Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Nafi'] bahwasanya [Umar bin Al Khattab] melarang laki-laki untuk masuk masjid nabawi melalui pintu masuk wanita.

AbuDaud:392

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Budail bin Maisarah] dari [Abu Al Jauza`] dari [Aisyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai shalatnya dengan takbir dan membaca "AL HAMDULILLAHI RABBIL 'AALAMIIN", dan apabila hendak ruku', beliau tidak menengadah dan tidak pula terlalu menunduk, akan tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila mengangkat kepala dari ruku' (i'tidal), beliau tidak langsung sujud sehingga diri beliau berdiri tegap, dan di setiap dua raka'at beliau biasa membaca; "AT TAHIYYAT." Apabila duduk, beliau duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, beliau juga melarang duduknya syetan (yaitu duduk di atas tumit) dan melarang menghamparkan kedua telapak tangan dan hasta seperti binatang buas (ketika sujud), beliau menutup shalatnya dengan salam."

AbuDaud:665

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dari [Waki'] dari [Sa'id bin Ziyad] dari [Ziyad bin Shabih Al Hanafi] dia berkata; saya shalat di samping [Ibnu Umar], lalu aku meletakkan kedua tanganku pada kedua lambungku (bertolak pinggang), seusainya shalat, dia berkata; "Ini adalah salib dalam shalat, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti ini."

AbuDaud:768

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Kuraib] bekas budak Ibnu Abbas, bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Al Mahramah pernah mengutusnya untuk menemui Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Sampaikanlah salam kami kepada Aisyah dan tanyakan kepadanya tentang shalat (sunnah) setelah Ashar, dan katakan pula kepadanya bahwa kami pernah di beritahukan bahwa anda pernah mengerjakan dua raka'at setelah Ashar padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya." Lalu aku pergi menemui Aisyah dan menyampaikan pesan mereka kepadanya, lalu Aisyah berkata; "Tanyakanlah kepada Ummu Salamah!." Maka aku keluar dan kembali menemui mereka dan menyampaikan apa yang di katakan Aisyah. Mereka mengembalikanku untuk menemui Ummu Salamah dengan berpesan seperti yang di pesankan kepadaku ketika pergi ke rumah Aisyah. Maka [Ummu Salamah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua raka'at setelah Ashar, kemudian aku melihat beliau mengerjakan dua raka'at tersebut, ketika beliau melaksanakannya, yaitu beliau mengerjakan dulu shalat Ashar, lalu beliau masuk, sementara di rumahku ada beberapa wanita Anshar dari Bani Haram. Lalu beliau mengerjakan dua raka'at tersebut, setelah itu aku menyuruh seorang pelayan wanita untuk menemui beliau, kataku; "Berdirilah di samping beliau dan tanyakan kepadanya; [Ummu Salamah] berkata; "Wahai Rasulullah, aku pernah mendengar anda telah melarang dua raka'at ini, namun aku melihat justru anda melaksanakannya." Beliau memberi isyarat dengan tangannya, karena itu beliau mundur. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: "wahai putri Abu Umayyah, kamu tanyakan dua raka'at setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang beberapa orang kepadaku dari kaum Abdul Qais, sementara mereka baru masuk Islam. Karena itu, mereka membuatku sibuk untuk mengerjakan dua raka'at setelah Dluhur, maka dua raka'at (Dluhur) adalah ini."

AbuDaud:1081

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa [Sa'd] telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya."

AbuDaud:1742

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj], dari [Ibnu Ya'la], ia berkata; kami pernah berperang bersama Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia diberi empat orang musuh yang kuat, kemudian ia memerintahkan untuk membunuh mereka. Kemudian mereka di bunuh dengan ditahan dan dilempari. Abu Daud berkata; selain Sa'id telah berkata kepadaku dari Ibnu Wahb dalam hadits ini, ia berkata; dengan melempari anak panah. Kemudian hal tersebut sampai kepada [Abu Ayyub Al Anshari], lalu ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh dengan cara menahan dan melemparinya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganku, seandainya hal tersebut adalah ayam betina, maka aku tidak akan menjadikannya sasaran. Kemudian hal tersebut sampai kepada Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia memerdekakan empat orang budak.

AbuDaud:2312

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid], ia berkata; kami pernah bersama [Abdurrahman bin Samurah] di Kabul, kemudian orang-orang mendapatkan rampasan perang, lalu mereka mengambilnya sebelum dibagi. Kemudian ia berkhutbah, ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mengambil rampasan perang sebelum dibagi. Lalu mereka mengembalikan apa yang telah mereka ambil, kemudian ia membaginya diantara mereka.

AbuDaud:2328

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah], Utsman bin Al Hamdani berkata; dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai melarang dari bernadzar. Kemudian lafazh mereka sama; dan beliau berkata: "Nadzar tersebut tidak mengembalikan sesuatu. Sesungguhnya nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil." Musaddad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nadzar tidak mengembalikan sesuatu."

