahmad:22702

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [istrinya] dari [saudara perempuannya Khudzaifah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, beliau bersabda: "Wahai para wanita, silahkan kalian berhias dengan perak terserah kalian, namun ketahuilah bahwa tidaklah seseorang diantara kalian berhias dengan emas, kemudian ia tampakkan, kecuali ia akan disiksa." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mansur] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [istrinya] dari [saudari Hudzaifah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami….lalu dia menyebutkan (hadits) semisalnya."

ahmad:25770

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadll] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Khatthab bin Shalih] dari [Ibunya] dia berkata, " [Salamah binti Ma'qil] menceritakan kepadaku, ia berkata, "Aku adalah budak Hubab bin Amru bersama seorang pemuda lain, lalu istrinya berkata kepadaku, 'Sekarang kamu akan dijual untuk memenuhi hutangnya', lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan hal itu pada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah pemilik warisan Hubab bin Amru?" para shabat menjawab, "Saudaranya, Abu Yusr Ka'ab bin Amru." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda: "Janganlah kamu menjualnya, namun bebaskanlah dia. Jika kamu mendengar ada budak telah menahanku, maka datanglah kepadaku maka aku akan menggantikannya." Maka mereka pun melakukannya, lalu di antara mereka berselisih setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sekelompok orang berkata, 'Ummul Walad (budak yang melahirkan dari benih tuannya) itu dimilikinya, karena kalau tidak seperti itu maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan menggantikannya.' Dan sebagian lain berkata, 'Dia mereka. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membebaskannya.' Maka status diriku ini masih diperselisihkan."

ahmad:25787

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Kultsum] dia berkata, "Zainab membersihkan kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara di sisinya ada isteri Utsman bin Madz'un dan beberapa wanita muhajirin, mereka mengeluhkan rumah-rumah mereka, mereka keluar darinya karena merasa sempit di dalamnya. Lalu Zainab berhenti sejenak dari membersihkan kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata kepada mereka, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu tidak berkata dengan kedua matamu, maka katakan dan amalkanlah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan pada hari itu agar para wanita mendapatkan warisan dari kaum muhajirin, ketika Abdullah meninggal, maka isterinya mendapatkan warisan rumah di Madinah."

ahmad:25805

Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yakni Ibnu Sirin- dari [Abu Al Alaniyah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Aku menemui ini -yakni isterinya-, sedangkan di sisinya ada daging kurban yang ia telah mengangkatnya, maka aku pun mengangkatnya dengan tongkat. Isteriku lalu berkata, "Fulan telah datang dan mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menahan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah dan simpanlah."

ahmad:25904

Dan [Ummu Kultsum] berkata, "Aku belum pernah mendengar beliau memberikan keringanan atas sesuatupun yang dibicarakan oleh manusia kecuali dalam tiga hal; dalam peperangan, mendamaikan antara manusia dan seorang suami mengatakan kepada isterinya, atau seorang isteri mengatakan kepada suaminya." Ummu Kultsum binti Uqbah termasuk wanita yang ikut berhijrah dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

ahmad:26012

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] -yakni Ibnu Sa'd- dari [Yazid] -yakni Ibnu Al Hadi- dari [Abdul Wahab] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari ibunya [Ummu Kultsum binti 'Uqbah] dia berkata, "Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan sedikitpun dari kedustaan kecuali dalam tiga perkara; seseorang yang mengatakan suatu perkataan dengan maksud untuk mendamaikan, seseorang yang mengatakan perkataan dalam peperangan dan seorang (suami) yang mengatakan kepada isterinya, atau isteri mengatakan kepada suaminya."

ahmad:26015

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdii] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman] dari [Ibnu Hutsaim] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Asma' binti Yazid] bahwa dia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, kemudian beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, apa yang mendorong kalian ikut-ikutan berdusta sebagaimana anai-anai berebut ke api, setiap perbuatan dusta akan dicatat atas anak adam kecuali tiga hal; seorang suami yang berbohong kepada isterinya supaya isterinya ridla, atau seseorang yang berdusta dalam rangka strategi perang dan seseorang yang berbohong di antara kedua belah pihak dari kaum muslimin untuk mendamaikan keduanya."

ahmad:26289

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Adl Dlanni] dari [Maimunah] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang suami yang mencium isterinya, padahal dia sedang berpuasa. Maka beliau menjawab: "Dia telah berbuka."

ahmad:26342

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] dari [Al Husain], [Yahya] berkata, dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa ['Atha' bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Zaid bin Khalid Al Juhaini] mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada ['Utsman bin 'Affan], "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan isterinya tapi tidak keluar air mani?" 'Utsman bin 'Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada 'Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin Al 'Awam, Thalhah bin 'Ubaidullah dan Ubay bin Ka'b? radliallahu 'anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu." [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Ayyub] mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:283

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] berkata, "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu 'Umar] tentang seseorang yang thawaf di Ka'bah untuk 'Umrah tetapi tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Apakah dia boleh berhubungan (jima') dengan isterinya?" Maka Ibnu 'Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang Makkah, lalu thawaf mengelilingi Ka'bah tujuh kali, shalat di sisi Maqam dua rakaat, lalu sa'i antara antara Shafa dan Marwah. Dan sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah." Dan kami pernah bertanya kepada [Jabir bin 'Abdullah] tentang masalah ini. Maka ia menjawab, "Jangan sekali-kali ia mendekati isterinya hingga ia melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah."

bukhari:381

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa'd], bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksiakannya."

bukhari:405

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamin bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar], bahwa para Ashhabush Shuffah adalah orang-orang yang berasal dari kalangan fakir miskin. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan cukup untuk dua orang, maka ajaklah orang yang ketiga. Jika memiliki makanan untuk empat orang hendaklah mengajak orang yang kelima atau keenam." Maka Abu Bakar datang dengan membawa makanan yang cukup untuk tiga orang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu datang dengan membawa makanan yang cukup untuk sepuluh orang." 'Abdurrahman bin Abu Bakar berkata, "Mereka itu adalah aku, bapakku, ibuku, -perawi berkata; aku tidak tahu ia mengatakan- isteriku dan pelayan yang biasa membantu kami dan keluarga Abu Bakar. Saat itu Abu Bakar makan malam di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam hingga waktu isya, dan ia tetap di sana hingga shalat dilaksanakan. Ketika Abu Bakar pulang di waktu yang sudah malam isterinya (ibuku) berkata, "Apa yang menghalangimu untuk menjamu tamu-tamumu?" Abu Bakar balik bertanya, "Kenapa tidak engkau jamu mereka?" Isterinya menjawab, "Mereka enggan untuk makan hingga engkau kembali, padahal mereka sudah ditawari." 'Abdurrahman berkata, "Kemudian aku pergi dan bersembunyi." Abu Bakar lantas berkata, "Wahai Ghuntsar (kalimat celaan)!" Abu Bakar terus saja marah dan mencela (aku). Kemudian ia berkata (kepada tamu-tamunya), "Makanlah kalian semua." Kemudian tamunya mengatakan, "Selamanya kami tidak akan makan. Demi Allah, tidaklah kami ambil satu suap kecuali makanan tersebut justru bertambah semakin banyak dari yang semula." 'Abdurrahman berkata, "Mereka kenyang semua, dan makanan tersebut menjadi tiga kali lebih banyak dari yang semula. Abu Bakar memandangi makanan tersebut tetap utuh bahkan lebih banyak lagi. Kemudian ia berkata kepada isterinya, "Wahai saudara perempuan Bani Firas, bagaimana ini?" Isterinya menjawab, "Tak masalah, bahkan itu suatu kebahagiaan, ia bertambah tiga kali lipatnya." Abu Bakar kemudian memakannya seraya berkata, "Itu pasti dari setan-yakni sumpah yang ia ucapkan-." Kemudian ia memakan satu suap lantas membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Waktu itu antara kami mempunyai perjanjian dengan suatu kaum dan masanya pun telah habis. Kemudian kami membagi orang-orang menjadi dua belas orang, dan setiap dari mereka diikuti oleh beberapa orang -dan Allah yang lebih tahu berapa jumlah mereka-. Kemudian mereka menyantap makanan tersebut hingga kenyang."

bukhari:567

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Salim] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika perjalanan mendesak, Beliau menangguhkan shalat Maghrib dan menggabungkannya bersama shalat 'Isya'". Berkata, Salim: "Dan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu mengerjakannya juga bila terdesak (tergesa-gesa) dalam perjalanan". [Al Laits] menambahkan dan berkata, telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; [Salim] berkata: [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] menggabungkan antara shalat Maghrib dan 'Isya' saat berada di Muzdalifah. Salim berkata, lagi; "Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma mengakhirkan shalat Maghrib karena hendak menolong isterinya Shafiyah binti Abu 'Ubaid (yang sedang sakit). Aku katakan kepadanya; "Mari kita dirikan shalat?!". Dia menjawab: "Terus saja berjalan". Aku katakan lagi; " Mari kita dirikan shalat?!". Dia menjawab: "Terus saja berjalan". Hingga ketika perjalanan sudah mencapai dua atau tiga mil, dia turun lalu mendirikan shalat. Setelah selesai dia berkata: "Beginilah, aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat bila dalam keadaan terdesak dalam perjalanannya". Dan berkata, 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu: "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika perjalanan mendesak, Beliau menangguhkan shalat Maghrib, kemudian Beliau mengerjakan tiga raka'at lalu salam. Kemudian diam sejenak lalu mengerjakan shalat 'Isya' dengan dua raka'at lalu salam. Beliau tidak bertasbih (mengerjakan shalat sunnah) setelah shalat 'Isya' hingga Beliau bangun di penghujung malam".

bukhari:1029

Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Tholhah] bahwasanya dia mendengar [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Anak dari Abu Tholhah dalam kondisi sakit yang parah. Katanya: "Dan akhirnya dia meninggal dunia". Saat itu Abu Tholhah sedang bepergian. Ketika isterinya melihat bahwa dia (anaknya) sudah meninggal, maka dia mengerjakan sesuatu dan meletakkannya di samping rumah. Ketika Abu Tholhah sudah datang, dia bertanya: "Bagaimana keadaan anak (kita)?. Isterinya menjawab: "Dia sudah tenang dan aku berharap dia sudah beristirahat".. Abu Tholhah menganggap bahwa isterinya berkata, benar adanya. Anas bin Malik radliallahu 'anhu; Maka dia tidur pada malam itu. Pada keesokan harinya, dia mandi. Ketika dia hendak pergi keluar, isterinya memberitahu bahwa anaknya sudah meninggal dunia. Kemudian dia shalat bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu dia menceritakan apa yang sudah terjadi antara dia berdua (dengan isterinya). Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Semoga Allah memberkahi kalian berdua pada malam kalian itu". Sufyan berkata; Ada seorang dari kalangan Anshar berkata,: "Kemudian setelah itu aku melihat keduanya memiliki sembilan anak yang semuanya telah hafal Al Qur'an".

bukhari:1218

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddamiy] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Kuraib] dari ['Abdullah bin 'Abbas RAa] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah setelah Beliau menyisir rambutnya dan memolesnya dengan minyak zaitun. Dan Beliau mengenakan baju dan rida'nya, begitu juga para sahabat Beliau. Beliau tidak melarang apapun mengenai rida' (selendang panjang) dan baju untuk dipakai kecuali minyak wangi (za'faran) yang masih tersisa pada kulit badan. Ketika paginya berada di Dzul Hulaifah, Beliau berangkat dengan mengendarai tunggangannya hingga sampai di padang sahara saat siang hari. Maka disitulah Beliau memulai ihram dengan bertalbiyyah begitu juga para sahabatnya. Lalu Beliau menandai hewan qurbannya. Ini terjadi pada lima hari terakhir dari bulan Dzul Qa'dah. Lalu Beliau sampai di Makkah pada malam keempat dari bulan Dzul Hijjah lalu Beliau melaksanakan thowaf di Baitulloh, lalu sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah dan Beliau belum lagi bertahallul karena Beliau membawa hewan qurban yang telah ditandainya. Kemudian Beliau singgah di tempat yang tinggi di kota Makkah di Al Hajjun, yang dari tempat itu Beliau berniat memulai hajji. Beliau tidak mendekati Ka'bah setelah melaksanakan thowafnya disana hingga Beliau kembali dari 'Arafah lalu Beliau memerintahkan para sahabatnya agar melaksanakan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian memerintahkan pula agar mereka memotong rambut mereka lalu bertahallul. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak membawa hewan sembelihan (qurban). Maka barangsiapa yang ada isterinya bersamanya, isterinya itu halal baginya begitu juga memakai wewangian dan pakaian (baju).

bukhari:1444

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru]: "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma]: "Apakah seorang suami boleh berhubungan dengan isterinya dalam pelaksanaan 'umrah sebelum dia melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah?". Dia menjawab: "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah datang ke Baitullah untuk hajji, Beliau thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka'at di belakang Maqam (Ibrahim) lalu melakukan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah. Kemudian dia membaca QS Al Ahzab ayat 21 yang artinya: ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku ('Amru) pernah pula bertanya kepada [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] tentang hal ini. Maka katanya: "Janganlah orang itu mendekati isterinya hingga dia melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah.

bukhari:1518

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] berkata: "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] tentang seseorang yang thawaf di Ka'bah Baitullah keetika melaksanakan 'umrah namun belum melakukan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah, apakah dia boleh berhubungan dengan isterinya?". Dia menjawab: "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah datang ke Baitullah untuk haji, Beliau thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka'at di belakang Maqam (Ibrahim) lalu melakukan sa'iy antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali. ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan kami pernah pula bertanya kepada [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua] tentang hal ini. katanya: "Janganlah orang itu mendekati isterinya hingga dia melaksanakan sa'iy antara bukit Shafa dan Marwah.

bukhari:1536

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] berkata: "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] tentang seseorang yang melaksanakan thawaf di Ka'bah Baitullah dam 'ibadah 'umrahnya namun belum melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah, apakah dia boleh mendatangi (berhubungan dengan) isterinya?. Dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Baitullah untuk haji yang Beliau thawaf di Ka'bah Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka'at di belakang Maqam (Ibrahim) lalu melaksakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh kali. (Kemudian dia membaca QS Al Ahzab ayat 21 yang artinya): ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan kami pernah pula bertanya kepada [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] tentang hal ini. Maka dia berkata: "Janganlah orang itu mendekati isterinya hingga dia melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah".

bukhari:1667

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara' radliallahu 'anhu] berkata; "Diantara para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: "Apakah kamu punya makanan?" Isterinya berkata: "Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu". Kemudian di siang harinya dia bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: "Rugilah kamu". Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 197 yang artinya: ("Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian"). Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar").

bukhari:1782

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Az Zuhriy] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] (berkata): "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Ada seseorang yang berhubungan dengan isterinya pada siang hari Ramadhan". Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki budak untuk kamu bebaskan?" Orang itu menjawab: "Tidak". Lalu Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut?" Orang itu menjawab: "Tidak". Lalu Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab: "Tidak". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberikan satu keranjang berisi kurma, keranjang besar yang biasa untuk menampung sampah, lalu Beliau berkata: "Berilah makan orang lain dengan kurma ini". Orang itu berkata: "Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami? Tidak ada keluarga yang tinggal diantara dua perbatasan yang lebih membutuhkan bantuan daripada kami". Maka Beliau berkata: "Kalau begitu berilah makan keluargamu dengan kurma ini".

bukhari:1801

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Adiy] dari [Hisyam] telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berbuat serong (selingkuh) dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu punya bukti atau punggungmu dipukul?" Maka dia berkata: "Wahai Rasulullah, bila seorang dari kami melihat ada seorang laki-laki bersama isterinya, apakah dia harus mencari bukti?" Beliau kontan mengatakan 'Harus ada bukti, punggungmu harus didera (atas tuduhan ini). Lalu diceritakanlah tentang hadits Li'an (saling melaknat antara yang menuduh dengan yang dituduh).

bukhari:2475

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa ayat yang berbunyi: QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Itu adalah seorang suami yang melihat pada isterinya apa-apa yang tidak menyenangkannya berupa pelanggaran dosa besar atau lainnya lalu dia berniat menceraikan isterinya lalu isterinya itu berkata: "Pertahankanlah aku dan bersumpahlah kepadaku terserah apa saja yang kamu kehendaki". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridho".

bukhari:2497

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Daud] dari [Fudlail bin Ghazwan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau datangi istri-istri beliau. Para istri beliau berkata; "Kami tidak punya apa-apa selain air". Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang banyak: "Siapakah yang mau mengajak atau menjamu orang ini?". Maka seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Aku". Sahabat Anshar itu pulang bersama laki-laki tadi menemui istrinya lalu berkata; "Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini". Istrinya berkata; "Kita tidak memiliki apa-apa kecuali sepotong roti untuk anakku". Sahabat Anshar itu berkata; Suguhkanlah makanan kamu itu lalu matikanlah lampu dan tidurkanlah anakmu". Ketika mereka hendak menikmati makan malam, maka istrinya menyuguhkan makanan itu lalu mematikan lampu dan menidurkan anaknya kemudian dia berdiri seakan hendak memperbaiki lampunya, lalu dimatikannya kembali. Suami- istri hanya menggerak-gerakkan mulutnya (seperti mengunyah sesuatu) seolah keduanya ikut menikmati hidangan. Kemudian keduanya tidur dalam keadaan lapar karena tidak makan malam. Ketika pagi harinya, pasangan suami istri itu menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau berkata: "Malam ini Allah tertawa atau terkagum-kagum karena perbuatan kalian berdua". Maka kemudian Allah menurunkan firman-Nya dalam QS al-Hasyr ayat 9 yang artinya: ("Dan mereka lebih mengutamakan orang lain (Muhajirin) dari pada diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan apa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung").

bukhari:3514

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] [Amr] berkata, aku mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang akan membunuh Ka'b bin Asyraf yang telah durhaka kepada Allah dan melukai Rasul-Nya?" Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, sukakah anda jika aku yang akan membunuhnya?" beliau menjawab: "Ya." Muhammad bin Maslamah berkata, "Izinkan aku untuk mengatakan sesuatu." Beliau bersabda: "Katakanlah." Setelah itu Maslamah mendatangi Ka'b, lalu dia berkata, "Sesungguhnya laki-laki itu (maksudnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -pent) telah meminta sedekah kepada kami padahal kami dalam keadaan susah, oleh karena itu aku datang kepadamu untuk berhutang." Ka'b berkata, "Dan juga -demi Allah- kalian akan bosan kepadanya." Maslamah berkata, "Sesungguhnya kami telah mengikutinya, dan kami tidak suka meninggalkannya hingga kami mengetahui akhir kesudahannya, dan kami hendak meminjam satu atau dua wasaq." 'Amru tidak hanya sekali menceritakan kepada kami, namun ia tidak menyebutkan 'satu atau dua wasaq'. Atau, aku berkata kepadanya, 'satu atau dua wasaq'." Perawi berkata, "Seingatku dalam hadits tersebut disebutkan 'satu atau dua wasaq'." - Ka'b bin Al Asyraf menjawab, "Baiklah, akan tetapi kalian harus memberikan jaminan kepadaku." Mereka menjawab, "Engkau harus kami beri jaminan apa?" Ka'b menjawab, "Gadaikanlah isteri-isteri kalian." Mereka menjawab, "Bagaimana kami harus menggadaikan isteri-isteri kami, sementara kamu adalah orang yang paling rupawan di Arab." Ka'b berkata, "Kalau begitu, gadaikanlah puteri-puteri kalian." Mereka berkata, "Bagaimana kami harus menggadaikan puteri-puteri kami, nantinya mereka akan dihina orang-orang dan dikatakan, 'Mereka telah digadaikan dengan satu atau dua wasaq, ' hal ini akan membuat kami terhina, akan tetapi kami akan menggadaikan la'mah kami." -Sufyan mengatakan; maksudnya adalah senjata- Kemudian mereka membuat perjanjian untuk bertemu kembali, di suatu malam Maslamah bersama Abu Na`ilah -ia adalah saudara sepersusuan Ka'b- datang menemui Ka'b, lalu Ka'b mengundangnya untuk masuk ke dalam benteng, setelah itu Ka'b turun menemui mereka. Isteri Ka'b berkata kepadanya, "Kemana engkau hendak keluar pada saat seperti ini?" Ka'b menjawab, "Dia adalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku Abu Na`ilah." -Selain 'Amru menyebutkan, "Isteri Ka'b berkata, "Aku mendengar suara seperti darah menetes." Ka'b menjawab, "Dia hanyalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah dan saudara sepersusuanku Abu Na`ilah. Sesungguhnya sebagai seorang yang terhormat, apabila dipanggil, maka ia akan menemuinya walaupun di malam hari." Perawi berkata, "Kemudian Muhammad bin Maslamah memasukkan (ke dalam benteng) dua orang bersamanya." -Dikatakan kepada Sufyan, "Apakah 'Amru menyebutkan nama mereka?" Ia menjawab, "Amru hanya menyebutkan nama sebagian dari mereka." 'Amru berkata, "Ia datang dengan dua laki-laki." Sementara yang lain mengatakan, "Abu Abs bin Jabr, Al Harits bin Aus dan 'Abbad bin Bisyr." 'Amru mengatakan- Ia datang bersama dua orang laki-laki." Maslamah melanjutkan, "Sungguh, aku akan meraih rambut kepalanya dan menciumnya, jika kalian melihatku telah berhasil menguasai kepalanya, maka mendekatlah dan tebaslah dia." Sesekali Maslamah berkata, "Kemudian aku akan memberikan kesempatan kepada kalian untuk menciumnya." Ketika Ka'b turun untuk menemui mereka, dan bau minyak wanginya mulai tersebar, Maslamah berkata, "Aku belum pernah mencium aroma wangi yang lebih bagus dari ini." Selain 'Amru menyebutkan, "Aku memiliki minyak wangi wanita arab dan lebih sempurna dikalangan Arab." 'Amru mengatakan, "Maslamah berkata, "Apakah engkau mengizinkanku untuk mencium kepalamu?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Kemudian Maslamah menciumnya dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya." Setelah itu Maslamah berkata lagi, "Apakah engkau mengizinkanku lagi?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Ketika ia telah berhasil menguasainya, Maslamah berkata, "Mendekatlah." Maka mereka langsung membuhnya, setelah itu mereka menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau."

