Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa ia berkata; Allah telah memberikan Khaibar sebagai fai` (harta rampasan tanpa adanya peperangan) kepada RasulNya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan mereka sebagaimana dahulu. Dan beliau menjadikan Khaibar hasilnya dibagi antara beliau dan mereka (orang-orang yahudi). Kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah, lalu ia menaksirkannya untuk mereka. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr], mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Ibnu Rawahah menaksirkan untuk kami empat puluh ribu wasaq. Ia mengaku bahwa orang-orang yahudi tatkala Ibnu Rawahah memberikan pilihan kepada mereka maka mereka mengambil buah dan menanggung dua puluh ribu wasaq. | AbuDaud:2963 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] -maksudnya Ubaidullah bin Musa- dari [Ali bin Shalih] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Antara bani Quraidhah dan bani Nadhir yang lebih mulia adalah bani Nadhir. Jika seorang laki-laki bani Quraidhah membunuh laki-laki dari bani Nadhir maka harus diqishah, sementara jika seorang laki-laki dari bani Nadhir membunuh laki-laki dari bani Quraidhah, cukup dengan memberikan tebusan seratus gantang kurma. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diutus, lalu ada seorang laki-laki dari bani Nadhir membunuh laki-laki dari bani Quraidhah, maka orang-orang dari bani Quraidhah berkata, "Berikan pembunuh itu kepada kami sehingga kami dapat membunuhnya." Orang-orang bani Nadhir kemudian berkata, "Antara kami dengan kalian ada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam!" mereka lalu mendatangi beliau. Kemudian Allah menurunkan ayat: '(dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka dengan adil..) ' -Al Maidah: 42-. Al Qisth (adil) itu adalah jiwa dibalas dengan jiwa." Kemudian setelah itu turun ayat: '(Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki) ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhir keduanya dari keturunan Nabi Harun Alaihis Salam." | AbuDaud:3896 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] ia berkata, saya mendengar [Abad bin Syurahbil] -ia termasuk suku kami dari Bani Ghubara- ia berkata, "Kami ditimpa paceklik, lalu aku masuk ke salah satu kebun di antara kebun-kebun yang ada di Madinah. Kemudian aku mengambil setangkai buah dan memakannya, sementara sebagiannya aku masukkan ke dalam kantung bajuku. Pemilik kebun itu kemudian datang memukulku dan mengambil pakaianku. Maka aku pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau kemudian berkata kepada pemilik kebun itu: "Kenapa kamu tidak mengajarinya saat ia bodoh, tidak memberinya makan saat lapar?" Pemilik kebun itu akhirnya mengembalikan kain bajuku, dan menyuruhku untuk mengambil setengah Wasaq atau satu Wasaq." | ahmad:16865 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] mengabarkannya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja. Beliau membagikan hasilnya kepada isteri-isteri Beliau sebanyak seratus wasaq, delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum. Pada zamannya, 'Umar radliallahu 'anhu membagi-bagikan tanah Khaibar. Maka isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada yang mendapatkan air (sumur), tanah atau seperti hak mereka sebelumnya. Dan diantara mereka ada yag memilih tanah dan ada juga yang memilih menerima haq dari hasilnya. Sedangkan 'Aisyah radliallahu 'anha memilih tanah". | bukhari:2160 |
Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya." | muslim:2897 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] dari [Jabir radliallahu 'anhu] katanya: "Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta makanan, lalu beliau memberinya setengah gantang gandum. Maka orang tersebut makan setiap hari dari gandum itu bersama-sama dengan isteri dan tamu-tamunya, sehingga pada suatu ketika dia menakar gandum itu. Lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak menakarnya, engkau akan dapat makan gandum itu selamanya." | muslim:4228 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Terdapat Bani Quraidhah dan Bani Nadhir, Bani Nadhir lebih mulia dari pada Bani Quraidhah, jika seseorang dari Bani Quraidhah membunuh seorang Bani Nadhir maka dia dibunuh karenanya, dan jika seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah maka dia membayar seratus wasq (satu wasq sama dengan enampuluh sho') dari kurma, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diutus, seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah, mereka berkata kembalikan dia kepada kami agar kami membunuhnya, mereka berkata di antara kami dan kalian ada seorang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apakah mereka mengharapkan hukum Jahiliyah) | nasai:4651 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah bin Razin] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Abu Bisyr Ja'far bin Iyas] dari [Abbad bin Syurahbil] ia berkata, "Aku bersama bibi-bibiku datang ke Madinah, lalu aku masuk ke salah satu kebun di sana dan aku goyang-goyang dahannya (agar buahnya jatuh). Kemudian pemiliknya datang, lalu memegang baju dan memukulku. Maka aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta perlindungan kepadanya, hingga beliau mengutus utusan untuk menemui laki-laki pemilik kebun itu. Tidak lama kemudian, utusan itu kembali dengan membawa pemilik kebun ke hadapan Nabi. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu melakukan perbuatan ini?" laki-laki itu menjawab; "Wahai Rasulullah, orang itu masuk ke dalam kebunku, ia memegang dahan dan menggoyang-goyangnya!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa kamu tidak memberitahukannya saat dia bodoh (tidak tahu), dan kenapa kamu tidak memberinya makan saat ia lapar. Kembalikanlah baju miliknya!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan pemilik kebun itu untuk memberiku satu wasaq atau setengahnya." | nasai:5314 |