Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Khalid bin 'Alqamah] dari [Abdi Khair], dia berkata; [Ali radliallahu 'anhu] pernah menemui kami sedangkan dia telah shalat, lalu dia meminta untuk didatangkan air bersuci, maka kami katakan; "Apa yang akan dia lakukan dengan air suci sedangkan dia sudah shalat? Dia tidak berkehendak kecuali untuk mengajari kita." Lalu didatangkan bejana berisi air, kemudian dia menuangkan air dari bejana tersebut pada tangan kanannya, dia membasuh kedua tangannya tiga kali, lalu berkumur dan beristinsyaq tiga kali, dia berkumur dan beristinsyaq dari telapak tangan yang dia gunakan untuk mengambil air (yakni dengan tangan kanannya), lalu dia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya tiga kali dan membasuh tangan kirinya tiga kali, kemudian berkata; "Barangsiapa yang ingin mengetahui wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia adalah seperti ini." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Alqamah Al Hamdani] dari [Abdi Khair], "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu Shubuh, lalu masuk ke Rahbah, kemudian beliau meminta untuk didatangkan air, lalu datanglah seorang pemuda dengan membawa bejana berisi air." Dia berkata; "Kemudian beliau mengambil bejana dengan tangan kanannya, lalu menuangkan ke tangan kirinya dan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu beliau memasukkan tangan kanannya ke bejana, kemudian berkumur tiga kali, lalu beristinsyaq tiga kali." Kemudian dia (Za`idah bin Qudamah) menyebutkan hadits Abu Awanah yang baru saja disebutkan dan meneruskannya dengan mengatakan; Kemudian beliau mengusap kepalanya, bagian depan dan bagian belakangnya satu kali, lalu dia menyebutkan hadits semisalnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dia berkata; Saya pernah mendengar [Malik bin Urfuthah], saya mendengar [Abdi Khair], saya pernah melihat [Ali radliallahu 'anhu] didatangkan kursi lalu dia duduk di atasnya, kemudian didatangkan gayung berisi air kepadanya, lalu dia membasuh kedua tangannya tiga kali, kemudian berkumur bersamaan dengan beristinsyaq dengan air yang sama. Lalu Syu'bah menyebutkan hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Rabi'ah Al Kinani] dari [Al Minhal bin Amru] dari [Zir bin Hubaisy], bahwa dia pernah mendengar [Ali radliallahu 'anhu] ditanya tentang wudhunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia pun menyebutkan hadits ini. Dia (Zirr) berkata; dan dia mengusap kepalanya hingga air tidak menetes darinya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali tiga kali, kemudian berkata; Demikianlah wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:99

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu.

AbuDaud:247

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Walid Ath-Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al-Hasan] dari [Samrah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Juma't, maka alangkah baiknya, dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama."

AbuDaud:300

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Al-Atikah Al Azdi] dari [Umair bin Hani` Al Ansi] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi masjid dengan tujuan tertentu, maka dia hanya akan mendapatkan apa yang menjadi tujuannya."

AbuDaud:399

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Ghanim] dari [Abdurrahman bin Ziyad Al-Afriqi] bahwasanya dia telah mendengar [Ziyad bin Nu'aim Al-Hadlrami] bahwasanya dia telah mendengar [Ziyad bin Al-Harits Ash-Shuda`iy] dia berkata; Tatkala pertama kali dikumandangkan adzan Shubuh, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhku untuk adzan, maka saya pun mengumandangkannya. Kemudian saya berkata; Apakah saya kumandangkan iqamat sekarang wahai Rasulullah? Maka beliau melihat ke ujung timur ke arah terbitnya fajar, lalu beliau berkata: "Belum." Hingga tatkala fajar telah terbit, beliau turun dan berwudhu kemudian mendekatiku, dan para sahabat juga berwudhu. Lalu Bilal hendak mengumandangkan iqamat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saudara kita dari Shuda` telah adzan, dan barangsiapa yang adzan maka dialah yang iqamat. Dia berkata; Maka saya pun mengumandangkan iqamat.

AbuDaud:431

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ubay bin Ka'ab] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat Shubuh bersama kami, lalu beliau bersabda: "Apakah si fulan hadir?" Mereka (para sahabat) menjawab; Tidak. Beliau bersabda: "Apakah si fulan hadir?" Para sahabat menjawab; Tidak. Beliau bersabda: "Dua shalat ini (Shubuh dan Isya) adalah shalat yang paling berat bagi orang orang munafik. Andaikata kalian mengetahui apa (keutamaan) yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan menghadirinya sekalipun dengan merangkak, dan sesungguhnya shaf pertama adalah seperti shaf para malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya kalian akan memperebutkannya. Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala."

AbuDaud:467

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hari ketika matahari terbit adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam di cipta, pada hari itu Adam di turunkan dari surga, pada hari itu pula taubatnya di terima, pada hari itu juga ia wafat, pada hari itu Kiamat akan terjadi dan tidak ada binatang melata satu pun kecuali mereka menunggu pada hari Jum'at sejak shubuh sampai terbit matahari karena takut akan datangnya hari Kiamat kecuali Jin dan manusia, pada hari Jum 'at ada suatu waktu yang tidaklah seorang mukmin pun ketika shalat, dan berdoa meminta sesuatu kepada Allah yang bertepatan dengan waktu itu, melainkan Allah akan mengabulkannya". Ka'ab lalu berkata; 'Apakah waktu itu hanya ada dalam satu hari di setiap tahun? '. Jawabku; 'Bahkan waktu itu ada pada setiap hari Jum'at'. Lantas Ka'ab membaca Taurat. Kemudian berkata; 'Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam benar, hari itu ada pada setiap hari Jum'at'. Abu Hurairah berkata; "Kemudian aku menemui Abdullah bin Salam, lalu aku ceritakan peristiwaku bersama Ka'ab ketika di majlisku." Maka [Abdullah bin Salam] berkata; "Sungguh aku tahu saat itu." Abu Hurairah berkata; "Beritahukanlah kepadaku saat itu." Abdullah bin Salam menjawab; "Saat itu adalah waktu terakhir pada hari Jum'at." Kataku; "Bagaimana saat itu bisa terjadi di akhir hari Jum'at? Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan tidaklah seorang hamba muslim yang shalat pada waktu itu, dan tidaklah ia shalat …" Maka Abdullah bin Salam berkata; "Tidakkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bermajlis untuk menunggu shalat, maka ia terus dihitung dalam shalat hingga ia benar-benar shalat." Abu Hurairah berkata; jawabku; "Benar." Abdullah bin Salam berkata; "Itulah waktunya."

AbuDaud:882

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160.

AbuDaud:939

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Abdurrahman Al Jarjara`i] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghanam] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdullah] dari [Ja'far bin Abu Al Mughirah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa memanjangkan bacaan di dua raka'at (shalat sunnah) setelah Maghrib sehingga orang-orang dalam masjid bubar." Abu Daud berkata; "Telah di riwayatkan pula oleh [Nahsr Al Mujaddar] dari [Ya'qub Al Qummi] dengan mensanadkan seperti hadits di atas. Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Ath Thaba'] telah menceritakan kepada kami [Nashr Al Mujaddar] dari [Ya'qub] seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] dan [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Ja'far] dari [sa'id bin Jubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maksud yang sama, secara mursal. Abu Daud berkata; aku mendengar Muhammad bin Humaid berkata; aku mendengar Ya'qub berkata; "Setiap (hadits) yang aku sampaikan kepada kalian dari Ja'far bin Mughirah dari Sa'id bin Jubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah musnad (bersambung) dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:1107

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib] secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah] dari ['Iyadh bin Himar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."

AbuDaud:1454

Telah menceritakan kepada Kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abu Sinan] dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda: "Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah." Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan ['Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

AbuDaud:1463

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] serta [Utsman bin Abu Syaibah], dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."

AbuDaud:1779

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."

AbuDaud:1788

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya." Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata; begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan], serta [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Muhammad bin 'Amr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], dari [Muhammad bin 'Amr] dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan; beliau berkata: "Apabila ia menangis atau diam, " ia menambahkan kata "menangis." Abu Daud berkata; kata "menangis" bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al 'Ala`. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu 'Amr Dzakwan] dari [Aisyah], ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara. Beliau berkata; diamnya adalah persetujuannya.

AbuDaud:1792

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu adalah milik orang yang diberinya. Dan orang yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan kepada seseorang adalah anak atau saudara wanita wanita."

AbuDaud:1818

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

AbuDaud:1876

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan], telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Syarik bin Sahma`. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Ia berkata; wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencara bukti? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Datangkan bukti atau engkau dicambuk punggungmu." Kemudian Hilal berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri……" kemudian beliau membacanya hingga sampat pada kata: "……. termasuk diantara orang-orang yang benar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi lalu mengirimkan utusan kepda mereka berdua. Kemudin mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta." Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat? Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima; bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut; sesungguh sumpah tersebut mengharuskan terjadinya li'an dan pemisahan antara kalian berdua. Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata; aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari. Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan." Abu Daud berkata; hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal.

AbuDaud:1921

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Hilal bin Umayyah yang merupakan salah satu dari tiga orang yang Allah terima taubat mereka telah datang dari lahan yang ia miliki pada sore hari, kemudian ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dan ia melihatnya dengan kedua matanya serta mendengar dengan telinganya dan tidak mengganggu serta menperingatkannya hingga pagi hari. Kemudian ia pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sungguh saya telah datang kepada isteriku pada sore hari dan saya dapati seorang laki-laki bersamanya. Saya melihat dengan kedua mataku, dan mendengar dengan kedua telingaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai apa yang ia bawa dan terasa berat baginya. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang……." Kemudian beliau merasakan keringanan dan berkata; bergembiralah wahai Abu Hilal, sungguh Allah 'azza wajalla telah memberikan kelapangan dan jalan keluar kepadamu. Hilal berkata; aku telah mengharapkan hal tersebut dari Tuhanku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kirimkan utusan kepada wanita tersebut!" kemudian wanita tersebut datang dan beliau membacakan ayat tersebut kepada mereka berdua dan mengingatkan serta mengabarkan kepada merekabahwa adzab akhirat lebih keras daripada adzab dunia. Kemudian Hilal berkata; demi Allah, sungguh aku berkata benar terhadapnya. Kemudian wanita tersebut berkata; sungguh ia telah berdusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Putuskanlah diantara mereka berdua!" kemudian dikatakan kepada Hilal; bersumpahlah! Maka ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia adalah termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian tatkala pada sumpah kelima dikatakan kepadanya; wahai Bilal, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan dari pada adzab akhirat. Dan sumpah ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian ia berkata; demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya, sebagaimana beliau tidak akan mencambukku karenanya. Kemudian ia bersumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepada wanita tersebut; bersumpahlah; sesungguhnya ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian tatkala pada sumpah yang kelima dikatakan kepadanya; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat, dan laknat ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian wanita tersebut merasa ragu sesaat, kemudian berkata; demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku. Lalu ia pun bersumpah ke lima kali; bahwa kemurkaan Allah akan tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara mereka berdua, beliau memutuskan anaknya tidaklah dipanggil anak ayahnya, dan wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina, anaknya tidak boleh dituduh sebagai anak zina. Barangsiapa yang menuduhnya maka ia mendapatkan hukuman. Dan beliau memutuskan bahwa suami yang mantan suami tidak wajib untuk memberikan rumah serta makan bagi mantan isterinya, karena keduanya berpisah bukan karena perceraian, dan bukan karena sang suami meninggal dunia. Apabila ia melahirkan anak berwarna pirang, antara kedua pundak serta pertengahan punggung berisi, betisnya kecil, maka ia adalah milik Hilal, dan apabila ia melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi maka ia adalah milik orang yang dituduh berbuat zina dengannya. Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya tidak ada sumpah niscaya aku dan dia memiliki urusan." Ikrimah berkata; kemudian setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin Mudhar dan tidak dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya.

AbuDaud:1923

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], ia berkata; saya mendengar ['Amr] dan [Sa'id bin Jubair] berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada kedua orang yang saling melaknat: "Hisab kalian ada pada Allah, salah seorang diantara kalian berdusta. Engkau tidak memiliki kekuasaan atas dirinya." Laki-laki tersebut berkata; wahai Rasulullah, hartaku. Beliau berkata: "Tidak ada harta yang menjadi hakmu, apabila engkau telah memberikan mahar kepadanya maka harta tersebut adalah sebagai ganti farji yang kalian halalkan, dan apabila engkau berdusta terhadapnya maka hal tersebut lebih jauh lagi bagimu."

AbuDaud:1924

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu.

AbuDaud:1930

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh ia membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Dan firmanNya: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

AbuDaud:1972

Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah bin Sama'ah], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Habib], dari [Abu Umamah Al Bahili], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tiga golongan, seluruhnya mendapat jaminan dari Allah 'azza wajalla, yaitu: orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka ia mendapat jaminan dari Allah hingga Allah mematikannya dan memasukkannya ke dalam Surga, atau memberikan kepadanya apa yang ia peroleh berupa pahala atau rampasan perang. Dan seorang laki-laki yang pergi ke masjid, maka ia mendapat jaminan dari Allah hingga Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam surga atau memberikan kepadanya apa yang ia peroleh berupa pahala dan ghanimah, serta seorang laki-laki yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam maka ia mendapat jaminan dari Allah 'azza wajalla."

AbuDaud:2133

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid], dari [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya], ia menisbatkannya kepada [Makhul], kepada [Abdurrahman bin Ghunm Al Asy'ari] bahwa [Abu Malik], Al Asy'ari berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian ia meninggal, atau terbunuh maka ia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau ia tersengat kalajengking atau ia meninggal di atas ranjangnya, atau dengan kematian bagaimanapun yang ia kehendaki maka ia adalah syahid, dan baginya surga."

AbuDaud:2138

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah bin Murrah], dari [Amr bin Murrah] dari [Abu Wail] dari [Abu Musa] bahwa seorang badui datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang berperang agar disebut-sebut, dan berperang agar dipuji dan berperang agar mendapatkan rampasan perang dan berperang agar dilihat kedudukannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi maka ia berada di jalan Allah 'azza wajalla." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], dari [Syu'bah] dari ['Amr], ia berkata; saya telah mendengar dari [Abu Wa`il] sebuah hadits yang mengagumkanku. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut secara makna.

AbuDaud:2156

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muslim], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Husain] secara makna, dari [Az Zuhri], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda sementara tidak diyakini kuda tersebut akan menang, maka hal tersebut bukanlah judi, dan barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda dan telah diyakini kuda tersebut akan menang maka hal tersebut adalah judi." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], dari [Sa'id bin Basyir], dari [Az Zuhri], dengan sanad 'Abbad dan maknanya. Abu Daud berkata; hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] serta [Syu'aib], dan ['Uqail] dari [Az Zuhri], dari [beberapa ahli ilmu]. Dan ini lebih shahih menurut kami.

AbuDaud:2215

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], dalam kisah ini ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kembalikan kepada mereka para wanita dan anak-anak mereka! Barangsiapa yang menahan sebagian dari fai` ini, maka baginya enam unta dari pertama kali Allah memberikan fai` kepada kita." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendekat kepada unta dan mengambil sehelai bulu dari punuknya kemudian berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya aku tidak mendapatkan sesuatupun dari fai` ini, tidak pula ini, -beliau mengangkat kedua jarinya- kecuali seperlima, dan seperlima dikembalikan kepada kalian, maka tunaikanlah benang dan jarum!" kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri, di tangannya terdapat segulung rambut, ia berkata; aku mengambil ini untuk memperbaiki alas pelanaku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun bagianku dan bagian Bani Abdul Muththalib adalah untukmu, adapun apabila telah mencapai apa yang aku lihat, maka aku tidak membutuhkannya." Dan beliau membuang bulu tersebut.

AbuDaud:2319

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Bakr] dari ['Ashim] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya], ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Badr dengan membawa sebuah pedang. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya pada hari ini Allah telah mengobati dadaku dari musuh. Maka berikanlah pedang ini kepadaku. Beliau berkata: "Sesungguhnya pedang ini bukan milikku dan bukan milikmu." Kemudian aku pergi dan aku katakan; pada hari ini pedang itu akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan musibah seperti musibahku. Ketika aku dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba seorang utusan datang kepadaku lalu berkata; sambutlah panggilan beliau! Lalu aku menyangka bahwa telah turun sesuatu mengenaiku karena ucapanku. Lalu aku datang dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Sesungguhnya engkau telah meminta pedang ini kepadaku, dan pedang tersebut bukanlah milikku dan bukan milikmu. Dan sesungguhnya Allah telah memberikannya kepadaku. Pedang tersebut untukmu." Kemudian beliau membacakan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….." hingga akhir ayat. Abu Daud berkata; sedangkan qira`ah (cara membaca) Ibnu Mas'ud adalah; YAS-ALUUNAKAN NAFLA.

AbuDaud:2361

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil."

AbuDaud:2499

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab], dari [Utsman bin Ishaq bin Kharasyah], dari [Qabishah bin Dzuaib], bahwa ia berkata; telah datang seorang nenek kepada Abu Bakr Ash Shiddiq, ia bertanya kepadanya mengenai warisannya. Kemudian ia berkata; engkau tidak mendapatkan sesuatupun dalam Kitab Allah Ta'ala, dan aku tidak mengetahui sesuatu untukmu dalam sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kembalilah hingga aku bertanya kepada orang-orang. Kemudian Abu Bakr bertanya kepada orang-orang, lalu [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan kepadanya seperenam. Kemudian Abu Bakr berkata; apakah ada orang (yang menyaksikan) selainmu? Kemudian [Muhammad bin Maslamah] berdiri dan berkata seperti apa yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah. Lalu Abu Bakr menerapkannya dan berkata; engkau tidak mendapatkan sesuatupun dalam Kitab Allah Ta'ala, dan keputusan yang telah diputuskan adalah untuk selainmu, dan aku tidak akan menambahkan dalam perkara faraidl, akan tetapi hal itu adalah seperenam. Apabila kalian berdua dalam seperenam tersebut maka seperenam itu dibagi di antara kalian berdua. Siapapun di antara kalian berdua yang melepaskannya maka seperenam tersebut adalah miliknya.

AbuDaud:2507

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim], dari ['Amr bin Dinar], dari [Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian yang dibagikan pada masa jahiliyah adalah sesuai dengan aturan pembagian yang berlaku (pada masa itu), dan setiap pembagian yang dilakukan pada masa Islam adalah sesuai dengan pembagian menurut aturan Islam."

AbuDaud:2525

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Husain Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Ri`ab bin Hudzaifah telah menikah dengan seorang wanita kemudian ia melahirkan tiga orang anak. Kemudian ibu mereka meninggal. Kemudian mereka mewarisi tempat tinggalnya dan perwalian mantan budaknya. Dan 'Amr bin Al 'Ash adalah 'ashabah (orang yang mendapat sisa dari pembagian warisan) anak-anak wanita tersebut, kemudian ia mengeluarkan mereka ke Syam, dan mereka meninggal. Kemudian 'Amr bin Al 'Ash datang dan mantan budak wanita tersebut dan meninggalkan harta untuknya. Kemudian para saudara wanita tersebut mempermasalahkannya kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dijaga seorang anak atau orang tua adalah untuk 'ashabahnya, siapapun dia." Ia berkata; kemudian Umar menulis untuknya sebuah surat yang berisi persaksian Abdurrahman bin 'Auf, dan Zaid bin Tsabit serta seorang laki-laki yang lain. Kemudian tatkala Abdul Malik ditunjuk menjadi Khalifah mereka memperselisihkannya kepada Hisyam bin Isma'il, atau kepada Isma'il bin Hisyam. Kemudian ia melaporkannya kepada Abdul Malik. Kemudian ia berkata; ini termasuk keputusan yang telah aku lihat. Ia berkata; kemudian Abdul Malik memutuskan untuk kami dengan surat Umar bin Al Khathab, dan kami dalam keputusan tersebut hingga saat ini.

AbuDaud:2528

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Ghalib Al Qaththan] dari [seorang laki-laki] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa mereka berada di atas tempat minum diantara beberapa tempat minum. Kemudian tatkala Islam telah sampai kepada mereka maka pemilik air tersebut akan memberikan kepada kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam. Dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta-unta tersebut dari mereka. Kemudian ia mengutus anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata kepada anaknya; datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan katakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada anda. Dan ia telah memberi kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam, dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Dan ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia berhak atas unta tersebut ataukah mereka yang lebih berhak? Apabila beliau mengatakan: "Ya." atau "Tidak" maka katakan kepada beliau; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah seorang 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat) yang mengatur air, dan ia meminta agar engkau menjadikan saya pekerjaan 'arif setelahnya. Kemudian anak tersebut datang kepada beliau kemudian mengatakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada engkau. Kemudian beliau menjawab: "WA 'ALAIKA WA 'ALA ABIIKAS SALAAM" (semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu dan kepada ayahmu). Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku memberi kaumnya dengan syarat mereka masuk Islam, lalu mereka masuk Islam dan telah baik keislaman mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia lebih berhak terhadap unta tersebut atau mereka lebih berhak? Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia berfikiran untuk memberikan unta tersebut kepada mereka maka silahkan ia memberikannya kepada mereka, dan apabila ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka maka ia lebih berhak terhadap unta tersebut daripada mereka. Dan apabila mereka telah masuk Islam maka bagi mereka keislaman mereka dan apabia mereka tidak masuk Islam maka mereka diperangi atas nama Islam." Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah 'arif (pengatur) pembagian air, dan ia mohon kepada anda agar anda memberiku pekerajaan instruktur yang mengurusi air setelahnya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan sebagai 'arif (pengatur) adalah sesuatu yang hak dan orang-orang memerlukan para pengatur, akan tetapi para pengatur akan berada di neraka."

AbuDaud:2545

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Abu Thalib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan."

AbuDaud:2554

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Marwan Ar Raqqi], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afi], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dari [Al Harits bin Yazid], dari [Jubair bin Nufair] dari [Al Mustaurid bin Syaddad], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi pegawai kami maka hendaknya ia mencari seorang isteri, apabila ia tidak memiliki pembantu maka hendaknya ia mencari pembantu, dan apabila ia tidak memiliki tempat tinggal maka hendaknya ia mencari tempat tinggal!" Abu Bakr berkata; aku diberi khabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang mengambil selain itu, maka ia adalah pengkhianat atau pencuri."

AbuDaud:2556

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Aidz], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepadaku [diantara yang telah diceritakan Ibnu Adi bin Adi Al Kindi] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menulis: Sesunguhnya barang siapa yang menanyakan tempat-tempat penyaluran far` maka hal itu adalah apa yang telah diputuskan oleh [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu, dan telah dilihat orang-orang mukmin sebagai keadilan yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Allah telah menjadikan kebenaran berada pada lisan Umar dan hatinya." Ia telah mewajibkan pemberian kepada orang-orang muslim, dna menjalin hubungan keamanan bagi para pemeluk agama dengan apa ganti jizyah yang telah ia wajibkan atas mereka. Ia tidak memperlakukan seperlima pada jizyah tersebut juga bukan sebagai rampasan perang.

AbuDaud:2572

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; sesungguhnya isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, mereka hendak mengirim Utsman bin 'Affan datang kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan bertanya kepadanya mengenai bagian seperdelapan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Aisyah berkata; bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Usamah bin Zaid] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti itu. Aku katakan; tidakkah kalian bertakwa kepada Allah? Bukankah kalian telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya harta ini untuk keluarga Muhammad, untuk kebutuhan mereka dan tamu mereka. Kemudian apabila meninggal maka urusannya kepada pemimpin setelahku.

AbuDaud:2584

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat penaklukan Mekkah beliau didatangi Al Abbas bin Abdul Muththalib dengan membawa Abu Sufyan bin Harb, kemudian Abu Sufyan masuk Islam di daerah Marru Azh zhahran. Al Abbas berkata kepada beliau; wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang senang berbangga diri, seandainya anda memberikan sesuatu kepadanya maka lakukanlah! Beliau berkata: "Ya, barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman dan barang siapa yang menutup pintu rumahnya maka ia aman."

AbuDaud:2626

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadhl] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Abbas bin Abdullah bin Ma'bad] dari [sebagian keluarganya], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di Marru Azh Zhahran aku katakan; demi Allah, seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Mekkah dengan paksa sebelum mereka mendatangi beliau dan meminta keamanan maka sesungguhnya hal itu adalah kebinasaan orang-orang Quraisy. Aku duduk di atas Bighal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku katakan kepada Ali; aku mendapati orang yang memiliki hajat datang kepada penduduk Mekkah kemudian mengabarkan kepada mereka tempat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar mereka keluar menuju kepadanya dan meminta keamanan. Sesungguhnya aku sedang berjalan kemudian tiba-tiba aku mendengar perkataan Abu Sufyan serta Budail bin Warqa`, lalu aku katakan; wahai Abu Hanzhalah! Kemudian ia mengenal suaraku, lalu ia berkata; Abu Al Fadhl? Aku katakan; ya. Ia berkata; ada denganmu? Aku katakan; ini, Rasulullah dan orang-orang telah datang. Ia berkata; bagaimana siasatnya? Kemudian ia naik di belakangku sedangkan sahabatnya kembali. Kemudian setelah pagi hari aku membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia masuk Islam. Aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang suka berbangga diri, maka berikanlah sesuatu kepadanya! Beliau berkata: "Ya, barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman dan barang siapa yang menutup rumahnya maka ia aman, and barang siapa yang masuk masjid maka dia aman." Kemudian orang-orang berpencaran menuju rumah-rumah mereka serta menuju ke masjid.

AbuDaud:2627

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Miskin], telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani], dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari], dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala memasuki Mekkah, beliau mengirim Az Zubair bin Al Awwam dan Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah, serta Khalid bin Al Walid dengan menunggangi kuda, beliau berkata; wahai Abu Hurairah: "Serulah orang-orang anshar!" Beliau berkata: "Telusuri jalan ini, maka tidak ada yang seorangpun yang menampakkan diri kepada kalian kecuali kalian bunuh." Kemudian terdapat orang yang menyeru; tidak ada Quraisy setelah hari ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barang siapa yang memasuki rumah maka ia aman dan barang siapa yang menjatuhkan senjata maka ia aman." Dan para pemimpin Quraisy pergi menuju Ka'bah hingga penuh, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeliling di belakang Maqam kemudian memegang dua sisi pintu, kemudian mereka keluar dan membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam. Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya oleh seseorang; apakah Mekkah ditaklukkan dengan kekerasan? Ia berkata; tidak yang merugikanmu apa yang telah terjadi. Ia berkata; dengan perjanjian damai? Ahmad berkata; tidak.

AbuDaud:2629

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepadaku [ummu Janub ninti Numailah] dari [Ibunya yaitu Suadah binti Jabir], dari [Ibunya yaitu 'Aqilah binti Asmar bin Mudharris] dari [ayahnya yaitu Asmar bin Mudharris] ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kami membai'atnya. Kemudian beliau berkata: "Barang siapa mendahului menuju sebuah mata air yang belum di dahului seorang muslimpun, maka air tersebut adalah miliiknya." Ia berkata; kemudian orang-orang saling mendahului.

AbuDaud:2669

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Al Amuli], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Umar], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Urwah] ia berkata; aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa bumi ini adalah bumi Allah, dan para hamba adalah hamba Allah, dan barang siapa yang menghidupkan lahan mati maka ia yang lebih berhak terhadapnya. Telah datang kepada kami dengan membawa hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam [orang-orang yang datang membawa shalat] darinya.

AbuDaud:2672

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Salam], dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Tsabit bin Adh Dhahhak] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia telah membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bawah pohon, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dengan agama selain agama Islam secara dusta maka ia sebagaima yang ia katakan. Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka ia akan diadzab dengan sesuatu tersebut pada Hari Kiamat. Dan tidak ada nadzar bagi seseorang dalam perkara yang tidak ia mampu."

AbuDaud:2835

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Waqid] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan; sesungguhnya aku berlepas diri dari Islam, apabila ia berdusta maka ia seperti yang ia katakan, dan apabila ia benar maka ia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat."

AbuDaud:2836

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Thariq bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam Abu Daud tiga, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.

AbuDaud:2951

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut para pedagang yang datang ke pasar untuk menjual, dan janganlah sebagian kalian menjual barang yang ada dalam penawaran oang lain, dan janganlah menahan kantong susu unta dan kambing (tidak memerahnya agar kelihatan susunya banyak). Barangsiapa yang membelinya setelah itu maka ia memiliki hak memilih antara dua pendapat setelah memerahnya, apabila ia merelakannya maka ia menahannya dan apabila ia tidak merelakannya maka ia mengembalikannya di tambah satu sha' kurma."

AbuDaud:2986

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Hisyam] serta [Habib] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya (tidak diperah), maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari. Apabila ia menghendaki maka ia mengembalikannya ditambah satu sha' makanan tidak mesti harus gandum samra`."

AbuDaud:2987

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id], dari [Jumai' bin 'Umair At Taimi], ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Barangsiapa yang membeli hewan yang tidak diperah susunya, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai gandum seperti susu tersebut atau dua kali susunya."

AbuDaud:2989

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Abu 'Umais] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Al Asy'ats membeli seorang budak (bagian dari seperlima harta ghanimah) dari Abdullah dengan harga dua puluh ribu. Kemudian Abdullah mengirim seseorang kepada Al Asy'ats untuk meminta harga budak tersebut. Al Asy'ats pun berkata, "Aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Lalu Abdullah berkata, "Pilihlah seorang penengah antara diriku dan dirimu!" Al Asy'ats berkata, "Engkau adalah penengah antara aku dan dirimu." Abdullah berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang saling berjual beli berselisih dan di antara mereka tidak ada bukti, maka yang kuat adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau mereka berdua membatalkan jual beli." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] bahwa [Ibnu Mas'ud] telah menjual budak kepada Al Asy'ats bin Qais…. kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut, sementara pembicaraan itu adakalanya mengalami penambahan dan pengurangan."

AbuDaud:3047

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."

AbuDaud:3048

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata, "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia menyebutkan, "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata, "Hadits Malik lebih shahih."

AbuDaud:3055

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Umar bin Khaldah] ia berkata, "Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata, "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."

AbuDaud:3056

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."

AbuDaud:3064

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah memberikan Ruqba atau Umra. Barangsiapa diberi Ruqba atau Umra maka hal tersebut untuk para pewarisnya."

AbuDaud:3086

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] ia berkata; aku membacakan riwayat di hadapan [Ma'qil] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan cara 'umra maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberinya selama hidup dan matinya. Dan janganlah engkau memberikan sesuatu dengan cara ruqba, Barangsiapa memberikan sesuatu secara ruqba maka ia punya hak untuk mewariskannya."

AbuDaud:3089

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah] dari ['Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] ia berkata, "Umra adalah seseorang berkata kepada orang lain, 'Sesuatu tersebut untukmu selama engkau hidup. ' Maka apabila ia mengucapkan hal tersebut sesuatu tersebut miliknya dan milik para pewarisnya. Ruqba adalah seseorang berkata, 'Sesuatu tersebut milik orang yang meninggalnya paling akhir antara aku dan kamu. '

AbuDaud:3090

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hassan As Samti] telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka." Abu Daud berkata, "Hadits ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadits Ibnu Buraidah yang mengatakan; Hakim ada tiga…."

AbuDaud:3102

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il bin Abu Khalid] telah menceritakan kepadaku [Qais] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adi bin 'Umairah Al Kindi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para manusia, barangsiapa yang di antara kalian diserahi jabatan untuk mengurus pekerjaan, kemudian menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu dari kami, maka hal itu adalah sebuah pengkhianatan yang akan ia bawa pada Hari Kiamat." Kemudian seorang laki-laki anshar berkulit hitam berdiri seakan aku pernah melihatnya, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah dariku pekerjaan anda! Beliau bersabda: "Apakah itu?" laki-laki itu menjawab, "Saya mendengar anda mengatakan demikian dan demikian." Beliau bersabda: "Dan aku katakan: Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk melakukan suatu pekerjaan maka hendaknya ia melakukan yang sedikit dan yang banyak! Lalu apa yang diberikan kepadanya boleh ia mengambilnya, dan apa yang dilarang darinya maka ia tinggalkan."

AbuDaud:3110

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai Al Bit' (minuman yang terbuat dari madu). Kemudian beliau menjawab: "Segala minuman yang memabukkan adalah haram." Abu Daud berkata, "Aku membaca riwayat di hadapan [Yazid bin Abdu Rabbih Al Jurjusi] [Muhammad bin Harb] telah menceritakan hadits ini kepada kalian dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dengan sanadnya. Ia menambahkan, "Al Bit' adalah minuman hasil perasan madu, dahulu penduduk Yaman biasa meminumnya." Abu Daud berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata, "Tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, tidak ada yang lebih teguh daripadanya, tidak ada di antara mereka yang semisal dia, yaitu di antara penduduk Himsh. Dan yang ia maksudkan adalah Al Jurjusi."

AbuDaud:3197

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari."

AbuDaud:3256

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muhammad bin Mahbub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjamuan tamu adalah tiga hari, dan selain itu adalah sebuah sedekah."

AbuDaud:3257

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Khalaf bin Hisyam] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari ['Amir] dari [Abu Karimah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malam bertamu adalah kewajiban atas setiap Muslim 9untuk memuliakannya), maka barangsiapa diwaktu pagi ia (tamu) berada di halaman rumahnya, maka itu adalah hutang; jika mau ia boleh menjamu dan jika tidak maka ia boleh membiarkannya."

AbuDaud:3258

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid Al Kalbi Abu Tsaur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Isa bin Numailah] dari [Ayahnya] ia berkata, "Aku pernah berada di sisi Ibnu Umar kemudian ia ditanya tentang hukum makan daging landak, kemudian ia membaca firman Allah: '(Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan….) ' (Qs. Al An'aam: 145). Numailah berkata, " [Seorang laki-laki tua] yang ada di sisinya berkata, "Aku pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Telah disebutkan landak di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Landak adalah sesuatu yang buruk." Kemudian Ibnu Umar berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan demikian, maka hukumnya adalah sebagaimana yang beliau ucapkan."

AbuDaud:3305

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Shabih] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syarik Al Makki] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliyah biasa makan beberapa macam makanan dan meninggalkan beberapa makanan karena jijik. Kemudian Allah Ta'ala mengutus Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan menurunkan Kitab-Nya, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Allah haramkan adalah haram, dan apa yang Allah diamkan maka hukumnya dimaafkan." Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat: '(Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…) ' (Qs. Al An'aam: 145) hingga akhir ayat."

AbuDaud:3306

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami ['Abbas Al Jurairi] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manasaja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya seharga seratus uqiyah, kemudian ia telah menyelesaikan semua membayarnya kecuali sepuluh uqiyah, maka ia tetap sebagai budak. Dan budak manasaja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan harga seratus dinar, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh dinar, maka ia tetap sebagai budak." Abu Daud berkata, "Ia bukanlah Abbas Al Jurairi, yang mereka katakan hanyalah peraduka, yang benar bahwa ia adalah syaikh yang lain."

AbuDaud:3426

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dan [Musa bin Isma'il] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Musa berkata pada tempat yang lain, dari Samurah bin Jundub menurut perhitungan Hammad, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan, maka ia adalah orang yang merdeka." Abu Daud berkata; [Muhammad bin Bakr Al Bursani] meriwayatkannya dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut." Abu Daud berkata, "Tidak ada yang menceritakan hadits tersebut kecuali Hammad bin Salamah, dan ia telah ragu dalam hal tersebut."

AbuDaud:3440

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] bahwa [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu berkata, "Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan maka ia adalah orang yang merdeka."

AbuDaud:3441

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] ia berkata, "Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan, maka ia adalah orang yang merdeka." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dan [Al Hasan] seperti itu." Abu Daud berkata, "Sa'id lebih hafal daripada Hammad."

AbuDaud:3442

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Tsabit] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Athiyah] dari [Abu Munib Al Jurasyi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka."

AbuDaud:3512

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Abu Sa'id Al Khudri] tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

AbuDaud:3570

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Abu Ash Shabbah] dari [Yazid bin Abu Sumayyah] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabdakan dalam (isbalnya) sarung maka juga berlaku pada gamis."

AbuDaud:3572

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan."

AbuDaud:3935

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu Iyadh] dari [Utsman bin Affan] dan [Zaid bin Tsabit] tentang pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut." Abu Dawud berkata, "Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, "Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya." An Nadhr bin Syumail berkata, "Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun." Abu Dawud berkata, "Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, "Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur." Abu Hatim berkata, "Sebagian ulama berkata, "Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun." Abu Ubaid berkata, "Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara." Abu Hatim berkata, "Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba."

AbuDaud:3946

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] bahwa [Al Walid bin Muslim] mengabarkan kepada mereka, dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengobati sedangkan ia dikenal bukan sebagai seorang dokter, maka ia harus bertanggung jawab (jika terjadi kecelakaan)." Nashr berkata, "Ibnu Juraij menceritakan kepadaku, Abu Dawud berkata, "Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Al Walid, dan kami tidak tahu hadits ini shahih atau tidak."

AbuDaud:3971

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] berkata, telah menceritakan kepadaku [beberapa utusan] yang datang kepada bapakku, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dokter mana saja yang mengobati suatu kaum, padahal sebelum itu ia tidak dikenal sebagai dokter, kemudian memberi kecelakaan maka ia bertanggung jawab." Abdul Aziz berkata, "Ketahuilah bukanlah maksud mengobati di sini secara umum, tetapi khusus dalam memotong urat, membelah perut atau mengobati dengan menempelkan besi yang dibakar pada luka."

AbuDaud:3972

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] -Muhammad berkata; aku pernah menulis dari dalam bukunya- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, " [Abu Hurairah] pernah menceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Pada suatu malam aku bermimpi melihat suatu naungan yang mengeluarkan minyak dan madu. Lalu aku melihat orang-orang saling berebut untuk mengambilnya dengan tangan, ada yang mendapat banyak dan ada yang mendapat sedikit. Kemudian aku melihat ada sesuatu yang membentang dari langit ke bumi, dan ternyata itu adalah engkau wahai Rasulullah. Engkau mengambilnya hingga engkau menjadi mulia, lalu ada seorang laki-laki lain yang mengambilnya dan ia pun menjadi mulia, lalu ada seorang laki-laki lain yang mengambilnya dan ia pun menjadi mulia karenanya. Kemudian ada seorang laki-laki lain yang mengambilnya dan terputuslah kemuliaan itu. Setelah itu disambungkan lagi hingga ia menjadi mulia karenanya." Abu Bakar berkata, "Demi bapak dan ibuku, biarkan aku menafsirkan mimpi itu?" beliau bersabda: "Silahkan." Abu Bakar berkata, "Naungan itu adalah Islam, minyak dan madu itu adalah kelembutan dan manisnya Al-Qur'an. Orang yang mendapat sedikit dan banyak dalam mimpi itu adalah orang yang sedikit atau banyaknya dalam membaca Al-Qur'an. Dan yang menjadi wasilah (perantara) antara langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau ada padannya engkau mengambilnya hingga Allah meninggikan dan memuliakanmu. Lalu setelahmu ada seorang laki-laki yang mengambilnya dan ia menjadi mulia, lalu setelah itu ada seorang laki-laki lain yang mengambilnya dan ia juga menjadi mulia. Kemudian ada lagi laki-laki lain yang mengambilnya, namun kemuliaan itu terputus. Allah lalu menyambungnya kembali hingga laki-laki itu pun menjadi mulia. Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku, benar atau salah yang aku katakan ini?" beliau menjawab: "Sebagian benar dan sebagian salah." Abu Bakar berkata lagi, "Wahai Rasulullah, aku bersumpah, tolong anda katakan apa yang salah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Janganlah kamu bersumpah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan kisah seperti ini. Ia berkata, "Beliau menolak untuk mengabarkannya (Tafsiran Abu Bakar yang salah)."

AbuDaud:4016

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang pada dirinya ada empat hal, maka ia adalah seorang munafik tulen, namun jika hanya ada sebagian, maka pada dirinya ada sebagian sifat munafik hingga ia meninggalkannya; jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diberi amanah khianat dan jika berselisih berlaku curang."

AbuDaud:4068

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku pamanku [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang hartanya akan dirampas tanpa hak, lalu ia melawan dan terbunuh maka ia syahid."

AbuDaud:4141

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] ia berkata; [Al Walid] menceritakan dengan yakin dari [Al Auza'i] dari [Qurrah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap ucapan yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka ia akan terputus (dari kebaikan)." Abu Dawud berkata, " [Yunus] meriwayatkan hadits ini begitu juga [Aqil], dan [Syu'aib], dan [Sa'id bin Abdul Aziz], dari [Az Zuhri], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal."

AbuDaud:4200

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] ia berkata, "Aku duduk di sisi bapakku, sementara di sampingnya juga ada seorang anak kecil. Anak kecil itu berdiri (pergi) lalu kembali lagi. [Bapakku] lalu membacakan hadits dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut."

AbuDaud:4212

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Haiwah] dari [Abu Utsman Al Walid bin Abu Al Walid] dari [Imran bin Abu Anas] dari [Abu Khirasy As Sulami] Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka sama dengan menumpahkan darahnya."

AbuDaud:4269

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau mendengar, -Musa menyebutkan-, "Jika seorang berkata 'manusia telah celaka', sesungguhnya dialah yang mencelakakan mereka." Abu Dawud berkata, "Malik berkata, "Jika ia mengatakan begitu berangkat dari rasa sedih karena melihat kondisi mereka -yakni dalam urusan agama mereka-, maka menurutku itu tidak ada masalah. Tetapi jika ia mengatakan hal itu karena ta'ajub dengan diri sendiri dan merendahkan manusia lainnya, maka itulah yang tidak dibolehkan."

AbuDaud:4331

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Ajlan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Jawablah bersin saudaramu hingga tiga kali, jika lebih dari itu berarti ia sakit pilek." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin hammad Al Mishri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Ajlan] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Aku tidak mengetahui kecuali bahwa ia telah memarfu'kan hadits itu kepda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama." Abu Dawud berkata, " [Abu Nu'aim] meriwayatkannya dari [Musa bin Qais], dari [Muhammad bin Ajlan], dari [Sa'id], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:4378

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] secara makna, dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] berkata; [Musaddad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali] ia berkata, "Fatimah mengeluh kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perihal tangannya yang lecet. Suatu ketika didatangkan tawanan kepada beliau, maka Fatimah pun datang kepada beliau meminta (tawanan sebagai budak), namun ia tidak mendapati beliau. Akhirnya permintaan itu beliau sampaikan kepada 'Aisyah. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah menyampaikan hal itu kepada beliau. Akhirnya beliau dan 'Aisyah datang menemui kami yang waktu itu telah tidur. Maka kami pun bangun, tetapi beliau bersabda: "Tetaplah kalian di tempat kalian." Beliau datang dan duduk di antara kami, sehingga aku dapat merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau lalu bersabda: "Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih berharga dari apa yang kalian minta? Jika kalian akan tidur maka bacalah tasbih sebanyak tiga puluh tiga, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Maka itu akan lebih baik bagi kalian dari seorang budak." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam Al Yasykuri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Al Jurairi] dari [Abu Al Ward bin Tsumamah] ia berkata; [Ali] berkata kepada Ibnu A'bud, "Maukah jika aku sampaikan sebuah hadits dariku dan dari Fatimah puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Fatimah adalah anak kesayangannya, dan ia menjadi isteriku. Dia selalu menumbuk dengan gilingan hingga membekas pada tangannya, selalu mengambil air minum dengan geriba hingga membekas pada tengkuknya, selalu menyapu rumah hingga kotor bajunya, selalu masak dengan periuk hingga menghitam bajunya, hingga hal itu menjadikan dia kepayahan. Lalu kami mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan budak (tawanan). Maka aku berkata kepada Fatimah, "Sekiranya kamu mau datang kepada bapakmu dan meminta seorang budak, tentu itu akan cukup untuk membantumu." Lalu ia mendatangi beliau, tetapi waktu itu banyak orang-orang yang baru masuk Islam di sisi Nabi hingga membuatnya malu, ia pun kembali pulang. Keesokan harinya beliau datang menemui kami, sementara kami sedang berada di balik selimut. Beliau lantas duduk di sisi kepada Fatimah, tetapi Fatimah memasukkan kepalanya ke dalam selimut karena malu dengan bapaknya (Rasulullah). Akhirnya beliau bersabda: "Apa yang kamu butuhkan kemarin saat datang kepada keluarga Muhammad." Fatimah diam. Hal itu beliau ulangi hingga dua kali. Maka aku pun berkata, "Wahai Rasulullah, aku akan ceritakan kepadamu. Sesungguhnya Fatimah di sisiku selalu menumbuk dengan gilingan gingga membekas pada tangannya, selalu mengambil air dengan geriba hingga membekas pada tengkuknya, selalu menyapu rumah hingga bajunya kotor dengan debu dan selalu memasak dengan periuk hingga bajunya menghitam. Lalu sampai berita kepada kami engkau kedatangan budak (tawanan) atau pembantu, maka aku berkata kepadanya, 'Mintalah kepada Nabi seorang pembantu'. Lalu ia menyebutkan makna hadits Al Hakam dan menyempurnakan." Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had] dari [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi] dari [Syabats bin Rib'i] dari [Ali Alaihissalam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Di dalamnya ia (perawi) menyebutkan, "Ali berkata, "Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kecuali pada malam perang Shiffin, pada akhir malam aku mengingatnya hinga aku pun membacanya."