bukhari:3731

Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Aiman] dari [Ayahnya] dia berkata, aku pernah menemui [Jabir] radliallahu 'anhu, "Ketika kami menggali parit pada peristiwa khandaq, sebongkah batu yang sangat keras menghalangi kami, lalu para sahabat menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Batu yang sangat keras ini telah menghalangi kami dalam menggali parit, lalu beliau bersabda: "Aku sendiri yang akan turun." Kemudian beliau berdiri (di dalam parit), semntara perut beliau tengah diganjal dengan batu (karena lapar). Semenjak tiga hari kami lalu tanpa ada makanan yang dapat kami rasakan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil kampak dan memukulkan pada batu tersebut hingga ia menjadi pecah berantakan -atau hancur-. Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk ke rumah." Setelah itu kukatakan kepada isteriku, "Aku melihat pada diri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu yang aku sendiri tidak tega melihatnya, apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?" isteriku menjawab, "Aku memiliki gandum dan anak kambing." Kemudian ia meyembelih anak kambing tersebut dan membuat adonan gandum hngga menjadi makanan dalam tungku, setelah itu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara adonan mulai matang, dan periuk berada diantara dua tungku api dan hampir masak, maka aku berkata, "Aku memiliki sedikit makanan, " maka berdirilah wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan satu atau dua orang saja. Beliau bersabda: "Untuk berapa orang?" Lalu aku memberitahukan kepada beliau, beliau bersabda: "Tidak mengapa orang banyak untuk datang." Beliau bersabda lagi: "Katakan kepada isterimu, jangan ia angkat periuknya dan adonan roti dari tungku api hingga aku datang." Setelah itu beliau bersabda: "Bangunlah kalian semua." Bergegas kaum Muhajirin dan Anshar berdiri berangkat, ketika Jabir menemui Isterinya, dia berkata, "Waduh, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah datang bersama kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang bersama mereka." Isteri Jabir berkata, "Memang beliau (Rasulullah) memintamu yang demikian?" Jabir menjawab, "Ya, begitu." Lalu Rasulullah berkata: "Masuklah dan jangan berdesak-desakan." Kemudian Rasulullah mencuil-cuil roti dan ia tambahkan dengan daging, dan ia tutup periuk dan tungku api. Selanjutnya beliau ambil dan beliau dekatkan kepada para sahabatnya. Lantas beliau ambil kembali periuk itu dan terus menerus beliau lakukan antara mencuili roti dan menciduknya hingga semua sahabat kenyang dan masih menyisakan sisa. Setelah itu beliau bersabda: "Sekarang makanlah engkau (maksudnya isteri Jabir) dan kalau bisa, hadiahkanlah kepada yang lain, sebab orang-orang, banyak yang masih kelaparan."

bukhari:3792

Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] Dan telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] bahwa [Ibnu 'Abbas] membaca; 'Ketahuilah, sesungguhnya mereka memalingkan dada mereka dariku.'Ibnu Ja'far berkata; Aku bertanya kepadanya; 'Wahai Ibnu Abbas, apa yang dimaksud dengan ayat itu? Maka Ibnu Abbas menjawab; seseorang merasa malu ketika hendak bersetubuh dengan istrinya dan ketika membuang hajat dalam keadaan telanjang. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4314

Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Harits] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Hashin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dia berkata; berkenaan dengan firman Allah: Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi. (Al Hajj: 11), bahwa dulu ada seseorang yang datang ke Madinah, apabila istrinya melahirkan seorang bayi dan kudanya beranak maka dia mengatakan; ini agama yang baik. Dan jika istrinya tidak melahirkan demikian juga kudanya, maka dia mengatakan ini adalah agama yang buruk."

bukhari:4373

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'ad] bahwa 'Uwaimir menemui 'Ashim bin 'Adi pemimpin bani 'Ajlan dan berkata; "Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang memergoki lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Tolong tanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas namaku. Maka Ashim menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Ya Rasulullah. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan itu. Ketika Uwaimir bertanya kepada Ashim perihal jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas persoalan itu, ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan tersebut dan menganggapnya sangat memalukan. Kemudian 'Uwaimir berkata; 'Demi Allah, aku tidak akan berhenti bertanya sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi jawaban untuk persoalan itu. 'Uwaimir menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; 'Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang lelaki menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Allah telah menurunkan ayat yang berhubungan dengan persoalanmu di dalam Al Qur'an." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka melakukan mulaa'anah (saling bersumpah atas tuduhannya) dengan istrinya sesuai yang telah disebutkan Allah dalam kitab-Nya. Maka 'Uwaimir melakukan mulaa'anah dengan istrinya. Kemudian 'Uwaimir berkata; 'Wahai Rasulullah, jika aku menahannya maka aku telah berbuat zhalim terhadapnya. Maka ia menceraikan istrinya, dan begitulah perceraian kemudian menjadi tradisi bagi mereka yang bersangkut mulaa'anah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah! Seandainya ia (istri Uwaimir) melahirkan seorang bayi hitam dengan mata hitam yang lebar dan dalam, pantat besar dan kaki yang gemuk, maka aku akan berpendapat bahwa 'Uwaimir berkata benar. Tetapi jika ia melahirkan seorang bayi berkulit kemerahan mirip tokek maka kita berpendapat bahwa 'Uwaimir berkata dusta. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti disebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang membuktikan kebenaran pengakuan 'Uwaimir. Maka untuk selanjutnya anak itu dinisbahkan kepada ibunya.

bukhari:4376

Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'ad] bahwa seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seseorang menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya apakah ia harus membunuh lelaki itu atau bagaimana? Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengah hal itu yang disebutkan di dalam Al Qur'an yaitu hendaknya saling mulaa'anah (bersumpah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Urusanmu dan istrimu telah diputuskan di dalam Al Qur'an." Sahal berkata; maka keduanya saling bermulaa'anah dan aku sendiri menyaksikannya di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menceraikan istrinya, dan begitulah perceraian kemudian menjadi tradisi bagi mereka yang bersangkut mulaa'anah. Setelah itu istrinya hamil, dan suaminya tidak mengakuinya sebagai anaknya. Akhirnya anaknya dinasabkan kepada ibunya. Maka kemudian menjadi ketetapan di dalam sunnah anak dan ibu itu bisa saling mewarisi sesuai yang telah Allah tetapkan kepada istrinya.

bukhari:4377

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Hisyam bin Hassan] Telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dia berkata; Rasulullah [Ibnu 'Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Samha dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal berkata; Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal kemudian berkata; Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk. Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan merekalah yang menuduh para istrinya…. (An Nuur; 6-9). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membacanya hingga sampai bagian Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia pergi menjemput istrinya. Hilal pulang dan kembali dengan membawa istrinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdusta, jadi siapa diantara kalian yang akan bertaubat? Kemudian istri Hilal bangun dan bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka menghentikannya dan berkata; Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu (jika kamu bersalah). Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga kami berfikir bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata; Aku tidak akan menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Perhatikan ia. Jika ia melahirkan seorang bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang gemuk, maka bayi itu adalah anak Syarik bin Samha. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika persoalan ini tidak diputuskan Allah terlebih dahulu, maka tentu aku akan menjatuhkan hukuman yang berat terhadapnya."

bukhari:4378

Telah menceritakan kepada kami [Muqaddam bin Muhammad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami pamanku [Al Qasim bin Yahya] dari ['Ubaidullah] -dia telah mendengar darinya- dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ada seorang lelaki meli'an (menuduh) isterinya dan tidak mengakui janin yang yang dikandungnya adalah anaknya. Maka Rasulullah menyuruh keduanya menghadap namun keduanya malah saling menuduh. Sebagaimana firman Allah, Rasulullah memutuskan anaknya milik sang istri dan memisahkan keduanya, (suami dan istri).

bukhari:4379

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] ia berkata, Telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata, Telah mengabarkan kepadaku [Salim] bahwa [Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma] Telah mengabarkan kepadanya; Bahawasanya ia pernah mentalak isterinya dalam keadaan haidl. Maka Umar pun menyampaikan hal itu pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Hendaklah ia meruju'nya kembali, lalu menahannya hingga ia suci dan haidl hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah Al 'Iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah 'azza wajalla."

bukhari:4528

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] bahwa [Abdullah bin Zam'ah] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbah lalu menyebutkan Unta yang dan orang yang melukainya (maksudnya dari kaum Tsamud). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muncul dari kalangan mereka seorang laki-laki terhormat, perangainya jahat dan mempunyai banyak pendukung di kalangannya, laki-laki itu seperti Abu Zum'ah." Kemudian beliau juga menyebut tentang wanita. Beliau bersabda: "APakah layak salah seorang dari kalian memukul isterinya sebagaimana ia memukul seorang budak, namun di akhir petang malah menggaulinya?." Beliau kemudian memberi nasehat kepada mereka terhadap kebiasaan tertawa lantaran kentut. Setelah itu, beliau bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian tertawa terhadap apa yang ia lakukan?" [Abu Mu'awiyah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan bahwa laki-laki Tsamud tersebut seperti Abu Zam'ah paman Az Zubair bin Al 'Awwam.

bukhari:4561

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] ia berkata; Abu Sa'id As Sa'idi mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam pesta walimahannya. Saat itu, isterinya adalah yang melayani mereka, padahal ia adalah pengantin wanita. Sahl bertkata, "Tahukah kalian minuman apa yang ia suguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Wanita itu menyediakan kurma yang telah direndam semalaman dan ketika beliau makan, maka wanita itu pun menyuguhkan air pada beliau."

bukhari:4778

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahl] ia berkata; "Ketika Abu Sa'id As Sa'idi mengadakan acara walimahan, ia mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya, namun mereka tidak membuat jamuan makanan untuk mereka dan tidak pula menyuguhkan sesuatu, kecuali isterinya yaitu Ummu Usaid yang menumbuk kurma dalam bejana kecil yang terbuat dari batu, dan telah dibuatnya di malam hari. Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam usai menyantap makanan, maka ia pun menumbuknya halus untuk beliau. Akhirnya wanita itu pun mempersembahkan minuman itu untuk beliau."

bukhari:4784

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] ia berkata; Aku mendengar [Sahl bin Sa'd] bahwa Abu Usaid As Sa'idi mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menghadiri acara walimahannya. Sedangkan yang melayani santapan mereka adalah isterinya sendiri, padahal ia adalah sebagai pengantin wanita. Ia berkata, "Apakah kalian tahu, apa yang dibuat oleh wanita itu untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Wanita itu merendam kurma semalaman dalam bejana kecil yang terbuat dari batu."

bukhari:4785

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat Malaikat hingga pagi."

bukhari:4794

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul isterinya, seperti ia memukul seorang budak, namun saat hari memasuki waktu senja ia pun menggaulinya."

bukhari:4805

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] ia berakta; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkanlah agar ia segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya. Itulah Al Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri."

bukhari:4850

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata; Ibnu Umar menceraikan isterinya dalam keadaan haidl. Maka Umar pun menuturkan hal itu pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya beliau bersabda: "Hendaklah ia merujuknya kembali." Aku bertanya, "Apakah talak itu dihitung?" ia menjawab, "Kenapa tidak?" Dan dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa beliau bersabda: "Perintahkan padanya, hendaklah ia meruju'nya kembali." Aku bertanya, "Apakah talak itu juga dihitung?" Ibnu Umar menjawab, "Bagaimana bila ia tak mampu dan juga pandir?" Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Ia pun menghitung masah iddahnya atasku dengan talak satu.

bukhari:4851

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] Telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Abu Ghallab Yunus bin Jubair] ia berkata; Aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Bagaimana dengan seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haidl?" Ia pun berkata, "Apakah kamu kenal Ibnu Umar? Sesungguhnya Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haidl, lalu Umar pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu. Maka beliau pun memerintahkannya untuk meruju'nya kembali. Jika wanita itu suci dan ia ingin untuk menceraikannya, maka ia boleh menceraikannya." Aku bertanya, "Apakah itu terhitung talak?" ia berkata; "Apakah kamu kira ia tak mampu atau pandir?"

bukhari:4854

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] Telah mengabarkan keadanya bahwa; Uwaimir Al 'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al Anshari dan bertanya, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian pun juga turut membunuh laki-laki itu? Atau apakah yang mesti dilakukannya? Wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka 'Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci persoalan itu dan mencelanya hingga 'Ashim pun merasa keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata, "Wahai 'Ashim apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu?" Lalu 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir, "Kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat membenci persoalan yang aku tanyakan." Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sehingga akan aku tanyakan sendiri." Akhirnya Uwaimir menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya sehingga kalian juga akan membunuhnya? Atau apakah yang mesti ia lakukan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu). Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata; Akhirnya kedua orang suami-isteri itu pun saling meli'an, sementara aku berada bersama orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika keduanya usai saling meli'an, maka 'Uwaimir pun berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak menceraikannya)." Akhirnya ia pun meceraikannya dengan talak tiga sebelum ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Syihab berkata; Seperti itulah sunnahnya dua orang suami isteri yang saling meli'an (saling menuduh berbuat serong).

bukhari:4855

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwa ada seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah dan diceraikan lagi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun ditanya, apakah wanita itu telah halal untuk suaminya yang pertama. Maka beliau menjawab: "Tidak, hingga laki-laki kedua itu merasakan madunya sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya."

bukhari:4857

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Ada seorang laki-laki menceraikan isterinya, lalu sang isteri pun menikah dengan laki-laki lain, kemudian laki-laki lain itu juga menceraikannya. Ternyata kemaluan laki-laki itu hanyalah seperti bulu, sehingga wanita itu belum mendapatkan apa yang diinginkan dari laki-laki kedua. Maka wanita itu pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku telah menceraikanku, lalu aku pun menikah dengan laki-laki lain, lalu laki-laki itu memasukiku, namun ia tak memiliki kelelakian kecuali hanya seperti ujung kain, sehingga ia tak mampu mendekatiku, dan juga tak mampu merasakan maduku. Karena itu, halalkanlah suamiku yang pertama." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu tidak akan menjadi halal bagi suamimu yang pertama hingga laki-laki itu merasakan madumu dan kamu juga merasakan madunya."

bukhari:4860

Telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Shabbah] Ia mendengar [Ar Robi' bin Nafi'] Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Bila seseorang mengharamkan isterinya seperti mengatakan 'Engkau sekarang bagiku bukan apa-apanya lagi', maka itu harus membayar kaffarat", lantas ia membacakan ayat, "Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan bagi kalian." (QS. AL-Ahzab 21).

bukhari:4861

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki dari Anshar menuduh isterinya berzina, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun meminta keduanya untuk bersumpah, lalu memisahkan antara keduanya.

bukhari:4894

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam bin Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina, dan ia mengaku menyaksikannya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdua berdusta. Apakah salah seorang ada yang mau bertaubat?" Lalu sang isteri berdiri dan bersaksi.

bukhari:4895

Telah menceritakan kepadaku [Isma'il] Ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] Telah mengabarkan kepadanya bahwa Uwaimir Al 'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al Anshari dan bertanya, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain yang sedang bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian pun membunuh laki-laki itu?. Atau apakah yang mesti dilakukannya? Wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka 'Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci persoalan itu dan mencelanya hingga Ashim pun merasakan keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata, "Wahai 'Ashim apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu?" Lalu 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir, "Kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat membenci persoalan yang aku tanyakan." Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti hingga aku akan menanyakannya sendiri." Akhirnya Uwaimir datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya sehingga kalian juga akan membunuhnya? Atau apakah yang mesti ia lakukan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu). Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata; Akhirnya kedua orang suami-isteri itu pun saling meli'an, sementara aku berada bersama orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika keduanya telah usai saling meli'an, maka 'Uwaimir pun berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak menceraikannya)." Akhirnya ia pun menceraikannya dengan talak tiga sebelum ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Syihab berkata; Seperti itulah sunnah dua orang suami isteri yang saling meli'an (saling menuduh berbuat selingkuh).

bukhari:4896

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] yakni tentang li'an dan tentang sunnah yang terkait dengannya, dari hadis [Sahl bin Sa'dari] saudara Bani Sa'adah bahwasanya; Seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda bilamana seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya, bolehkah ia membunuhnya atau apa yang semestinya ia lakukan?" Maka Allah pun menurunkan ayat yang berkenaan dengan Mutala'inain (dua orang suami isteri yang saling meli'an). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi putusan denganmu terkait dengan isterimu." Lalu dua orang suami-isteri itu saling melaknat di dalam masjid, aku menyaksikannya sendiri. Setelah itu, laki-laki itu berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya." Akhirnya laki-laki itu pun mentalaqnya dengan talak tiga sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya. Maka orang itu pun berpisah dengannya di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Itulah At Tafriq (pemisahan) bagi setiap dua orang suami-isteri yang saling melaknat." Ibnu Juraij berkata; Ibnu Syihab berkata; Maka sunnah setelah itu adalah memisahkan suami isteri yang saling meli'an. Wanita itu sedang hamil dan anaknya pun dipanggil dengan bersandarkan pada ibunya. Begitulah seterusnya. Sang ibu mewarisi anaknya dan anak pun mewarisi ibunya sebagaimana apa yang telah diwajibkan Allah. Ibnu Juraij berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi di dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerah-merahan dan berpostur tubuh pendek menyerupai tokek, maka tidak ada dugaan lain, kecuali bahwa wanita itu telah berkata benar. Dan suaminya telah berdusta atasnya. Namun jika ia melahirkan anak yang kedua bola matanya hitam serta pantatnya besar, maka aku tidak pula menduga yang lain kecuali bahwa ia suaminya itu telah benar." Lalu wanita itu pun melahirkan anak yang membenarkan pengakuan 'Uwaimir.

bukhari:4897

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; Suatu ketika li'an (suami-isteri menuduh berzina pasangannya) dibahas di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Ashim bin Adi mengungkapkan sesuatu dalam masalah itu, kemudian ia beranjak pergi. Kemudian seorang laki-laki dari kaumnya datang dan mengadu padanya bahwa ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya. Maka Ashim berkata, "Aku belum pernah diuji dengan masalah ini kecuali karena kata-kataku sendiri." Akhirnya ia dan laki-laki itu pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu laki-laki itu menuturkan apa yang terjadi pada isterinya. Laki-laki itu kurus dan berambut lurus. Sedangkan laki-laki yang dapati bersama isterinya adalah seorang laki-laki yang gemuk dan berkulit sawo matang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah berilah kejelasan." Lalu wanita itu melahirkan bayi yang cirinya seperti laki-laki yang dilukiskan suaminya, yang ia temukan bersama isterinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an antara keduanya. Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas di dalam majelis; Itukah wanita yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekira aku boleh merajam seseorang dengan tanpa Bayyinah (saksi), niscaya aku akan merajam wanita ini?." Ibnu Abbas berkata; "Oh tidak, yang dimaksudkan wanita yang boleh dirajam tanpa bukti adalah wanita yang menyatakan secara terus terang (vulgar) perzinahannya, bukan wanita yang sekedar dituduh berzina" Abu Shalih dan Abdullah bin Yusuf Adam mengatakan bahwa makna Adam adalah Khadil (gemuk).

