Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az-Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dia berkata; Saya pernah melihat [Syarik] shalat janazah menjadi imam kami pada waktu Ashar, lalu dia meletakkan pecinya di depannya, yakni ketika dia melaksanakan shalat wajib.

AbuDaud:592

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

AbuDaud:1339

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; Al Fadhl bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats'am yang bertanya kepada beliau; dan Al Fadhl melihat kepadanya, dan wanita tersebut melihat kepadanya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadhl ke sisi yang lain. Wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban yang Allah bebankan kepada para hambaNya untuk melakukan haji telah menjumpai ayahku yang tua renta, dan tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya? Beliau mengatakan: "Ya." Dan hal tersebut di saat terjadinya haji wada'.

AbuDaud:1544

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil."

AbuDaud:2499

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu Al Ward], dari [Ibnu A'bud], ia berkata; [Ali radliallahu 'anhu] berkata kepadaku; maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan Fathimah anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia termasuk keluarga yang paling beliau cintai. Aku katakan; ya. Ia berkata; sesungguhnya ia menarik alat untuk menyiram tanaman hingga membekas di tangannya, ia menyiram menggunakan geriba hingga membekas di lehernya, ia menyapu rumah hingga debu mengotori pakaiannya. Kemudian telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beberapa orang pembantu, lalu aku katakan; seandainya engkau datang kepada ayahmu dan meminta pembantu kepadanya maka hal tersebut adalah lebih baik. Kemudian ia mendapati di sisi beliau terdapat sekelompok orang yang sedang berbincang-bincang. Lalu ia kembali, kemudian keesokan hari beliau datang kepadanya dan berkata: "Apakah keperluanmu?" kemudian Fathimah terdiam, lalu aku katakan; aku akan menceritkan kepada anda wahai Rasulullah, ia menarik alat untuk menyirami tanaman hingga membekas pada tangannya, ia menggendong geriba hingga membekas pada lehernya. Kemudian tatkala terdapat beberapa orang pembantu kepada anda maka aku memerintahkannya agar datang kepada anda dan minta pembantu kepada anda yang akan melindungi panas yang ia alami. Beliau berkata: "Bertakwalah engkau kepada Allah wahai Fathimah, dan tunaikanlah kewajiban Tuhanmu, dan laksanakanlah pekerjaan keluagamu. Kemudian apabila engkau bersiap untuk tidur maka bertasbihlah tiga puluh tiga kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, dan bertakbirlah tiga puluh empat kali, sehingga berjumlah seratus. Maka hal tersebut lebih baik bagimu daripada seorang pembantu." Fathimah berkata; aku ridha kepada Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Ali bin Husain], dengan kisah ini. ia berkata; dan beliau tidak memberikan pembantu kepadanya.

AbuDaud:2595

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berpidato, ia mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur'an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, 'Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah'. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan 'Umar telah menambahi Kitabullah', sungguh aku akan menuliskannya."

AbuDaud:3835

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [seorang laki-laki] dari [Abu Hurairah] dan [Daud] dari [Zurarah] dari [Tamim Ad-Dari] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang pertama kali dihisab dari amalan seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalat. Jika dia melengkapinya, maka akan ditulis secara lengkap. Jika dia tidak melengkapinya, (Allah Azzawajalla) berfirman kepada para Malaikat: 'Lihatlah, apakah kalian mendapatkan amalan sunnah dari hamba-Ku? lengkapilah kewajiban yang kurang dipenuhinya dengan shalat sunnahnya! '. Lalu zakatnya juga dihitung seperti ini, lantas semua amalnya juga."

ahmad:16342

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Muhammad bin Walid Az Zubaidi] dari [Luqman bin Amir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abdullah bin Busr] dari saudarinya [Ash Shamma'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali kalau hal itu diwajibkan atas kalian, jika di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit tanaman maka hendaknya ia menelannya."

ahmad:25830

Telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus Al Qusyairi Hatim bin Abu Shaghirah] dari [Simak bin Harb] dari [Abu Shalih] dari [Ummu Hani'] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya pada waktu penaklukan kota Makkah, Ummu Hani' lalu menyuguhkan air minum untuk beliau dan beliau pun meminumnya. Kemudian beliau memberikan sisanya kepada Ummu Hani', dan ia pun meminumnya. Setelah itu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan tindakan yang aku sendiri tidak tahu apakah tuan menyetujuinya atau tidak?" Beliau balik bertanya: "Apa itu wahai Ummu Hani`?" Ummu Hani' menjawab, "Sebetulnya aku sedang berpuasa, akan tetapi aku tidak suka jika aku mengembalikan sisa (minuman) tuan, oleh karenanya aku meminumnya." Beliau bersabda: "Apakah kamu puasa sunnah ataukah wajib?" Ummu Hani' berkata, "Aku menjawab, "Puasa sunnah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang puasa sunnah boleh menentukan dua pilihan, jika ia berkehendak maka boleh berpuasa dan jika berkehendak dia boleh berbuka."

