Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan Al Jumahi] dari [Muslim bin Tsafinah Al Yasykuri], [Al Hasan] berkata; [Rauh] berkata; [Muslim bin Syu'bah] berkata; Nafi' bin 'Alqamah mempekerjakan ayahku untuk melakukan urusan kaumnya, ia memerintahkannya agar mengambil zakat mereka. Muslim bin Syu'bah berkata; kemudian ayahku mengutusku pada sekelompok orang diantara mereka, kemudian aku datang kepada seseorang yang sudah tua yang dipanggil [Si'r bin Daisam], lalu aku katakan; sesungguhnya ayahku mengutusku untuk datang kepadamu yaitu agar aku mengambil zakatmu. Ia berkata; wahai anak saudaraku, semisal apakah kalian mengambilnya? Aku katakan; Kami akan memilih hingga Kami mengetahui kantong-kantong susu kambing. Ia berkata; wahai anak saudaraku, aku akan menceritakan kepadamu bahwa aku dahulu berada pada lembah diantara lembah-lembah ini pada zaman Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam diantara kambing-kambingku, kemudian terdapat [dua orang laki-laki datang kepadaku dengan menunggang unta] dan berkata; sesungguhnya Kami adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan; apa yang harus aku tunaikan diantara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata; ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang Kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan; apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata; kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata; kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata; berikan kepada Kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi. Abu Daud berkata; [Abu 'Ashim] telah meriwayatkannya dari [Zakariya`], [Muslim bin Syu'bah] mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya` bin Ishaq] dengan sanadnya dengan hadits ini. [Muslim bin Syu'bah] berkata dalam hadits tersebut; dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak.

AbuDaud:1348

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya.

AbuDaud:1764

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Salm bin Abu Az Zinad], telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami], dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yang melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barangsiapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi."

AbuDaud:1929

Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muzahim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr], dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; seorang laki-laki datang kepada kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, mereka meminta fatwa kepada engkau mengenai kalalah, apakah kalalah itu? Beliau berkata: "Cukup bagimu ayat yang turun pada musim panas." Kemudian aku katakan kepada Abu Ishaq; ia adalah orang yang mati dan tidak meninggalkan anak dan ayah, ia berkata; demikianlah mereka meyakini.

AbuDaud:2503

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman Ibnu Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah], dari [Sufyan], semuanya berasal dari [Ibnu Al Ashbahani], dari [Muhajid bin Wardan], dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan ia tidak meninggalkan sesuatupun, dan tidak meninggalkan anak serta kerabat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berikan warisannya kepada seseorang yang merupakan penduduk kampungnya." Abu Daud berkata; dan hadits Sufyan lebih sempurna. Musaddad berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang yang berasal dari penduduk negerinya?" Mereka berkata; Iya. Beliau bersabda: "Berikan warisan tersebut kepadanya!"

AbuDaud:2515

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Al Jurairi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [seorang laki-laki] -dari Ath Thufawah- dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu selimut, kecuali anak atau orang tua (yakni orang tua yang menidurkan anaknya)." (perawi berkata) berkata, "Beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa."

AbuDaud:3503

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amr bin Abu Sufyan] telah mendengarnya dari [Muslim bin Tsafinah] berkata; Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka. (Muslim Radliyallahu'anhu) berkata; lalu ayahku mengutusku kepada sebuah kaum agar saya mengambil zakat mereka. Lalu saya keluar hingga menemui seorang yang telah tua yang bernama [Si'ir], lalu saya katakan, 'Ayahku mengutusku kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu.' (orang tua itu) berkata; 'Wahai anak saudaraku! kambing seperti apa yang akan kalian ambil? saya berkata; biarkan saya memilih sampai saya bisa mengukur susu kambingmu. Dia berkata; wahai anak saudaraku, saya akan memberitahumu bahwa ketika saya berada di sebuah bukit bersama kambing-kambingku pada masa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, tiba-tiba datang kepadaku [dua orang laki-laki] yang mengendarai unta dan berkata; kami adalah utusan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yang datang kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu, saya berkata; apa yang wajib saya keluarkan darinya? (Keduanya) berkata; seekor kambing. Lalu saya pergi menuju seekor kambing, yang saya melihatnya telah mengandung dan gemuk, lalu saya mengeluarkannya kepada mereka. Lalu keduanya berkata 'Ini adalah kambing yang sedang hamil, padahal Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang kami untuk mengambil kambing yang hamil', saya bertanya 'Kalau begitu kambing yang bagaimana? ' Keduanya berkata 'Anak kambing betina yang berumur enam hingga satu tahun, atau yang baru berumur tiga tahun', (orang tua itu) berkata; lalu saya menuju 'anaq (kambing betina yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang mu'tath, dia berkata; mu'tath adalah kambing yang tidak bisa melahirkan anak (karena gemuk) padahal sudah masanya untuk bisa melahirkan anak, lalu saya mengeluarkannya kepada keduanya dan keduanya berkata; 'Berikan kepada kami, maka saya memberikannya kepada mereka hingga keduanya menaikkannya ke atas unta mereka lalu pergi.' Abdullah berkata; 'Saya telah mendengar ayahku berkata seperti ini.' Waki' berkata; nama Muslim bin Tsafinah adalah salah baca. Rauh berkata; yang benar adalah Ibnu Syu'bah. Bapakku dan Bisyr bin As-Sari berkata; LAA ILAAHA ILLA ALLAH, dalam hadits ini dia itu adalah anaknya, yaitu Muslim bin Syu'bah.