bukhari:4898

Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Zurarah] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar], "Bagaimanakah bilamana seorang laki-laki menuduh isterinya berzina?" Ia pun menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan dua orang dari Bani Ajlan dan beliau bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdua berdusta. Apakah diantara kalian berdua ada yang mau bertaubat?" namun, keduanya menolak tawaran itu, akhirnya beliau pun memisahkan keduanya. [Ayyub] berkata; Maka [Amru bin Dinar] berkata padaku, "Sesungguhnya di dalam hadits masih terdapat suatu ungkapan yang aku kira belum kau sebutkan." Amru bin Dinar katakana; Laki-laki itu berkata, "Lalu bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Tidak ada harta bagimu. Jika kamu telah memberinya mahar maka kamu juga telah menggaulinya. Dan jika kamu berdusta, maka hal itu tentu akan menjadi lebih jauh."

bukhari:4899

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah berkata [Amru] Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai hadist Al Mutalaa'inain (suami-isteri yang meli'an), maka ia pun menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada Al Mutalaa'inain (suami-isteri yang meli'an): "Hisab kalian berdua terserah pada Allah. Salah seorang dari kalian berdua musti ada yang berdusta, maka tidak ada lagi jalan bagimu (suami) untuk kembali kepada isteri." Laki-laki itu bertanya, "Lalu bagaimana dengan hartaku?." Beliau bersabda: "Tidak ada harta lagi untukmu. Jika kamu telah memberi sesuatu, maka hal itu adalah mahar yang kamu gunakan untuk menghalalkan farjinya, namun jika kamu berdusta atasnya, maka hal itu tentu akan lebih jauh bagimu." Sufyan berkata; Aku menghafalnya dari Amru. Dan telah berkata [Ayyub] Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] Ia berkata; Aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Ada seorang laki-laki yang melaknat isterinya." Maka ia pun menjawab sambil memberi isyarat dengan kedua jarinya, Sufyan memisahkan antara kedua jarinya itu, yaitu jari telunjuk dan jari tengah. Ia melanjutkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memisahkan antara dua orang dari Bani Al 'Ajlan dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdusta. Adakah salah seorang yang ingin bertaubat?" beliau mengulanginya hingga tiga kali. Sufyan berkata; Aku menghafalnya dari Amru dan Ayyub sebagaimana yang telah aku kabarkan kepadamu.

bukhari:4900

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] Telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata; Pernah disebutkan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yakni dua orang suami isteri yang saling meli'an. Kemudan Ashim bin Adi mengungkapkan sesuatu terkait perkara itu, lalu ia beranjak pergi. Lalu ia didatangi oleh seseorang dari kaumnya dan menuturkan bahwa ia mendapatkan laki-laki lain yang sedang bersama isterinya. Maka Ashim pun berkata, "Tidaklah aku diuji dengan masalah ini, kecuali karena ungkapanku." Maka ia pun segera pergi bersama laki-laki itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia pun menceritakan mengenai seorang laki-laki yang ia dapatkan sedang bersama isterinya. Laki-laki itu berperawakan kurus dan berambut lurus, sedangkan laki-laki yang dapatkan sedang bersama isterinya adalah berkulit sawo matang dan berperawakan gemuk. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, jelaskanlah perkara ini." Maka sang isteri pun melahirkan bayi menyerupai laki-laki yang dilukiskan oleh suaminya, yang ia tuduhkan bersama isterinya. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meli'an keduanya. Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas di dalam majelis itu; "Wanita itukah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa Bayyinah (bukti), niscaya aku akan merajam wanita ini?.'" Maka Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, wanita yang dimaksud adalah wanita yang secara vulgar (terang-terangan) menyatakan perselingkuhannya dalam Islam."

bukhari:4904

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] Telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Jubair] Aku bertanya kepada [Ibnu Umar], maka ia pun berkata; "Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka Umar pun menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan akhirnya beliau memerintahkannya agar ia meruju'nya kembali dan menceraikannya di permulaan masa iddahnya." Aku bertanya, "Apakah ia (isteri Ibnu Umar) menunggu masa iddah dari perceraian itu?" ia menjawab, "Bagaimana pendapatmu, bila ia memang benar-benar bodoh atau pandir (tak tahu)?"

bukhari:4917

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Zurarah] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berzina. Maka ia pun menjelaskan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara dua orang Bani 'Ajlan dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah sorang dari kalian adalah dusta. Apakah di antara kalian ada yang mau bertaubat?" namun keduanya enggan dan menolak. Beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian adalah dusta. Apakah di antara kalian ada yang mau bertaubat?" keduanya tetap engan, maka beliau memisahkan antara keduanya. Ayyub berkata; Amru bin Dinar berkata padaku; Di dalam hadits terdapat sesuatu yang tidak kamu ceritakan. Lalu ia pun menyebutkan; Laki-laki itu berkata, "Lalu bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Jika kamu jujur, kamu telah menggaulinya. Dan jika kamu dusta, maka hal itu tentulah lebih parah lagi."

bukhari:4930

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dan bahwasanya [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] menyebutkan suatu hadits padaku. Maka aku pun pergi menemui Malik bin Aus dan bertanya padanya. Maka [Malik] berkata; Aku pergi hingga bertemu dengan [Umar]. Lalu pelayannya pun menemuinya dan berkata pada Umar, "Apakah Anda mengizinkan [Utsman], [Abdurrahman], [Az Zubair] dan [Sa'dari] untuk masuk?" Ia menjawab, "Ya." Lalu sang pelayan mengizinkan mereka masuk dan mereka pun mengucapkan salam kemudian duduk. Sang pelayan kembali menutup dan berkata pada Umar, "Apakah Anda juga mengizinkan pada [Ali] dan [Abbas]" Umar menjawab, "Ya." Pelayan itu pun mengizinkan keduanya masuk. Dan ketika kedua masuk, keduanya pun mengucapkan salam dan duduk. Kemudian Abbas berkata, "Wahai Amirul Mukminin, putuskanlah perkara antara aku dan orang ini." lalu Utsman berserta kelompoknya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan antara mereka berdua dan istirahatkanlah yang satu dari yang lainnya." Maka Umar berkata, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah yang dengan-Nya berdirilah langit dan bumi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya kami tidaklah mewariskan. Dan apa yang kami tinggalkan adalah harta sedekah.' Yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dirinya sendiri. Ar Rahth (sekelompok orang itu) pun berkata, "Sesungguhnya beliau telah mengatakan hal itu." Kemudian Umar menghadap ke arah Ali dan dan Abbas dan berkata, "Aku menyumpahkah kalian dengan nama Allah, apakah kalian berdua tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan hal itu?" keduanya menjawab, "Ya, beliau telah mengatakan hal itu." Selanjutnya Umar berkata, "Aku menceritakan kepada kalian mengenai perkara ini. Sesungguhnya Allah telah mengkhususkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam harta ini dengan sesuatu yang belum pernah Dia berikan kepada orang lain selainnya. Allah berfirman: 'MAA AFAA`ALLAHU 'ALAA RASUULIHI MINHUM FAMAA AUJAFTUM 'ALAIHI MIN KHAIL.' (QS. Alhasyr. 6).Hingga firman-Nya: 'QADIIR.' Maka harta ini adalah murni untuk diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dahulu tidak pernah memberikannya kepada selain kalian (ahlu bait) dan tidak pula beliau lebih mementingkan dirinya sendiri daripadsa kalian. Sesungguhnya beliau telah memberikannya dan menyerahkannya pada kalian, hingga darinya tersisalah harta ini. Dulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi nafkah tahunan kepada keluarganya dari harta ini, kemudian sisanya beliau ambil dan menjadikannya sebagai harta Allah. Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengisi menjalani kehidupannya. Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?" Mereka menjawab, "Ya." Umar kemudian berkata kepada Ali dan Abbas, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah kalian juga tahu akan hal itu?" keduanya menjawab: "Ya." Umar melanjutkan, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan berkatalah Abu Bakar, 'Aku adalah wali Rasulullah.' Maka Abu Bakar pun menanganinya. Ia mengelolanya sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ada pun kalian berdua -Umar menghadap ke arah Ali dan Abbas- menyangka bahwa Abu Bakar adalah begini dan begitu. Demi Allah, sesungguhnya dala hal itu Abu Bakar adalah telah bertindak benar, berbuat baik dan juga rasyid berada di atas kebenaran. Kemudian setelah Abu Bakar Wafat, aku pun berkata, 'Aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu bakar.' Sehingga aku pun menanganinya selama dua tahun. Aku mengelolanya sebagaimana yang telah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar. Kemudian kalian berdua bersepakat mendatangiku. Kamu (Ibn Abbas) mendatangiku untuk meminta bagianmu dari anak saudaramu (maksudnya Rasulullah), dan yang ini (Ali) juga mendatangiku untuk meminta bagian isterinya dari jalur bapaknya (maksudnya Rasulullah). Maka aku katakan, 'Jika kalian mau, maka aku akan menyerahkannya pada kalian berdua dengan satu catatan, bahwa di atas kalian berdua terdapat janji Allah. Kalian berdua benar-benar sadar akan apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya, dan juga apa yang telah diperbuat oleh Abu Bakar serta apa yang aku perbuat sejak aku menanganinya. Kalau tidak, maka janganlah kalian berdua berkata lagi padaku tentang harta itu, 'Berikanlah harta itu pada kami.' Sehingga aku akan menyerahkan harta itu pada kalian berdua. Aku menyumpah kalian berdua dengan nama Allah, apakakah aku menyerahkannya pada keduanya?" sekelompok orang itu pun menjawab, "Ya." Kemudian Umar berpaling ke arah Ali dan Abbas seraya bertanya, "Aku menyumpah kalian dengan nama Allah, apakah aku menyerahkannya pada kalian berdua?" keduanya menjawab, "Ya." Umar berkata lagi, " Apakah kalian berdua memintaku keputusan selain yang telah kuutarakan tadi? Demi Dzat yang dengan seijin-Nya langit dan bumi tegak, saya tidak akan memutuskan peninggalan Rasulullah tersebut dengan keputusan lain hingga kiamat tiba, seandainya kamu berdua tidak mampu mengelolanya, tolong kalian berdua serahkan, dan saya yang akan menggantikan kalian berdua."

bukhari:4939

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Abu Hazim] dia berkata; saya mendengar [Sahl] berkata; "Abu Usaid as Sa'idi datang dan mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat pelaminannya, sementara istri Abu Usaid membantu mereka pada hari ketika dia menjadi pengantin. (Sahal) berkata; 'Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? Aku tuangkan kepada beliau (munuman) dari rendaman kurma semalam dalam kuali."

bukhari:5162

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] dia berkata; saya mendengar [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa Abu Usaid As Sa'idi pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di hari pernikahannya, sementara istri Abu Usaid jugalah yang melayani mereka (para undangan) padahal ia sebagai pengantin (mempelai puteri). Isteri Abu Usaid berkata, Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Aku tuangkan kepada beliau (munuman) dari rendaman kurma semalam di dalam kuali."

bukhari:5168

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa Rifa'ah telah menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair Al Qurdli, [Aisyah] berkata; "Ketika itu mantan isteri Rifa'ah tengah mengenakan kerudung hijau, lalu mantan isteri Rifa'ah mengadukan permasalahannya kepada Aisyah, mantan isteri Rifaah memperlihatkan bekas hijau di kulitnya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang -kala itu para wanita membela satu sama lainnya. Kata 'Aisyah 'Sungguh yang kulihat padanya, seperti yang ditemui wanita mukminah lainnya, sungguh kulitnya jauh lebih hijau dari pada bajunya. Kata Ikrimah, tiba-tiba Abdurrahman datang bersama dua anaknya yang di hasilkan bukan dari isteri keduanya (mantan isteri Rifa'ah). Isterinya berkata; "Demi Allah, tidaklah aku berdosa ketika bersamanya melainkan karena ia tidak dapat memuaskan diriku." Sambil memegang ujung kainnya. Abdurrahman berkata; "Demi Allah, ia dusta wahai Rasulullah, sesungguhnya aku dapat memuaskannya, akan tetapi ia berbuat nusyuz (membangkang terhadap perintah suami) karena ia hendak kembali kepada Rifa'ah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seperti itu, maka kamu tidak halal bagi Rifa'ah atau tidak sah bagi Rifa'ah hingga ia (suami kedua) merasakan madumu." Ikrimah berkata; "Lalu Abdurrahman memperlihatkan kedua anaknya, beliau pun bersabda: "Apakah mereka semua anak-anakmu?" Abdurrahman menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, ini adalah sesuatu yang kamu sangka? demi Allah, mereka lebih menyerupai dengan ayahnya dari pada burung gagak dengan induknya."

bukhari:5377

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Zam'ah] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menertawakan sesuatu yang keluar dari orang lain (maknanya mengejek orang lain)." Beliau juga bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian memukul isterinya sebagaimana memukul kudanya atau budaknya, semoga saja ia dapat memeluk isterinya." [Ats Tsauri], [Wuhaib] dan [Abu Mu'awiyah] mengatakan dari [Hisyam] yaitu; "Sebagaimana mencambuk budak."

bukhari:5582

Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Rifa'ah Al Qaradli telah menceraikan isterinya setelah perceraiannya berlalu, Abdurrahman bin Zubair menikahi isterinya Rifa'ah. Lalu isterinya Rifa'ah datang kepada Nabi shallaallahu'alaihi wa sallam, Aisyah melanjutkan; "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya wanita tersebut adalah isterinya Rifa'ah, Rifa'ah menceraikannya hingga jatuh talak tiga. Setelah itu, isterinya Rifa'ah menikah dengan Abdurrahman bin Az Zubair. Dan dia, demi Allah wahai Raulullah, tidaklah bersamanya melainkan seperti ujung kain yang ini." -sambil mengambil ujung jilbabnya- Urwah melanjutkan; "waktu itu Abu Bakar duduk di sisi Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam sementara Khalid bin Sa'id duduk di depan pintu kamar, supaya ia diizinkan masuk, segera ia memanggil Abu Bakar dan berkata; "Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak menghardik apa yang telah ia katakan dengan lancang di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam tersenyum seraya bersabda: "Sepertinya engkau hendak kembali kepada Rifa'ah. Tidak, hingga engkau merasakan madunya Abdurrahman bin Az Zubair dan dia merasakan madumu."

bukhari:5620

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] sesungguhnya Aflah saudara Abu Al Qu'ais pernah meminta izin untuk menemuiku setelah turun (ayat) hijab, maka aku berkata; "Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya (masuk) sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena saudara Abu Al Qu'ais bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya." Beberapa saat kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki itu bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya, beliau bersabda: "Izinkanlah ia (masuk) karena dia adalah pamanmu, semoga kamu beruntung!."

bukhari:5690

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] keduanya mengabarkannya, bahwa ada dua orang bersengketa dan mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Salah satu dari keduanya berujar; 'putuskanlah antara kami dengan kitabullah! ' lalu laki-laki kedua -dan dia lebih pandai agama daripada laki-laki pertama- menjawab; 'Betul ya Rasulullah, putuskanlah antara kami dengan kitabullah dan izinkan bagiku untuk berbicara.' "Bicaralah, " kata Nabi. Lanjutnya; 'sesungguhnya anakku adalah 'asiif (pekerja) orang ini. -Malik menjelaskan bahwa asiif adalah buruh.- Anakku berzina dengan isterinya. Maka orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dihukum rajam, aku pun menebusnya dengan seratus ekor unta dan satu hamba sahaya. Lalu aku bertanya para orang alim, dan mereka menjelaskan, bahwa anakku cukup dijilid (dicambuk) seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun, dan rajam berlaku bagi isterinya.' Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ketahuilah, demi Allah, saya putuskan perkara kalian berdua dengan kitabullah, kambing dan hamba sahayamu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun." Kemudian beliau memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangi isteri laki-laki tersebut, jika ia mengaku telah berzina maka dirajam, dan ternyata perempuan laki-laki tersebut mengakui, maka dia pun merajamnya.

bukhari:6143

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dan [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] menyebutkan kepadaku diantara haditsnya; 'maka aku berangkat hingga menemuinya dan bertanya kepadanya, dia menjawab; 'Aku berangkat hingga aku menemui [Umar]. Umar lantas ditemui oleh pengawal rumahnya dan mengucapkan selamat datang, kemudian ia bertanya; 'Apakah anda berkenan memberi izin untuk [Utsman], [Abdurrahman], [Zubai] r, dan [Sa'dari] ' 'Tentu' jawabnya. Penjaga itu pun mengizinkan mereka. kemudian dia bertanya lagi; 'apakah anda memberi izin kepada [Ali] dan [Abbas] ' 'ya' Jawab Umar. Abbas kemudian berkata; 'Wahai amirul mukminin, putuskanlah antara aku dan orang ini! ' Umar menjawab; 'Saya bersumpah kepada kalian dengan nama Allah yang karena- izin-Nya langit dan bumi tegak, bukankah kalian telah tahu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda: "Kami tidak diwarisian, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah!" yang Rasulullah maksudkan adalah beliau sendiri.' Sekumpulan sahabat berkata; 'Nabi pernah mengatakan yang demikian.' Umar kemudian menemui Ali dan Abbas dan bertanya; 'bukankah kalian berdua tahu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah menyabdakan yang demikian? ' Keduanya menjawab; 'Betul, Beliau telah bersabda sedemikian itu.' Umar berkata; 'sekarang saya akan menceritakan kepada kalian tentang persoalan ini, sesungguhnya Allah telah memberi pemberian special kepada Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam tentang harta fai` ini, dengan sesuatu yang tidak diberikan-Nya kepada seorang pun selainnya. Allah berfirman: 'Apa saja yang Allah berikan kepada Rasul-Nya…hingga firman-Nya Sesungguhnya Allah Maha Berkuasa. (QS. Alhasyr 1). Karenanya harta fai` tersebut adalah murni untuk Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, demi Allah beliau tidak memberikannya secara special untuk kalian dan tidak pula mengutamakannya untuk kalian, sesungguhnya beliau juga telah memberikan harta itu kepada kalian dan meratakannya kepada kalian hingga tersisa dari harta ini, selanjutnya Nabi pergunakan harta itu untuk menafkahi keluarganya selama setahun, beliau mengambil harta sisanya dan beliau salurkan untuk harta Allah. Begitulah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memperlakukan harta itu semasa hidupnya. Saya bersumpah kepada kalian atas nama Allah, Bukankah kalian tahu terhadap itu semua? ' Mereka menjawab; 'Iya'. Kemudian Umar mengatakan secara khusus kepada Ali dan Abbas; 'Saya bersumpah kepada kalian berdua atas nama Allah, bukankah kalian berdua tahu itu semua? ' Keduanya menjawab; 'Benar'. Umar melanjutkan; 'Kemudian Allah mewafatkan Nabi-NYA Shallallahu'alaihiwasallam, lantas Abu Bakar berkata; 'Aku adalah wali Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ' dan dia memegang harta itu kemudian mengelola sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengelola, kemudian Allah mewafatkan Abu Bakar, sehingga aku katakan; 'Aku adalah wali dari walinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sehingga aku pegang harta itu selama dua tahun dan aku kelola sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan Abu Bakar mengelolanya, kemudian kalian berdua mendatangiku sedang ucapan kalian satu, dan perkara kalian berdua sepakat persis, kalian mendatangiku dengan harapan memintaku bagianmu lewat lajur keponakanmu, sedang orang ini memintaku bagian isterinya lewat lajur ayahnya, maka kutegaskan; Jika kalian berkenan, tanah itu akan kuserahkan kepada kalian berdua, sehingga kalian berdua memperoleh keputusan selain itu dariku, demi Allah yang atas seizin-Nya bumi dan langit menjadi tegak, Saya tak akan menetapkan keputusan selain itu hingga kiamat tiba, kalaulah kalian berdua merasa tidak mampu, serahkan padaku, saya akan mengelola harta itu sebagai ganti kalian.'

bukhari:6231

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Qoza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] radliallahu 'anhuma; ada seorang lelaki meli'an isterinya di zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan tidak mengakui anaknya, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memisah keduanya dan memasrahkan anak kepada si wanita (ibu bayi).

bukhari:6251

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mengatakan, kami menghapalnya dari orang yang berada di majlis [Az Zuhri] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah] ia mendengar [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] mengatakan; Kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan berujar; 'Saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah perkara diantara kami dengan kitabullah.' Lantas berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih dari dia dan berkata; 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku untuk bicara." Nabi berkata; "bicaralah". Lanjutnya; 'Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, kemudian anakku berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu, kemudian aku bertanya kepada beberapa ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa anakku berkewajiban didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang isterinya harus dirajam.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan kitabullah yang agung sebutan-Nya. seratus ekor unta dan pembantu dikembalikan kepadamu, anakmu di cambuk sebanyak seratus kali dan disaingkan selama setahun, dan pergilah Unais Al Aslami ke istri orang ini, jikau dia mengakuinya, maka rajamilah dia." Unais akhirnya pergi menemui istri orang tersebut, dan dia mengakuinya, maka ia merajamnya.' Saya bertanya kepada Sufyan; apakah dia tidak berkata; 'mereka mengabariku bahwa anakku terkena rajam? ' Sufyan menjawab; 'keraguanku itu berasal dari Az Zuhri, maka terkadang saya katakan dan terkadang saya tinggalkan'

bukhari:6326

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid], keduanya mengabarinya; dua orang laki-laki mengadukan sengketa kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Salah satunya berujar; 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah.' Satunya lagi berujar -dia lebih faqih daripada laki-laki pertama- 'Benar Ya Rasulullah, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku berbicara.' Maka ia pun berbicara; 'anakku menjadi pekerja laki-laki ini.' -Malik mengatakan, makna 'asif adalah pekerja.- dan dia berzina dengan isterinya. Maka mereka mengabariku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ahlu ilmu dan mereka mengabariku bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan rajam bagi isterinya.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, saya akan memutuskan kalian berdua dengan kitabullah, kambingmu dan hamba shayamu dikembali kepadamu." dan dia menjilid anaknya seratus kali dan asingkan selama setahun. Dan beliau menyuruh Unais Al Aslami untuk mendatangi si wanita. Jika dia mengaku, "maka rajamlah" dan dia mengaku, maka Unais merajamnya.