ahmad:26117

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada [Tsumaamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu; "Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza'ah sedangkan dia tidak memiliki jadza'ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza'ah maka diterima zakat darinya berupa jadza'ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun maka diterima zakat darinya berupa bintu labun namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadh namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua piluh dirham atau dua ekor kambing".

bukhari:1361

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshariy] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa [Anas] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturtan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: "Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu 'anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya".

bukhari:1362

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata: "Suatu saat Al Fadhal membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu datang seorang wanita dari suku Khasy'am yang membuat Al Fadhal memandang kepada wanita tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?". Beliau menjawab: "Boleh". Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' (perpisahan).

bukhari:1417

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu 'Abbas Radliallahu 'anhu] berkata; Ketika AL Fadhal membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang wanita dari suku Khats'am sehingga Al Fadhal memandangnya dan wanita itupun memandang kepadanya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengalihkan wajah Al Fadhah ke arah yang lain. Wanita itu berkata: "Sesungguhnya kewajiban yang telah Allah tetapkan sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah boleh aku menghajikannya?". Beliau menjawab: "Ya". Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada'.

bukhari:1722

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsannaa] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa [Anas] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya. Dia berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".

bukhari:2307

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dan [Muhammad bin Yusuf] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada seorang wanita dari Suku Khats'am bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu haji Wada', -pada waktu itu Al Fadl bin Abbas bersama Rasulullah.- wanita itu berkata; "Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, dia tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya?" Beliau menjawab: 'Ya, silahkan.'

bukhari:4048

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Pada hari Iedul Kurban, Al Fadlu bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibelakang hewan tunggangannya, Al Fadl adalah orang yang cakap wajahnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhenti sejenak untuk memberi fatwa di hadapan orang-orang, ternyata ada seorang wanita berwajah cantik dari Kaitsam datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta fatwa, segera Al Fadlu memandang wanita tersebut, ia merasa heran dengan kecantikannya, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh ke arah Al Fadl, dia masih saja memandangi wanita tersebut, akhirnya beliau memutar tangan ke arah belakang dan memegang dagu Al Fadl serta memalingkan wajahnya ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia telah lanjut usia hingga menyebabkan ia tidak mampu naik kendaraan. Apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya."

bukhari:5760

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] radliyallahu'anhuma, mengatakan; [Umar] mengatakan; "aku khawatir jika waktu telah berlalu sekian lama, kemudian ada orang yang mengatakan; 'kami tidak menemukan rajam dalam kitabullah.' Sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, ketahuilah bahwasanya rajam adalah keharusan bagi yang berzina dan telah menikah, ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan." Sufyan mengatakan, demikian aku menghafalnya; (Umar berkata;) "ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah merajam, maka kami pun merajam sepeninggalnya."