AbuDaud:4403

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrazzaq] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Utsman Bin Hakim] dari [Abdurrahman Bin Abu 'Amrah] dari [Utsman Bin Affan] dia berkata; -Abdurrazzaq berkata; "Utsman berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, - bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat Isya dan shubuh dengan berjama'ah maka baginya seperti shalat malam." -Dan Abdurrahman berkata; - "Barangsiapa shalat Isya dengan berjamaah maka baginya seperti shalat separuh malam, dan barangsiapa shalat shubuh dengan berjama'ah maka baginya seperti shalat satu malam."

ahmad:385

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik Bin 'Amru] Telah menceritakan kepada kami ['Ali Bin Al Mubarak] dari [Yahya yaitu Ibnu Abi Katsir] dari [Muhammad Bin Ibrahim] dari [Utsman Bin Affan], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat Isya berjama'ah, maka pahalanya sebagaimana dia melaksanakan shalat separuh malam, dan barangsiapa melaksanakan shalat Shubuh berjama'ah, maka pahalanya sebagaimana dia melaksanakan shalat sepanjang malam."

ahmad:386

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Israil] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, setelah kami sampai pada suatu kaum yang sedang membuat lubang perlindung dari singa, ketika sedang demikian mereka saling mendorong, maka terjatuhlah salah seorang dan menggantung kepada yang lain dan yang lain menggantung kepada yang lainnya juga, hingga mereka menjadi empat yang bergelantungan, dan singa melukai mereka, kemudian seorang melempar singa dengan tombaknya hingga mati, sedangkan empat orang itu meninggal semuanya karena terluka, kemudian wali orang pertama datang kepada wali yang lain dan mengeluarkan senjata untuk saling bunuh, maka pada waktu itu datanglah Ali kepada mereka dan berkata; "Apakah kalian akan berperang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup? Sesungguhnya aku akan memutuskan perkara diantara kalian jika kalian ridla, dan itu merupakan sebaik baik keputusan, dan jika tidak maka persiapkanlah oleh sebagian kalian dengan sebagian yang lain, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia yang akan memutuskan perkara kalian, dan barangsiapa melampau batas setelah itu maka tidak ada hak baginya, kumpulkanlah seperempat diyat, sepertiga diyat, setengah diyat dan diyat penuh dari kabilah kabilah orang yang menggali lubang." Maka orang pertama mendapatkan bagian seperempat diyat karena dia yang menyebabkan binasanya orang yang ada di atasnya, orang kedua mendapatkan bagian sepertiga diyat, dan orang ketiga mendapatkan bagian setengah diyat, namun mereka menolak tidak ridla, dan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Maqam Ibrahim, kemudian mereka menceritakan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku akan memutuskan perkaranya diantara kalian." Dan beliau duduk mendekap lututnya, maka salah seorang dari mereka berkata; "Sesungguhnya Ali telah memutuskan perkara kami, " dan dia menceritakan kisahnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyetujuinya.Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mencertikan kepada kami [simak] dari [Hanasy] bahwa [Ali] berkata; "Dan untuk orang keempat mendapatkan bagian diyah penuh."

ahmad:541

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; hadits ini kami hafal dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya maka dia (mati) syahid. Barangsiapa berbuat aniaya (dengan mengambil) sejengkal tanah niscaya kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi."

ahmad:1542

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Abdurrahman bin Sahl] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mencuri sejengkal tanah niscaya kelak akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi." Ma'mar berkata; telah sampai kepadaku dari Az Zuhri, namun saya tidak mendengar dia memberikan tambahan dalam hadits ini lafazh: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya maka dia adalah syahid."

ahmad:1552

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ar Rabi' Abu Khidasy] telah menceritakan kepada kami [Washil] mantan budak Abu 'Uyainah, dari [Basysyar bin Saif Al Jarmi] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; Kami menemui [Abu Ubaidah bin Al Jarrah] untuk menjenguknya karena sakit yang menimpanya, sedangkan istrinya Tuhaifah duduk di dekat kepalanya. Aku bertanya; "Bagaimana kondisi Abu Ubaidah tadi malam?" istrinya menjawab; "Demi Allah! dia melewati malamnya dengan mendapatkan pahala." Abu Ubaidah berkata; "Aku melewati malam dengan tidak mendapatkan pahala." sebelumnya dia menghadapkan wajahnya ke tembok, lalu menghadap kepada orang-orang. Dia berkata lagi; "Tidakkah kalian menanyakan tentang apa yang baru aku katakan?" Mereka menjawab; "sungguh sangat menggelitik kami perkataanmu tadi sehingga kami harus menanyakannya kepadamu." Dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menginfaqkan hartanya yang utama di jalan Allah, maka baginya tujuh ratus pahala, dan barangsiapa memberikan nafkah untuk dirinya dan keluarganya atau menjenguk orang yang sakit atau menyingkirkan duri maka satu kebaikan baginya dilipatkan menjadi sepuluh kali lipat yang semisalnya. Puasa adalah benteng selama tidak merusaknya (dengan maksiat), dan barangsiapa yang diuji oleh Allah dengan suatu ujian di tubuhnya maka baginya dihapuskan dosanya"."

ahmad:1598

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Washil] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; Kami menemui [Abu 'Ubaidah] untuk menjenguknya. Dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berinfak harta yang utamanya di jalan Allah maka dia akan mendapatkan tujuh ratus kali lipat. Barangsiapa berifak untuk dirinya, atau untuk keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri di jalanan maka setiap kebaikan itu akan dibalas sepuluh kali lipatnya. Puasa adalah tameng selama dia tidak merusaknya. Barangsiapa diuji Allah dengan suatu ujian pada tubuhnya maka itu menjadi penghapus (dsa) baginya." Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Basyar bin Abu Saif] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; "Kami menemui [Abu 'Ubaidah].." lalu menyebutkan hadits secara lengkap.

ahmad:1608

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakar] menceritakannya, bahwa para ahli Shuffah adalah orang-orang fakir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu kali bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk dua orang maka ajaklah orang ketiga (untuk ikut serta makan). Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk empat orang maka ajaklah orang kelima, atau keenam." Abu Bakar datang bersama tiga orang dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan sepuluh orang, dan Abu Bakar dengan tiga orang, yaitu saya bapakku dan ibuku. -Abu 'Utsman berkata; Saya tidak tahu apakah Abdurrahman mengatakan; Istriku, pelayan yang berada di rumah kami dan rumah Abu Bakar. Abu Bakar makan malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian tetap di sana sampai saya selesai melaksanakan shalat isya', kemudian dia kembali lagi ke tempat tersebut sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantuk. Setelah berlalu waktu mendekati perengahan malam dia datang, dan istrinya bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu terlambat untuk melayani para tamumu, atau seorang tamumu?" Abu Bakar berkata; "Apakah kamu telah memberi makan malam kepada mereka?" dia menjawab; "Mereka menolaknya sampai kamu datang, padahal sudah saya tawarkan kepada mereka." Kemudian saya pergi bersembunyi mengawasi. Abu Bakar berkata; "Wahai Ghuntsar atau 'Antar (kata hinaan kepada mereka)!" Abu Bakar merendahkannya dan mencelanya, lalu dia berkata; "Makanlah kalian seadanya. Demi Allah! Saya tidak akan makan selamanya." Abdurrahman berkata; Tamu tersebut juga bersumpah, bahwa dia tidak akan memakannya sampai Abu Bakar memakannya. Abu Bakar berkata; "Perbuatan ini dari syetan." Lalu dia meminta makanan tersebut dan memakannya dan mereka juga memakannya. Maka tidaklah kami mengangkat satu suapan kecuali muncul dari bawahnya makanan yang lebih banyak. Sampai akhirnya mereka kenyang dan jumlahnya semakin bertambah banyak dari sebelumnya. Kemudian Abu Bakar melihat makanan itu, dan rupanya makanan tersebut seperti semula atau bahkan lebih banyak. Lalu Abu Bakar bertanya kepada istrinya; "Wahai saudari Bani Firasy, apa ini?" Dia menjawab; "Wahai penyejuk hatiku, sekarang makanan ini malah lebih banyak daripada sebelum kita makan." (dia ucapkan) tiga kali. Kemudian Abu Bakar menyantapnya dan berkata; "sesungguhnya hal itu (sumpahnya) dari syetan, " setelah memakan satu suapan dia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan akhirnya makanan tersebut berada di tempat beliau. Ketika itu antara kami dan suatu kaum ada sebuah perjanjian yang masa berlakunya telah selesai. Kemudian kami mengangkat dua belas orang sebagai pemimpin dan setiap orang memimpin beberapa orang. Allah yang tahu berapa jumlah mereka yang bersama setiap pemimpin, dan Abu Bakar mengirim makanan tersebut kepada mereka dan mereka semuanya memakan makanan tersebut.

ahmad:1619

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya mendengar [Bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakar] menceritakan kepadanya, bahwa para ahli Shuffah, adalah orang-orang fakir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu ketika bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk dua orang maka ajaklah orang ketiga (untuk diajak makan bersama). Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk empat orang maka ajaklah orang kelima dan keenam." Abu Bakar datang bersama tiga orang dan Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan sepuluh orang. Abdurrahman berkata; "Yaitu saya, bapakku dan ibuku." Abu 'Utsman berkata; Saya tidak tahu apakah dia mengatakan: "Dan istriku serta seorang pelayan di rumah kami dan rumah Abu Bakar RAdhi Allahu 'anhu."

ahmad:1620

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban] telah menceritakan kepada kami [Hassan bin 'Athiyah] dari [Abu Munib Al Jurasyi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang hingga hanya Allah yang diibadahi tanpa ada sekutu bagi-Nya, dan rizkiku ditempatkan di bawah bayang-bayang tombak. Kehinaan dan kerendahan dijadikan bagi orang yang menyelisihi perintahku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka."

ahmad:4869

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad] -yaitu Ibnu 'Amru bin Hazm dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa mendapati harta bendanya ada pada seseorang yang sedang pailit, maka ia lebih berhak atasnya daripada selainnya."

ahmad:6827

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan satu dinar maka itu adalah bara api".

ahmad:14161

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah bin Jausyan] dari ['Uqbah bin Aus] dari [seorang laki-laki sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkhutbah pada Fathu Makkah, Beliau bersabda: "LAA ILAAHA ILLA ALLAHU WAHDAH NASHORO 'ABDAH WAHAZAMAL AHZAABA WAHDAH (tiada Ilah selain Allah semata yang menolong hamba-Nya serta yang menghancurkan tentara musuh semata)." Husyaim berkata (dalam riwayatnya) suatu kali: ALHAMDULILLAHIL LADZI SHODAQO WA'DAH WANASHORO 'ABDAH. Ketahuilah bahwasanya setiap kebanggaan jahiliyah yang selalu dibangga-banggakan dan diagung-agungkan, dan setiap darah dan klaim-klaim jahiliyah, harus ditumpas dibawah telapak kakiku ini, kecuali kepengurusan Baitul Haram dan memberi minuman orang yang haji. Ketahuilah, pembunuh yang tidak disengaja, -Hisyam berkata (dalam riwayatnya): "Dengan cemeti, tongkat dan batu, ada diyat yang mugholladzoh (diyat pembunuh seperti yang disengaja) adalah seratus unta, empat puluh dalam keadaan hamil, dan pada suatu kali berkata; empat puluh yang sudah berumur dua tahun sampai sembilan tahun, semuanya hamil. Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dia berkata; dalam hadits ini, pembunuh yang tidak disengaja dengan cambuk, tongkat dan batu diatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya yang sedang hamil, siapa yang menambahi dengan unta maka itu termasuk orang Jahiliyyah. Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yang mendekati hal itu kecuali tambahan, seratus unta, tiga puluh diantara hiqqoh (unta betina yang memasuki tahun ke empat), tiga puluh diantara jadza'ah (unta yang berumur antara enam bulan sampai satu tahun) dan tiga puluh diantara banat labun (unta yang memasuki umur tiga tahun) dan empat puluh di antaranya unta yang masuk tahun ke enam dan hamil sampai umur sembilan tahun.

ahmad:14843

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] yaitu Ibnu Abdullah, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya bin 'Umarah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang lebih berhak dengan tempat duduknya (yang telah ia tempati), jika dia berdiri kemudian kembali lagi maka juga lebih berhak terhadapnya."

ahmad:14936

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Wasithi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya] dari [pamannya, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seseorang berdiri dari tempat duduknya (yang telah ia tempati), lalu kembali lagi maka dia lebih berhak terhadapnya, walau dia memiliki keperluan yang dia tinggalkan. Jika dia kembali lagi maka dia lebih berhak."

ahmad:14937

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir, Abdul Malik bin 'Amr] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muthalib bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [saudaraku, Al Hakam bin Al Muthalib] dari [Bapaknya] dari [Quhaid bin Mutharrif Al Ghifari] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya oleh seseorang, bagaimana jika ada orang yang menganiaya diriku? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) menyuruh agar melarangnya tiga kali, (seseorang tersebut) berkata; jika dia enggan? maka beliau menyuruh untuk memeranginya, (dia berkata) lalu bagaimana dengan posisi kami? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Jika dia membunuhmu, kamu berada di surga, jika kamu membunuhnya maka dia berada di neraka."

ahmad:14939

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] berkata; saya telah mendengar [Mu'awiyah bin Qurrah] menceritakan dari [Bapaknya] berkata; saya menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan saya meminta ijin agar saya memasukkan tanganku pada saku bajunya, lantas beliau memanggilku dan beliau tidak mencegah ketika saya menyentuhnya. (Qurrah Radliyallahu'anhu) berkata; maka saya dapatkan pada bagian atas pundaknya seperti bisul pada tubuh. Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Qurrah dan itu termasuk dari kesempurnaan hadits Qurrah bukan karena ada sahabat yang lainnya.

ahmad:15030

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nua'im] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] yaitu Ibnu Abdullah bin Jumai', berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] berkata; saya menemui Ibnu Rumanah mantan budak Abdul Aziz bin Marwan sedang Zaid bin Hasan ada diantara kami, kami menegakkan tangan kami, selanjutnya (Ibnu Rumanah) sedang bersandar pada tangan kami dalam masjid, yaitu masjid Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Lantas ada seseorang dari kalangan sahabat yang bernama [Ibnu Niyar] melarang, lalu dia mengutus seseorang kepada Abu Bakar dengan mengatakan 'Datangilah aku.' Abu Bakar pun mendatangi Ibnu Niyar, lalu Ibnu Niyar berkata 'Saya melihat Ibnu Rumanah ada di antara kalian berdua, bersandar padamu dan pada Zaid bin Hasan, padahal saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dunia tidak akan sirna kecuali setelah berada pada orang yang tercela, bodoh lagi tak berilmu".

ahmad:15277

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] dia berkata, saya mendengar dengan kedua telingaku dan saya melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam berbicara, yaitu sabdanya, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya agar ia memperoleh haknya ". Mereka bertanya, apakah hak tamu Wahai Rasulullah?. Beliau bersabda: " Haknya adalah jamuan satu hari satu malam, dan bertamu itu paling lama adalah tiga hari, adapun setelah waktu itu adalah sedekah atasnya". Dan beliau bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah mengucapkan perkataan yang baik atau diam". Abu Kamil berkata, janganlah tinggal bersamanya sampai dia merepotkannya."

ahmad:15779

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Harani] dari [Ibnu Ishaq] dan [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudlail] dari [Sufyan bin Abu Al 'Auja`] [Yazid bin As Sulamy] berkata, dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda. Yazid berkata, Aku mendengar Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, "Barangsiapa yang terkena darah (terbunuh) ataupun terluka, maka baginya untuk memilih di antara salah satu dari tiga pilihan: Meminta qishas ataupun meminta diyah (ganti materi) ataupun memaafkan. Barangsiapa yang memilih yang keempat (selain dari tiga pilihan, pent) maka cegahlah dia, dan apabila dia telah memilih di antara tiga hal tersebut kemudian dia masih membunuh maka baginya balasan api neraka yang kekal di dalamnya."

ahmad:15780

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Yazid] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melaknat orang mukmin bagaikan membunuhnya, barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang digunakannya untuk bunuh diri. Tidak boleh seorang laki-laki muslim bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki. Barangsiapa menuduh orang muslim lainnya dengan kata kafir maka bagaikan membunuhnya. Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam sekalipun dusta, maka dia bagaikan apa yang dia katakan."

ahmad:15790

(Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak Al Anshori] berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara sengaja sekalipun ia dusta, maka ia bagaikan apa yang dikatakannya."

ahmad:15791

(Ahmad bin Hanbal RH) berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsabit bin Dlahhak Al Anshari] dia adalah termasuk orang yang ikut dalam Peristiwa bai'ah dibawah Pohon, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka dia bagaikan apa yang dikatakannya. Dan barangsiapa yang bunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu yang dipergunakannya unutk bunuh diri pada hari Hari Kiamat dan tidak boleh ada seorang laki-laki yang bernadzar dengan suatu yang tidak dimilikinya."

ahmad:15793

(Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak Al Anshari] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta maka dia seperti yang dikatakannya. Tidak boleh ada seorang laki-laki yang bernadzar dengan yang tidak dia miliki. Barangsiapa yang bunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan disiksa dengan sesuatu yang dipergunakannya untuk bunuh diri pada hari Hari Kiamat."

ahmad:15795

(Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid] [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak] dia adalah salah satu dari orang yang ikut dalam Peristiwa baiat dibawah Pohon, selanjutnya ia berkata, atau dari [seseorang] dari [Tsabit bin Dlahhak] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dengan sengaja maka dia seperti yang dikatakannya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan sesuatu atau menyembelih dirinya, niscaya Allah akan menyembelihnya dengan sesuatu yang dipergunakannya untuk menyembelih dirinya di Neraka Jahannam."

ahmad:15796

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak] dia memarfukkan hadis sampai pada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, bersabda: "Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu yang dipergunakannya untuk bunuh diri. Barangsiapa yang bersaksi atas seorang muslim atau mukmin dengan kekufuran maka itu seperti membunuhnya. Barangsiapa yang melaknatnya maka itu seperti membunuhnya. Barangsiapa yang bersumpah atas agama selain Islam dalam secara dusta maka dia seperti yang disumpahkan."

ahmad:15797

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ashim] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dengan sengaja maka dia bagaikan apa yang dikatakannya. Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu niscaya Allah akan menyiksanya di Neraka Jahannam."

ahmad:15798

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Ikirimah bin 'Ammar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [Bapaknya] berkata; kami datang ke Madinah pada masa Hudaibiyah bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya berangkat bersama Rabah, budak Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan kendaraan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Saya berangkat dengan membawa kuda milik Abu Thalhah bin 'Ubaidullah. Ketika itu saya hendak mengembalakan kudaku dan sekawanan untaku ke padang gembalaan. Sialnya ketika menjelang malam, Abdurrahman bin 'Uyainah menyerang unta-unta Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan dia membunuh penggembalanya, lantas dia menggiring unta-unta itu bersama beberapa orang kawannya dengan membawa kuda. Saya berkata; 'Wahai Rabah, duduklah pada kuda ini dan susullah Thalhah, beritahukanlah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bahwa unta ternaknya telah diserang.' (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; 'Saya berdiri pada anak bukit. Lalu saya arahkan wajahku ke arah Madinah lalu saya memangggil tiga kali: 'Tolonglah aku di pagi hari ini, tolonglah aku di pagi hari ini! '. Lalu saya membuntuti para perampok itu dengan membawa pedangku dan panahku. Tiada henti saya memanahi mereka untuk membunuh mereka, dan peristiwa itu kebetulan saat pepohonan bersemi. Ternyata lantas ada seorang penunggang kuda yang kembali mencari-cariku, dan saya hanya duduk menunggunya di pangkal pohon, lalu saya memanahinya. Rupanya dia tidak mau menyerahkan kudaku, kecuali saya harus membunuhnya. Saya pun memanah mereka lagi seraya melantunkan bait-bait syair: # Saya adalah Ibnu Al Akwa', # sekarang adalah hari hari kehinaan # Lantas saya berpapasan dengan salah seorang diantara mereka, saya lempari panah, dia tetap berada pada kendaraannya. Lalu panahku mengenai kendaraannya sampai saya bisa merusak pundaknya lalu saya melantunkan bait-bait syair # Ambillah! saya adalah Ibnu Al Akwa' # sekarang adalah hari kehinaan # Lalu saya bersembunyi pada sebuah pohon, dan saya membakar mereka ketapel untuk melemparkan api. Tatkala jalan yang ada pada bukit itu telah sempit, saya naik ke gunung, saya lempari mereka dengan batu, saya tetap melakukan hal itu. Keadaan mereka juga tetap seperti itu, saya terus membuntuti mereka sambil melantunkan bait-bait syair, tidaklah Allah menciptakan unta tunggangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kecuali saya saya salip dengan kendaraanku. Lalu saya selamatkan unta-unta kendaraan itu dari tangan-tangan mereka, dan saya tetap memanah mereka, sampai musuh harus melepaskan panah lebih dari tiga puluh lemparan dan lebih dari tiga puluh pakaian dengan harapan mereka membawa beban lebih ringan. Dan tidaklah mereka melemparkan sebuah benda kecuali saya tindih dengan batu dan saya kumpulkan pada jalan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Hingga saat waktu dluha datang, 'Uyainah bin Badar Al Fazari datang dalam rangka menolong mereka, mereka sedang berada di bukit yang sempit, lalu saya naik ke gunung, namun saya berada di gunung yang jauh diatas mereka. 'Uyainah berkata; apa sebenarnya yang saya lihat sekarang ini? Mereka menjawab, kami sedang menghindar dari keadaan yang sangat payah, yang tidak pernah membiarkan kami semenjak waktu sahur sampai sekarang dan dia mengambil setiap sesuatu yang ada pada tangan kami, dan diletakkannya di belakang untanya. 'Uyainah berkata; kalaulah dia tidak melihat di belakangnya ada pasukan pembantu yang mencari musuh, niscaya telah meninggalkan kalian. Hendaklah ada empat orang diantara kalian meladeni orang itu!. Lalu empat orang berdiri untuk memburu kediaman Al akwa', mereka naik ke gunung. Tatkala saya berteriak dan saya yakin mereka bisa mendengar suaraku, mereka bertanya 'Apakah kalian mengenaliku?. Mereka bertanya siapakah kamu?, saya menjawab, saya adalah Ibnu Al Akwa', demi Dzat yang telah memuliakan wajah Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam, tidak mungkin ada seorang dari kalian yang memburuku lalu bisa menangkapku atau saya memburunya lalu dia selamat dari tangkapanku. Ada salah seorang dari mereka yang berkata; 'Saya kira begitu.' (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; maka saya tidak meninggalkan tempat dudukku sampai saya dapat melihat penunggang-penunggang kuda terbaik Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang menyelinap diantara pepohonan, yang pertama adalah Al Ahram Al Asadi dan setelahnya adalah Abu Qatadah, pasukan penunggang kuda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan setelahnya adalah Abu Qatadah Al Miqdad Al Kindi, lalu orang-orang musryrik lari meninggalkan dan turun dari gunung. Kontan saya menghadapi Ahram, lalu saya mengambil tali kudanya, saya katakan, 'Wahai Akhram, hati-hatilah terhadap kaum, sesungguhnya saya tidak percaya, mereka bisa menghalangi langkahmu dan pelanlah sampai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan para sahabatnya datang. Akhram Al asady berkata; 'Wahai Salamah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan kamu tahu bahwa syurga itu benar, dan neraka adalah benar, janganlah kamu halangi antara aku dan kesyahidan. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya lepaskan tali kuda (Ahram) lalu dia menyusul Abdurrahman bin 'Uyainah. Abdurrahman lantas berusaha menjauhinya. Keduanya saling bergantian menebas dengan pedangnya, lalu Ahram menyerang Abdurrahman dan Abdurrahman menebasnya sampai dapat membunuhnya. Lalu Abdurrahman berpindah ke kuda Al Ahram, lantas Abu Qatadah menyusul Abdurrahman, lalu mereka berdua saling menyerang, lalu dia dapat menyerang Abu Qatadah, namun akhir peperangan tanding ini Abu Qatadah dapat membunuhnya, lalu Abu Qatadah perpindah ke kuda Ahram. Lalu saya berlari membututi jejak kaum sampai saya tidak dapat melihat debu para sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sedikit pun dan mereka (musuh) kembali menjelang terbenamnya matahari menuju jalan yang terletak antara bukit yang ada mata airnya yang bernama Dzu Qarad. Mereka hendak meminum airnya namun mereka melihatku, yang waktu itu saya berlari mengejar mereka dari belakang, lalu mereka menghindar darinya. Rupanya mereka merasa keberatan berada di bukit, yaitu bukit yang ada sumurnya dan matahari telah tenggelam. Lalu saya mengejar seorang laki-laki, saya serang dia dengan panah, lalu saya katakan kepadanya, # ambillah panahku, saya adalah Ibnu Al Akwa', # sekarang adalah hari kehinaan.# (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu dia menjawab, 'Celaka, Inikah Al Akwa' yang pagi-pagi tadi mendatangkan kesialan bagiku? '. Saya menjawab, Ya, akulah Al akwa'. Musuh itulah yang saya lempari dengan anak panah pada pagi hari, lantas saya cecar dengan panah yang lain. Dua panahku berhasil mengenainya dan mereka meninggalkan dua kuda, lalu kedua kuda tersebut saya giring menuju Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saat itu beliau sedang berada di mata air yang sebelumnya kuusir musuh dari tempat itu, yaitu Dzu Qarad, ternyata Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersama limaratus orang sahabatnya dan Bilal telah menyembelih unta yang saya tinggalkan. Dia sedang membakarnya untuk Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Bilal membakar hati dan daging punggung. Lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu saya katakan: Wahai Rasulullah, Berilah aku kebebasan sehingga saya bisa memilih seratus orang diantara sahabat-sahabatmu. Lantas saya menyerang orang-orang kafir pada malam hari dan tidaklah tersisa dari mereka kecuali saya bantai. Beliau bertanya, apa kamu yang telah melakukan hal itu Wahai Salamah?, maka saya menjawab, ya demi yang telah memuliakanmu. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tertawa sampai saya bisa melihat gigi gerahamnya karena sinar api, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya mereka sekarang sedang berada di Ghathafan", lalu datanglah seorang laki-laki dari Ghathafan, lalu dia berkata; lewatilah pada seorang dari Ghathafan, lalu dia menyembelih untuk mereka unta sembelihan. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; tatkala mereka mulai meletkan kulitnya, lalu mereka melihat debu, lalu mereka meninggalkannya. Mereka kabur. Pada pagi harinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: {"Penunggang kuda terbaik pada hari ini adalah Abu Qatadah, sedangkan pejalan kaki terbaik adalah Salamah" Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan kepadaku bagian bagi pejalan kaki dan bagian untuk penunggang kuda semuanya, lalu beliau memboncengkanku di belakang untanya Al 'Adlba` pulang ke Madinah. Tatkala jarak antara kami dengan Madinah itu mendekati waktu dluha, ada seorang laki-laki dari anggota kaum dari Anshar, dia tidak ada yang bisa mendahului, dia memanggil: adakah orang yang bisa mendahului, ketahuilah adakah seorang yang bisa mendahului sampai Madinah. Lalu dia mengulangi hal itu berkali-kali, sedangkan saya berada di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, karena membonceng beliau. Saya berkata kepadanya, kenapa kamu tidak memuliakan orang yang mulia dan memberi pada orang yang utama. Dia menjawab, tidak kecuali Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; saya berkata; Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibu, biarkanlah saya akan saya dahului dia. Beliau bersabda: "Jika kau mau" Lalu saya berkata; saya akan menyusulmu, lalu dia melompat dari kendaraan (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) dan saya mengecualikan kedua kakiku, saya melompat dari unta, lalu saya mengikatnya ikat atau dua ikat, yaitu membiarkan diriku, lalu saya berlari sampai saya bisa menyusulnya, lalu saya pukul antara kedua pundaknya dengan kedua tanganku, lalu saya katakan kepadanya, saya bisa mendahuluimu demi Allah, atau kalimat yang semisalnya. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu dia tertawa dan berkata; saya kira harus sampai Madinah.

ahmad:15942

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syua'ib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Husain] telah menceritakan kepada kami [Syahr bin Hausyab] dari ['Amir] atau [Abu 'Amir] atau [Abu Malik], Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tatkala duduk pada sebuah majlis yang dihadiri para sahabatnya, Jibril 'alaihissalam datang bukan dengan bentuk aslinya yang dikira seseorang laki-laki dari kaum muslimin, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau. Beliau pun menjawabnya, Jibril tangannya diletakkan pada kedua lutut Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" Beliau menjawab, "Kamu menyerahkan wajahmu kepada Allah dan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, Kamu menegakkan shalat, membayar zakat. (Jibril alaihissalam) berkata; "Jika saya telah melakukan hal itu, saya telah masuk Islam" beliau menjawab, "Ya, " lalu dia bertanya, "Apakah iman itu?" beliau menjawab, "Kamu beriman kepada Allah, Hari Akhir, para Malaikat, Kitab-Kitab, para Nabi, kematian dan kehidupan setelah kematian, surga, neraka, perhitungan, timbangan dan semua taqdir baik buruk maupun yang jelek. (Jibril alaihissalam) berkata; "Jika saya melakukan hal itu, maka saya telah beriman." Beliau menjawab, "Ya." lalu dia bertanya, "Apakah ihsan itu? Wahai Rasulullah" beliau menjawab, "Kamu menyembah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak bisa demikian maka Dia adalah melihatmu." (Jibril 'alaihissalam) berkata; "Jika saya melakukan hal itu, maka saya telah melakukan ihsan."Beliau menjawab, "Ya." Dan kami mendengar jawaban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kepadanya dan tidak terlihat yang mengajaknya bicara, dan tidak terdengar suaranya. (Jibril alaihissalam) berkata; "Kapankah Hari Kiamat itu? Wahai Rasulullah, " Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Maha Suci Allah, lima hal ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azzawajalla. Allah sajalah yang mengetahui ilmu Hari Kiamat, menurunkan hujan, mengetahui apa yang ada di rahim, dan tidaklah jiwa mengetahui apa yang akan terjadi besok harinya. Tidak juga jiwa mengetahui dimana dia akan meninggal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Tahu." Lalu orang yang bertanya berkata; "Wahai Rasulullah, Jika kamu mau, saya akan menceritakannya dengan dua tanda yang akan terjadi sebelumnya, " lalu beliau bersabda: "Ceritakan kepadaku!" dia menjawab, "Jika kamu melihat seorang budak melahirkan tuannya, lalu orang-orang sudah banyak yang meninggikan bangunannya, dan ada orang yang miskin dan tidak bersepatu menjadi pemimpin manusia, " ('Amir, Abu 'Amir atau Abu Malik radliyallahu'anhum) berkata; "Siapakah orang itu Wahai Rasulullah,?" lalu dia pergi, tatkala kami tidak melihatnya, beliau bersabda: "Maha Suci Allah, " tiga kali, "Itu adalah Jibril 'alaihissalam telah datang untuk mengajarkan orang-orang agama mereka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah dia datang kepadaku kecuali saya pasti mengetahuinya kecuali tadi." Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Syhar bin Hausyab] dari [Ibnu 'Abbas] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah dilarang sekian macam wanita yang tidak boleh dinikahi, lalu menyebutkan hadis secara lengkap dan beliau sebutkan bahwa lutut jibril menempel pada lutut Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam (katanya selanjutnya), "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam duduk pada suatu majlis lalu Jibril alaihissalam datang, dia duduk di hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan ia sebutkan hadis secara lengkap dan didalamnya ada tambahan, "Jika kamu mau, saya akan menceritakannya dengan tanda-tanda kiamat selain hal itu. (Jibril alaihissalam) berkata; "Ya. Wahai Rasulullah, ceritakanlah." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kamu melihat budak yang melahirkan tuannya, lalu menyebutkan hadis secara lengkap."

ahmad:16541

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalaf, Musa bin Khalaf] yang dianggap di Al Budala`, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] dari [kakeknya Mamthur] dari [Al Harits Al Asy'ari] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Allah Azzawajalla memerintahkan Yahya bin Zakariya 'alaihissalam dengan lima kalimat agar diamalkan, dan memerintahkan Bani Isra`il agar mereka mengamalkannya. Namun Yahya hampir saja memperlambatnya. Lalu 'Isa berkata kepadanya, 'Sesungguhnya kamu kamu diperintahkan dengan lima kalimat, agar kamu mengamalkannya, juga kamu perintahkan kepada Bani Isra`il mengamalkannya. Sekarang kamu yang menyampaikan, atau saya yang menyampaikannya.' Lalu dia berkata; 'Wahai saudaraku, sesungguhnya saya takut jika kamu mendahuluiku niscaya saya akan disiksa atau ditenggelamkan'." (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "lalu Yahya mengumpulkan Bani Isra`il di Baitul Maqdis, sampai masjid itu menjadi penuh, dia duduk pada tempat imam, memuji Allah dan berkata; 'Allah Azzawajalla telah memerintahkan kepadaku agar mengamalkan lima hal dan agar kalian juga mengamalkannya. Yang pertama adalah: kalian menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Permisalan hal itu adalah sebagaimana seseorang yang membeli seorang budak dari hartanya dengan sejumlah uang atau dari emas, sialnya budak itu bekerja dan mengerjakan pekerjaanya kepada selain tuannya, maka siapa yang merasa senang dengan hal itu?. Sesungguhnya Allah Azzawajalla telah menciptakan kalian, memberi rizki kepada kalian, sembahlah Dia dan janganlah kalian menyekutukan dengan sesuatupun. Saya perintahkan kepada kalian untuk shalat. Sesungguhnya Allah Azzawajalla menghadapkan wajah-Nya kepada wajah hamba-Nya, selama dia tidak menoleh. Jika kalian shalat, janganlah kalian menoleh. Saya perintahkan kepada kalian untuk berpuasa, permisalah hal itu adalah sebagaimana seseorang yang membawa sebotol minyak wangi pada sekelompok orang semunya merasakan bau wangi tersebut. Bau harum mulut orang yang sedang berpuasa di sisi Allah itu lebih harum daripada bau kasturi. Saya perintahkan kepada kalian untuk bersedekah. Sesungguhnya permisalan hal itu adalah seseorang yang ditawan musuh, lalu dia mengikatnya kedua tangannya pada lehernya, dan diletakkan di hadapannya untuk dibunuh. Lalu dia mengajukan penawaran, 'Apakah kalian mau jika saya menebus diri saya dari kalian? ' Lalu dia menebus dirinya dengan sesuatu yang sedikit dan yang banyak sehingga dirinya bisa bebas. Saya perintahkan kepada kalian untuk berdzikir kepada Allah Azzawajalla yang banyak. Permisalan hal itu adalah sebagaimana seseorang yang musuhnya mengejarnya dengan cepat lalu dia mendapatkan benteng yang kokoh, dijadikannya benteng itu untuk tempat berlindung. Sesungguhnya seorang hamba akan lebih dapat terjaga dari setan jika dia dalam keadaan berdzikir kepada Allah Azzawajalla." (Al Harits Al Asy'ari Radliyallahu'anhu) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Saya perintahkan kalian dengan lima hal yang Allah telah perintahkan kepadaku: jama'ah, mendengar, taat, hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangsiapa yang keluar dari jama'ah satu jengkal, maka dia telah melepaskan perjanjian Islam dari lehernya sampai dia kembali. Barangsiapa yang memanggil dengan panggilan jahiliyyah, maka dia termasuk bangkai Jahannam." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, walaupun dia berpuasa dan shalat?." Beliau bersabda: "Walaupun dia berpuasa dan shalat dan beranggapan bahwa dirinya adalah seorang muslim. Panggillah kaum muslimin dengan nama-nama yang Allah Azzawajalla menamakan mereka yaitu 'muslimin dan mukminin dan hamba Allah Azzawajalla'."

ahmad:16542

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abu 'Abbas] berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahir bin Sa'id] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kamu memberi makan pada diri kamu, maka itu menjadi sedekah bagimu, jika kamu memberi makan pada anakmu maka itu menjadi sedekah bagimu, jika kamu memberi makan pada istrimu maka itu menjadi sedekah bagimu, jika kamu memberi makan pada pelayanmu maka itu menjadi sedekah bagimu."

ahmad:16550

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Humaid Al Kindi] dari ['Ubadah bin Nusay] dari [Abu Raihanah] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menisbahkan kepada sembilan bapak yang kafir karena menghendaki kegagahan dan kemuliaan maka dia adalah orang yang ke sepuluh di neraka.

ahmad:16580

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin 'Umar] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ja'far] berkata; saya telah mendengar ['Umarah bin Huzaimah] menceritakan dari ['Utsman bin Hunaif], ada seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Berdo'alah kepada Allah agar menyembuhkanku." Beliau bersabda: "Jika kamu mau, saya akan mendo'akan untukmu dan jika kamu mau saya akan menangguhkan doaku dan itu lebih baik bagimu." Lalu orang itu berkata; "Berdo'alah, " lalu beliau menyuruh agar orang itu berwudlu dengan baik lalu shalat dua rekaat. Lalu berdo'a dengan do'a: "Ya Allah, sesungguhnya saya meminta kepada-Mu, saya menghadapkan kepada-Mu dengan nabi-Mu, Muhammad, nabi Yang Maha Penyayang, Wahai Muhammad, sesungguhnya saya bertawajjuh dengan perantaraanmu kepada Rabku pada kebutuhanku ini, maka putuskanlah kepadaku. Ya Allah, sembuhkanlah bagiku."

ahmad:16604

Telah menceritakan kepada kami [Rouh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ja'far Al Madini] berkata; saya mendengar ['Umarah bin Huzaimah bin Tsabit] menceritakan dari ['Utsman bin Hunaif], Ada seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Wahai Nabiyullah, berdo'alah kepada Allah agar menyembuhkanku." Beliau bersabda: "Jika kamu berkenan, saya akan menangguhkan doaku dan itu lebih utama bagi akhiratmu. Dan jika kamu berkenan, saya akan mendoakan untukmu" Lalu orang itu berkata; "Tidak, tapi do'alah untukku, " lalu beliau menyuruh agar orang itu berwudlu lalu shalat dua rekaat. Lalu berdo'a dengan do'a: "Ya Allah, sesungguhnya saya meminta kepada-Mu, saya bertawajjuh kepada-Mu dengan perantaraan nabi-Mu, Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam, nabi Yang Maha Penyayang, Wahai Muhammad, sesungguhnya saya telah mengarahkan denganmu kepada Rabku pada kebutuhanku ini, dan kamu meminatkan kesembuhan untukku." ('Utsman bin Hunaif Radliyallahu'anhu) berkata; "Lalu orang itu membaca itu terus, " Di kemudian hari orang itu mengatakan, "Seingatku ketika itu ada kalimat 'dengan harapan engkau bisa menolongku melalui doamu', " ('Utsman bin Hunaif Radliyallahu'anhu) berkata; "Lalu laki-laki itu melakukannya dan sembuh." Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al khathmi] dari ['Umarah bin Huzaimah bin Tsabit] dari ['Utsman bin Hunaif], ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, dia seorang buta. Lalu menyebutkan hadits secara lengkap.

ahmad:16605

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Husain] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Syahr bin Hausyab] dari [Amir] atau [Abu Amir] atau [Abu Malik], bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk-duduk di masjlisnya bersama dengan para sahabat, malaikat Jibril Alaihis Salam datang kepada beliau dengan rupa yang berbeda. Sehingga beliau mengira bahwa itu adalah seorang laki-laki biasa dari kaum muslimin. Jibril 'Alaihis salam lantas mengucapkan salam kepada beliau dan beliau pun membalas salamnya. Kemudian Jibril meletakkan tangannya di atas kedua lutut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" beliau menjawab: "Kamu menyerahkan sepenuhnya wajahmu kepada Allah dan kamu bersaksi bahwasanya, tidak ada tuhan yang berhak diibadahi melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan Rasulul-Nya. Kemudian kamu menunaikan shalat, dan membayar zakat." Jibril bertanya, "Jika saya melakukan hal itu, apakah saya telah sah sebagai seorang Muslim?" beliau menjawab: "Ya." Kemudian Jibril bertanya lagi, "Apakan Iman itu?" beliau menjawab: "Kamu beriman kepada Allah, hari akhirat, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Nabi-Nya, kematian, hidup setelah mati, surga dan neraka, hisab, mizan dan Qadar; yang baik atau yang buruk." Jibril bertanya lagi, "Jika aku lakukan itu semua, apakah aku telah beriman?" beliau menjawab: "Ya." Kemudian Jibril bertanya."Apakah Ihsan itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu." Jibril bertanya lagi, "Jika saya lakukan hal itu, apakah telah berbuat ihsan?" beliau menjawab: "Ya." Abu Malik (perawi) mendengar jawaban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun ia tidak melihat orang berbicara dengannya dan tidak mendengar pembicaraannya. Jibril bertanya lagi, "Kapankah datangnya hari kiamat wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Subhaanallah, ada lima perkara ghaib tidak ada yang tahu kecuali Allah. '(Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal) ' (Qs. Luqman: 31). Jibril berkata, "Wahai Rasulullah, jika engkau mau maka akan saya beritahukan dua tanda yang akan terjadi sebelumnya?" Beliau bersabda: "Ceritakanlah kepadaku." Jibril pun berkata, "Jika engkau melihat seorang budak perempuan melahirkan tuannya. Dan orang-orang saling berlomba untuk meninggikan bangunannya, serta orang-orang miskin berwatak keras menjadi pemimpin manusia." Kemudian Jibril bertanya, "Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Arab dusun." Kemudian Jibril berlalu pergi dan tidak lagi terlihat jejaknya setelah itu. Beliau kemudian bersabda: "Subhaanallah -tiga kali-, ia datang untuk mengajari manusia tentang agama mereka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, ia tidak pernah datang kepadaku kecuali aku pasti mengenalnya. Kecuali kedatangannya pada kali ini." Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Syahr bin Hausyab] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang macam-macam dari kelas wanita…kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah duduk dalam suatu majelis, kemudian datanglah Jibril 'Alahis Salam seraya duduk di depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…lalu Ibnu Abbas menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam hadits tersebut disebutkan, Rasulullah berkata, "Jika kamu mau, saya akan menceritakan kepadamu mengenai tanga-tandanya selain itu." Jibril berkata, "Tentu wahai Rasulullah, ceritakanlah padaku." Rasulullah bersabda: "Jika kamu telah melihat budak wanita melahirkan tuannya…kemudian ia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:16851

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] dari [Abdul Malik bin Minhal] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahan kami berpuasa pada hari bidl, maka itu seperti puasa sebulan penuh." Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Sirin] dari [Abdul Malik bin Qatadah bin Milhan Al Absyi] dari [Bapaknya] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa….lalu ia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:16859

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Ziyad bin Nua'im Al Hadlrami] dari [Ziyad bin Harits Ash Shuda`i], bahwasanya dia telah mengumandangkan adzan kemudian Bilal ingin mengumandangkan Iqamah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai saudaranya Shudaa`, orang yang mengumandangkan adzan, maka dialah yang berhak mengumandangkan iqamah."

ahmad:16879

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi] dari [Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqi] dari [Ziyad bin Nu'aim Al Hadlrami] dari [Ziyad bin Harits As Suda`i] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kumandangkanlah adzan wahai saudaranya shuda`." Lalu saya pun mengumandangkan adzan, dan saat itu fajar mulai menyingsing. Ziyad berkata, "Setelah berwudlu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri untuk melaksanakan shalat, sementara Bilal juga bersiap-siap untuk mengumandangkan Iqamah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Yang mengumandangkan Iqamah adalah Saudaranya Shuda`, karena siapa mengumandangkan adzan dialah yang mengumandangkan Iqamah."

ahmad:16880

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Abu Ishaq] dari [Haitsamah] ia berkata, "Kakekku mempunyai seorang anak, lalu ia memberikannya nama Aziz. Kemudian ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Seorang anak telah dilahirkan untukku." Beliau bertanya: "Dengan apa kamu menamainya?" Aku berkata, "Aziz." Berliau bersabda: "Tidak, akan tetapi ia adalah Abdurrahman." Bapakku berkata, "Maka itulah namanya."

ahmad:16948

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab bin Hammam] saudaranya Abdurrazaq, ia berkata, aku mendengar [Muhammad bin Abu Humaid Al Madani] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Umayyah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada isterinya adalah sedekah." 'Abu Abdurrahman Abdul Wahab bin Hammam adalah saudara Abdurrazaq.

ahmad:16955

(dua kali) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il bin Abu Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Qais] dari [Adi bin Amirah Al Kindi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai sekalian manusia, siapa di antara kalian yang bekerja untuk kami, lalu ia menyembunyikan sesuatu darinya meskipun hanya benang jahit atau lebih rendah dari itu, maka hal itu adalah pengkhiatan yang akan dibawanya kelak pada hari kiamat." Adi bin Amirah Al Kindi berkata, "Seorang laki-laki hitam dari kalangan Anshar kemudian berdiri, Mujalid berkata, 'Laki-laki itu adalah Sa'd bin Ubadah, ' seolah-olah saya melihatnya, ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak mau menangani pekerjaanmu." Beliau bertanya: "Kenapa begitu?" laki-laki itu menjawab, "Saya telah mendengarmu berkata begini dan begini." Beliau bersabda: "Dan saya mengatakannya sekarang, siapa yang kami pekerjaan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, hendaklah ia membawakannya baik sedikit maupun banyak. Apa yang diberikan hendaklah ia mengambilnya dan apa yang dilarang hendaklah ia meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Adi bin Amirah] lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Adi bin Amirah Al Kindi] ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang kami pekerjaan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.... lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut."

ahmad:17056

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Isma'il] ia berkata, saya mendengar [Qais] menceritakan dari [Adi bin Ibnu Amirah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa pun dari kalian yang kami pekerjakan untuk melakukan sesuatu kemudian ia menyembunyikan sesuatu meskipun seutas benang, maka itu merupakan pengkhianatan yang akan dibawanya kelak pada hari kiamat." Seorang laki-laki Anshar berkulit sawo matang dengan postur tubuh yang tinggi berdiri seraya berkata, "Saya tidak berminat sedikit pun terhadap tawaran pekerjaanmu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kenapa?" laki-laki itu menjawab, "Saya telah mendengar apa yang tuan katakan." Beliau berkata: "Jika demikian maka saya katakan, bahwa barangsiapa dari kalian yang kami pekerjakan atas suatu amalan, hendaklah ia datang dengan hasilnya, baik sedikit atau banyaknya. Jika diberi sesuatu hendaklah ia ambil, jika dilarang dari sesuatu maka hendaklah ia tinggalkan."