bukhari:6337

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, Di majlis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dibicarakan masalah li'an. Lantas 'Ashim bin 'Adi mengucapkan satu perkataan kemudian pulang. selanjutnya dia didatangi sereorang dari kaumnya yang mengadukan keluh kesahnya bahwa dirinya menemukan isterinya sedang bersama laki-laki lain yang bukan suaminya. Maka 'Ashim bin Adi berujar; 'aku tidak diuji dengan kasus ini selain karena ucapanku sendiri! ' Lalu ia bawa orang tadi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau tentang kejadian bahwa dia menemukan isterinya bersama laki-laki lai nyang ciri-cirinya berkulit kuning, dagingnya sedikit, rambutnya lurus, sedang laki-laki yang mengaku bahwa dia menemukan isterinya bersama orang lain berwarna coklat, gemuk, dan berbadan gempal berisi. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa; "Ya allah, berilah kejelasan masalah ini." kemudian si wanita melahirkan bayi yang mirip dengan laki-laki yang dituduhkan suaminya bersama isterinya. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an keduanya. Ada seseorang bertanya kepada Ibn 'Abbas; 'Wanita itukah yang dimaksud oleh ucapan Nabi: "Sekiranya aku merajam wanita dengan tanpa bukti, niscaya kurajam wanita ini!"? ' Ibn Abbas menjawab; ' bukan! Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan (zina) di dalam Islam."

bukhari:6350

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmani] telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Salim], bahwasanya [Abdullah bin Umar] mengabarkan kepadanya, ia pernah menceraikan isterinya ketika haidh, lantas Umar melaporkan kasusnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun sedemikian marah karenanya kemudian bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga suci, kemudian haidh lagi, kemudian suci, lantas jika ia berkehendak menceriakannya, ceraikanlah!"

bukhari:6627

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sahal saudara Bani Sa'idah], seorang laki-laki anshar menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "bagaimana pendapat anda sekiranya seseorang menemukan laki-laki lain bersama isterinya? Bolehkah ia membunuhnya?" Suami-isteri itu kemudian sama-sama meli'an dan aku menyaksikan.

bukhari:6632

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Salim Abu An Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang bercumbu dengan isterinya kemudian tidak mengeluarkan mani, maka beliau lalu menjawab: "Jika salah seorang dari kalian mendapati yang demikian hendaklah memercikkan air pada kemaluannya. Yakni mencucinya dan berwudlu."

ibnu-majah:498

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ja'far] dan [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang mendatangi isterinya yang sedang haidl, beliau mengatakan: "Hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya."

ibnu-majah:632

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata; "Jika ada seorang laki-laki yang menggauli isterinya dalam keadaan junub, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk bersedekah setengah dinar."

ibnu-majah:642

Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] dari [Al 'Amasy] dari [Ali bin Al Aqmar] dari [Al Aghar] dari [Abu Sa'id] dan [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bangun di malam hari kemudian membangunkan isterinya hingga keduanya shalat dua raka'at, maka akan ditulis sebagai orang yang selalu banyak mengingat Allah. "

ibnu-majah:1325

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memberi rahmat seorang laki-laki yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan isterinya kemudian shalat. Jika isterinya enggan ia memercikkan air di wajahnya. Dan semoga Allah memberi rahmat seorang wanita yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan suaminya kemudian shalat. Jika suaminya enggan ia memercikkan air di wajahnya. "

ibnu-majah:1326

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman Al Audi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Aun] dari [Abu Al 'Umais] berkata; aku mendengar [Abu Shakhr] menyebutkan dari ['Abdurrahman bin Yazid] dan [Abu Burdah] keduanya berkata; Ketika [Abu Musa] semakin parah sakitnya, isterinya Ummu Abdullah, berbalik berteriak dengan tangisan hingga Abu Musa terbangun. Kemudian ia berkata kepada isterinya, "Tidak tahukah kamu bahwa aku berlepas diri dari sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri darinya! " lalu ia membacakan hadits kepada isterinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku berlepas diri dari orang-orang yang menggundul rambut, berteriak-teriak dan menyobek-nyobek (kain). "

ibnu-majah:1575

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakr] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal Abu Bakar sedang berada di rumah isterinya -anak Kharijah- di daerah 'Awali. Orang-orang waktu itu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam belum meninggal, itu hanyalah sebagian yang biasa beliau alami ketika menerima wahyu. " Kemudian datanglah [Abu Bakar], ia membuka kain penutup wajah beliau dan mencium antara kedua mata beliau. Setelah itu ia berkata, "Engkau terlalu mulia di sisi Allah jika harus mati dua kali. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah wafat. " Sementara Umar yang berada di pojok masjid berkata, "Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum meninggal! Beliau tidak akan meninggal hingga memotong tangan dan kaki orang-orang munafik. " Lalu Abu Bakar bangkit dan naik ke atas mimbar, ia mengatakan, "Sesungguhnya Muhammad telah meninggal, (Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur). " Umar pun berkata, "Sungguh, seakan-akan aku belum pernah membaca ayat ini kecuali hari ini. "

ibnu-majah:1616

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] dari [Isra'il] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Ad Dlinni] dari [Maimunah] mantan pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang lelaki yang mencium isterinya sementara keduanya sedang berpuasa?" beliau menjawab: "Keduanya telah batal. "

ibnu-majah:1676

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka akan aku perintahkan seorang isteri sujud kepada suaminya. Sekiranya seorang suami memerintahkan isterinya untuk pindah dari gunung ahmar menuju gunjung aswad, atau dari gunung aswad menuju gunung ahmar, maka ia wajib untuk melakukannya."

ibnu-majah:1842

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ibnu Aun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Muhammd bin Sirin] dari [Abu Al 'Ajfa As Sulami] ia berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berkata; "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan mahar kepada istri-istrinya dan juga tidak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah, sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya dan akan berkata; 'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu." (Abul 'Auja`) berkata; "saat itu aku seorang anak Arab yang masih kecil, aku tidak tahu apa itu mengalungi bejana."

ibnu-majah:1877

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian ketika mendatangi isterinya mengucapkan, 'ALLAHUMMA JANNIBNII ASY SYAITHANA WA JANNIBISY SYAITHANA MAA RAZAQTANII (Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang telah Engkau rizkikan kepadaku), kemudian mempunyai anak, maka syetan tidak akan mengganggu atau membahayakannya."

ibnu-majah:1909

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ibnul Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."

ibnu-majah:1913

Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] dan [Jamil bin Al Hasan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Orang-orang Yahudi berkata, 'barang siapa mensetubuhi kemaluan isterinya melalui belakang, maka mata anaknya akan menjadi juling'. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat "(Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki)."

ibnu-majah:1915

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhuthbah, beliau menyebut-nyebut wanita dan menasihati para sahabat atas perkara mereka. kemudian beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul isterinya layaknya budak, kemudian diakhir hari mengaulinya."

ibnu-majah:1973

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Al Hasan bin Mudrik Ath Thahhan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abdullah Al Audi] dari ['Abdurrahman Al Musli] dari [Al Asy'ats bin Qais] ia berkata, "Pada suatu malam aku bertamu ke rumah [Umar]. Saat menjelang tengah malam, dia bangun menuju isterinya dan memukulnya, hingga aku pun melerai keduanya. Dan ketika akan kembali ke tempat tidurnya ia berkata kepadaku, "Wahai Asy'ats, jagalah dariku sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Seorang lelaki tidak akan ditanya kenapa memukul isterinya, janganlah kamu tidur kecuali sudah melakukan shalat witir, dan aku lupa yang ketiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:1976

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] ia menyangka dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari ['Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mempertemukan seorang suami dengan isterinya sebelum ia memberikan sesuatu kepadanya."

ibnu-majah:1982

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair Abu Ghallab] ia berkata; Aku bertanya [Ibnu Umar] tentang seorang laki-laki yang mentalak isterinya disaat haid, maka ia pun menjawab, "Engkau tahu Abdullah bin Umar mencerai isterinya disaat haid, lalu Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau memerintahkannya agar Abdullah bin Umar merujuknya kembali. Aku berkata, "Apakah ia harus iddah karena hal itu?" ia menjawab, "Apa pendapatmu jika ia tidak merujuknya dan berlaku bodoh?"

ibnu-majah:2012

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil."

ibnu-majah:2013

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Yazid Ar Risyk] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] bahwa [Imran bin Al Hushain] ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya."

ibnu-majah:2015

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya dengan talak tiga. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakannya, lantas beliau balik bertanya: "Apa yang kamu inginkan?" ia menjawab: "Talak satu." Beliau kembali menegaskan: "Demi Allah, kamu tidak menginginkannya kecuali satu!? ia menjawab: "Demi Allah, aku tidak menginginkannya kecuali satu." Ia berkata, "Maka Beliau mengembalikan isterinya kepadanya." Muhammad bin Hajah berkata, "Aku mendengar Abu Al Hasan Ali bin Muhammad Ath Thanafisi berkata, "Betapa mulianya hadits ini." Ibnu Majah berkata, "Nama Abu Ubaid telah ditinggalkan oleh Najiah, sementara Ahmad melemahkannya."

ibnu-majah:2041

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ghundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seseorang menzhihzar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarah. Lalu ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menerangkan permasalahannya. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu berbuat seperti itu?" ia menjawab, "Ya Rasulullah, aku melihat putih kedua kakinya saat terkena sinar rembulan, hingga aku tidak mampu menguasai jiwaku untuk menggaulinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan memerintahkannya agar tidak mendekatinya hingga membayar kafarah."

ibnu-majah:2055

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani Muhammad bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata, "Uwaimir datang menemui Ashim bin Adi dan berkata, "Sampaikanlah pertanyaanku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apa pendapatmu jika seorang laki-laki marah ketika mendapati isterinya bersama laki-laki lain hingga ia membunuhnya. Apakah ia harus dibunuh (qishash) atau bagaimana?" maka Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela (benci) pertanyaan tersebut. Uwaimir lantas menemui Ashim dan bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" ia menjawab, "Engkau datang kepadaku tidak membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau mencela pertanyaan tersebut. Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya." Akhirnya ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia menemui beliau saat ayat yang berkenaan dengan permasalahannya telah diturunkan. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk saling mengambil sumpah antara keduanya. Uwaimir berkata, "Demi Allah ya Rasulullah, jika aku membawanya pulang ke rumahku, berarti aku berdusta (tidak konsisten dengan ucapanku)?! " Ia (perawi) berkata, "Uwaimir pun berpisah dengan isterinya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya, hingga itu menjadi hal pertama kali yang terjadi dalam kasus li'an. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tolong awasi dan selidiki wanita itu, jika ia melahirkan bayinya yang berkulit hitam, warna mata yang sangat hitam dan pantat besar, berarti suaminya benar. Namun jika wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri warna kemerahan seperti wahrah (binatang semacam tokek), berarti suaminya yang bohong." Ia (perawi) berkata, "Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang ciri-cirinya tidak cocok dengan ayahnya ('Uwaimir)."

ibnu-majah:2056

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Maka turunlah ayat: "(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) " hingga ayat "(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?" setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima "(bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Para sahabat berkata, "Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had." Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata, "Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma." Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah."

ibnu-majah:2057

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] dan [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata, "Ketika kami sedang berada di masjid pada malam jum'at, ada seseorang yang berkata, "Kalau saja seorang suami mendapatkan seorang lelaki bersama isterinya, kemudian dia membunuhnya, kalian pasti akan balas membunuhnya. Dan jika ia berbicara, pasti kalian akan menderanya. Demi Allah, aku akan sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Maka ia pun menyampaikannya hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat li'an. Setelah kejadian itu, laki-laki tersebut kemudian menuduh isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar keduanya saling bersumpah, beliau bersabda: "Semoga dia melahirkan anak yang berkulit hitam." Dan benar saja, wanita tersebut melahirkan seorang anak yang berkulit hitam dan berambut keriting."

ibnu-majah:2058

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Seorang laki-laki menyumpahi isterinya dan tidak mengakui anak yang dilahirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."

ibnu-majah:2059

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata, " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata; Abdullah bin Mubarak berkata, "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."

ibnu-majah:2073

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Abu 'Abdurrahman] berkata, "Seorang laki-laki disuruh ayah atau ibunya -Syu'bah merasa ragu- untuk menceraikan isterinya dan ia akan diganti dengan seratus budak. Maka ia mendatangi Abu Darda yang waktu itu sedang melaksanakan shalat dluha, dan ia memperpanjang ahalatnya. Ketika Abu Darda shalat antara zhuhur dan asar, barulah ia menanyakan hal tersebut. [Abu Darda] menjawab: "Tepati nadzarmu dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang tua akan berada di tengah-tengah pintu surga, maka jagalah kedua orang tuamu atau justru kamu meninggalkannya."

ibnu-majah:2080

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] berkata; "Didatangkan pada [Nu'man bin Basyir] seorang yang telah menzinahi budak istrinya, maka ia berkata; "Aku tidak menghukuminya kecuali dengan hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bila istrinya meridlainya maka aku akan menderanya seratus kali dan bila ia tidak rela maka aku akan merajamnya."

ibnu-majah:2541

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah dilapori seseorang yang telah mensetubuhi budak wanita milik istrinya dan beliau tidak merajamnya."

ibnu-majah:2542

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dan [Muhammad bin Ubaid Al Madini Abu Ubaid], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, "Sesungguhnya Sa'd bin Ubadah Al Anshari, ia berkata, "Wahai Rasulullah! "Ada seorang suami yang menjumpai isterinya tengah bersama laki-laki lain, apakah ia boleh membunuh lelaki itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Tidak." Sa'd berkata, "Tentu, demi Allah yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Dengarkanlah apa yang dikemukakan pemimpin kalian."

ibnu-majah:2595

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain."

ibnu-majah:2633

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. la terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata; 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu.'"

ibnu-majah:2711

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sallam] dari [Abdullah bin Azraq] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam surga dengan satu anak panah; pertama; pembuatnya, yang mana ia membuatnya dengan berharap kebaikan, kedua; yang membidikkannya, dan ketiga; yang membentangkannya". Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Lemparlah dan kendarailah tunggangan, sesungguhnya melemparnya kalian itu lebih aku sukai dari pada mengendarai tunggangan, dan segala mainan apapun yang dilakukan oleh seorang muslim adalah bathil kecuali melempar anak panah, merawat kuda dan canda dengan isterinya, sungguh semuanya adalah hak.'

ibnu-majah:2801

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari bapaknya, - [Abdullah bin Umar] - dia pernah berkata; "Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudlu."

malik:87

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata; "Wajib berwudlu bagi seorang laki-laki yang mencium istrinya."

malik:88

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, " [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] mengutus seseorang kepada [Aisyah] untuk bertanya, 'Apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya ketika sedang haid?" Aisyah menjawab, "Hendaklah ia (istri) mengencangkan sarung di bagian bawah, kemudian dia (suami) boleh menggauli sekehendaknya."

malik:116

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar], bahwa ada seorang laki-laki yang mencium isterinya, padahal dia sedang berpuasa pada bulan Ramadan. Setelah itu dia sangat tertekan, lalu dia mengutus isterinya agar menanyakan tentang hal itu. Isterinya kemudian menemui Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu padanya. Ummu Salamah lantas memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa. Sang isteri tersebut kemudian memberitahu suaminya tentang hal itu, namun dia tidak terima dan berkata, "Kita tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Allah menghalalkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang Dia kehendaki." Isterinya kemudian kembali menemui Ummu Salamah, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Ada apa dengan perempuan ini?" Ummu Salamah menceritakan tentangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidakkah kamu kabarkan kepadanya? Sesungguhnya aku juga melakukannya." Ummu Salamah menjawab, "Aku telah memberitahunya." Wanita itu lalu pergi menemui suaminya dan menceritakan kepadanya, namun suaminya tidak terima dan berkata; "Kami tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah telah menghalalkan baginya apa yang Dia mau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Aku adalah orang yang paling tahu tentang batasan-batasan-Nya di antara kalian! "

malik:568

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Al Miswar bin Rifa'ah Al Quradli] dari [Zubair bin Abdurrahman bin Zubair] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rifa'ah bin Simwal mentalak isterinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali mencerikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya. Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh) ."

malik:975

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah ditanya tentang laki-laki yang menceraikan isterinya dengan thalaq ba'in (thalaq tiga), kemudian ada laki-laki lain menikahinya dan mencerikannya lagi sebelum melakukan persetubuhan dengannya. Maka apakah boleh bagi suaminya yang pertama untuk menikahinya lagi? 'Aisyah menjawab; "Tidak boleh, hingga suaminya (yang kedua) dapat merasakan nikmatnya hubungan intim dengannya."

malik:976

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa Abu Nahsyal bin Al Aswad berkata kepada [Al Qasim bin Muhammad], "Saya melihat pakaian budak wanitaku tersingkap, lalu aku mendudukinya layaknya seorang suami menduduki isterinya (posisi senggama) . Lantas ia berkata, "Saya sedang haid! " Aku lalu berdiri dan tidak mendekatinya setelah itu, maka apakah aku boleh memberikan budak tersebut kepada anakku supaya menyetubuhinya?" Tetapi Al Qasim melarangnya.

malik:990

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Marwan bin Al Hakam] memberi putusan bahwa suami yang menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka itu adalah talak tiga. Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling saya sukai."

malik:1010

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang suami menyerahkan urusannya kepada isterinya, maka keputusan akhirnya ada di tangan isteri. Kecuali bila suami mengingkarinya (ucapannya) dan berkata; 'Saya tidak menginginkannya kecuali talak satu, ' maka ia wajib bersumpah hingga ia tetap berhak atas diri siterinya selama masih dalam masa iddah."

malik:1014

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang lelaki dari suku Tsaqif menyerahkan keputusan talak kepada isterinya. Isterinya llau berkata; "Kamu saya ceraikan." laki-laki dari Tsaqif itu terdiam. Isterinya berkata lagi, "Kamu saya ceraikan." laki-laki itu berkata; "Di mulutmu ada batu." Kemudian isterinya berkata lagi, "Kamu saya ceraikan." laki-laki itu berkata; "Di mulutmu ada batu." Lalu keduanya mengadu dan meminta Marwan bin Hakam untuk memutuskan perselisihan mereka. [Marwan] kemudian meminta laki-laki tersebut bersumpah bahwa yang dia inginkan hanyalah talak satu. Lalu Marwan menyerahkan wanita tersebut kepada suaminya." Malik berkata; Abdurrahman berkata; "Al Qasim sangat menyukai keputusan itu. Dia memandangnya sebagai keputusan yang paling baik." Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling baik, dan pandapat yang saya pilih."

malik:1016

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; "Apabila seorang suami menyerahkan keputusan cerai kepada isterinya, kemudian sang isteri tidak menghendaki untuk berpisah dan masih tetap tinggal bersama suaminya, maka hal itu tidak dianggap talak."

malik:1019

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Bila seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, maka belum dianggap talak walaupun telah berlalu empat bulan lamanya sampai dia diminta untuk mempertegas perkataannya. Baik dia menceraikannya atau tidak." Malik berkata; "Begitulah yang berlaku di antara kami."

malik:1020

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, jika hal itu telah melampaui batas empat bulan. Maka ia diminta ketegasan dari perkataannyaa; menceraikannya atau ataukah tidak. Dan belum terjadi talak sampai laki-laki tersebut mempertegas perkataannya walaupun telah melewati batas empat bulan."

malik:1021

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Bakar bin Abdurrahman] berkata tentang seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, "Jika telah melampaui batas empat bulan berarti dia telah menjatuhkan talak satu, dan dia boleh ruju' kepada isterinya selama masih dalam masa iddah."

malik:1022

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia mendengarnya berkata, "Jika seorang suami memberikan pilihan kepada isterinya, kemudian isterinya memilih untuk tetap bersama suami, maka yang demikian itu tidak dianggap talak." Malik berkata; "Ini adalah sebaik-baik pendapat yang pernah aku dengar."