bukhari:6327

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Sa'd] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan; aku menyampaikan petuah-petuah untuk beberapa orang muhajirin yang diantara mereka adalah 'Abdurrahman bin Auf, ketika aku berada di persinggahannya di Mina dan dia bersama [Umar bin Khattab], di akhir haji yang dilakukannya. Tiba-tiba Abdurrahman bin Auf kembali kepadaku dan mengatakan; 'sekiranya engkau melihat seseorang yang menemui amirul mukminin hari ini, orang itu mengatakan; 'Wahai amirul mukminin, apakah engkau sudah tahu berita si fulan yang mengatakan; 'sekiranya Umar telah meninggal, aku akan berbaiat kepada fulan, pembaiatan Abu Bakar ash Shiddiq tidak lain hanyalah sebuah kekeliruan dan sekarang telah berakhir.' Umar serta merta marah dan berujar; 'Sungguh sore nanti aku akan berdiri menghadapi orang-orang dan memperingatkan mereka, yaitu orang-orang yang hendak mengambil alih wewenang perkara-perkara mereka.' Abdurrahman berkata; maka aku berkata; 'Wahai amirul mukminin, jangan kau lakukan sekarang, sebab musim haji sekarang tengah menghimpun orang-orang jahil dan orang-orang bodoh, merekalah yang lebih dominan didekatmu sehingga aku khawatir engkau menyampaikan sebuah petuah hingga para musafir yang suka menyebarkan berita burung yang menyebarluaskan berita, padahal mereka tidak jeli menerima berita dan tidak pula meletakkannya pada tempatnya, maka tangguhkanlah hingga engkau tiba di Madinah, sebab madinah adalah darul hijrah dan darus sunnah yang sarat dengan ahli fikih para pemuka manusia, sehingga engkau bisa menyampaikan petuah sesukamu secara leluasa dan ahlul ilmi memperhatikan petuah-petuahmu dan meletakkannya pada tempatnya.' Umar menjawab; 'Demi Allah, insya Allah akan aku lakukan hal itu diawal kebijakan yang kulakukan di Madinah.' Kata ibnu Abbas, Maka kami tiba di Madinah setelah bulan Dzulhijjah, begitu hari jumat kami segera berangkat ketika matahari condong hingga kutemui Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail yang duduk ke tiang minbar, aku duduk di sekitarnya yang lututku menyentuh lututnya, tak lama aku menunggu hingga datanglah Umar bin Khattab, begitu aku melihat dia datang, saya katakan kepada Sa'id bin Zaid dan Amru bin Nufail; 'Sore ini sungguh Umar akan menyampaikan sebuah pesan yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya semenjak dia diangkat menjadi khalifah,.' Namun Sa'id mengingkariku dengan mengatakan; 'Semoga kamu tidak kecela, Umar menyampaikan pidato yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya.' Kemudian Umar duduk diatas minbar. Ketika juru-juru pengumuman telah diam, Umar berdiri memanjatkan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian dia berkata; 'Amma ba'du, saya sampaikan maklumat kepada kalian yang telah ditakdirkan bagiku untuk menyampaikannya, saya tidak tahu mungkin pidato ini adalah menjelang kematianku, maka barangsiapa mencermatinya dan memperhatikannya dengan baik-baik, hendaklah ia menyampaikannya hingga ke tempat-tempat hewan tunggangannya pergi, dan barangsiapa yang khawatir tidak bisa memahaminya, tidak aku halalkan kepada seorang pun untuk berdusta kepadaku. Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam dengan membawa kebenaran, dan telah Allah turunkan al Qur`an kepadanya, yang diantara yang Allah turunkan adalah ayat rajam sehingga bisa kita baca, kita pahami dan kita cermati, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melaksanakan hukum rajam, maka kita pun harus melakukan hukuman rajam sepeninggal beliau, aku sedemikian khawatir jika zaman sekian lama berlalu bagi manusia, ada seseorang yang berkata; 'Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitabullah, ' kemudian mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, padahal rajam menurut kitabullah adalah hak (benar) bagi orang yang berzina dan ia telah menikah baik laki-laki maupun perempuan dan bukti telah jelas, atau hamil atau ada pengakuan, kemudian kita juga membaca yang kita baca dari kitabullah, janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, sebab membenci ayah kalian adalah kekufuran -atau Umar mengatakan dengan redaksi; 'Sesungguhnya ada pada kalian kekufuran jika membenci ayah-ayah kalian- kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "janganlah kalian memujiku berlebihan sebagaimana Isa bin maryam dipuji, katakanlah bahwa aku hanyalah hamba Allah dan rasul-NYA, " kemudian sampai berita kepadaku bahwa seseorang diantara kalian berkata; 'Sekiranya Umar telah meninggal maka aku akan berbaiat kepada fulan, janganlah seseorang tertipu dengan yang mengatakan; 'hanyasanya pembaiatan Abu Bakar kebetulan dan sudah selesai, ' ketahuilah, pembaiatan itu memang telah berlalu, namun Allah menjaga keburukannya, ketahuilah bahwa orang yang mempunyai kelebihan diantara