ahmad:17059

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalaf Musa bin Khalaf] seorang yang berasal dari jama'ah Balda`, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] dari kakeknya [Mamthur] dari [Al Harits Al Asy'ari], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintah Yahya bin Zakariya untuk mengamalkan lima perkara, dan agar ia juga perintahkan hal itu kepada Bani Isra`il untuk mengamalkannya, namun hal itu agaknya hampir terabaikan. Maka Isa pun berkata kepada Yahya, 'Kamu telah diperintahkan untuk mengamalkan lima perkara, dan juga memerintahkan Bani Isra`il agar mereka beramal dengannya. Karena itu, terserah padamu, apakah kamu yang akan menyampaikannya atau aku yang menyampaikannya.' Yahya berkata, 'Wahai saudaraku, sesungguhnya saya khawatir akan mendapat siksa atau ditenggelamkan jika kamu mendahuluiku dalam menyampaikannya.' Maka Yahya pun mengumpulkan Bani Isra`il di dalam Baitul Maqdis, hingga Masjid itu pun penuh. Kemudian Yahya duduk di atas tempat yang tinggi, ia lalu mengucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Setelah itu Yahya berkata, 'Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkan kepadaku dengan lima kalimat, yaitu agar aku beramal dengannya. Dan saya memerintahkan kalian untuk beramal dengannya. Yang pertama, hendaklah kalian beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan perumpamaan hal itu adalah seperti seorang laki-laki yang membeli seorang budak dengan perak atau emas dari hartanya sendiri, lalu budak itu pun bekerja dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada selain tuannya. Maka siapakah di antara kalian yang senang jika budaknya seperti itu? Dan sungguh, Allah 'azza wajalla telah menciptakan kalian dan memberi rizki kepada kalian, karena itu, beribadahlah kalian kepadanya, dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Kedua, Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan shalat. Dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla menghadapkan wajah-Nya ke hadapan wajah hamba-Nya selama ia tidak menoleh. Maka jika kalian shalat, janganlah kalian memalingkan muka (menoleh kesana kemari). Ketiga, Allah memerintahkan kalian untuk berpuasa. Dan permisalan hal itu adalah, seperti seorang laki-laki yang memiliki wadah berisi misk (minyak wangi) di tengah-tengah rombongan, hingga semua orang akan mendapatkan wangi semerbaknya. Sesungguhnya bau mulut seorang yang sedang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya Misk. Keempat, Allah memerintahkan kalian untuk mengeluarkan Zakat. Dan perumpamaan zakat itu adalah seperti seorang laki-laki yang ditawan oleh musuh, lalu mereka mengikat kedua tangan laki-laki itu dan meletakkannya dileher, lalu mereka menyeretnya untuk menebas batang lehernya. Kemudian laki-laki itu berkata, 'Apakah kalian mau, agar aku menebus diriku dari tekanan kalian.' maka laki-laki itu pun menebus dirinya dari musuh dengan seluruh hartanya, hingga ia pun bebas. Kelima, Allah memerintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Dan perumpamaan Dzikir itu adalah seperti seorang laki-laki yang dikejar oleh pasukan musuh untuk mencari jejaknya. Lalu laki-laki itu mendatangi benteng yang kuat lagi kokoh, maka ia pun berlindung di dalamnya. Dan seorang hamba akan terbebas dari gangguan setan, jika ia senantiasa berdzikir kepada Allah 'azza wajalla.'" Al Haris berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku perintahkan kepada kalian lima perkara yang Allah telah memerintahkannya kepadaku untuk mengamalkannya; berjama'ah, siap mendengar dan taat, hijrah serta jihad di jalan Allah. Karena itu, siapa yang keluar dari jama'ah meskipun satu jengkal, maka ia telah melepas tali ikatan Islam dari lehernya hingga ia kembali. Dan barangsiapa menyeru dengan seruan jahiliyah, maka ia akan menjadi bagian batu dari batu-batu neraka jahannam." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun ia puasa dan shalat." beliau menjawab, "Meskipun ia puasa dan shalat serta mengaku sebagai muslim. Karena itu, panggillah kaum muslimin dengan sebutan yang telah diberikan Allah yakni Al Muslimin, Al Mukminin, hamba-hamba Allah 'azza wajalla."

ahmad:17132

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman Al Walid bin Abu Al Walid Al Madani] bahwa [Imran bin Abu Anas] telah menceritakan kepadanya, dari [Abu Khirasy As Sulami], bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama setahun, maka seakan ia telah menumpahkan darahnya."

ahmad:17256

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] dari [Usaid bin Khudlair Al Anshari] kemudian dari salah seorang dari Bani Haritsah, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertugas di Yamamah. Bahwa sesungguhnya Marwan telah menulis surat kepadanya, bahwa Mu'awiyah pernah menulis surat kepadanya, "Siapapun orangnya yang barangnya dicuri, maka ia lebih berhak atas harga barang tersebut jika ia menemukannya." Usaid bin Hudlair berkata, "Maka aku pun menulis surat balasan kepada Marwan, bahwa Nabi shallallahu 'alafihi wa sallam telah memberi putusan bahwa, jika yang dikembalikan ialah barang yang telah dicuri tanpa ada keraguan, maka pemiliknya disuruh memilih apakah ia mengambil dengan jumlah harganya atau dikembalikan barangnya yang telah dicuri." Usaid melanjutkan, "Hal yang demikian ini juga dilakukan oleh Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu semoga Allah meridlai mereka semua." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, "Aku kepada ['Atha] … lalu ia pun menyebutkan hadits yang semisal." Usaid berkata, "Aku mendengar bahwa dikatakan, 'Ambilah hartamu sebagaimana engkau mendapatkannya." Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, bahwa Usaid bin Hudlair Al Anshari, dari salah seorang Bani Haritsah, bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah bertugas di Yamamah…lalu ia menyebutkan hadits yang semakna." Telah menceritakan kepada kami [Haudzah bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid], bahwa [Usaid bin Hudhair bin Simak] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan bil Al Hakam, bahwa jika seseorang telah dicuri barang miliknya…lalu ia menyebutkan hadist tersebut."

ahmad:17303

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu Hubairah] dan [Harits bin Yazid] dari [Abdurrahman bin Jubair] ia berkata, saya mendengar [Al Mustaurid bin Syaddad] berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengmabil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai isteri maka hendaklah ia mengambil isteri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Maka barangsiapa mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri."

ahmad:17329

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Yazid Al Hadlrami] dari [Abdurrahman bin Jubair] -bahwa ia pernah berada dalam suatu majelis yang di situ terdapat Al Mustaurid bin Syaddad dan Amru bin Ghailan bin Salamah- ia mendengar [Al Mustaurid] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengmabil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai isteri maka hendaklah ia mengambil isteri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Maka barangsiapa mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Harits bin Yazid], dan [Abdullah bin Hubairah] dari [Abdurrahman bin Jubair] lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hubairah] dari [Abdurrahman bin Jubair] ia berkata, "saya berada dalam suatu majelis yang di dalamnya terdapat Al Mustaurid bin Syaddad dan Amru bin Ghailan, lalu saya mendengar [Al Mustaurid] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadi wali (petugas) kami…lali ia menyebutkan hadits yang semisal dengan hadits Al Harits."

ahmad:17331

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Ja'd] dari [Abu Kasybah Al Anmari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan umat ini adalah seperti empat orang; Pertama, seorang laki-laki yang diberi harta dan ilmu oleh Allah, lalu ia menerapkan ilmunya dalam (mengolah) hartanya, maka ia pun menafkahkan apa yang menjadi hak hartanya. Kedua, seorang laki-laki yang telah diberi ilmu oleh Allah namun ia tidak diberi harta. Lalu ia berkata, 'Seandainya aku memiliki harta seperti yang telah diberikan kepada orang itu tentu aku akan melakukan seperti yang telah ia lakukan.'" Abu Kabsyah Al Anmari berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka keduanya memiliki pahala yang sama. Ketiga, seorang lak-laki yang diberikan harta oleh Allah namun tidak diberi ilmu, sehingga ia membelanjakan harta tersebut kepada sesuatu yang layak. Dan keempat, seorang laki-laki yang tidak dikaruniai Allah harta dan tidak pula ilmu. Lalu ia berkata, 'Seandainya aku memiliki harta seperti yang telah diberikan kepada orang itu tentu aku akan melakukan seperti yang telah ia lakukan.'" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka keduanya memiliki dosa yang sama." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Salim bin Abul Ja'd] dan saya mendengarnya menceritakan dari [Abu Kabsyah Al Anmari] yang berasal dari Ghathafan, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan umtaku ialah seperti empat orang…lalu ia menyebutkan hadits tersebut, hanya saja ia menyebutkan: "Seorang laki-laki yang telah diberi harta oleh Allah dan tidak diberi ilmu, sehingga ia membelanjakan harta tersebut sesuai hawa nafsu, ia tidak menggunakannya untuk menyambung silaturahi dan tidak memberikan haknya (zakat)." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Walid Al Adani] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Kabsyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat permisalan umat ini ibarat empat orang... lalu ia menyebutkan hadis tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] ia berkata, saya mendengar [Salim bin Abul Ja'd] ia berkata, saya mendengar [Abu Kabsyah Al Anmari] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan umatku adalah seperti empat orang…lalu ia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:17336

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubadah bin Muslim] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Khabbab] dari [Sa'id Abu Al Bakhtari] dari [Abu Kabsyah Al Anmari] ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga hal yang aku bersumpah (akan kebenarannya), dan aku akan mengkisahkan suatu hadits kepada kalian, maka hafalkanlah." Beliau melanjutkan bersabda: "Tiga hal yang aku telah bersumpah akan kebenarannya adalah; harta seorang mukmin tidak akan berkurang lantaran sedekah. Tidaklah seorang hamba dizhalimi dengan suatu kezhaliman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah 'azza wajalla akan menambah kemuliaan untuknya. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta, kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran. Adapun yang akan saya kisahkan kepada kalian, maka hafalkanlah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya permisalan dunia itu tergambar pada empat macam orang; pertama, seorang hamba yang diberi harta dan ilmu, kemudian dengan harta itu ia bertakwa kepada Rabbnya, menyambung silaturrahi dan ia mengetahui hak di dalam hartanya. Maka inilah kedudukan yang paling utama. Kedua, hamba yang diberi karunia ilmu oleh Allah 'azza wajalla namun ia tidak diberikan harta. Kemudian ia berkata, 'Sekiranya saya memiliki harta, niscaya saya akan beramal sebagaimana amalan si Fulan.' Maka ganjaran pahala keduanya adalah sama." Kemudian beliau melanjutkan: "Ketiga, seorang hamba yang diberi karunia harta oleh Allah 'azza wajalla namun tidak diberi ilmu, kemudian ia menggunakan hartanya dengan tanpa ilmu. Ia tidak bertakwa kepada Rabb-nya 'azza wajalla, tidak menyambung silaturrahmi dan tidak mengetahui hak Allah yang terdapat di dalam hartanya. Ini adalah kedudukan yang paling buruk. Keempat, hamba yang tidak dikaruniai harta oleh Allah dan tidak pula ilmu, kemudian hamba itu pun berkata, 'Sekiranya saya memiliki harta, niscaya saya akan beramal sebagaimana amalan si Fulan.'" Beliau bersabda: "Itulah niatnya. Maka dosa keduanya pun akan sama."

ahmad:17339

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Waki'] dari [Zakaria], [Waki'] berkata dari [Amir], [Yahya] menyebutkan dalam haditsnya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Amir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan yang terkena bagian tumpul tombak (bukan mata tombaknya). Beliau bersabda: "Hewan yang terkena oleh mata tombak maka makanlah, namun hewan buruan terkena bagian tumpulnya maka ia seperti waqidz (hewan yang sakit dan hampir mati)." Kemudian aku bertanya tentang hewan hasil buruan anjing." Waki' berkata, "Jika kamu melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah." Kemudian Rasulullah bersabda lagi: "Jika anjing tersebut menangkap buruan untukmu dan ia tidak memakannya maka makanlah, karena pemburuannya termasuk penyembelihan. Jika kamu mendapatkan anjing lain bersama anjingmu, lalu kamu khawatir jika anjing tersebut ikut berburu bersama anjingmu hingga membunuhnya, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan untuk anjing yang lain."

ahmad:17534

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Ala bin Syikhkhir] dari saudaranya [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati barang temuan, maka hendaklah ia menyaksikannya kepada orang yang adil dan janganlah menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang maka dia (pemiliknya itulah) yang lebih berhak, tetapi jika tidak datang maka temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki."

ahmad:17614

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Iyadl bin Himar Al Mujasyi'i] ia memarfu'kan hadits, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memerintahkan kepadaku untuk mengajari kalian apa yang belum kalian ketahui dari apa-apa yang telah diajarkan kepadaku pada hari ini. Allah berfirman: 'Sesungguhnya harta yang Aku berikan kepada hamba-Ku, maka itu halal bagi mereka'." Lalu ia menyebutkan semisal hadits Hisyam dari Qatadah. Dan beliau bersabda: "Penghuni neraka itu ada lima; orang lemah yang tidak memiliki akal untuk mencegahkan dari perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan. Mereka mempunyai pengikut di antara kalian, dan mereka tidak mencari banyaknya pengikut dan harta."

ahmad:17616

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Auf] dari [Hakim Al Atsram] dari [Al Hasan] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Mutharrif bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Iyadl bin Himar Al Mujasyi'i] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam khutbahnya: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkan kepadaku untuk mengajari kalian apa yang telah diajarkan-Nya padaku di hari ini, sesuatu yang belum kalian ketahui. Dia berfirman: 'Sesungguhnya setiap harta yang Aku karuniakan kepada hamba-Ku, maka harta itu bagi mereka adalah halal.'" Lalu ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:17617

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, aku mendengar [Khalid] menceritakan dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Mutharrif bin Asy Syikhkhir] dari [Iyadl bin Himar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan, maka hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang adil, dan janganlah ia sembunyikan atau menghilangkannya. Jika pemiliknya datang maka dialah yang lebih berhak, namun jika tidak datang, maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya." (Abdullah bin Ahmad) berkata, "Aku mendengar Yahya bin Said berkata, "Mutharrif lebih tua dua puluh tahun dari Hasan. Dan Abul Ala` lebih tua sepuluh tahun dari Hasan." Telah menceritakan kepadaku Saudara Abu Bakr bin Al Aswad dari Yahya bin Sa'id dari Abu Aqil Ad Dauraqi dengan hadits ini."

ahmad:17621

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Ashim] dari [Khaitsamah] dan [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, sedangkan syubhat berada di antara keduanya. Barangsiapa meninggalkan syubhat, berarti terhadap yang haram ia akan lebin menjauh. Dan hal-hal yang diharamkan Allah adalah daerah terlarang, maka siapa yang mengembalakan ternak di sekitar daerah terlarang, sangat mungkin ia akan memasukinya."

ahmad:17624

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Aban bin Abdullah Al Balhili] Telah menceritakan kepadaku [paman-pamanku] dari [Shakhr bin Abdullah] Bahwa kaum dari bani Sulaim lari dari tanah kediaman mereka ketika Islam datang. Maka saya pun mengambil tanah milik mereka. Setelah itu, mereka masuk Islam lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun mengembalikan semua tanah mereka dan bersabda: "Jika seseorang telah memeluk Islam, maka dialah yang paling berhak atas tanah dan hartanya."

ahmad:18027

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dan [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Jundub] bahwasanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menunaikan shalat Fajar, maka ia akan berada dalam penjagaan Allah. Karena itu, janganlah kalian memutuskan Dzimmatullah (penjagaan dan naungan-Nya) dan janganlah sekali-laki,

ahmad:18050

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Tidaklah ditemui seorang yang melakukan Jalab (yakni menghadirkan harta kepada Amil, untuk mengambil zakatnya). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli kambing atau Unta Musharrah (yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan. Al Hakam berkata; Atau satu Sha' kurma.

ahmad:18065

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] -dalam riwayat yang lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah) -dalam riwayat lain Ibnu Ja'far berakta- Para pedagang tidak boleh ditemui (di luar daerah). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli Musharrah (kambing atau Unta yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan atau satu Sha' kurma."

ahmad:18067

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata; Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng dan istana Tha`if. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka pada hari itu, saya dapat meluncurkan enam belas anak panah. Beliau bersabda lagi: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah 'azza wajalla, maka baginya adalah seperti pahala orang yang membebaskan budak. Dan siapa yang sehelai rambutnya menjadi uban di jalan Allah 'azza wajalla, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat. Dan siapa saja yang membebaskan satu orang budak muslim, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan setiap bagian tubuh budak itu sebagai pembebas dirinya dari api neraka. Dan wanita muslimah mana saja yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan dari setiap bagian tubuh budak wanita itu sebagi tebusan dirinya dari neraka." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd Al Ghathafani] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia bekata; Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng Tha`if, lalu saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka seorang laki-laki kemudian berkata, "Wahai Nabiyullah, jika saya melempar satu anak panah, lalu mengenai sasaran maka saya akan mendapatkan satu derajat di surge?." Maka laki-laki itu pun melempar dan mengenai sasaran. Dan pada hari itu, saya pun melempar dan mengenai sasaran sebanyak enam belas anak panah. Kemudian ia pun menyebut makna semisal.

ahmad:18612

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam -Ia ragu di dalam kitab Al Buyu'-, ia berkata dari ['Uqbah] atau [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Wanita manasaja yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka ia bagi yang pertama dari keduanya dan barangsiapa membeli barang dari dua orang maka yang berhak adalah yang pertama."

ahmad:19227

Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sawadah bin Abul Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ma'qil bin Yasar], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemimpin mana saja yang dipercaya memimpin rakyat, lalu ia menipu mereka, maka ia akan masuk Neraka."

ahmad:19406

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata, Aku mendengar [Al A'masy] berkata, Aku mendenagr [Syaqiq] berkata, Aku mendengar [Khabbab]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan [Abu Mu'awiyah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Khabbab] ia berkata, "Kami berhijrah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengharap wajah Allah Tabaaraka Wa Ta'ala, maka wajiblah kami untuk mendapatkan balasan dari Allah Azza Wa Jalla. Di antara kami ada yang tidak mendapatkan buah pahalanya seperti Mus'ab bin Umair yang terbunuh di perang Uhud, kami tidak mendapatkan kain untuk mengkafaninya kecuali namirah (sejenis kain selendang yang bersulam sutera). Jika kain tersebut kami tutupkan pada kepala maka terbukalah kakinya, sementara jika ditutupkan kakinya terbukalah kepalanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami agar kain tersebut ditutupkan pada kepalanya, sementara kedua kakinya ditutup dengan daun 'Idzkhir', dan kami juga ada yang menjual buahnya yaitu dengan memetiknya."

ahmad:20149

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Mihran As Sabak Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Hakam] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ubay bin Ka'b] , bahwa Jibril Alaihis Salam mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau berada di perkampungan bani Ghifar, Jibril berkata, "Sesunggguhnya Allah menyuruhmu untuk membacakan Al-Qur'an kepada umatmu dengan satu dialek (satu model bacaa)." Beliau lalu bersabda: "Aku bermohon permaafan dan ampunan Allah." Lalu ia (perawi) sebutkan hadits tersebut hingga sampai pada pada perkataan Jibril, "Sesunggguhnya Allah menyuruhmu untuk membacakan Al-Qur'an kepada umatmu dengan tujuh dialek, barangsiapa membaca dengan salah satunya maka telah benar."

ahmad:20240

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar [Abu Ishaq] bahwa ia mendengar [Abdullah bin Abu Bashir] menceritakan dari [Ubay bin Ka'b] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat shubuh, kemudian beliau bertanya: "Apakah ada yang melihat fulan?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah ada yang melihat fulan?" Para sahabat menjawab; "Tidak." Beliau bertanya yang ketiga kalinya: "Apakah ada yang melihat fulan?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya dua shalat ini (subuh dan isya) adalah shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik, seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam shalat shubuh niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak, dan shaf (barisan) pertama adalah seperti shafnya para Malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya niscaya kalian akan bersegera mendatanginya, shalatnya seseorang bersama dua orang adalah lebih baik ketimbang dengan satu orang, dan semakin banyak jumlahnya akan lebih dicintai oleh Allah Tabaaraka Wa Ta'ala."

ahmad:20311

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ubay bin Ka'b] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh, selesai shalat beliau bertanya: "Apakah ada yang melihat fulan?" para sahabat terdiam, lalu mereka menjawab, "Ya." Dan sahabat tersebut tidak hadir. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan subuh, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada dalam dua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Shaf (barisan) pertama adalah seperti shafnya para Malaikat, seandainya kalian mengetahui keutamaannya niscaya kalian akan bersegera menyongsongnya. Sungguh, shalatnya seseorang bersama dua orang adalah lebih baik ketimbang dengan satu orang, dan shalatnya seseorang dengan seorang adalah lebih baik dari ia shalat sendirian, semakin banyak jumlahnya akan lebih dicintai oleh Allah Tabaraka Wa Ta'ala." Bapakku berkata; Waki' berkata; yaitu Abdullah bin Abu Bashir 'Anmiy. Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ayahnya], [Abu Ishaq] berkata, telah mendengar darinya dan dari [Ayahnya] ia berkata; Aku mendengar [Ubay bin Ka'ab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh di suatu hari…lalu ia sebutkan hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Aun Az Ziyadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ayahnya] dari [Ubai bin Ka'ab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia sebutkan hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Muzhaffar bin Mudrik] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ayahnya] berkata, "Aku datang ke Madinah dan bertemu dengan [Ubay bin Ka'ab], lalu aku bertanya padanya, 'Wahai Abu Mundzir, kabarkan kepadaku hadits yang paling berkesan yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Lalu ia menjawab, 'Kami pernah shalat subuh bersama Rasulullah, lalu beliau menghadapkan wajahnya pada kami seraya bersabda: "Apakah ada yang melihat fulan?....lalu ia sebutkan hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah] mantan budak Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ayahnya] berkata, "Sesampai aku di Madinah, aku menjumpai [Ubay bin Ka'b] …lalu ia sebutkan semisal hadits tersebut." Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abu Bashir Al 'Abdi] dari [Ubay bin Ka'ab] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh lalu bertanya: "Apakah ada yang melihat fulan? …lalu ia sebutkan hadits itu."

ahmad:20312

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] berkata Khalid; aku mengiranya disebutkan dari [Abu Asma`] berkata [Ubadah bin Ash Shamit]; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaiat kami sebagaimana beliau Shallallahu'alaihiwasallam membaiat para wanita dengan tujuh hal, (yaitu): 1) janganlah berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, 2) janganlah mencuri, 3) janganlah berzina, 4) janganlah membunuh anak-anak kalian, 5) dan janganlah sebagian dari kalian memutus hubungan dengan sebagian yang lain, 6) janganlah bermaksiat (membangkang) kepadaku dalam kebaikan, dan barang siapa diantara kalian yang melanggar had (hukuman) lalu disegerakan hukuman tersebut kepadanya maka yang demikian itu sebagai kafarat (penghapus dosa) baginya, dan jika hukuman tersebut ditangguhkan darinya maka urusannya kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak maka akan mengadzabnya dan jika berkehendak maka akan merahmatinya". Telah bercerita kepadaku [Husyaim] dari [Khalid], ia berkata: saya mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam hadits serupa. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid], ia berkata, aku mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membaiat kepada kami sebagaimana beliau Shallallahu'alaihiwasallam membaiat para wanita atau membaiat orang-orang. Ia menyebutkan makna hadits.

ahmad:21616

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] berkata; Aku dan Yahya bin Ja'dah bertamu ke kediaman [salah seorang Anshar], seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Mereka menyebut seorang budak milik wanita milik Bani 'Abdul Muththalib didekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kemudian beliau bersabda: " ia shalat malam dan puasa disiang harinya." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tapi aku kadang tidur dan kadang shalat (malam), kadang puasa dan kadang berbuka, maka barangsiapa yang mengikutiku maka ia termasuk golonganku dan barangsiapa yang membenci sunnahku berarti tidak termasuk golonganku, setiap amal itu ada saat-saat rajinnya dan ada saat jedanya, maka barangsiapa yang jedanya menuju bid'ah maka ia sesat dan barangsiapa jedanya menuju sunnah maka ia mendapat petunjuk."

ahmad:22376

Berkata (Ahmad) Aku meriwayatkan dari ['Abdur Rahman] dengan membaca: [Malik] dari [Yazid bin 'Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] berkata, lalu aku menemui Abdullah bin Salam kemudian ia menyebutkan hadits, lalu berkata ['Abdullah bin Salam]: Aku tahu kapankah saat itu. Berkata Abu Hurairah lalu aku berkata padanya: Beritahukan padaku, jangan pelit padaku. ia berkata: Itu adalah saat terakhir hari jum'at. Berkata (Abu Hurairah); Bagaimana bisa saat terakhir hari jum'at sementara Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengan saat itu sementara ia tengah shalat." Berkata 'Abdullah bin Salam: Bukankah Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa duduk disuatu majlis seraya menunggu shalat berarti ia tengah shalat hingga ia usai shalat." Aku menjawab: Benar. Berkata 'Abdullah bin Salam: Itulah dia.

ahmad:22669

Telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Aku menemui 'Abdullah bin Salam lalu aku ceritakan haditsku padanya dan hadits Ka'ab tentang sabda Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam setiap tahunnya. Berkata 'Abdullah bin Salam: Ka'ab berdusta, saat itu seperti yang disabdakan Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam adalah setiap jum'at. Aku berkata: Ka'ab menarik kembali ucapannya. Berkata 'Abdullah bin Salam: Ingat, demi Dzat yang jiwa 'Abdullah bin Salam berada ditanganNya, sesungguhnya aku benar-benar tahu saat itu. Aku berkata: Beritahukan saat itu kepadaku wahai 'Abdullah. Berkata 'Abdullah bin Salam: Itu adalah waktu terakhir hari jum'at. Aku berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang mu`min bertepatan (dengan saat itu, pent.) sementara ia tengah shalat." Berkata 'Abdullah bin Salam: Bukankah Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunggu shalat maka ia tengah shalat hingga ia usai shalat." Aku menjawab: Betul. Berkata 'Abdullah bin Salam: Itulah dia.

ahmad:22670

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Fudlail bin Ghazwan] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sa'ad Al Anshari] berkata: Aku mendengar [Abu Zlabyah Al Kala'i] berkata: Aku mendengar [Al Miqdad bin Al Aswad] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Zina menurut kalian bagaimana?" Mereka menjawab: Allah dan rasulNya mengharamkannya, ia haram hingga hari kiamat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Sungguh seseorang berzina dengan sepuluh wanita itu lebih ringan baginya bagi pada berzina dengan istri tetangganya." Beliau bersabda: "Mencuri menurut kalian bagaimana?" mereka menjawab: Allah dan rasulNya mengharamkannya, ia haram hingga hari kiamat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan baginya bagi pada mencuri dari tetangganya."

ahmad:22734

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] dari [Ummu Mubasyir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menanam tanaman, kemudian ada orang, atau binatang buas, atau hewan ternak, atau burung memakannya kecuali itu akan menjadi sedekah baginya."

ahmad:25798

Telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Ayyub bin Abdurrahman bin Sha'sha'ah] dari [Ya'qub bin Abu Ya'qub] dari [Ummi Mundzir binti Qais Al Anshariyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku bersama Ali, sedangkan Ali baru sembuh dari penyakitnya. Ketika itu kami mempunyai tangkai-tangkai kurma yang belum matang yang kami gantungkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri dan memakannya, maka Ali pun ikut berdiri dan memakannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepada Ali: "Hai, kamu baru saja sembuh!, " sampai dia berhenti memakannya." Ummul Mundzir berkata, "Aku lalu membuat (makanan dari) gandum dan ubi kemudian kubawa kepada beliau." Ya'qub berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepada Ali: "Makanlah ini, sebab itu lebih bermanfaat bagi kamu." Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Ayyub bin Abdurrahman] dari [Ya'qub bin Abu Ya'qub] dari [Ummu Mundzir Al Adawiyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku bersama Ali, sedangkan Ali ketika itu baru sembuh dari penyakitnya…. lalu dia menyebutkan hadist, hanya saja ia menyebutkan, "kemudian aku membuatkan untuk mereka gandum dan ubi." Bapakku (Imam Ahmad) Berkata demikian, [Fazarah bin Amru] juga menyebutkan, 'ubi'."

ahmad:25806

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Ayyub bin Abdurrahman bin Sha'sha'ah Al Anshari] dari [Ya'qub bin Abu Ya'qub] dari [Ummu Mundzir binti Qais] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku bersama Ali bin Abu Thalib yang saat itu bari sembuh dari penyakitnya." Ummul Mundzir berkata, "Ketika itu kami mempunyai tangkai-tangkai kurma yang belum matang dan masih menggantung, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Ali berdiri untuk memakannya, tiba-tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam besabda: 'Hati-hati, sesungguhnya kamu baru saja sembuh'. Maka Ali pun menahan dirinya." Ummul Mundzir melanjutkan, "Lalu aku membuat (makanan dari) gandum dan ubi, tatkala aku menyuguhkan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali: "Makanlah ini, karena ia lebih bermanfaat (buatmu)." Kemudian keduanya memakannya.

ahmad:25807

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia berkata dengan perkataan yang baik atau diam, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, yaitu melayaninya tiap hari dan malam. Dan masa bertamu itu adalah tiga hari, jika lebih dari itu maka ia menjadi sedekah, dan tidak halal baginya untuk menginap hingga ia (pemilik rumah) mengeluarkannya."

ahmad:25908

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Idris] dia berkata, aku mendengar [Al A'masy] menceritakan dari [Syaqiq] dari [Khabbab] dia berkata, "Kami hijrah bersama Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, maka di antara kami ada yang meninggal sebelum menerima hasilnya, di antaranya adalah Mush'ab bin 'Umair. Saat wafat dia tidak meninggalkan kecuali selembar kain, jika orang-orang menutupi kepalanya maka kakinya tersingkap, dan jika kami menutupi kakinya maka kepalanya terbuka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepada kami: "Tutupilah kepalanya, " kemudian kami menjadikan idzhir (sejenis tumbuhan) untuk menutupi kakinya." Khabbab berkata, "Di antara kami ada juga yang memanen dan menikmati hasilnya."

ahmad:25956

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris 'Aidzullah bin Abdullah], bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: "Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya". Maka kami membai'at Beliau untuk perkara-perkara tersebut.

bukhari:17

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Adi bin Tsabit] berkata: Aku pernah mendengar [Abdullah bin Yazid] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya Sedekah".

bukhari:53

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Abu Khalid] -dengan lafazh hadits yang lain dari yang dia ceritakan kepada kami dari Az Zuhri- berkata; aku mendengar [Qais bin Abu Hazim] berkata; aku mendengar [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain".

bukhari:71

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa suku Khaza'ah telah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits saat hari pembesan Makkah, sebagai balasan terbunuhnya seorang laki-laki dari mereka (suku Laits). Peristiwa itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu naik kendaraannya dan berkhutbah: "Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah." Abu Ubaidullah berkata, "Demikian Abu Nu'aim menyebutkannya, mereka ragu antara 'pembunuhan' dan 'gajah'. Sedangkan yang lian berkata, "Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: "Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban." Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, "Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?" beliau lalu bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu fulan." Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, "Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir." Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, "Apa yang dituliskan untuknya?" Ia menjawab, "Khutbah tadi."

bukhari:109

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Jubair] berkata, aku berkata kepada [Ibnu 'Abbas], "Sesungguhnya Nauf Al Bakali menganggap bahwa Musa bukanlah Musa Bani Isra'il, tapi Musa yang lain." Ibnu Abbas lalu berkata, "Musuh Allah itu berdusta, sungguh [Ubay bin Ka'b] telah menceritakan kepada kami dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Musa Nabi Allah berdiri di hadapan Bani Isra'il memberikan khutbah, lalu dia ditanya: "Siapakah orang yang paling pandai?" Musa menjawab: "Aku." Maka Allah Ta'ala mencelanya karena dia tidak diberi pengetahuan tentang itu. Lalu Allah Ta'ala memahyukan kepadanya: "Ada seorang hamba di antara hamba-Ku yang tinggal di pertemuan antara dua lautan lebih pandai darimu." Lalu Musa berkata, "Wahai Rabb, bagaimana aku bisa bertemu dengannya?" Maka dikatakan padanya: "Bawalah ikan dalam keranjang, bila nanti kamu kehilangan ikan itu, maka itulah petunjuknya." Lalu berangkatlah Musa bersama pelayannya yang bernama Yusya' bin Nun, dan keduanya membawa ikan dalam keranjang hingga keduanya sampai pada batu besar. Lalu keduanya meletakkan kepalanya di atas batu dan tidur. Kemudian keluarlah ikan itu dari keranjang (lalu ikan itu melompat mengambil jalannya ke laut itu) ' (Qs. Al Kahfi: 61). Kejadian ini mengherankan Musa dan muridnya, maka keduanya melanjutkan sisa malam dan hari perjalannannya. Hingga pada suatu pagi Musa berkata kepada pelayannya, '(Bawalah kemari makanan kita, sesungguhnya kita telah merasa lelah karena perjalanan kita ini) ' (Qs. Al Kahfi: 62). Musa tidak merasakan kelelahan kecuali setelah sampai pada tempat yang dituju sebagaimana diperintahkan. Maka muridnya berkata kepadanya: '(Tahukah kamu ketika kita mencari tempat berlindung di batu tadi? Sesungguhnya aku lupa menceritakan ikan itu. Dan tidaklah yang melupakan aku ini kecuali setan) ' (Qs. Al Kahfi: 63). Musa lalu berkata: '(Itulah tempat yang kita cari. Lalu keduanya kembali mengikuti jejak mereka semula) ' (Qs. Al Kahfi: 64). Ketika keduanya sampai di batu tersebut, didapatinya ada seorang laki-laki mengenakan pakaian yang lebar, Musa lantas memberi salam. Khidlir lalu berkata, "Bagaimana cara salam di tempatmu?" Musa menjawab, "Aku adalah Musa." Khidlir balik bertanya, "Musa Bani Isra'il?" Musa menjawab, "Benar." Musa kemudian berkata: '(Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?) ' Khidlir menjawab: "Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama Aku) ' (Qs. Al Kahfi: 66-67). Khidlir melanjutkan ucapannya, "Wahai Musa, aku memiliki ilmu dari ilmunya Allah yang Dia mangajarkan kepadaku yang kamu tidak tahu, dan kamu juga punya ilmu yang diajarkan-Nya yang aku juga tidak tahu." Musa berkata: '(Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun) ' (Qs. Al Kahfi: 69). Maka keduanya berjalan kaki di tepi pantai sementara keduanya tidak memiliki perahu, lalu melintaslah sebuah perahu kapal. Mereka berbicara agar orang-orang yang ada di perahu itu mau membawa keduanya. Karena Khidlir telah dikenali maka mereka pun membawa keduanya dengan tanpa bayaran. Kemudian datang burung kecil hinggap di sisi perahu mematuk-matuk di air laut untuk minum dengan satu atau dua kali patukan. Khidlir lalu berkata, "Wahai Musa, ilmuku dan ilmumu bila dibandingkan dengan ilmu Allah tidaklah seberapa kecuali seperti patukan burung ini di air lautan." Kemudian Khidlir sengaja mengambil papan perahu lalu merusaknya. Musa pun berkata, "Mereka telah membawa kita dengan tanpa bayaran, tapi kenapa kamu merusaknya untuk menenggelamkan penumpangnya?" Khidlir berkata: '(Bukankah aku telah berkata, "Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku) ' Musa menjawab: '(Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku) ' (Qs. Al Kahfi: 72-73). Kejadian pertama ini karena Musa terlupa. Kemudian keduanya pergi hingga bertemu dengan anak kecil yang sedang bermain dengan dua temannya. Khidlir lalu memegang kepala anak itu, mengangkat dan membantingnya hingga mati. Maka Musa pun bertanya: '(Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain?) ' (Qs. Al Kahfi: 74). Khidlir menjawab: '(Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?) ' (Qs. Al Kahfi: 75). Ibnu 'Uyainah berkata, "Ini adalah sebuah penegasan. '(Maka keduanya berjalan hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka. Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh. Maka Khidlir menegakkan dinding itu) ' (Qs. Al Kahfi: 77). Rasulullah meneruskan ceritanya: "Khidlir melakukannya dengan tangannya sendiri. Lalu Musa berkata, '(Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu. Khidlir menjawab, "Inilah saat perpisahan antara aku dan kamu) ' (Qs. Al Kahfi: 77-78). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah merahmati Musa. Kita sangat berharap sekiranya Musa bisa sabar sehingga akan banyak cerita yang bisa kita dengar tentang keduanya."

bukhari:119

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Abu Musa] berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang disebut dengan perang fi sabilillah (di jalan Allah)? Sebab di antara kami ada yang berperang karena marah dan ada yang karena semangat?" Beliau lalu mengangkat kepalanya ke arah orang yang bertanya, dan tidaklah beliau angkat kepalanya kecuali karena orang yang bertanya itu berdiri. Beliau lalu menjawab: "Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka dia perperang di jalan Allah 'azza wajalla."

bukhari:120

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

bukhari:235

Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) '. Jika mereka mengucapkannya kemudian mendirikan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita dan menyembelih seperti cara kita menyembelih, maka darah dan harta mereka haram (suci) bagi kita kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah." [Ibnu Abu Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata, "Maimun bin Siyah bertanya kepada [Anas bin Malik], "Wahai Abu Hamzah, apa yang menjadikan haramnya darah dan harta seorang hamba?" Ali menjawab, "Siapa yang bersaksi Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah), menghadap ke kiblat kita, shalat sepeti shalat kita dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah Muslim, baginya hak dan kewajiban seorang Muslim."

bukhari:379

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, kami telah menghafalnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila panas sangat menyengat maka tudalah shalat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahannam. Neraka jahannam mengadu kepada Rabbnya seraya berkata, 'Wahai Rabb, sebagian kami telah makan sebagian yang lain! ', maka Allah pun memberinya izin dengan dua tarikan nafas; sekali saat musim dingin dan sekali saat musim panas. Maka apa yang kalian rasakan berupa udara panas berasal darinya, begitu juga udara dingin yang kalian rasakan berasal darinya."

bukhari:504

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al Uwaisi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [Bapaknya] ia mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya keberadaan kalian dibandingakan ummat-ummat sebelum kalian seperti masa antara shalat 'Ashar dan terbenamnya matahari. Ahlu Taurat diberikan Kitab Taurat, kemudian mereka mengamalkannya hingga apabila sampai pertengahan siang hari mereka menjadi lemah (tidak kuat sehingga melalaikannya). Maka mereka diberi pahala satu qirath satu qirath. Kemudian Ahlu Injil diberikan Kitab Injil, lalu mereka mengamalkannya hingga waktu shalat 'Ashar, dan mereka pun melemah. Maka merekapun diberi pahala satu qirath satu qirath. Sedangkan kita diberikan Al Qur'an, lalu kita mengamalkannya hingga matahari terbenam, maka kita diberi pahala dua qirath dua qirath. kedua Ahlul Kitab tersebut berkata, 'Wahai Rabb kami, bagaimana Engkau memberikan mereka dua qirath dua qirath dan Engkau beri kami satu qirath satu qirath. Padahal kami lebih banyak beramal! ' Beliau melanjutkan kisahnya: "Maka Allah 'azza wajalla bertanya: 'Apakah Aku menzhalimi sesuatu dari bagian pahala kalian? ' Mereka menjawab, 'Tidak'. Maka Allah 'azza wajalla berfirman: 'Itulah karunia-Ku yang Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki'."

bukhari:524

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamin bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar], bahwa para Ashhabush Shuffah adalah orang-orang yang berasal dari kalangan fakir miskin. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan cukup untuk dua orang, maka ajaklah orang yang ketiga. Jika memiliki makanan untuk empat orang hendaklah mengajak orang yang kelima atau keenam." Maka Abu Bakar datang dengan membawa makanan yang cukup untuk tiga orang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu datang dengan membawa makanan yang cukup untuk sepuluh orang." 'Abdurrahman bin Abu Bakar berkata, "Mereka itu adalah aku, bapakku, ibuku, -perawi berkata; aku tidak tahu ia mengatakan- isteriku dan pelayan yang biasa membantu kami dan keluarga Abu Bakar. Saat itu Abu Bakar makan malam di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam hingga waktu isya, dan ia tetap di sana hingga shalat dilaksanakan. Ketika Abu Bakar pulang di waktu yang sudah malam isterinya (ibuku) berkata, "Apa yang menghalangimu untuk menjamu tamu-tamumu?" Abu Bakar balik bertanya, "Kenapa tidak engkau jamu mereka?" Isterinya menjawab, "Mereka enggan untuk makan hingga engkau kembali, padahal mereka sudah ditawari." 'Abdurrahman berkata, "Kemudian aku pergi dan bersembunyi." Abu Bakar lantas berkata, "Wahai Ghuntsar (kalimat celaan)!" Abu Bakar terus saja marah dan mencela (aku). Kemudian ia berkata (kepada tamu-tamunya), "Makanlah kalian semua." Kemudian tamunya mengatakan, "Selamanya kami tidak akan makan. Demi Allah, tidaklah kami ambil satu suap kecuali makanan tersebut justru bertambah semakin banyak dari yang semula." 'Abdurrahman berkata, "Mereka kenyang semua, dan makanan tersebut menjadi tiga kali lebih banyak dari yang semula. Abu Bakar memandangi makanan tersebut tetap utuh bahkan lebih banyak lagi. Kemudian ia berkata kepada isterinya, "Wahai saudara perempuan Bani Firas, bagaimana ini?" Isterinya menjawab, "Tak masalah, bahkan itu suatu kebahagiaan, ia bertambah tiga kali lipatnya." Abu Bakar kemudian memakannya seraya berkata, "Itu pasti dari setan-yakni sumpah yang ia ucapkan-." Kemudian ia memakan satu suap lantas membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Waktu itu antara kami mempunyai perjanjian dengan suatu kaum dan masanya pun telah habis. Kemudian kami membagi orang-orang menjadi dua belas orang, dan setiap dari mereka diikuti oleh beberapa orang -dan Allah yang lebih tahu berapa jumlah mereka-. Kemudian mereka menyantap makanan tersebut hingga kenyang."

bukhari:567

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Atha] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Pada setiap rakaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perdengarkan (keraskan) bacaannya kepada kami maka kamipun akan perdengarkan kepada kalian, dan apa yang Beliau sembunyikan (tidak mengeraskan bacaan) kepada kami, maka kamipun tidak mengeraskannya kepada kalian. Jika kalian tidak tambah selain Al Fatihah, maka itu sudah cukup. Namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik."

bukhari:730

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] berkata, telah menceritakan kepada kami ["Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'alim] dari ['Abdullah bin Buraidah] bahwa ['Imran bin Hushain radliallahu 'anhu] adalah seorang yang pernah menderita sakit wasir. Dan suatu kali Abu Ma'mar berkata, dari Hushain yang berkata; Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang melaksanakan shalat dengan duduk. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Siapa yang shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. Dan siapa yang melaksanakan shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari orang yang shalat dengan berdiri dan siapa yang shalat dengan tidur (berbaring) maka baginya setengah pahala orang yang shalat dengan duduk". Berkata, Abu 'Abdullah; "Menurutku yang dimaksud dengan tidur adalah berbaring."

bukhari:1049

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Syaqiq] telah menceritakan kepada kami [Khabab radliallahu 'anhu] berkata; Kami berhijrah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hanya mengharapkan ridha Allah dan kami telah mendapatkan pahala di sisi Allah. Lalu diantara kami ada yang meninggal lebih dahulu sebelum menikmati pahalanya sedikitpun (di dunia ini), diantaranya adalah Mus'ab bin Umair. Dan diantara kami ada yang buah (perjuangannya) sudah masak lalu dia memetiknya dengan terbunuh sebagai syahid di medan Perang Uhud namun kami tidak mendapatkan kain untuk mengafaninya kecuali burdah (kain bergaris) yang kain tersebut bila kami gunakan untuk menutup kepalanya, kakinya terbuka dan bila kakinya yang hendak kami tutup kepalanyalah yang terbuka. Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut sedangkan kakinya kami tutup dengan dedaunan".

bukhari:1197

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qalabah] dari [Tsabit bin Adh-Dhahhak radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah setia dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka dia seperti apa yang dikatakannya, dan barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka dia akan disiksa di dalam nereka Jahanam". Dan berkata, Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Al Hasan telah menceritakan kepada kami Jundab radliallahu 'anhu: "Didalam masjid ini tidak akan kami lupakan dan kami tidak takut bahwa Jundab akan berdusta atas nama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, dia berkata,: "Pernah ada seorang yang terluka lalu dia bunuh diri maka Allah Shallallahu'alaihiwasallam berfirman: "HambaKu mendahului aku dalam hal nyawanya sehingga aku haramkan baginya surga".

bukhari:1275

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin 'Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Hushain bin 'Abdurrahman] dari ['Amru bin Maimun Al Audiy] berkata,: "Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhu berkata,: "Wahai 'Abdullah bin Umar temuilah Ummul Mu'minin 'Aisyah radliallahu 'anha lalu sampaikan bahwa 'Umar bin Al Khaththab menyampaikan salam kepadamu, kemudian mintalah agar aku dikubur bersama kedua temanku. 'Aisyah berkata; "Aku dulu menginginkan tempat itu untukku, namun sekarang aku lebih mengutamakannya daripada diriku. Ketika ia pulang, Umar berkata, kepadanya: "Jawaban apa yang kamu bawa?". Ia menjawab; "Engkau telah mendapat izin wahai Amirul Mu'minin, lalu ia berkata,: "Tidak ada sesuatu yang lebih aku cintai daripada tempat berbaring itu, dan jika aku sudah meninggal, bawalah aku kepadanya lalu sampaikan salam dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab telah meminta izin, dan jika diizinkan maka kuburkanlah aku disana, dan jika tidak, maka kuburlah aku dipekuburan kaum muslimin. Sebab aku tidak mengetahui seseorang yang lebih berhak pada perkara ini daripada mereka, orang-orang yang ketika beliau meninggal maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah meridhai mereka, maka barangsiapa yang menggantikan aku setelahku dialah khalifah, wajib dengar dan taatlah padanya. Lalu ia menyebut nama 'Utsman, 'Ali, Thalhah, Az Zubair, 'Abdur-Rahman bin 'Auf, Saad bin Abi Waqqas. Kemudian seorang pemuda Anshar datang kepadanya, ia berkata,: "Wahai Amirul Mu'minin, berilah kabar gembira yang diberikan Allah kepadamu karena masuk Islam pertama kali seperti yang telah engkau ketahui, lalu engkau diangkat menjadi khalifah dan setelah ini semua engkau akan mati syahid?". Da menjawab: "Barangkali cukuplah yang engkau katakan itu wahai anak saudaraku, aku berwasiat kebaikan kepada khalifah setelahku terhadap orang-orang yang pertama-tama berhijrah, agar ia mengerti hak-hak mereka dan menjaga kehormatan mereka, dan aku berwasiat kebaikan kepadanya terhadap orang-orang Anshar, yang mereka telah menempati Madinah dan beriman kepada Allah Ta'ala, agar ia terima orang-orang yang baik diantara mereka dan memaafkan orang-orang yang berbuat buruk diantara mereka, dan aku berwasiat kepadanya akan tanggungan Allah dan RasulNya Shallallahu'alaihiwasallam agar ia menepati perjanjian dengannya, dan ia berperang dibelakangnya, serta tidak membebani mereka dengan apa yang tidak mereka mampu".