ahmad:14879

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Nadlr bin 'Ali Al Jahdlami] dan [Abdul A'la bin Hammad, Abu Yahya An-Narsi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amir bin Abu 'Amir Al Khazari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Orang tua tidak bisa memberi pemberian kepada anaknya yang lebih utama daripada adab yang baik."

ahmad:16118

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] yaitu Ath-Thaba', berkata; telah bercerita kepadaku [Laits bin Sa'd] berkata; telah bercerita kepadaku [Al Khalil bin Murrah] dari [Al Azhar bin Abdullah] dari [Tamim Ad-Dari] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan: 'Tidak ada illah selain Allah Yang Maha Tunggal, yang menjadi tempat bergantung, yang tidak mengambil istri atau pun anak dan tidak ada satu pun yang semisAl Nya' sebanyak sepuluh kali maka akan ditulis baginya empat puluh ribu kebaikan."

ahmad:16340

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdul Malik Abu Ja'far] dari [Abu Nadlrah] dari [Sa'ad bin Al Athwal] berkata; saudara laki-lakiku meninggal, ia meninggalkan hutang tiga ratus dinar dan seorang anak kecil. Saya pun berkehendak menginfakkan harta untuk mereka. lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadaku, "Saudara kamu tertahan karena hutangnya, pergilah dan bayarlah!" (Sa'ad bin Al Athwal Radliyallahu'anha) berkata; "Saya pun pergi untuk membayarnya, saya kembali dan berkata; 'Wahai Rasulullah, saya telah memenuhinya dan tidak tersisa kecuali seorang wanita yang mengakui dengan dua dinar namun dia tidak mempunyai bukti." Beliau bersabda: "Berikanlah sesungguhnya dia adalah jujur."

ahmad:16593

Telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Abu Syaibah] dari [Abu Ahmad] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperlihatkan ketika Allah berfirman: "Anak Adam mencaciku padahal tidak pantas dia mencaci-KU dan dia mendustakan-KU padahal tidak patut baginya. Caciannya kepadaKU yaitu ucapannya yang mengatakan bahwa AKU punya anak dan pendustaannya adalah ucapannya yang mengatakan bahwa tidak ada yang dapat mengemballikannya (setelah hancur dimakan tanah/mati) sebagaimana awal penciptaan-KU".

bukhari:2954

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Hammam] dari [Manshur] dari [Salim bin Abi Al Ja'di] dari [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang dari kalian apabila mendatangi istrinya (untuk berjima') kemudian membaca do'a; Allahumma jannibnasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa" (Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah pula dari anak yang kelak Engkau karuniakan kepada kami), kemudian bila keduanya dikaruniai anak maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu".

bukhari:3031

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari ['Abdullah bin Abu Husain] Telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: Allah Ta'ala berfirman: Sebagian keturunan Adam telah mengatakan kebohongan tentang Aku padahal mereka sama sekali tidak berhak melakukan demikian. Dan mereka mencelaku, padahal mereka tidak punya hak untuk mencelaku. Kebohongan yang mereka perbuat tentang-Ku adalah mereka menganggap Aku tidak mampu menciptakan kembali sebagaimana dulu telah ciptakan. Adapun celaannya kepada-Ku, yaitu mereka mengatakan bahwa Aku mempunyai anak. Maha Suci Aku, sama sekali Aku tidak mengambil istri dan tidak mempunyai anak.'