malik:1031

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'id As Sa'idi] mengabarkan kepadanya, bahwa 'Uwaimir Al 'Ajlani menemui 'Ashim bin 'Adi Al Anshari dan berkata; "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka membunuhnya (sebagai qishah) . Atau apa yang harus dilakukannya? Wahai 'Ashim, tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." 'Ashim lalu menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tapi beliau malah membenci pertanyaan tersebut dan mencelanya sehingga apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuatnya semakin berat. Ketika 'Ashim pulang kepada isterinya, Uwaimir menemuinya dan bertanya; "Wahai 'Ashim, apa jawaban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu?" 'Ashim menjawab; "Tidak ada yang baik, bahkan beliau malah membenci pertanyaan yang saya lontarkan kepada beliau." 'Uwaimir berkata; "Demi Allah, saya tidak akan puas sampai saya menanyakan sendiri kepada beliau! " Kemudian Uwaimir segera beranjak menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di tengah-tengah kerumunan orang-orang. Ia lalu bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, jika ada seorang suami yang mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. Bolehkah dia membunuhnya, sehingga keluarga iipihak isteri membujuhnya sebagai qishah, atau bagaimana?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menjawab; "Telah diturunkan ayat yang berkenaan dengan dirimu dan isterimu. Maka pergi dan bawalah isterimu kemari." Sahl berkata; "Mereka berdua akhirnya saling melaknat, sementara aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika mereka selesai dari mula'anah (saling laknat), Uwaimir pun berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah berbohong atasnya jika saya tetap mempertahankannya." Uwaimi lalu menjatuhkan talak tiga kali kepada isterinya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya." Malik berkata; Ibnu Syihab berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turun wahyu tentang bermula'anah (saling laknat bahwa dirinya tidak berzina) ."

malik:1035

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki melakukan li'an atas isterinya dan meminta anaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memisahkan keduanya dan memberikan anaknya kepada sang isteri.

malik:1036

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas bin Bukair] ia berkata; "Seorang lelaki menjatuhkan talak tiga kepada isterinya sebelum dia menyetubuhinya. Lalu ia berkeinginan untuk menikahinya. Maka dia ingin meminta fatwa, lalu saya menemaninya pergi untuk memintakan fatwa. Lalu ia menanyakannya kepada [Abdullah bin 'Abbas] dan [Abu Hurairah], mereka berdua kemudian menjawab; "Kami berpendapat bahwa kamu tidak boleh menikahinya lagi hingga mantan isterimu tersebut menikah dengan lelaki lain." laki-laki itu pun membantah; "Talakku kepadanya itu hanya talak sekali saja." Dan Ibnu 'Abbas balik menyanggah; "Kamu telah melepaskan keutamaan yang telah berada di tanganmu."

malik:1037

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [An-Nu'man bin Abu 'Ayyasy Al Anshari] dari ['Atha bin Yasar] ia berkata, "Seorang lelaki menemui Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bertanya tentang seorang lelaki yang menceraikan isterinya tiga kali, padahal dia belum pernah menyetubuhinya." 'Atha berkata; "Lalu aku berkata, "Hanyasanya talak untuk gadis adalah satu kali." [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] kemudian berkata kepadaku, "Kamu ini tukang dongeng! (tidak tahu hukum) Satu kali itu bain, dan tiga kali menjadikannya haram hingga ia menikah dengan laki-laki lain."

malik:1038

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, dari [Mua'wiyah bin Abu 'Ayyasy Al Anshari] bahwasanya ia pernah duduk-duduk bersama Abdullah bin Zubair dan 'Ashim bin Umar bin Khattab." Mua'wiyah berkata; "Muhammad bin Iyas bin Al Bukair menghampiri mereka berdua dan bertanya; "Ada seorang lelaki Badui menceraikan isterinya tiga kali, padahal dia belum pernah menyetubuhinya. Bagaimana pendapat kalian berdua? ' Abdullah bin Zubair pun menjawab; 'Dalam masalah ini, kami belum mempunyai pendapat. Temuilah [Abdullah bin 'Abbas] dan [Abu Hurairah], aku telah meninggalkan mereka berdua di tempat 'Aisyah. Bertanyalah kalian berdua kepada kepada mereka, setelah itu kembalilah dan kabarkan kepada kami! ' Muhammad bin Iyas lalu pergi dan menanyakan hal itu kepada mereka berdua, Ibnu Abbas lalu berkata kepada Abu Hurairah; "Wahai Abu Hurairah, berilah fatwa kepadanya. Ia telah datang kepadamu dengan membawa suatu persoalan yang rumit." Abu Hurairah lantas menjawab; 'Talak sekali bagi isteri yang masih gadis berarti talak ba'in, dan talak tiga kali dapat mengharamkannya untuk dinikahi sampai dia menikah dengan lelaki lain.' Dan Ibnu Abbas juga mengatakan seperti itu." Malik berkata; "Itulah yang kami gunakan dalam pendapat kami."

malik:1039

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] ia berkata; -dan dia adalah orang yang paling tahu- dan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa [Abdurrahman bin 'Auf] menceraikan isterinya dengan talak tiga, padahal dirinya waktu itu sedang sakit. [Utsman bin Affan] kemudian memberikan hak warisan kepada isterinya setelah masa iddahnya selesai."

malik:1040

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali sedang dia dalam keadaan sakit, maka isterinya berhak mewarisinya." Malik berkata; "Jika suami menceraikannya dalam keadaan sakit, sedang dia belum pernah menyetubuhinya, maka isterinya berhak menerima setengah dari maharnya, juga berhak atas harta warisannya, serta dia tidak perlu menjalani masa iddah. Jika suami pernah menyetubuhinya lalu dia menceraikannya, maka isteri berhak menerima maharnya secara penuh dan berhak mewarisinya. Dalam hal ini, gadis maupun janda hukumnya sama saja."

malik:1044

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang budak menceraikan isterinya sebanyak dua kali, maka isterinya menjadi haram baginya hingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, baik isterinya seorang budak atau wanita yang merdeka. Dan masa iddah wanita merdeka adalah tiga kali haid sedangkan masa iddah budak wanita adalah dua kali haid."

malik:1050

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa Abdullah bin Umar menceraikan isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Umar bin Khattab menanyakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu. Beliau menjawab; "Suruhlah dia ruju' kembali kepada isterinya dan hendaklah dia menahannya sehingga ia suci, kemudian haid, dan suci lagi. kemudian jika mau ia boleh menahannya, dan jika mau ia boleh menceraikannya sebelum ia mensetubuhinya kembali. Begitulah aturan iddah yang ditetapkan oleh Allah dalam menceraikan kaum wanita."

malik:1053

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Zaid bin Aslam] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Al Ahwash meninggal dunia di Syam, sementara isterinya telah memasuki masa haid yang ketiga dari masa iddahnya, karena ia telah menceraikannya." Mu'awiyah bin Abu Sufyan lantas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan tentang hal itu, [Zaid bin Tsabit] kemudian membalas dan mengatakan bahwa bila wanita tersebut telah memasuki haid yang ketiga dari masa iddah, berarti dia telah bercerai dari suaminya dan suaminya pun telah bercerai darinya, dia tidak mewarisi harta suaminya, dan suaminya tidak mewarisi hartanya."

malik:1055

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Bila seorang suami menceraikan isterinya, lalu isterinya telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti keduanya telah bercerai." Malik berkata; "Beginilah yang berlaku di kalangan kami."

malik:1056

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari seorang laki-laki Anshar, bahwa isterinya pernah meminta talak kepadanya, lalu ia berkata kepadanya, "Jika kamu datang bulan (haid), beritahukanlah kepadaku! " Ketika datang haid wanita itu pun memberitahukan kepadanya. Suaminya berkata, "Jika kamu telah suci, beritahukanlah kepadaku! " Ketika telah suci wanita itu kembali memberitahukan kepada suaminya. Setelah itu suaminya pun menceraikannya." Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling baik yang aku dengar."

malik:1059

Telah menceritakan kepadaku Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab], "Semenjak kapan masa tenggang suami dihitung, sejak hari pertama tinggal satu rumah dengannya? Atau sejak hari ia diajukan kepada penguasa?" Ibnu Syihab menjawab; "Sejak diajukan kepada penguasa." Malik berkata; "Adapun suami yang tadinya mampu menyetubuhi isterinya kemudian terhalangi (tidak mampu), maka dalam hal ini aku belum pernah mendengar pendapat yang menyatakan bahwa laki-laki tersebut diberi waktu tenggang, atau dipisahkan dari isterinya."

malik:1070

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya, dia berhak ruju' lagi kepadanya selagi masa iddahnya belum habis, meski dia menceraikannya sampai seribu kali. Seorang laki-laki sengaja menceraikan isterinya, hingga ketika masa iddahnya akan selesai ia kembali meruju'nya, lalu kembali menceraikannya. Setelah itu ia berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan menggaulimu dan kamu selamanya tidak akan menjadi halal (tidak pernah habis masa iddahnya karena selalu diruju') ." Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh ruju' lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 231) Semenjak turunnya ayat ini, orang-orang menghitung talak dari awal lagi, baik yang sudah pernah mentalak ataupun yang belum pernah."

malik:1075

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] berkata, "Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju'nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan. Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ' (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.

malik:1076

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, dari [Judamah binti Wahab Al Asadiyah] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk melarang kalian dari ghilah, sehingga aku mengingat bahwa orang-orang Ramawi dan Persi juga melakukannya, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka." Malik berkata; "Ghilah adalah suami yang menyetubuhi isterinya, padahal isterinya masih menyusui."

malik:1117

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Mas'ud telah membeli budak perempuan dari isterinya, Zainab Ats Tsaqafiyah. Dan isterinya mengajukan syarat kepadanya, bahwa jika suatu saat dia menjualnya kembali berarti yang berhak membeli hanya (isterinya) dan dengan harga yang sama pula. Ibnu Mas'ud lalu menanyakan hal itu kepada Umar bin Khattab, [Umar] lalu menjawab; "Jangan kamu mendekati budak tersebut selama ia masih terikat dengan syarat seseorang."

malik:1122

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Said bin Musayab] berkata, "Seorang penduduk Syam yang bernama Ibnu Khaibari mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterinya, maka ia pun membunuhnya atau membunuh mereka berdua. Sehingga hal itu menyulitkan Mu'awiyah bin Abu Sufyan dalam memutuskan perkaranya, dia kemudian menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari agar bertanya kepada [Ali bin Abu Thalib] tentang hal itu. Kemudian Abu Musa bertanya kepada Ali bin Abu Thalib tentang hal itu, Ali lantas berkata kepadanya; "Perkara ini tidak terjadi di wilayahku, maka saya ingin kamu memberikan memberikan informasi kepadaku dengan benar." Maka Abu Musa Al Asy'ari lalu berkata; "Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepadaku agar aku menanyakan hal ini kepadamu! " Ali pun menjawab; "Aku, Abu Hasan! Jika dia tidak mendatangkan empat orang saksi maka berikan hukuman kepadanya."

malik:1222

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] mereka berdua mengabarkan, bahwa ada dua orang yang mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Salah seorang dari mereka berkata; "Wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitab Allah, " sedang yang lainnya -dan dia lebih fakih- berkata; "Benar, ya Rasulullah! Putuskanlah perkara kami ini sesuai dengan kitabullah, namun ijinkan saya untuk berbicara." Beliau bersabda: "Bicaralah." Laki-laki itu lantas berkata; "Sesungguhnya anakku adalah buruh yang bekerja kepada orang ini, lalu dia berzina dengan isterinya. Lalu ia mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dirajam. Maka aku segera menebusnya dengan membayar seratus ekor kambing, dan membebaskan budakku. Setelah itu aku bertanya beberapa ahli ilmu mengenai hal itu, mereka mengatakan bahwa seharusnya anakku didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan wanita itu harus dirajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh akan saya putuskan perkara kalian dengan kitabullah. Kambing dan budakmu, maka akan dikembalikan." Beliau kemudian mendera anak orang itu seratus kali dan diasingkan selama satu tahu. Kemudian beliau menyuruh Unais Al Aslami agar mendatangkan isteri tersebut, jika mengakuinya maka ia akan dirajam. Wanita itu lalu mengakuinya, maka Unais pun merajamnya. Malik berkata; "'Asif adalah pekerja."

malik:1293

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi] bahwa ada seseorang menemui Umar bin Khattab ketika sedang berada di Syam. Laki-laki itu menuturkan bahwa dia telah mendapati isterinya bersama laki-laki lain. Umar bin Khattab kemudian mengirim Abu Waqid Al Laitsi kepada isteri orang itu untuk menanyakan perihal tersebut. Abu Waqid lalu menemui wanita tersebut saat ia sedang bersama beberapa orang wanita. Kemudian Abu Waqid menuturkan semua yang dikatakan suaminya kepada [Umar bin Khattab], dan bahwa dia tidak akan dihukum hanya dengan perkataan suaminya. Abu Waqid lalu mengatakan sesuatu agar wanita itu membela diri, tapi wanita itu menolaknya. Bahkan akhirnya justru ia mengakui perbuatannya. Umar kemudian memerintahkan untuk merajamnya, wanita itupun dirajam."

malik:1296

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata kepada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan bersama budak wanita milik isterinya yang kemudian ia menggaulinya. Isterinya lalu merasa cemburu hingga melaporkannya kepada Umar bin Khattab. 'Umar bin Khattab lantas bertanya kepada laki-laki tersebut tentang persetubuhan yang dilakukannya dengan budak wanita tersebut, laki-laki itu menjawab, "Dia telah menghibahkannya kepadaku! " Umar berkata (kepada sang isteri); "Engkau berikan bukti atau aku akan melemparimu dengan batu?" Rabi'ah berkata; "Maka isterinya mengakui bahwa dia telah menghibahkannya."

malik:1308

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Merupakan sunnah bahwa seorang laki-laki jika melukai isterinya maka dia harus membayar diyat seharga luka tersebut, namun ia tidak diqishash."

malik:1344

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] ia mendengarnya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melepas uraian rambutnya hingga ke dahi, atas kehendak Allah kemudian beliau membelah rambutnya." Malik berkata; "Tidaklah mengapa seorang laki-laki melihat rambut menantu wanitanya atau rambut ibu mertuanya."

malik:1490

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Shaifi] mantan budak Ibnu Aflah, dari [Abu Sa`ib] mantan budak Hisyam bin Zuhrah, ia berkata; "Aku menemui Abu Sa'id Al Khudri, tetapi saat itu ia sedang melaksanakan shalat. Aku lalu duduk menunggunya hingga dia selesai, kemudian aku mendengar ada suara dari sesuatu yang bergerak di bawah kasur di rumahnya. Ternyata itu adalah ular, lalu aku bangkit untuk membunuhnya. Abu Said mengisyaratkan agar aku tetap duduk. Ketika selesai, dia menunjukkan sebuah rumah dan bertanya; "Apakah engkau melihat ruangan ini?" Aku menjawab, "Ya." [Abu Sa'id] lalu menuturkan, "Dahulu ada seorang pemuda yang baru menikah, kemudian pemuda itu berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju Khandaq. Ketika dia masih bersama beliau, pemuda itu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk menemui istriku karena saya baru saja menikah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberinya izin. Kemudian beliau bersabda kepada pemuda itu: "Ambillah senjatamu, aku kawatir kamu dihadang Bani Quraizhah." Maka pulanglah pemuda itu menemui isterinya. Namun ia mendapati isterinya berada di depan pintu, hingga ia ampir saja melemparkan tombaknya kepada sang isteri karena rasa cemburu. Tapi isterinya berkata; "Jangan terburu-buru hingga engkau masuk dan lihat apa yang terjadi di rumahmu." Maka dia masuk dan ternyata ada ular yang melingkar di atas kasurnya. Lalu dia tancapkan tombaknya pada ular itu dan keluar dengan membawanya dan menggantungnya di rumah. Ular itupun menggerakkan ujung tombak dan pemuda tadi tersungkur meninggal dunia. Tidak diketahui, manakah yang lebih dulu mati, pemuda itu ataukah ular tersebut. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok jin yang telah masuk Islam, jika kalian melihatnya berbuat sesuatu maka izinkanlah selama tiga hari. Jika (setelah tiga hari) masih nampak maka bunuhlah karena itu adalah setan."

malik:1547

Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Umais] keduanya berkata, saya mendengar [Abu Shakhrah] menyebutkan dari [Abdurrahman bin Yazid] dan [Abu Burdah bin Abu Musa] keduanya berkata, "[Abu Musa] pingsan, isterinya, Ummu Abdullah, menyambut dengan teriakan histeris." Keduanya melanjutkan perkataannya, "Saat sadar, maka ia pun berkata, 'Apakah kamu tidak mengetahui (hukum menangis), " lantas ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah bersabda: "Saya berlepas diri dari orang yang memotong-motong rambut, berteriak-teriak, dan menyobek-nyobek baju." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muthi'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hushain] dari [Iyadl al-Asy'ari] dari [isteri Abu Musa] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan). Dan telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin asy-Sya'ir], telah menceritakan kepada kami [Abd ash-Shamad] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Dawud] -yaitu Ibnu Abu Hind- telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Shafwan bin Muhriz] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin Ali al-Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abd ash-Shamad] telah mengabarkan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, hanya saja dalam hadits Iyadl al-Asy'ari, dia menyebutkan, "Bukan dari golongan kami.' Dan dia tidak menyebutkan, "Berlepas diri."

muslim:150

Telah menceritakan kepada kami [Amru an-Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya meriwayatkan dari [Ibnu Uyainah], [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dia mendengar [Salim] bercerita dari [Bapaknya] yang merafa'kan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda, "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian ke masjid maka janganlah dia melarangnya'."

muslim:666

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bn Abu Abdullah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit, guna melepaskan rasa rindunya. Sesudah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan syetan. Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Harb bin Abu 'Aliyah] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita. Maka ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Hanya saja ia menyebutkan; "Lalu beliau segera mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit." Dan ia tidak menyebutkan; "Pergi seperti syetan."

muslim:2491

Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] ia berkata, [Jabir] berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian terpikat oleh wanita lain dan menimbulkan gejolak dalam hatinya, maka segeralah ia menumpahkan hasratnya pada isterinya. Karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatinya."

muslim:2492

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; "Saya membonceng Abu Thalhah pada waktu perang Khaibar, sedangkan kakiku bersentuhan dengan kaki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas melanjutkan; Kemudian kami mendatangi mereka (penduduk Khaibar) sebelum matahari terbit, sedangkan mereka (penduduknya) telah keluar ke jalan-jalan mereka dan ke tempat-tempat mereka bekerja, maka mereka berteriak; "Muhammad dan tentaranya telah datang!?." Anas melanjutkan; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu." Anas melanjutkan; Kemudian Allah Azza Wa Jalla mengalahkan mereka, dan Dihyah menawan seorang budak perempuan yang cantik, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli budak tersebut dengan tujuh sahaya, lalu beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim supaya dia melayaninya dan mempersiapkannya. Tsabit berkata; Saya kira Anas berkata; Lalu dia menunggu masa iddah di rumahnya, dia adalah Shafiyah putri Huyay. Anas berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah (pesta pernikahan) dengan kurma, susu kering dan minyak samin, lalu dibentangkannya tikar yang terbuat dari kulit di atas bumi, dan dihidangkannya susu kering dan minyak samin, maka orang-orang merasa kenyang dengannya. Anas berkata; Orang-orang sama berkata; "Kami tidak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad (yaitu budak perempuan yang lahir dari hasil hubungan ibunya dan tuannya), sebagian mereka menjawab; "Jika beliau menutupinya (mengenakannya hijab), berarti dia adalah istrinya, tapi jika beliau tidak menutupinya, berarti statsusnya adalah Ummu Walad." Tatkala beliau hendak menaiki kendaraannya, beliau menutupi Shafiyah, kemudian dia duduk di belakang punggung kendaraannya, lantas orang-orang tahu bahwa beliau telah menikahinya. Ketika sudah dekat dengan Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendahului kami. Anas berkata; Tiba-tiba unta beliau yang bernama Al 'Adlba` tergelincir, sehingga posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bergeser, dan (Shafiyah) pun terjatuh, lantas beliau bangun dan menutupi Shafiyah. Dan para wanita memanjangkan lehernya sambil mengatakan; "Semoga Allah menjauhkan wanita Yahudi ini." Tsabit berkata; Saya bertanya; "Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggaulinya?" Dia menjawab; "Demi Allah, beliau telah menggaulinya."

muslim:2564

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, [Abu At Thahir] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa'ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian 'Aisyah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa'ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga." Setelah itu, saya (istrinya Rifa'ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: "Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa'ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama)." Waktu itu, Abu Bakar sedang duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash duduk di samping pintu, dia tidak di izinkan masuk. Perawi berkata; Maka Khalid menyeru Abu Bakar, kenapa kamu melarangku, padahal wanita itu berkata dengan keras di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasannya Rifa'ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya, lantas ia dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zabir, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa'ah telah menceraikannya dengan talak tiga, seperti hadits Yunus.

