Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal], bahwa [Ja'far Sulaiman], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mutharrif bin Abdullah], bahwa [Imran bin Hushain] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata; engkau mencerai tidak secara sunah dan kembali tidak secara sunah. Persaksikan atas perceraiannya dan ruju' (kembali kapadanya), dan jangan engkau ulang hal itu lagi! | AbuDaud:1870 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Khalid], dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri], dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; yang disunahkan atas orang yang beri'tikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada i'tikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada i'tikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jum'at. Abu Daud berkata; selain Abdurrahman tidak mengatakan padanya; tidak Aisyah berkata; yang disunahkan. Abu Daud berkata; ia menjadikannya sebagai perkataan Aisyah. | AbuDaud:2115 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah], dari [Abu Muhammad], mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya perang Hunain. Kemudian tatkala kami bertemu, orang-orang muslim datang pergi. Ia berkata; kemudian saya melihat seorang laki-laki dari kalangan musyrikin telah mengalahkan seorang muslim. Ia berkata; kemudian aku mengitarinya hingga aku mendatanginya dari belakang. Kemudian aku menebasnya dengan pedang pada urat pundaknya. Kemudian ia menghadap kepadaku dan ia memelukku dan aku dapatkan darinya bau kematian. Kemudian ia mati dan melepaskanku. Lalu aku menyusul kepada Umar dan aku katakan kepadanya; bagaimana pendapat orang-orang? Ia berkata; terdapat perintah Allah. Kemudian orang-orang kembali dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk. Beliau mengatakan: "Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan memiliki bukti maka baginya salabnya (segala yang melekat pada tubuhnya)." Abu Qatadah berkata; lalu aku berdiri kemudian aku katakan; siapakah yang memberikan persaksian untukku? Kemudian aku duduk, lalu beliau mengatakan hal tersebut yang kedua kalinya: "Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan memiliki bukti, maka baginya salabnya (segala yang melekat pada tubuhnya)." Abu Qatadah berkata; lalu aku berdiri kemudian aku katakan; siapakah yang memberikan persaksian untukku? Kemudian aku duduk, lalu beliau mengatakan hal tersebut yang ketiga kalinya. Lalu aku berdiri dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada apa denganmu wahai Abu Qatadah?" Abu Qatadah berkata; lalu aku ceritakan kisah tersebut kepada beliau. Lalu terdapat seseorang yang berkata; ia benar wahai Rasulullah, dan salab orang yang terbunuh tersebut ada padaku maka relakan kepadanya! Lalu Abu Bakr Ash Shiddiq berkata; tidak, demi Allah, hal tersebut tidak terjadi, jika demikian ia menjatuhkan gelar singa diantara singa Allah yang bertempur membela Allah dan RasulNya, kemudian memberimu salabnya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia benar, berikan kepadanya salab tersebut." Abu Qatadah berkata; kemudian beliau memberiku salab tersebut, lalu aku menjual baju zirah dan aku belikan kebun di antara Bani Salamah. Sesungguhnya hal tersebut merupakan harta pertama yang aku kumpulkan di masa Islam. | AbuDaud:2342 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dan [Azhar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] ia berkata; saya bertanya kepada [Muhammad] mengenai saham Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta shafi. Ia berkata; dahulu beliau diberi satu saham bersama orang-orang muslim walaupun beliau tidak menghadiri peperangan. Sedangkan shafi diambilkan untuk beliau pokok dari seperlima sebelum segala sesuatu. | AbuDaud:2598 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Syu'aib bin Abdullah bin Az Zubaib Al 'Anbari] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] ia berkata; aku mendengar kakekku [Az Zubaib] berkata, "Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sepasukan menuju Bani Al 'Anbar, lalu pasukan tersebut menyerang mereka di Rukbah (bukit di Thaif) dari arah Thaif, pasukan itu kemudian menggiringnya menemui Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku lantas mengendarai kuda dan mendahului mereka menuju Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku ucapkan 'As salamu 'alaika wa rahmatullahi wa barakatuh wahai Nabi Allah! Pasukan anda telah datang dan menyerang kami, padahal kami telah masuk Islam dan telah memotong ujung telinga hewan-hewan ternak kami." Kemudian tatkala sampai di Bal'anbar Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apakah kalian memiliki bukti bahwa kalian telah masuk Islam sebelum diserang pada beberapa hari ini?" Aku katakan, "Ya." Beliau bertanya: "Siapakah yang bisa menjadi saksi untukmu?" Aku katakan, "Samurah, seorang laki-laki dari Bani Al 'Anbar." Dan seorang laki-laki lain yang ia sebutkan. Kemudian laki-laki tersebut bersaksi sementara Samurah menolak untuk bersaksi. Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Ia enggan bersaksi untukmu, maka engkau bisa bersumpah bersama saksimu yang lain." Aku katakan, "Ya." Lalu beliau memintaku untuk bersumpah, maka aku bersumpah dengan nama Allah, 'Sungguh kami telah masuk Islam pada hari ini dan ini, dan kami telah memotong ujung telinga hewan-hewan ternak. ' Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergilah kalian dan bagilah untuk mereka separuh harta tersebut dan jangan kalian sentuh keturunan-keturunan mereka! Seandainya Allah tidak membenci hilangnya suatu amal maka kami tidak akan mengurangi kalian satu 'Iqalpun (tali unta)." Az Zubaib berkata, "Kemudian ibuku memanggilku dan berkata, "Orang ini telah mengambil permadaniku." Lalu aku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut, beliau pun berkata: "Tahanlah dia!" Lalu aku cengkeram bajunya, dan aku berdiri bersamanya di tempat kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat kepada kami dalam keadaan berdiri, lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau kehendaki dengan tawananmu?" Lalu aku melepaskannya, kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkata kepada orang tersebut: "Kembalikan kepada orang ini permadani milik ibunya yang telah engkau ambil!" Orang tersebut berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya permadani tersebut telah hilang dari tanganku." Az Zubaib berkata, "Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam melepas pedang laki-laki tersebut dan memberikannya kepadaku, kemudian beliau berkata kepada laki-laki itu: "Pergi dan tambahlah beberapa sha' makanan!" Az Zubaib berkata, "Kemudian laki-laki itu menambahku beberapa sha' gandum." | AbuDaud:3133 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Sahabatnya] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan terjadi perselisihan saat matinya khalifah, lalu seorang laki-laki (Al Mahdi) akan keluar dari Madinah pergi menuju Makkah. Lantas beberapa orang dari penduduk Makkah mendatanginya, mereka memaksanya keluar (dari dalam rumah) meskipun ia tidak menginginkannya. Orang-orang itu kemudian membaiatnya pada suatu tempat antara Rukun (Hajar Asawad) dan Maqam (Ibrahim). Lalu dikirimlah sepasukan dari penduduk Syam untuk memeranginya, tetapi pasukan itu justru ditenggelamkan oleh (Allah) di Al Baida, tempat antara Makkah dan Madinah. Maka ketika manusia melihat hal itu, orang-orang shalih dari Syam dan orang-orang terbaik dari penduduk Irak membaiatnya antara rukun dan Maqam. Lalu tumbuhlah seorang laki-laki dari bangsa Quraisy, paman-pamannya dari suku Kalb, ia lalu mengirimkan sepasukan untuk memerangi mereka (orang-orang yang berbaiat kepada Al mahdi) namun mereka dapat mengalahkan mereka (pasukan yang dikirim oleh lelaki Quraisy dari suku Kalb). Alangkah ruginya orang yang tidak ikut serta dalam pembagian ghanimah perang melawan suku Kalb. ia (Al Mahdi) lalu membagi ghanimah, dan membina manusia dengan sunnah Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan Islam ke semua penduduk bumi. Ia berkuasa selama tujuh tahun, kemudian wafat dan dishalati oleh kaum muslimin." Abu Dawud berkata, "Sebagian mereka menyebutkan dari Hisyam, " selama sembilan tahun." Dan sebagian yang lain menyebutkan, "Selama tujuh tahun." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] dari [Hammam] dari [Qatadah] dengan hadits yang sama. Beliau mengatakan, "sembilan tahun." Abu Dawud berkata, "Selain Mu'adz menyebutkan dari Hisyam, "selama sembilan tahun." Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Awwam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, namun hadits Mu'adz lebih lengkap." | AbuDaud:3737 |
