Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari sebagian usaha suaminya tanpa perintahnya maka baginya setengah pahala suaminya."

AbuDaud:1437

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh], dari [As Saib bin Yazid?] dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah kotor, dan harga (uang penjualan) anjing adalah kotor, serta upah pelacur adalah kotor."

AbuDaud:2967

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Muhammad bin Juhadah], ia berkata; saya mendengar [Abu Hazim] mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita.

AbuDaud:2971

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Ikrimah], telah menceritakan kepadaku [Thariq bin Abdurrahman Al Qurasyi], ia berkata; [Rafi' bin Rifa'ah] telah datang ke majelis orang-orang anshar dan berkata; sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami pada hari ini. Kemudian ia menyebutkan beberapa hal. Dan beliau melarang dari hasil kerja budak yang berzina kecuali apa yang ia lakukan dengan tangannya. Dan ia mengucapkannya denangan jari-jarinya seperti membuat roti, memintal dan mengurai wol.

AbuDaud:2972

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari ['Ubaidullah bin Hurair] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khudaij] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita hingga diketahui dari mana hasil tersebut diperoleh.

AbuDaud:2973

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, sementara orang tuaku membutuhkan hartaku?" Beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anak kalian."

AbuDaud:3063

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Qarizh] dari [As-Sa'ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallambersabda: "Upah orang yang membekam adalah keji, penghasilan pezina adalah keji dan keuntungan dari juAl beli anjing juga keji"

ahmad:15251

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasyim] Telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] yakni Ibnu Ammar, ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Thariq bin Abdurrahman Al Qurasyi] ia berkata, [Rafi' bin Rifa'ah] mendatangi majelis orang-orang Anshar dan berkata; Pada hari ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kita, dari sesuatu yang telah akrab dengan kehidupan kita. Ia pun melanjutkan berkata; Beliau melarang untuk menyewakan lahan, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya, atau ditanami oleh saudaranya." Kemudian beliau juga melarang untuk mencari penghidupan dari hasil bekam. Dan beliau memerintahkan untuk memberi makan Unta, dan melarang untuk mempekejakan budak wanita kecuali apa yang dikerjakannya dengan tangannya sendiri. Dan beliau bersabda -seperti ini, yakni beliau memberikan isyarat dengan jari tangannya menunjuk-: " roti, tenun dan rumput."

ahmad:18228

Telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Sa'idah bin Muhaiyyishah bin Mas'ud] berkata: Ia memiliki budak tukang bekam bernama Abu Thaibah ia mendapatkan banyak uang kemudian saat nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil keuntungan dari bekam, ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tapi beliau tidak memberinya, ia terus berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganai hal itu dan menyebutkan keperluannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Buanglah hasilnya ke perut tukang penyiram airmu."

ahmad:22580

Telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Sa'ad bin Muhaiyyishah] bahwa Muhaiyyishah bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil bekamnya lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, ia terus berbicara pada beliau hingga beliau bersabda: "Berikan pada tukang penyiram airmu dan berilah budakmu makan darinya."

ahmad:22581

Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] dari kakeknya bahwa ia bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil bekam, nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya lalu ia mengulangnya, nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya lalu ia menyebutkan keperluannya kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan pada tukang penyiram airmu dan berilah budakmu makan darinya."

ahmad:22583

Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa ia bertanay kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil kerja bekam lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya kemudian ia menyebutkan keperluannya lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan pada para penyiram airmu."

ahmad:22585

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar dari [Abu An-Nadhir]. Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia adalah putra dari 'Abdullah bin Dinar dari [bapaknya] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata,: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung". Hadits ini juga dikuatkan oleh [Sulaiman] dari [Ibnu Dinar] dan berkata, [Warqa'] dari [Ibnu Dinar] dari [Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Dan diriwayatkanoleh [Muslim bin Abu Maryam] dan [Zaid bin Aslam] dan [Suhail] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:1321

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".

bukhari:1336

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan, dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) ".

bukhari:1347

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) makanan keluarganya yang tujuannya bukan mencari kerusakan maka baginya pahala dari apa yang diinfaqkan itu dan begitu juga pahala bagi suaminya dari harta hasil usahanya itu. Dan begitu juga seorang penjaga gudang akan mendapatkan pahala tanpa dikurangi sedikitpun pahala masing-masingnya".

bukhari:1923

Telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] berkata, aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya."

bukhari:1924

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang bayaran zina.

bukhari:2122

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dia berkata; Tatkala turun ayat: Dan peringatkanlah keluargamu yang terdekat, (As Syu'ara: 214). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam naik ke Shofa dan berteriak memanggil-manggil; 'Wahai bani Fihr, wahai Bani 'Adi dari keturunan Quraisy! Hingga orang-orang pun berkumpul dan apabila ada di antara mereka yang tidak bisa hadir, mereka mengutus utusan untuk menghadirinya. Demikian juga Abu Jahal dan orang-orang Quraisy pun berdatangan. Beliau bersabda: 'Apa pendapat kalian jika kuberitahukan kepada kalian bahwa pasukan berkuda dari musuh di balik lembah ini akan menyerang kalian apakah kalian akan membenarkanku (mempercayaiku)? Mereka menjawab: Tentu, karena kamu tidak pernah berdusta. Lalu beliau berkata: 'Sesungguhnya aku memperingatkan kalian akan adzab yang berat. Maka Abu Lahab berkata: 'Apakah untuk ini engkau mengumpulkan kami?! Celakalah kamu! ia berkata: Maka Allah azza wa jalla menurunkan "Binasalah kedua tangan abu Lahab dan Sesungguhnya dia akan binasa." (QS. Al Lahab: 1).