muslim:2588

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dia berkata; Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya, yaitu Ibnu Sa'id] semuanya dari [Ubaidillah] dengan isnad seperti ini, dalam haditsnya [Yahya] dari ['Ubaidillah] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim] dari ['Aisyah].

muslim:2590

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] serta [Amru An Naqid] sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Al Munkadir], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: "Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."

muslim:2592

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] dari [Yazid yaitu Ibnu Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya mema'afkannya."

muslim:2595

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Umar bin Hamzah Al 'Amari] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Sa'd] dia berkata; Saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."

muslim:2597

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Umar bin Hamzah] dari [Abdurrahman bin Sa'd] dia berkata; Saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya amanat yang paling besar di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seseorang yang bersetubuh dengan istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia (suami) menyebarkan rahasianya." Ibnu Numair berkata; "Sesungguhnya (amanat) yang paling besar."

muslim:2598

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasannya ['Aisyah] telah mengabarkannya, bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata; Saya berkata; Demi Allah, saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlebih dahulu. Karena bukan Abu Al Qu'ais yang memusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Aisyah berkata; Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, saya tidak suka jika saya mengizinkannya sebelum ada izin dari ananda. Aisyah melanjutkan; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah dia masuk." Urwah berkata; Oleh karena itu Aisyah berkata; "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini. Aflah datang, yaitu saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadanya, sama dengan hadits mereka.

muslim:2618

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah menceraikan istrinya, padahal istrinya sedang haidllh, lantas Umar bin Khatthab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Perintahkanlah dia (Ibnu Umar) untuk kembali (meruju') kepadanya, kemudian tunggulah sampai dia suci, lalu dia haidl kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla dalam menceraikan wanita."

muslim:2675

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwasannya [Ibnu Umar] pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruh (Ibnu Umar) untuk merujuknya dan menangguhkan sampai istrinya mengalami haidl yang kedua, kemudian dia menangguhkannya sampai istrinya suci, setelah itu dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah dalam menceraikan seorang wanita. Nafi' berkata; Apabila Ibnu Umar ditanya mengenai seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yng sedang haidl, maka dia akan berkata; Jika kamu menceraikannya satu kali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merujuknya kemudian menangguhkannya sampai dia (istri) mengalami haidl yang kedua, kemudian menunggunya sampai dia suci, baru dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu tela bermaksiat terhadap Rabbmu dalam perintah talak, dan kamu telah putus hubungan dengannya.

muslim:2678

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya."

muslim:2681

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dia berkata; Saya tinggal selama dua puluh tahun, dan telah menceritakan kepadaku seseorang yang tidak saya tuduh (berdusts) bahwa Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak tiga, maka dia diperintahkan untuk rujuk, saya tidak menuduh mereka (berdusta) namun saya juga tidak mengetahui sendiri peristiwa tersebut. Hingga saya bertemu dengan [Abu Ghullab Yunus bin Jubair Al Bahili] dia adalah orang yang tsabat (dalam hadits), lalu dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, lantas [Ibnu Umar] bercerita bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian dia diperintahkan untuk merujuknya. Yunus berkata; Saya bertanya; Apakah talak itu diperhitungkan atasnya? Dia (Ibnu Umar) menjawab; Apakah talak itu tidak berlaku meski dia tidak bisa rujuk dan melakukan tindakan bodoh? (pertanyan pengingkaran yang maksudnya adalah: Tentu talak itu diperhitungkan). Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] dan [Qutaibah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan; Lantas Umar menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan Ibnu Umar (untuk merujuk istrinya). Dan telah menceritakan hadits ini kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari [Ayyub] dengan isnad ini, dia menyebutkan dalam hadits ini; "Lantas Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk sampai dia mentalaknya dalam keadaan suci tanpa di setubuhi terlebih dahulu." Dan beliau bersabda: "Hendaknya dia menceraikan di awal iddahnya."

muslim:2682

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Abdul Malik] dari [Anas bin Sirin] dia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai istrinya yang pernah diceraikannya, dia menjawab; Saya pernah menceraikannya padahal dia sedang haidl, lantas hal itu di laporkan kepada Umar, dan Umar melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya karena istrinya telah suci." Dia (Ibnu Umar) melanjutkan; Kemudian saya merujuknya dan meceraikannya ketika telah suci. Saya bertanya; Apakah kamu menunggu masa iddahnya dengan talak tersebut yaitu ketika kamu menjatuhkan talak sewaktu dia haidl? Kemudian dia berkata kepadaku; Kenapa saya tidak ber'iddah denganya, meskipun saya tidak mampu rujuk dan melakukan suatu kebodohan.

muslim:2685

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dirinya mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Azzah, dia bertanya kepada [Ibnu Umar] sedangkan Abu Zubairberkata mendengarkan hal itu; Bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia (Ibnu Umar) menjawab; Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Suruhlah dia merujuknya dan kembali kepadanya." Beliau melanjutkan: "Jika istrinya telah suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." Ibnu Umar berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca Firman Allah: "Wahai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Ibnu Umar] seperti cerita di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah, sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah).

muslim:2688

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bisyr Al Hariri] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah, yaitu Ibnu Salam] dari [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Ya'la bin Hakim] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Sa'id bin Jubair] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Apabila seorang suami mengharamkan dirinya (bersetubuh) dengan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang kafaratnya (dendanya) harus di bayar. Dia melanjutkan; "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

muslim:2693

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Fathimah binti Qais] saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah bnti Qais]. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."

muslim:2712

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] sedangkan lafazhnya dari 'Abd keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abu 'Amru bin Hafsh bin Al Mughirah pernah pergi bersama Ali bin Abi Thalib menuju Yaman, kemudian dia mengutus seseorang untuk menceraikan istrinya yaitu [Fathimah binti Qais] dengan talak yang tersisa (yaitu talak tiga), lalu mantan suaminya menyuruh Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah untuk memberi nafkah, maka keduanya berkata kepada mantan istri Abu 'Amru; "Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil." Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah." Dia pun meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk pindah rumah, beliau pun mengizinkannya. Dia berkata; "Di mana saya harus tinggal wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta." Di rumah Ibnu Ummi Maktum dia bisa menanggalkan pakaiannya dan Ibnu Ummi Maktum tidak melihat. Ketika masa iddahnya habis, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid. Kemudian Marwan menyuruh Qabishah bin Dzu`aib untuk menanyakan tentang hadits ini, lalu Fathimah menyampaikan hadits ini, Marwan pun berkata; "Saya belum pernah mendengar hadits ini melainkan dari seorang wanita yang akan kami minta untuk menguatkan beritanya sebagaimana yang dikabarkan orang-orang kepadaku." Ketika berita Marwan sampai kepada Fathimah yang mengatakan bahwa antara saya dan kamu ada Al Qur`an, di mana Allah 'azza wajalla telah berfirman: "Janganlah kamu perbolehkan mereka keluar dari rumah-rumah mereka". Maka Fathimah menjawab; Ini bagi seorang wanita yang di talak raj'i (yaitu talak yang boleh diruju'), lalu apa yang terjadi setelah talak tiga, bagaimana kamu mengatakan tidak berhak mendapatkan nafkah melainkan jika hamil. Maka atas dasar apa kamu mencegahnya (keluar rumah untuk mencari penghidupan -pent)?.

muslim:2714

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir Al 'Ajlani bertanya kepada 'Ashim bin 'Adi Al Anshari; "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu jika seorang suami memergoki laki-laki lain yang sedang berkencan dengan istrinya? Apakah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian membunuhnya (sebagai qishah) atau bagaimana seharusnya yang akan diperbuatnya? Wahai 'Ashim, coba tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan itu, bahkan beliau mencelanya, sehingga 'Ashim merasa sangat bersalah dengan apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tatkala 'Ashim kembali ke keluarganya, tiba-tiba 'Uwaimir datang, lalu dia bertanya; "Wahai 'Ashim, apa yang telah dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadapmu?" 'Ashim menjawab; "Justru persoalan tersebut tidak membawa kebaikan bagiku sama sekali, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan yang saya ajukan kepadanya." 'Uwaimir berkata; "Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya sendiri yang akan menanyakannya kepada beliau." 'Uwaimir lalu pergi hingga dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di kerumunan orang banyak. 'Uwaimir bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu, jika ada seorang suami yang mendapati istrinya sedang bersama laki-laki lain? Apakah sang suami boleh membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian membunuhnya (sebagai qishash), atau dia harus berbuat apa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah turun ayat mengenai dirimu dan istrimu, maka bawalah istrimu kemari!" Sahal berkata; Kemudian 'Uwaimir dan istrinya melontarkan li'an (saling mela'nat). Setelah keduanya selesai melontarkan li'an, maka 'Uwaimir berkata; "Wahai Rasulullah, jika saya tetap memperistrinya, berarti saya berdusta." Kemudian dia metalaknya dengan talak tiga, sebelum dirinya diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ibnu Syihab berkata; "Seperti itulah cara penyelesaian antara suami istri yang saling melaknat." Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sahl bin Sa'd Al Anshari] bahwa 'Uwaimir Al Anshari dari Bani 'Ajlan menemui 'Ashim bin 'Adi, kemudian dia melanjutkan teks hadits seperti hadits Malik dan dia mengidrajkan (memasukkan lafazh yang bukan termasuk dari lafazh hadits) dalam hadits tersebut dengan perataannya; "Kemudian beliau memisahkan dia dengan istrinya, begitulah sunnah mengajarkan suami istri yang saling melaknat." Dan dia menambahkan pula; Sahl berkata; "Setelah itu istrinya hamil, sedangkan anaknya dipanggil dengan nama ibunya, kemudian sunnah berlaku kepadanya bahwa anaknya mewarisi sifat ibunya, begitu juga dengan ibnunya mewarisi sifat anaknya sebagaimana yang telah diputuskan Allah terhadap dirinya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai orang yang saling melaknat, dan ketetapan sunnah terhadapnya dari hadits Sahl bin Sa'd saudara Bani Sa'idah bahwa ada seorang laki-laki dari Anshar datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, jika ada seorang suami mendapati istrinya sedang bersama laki-laki lain?" Lalu dia menyebutkan hadits tersebut dengan kisahnya. Dan dia menambahkan; "Kemudian keduanya saling melaknat di dalam masjid, waktu itu saya ikut menyaksikan." Dan dia berkata dalam hadits tersebut; "Kemudian 'Uwaimir menceraikannya dengan talak tiga sebelum dia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menceraikannya di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, selanjutnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demikianlah seharusnya kalian memisahkan antara dua orang (suami istri) yang saling melaknat."

muslim:2741

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdulalh bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata; Saya pernah ditanya mengenai suami istri yang saling tuduh pada zaman pemerintahan Mush'ab, apakah keduanya diceraikan? Ibnu Jubair berkata; Saya tidak menjawabnya, sebab saya tidak mengetahui tentang hukumnya, maka saya langsung datang ke rumah [Ibnu Umar] di Makkah. Saya berkata kepada pelayannya; Izinkanlah saya bertemu dengannya. Dia menjawab; Sesungguhnya Ibnu Umar sedang istirahat siang. Namun rupanya Ibnu Umar mendengar dan mengenal suaraku, lalu dia berkata; "Ibnu Jabirkah itu?" Saya menjawab; "Ya." Dia berkata; "Masuklah, demi Allah tidaklah kamu datang pada saat-saat seperti ini melainkan ada urusan yang penting." Kemudian saya masuk ke rumahnya, sedangkan dia duduk bertelekan di atas pelana dan bantal yang terbuat dari serabut. Lalu saya bertanya; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah harus dipisahkan jika ada suami istri yang saling li'an?" Dia menjawab; "Subhanallah, ya, dia harus dipisahkan. Sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya masalah ini adalah fulan bin fulan, dia bertanya; Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda seandainya salah seorang dari kami mendapati istrinya berbuat serong? Apa yang harus diperbuatnya? Jika dia membicarakannya, maka dia akan membicarakan sesuatu yang menghebohkan, namun jika diam, dia diam terhadap masalah yang sangat besar." Ibnu Umar melanjutkan; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam, tidak menjawab apa-apa. Tidak lama kemudian, dia datang lagi kepada beliau, katanya; Sesungguhnya masalah yang pernah kutanyakan kepada anda tempo hari adalah masalah pribadiku, dan saya baru diuji dengan masalah tersebut. Mengenai kasus mereka, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang tersebut dalam surat An Nur: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina …." Kemudian beliau membacakan ayat itu kepadanya, memberinya pengajaran, memperingatkannya dengan keras dan mengabarkan bahwa siksa dunia lebih ringan daripada siksa akhirat. Laki-laki itu berkata; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, saya tidak berbohong." Kemudian beliau memanggil istrinya, lalu beliau memberi pengajaran, memperingatkannya dengan keras, serta mengabarkan kepadanya bahwa siksa dunia lebih ringan dari siks akhirat." Perempuan itu menjawab; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, sesungguhnya laki-laki itu dusta." Kemudian beliau menyuruh laki-laki tersebut bersaksi atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa dia termasuk orang-orang yang jujur, dan yang kelima mangatakan bahwa Laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta. Kemudian beliau menyuruh yang perempuan untuk bersaksi atas nama Allah empat kali sumpah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan yang kelima dengan mengucapkan bahwa murka Allah atasnya jika suaminya yang benar. Kemudian beliau memisahkan antara keduanya. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abi Sulaiman] dia berkata; Saya pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Saya pernah ditanya mengenai seorang suami istri yang saling meli'an di zaman Mush'ab bin Zubair, dan saya tidak tahu harus menjawab apa, lalu saya menemui [Abdullah bin Umar], saya bertanya; "Bagaimana pendapatmu jika ada suami istri yang saling meli'an, apakah keduanya harus dipisahkan?" Kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Ibnu Umar.

muslim:2742

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya darinya, dia berkata; Saya berkata kepada Malik; Apakah [Nafi'] telah menceritakan kepadamu dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki yang meli'an istrinya di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan keduanya dan memberikan anak hasil serong itu kepada ibunya? Malik menjawab; "Ya."

muslim:2746

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abi Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Zuhair. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; Pada malam Jum'at kami berada di Masjid, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh menceritakannya kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian mengqishahnya, atau haruskah suami diam saja, namun jika dia diam, demi Allah, dia diam dalam kemarahan! Sungguh saya akan menanyakan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Di esok harinya, dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya, dia berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh bercerita kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut lalu kalian mengqishashnya, atau haruskah dia diam saja, namun jika suami diam berarti diam dalam kemarahan yang sangat!" Lalu beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Laki-laki tersebut telah diuji dengan perkara ini di antara manusia. Maka dia dan istrinya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melakukan li'an, lelaki tersebut mengucapkan empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk dari golongan yang benar, dan yang kelima kali dia melaknat dirinya bahwa laknat Allah siap ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta. Setelah itu ganti istrinya yang mengucapkan li'an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah (jangan kamu lakukan)." Namun dia enggan dan mengucapkan li'an, setelah keduanya pergi, beliau bersabda: "Barangkali dia akan melahirkan anak yang berkulit hitam dan berambut keriting." Tidak lama kemudian dia melahirkan anak berkulit hitam dan berambut keriting. Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] semuanya dari [A'masy] dengan isnad seperti ini.

muslim:2748

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dia berkata; Saya bertanya kepada [Anas bin Malik] dan saya tahu bahwa dia orang yang berilmu, dia berkata; Sesungguhnya Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahma` yaitu saudara seibu Barra` bin Malik, dan laki-laki pertama kali yang melakukan li'an dalam Islam. Anas berkata; Lantas Hilal melakukan sumpah li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Coba perhatikan perempuan itu, jika nanti anaknya putih, berambut lurus dan mata agak merah, tandanya bayi tersebut anaknya Hilal bin Umayah, namun jika matanya agak hitam, rambutnya keriting dan betisnya ramping, maka bayi tersebut adalah milik Syarik bin Sahma`." Kata Anas; Kemudian saya diberitahu orang bahwa anak tersebut bermata hitam, berambut keriting dan berbetis ramping.

muslim:2749

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] dan [Isa bin Hammad] keduanya dari negri Mesir, sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rumh, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan orang yang melakukan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu 'Ashim bin 'Adi berkata tentang hal itu dengan suatu ungkapan, setelah dia beranjak pergi, tiba-tiba seorang laki-laki dari kaumnya mengadu kepadanya bahwa dirinya mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain. 'Ashim pun menjawab; Saya belum pernah diuji dengan kasus seperti ini kecuali seperti apa yang telah saya katakan tadi. Lalu dia dengan laki-laki tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan tentang apa yang telah dia dapati dari istrinya, laki-laki tersebut berperawakan kurus, agak kekuning-kuningan dan berambut keriting. Sedangkan laki-laki yang dituduhnya bersama istrinya adalah gemuk dan berbadan besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Lalu perempuan tersbeut melahirkan anak yang mirip dengan llai-laki yang dituduh oleh suaminya bahwa ia berkencan dengan istrinya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan li'an terhadap pasangan suami istri. Ada seseorang yang berada di majlis Ibnu Abbas bertanya; "Apakah wanita tersebut yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, maka saya akan merajamnya." Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, akan tetapi wanita tersebut adalah yang berita perbuatan kejinya telah menyebar." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan berita tentang pasangan suami istri yang saling meli'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Al Laits, dan dalam haditsnya ada sedikit tambahan di perkataanya; "Banyak dagingnya (gemuk)." Dia berkata; "Berambut keriting (tebal)."

muslim:2750

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ad Darawardi] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah Al Anshari pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain sedang berkencan dengan isterinya, bolehkah dia membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Lantas Sa'ad berkata: "Justru dia melakukannya (membunuhnya), demi Dzat yang telah mengutusmu dengan Al Haq." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Dengarlah apa yang telah dikatakan oleh pemuka kalian ini!"

muslim:2752

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al hanzhali] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Miswar Az Zuhri] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah] sedangkan lafadznya dari Az Zuhri, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ['Amru] aku mendengar [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah di antara kalian yang sanggup membunuh Ka'ab bin Ashraf? Sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya." Maka Muhammad bin Maslamah berkata, "Wahai Rasulullah, setujukah anda jika aku yang akan membunuhnya?" beliau bersabda: "Ya, setuju." Maslamah berkata, "Tetapi, izinkanlah aku terlebih dahulu untuk mengatakan sesuatu kepada anda." Beliau menjawab: "Silahkan." Kemudian Dia mendekati beliau untuk menyampaikan sesuatu, akhirnya keduanya terlibat dengan pembicaraan yang serius. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebenarnya Ka'ab memang pernah berniat untuk bersedekah, akan tetapi ia justru menyusahkan kami." Mendengar keterangan beliau, Muhammad bin Maslamah berkata, "Demi Allah sungguh aku tidak merasa lebih geram daripada kejengkelanku ini." Muhammad bin Maslamah berkata, "Kami sekarang akan membuntutinya, dan kami tidak suka membiarkan begitu saja sehingga kami mengetahui akhir kesudahannya." Maslamah berkata (kepada Ka'ab), "Wahai Ka'ab, aku hendak meminjam sesuatu darimu!" Ka'ab bertanya, "Lalu apa yang hendak kamu gadaikan kepadaku sebagai jaminanannya?" Ibnu Maslamah balik bertanya, "Apa yang kamu inginkan?" Ka'ab berkata, "Bagaimana menurutmu jika aku ingin agar kamu menggadaikan isteri-isterimu kepadaku?" Ibnu Maslamah menjawab, "Kamu adalah orang arab yang berpenampilan sangat menarik dan gagah, jadi bagaimana mungkin aku akan menggadaikan isteri-isteriku?" Ka'ab kembali bertanya, "kalau begitu, bagaimana kalau kamu gadaikan anak-anakmu kepadaku." Ibnu Maslamah menjawab, "Itu tidak mungkin aku lakukan, tetapi aku akan menggadaikan senjataku kepadamu." Ka'ab menjawab, "Baiklah aku setuju." Kemudian Muhammad bin Maslamah berjanji akan datang ke rumah Ka'ab bin Al Ashraf dengan ditemani Al Harits, Abu Abbas bin Jabr dan Abbad bin Bisyr. Akhirnya keempat orang tersebut datang ke rumah Ka'ab pada malam hari. Sufyan berkata; selain 'Amru berkata, "Lalu isterinya Ka'ab berkata, "Sepertinya aku mendengar suara orang yang akan menumpahkan darah." Ka'ab menjawab, "Itu hanya suara Muhammad bin Maslamah dan Abu Nailah, saudara sesusuanku. Sebagai seorang yang terhormat maka aku akan menemuinya walaupun di malam hari." Sementara itu Muhammad bin Maslamah berkata (kepada temanya), "Apabila di keluar, maka aku akan mengulurkan tanganku ke kepalanya, apabila aku telah berhasil membekuknya, maka kamu maju untuk membunuhnya." Maslamah berkata, "Ketika Ka'ab keluar dengan meletakkan senjatanya, mereka (temannya Maslamah) berkata, "Sepertinya kami mencium bau harum darimu." Ka'ab menjawab, "Memang, sebab isteriku adalah wanita yang pandai berhias dan merawat diri." Muhammad bin Maslamah berkata, "Kalau kamu berkenan, bolehkah aku mencium bau harum yang ada pada dirimu?" Ka'ab berkata, "Silahkan." Kemudian Muhammad menciumnya dan berusaha menciumnya lagi, lalu dia berkata, "Kalau kamu berkenan, bolehkah aku mengulanginya lagi?" rupanya Ka'ab tidak merasa keberatan dan menyodorkan kepalanya kepada Muhammad bin Maslamah. Kemudian Muhammad bin Maslamah berkata kepada temannya, "Giliran kalian." Dia berkata, "Kemudian mereka membunuh Ka'ab bin Al Ashraf."