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang tua yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)." | AbuDaud:3788 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ubaid bin Umair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." | AbuDaud:3789 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Harun bin Abbad Al Azdi] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku saksi yang pernah ikut bersamamu." Maka Al Mughirah menghadirkan [Muhammad bin Maslamah]." [Harun] menambahkan, "Lalu ia memberikan bukti dengan kisah seorang laki-laki yang memukul perut isterinya." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid bahwa dinamakan penguguran karena seorang wanita melahirkan (menjatuhkan dengan paksa) sebelum waktu kelahirannya.", Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah] dari Umar secara makna. Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Zaid] dan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari [Hisyam bin Urwah], dari [bapaknya], bahwa Umar berkata. | AbuDaud:3960 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Nu'aim bin Hakim] dari [Abu Maryam] ia berkata, "Ada seseorang yang pendek bersama kami dalam masjid, kami selalu duduk bersamanya baik di waktu siang maupun malam. Dia seorang yang fakir, aku juga melihatnya bergabung dengan orang-orang miskin menghadiri jamuan Ali radliallahu 'anhu bersama orang banyak. Aku memberinya burnus (sejenis mantel yang bertudung)." Abu Maryam melanjutkan, "Laki-laki pendek itu biasa dipanggil dengan nama Nafi', pemilik dua buah dada, tangannya seperti dada perempuan, dan pada panggal lengannya seperti puting susu yang ditumbuhi bulu seperti bulu kucing." Abu Dawud berkata, "Bagi orang-orang ia biasa dipanggil dengan nama Harqus." | AbuDaud:4140 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mustalim bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; saya menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika beliau hendak berperang, saya bersama dengan salah seorang dari kaumku. Ketika itu kami belum masuk Islam. Kami berkata; kami malu kalau kaum kami mengikuti sebuah peristiwa sebaliknya kami tidak mengikutinya bersama mereka. Beliau bertanya, apakah kalian telah masuk Islam?. kami menjawab, belum. Beliau bersabda: "Kami tidak akan meminta tolong kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik". Kami pun masuk Islam dan kami ikut bersama beliau. Lalu saya membunuh seorang laki-laki dan dia memukulku satu pukulan, lalu saya menikahi anak perempuanya setelah itu. Wanita itu menolak seraya mengatakan 'Tidak, kamu telah menghilangkan (membunuh) seseorang yang memberimu pedang.' Saya menjawab 'Tidak, engkau telah menghilangkan (menolak kesempatan diperistri) seseorang yang mempercepat ayahmu ke neraka. | ahmad:15203 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Harun bin Ri'ab] dari [Kinanah bin Nuaim] dari [Qabishah bin Muhariq Al Hilali] saya mempunyai banyak tanggungan, lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam dan meminta bantuan, Lalu beliau bersabda: "Kami akan menyelesaikan tanggunganmu dan mengambilkan dari ternak-ternak sedekah" Pada lain kesempatan, bersabda: "Kami akan membantumu jika sedekah telah datang atau jika atau kita mendapatkan ternak-ternak sedekah". Lalu beliau bersabda: "Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak boleh, --dalam lain kesempatan dengan redaksi diharamkan-- kecuali dalam tiga kondisi, yaitu kondisi seseorang karena mempunyai tanggungan maka diperbolehkan untuk meminta-minta sampai dia mampu untuk menyelesaikan tanggungannya lantas berhenti. Seseorang yang sedang terdesak karena kebutuhan dan kefakiran hingga disaksikan oleh tiga orang dari kaumnya yang berakal, --dalam kesempatan lain dengan redaksi 'Seseorang yang sedang terdesak karena kefakiran dan kebutuhan hingga tiga orang berakal dari kaumnya bersaksi atau mengucapkan ucapan bahwa ia terdesak kebutuhan atau kefakiran, sehingga meminta dihalalkan baginya, lalu dia meminta hingga memperoleh penopang hidup atau kecukupan hidupnya lantas ia menahan diri, dan ketiga, seseorang yang tertimpa musibah (kebangkrutan) sehingga menghabiskan hartanya, maka meminta diperbolehkan baginya hingga memperoleh penopang atau kecukupan hidup lalu ia menahan diri, adapun selain dari tiga kondisi tersebut meminta-minta adalah haram. | ahmad:15351 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [An Numan] berkata; aku mendengar [Aus] berkata; Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang tengah berkumpul bersama utusAn utusan Bani Tsaqif, ketika itu kami berada di suatu bangunan. Lalu orang-orang penghuni bangunan itu berdiri kecuali saya dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang memancing kemarahan nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu nabi berkata; "Pergilah dan bunuhlah dia". Tapi beberapa saat kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Namun bukankah dia mengucapkan kalimah syahadah?" Aus menjawab, Ya, tapi dia mengucapkannya hanya sebagai alat untuk menghindarkan diri dari pembunuhan? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) kontan bersabda: "Lepaskanlah dia" lalu beliau bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan, "Tidak ada tuhan selain Allah', jika mereka telah mengucapkannya, maka haram bagiku darah dan harta mereka kecuali karena alasan yang dibenarkan." Saya bertanya kepada Syu'bah, 'Apakah dalam hadis terdapat redaksi kemudian ia berkata; bukankah dia bersaksi bahwa 'tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul Allah? '. Syu'bah berkata; saya pikir begitu, namun saya tidak tahu. | ahmad:15573 |
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad-Dastuwani] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Rifa'ah Al Juhanny] berkata; kami bersama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sampai di Kadid -dengan huruf kaf diawAl atau di Qadid -dengan huruf qaf diawAl, lalu sebagian orang di antara kami meninggalkan Rasulullah dengan meminta ijin untuk menemui keluarganya. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) pun mengijinkannya. Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bangkit, memuji Allah lalu bersabda: "Bagaimana keadaan suatu kaum yang bagian sisi pohonnya yang dekat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam lebih mereka benci daripada sisi yang lain?", lalu kami tidak kami melihat keadaan orang-orang selain dalam keadaan menangis. Lalu ada seorang laki-laki yang berkata 'Orang yang meminta ijin kepada anda setelah ini betul-betul orang yang tolol, dia memuji Allah, lalu (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) saat itu juga bersabda: "Saya bersaksi di sisi Allah, tidaklah seorang hamba pun yang meninggal, yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah utusan Allah, dengan tulus dari hatinya, kemudian dia berbuat benar kecuali dia pasti masuk surga." (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda kembali, "Sungguh Rabbku AzzaWaJalla menjanjikan kepadaku untuk memasukkan dari kalangan umatku sebanyak tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan siksa. Namun saya berharap agar mereka tidak memasukinya sampai kalian menempati tempat-tempat di surga, juga bapak-bapak kalian yang shalih, istri-istri kalian dan keluarga kalian." Lalu beliau bersabda: "Jika telah lewat pertengahan malam", atau, "Dua pertiga malam, Allah AzzaWaJalla turun ke langit dunia, lalu berfirman, 'Aku tidak mungkin meminta kepada seorang pun dari hamba-Ku selain diri-Ku sendiri, dan siapakah yang meminta ampun kepada-Ku lantas Aku ampuni? siapakah yang mau berdo'a kepada-Ku lantas Aku kabulkan?, siapakah yang meminta kepada-Ku lantas Aku beri?", Dan hal ini terus berlaku sampai pagi hari. (Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Rifa'ah bin 'Arabah Al Juhanny] berkata; kami tiba bersama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam dari Makkah, lalu banyak orang yang meminta ijin kepada beliau, lalu ia sebutkan hadis secara lengkap. (Rifa'ah bin 'Arabah Al Juhanny) berkata; Abu Bakar berkata; orang yang meminta ijin kepada anda setelah itu adalah orang yang sangat tolol menurutku, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memuji Allah dan berkata tentang kebaikan, lalu bersabda: "Saya bersaksi di sisi Allah" dan beliau jika bersumpah, biasa dengan lafadz, "Demi yang jiwa Muhammad berada di tangAn Nya, tidaklah seorang hamba beriman kepada Allah dan hari Kiamat lalu berbuat baik, kecuali dia sedang menuju ke surga, lalu ia sebutkan hadis secara lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] yaitu Ibnu Abu Katsir, berkata; telah menceritakan kepadaku [Hilal bin Abu Maimunah] seorang laki-laki dari Madinah, dari ['Atha' bin Yasar] dari [Rifa'ah bin 'Arabah Al Juhanny] berkata; kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, lalu ketika kami sampai di daerah Kadid atau berkata; di Arafah, lalu ia sebutkan hadis secara lengkap. | ahmad:15625 |