AbuDaud:2860

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku yaitu Al Laits], telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [Ibnu Umar] dahulu menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya bahwa [Rafi' bin Khadij Al Anshari] telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menyewakan tanah, kemudian Abdullah bertemu dengannya dan berkata; wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyewaan tanah? Rafi' berkata kepada Abdullah bin Umar; aku mendengar [dua pamanku] dan mereka adalah orang-orang yang menghadiri perang Badr, mereka menceritakan kepada penghuni rumah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Abdullah berkata; Demi Allah, sungguh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku mengetahui bahwa tanah boleh disewakan. Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan sesuatu yang baru yang tidak ia ketahui. Maka ia meninggalkan penyewaan tanah. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ayyub], ['Ubaidullah], [Katsir bin Farqad], dan [Malik] dari [Nafi'] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Hafsh bin 'Inan Al Hanafi], dari [Nafi'], dari [Rafi'], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ….. Dan begitu juga diriwayatkan oleh [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia datang kepada [Rafi'] dan berkata; apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? kemudian ia berkata; ya. Dan begitulah yang dikatakan [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Al Auza'i] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi' bin Khadij] dari [pamannya yaitu Zhahir bin Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; Abu An Najasyi adalah 'Atha` bin Shuhaib.

AbuDaud:2946

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Tsabit bin 'Umarah] telah menceritakan kepadaku [Raithah] dari [Kabsyah binti Abu Maryam] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Ummu Salamah], "Apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia menjawab, "Beliau melarang kami untuk memasak biji kurma hingga matang, atau mencampurkan antara anggur dan kurma."

AbuDaud:3219

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakrah Bakkar bin Abdul Aziz] telah mengabarkan kepadaku bibiku [Kabsyah binti Abu Bakrah] -dan selain Musa berkata; Ia adalah Kayyisah binti Abu Bakrah-, bahwa [Ayahnya] melarang keluarganya untuk melakukan bekam pada hari Selasa, dan ia mengaku berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa hari Selasa adalah hari yang tubuh banyak mengandung darah, dan tidak terputus (aliran darah dalam pembuluh sangat kuat)."

AbuDaud:3364

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkata di atas mimbar pada tahun haji -saat itu ia memegang wig yang berada di tangan penjaga, "Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian! Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari perkara semacam ini, beliau bersabda: "Hanyasanya orang-orang bani Isra'il hancur karena wanita-wanita mereka menggunakan barang ini."

AbuDaud:3636

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Auf] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abul Minhal] dari [Abu Barzah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang tidur sebelum isya dan bercakap-cakap setelahnya."

AbuDaud:4209

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Tamim bin Mahmud] dari [Abdurrahman bin Syibl] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang tiga hal: dari mematuk (ketika bersujud) seperti burung gagak, dari membentangkan tangan seperti binatang buas (dalam bersujud) dan seseorang turun untuk duduk sebagaimana unta melakukan duduknya.

ahmad:14984

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid] yaitu Abu Maslamah berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Usaid] berkata; Aku mendengar seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Zubair], "Berilah kami fatwa tentang perasan kurma yang direndam dalam suatu bejana tanah liat" (Abdul Aziz bin Usaid) berkata; aku mendengar Rasulullah melarang hal tersebut.

ahmad:15516

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami diberi nama pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan samamir (makelar) lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati kami lalu memberi nama pada kami dengan nama yang lebih dari nama sebelumnya.beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini telah tercampur dengan hAl hal yang sia-sia dan sumpah maka campurlah dengan sedekah". (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Awwam bin Hausyab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] budak Shukhair, dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hendak melarang jual beli. lalu mereka berkata; itu adalah mata pencaharian kami. (beberapa sahabat ASC) berkata; yang tidak ada hilab (penghianatan dalam agama), kami menamainya dengan Samasirah (makelar), lalu menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15554

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Fudlail bin Zaid Ar Raqasyi] berkata; kami sedang berada pada [Abdullah bin Mughaffal] lalu kami memperbincangkan tentang minuman. Lalu dia berkata 'Arak adalah haram', lalu saya bertanya kepadanya, 'Apakah arak haram dalam kitab Allah Azzawajalla?. Dia berkata; kamu mau tahu, kamu mau tahu, apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang ad-duba`(bejana yang terbuat dari buah sejenis labu untuk mengoplos anggur), hantam (bejana yang terbuat dari tanah, rambut dan darah untuk mengoplos anggur) dan Al muzaffat. Saya bertanya, apakah hantam itu? Dia menjawab, semua yang berwarna hijau dan putih. Saya bertanya, apakah Al muzaffat)? Dia menjawab, semua bejana yang yang terukir dengan cat atau ter ataupun yang lainnya untuk mengoplos anggur.

ahmad:16193

Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Arthah bin Al Munzdir] dari [beberapa syaikh Al Jundi] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menampar pipi hewan tunggangan dan bersabda: "Allah Azzawajalla telah menjadikan untuk kalian tongkat dan cemeti."

ahmad:16551

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, telah mengbarkan kepadaku [Sa'd bin Ibrahim] ia berkata, saya mendengar [Nashr bin Abdurrahman] dari kakeknya [Mu'adz bin Afra`], bahwa ia pernah melakukan thawaf bersama Mu'adz bin Afra`, namun ia tidak menunaikan shalat lagi setelah Ashar atau setelah Subuh. Maka ia pun bertanya, "Apa yang menghalangimu untuk menunaikan shalat?" Mu'adz menjawab, "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, atau bersabda: "Tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan tidak pula setelah Ashar hingga matahari terbenam."