muslim:3359

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ibnu Abu Hazim- dari [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] dia berkata, "Abu Usaid As Sa'idi mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hari pernikahannya, Saat itu, isterinya membantu mereka, padahal ia adalah pengantin wanita." Sahl bertkata, "Tahukah kalian minuman apa yang ia suguhkan olehnya (isterinya) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" ia merendam kurma di dalam kuwali pada waktu malam, ketika beliau makan, ia memberikan minuman tersebut kepada beliau." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman- dari [Abu Hazim] dia berkata; saya mendengar [Sahl] berkata, "Abu Usaid As Sa'idi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…seperti hadits di atas, namun ia tidak menyebutkan, "Ketika beliau makan, maka wanita itu menuangkannya kepada beliau." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -yaitu Abu Ghassan- telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dengan hadits ini, ia menambahkan, "…menuangkannya di kuwali yang terbuat dari tanah, seusai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam makan, maka ia menuangkan minuman tersebut untuk beliau."

muslim:3746

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Shaifi] yaitu budak dari Ibnu Aflah; Telah mengabarkan kepadaku [Abu As Saib] -budak- Hisyam bin Zuhrah bahwa suatu ketika dia menemui [Abu Sa'id Al Khudri] di rumahnya. Abu Saib berkata; "Ketika itu saya mendapatkan Abu Said sedang shalat. Lalu saya menungguinya hingga ia selesai shalat. Tiba-tiba saya mendengar sesuatu yang bergerak di pelepah kurma di sudut rumah, lalu saya pun menoleh kepadanya. Ternyata di sana ada seekor ular, maka saya meloncat dari tempat duduk saya untuk membunuhnya. Namun, tak di duga sebelumnya, Abu Sa'id Al Khudri malah memberi isyarat kepada saya agar tetap duduk. Akhirnya saya pun kembali ke tempat duduk saya. Selesai shalat, Abu Sa'id menunjuk sebuah rumah di perkampungan itu seraya berkata; 'Kamu melihat rumah itu hai sahabatku? ' Saya menjawab; 'Ya, saya melihatnya.' Abu Sa'id melanjutkan ucapannya; 'Di rumah itu dulu ada seorang pemuda yang termasuk keluarga kami dan baru saja melangsungkan pernikahannya (pengantin baru). Dulu kami berangkat menuju medan perang Khandak bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika itu pemuda tersebut meminta izin kepada Rasulullah, pada tengah hari, untuk segera pulang menemui isterinya. Akhirnya Rasulullah memberinya izin seraya berkata kepadanya: 'Bawalah senjatamu, karena aku khawatir orang-orang Bani Quraizhah akan menyerangmu! ' Tak lama kemudian, lelaki itu mengambil senjatanya dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, ia mendapati isterinya sedang berdiri di tengah pintu. Tak ayal lagi, ia pun langsung mengarahkan tombaknya ke arah isterinya (karena rasa cemburu). Namun isterinya malah berkata kepadanya; 'Tahanlah tombakmu dan masuklah ke dalam rumah agar kamu tahu mengapa aku berada di luar! ' Laki-laki itu masuk ke dalam rumah dan ternyata di dalamnya ada seekor ular besar yang sedang melingkar di atas tempat tidur. Tanpa berkata-kata lagi, langsung ia tikam ular tersebut dengan tombak yang di pegangnya. Setelah itu ia keluar seraya menancapkan tombaknya di depan rumah. Tiba-tiba ular tersebut menghantamnya. Tidak dapat diketahui dengan pasti, siapakah yang mati terlebih dahulu, ular atau pemuda itu? ' Abu Sa'id Al Khudri berkata; 'Akhirnya kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada beliau. Lalu kami berkata; "Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar dia dapat hidup! ' Rasulullah pun menjawab: 'Sesungguhnya di kota Madinah ini ada sekelompok jin yang telah masuk Islam. Apabila kamu melihat sesuatu yang aneh dari mereka, maka berilah izin kepada mereka untuk menetap di rumah selama tiga hari. Tetapi, jika setelah tiga hari tidak mau pergi juga, maka bunuhlah ia! Karena ia itu adalah syetan! ' Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Jarir bin Hazim] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; Aku mendengar [Asma' bin Ubaid] bercerita dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan As Saib, menurut kami dia adalah [Abu As Saib] dia berkata; kami menemui [Abu Sa'id Al Khudzri], tatkala kami sedang duduk, kami mendengar gerakan suara di bawah tempat tidurnya, lalu kami lihat ternyata seekor ular. -dan seterusnya sebagaimana Hadits Malik dari Shaifi. Dan di dalamnya disebutkan; kemudian Rasulullah bersabda: 'Sesungguhnya di kota Madinah ini ada sekelompok jin. Apabila kamu melihat sesuatu yang aneh dari mereka, maka berilah izin kepada mereka untuk menetap di rumah selama tiga hari. Tetapi, jika setelah tiga hari tidak mau pergi juga, maka bunuhlah ia! Karena ia itu adalah kafir! ' Beliau juga bersabda: 'pergilah kalian untuk menguburkan teman kalian.'

muslim:4150

Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Muqsim] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, "Bersedekah dengan satu Dinar atau setengah Dinar."

nasai:287

Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda tentang seseorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haidl, "Bersedekahlah dengan satu Dinar atau setengah Dinar."

nasai:367

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Allah merahmati seorang pemuda yang bangun untuk shalat dimalam hari, lalu ia membangunkan istrinya untuk shalat, jika ia enggan maka ia memercikkan air diwajahnya, dan Allah merahmati seorang istri yang bangun untuk shalat dimalam hari lalu ia membangunkan suaminya untuk shalat, jika ia enggan maka ia memercikkan air kewajahnya."

nasai:1592

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Utsman bin Hakim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umais] dari [Abu Shakhrah] dari ['Abdurrahman bin Yazid] dan [Abu Burdah] mereka berkata; "Setelah [Abu Musa] merasa berat (akan meninggal dunia), istrinya menemuinya lalu berteriak!" Keduanya berkata lagi; "Kemudian ia sadar", ia lalu berkata: "Bukankah telah kuberitahukan kepadamu bahwa aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri darinya?!" Keduanya berkata, 'Ia menceritakan kepada istrinya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku berlepas diri dari orang yang mencukur (rambut kepala dan jenggot), merobek (saku) dan meratap - ketika tertimpa musibah -'."

nasai:1840

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Sahm bin Minjab] dari [Al Qartsa'] dia berkata; "Tatkala [Abu Musa] telah merasa berat (akan meninggal dunia), istrinya berteriak! Maka ia berkata, 'Tidakkah engkau tahu apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?! ' ia menjawab; 'Ya', kemudian ia diam. Lalu setelah ditanyakan kepadanya, 'Apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?!" ia menjawab, ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang mencukur (rambut kepala), meratap atau merobek (saku) -ketika tertimpa musibah-."

nasai:1844

Telah mengabarkan kepadaku [Hilal bin Al 'Ala bin Hilal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ayyasy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Barra' bin 'Azib] bahwa salah seorang dari mereka jika tidur sebelum makan malam, maka tidak boleh baginya makan apapun, dan tidak boleh minum pada malam itu serta pada hari itu, mulai pagi sampai matahari terbenam. Hingga turun ayat ini: "Dan makan serta minumlah." Sampai firman Allah "benang hitam." Dia mengatakan; "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah Abu Qais bin Amru, saat ia menemui istrinya setelah maghrib, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia bertanya; "Apakah ada sesuatu?" Istrinya menjawab; "Kita tidak memiliki apa-apa, tetapi aku keluar mencari makan malam untukmu", lalu ia keluar, sementara Abu Qais merebahkan kepalanya lalu tidur. Kemudian istrinya pulang dan mendapatinya sedang tidur, lalu ia membangunkannya, namun ia tidak makan sedikitpun, ia melalui waktu malam dan pagi dalam keadaan berpuasa, hingga pertengahan siang, lalu ia pingsan. Kejadian tersebut sebelum ayat ini turun, lalu Allah menurunkan ayat tersebut tentang dirinya."

nasai:2139

Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasai], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya yaitu Ibnu Sa'id Al Anshari], ia berkata; saya pernah mendengar [Al Qasim bin Muhammad] menceritakan dari [bapaknya] dari [Abu Bakar] bahwa ia pergi untuk melakukan haji wada` bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersama dengan isterinya yaitu Asma` bintu 'Umais Al Khats'amiyyah, kemudian setelah mereka telah sampai di Dzul Hulaifah, Asma` melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian Abu Bakar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepadanya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar Abu Bakar memerintahkan kepada Asma` supaya mandi kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji, serta melakukan apa yang dilakukan orang hanya saja ia tidak melakukan thawaf.

nasai:2616

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Khalid bin 'Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya, beliau bersabda: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."

nasai:3307

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Khalid bin 'Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abdur Rahman bin Hunain dan Yunbaz Qurquran menggauli sahaya isterinya, kemudian kasus tersebut diadukan kepada An Nu'man bin Basyir. Ia berkata; sungguh saya akan memutuskan dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu apabila ia menghalalkan untukmu, saya mencambukmu dan jika ia tidak menghalalkan untukmu, saya merajammu dengan bebatuan. Kemudian isterinya menghalalkan untuknya, lalu ia dicambuk seratus kali. Qatadah berkata; saya pernah menulis surat kepada Habib bin Salim, kemudian ia menulis surat kepadaku dengan hadis ini.

nasai:3308

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Arim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."

nasai:3309

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Juraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia memaksanya, sahaya tersebut merdeka dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut, dan apabila sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, ia menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut."

nasai:3310

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id As Sarkhasi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari ['Ubaidulah bin Umar], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: "Perintahkan kepada Abdullah agar kembali kepadanya, kemudian membiarkannya hingga suci dari haidnya ini, kemudian haid berikutnya, kemudian apabila telah suci maka apabila ia menghendaki maka silahkan ia mencerainya sebelum menggaulinya, dan jika ia menghendaki maka silahkan ia menahannya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya."

nasai:3336

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu bertanya mengenai hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan kepadanya agar kembali kepadanya kemudian menahannya hingga suci, kemudian haid kemudian suci kemudian apabila ia menghendaki maka ia boleh menahannya setelah itu, dan jika ia menghendaki maka ia boleh mencerainya sebelum menggaulinya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya.

nasai:3337

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dan [Abdullah bin Muhammad bin Tamim] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar dan Abu Az Zubair mendengarnya; bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? [Ibnu Umar] berkata kepadanya; Abdullah bin Umar mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah bin Umar telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya." Beliau mengembalikannya kepadaku. Beliau bersabda: "Apabila ia telah suci maka silahkan ia mencerai atau menahannya." Ibnu Umar berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: "Wahai Nabi, apabila engkau mencerai isteri-isterimu maka cerailah pada awal 'iddahnya."

nasai:3339

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid dengan satu kali cerai. Kemudian Umar pergi dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci maka hendaknya ia membiarkannya hingga mengalami haid, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci dari haidnya yang lain maka hendaknya ia tidak menyentuhnya hingga ia mencerainya, apabila ia inggin menahannya maka hendaknya ia menahannya. Itulah 'iddah yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita diceraikan padanya."

nasai:3343

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdur Rahman maula Thalhah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian mencerainya ketika ia dalam keadaan suci atau hamil."

nasai:3344

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar, hingga ia mencerainya ketika dalam keadaan suci.

nasai:3345

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata; apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar bahwa ia mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memerintah Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, kemudian menghadapi 'iddahnya. Kemudian saya katakan kepadanya; apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata; diamlah, bagaimana pendapatmu apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh?

nasai:3346

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyyah] dari [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata; saya katakan kepada [Ibnu Umar]; seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata; tahukah engkau Abdullah bin Umar, ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau memerintahkannya agar kembali kepada isterinya kemudian menghadapi 'iddahnya. Saya katakan kepadanya; apabila seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata; diamlah, apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh.

nasai:3347

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dari [Ibn Wahab] ia berkata [Makhromah] telah mengabarkan kepadaku dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar [Mahmud bin Labid] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kabar mengenai seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga kali cerai sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah, kemudian bersabda: "Apakah ia mempermainkan Kitab Allah sedangkan aku berada diantara kalian, " hingga seseorang berdiri dan berkata; ya Rasulullah bolehkan aku membunuhnya.

nasai:3348

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir Al 'Ajalani datang kepada 'Ashim bin Adi kemudian berkata; bagaimana pendapatmu wahai 'Ashim, seandainya seorang laki-laki mendapatkan bersama isterinya terdapat seorang laki-laki? Apakah ia membunuhnya kemudian orang-orang membunuhnya, atau bagaimana ia berbuat? Wahai 'Ashim, Tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut. Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau tidak menyukai masalah-masalah tersebut, dan mencelanya, hingga terasa berat hal tersebut bagi 'Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Ashim kembali kepada keluarganya datanglah 'Uwaimir kepadanya dan berkata; wahai 'Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu? Kemudian 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir; engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai permasalahan yang engkau tanyakan. Kemudian 'Uwaimir berkata; demi Allah, saya tidak akan berhenti hingga menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian 'Uwaimir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tengah orang-orang. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seorang laki-laki yang mendapatkan bersama isterinya terdapat laki-laki yang lain, apakah ia membunuhnya dan orang-orang membunuhnya atau bagaimana ia berbuat? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh telah turun wahyu mengenaimu dan isterimu. Pergi dan bawalah dia." Sahl berkata; kemudian mereka berdua saling melaknat, dan saya bersama orang-orang yang lain berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala 'Uwaimir selesai, ia berkata; wahai Rasulullah, saya telah berdusta apabila saya menahannya. Kemudian ia menceraikan isterinya sebanyak tiga kali talak sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya.

nasai:3349

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Kemudian ia menemuinya kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, hingga orang yang lain merasakan kenikmatan wanita tersebut dan ia merasakan kenikmatan orang tersebut."

nasai:3354

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan."

nasai:3359

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, kemudian menutup pintu dan mengulurkan tabir, kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Maka beliau bersabda: "Ia tidak halal bagi orang yang pertama hingga orang yang lain menggaulinya." Abu Abdur Rahman berkata; hal ini lebih benar.

nasai:3362

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Al Hasan] -mantan budak Bani Naufal-, ia berkata; [Ibnu Abbas] ditanya mengenai seorang sahaya yang menceraikan isterinya dengan dua kali talak. Kemudian mereka berdua dimerdekakan. Apakah ia boleh menikahinya? Ibnu Abbas berkata; ya. Ia berkata; dari siapa? Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berfatwa dengan hal seperti itu. Abdur Razzaq berkata; berkata Ibnu Al Mubarak kepada Ma'mar; Al Hasan ini siapa? Sungguh ia telah memikul batu besar.

nasai:3374

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Huraits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah menzhihar (mengatakan kepada isterinya engkau seperti punggung ibuku) isterinya lalu ia menggaulinya, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menzhihar isteriku lalu aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat?" Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu, semoga Allah merahmatimu?" Aku melihat gelang kakinya di bawah cahaya bulan." Beliau bersabda: "Janganlah engkau mendekatinya hingga melakukan apa yang Allah Azza wa Jalla perintahkan."

nasai:3403

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] ia berkata, "Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya, kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepadanya: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut?" Ia menjawab, "Semoga Allah merahmatimu, wahai Rasulullah, aku telah melihat gelang kakinya atau kedua betisnya dalam cahaya rembulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah dia hingga engkau melakukan apa yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan."

nasai:3404

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; aku mendengar [Al Hakam bin Aban] ia berkata; aku mendengar ['Ikrimah] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamm dan berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?" Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad. Abu Abdurrahman berkata, "Hadits mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam."

nasai:3405

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari ['Ashim bin Adi] ia berkata, "Uwaimir, seorang laki-laki dari Bani Al 'Ajlan, datang kepadaku. Ia berkata, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang melihat seorang laki-laki bersama isterinya? Apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka (wali kurban) membunuhnya (sebagai qishash) atau bagaimana ia berbuat? Wahai 'Ashim, tanyakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian 'Ashim bertanya mengenai hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela permasalahan-permasalahan tersebut, dan beliau tidak menyukainya. Kemudian 'Uwaimir datang dan berkata, "Apa yang telah engkau perbuat wahai 'Ashim? Ashim menjawab, "Aku berbuat bahwa engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai permasalahan-permasalahan tersebut, dan mencelanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sungguh Allah 'azza wajalla telah menurunkan mengenai dirimu dan isterimu. Maka datangkanlah dia." Sahl berkata, "Aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia datang membawa isterinya. Keduanya lalu saling melaknat, 'Uwaimir kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, seandainya aku menahannya sungguh aku telah berdusta terhadapnya." Kemudian ia menceraikannya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling melaknat."

nasai:3412

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; Hisyam pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Maka [Hisyam] menceritakan kepada kami dari [Muhammad] ia berkata; aku telah bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai hal tersebut, dan aku melihat ia memiliki ilmu mengenai hal tersebut. Anas berkata, "Sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh isterinya berbuat zina dengan Syarik bin As Sahma`, dan ia adalah saudara Al Barra` bin Malik seibu. Dan ia adalah orang pertama yang melakukan li'an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling laknat (sumpah). Setelah itu beliau bersabda: "Lihatlah, apabila wanita tersebut melahirkan anak yang putih, berambut lurus, dan kedua matanya rusak, maka ia adalah milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak yang hitam pelupuk matanya, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia adalah milik Syarik bin As Sahma`." Anas berkata, "Kemudian aku diberitahu bahwa wanita tersebut melahirkan anak yang berpelupuk mata hitam, berambut keriting, dan kecil kedua betisnya."

nasai:3414

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata, "Telah disebutkan li'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian, 'Ashim bin 'Adi lalu berkata dengan suatu perkataan mengenai hal tersebut kemudian pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya datang mengadu kepadanya bahwa ia mendapati seseorang bersama isterinya. 'Ashim berkata, "Aku tidak mendapatkan ujian dengan hal ini kecuali karena perkataanku." Kemudian ia pergi bersamanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati isterinya berada di atasnya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, dan banyak dagingnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, "Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini'? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."

nasai:3416

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdlam] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Yahya] ia berkata; aku mendengar [Abdurrahman bin Al Qasim] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa ia berkata, "Telah disebutkan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian 'Ashim bin 'Adi menyebutkan suatu perkataan mengenai hal tersebut, kemudian ia pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya berjumpa dengannya kemudian menyebutkan, bahwa ia mendapati seorang laki-laki sedang bersama dengan isterinya. Maka 'Ashim mengajaknya pergi bersamanya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati orang lainsedang bersama isterinya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, banyak dagingnya berambut keriting dan sangat kaku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepada keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, 'Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini? ' Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."

nasai:3417

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah [Ibnu Umar] dan berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li'an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, "Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -'Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan 'Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu." Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, "Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ' (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.' Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.' Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua."

nasai:3419

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uliyyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat zina?" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdusta. Apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?" Beliau mengatakan demikian kepada mereka sebanya tiga kali. Kemudian mereka menolak, lalu beliau memisahkan antara keduanya." Ayyub berkata, "'Amru bin Dinar berkata, "Aku melihat bahwa dalam hadits ini ada sesuatu yang tidak kamuj ceritakan." Ia berkata, "Laki-laki (suami) itu berkata, "Hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak ada harta bagimu, jika kamu berkata benar maka kamu juga telah bersetubuh dengannya, namun jika kamu bohong maka harta itu lebih mustahil untuk kamu dapatkan lagi."

nasai:3421

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Utsman Al Batti] dari [Abdul Hamid bin Salamah Al Anshari] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa ia masuk Islam namun isterinya menolak untuk masuk Islam. Kemudian anak kecil mereka berdua yang belum baligh datang, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendudukkan ayah di sini dan ibu di sini, kemudian menyuruh anak tersebut untuk memilih. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, berilah ia petunjuk menuju ayahnya."