kalian, yang tak mungkin terkejar kelebihannya, ia tak akan bisa menyamai kelebihan Abu Bakar, barangsiapa berbaiat kepada seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, berarti ia tidak dianggap dibaiat begitu juga yang membaiatnya, yang demikian karena dikhawatirkan keduanya akan dibunuh. Diantara berita yang beresar di tengah kita adalah, ketika Allah mewafatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam, orang-orang anshar menyelisihi kami dan mereka semua berkumpul di Saqifah bani Sa'idah, dan Ali serta Zubair menyelisihi kami serta siapa saja yang bersama keduanya, dan orang-orang muhajirin berkumpul kepada Abu Bakar, maka aku katakan kepada Abu Bakar; 'Wahai Abu Bakar, mari kita temui kawan-kawan kita dari Anshar, ' maka kami berangkat untuk menemui mereka, tatkala kami telah mendekati mereka, dua orang shalih diantara mereka menemui kami dan mengutarakan kesepakatan orang-orang, keduanya berkata; 'Kalian mau kemana wahai orang-orang muhajirin? ' kami menjawab; 'Kami akan menemui ikhwan-ikhwan kami dari anshar.' Keduanya berkata; 'Jangan, jangan kalian dekati mereka, putuskanlah urusan kalian.' namun aku katakan; 'Demi Allah, kami harus mendatangi mereka', maka kami pun berangkat hingga mendatangi mereka di Saqifah bani Sa'idah, ternyata disana seorang laki-laki yang berselimut kain ditengah-tengah mereka, saya pun bertanya; 'Siapakah ini? ' Mereka menjawab; 'Ini Sa'd bin Ubadah.' Saya bertanya; 'kenapa dengannya? ' Mereka menjawab; 'Dia tengah sakit dan mengalami demam yang serius.' Tatkala kami duduk sebentar, juru pidato mereka bersaksi dan memanjatkan pujian kepada Allah dengan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian mengatakan; "Amma ba'd. Kami adalah penolong-penolong Allah (ansharullah) dan laskar Islam, sedang kalian wahai segenap muhajirin hanyalah sekelompok manusia biasa dan golongan minoritas dari bangsa kalian, namun anehnya tiba-tiba kalian ingin mencongkel wewenang kami dan menyingkirkan kami dari akar-akarnya." Tatkala juru pidato itu diam, aku ingin berbicara dan telah aku perindah sebuah ungkapan kata yang menjadikanku terkagum-kagum dan ingin aku ungkapkan di hadapan Abu Bakar, yang dalam beberapa batasan aku sekedar menyindirnya. Tatkala aku ingin bicara, Abu Bakar menegur; 'Sebentar! ' Maka aku tidak suka jika niatku menjadikannya marah! Maka Abu Bakar berbicara yang dia lembut daripadaku dan lebih bersahaja. Demi Allah, tidaklah dia meninggalkan sebuah kata yang aku kagumi dalam susunan yang kubuat indah selain ia ucapkan dalam pidato dadakannya yang semisalnya atau bahkan lebih baik hingga dia diam. Kemudian dia mengatakan; 'Kebaikan yang kalian sebut-sebutkan memang kalian penyandangnya dan sesungguhnya masalah kekhilafahan ini tidak diperuntukkan selain untuk penduduk quraisy ini yang mereka adalah pertengahan dikalangan bangsa arab yang nasab dan keluarganya, dan aku telah meridhai salah satu dari dua orang ini untuk kalian, maka baiatlah salah seorang diantara keduanya yang kalian kehendaki.' Kemudian Abu Bakar menggandeng tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Al Jarrah, dan dia duduk ditengah-tengah kami. Dan tidak ada yang aku benci dari perkataannya selainnya. Demi Allah, kalaulah saya digiring kemudian leherku dipenggal dan itu tidak mendekatkan diriku kepada dosa, itu lebih aku sukai daripada aku memimpin suatu kaum padahal disana masih ada Abu Bakar ash Shiddiq, Ya Allah, kalaulah bukan karena jiwaku membujukku terhadap sesuatu pada saat kematian yang tidak aku dapatkan sekarang, rupanya ada seorang berujar; 'Aku adalah kepercayaan anshar, berpengalaman, cerdas dan tetua yang dihormati, kami punya amir dan kalian juga punya amir tersendiri, wahai segenap quraisy! ' Spontan kegaduhan terjadi seru, suara sangat membisingkan, hingga aku memisahkan diri dari perselisihan dan kukatakan; "Julurkan tanganmu hai Abu Bakar! ' Lantas Abu Bakar menjulurkan tangannya, dan aku berbaiat kepadanya, dan orang-orang muhajirinpun secara bergilir berbaiat, kemudian orang anshar juga berbaiat kepadanya, lantas kami melompat kearah Sa'd bin Ubadah sehingga salah seorang diantara mereka berujar; 'Kalian telah membunuh Sa'd bin Ubadah? ' Kujawab 'Allah yang membunuh Sa'ad bin Ubadah.' Umar melanjutkan; 'Demi Allah, tidaklah kami dapatkan urusan yang kami temui yang jauh lebih kuat daripada pembaiatan Abu Bakar, kami sangat khawatir jika kami tinggalkan suatu kaum sedang mereka belum ada baiat, kemudian mereka membaiat seseorang sepeninggal kami sehingga kami membaiat mereka diatas suatu hal yang tidak kami ridhai, atau kita menyelisihi mereka sehingga terjadi kerusakan, maka barangsiapa yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah kaum muslimin, janganlah diikuti, begitu juga orang yang di baiatnya, karena dikhawatirkan keduanya terbunuh.'