ahmad:17248

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakenya] bahwa saudaranya atau pamannya pernah datang kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Dengan alasan apa tetanggaku ditangkap (ditahan)? Beliau kemudian berpaling darinya. Kemudian ayah atau kakeknya berujar lagi; "Beritahukanlah kepadaku, karena alasan apa mereka ditahan?" Beliau masih tetap berpaling. Maka ayah atau kakeknya berujar; "Kalau aku katakan sesuatu, maka orang-orang akan beranggapan bahwa anda melarang kejahatan (penyimpangan), namun anda sendiri melakukannya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sebagaimana yang beliau ucapkan. Lantas saudara atau keponakan dari ayah atau kakeknya melaporkan; "Hai Rasulullah, ia telah berkata demikian-demikian." Beliau bersabda: "Kalian atau salah seorang dari kalian telah mengomel sedemikian rupa, kalaulah aku lakukan yang demikian, itu tanggung jawabku bukan tanggung jawab kalian, dan sekarang tolong suruh ia melepaskan tetangganya."

ahmad:19187

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Syimr Adluba'i], dia berkata; aku mendengar [A'idz bin 'Amru] melarang dari dubba', Hantam, Al Muzaffat, dan An Naqir." Lalu aku bertanya; "Apakah ini dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam?." Ia menjawab; "Ya."

ahmad:19720

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dia berkata, "Umar? radliallahu 'anhu hendak melarang dari haji tamattu', maka [Ubay] berkata kepadanya, "Itu bukan kewenanganmu, sungguh kami telah melakukan haji tamatu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak melarang hal itu." Kemudian Umar berpaling dari hal itu dan dia hendak melarang dari pakaian Al hibrah (kain yang berhias dengan sutera dan wool), sebab ia dicelup dengan menggunakan air seni, maka Ubay pun berkata kepadanya, "Itu juga bukan hakmu karena Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam telah memakainya dan kamipun ikut memakainya."

ahmad:20322

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ashim] dari ['Atho` bin As Sa`ib] berkata; Saya duduk bersama 'Abdullah bin Mughoffal kemudian dua pemuda putra 'Umar masuk kemudian shalat dua rakaat setelah ashar, 'Abdullah mengirim utusan untuk menemui keduanya lalu memanggil keduanya dan berkata; Shalat apa yang kalian lakukan, ayah kalian melarangnya. [Keduanya] berkata; Telah bercerita kepada kami ['Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melakukannya saat berada didekat 'Aisyah lalu 'Abdullah diam dan tidak menanggapi apa pun.

ahmad:21305

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] Telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah mengkhabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Abu Ishaq, budak Bani Hasyim]; Suatu hari mereka berbincang-bincang tentang kurma basah yang direndam agar menjadi anggur. Lantas mereka berselish paham perihal alqar'. Kemudian [Abu Ayyub Al Anshari] melewati mereka, mereka mengirim seseorang untuk menemuinya dan bertanya: Hai Abu Ayyub! Bagaimana menurutmu perihal alqar' yang digunakan untuk merendam anggur? Ia (Abu Ayyub Al Anshari) Berkata; Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam melarang muzaffat yang digunakan untuk mengoplos anggur. Lalu orang itu menyerahkan alqar' kepada Abu Ayyub Al Anshari dan Abu Ayyub Al Anshari menjawab seperti ucapan pertamanya.

ahmad:22412

Telah bercerita kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Bilal] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam tidak melarang shalat kecuali saat matahari terbit karena saat itu matahari terbit di antara dua tanduk setan.

ahmad:22762

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'bad bin Ka'ab bin Malik] dari [ibunya] -ia shalat menghadap dua kiblat bersama Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam- berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam melarang kurma dan anggur dibuat menjadi minuman secara bersamaan, beliau bersabda: "Buatlahlah masing-masingnya menjadi minuman secara tersendiri."

ahmad:22806

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim Al Qurri] berkata, "Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang nikah mut'ah pada waktu haji yang kemudian dia memberi keringanan di dalamnya, sedangkan Ibnu Zubair melarangnya. Ibnu Abbas menjawab, " [Ibunya Ibnu Zubair] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan di dalamnya, maka temuilah dia dan tanyakan padanya." Maka mereka pun bertanya kepadanya." Ibnu Abbas berkata, "Kami lalu masuk menenuinya, ternyata ia adalah seorang wanita besar badannya dan buta, lalu dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan di dalamnya."