nasai:3438

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).

nasai:3498

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata, "Jika [Ibnu Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat dalam kondisi haid, maka ia berkata, "Jika ia mencerainya dengan satu atau dua talak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid satu kali kemudian suci kemudian ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Sedangkan jika ia mencerainya dengan talak tiga maka sungguh engkau telah berbuat durhaka kepada Allah dalam menceraikan isterimu yang telah Allah perintahkan kepadamu, dan isterimu telah dicerai secara bain (talak tiga)."

nasai:3501

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."

nasai:3502

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata; [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] bahwa ia telah mendengar [Abdullah bin Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Ibnu Umar menjawab, "Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Orang yang bertanya itu berkata, "Ya." Ibnu Umar lalu berkata, 'Sesungguhnya ia telah mencerai isterinya saat haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan berita tersebut, maka beliau memerintahkan kepadanya agar merujuk isterinya hingga suci.' Dan aku tidak mendengar dia menambahkan lebih dari ini."

nasai:3503

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Isma'il bin Mujalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari ['Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salam Ad Dimasyqi] dari [Khalid bin Yazid Al Juhani] berkata; ['Uqbah bin 'Amir] melewatiku dan berkata, "Wahai Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar." Kemudian pada suatu hari aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid, kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku datang kepadanya dan ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga; yaitu pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan anak panah. Panah dan berkudalah, dan kalian memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda. Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak melempar setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri."

nasai:3522

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] keduanya mengabarkan kepadanya, bahwa dua orang laki-laki yang berselisih mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang dari keduanya berkata; "Hukumilah antara kami berdua sesuai dengan Kitabullah, " yang lain berkata -dan ini yang lebih fakih di antara mereka berdua-, "Benar, ya Rasulullah. Tapi izinkanlah aku untuk berbicara, laki-laki itu pun berkata; "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang bekerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Orang-orang mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah rajam. Maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita milikku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara hukuman rajam untuk isterinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan menghukumi kalian dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu akan dikembalikan lagi kepadamu." Kemudian beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama satu tahun. Lalu beliau memerintahkan Unais agar membawa wanita itu: "Jika ia mengaku maka rajamlah." Wanita itu pun mengaku dan akhirnya dirajam."

nasai:5315

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari [Ubai bin Ka'ab] ia berkata; "Adanya air (mandi) karena air (mani) itu asalnya adalah keringanan di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, seperti dalam hadits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, adanya air karena air itu hanya di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Seperti inilah, tidak sedikit orang yang telah meriwayatkan hadits ini dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka adalah Ubai bin Ka'ab dan Rafi' bin Khudij. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, bahwasanya jika seorang laki-laki mengumpuli isterinya pada kemaluan, maka telah wajib mandi meskipun tidak keluar air mani."

tirmidzi:103

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Khushaim] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang mendatangi isterinya di saat haid, beliau bersabda: "Barangsiapa mendatangi isterinya yang sedang haid hendaklah bersedekah dengan setengah dinar."

tirmidzi:126

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya dan ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudlu di antara keduanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar." Abu Isa berkata; "Hadits riwayat Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat Umar bin Al Khaththab. Dan tidak sedikit pula dari kalangan ahli ilmu yang berpegang dengan pendapat ini, mereka mengatakan, "Jika seorang laki-laki mensetubuhi istrinya dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudlu terlebih dahulu." Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud. Sedangkan Abu Sa'id Al Khudri namanya adalah Sa'd bin Malik bin Sinan."

tirmidzi:131

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abu Janab Yahya bin Abu Hayyah] dari [Abdullah bin Isa] dari [Yahya bin Harits] dari [Abu Al Asy'ats As Shan'ani] dari [Aus bin Aus] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat malamnya." Mahmud berkata, Waki' berkata, dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mandi bersama istrinya -pent). (perawi) berkata, diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mubarrak bahwa dia mengomentari hadits ini, barang siapa yang memandikan dan mandi maksudnya adalah membasuh kepalanya kemudian mandi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan. Abu Asy'ats As Shan'ani namanya adalah Syarahil bin Adah dan Abu Jannab Yahya bin Habib Al Qashab.

tirmidzi:456

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Ishaq bin Manshur] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] berkata; "Istri Rifa'ah Al Quradli menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia berkata; 'Saya istri Rifa'ah, dia telah menceraikanku dengan talak ba'in. Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Ternyata dia bagaikan ujung kain (lemah syahwat) '. Beliau bertanya: 'Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Janganlah kamu melakukannya sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (melakukan jima') '." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Anas, Rumaisha` atau Ghumaisha`dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat bahwa jika seorang laki-laki mencerai isterinya tiga kali (talak tiga). Lalu dia menikah dengan pria yang lain. Lantas dia (suami tersebut) mentalaknya sebelum menggaulinya, maka tidak halal bagi suami pertama, jika memang dia (wanita tersebut) belum digauli oleh suami yang keduanya."

tirmidzi:1037

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, namun yang benar hendaknya berkata; 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Salamah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. [Muhammad bin Ishaq] telah memarfu'kannya dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih."

tirmidzi:1058

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki muslim datang pada masa Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa sallam. Lalu istrinya datang dalam setelah masuk Islam. Suaminya berkata; "Wahai Rasulullah, dia telah masuk Islam bersamaku, kembalikanlah kepadaku!" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya. Ini merupakan hadits sahih. Saya telah mendengar [Abda bin Humaid] berkata: saya mendengar [Yazid bin Harun] menyebutkan dari [Muhammad bin Ishaq] hadits ini. Hadits [Al Hajjaj] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al 'Ash dengan mahar dan nikah yang baru. Yazid bin Harun berkata; "Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih bagus. Yang diamalkan adalah hadits Amr bin Syu'aib."

tirmidzi:1063

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirrin] dari [Yunus bin Jubair] berkata; "Saya bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Dia menjawab; "Apakah kamu tahu Abdullah bin Umar. Dia pernah menceraikan isterinya saat haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya agar merujuknya kembali. Yunus bin Jubair bertanya; "Apakah dia ber'iddah dengan talak tersebut?" dia menjawab; "Kenapa. (bagaimana tidak dihitung)? Tahukah kamu meskipun dia lemah dan bodoh."

tirmidzi:1095

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa dia menceraikan isterinya saat haid. Umar bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. beliau menjawab; "Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil." Abu Isa berkata; "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalur, dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Bahwa; Talak yang sesuai dengan sunnah adalah menceraikan pada saat suci yang belum disetubuhi. Sebagian mereka berkata; jika dia menalaknya tiga kali dalam keadaan suci, itu sesuai dengan sunnah. Ini pendapat Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Sebagian mereka berkata; yang sesuai sunnah tidak ada talak tiga kecuali talak sekali-sekali. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ishaq. Mereka berkata mengenai talak (yang dijatuhkan kepada) orang hamil, dia bisa menalaknya kapan dia mau. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; menalaknya pada setiap bulan satu talak.

tirmidzi:1096

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Yazid bin Rukanah] [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan talak.' Beliau bertanya: 'Apa yang kamu niatkan? ' Aku menjawab; 'Aku hanya berniat sekali.' Beliau bertanya: 'Demi Allah? ' Aku menjawab; 'Demi Allah.' beliau bersabda: 'Kalau begitu, hukumnya sesuai dengan apa yang kamu niatkan'." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Aku bertanya kepada Muhammad perihal hadits ini, dia menjawab; 'Dalam hadits ini terdapat idlthirab. Diriwayatkan juga dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rukanah menceraikan istrinya langsung tiga kali. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya berselisih pendapat mengenai talak langsung tiga kali. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau menganggapnya satu kali. Dan diriwayatkan dari Ali bahwa dia menjadikannya tiga kali talak. Sebagian ulama di antaranya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat: hal itu tergantung niat orang yang mentalak. Jika dia berniat satu kali maka dihitung satu kali. Jika berniat tiga kali berarti tiga kali. Jika berniat dua kali maka hanya dihitung satu kali. Sedangkan Malik bin Anas berperndapat: jika dia sudah pernah menyetubuhinya maka dihitung tiga kali. Syafi'i berpendapat: jika dia berniat satu kali, maka dihitung satu kali dan memungkinkan untuk rujuk. Jika berniat dua kali dihitung dua kali, dan jika berniat tiga kali maka dihitung tiga kali."

tirmidzi:1097

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu.

tirmidzi:1101

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Syabib] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [A`isyah] ia berkata; Dahulu orang-orang terutama kaum laki-laki menceraikan isterinya sesuka hati dalam menceraikannya namun tetap menjadi isterinya, jika ia ruju' kepadanya maka ia lakukan pada masa iddah walaupun ia menceraikannya seratus kali bahkan lebih hingga seorang laki-laki mengatakan kepada isterinya; Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu hingga engkau lepas dariku dan aku juga tidak akan memberimu tempat tinggal selamanya. Isterinya bertanya; Bagaimana itu bisa terjadi? Ia menjawab; Aku akan menceraikanmu, maka setiap kali masa iddahmu hampir selesai aku akan ruju' kepadamu. Lalu isterinya pergi hingga menemui A`isyah seraya mengabarkannya. A`isyah pun terdiam hingga datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu dikabarkan kepada beliau, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam hingga turun ayat Al Qur`an: (Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik). A`isyah melanjutkan; Maka orang-orang pun memulai hitungan cerai dari awal baik yang sudah maupun yang belum menceraikan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] seperti hadits ini dengan maknanya namun ia tidak menyebutkannya dari A`isyah. Abu Isa berkata; Dan ini lebih shahih dari pada hadits Ya'la bin Syabib.

tirmidzi:1113

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhal bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia telah mengucapkan kata zhihar lalu menggaulinya, ia bertanya; Wahai Rasulullah, aku telah mengucapkan kata zhihar kepada isteriku namun aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat. Lalu beliau menjawab: "Apa yang mendorongmu melakukannya, semoga Allah merahmatimu?" Ia menjawab; Aku melihat gelang kakinya pada sinar bulan. Beliau bersabda: "Janganlah engaku menggaulinya hingga engkau mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib shahih.

tirmidzi:1120

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah memberitakan kepada kami [Harun bin Isma'il Al Khazzaz] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah memberitakan kepada kami [Abu Salamah] dan [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] bahwa [Salman bin Shakhr Al Anshari] salah seorang banu Bayadhah menganggap isterinya seperti punggung ibunya hingga datang bulan Ramadhan. Ketika sampai pada pertengahan bulan Ramadhan, ia menggauli isterinya pada malam hari, lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya: "Merdekakan seorang budak." Ia menjawab; Aku tidak mendapatkannya. Beliau mengatakan lagi; "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Ia menjawab; Aku juga tidak mampu. Beliau mengatakan: "Berilah makan enam puluh orang miskin." Ia menjawab; Aku juga tidak mampu. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Farwah bin Amru: "Berilah ia satu 'arq." Satu 'arq adalah satu wadah yang memuat lima atau enam belas sha', "Supaya ia memberi makan enam puluh orang miskin." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Dikatakan; Salman bin Shakr terkadang dipanggil Salamah bin Shakhr Al Bayadhi, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dalam masalah kaffarat zhihar.

tirmidzi:1121

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1122

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku ditanya tentang dua orang yang bersumpah li'an pada masa pemerintahan Mush'ab bin Az Zubair; Apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak tahu apa yang harus aku jawab, lalu aku bangkit dari tempatku dan pergi ke rumah [Abdullah bin Umar] meminta izin kepadanya, tetapi dikatakan kepadaku bahwa ia sedang tidur qailulah (tidur siang). Ternyata ia mendengar suaraku, maka ia berkata; Apakah itu Ibnu Jubair, masuklah, tidaklah engkau datang kepadaku melainkan karena ada kepentingan. Ia melanjutkan; Lalu aku pun masuk menemuinya sedang ia menggelar pelana kuda miliknya. Aku bertanya; Wahai Abu Abdurrahman, tentang dua orang yang bersumpah li'an, apakah keduanya dipisahkan? Maka ia menjawab; Subhanallah, ya, sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya tentang hal tersebut adalah Fulan bin Fulan, ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; Wahai Rasulullah, menurutmu jika salah seorang dari kami melihat isterinya berbuat keji, apa yang harus ia perbuat. Jika harus berbicara maka ia harus berbicara perkara besar, namun jika ia diam maka ia mendiamkan perkara besar. Ia melanjutkan; Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam dan tidak menjawabnya. Setelah itu ia datang lagi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya yang aku tanyakan kepada engkau telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat yang terdapat dalam surat An Nur: (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) hingga akhir ayat, lalu beliau memanggil laki-laki itu dan membacakan ayat-ayat itu kepadanya. Beliau menasihati dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Orang itu berkata; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak berdusta tentang isteriku itu. Kemudian beliau mengulangi hal yang sama kepada isterinya, menasihati, mengingatkan dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Ia pun menjawab; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, suamiku tidak benar. Ia melanjutkan; Lalu beliau memulai dengan laki-laki itu, ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar (di dalam tuduhannya). Dan yang kelima; Sesungguhnya laknat Allah kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau menyuruh kepada wanita itu, lalu ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan yang kelima; Sesungguhnya kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian beliau menceraikan keduanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sahl bin Sa'd, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Hudzaifah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1123

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Seorang laki-laki bersumpah li'an kepada isterinya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceraikan keduanya dan memberikan anaknya kepada ibunya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1124

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Ayyub bin Miskin] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] ia berkata; Ada seseorang yang menggauli budak wanita isterinya diserahkan kepada [An Nu'man bin Basyir], ia pun berkata; Sungguh, aku akan memutuskan dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika isterinya menghalalkan untuknya maka aku akan menderanya sebanyak seratus kali dan jikta ia tidak menghalalkan untuknya maka aku akan merajamnya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim], dan [An Nu'man bin Basyir] sebagaimana di atas. dan diriwayatkan dari [Qatadah] bahwa berkata; dituliskan kepada [Habib bin Salim] namun Abu Bisyr tidak mendengar dari Habib bin Salim hadits ini juga, sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Salamah bin Al Muhabbaq. Abu Isa berkata; Hadits An Nu'man dalam sanadnya terdapat kegoncangan, ia berkata; Aku mendengar Muhammad berkata; Qatadah tidak mendengar hadits ini dari Habib bin Salim sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Abu Isa berkata; Para ulama telah berselisih tentang seseorang yang telah menggauli budak wanita isterinya, maka diriwayatkan dari banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Ali dan Ibnu Umar; Ia harus dirajam. Sedangkan Ibnu Mas'ud berpendapat; Tidak hukuman atasnya tetapi ia diasingkan. Ahmad dan Ishaq berpendapat kepada hadits yang diriwayatkan oleh An Nu'man bin Basyir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1371

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] ia berkata; Aku menemui Umar Ibnul Khaththab, lalu datanglah [Utsman bin Affan], [Az Zubair Ibnul Awwam], ['Abdurrahman bin Auf] dan [Sa'd bin Waqash]. Setelah itu [Ali] dan [Al Abbas] datang berselisih (tentang warisan Nabi). [Umar] lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah atas kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya langit dan bumi tercipta. Kalian semua tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "kami (para Nabi) tidak diwarisi, adapun apa yang kami tinggalkan sebagai shadaqah." Para sahabat menjawab, "Benar." Umar berkata lagi, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar berkata, "Aku adalah penerima wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Umar melanjutkan, "Lantas dirimu wahai (Al Abbas) dan dia ini (Ali) datang menemui Abu Bakar dan menuntut warisan keponakanmu (Rasulullah), sedangkan dia ini (Ali) datang menuntut warisan isterinya (Fatimah) dari bapaknya (Rasulullah)." [Abu Bakar] berkata, "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami (para Nabi) tidak diwarisi, Segala yang kami tinggalkan sebagai sedekah." (Umar melanjutkan) padahal Allah tahu bahwa Abu Bakar adalah seorang yang jujur, baik, lurus, dan selalu mengikuti kebenaran." Abu Isa berkata, "Dalam hadits ini sebenarnya ada kisah yang panjang sekali, hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Malik bin Anas."

tirmidzi:1535

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani']; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq]; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari puteri Wahb yaitu [Judamah] dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku hendak melarang Al Ghiyal, namun orang-orang Persi dan Ramawi melakukannya dan mereka pun tidak membunuh (mendatangkan madharat bagi) anak-anak mereka." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Asma` binti Yazid. Dan ini adalah hadits hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Malik] dari [Abul Aswad] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari [Judamah bintu Wahb] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Malik berkata, 'Ghiyal adalah laki-laki yang menjima' istri yang sedang dalam masa menyusui."

tirmidzi:2002

Telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Ahmad]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abul Aswad Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari [Judamah bintu Wahb Al Asadiyyah] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku telah berniat untuk melarang Al Ghilah namun aku mengingat bahwa orang-orang Persi dan Ramawi melakukannya, dan hal itu ternyata tidak berpengaruh buruk pada anak-anak mereka." Malik berkata; Al Ghailah adalah seorang yang menggauli isterinya yang sedang dalam masa menyusui. Isa bin Ahmad berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa]; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abul Aswad] semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2003

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam keluar rumah pada saat yang tidak biasa beliau keluar dan tidak ada seorang pun yang bertemu dengannya, kemudian Abu Bakar menemuinya lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai Abu Bakar?" Abu Bakar menjawab: Aku keluar untuk menemui Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam dan aku melihat ke arah wajah beliau dan beliau menerimanya. Tidak lama kemudian datanglah Umar lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai 'Umar?" 'Umar menjawab: Karena lapar wahai Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Saya juga merasakan sedikit lapar, maka pergilah kalian ke rumah Abul Haitsam bin At Taihan Al Anshari, dia adalah seorang lelaki yang mempunyai banyak kurma dan kambing tapi dia tidak mempunyai pelayan, " namun mereka tidak menemukannya, mereka bertanya kepada istrinya: Dimana suamimu? istrinya menjawab: Dia sedang mengambil air untuk kami. Tidak lama mereka menunggu tiba-tiba datanglah Abul Haitsam dengan membawa tempat air yang berisi air penuh lalu dia meletakkannya, kemudian dia datang dan mendekap Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sambil bersumpah rela mengorbankan bapak dan ibunya demi beliau, kemudian dia pergi bersama mereka menuju perkebunannya dan menghamparkan tikar untuk mereka, lalu dia pergi menuju sebuah pohon kurma dan kembali dengan membawa setangkai kurma kemudian meletakkannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Maukah kamu memilihkan kurma basahnya untuk kami?" dia menjawab: Wahai Rasulullah, aku ingin baginda sendiri yang memilihnya -atau dia berkata: Silahkan kalian pilih kurma basah dan kurma mudanya, lalu mereka makan kurma dan minum dari air itu, setelah itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, ini termasuk kenikmatan yang akan ditanyakan kepada kalian kelak pada hari kiamat; tempat berteduh yang dingin, kurma basah yang lezat dan air tawar." Abul Haitsam pergi untuk membuatkan makanan untuk mereka lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata " Janganlah kamu menyembelih hewan yang ada air susunya. Abu Hurairah berkata: Abul Haitsam menyembelih seekor kambing kacang betina atau jantan (perawi ragu apakah betina atau jantan) untuk mereka lalu mereka menyantapnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Apakah kamu punya seorang pelayan?" Dia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Tiba tiba seorang tawanan datang kepada kami, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam di serahi dua orang budak yang didatangkan oleh Abul Haitsam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pilih salah satu dari keduanya!" Abul Haitsam berkata: Wahai nabi Allah pilihkan untuk saya, " Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya orang yang dimintai pendapat adalah orang yang jujur, maka ambillah yang ini karena sesungguhnya aku melihat dia shalat, perlakukanlah dia dengan baik, " Abul Haitsam pergi menemui istrinya dan menceritakan kepadanya apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, istrinya berkata: Tidaklah kamu menyampaikan apa yang dikatakan oleh Nabi kecuali hendaknya kamu memerdekakannya. Abul Haitsam berkata: Dia merdeka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang Nabi dan tidak juga khalifah kecuali memiliki dua kubu, satu kubu yang menyuruhnya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemunkaran, dan kubu lain yang tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu, dan barangsiapa yang dihindarkan dari teman yang jahat maka dia telah terjaga." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib. Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, Abu Bakar dan Umar keluar, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits ini, namun dalam isinya tidak menyebutkan: dari Abu Hurairah dan hadits Syaiban lebih sempurna dan lebih lengkap dari hadits Abu Awanah, Syaiban adalah perawi terpercaya menurut mereka dan dia memiliki kitab, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dari jalur sanad yang lain dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas.

tirmidzi:2292

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Nubaih Al Anbari] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari." Dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari. Ibnu Abbas berkata; "Ada dua orang lelaki yang datang di waktu malam setelah ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata masing-masing dari mereka mendapatkan istrinya sedang bersama lelaki lain."

tirmidzi:2636