bukhari:1305

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Qais] dari [Ibnu Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata; Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain) ".

bukhari:1320

Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Perumpamaan orang bakhil dengan orang yang bershadaqah seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi". Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] bahwa ['Abdurrahman] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Perumpamaan bakhil (orang pelit bershadaqah) dengan munfiq (orang yang suka berinfaq) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang hanya menutupi buah dada hingga tulang selangka keduanya. Adapun orang yang suka berinfaq, tidaklah dia berinfaq melainkan bajunya akan melonggar atau menjauh dari kulitnya hingga akhirnya menutupi seluruh badannya sampai kepada ujung kakinya. Sedangkan orang yang bakhil, setiap kali dia tidak mau berinfaq dengan suatu apapun maka baju besinya akan menyempit sehingga menempel ketat pada setiap kulitnya dan ketika dia mencoba untuk melonggarkannya maka dia tidak dapat melonggarkannya". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] (dengan redaksi): "… pada dua baju". Dan berkata, [Hanzhalah] dari [Thawus]: "…… mengenakan jubah". Dan berkata, [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Ja'far] dari [Ibnu Hurmuz]; Aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "…… mengenakan jubah".

bukhari:1352

Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Bakkar] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari ['Amru bin Yahya] dari ['Abbas As Sa'adiy] dari [Abu Humaid As Sa'adiy] berkata; Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sampai di lembah perkampungan suatu kaum, disana ada seorang wanita yang sedang berada di kebunnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada para sahabatnya: "Taksirlah buah pohon kurma ini?". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaksir pohon kurma itu sekitar sepuluh wasaq. Lalu Beliau berkata, kepada wanita itu: "Hitunglah berapa kira-kira yang harus kamu keluarkan zakat dari kebun kurmamu itu". Ketika kami sampai di Tabuk, Beliau bersabda: "Malam ini akan berhembus angin yang sangat kencang. Oleh karena itu jangan ada yang keluar seorangpun dari kalian yang berdiri dan bagi yang membawa unta agar mengikatnya". Kamipun mengikat unta-unta kami dan kemudian angin berhembus. Tiba-tiba ada seseorang berdiri hingga angin menerbangkanya ke gunung Thoy'i. Kemudian raja negeri Ailah menghadiahkan seekor baghol putih kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi Beliau pakaian burdah (pakaian selimut untuk melindungi Beliau dari udara dingin) dan Beliau menulis surat untuknya di negeri mereka. Ketika Beliau kembali ke perkampungan kaum, Beliau berkata, kepada wanita tadi: "Berapa banyak kurma kebunmu?". Wanita itu menjawab: "Sepuluh wasaq sesuai taksiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku ingin segera kembali ke Madinah. Siapa yang mau segera kembalike Madinah bersamaku, maka berkemaslah". Ketika Ibnu Bakkar mengucapkan sesuatu kalimat yang maknanya memuji Madinah, Beliau berkata: "Ini adalah Thabah" (sebutan untuk kota Madinah). Ketika melihat gunung Uhud, Beliau berkata: "Ini adalah sebuah gunung yang kita mencintainya dan diapun mencintai kita. Maukah kalian aku beritahu tentang rumah orang Anshar yang paling baik?". Mereka menjawab: "Mau". Maka Beliau berkata: "Rumah Bani An-Najjar, kemudian Bani 'Abdul Ashal kemudian Bani Sa'adah atau Bani Al Harits bin Al Khazraj dan untuk setiap rumah Anshar ada kebaikan padanya". Dan berkata [Sulaiman bin Bilal]; dari ['Amru]; "kemudian rumah Bani Al Harits, kemudian Bani Sa'idah." Dan berkata [Sulaiman]; dari [Sa'ad bin Sa'id] dari ['Umarah bin Ghoziyah] dari ['Abbas] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kamipun mencintainya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: "Setiap kebun yang ada pagar pembatasnya disebut hadiqah. Sedang yang tidak memiliki pagar pembatas tidak disebut hadiqah".

bukhari:1387

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari pebebasan kota Makkah: "Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat sehingga tidak dibolehkan perang didalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya". Berkata, Al 'Abbas radliallahu 'anhu: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka". Dia berkata,, maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:1703

Telah menceritakan kepada saya ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: "Yang kami ingat dari ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata; Aku mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) ". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu".

bukhari:1991

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".

bukhari:2006

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata, ['Urwah bin Az Zubair] telah berkata, ['Aisyah radliallahu 'anha]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku lalu aku ceritakan bahwa aku telah membeli budak, hanya keluarganya mensyaratkan bahwa wala" tetap milik mereka. Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Belilah, dan merdekakanlah, dan hak wala" bagi yang memerdekakannya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menegakkan ibadah malam hari lalu memuji Allah sebagaimana menjadi hakNya kemudian berkata: "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh".

bukhari:2010

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Bahwa Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".

bukhari:2023

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya". 'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya.

bukhari:2167

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari [Abu An-Nahasyiy], maula Rafi' bin Khudaij aku mendengar [Rafi' bin Khudaij bin Rafi'] dari pamannya,, [Zhuhjair bin Rafi'] berkata, Zhuhair: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami dari suatu urusan yang kami dapat mengambil manfaat darinya". Aku bertanya: "Apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sudah pasti suatu kebenaran?" Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil aku seraya bertanya: "Apa yang kalian kerjakan dengan tanah ladang kalian?" Aku jawab: "Kami memberi upah untuk pekerja dengan pembayaran seperempat bagian' atau sewasaq dari kurma atau gandum". Beliau bersabda: "Janganlah kalian kerjakan tapi tanamilah oleh kalian sendiri atau pekerjakan orang tanpa bayaran atau kalian biarkan tanah kalian". Rafi' berkata; Aku katakan: "Kami mendengar dan kami taati".

bukhari:2171

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abi Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kapadaku [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Ketika Allah subhanahu wata'ala membukakan kemenangan bagi RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam atas Kota Makkah, Beliau berdiri di hadapan manusia, maka Beliau memuji Allah dan mensucikanNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melarang menawan gajah di Makkah ini dan menyerahkan urusannya kepada RasulNya dan Kaum Mu'minin, karena di tanah Makkah ini tidaklah dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan sesungguhnya pernah dihalalkan buatku pada suatu masa di suatu hari dan juga tidak dihalalkan bagi seseorang setelah aku. Maka tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh dipotong durinya, dan tidak boleh diambil barang temuan disana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Barangsiapa yang dibunuh maka keluarga korban memiliki dua pilihan apakah dia akan meminta tebusan uang atau meminta balasan dari keluarga korban". Maka berkatalah Al 'Abbas: "Kecuali pohon Idzhir, karena pohon itu kami gunakan sebagai wewangian di kuburan kami dan di rumah kami". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Ya, kecuali pohon Idzhir". Lalu berdiri Abu Syah, seorang penduduk Yaman dan berkata: "Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tuliskanlah buat Abu Syah". Berkata, Al Walid bin Muslim; Aku bertanya kepada Al Awza'iy: "Apa yang ia maksud dengan meminta tuliskanlah buatku wahai Rasulullah?" Dia berkata: "Isi khathbah tadi yang dia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".

bukhari:2254

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id, dia adalah anak dari Abu Ayyub] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Al Aswad] dari ['Ikrimah] dari ['Abdullah bin 'Amru radliallahu 'anhuma] berkata, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid".

bukhari:2300

Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan, atau bagian kepemilikan dari budaknya" atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak kepemilikan', lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka". (Ayyub) berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ".

bukhari:2311

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2340

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Mumair] dari [Muhammad bin Bisyir] dari [Isma'il] dari [Qais] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwasanya ketika dia datang untuk memeluk Islam, dia datang bersama budak kecilnya (gulam), antara Abu Hurairah dan budak kecilnya tersebut, sama-sama terpisah dalam perjalanan karena suatu hal. Kemudian hari gulamnya datang ketika Abu Hurairah sedang duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, ini gulammu datang menemuimu". Maka dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa dia sekarang bebas". Dia Qais) berkata: Ini terjadi ketika dia bersya'ir: Wahai malam dengan kelamaan dan kepayahannya # Dan menyelamatkan dari negeri kekufuran.

bukhari:2345

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Barirah datang seraya berkata: "Aku tengah berusaha membebaskan diriku kepada tuanku dengan pembayaran sembilan waq, yang setiap tahunnya aku bayar satu waq, karenanya bantulah aku." Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Jika tuanmu berkenan, aku bayar kepada mereka dengan satu pembayaran (cash, tunai) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku". Maka Barirah pergi menemui tuannya namun mereka menolak ketentuan tersebut. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh aku telah menawarkan kepada mereka namun mereka menolaknya kecuali bila perwaliannya tetap menjadi milik mereka". Hal ini didengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau menanyakannya kepadaku, lalu aku beri tahu Beliau maka Beliau bersabda: "Ambillah dia lalu bebaskanlah dan ajukanlah persyaratan wala' kepada mereka karena wala' menjadi milik orang yang membebaskannya". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengangungkan-Nya kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, mengapakah ada orang-orang diantara kalian mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Maka syarat apa saja yang tidak ada pada Kitab Allah maka dia bathil sekalipun dengan seratus persyaratan. Ketetapan Allah dan syarat dari Allah lebih kuat. Dan apa alasannya orang-orang diantara kalian berkata: "Bebaslah dia wahai fulan namun perwaliannya tetap milikku. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya".

bukhari:2375

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [bapaknya] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak". Diriwayatkan pula oleh ['Abdullah bin Ja'far Al Makhramiy] dan ['Abdul Wahid bin Abu 'Aun] dari [Sa'ad bin Ibrahim].

bukhari:2499

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Zakariya'] berkata aku mendengar ['Amir] berkata telah bercerita kepadaku [Jabir radliallahu 'anhu] bahwa dia bepergian dengan menunggang unta yang sudah lemah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapannya dan memukul unta tersebut serta mendo'akannya maka unta itu berjalan tidak seperti biasanya kemudian Beliau berkata: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Aku katakan "Aku tidak mau". Kemudian Beliau berkata lagi: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami telah sampai, aku berikan kepada Beliau unta tersebut dan Beliau memberiku uang pembayarannya lalu aku pergi. Namun Beliau mengikuti aku dan bersabda: "Aku tidak akan mengambil untamu, ambillah untamu dan itu menjadi hartamu". [Syu'bah] berkata dari [Mughirah] dari ['Amir] dari [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin aku menungganginya sampai Madinah". Dan berkata [Ishaq] dari [Jarir] dari [Mughirah]: "Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya hingga aku tiba di Madinah". [Atha`] dan selainnya berkata; "kamu boleh menungganginya hingga Madinah". [Muhammad bin Al Munkadir] berkata dari [Jabir] "bahwa ia mensyaratkan untuk menungganginya hingga Madinah", [Zaid bin Aslam] berkata dari [Jabir]: "Dan kamu boleh menungganginya sampai kamu kembali". Dan berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: "Kami izinkan kamu menungganginya hingga tiba di Madinah". Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Kamu gunakan hinga kamu bertemu keluargamu". Dan berkata ['Ubaidullah] dan [Ibnu IShaq] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membellinya dengan empat puluh dirham". Dan hadits ini diikuti juga oleh [Zaid bin Aslam] dari [Jabir]. Dan berkata [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dan selainnya dari [Jabir]: "Aku ambil pembayarannya seharga empat dinar". Demikianlah bahwa nilai satu dinar sama dengan sepuluh dirham dan [Mughirah] tidak menerangkan harganya dari [Asy Sya'biy] dari [Jabir] dan [Ibnu Al Munkadir] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir]. Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Empat puluh uang emas". Dan berkata [Abu Ishaq] dari [Salim] dari [Jabir]: "Dengan dua ratus dirham". Dan berkata [Daud bin Qais] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir]: "Beliau membelinya di perjalanan Tabuk". Aku menduga dia berkata: "Empat awaq". Dan berkata [Abu Nadhrah] dari [Jabir]: "Beliau membelinya degan harga dua puluh dinar". Dan perkataan Asy Sya'biy: 'Dengan empat puluh dirham" lebih memenuhi syarat dan lebih shohih menurutku". Ini perkataan Abu 'Abdullah Al Bukhariy

bukhari:2517

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Aku telah menetapkan tebusan kepada Tuanku untuk kemerdekaan diriku dengan sembilan Awaq, dimana aku harus membayar satu uqiyah dalam setiap tahunnya, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu berkehendak aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka sedangkan perwalianmu menjadi hakku". Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menyampaikannya kepada mereka namun mereka menolaknya. Lalu dia datang setelah menemui mereka sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, seraya berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia seraya memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya orang-orang itu, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kuat. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah milik orang yang memerdekakannya".

bukhari:2527

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab] bahwa ['Abdullah bin Ka'ab] berkata; Aku mendengar [Ka'ab bin Malik radliallahu 'anhu]; Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubatu aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rosul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu". Aku berkata lagi: "Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar".

bukhari:2552

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Warisanku tidaklah dibagi-bagi baik berupa dinar maupun dirham. Apa yang aku tinggalkan selain berupa nafkah buat istri-istriku dan para pekerjaku, semuanya adalah sebagai shadaqah".

bukhari:2569

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari [Abu Wa'il] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Seseorang berperang untuk mendapatkan ghanimah, seseorang yang lain agar menjadi terkenal dan seseorang yang lain lagi untuk dilihat kedudukannya, manakah yang disebut fii sabilillah?" Maka Beliau bersabda: "Siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah dialah yang disebut fii sabilillah".

bukhari:2599

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah bercerita kepada kami [Fulaih] telah bercerita kepada kami [Hilal] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Sungguh yang aku khawatirkan atas kalian sepeninggalku adalah bila dibukakan kepada kalian keberkahan bumi". Maka Beliau menyebut bunga-bunga dunia yang dimulai dengan yang pertama lalu dilanjutkan dengan yang lainnya. Lalu ada seorang yang berdiri seraya berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan akan datang membawa keburukan?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam atas pertanyaan orang itu. Kami berkata: "Beliau sedang mendapat wahyu". Maka orang-orang terdiam seolah di atas kepala mereka ada burung yang bertengger. Kemudian Beliau mengusap wajahnya yang penuh dengan keringat lalu bertanya: "Mana orang yang bertanya tadi? Apakah kebaikan itu?" Beliau bertanya tiga kali."Sesungguhnya kebaikan itu tidak akan datang kecuali (dengan membawa) kebaikan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti ternak pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi). Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka beruntunglah seorang muslim yang dia mendapatkan harta dengan haq dan dengan hartanya itu dia nafkahkan di jalan Allah, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dan barangsiapa yang mengambil harta dunia tanpa hak ia seperti orang yang memakan namun tidak pernah kenyang dan harta itu akan menjadi saksi baginya pada hari qiyamat".

bukhari:2630

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dari [Shofwan binYa'laa] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata: "Aku ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk dimana aku menshadaqahkan seekor unta muda yang ini menjadi amalku yang paling kokoh tertanam dalam jiwaku. Kemudian aku memberi upah seseorang lalu dia berperang melawan musuhnya sehingga salah satu dari keduanya menggigit tangan lawannya lalu memuntahkannya dari mulutnya hingga jarina putus. Lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadukan persoalannya itu, maka Beliau berkata: "Apakah dia melepaskan tangannya kepadamu lalu kamu menggigitnya seperi unta menggigit?"

bukhari:2751

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'roj] dari [Abu Hurairah Radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Janganlah warisanku dibagi-bagi sebagai dinar. Apa yang aku tinggalkan selain untuk nafkah istri-istriku dan gaji amil zakatku semuanya sebagai shadaqah".

bukhari:2865

Telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah bercerita kepada kami [Ghundar] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] berkata aku mendengar [Abu Wa'il] berkata telah bercerita kepadaku [Abu Musa Al Asy'ariy radliallahu 'anhu] berkata; "Ada seorang Arab Baduy berkata kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: " Ada seseorang berperang untuk mendapatkan ghanimah, seseorang yang lain agar menjadi terkenal dan seseorang yang lain lagi untuk dilihat kedudukannya, manakah yang disebut fii sabilillah?". Maka Beliau bersabda: "Siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah dialah yang disebut fii sabilillah".

bukhari:2894

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, berangkatlah". Dan Beliau juga bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia suci dengan pensucian Allah itu hingga hari qiyamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Al 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:2951

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Mughirah bin 'Abdur Rahman Al Qurasyiy] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluq, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas ai-'Arsy (yang isinya): "Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku".

bukhari:2955

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari ['Amru bin Maimun] berkata; Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] di Madinah beberapa hari sebelum dia ditikam. Ia berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al Yaman dan 'Utsman bin Hunaif. 'Umar bertanya; "Bagaimana yang kalian berdua kerjakan?. Apakah kalian berdua khawatir membebani penduduk Sawad (yang mereka terkena pajak) dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya?. Keduanya menjawab; "Kami membebaninya dengan kebijakan yang sesuai kemampuannya, tidak ada kelebihan beban yang besar". 'Umar berkata; "Jika Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyelamatkan aku, tentu akan kubiarkan janda-janda penduduk 'Iraq tidak membutuhkabn seorang laki-laki setelah aku untuk selama-lamanya". Perawi berkata; "Setelah pembicaraan itu, 'Umar tidak melewati hari-hari kecuali hanya sampai hari ke empat semenjak dia terkena mushibah (tikaman). Perawi ('Amru) berkata; "Aku berdiri dan tidak ada seorangpun antara aku dan dia kecuali 'Abdullah bin 'Abbas pada Shubuh hari saat 'Umar terkena mushibah. Shubuh itu, 'Umar hendak memimpin shalat dengan melewati barisan shaf lalu berkata; "Luruskanlah shaf". Ketika dia sudah tidak melihat lagi pada jama'ah ada celah-celah dalam barisan shaf tersebut, maka 'Umar maju lalu bertakbir. Sepertinya dia membaca surat Yusuf atau an-Nahl atau seperti surat itu pada raka'at pertama hingga memungkinkan semua orang bergabung dalam shalat. Ketika aku tidak mendengar sesuatu darinya kecuali ucapan takbir tiba-tiba terdengar dia berteriak; "Ada orang yang membunuhku, atau katanya; "seekor anjing telah menerkamku", rupanya ada seseorang yang menikamnya dengan sebilah pisau bermata dua. Penikam itu tidaklah melewati orang-orang di sebelah kanan atau kirinya melainkan dia menikamnya pula hingga dia telah menikam sebanyak tiga belas orang yang mengakibatkan tujuh orang diantaranya meninggal dunia. Ketika seseorang dari kaum muslimin melihat kejadian itu, dia melemparkan baju mantelnya dan tepat mengenai si pembunuh itu. Dan ketika dia menyadari bahwa dia musti tertangkap (tak lagi bisa menghindar), dia bunuh diri. 'Umar memegang tangan 'Abdur Rahman bin 'Auf lalu menariknya ke depan. Siapa saja orang yang berada dekat dengan 'Umar pasti dapat melihat apa yang aku lihat. Adapun orang-orang yang berada di sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui peristiwa yang terjadi, selain hanya tidak mendengar suara 'Umar. Mereka berkata; "Subhaanalah, Subhaanalah (maha suci Allah) ". Maka 'Abdur Rahman melanjutkan shalat jama'ah secara ringan. Setelah shalat selesai, 'Umar bertanya; "Wahai Ibnu 'Abbas, lihatlah siapa yang telah membunuhku". Ibnu 'Abbas berkeliling sesaat lalu kembali dan berkata; "Budaknya Al Mughirah". 'Umar bertanya; "O, si budak yang pandai membuat pisau itu?. Ibnu 'Abbas menjawab; "Ya benar". 'Umar berkata; "Semoga Allah membunuhnya, sungguh aku telah memerintahkan dia berbuat ma'ruf (kebaikan). Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku beragama Islam. Sungguh dahulu kamu dan bapakmu suka bila orang kafir non arab banyak berkeliaran di Madinah. 'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak. Ibnu 'Abbas berkata; "Jika anda menghendaki, aku akan kerjakan apapun. Maksudku, jika kamu menghendaki kami akan membunuhnya". 'Umar berkata; "Kamu berbohong, (sebab mana boleh kalian membunuhnya) padahal mereka telah telanjur bicara dengan bahasa kalian, shalat menghadap qiblat kalian dan naik haji seperti haji kalian". Kemudian 'Umar dibawa ke rumahnya dan kami ikut menyertainya. Saat itu orang-orang seakan-akan tidak pernah terkena mushibah seperti hari itu sebelumnya. Diantara mereka ada yang berkata; "Dia tidak apa-apa". Dan ada juga yang berkata; "Aku sangat mengkhawatirkan nasibnya". Kemudian 'Umar disuguhkan anggur lalu dia memakannya namun makanan itu keluar lewat perutnya. Kemudian diberi susu lalu diapun meminumnya lagi namun susu itu keluar melalui lukanya. Akhirnya orang-orang menyadari bahwa 'Umar segera akan meninggal dunia. Maka kami pun masuk menjenguknya lalu diikuti oleh orang-orang yang datang dan memujinya. Tiba-tiba datang seorang pemuda seraya berkata; "Berbahagialah anda, wahai Amirul Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untuk anda karena telah hidup dengan mendampingi (menjadi shahabat) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang terdahulu menerima Islam berupa ilmu yang anda ketahui. Lalu anda diberi kepercayaan menjadi pemimpin dan anda telah menjalankannya dengan adil lalu anda mati syahid". 'Umar berkata; "Aku sudah merasa senang jika masa kekhilafahanku berakhir netral, aku tidak terkena dosa dan juga tidak mendapat pahala." Ketika pemuda itu berlalu, tampak pakaiannya menyentuh tanah, maka 'Umar berkata; "Bawa kembali pemuda itu kepadaku". 'Umar berkata kepadanya; "Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena yang demikian itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih membuatmu taqwa kepada Rabbmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar, lihatlah berapa jumlah hutang yang menjadi kewajibanku". Maka mereka menghitungnya dan mendapatan hasilnya bahwa hutangnya sebesar delapan puluh enam ribu atau sekitar itu. 'Umar berkata; "Jika harta keluarga 'Umar mencukupi bayarlah hutang itu dengan harta mereka. Namun apabila tidak mencukupi maka mintalah kepada Bani 'Adiy bin Ka'ab. Dan apabila harta mereka masih tidak mencukupi, maka mintalah kepada masyarakat Quraisy dan jangan mengesampingkan mereka dengan meminta kepada selain mereka lalu lunasilah hutangku dengan harta-harta itu. Temuilah 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha, dan sampaikan salam dari 'Umar dan jangan kalian katakan dari Amirul Muminin karena hari ini bagi kaum mu'minin aku bukan lagi sebagai pemimpin dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin untuk dikuburkan di samping kedua shahabatnya". Maka 'Abdullah bin 'Umar memberi salam, meminta izin lalu masuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Ternyata 'Abdullah bin 'Umar mendapatkan 'Aisyah radliallahu 'anha sedang menangis. Lalu dia berkata; "'Umar bin Al Khathtab menyampaikan salam buat anda dan meminta ijin agar boleh dikuburkan disamping kedua sahabatnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr radliallahu 'anhu) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Sebenarnya aku juga menginginkan hal itu untuk diriku namun hari ini aku tidak akan lebih mementingkan diriku". Ketika 'Abdullah bin 'Umar kembali, dikatakan kepada 'Umar; "Ini dia, 'Abdullah bin 'Umar sudah datang". Maka 'Umar berkata; "Angkatlah aku". Maka seorang laki-laki datang menopangnya. 'Umar bertanya: "Berita apa yang kamu bawa?". Ibnu 'Umar menjawab; "Berita yang anda sukai, wahai Amirul Mu'minin. 'Aisyah telah mengizinkan anda". 'Umar berkata; "Alhamdu lillah. Tidak ada sesuatu yang paling penting bagiku selain hal itu. Jika aku telah meninggal, bawalah jasadku kepadanya dan sampaikan salamku lalu katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin. Jka dia mengizinkan maka masukkanlah aku (kuburkan) namun bila dia menolak maka kembalikanlah jasadku ke kuburan Kaum Muslimin. Kemudian Hafshah, Ummul Mu'minin datang dan beberapa wanita ikut bersamanya. Tatkala kami melihatnya, kami segera berdiri. Hafshah kemudian mendekat kepada 'Umar lalu dia menangis sejenak. Kemudian beberapa orang laki-laki meminta izin masuk, maka Hafshah masuk ke kamar karena ada orang yang mau masuk. Maka kami dapat mendengar tangisan Hafshah dari balik kamar. Orang-orang itu berkata; "Berilah wasiat, wahai Amirul Mu'minin. Tentukanlah pengganti anda". 'Umar berkata; "Aku tidak menemukan orang yang paling berhak atas urusan ini daripada mereka atau segolongam mereka yang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau ridla kepada mereka. Maka dia menyebut nama 'Ali, 'Utsman, Az Zubair, Thalhah, Sa'ad dan 'Abdur Rahman. Selanjutnya dia berkata; "'Abdullah bin 'Umar akan menjadi saksi atas kalian. Namun dia tidak punya peran dalam urusan ini, dan tugas itu hanya sebagai bentuk penghibur baginya. Jika kepemimpinan jatuh ketangan Sa'ad, maka dialah pemimpin urusan ini. Namun apabila bukan dia, maka mintalah bantuan dengannya. Dan siapa saja diantara kalian yang diserahi urusan ini sebagai pemimpin maka aku tidak akan memecatnya karena alasan lemah atau berkhiyanat". Selanjutnya 'Umar berkata; "Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar memahami hak-hak kaum Muhajirin dan menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya agar selalu berbuat baik kepada Kaum Anshar yang telah menempati negeri (Madinah) ini dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (kaum Muhajirin) agar menerima orang baik, dan memaafkan orang yang keliru dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada seluruh penduduk kota ini karena mereka adalah para pembela Islam dan telah menyumbangkan harta (untuk Islam) dan telah bersikap keras terhadap musuh. Dan janganlah mengambil dari mereka kecuali harta lebih mereka dengan kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar berbuat baik kepada orang-orang Arab Badui karena mereka adalah nenek moyang bangsa Arab dan perintis Islam, dan agar diambil dari mereka bukan harta pilihan (utama) mereka (sebagai zakat) lalu dikembalikan (disalurkan) untuk orang-orang fakir dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar menunaikan perjanjian kepada ahlu Dzimmah (Warga non muslim yang wajib terkena pajak), yaitu orang-orang yang dibawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam (asalkan membayar pajak) dan mereka (ahlu dzimmah) yang berniyat memerangi harus diperangi, mereka juga tidak boleh dibebani selain sebatas kemampuan mereka". Ketika 'Umar sudah menghembuskan nafas, kami keluar membawanya lalu kami berangkat dengan berjalan. 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam (kepada 'Aisyah radliallahu 'anha) lalu berkata; "'Umar bin Al Khaththab meminta izin". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Masukkanlah". Maka jasad 'Umar dimasukkan ke dalam liang lahad dan diletakkan berdampingan dengan kedua shahabatnya. Setelah selesai menguburkan jenazah 'Umar, orang-orang (yang telah ditunjuk untuk mencari pengganti khalifah) berkumpul. 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Jadikanlah urusan kalian ini kepada tiga orang diantara kalian. Maka Az Zubair berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Ali. Sementara Thalhah berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Utsman. Sedangkan Sa'ad berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Siapa diantara kalian berdua yang mau melepaskan urusan ini maka kami akan serahkan kepada yang satunya lagi, Allah dan Islam akan mengawasinya Sungguh seseorang dapat melihat siapa yang terbaik diantara mereka menurut pandangannya sendiri. Dua pembesar ('Utsman dan 'Ali) terdiam. Lalu 'Abdur Rahman berkata; "Apakah kalian menyerahkan urusan ini kepadaku. Allah tentu mengawasiku dan aku tidak akan semena-mena dalam memilih siapa yang terbaik diantara kalian". Keduanya berkata; "Baiklah". Maka 'Abdur Rahman memegang tangan salah seorang dari keduanya seraya berkata; "Engkau adalah kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dari kalangan pendahulu dalam Islam (senior) sebagaimana yang kamu ketahui dan Allah akan mengawasimu. Seandainya aku serahkan urusan ini kepadamu tentu kamu akan berbuat adil dan seandainya aku serahkan urusan ini kepada 'Utsman tentu kamu akan mendengar dan menta'atinya". Kemudian dia berbicara menyendiri dengan 'Utsman dan berkata sebagaimana yang dikatakannya kepada 'Ali. Ketika dia mengambil perjanjian bai'at, 'Abdur Rahman berkata; "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman". Maka Abdur Rahman membai'at 'Utsman lalu 'Ali ikut membai'atnya kemudian para penduduk masuk untuk membai'at 'Utsman".

bukhari:3424

Telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah bercerita kepada kami [Ghundar] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] aku mendengar [Ibnu Abu Laila] berkata, telah bercerita kepada kami ['Ali radliallahu 'anhuma] bahwa Fathimah 'alaihis salam mengeluhkan apa yang dirasakannya dari kepenatan bekerja. Tak lama kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperoleh ghanimah berpa tawanan, maka Fathimah mencari beliau shallallahu 'alaihi wasallam namun dia tidak mendapatkannya, hanya ia temui 'Aisyah dan ia ceritakan kepentingannya. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah mengabarkan kedatangan Fathimah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami sedang kami telah menempati tempat tidur kami. Maka aku beranjak untuk bangun namun beliau berkata: "Tetaplah di tempat kalian". Lalu belaiu duduk di antara kami hingga aku rasakan pada dadaku kaki beliau yang dingin lalu beliau bersabda: "Maukah kalian berdua aku ajarkan perkara yang lebih baik dari yang kalian minta?. Jika kalian telah berada di tempat tidur kalian bacalah takbir tiga puluh empat kali, tasbih tiga puluh tiga kali dan tahmid tiga puluh tiga kali. Itu semua lebih baik buat kalian berdua dari pada seorang pembantu".

bukhari:3429

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah bercerita kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Fathimah 'alaihas salam pernah mengutus utusan kepada [Abu Bakr] dengan niyat memintanya bagian harta warisan yang ditinggalkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari harta fa'i yang Allah karuniakan kepada beliau. Fathimah meminta Abu bakar shadaqah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berupa pekarangan yang berada Madinah dan Fadak dan sisa dari pembagian seperlima harta fa'i perang Khaibar. Maka Abu Bakr berkata kepadanya; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Kami tidak mewariskan. Dan apa yang kami tinggalkan semuanya sebagai shadaqah". Sesungguhnya keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam makan dari harta ini, yakni harta Allah yang tidak ada bagi mereka tambahan lain dari yang dimakannya. Dan aku, sungguh demi Allah, tidak akan merubah sesuatu dari shadaqah-shadaqah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang pernah ada pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku pasti akan memberlakukan tentang shadaqah ini sebagaimana pernah diberlakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Kemudian 'Ali bersaksi atas yang disampaikan Abu Bakr dan berkata; "Sungguh kami telah mengetahui keutamaan anda wahai Abu Bakr". Lalu 'Ali menyebut ikatan kekeluargaan mereka terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta hak-hak mereka. Maka Abu Bakr kembali berbicara dan berkata; "Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih aku cintai untuk aku jalin hubungan kekeluargaannya dari pada keluargaku sendiri".

bukhari:3435

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi Ibnu Syihab] dari [pamannya] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris, A'idzullah] bahwa ['Ubadah bin ash Shamit] Radiallahu 'anhu termasuk orang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan termasuk diantara orang yang ikut malam bai'at al 'Aqabah. Dia mengabarkan kepada Abu Idris bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan sekelompok shahabat bersabda: "Kemarilah kalian berbai'at kepadaku, untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dosa yang didatangkan diantara tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Siapa diantara kalian yang menunaikannya maka baginya pahala di sisi Allah, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menghukumnya di dunia ini maka hukuman itu sebagai tebusan, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya di dunia ini maka perkaranya terserah kepada Allah. Jika Dia menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki akan diampuinya (di akhirat) ". 'Ubadah bin ash Shamit berkata; "maka aku membai'at beliau atas hal-hal itu.

bukhari:3603

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata, aku mendengar [Abu Wa'il] berkata; Kami mengunjungi [Khabbab] lalu dia bercerita; Kami telah berhijrah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hanya mengharapkan ridla Allah, dan kami telah mendapatkan pahala di sisi Allah. Lalu diantara kami ada yang meninggal lebih dahulu sebelum menikmati pahalanya sedikitpun (di dunia ini), diantaranya adalah Mus'ab bin Umair., dia terbunuh di medan Perang Uhud dan dia hanya meninggalkan selembar kain, apabila kami gunakan untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut maka kakinya terbuka keluar dan bila kakinya yang hendak kami tutup kepalanyalah yang terbuka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut sedangkan kakinya kami tutup dengan dedaunan idzhir. Dan diantara kami ada juga yang telah memetik hasil usahanya (didunia ini) ".

bukhari:3608

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Khabbab bin Al Art] radliallahu 'anhu, dia berkata, "Kami hijrah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengharap ridla Allah, maka Allah memberi balasan kepada kami, diantara kami ada yang meninggal dan belum mendapatkan balasan (dunia) sedikitpun, di antaranya adalah Mush'ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, dan kami tidak mendapatkan sesuatu untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain, jika kami menutup kepalanya, kedua kakinya tersingkap dan jika kami menutup kakinya, kepalanya tersingkap. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah kepalanya dengan kain dan dan tutuplah kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan berbau harum), " atau beliau mengatakan: "Jadikanlah idzkhir untuk menutupi kakinya." Juga diantara kami ada yang telah memiliki buah yang masak dan ia memetiknya."

bukhari:3741

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Khabbab] radliallahu 'anhu dia berkata, "Kami pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam demi mengharap ridla Allah, dan balasan kami telah ditulis di sisi Allah, diantara kami sudah ada yang berlalu atau pergi sebelum menikmati balasan (dunia) sedikitpun, diantara mereka adalah Mush'ab bin Umair, ia terbunuh pada saat perang Uhud dan tidak meninggalkan apa-apa melainkan sehelai kain, apabila kami menutup bagian kepala, maka kedua kakinya tersingkap, dan jika kami menutupi kakinya, maka bagian kepalanya tersingkap, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah bagian kepalanya, dan jadikanlah (sesuatu dari) idzkir untuk menutup kedua kakinya." Atau beliau bersabda: "Letakkanlah al idzkir untuk menutupi kedua kakinya." Dan diantara kami ada yang buahnya telah matang, lalu ia pun memetiknya.

bukhari:3773

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; "Kami pernah ikut perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di wilayah Najed. Ketika waktu isirahat siang tiba, di saat beliau berada dekat lembah yang banyak pepohonan berduri, beliau singgah di bawah pohon untuk berteduh di bawahnya sambil menggantungkan pedangnya di pohon tersebut. Sedangkan orang-orang berpencar mencari pohon untuk berteduh. Tatkala kami sedang beristirahat, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru kami, kami langsung bergegas mendatangi beliau. Ternyata seorang Arab badui tengah terduduk lemah dihadapan beliau. Beliau bersabda: "Orang ini mendatangiku saat aku tertidur lalu mengambil pedangku. Ketika aku terjaga, dia sudah berada di kepalaku dengan menghunuskan pedang seraya berkata; "Siapa yang dapat melindungimu dariku?". Aku menjawab: "Allah." Kemudian dia memasukkan pedang itu ke sarungnya sambil tertududuk lemas seperti ini." Jabir berkata; "Dan Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa salam tidak menghukum orang itu."

bukhari:3824

Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] berkata; telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Zaid bin Khalid radliallahu 'anhu] ia berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat perang Hudaibiyyah, suatu malam hujan turun. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memimpin kami shalat Shubuh, beliau menghadapkan wajahnya kepada orang-orang seraya bersabda: "Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian?". Para sahabat menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Allah berfirman: "Di pagi ini ada hamba-hambaKu yang mukmin kepadaKu dan ada pula yang kafir kepadaKu. Orang yang berkata; "Hujan turun karena karunia Allah dan rahmatNya, berarti dia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang, sedangkan orang yang berkata; "Hujan turun disebabkan bintang ini atau itu, maka dia telah beriman kepada bintang-bintang dan kafir kepadaKu."

bukhari:3832

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Amru bin Salamah] katanya, Abu Qilabah mengatakan kepadaku; "Tidakkah engkau temui Abu Qilabah dan kamu tanyai? maka aku tanyai Abu Qilabah dan ia berujar: "Kami Pernah di sebuah mata air tempat berlalu lalang manusia, para pengendara sering melewati kami, maka kami menanyai mereka; "Apa yang terjadi pada orang-orang, dan bagaimana kabar sebenarnya tentang si laki-laki itu (maksudnya Muhammad)? Mereka jawab; Ia (Muhammad) telah mengaku bahwa Allah telah mengutusnya dan memberi wahyu kepadanya, Allah memberinya wahyu dengan demikian. Dan aku lebih hafal terhadap pembicaraan itu. Seolah-olah pembicaran itu mengesankan dalam hatiku dan orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakana; "Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, ketika ayahku datang, ujarnya: "Demi Allah, sungguh aku baru saja menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau sabdakan: "Shalatlah kalian sedemikian, di waktu sedemikian. Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan, dan yang mengimami kalian yang banyak hapalan alqurannya. Lantas mereka saling mencermati, dan tak ada yang lebih banyak hapalan al Qurannya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun, ketika itu aku memakai kain apabila aku bersujud, kain itu tersingkap dariku. Maka salah seorang wanita kampung mengajukan saran; "Tidak sebaiknya kalian tutup dubur ahli-ahli qira'ah kalian?" Maka mereka langsung membeli dan memotong gamis untukku, sehingga tak ada yang menandingi kegembiraanku daripada kegembiraanku terhadap gamis itu.

bukhari:3963

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; "Tidak ada yang lebih pencemburu dari Allah. Karena itulah Dia mengharamkan segala yang keji baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan tidak ada yang lebih suka dipuji selain Allah karena itulah Dia memuji diri-Nya." lalu aku tanyakan kepadanya; apakah kamu mendengarnya dari Abdullah? Dia menjawab; Ya, secara marfu.' Sedangkan arti WAKIL (Al An'am: 102), adalah penjaga dan yang melindunginya. Sedangkan QUBULAN adalah jama' dari Qabil yang artinya; berbagai macam siksa.

bukhari:4268

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Hisyam bin Hassan] Telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dia berkata; Rasulullah [Ibnu 'Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Samha dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal berkata; Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal kemudian berkata; Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk. Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan merekalah yang menuduh para istrinya…. (An Nuur; 6-9). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membacanya hingga sampai bagian Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia pergi menjemput istrinya. Hilal pulang dan kembali dengan membawa istrinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdusta, jadi siapa diantara kalian yang akan bertaubat? Kemudian istri Hilal bangun dan bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka menghentikannya dan berkata; Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu (jika kamu bersalah). Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga kami berfikir bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata; Aku tidak akan menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Perhatikan ia. Jika ia melahirkan seorang bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang gemuk, maka bayi itu adalah anak Syarik bin Samha. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika persoalan ini tidak diputuskan Allah terlebih dahulu, maka tentu aku akan menjatuhkan hukuman yang berat terhadapnya."

bukhari:4378

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; [Az Zuhri] Telah menceritakannya kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris] bahwa telah mendengar [Ubadah bin Shamit radliallahu 'anhu] berkata; Suatu hari, kami berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Apakah kalian mau berbai'at kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, dan kalian tidak akan berzina dan tidak pula akan mencuri?" kemudian beliau membaca ayat dari surat An Nisa`. Dan mayoritas redaksi Sufyan "Ia membacakan ayat" (Bukan ayat surat Annisa'). Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janjinya, maka ganjaran pahala ada di sisi Allah. Dan siapa yang melanggar satu darinya lalu ia disiksa, maka hal itu adalah kafarah baginya. Namun, siapa yang melanggar satu darinya lalu Allah menyembunyikan kesalahannya, maka dosa hal itu kembali kepada Allah, bila Dia berkehendak, maka Dia akan menyiksanya, dan bila menghendaki, Dia akan mengampuninya. Hadits ini diperkuat oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar], yakni terkait dengan ayat.

bukhari:4515

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwasanya; [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."

bukhari:4637

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] Aku mendengar [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua perkara, yaitu; Seseorang yang telah diajari Al Qur`an oleh Allah, sehingga ia membacanya di pertengahan malam dan siang, sampai tetangga yang mendengarnya berkata, 'Duh.., sekiranya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si Fulan, niscaya aku akan melakukan apa yang dilakukannya.' Kemudian seseorang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia dapat membelanjakannya pada kebenaran, lalu orang pun berkata, 'Seandainya aku diberi karunia sebagaimana si Fulan, maka niscaya aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukannya.'"

bukhari:4638

Telah berkata [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu; Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga; Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.

bukhari:4732

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Abdullah bin Mas'ud] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-laki adzan Bilal menghalangi kalian untuk makan dan minum." Atau beliau bersabda: "Adzan Bilal pada waktu sahur. Sesungguhnya ia adzan hanya untuk membangunkan kalian." Al Laits berkata; Telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman bin Hurmuz Aku mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bakhil dengan orang yang suka berinfak adalah seperti dua orang yang padanya terdapat selendang besi yang terbalut dari dada hingga tulang selangkanya. Maka bagi suka berinfak, tidaklah ia berinfak kecuali besi itu akan semakin longgar dari kulitnya hingga dan menutupi kulit serta menghapus bekasnya. Adapun yang bakhil, maka ia tidaklah ia mau berinfak kecuali selendang besi itu akan semakin menempel pada hampir semua bagian lehernya. Ia berusaha meluaskannya, namun juga tidak bisa lapang." Beliau memberi isyarat dengan jarinya ke arah lehernya.

bukhari:4887

Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Zurarah] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar], "Bagaimanakah bilamana seorang laki-laki menuduh isterinya berzina?" Ia pun menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan dua orang dari Bani Ajlan dan beliau bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdua berdusta. Apakah diantara kalian berdua ada yang mau bertaubat?" namun, keduanya menolak tawaran itu, akhirnya beliau pun memisahkan keduanya. [Ayyub] berkata; Maka [Amru bin Dinar] berkata padaku, "Sesungguhnya di dalam hadits masih terdapat suatu ungkapan yang aku kira belum kau sebutkan." Amru bin Dinar katakana; Laki-laki itu berkata, "Lalu bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Tidak ada harta bagimu. Jika kamu telah memberinya mahar maka kamu juga telah menggaulinya. Dan jika kamu berdusta, maka hal itu tentu akan menjadi lebih jauh."

bukhari:4899

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah berkata [Amru] Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai hadist Al Mutalaa'inain (suami-isteri yang meli'an), maka ia pun menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada Al Mutalaa'inain (suami-isteri yang meli'an): "Hisab kalian berdua terserah pada Allah. Salah seorang dari kalian berdua musti ada yang berdusta, maka tidak ada lagi jalan bagimu (suami) untuk kembali kepada isteri." Laki-laki itu bertanya, "Lalu bagaimana dengan hartaku?." Beliau bersabda: "Tidak ada harta lagi untukmu. Jika kamu telah memberi sesuatu, maka hal itu adalah mahar yang kamu gunakan untuk menghalalkan farjinya, namun jika kamu berdusta atasnya, maka hal itu tentu akan lebih jauh bagimu." Sufyan berkata; Aku menghafalnya dari Amru. Dan telah berkata [Ayyub] Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] Ia berkata; Aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Ada seorang laki-laki yang melaknat isterinya." Maka ia pun menjawab sambil memberi isyarat dengan kedua jarinya, Sufyan memisahkan antara kedua jarinya itu, yaitu jari telunjuk dan jari tengah. Ia melanjutkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memisahkan antara dua orang dari Bani Al 'Ajlan dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdusta. Adakah salah seorang yang ingin bertaubat?" beliau mengulanginya hingga tiga kali. Sufyan berkata; Aku menghafalnya dari Amru dan Ayyub sebagaimana yang telah aku kabarkan kepadamu.

bukhari:4900

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Zurarah] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berzina. Maka ia pun menjelaskan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara dua orang Bani 'Ajlan dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah sorang dari kalian adalah dusta. Apakah di antara kalian ada yang mau bertaubat?" namun keduanya enggan dan menolak. Beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian adalah dusta. Apakah di antara kalian ada yang mau bertaubat?" keduanya tetap engan, maka beliau memisahkan antara keduanya. Ayyub berkata; Amru bin Dinar berkata padaku; Di dalam hadits terdapat sesuatu yang tidak kamu ceritakan. Lalu ia pun menyebutkan; Laki-laki itu berkata, "Lalu bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Jika kamu jujur, kamu telah menggaulinya. Dan jika kamu dusta, maka hal itu tentulah lebih parah lagi."

bukhari:4930

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Al Mutalaa'inaini (dua orang suami-isteri yang saling menuduh berzina kepada satu sama lain): "Hisab kalian berdua adalah terserah kepada Allah. Salah seorang dari kalian telah berdusta. Karena itu, tidak ada jalan lagi bagimu untuk kembali ruju' padanya." Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Tidak ada bagian harta untukmu. Jika kamu berkata benar atasnya, maka mahar yang telah kamu berikan adalah sebagai penghalal farjinya. Dan jika kamu dusta, maka hal itu tentulah lebih parah."

bukhari:4931

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] radliallahu 'anhu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungiku ketika aku jatuh sakit di Makkah. Kukatakan pada beliau, "Sesungguhnya aku memiliki harta. Haruskah aku mewasiatkan seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah setengah darinya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah sepertiga darinya?" beliau menjawab: "Ya, sepertiga. Namun sepertiga adalah sesuatu yang banyak. Lebih baik bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan mengharap-harap apa yang ada di tangan manusia. Dan seagala yang kamu infakkan, maka hal itu adalah sedekah bagimu, bahkan termasuk sesuap makanan yang kamu suapkan pada bibir isterimu. Dan semoga Allah mengangkat derajatmu sehingga banyak orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat madharrat."