ahmad:25709

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru] dari [Bukair] dari [Kuraib] bahwa Ibnu 'Abbas dan Al Mismar bin Makhramah dan 'Abdurrahman bin Azhar radliallahu 'anhum, ketiganya mengutusnya (Kuraib) untuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha dengan mengatakan; "Sampaikan salam dari kami semua kepadanya, dan tanyakan tentang dua raka'at setelah shalat 'Ashar dan tanyakan kepadanya bahwa kami mendapat berita bahwa dia mengerjakan shalat tersebut padahal telah sampai berita kepada kami dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau melarang mengerjakannya, bahkan aku bersama 'Umar bin Al Khaththab pernah memukul orang yang mengerjakannya. Kuraib berkata; "Maka aku menemui 'Aisyah radliallahu 'anha lalu kusampaikan kepadanya semua tujuan aku diutus. Maka (Aisyah radliallahu 'anha) menjawab; "Tanyakan saja kepada [Ummu Salamah] ". Lalu aku menemui mereka yang mengutusku dan aku sampaikan ucapan 'Aisyah radliallahu 'anha. Lantas mereka memerintahkanku menemui Ummu Salamah dengan memerintahkan hal yang sama seperti ketika mereka mengutusku menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Maka Ummu Salamah radliallahu 'anhah berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang mengerjakannya namun di kemudian hari aku melihat Beliau mengerjakannya seusai mengerjakan shalat 'Ashar. Setelah itu Beliau menemuiku yang ketika itu bersamaku ada beberapa wanita dari suku Bani Haram dari kalangan Kaum Anshar. Maka aku utus seorang sahaya wanita dan aku berkata kepadanya; "Pergilah menemui Beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dan sampaikan kepadanya bahwa Ummu Salamah bertanya; Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Aku mendengar anda pernah melarang shalat dua raka'at setelah 'Ashar namun aku juga melihat anda mengerjakannya. Jika Beliau memberi isyarat dengan tangannya maka tunggulah". Maka sahaya tersebut melaksanakannya dan ternyata Beliau memberi isyarat dengan tangannya. Maka sahaya ini menunggu dari Beliau. Setelah selesai Beliau berkata: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu bertanya tentang dua raka'at setelah 'Ashar. Sungguh aku kedatangan rambongan orang dari suku 'Abdul Qais yang menyebabkan aku terhalang dari mengerjakan dua raka'at setelah Zhuhur. Itulah yang aku kerjakan (setelah 'Ashar) ".

bukhari:1157

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Ali bin Husain] dari [Marwan bin Al Hakam] berkata: "Aku menyaksikan ['Utsman] dan ['Ali radliallahu 'anhuma] melarang mengerjakan hajji dengan cara tamattu' dan agar pelaksanaan keduanya digabungkan. Ketika aku melihat 'Ali berihram untuk keduanya (dengan niat atau talbiyyah); "labbaika bi'umrah wa hajjah (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk 'umrah dan hajji), dia berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seseorang".

bukhari:1461

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata; "Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang shalat ketika matahari sedang terbit dan ketika sedang terbenam".

bukhari:1523

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dari ['Atho' bin Mina] berkata; Aku mendengar dia menceritakan dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] yang berkata: "Telah dilarang berpuasa dan berjual beli pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adha, dan juga dilarang jual beli tanpa mengetahui barang yang dijual dan juga jual beli tanpa memeriksa barang yang dijual".

bukhari:1856

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihadiahi baju jubah terbuat dari sutera tipis dan sebelumnya Beliau telah melarang memakai sutera lalu orang-orang menjadi heran karenanya. Maka Beliau bersabda: "Demi Dzat Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Sa'ad bin 'Ubadah di surga lebih baik dari ini". Dan berkata, [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas]; Bahwa Ukaidar Dumah yang menghadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2423

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fiy] telah bercerita kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Syaiban] dari [Qatadah] telah bercerita kepada kami [Anas radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihadiahi baju jubah terbuat dari sutera tipis padahal sebelumnya Beliau pernah melarang memakai sutera. Lalu orang-orang pun menjadi terkagum-kagum karenanya. Maka Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Sa'ad bin Mu'adz di surga lebih baik daripada ini".

bukhari:3009

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin 'AbdurRahman] bahwa dia mendengar [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingna ada pengawalnya lalu berkata; "Wahai penduduk Madinah, mana 'ulama kalian. Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Bani Isra'il binasa karena para wanita mereka melakukan ini".

bukhari:3209

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dan berkata [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] bahwa [Kuraib] -budak- Ibnu 'Abbas telah menceritakan kepadanya bahwasanya Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua raka'at setelah Shalat 'Ashar dan katakan bahwa kami telah mendapatkan berita bahwa engkau melakukan kedua raka'at tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari keduanya. Ibnu Abbas berkata; dan dahulu aku bersama Umar bin Al Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Kemudian ia berkata; tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah. Kemudian [Ummu Salamah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya, adapun ketika beliau melakukan keduanya maka sesungguhnya beliau telah melakukan Shalat 'Ashar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan anshar, kemudian beliau melakukan shalat dua raka'at tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan; berdirilah di samping beliau dan katakan; Ummu Salamah berkata; wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua raka'at ini? Dan saya melihat anda melakukan keduanya? Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata; kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua raka'at setelah 'Ashar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keIslaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua raka'at setelah Zhuhur, kedua shalat itu adalah kedua shalat tersebut." Abu Muhammad ditanya mengenai hadits ini, kemudian ia berkata; aku berpendapat dengan hadits Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada shalat setelah Shalat 'Ashar hingga matahari tenggelam, dan tidak pula setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit."

bukhari:4022

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqattil] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum langsung dari geribah (tempat air minum)." Abdullah mengatakan; Ma'mar dan yang lain mengatakan yaitu minum air langsung dari mulut geribah."