bukhari:6328

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Tsumamah bin Abdullah bin Anas] bahwasanya [Anas] menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.

bukhari:6441

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala` Al Hamdani] berkata; telah menceritakan kepadaku [Risydin bin Sa'd] dan [Ja'far bin Aun] dari [Ibnu An'um] -yaitu Al Afriqi- dari [Abdurrahman bin Rafi'] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan; ayat muhkamat, sunnah yang tegak dan fara'idl yang adil."

ibnu-majah:53

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Syinzhir] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dan orang yang meletakkan ilmu bukan pada pada ahlinya, seperti seorang yang mengalungkan mutiara, intan dan emas ke leher babi."

ibnu-majah:220

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Abu Ayyub] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; Aku shalat maghrib bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga pulanglah orang yang pulang dan menunggulah orang yang menunggu. Lalu tiba-tiba datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tergesa-gesa sambil menyingkap lututnya, beliau lantas bersabda: "Berilah kabar gembira, Rabb kalian telah membuka pintu-pintu langit, Ia membanggakan kalian di hadapan para malaikat, Allah berfirman: 'Perhatikanlah para hamba-Ku, mereka telah selesai menunaikan yang fardlu, namun mereka tetap menunggu fardlu yang lain! "

ibnu-majah:793

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari [Abu Sufyan As Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca AL HAMDULILLAH (Al Fatihah) dan surat dalam setiap raka'at, baik shalat fardlu atau yang lainnya. "

ibnu-majah:830

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Yahya] dan [Muhammad bin Marzuq] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Tsumamah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa [Abu Bakar Ash Shiddiq] menulis surat kepadanya; "Bismillahir Rahmaanir Rahiim. Ini adalah kewajiban zakat yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan kepada kaum muslimin, Allah 'azza wajalla telah memerintahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya umur unta menentukan jumlah kambing yang harus dibayarkan. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar aljadz'ah, namun ia tidak mempunyai aljadz'ah dan mempunyai alhiqqah, diterima pembayarannya dengan alhiqqah. Alhiqqah bisa digantikan dengan dua kambing, jika dua kambing ini mudah didapatkan. Atau boleh juga dibayarkan dengan uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar alhiqqah, namun ia tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan ia menambahi dua kambing atau uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyainya selain alhiqqah, ia diterima pembayarannya dengan alhiqqah, dan penarik zakat memberinya dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa saja yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyai selain bintu makhadl, ia diterima pembayarannya dengan bintu makhadl, dengan memberikan tambahan dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu makhadl dan tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan penarik zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing. Maka barangsiapa tidak mempunyai bintu makhadl sebagaimana mestinya, dan ia hanya mempunyai bintu labun laki-laki, ia diterima pembayarannya dan tidak mendapat dosa. "

ibnu-majah:1790

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, [Umar bin Khaththab] berkata; "Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang berkata, "Tidak aku temukan hukum rajam di dalam kitabullah (Al Qur'an), hingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu dari syari'at Allah. Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya. Apabila terjadi zina lalu ada saksi atau wanita yang bersangkutan hamil, atau ada pengakuan, maka aku membaca, "Laki-laki dan wanita dewasa apabila keduanya berzina, maka benar-benar rajamlah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau."

ibnu-majah:2543

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi]; telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim]; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari saudaranya [Al Fadl], bahwa ia pernah berada di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat pagi hari 'Ied Adha. Maka datanglah seseorang wanita dari kalangan kaum Khats'am seraya berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya dalam melaksanakan haji telah mengenai bapakku yang sudah tua renta dan ia tidak mampu menaiki kendaraan. Apakah aku boleh menggantikannya untuk mengerjakan haji?" Beliau menjawab: 'Ya, karena jika bapakmu memiliki utang, maka kamu berkewajiban melunasinya.'

ibnu-majah:2900

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin 'Abbas] berkata; "Al Fadll bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada seorang wanita dari Khat'am datang kepada beliau meminta fatwa beliau." Al Fadll lalu memandang wanita tersebut dan wanita itu juga memandangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia dalam keadaan tua renta. Namun ia tidak mampu berkendaraan lagi, apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya." hal itu terjadi saat Haji Wada'.

malik:703

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi], telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Zaid bin Abu Unaisah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim Al Asyaj] dari [Abu Hurairah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat."

muslim:1070

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Nu'man bin Salim] dari ['Amru bin Aus] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] dari [Ummu Habibah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga." -Atau dengan redaksi lain- "Melainkan akan dibangunkan baginya rumah di surga." [Ummu Habibah] berkata; "Setelah itu, aku selalu melaksanakan kedua belas rakaat itu." ['Amru] juga berkata; "Aku tidak pernah meninggalkannya setelah itu." [Nu'man] juga mengatakan seperti itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr] dan [Abdullah bin Hasyim Al 'Abdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. [Nu'man bin Salim] mengatakan; telah menceritakan kepadaku, katanya; Aku mendengar ['Amru bin Aus] menceritakan dari [Anbasah] dari [Ummu Habibah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba muslim berwudhu` kemudian menyempurnakan wudlu'nya, lalu shalat karena Allah setiap harinya…" lalu dia menyebutkan hadits semisalnya.

muslim:1199

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa ia berkata; Fadl bin Abbas pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada beliau. Fadll menengok kepada perempuan itu dan perempuan itu pun menengok Fadll. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Fadll ke arah lain. Perempuan itu berkata, "Wahai Rasulullah! Kewajiban untuk menunaikan haji terpikul atas bapakku yang sudah tua renta. Ia tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menggantikannya?" beliau menjawab: "Boleh." Dan hal itu terjadi pada saat haji wada'.