bukhari:4935

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] Telah menceritakan kepada kami [Ali] bahwa Fathimah 'Alaihimas Salam datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan tangannya yang mengeras karena menggiling. Fathimah pernah mendengar kabar bahwa nabi pernah mendapatkan budak, sayang, kebetulan ia malah nggak kesana. Fathimah pun menuturkan hal itu pada Aisyah. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, maka Aisyah pun menuturkannya. Kemudian beliau mendatangi kami yang pada saat itu kami sudah bersiap-siap untuk tidur, maka kami pun segera beranjak. Beliau bersabda: "Tetaplah pada tempat kalian." Beliau datang lalu duduk tepat antara aku dan Fathimah hingga aku merasakan kesejukan kedua kakinya. Dan beliau bersabda: "Maukah aku tunjukkan pada sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertasbihlah tiga puluh tiga kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali serta bertakbir tiga puluh empat kali. Hal itu adalah lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu."

bukhari:4942

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Al Mi'radl, beliau menjawab: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam)." Aku lalu bertanya tentang hasil buruan anjing, beliau lantas menjawab: "Apa yang ditangkap untukmu maka makanlah, sebab gigitan anjing adalah sebagai sembelihannya. Jika engkau dapati anjing lain bersama dengan anjingmu, dan engkau kawatir ia ikut andil hingga buruannya mati, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu (saat melepasnya) dan bukan pada anjing yang selainnya."

bukhari:5053

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman Al Ju'fi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Amru] bahwa [Abu An Nadlr] menceritakan kepadanya dari [Nafi] mantan budak Abu Qatadah, dan [Abu Shalih] mantan budak At Tau`amah ia berkata, Aku mendengar [Abu Qatadah] berkata, "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di suatu daerah antara Makkah dan Madinah, saat itu para sahabat sedang ihram. Sementara aku tidak melakukan ihram, dan sedang di atas kuda. Ketika aku sedang berada di atas gunung, aku melihat orang-orang berkerumun melihat sesuatu, kemudian aku pergi ke arah mereka dan ternyata yang mereka lihat itu adalah keledai liar. Aku lalu bertanya kepada mereka, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Kami tidak tahu." Aku pun berkata, "Itu adalah keledai liar." Mereka lantas berkata, "Ya itu adalah sebagaimana yang kamu lihat." Saat itu aku lupa dengan cambukku, maka aku pun berkata kepada mereka, "Tolong ambilkan cambukku." Mereka menjawab, "Kami tidak akan menolong kamu dalam masalah itu." Aku lalu turun dan mengambilnya sendiri, kemudian aku mengikuti jejak keledai liar tersebut hingga dapat menangkap dan menyembelihnya. Kemudian aku datang menemui mereka dan kukatakan, "Bangun dan angkatlah." Mereka menjawab, "Kami tidak akan menyentuhnya." Maka aku pun membawa ke hadapan mereka, lalu sebagian mereka ada yang makan dan sebagian lain tidak mau memakannya. Aku lalu berkata kepada mereka, "Aku akan sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan keberatan kalian." Kemudian aku menyusul beliau dan menceritakan kejadian tersebut, beliau pun bersabda kepadaku: "Apakah kalian masih mempunyai sisa dagingnya?" Aku jawab, "Ya." Beliau bersabda lagi: "Itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian."

bukhari:5068

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah di tanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda: "Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram."

bukhari:5157

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang bit'i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram."

bukhari:5158

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Juwairiyah] dia berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang al badzaq (perasan yang terbuat dari anggur yang dimasak), Ibnu Abbas menjawab; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan (keharaman) al badzaq, sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal lagi baik, katanya melanjutkan; "Tidaklah setelah sesuatu yang halal lagi baik melainkan haram lagi jelek."

bukhari:5169

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dia berkata; saya mendengar [Dzakwan] menceritakan dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya."

bukhari:5333

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] dia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda atau Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubah yang ia kenakan, dan berjalan dengan rasa ta'ajub, lalu ia ditelan (oleh bumi), dan ia akan tetap berguncang-guncang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat."

bukhari:5343

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Ayahnya] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Katika ada seseorang yang menjulurkan kain sarungnya maka dia akan berguncang-guncang (diadzab) di perut bumi hingga datangnya hari Kiamat." Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat [Yunus] dari [Az Zuhri] namun dia tidak merafa'kannya (sanadnya tersambung sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) yaitu dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri]. Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dari pamannya [Jarir bin Zaid] dia berkata; saya pernah bersama [Salim bin Abdullah bin Umar] berada di depan pintunya, lalu dia berkata; saya mendengar bahwa [Abu Hurairah] mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti hadits di atas."

bukhari:5344

Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Abu Muzarrid] dia berkata; saya mendengar pamanku [Sa'id bin Yasar] bercerita dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setelah Allah menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berkata; 'Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).' Allah menjawab: 'Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ' Rahim menjawab; 'Tentu, wahai Rabb' Allah berfirman: 'ltulah yang kamu miliki.' Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? QS Muhammad: 22.

bukhari:5528

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] dia berkata; "Saya telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, dan menjamunya" dia bertanya; 'Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut." Dan beliau bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan baik atau diam."

bukhari:5560

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mubarrak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] bahwa [Tsabit bin Adl Dlahak] -dan dia termasuk dari Ashabus Syajarah (ikut serta dalam baiatur ridlwan) - dia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia bagaikan apa yang dia katakan, anak Adam tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia miliki, barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang digunakan untuk bunuh diri, barangsiapa melaknat orang mukmin maka ia seperti membunuhnya, barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran maka ia seperti membunuhnya."

bukhari:5587

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adl Dlahak] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia katakan, barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di neraka Jahannam dengan sesuatu yang ia pergunakan untuk bunuh diri, barangsiapa melaknat seorang muslim maka ia seperti membunuhnya dan barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran maka ia seperti membunuhnya."

bukhari:5640

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Suraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya siang dan malam, dan bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah baginya, tidak halal bagi tamu tinggal (bermalam) hingga (ahli bait) mengeluarkannya." Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] seperti hadits di atas, dia menambahkan; "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya berkata baik atau diam."

bukhari:5670

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Husain] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Ka'b Al 'Adawi] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Syaddad bin Aus] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya istighfar yang paling baik adalah; kamu mengucapkan: 'ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA 'ABDUKA WA ANA 'ALA 'AHDIKA WA WA'DIKA MASTATHA'TU A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA'TU ABUU`U LAKA BIDZANBI WA ABUU`U LAKA BINI'MATIKA 'ALAYYA FAGHFIRLI FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu) '." Beliau bersabda: 'Jika ia mengucapkan di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk dari penghuni surga. Dan jika ia membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk dari penghuni surga.'

bukhari:5831

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; saya mendengar [Abu Wa`il] dia berkata; "Kami pernah menjenguk [Khabbab], lalu dia berkata; 'Kami berhijrah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengharap ridla Allah Ta'ala, maka Allah pun memberi balasan kepada kami, diantara kami ada yang meninggal dan belum mendapatkan balasan (di dunia) sedikitpun, diantaranya adalah Mush'ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, dan hanya meninggalkan kain burdah kasar, jika kami menutup kepalanya, kedua kakinya keluar dari kain (terlihat) dan jika kami menutup kakinya, kepalanya keluar dari kain (terlihat). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut dan menutup kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan berbau harum: penerj). Juga diantara kami ada yang memliki buah yang sudah masak dan ia memetiknya.'

bukhari:5967

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq yaitu bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapa yang terus menerus dalam keluarganya dengan disertai sumpah, itu lebih besar dosanya daripada sekedar membayar kaffarat."

bukhari:6136

Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, maka dia seperti yang dikatakannya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia disiksa di neraka jahannam dengan sesuatu yang digunakannya untuk bunuh diri, dan melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya, dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka dia seperti membunuhnya."

bukhari:6161

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] mengatakan, aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?" 'iya' jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi."

bukhari:6205

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "warisanku tak boleh dibagi-bagi dengan diuangkan dinar, apa yang kutinggalkan terkemudian sebagai nafkah isteriku dan untuk mencukupi pegawaiku, itu semua adalah sedekah."

bukhari:6232

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."

bukhari:6235

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."

bukhari:6238

Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Irak] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, sebab siapa saja yang membenci ayahnya adalah kekufuran."

bukhari:6270

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, " beliau membacakan ayat ini semuanya, "maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak."

bukhari:6286

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan; 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'

bukhari:6303

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] mengatakan dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan, pernah aku menyaksikan dua orang yang saling meli'an, ketika itu umurku baru lima belas tahun, keduanya sama-sama mengajak berpisah, si suami mengatakan; 'berarti aku bohong terhadap dirinya jika aku terus mempertahankan dia sebagai isteri.' Kata Sahal, dan aku menghapal hadits yang serupa dari Az Zuhri yang redaksinya; 'Jika isteriku melahirkan bayi dengan ciri-ciri demikian maka,,,,, sebaliknya jika melahirkan bayi yang ciri-ciri kulitnya seperti tokek, maka demikian. Dan aku mendengar Az Zuhri mengatakan; Lantas wanita tersebut melahirkan bayi yang tidak di sukainya.

bukhari:6348

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah]; bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki. Sedang [Abdullah bin Raja'] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Harb] dari [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah]; ketika tahun pembebasan Makkah bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits sebagai pembalasan mereka yang dibunuh semasa masih jahiliyah. Serta merta Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan menyampaikan pidato; "Allah telah menahan pasukan gajah dari Makkah ini, dan menguasakan rasul-NYA dan orang-orang mukmin untuk mengalahkan mereka, ketahuilah, bahwasanya Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum maupun sesudahku, hanyasanya dihalalkan bagiku beberapa saat siang saja, Ketahuilah, bahwasanya Makkah pada saatku sekarang ini telah haram, durinya tidak boleh dipatahkan dan pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang hendak mengumumkannya, dan barangsiapa menjadi wali korban pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah dan mengatakan; 'Tuliskan untukku Ya Rasulullah! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengatakan; "tuliskanlah untuk Abu Syah." Kemudian ada laki-laki dari Qurasy berdiri dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, selain idzkhir, sebab rumput idzkhir sering kami manfaatkan untuk kuburan dan rumah kami.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab; "kecuali idzkhir." hadits ini diperkuat oleh ['Ubaidullah] dari [Syaiban] tentang gajah, dan sebagian mereka dari [Abu Nu'aim] mengatakan dengan redaksi baginya kesempatan membunuh balasan. Sedang Ubaidullah mengatakan dengan redaksi atau keluarga terbunuh diberi diyat.

bukhari:6372

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Syaqiq] mengatakan, [Abdullah] mengatakan, Seakan-akan aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengisahkan seorang Nabi yang ditempeleng oleh kaumnya sambil ia menyeka darah dari wajahnya dan memanjatkan doa; 'ya Rabbi, ampunilah kaumku, sebab mereka adalah orang yang tidak tahu.'

bukhari:6417

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.' Sebagian orang berpendapat; jika seseorang bersiasat sehingga ia nikah syighar, maka perkawinannya boleh dan syaratnya bathil. Dan ia berkata tentang nikah mut'ah; pernikahannya rusak dan syaratnya bathil. Sedang sebagian lain berpendapat bahwa nikah syighar boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6445

Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Ibad] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Humaid] dari [Ismail] dari [Qais] dari [Abdullah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan iri kecuali dalam dua hal, seseorang yang Allah memberinya harta, lantas ia belanjakan untuk al haq, dan seseorang yang Allah beri hikmah, kemudian ia pergunakan untuk memutuskan hukum dan ia ajarkan."

bukhari:6608

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf] dari [Bapaknya] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak termasuk darinya maka dia tertolak."

ibnu-majah:14

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Ibnu 'Aun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim Al Bathin] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Bapaknya] dari ['Amru bin Maimun] ia berkata; Tidaklah [Ibnu Mas'ud] menyalahkanku di malam kamis, melainkan aku mendatanginya. -'Amru bin Maimun berkata; - Aku tidak mendengarnya mengatakan sesuatu pun dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian pada suatu malam dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;, maka dia menunduk. -'Amru bin Maimun berkata; - Aku lalu memandang kepadanya, ia waktu itu sedang berdiri sambil mengancingkan kancing-kancing jubahnya, airmatanya bercucuran dan urat lehernya naik turun. Dia berkata: "Atau selain itu, atau di atas itu, atau dekat dari itu, atau serupa dengan itu."

ibnu-majah:23

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hisyam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Barangsiapa menyampaikan satu hadits dariku, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."

ibnu-majah:38

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki']. Menurut jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Barangsiapa menceritakan satu hadits dariku, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."

ibnu-majah:39

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: " Barangsiapa meriwayatkan dariku satu hadits, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Hasan bin Musa Al Asyyab] dari [Syu'bah] sebagaimana hadits [Samurah bin Jundab].

ibnu-majah:40

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa menyampaikan satu hadits dariku, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."

ibnu-majah:41

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala` Al Hamdani] berkata; telah menceritakan kepadaku [Risydin bin Sa'd] dan [Ja'far bin Aun] dari [Ibnu An'um] -yaitu Al Afriqi- dari [Abdurrahman bin Rafi'] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan fara'idl yang adil."

ibnu-majah:53

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Humaid bin Shakhr] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi masjidku ini, ia tidak datang kecuali karena sesuatu yang ia pelajari atau ia ajarkan, maka ia seperti seorang mujahid fi sabillilah. Dan barangsiapa mendatanginya untuk selain itu, maka ia seperti seseorang yang melihat barang milik orang lain."

ibnu-majah:223

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Al 'Azdi] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menuntut ilmu untuk meremehkan orang-orang bodoh, atau untuk mendebat para ulama, atau untuk menarik perhatian manusia, maka ia akan masuk ke dalam neraka."

ibnu-majah:249

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Ashim Al 'Abbadani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Basyir bin Maimun] ia berkata; aku mendengar [Asy'ats bin Sawwar] dari [Ibnu Sirin] dari [Hudzaifah] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh dan menarik perhatian manusia. Maka barangsiapa melakukannya ia akan berada di neraka."

ibnu-majah:255

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Utbah bin Abu Hakim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Nafi' Abu Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ayyub Al Anshari] dan [Jabir bin Abdullah] dan [Anas bin Malik] berkata; Ayat ini turun; "Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai kaum Anshar, sesungguhnya Allah telah memuji kalian di dalam perkara bersuci, maka bagaimana kalian bersuci?" mereka menjawab; "Kami berwudlu untuk shalat, mandi besar, dan beristinja` dengan air." Beliau bersabda: "Apa yang sekarang kalian lakukan maka tekunilah."

ibnu-majah:349

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Ifriqi] dari [Ziyad bin Nu'aim] dari [Ziyad Ibnul Harits Ash Shuda`i] ia berkata; "Aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, lalu beliau memerintahkan kepadaku untuk mengumandangkan adzan, maka akupun adzan. Kemudian bilal berniat untuk iqamah, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saudara Shuda` telah mengumandangkan adzan, maka barangsiapa adzan dialah yang berhak iqamah."

ibnu-majah:709

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Umar] dari [Ibnu Abu Farwah] dari [Muhammad bin Yusuf] -bekas budak Utsman bin Affan- dari [Bapaknya] dari [Utsman bin Affan] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjumpai adzan di masjid kemudian keluar bukan karena suatu hajat, dan ia tidak ingin kembali lagi, maka ia adalah orang munafik."

ibnu-majah:726

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Abu An Nadlrah] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Salam] berkata; Aku bertanya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, "Dalam Kitabullah kami mendapati satu waktu di hari jum'at, tidaklah seorang mukmin pada waktu itu berdiri shalat dan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Ia akan memenuhinya. " Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berisyarat kepadaku; "atau sebagian waktu, " lalu aku berkata, "Engkau benar, atau sebagian waktu. Aku tanyakan, "Kapan waktu itu?" ia menjawab, "Di akhir waktu siang hari. " Aku bertanya, "Bukankah itu waktu shalat?" ia menjawab, "Benar, sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila shalat kemudian duduk, dan tidak ada yang menahannya untuk duduk kecuali karena menunggu shalat, maka ia adalah hitungan shalat. "

ibnu-majah:1129

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraid] dari [Imran bin Hushain] Bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang shalat dengan duduk, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama, dan barangsiapa shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk. "

ibnu-majah:1221

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] dari [Ziyad bin Abu Saudah] dari saudaranya [Utsman bin Abu Saudah] dari [Maimunah] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, berilah kami fatwa berkenaan dengan Baitul Maqdis, " beliau bersabda: "Ia adalah bumi Al Muntasyar dan Al Muntasyar (tempat dikumpulkannya manusia pada hari kiamat), datangi dan shalatlah kalian di sana, sebab shalat di dalamnya seperti shalat seribu kali di tempat lainnya. " Aku bertanya, "Bagaimana pendapat tuan jika saya tidak bisa ke sana?" beliau menjawab: "Memberi minyak yang dengannya lampu bisa dinyalakan di dalamnya, barangsiapa melakukan itu, maka ia seperti telah mendatanginya. "

ibnu-majah:1397

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] semuanya dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudlail] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] dari [Bapaknya] berkata, "Ketika ajal akan menjemput Ka'b, Ummu Bisyr binti Al Bara bin Ma'ruf datang kepadanya dan berkata, "Wahai Abu 'Abdurrahman, jika engkau bertemu dengan si fulan, maka sampaikanlah salam dariku, " Ka'b berkata, "Semoga Allah mengampunimu wahai Ummu Bisyr, kami lebih sibuk dari hal itu. " Ummu Bisyr berkata, "Wahai Abu 'Abdurrahman, tidakkah engkau dengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya arwah kaum mukminin berada bersama burung-burung hijau yang bergelantungan di pepohonan surga, " Ka'b menjawab, "Benar, " Ummu Bisyr berkata, " Itulah (yang aku maksud). "

ibnu-majah:1439

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mahar, hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya (isteri). Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milik orang yang diberi, dan yang paling berhak untuk perioritaskan adalah anak perempuan atau saudara perempuannya."

ibnu-majah:1945

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."

ibnu-majah:1950

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Maka turunlah ayat: "(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) " hingga ayat "(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?" setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima "(bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Para sahabat berkata, "Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had." Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata, "Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma." Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah."

ibnu-majah:2057

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit Adl Dlahhak] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam dengan sengaja berdusta, maka ia seperti yang telah dikatakannya."

ibnu-majah:2089

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi' Al Bajali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan 'aku berlepas diri dari Islam', jika ia mengucapkan hal dengan berbohong, maka hukumnya sebagaimana yang ia ucapkan, namun jika benar maka ia tidak akan kembali ke dalam Islam dengan selamat."

ibnu-majah:2091

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib Az Zubaidi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya sendiri. Dan apa-apa yang diinfakkan oleh seorang laki-laki kepada diri, isteri, anak dan pembantunya adalah sedekah."

ibnu-majah:2129

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] atau [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama."

ibnu-majah:2181

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama."

ibnu-majah:2182

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli Musharrah, maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Jika ingin mengembalikan, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan satu sha' kurma dan bukan samra, yakni gandum."

ibnu-majah:2230

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jumai' bin Umair At Taimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia barangsiapa menjual Muhaffalah maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Apabila ia mengembalikannya, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan dua yang sebanding dengan susunya, atau beliau mengatakan, "gandum yang sebanding dengan susunya."

ibnu-majah:2231

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hasyim] ia berkata: "Kalau bukan karena hadits [Ibnu Buraidah] yang bersumber dari [Bapaknya], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga."

ibnu-majah:2306

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Sa'id bin Ubaid bin Zaid bin Uqbah] dari [Bapaknya] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika barang seseorang hilang atau dicuri, kemudian ia menemukan barang tersebut di tangan seseorang dan menjualnya, maka ia (yang kehilangan) lebih berhak atas barang itu. Dan bagi pembeli ia boleh mengembalikannya kepada penjual dengan harga."

ibnu-majah:2322

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang."

ibnu-majah:2350

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Yaman bin Adi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi Muhammad Ibnul Walid] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun orangnya yang meninggal sementara ia memegang harta milik orang lain, baik ia telah memberikan sesuatu darinya atau belum, maka dia (pemilik harta) seperti pemilik hutang."

ibnu-majah:2352

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada umra, maka barangsiapa diberi umra atas sesuatu maka ia (sesuatu) menjadi miliknya."

ibnu-majah:2370

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada ruqba, barangsiapa diberi ruqba maka ia berhak memilikinya baik dimasa hidup dan setelah matinya." Ibnu Umar menjelaskan: "Ruqba adalah Seseorang mengatakan, 'Ia akan menjadi milik orang lain yang telah meninggal antara aku dan kamu'."

ibnu-majah:2373

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Abu Hurairah berkata; "Jika ada seorang mukmin meninggal pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan meninggalkan hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya?" jika para sahabat menjawab 'Ya', beliau menshalatinya. Namun jika para sahabat menjawab 'tidak', beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian." Ketika Allah memberikan banyak kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku lebih berhak atas jiwa seorang mukmin dari diri mereka sendiri, barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai hutang maka akulah yang akan membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya."

ibnu-majah:2406

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktik Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata lagi, "Orang yang bercocok tanam itu ada tiga; seorang laki-laki yang mempunyai sebidang tanah kemudian ia menanaminya, dan seorang laki-laki yang diberi sebidang tanah kemudian ia menanaminya, serta seorang laki-laki yang menyewakan tanahnya dengan imbalan emas atau perak."

ibnu-majah:2440

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu An Najasyi] Bahwasannya ia mendengar [Rafi' bin Khadij] menceritakan dari pamannya [Zhuhair] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukan suatu perkara yang menurut kami remeh." Aku berkata, "Sesuatu yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah benar! " lalu ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kalian lakukan dengan lahan-lahan kalian?" kami menjawab, "Kami sewakan dengan bagi hasil sepertiga, atau seperempat, atau beberapa wasaq gandum dan tepung." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, tapi tanamilah."

ibnu-majah:2450

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Khalid] dari [Mujahid] dari [Thawus] berkata, " [Mu'adz bin Jabal] pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini."

ibnu-majah:2454

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Ath Thaifi] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian (harta waris) yang dibagikan pada masa jahiliyyah maka ia tetap berlaku atas apa yang telah dibagikan. Setelah Islam datang, maka pembagiannya sesuai dengan pembagian Islam."

ibnu-majah:2476

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Khalid Al Hadza] dari [Abu Al 'Ala] dari [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barang temuan hendaklah ia persaksikan kepada orang yang adil, setelah itu janganlah ia mengubah atau menutupinya, jika pemiliknya datang maka ia lebih berhak, namun jika tidak datang maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya."

ibnu-majah:2496

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Muhammad bin Fudhail] dari [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hamba sahaya manapun yang memiliki kesanggupan merdeka dengan membayar seratus Uqiyah, kemudian ia menunaikannya kecuali hanya dengan sepuluh Uqiyah saja, maka ia masih seorang hamba sahaya."

ibnu-majah:2510

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Barirah datang menemuinya. Barirah adalah seorang budak mukatab di sebuah keluarga dengan tebusan sembilan Uqiyah. Aisyah berkata kepadanya; "Apabila keluargamu menghendaki, maka aku telah menyiapkan sebuah perhitungan, bahwa hak perwalian adalah hakku." Maka Aisyah datang menjumpai keluarganya dan mengemukakan keinginannya kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali apabila hak perwalian tetap milik mereka. Aisyah mengemukakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah!." Lalu Nabi berdiri berpidato di hadapan masyarakat. Setelah memuji Allah, beliau berkata; "Mengapa orang-orang menerapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam Al Qur'an, maka syarat tersebut tidak sah, walaupun seratus syarat. "Kitabullah (Al Qur'an) merupakan sesuatu yang Benar, syarat dari Allah adalah lebih terpercaya dan hak perwalian diberikan kepada orang yang memerdekakan budak."

ibnu-majah:2512

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang budak, maka berarti ia merdeka."

ibnu-majah:2515

Telah menceritakan kepada kami [Rasyid bin Sa'id Ar Ramli] dan [Ubaidullah bin Juhmi Al 'Anmathi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa memiliki seorang budak yang memiliki hubungan kekerabatan maka dia merdeka".

ibnu-majah:2516

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang syahid. "

ibnu-majah:2570

Telah menceritakan kepada kami [Khalil bin Amru], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Sinan Al Jazari] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Umar], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid. "

ibnu-majah:2571

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muthallib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Abdurrahman Al `A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya ingin dimiliki secara zalim oleh orang lain lalu ia terbunuh, maka ia mati syahid."

ibnu-majah:2572

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah."

ibnu-majah:2593

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah bersabda: "Barangsiapa memiliki saudara yang dibunuh, maka hendaklah memilih yang terbaik di antara dua pilihan: membunuh (qisas) atau menerima diyat."

ibnu-majah:2614

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat."

ibnu-majah:2616

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu', beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah."

ibnu-majah:2625

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mua'llim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; "Rabab bin Hudzaifah bin Sa'id bin Sahm, ibu dari Wail binti Ma'mar Al Jumahiyah menikah. Rubab melahirkan tiga orang anak, kemudian ibu mereka meninggal dunia. Anak-anaknya menjadi ahli waris dari ibunya, berupa rumah dan hamba sahaya. Amru bin Ash lalu keluar bersama mereka menuju Syam, tetapi mereka meninggal dunia terkena penyakit kusta di kawasan Amwas. Maka Amru menjadi ahli waris mereka karena Amru termasuk keluarga mereka, ketika Amru bin Ash kembali, Bani Ma'mar datang memprotes mengenai keberadaan hamba sahaya saudara perempuan mereka kepada Umar." [Umar] berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Harta yang diperoleh dari seorang anak dan seorang ayah, maka ia untuk keturunannya, siapa saja. (Umar) menetapkan hukum tersebut kepada kami. Umar juga menulis kepada kami suatu tulisan yang di dalamnya terdapat kesaksian Abdurrahman bin Auf dan Zaid bin Tsabit dan yang lainnya sehingga ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, seorang hamba sahaya meninggal dunia. Hamba sahaya tersebut meninggalkan dua ribu dinar. Lalu aku mendengar bahwa keputusan hukum tersebut telah diubah. Mereka lalu mengadu kepada Hisyam bin Ismail kemudian kami adukan kepada Abdul Malik, kami mendatanginya dengan membawa tulisan Umar. Abdul Malik berkata; 'Aku memandang bahwa ini adalah keputusan hukum yang tidak diragukan lagi, aku tidak melihat penduduk kota Madinah yang telah sampai kepada mereka hukum ini kemudian akan meragukannya, lalu ia menetapkan hukum ini kepada kami dan setelahnya terus seperti itu.'

ibnu-majah:2722

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi]; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam."

ibnu-majah:2736

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari ['Uqail] bahwa ia mendengar [Nafi'] mengabari dari [Abdullah bin Umar]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa Jahiliyah, maka ia sesuai dengan pembagian di masa Jahiliyah itu sendiri. Sementara harta warisan yang ada di masa Islam, maka ia sesuai dengan pembagian cara Islam."

ibnu-majah:2739

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Umarah bin Al Qa'qa] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyiapkan bagi orang yang keluar di jalan-Nya dimana tidak ada yang mengeluarkannya kecuali tujuan jihad di jalan-Ku, beriman dengan-Ku dan mempercayai para rasul-Ku. maka ia Aku jamin akan Aku masukkan ke dalam surga atau Aku kembalikan dirinya menuju kediamannya dimana ia telah keluar darinya dengan memperoleh pahala atau ghanimah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Demi Allah! Seandainya aku tidak memberatkan umat Islam, maka niscaya aku senantiasa akan duduk dibalik pasukan militer yang keluar di jalan Allah untuk selamanya.-Tetapi aku tidak memiliki keluasan waktu untuk membawa mereka dan mereka tidak memiliki keluasan untuk mengikutiku dan diri mereka tidak akan mampu untuk selalu berada dibelakangku. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Aku ingin berperang di jalan Allah kemudian aku terbunuh lalu aku berperang kemudian terbunuh lagi dan berperang lalu terbunuh lagi.'

ibnu-majah:2743

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [A`masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Musa], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena berani, berperang demi membela fanatisme suku, dan berperang karena riya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Barangsiapa yang berperang demi kalimat Allah yang tertinggi, maka ia berada dijalan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. "

ibnu-majah:2773

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar], telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Apa yang kalian katakan tentang seseorang yang mati syahid yang ada pada kalian?" Mereka menjawab, "Orang yang terbunuh di jalan Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Jika demikian orang yang mati syahid dari umatku hanya sedikit; Barangsiapa terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid. Barangsiapa meninggal dunia di jalan Allah, maka ia syahid, orang yang meninggal dunia karena sakit perut adalah syahid dan orang yang menderita lepra juga syahid" [Suhail] berkata; " [Ubaidilah bin Miqsam] memberitahuku dari [Abu Shalih] dan di dalamnya ia menambahkan: "Orang yang tenggelam juga syahid."

ibnu-majah:2794

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Yahya], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya (yang sedang berlomba) sedang dirinya tidak merasa yakin bahwa kudanya akan mendahului maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya sedang dirinya merasa yakin bahwa kudanya akan menang maka itu adalah judi."

ibnu-majah:2867

Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Mi'radl, beliau menjawab: "Apa yang terkena bagian tajamnya maka makanlah, dan apa yang terkena pada bagian tumpulnya maka jangan kamu makan."

ibnu-majah:3205

Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah memberitakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

ibnu-majah:3207

Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai."

ibnu-majah:3208

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa As Suddi] telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman Al Farisi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang minyak samin dan keju serta bulu binatang, beliau menjawab: "Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan adalah sesuatu yang Dia maafkan."

ibnu-majah:3358

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, "

ibnu-majah:3377

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dari [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum racun lalu membunuh dirinya, maka ia akan merasakan kelak di neraka Jahannam. Ia akan kekal selama-lamanya."

ibnu-majah:3451

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dan [Rasyid bin Sa'id Ar Ramli] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengobati sedangkan ia tidak tahu mengenai pengobatan, maka dia harus bertanggung jawab."

ibnu-majah:3457

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya sehari semalam, dan tidak boleh baginya (tamu) untuk menginap di rumah saudaranya hingga (saudaranya) merasa terganggu. Masa bertamu itu hanya tiga hari, dan apa yang di berikan untuk tamunya setelah tiga hari maka baginya adalah sedekah."

ibnu-majah:3665

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [As Sya'bi] dari [Al Miqdam Abu Karimah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjamu tamu (selama) satu malam adalah wajib, dan jika di pagi harinya tamu tersebut masih berada di pekarangan (rumah), maka ia adalah utang baginya. Jika mau ia boleh menjamunya (lagi), jika tidak maka ia boleh membiarkannya."

ibnu-majah:3667

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] dari [Mughirah bin Muslim] dari [Farqad As Sabakhi] dari [Murrah At Thayyib] dari [Abu Bakar Ash Shiddiq] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang jelek perangainya." Para sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah anda telah memberitahukan kepada kami bahwa Ummat ini adalah ummat yang paling banyak budak dan anak yatimnya?" Rasulullah menjawab: "Benar, maka itu muliakanlah mereka seperti kalian memuliakan anak-anak kalian, berilah mereka makan dari makanan yang kalian makan." Para sahabat bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat bermanfaat bagi kami di dunia?" beliau menjawab: "Kendaraan yang kalian tambatkan untuk jihad di jalan Allah dan budak yang mencukupimu, jika dia shalat maka dia adalah saudaramu."

ibnu-majah:3681

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['Ikrimah bin 'Ammar] dari [Iyyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang bersin di do'akan tiga kali, jika dia bersin lebih dari tiga kali berarti dia tengah terserang flu."

ibnu-majah:3704

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin rafi'] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bangkit dari Majlis, kemudian dia kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat duduknya."

ibnu-majah:3707

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau kembali dari perang Uhud, laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku bermimpi melihat awan menaungi dan menurunkan hujan minyak samin dan madu. Aku juga melihat orang-orang menadahinya dengan kedua telapak tangan mereka, maka ada yang mendapat banyak dan ada pula yang mendapat sedikit. Aku juga melihat tangga yang menghubungkan ke langit, kulihat anda menaikinya sampai ke atas. Kemudian ada seorang laki-laki menaikinya setelah anda, sehingga ia sampai ke atas. Lalu seorang laki-laki setelahnya pun turut menaikinya namun terputus dan diperbaiki untuknya sehingga ia pun sampai ka atas." Abu Bakar berkata, "Izinkanlah aku untuk menta'birkannya, wahai Rasulullah." Beliau menjawab: "Ta'birkanlah." Abu Bakar berkata, "Adapun awan itu adalah Islam, sedangkan hujan minyak samin dan madu yang turun darinya adalah Al Quran dengan kenikmatan dan kelembutannya. Adapun yang ditadahi oleh orang-orang dengan kedua telapak tangan mereka adalah orang-orang yang mengambil Al Quran, ada yang mendapat banyak dan ada pula yang mendapat sedikit. Sedangkan tangga yang sampai ke langit adalah kebenaran yang ada pada dirimu, dan kamu mempertahankannya sehingga kamu dapat mencapai kemualiaan. Setelah itu seorang laki-laki setelahmu juga mempertahankannya dan membuat dirinya juga mulia. Setelah itu datang laki-laki lain dan ia juga mendapatkan kemuliaan dengannya, dan yang lain ada yang terputus, namun disambungkan lagi untuknya sehingga dengannya ia juga mendapatkan kemuliaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang kamu ta'birkan itu sebagiannya benar, dan sebagiannya lagi ada yang keliru." Abu Bakar berkata, "Aku bersumpah atas namamu wahai Rasulullah, sekiranya anda berkenan untuk memberitahukan sebagian yang benar dan sebagian yang keliru kepadaku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Bakar, janganlah kamu bersumpah dengan urusan seperti ini." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; [Abu Hurairah] pernah bercerita bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya pernah bermimpi melihat naungan awan yang berada antara langit dan bumi, ia menurunkan minyak samin dan madu…kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

ibnu-majah:3908

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat subuh, maka ia berada dalam tanggungan Allah 'azza wajalla."

ibnu-majah:3936

Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Abdul A'la bin Abu Farwah] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Abu Thalhah] dari [Anas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah lewat dekat kubbah milik orang Anshar, maka beliau bertanya: "Apa ini?" mereka menjawab, "Kubah yang dibangun oleh si Fulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Setiap harta (yang digunakan) seperti ini, maka akan menjadi bencana bagi pemiliknya kelak di hari Kiamat." Ternyata ucapan beliau sampai kepada laki-laki Anshar tersebut, maka ia langsung merobohkannya. Selang beberapa saat, beliau kembali dan melewati tempat tersebut, namun beliau tidak melihatnya lagi, maka beliau pun menanyakannya. Lalu beliau diberitahu, "Pemiliknya telah merobohkannya setelah mendengar ucapanmu." Beliau bersabda: "Semoga Allah merahmatinya, semoga Allah merahmatinya."

ibnu-majah:4151

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ibrahim bin Al Fadll] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya."

ibnu-majah:4159

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dan [Muhammad bin Bisyr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kedengkian kecuali dalam dua perkara; seseorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan kemudian ia habiskan dalam jalan kebenaran, dan seseorang yang dikaruniai Allah Al Hikmah (ilmu) lalu ia mengamalkannya."

ibnu-majah:4198

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hasad (dengki) kecuali dalam dua perkara; seseorang yang diberi Allah Al Quran (Hikmah) kemudian ia mengamalkannya sepanjang siang dan malam, dan seseorang yang diberi Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkannya sepanjang siang dan malam."

ibnu-majah:4199

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Ja'd] dari [Abu Kabsyah Al Anmari] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan ummat ini bagaikan empat orang laki-laki, yaitu; seorang laki-laki yang di berikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya. Seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu dan tidak di berikan harta, lalu dia berkata; "Seandainya saya memiliki seperti yang di miliki orang ini, niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat." Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama. Dan seorang laki-laki yang diberi oleh Allah berupa harta dan tidak diberi ilmu, maka ia menyia-nyiakan hartanya dan tidak membelanjakannya bukan kepada jalan yang benar. Serta seorang laki-laki yang tidak di beri oleh Allah berupa harta dan juga ilmu, lalu dia berkata; "Seandainya aku memiliki seperti yang di miliki orang ini, niscaya aku akan berbuat seperti yang ia perbuat." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka dalam urusan dosa, mereka berdua sama." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Mawarzi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ibnu Abu Kabsyah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ibnu Abu Kabsyah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.

ibnu-majah:4218

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar; [Umar bin Al Khatthab] pernah menulis surat kepada para pegawainya, "Menurutku yang paling penting dari urusan kalian adalah shalat. Barangsiapa yang menjaganya dan memeliharanya maka dia telah menjaga agamanya. Barangsiapa menyia-nyiakannya, maka amalan yang lainnya akan lebih terabaikan, " lalu dia menulis; "Hendaklah kalian shalat zhuhur ketika bayangan kalian sehasta hingga bayangan kalian seukuran persis dengan tubuh kalian. Hendaklah kalian shalat ashar ketika matahari masih tinggi dan putih jernih dengan ukuran perjalanan berkendara sekitar dua atau tiga farsakh sebelum matahari terbenam. laksanakanlah shalat maghrib ketika terbenamnya matahari, dan isya` ketika syafaq (mega merah di langit setelah terbenamnya matahari) telah hilang hingga sepertiga malam. Barangsiapa yang tidur, maka tidak terlelap matanya, barangsiapa yang tidur, tidak terlelap matanya. Dan laksanakanlah shalat subuh ketika bintang-bintang terlihat saling bercampur."

malik:5

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taim] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Aku keluar menuju bukit Thur, lalu aku bertemu dengan [Ka'b Al Ahbar] dan duduk bersamanya. Ka'b menceritakan kepadaku tentang Taurat, sedangkan aku menceritakan kepadanya apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara yang aku ceritakan adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hari yang matahari terbit di dalamnya adalah hari Jum'at. Pada hari tersebut Adam diciptakan dan diturunkan dari surga. Pada hari itu Adam diterima taubatnya. Pada hari itu Adam meninggal dunia, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tiada seekor binatang melatapun kecuali akan mendengar, dari pagi sampai matahari terbit karena takut dengan Hari Kiamat, kecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu waktu, tiada seorang hamba muslim yang menepatinya dengan berdiri shalat, memohon sesuatu pada Allah, melainkan Allah pasti akan memberikan kepadanya apa yang dipinta." Ka'b bertanya, "Apakah hal itu terjadi hanya sekali saja dalam setahun?" Aku menjawab, "Bahkan terjadi dalam setiap Jum'at." Lalu Ka'b membaca Taurat dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam benar." Abu Hurairah berkata, "Aku kemudian bertemu [Bashrah bin Abu Bashrah Al Ghifari], dia bertanya, "Dari mana kamu? ' Aku menjawab, "Dari bukit Thur." Dia berkata, "Kalau saja aku mendapatimu sebelum kamu keluar ke Thur, niscaya kamu tidak akan pergi. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidaklah hewan tunggangan digunakan untuk perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini dan masjid Iliya`, atau Baitul Maqdis." Abu Hurairah berkata, "Kemudian aku bertemu [Abdullah bin Salam] dan aku ceritakan kepadanya tentang pertemuanku dengan Ka'b Al Ahbar dan apa yang kami perbincangkan di hari Jumat. Saya katakan, "Ka'b berkata, "Hal itu terjadi hanya sekali saja dalam setahun." Abdullah bin Salam berkata, "Ka'b telah berbohong! " Aku berkata, "Kemudian Ka'b membaca Taurat, lalu berkata, "Ya benar, yang demikian itu terjadi dalam setiap Jumat." Abdullah bin Salam berkata, "Ka'b benar." Kemudian dia berkata; "Sungguh saya tahu kapan itu?" Abu Hurairah berkata; "Saya meminta kepadanya, "Kabarkanlah kepadaku kapan itu terjadi dan jangan sembunyikan?" Abdullah bin Salam menjawab; "Itu adalah waktu terakhir di hari Jumat" Abu Hurairah berkata; "Lalu aku bertanya, "Bagaimana mungkin terjadi pada saat itu, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba muslim menepatinya dengan berdiri shalat', padahal di saat itu tidak boleh shalat di dalamnya? Abdullah bin Salam menjawab: "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Barangsiapa duduk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat hingga dia melaksanakan shalat'. Abu Hurairah menjawab; "Aku pun berkata, "Ya benar." Abdullah bin Salam berkata, "Itulah maksudnya."

malik:222

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] berkata, " [Umar bin al Khatthab] meminum susu, dan ia merasa suka dengan susu tersebut. Kemudian dia bertanya kepada orang yang memberinya, "Dari mana kamu mendapatkan susu ini?" Orang tersebut lalu mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mencari air di tempat yang biasa ia mencari air, dan ternyata di sana ada hewan zakat. Orang-orang sedang minum dan memerahkan susu susu untukku. Aku lantas menaruhnya pada tempat minumku, dan di antaranya adalah ini." Umar bin Khattab kemudian memasukkan jari tangannya ke mulutnya dan berusaha memuntahkannya."

malik:536

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dari minyak kesturi. Sesungguhnya dia menahan syahwat, makanan dan minumannya demi Aku. Maka puasa itu adalah milik-Ku, Aku-lah yang akan memberikan pahalanya. Setiap kebaikan itu senilai dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Puasa adalah milik-Ku dan Akulah yang akan membalasnya."

malik:603

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."

malik:673

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Barangsiapa berumrah pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah, lalu tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu' jika melanjutkannya dengan haji. Sehingga wajib baginya menyembelih sembelihan yang mudah baginya, atau jika tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang dari haji."

malik:674

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata; "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata, "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."

malik:727

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata, "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata, "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."

malik:836

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata; "Jika seseorang diberi sesuatu dalam sebuah peperangan, lalu dia sampai lokasi keberangkatan perang, maka barang itu menjadi miliknya."

malik:860

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Utsman bin Ishaq bin Kharasyah] dari [Qabishah bin Dzu`aib] ia berkata, "Seorang nenek menemui Abu Bakar Ash Shidiq untuk menanyakan tentang harta waris yang menjadi bagiannya. Abu Bakar lalu berkata kepadanya; "Saya tidak mendapatkan dalam Al Qur'an atau As Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bagian untukmu, maka kembalilah sehingga saya bertanya kepada kaum muslimin." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang, lalu [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Saya pernah hadir dalam majelis Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, Beliau memberikan bagian untuk seorang nenek seperenam dari harta warisan." Abu Bakar bertanya; "Apakah ada saksi yang lain selain kamu?" [Muhammad bin Maslamah Al Anshari] berdiri seraya mengatakan sebagaimana yang diucapkan Al Mughirah. Abu Bakar Ash Shiddiq lalu memberlakukan hal itu kepada nenek tersebut. Lalu seorang nenek yang lainnya datang menemui Umar bin Khattab dan menanyakan harta warisan yang menjadi bagiannya. Umar pun berkata kepada nenek tersebut, "Tidak ada bagian untukmu dalam kitab Allah dan juga tidak ada ketentuan yang telah diputuskan kecuali untuk selainmu. Saya tidak ingin menambah sesuatupun bagian untuk seseorang dalam masalah waris, tapi saya kira bagiannya adalah seperenam. Jika kamu berdua, maka harus membagi di antara keduanya, namun jika salah satu di antara kamu meninggal dunia maka semua bagian itu untuk dia yang masih hidup."

malik:953

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid bin Ad Dili] dari [Abdullah bin 'Abbas] ia berkata; "Persusuan anak di bawah umur dua tahun menjadi sebab pengharaman meskipun hanya satu husapan."

malik:1104

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin 'Uqbah] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Sa'id Ibnul Musayyab] tentang hukum persusuan. Sa'id lalu menjawab; "Walaupun hanya setetes, jika masih pada masa dua tahun, maka bisa menjadikannya mahram. Adapun setelah dua tahun, itu dianggap sebagaimana makanan yang biasa ia makan." Ibrahim bin 'Uqbah berkata; "Aku kemudian menanyakannya kepada [Urwah bin Zubair], dan dia pun sependapat dengan Sa'id Ibnul Musayyab."

malik:1110

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang dagangan, lalu orang yang membeli dagangannya mengalami kebangkrutan padahal dia belum menerima uang pembayaran dari barangnya tersebut, Jika ia mendapati barang dagangannya tersebut maka ia lebih berhak atas barang itu. Jika pembeli meninggal dunia, maka sang pemilik barang adalah panutan orang-orang yang memiliki hutang."

malik:1183

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari ['Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemberi pinjaman) menemukan harta milik orang yang bangkrut tersebut, maka dia lebih berhak atas harta itu daripada orang lain."

malik:1184

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat pedagang sebelum sampai di pasar. Janganlah kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar. Janganlah orang kota tidak menjual barang kepada orang dusun. Janganlah kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantungnya (hingga tampak besar saat dijual) .. Barangsiapa terlanjur membelinya dan memerahnya maka dia mempunyai dua pilihan; jika dia ridla ia boleh menahannya, jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

malik:1189

Yahya berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan utang tidak boleh di miliki." Malik berkata; "Tafsir dari sabda beliau -Wa allah 'alam- bahwa seorang laki-laki menggadaikan barangnya kepada pihak lain, sementara barang gadaian tersebut nilainya lebih besar dari jumlah hutang. Lalu orang yang menggadaikan berkata kepada pihak penerima gadai, "Saya akan datang kepadamu membawa hakmu sampai waktu yang ditentukan, tetapi jika tidak maka barang gadaian itu menjadi milikmu." Malik berkata; "Inilah tidak benar dan tidak halal, praktik semacam inilah yang dilarang. Yakni, jika pemilik barang tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan maka ba rang yang digadaikan tersebut menjadi milik si penerima gadai. Dan aku melihat bahwa bahwa syarat seperti ini tidak sah."

malik:1217

Yahya berkata Malik berkata; dari [Ibnu Syihab] dari [Sunain Abu Jamilah] seorang pemuda dari Bani Sulaim, dia menemukan seorang anak dari hasil zina yang dibuang pada masa Umar bin Khattab. Sunain berkata; "Saya membawanya kepada Umar bin Khattab." Lantas [Umar] bertanya; "Apa yang menyebabkanmu mengambil anak ini?" Sunain menjawab; "Saya menemukannya terlantar sehingga saya mengambilnya." Orang yang mengenal anak itu berkata; "Wahai Amirul Mukminin, dia anak yang shalih." Umar berkata kepadanya; "Benarkah?" Orang itu menjawab; "Ya." Umar bin Khattab kemudian berkata; "Pergilah! anak itu telah bebas, engkau mendapatkan hak perwaliannya, sedang kamilah yang akan menafkahinya."

malik:1223

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Ghatafan bin Tharif Al Mari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa memberi sebuah pemberian untuk menyambung silaturahim, atau untuk tujuan sedekah, maka dia tidak boleh menariknya kembali. Barangsiapa memberi suatu pemberian, dengannya dia mengharap pahala, maka dia boleh menariknya kembali jika dia tidak ridla dengan hibah tersebut."