bukhari:5195

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Makhlad] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Hafsh] bahwa [Umar bin Nafi'] mengabarkan kepadanya dari [Nafi'] bekas budak Abdullah pernah mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." 'Ubaidullah mengatakan; "saya bertanya; "Apakah qaza' itu" 'Ubaidullah lalu mengisyaratkan kepada kami sambil mengatakan; "Jika rambut anak kecil dicukur, lalu membiarkan sebagian yang ini, yang ini dan yang ini." 'Ubaidullah menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri) kepalanya." Ditanyakan kepada 'Ubaidullah; "Apakah hal itu berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan?" dia menjawab; "Saya tidak tahu yang seperti ini." Penanya bertanya lagi; "Apakah khusus untuk anak laki-laki." 'Ubaidullah mengatakan (kepada syaikhnya); "Pertanyaan itu pernah juga aku ulangi (kepada syaikhku), lalu dia berkata; "Dan tidak mengapa (membiarkan) rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak, akan tetapi maksud qaza' adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di ubun-ubun, hingga di kepala hanya tersisa itu, begitu pula dengan memangkas rambut kepalanya ini dan ini."

bukhari:5465

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa dia mendengar [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkhutbah di atas mimbar ketika musim haji, sambil memeggang seikat rambut (sambungan rambut) dari tangan pengawalnya, katanya; "Dimanakah ulama kalian! Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari yang seperti ini, beliau bersabda: "Bani Isra'il celaka ketika wanita-wanita mereka mengambil (memakai) yang seperti ini." Ibnu Abu Syaibah mengatakan; telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato."

bukhari:5477

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami tidak hanya satu orang, diantaranya adalah [Mughirah] dan fulan dan satu orang lagi, dari [Asy Sya'bi] dari [Warrad] sekretaris Mughirah bin Syu'bah, bahwa Mu'awiyah berkirim surat kepada Mughirah "Tulislah untukku hadits yang pernah kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Warrad berkata; Lantas [Mughirah] menjawab suratnya; "Sesungguhnya aku pernah mendengar beliau salalu mengucapkan do'a sehabis shalat yaitu; LAA-ILAAHA ILLALLAAH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR, (Tiada sesembahan yang hak selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, Milik-Nya lah segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji dan Dia maha berkuasa atas segala sesuatu)." Beliau mengucapkannya hingga tiga kali. Dan beliau juga melarang desas desus (ghosip), banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta, beliau juga melarang mendurhakai ibu, menghalangi orang lain memperoleh kemanfaatan dan mengubur hidup-hidup anak perempuan serta." Dan dari [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], dia berkata; saya mendengar [Warrad] menceritakan hadits ini dari [Al Mughirah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:5992

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dan [Abdullah bin Amir bin Zurarah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Hudzaifah] Bahwasanya ia melihat Syabats bin Rabi'i membuang dahak di hadapannya, ia lalu berkata, "Hai Syabats, janganlah kamu meludah di hadapanmu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan itu, beliau bersabda: "Jika seseorang shalat, Allah menemuinya dengan wajah-Nya hingga ia selesai shalat atau berhadats yang buruk (membatalkan shalat). "

ibnu-majah:1013

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Habib bin Sulaim] dari [Bilal bin Yahya] berkata, [Hudzifah] berkata, "Jika ada yang meninggal dunia jangan kalian sebarkan kepada seorang pun, aku khawatir itu akan menjadi ni'ayah (ratapan). Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan kedua telingaku ini bahwa beliau melarang ni'ayah. "

ibnu-majah:1465

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudlri] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua bentuk pernikahan; seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu."

ibnu-majah:1920

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman] dari [Umar]; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan pakaian sutera dan dibaj (jenis sutera), kecuali seperti ini, lalu ia memberi isyarat dengan jarinya kemudian untuk kedua, ketiga sampai keempat dan Umar berkata; 'Rasulullah melarang kita dari hal ini.'"

ibnu-majah:2810

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bepergian membawa Al Qur'an menuju kawasan musuh karena khawatir akan diambil oleh musuh."

ibnu-majah:2871

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari ['Ashim] dari [Abu 'Utsman] dari [Umar], bahwa dia melarang mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera murni atau dibaj (campuran sutera), kecuali jika ia seperti ini." Kemudian dia memberi isyarat dengan jarinya, lalu yang kedua, lalu yang ketiga, lalu yang ke empat kali seraya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita untuk mengenakannya."

ibnu-majah:3583

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abu Mu'tamir] dari [Ibnu Sirin] dari [Mu'awiyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengendarai harimau."

ibnu-majah:3646

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] melarang ciuman dan cumbuan bagi orang yang berpuasa."

malik:575

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya], bahwa Al Miqdad bin Al Aswad menemui [Ali bin Abi Thalib] di as Suqya. Saat itu Ali sedang memberi minum unta miliknya, juga tepung dan makanan hewan. Miqdad lalu berkata; "' [Utsman bin 'Affan] telah melarang haji dan umrah secara qiran." Ali bin Abu Thalib kemudian keluar, sementara pada kedua tangannnya masih ada bekas tepung dan makanan hewan. Dan aku tidak melupakan bekas tepung dan makanan pada kedua tangannya, sehingga dia menemui 'Utsman bin 'Affan. Ali bertanya; "Apakah kamu yang telah melarang haji dan umrah secara qiran?" 'Utsman menjawab, "Itu adalah pendapatku." Maka Ali keluar dengan emosi dan membaca; "LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK, LABBAIK BI HAJJIN WA UMRATIN MA'AN (Ku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ku penuhi panggilan-Mu. Ku penuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah sekaligus.) "

malik:652

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Tidak boleh menyatukan wanita dengan bibinya dari pihak bapaknya atau dari pihak ibunya. Tidak boleh juga seseorang menyetubuhi isterinya yang sedang mengandung janin orang lain."