muslim:2375

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadll] bahwasanya; Seorang wanita dari Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas Untaranya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau begitu, hajikanlah ia."

muslim:2376

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bialal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], bahwa Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas'ud bin Zaid Al Anshari dari penduduk Bani Hartsah, kedua-duanya keluar menuju Khaibar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu (Khaibar) masih dalam tahap perdamaian dan penduduknya adalah orang-orang Yahudi. Kemudian keduanya berpisah untuk melaksanakan kebutuhan masing-masing. Tidak beberapa lama, dia mendapati Abdullah bin Sahal mati terbunuh, lantas dia menguburkannya dan kembali ke Madinah. Kemudian saudara terbunuh; Abdurrahman bin Sahal, Muhayishah dan Huwaishah, memberitahukan perkara Abdullah yang terbunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Busyair -dia pernah meriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mengetahui perkara tersebut- menyakini bahwa beliau bersabda kepada mereka: "Hendaknya kalian mengucapkan lima puluh kali sumpah, barulah kalian berhak (mengqishash) orang yang membunuh saudara kalian." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, saat itu kami tidak menyaksikan pembunuhan tersebut." Busyair menyakini bahwa beliau menjawab: "Jika demikian, maka orang Yahudi itu telah terbebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpahnya." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami menerima sumpah kaum yang masih kafir?" Busyair menyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari sisi beliau sendiri." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa seorang laki-laki Anshar dari penduduk Bani Haritsah yang bernama Abdullah bin Sahl bin Zaid pergi bersama anak pamannya yang bernama Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid…", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut seperti haditsnya Laits, hingga sampai pada perkataannya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya dengan menggunakan uang pribadinya." [Yahya] berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sahl bin Abu Hatsmah] dia berkata, "Sungguh aku pernah di tendang (unta) yang dibayarkan untuk diat, di kandangnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar Al Anshari] dari [Sahal bin Abu Hatsmah Al Anshari], bahwa dia pernah mengabarkan, bahwa sekelompok orang dari mereka pergi menuju Khaibar, sesampainya (di Khaibar) mereka berpisah, tiba-tiba mereka menemukan salah seorang dari mereka telah mati terbunuh …", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut. Dalam hadits tersebut dia juga menyebutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka jika membiarkan darah kehormatannya, lantas beliau mengganti diyatnya dengan seratus unta dari hasil sedekah."

muslim:3159

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib yaitu Ibnu Bayan bin Ziyad bin Maimun] dia berkata; Ali bin Al Madini telah menulis darinya, Telah mengabarkan kepada kami [Abul 'Awwam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Yang pertama kali dihisab (dihitung) dari perbuatan seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya; jika shalatnya sempurna maka ditulis secara sempurna, dan jika shalatnya ada kekurangan (Allah) berkata, 'Lihatlah, apakah kalian dapati ia melakukan shalat sunnah yang dapat melengkapi kekurangan shalat wajibnya? ' Kemudian semua amalan ibadah yang lain juga dihitung seperti itu."