malik:1244

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata dengan menyandarkan pungungnya ke Ka'bah, "Barangsiapa mengambil hewan yang tersesat maka dia telah sesat."

malik:1252

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Barirah datang dan berkata; "Saya telah memerdekakan diriku dari majikanku secara mukatabah dan membayar sembilan uqiyah, dengan cicilan setiap satu tahun satu uqiyah. Maka bantulah aku." Aisyah berkata; "Jika keluarga (majikan) mu setuju, maka saya akan membayarkannya kepada mereka atas nama kamu, tetapi perwalianmu harus kepadaku." Barirah lantas pergi menemui keluarganya dan menyampaikan hal itu kepada mereka, namun mereka menolaknya. Tidak lama kemudian dia datang dari keluarganya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk mendengarkan. Barirah berkata kepada Aisyah; "Saya telah tawarkan kepada mereka tapi mereka menolaknya, kecuali jika hak perwalian tetap pada mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mendengar percakapan tersebut langsung bertanya, lalu 'Aisyah memberitahukan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Ambillah dia dan tetapkanlah persyaratan kepada mereka, karena perwalian adalah hak bagi orang yang membebaskannya." Aisyah kemudian melakukan saran beliau, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan orang banyak lalu bertahmid dan memuji Allah. Beliau lantas bersabda: "Amma ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan yang tidak berdasarkan kitab Allah. Syarat apapun yang tidak terdapat pada kitab Allah adalah itu adalah batil, meskipun itu seratus syarat. Ketetapan Allah-lah yang lebih berhak dan syarat Allah adalah lebih kuat. Perwalian itu bagi orang yang membebaskan."

malik:1275

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Al bit', beliau lalu menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan maka itu haram."

malik:1331

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia memuliakan tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya; yang wajib yaitu sehari semalam, sedang hak bertamunya adalah tiga hari, adapun selebihnya maka itu adalah sedekah. Tidak halal bagi (tamu) untuk tinggal di rumah pemiliknya, hingga membuat pemiliknya susah."

malik:1454

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau mendengar seorang laki-laki mengatakan; 'Semoga orang-orang itu binasa' maka dialah orang yang paling binasa dari mereka."

malik:1559

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, mereka ingin mengutus Utsman bin Affan kepada Abu Bakar As Shiddiq untuk menanyakan tentang warisan mereka dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Aisyah mengatakan kepada mereka; "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan. Apa yang kami tinggalkan adalah adalah sedekah."

malik:1577

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ahli warisku tidak memperoleh warisan Dinar. Apa yang telah aku tinggalkan setelah nafkah isteri-isteriku dan upah pekerjaku adalah sedekah."

malik:1578

Dan ia merupakan atsar yang masyhur dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa menceritakan hadits dariku, yang mana riwayat itu diduga adalah kebohongan, maka dia (perawi) adalah salah satu dari para pembohong tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Samurah bin Jundab]. (dalam riwayat lain disebutkan) dan juga telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dan [Sufyan] dari [Habib] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [al-Mughirah bin Syu'bah] keduanya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang hal tersebut."

muslim:1

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id al-Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Amru] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Irak bin Malik] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, barangsiapa yang membenci bapaknya maka dia kafir."

muslim:94

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Sa'id al-Asyajj] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka. Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya. Begitu juga, barangsiapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya dan dia akan dikekalkan dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru al-Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Abtsar]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib al-Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu al-Harits- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] semuanya dengan sanad ini semisalnya. Dan dalam riwayat [Syu'bah] dari [Sulaiman] dia berkata, saya mendengar [Dzakwan].

muslim:158

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam bin Abu Sallam ad-Dimasyqi] dari [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Abu Qilabah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Tsabit bin adl-Dlahhak] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah membaiatnya di bawah pohon, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain agama Islam secara dusta maka keadaannya adalah seperti ucapannya. Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat) maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada Hari Kiamat. Seorang lelaki tidak layak bernazar dengan sesuatu yang mana dia tidak memilikinya."

muslim:159

Telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin Ali al-Hulwani] dan [Ishaq bin Manshur] serta [Muhammad bin Rafi'] dan lafazh mereka berdekatan, Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman al-Ahwal] bahwa [Tsabit] mantan budak Umar bin Abdurrahman, mengabarkan kepadanya, bahwa ketika antara [Abdullah bin Amru] dan Anbasah bin Abu Sufyan bersiap-siap untuk saling membunuh, maka Khalid bin al-Ash berkendaraan menuju Abdullah bin Amru, lalu Khalid menasihatinya, maka Abdullah bin Amru berkata, "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dibunuh untuk membela hartanya, maka dia mati syahid'." Dan telah menceritakan kepada kami tentangnya [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman an-Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] keduanya dari [Ibnu Juraij] dengan sanad ini semisalnya."

muslim:202

Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa sekelompok manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami melihat Rabb kami pada Hari Kiamat?" Beliau menjawab, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat matahari di siang hari yang terang tanpa awan?" Mereka menjawab, "Tidak wahai Rasulullah." Beliau pun berkata, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat bulan di malam purnama yang tidak ada awannya?" Mereka menjawab, "Tidak." Lalu beliau bersabda: "Tidaklah kalian berdesak-desakan dalam melihat Rabb kalian, melainkan sebagaimana kalian (tidak) berdesak-desakan dalam melihat salah satu dari keduanya. Pada hari kiamat, seorang penyeru akan menyerukan 'Hendaklah setiap umat mengikuti sesuatu yang dahulu mereka sembah', hingga tidaklah ada seorang pun yang menyembah selain Allah berupa berhala, dan patung melainkan mereka akan terjerumus ke dalam neraka, hingga tidak ada yang tersisa seorang pun kecuali orang yang menyembah Allah; baik itu orang yang baik dan buruk, dan sisa Ahli Kitab, lalu orang Yahudi dipanggil dan ditanyakan kepada mereka, 'Apa yang dahulu kalian sembah? ' Mereka menjawab, 'Kami dahulu menyembah Uzair, putera Allah.' Maka dikatakan, 'Kalian telah berdusta, Allah tidak menjadikan isteri dan anak. Lalu apa yang kalian inginkan? ' Mereka menjawab, 'Kami haus wahai Rabb kami, maka berilah kami minum.' Lalu mereka diberi isyarat pada sesuatu yang membuat mereka hilang dahaganya, mereka kemudian digiring hingga ke neraka, seakan-akan fatamorgana, sebagian memukul sebagian yang lain, lalu mereka terjerumus ke dalam neraka.' Kemudian kaum Nashrani dipanggil, lalu mereka ditanya, 'Apa yang dahulu kalian sembah? ' mereka menjawab, 'Kami dahulu menyembah al-Masih, putera Allah.' Lalu dikatakan kepada mereka, 'Kalian telah berbohong. Allah tidak mengambil istri dan anak.' Maka dikatakan kepada mereka, 'Apa yang kalian inginkan? ' Mereka menjawab, 'Kami haus wahai Rabb kami, berilah kami minum.' Beliau bersabda: "Lalu diisyaratkan kepada mereka. 'Tidakkah kalian minum.' dan mereka dikumpulkan di neraka Jahannam, seakan-akan neraka tersebut fatamorgana yang mana sebagian mereka memukul sebagian yang lain, lalu jatuh ke dalam neraka, hingga tidak tersisa melainkan orang yang menyembah Allah dari kalangan orang baik dan orang fajir. Allah lalu mendatangi mereka dalam bentuk yang paling ringan yang dapat mereka lihat. Allah berfirman; “apa yang kalian tunggu, padahal setiap umat mengikuti apa yang mereka sembah?.” Mereka berkata; “wahai Rabb kami, kami memisahkan diri dari manusia di dunia ketika kami membutuhkan apa yang kami butuhkan kepada mereka, akan tetapi kami tidak berteman dengan mereka.” Maka Allah berfirman; “aku adalah rabb kalian.” Maka mereka berkata; “aku berlindung kepada Allah dari-Mu, kami tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatupun.” Mereka ucapakan dua kalia atau tiga kali, sehingga sebagian mereka hampir-hampir berbalik, maka Allah bertanya; “apakah diantara kalian dan Dia mempunyai tanda-tanda, yang dapat kalian kenal dengan tanda-tanda itu?” mereka menjawab; “ya” maka di singkaplah betis-Nya, sehingga tidak tersisa orang yang sebelumnya bersujud kepada Allah dari dalam dirinya (ikhlas) kecuali Allah izinkan baginya untuk bersujud. Dan tidak tersisa orang yang sebelumnya bersujud karena ego dan riya` kecuali Allah jadikan punggungnya menjadi satu lipatan, setiap kali hendak bersujud maka dia tersungkur diatas tengkuknya. Kemudian mereka mengangkat kepala mereka dan Allah telah berubah ke bentuk yang dapat mereka lihat pertama kalinya, Allah berfirman:v “aku adalah Rabb kalian.” Maka mereka berkata; “Engkau Rabb kami.” Kemudian di bentangkan jembatan di atas Jahannam, dan berlakulah syafa'at pada saat itu, mereka berguman; “ya Allah, selamatkanlah, selamatkanlah.” Ada yang bertanya; 'wahai Rasulullah, apakah jembatan itu?” beliau menjawab; “tempat yang licin yang dapat menggelincirkan, disana terdapat besi-besi pencakar, besi-besi pengait dan duri besi yang terbuat dari pohon-pohon berduri. Maka orang-orang mu'min akan melewatinya seperti kedipan mata, seperti kilat, seperti angin, seperti burung, seperti kuda-kuda yang berlari kencang, dan hewan tunggangan. Maka orang muslim akan ada yang selamat, ada yang tercabik-cabik tertunda dan ada yang terlempar kedalam neraka jahannam. Sehingga ketika orang-orang mu'min terbebas dari neraka, maka demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian yang begitu gigih memohon kepada Allah didalam menuntut al haq pada hari kiamat untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka, mereka berseru; wahai rabb kami, mereka selalu berpuasa bersama kami, salat bersama kami, dan berhaji bersama kami.” Maka dikatakan kepada mereka; “keluarkanlah orang-orang yang kalian ketahui.” Maka bentuk-bentuk mereka hitam kelam karena terpanggang api neraka, kemudian mereka mengeluarkan begitu banyak orang yang telah di makan neraka sampai pada pertengahan betisnya dan sampai kedua lututnya. Kemudian mereka berkata; “ wahai rabb kami tidak tersisa lagi seseorang pun yang telah engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat dinar, maka keluarkanlah dia.” Mereka pun mengeluarkan jumlah yang begitu banyak, kemudian mereka berkata; “wahai rabb kami, kami tidak meninggalkan di dalamnya seorangpun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat setengah dinar, maka keluarkanlah dia.” Maka mereka pun mengeluarkan jumlah yang banyak. Kemudian mereka berkata lagi; “wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka siapa saja yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat biji jagung, keluarkanlah.” Maka merekapun kembali mengeluarkan jumlah yang begitu banyak. Kemudian mereka berkata; “wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya kebaikan sama sekali.” Abu Sa'id al Khudri berkata, "Jika kalian tidak mempercayai hadits ini silahkan kalian baca ayat: (Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.) (Qs. An Nisa: 40). Allah lantas berfirman: "Para Malaikat, Nabi dan orang-orang yang beriman telah memberi syafaat, sekarang yang belum memberikan syafaat adalah Dzat Yang Maha Pengasih." Kemudian Allah menggenggam satu genggaman dari dalam neraka, dari dalam tersebut Allah mengeluarkan suatu kaum yang sama sekali tidak melakukan kebaikan, dan mereka pun sudah berbentuk seperti arang hitam. Allah kemudian melemparkan mereka ke dalam sungai di depan surga yang disebut dengan sungai kehidupan. Mereka kemudian keluar dari dalam sungai layaknya biji yang tumbuh di aliran sungai, tidakkah kalian lihat ia tumbuh (merambat) di bebatuan atau pepohonan mengejar (sinar) matahari. Kemudian mereka (yang tumbuh layaknya biji) ada yang berwarna kekuningan dan kehijauan, sementara yang berada di bawah bayangan akan berwarna putih." Para sahabat kemudian bertanya, "Seakan-akan baginda sedang menggembala di daerah orang-orang badui?' Beliau melanjutkan: "Mereka kemudian keluar seperti mutiara, sementara di lutut-lutut mereka terdapat cincin yang bisa diketahui oleh penduduk surga. Dan mereka adalah orang-orang yang Allah merdekakan dan Allah masukkan ke dalam surga tanpa dengan amalan dan kebaikan sama sekali. Allah kemudian berkata: "Masuklah kalian ke dalam surga. Apa yang kalian lihat maka itu akan kalian miliki." Mereka pun menjawab, "Wahai Rabb kami, sungguh Engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari penduduk bumi." Allah kemudian berkata: "(Bahkan) apa yang telah Kami siapkan untuk kalian lebih baik dari ini semua." Mereka kembali berkata, "Wahai Rabb, apa yang lebih baik dari ini semua!" Allah menjawab: "Ridla-Ku, selamanya Aku tidak akan pernah murka kepada kalian." Muslim berkata, "Aku membacakan hadits ini di hadapan [Isa bin Hammad Zughbah al Mishri] berkenaan dengan syafaat. Aku katakan kepadanya, "Aku sampaikan hadits ini darimu, bahwa engkau pernah mendengar dari [Laits bin Sa'd] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami akan melihat Rabb kami?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam balik bertanya: "Apakah kalian mendapatkan bahaya dalam melihat matahari di hari yang cerah?" kami menjawab; 'Tidak." Kemudian aku melanjutkan hadits tersebut hingga selesai. Dan hadits tersebut semisal hadits Hafsh bin Maisarah." Dan ia menambahkan setelah perkataannya, "tanpa dengan amalan dan kebaikan sama sekali." Kemudian dikatakan kepada mereka, "Bagi kalian apa yang kalian lihat dan seperti itu bersamanya." Abu Sa'id berkata, "telah sampai kepadaku bahwa jembatan lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang." Dan dalam hadits Laits tidak ada redaksi: "Mereka berkata, 'Wahai rabb kami, engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang pun di atas alam." Dan kalimat setelahnya. Dan Isa bin Hammad menyepakatinya." Telah menceritakannya kepada kami [Abu bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Aun] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] sama dengan isnad keduanya seperti hadits Hafsh bin Maisarah, sampai kepada kalimat yang terakhir, dan di sana terdapat penambahan dan pengurangan."

muslim:269

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang terakhir kali masuk surga adalah seorang laki-laki, dia terkadang berjalan, terkadang menyungkur, dan terkadang api neraka mejilatnya. Ketika dia telah melewatinya, maka dia menoleh kepada ke api tersebut seraya berkata, 'Mahasuci Allah yang telah menyelamatkanku darimu. Allah telah memberikan sesuatu kepadaku yang mana Dia tidak pernah memberikannya kepada orang yang awal dan akhir.' Lalu sebuah pohon diangkatkan kepadanya, lalu dia berkata, 'Wahai Rabbku, dekatkanlah kepadaku pohon ini agar aku dapat bernaung dengan naungannya dan minum airnya.' Lalu Allah berfirman: "Wahai anak Adam, boleh jadi jika Aku memberikannya kepadamu, niscaya kamu akan meminta yang lain kepadaKu.' Maka dia menjawab, 'Tidak wahai Rabbku.' Lalu dia berjanji kepada Allah untuk tidak minta selain itu. Sedangkan Rabbnya memberikan udzur kepadanya karena Dia melihat sesuatu yang dia pasti tidak dapat menahannya. Lalu pohon tersebut didekatkan kepadanya, lalu dia berlindung pada naungannya dan minum dari airnya. Kemudian diangkatlah sebuah pohon lain yang lebih bagus daripada yang pertama. Maka dia berkata, 'Wahai Rabbku, dekatkanlah pohon ini kepadaku agar aku dapat minum dari airnya dan berlindung dengan naungannya, aku tidak akan meminta kepadaMu selainnya.' Maka Allah berkata, 'Wahai anak Adam, bukankah kamu telah berjanji kepada-Ku untuk tidak meminta selainnya.' Lalu Allah berkata lagi, 'Boleh jadi jika Aku mendekatkannya kepadamu niscaya kamu meminta hal lainnya'. Lalu dia berjanji untuk tidak meminta kepada Allah selain itu. Sedangkan Rabbnya memberikan udzur kepadanya karena Dia melihat sesuatu yang mana dia tidak akan mampu menahan diri atasnya. Lalu Allah mendekatkan pohon tersebut untuknya, sehingga dia dapat berlindung dengan naungannya, dan minum dari airnya. Kemudian pohon lainnya diangkat untuknya di sisi pintu surga. Pohon itu lebih indah daripada keduanya. Lalu dia berkata, 'Wahai Rabbku, dekatkanlah kepadaku pohon ini agar aku dapat berlindung dengan naungannya dan minum dari airnya, aku tidak akan meminta kepadamu hal lainnya. Maka Allah berkata, 'Wahai anak Adam, bukankah kamu berjanji kepada-Ku untuk tidak memintaku selainnya.' Dia menjawab, 'Ya, memang benar wahai Rabbku. Kali ini aku tidak akan memintanya kepadamu selainnya'. Sedangkan Rabbmu memberikan udzur kepadanya karena dia melihat pada dirinya sesuatu yang mana dia tidak bisa menahan diri darinya. Lalu Allah mendekatkannya darinya. Ketika Allah mendekatkannya darinya, maka dia mendengar suara penduduk surga. Lalu dia berkata, 'Wahai Rabbku, masukkanlah aku kepadanya'. Maka Allah berkata, 'Wahai anak Adam, apa yang bisa membuatmu tidak meminta lagi kepadaKu. Apakah kamu rela bila Aku memberikanmu dunia dan semisalnya bersamanya.' Dia menjawab, 'Wahai Rabbku, apakah kamu memperolok-olokku, padahal Engkau adalah Rabb alam semesta'." Lalu Ibnu Mas'ud tertawa, seraya berkata, 'Tidakkah kalian bertanya kepadaku tentang sesuatu yang membuatku tertawa? ' Mereka bertanya, 'Apa yang membuatmu tertawa? ' Ibnu Mas'ud berkata, 'Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa.' Para sahabat, 'Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: '(Aku tertawa) karena sesuatu yang membuat tertawa Rabb alam semesta ketika hamba tersebut berkata, 'Apakah Engkau memperolok-olokku, padahal Engkau adalah Rabb semesta alam.' Allah menjawab, 'Sesungguhnya Aku tidak memperolok-olokmu, akan tetapi Aku mampu untuk melakukan segala sesuatu yang Aku kehendaki'."

muslim:274

Telah menceritakan kepada kami [Amru an-Naqid] dan [Zuhair bin Harb] dan lafazh tersebut milik Amru, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Atha'] dia berkata, [Abu Hurairah] berkata, "Dalam setiap shalat dia membaca, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh Rasulullah, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh Rasulullah, niscaya kami menyembunyikannya untuk kalian." Maka seorang laki-laki berkata kepadanya, "Apabila aku tidak menambahkan pada Ummul Qur'an (dengan surat lainnya)?" Maka dia menjawab, "Jika kamu menambahkan padanya, maka itu adalah baik, dan jika kamu berhenti padanya, maka sudah cukup bagimu."

muslim:600

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] dari [Habib al-Mu'allim] dari ['Atha'] dia berkata, [Abu Hurairah] berkata, "Dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barangsiapa yang membaca Umm al-Kitab, maka sungguh telah cukup baginya, dan barangsiapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik."

muslim:601

Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil al-Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [al-A'masy] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] dari [al-A'masy] dari [Ibrahim at-Taimi] dari [Bapaknya] dari [Abu Dzarr] dia berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, masjid apa yang didirikan di bumi pertama kali? ' Beliau menjawab, 'Masjid al-Haram.' Aku bertanya lagi, 'Kemudian apa lagi? ' Beliau menjawab, 'Masjid al-Aqsha.' Aku bertanya, 'Berapa jarak (waktu pembangunan) antara keduanya? ' Beliau menjawab, 'Empat puluh tahun. Dan di mana pun kamu mendapatkan waktu shalat maka shalatlah, dan ia adalah masjid (untukmu).' Dan dalam hadits Abu Kami, 'Kemudian di mana pun kamu mendapatkan (waktu) shalat, shalatlah padanya karena ia adalah masjid (untukmu) '."

muslim:808

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibn Hujr] dari [Ismail bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah, sebab bila salah seorang diantara kalian pergi untuk mendirikan shalat, maka hal itu telah dihitung dalam shalat."

muslim:945

Dan telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Sawwad] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafadznya dari Harmalah, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Neraka menyampaikan keluh kesahnya kepada Rabbinya dan berujar; "Wahai rabb, mengapa kami satu sama lain saling memakan?. Allah pun mengijinkan neraka untuk bernapas dua kali, bernapas ketika musim dingin dan bernapas ketika musim panas, kedua napas itulah yang kalian dapatkan ketika panas menyengat dan dingin membeku."

muslim:977

Dan telah menceritakan kepadaku [Nashr bin Ali Al Juhdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibn Al Mufadlal] dari [Khalid] dari [Anas bin Sirin] katanya; aku mendengar [Jundab bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu dari kalian sebagai imbalan jaminan-Nya, sehingga Allah menangkapnya dan menyungkurkannya ke dalam neraka jahannam."

muslim:1050

Dan telah menceritakan kepada kami [Ya'kub bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Ismail] dari [Khalid] dari [Anas bin Sirin] katanya; aku mendengar [Jundab Al Qasri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah karena jaminan-Nya menuntut kalian dengan suatu hal, karena siapa yang Allah menuntutnya sesuatu karena jaminan-Nya, Allah pasti akan menemukannya dan menelungkupkannya diatas wajahnya di neraka jahannam." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Al Hasan] dari [Jundab bin Sufyan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis seperti ini, namun ia tidak menyebutkan "Lantas Allah menelungkupkannya ke dalam neraka jahannam."

muslim:1051

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] -[Zuhair]- berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh dengki kecuali pada dua hal. (Pertama) kepada seorang yang telah diberi Allah (hafalan) Al Qur`an, sehingga ia membacanya siang dan malam. (Kedua) kepada seorang yang dikaruniakan Allah harta kekayaan, lalu dibelanjakannya harta itu siang dan malam (di jalan Allah), "

muslim:1350

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Hushain] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] ia berkata; Suatu ketika, kami keluar untuk menunaikan umrah. Ketika kami singgah di Bathn Nakhlah, kami melihat hilal, maka sebagian dari rombongan pun berkata, "Itu adalah malam ketiga." Kemudian sebagian yang lain mengatakan, "Itu adalah malam kedua." Kemudian kami menemui Ibnu Abbas dan kami pun berkata padanya, "Kami telah melihat hilal, lalu sebagian orang mengatakan bahwa itu adalah malam ketiga, sedangkan yang lain mengatakan bahwa itu adalah malam kedua." Maka [Ibnu Abbas] bertanya, "Pada malam apakah kalian melihatnya?" kami menjawab, "Kami melihatnya pada ini dan ini…" ia pun berkata; Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah membentangkannya untuk dapat dilihat. Karena itu, mulailah pada malam kamu melihatnya."

muslim:1820

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makkah telah ditaklukkan. Mulai sekarang tidak ada lagi hijrah. Yang ada hanyalah jihad dan niat menegakkan agama Allah. Bila kamu diperintahkan berangkat, maka berangkatlah. Makkah telah ditaklukkan. Sesungguhnya tanah ini diharamkan Allah sejak terciptanya langit dan bumi. Maka negeri ini negeri haram, karena diharamkannya Allah hingga hari kiamat. Siapa pun tidak boleh berperang di negeri ini, baik orang yang sebelumku maupun aku sendiri, kecuali hanya satu saat di siang hari bagiku. Negeri adalah negeri haram karena diharamkan Allah sampai hari kiamat. Di negeri ini tidak boleh seseorang memotong pohon berduri, tidak boleh memburu binatang-binatangnya, tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh memotong rerumputnya." Kemudian berkatalah Abbas, "Wahai Rasulullah, selain Idzkhir, karena Idzkhir diperlukan untuk tukang pencelup dan pembangun rumah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Melainkan Idzkhir." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadldlal] dari [Manshur] dalam isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; Pada hari, ketika Dia menciptakan langit dan bumi." Kemudian ia menggantikan kata Al Qital dengan Al Qatlu dan ia juga menyebutkan; "Tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan."

muslim:2412

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ubaidullah bin Sa'id] semuanya dari [Al Walid] - [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] -ia adalah Ibnu Abdurrahman- telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata; Setelah Allah 'azza wajalla memenangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas penaklukan kota Makkah, beliau berpidato di hadapan orang banyak. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari serangan tentara gajah serta memberi kekuatan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman untuk mempertahankannya. Tidak seorang pun yang boleh berperang di negeri ini. Larangan itu telah ada sejak dahulu. Dan hanya dikecualikan kepadaku untuk sesaat di siang hari. Dan juga tidak dibolehkan bagi orang-orang yang sesudahku. Jangan diburu hewan-hewan buruannya, jangan dipotong pohon berdurinya. Dan jangan dipungut barang-barang yang hilang tercecer kecuali untuk diumumkan. Siapa yang anggota keluarganya terbunuh, dia mempunyai dua pilihan yang baik, yaitu; Menerima uang tebusan atau membunuh si pembunuh." Kemudian berujarlah Al Abbas, "Selain Al Idzkhir ya Rasulullah. Karena kami membutuhkannya untuk kuburan dan rumah-rumah kami." Maka beliau pun bersabda: "Melainkah Al Idzkhir." Lalu berdirilah Abu Syat seorang laki-laki dari penduduk Yaman dan berkata, "Tuliskanlah untuk ya Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Tiliskanlah untuk Abu Syat." Al Walid berkata; Aku bertanya kepada Al Auza'i, "Apa maksud dari sabda beliau: 'Tuliskanlah untuk ya Rasulullalh." Ia pun menjawab, "Yaitu, khuthbah ini, yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2414

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits pada saat Fathu Makkah karena terbunuhnya seorang laki-laki dari mereka oleh Bani Laits. Maka peristiwa itu pun dikabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. beliau bergegas menaiki kendaraannya, kemudian menyampaikan khutbah seraya bersabda: " Allah telah melindungi kota Makkah dari serangan tentara gajah serta memberi kekuatan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman untuk mempertahankannya. Tidak seorang pun yang boleh berperang di negeri ini. Larangan itu telah ada sejak dahulu. Dan juga tidak dibolehkan bagi orang-orang yang sesudahku. Namun, hanya dikecualikan kepadaku untuk sesaat di siang hari. Dan pada waktu ini telah kembali menjadi haram. Tidak boleh dipotong pohon berdurinya, tidak boleh ditebang pepohonannya, dan jangan dipungut barang-barang yang hilang tercecer kecuali untuk diumumkan. Siapa yang anggota keluarganya terbunuh, dia mempunyai dua pilihan yang baik, yaitu; Menerima uang tebusan (diyat) atau atau meminta agar si pembunuh dibunuh." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari penduduk Yaman yang namanya Abu Syahin, ia berkata, "Tuliskanlah untukku ya Rasulullah." Maka beliau pun bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu Syahin." Lalu seorang laki-laki dari Quraisy berkata, "Kecuali Al Idzkhir, karena kami menggunakannya di rumah dan kuburan kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Melainkan Al Idzkhir."

muslim:2415

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] serta [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sepasang suami istri yang saling meli'an: "Hanya Allah sajalah yang tahu jika salah satu dari kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan lain bagimu untuk menuntut istrimu." Kata suaminya; "Wahai Rasulullah, bagaimanaah dengan hartaku?" beliau menjawab: "Kamu tidak dapat menuntutnya lagi karena kamu telah bersumpah. Jika sumpahmu benar, maka harta itu sebagai imbalan kehalalan kehormatannya bagimu, dan jika ternyata kamu yang dusta, maka harta tersebut akan semakin menjauh darimu." Dalam riwayatnya Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru bahwa dia mendengar Sa'id bin Jubair berkata; Saya pernah mendengar Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.

muslim:2743

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dia berkata; Saya bertanya kepada [Anas bin Malik] dan saya tahu bahwa dia orang yang berilmu, dia berkata; Sesungguhnya Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahma` yaitu saudara seibu Barra` bin Malik, dan laki-laki pertama kali yang melakukan li'an dalam Islam. Anas berkata; Lantas Hilal melakukan sumpah li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Coba perhatikan perempuan itu, jika nanti anaknya putih, berambut lurus dan mata agak merah, tandanya bayi tersebut anaknya Hilal bin Umayah, namun jika matanya agak hitam, rambutnya keriting dan betisnya ramping, maka bayi tersebut adalah milik Syarik bin Sahma`." Kata Anas; Kemudian saya diberitahu orang bahwa anak tersebut bermata hitam, berambut keriting dan berbetis ramping.

muslim:2749

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari ['Aisyah] dia berkata; Suatu ketika Barirah menemuiku dan berkata; "Sesungguhnya keluargaku (tuanku) berjanji akan membebaskanku jika saya mampu menebus diriku dengan sembilan uqiyah selama sembilan tahun, dan saya harus membayar satu uqiyah setiap setahun, oleh karena itu bantulah saya." Maka saya berkata kepadanya; "Jika keluargamu (tuanmu) rela maka saya akan menebusmu secara kontan (yaitu sembilan uqiyah sekaligus), saya akan membebaskanmu, dan hak perwalianmu padaku." Setelah itu dia menyampaikan hal itu kepada keluarganya (tuannya), namun mereka menolak kecuali jika hak perwaliannya tetap pada mereka. Kemudian dia menemuiku dan menyampaikan hal itu kepadaku, lalu saya meghardiknya dan berkata; "Demi Allah, tidak seperti itu aturannya." Aisyah melanjutkan; Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini, maka beliau bertanya kepadaku, lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Lantas beliau bersabda: "Belilah dia dan bebaskanlah dia serta mintalah syarat supaya perwalian ada padamu, sebab perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Akhirnya saya malakukannya. Tidak lama setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di waktu Isya`, setelah beliau memuji Allah dengan puji-pujian yang pantas bagi-Nya, beliau lalu bersabda: "Amma Ba'du, apa urusannya orang-orang memberikan persyaratan? Persyaratan apa saja yang tidak pernah ada pada Kitabullah Azza Wa Jalla, maka persyaratannya bathil walaupun dia mensyaratkan seratus kali, sebab Kitabullah lebih berhak untuk ditunaikan dan syarat Allah lebih kuat. Lantas apa urusannya salah seorang dari kalian yang mengatakan; 'Merdekakanlah fulan dengan syarat perwaliannya masih padaku, " sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Numair]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dengan isnad ini, seperti hadits riwayat Abu Usamah, hanya saja dia dalam hadits Jabir disebutkan; Bahwa suaminya (Barirah) statusnya masih budak, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, maka dia memilih dirinya, seandainya suaminya medeka niscaya beliau tidak memberinya pilihan. Dan dalam hadits mereka tidak disebutkan; "Amma ba'du."

muslim:2763

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar); jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain; jangan menipu; orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga); jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."

muslim:2790

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Hisyam Al Qurdusi] dari [Ibnu Sirin] dia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang. Barangsiapa yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar baginya."

muslim:2796

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

muslim:2803

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."

muslim:2804

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan; "Barangsiapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih)."

muslim:2805

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini seperti apa yang telah diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami, dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits di antaranya, dia (Abu Hurairah) berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

muslim:2806

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mushir] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amru Al Auza'i] dari [Abu An Najasy] bekas budak Rafi' bin Khadij, dari [Rafi'] bahwa [Dzuhair bin Rafi'] dia adalah paman Rafi', dia berkata; Suatu ketika Dzuhair mendatangiku, dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari usaha yang menguntungkan kita." Saya bertanya; "Apakah itu? Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan sesuatu kecuali hal itu adalah benar." Dia berkata; Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian memperlakukan tanah perkebunan kalian?" Maka saya menjawab; "Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan dengan bayaran seperempat atau beberapa wasaq kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan hal itu, tanamilah sendiri atau jika tidak, biarkanlah tanah tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak menyebutkan "dari pamannya yaitu Dzuhair."

muslim:2886

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkah ia menjadi sedekah baginya."

muslim:2900

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada padanya, maka dia berhak atas barang tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini, keduanya menyebutkan, "Maka dia berhak (atas barang tersebut) daripada orang yang berhutang."

muslim:2915

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] dan [Hajjaj bin Sya'ir] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] -Hajjaj Manshur bin Salamah berkata; telah mengabarkan kepada kami- [Sulaiman bin Bilal] dari [Khutsaim bin 'Irak] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut."

muslim:2916

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'min] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba."

muslim:2973

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Abu Minhal] dia berkata, "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, "Ini adalah perkara yang tidak benar." Dia menjawab, "Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya." Akhirnya saya pergi menemui [Al Barra bin 'Azib] dan menanyakannya, dia lantas menjawab, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: "Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba." Coba kamu datangi [Zaid bin Arqam], karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu."

muslim:2975

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] bahwa dia mendengar [Abu Minhal] berkata; saya bertanya kepada [Barra` bin 'Azib] mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, "Coba tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sebab dia lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, "Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui." Kemudian kedua-duanya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan."

muslim:2976

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Abu Nadlrah] dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping [Abu Sa'id Al Khudri], lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, "Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba." Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa'id pun berkata, "Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha' kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya: "Dari mana kamu memperoleh kurma ini?" pemilik kebun itu menjawab, "Pada mulanya saya membawa dua sha' kurma, setelah itu saya tukar satu sha' kurma tersebut dengan dua sha' kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai." Abu Sa'id berkata, "Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak." Abu Nadlrah berkata, "Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas." Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu."

muslim:2989

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah], bahwa saat itu dia sedang dalam perjalanan dengan mengendarai unta miliknya, ternyata hewan tunggannya telah kelelahan dan hampir tidak bisa berjalan. Jabir melanjutkan, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjumpaiku, beliau mendo'akan dan memukul untaku, sehingga untaku berjalan dengan cepat seperti biasa." Beliau bersabda: "Juallah untamu kepadaku dengan beberapa uqiyah." Saya menjawab, "Tidak." Beliau bersabda lagi: "Juallah kepadaku dengan beberapa uqiyah." Kemudian saya menjualnya dengan beberapa uqiyah dan saya mengecualikan muatannya untuk keluargaku, setelah saya tiba, lalu saya menemui beliau dengan membawa unta. Kemudian beliau membayarnya dengan tunai, dan setelah menerima uangnya saya kembali pulang. Kemudian beliau mengutus seseorang untuk mengikuti jejakku, utusan itu berkata, "Apakah kamu mengira kedatanganku ini untuk menawarkan harga yang lebih rendah dari itu untuk mengambil untamu? Ambillah unta dan uang dirhammu, ia telah menjadi hakmu." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Zakaria] dari ['Amir] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] seperti hadits Ibnu Numair."

muslim:2997

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Utsman. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan [Utsman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Dulu ketika saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau menemuiku, sedangkan saya tengah mengendarai untaku yang kelelahan dan hampir tidak dapat berjalan. Setelah itu beliau bertanya kepadaku: "Ada apa dengan untamu wahai Jabir?" Saya menjawab, "Sedang sakit wahai Rasulullah." Kemudian beliau mundur ke belakang, lalu menghentak dan mendo'akan unta saya. Setelah itu unta saya selalu berjalan di depan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya lagi: "Bagaimana kamu sekarang melihat untamu wahai Jabir?" saya menjawab, "Wah, sekarang untaku terlihat kuat dan sehat kembali." Lalu beliau bertanya lagi: "Maukah kamu menjual untamu kepadaku?" Sebenarnya saya merasa sungkan dan malu mendengar tawaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebab saya tidak memiliki kendaraan selain untaku ini, namun akhirnya saya menjawab, "Baiklah." Namun saya menjual unta tersebut dengan syarat saya boleh mengendarainya hingga tiba di Madinah. Setelah itu saya berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah pengantin baru, oleh karena itu saya hendak meminta izin kepada anda untuk pulang terlebih dahulu." Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin kepada saya, maka saya pun mendahului para sahabat untuk pulang ke Madinah. Sesampainya di rumah, paman saya langsung menemui saya seraya menanyakan unta kepunyaanku. Lalu saya menceritakan kepadanya tentang apa yang telah terjadi." Jabir melanjutkan, "Pada saat saya meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk pulang terlebih dahulu -karena saya berstatus masih pengantin baru- maka beliau bertanya kepada saya: "Wahai Jabir, siapakah yang kamu nikahi, gadis ataukah janda?" saya menjawab, "Saya menikahi seorang janda." Beliau melanjutkan sabdanya: "Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja, sehingga dia dapat mengajakmu bercumbu dan kamu dapat mengajaknya bercumbu juga?" saya menjawab, "Wahai Rasulullah, ayahku telah meninggal dunia, sedangkan saya memiliki beberapa orang saudara perempuan yang masih muda, dan saya tidak menyukai jika menikahi seorang gadis yang seumuran dengan mereka, sehingga dia tidak bisa mendidik dan mengayomi mereka. Oleh karena itulah saya menikah dengan seorang janda supaya dia dapat mengayomi dan mendidik mereka." Jabir melanjutkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai di Madinah, maka saya langsung pergi menemui beliau dengan membawa unta, kemudian beliau membayarnya dan mengembalikan unta tersebut kepada saya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir] dia berkata, "Kami kembali dari Makkah ke Madinah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba untaku sakit." Kemudian dia melanjutkan hadits dengan ceritanya. Dan dalam riwayatnya dikatakan, "Kemudian beliau bersabda kepadaku: "Jualah untamu kepadaku!" Jabir berkata, "Saya menjawab, "Tidak, akan tetapi saya hadiahkan kepada anda." Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku." Jabir berkata, "Saya menjawab, "Tidak, akan tetapi saya hadiahkan kepada anda, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku!" Saya menjawab, "Saya punya hutang kepada seseorang satu uqiyah emas, maka sebanyak itulah anda bayar." Beliau bersabda: "Baiklah. Bawalah unta itu sampai ke Madinah." Setibanya di Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada Bilal: "Hai Bilal, bayarlah kepada Jabir uang harga untanya satu uqiyah emas, dan tambahi sedikit." Lalu Bilal memberikan kepadaku satu uqiyah emas, ditambahnya dengan beberapa qirath." Jabir melanjutkan, "Maka saya berkata, "Dan tambahan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut selalu saya bawa dan berada dalam kantung uangku, ketika terjadi perang harrah penduduk Syam mengambilnya dariku." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di suatu perjalanan, tiba-tiba hewan tungganganku lambat jalannya …, " kemudian dia melanjutkan haditsnya. Dia berkata, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghardiknya seraya bersabda kepadaku: "Naikilah dengan menyebut nama Allah." Dan ditambahkan pula: "Dan beliau senantiasa memberikan tambahan kepadaku sambil berkata: "Semoga Allah mengampunimu."

muslim:2998

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dia berkata, " [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Ma'mar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menimbun barang, maka dia berdosa."

muslim:3012

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)."

muslim:3017

Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya."

muslim:3028

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang budak yang dimiliki oleh dua orang, lalu salah di antaranya hendak membebaskan budak tersebut, maka hendaknya dia membebaskan bagian sekutunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, dia berkata; "Barangsiapa membebaskan bagian dari kepemilikan seorang budak, hendaknya dia juga membebaskan bagian yang lain dari hartanya."

muslim:3152

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak bin Harb] bahwa ['Alqamah bin Wa`il] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Ayahnya] pernah menceritakan kepadanya, dia berkata, "Ketika aku duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dengan menarik orang lain dengan seutas tali seraya berkata, "Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Benarkah kau telah membunuhnya?" laki-laki yang membawanya berkata, "Sungguh jika dia tidak mengaku, maka aku akan mendatangkan bukti-bukti atas perbuatannya." Orang yang telah membunuhnya menjawab, "Ya, aku telah membunuhnya." Beliau bertanya lagi: "Mengapa kamu membunuhnya?" Dia menjawab, "Ketika aku dan dia sedang memetik dedaunan dari pohon, dia memakiku dan membuatku marah hingga aku memukulkan kapakku ke lehernya hingga tewas." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk menebus dirimu?" dia menjawab: "Aku tidak mempunyai harta kecuali hanya kapak dan baju yang melekat di tubuhku ini." Beliau bersabda: "Coba pikir lagi, mungkin kaummu mau membelimu?" dia menjawab, "Aku adalah orang yang paling hina di mata kaumku." Lalu beliaupun melemparkan tali (yang dipakai untuk mengikatnya) seraya bersabda: "Kalau begitu, terserah pada temanmu ini." Lalu lelaki yang telah melaporkannya pergi dengan membawa orang yang membunuh saudaranya. Ketika dia telah pergi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dia membunuhnya, berarti dia sama seperti si pembunuh." Lalu laki-laki itu kembali dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh telah sampai kepadaku bahwa anda telah mengatakan: 'Jika ia membunuhnya berarti ia sama seperti dia (si pembunuh)? padahal aku membawanya juga atas perintahmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kamu menginginkan dia menanggung dosamu dan dosanya saudaramu?" Dia menjawab, "Wahai Nabi Allah -sepertinya ia menjawab-, tentu." Dia berkata, "Perbuatan itu sama dengan perbuatan itu." Ayah 'Alqamah berkata, "Akhirnya lelaki itu melempar tali (yang dipakai untuk mengikat si pembunuh) dan membiarkannya pergi."

muslim:3181

Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu; hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."

muslim:3224

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Yunus bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Harits] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Salim Al Jaisyani] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan barang temuan (emas atau perak), maka dia bersalah selama tidak mengumumkannya."

muslim:3253

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata, "Aku telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tamu dan menjamunya?" mereka bertanya, "Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut." Dan beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam."

muslim:3255

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku telah membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa dia berkata, "Setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah hendak mengutus Utsman bin Affan untuk menemui Abu Bakar dan meminta bagian dari harta peninggalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka 'Aisyah berkata kepada mereka, "Tidakkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Kami tidak meninggalkan harta peninggalan kecuali hal itu hanya sebagai sedekah."

muslim:3303

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisanku tidak dapat dibagikan satu dinar pun. Harta yang aku tinggalkan selain untuk nafkah isteri-isteriku dan memberi upah kepada para pekerja adalah sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dengan isnad seperti ini."

muslim:3306

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] dia berkata, "Aku seakan-akan masih melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan seorang Nabi dari para Nabi yang dilukai oleh kaumnya, lalu beliau mengusap darah dari mukanya sambil mengatakan: "Wahai Rabbku, ampunilah kaumku, karena mereka tidak mengetahui." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Muhammad bin Bisyr] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, namun dia menyebutkan, "Dan beliau mengusap darah yang mengalir di pelipisnya."

muslim:3347

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Amarah] -yaitu Ibnu Al Qa'qa'- dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menjamin bagi orang yang berperang di jalan-Nya, tidak ada yang mendorongnya keluar kecuali karena ingin jihad di jalan-Ku, ia iman dengan Aku dan membenarkan para rasul-Ku, maka Aku menjamin akan memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya pulang ke rumahnya dengan membawa kemenangan berupa pahala dan ghanimah. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seseorang pun yang terluka dalam perang fi sabilillah, melainkan kelak di hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan luka seperti semula, warna warna darah dan baunya bau minyak kesturi. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya tidak memberatkan kaum Muslimin, sungguh selamanya aku tidak ingin tertinggal di belakang ekspedisi berperang menegakkan agama Allah, namun saya tidak mampu untuk menanggung biaya mereka, sedangkan mereka juga tidak memiliki kelapangan, padahal mereka merasa kecewa tidak ikut berperang bersamaku. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, sesungguhnya saya ingin sekali berperang fi sabilillah, kemudian saya terbunuh, lalu saya berperang lagi lalu saya terbunuh, setelah itu saya berperang lagi dan terbunuh." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari ['Umarah] dengan sanad diatas.

muslim:3484

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dia berkata; saya pernah mendengar [Abu Wail] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Asy'ari], bahwa seorang laki-laki pedalaman datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang berperang demi mendapatkan ghanimah, ada seorang laki-laki yang berperang supaya dirinya dikenal sebagai pahlawan, ada pula seorang laki-laki yang berperang agar dirinya dihormati, maka siapakah yang disebut berjuang di jalan Allah?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berjuang untuk menegakkan kalimat Allah setinggi-tingginya, maka itulah yang disebut berjuang di jalan Allah."

muslim:3524

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al 'Ala], Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Musa] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berperang supaya dikatakan pemberani, berjuang karena membela kesukuan dan berjuang karena ingin dipuji, maka manakah yang disebut berjuang di jalan Allah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Barangsiapa berjuang untuk menegakkan kalimat Allah setinggi-tingginya, maka itulah yang disebut berjuang di jalan Allah." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Musa] dia berkata, "Kami pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, di antara kami ada seseorang yang berjuang karena ingin dikatakan pemberani …" kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

muslim:3525

Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu wail] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang jihad di jalan Allah, dia berkata, "Ada seseorang yang berjuang karena marah (balas dendam) dan berjuang karena membela kesukuan." Abu Musa berkata, "Lalu dia mengangkat kepalanya menatap beliau, dan tidaklah dia mengangkat kepala melainkan saat itu karena beliau berdiri." Kemudian beliau menjawab: "Barangsiapa berjuang untuk menegakkan kalimat Allah, maka itulah fi sabilillah."

muslim:3526

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?" para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, orang yang meninggal karena berjuang di jalan Allah itulah orang yang mati syahid." Beliau bersabda: "Kalau begitu, sedikit sekali jumlah ummatku yang mati syahid." Para sahabat berkata, "Lantas siapakah mereka ya Rasulullah?" beliau bersabda: "Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid." [Ibnu Miqsam] berkata, "Saya bersaksi atas [bapakmu] mengenai hadits ini, bahwa beliau juga berkata, "Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Bayan Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Suhail] dengan sanad seperti ini, namun dalam haditsnya disebutkan; [Suhail] berkata; [Ubaidullah bin Miqsam] berkata, "Saya bersaksi atas saudara laki-lakimu bahwa dalam hadits ini dia menambahkan, "Barangsiapa meninggal karena tenggelam, maka ia syahid." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Suhail] dengan sanad ini, dan dalam haditsnya dia menyebutkan; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Abu Shalih] dan dia juga menambahkan, "Dan orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid."