malik:978

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] berkata, "Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjual bejana dari emas atau perak dengan lebih banyak dari beratnya. Maka [Abu Darda'] pun berkata; "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli seperti ini kecuali jika sama timbangannya." Lalu Mu'awiyah membantah dengan mengatakan; "Saya menganggap hal ini tidak apa-apa! " Lalu Abu Darda bertanya; "Siapa yang akan membantuku memberi alasan dari yang dilakukan Mu'awiyah? Saya mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia malah membantahnya dengan pendapatnya. Saya tidak akan mendiami suatu wilayah yang engkau ada di dalamnya." Kemudian Abu Darda menemui Umar bin Khattab dan melaporkan perihal tersebut, maka [Umar bin Khattab] menulis surat kepada Mu'awiyah; "Janganlah kamu menjualnya kecuali jika serupa dan beratnya sama! "

malik:1147

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] bahwa dia mendengar [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkhutbah di atas mimbar pada musim haji, sambil mengambil potongan rambut yang ada di tangan seorang penjaganya, ia berkata, "Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal semacam ini. Beliau bersabda: 'Bani Isra'il binasa ketika wanita mereka mengambil barang ini'."

malik:1489

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Bukair] dari [Kuraib] Maula Ibnu Abbas, bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar dan Al Miswar bin Makhramah mereka mengutusnya agar menemui Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berpesan, "Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan mengenai dua raka'at setelah Ashar kemudian katakanlah bahwa kami telah mendengar kabar bahwa Anda menunaikannya padahal telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dua raka'at itu." Ibnu Abbas berkata, "Saya dan Umar pernah memukul beberapa orang karena menunaikan dua raka'at setelah Ashar." Kuraib berkata; Maka saya pun menemui Aisyah dan menyampaikan pesan-pesan mereka. Lalu Aisyah pun berkata, "Tanyakanlah kepada [Ummu Salamah]." Akhirnya aku pun kembali kepada mereka, dan menyampaikan komentar Aisyah. Kemudian mereka kembali mengutusku untuk menemui Ummu Aisyah dan menanyakan pertanyaan yang sama. Ummu Salamah menjawab, "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat dua raka'at sesudah Ashar itu. Namun setelah itu, saya melihat beliau melakukannya. Dan memang sebelum menunaikannya, terlebih dahulu menunaikan shalat Ashar. Sesudah itu, beliau masuk menemuiku, sementara di sisiku terdapat beberapa orang wanita Anshar dari Bani Haram, kemudian beliau melaksanakan dua raka'at (Setelah Ashar itu). Lalu saya mengutus seorang budak wanita seraya berkata padanya, "Berdirilah kamu di samping beliau, dan katakanlah padanya, 'Ummu Salamah berkata; Wahai Rasulullah, saya telah mendengar tuan melarang dua raka'at ini, namun saya melihat Anda melakukannya.' Dan jika ia memberi isyarat dengan tangannya, maka mundurlah." Budak wanita itu pun melakukannya, kemudian beliau memberi isyarat, maka budak wanita itu pun mundur. Usai menunaikan shalat, beliau bersabda: "Wahai binti Abu Umayyah, kamu tadi menanyakan tentang dua raka'at setelah Ashar. Sesungguhnya saya telah didatangi oleh beberapa orang dari Bani Abdul Qais dengan menyatakan keIslaman kaumnya hingga mereka menyibukkanku untuk menunaikan dua raka'at setelah Zhuhur, maka dua raka'at ini sebagai penggantinya."

muslim:1377

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] -[Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Ibnu Abbas memerintahkan untuk berhaji dengan tamattu' sedang Ibnu Zubair melarangnya. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada [Jabir bin Abdillah], dan iapun berkata; Perbincangan ini berkisar antara aku. Dulu kami melaksanakan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika Umar berdiri, ia berkata, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya, dan sesungguhnya Al Qur'an telah diturunkan maka; 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah semata.' sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada kalian, dan langsungkanlah pernikahan wanita ini, sebab sekali-kali tidaklah didatangkan kepadaku seorang lelaki yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu (nikah mut'ah) kecuali pasti aku akan merajamnya dengan batu." Dan telah meceritakannya kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan isnad ini, dan ia menyebutkan di dalam hadits; "Oleh sebab itu pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu akan membuat haji dan umrah kalian lebih sempurna."

muslim:2135

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] -[Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata, [Abdullah bin Syaqiq] berkata; Utsman bin Affan pernah melarang mengerjakan haji tamattu' (umrah sebelum haji), sedangkan [Ali] menyuruh melakukannya. Karena itu, [Utsman] menegur Ali, maka Ali pun menjawab, "Bukankah Anda tahu, bahwa kita pernah mengerjakan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Utsman berkata, "Benar, tetapi ketika itu kita dalam keadaan tidak aman." Dan telah meceritakannya kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, semisalnya.

