Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muslim Al Laitsi], ia berkata; saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; saya mendengar [Ummu Salamah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut, serta kukunya hingga ia menyembelih." Abu Daud berkata; mereka menyelisihi Malik dan Muhammad bin 'Amr mengenai 'Amr bin Muslim. Sebagian mereka berkata; ia adalah Umar, dan kebanyakan mereka mengatakan; 'Amr. Abu Daud berkata; ia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al Laitsi Al Jundu'i.

AbuDaud:2409

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin 'Ammar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [Bapaknya] berkata; kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melawan kaum Hawazin dan Ghathafan. Tatkala kami sedang menyerang mereka, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dengan mengendarai unta jantan berwarna merah. Lalu dia mengambil sesuatu dari tasnya, lalu dia mengikat unta betinanya dengan tali itu, lalu dia datang dengan berjalan sampai dia duduk bersama kami dan makan siang. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; ternyata kendaraan mereka ada di dalamnya sedikit, dan kebanyakan mereka berjalan. Tatkala dia melihat ke arah kaum, dia keluar dan berlari. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu dia mendatangi untanya dan duduk di atasnya, lalu dia keluar dengan memacunya. Dia adalah salah intelejen orang kafir. Seorang dari kami dari kabilah Aslam membuntutinya dengan berkendaraan unta miliknya yaitu warqa (yang warna hitamnya bercampur dengan warna putih). Iyas berkata; bapakku berkata; lalu saya mengikutinya dengan berlari dengan mengunakan kedua kakiku. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; hingga kepala unta betinaku berada dalam paha unta jantan. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; saya menyusulnya sampai saya berada pada paha unta betina, lalu saya maju sampai saya berada pada paha untuk jantan musuh, lalu saya maju lagi sampai di tempat hidung unta jantan musuh, lalu saya katakan, ih. Tatkala unta jantan itu meletakkkan lututnya ke tanah, saya menghunuskan pedangku, lalu saya tebas kepala (laki-laki tersebut), maka dia terjatuh, lalu saya bawa kendaraannya dan segala yang ada di atasnya. Saya giring, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendapatiku. Beliau sedang bersama orang-orang, beliau bertanya, siapakah orang yang telah membunuh orang ini? Mereka menjawab, Ibnu Al Akwa'. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: semua rampasan menjadi miliknya.

ahmad:15939

Telah menceritakan kepada kami [Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata; Bapakku menikahkanku dengan seorang wanita yang memiliki kemuliaan leluhur. Lalu bapakku bertanya pada sang menantunya mengenai suaminya. Maka sang menantu pun berkata, "Dia adalah laki-laki terbaik, ia belum pernah meniduriku dan tidak juga memelukku mesra semenjak aku menemuinya." Maka setelah selang beberapa lama, bapakku pun mengadukan hal itu pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau bersabda: "Bawalah ia kemari." Maka setelah itu, aku pun datang menemui beliau, dan belaiau bersabda: "Bagaimanakah ibadah puasamu?" aku menjawab, "Yaitu setiap hari." Beliau bertanya lagi, "Lalu bagaimana dengan Khataman Al Qur`anmu?" aku menjawab, "Yaitu setiap malam." Akhirnya beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari pada setiap bulannya. Dan bacalah (Khatamkanlah) Al Qur`an sekali pada setiap bulannya." Aku katakan, "Aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari dalam satu pekan." Aku berkata, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berbukalah sehari dan berpuasalah sehari." Aku katakan, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Berpuasalah dengan puasa yang paling utama, yakni puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan khatamkanlah Al Qur`an sekali dalam tujuh hari." Maka sekiranya aku menerima keringanan yang diberikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu aku masih kuat, sementara sekarang telah menjadi lemah. Mujahid berkata; Lalu ia membacakan sepertujuh dari Al Qur`an kepada keluarganya pada siang hari, dan ayat yang ia baca, ia perlihatkan pada siang harinya hingga pada malam harinya ia bisa lebih mudah membacanya. Dan bila ingin memperoleh kekuatan, maka ia akan berbuka beberapa hari dan menghitungnya, lalu ia berpuasa sebanyak itu pula, sebab ia tak suka meninggalkan sesuatu yang menyelisihi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Abdullah berkata; Dan sebagian mereka berkata; Tiga, atau lima, dan yang terbanyak adalah tujuh.

bukhari:4664

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [bibinya] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah hasil dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari usaha kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan [sebagian mereka] telah meriwayatkan hadits ini dari [Umarah bin Umair] dari [ibunya] dari [Aisyah] namun kebanyakan mereka mengatakan; Dari bibinya dari A`isyah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat; Sesungguhnya tangan orang tua meliputi harta anaknya, ia boleh mengambil yang ia kehendaki. Namun sebagian mereka berpendapat; Tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali ketika membutuhkannya.

tirmidzi:1278