bukhari:4397

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ja'd] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk mempekerjakan budak wanita.

bukhari:4929

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang wanita menginfakkan sesuatu dari hasil jerih payah suaminya tanpa seizinnya, maka bagi suaminya itu adalah setengah pahala."

bukhari:4941

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib Az Zubaidi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya sendiri. Dan apa-apa yang diinfakkan oleh seorang laki-laki kepada diri, isteri, anak dan pembantunya adalah sedekah."

ibnu-majah:2129

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Uqbah bin Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah bekam."

ibnu-majah:2156

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah] dari [Bapaknya] bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang upah bekam, namun beliau melarangnya. Lalu disebutkan kepada beliau suatu kebutuhan, beliau pun bersabda: "Berilah untuk makan untamu."

ibnu-majah:2157

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Al Hubab Sa'id bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersedekah dari usaha yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya dia telah meletakkannya di telapak tangan Yang Maha Pengasih. Allah akan memeliharanya sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya, hingga (sedekah itu) menjadi seperti gunung."

malik:1581

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu diperlihara-Nya seperti kamu memelihara anak kambing atau anak unta, sehingga sedekahmu itu bertambah besar sebesar gunung atau lebih besar dari itu." Dan telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham] Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yakni Ibnu Zurai', Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Qasim] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepadaku [Ahmad bin Utsman Al Audi] Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] keduanya dari [Suhail] dengan isnad ini, di dalam haditsnya Rauh disebutkan; Minal Kasbil Thayyib (dari penghasilan yang baik) lalu ia mengeluarkan haknya (zakatnya)." Sedangkan dalam hadits Sulaiman; "Lalu ia meletakkannya di tempatnya." Dan telah menceritakannya kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Hisyam bin Sa'dari] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana hadits Ya'qub dari Suhail.

muslim:1685

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang isteri menyedekahkan makanan dari persediaan yang ada di rumahnya tanpa mengurangi kebutuhan rumah tangganya, maka si isteri itu mendapat pahala karena perbuatannya (yang telah menyedekahkan), dan si suami mendapat pahala karena usahanya (pekerjaannya), dan si bendahara mendapat pahala pula. Masing-masing mendapatkan pahala tanpa mengurangi pahala yang lainnya." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Iyadl] dari [Manshur] dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "Dari makanan suaminya."

muslim:1700

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yang mereka maksudkan adalah Ibnu Ja'far, dari [Humaid] dia berkata, " [Anas bin Malik] ditanya mengenai tukang bekam, dia lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan, dan beliau menganjurkan kepada tuannya supaya dia (tuannya) meringankan tugas yang dibebankan kepada Abu Thaibah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya berbekam adalah pengobatan yang paling utama atau termasuk terapi yang paling baik." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yaitu Al Fazari- dari [Humaid] dia berkata; [Anas] ditanya mengenai tukang bekam, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Namun ia menambahkan, "Sesungguhnya bekam dan Qusth Al Bahri (sejenis tumbuhan) adalah pengobatan yang paling utama buat kalian, dan janganlah kalian menyakiti anak-anak kalian dengan ghamz (yaitu memasukkan jari jemari ke kerongkongan seorang anak untuk menghilangkan rasa sakit)."

muslim:2952

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Ghurbari]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Asma'] berkata; Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki sesekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya. (perawi) berkata; kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu -dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.- lalu nabi memberikannya kepada Asma' sebagai pembantu. Asma' berkata; dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku. Pada suatu ketika seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata; wahai Ummu Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu? Asma' menjawab; jika suamiku, Zubair mengizinkanmu Maka datanglah kembali, ketika Zubair sudah ada di rumah. pada saat yang lain orang itu datang kembali seraya berkata; 'Wahai Ummu Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu maka izinkanlah! Asma' menjawab; 'Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku? Mendengar hal itu Zubair berkata kepada Asma'; kenapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan? Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Akupun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata; berikanlah uang itu padaku. Lalu Asma' menjawab; 'Aku telah menginfakkan uang tersebut.'

muslim:4051

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dia berkata; Aku mendengar [Abu Wa'il] menceritakan dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahala. Suaminya juga mendapatkan pahala yang sama dan orang yang diserahi amanat -hartanya- juga mendapatkan pahala yang sama. Dan pahala masing-masing dari keduanya tidak berkurang sedikitpun karena pahala yang lainnya. Bagi suami mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia usahakan, dan bagi istri mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia infakkan."

nasai:2492

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [bibinya] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah merupakan usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anakmu."

nasai:4374

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Nu'm], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan.

nasai:4594

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata, saya mendengar [Abu Wa'il] telah bercerita dari ['Aisyah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Jika seorang wanita bersedekah dari harta suaminya maka dia akan mendapatkan pahala, begitu juga dengan suaminya, dan orang yang menyimpannya tidak ada seorangpun yang berkurang pahalanya. Masing-masing di antara mereka tidak mengurangi pahala yang lainnya sedikitpun. Suami (mendapat pahala) dari hasil usahanya sedangkan istri (mendapatkan pahala) dari apa yang disedekahkan." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan.

tirmidzi:607

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama; Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu.

tirmidzi:1196

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] ia berkata; [Anas] pernah ditanya tentang upah pembekam, Anas menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau menyuruh memberinya dua sha' makanan, ia pun berbicara kepada isterinya lalu mereka membayarnya untuk beliau dari uang pajaknya. Dan beliau berkata; "Sesungguhnya seutama-utamanya pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam." atau: "sebaik-baik obat untuk kalian adalah bekam.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa Dari Ali dan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan upah pembekam, dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i.

tirmidzi:1199