nasai:462

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'ad bin Hisyam] bahwa dia pernah berjumpa dengan lbnu Abbas, dia bertanya kepadanya tentang shalat witir. Lalu ia menjawab; "Maukah kamu aku beri tahu penghuni bumi yang paling mengetahui tentang shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Dia menjawab; "Ya, mau." lbnu Abbas berkata; "Dia adalah [Aisyah]. Datangi dan tanyakanlah hal itu kepadanya, dan kembalilah kepadaku untuk memberitahukan jawabannya kepadaku." Kemudian dia (Hisyam) datang kepada Hakim bin Aflah untuk meminta menemaninya datang kepada Aisyah. Lalu ia menjawab, 'Aku bukan tak mau mendekatinya. Aku pernah melarangnya untuk berbicara sesuatu tentang dua kelompok yang bertengkar, namun ia menolaknya, ia terus saja melakukan!" Lalu ia (Hisyam) bersumpah kepadanya, dan akhirnya dia mau datang kepada Aisyah bersamanya. Lalu ia masuk ke tempat Aisyah. Kemudian Aisyah bertanya kepada Hakim, "Siapa yang bersamamu?" la menjawab; "Sa'ad bin Hisyam." la bertanya lagi, " Hisyam yang mana?" la menjawab; "Anaknya Amir." Lalu ia mendoakan baginya dan berkata, "Sebaik-baik lelaki adalah`Amir!" Hakim bertanya, "Wahai Ummul Mukminin, kabarkanlah kepadaku tentang akhlak Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca Al Qur'an?" Hakim menjawab, "Ya." Aisyah lalu berkata, "Akhlak Nabi Allah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah Al Qur'an." Aku ingin berdiri (pamit pulang), namun timbul keinginan untuk mengetahui cara Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam melakukan shalat malam, maka ia bertanya lagi, "Wahai Ummul Mukminin! Kabarkanlah kepadaku tentang shalat malam Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menjawab; "Bukankah kamu membaca surah Al Muzammil?" Hakim menjawab, "Ya." Aisyah berkata; "Allah Azza wa Jalla mewajibkan shalat malam pada permulaan surah ini, lalu Rasulullah bersama para sahabatnya menegakkan shalat malam dengan sekuat tenaga sampai telapak kaki mereka membengkak. Kemudian Allah Azza wa Jalla menahannya -yang ujungnya dua belas bulan- lalu menurunkan keringanannya pada akhir surah ini (Al Muzammil), sehingga shalat malam yang semula hukumnya wajib menjadi sunnah." Aku ingin berdiri, namun aku juga ingin mengetahui shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka aku bertanya; "Wahai Ummul Mukminin! Kabarkanlah kepadaku tentang shalat witir Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam?" Aisyah menerangkan, "Kami mempersiapkan siwak dan air wudlunya, lalu Allah Azza wa Jalla membangunkannya sekehendakNya pada malam hari, kemudian beliau bersiwak dan berwudlu lalu mengerjakan shalat delapan rakaat tanpa ada duduk, kecuali pada rakaat kedelapan. Beliau berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan berdoa kepada-Nya, lalu mengucapkan salam dengan salam yang terdengar oleh kami. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk- setelah salam, dan shalat lagi satu rakaat, sehingga berjumlah sebelas rakaat. Wahai anakku, setelah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mencapai umur senja dan mulai gemuk, beliau mengerjakan witir tujuh rakaat, lalu shalat dua rakaat sambil duduk setelah salam, sehingga semuanya menjadi sembilan rakaat. Wahai anakku, bila Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan suatu shalat, maka beliau senang untuk melakukannya secara terus-menerus. Bila beliau berhalangan untuk shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau mengerjakan shalat dua belas rakaat pada siang harinya. Aku tidak mengetahui bahwa Nabi Allah pernah membaca Al Qur'an seluruhnya dalam satu malam. Aku juga tidak mengetahui bahwa beliau shalat malam secara sempurna hingga pagi, dan aku pun tidak mengetahui bahwa beliau berpuasa satu bulan penuh selain pada bulan Ramadlan." Lalu ia (Hisyam) datang kepada Ibnu Abbas dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Dia mengomentarinya dengan berkata; "Beliau (Aisyah) benar. Seandainya aku yang masuk (datang) kepadanya pasti aku akan menemuinya sehingga dia (Aisyah) berbicara langsung kepadaku." Abu Abdurrahman berkata, "Begitulah yang tertera dalam kitabku! Aku tidak mengetahui ini kesalahan siapa, dalam posisi witir beliau shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:1583

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu pagi di hari kurban, ia berkata; "Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya? Beliau menjawab: "ya." Sa'id bin Abdur Rahman Abu 'Ubaidullah Al Makhzumi telah mengabarkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas seperti itu.

nasai:2588

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Yusuf bin Az Zubair] dari [Abdullah bin Az Zubair], ia berkata; "Seorang laki-laki dari Suku Khats'am menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; ayahku adalah orang yang sudah tua, tidak mampu untuk berkendaraan, dan ia telah mendapatkan kewajiban Allah untuk berhaji. Maka sahkah saya berhaji untuknya? Beliau menjawab: "Apakah engkau adalah anaknya yang paling tua?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Orang tersebut menjawab; "Iya". Beliau bersabda: "Maka berhajilah untuknya."

nasai:2590

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; dahulu Al Fadhl bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya kepada beliau, dan Al Fadhl melihat kepada wanita tersebut, dan iapun melihat kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhl ke sisi yang lain. Wanita tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban berhaji yang Allah wajibkan kepada para hambanya telah menjumpai ayahku yang tua renta, tidak mampu untuk tegar di atas kendaraan. Maka apakah boleh saya berhaji untuknya? beliau menjawab: "Ya." Dan hal tersebut terjadi di saat haji wada'.

nasai:2593

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, ada seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', sedangkan Al Fadhl bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, kewajiban untuk berhaji yang Allah wajibkan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku yang tua renta, tidak mampu berada di atas kendaraan. Maka apakah dapat menunaikannya dengan saya melakukan haji untuknya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Iya." Kemudian Al Fadhl menoleh kepadanya, dan ternyata ia adalah wanita yang cantik. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadhl kemudian memalingkan wajahnya dari sisi yang lain.

