Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] dan [Harun 'Abbad Al Azdi] bahwa [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Anas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati tali yang membentang antara dua tiang, lantas beliau bertanya; "Tali apakah ini?" maka di beritahukan; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ini adalah Hamnah binti Jahsyi, dia sedang mengerjakan shalat, apabila dia merasa kepayahan, maka dia akan bergantung dengan tali tersebut." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya ia shalat menurut kemampuannya, apabila telah terasa payah, hendaknya ia duduk." Kata Ziyad; beliau bertanya; "Apakah ini?" mereka menjawab; "Ini adalah (tali) milik Zainab, dia sedang mengerjakan shalat, apabila dia terasa capek atau terasa lelah, maka dia akan berpegangan dengannya." Maka beliau bersabda: "Lepaslah tali itu." sabdanya lagi; "Hendaknya salah seorang dari kalian mengerjakan shalat selagi masih segar(semangat), apabila telah lelah atau capek, sebaiknya ia duduk (tidur)."

AbuDaud:1117

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid], -dan hadits Abdurrahman lebih sempurna- telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Janah] dari [Yunus bin Maisarah bin Halbas] dari [Watsilah bin Al Asqa'], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama kami menshalati (jenazah) seorang laki-laki muslim, kemudian aku mendengar beliau mengucapkan: "Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminanMu maka lindungilah dia dari Fitnah kubur." Sedang Abdurrahman berkata; dari jaminanMu. Berada dalam jaminan keamananMu, maka lindungilah dirinya dari fitnah kubur, serta adzab neraka. Engkau senantiasa menepati janji dan Pemilik segala pujian. Ya Allah, ampunilah dosanya dan sayangilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang." Abdurrahman mengatakannya dari Marwan bin Janah.

AbuDaud:2787

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Dan perowi berkata; habalul hablah yaitu seekor unta hamil kemudian janinnya hamil.

AbuDaud:2934

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Bahr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Jannah] dari [Yunus bin Maisarah bin Halbas] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bukankah fulan bin fulan berada dalam tanggunganmu dan berada dalam tali kekerabatanmu. Jagalah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka. Kamu adalah orang yang selalu menepati janji dan kebenaran. Ya Allah, ampunilah dosanya dan kasihanilah ia Engkau adalah Maha pengampun dan Maha Penyayang".

ahmad:15443

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Janah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Maisarah bin Halbas] dari [Watsilah Ibnul Asqa'] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalati seorang laki-laki dari kaum muslimin, lalu aku mendengar beliau mengatakan: "ALLAHUMMA INNA FULAN BIN FULAN FII DZIMMATIKA WA HABLI JIWAARIKA FAQIHI MIN FITNATIL QABRI WA 'ADZAABIN NAAR WA ANTA AHLUL WAFA` WAL HAQ FAGHFIRLAHU WARHAMHU INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan dan perjanjian-Mu, maka jagalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka. Engkau Maha menepati janji dan Maha benar, ampuni dan sayangilah ia. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). "

ibnu-majah:1488

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan; madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta."

malik:1169

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] ia berkata; "Suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Masjid. Lalu beliau melihat seuntai tali yang terbentang di antara dua tiang, maka beliau pun bertanya: 'Tali apa ini? ' Mereka menjawab, 'Tali yang dibentangkan oleh Zainab dan digunakannya shalat. Bila ia malas atau letih, maka dia akan berpegangan dengan tali itu.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Lepaskanlah tali itu. Hendaklah salah seorang dari kalian shalat ketika kondisi semangat. Sedangkan ika ia malas atau letih, hendaklah ia duduk.'" Sedangkan dalam haditsnya Zuhair tertera; "Hendaklah ia duduk." Dan telah menceritakannya kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abdul Aziz] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya.

muslim:1306

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia adalah Al Qaththan, dari [Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Dahulu orang-orang Jahiliyah terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan habalul habalah, maksud habalul habalah ialah seekor unta betina disetubuhi unta jantan, kemudian unta betina mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka jual beli seperti itu."

muslim:2785

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual janin anak unta yang masih dalam perut induknya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan lainnya meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini lebih shahih.

tirmidzi:1150