bukhari:4122

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah berfirman: 'Anak Adam telah mendustakan-Ku, padahal ia tidaklah mempunyai alasan sedikit pun. Dan ia juga telah mencemoohku padahal ia tidak mempunyai alasan melakukan hal itu. Ada pun kedustaanya padaku adalah ungkapannya, 'Dia tidak akan mengembalikanku sebagaimana ia telah menciptakanku pertama kali.' Padahal penciptaan yang pertama tidak lebih mudah daripada hanya sekedar mengembalikannya. Adapun pelecehannya pada-Ku adalah ungkapannya, 'Allah telah menjadikan anak untuk diri-Nya.' Sementara Aku adalah Rabb Yang Maha Esa, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang serupa Dengan-Ku.'"

bukhari:4592

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata; dan Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman: 'Anak Adam telah mendustakan-Ku, padahal ia tidaklah mempunyai alasan sedikit pun. Dan ia juga telah mencemoohku padahal ia tidak mempunyai alasan melakukan hal itu. Ada pun kedustaanya padaku adalah ungkapannya, 'Dia tidak akan mengembalikanku sebagaimana ia telah menciptakanku pertama kali.' Padahal mencipta pertama tidak lebih mudah daripada hanya sekedar mengembalikannya. Adapun pelecehannya pada-Ku adalah ungkapannya, 'Allah telah menjadikan anak untuk diri-Nya.' Sementara Aku adalah Rabb Yang Maha Esa, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang serupa Dengan-Ku.'" Firman Allah: "LAM YALID WALAM YUULAD, WALAM YAKUN LAHUU KUFU`AN AHAD." Kufu`an, Kafii`an dan Kifaa`an maknanya adalah satu.

bukhari:4593

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwasanya; Abu Hudzaifah bin Utbah bin Abdu Syamsy -ia adalah seorang ahli Badar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- menjadikan Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudarinya Hindu binti Al Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Dan ia adalah bekas budak dari seorang wanita Anshar. Yakni, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjadikan Zaid sebagai anak angkat. Beliau termasuk orang yang mengambil anak angkat pada masa Jahiliyyah hingga orang-orang pun menduga bahwa Zaid nantinya akan mewarisi hartanya, hingga pada akhirnya Allah menurunkan ayat: "UD'UUHUM ILAA `AABAA`IHIM.." hingga firman-Nya, "WA MAWAALIIKUM." Akhinya mereka pun mengembalikan (nasabnya) kepada bapak-bapak mereka. Dan siapa yang tidak diketahui bapaknya, maka ia adalah maula (budak yang dimerdekakan) dan saudara seagama. Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail bin Amru Al Qurasyii lalu Al 'Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin Utbah- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menganggap Salim sebagai anak, sementara Allah telah menurunkan sebagaimana apa yang telah Anda kethaui." Kemudian ia pun menyebutkan hadits.

bukhari:4698

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al A'masy] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Abu Musa] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak ada siapa pun atau tidak ada sesuatu pun yang lebih bersabar atas gangguan yang ia dengar melebihi Allah, Sesungguhnya mereka menganggap Dia punya anak namun Dia memaafkan dan memberi mereka rizki."

bukhari:5634

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al `Asbahani] dari [Mujahid bin Wardan] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah], sesungguhnya seorang budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh dari pohon kurma lalu meninggal dunia, ia tidak meninggalkan harta, tidak meninggalkan anak dan isteri. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berikanlah harta warisan kepada seorang laki-laki dari penduduk kampungnya."

ibnu-majah:2723

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Janab] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari ayahnya [Abu Laila] dia berkata, "Ketika aku sedang duduk di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang Arab Badui seraya berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai saudara yang menderita sakit." Beliau bertanya: "Apa sakit yang meninmpa saudaramu?" Dia menjawab, "Dia terserang ayan." Beliau bersabda: "Pergi dan bawalah dia kesini." Maka dia pergi dan kembali (kepada beliau) bersama saudaranya dan mendudukkannya di depan beliau, maka aku mendengar beliau memberikan perlindungan kepadanya dengan Al Fatihah, empat ayat dari permulaan surat Al Baqarah, dua ayat dari tengahnya dan (ayat) WA ILAAHUKUM ILAAHUWWAAHID (dan tuhan kalian adalah tuhan yang satu), ayat kursi, tiga ayat dari penghujung surat Al Baqarah, dan satu ayat dari surat Ali 'Imran. Aku yakin beliau mengucapkan: "SYAHIDALLAHU ANNAHU LAA ILAAHA ILLA HUWA (Allah bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Dia) '. Beliau juga membaca satu ayat dari surat Al A'raaf: INNA RABBAKUMULLAHULLADZI KHALAQ (sesungguhnya Rabb kalian adalah yang menciptakan) ', satu ayat dari surat Al MuKminun: WA MAN YADA'U MA'ALLAHI ILAAHNA AAKHAR LAA BURHAANA LAHU BIHI '(Dan barang siapa yang menyeru bersama dengan Allah yaitu ilah yang lain, maka tidak ada petunjuk baginya), satu ayat dari surat Al Jin: WA ANNAHU TA'ALA JADDU RABBINAA MATTAKHADZA SHAAHIBATAN WA LAA WALADA (Dan bahwasannya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak) '. Sepuluh ayat dari surat Ash Shaffaat, tiga ayat dari akhir surat Al Hasyr, dan QULHUWALLAHU AHAD, dan dua mu'awidzatain. Kemudian orang Arab Badui itu bangun dan sembuh seakan-akan tidak menderita sakit."