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] yaitu Ibnu Hazm dari ['Ali bin Zaid bin Jud'an] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Anas bin Malik] berkata; bapakku datang dari Syam sebagai utusan dan saya bersamanya lalu kami bertemu dengan [Mahmud bin Rabi'], lalu dia menceritakan kepada bapakku suatu hadis dari ['Itban bin Malik] bapakku berkata; Wahai anakku hafalkanlah hadis ini, karena termasuk dari hadis yang sangat berharga. Tatkala kami telah berangkat menuju Madinah, lalu kami menanyakan tentangnya, ternyata dia berada di desa dan umurnya telah tua dan buta. (Malik Radliyallahu'anhu) berkata; lalu kami bertanya kepadanya tentang hadis tersebut, lalu dia menjawab, mataku telah buta pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, mataku telah buta dan saya tidak mampu lagi shalat di belakang anda, kalau saja anda mau datang ke rumahku lalu saya jadikan sebagai masjid. Lalu saya shalat di dalamnya. Beliau menjawab, Ya. Sesungguhnya saya besok akan datang ('Itban bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata; pada besoknya beliau shalat, beliau menoleh kepadanya, lalu beliau berdiri dan mendatanginya lalu bersabda: "Wahai 'itban, dimana tempat yang kau sukai untuk dijadikan tempat shalat?" Dia dia menunjukkan tempat yang dia kehendaki dan beliau shalat di tempat tersebut, lalu beliau tertahan atau duduk dan hal itu sampai pada orang-orang di sekitar kami dari kalangan Anshar, lalu mereka mendatangi beliau sampai tempat itu menjadi penuh. Lalu mereka menyebutkan tentang orang-orang munafik dan apa yang telah mereka lakukan dari berbagai macam gangguan dan kejahatan mereka sampai mereka mengakhiri urusan tersebut pada salah seorang dari mereka yangbernama Malik bin Dukhsyum. Dan mereka berkata; dia begini dan begini. Sedangkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam keadaan diam. Tatkala mereka bertambah banyak dalam menyebutkannya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidakkah dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah". Pada saat ketiga kalinya mereka berkata; dia memang mengatakan hal itu. Beliau bersabda: "Demi dzat yang telah mengutusku dengan Al Haq, jika dia telah mengatakannya secara jujur dari hatinya, maka neraka tidak akan memakannya selamanya." Mereka berkata dan mereka tidaklah merasa senang dengan sesuatu sebelumnya sebagaimana kesenangan mereka terhadap apa yang beliau sabdakan. | ahmad:15887 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Nu'man bin Basyir], bahwa bapaknya memberikan kepadanya suatu pemberian, lalu ibunya berkata kepada bapaknya, "Persaksikanlah untuk anakku atas pemberian ini." Maka bapaknya pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu pada beliau. Beliau lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti apa yang kamu berikan pada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau untuk menjadi saksinya." | ahmad:17631 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengkhabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari ['Ubaidullah bin 'Adi bin Al Khiyar] bahwa [seorang Anshar] bercerita kepadanya, ia pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat berada dimajlis, ia membisiki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya meminta izin untuk membunuh seorang munafik lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengeraskan surara kemudian bersabda: "Bukankah ia bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah?" orang Anshar itu menjawab: Betul wahai Rasulullah tapi ia tidak memiliki kesaksian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah ia bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah? orang Anshar itu menjawab: Betul wahai Rasulullah tapi ia tidak memiliki kesaksian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah ia shalat?" orang Anshar itu menjawab: Betul wahai Rasulullah tapi ia tidak memiliki shalat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka itulah yang aku dilarang Allah untuk (menyerang) mereka." Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid Al Laitsi] dari ['Ubaidullah bin 'Adi bin Al Khiyar] dari ['Abdullah bin 'Adi Al Anshari] ia bercerita padanya bahwa saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, tiba-tiba seseorang mendatangi beliau meminta izin dengan berbicara lirih pada beliau. Ia menyebutkan makna hadits. | ahmad:22559 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Sa'id] telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin Abu Ar Rijal] berkata: Aku mendengar ['Umar, budak Ghufrah] bercerita dari [Tsa'labah bin Abu Malik] dari [Haritsah bin An Nu'man] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah seorang diantara kalian memiliki binatang ternak lalu menghadiri shalat jamaah kemudian hewannya menahannya lalu ia berkata: Andai aku mencarikan suatu tempat untuk hewanku dan ia memakan dari tempat itu. Ia pun berubah dan tidak menghadiri shalat jamaah kecuali shalat jum'at lalu hewannya menahannya dan berkata: Andai aku mencarikan suatu tempat untuk hewanku dan ia memakan dari tempat itu. Ia pun berubah dan tidak menghadiri shalat jamaah dan tidak pula shalat jum'at lalu hatinya terkunci." | ahmad:22566 |