muslim:2146

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] ia berkata; Pada suatu ketika [Ali] dan [Utsman radliallahu 'anhuma] bertemu di 'Usfan. Utsman melarang melakukan haji tamattu' atau umrah. Kata Ali, "Apa maksud Anda melarang orang mengerjakan ibadah yang pernah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Utsman menjawab, "Biarkan kami dengan urusan kami!" Ali berkata, "Aku tidak dapat membiarkan Anda begitu saja." Setelah Ali melihat yang demikian, lalu ia ihram untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus.

muslim:2147

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] semuanya dari [Ibnu Bakr] - [Abdu] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Aku bertanya kepada [Atha`], "Apakah Anda pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata, 'Kalian diperintahkan untuk melakukan thawaf, dan kalian tidak diperintahkan untuk memasuki Ka'bah? '" Atha` menjawab, "Ia tidaklah melarang untuk memasukinya. Tetapi saya mendengarnya berkata; [Usamah bin Zaid] mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Baitullah kemudian beliau berdo'a di setiap sudutnya, dan beliau tidak shalat di dalam sampai beliau keluar kembali. setelah di luar, beliau shalat dua raka'at di hadapannya. Kemudian beliau bersabda: 'Inilah kiblat.' Aku bertanya, 'Salah satu sisinya, ataukah seluruh sisinya? ' beliau menjawab: 'Bahkan setiap sisinya.'"

muslim:2364

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim], Ishaq berkata; Telah mengkhabarkan kepada kami. Abu Bakar berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata; "Kami biasa melakukan azl di saat Al Qur`an masih turun." [Ishaq] menambahkan; [Sufyan] berkata; Sekiranya azl dilarang, tentu Al Qur`an akan melarang perbuatan kami.

muslim:2608

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang membawa Mushaf Al Qur'an ke negeri musuh, karena beliau khawatir apabila nantinya akan diambil musuh."

muslim:3475

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Ibnu Buraidah] dia berkata, " [Abdullah bin Mughafal] melihat seorang laki-laki dari sahabatnya sedang melempar (dengan ketapel). Lalu Abdullah berkata kepadanya, "Janganlah kamu melempar! sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci hal itu -atau dia berkata-, beliau melarang melempar, karena hal itu tidak akan mematikan buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, tetapi hal itu hanya bisa mematahkan gigi dan membutakan mata." Setelah itu Abdullah melihat laki-laki itu melempar lagi, lantas dia berkata kepadanya, "Saya pernah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci hal itu -atau melarang dari melempar-, kemudian saya lihat kamu melakukannya lagi. Sungguh, saya tidak akan mengatakan hal ini lagi seperti ini dan ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Daud Sulaiman bin Ma'bad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dengan sanad seperti ini."

muslim:3612

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf]; Telah menceritakan kepada kami [Rauh]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij]; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin melarang menamai seseorang dengan nama; Ya'la, Barakah, Aflah, Yasar, dan Nafi serta nama lain yang serupa dengan itu. Namun setelah itu aku melihat beliau berdiam, tanpa mengatakan sesuatupun. Hingga kemudian Rasulullah wafat dan beliau masih belum melarang menggunakan nama-nama tersebut. Begitu pula Umar ingin melarang menggunakan nama-nama tersebut, namun dia tidak jadi melarangnya.

muslim:3986

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad]; Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Qatadah]; Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah selendang yang terbuat dari sutera tipis, -padahal beliau telah melarang tentang sutera.- lalu orang-orang pun merasa kagum dengan selendang tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh sapu tangan Sa'ad di surge lebih baik dari kain ini." Telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; Telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh]; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin 'Amir] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Ukaidir Daumatul Jandal memberi hadiah pakaian sutera kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. -Kemudian Anas menyebutkan Hadits yang serupa.- namun di dalamnya dia tidak menyebutkan lafazh; 'padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang sutera.'

muslim:4515

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Hilal], ia berkata; saya pernah mendengar [Mutharrif] berkata; [Imran bin Hushain] berkata kepadaku; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggabungkan antara haji dan umrah kemudian beliau meninggal sebelum melarangnya dan sebelum turun Al Qur'an tentang pengharamannya.

nasai:2676

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Hujair] dari [Thawus], ia berkata; [Mu'awiyah] berkata kepada Ibnu Abbas; apakah engkau tahu bahwa saya memendekkan rambut kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika di Marwah? Ia berkata; tidak. [Ibnu Abbas] berkata; Mu'awiyah ini melarang manusia dari haji tamattu', padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan tamattu'.

nasai:2687

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suwaid yaitu Ibnu 'Amr Al Kalbi] dari [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bayan] bahwa [Wabarah] menceritakan kepadanya, ia berkata; saya mendengar Abdullah bin Umar dan seseorang bertanya kepadanya; bolehkan saya berthawaf di Ka'bah sedang saya telah berihram untuk melakukan haji? Ia berkata; apa yang menghalangimu? Orang tersebut menjawab; aku melihat Abdullah bin Abbas melarang hal itu sedangkan engkau lebih kami sukai daripadanya. [Abdullah bin Umar] berkata; saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berihram untuk haji lalu beliau melakukan thawaf di Ka'bah dan bersa'i diantara Shafa dan Marwah.