ibnu-majah:3539

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

malik:1113

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abu Umayyah] berkata, "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya) . Maka suami (kedua) nya menemui [Umar bin Khattab] mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata; "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama.

malik:1225

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Utsman bin Affan] berkata; "Barangsiapa memberi anak yang masih kecl dengan sesuatu yang belum pantas untuk diberikannya, kemudian ia umumkan dan persaksikan atasnya, maka hal ini boleh walaupun ayahnya telah menguasainya."

malik:1263

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Anak Adam telah mendustakan-Ku padahal tidak sepantasnya ia mendustakan-Ku, Anak Adam telah mencaci maki-Ku padahal tidak sepantasnya mencaci maki-Ku. Adapun pendustaanya kepada-Ku yaitu perkataanya, 'Bahwa Aku tidak akan mengembalikannya sebagaimana Aku telah memulai penciptaannya! ' padahal penciptaan terakhir tidaklah lebih sulit bagi-Ku dari yang pertama. Sedangkan caci makinya kepada-Ku yaitu perkataannya, 'Allah telah menjadikan seorang anak! Padahal Akulah Allah yang maha Esa tempat bergantung, padahal aku tidak beranak dan tidak diperanakan dan tidak ada seorang pun yang menyamai-Ku'."

nasai:2051

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Abu Sufyan] dari [Muslim bin Tsafinah] dia berkata; Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka. Muslim berkata; 'Lalu ayahku mengutusku kepada sebuah kaum agar aku mengambil zakat mereka.' Kemudian aku keluar hingga menemui seorang yang telah tua bernama [Si'ir], aku katakan; ayahku mengutusku kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu. (orang tua itu) berkata; wahai anak saudaraku! kambing seperti apa yang akan kalian ambil? aku berkata; Biarkan aku memilih sampai aku bisa mengukur susu kambingmu. Dia berkata; 'Wahai anak saudaraku, aku akan memberitahumu bahwa ketika aku berada di sebuah bukit bersama kambing-kambingku pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang kepadaku dua orang laki-laki yang mengendarai unta dan berkata; 'Kami adalah utusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang datang kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu, aku berkata; 'Apa yang wajib aku keluarkan darinya? ' (Keduanya) berkata; 'Seekor kambing.' Lalu aku pergi menuju seekor kambing, yang aku melihatnya telah mengandung dan gemuk, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka. [Keduanya] berkata; 'Ini adalah kambing yang sedang hamil, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk mengambil kambing yang hamil. (orang tua itu) berkata; 'Lalu aku menuju 'anaq (kambing betina yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang mu'tath, dia berkata; Mu'tath adalah kambing yang tidak bisa melahirkan anak (karena gemuk) padahal sudah masanya untuk bisa melahirkan anak, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka dan keduanya berkata; 'Berikan kepada kami, maka aku memberikannya kepada mereka hingga keduanya menaikkannya ke atas unta mereka lalu keduanya pergi. Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Sufyan] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Tsafinah] bahwa Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka.- kemudian dia menyampaikan hadits diatas.-

nasai:2419

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menggauli isterinya, hendaklah membaca (doa): BISMILLAHI JANNIBNA SYAITHANA WA JANNIB SYAITHANA MA RAZAQTANA (Dengan nama Allah. Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada apa yang telah Engkau karuniakan kepada kami). Jika Allah menakdirkan pada kalian seorang anak (dari hubungan tersebut), niscaya setan tidak akan memberinya madlarat." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1012

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Amir bin Abu Amir Al Khazzar], telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada suatu pemberian seorang ayah kepada anaknya yang lebih utama daripada adab (akhlak) yang baik." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Amir bin Abu Amir Al Khazzar, ia adalah Amir bin Shalih bin Rustum Al Khazzar. Sedangkan Ayyub bin Musa adalah Ibnu Amr bin Sa'id bin Al Ash. Dan menurutku, ini adalah hadits Mursal.

tirmidzi:1875