muslim:3539

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang mati dengan senjata Mi'radl." Beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada sisi yang tumpul maka itu adalah buruan yang mati karena pukulan." Kemudian saya bertanya kepada beliau tentang anjing buruan, beliau menjawab: "Apa yang ditangkap anjing itu sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah buruan tersebut sebab kamu telah menyembelih dengan cara yang syar'i, jika kamu mendapatinya bersama anjing yang lain, maka di khawatirkan yang membunuh buruan tersebut adalah anjing yang lain, maka janganlah kamu memakan buruan itu. Hanyasanya kamu menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dengan sanad ini.

muslim:3563

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari ['Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

muslim:3727

Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Sa'id bin Manshur] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] dan ['Abd bin Humaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, namun dalam hadits Sufyan dan Shalih tidak disebutkan, 'Beliau ditanya mengenai bit'u', akan tetapi hal itu terdapat dalam hadits Ma'mar. Dan dalam hadits Shalih bahwa 'Aisyah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

muslim:3728

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia mendengar dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram."

muslim:3730

Telah menceritakan kepada kami ['Adurrahman bin Sallam Al Jumahi]; Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'] yaitu Ibnu Muslim dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Dahulu Ketika ada seseorang yang berjalan dan ia merasa bangga dengan rambutnya yang terurai dan mantelnya yang indah, tiba-tiba bumi beserta isinya ditenggelamkan, dan diapun ikut terbenam sambil meronta-ronta ke dalam perut bumi hingga hari kiamat nanti. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dari [Muhammad bin Ja'far]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:3894

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] yaitu Al Hizami dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah]; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu Ketika ada seseorang yang berjalan dan ia merasa bangga dengan mantelnya yang indah, tiba-tiba bumi beserta isinya ditenggelamkan, dan diapun ikut terbenam ke dalam perut bumi sembari meronta-ronta hingga hari kiamat nanti. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] ia berkata; 'Inilah Hadits yang di ceritakan kepada kami oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits di antaranya; "Dahulu Ketika ada seseorang yang berjalan dan ia merasa bangga dengan mantelnya yang indah, kemudian di menyebutkan Hadits yang serupa. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Affan]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] dia berkata; 'Aku mendengar Rasulullah Shallalllahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya dahulu ada orang sebelum kalian yang berjalan dan ia merasa bangga dengan pakaiannya yang indah…(kemudian dia menyebutkan Hadits yang serupa)."

muslim:3895

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Isa]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwa [Na'im Abu 'Abdillah] budak Ummu Salamah menceritakan kepadanya, dia mendengar [Ibnu 'Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seekor keledai yang diberi tanda pada wajahnya, maka beliau pun mengingkari hal itu. Beliau berkata: "Demi Allah, sungguh aku tidak memberi tanda padanya kecuali pada ujung wajahnya saja." Lalu beliau memerintahkan untuk memberi tanda keledai beliau pada dua sisi pahanya, dan dia adalah orang pertama yang memberi tanda pada kedua sisi paha hewan.

muslim:3954

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dan berkata [Qutaibah] juga; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad keduanya dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang kamu berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempatnya." Sedangkan di dalam Hadist Abu 'Awanah menggunakan lafazh 'Man' (barangsiapa) bukan 'Salah seorang diantara kamu.'

muslim:4047

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] -lafazh ini milik Ibnu Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dia berkata; Aku mendengar [Ibnu Abu Laila] Telah menceritakan kepada kami [Ali] bahwasanya Fatimah merasa sakit tangannya karena menumbuk tepung dan ketika itu ada seorang pelayan yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Fatimah datang menemui Rasulullah untuk meminta seorang pembantu. Tetapi ia tidak berhasil menemui Rasulullah dan hanya bertemu dengan Aisyah. Kemudian Fatimah menitip pesan kepada Aisyah untuk disampaikan kepada Rasulullah. Ketika Rasulullah tiba di rumah, Aisyah pun memberitahu beliau tentang kedatangan Fatimah. Ali bin Abu Thalib berkata; "Lalu Rasulullah pergi ke rumah kami ketika kami tengah berbaring hendak tidur. Maka kami segera bangun, tetapi beliau mencegahnya seraya berkata: 'Tetaplah di tempat kalian! ' Kemudian Rasulullah duduk di antara kami hingga saya merasakan dinginnya telapak kaki beliau yang menyentuh dada saya. Setelah itu, Rasulullah bersabda: 'Inginkah kalian berdua aku ajarkan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Apabila kalian berbaring hendak tidur, maka bacalah takbir tiga puluh empat kali, tasbih tiga puluh tiga kali, dan tahmid tiga puluh tiga kali. Sesungguhnya yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.' Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] seluruhnya dari [Syu'bah] melalui sanad ini. Di dalam Hadits Mu'adz dengan menggunakan kalimat; Apabila 'kalian berbaring hendak tidur dimalam hari.' Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu laila] dari [Ali bin Abu Thalib] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ubaid bin Ya'isy] dari [Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari [Atha bin Abu Rabah] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sama dengan Hadits Al Hakam dari Ibnu Abu Laila. Di dalamnya ada tambahan; Ali berkata; 'Saya tidak pernah meninggalkan bacaan tersebut semenjak saya mendengarnya dari Rasulullah.' Seseorang bertanya kepadanya; 'Hai Ali, apakah kamu juga tidak meninggalkan doa ini pada malam perang Shiffin? ' Ali menjawab; 'Ya. Saya tidak pernah meninggalkan bacaan ini pada malam perang Shiffin sekalipun.' Sedangkan di dalam Hadits Atha dari Mujahid dari Ibnu Abu Laila dia berkata; aku bertanya kepada Ali; 'Apakah kamu juga tidak meninggalkan doa ini pada malam perang Shiffin? '

muslim:4906

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Khalid bin Alqamah] dari [Abdu Khair], dia berkata, "Kami datang kepada [Ali bin Abu Thalib] Radliyallahu'anhu. Dia sudah shalat, tetapi dia meminta air wudlu, maka kami katakan, 'Apa yang dia lakukan dengan air ini, padahal dia telah shalat? ' Ternyata dia tidak menginginkan yang demikian kecuali untuk mengajari kami! Maka dibawakanlah sebuah bejana dan gayung berisi air, lalu ia menuangkan air ke tangannya, lalu membasuhnya tiga kali, berkumur dan menghisap air kedalam hidung tiga kali dari telapak tangan yang beliau pakai untuk mengambil air, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh tangan kanannya tiga kali, membasuh tangan kirinya tiga kali, dan mengusap kepalanya sekali. Kemudian membasuh kaki kanannya tiga kali, dan membasuh kaki kirinya tiga kali. Setelah selesai Ali berkata, 'Barangsiapa senang ingin mengetahui wudlunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, inilah wudlu beliau shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:91

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari ['Ayyasy bin 'Uqbah] bahwasanya [Yahya bin Maimun] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; aku mendengar [Sahl Al Sa'idi Radliyallahu'anhu] dia berkata; "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa menunggu waktu shalat di masjid, maka dia (pahalanya seperti) orang yang sedang shalat."

nasai:726

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari [Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Aku pernah datang ke (bukit) Thur dan aku mendapati Ka'ab di sana. Lalu aku dan dia menginap di sana selama satu hari. Aku menceritakan hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam kepadanya, sementara dia menceritakan Taurat kepadaku. Aku berkata kepadanya 'Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: "Sebaik-baik hari selama matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat akan terjadi. Semua hewan di muka bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya hingga terbitnya matahari karena takut akan datangnya hari kiamat kecuali manusia. Pada hari Jum 'at ada suatu waktu yang tidaklah seorang mukmin pun yang berdoa ketika shalatnya meminta sesuatu kepada Allah bertepatan waktu itu, kecuali Allah akan mengabulkannya".' Ka'ab lalu berkata; 'Waktu itu hanya ada dalam satu hari di setiap tahun'. Lalu kukatakan, 'Bahkan waktu itu ada pada setiap hari Jum'at'. Lantas Ka'ab membaca Taurat. Kemudian berkata; 'Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam benar, hari itu ada pada setiap hari Jum'at'. Lalu aku keluar dan berjumpa dengan [Bashrah bin Abu Bashrah Al Ghifari], dan dia berkata; 'Kamu datang dari mana? ' Aku menjawab, 'Dari thur'. Ia berkata; 'Kalau saja aku berjumpa denganmu sebelum kamu datang ke Thur, maka kamu tidak akan mendatanginya'. Aku bertanya kepadanya; 'Mengapa bisa begitu? ' Ia menjelaskan; 'Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak dipersiapkan kendaraan (perjalanan) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini, dan masjid Baitul Maqdis". Aku juga berjumpa dengan Abdullah bin Salam, kukatakan bahwa aku keluar dari Thur dan berjumpa dengan Ka'ab, lalu aku dan dan dia menginap di sana selama satu hari, dan aku menceritakan hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam kepadanya, sedangkan dia menceritakan Taurat kepadaku, kemudian aku berkata kepadanya bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: 'Sebaik-baik hari matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat terjadi. Semua hewan di muka bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya hingga terbitnya matahari kecuali manusia. Di hari Jum'at ada suatu waktu, yang ketika itu tidaklah seorang mukmin pun yang berdoa di dalam shalatnya dan meminta sesuatu kepada Allah bertepatan dengan waktu itu kecuali Allah akan mengabulkannya".'Ka'ab lalu berkata, 'Waktu ada pada satu hari di setiap tahun'. [Abdullah bin Salam] kemudian mengatakan bahwa Ka'ab telah berdusta, maka kukatakan bahwa Ka'ab membaca Taurat kemudian berkata, 'Rasulullah benar, hari itu ada pada setiap Jum'at'. kemudian Abdullah bin Salam berkata, 'Ka'ab benar, dan aku sangat mengetahui tentang waktu itu! Aku memohon kepadanya, 'Wahai saudaraku, beritakanlah hal itu kepadaku? ' Ia menjawab, 'Waktu itu adalah waktu terakhir pada hari Jum'at, sebelum matahari terbenam'. Kemudian aku menyanggahnya dengan bertanya, Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin berdoa bertepatan dengan waktu tersebut dalam shalatnya?" Bukankah waktu itu adalah saat masih shalat? ' dia menjawab dengan bertanya juga, 'Bukankah kamu juga mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa shalat lalu duduk untuk menunggu shalat, maka ia senantiasa dihitung dalam keadaan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya?" 'Aku menjawab 'Ya'. Ia berkata, 'Maka hal tersebut juga seperti itu.'

nasai:1413

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang shalat sambil duduk, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. Barangsiapa shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari pahala shalat yang dilakukan dengan berdiri. Barangsiapa shalat dengan tiduran maka baginya setengah pahala dari pahala shalat Yang dilakukan dengan duduk."

nasai:1642

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al A'masy]. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dia berkata; Aku mendengar [Al A'masy] dia berkata; Aku mendengar [Syaqiq] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khabbab] dia berkata; "kami berhijrah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengharap ridla Allah ta'ala, maka Allah akan memberi ganjaran kepada kami, diantara kami ada yang meninggal dan belum mendapatkan ganjaran sedikitpun, diantaranya adalah Mush'ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, dan kami tidak mendapatkan sesuatu untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain; jika kami menutup kepalanya, kedua kakinya keluar dari kain (terlihat) dan jika kami menutup kakinya, kepalanya keluar dari kain (terlihat). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut dan menutup kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan berbau harum: penerj). Juga diantara kami ada yang memliki buah yang sudah masak dan ia memetiknya." Lafazh ini dari Ismail.

nasai:1877

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa ketika seorang mukmin meninggal dunia dan ia memiliki hutang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu yang bisa dipakai untuk melunasi utangnya?" Jika mereka menjawab, "Ya." Beliau menshalatinya. Jika mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "shalatilah sahabat kalian." Setelah Allah memberi kemenangan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku lebih berhak terhadap setiap mukmin dari mereka sendiri, barangsiapa meninggal dunia dan ia memiliki utang, menjadi kewajibanku untuk melunasinya dan barangsiapa yang meninggalkan harta, hal itu untuk ahli warisnya."

nasai:1937

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman]; Aku mendengar [Dzakwan] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung, lalu meninggal dunia, ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa yang menegak racun, lalu meninggal dunia, racunnya ada di tangannya, ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang bunuh diri dengan besi, besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya."

nasai:1939

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Warqa'] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin."Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan." Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, "tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya."

nasai:2278

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; Telah memberitahukan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Daud bin Syabur] dari ['Amr bin bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya] ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa siapa meminta sesuatu kepada orang lain padahal ia memiliki empat puluh dirham, berarti ia orang yang meminta dengan paksaan."

nasai:2547

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr], ia berkata; saya pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang wanita yang bernadzar untuk melakukan haji lalu ia meninggal. Kemudian saudara laki-lakinya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut, maka beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila saudaramu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Maka orang tersebut mengatakan; "Iya". Beliau bersabda: "Bayarlah hutang kepada Allah, Dia lebih berhak untuk ditunaikan hutang-Nya."

nasai:2585

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat penaklukan Mekkah bersabda: "Negeri ini telah Allah haramkan semenjak Dia menciptakan langit dan bumi, ia adalah haram dengan keharaman dari Allah hingga Hari Kiamat, tidak boleh durinya dicabut, tidak boleh hewan buruannya diusir, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan tidak boleh dicabut tanamannya." Ibnu Abbas berkata; wahai Rasulullah, kecuali Idzkhir. Maka beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah kecuali Idzkhir.

nasai:2825

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah: "Sesungguhnya negeri ini adalah haram, Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya dan tidak halal peperangan padanya bagi orang sebelumku, dan telah dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, negeri ini adalah haram dengan keharaman dari Allah 'azza wajalla."

nasai:2826

Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdur Rahman Ahmad bin Syu'aib dari lafazhnya, ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Atho`] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] bahwa seorang laki-laki berkata; wahai [Abu Abdur Rahman] saya tidak melihatmu mengusap kecuali hanya kepada dua rukun ini, ia menjawab; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengusap keduanya menghapuskan kesalahan, " dan saya mendengarnya bersabda: " Barangsiapa yang berthawaf tujuh kali maka dia seperti memerdekakan budak."

nasai:2870

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abi Maryam], ia berkata; telah bertemu denganku ['Abayah bin Rafi'] dan saya sedang berjalan menuju shalat Jum'at, lalu ia berkata; bergembiralah, karena sesungguhnya langkahmu ini adalah di jalan Allah. Saya mendengar [Abu 'Abas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka ia haram bagi Neraka."

nasai:3065

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr Hasyim bin Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Aqil Abdullah bin 'Aqil], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin Al Musayyab] dari [Salim bin Abi Al Ja'd] dari [Sabrah bin Abi Fakih], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setan mengintai untuk menghalang-halangi anak Adam di seluruh jalannya, ia menghalanginya di jalan Islam, lalu berkata; apakah engkau masuk Islam dan meninggalkan agamu, agama bapakmu dan bapaknya bapakmu? Kemudian orang tersebut menentangnya dan masuk Islam. Kemudian ia menghalanginya di jalan Hijrah, lalu berkata; apakah engkau akan berhijrah dan meninggalkan bumi dan langitmu? -sesungguhnya permisalan orang yang berhijrah seperti kuda yang dikendalikan tali kusir-, lalu orang tersebut menentangnya, maka iapun berhijrah. Kemudian setan duduk menantinya di jalan Jihad, lalu berkata; apakah engkau akan berjihad -yaitu berjuang dengan jiwa dan harta- lalu engkau berperang, dan terbunuh sehingga isterimu akan dinikahi orang lain, dan hartamu dibagi-bagi? Lalu orang tersebut menentangnya, maka iapun berjihad." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa melakukan hal tersebut, maka menjadi hak atas Allah 'azza wajalla untuk memasukkannya ke Surga, dan barang siapa yang terbunuh maka menjadi hak atas Allah 'azza wajalla untuk memasukkannya ke Surga, dan jika ia tenggelam maka menjadi hak atas Allah untuk memasukkannya ke Surga, atau ia dijatuhkan kendaraannya maka menjadi hak atas Allah untuk memasukkannya ke dalam Surga."

nasai:3083

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] bahwa ['Amr bin Murrah] telah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; saya mendengar [Abu Wail], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Asy'ari], ia berkata; seorang badui menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; ada orang yang berperang agar ia disebut-sebut namanya, dan berperang agar mendapatkan rampasan perang, serta berperang agar terlihat kedudukannya, maka siapakah orang yang di jalan Allah? Beliau bersabda: "Barang siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, ia di jalan Allah 'azza wajalla."

nasai:3085

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Salami], ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melempar panah dijalan Allah, ia mendapatkan satu derajat disurga." Pada saat itu saya telah melempar enam belas anak panah, ia berkata; dan saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melempar satu anak panah dijalan Allah, ia seperti budak yang dimerdekakan."

nasai:3092

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Syuraih] dari [Abdullah bin Tsa'labah Al Hadhrami] bahwa ia telah mendengar [Ibnu Hujairah] mengabarkan kepadanya dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima hal yang jika seseorang mati pada sebagian darinya maka ia syahid, yaitu orang yang terbunuh dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang tenggelam dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang sakit perut dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang terkena terkena sakit pes dijalan Allah adalah orang yang syahid, dan orang yang mati ketika melahirkan di jalan Allah adalah orang yang syahid."

nasai:3112

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, apabila ia terdiam, itu adalah izinnya dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksanya."

nasai:3218

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Katsir bin 'Ufair], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas] bahwa ia mendengarnya mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara orang-orang Quraisy dan Anshar, dan mempersaudarakan antara Sa'd bin Ar Rabi' dan Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian Sa'd berkata kepadanya; Saya memiliki harta, harta tersebut dibagi dua antara saya dan engkau. Dan saya memiliki dua orang isteri, lihatlah siapakah diantara keduanya yang lebih engkau sukai, maka saya akan mencerainya kemudian apabila ia telah selesai masa 'iddahnya nikahilah dia. Abdur Rahman berkata; semoga Allah memberikan berkah bagimu pada keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku dimanakah pasar? Kemudian ia tidak kembali hingga kembali membawa mentega, dan keju yang Allah anugerahkan kepadanya. Abdur Rahman berkata; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat padaku terdapat bekas warna kuning. Kemudian bertanya: "Apa ini?" Lalu saya katakan; saya telah menikah dengan seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian beliau bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."

nasai:3335

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Barirah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan membayar sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan meminta bantuan kepadanya. Ia berkata; tidak, kecuali apabila mereka menghendaki saya menghitungnya satu hitungan untuk mereka, dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian Barirah pergi dan membicarakan hal tersebut dengan tuannya. Maka mereka menolak hal tersebut kecuali perwaliannya adalah untuk mereka. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu datang, lalu Barirah mengatakan apa yang dikatakan tuannya. Maka Aisyah berkata; demi Allah kalau demikian tidak. Kecuali perwalian adalah untukku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada apa ini?" kemudian Aisyah berkata; wahai Rasulullah, Barirah datang kepadaku meminta bantuan menyelesaikan perjanjian pembebasannya, kemudian saya katakan; tidak, kecuali mereka menghendaki saya menghitung bagi mereka satu hitungan dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada tuannya, lalu mereka menolak kecuali perwalian untuk mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Belilah dia dan mintalah syarat perwalian kepada mereka. Dan perwalian hanyalah untuk orang yang memerdekakan." Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan orang-orang, mereka memberikan berbagai syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah 'azza wajalla. Mereka mengatakan; bebaskan Fulan, dan perwaliannya untukku." Kitab Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, dan segala syarat yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah batil walaupun seratus syarat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Barirah.

nasai:3397

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; Hisyam pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Maka [Hisyam] menceritakan kepada kami dari [Muhammad] ia berkata; aku telah bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai hal tersebut, dan aku melihat ia memiliki ilmu mengenai hal tersebut. Anas berkata, "Sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh isterinya berbuat zina dengan Syarik bin As Sahma`, dan ia adalah saudara Al Barra` bin Malik seibu. Dan ia adalah orang pertama yang melakukan li'an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling laknat (sumpah). Setelah itu beliau bersabda: "Lihatlah, apabila wanita tersebut melahirkan anak yang putih, berambut lurus, dan kedua matanya rusak, maka ia adalah milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak yang hitam pelupuk matanya, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia adalah milik Syarik bin As Sahma`." Anas berkata, "Kemudian aku diberitahu bahwa wanita tersebut melahirkan anak yang berpelupuk mata hitam, berambut keriting, dan kecil kedua betisnya."

nasai:3414

Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Husain Al Azdi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Peristiwa li'an yang pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Syarik bin As Sahma` bezina dengan isterinya. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Datangkanlah empat orang saksi, jika tidak maka hukuman had di punggungmu." Beliau mengulang-ulang perkataan itu kepadanya. Kemudian Hilal berkata kepadanya, "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sungguh Allah 'azza wajalla mengetahui bahwa aku benar, dan Allah pasti akan menurunkan kepadamu sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari cambukan." Kemudian ketika mereka dalam keadaan demikian tiba-tiba turun ayat li'an: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) ….) ' (Qs. An Nuur: 6). Kemudian beliau memanggil Hilal, lalu ia bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian wanita tersebut dipanggil dan bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian setelah keempat atau kelimanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdirikanlah dia, sesungguhnya sumpah itu telah terjadi." Kemudian ia tertunda, hingga kami tidak ragu bahwa ia akan mengaku. Kemudian wanita tersebut berkata, "Aku tidak akan mencemarkan kaumku sepanjang hari." Lalu ia terus bersumpah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan bermata rusak, maka ia milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak berkulit sawo matang, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia milik Syarik bin As Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit sawo matang, berambut keriting, dan kedua betisnya kecil. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tidak ada ketentuan yang telah berlalu mengenainya dari Kitab Allah, niscaya aku memiliki urusan dengan wanita tersebut." Syaikh berkata, "Qadli` adalah rambut kedua matanya panjang, dan matanya tidak terbuka, serta tidak melotot. Waallahu A'lam."

nasai:3415

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia berkata; aku pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; aku bertanya [Ibnu Umar] mengenai dua orang yang melakukan li'an (sumpah). Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepada dua orang yang melakukan li'an: "Hisap kalian ada pada Allah, salah seorang di antara kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan bagimu untuk kembali kepada wanita itu." Orang tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, hartaku (mahar)?" Beliau bersabda: "Tidak ada harta bagimu, apabila engkau benar (dalam sumpahmu) maka hal itu sebagai ganti dari apa yang telah engkau halalkan dari kemaluannya, dan apabila engkau berdusta maka mustahil engkau akan mendapatkan harta itu lagi."

nasai:3422

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata, "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai akan Zam'ah. Sa'd berkata, "Saudaraku 'Utbah telah berwasiat kepadaku 'Apabila engkau datang ke Makkah maka lihatlah anak laki-laki sahaya Zam'ah, ia adalah anakku'." Kemudian Abd bin Zam'ah berkata, "Ia adalah anak sahaya ayahku, ia terlahir di atas ranjang ayahku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah engkau darinya wahai Saudah."

nasai:3433

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Abu Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedangkan Ali radliallahu 'anhu pada saat itu berada di Yaman. Kemudian datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata, "Aku melihat Ali dihadapkan kepadanya tiga orang yang mengklaim anak seorang wanita. Kemudian Ali berkata kepada salah seorang dari mereka, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Lalu ia berkata kepada yang ini 'Apakah engkau biarkan anak tersebut untuk anak ini? ', ia menolak. Lalu Ali berkata kepada orang yang ini, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Maka Ali radliallahu 'anhu kemudian berkata, "Kalian adalah orang-orang dalam perseteruan ini. Maka aku akan mengundi di antara kalian, siapa yang mendapatkan undian maka anak tersebut miliknya, dan ia berkewajiban membayar dua pertiga diyah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi gerahamnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Syahin] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] dari [seorang laki-laki] dari Hadlramaut, dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Ali untuk memimpin Yaman, kemudian dihadapkan kepadanya seorang anak yang diperselisihkan oleh tiga orang… lalu ia sebutkan hadits tersebut, namun Salamah bin Kuhail menyelisihinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dari [Abu Al Khalil] atau Ibnu Abu Al Khalil, bahwa ada tiga orang yang berserikat dalam menggauli (wanita) pada masa suci…lalu ia menyebutkan yang semisal. Namun ia tidak menyebutkan nama Zaid bin Arqam, dan tidak memarfu'kannya. Abu Abdurrahman berkata, "Ini adalah benar. Waallahu A'lam."

nasai:3435

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).

nasai:3498

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah kepada beliau utusan dari Hawazin. Mereka lalu berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya kami adalah berkeluarga, kami mendapatkan musibah yang tidak tersembunyi bagimu, maka berilah kami sesuatu semoga Allah memberimu." Kemudian beliau bersabda: "Pilihlah antara harta, atau wanita dan anak-anak kalian." Mereka lalu berkata, "Engkau memberi kami pilihan antara keturunan dan harta, akan tetapi kami memilih isteri dan anak-anak kami." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik Bani Abdul Muthalib adalah menjadi milik kalian, jika aku shalat zhuhur maka berdiri dan katakanlah 'sesungguhnya kami meminta tolong kepada Rasulullah atas kaum Mukminin dan Muslimin akan para wanita dan anak-anak kami'." Ketika mereka shalat zhuhur, mereka berdiri dan mengucapkan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muthalib adalah milik kalian." Kemudian orang-orang Muhajirin berkata, "Adapun yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan orang-orang Anshar berkata, "Dan yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu Al Aqra` bin Habis berkata, "Adapun aku dan bani Tamim tidak seperti itu." Uyainah bin Hishn berkata, "Adapun aku dan bani Fazarah tidak seperti itu." Al Abbas bin Mirdas berkata, "Sedangkan aku dan Bani Sulaim tidak seperti itu." Lalu berdirilah Bani Sulaim dan berkata, "Engkau dusta! Apa yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, kembalikan kepada mereka wanita-wanita dan anak-anak mereka, maka barangsiapa memegang harta fai` ini maka ia mendapatkan enam ekor unta, dari sejak pertama Allah Azza wa jalla memberikan harta fai` ini kepadanya." Lalu beliau naik kendaraan beliau dan orang-orang menaiki kendaraan mereka, mereka berkata 'Beri kami harta fai`'. Mereka lalu membawa beliau ke sebuah pohon dan selendang beliau terjatuh, beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikan selendangku, demi Allah seandainya kalian mendapatkan nikmat seluas Makkah, maka aku akan membaginya untuk kalian, lalu kalian tidak akan mendapatiku sebagai orang yang bakhil atau pengecut atau berdusta." Kemudian beliau mendatangi seekor unta dan mengambil sebuah rambut dari punuknya di antara dua jarinya seraya bersabda: "Sesungguhnya tidak ada sedikitpun harta fai` untukku atau rambut ini, kecuali seperlima, dan seperlima akan kembali kepada kalian." Lalu seorang laki-laki berdiri dengan membawa segenggam rambut dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mengambil ini agar aku bisa memperbaiki barda'ah (lampu penerang di atas unta) unta milikku." Beliau bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muththalib adalah untukmu." Ia berkata, 'Apakah hal ini telah disampaikan, aku tidak butuh lagi padanya', lalu ia pun membuangnya. Beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikanlah meskipun itu sebuah jarum dan seutas benang. Sesungguhnya ghulul (harta ghanimah yang dicuri sebelum dibagi), akan menjadi keburukan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat."

nasai:3628

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Thawus] kemungkinan dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tidak ada ruqba. Barangsiapa diberi sesuatu dengan system ruqba maka hal itu adalah jalan warisan."

nasai:3648

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah memberikan harta kalian dengan system ruqba, barangsiapa memberikan sesuatu dengan system ruqba maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberi."

nasai:3649

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Tidak halal Ruqba dan 'Umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system 'Umra maka sesuatu tersebut menjadi miliknya. Dan barangsiapa diberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya."

nasai:3652

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal Ruqba, maka barangsiapa yang diberi dengan system ruqba maka itu adalah jalan warisan."

nasai:3654

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid bin Ibrahim] berkata; telah mengabarkan kepadaku [ayahku] bahwasanya [Ma'qil] telah menyampaikan kepadaku dari ['Amru bin Dinar] dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan system Umra maka sesuatu tersebut milik orang yang diberi, disaat hidup dan matinya. Dan janganlah kalian memberi dengan system Ruqba, barangsiapa memberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut menjadi miliknya."

nasai:3663

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Abdul Karim] dari ['Atha] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Umra dan Ruqba. Aku lalu bertanya, "Apakah Ruqba itu? Ia menjawab, "Seseorang berkata kepada orang lain, 'Ini untukmu sepanjang hidupmu.' Maka jika kalian melakukannya maka hal tersebut adalah boleh."

nasai:3668

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu selama hidupnya, maka sesuatu tersebut miliknya sepanjang hidup dan matinya."

nasai:3670

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] telah memberitakan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada Umra atau ruqba, barangsiapa akan melakukan umra atau ruqba, maka ia adalah untuknya selama hidup atau matinya."

nasai:3672

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] dan ia belum mendengarnya darinya, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system umra atau ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya, selama hidup dan matinya." ['Atha] berkata, "Sesuatu tersebut untuk orang lain."

nasai:3673

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdurrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Yazid bin Abu Al Ja'd] dari [Habib bin Abu Tsabit] berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari ruqba. Beliau bersabda: "Barangsiapa diberi dengan system ruqba maka sesuatu sesuatu tersebut menjadi miliknya."

nasai:3674

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Hisyam] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah harta kalian dan janganlah memberikannya dengan system umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah miliknya selama hidup dan matinya."

nasai:3677

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."

nasai:3689

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka ia adalah miliknya."

nasai:3692

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa] dan ['Abdah bin Sulaiman] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka ia adalah miliknya."

nasai:3693

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan." [Qutaibah] menyebutkan dalam haditsnya; 'dengan sengaja.' Sedangkan [Yazid] menyebutkan, 'dengan dusta, maka berlaku seperti apa yang ia ucapkan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka Allah akan menyiksanya dengan sesuatu tersebut di Neraka Jahannam."

nasai:3710

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru] dari [Yahya] bahwa ia menceritakan kepadanya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Tsabit bin Adl Dlahhak], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka ia akan disiksa di Akhirat."

nasai:3711

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Huraits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan, 'Aku berlepas diri dari Islam', apabila ia berdusta maka berlaku seperti apa yang ia katakan, dan apabila berkata benar maka ia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat."

nasai:3712

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adl Dlahhak] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka akan diadzab dengannya pada Hari Kiamat, dan tidak ada nadzar atas seseorang dalam perkara yang tidak ia miliki."

nasai:3753

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b] dari [ayahnya], bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika ia mendapatkan taubat, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sepertinya Az Zuhri mendengar hadits ini dari Abdullah bin Ka'b dan dari 'Abdurrahman, dalam hadits yang panjang ini terdapat taubat Ka'b."

nasai:3763

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk. Ia berkata, "Tatkala aku duduk di hadapannya, aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."

nasai:3764

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan berkata, 'insya Allah', maka ia memiliki pilihan; jika mau ia boleh meneruskannya, dan jika mau ia boleh meninggalkannya."

nasai:3770

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dia berkata; "Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak." Dia juga berkata; "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu dia menulis; Ini adalah surat yang ditulis oleh fulan bin fulan dengan kerelaan darinya dalam keadaan sehat dan lisensinya untuk Fulan bin Fulan, bahwa engkau telah menyerahkan kepadaku pada permulaan bulan dari tahun ini, sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik dengan berat tujuh qiradh atas dasar ketakwaan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi ataupun terang-terangan, serta menunaikan amanah agar saya membeli dengannya menurut kehendakku segala apa yang ingin saya beli, dan aku akan mengaturnya sekiranya saya pandang perlu untuk mengaturnya dari berbagai jenis perdagangan, dan akan aku keluarkan apa yang saya kehendaki kemana saja yang saya kehendaki dan menjual apa yang ingin saya jual dari barang yang telah saya beli, baik secara kontan atau kredit, baik dengan uang atau dengan barang dengan dasar saya mengerjakan semua itu sesuai pendapatku, dan saya akan mewakilkan dalam itu kepada orang yang kehendaki, dan setiap apa yang dirizqikan Allah dalam hal itu berupa kelebihan dan keuntungan diluar modal tersebut yang telah engkau serahkan kepadaku yang tertera banyaknya, didalam surat ini, maka hal itu dibagi antara saya dan engkau menjadi dua bagian, untukmu setengah sesuai dengan bagian modalmu, dan untukku setengah sesuai dengan pekerjaanku secara penuh, jika ada sesuatu yang hilang maka hal itu menjadi tanggungan modal. Saya terima sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik pada permulaan bulan ini pada tahun ini, dan menjadi qiradh milikmu yang ada padaku dengan persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Telah menyatakan Fulan dan Fulan. Jika ia ingin membebaskannya untuk membeli dan menjual secara kredit, maka ia menulis; dan engkau telah melarangku untuk membeli dan menjualnya dengan kredit."

nasai:3875

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Al A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berperang mempertahankan hartanya kemudian terbunuh maka ia adalah orang yang syahid."

nasai:4016

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Abu Yunus Al Qusyari] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abdullah bin Shafwan] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berperang mempertahankan hartanya kemudian terbunuh maka ia adalah orang yang syahid."

nasai:4017

Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Muhammad Al Hudzali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Yusuf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Su'air bin Al Khims] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

nasai:4019

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] bahwa ia mendengar [Abdullah bin 'Amr] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang hartanya dikehendaki tanpa hak, kemudian ia mempertahankan dan terbunuh maka ia adalah syahid." Hal ini adalah salah dan yang benar adalah hadits Su'air bin Al Khims.

nasai:4020

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

nasai:4021

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Qutaibah], lafazhnya adalah lafazh Ishaq, mereka berdua mengatakan; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

nasai:4022

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang berperang mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

nasai:4023

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muammal] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [ayahnya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

nasai:4024

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah] dari [Abu Ja'far], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang terbunuh mempertahankan sesuatu yang dizhalimi darinya maka ia adalah syahid, " Abu abdurrahman berkata hadits Al Muammal salah dan yang benar adalah hadits Abdurrahman.

nasai:4025

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [ayahnya] dari [Abu 'Ubaidah bin Muhammad] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang berperang mempertahankan hartanya kemudian terbunuh maka ia adalah syahid, barang siapa yang berperang mempertahankan darahnya maka ia adalah syahid dan barang siapa yang berperang mempertahankan keluarganya maka ia adalah syahid."

nasai:4026

Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amr Al Asy'ats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Mutharrif] dari [Sawadah bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Ja'far] ia berkata; aku duduk disisi [Suwaid bin Muqorrin] lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh mempertahankan sesuatu yang dizhalimi darinya maka ia adalah syahid."

nasai:4028

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sayyar] dan [Yahya bin Sa'id] bahwa keduanya telah mendengar ['Ubadah bin Al Walid] menceritakan dari [ayahnya]... adapun Sayyar, ia berkata; dari ayahya. Sedangkan Yahya, ia berkata; dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit dan mudah, kami senangi maupun kami benci, dan mendahulukan atas diri kami dan tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, dan melakukan kebenaran dimanapun kami berada, tidak takut kepada celaan orang yang mencela.

nasai:4084

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dan disekitarnya terdapat beberapa orang sahabatnya: "Apakah kalian membaitku untuk tidka mensekutukan Sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak kalian, tidak berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Dan barang siapa yang melakukan sebagian dari hal tersebut kemudian Allah menutupinya maka perkaranya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah memaafkannya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya." Ahmad bin Sa'id menyelisihi hal tersebut.

nasai:4091

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Al Harits bin Fudhail] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian membaitku sebagaimana para wanita membaitku, agar tidak akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik." Maka kami mengatakan; ya, wahai Rasulullah. Kemudian kami membait beliau untuk hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang setelah itu melakukan sesuatu kemudian mendapatkan hukuman maka hal tersebut merupakan kafarah, dan barang siapa yang belum mendapatkan hukuman maka urusannya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya."

nasai:4092

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abu Katsir] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; seseorang berkata; wahai Rasulullah; hijrah apa yang paling utama, beliau menjawab: "Engkau meninggalkan apa yang Tuhanmu Azza wa jalla benci, " dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hijrah itu ada dua yaitu hijrah orang yang hadir dan yang tinggal di pelosok, adapun yang tinggal di pelosok maka ia akan menjawab jika diseru, ia akan taat jika diperintah, sedangkan hijrah orang yang hadir maka hal itu Adalah yang paling besar cobaan dan pahalanya."

nasai:4095

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Ghundar], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani], ia berkata; saya mendengar ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; saya membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sekelompok orang, kemudian beliau bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu. Tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak-anak kalian tidak melakukan kedustaan yang kalian ada- adakan diantara ke dua tangannya di antara kedua tangan dan kaki kami dan tidak berbuat durha kepadaku dalam perkara yang baik, barang siapa diantara kalian menunaikannya maka pahala kepada Allah. Barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian dihukum maka hal tersebut merupakan pencuci baginya, dan barang siapa Allah tutupi dirinya maka hal tersebut kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengadzabnya dan apabila Allah menghendaki maka Allah mengampuninya."

nasai:4107

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Abu Hashin] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] ia berkatal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, ketika itu kami sembilan orang, lalu beliau bersabda: " Sesungguhnya akan ada setelahku para penguasa, barang siapa yang mempercayai kedustaan mereka dan membantu kezhaliman mereka, maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan darinya, ia tidak akan menemuiku di telaga, dan barangsiapa yang tidak mempercayai kedustaan mereka dan tidak membantu kezhaliman mereka maka ia adalah termasuk golonganku dan aku bagian darinya, ia akan datang menemuiku di telaga."

nasai:4136

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Abdul Wahhab], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Abu Hashin] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'b bin 'Ujrah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar kepada kami dan kami berjumlah sembilan, lima dan empat, salah satu dari dua kelompok dari Arab dan yang lainnya dari orang selain Arab. Kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian pernah mendengar bahwa akan ada setelahku para pemimpin, barang siapa yang menemui mereka dan membenarkan kedustaan mereka serta membantu kezhaliman mereka maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan darinya. Ia tidak akan menemuiku di telaga, serta tidak menemui mereka dan barang siapa yang tidak mempercayai kedustaan mereka dan tidak membantu kezhaliman mereka maka ia termasuk golonganku dan aku bagian darinya, ia akan menemuiku di telaga."

nasai:4137

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis kemudian beliau bersabda: "Berbai'atlah kepadaku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, dan tidak berzina." Kemudian beliau membacakan sebuah ayat. Barang siapa yang memenuhinya diantara kalian maka pahalanya menjadi tanggungan Allah dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian Allah 'azza wajalla menutupinya maka apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya."

nasai:4139

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anjingmu kemudian ia menangkap dan tidak memakannya maka makanlah karena sesungguhnya tangkapannya adalah penyembelihannya, apabila terdapat anjing lain bersama dengan anjingmu kemudian kamu khawatir anjing tersebut menangkap bersamanya dan membunuh buruan tersebut maka janganlah engkau memakannya karena sesunggunya engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan nama Allah pada anjing yang lain."

nasai:4191

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], telah memberitakan kepada kami [Zakariya] dan ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing pemburu, maka beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu dan menyebut nama Allah padanya maka makanlah." Saya katakan; walaupun ia membunuhnya? Beliau bersabda: "Walaupun ia membunuhnya, apabila ia makan sebagian darinya maka janganlah engkau makan, dan jika engkau dapati bersamanya terdapat anjing lain selain anjingmu dan ia telah membunuhnya maka jangan engkau makan karena sesungguhnya engkau hanya menyebutkan nama Allah 'azza wajalla pada anjingmu dan tidak engkau sebutkan pada anjing yang lain."

nasai:4200

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan yang lainnya dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."

nasai:4234

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."

nasai:4411

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia ingin menahannya maka ia menahannya dan apabila ia ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai satu sha' kurma tidak harus yang berwarna sawo matang."

nasai:4413

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan Al Qurdusi] bahwa ia mendengar [Ibnu Sirin] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar, barang siapa yang menyambutnya kemudian membeli darinya kemudian apabila pemiliknya datang ke pasar maka ia memiliki hak untuk memilih.

nasai:4425

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; Syarik menjualkan perak untukku dengan tidak tunai, kemudian ia datang dan mengabarkan kepadaku, maka saya katakan; ini tidak boleh. Lalu ia berkata; cukup, demi Allah, saya telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang seorangpun yang mencelaku. Kemudian saya datang kepada [Al Barra` bin 'Azib] dan bertanya kepadanya, lalu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami di Madinah dan kami sedang berjual beli seperti ini, kemudian beliau bersabda: "Selama serah terima secara langsung maka tidak mengapa, dan yang tidak tunai maka itu Adalah riba." Kemudian ia berkata kepadaku; datanglah kepada [Zaid bin Arqam]. Kemudian saya datang kepada dan bertanya kepadanya, lalu ia mengatakan seperti itu.

nasai:4499

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

nasai:4567

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Abu 'Umais] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [kakekknya], [Abdullah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang atau mereka berdua meninggalkannya."

nasai:4569

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku beberapa orang dari ulama, diantara mereka adalah [Yunus] dan [Al Laits] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; telah datang Barirah kepadaku dan berkata; wahai Aisyah, sesungguhnya saya telah mengadakan janji dengan tuanku untuk memerdekakan diriku, dengan sembila uqiyah pada setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah saya. Dan ia belum membayar sedikitpun dari perjanjian pembebasannya itu. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada taunmu, apabila mereka ingin saya memberikan itu semua kepada mereka dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menawarkan kepada mereka hal tersebut, namun mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia mau mengharapkan pahala maka hendaknya silahkan ia melakukan dan perwalian itu untuk kami. Kemudian Aisyah menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu darinya. Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Aisyah melakukannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diantara manusia kemudian memuji Allah ta'la kemudian bersabda: "Adapun selanjutnya, bagaimana keadaan orang-orang yang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Barang siapa yang memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah maka syarat tersebut adalah batil, walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."

nasai:4577

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Abu Bakr bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya."

nasai:4597

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan; "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan; "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah."

nasai:4601

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."

nasai:4603

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak padahal dia memiliki harta yang tidak mencapai seluruh harga budak tersebut maka dia dibebaskan dari hartanya tersebut."

nasai:4620

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya."

nasai:4622

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari [Simak], dia menyebutkan bahwa ['Alqamah bin Wail] telah mengabarkan kepadanya dari [ayahnya] bahwa dia pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain dengan tali kekang dari kulit lalu berkata; "Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya; "Apakah engkau membunuhnya?" Dia berkata; "Wahai Rasulullah, apabila dia tidak mengaku maka akan saya datangkan bukti." Orang tersebut berkata; "Ya, saya telah membunuhnya." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau membunuhnya?" Orang tersebut menjawab; "Saya bersamanya mencari kayu bakar dari sebuah pohon, kemudian dia menghinaku dan membuatku marah. Kemudian saya memukul kepalanya dengan menggunakan kapak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau memiliki harta untuk menebus dirimu?" Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki apapun kecuali kapak dan pakaianku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau melihat bahwa kaummu akan membelimu?" Dia berkata; "Saya lebih hina bagi kaumku daripada orang itu." Beliau melemparkan tali kekang tersebut kepada orang tersebut dan bersabda: 'Bawalah temanmu." Kemudian tatkala dia telah pergi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya berarti dia seperti orang tersebut." Kemudian mereka menemui orang tersebut dan berkata; "Celaka engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Kemudian orang tersebut kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya diberitahu bahwa Tuan mengatakan: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Tidaklah saya membawanya kecuali dengan perintah Tuan." Beliau bersabda: "Apakah engkau tidak mau dia membawa dosamu dan dosa sahabatmu?" Dia berkata; "Ya." Beliau bersabda: "Jika demikian?" Dia berkata; "Berarti ya seperti itu." Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak bin Harb] bahwa ['Alqamah bin Wail] telah menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; "Saya sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain. Sama seperti hadits di atas.

nasai:4647

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdur Rahman bin Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Abdullah bin Sama'ah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."

nasai:4703

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazid] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."

nasai:4704

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan dia memarfu'kannya, dia berkata; "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah."

nasai:4708

Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] dan [Muhammad bin Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengobati dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab." Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Al Walid] dari [Ibn Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [kakekknya] sama seperti itu.

nasai:4748

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis, kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian akan membaiatku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, dan tidak berzina?" Lalu beliau membaca sebuah ayat."Barang siapa di antara kalian yang menepatinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa yang melakukan sebagian darinya maka Allah 'azza wajalla pasti menutupi (kekurangan) nya. Lalu (hukuman bagi) dia kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki Dia akan mengampuninya."

nasai:4916

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Al Mu'tamir] dari [Abu Wail], dia berkata; [Abdullah] berkata; "Tiga hal yang barang siapa ketiganya ada padanya maka ia adalah orang munafik yaitu; jika berbicara dusta, jika dipercaya khianat, dan jika berjanji mengingkari. Maka barangsiapa pada dirinya terdapat salah satu di antara ketiga hal tersebut niscaya pada dirinya akan selalu ada bagian dari sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya."

nasai:4937

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah 'azza wajalla menjamin bagi orang yang keluar di jalanNya tidak ada yang mengeluarkannya kecuali berjihad di jalanKu serta beriman kepadaKu dan membenarkan rasulKu, maka ia terjamin untuk Aku masukkan ke dalam Surga, atau mengembalikannya ke tempatnya yang darinya ia keluar, dan mendapatkan apa yang ia dapatkan berupa pahala dan rampasan perang."

nasai:4944

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Salim] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saat seorang laki-laki berjalan dengan menjulurkan kainnya karena sombong, ia ditenggelamkan ke dasar bumi dan terus terguncang-guncang sampai datangnya hari kiamat."

nasai:5231

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai."

tirmidzi:27

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Israil] dari ['Amir bin Syaqiq] dari [Abu Wa`il] dari [Utsman bin 'Affan] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyela-nyela jenggotnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Muhammad bin Isma'il berkata; "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits 'Amir bin Syaqiq, dari Abu Wa`il dari Utsman." Abu Isa berkata; "Pendapat ini banyak diambil kebanyakan ahlul ilmi dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang yang sesudah mereka mengatakan demikian. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata; "Jika ia lupa menyela-nyela jenggot, maka itu tidaklah mengapa." Sementara Ishaq berkata; "Jika ia meninggalkannya karena lupa atau karena takwil, maka hal itu sah baginya. Namun jika meninggalkannya dengan sengaja maka ia harus mengulanginya."