nasai:2880

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Ghundar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid mantan Ibnu 'Auf], ia berkata; saya menyaksikan [Ali bin Abu Thalib] semoga Allah memuliakan wajahnya pada hari raya memulai dengan melakukan shalat sebelum khutbah, ia melakukan shalat dengan tanpa adzan serta iqamah, kemudian ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menyimpan sebagian dari sembelihan kurbannya di atas tiga hari.

nasai:4348

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Abis] dari [ayahnya], ia berkata; saya menemui [Aisyah] kemudian berkata; apakah dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari daging kurban setelah tiga hari? Ia berkata; ya, orang-orang tertimpa kesusahan kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin agar orang kaya memberi makan orang yang miskin. 'Abis berkata; sungguh saya telah melihat keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memakan betis kambing setelah lima belas hari. Saya bertanya; apa sebab hal itu? Aisyah tertawa dan berkata; keluarga Muhammad tidaklah kenyang roti Yang diberi lauk sejak tiga hari hingga beliau menemui Allah 'azza wajalla.

nasai:4356

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya, kemudian [Abu Ad Darda`] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya.

nasai:4496

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan; Ibnu ' Abd) berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.

nasai:4582

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa dia melihat seorang laki-laki yang bermain ketapel kemudian dia berkata; "Janganlah bermain ketapel sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari bermain ketapel atau tidak suka bermain ketapel." Kahmas merasa ragu.

nasai:4733

Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hushain] dan [Mughirah] dan [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang membawakannya dan penulisnya, penolak zakat, dan beliau juga melarang dari niyahah (meratapi mayit)." Ibnu Aun dan 'Atha bin As Sa`ib memursalkan hadits ini.

nasai:5014

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya, dan yang menulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato." Al Harits berkata, "Kecuali karena penyakit?" beliau bersabda: "Benar, dan Al hallu, Al Muhalla lahu, dan penolak zakat." Beliau juga melarang dari An nauh (meratapi mayit), namun tidak melaknatnya."

nasai:5015

Telah mengabarkan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari hadits [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata, "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata, "Aku juga bersaksi."

nasai:5064

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim Ibnul Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."

nasai:5134

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Al Jurairi] dari [Abdullah bin Buraidah] ia berkata, "Seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama [Ubaid] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk bermewah-mewah." [Ibnu Buraidah] lalu ditanya tentang (maksud) bermewah-mewah?" maka ia menjawab, "Di antaranya adalah At Tarajjul (selalu membuat rambut rapi, bersih dan membenahinya)."

nasai:5144

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] ia berkata; Aku mendengar [Mu'awiyah] berkhutbah di atas mimbar Madinah, ia mengeluarkan rambut dari dalam saku bajunya seraya mengatakan, "Wahai penduduk Madinah, dimanakah ulama kalian! Aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari yang seperti ini, beliau bersabda: "Bani Israil celaka ketika wanita-wanita mereka mengambil (memakai) yang seperti ini."

nasai:5150

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid] mantan budak Abdurrahman bin 'Auf, berkata; "Saya menyaksikan [Umar bin Al Khaththab] pada hari Raya Idul Adlha melaksanakan shalat sebelum berkhotbah. Lalu dia berkata; 'Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada dua hari raya ini. Hari Raya Idul Fitri karena waktu berbuka dari puasa kalian juga merupakan Hari Raya kaum muslim. Hari Raya Idul Adlha, makanlah daging hewan sembelihan kalian'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Abu Ubaid mantan budak Abdurrahman bin Auf namanya Sa'ad. Terkadang dipanggil mantan budak Abdurrahman bin Azhar. Dia adalah anak paman Abdurrahman bin Auf.

tirmidzi:702

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Bakr bin Khunais], telah menceritakan kepada kami [Habib bin Sulaim Al 'Absi] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Hudzaifah bin Al Yaman] berkata; "Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dari an na'yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang an na'yu." Ini merupakan hadits hasan shahih.

tirmidzi:907

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abis bin Rabi'ah] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Ummul Mukminin], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang daging sembelihan (untuk dimakan lebih dari tiga hari)?" ia menjawab, "Tidak, hanya saja waktu itu sedikit sekali manusia yang berkurban, maka beliau berkeingian untuk memberi daging kepada orang-orang yang tidak berkurban. Dan sungguh, kami mendendeng kaki kambing dan memakannya setelah sepuluh hari." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Ummul Mukminin di sini maksudnya adalah 'Aisyah? isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Aisyah dengan jalur yang lain."

tirmidzi:1431

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] ia mendengar [Mu'awiyah] berkhutbah di Madinah, ia berkata; "Manakah para ulama kalian, wahai penduduk Madinah? Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyambung rambut, beliau bersabda: "Sesungguhnya Bani Isra`il binasa karena wanita-wanita mereka melakukan hal itu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan sahih dan hadits ini diriwayatkan melalui beberapa sanad dari Mu'awiyah.

tirmidzi:2705