Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; pernah pada suatu malam Jum'at kami berada di masjid, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki anshar yang memasuki masjid dan berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Apabila ia diam maka ia diam dalam keadaan marah. Demi Allah, aku akan tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Kemudian setelah keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Ia berkata; seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya. Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, bukakanlah!" kemudian turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Kemudian laki-laki tersebut diuji di antara orang-orang. Kemudian ia datang bersama isterinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka saling melaknat. Laki-laki tersebut bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk diantara orang-orang yang jujur, kemudian pada sumpah yang kelima ia melaknat dirinya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Ia berkata; kemudian wanita tersebut pergi untuk melakukan laknat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Tahanlah!" Namun wanita tersebut enggan untuk menahan diri, maka ia pun melakukan laknat. Kemudian tatkala mereka pergi beliau berkata: "Kemungkinan wanita tersebut akan melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting." Kemudian wanita tersebut ternyata melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting.

AbuDaud:1920

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ar Rabi' Abu Khidasy] telah menceritakan kepada kami [Washil] mantan budak Abu 'Uyainah, dari [Basysyar bin Saif Al Jarmi] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; Kami menemui [Abu Ubaidah bin Al Jarrah] untuk menjenguknya karena sakit yang menimpanya, sedangkan istrinya Tuhaifah duduk di dekat kepalanya. Aku bertanya; "Bagaimana kondisi Abu Ubaidah tadi malam?" istrinya menjawab; "Demi Allah! dia melewati malamnya dengan mendapatkan pahala." Abu Ubaidah berkata; "Aku melewati malam dengan tidak mendapatkan pahala." sebelumnya dia menghadapkan wajahnya ke tembok, lalu menghadap kepada orang-orang. Dia berkata lagi; "Tidakkah kalian menanyakan tentang apa yang baru aku katakan?" Mereka menjawab; "sungguh sangat menggelitik kami perkataanmu tadi sehingga kami harus menanyakannya kepadamu." Dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menginfaqkan hartanya yang utama di jalan Allah, maka baginya tujuh ratus pahala, dan barangsiapa memberikan nafkah untuk dirinya dan keluarganya atau menjenguk orang yang sakit atau menyingkirkan duri maka satu kebaikan baginya dilipatkan menjadi sepuluh kali lipat yang semisalnya. Puasa adalah benteng selama tidak merusaknya (dengan maksiat), dan barangsiapa yang diuji oleh Allah dengan suatu ujian di tubuhnya maka baginya dihapuskan dosanya"."

ahmad:1598

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Munkadir] berkata; Aku mendengar [Yusuf bin Abdullah bin Salam] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada seorang laki-laki dan istrinya dari Anshar yang berumrah pada waktu Ramadlan. "Umrah kalian di Bulan Ramadlan sebagaimana kalian melaksanakan haji" Sufyan berkata; dia tidak berkata; telah menceritakan kepadaku yaitu Ibnu Al Munkadir, Umrah di bulan itu sebagaimana Haji.

ahmad:15811

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Malik] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an antara seorang suami dengan isterinya. Sang suami menolak (tidak mengakui) anak yang dilahirkan isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara keduanya dan menyerahkan anak itu kepada pihak wanita.

bukhari:4903

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abbas Al Jurairi] dari [Abu Utsman] ia berkata, "Aku bertamu ke rumah [Abu Hurairah] selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian, shalat di sebagian waktu dan tidur di sebagian waktu. Dan aku mendengar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan kurma kepada para sahabatnya, aku lalu mendapat bagian tujuh butir yang satu diantaranya sudah rusak (busuk)."

bukhari:5021

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abi Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Zuhair. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; Pada malam Jum'at kami berada di Masjid, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh menceritakannya kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian mengqishahnya, atau haruskah suami diam saja, namun jika dia diam, demi Allah, dia diam dalam kemarahan! Sungguh saya akan menanyakan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Di esok harinya, dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya, dia berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh bercerita kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut lalu kalian mengqishashnya, atau haruskah dia diam saja, namun jika suami diam berarti diam dalam kemarahan yang sangat!" Lalu beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Laki-laki tersebut telah diuji dengan perkara ini di antara manusia. Maka dia dan istrinya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melakukan li'an, lelaki tersebut mengucapkan empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk dari golongan yang benar, dan yang kelima kali dia melaknat dirinya bahwa laknat Allah siap ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta. Setelah itu ganti istrinya yang mengucapkan li'an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah (jangan kamu lakukan)." Namun dia enggan dan mengucapkan li'an, setelah keduanya pergi, beliau bersabda: "Barangkali dia akan melahirkan anak yang berkulit hitam dan berambut keriting." Tidak lama kemudian dia melahirkan anak berkulit hitam dan berambut keriting. Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] semuanya dari [A'masy] dengan isnad seperti ini.

muslim:2748

Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi yang berzina." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan, "Dan seorang wanita."

muslim:3213

Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] dari [Jabir radliallahu 'anhu] katanya: "Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta makanan, lalu beliau memberinya setengah gantang gandum. Maka orang tersebut makan setiap hari dari gandum itu bersama-sama dengan isteri dan tamu-tamunya, sehingga pada suatu ketika dia menakar gandum itu. Lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak menakarnya, engkau akan dapat makan gandum itu selamanya."

muslim:4228

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat memerintahkan seorang laki-laki dari Al 'Ajlan dan isterinya yang sedang keadaan hamil untuk saling melaknat (sumpah)."

nasai:3413

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."

nasai:3423