tirmidzi:29

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dan [Ya'la bin Ubaid] dari [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um Al Afriqi] dari [Ziyad bin Nu'aim Al Hadlrami] dari [Ziyad bin Al Harits Ash Shudafi] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk adzan subuh maka aku pun adzan. Kemudian Bilal ingin mengumandangkan iqamah, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Saudara Shuda` telah mengumandangkan adzan, maka dialah yang berhak untuk melakukan iqamah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Kami mengetahui hadits Ziyad dari hadits yang diriwayatkan oleh Al Afriqi, dan Al Afriqi menurut ahli hadits adalah seorang yang lemah. Ia telah dilemahkan oleh Yahya bin Sa'id bin Al Qaththan dan selainnya." Ahmad berkata; "Aku tidak menulis hadits Al Afriqi." Ia berkata; "Aku melihat Muhammad bin Isma'il menguatkan pendapatnya dia berpendapat hal ini lebih mendekati hadits yang lain, hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu, bahwa barangsiapa melakukan adzan maka dialah yang melakukan iqamah."

tirmidzi:183

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Al Hasan] dari [Jundab bin Sufyan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat subuh maka ia dalam jaminan Allah, oleh sebab itu janganlah membatalkan jaminan Allah."

tirmidzi:206

telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; "Ketika sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar sambil berselimutkan kain." Abu Isa berkata; "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata; "Seperti inilah [Yahya bin Ayyub] meriwayatkannya dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas]. Dan tidak hanya seorang yang meriwayatkan dari Humaid dari Anas. Namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya; dari Tsabit. Maka hadits yang di dalamnya disebutkan; dari Tsabit adalah lebih shahih."

tirmidzi:331

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri."

tirmidzi:339

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Abdullah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairan] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hari setelah terbitnya matahari adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan kedalam Surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah seorang muslim yang shalat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan pada waktu itu, melainkan Allah akan mengijabahinya." Abu Hurairah berkata, kemudian saya menemui [Abdullah bin Salam] seraya menyebutkan hadits ini kepadanya, maka dia (Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu) berkata, saya tahu waktu itu, lalu saya berkata kepadanya, kabarilah kepadaku waktu tersebut dan janganlah

tirmidzi:453

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya beliau melaksanakan shalat kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca, lalu ruku' sambil membaca, kemudian beliau ruku' sambil membaca, lalu ruku' samapi tiga kali, kemudian beliau malakkukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddik, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud,

tirmidzi:513

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat khauf satu raka'at dengan salah satu kelompok dari dua pasukannya, sedangkan pasukan yang lain menghadapi musuh, kemudian mereka (pasukan yang tadinya shalat) beranjak dan menempati tempat pasukan yang berhadapan dengan musuh. Kemudian pasukan kedua datang, maka beliau shalat satu raka'at bersama mereka (pasukan yang kedua) kemudian beliau salam waktu mengimami mereka, kemudian mereka bangkit untuk menyempurnakan raka'at berikutnya, lalu pasukan yang pertama juga menyempurnakan raka'at berikutnya. Abu Isa berkata, hadits ini shahih, [Musa bin 'Uqbah] telah meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadit ini. Abu Isa berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Hudzaifah, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Sahal bin Abu Hatsmah, Abu Ayasy Az Zuraqi -namanya adalah Zaid bin Shamit- dan Abu Bakrah. Abu Isa berkata, Malik bin Anas berpendapat dengan hadits Sahal bin Abu Hatsmah mengenai shalat kahuf ini. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad berkata, telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai shalat khauf dengan banyak versi, dan saya tidak mengetahui dalam masalah ini kecuali dari hadits shahih saja, dan saya memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah. Ishaq bin Ibrahim juga mengatakan bahwa banyak riwayat yang tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat khauf. Dia berpendapat bahwa semua yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat khauf boleh dikerjakan, dan ini sesuai dengan tingkatan rasa takut itu sendiri. Ishaq berkata, kami tidak memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah atas riwayat-riwayat lain.

tirmidzi:517

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Qathawani Al Kufi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Ghalib Abu Bisyr] dari [Ayyub bin 'A`idz Ath Tha'i] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Ka'ab, saya memohon perlindungan kepada Allah untukmu dari perbuatan para penguasa setelahku. Barang siapa yang mendatangi mereka lalu mempercayai kedustaan mereka serta membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia bukan dari golonganku juga tidak dapat melewati Haudlku (telaga) kelak. Dan barang siapa yang mendatangi mereka atau tidak mendatangi mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka juga tidak membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia termasuk dari golonganku dan saya termasuk dari golongannya serta dapat mendatangi Haudku (telaga) kelak. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, shalat merupakan tanda keimanan, puasa ialah tameng yang kokoh, serta sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya." Abu 'Isa berkata, hadits ini gharib melalui sanad ini dan tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ubaidullah bin Musa dan Ayyub bin 'A`idz Ath Thai' dilemahkan bahkan dikabarkan dia menganut paham Murji`ah. Saya bertanya kepada Muhammad, akan tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaidullah bin Musa, bahkan hadits ini terasa asing baginya. [Muhammad] juga berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Musa] dari [Ghalib] seperti hadits di atas.

tirmidzi:558

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Khalid Al Khadzdza'] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] dia berkata, Rosulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Dua bulan ied yang tidak kurang (dari tiga puluh) yaitu Ramadlan dan Dzul Hijjah." Abu 'Isa berkata, hadits Abu Bakrah merupakan hadits hasan, hadits ini telah diriwayatkan juga dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Ahmad berkata, makna hadits ini ialah, dua-duanya tidak akan kurang bersamaan dari tiga puluh hari dalam satu tahun jika salah satu berjumlah dua puluh sembilan maka yang satunya sempurna berjumlah tiga puluh hari. Ishaq berkata, artinya meskipun berjumlah dua puluh sembilan hari dia termasuk sempurna pahalanya dan tidak berkurang, Ishaq juga berpendapat bahwa kedua bulan tersebut dapat berkurang bersamaan dalam satu tahun.

tirmidzi:628

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah sambil berpuasa bersama para shahabatnya, ketika sampai di Kuraa'ul ghamim dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang keberatan karena berpuasa dan mereka melihat apa yang akan tuan perbuat, lantas beliau meminta sekantong air setelah ashar kemudian meminumnya dengan disaksikan oleh seluruh shahabat, maka sebagian mereka ikut berbuka dan sebagian yang lain memilih tetap berpuasa, ternyata berita orang-orang yang tetap berpuasa sampai kepada beliau, lantas beliau berkata: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ka'ab bin 'Ashim, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Berpuasa ketika bepergian tidak termasuk dari kebaikan." Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat mengenai berpuasa diwaktu safar, sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat bahwa berbuka di waktu safar lebih baik, bahkan meraka berpendapat wajibnya mengqadla' jika dia berpuasa diwaktu safar, diantara yang memilih pendapat ini ialah Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat jika dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih baik, namun jika dia memilih berbuka maka hukumnya tidak mengapa. Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan Ats tsauri, Malik bin Anas dan Abdullah Ibnul Mubarak. Syafi'i berkata, makna hadits Nabi di atas ialah jika hatinya tidak menerima keringanan dari Allah ta'ala, adapun orang yang berpendapat mubahnya berbuka di waktu safar namun dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih saya sukai.

tirmidzi:644

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Sa'id] dari [Umar bin Tsabit] dari [Abu Ayyub] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang berpuasa Ramadlan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka hal itu sama dengan puasa setahun penuh." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Tsauban. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Ayyub adalah hadits hasan shahih. Sebagian ulama menyukai untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal berdasarkan hadits ini. Ibnu Al Mubarak berkata, pendapat itu baik seperti halnya berpuasa tiga hari di pertengahan tiap bulan, Ibnu Al Mubarak melanjutkan, telah diriwayatkan di sebagian hadits, bahwa puasa ini lanjutan dari puasa Ramadlan, Ibnu Mubarak memilih dan lebih menyukai berpuasa enam hari di awal bulan berturut-turut namun tidak mengapa jika ingin berpuasa enam hari tidak berurutan. (perawi) berkata, ['Abdul Aziz bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Shafwan bin Sulaim], sedangkan [Sa'ad bin Sa'id] meriwayatkannya dari [Umar bin Tsabit] dari [Abu 'Ayyub] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Begitu juga [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Warqa' bin Umar] dari [Sa'ad bin Sa'id] dan Sa'ad bin Sa'id ialah saudaranya Yahya bin Sa'id Al Anshari, para ahlul hadits mencela Sa'ad bin Sa'id dari segi hafalannya. Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Ju'fi dari Isra'il Abu Musa dari Hasan Al Bashri beliau berkata, jika disebutkan padanya puasa enam hari di bulan Syawwal dia berkata, demi Allah, sungguh Allah telah ridla kepada puasa enam hari di bulan Syawwal sebanding dengan puasa setahun penuh.

tirmidzi:690

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslimm jika menjenguk saudaranya yang sakit, maka dia akan senantiasa memetik buah buahan syurga." Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Abu Musa, Al Barra', Abu Hurairah, Anas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; "Hadits Tsauban merupakan hadits hasan shohih. [Abu Ghifar] dan [Ashim Al Ahwal] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Saya telah mendengar Muhammad berkata; yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Al Asy'ats dari Abu Asma`, hal itu lebih shohih. Muhammad berkata; 'Hadits-hadits Abu Qilabah diriwayatkan dari Abu Asma` kecuali hadits ini. Menurutku diriwayatkan dari Abu Al Asy'ats dari Abu Asma`. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Wazir Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits atas. Dan di dalamnya ditambah "Apa itu Khurfatul jannah? Yaitu memetik hasil (buah) nya.' Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Al Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Khalid, namun di dalamnya tidak disebutkan dari Abu Al Asy'ats'." Abu 'Isa berkata; "Sebagian lagi meriwayatkan dari [Hammad bin Zaid] namun tidak memarfu'kannya."

tirmidzi:890

Telah menceritakan kepadaku [Abu Al Fadl, Maktum bin Al Abbas At Tirmidzi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] berkata; telah menceritakan kepadaku [Laits] berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di datangkan kepada beliau seorang yang telah wafat dan memiliki hutang. Beliau bertanya; "Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika diberitahukan bahwa dia meninggalkan dalam keadaan ada yang menanggungnya, beliau menshalatinya. Jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslimin: "Shalatilah teman kalian." Tatkala Allah telah memberinya banyak sekali kemenangan, beliau bangkit dan bersabda: "Saya lebih utama terhadap orang mukmin daripada diri mereka. Jika ada kaum muslimin yang meninggal dan meninggalkan hutang, maka saya akan membayarnya. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. [Yahya bin Bukair] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Laits bin Sa'ad] seperti hadits Abdullah bin Shalih."

tirmidzi:990

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1028

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, dan merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun ini tidak sahih. Yang sahih adalah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tidak boleh. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya, tanpa adanya perbedaan.

tirmidzi:1029

Telah menceritakan kepada kami sesungguhnya dari [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah seorang pezina." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1030

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata; "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya."

tirmidzi:1041

Aisyah berkata; "Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang diketahui.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan jumlahnya tidak berubah. Telah menceritakan kepada kami, hal itu [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an], telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Berdasarkan hadits ini pula Aisyah dan sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berfatwa. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan" Ahmad juga berkata: Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah, -yaitu pendapat lima persusuan- maka itu adalah madzhab yang kuat, yang mana tidak akan ada yang mempermasalahkannya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat: Sedikit atau banyaknya air susu yang diminum, jika telah sampai di perut. Maka itu dapat mengharamkan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, dan Waki' serta dari penduduk Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, diberi kunyah Abu Muhammad. Abdullah telah menjadikannya qadli (hakim) di Tha`if. Ibnu Juraij berkata; dari Ibnu Abu Mulaikah dia berkata; Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1070

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Yazid bin Rukanah] [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan talak.' Beliau bertanya: 'Apa yang kamu niatkan? ' Aku menjawab; 'Aku hanya berniat sekali.' Beliau bertanya: 'Demi Allah? ' Aku menjawab; 'Demi Allah.' beliau bersabda: 'Kalau begitu, hukumnya sesuai dengan apa yang kamu niatkan'." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Aku bertanya kepada Muhammad perihal hadits ini, dia menjawab; 'Dalam hadits ini terdapat idlthirab. Diriwayatkan juga dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rukanah menceraikan istrinya langsung tiga kali. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya berselisih pendapat mengenai talak langsung tiga kali. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau menganggapnya satu kali. Dan diriwayatkan dari Ali bahwa dia menjadikannya tiga kali talak. Sebagian ulama di antaranya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat: hal itu tergantung niat orang yang mentalak. Jika dia berniat satu kali maka dihitung satu kali. Jika berniat tiga kali berarti tiga kali. Jika berniat dua kali maka hanya dihitung satu kali. Sedangkan Malik bin Anas berperndapat: jika dia sudah pernah menyetubuhinya maka dihitung tiga kali. Syafi'i berpendapat: jika dia berniat satu kali, maka dihitung satu kali dan memungkinkan untuk rujuk. Jika berniat dua kali dihitung dua kali, dan jika berniat tiga kali maka dihitung tiga kali."

tirmidzi:1097

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari [Amru bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata; Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat.

tirmidzi:1106

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.

tirmidzi:1155

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah), maka ia berhak memilih jika ia akan memerahnya, jika berkehendak maka ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1172

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah) maka ia berhak khiyar (memilih) selama tiga hari, jika ia mengembalikan maka ia mengembalikannya berserta satu sha' makanan bukan gandum." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat-sahabat kami di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan makna dari sabdanya: "Bukan samra`." Maksudnya adalah bukan gandum.

tirmidzi:1173

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Yahya bin Abu Unaisah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah mengatakan: "Barangsiapa yang melakukan kitabah atas budaknya sebesar seratus Uqiyah namun ia membayarnya kurang sepuluh uqiyah." Atau beliau bersabda: "Sepuluh dirham kemudian ia tidak sanggup melunasinya, maka ia tetap menjadi budak." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka; Bahwa seorang mukatab tetap menjadi budak selama masih tersisa dari uang kitabah. Dan [Al Hajjaj bin Arthah] telah meriwayatkan dari [Amr bin Syu'aib] seperti itu.

tirmidzi:1181

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang mana pun yang bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yang bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama' berkata; hadits ini adalah contoh terhadap para penghutang, dan ini adalah perkatan orang-orang kufah.

tirmidzi:1183

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda; " tangan bertanggung jawab terghadap apa yang ia ambil hingga ia mengembalikannya (menunaikannya).", Qatadah berkata; Kemudian Al Hasan lupa seraya berkata; ia adalah orang yang kamu amanahi maka tidak ada tanggungan atasnya, maksudnya adalah (ia berbicara tentang) ariyah (pinjam meminjam). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka cenderung berpedoman dengan hadits ini, mereka berkata; Peminjam itu menanggung (jaminan), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka mengatakan; tanggungan (jaminan) bukan bagi peminjam kecuali jika ia menyelisihi, ini adalah pendapat Ats Tsauri dan orang-orang Kufah dan ini yang dikatakan Ishaq.

tirmidzi:1187

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il], telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin Ubadah] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: seseorang yang menghukumi secara tidak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga."

tirmidzi:1244

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian (nashib), atau beliau bersabda: bagian (siqshan), atau "bagian dari sekutunya pada seorang budak, jika ia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut (dari jumlah kekurangan yang tersisa) dengan hitungan yang adil (pantas), maka budak itu merdeka, namun jika ia tidak mempunyai (sejumlah harta tersebut), ia hanya memerdekakan bagian yang ia merdekakan." Ayyub berkata; Dan seringkali Nafi' berkata tentang hadits ini; Yakni ia telah memerdekakan bagian yang ia merdekakan. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan [Salim] telah meriwayatkan dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

tirmidzi:1266

Telah menceritakan hadits itu kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan bagian dirinya pada seorang budak, maka jika hartanya mencapai harga (tebusan) nya, ia (budak) merdeka karena hartanya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1267

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1270

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui sanadnya kecuali dari hadits Hammad bin Salamah dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Umar] tentang sesuatu dari hal ini.

tirmidzi:1285

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi Al Bashri] dan yang lainnya, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata; Kami tidak mengetahui seorang pun menyebutkan dalam hadits ini 'Ashim Al Ahwal dari Hammad bin Salamah selain Muhammad bin Bakr. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan telah diriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." [Dlamrah bin Rabi'ah] meriwayatkan hadits ini dari [Ats Tsauri] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun Dlamrah tidak disertakan pada hadits ini, maka hadits ini adalah salah menurut para ulama hadits.

tirmidzi:1286

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits], dari [Ibnu Syihab], dari [Said bin al-Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadits yang semisal, ia berkata di dalam bab ini dari Jabir dan Amr bin Auf Al Muzani dan Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata, hadits Abu Hirairah ini hasan shahih. Telah bercerita kepada kami Al Anshari dari Ma'n ia berkata, Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dan Tafsir atas hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa sallam '(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) ', ia mengatakan, yakni hilang dengan sia-sia dan tidak ada denda atasnya. Abu Isa berkata, makna sabda Nabi "(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) " ditafsirkan oleh sebagian ulama, menurut mereka yang dimaksud dengan al-ajma` (hewan ternak) adalah hewan yang hilang (lepas) dari pemiliknya, maka apa yang menimpa (timbulnya kerusakan sebab lepasnya hewan tersebut) tidak ada denda bagi pemiliknya. Sabdanya, '(kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung) ' ia berkata, jika seseorang menggali pertambangan lalu ada seseorang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda atasnya, begitu juga dengan sumur, jika seseorang menggali sumur yang disediakan untuk para musafir yang lewat kemudian ada orang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda baginya (penggali sumur). Dan sabdanya 'dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya', rikaz adalah harta yang ditemukan dari peninggalan orang-orang jahiliyah yang tertimbun di dalam tanah, maka bagi yang menemukan rikaz ia wajib mengeluarkan zakatnya senilai seperlima dari harta rikaz tersebut dan memberikannya kepada penguasa, sedangkan selebihnya menjadi miliknya.

tirmidzi:1298

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah mengabarkan kepada kami [Habban], ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Musa] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib.

tirmidzi:1308

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Yahya bin Musa] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata; Ketika Allah menaklukan Makkah atas RasulNya, beliau berdiri di hadapan manusia lalu beliau memuji Allah dan memujaNya kemudian beliau bersabda: "Dan barangsiapa yang memiliki keluarga yang terbunuh maka ia memiliki dua pilihan yang baik, boleh ia memaafkan atau membunuh." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Wa`il bin Hujr, Anas, Abu Syuraih Khuwailid bin Amr.

tirmidzi:1325

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Ia mengatakan; Dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Sa'id bin Zaid, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan dan telah diriwayatkan juga darinya dari jalur lain. Sebagian ulama membolehkan bagi seseorang untuk membunuh karena membela diri dan hartanya, Ibnu Al Mubarak berkata; Boleh membunuh karena membela hartanya walaupun dua dirham.

tirmidzi:1339

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [ayahnya] dari [Abu Ubaidah bin Muhammad bin 'Ammar bin Yasir] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid." Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa'd seperti hadits ini. Ya'qub adalah Ibnu Ibrahim Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf Az Zuhri.

tirmidzi:1341

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; Kami pernah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di suatu majelis, beliau bersabda: "Berjanji setialah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah sedikitpun, tidak mencuri, dan tidak berzina." Beliau membacakan ayat kepada mereka: "Barangsiapa dari kalian yang memenuhinya maka akan mendapat pahala dari Allah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupi perbuatannya maka hal itu kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak Dia akan mengadzabnya dan jika berkehendak Dia akan mengampuninya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jarir bin Abdullah dan Khuzaimah bin Tsabit. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah bin Ash Shamit adalah hadits hasan shahih. Namun Asy Syafi'i mengatakan; Aku tidak mendengar dalam masalah ini bahwa hukuman-hukuman sebagai kafarah untuk pelakunya merupakan sesuatu yang lebih baik dari hadits ini. Asy Syafi'i berkata; Aku menyukai kepada orang yang melakukan dosa lalu Allah menutupinya, ia pun menutupi dirinya dan bertaubat terhadap apa yang terjadi antara dirinya dengan Rabbnya. Demikian juga yang diriwayatkan dari Abu Bakr dan Umar bahwa keduanya menyuruh seseorang untuk menutupi dosa pada dirinya.

tirmidzi:1359

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang terkena sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang terkena dengan besinya, maka makanlah, dan yang terkena sisinya maka itu adalah mati secara perlahan." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1391

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini; seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, 'Dia Yahudi atau Dia Nashrani' jika melakukan begini dan begini', kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata, "Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1463

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang membunuh (musuh) dan mempunyai bukti atas pembunuhannya, maka ia berhak mendapatkan salb (harta milik) orang yang dibunuhnya." Abu Isa berkata, "Dalam hadits terdapat kisah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut. Dalam bab ini juga ada hadits dari Auf bin Malik, Khalid Ibnul Walid, Anas dan Samurah bin Jundub. Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Muhammad nama aslinya adalah Nafi', mantan budak (yang dimerdekakan oleh) Abu Qatadah. Hadits ini menajdi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Ini adalah pendapat Imam Al Auza'I, Syafi'I dan Ahmad. Sementara sebagian ulama` berkata, "Seorang imam hendaklah mengeluarkan seperlima dari harta salb." Ats Tsauri berkata, "An Nafl itu adalah seperti jika seorang imam berkata 'barangsiapa mendapatkan sesuatu maka ia berhak atasnya, dan barangsiapa membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan salb-nya', maka seperti itu boleh dan tidak ada kewajiban mengeluarkan seperlimanya." Ishaq berkata, "Salb itu menjadi hak si pembunuh, kecuali jika salb tersebut jumlahnya banyak, sehingga imam berpandangan untuk mengeluarkan seperlima dari harta salb tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Ibnul Khaththab."

tirmidzi:1487

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Murrah] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib- dari [Ummu Hani] ia berkata, "Aku memberi jaminan pengamanan kepada dua orang laki-laki dari kerabat suamiku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kami telah memberi keamanan kepada orang yang kamu jamin keamanannya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini, mereka membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita. Ini adalah pendapat Ahmad. Ishaq juga membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita atau budak. Hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalur. Abu Murrah mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib sering dipanggil juga dengan nama Maula Ummu Hani, dan nama aslinya adalah Yazid. Diriwayatkan pula dari Umar Ibnul Khaththab, bahwasanya ia membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang budak. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jaminan seorang dari kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata, "Maksud dari hadits ini menurut para ulama` adalah, bahwa pemberian jaminan keamanan oleh kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh siapa saja dari mereka."

tirmidzi:1505

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Jarir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus ekspedisi kepada Khats'am, lalu ada beberapa orang (Khats'am) yang bersujud. Namun pasukan ekspedisi tersebut segera membunuh mereka. Kabar tersebut akhirnya sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau pun memerintakan mereka untuk memberi setengah tebusan.", kemudian Beliau bersabda: "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa?" beliau menjawab: "Tidak pantas rumah mereka saling berhadapan." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] seperti hadits Abu Mu'awiyah, tetapi di dalamnya tidak disebutkan 'dari Jarir', dan ini lebih shahih." Dan dalam bab ini juga ada hadits dari Samurah, Abu Isa berkata; kebanyakan para sahabat Isma'il (meriwayatkannya) dari Qais bin Abi Hazim bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sebuah ekspedisi, tanpa menyebutkan di dalamnya dari Jarir. Dan diriwayatkan oleh [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais] dari [Jarir] semisal hadits Abu Mu'awiyah. Ia (Abu Isa) berkata; saya mendengar Muhammad mengatakan; yang benar hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kedudukannya adalah mursal. Sedangkan Samurah bin Jundab meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi Wasallam Beliau bersabda; "janganlah kalian bertempat tinggal dengan orang-orang musyrik dan jangan pula bergaul dengan mereka, oleh karena itu barang siapa yang bertempat tinggal atau bergaul dengan mereka maka dia seperti mereka."

tirmidzi:1530

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Sulami? radliallahu 'anhu] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melempar panah di jalan Allah, maka ia mendapatkan kebaikan seperti memerdekakan seorang budak." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Najih nama aslinya adalah Amru bin Absah As Sulami, sementara Abdullah Al Azraq nama aslinya adalah Abdullah bin Zaid."

tirmidzi:1562

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Atha bin Dinar] dari [Abu Yazid Al Khaulani] Bahwasanya ia mendengar [Fadhalah bin Ubaid] berkata; Aku mendengar [Umar Ibnul Khaththab] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuhada itu ada empat; seorang mukmin yang istimewa keimanannya, ia bertemu musuh dan membenarkan Allah hingga ia terbunuh. Mukmin inilah yang kelak mata manusia tertuju kepadanya dengan penuh kekaguman pada hari kiamat." Nabi mengucapkan hal ini sembari mengangkat kepalanya hingga pecinya terjatuh. Ia katakana; 'Saya tidak tahu peci manakah yang dimaksud, peci Umarkah atau peci Nabi'. Beliau melanjutkan sabdanya; Dan Seorang mukmin yang istimewa keimanannya dan bertemu musuh, hanya sayang tubuhnya (maksudnya dirinya) seolah-olah terkena sedikit duri pohon karena sifat pengecutnya yang masih ada, ia terkena anak panah yang menyasar hingga menjadikannya terbantai, orang ini berada di tingkat kedua. dan seorang mukmin yang masih mencampuradukkan amal shalihnya dan amal buruknya, ia bertemu musuh dan membenarkan Allah hingga terbunuh. Orang ini berada di tingkat ketiga. Dan seorang mukmin yang melampui batas terhadap dirinya, ia bertemu musuh dan membenarkan Allah hingga ia terbunuh. Orang ini berada di tingkat keempat." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Atha bin Dinar. Ia berkata, "Aku mendengar [Muhammad] berkata, " [Sa'id bin Abu Ayyub] telah meriwayatkan hadits ini dari [Atha bin Dinar]. Ia berkata dari beberapa [syaikh] wilayah Khaulan, dan ia tidak menyebutkan dalam riwayatnya 'dari Abu Zayid'. namun Atha bin Dinar berkata, "Tidak ada masalah dengan hal itu."

tirmidzi:1568

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang agar disebut sebagai seorang yang gagah berani, dan seorang laki-laki yang berperang karena kelompok dan seorang laki-laki yang berperang karena riya, maka manakah yang termasuk fi sabilillah?" beliau menjawab: "Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah maka ia telah berperang fi sabilillah." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar. Dan hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1570

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun Al Burjumi] dari [Sualiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Salman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju dan Al Fara (sejenis baju dari kulit)." Beliau lalu menjawab: "Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Al Mughirah. Ini adalah hadits gharib, dan kami tidak mengetahuinya diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Sufyan dan selainnya meriwayatkan sabda beliau dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Sufyan, dari Salman. Maka seakan-akan hadits ini mauquf dan ini lebih shahih. Aku pernah bertanya Imam Bukhari tentang setatus hadits ini, ia menjawab, "Menurutku hadits ini tidak terjaga. Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman secara mauquf." Imam Bukhari berkata lagi, "Saif bin Harun adalah seorang Muqaribul hadits (haditsnya bisa diterima), sedangkan Saif bin Muhammad dari Ashim adalah Dzhibul hadits (haditsnya tidak bisa diterima)."

tirmidzi:1648

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang Al Bit (sejenis minuman yang terbuat dari madu), maka beliau menjawab: "Setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1786

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal; seorang laki-laki yang diberikan karunia oleh Allah berupa harta sehingga ia menginfakkannya di sepanjang malam dan siang, dan seseorang yang diberi karunia oleh berupa Al Qur`an hingga ia shalat dengannya di pertengahan malam dan siang." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisal dengan hadits ini.

tirmidzi:1859

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laitsi bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Adawi] ia berkata; Kedua mataku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kedua telingapun mendengar saat beliau bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah, maka hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memenuhi bagian (hak, batasan) nya." Mereka para sahabat berkata, "Apakah bagiannya?" Beliau menjawab: "Bagiannya adalah sehari semalam. Batasan bertamu itu adalah tiga hari, dan setelah hari itu adalah sedekah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata-kata baik atau diam." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1890

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bertamu itu (batasannya) adalah tiga hari, sedangkan lamanya bertamu secara syar'i adalah sehari semalam. Dan apa yang diinfakkan kepadanya setelah itu adalah bernilai sedekah. Dan tidak halal baginya untuk bermalam di suatu rumah hingga ia menyusahkan shahibul bait (pemilik rumah)." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah. [Malik bin Anas] dan [Al Laits bin Sa'd] telah meriwayatkannya dari [Sa'id Al Maqburi]. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Syuraih adalah Al Ka'bi Al 'Adawi namanya Khuwailid bin Amr. Menurutnya, makna sabda beliau: "Laa Yatswi" bahwa hendaklah tamu tidak bermalam hingga menyusahkan shahibul bait. Al Haraj artinya kesempitan atau kesusahan. Sabda beliau: "Hatta Yuhrijahu" maksudnya: Hingga ia menyusahkannya.

tirmidzi:1891

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Al A'masy] ia berkata, Aku mendengar [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membunuh dirinya sendirinya dengan besi, maka besi itu akan senantiasa berada di tangannya, membacok perutnya di dalam neraka jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan racun, maka racun itu pula akan selalu berada di tangannya dan menelannya dengan berada di dalam neraka jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung, lalu ia membunuh dirinya, maka ia akan senantiasa terjatuh di dalam neraka jahannam selama-lamanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Syu'bah dari A'masy. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits shahih dan lebih shahih dari hadits pertama. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Muhammad bin Ajlan] telah meriwayatkan pula dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka ia akan diadzab dengannya kelak di dalam neraka jahannam." Namun di dalamnya ia tidak menyebutkan, "Abadi selama-lamanya." Dan seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan riwayat ini lebih Shahih, karena riwayat-riwayat lain menunjukkan bahwa Ahlu Tuhid, mereka akan disiksa di dalam neraka lalu dikeluarkan darinya, dan tidak disebutkan bahwa mereka akan kekal di dalamnya.

tirmidzi:1967

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid]; telah menceritakan kepadaku [Zakariya bin 'Adi]; telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari ['Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata; Istri Sa'ad bin Rabi' datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa sallam beserta kedua putrinya, dia berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putrinya Sa'ad bin Rabi' yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu dan sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun untuk keduanya dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali jika memiliki uang." Maka beliau menjawab: "Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini." Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah: "Berikanlah kepada kedua putri Sa'ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan Shahih tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil dan [Syarik] juga telah meriwayatkannya dari [Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil].

tirmidzi:2018

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman]; telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim]; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Serahkanlah urusan Al Fara`idh kepada ahlinya. Sedangkan apa yang tersisa maka itu untuk laki-laki." Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2024

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata pada suatu kali; [Qabishah] berkata; dan pada kali yang lain; seorang lelaki dari Qabishah bin Dzu'aib berkata; Seorang nenek yaitu ibu dari ibu dan ibu dari bapak mendatangi [Abu Bakar] seraya berkata, "Sesungguhnya anaknya putraku atau anaknya putriku telah meninggal dan aku diberitahu bahwa berdasarkan Al Quran aku memiliki bagian dari hartanya." lalu Abu Bakar pun berkata, "Aku tidak mendapati dalam Al Quran bahwa Anda mendapatkan bagian dan akupun tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan untukmu bagian. Namun aku akan menanyaakannya kepada orang-orang." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para shahabat, lantas [Mughirah bin Syu'bah] bersaksi bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wasallam telah memberinya seperenam." Abu Bakar betanya, "Siapakah yang mendengarnya bersamamu?" Mughirah menjawab, " [Muhammad bin Maslamah]." Qabishah berkata; Lalu Abu Bakar memberinya seperenam. Kemudian datang nenek yang lain (ibunya bapak) kepada Umar -Sufyan berkata; Ma'mar menambahkannya dari Zuhri, namun aku tidak hafal yang dari Zuhri akan tetapi aku menghafalnya dari Ma'mar; Sesungguhnya Umar berkata, "Jika kalian berdua berkumpul (yaitu keduanya hidup) maka seperenam itu untuk kalian berdua dan siapa saja diantara kalian yang tersisa (sendiri) maka seperenam itu menjadi miliknya."

tirmidzi:2026

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari]; telah menceritakan kepada kami [Ma'n]; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Utsman bin Ishaq bin Kharasyah] dari [Qabishah bin Dzu'aib] dia berkata; Seorang nenek mendatangi Abu Bakar guna bertanya mengenai bagiannya dalam harta warisan. Lalu Abu Bakar pun berkata kepadanya, "Bagianmu tidak disebutkan di dalam Al Qur`an sedikit pun, dan tidak pula di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karena itu, kembalilah hingga aku menanyakannya kepada orang-orang." Kemudian berkatalah [Al Mughirah bin Syu'bah], "Aku pernah menghadiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ternyata, beliau memberikannya seperenam." Maka Abu Bakar bertanya, "Apakah ada orang lain selainmu yang turut menyaksikannya?" Kemudian berdirilah [Muhammad bin Maslamah] dan mengemukakan sebagaimana apa yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah, sehingga Abu Bakar pun segera menunaikannya. Kemudian seorang nenek lain mendatangi Umar bin Al Khaththab guna menanyakan bagiannya dari harta warisan, lalu Umar pun berkata, "Tidak ada sedikit pun bagianmu disebutkan di dalam Al Qur`an. Namun bagianmu adalah yang seperenam itu. Jika kamu berdua dalam bagian yang seperenam itu, maka yang seperenam itu dibagi di antara kalian berdua. Akan tetapi, jika salah seorang di antara kalian telah tiada, maka seperenam itu menjadi miliknya." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Buraidah. Namun, yang ini yang lebih hasan dan lebih shahih daripada haditsnya Ibnu 'Uyainah.

tirmidzi:2027

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh maka dia berada dalam tanggungan Allah, maka janganlah kalian menyertakan permintaan sesuatu yang lain dari tanggungan Allah." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jundub dan Ibnu Umar, dan hadits ini adalah hasan gharib bila ditinjau dari jalur sanad ini.

tirmidzi:2090

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] dari [Mis'ar] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menghampiri kami, kami berjumlah sembilan lima dan empat, salah satu bilangan dari arab sementara yang lain dari 'ajam, beliau bersabda: "Dengarkan, apa kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku nanti akan ada pemimpin-pemimpin, barangsiapa yang memasuki mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kelaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku dan tidak akan mendatangi telagaku, barangsiapa tidak memasuki mereka, tidak membantu kelaliman mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka, ia termasuk golonganku, aku termasuk golongannya dan ia akan mendatangi telagaku." Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih, gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Mis'ar kecuali dari sanad ini. berkata [Harun] lalu [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Berkata [Harun] dan [Muhammad] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] bukan Ibrahim An Nakha'i dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam seperti hadits Mis'ar berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hudzaifah dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2185

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidillah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata bahwa [Abu Hurairah] menceritakan ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam lalu berkata: Tadi malam aku memimpikan gumpalan awan yang mengalirkan mentega dan madu, kemudian aku melihat orang orang menadahkan tangan mereka, diantara mereka ada yang mendapatkan banyak dan di antara mereka ada yang mendapatkan sedikit, lalu aku melihat tali yang menghubungkan dari langit ke bumi dan aku melihat engkau wahai Rasulullah mengambil tali itu sampai engkau naik ke atas, kemudian setelah engkau ada seorang lelaki yang mengambilnya lalu dia naik ke atas, kemudian setelahnya ada seorang lelaki lagi yang mengambilnya lalu dia naik ke atas, kemudian setelahnya ada seorang lelaki lagi yang mengambilnya namun terputus kemudian disambung lagi lalu dia naik ke atas, maka berkatalah Abu Bakar: Wahai Rasulullah, aku rela mengorbankan bapak ibuku demi baginda, demi Allah izinkanlah aku menyeberangi tali itu, lalu beliau bersabda: "Menyeberanglah, " kemudian beliau bersabda: "Adapun gumpalan awan maksudnya adalah Islam, sedangkan yang mengalir berupa samin dan madu maksudnya adalah Al Qur'an karena lembut dan manisnya, adapun orang menadahkan dan mendapatkan banyak dan yang mendapatkan sedikit maksudnya adalah orang yang banyak mengambil Al Qur'an atau orang yang sedikit mengambilnya, sedangkan tali yang menghubungkan dari langit ke bumi maksudnya adalah kebenaran yang engkau jalani kemudian kamu mengambilnya lalu Allah mengangkatmu, kemudian ada seorang lelaki lain yang mengambilnya lalu dia terangkat dengannya, kemudian ada seorang lelaki lain lagi yang mengambilnya lalu dia terangkat dengannya, kemudian ada seorang lelaki lain yang mengambilnya namun terputus lalu disambungkan lagi kemudian dia terangkat." Orang itu bertanya: wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku apakah aku benar atau salah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: Kamu benar sebagian dan salah salah sebagian." Ia berkata: aku rela mengorbankan bapak dan ibuku demi baginda, hendaknya baginda memberitahukan kepadaku apa yang salah dariku? Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: Janganlah kamu bersumpah." Berkata Abu Isa: hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2217

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami ['Ubadah bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Khabbab] dari [Sa'id Ath Tho'i Abu Al Bakhtari] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Kabsyah Al Anmari] ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tiga hal, aku bersumpah atasnya dan aku akan mengatakan suatu hal pada kalian, hendaklah kalian menjaganya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidaklah harta seorang berkurang karena sedekah, tidaklah seseorang diperlakukan secara lalim lalu ia bersabar melainkan Allah akan menambahkan kemuliaan untuknya dan tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta melainkan Allah akan membukakan pintu kemiskinan untuknya -atau kalimat sepertinya- dan aku akan mengatakan suatu hal pada kalian, hendaklah kaian menjaganya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang; Pertama, seorang hamba yang dikarunia Allah harta dan ilmu, dengan ilmu ia bertakwa kepada Allah dan dengan harta ia menyambung silaturrahim dan ia mengetahui Allah memiliki hak padanya dan ini adalah tingkatan yang paling baik, Kedua, selanjutnya hamba yang diberi Allah ilmu tapi tidak diberi harta, niatnya tulus, ia berkata: Andai saja aku memiliki harta niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, pahala mereka berdua sama, Ketiga, selanjutnya hamba yang diberi harta oleh Allah tapi tidak diberi ilmu, ia melangkah serampangan tanpa ilmu menggunakan hartanya, ia tidak takut kepada Rabbinya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahimnya serta tidak mengetahui hak Allah padanya, ini adalah tingkatan terburuk, Keempat, selanjutnya orang yang tidak diberi Allah harta atau pun ilmu, ia bekata: Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan yang serampangan meneglola hartanya, dan niatnya benar, dosa keduanya sama." Berkata Abu Isa: hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2247

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam keluar rumah pada saat yang tidak biasa beliau keluar dan tidak ada seorang pun yang bertemu dengannya, kemudian Abu Bakar menemuinya lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai Abu Bakar?" Abu Bakar menjawab: Aku keluar untuk menemui Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam dan aku melihat ke arah wajah beliau dan beliau menerimanya. Tidak lama kemudian datanglah Umar lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai 'Umar?" 'Umar menjawab: Karena lapar wahai Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Saya juga merasakan sedikit lapar, maka pergilah kalian ke rumah Abul Haitsam bin At Taihan Al Anshari, dia adalah seorang lelaki yang mempunyai banyak kurma dan kambing tapi dia tidak mempunyai pelayan, " namun mereka tidak menemukannya, mereka bertanya kepada istrinya: Dimana suamimu? istrinya menjawab: Dia sedang mengambil air untuk kami. Tidak lama mereka menunggu tiba-tiba datanglah Abul Haitsam dengan membawa tempat air yang berisi air penuh lalu dia meletakkannya, kemudian dia datang dan mendekap Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sambil bersumpah rela mengorbankan bapak dan ibunya demi beliau, kemudian dia pergi bersama mereka menuju perkebunannya dan menghamparkan tikar untuk mereka, lalu dia pergi menuju sebuah pohon kurma dan kembali dengan membawa setangkai kurma kemudian meletakkannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Maukah kamu memilihkan kurma basahnya untuk kami?" dia menjawab: Wahai Rasulullah, aku ingin baginda sendiri yang memilihnya -atau dia berkata: Silahkan kalian pilih kurma basah dan kurma mudanya, lalu mereka makan kurma dan minum dari air itu, setelah itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, ini termasuk kenikmatan yang akan ditanyakan kepada kalian kelak pada hari kiamat; tempat berteduh yang dingin, kurma basah yang lezat dan air tawar." Abul Haitsam pergi untuk membuatkan makanan untuk mereka lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata " Janganlah kamu menyembelih hewan yang ada air susunya. Abu Hurairah berkata: Abul Haitsam menyembelih seekor kambing kacang betina atau jantan (perawi ragu apakah betina atau jantan) untuk mereka lalu mereka menyantapnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Apakah kamu punya seorang pelayan?" Dia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Tiba tiba seorang tawanan datang kepada kami, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam di serahi dua orang budak yang didatangkan oleh Abul Haitsam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pilih salah satu dari keduanya!" Abul Haitsam berkata: Wahai nabi Allah pilihkan untuk saya, " Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya orang yang dimintai pendapat adalah orang yang jujur, maka ambillah yang ini karena sesungguhnya aku melihat dia shalat, perlakukanlah dia dengan baik, " Abul Haitsam pergi menemui istrinya dan menceritakan kepadanya apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, istrinya berkata: Tidaklah kamu menyampaikan apa yang dikatakan oleh Nabi kecuali hendaknya kamu memerdekakannya. Abul Haitsam berkata: Dia merdeka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang Nabi dan tidak juga khalifah kecuali memiliki dua kubu, satu kubu yang menyuruhnya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemunkaran, dan kubu lain yang tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu, dan barangsiapa yang dihindarkan dari teman yang jahat maka dia telah terjaga." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib. Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, Abu Bakar dan Umar keluar, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits ini, namun dalam isinya tidak menyebutkan: dari Abu Hurairah dan hadits Syaiban lebih sempurna dan lebih lengkap dari hadits Abu Awanah, Syaiban adalah perawi terpercaya menurut mereka dan dia memiliki kitab, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dari jalur sanad yang lain dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas.

tirmidzi:2292

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail] dari [Ath Thufail bin Ubai bin Ka'ab] dari [ayahnya] berkata: Bila dua pertiga malam berlalu, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bangun lalu bersabda: "Wahai sekalian manusia, ingatlah Allah, ingatlah Allah, tiupan pertama datang dan diiringi oleh tiupan kedua, kematian datang dengan yang ada padanya, kematian datang dengan membawa segala kelanjutannya, kematian datang dengan membawa segala kelanjutannya." Berkata Ubai: Wahai Rasulullah, aku sering membawa shalawat untuk baginda, lalu seberapa banyak aku bershalawat untuk baginda? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Terserah." Aku bertanya: Seperempat? Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menjawab: "Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku bertanya: Setengah? Beliau menjawab: ""Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku bertanya: Dua pertiga?"Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku berkata: Aku akan menjadikan seluruh doaku untuk baginda. Beliau bersabda: "Kalau begitu, kau dicukupkan dari dukamu dan dosamu diampuni." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2381

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abidah bin Humaid] dari [al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya, dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya. Tetapi pintu taubat tetap ditawarkan kepadanya." Dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Ibnu Abbas dan Aisyah serta Abdullah bin Abi Aufa. Abu Isa berkata; 'Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib

tirmidzi:2549

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf al Arzaq] dari [Hisyam ad Dastuwa'i] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin adh Dhahhak] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang hamba tidak berkewajiban memenuhi nadzar pada sesuatu yang tidak dia miliki, pelaknat seorang mukmin adalah seperti pembunuhnya, dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekufuran maka dia seperti membunuhnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan suatu alat, niscaya Allah akan mengadzabnya dengan alat yang dia gunakan untuk membunuh dirinya pada hari kiamat." Dan dalam bab tersebut juga diriwayatkan dari Abu Dzar dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih.'

tirmidzi:2560

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Maimun bin Abi Syabib] dari [al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah meriwayatkan dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abi Laila] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini di riwayatkan oleh [al A'masy] dan [Ibnu Abi Laila] dari [al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan seakan-akan hadits Abdurrahman bin Abi Laila dari Samurah menurut ahlul hadits lebih absah. Abu Isa berkata; aku bertanya kepada Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman tentang hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." Aku berkata kepadanya; 'jika seserang meriwayatkan satu hadits sedang dia mengetahui bahwa isnadnya salah, maka apakah di khawatirkan dia termasuk kategori hadits Nabi ini, atau jika orang-orang meriwayatkan satu hadits mursal, kemudian sebagian mereka menyambungkannya atau membalik isnadnya, apakah dia termasuk kategori hadits ini? ' dia menjawab; 'tidak, hanyasanya makna hadits ini adalah jika seseorang meriwayatkan satu hadits, dan dia tidak mengetahui sama sekali kedudukan hadits tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkannya, maka aku khawatir dia termasuk kategori hadits ini.'

tirmidzi:2586

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Al Walid Al Kindi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ibrahim bin Al Fadlal] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, Ibrahim bin Al Fadlal Al Madani Al Makhzumi dilemahkan dalam masalah hadits dari sisi hafalannya."

tirmidzi:2611

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Washiti] dari ['Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya yaitu [Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang berhak atas tempat duduknya, bila ia pergi untuk menunaikan hajat kemudian kembali, ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib. Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Abu Sa'id dan Abu Hurairah.

tirmidzi:2675

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] berkata: Kami bertanya kepada [Ali], apa yang diutuskan padamu saat haji? Ia menjawab: Aku diutus (untuk menyampaikan) empat hal; tidak boleh thawaf dengan telanjang, siapa pun yang punya janji dengan nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, janji itu berlaku hingga batas waktunya dan siapa pun yang tidak memiliki perjanjian, batas waktunya empat bulan, tidak masuk surga kecuali jiwa yang mu`min dan kaum musyrik tidak boleh menyatu dengan kaum muslimin setelah tahun mereka ini. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dari hadits Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq. [Ats Tsauri] meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [sebagaian sahabatnya] dari [Ali]. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Abu Isa berkata: Kedua hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Uyainah, ada yang mengatakan dari Ibnu Utsyai' dan dari Ibnu Yusatai', yang benar dia adalah Zaid bin Yutsyai'. Syu'bah meriwayatkan bukan hadits ini dari Abu Ishaq dari Zaid lalu ia salah Didalamnya dan berkata: Zaid bin Utsail, tapi kesalahan ini tidak diteliti.

tirmidzi:3017