Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Al Munkadir], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; aku pernah sakit, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungiku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa orang saudara wanita. Kemudian turunlah ayat mengenai warisan: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak)."

AbuDaud:2500

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Sa'd] ia berkata, "Aku pernah mengalami sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang menjengukku, beliau kemudian meletakkan tangannya di antara kedua dadaku hingga aku merasakan dinginnya tangan beliau pada dadaku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau adalah seorang laki-laki yang terkena penyakit pada hatinya, datanglah kepada Al Harits bin Kaladah saudara Tsaqif, ia orang yang bisa kedokteran. Hendaknya ia mengambil tujuh buah kurma 'ajwah Madinah, hendaknya ia tumbuk bersamaan dengan bijinya, kemudian meminumkannya kepadamu!"

AbuDaud:3377

Telah menceritakan kepada kami [Dlahak bin Muhlid] dari [Hajjaj As Shawwaf] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Dluba'ah binti Zubair bin 'Abdul Mutthalib] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berihram dan katakanlah 'sesungguhnya tempat Miqatku adalah dimana aku tertahan', jika kamu tertahan atau sakit maka kamu telah halal dengan syarat yang kamu berikan kepada Rabbmu Azza Wa Jalla."

ahmad:26092

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin 'Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata: "Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ". Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku". Beliau bersabda: "Setengah itu banyak". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar". Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya".

bukhari:2539

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma berkata; Aku pernah menderita sakit, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki, ketika beliau menemuiku ternyata aku sedang pingsan, maka beliau berwudlu' dan memercikkan sisa air wudlu'nya kepadaku, aku pun tersadar, ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sudah berada di depanku, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya aku mengurus harta bendaku, bagaimana caranya aku memutuskan terhadap harta bendaku?" beliau tetap tidak menjawab sampai turun ayat tentang harta warisan."

bukhari:5219

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dia berkata; saya mendengar [Al Hasan bin Muslim bin Yannaq] menceritakan dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa seorang budak perempuan milik orang Anshar hendak menikah, sementara dirinya tengah sakit hingga rambutnya rontok, maka orang-orang pun hendak menyambungnya, lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." Hadits ini diperkuat oleh riwayat [Ibnu Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dari [Al Hasan] dari [Shafiyyah] dari [Aisyah].

bukhari:5478

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Al Munkadir], ia mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma mengatakan; aku pernah sakit, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki. Keduanya mendatangiku ketika aku sedang pingsan, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berwudhu', dan sisa wudhunya beliau guyurkan kepadaku sehingga aku siuman (sadar). Maka aku bertanya; 'Bagaimana yang harus aku lakukan terhadap hartaku?, bagaimana yang ahrus aku putuskan terhadap hartaku? ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali tidak menjawab sepatah kata pun hingga turun ayat waris.

bukhari:6228

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash] dari [ayahnya] mengatakan; Aku pernah sakit parah di Makkah hingga rasanya berada di ujung kematian. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjengukku. Maka Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta yang melimpah ruah, dan tak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku bagimana kalau aku sedekahkan dua pertiganya? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya bertanya lagi; 'Bagaimana kalau separoh? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya tanyakan lagi; 'Bagaimana kalau sepertiganya? ' Nabi menjawab: "Sepertiga itu banyak, Sesunguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik bagimu daripada kamu tinggalkan mereka dengan kondisi papa sehingga meminta-minta kepada orang lain, dan sekali-kali tidaklah engkau memberi nafkah, melainkan kamu diberi pahala sampai berupa suapan yang engkau angkat kedalam mulut isterimu." Maka saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah aku tetap tinggal (di Makkah dan meninggalkan) hijrahku? ' Nabi menjawab: "Sekali-kali kamu tidak akan tertinggal setelahku kemudian kamu beramal shalih dengan mengharap wajah Allah kecuali akan menambah bagimu ketinggian dan derajat, Bisa jadi dengan kamu tetap tinggal (di Makkah) setelahku akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya." tetapi nasib tragis menimpa Sa'ad bin Khaulah yang menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya. Sufyan mengatakan ' Sa'd bin Khaulah adalah laki-laki dari bani Amir bin Lu`ai.

bukhari:6236

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Husain bin Hasan Al Marwazi] serta [Sahal], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya], ia berkata; "Pada saat penaklukan kota Makkah, aku menderita sakit, sampai aku hampir mati, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungiku. Aku katakan kepada beliau, wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang akan mewarisiku, kecuali seorang anak perempuanku saja. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Rasulullah menjawab: 'Tidak.' Aku bertanya; "Setengah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak. " Aku tanya lagi, "Sepertiga?" Rasulullah menjawab, "(Boleh) sepertiga, sepertiga itu banyak. Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia."

ibnu-majah:2699

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Al Munkadir], ia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'."

ibnu-majah:2718

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] bahwa dia mengabarkan, bahwa ada seorang perempuan miskin sakit. Hal itu lalu dikabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menjenguk orang-orang miskin dan bertanya tentang keadaan mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpesan: "Jika dia meninggal dunia, panggillah aku". Jenazah wanita miskin itu diberangkatkan pada malam hari dan mereka tidak sampai hati membangunkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pagi harinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu tentang apa yang telah terjadi. Beliau bertanya: "Bukankah aku telah menyuruh kalian untuk memanggilku saat dia meninggal?" Mereka menjawab; "Wahai Rasulullah, kami tidak enak hati mengajak anda keluar dan membangunkan anda pada malam hari." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersama beberapa orang-orang dan di atas kuburnya, beliau lalu bertakbir empat kali."