nasai:2594

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], dia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Abdullah bin Sahl Al Anshari dan Muhayyishah bin Mas'ud keluar menuju khaibar, kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka, kemudian Abdullah bin Sahl Al Anshari terbunuh, lalu Muhayyishah dan Abdur Rahman saudara yang terbunuh serta Huwayyishah bin Mas'ud datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Kemudian Muhayyishah dan Huwayyishah berbicara dan menyebutkan keadaan Abdullah bin Sahl. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian bersumpah lima puluh kali sumpah kemudian mendapatkan hak atas pembunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak menghadiri?" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh kali sumpah. Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana kita menerima sumpah orang-orang kafir?" Sahl berkata; "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya." Busyair berkata; "Sahl bin Abu Hatsmah berkata kepadaku; "Sungguh saya telah ditendang seekor unta dari unta-unta tersebut di dalam kandang milik kami."

nasai:4637

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abdul Aziz] dari [Az Zuhri], dia berkata; "Telah datang kepadaku [Abu Bakar bin Hazm] membawa surat dalam secarik kulit, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ini adalah penjelasan dari Allah dan RasulNya, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....." beliau membaca beberapa ayat kenudian bersabda; "Untuk sebuah nyawa seratus unta, untuk mata lima puluh unta, untuk satu tangan lima puluh, satu kaki lima puluh, luka hingga ke otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk jari-jari sepuluh-sepuluh, untuk gigi lima, lima, luka yang menampakkan tulang lima."

nasai:4773

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] dari [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadll bin Abbas], bahwasanya ia pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pagi hari pada hari Nahr (kurban). Lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya telah senja dan tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan digandeng, maka bolehkah aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Sebab jika ia mempunyai hutang kamu pun wajib membayarnya."

nasai:5294

Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata, "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim."

nasai:5295

[Al Harits bin Miskin] meriwayatkan dengan jalan membacakan di hadapannya, sementara aku mendengar dari [Ibnul Qasim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Al Fadll bin Abbas membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah seorang wanita dari Khats'am kepada beliau untuk meminta fatwa. Al Fadll memandangi wanita itu dan juga sebaliknya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain, wanita itu lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah boleh aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya." Kisah itu terjadi saat haji Wada'."

nasai:5296

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Ya." Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain."

nasai:5297

telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Abu Sufyan Tharif As Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pembuka shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam, dan tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca Al Hamdulillah (Al Fatihah) dan surat (dari Al Qur'an) baik dalam shalat wajib maupun shalat-shalat yang lainnya." Abu Isa berkata; "Hadits derajatnya ini hasan. Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali bin Abu Thalib dalam hal ini lebih baik sanadnya dan lebih shahih daripada hadits Abu Sa'id, dan kami telah menulisnya di awal kitab wudlu. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Yaitu, bahwa permulaan shalat adalah takbir, dan seseorang beluam terhitung masuk dalam shalat kecuali dengan takbir." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Bakar Muhammad bin Abban, penulis Waki', berkata; "Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; "Sekiranya seseorang membuka shalatnya dengan tujuh puluh nama Allah, namun ia tidak bertakbir, maka shalatnya tidak sah. Dan jika ia berhadats (batal dari suci) sebelum salam, maka aku akan memerintahkannya wudlu kemudian kembali ke tempatnya semula, setelah itu salam. Hanyasannya permasalahannya adalah di awalnya. Abu Isa berkata; "Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah."

tirmidzi:221

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya; "Wahai Rasulullah, bapakku sudah terkena kewajiban haji namun beliau seorang yang tua renta dan tidak kuat untuk menaiki kendaraan." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Hushain bin 'Auf Al Muzani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Sinan bin Abdullah Al Juhani] dari [bibinya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam langsung." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab; 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammaad menambahkan; tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya." Abu 'Isa berkata; "Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat; "jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i."

tirmidzi:850

Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib], [Ishaq bin Manshur], [Al Hasan bin Ali Al Khallal] dan masih banyak lagi, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berkata; Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan Al Kitab atasnya. Ketika turun atasnya ayat tentang rajam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan rajam sepeninggal beliau. Dan sesungguhnya aku sangat khawatir berlalunya zaman yang lama terhadap manusia, akan ada orang yang berkata; Kami tidak mendapati hukum rajam di dalam Kitabullah. Lalu mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ketahuilah, sesungguhnya hukum rajam itu adalah hak atas orang yang berzina jika sudah menikah, telah jelas bukti, kehamilan atau pengakuan. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan diriwayatkan dari jalur lain dari Umar radliallahu 'anhu.

tirmidzi:1352

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Walid bin Jamil Al Filasthini] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang dicintai oleh Allah kecuali dua tetas air dan dua bekas; tetesan air mata karena takut kepada Allah dan tetesan darah yang tertumpah di jalan Allah. Adapun dua bekas itu adalah; bekas karena di jalan Allah dan bekas karena melaksanakan kewajiban Allah." Ia berkata, "Hadits derajatnya hasan gharib."

tirmidzi:1592