malik:477

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Salim bin Abdullah bin Umar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] Ummul Mukminin mengirimkan Salim bin Abdillah untuk menyusu kepada saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar, lalu ia berkata; "Susuilah dia sampai sepuluh kali hingga dia boleh menemuiku." Salim berkata; "Ummu Kultsum menyusuiku hanya tiga kali, sebab setelah itu dia sakit hingga tidak bisa menyusuiku lagi. Saya pun tidak bisa menemui 'Aisyah karena Ummu Kultsum menyusuiku tidak sampai genap sepuluh kali."

malik:1107

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176).

muslim:3031

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Ketika saya sakit, maka saya mengutus seseorang untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saya berkata, "Biarkanlah saya membagi hartaku sekehendakku." Namun beliau tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika setengahnya." Beliau pun tetap tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya." Sa'd berkata, "Beliau diam setelah saya mengatakan sepertiganya." Dia melanjutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiganya." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dengan sanad-sanad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiga."

muslim:3077

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun]; Telah menceritakan kepada kami [Bahz]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Hai anak Adam! Aku sakit, mengapa kamu tidak menjenguk-Ku?" Jawab anak Adam; "Wahai Rabbku, bagaimana mengunjungi Engkau, padahal Engkau Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan sakit, mengapa kamu tidak mengunjunginya? Apakah kamu tidak tahu, seandainya kamu kunjungi dia kamu akan mendapati-Ku di sisinya?" "Hai, anak Adam! Aku minta makan kepadamu, mengapa kamu tidak memberi-Ku makan?" Jawab anak Adam; "Wahai Rabbku, Bagaimana mungkin aku memberi engkau makan, padahal Engkau Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu tidak tahu, bahwa hamba-Ku si Fulan minta makan kepadamu tetapi kamu tidak memberinya makan. Apakah kamu tidak tahu seandainya kamu memberinya makan niscaya engkau mendapatkannya di sisi-Ku?" "Hai, anak Adam! Aku minta minum kepadamu, mengapa kamu tidak memberi-Ku minum?" Jawab anak Adam; "Wahai Tuhanku, bagaimana mungkin aku memberi Engkau minum, padahal Engkau Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala menjawab: "Hamba-Ku si Fulan minta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya minum. Ketahuilah, seandainya kamu memberinya minum, niscaya kamu mendapatkannya di sisi-Ku."

muslim:4661

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dia berkata; "Saya mendengar [Ibnu Al Munkadir] berkata; "Aku mendengar [Jabir] berkata; ' Aku sakit'. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar datang menjengukku dan keduanya mendapati diriku pingsan, maka beliau berwudlu dan air sisa wudlunya disiramkan kepadaku."

nasai:138

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dalam haditsnya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] bahwasanya ia mengabarkan kepadanya bahwa seorang wanita miskin sakit, lalu hal itu dikabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengunjungi para fakir miskin serta bertanya tentang keadaan mereka. kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia meninggal dunia maka beritahulah aku". Lalu jenazah wanita itu dikeluarkan di malam hari, dan mereka tidak ingin membangunkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (karena takut mengganggu). Pada pagi harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahukan tentang sesuatu yang terjadi pada wanita itu. Maka beliau bersabda: "Bukankah aku telah menyuruh kalian untuk memberitahukan kepadaku tentangnya?" mereka menjawab; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami tidak ingin membangunkan engkau di malam hari". Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar hingga orang-orang berbaris bersama beliau di atas kuburannya dan beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah)."

nasai:1881

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl] dia berkata; Seorang wanita dari penduduk daratan tinggi sakit, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling baik dalam urusan menjenguk orang sakit, lalu beliau bersabda: "Jika ia meninggal dunia, beritahulah aku." Lalu ia meninggal dunia di malam hari dan mereka menguburnya tanpa memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat pagi harinya, beliau bertanya tentang wanita itu, mereka menjawab; "Kami tidak ingin membangunkanmu wahai Rasulullah!" Kontan beliau mendatangi kuburannya, menshalatinya dan bertakbir empat kali (melakukan shalat jenazah).

nasai:1955

Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata, "Aku menderita sakit kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungiku. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak wanitaku, bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau bersabda: "Tidak." Aku lalu bertanya lagi, "bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik bagimu daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dan meminta-minta kepada manusia."

nasai:3567

Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Ash Shabbah Al Baghdadi]; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah]; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; Aku pernah menderita sakitt, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku, dan belau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Beliau datang bersama Abu Bakar dan Utsman, keduanya berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan lalu memercikkan air wudlunya padaku dan aku pun tersadar. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah aku harus memberi putusan terkait dengan hartaku? Atau apakah yang harus aku perbuat terhadap hartaku?" Namun beliau belum menjawab pertanyaanku. Ia memiliki sembilan saudara perempuan, hingga turunlah ayat Mirats."Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah; Allah yang memberi fatwa pada kalian dalam permasalahan Al Kalalah." Jabir berkata; Terkait dengan masalahku ayat itu turun. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2023

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] ia berkata; Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku ketika aku sakit dan jatuh pingsan. Setelah siuman, aku bertanya; "Bagaimana aku akan menunaikan semua hartaku?" beliau terdiam, akhirnya turunlah ayat: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. QS An-Nisa`: 11. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Dan telah meriwayatkan lebih dari satu orang dari Muhammad bin Al Munkadir, telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Munkadir] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, dan di dalam hadits Al Fadlal bin Ash Shabbah perkataannya lebih banyak dari ini.

tirmidzi:2941