Telah bercerita kepada kami [Hajjaj] telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] telah bercerita kepada kami [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Itban bin Malik] lalu saya bertemu 'Itban bin Malik aku berkata: Hadits apa yang sampai padaku darimu? Ia berkata lalu ia bercerita kepadaku, ia berkata: Dimataku ada sesuatu lalu aku mengirim utusan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku berkata: Aku ingin Tuan datang ke rumahku, Tuan shalat disana lalu aku menjadikannya sebagai tempat shalat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam datang dan beberapa sahabat beliau yang mau ikut lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamshalat dirumahnya sementara para sahabatnya bercerita dan menyebut-nyebut kaum munafik serta yang mereka dapat dari mereka, mereka menyandarkan besarnya hal itu kepada Malik bin Ad Dukhaisy dan mereka ingin Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mendoakan keburukan untuknya lalu ia akan tertimba keburukan, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukankah ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan aku adalah utusan Allah?" mereka menjawab: Benar wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, ia mengucapkannya lalu apa yang ada dihatinya? Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan aku adalah utusan Allah lalu akan dilahap atau disentuh api." Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah bercerita kepadaku [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Itban bin Malik] berkata: Aku mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallamlalu aku berkata, ia menyebut sepertinya, 'Itban berkata: Kemudian aku menandainya (tempat shalat) dengan tombak yang kami buat untuk beliau lalu penduduk lembah mendengarnya, mereka mendatangi beliau hingga rumah penuh lalu seseorang berkata: Mana Malik bin Ad Dukhsyun, berkata 'Itban dalam riwayatnya: Mungkin ia menyebut: Ad Dukhaisyin. | ahmad:22656 |
Telah bercerita kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah bercerita kepada kami [Ibnu Wahab] telah bercerita kepada kami ['Amru bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu Hilal] bahwa [Yahya bin 'Abdur Rahman] bercerita kepadanya dari ['Aun bin 'Abdullah] dari [Yusuf bin 'Abdullah bin Salam] dari [ayahnya] berkata; Saat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia mendengar suatu kaum, mereka berkata: Amalan apa yang paling utama wahai Rasulullah? Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Beriman kepada Allah dan rasulNya, jihad di jalan Allah, haji mabrur" kemudian ia mendengar panggilan dari lembah yang mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan aku benar-benar bersaksi bahwa tidaklah seseorang bersaksi akan hal itu melainkan ia terbebas dari kesyirikan." Berkata 'Abdullah: Aku mendengarnya dari Harun. | ahmad:22667 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunggang kendaraan sementara Mu'adz membonceng di belakangnya. Beliau lalu bersabda: "Wahai Mu'adz bin Jabal!" Mu'adz menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu." Beliau memanggil kembali: "Wahai Mu'adz!" Mu'adz menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu." Hal itu hingga terulang tiga kali, beliau lantas bersabda: "Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, tulus dari dalam hatinya, kecuali Allah akan mengharamkan baginya neraka." Mu'adz lalu bertanya, "Apakah boleh aku memberitahukan hal itu kepada orang, sehingga mereka bergembira dengannya?" Beliau menjawab: "Nanti mereka jadi malas (untuk beramal)." Mu'adz lalu menyampaikan hadits itu ketika dirinya akan meninggal karena takut dari dosa." | bukhari:125 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Raja'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara' bin 'Azib? radliallahu 'anhuma] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat mengahdap Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menginginkan kiblat tersebut dialihkan ke arah Ka'bah. Maka Allah menurunkan ayat: ("Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit) ' (Qs. Al Baqarah: 144). Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghadap ke Ka'bah. Lalu berkatalah orang-orang yang kurang akal, yaitu orang-orang Yahudi: '(Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus) ' (As. Al Baqarah: 144). Kemudian ada seseorang yang ikut shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, orang itu kemudian keluar setelah menyelesikan shalatnya. Kemudian orang itu melewati Kaum Anshar yang sedang melaksanakan shalat 'Ashar dengan menghadap Baitul Maqdis. Lalu orang itu bersaksi bahwa dia telah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menghadap Ka'bah. Maka orang-orang itu pun berputar dan menghadap Ka'bah." | bukhari:384 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Atho'] dari ['Ubaid bin 'Umair] bahwa [Abu Musa Al Anshariy] meminta izin kepada 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu namun tidak diizinkan karena nampaknya dia sedang sibuk. Lalu Abu Musa kembali sedangkan 'Umar telah pula selesai dari pekerjaannya lalu dia berkata: "Tidakkah tadi aku mendengar suara 'Abdullah bin Qais?, Berilah izin kepadanya". Umar diberitahu bahwa Abu Musa telah pulang. Maka 'Umar memanggilnya, lalu Abu Musa berkata: "Kami diperintahkan hal yang demikian (kembali pulang bila salam minta izin tiga kali tidak dijawab) ". Maka dia berkata: "Berikanlah kepadaku alasan yang jelas tentang masalah ini". Maka Abu Musa pergi menemui majelis Kaum Anshar lalu dia bertanya kepada mereka. Kaum Anshar berkata: "Tidak ada yang menjadi saksi (mengetahui) perkara ini kecuali anak kecil kami yaitu Abu Sa'id Al Khudriy". Maka Abu Musa berangkat bersama [Abu Sa'id Al Khudriy] menemui 'Umar, maka 'Umar berkata: "Kenapa aku bisa tidak tahu urusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sungguh aku telah dilalaikan oleh hiruk pikik pasar". Maksudnya kegiatan berdagang. | bukhari:1920 |
Bab. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abi Mulaikah] bahwa anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: " [Ibnu 'Umar] ". Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya. | bukhari:2431 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslaman] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Aflah] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada perang Hunain. Ketika kami sudah berhadapan dengan musuh, posisi Kaum Muslimin terdesak dan aku melihat ada seorang dari Kaum musyrikin berhasil mengatasi (membunuh) seorang dari Kaum Muslimin maka aku berbalik hingga aku berada di belakangnya lalu aku menghantamnya dengan pedang pada urat bahunya. Dia berbalik lalu mendekapku dengan satu dekapan dan saat itulah aku merasakan bau kematian dan akhirnya dia menemui kematiannya. Kemudian datang utusan maka aku menemui 'Umar bin Al Khaththab lalu aku katakan; "Bagaimana keadaan orang-orang?". Dia berkata; "Itu urusan Allah". Kemudian orang-orang kembali lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam duduk di hadapan manusia seraya bersabda: "Siapa yang telah membunuh musuh dan dia mempunyai bukti yang jelas maka salab (harta/barang yang melekat pada musuh yang terbunuh) menjadi miliknya". Maka aku berdiri dan berkata; "Siapa yang menjadi saksi untukku". Lalu aku duduk kembali. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Siapa yang telah membunuh musuh dan dia mempunyai bukti yang jelas maka salab (harta/barang yang melekat pada musuh yang terbunuh) menjadi miliknya". Maka aku berdiri lagi dan berkata; "Siapa yang menjadi saksi untukku". Lalu aku duduk kembali. Kemudian Beliau bersabda lagi untuk yang ketiga kalinya seperti tadi maka aku berdiri. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertanya: "Ada apa denganmu wahai Abu Qatadah?". Maka aku menceritakan kepada Beliau peristiwa yang aku alami". Tiba-tiba ada seorang yang berkata; "Dia benar wahai Rasulullah dan salabnya ada padaku maka itu relakanlah untukku". Abu Bakr ash-Shiddiq radliallahu 'anhu berkata (kepada laki-laki itu); "Tidak, demi Allah. Apa layak seseorang menemui salah satu singa Allah (maksudnya Abu Tolhah) yang dia berperang demi membela Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam, lantas ia memberi salab-nya kepadamu?". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Abu Bakar benar". Maka Beliau memberikan salab itu kepad Abu Qatadah. Lalu aku menjual baju besi (salab) tersebut dan dengan harta itu kemudian aku membeli kebun yang penuh dengan buah-buahannya di kampung Bani Salamah dan itulah harta pertama yang aku kumpulkan di masa Islam". | bukhari:2909 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad] telah bercerita kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Pada hari qiyanat) Nabi Nuh 'alaihissalam dan ummatnya datang lalu Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran)?. Nuh 'Alaihissalam menjawab: "Sudah, wahai Rabbku". Kemudian Allah bertanya kepada ummatnya: "Apakah benar dia telah menyampaikan kepada kalian?". Mereka menjawab; "Tidak. Tidak ada seorang Nabi pun yang datang kepada kami". Lalu Allah berfirman kepada Nuh 'alaihissalam: "Siapa yang menjadi saksi atasmu?". Nabi Nuh Alaihissalam berkata; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya". Maka kami pun bersaksi bahwa Nabi Nuh 'alaihissalam telah menyampaikan risalah yang diembannya kepada ummatnya. Begitulah seperti yang difirmankan Allah Yang Maha Tinggi (QS al-Baqarah ayat 143 yang artinya), ("Dan demikianlah kami telah menjadikan kalian sebagai ummat pertengahan untuk menjadi saksi atas manusia.."). al-washathu artinya al-'adl (adil). | bukhari:3091 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] telah bercerita kepada kami ['Utsman. Dia adalah Ibnu Mawhab] berkata; "Ada seorang laki-laki dari penduduk Mesir menuaikan 'ibadah hajji lalu melihat sekumpulan orang sedang duduk bernajelis lalu bertanya; "Siapakah kaum itu?". Orang-orang menjawab; "Mereka adalah suku Quraisy". Orang Mesir itu bertanya lagi; "Siapakah sesepuh mereka?". Mereka menjawab; " ['Abdullah bin 'Umar] ". Orang itu berkata; "Wahai Ibnu 'Umar, aku bertanya kepadamu tentang sesuatu maka itu jelaskanlah kepadaku; "Apakah kamu tahu bahwa 'Utsman lari dari perag Uhud?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu bertanya lagi; "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak hadir dan tidak ikut perang Badar?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu bertanya lagi; "Apakah kamu juga tahu bahwa dia tidak hadir dan tidak ikut Bai'atur Ridlwan?". Dia (Ibnu 'Umar) menjawab; "Ya". Orang itu berkata; "Allahu Akbar". Ibnu 'Umar berkata; "Kamari, aku jelaskan semuanya kepadamu. Kaburnya 'Utsman dalam perang Uhud, sungguh aku bersaksi bahwa Allah telah memaafkan dan mengampuninya. Sedangkan tidak ikutnya dia pada perang Badar, saat itu dia sedang merawat putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang sakit dan telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam katakan kepadanya: "Kamu mendapat pahala dan andil sebagaimana mereka yang ikut perang Badar". Sedangkan ketika dia tidak hadir saat Bai'atur Ridlwan, sungguh seandainya ada orang lain di kota Makkah yang lebih mulia dari 'Utsman tentu beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya menggantikan posisinya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus 'Utsman. Apalagi kejadian Bai'atur Ridlwan justru terjadi setelah 'Utsman berangkat menuju Makkah yang ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan membuka telapak tangan kanannya: "Ini tangan 'Utsman" lalu beliau menggenggamkan telapak tagannya yang kanan ke telapak tangan kiri lalu bersabda: "Ini untuk 'Utsman". Kemudian Ibnu 'Umar berkata kepada orang itu; "Sekarang pergilah kamu dengan membawa penjelasan tadi". | bukhari:3422 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Said] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad, -mantan budak- Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] katanya, kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain. Tatkala kami berperang, terjadi perselisihan dikalangan kaum muslimin, namun selanjutnya kulihat seorang musyrikin memburu seorang kaum muslimin. Dengan sigap aku tebas si laki-laki musyrik itu dari belakangnya, tepatnya di urat pundaknya dengan pedang, aku berhasil membelah baju besinya. Tiba-tiba si laki-laki itu menghadapku, mendekapku, namun telah kucium bau kematiannya, dan kematian ia pun mati, sehingga aku terbebas darinya. Kemudian kutemui Umar bin Khattab dan kutanyakan "Bagaimana nasib orang-orang? Jawabnya; 'Itu sudah menjadi Allah azza wa Jalla." Kemudian para sahabat pulang sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk dan mengumumkan: "Barangsiapa yang bisa membunuh musuh, dan ia mempunyai bukti, maka baginyalah rampasannya". Maka aku (Abu Qatadah) berkata; "Siapa yang mau memberi kesaksian padaku? Aku lantas duduk. Nabi kemudian mengucapkan seperti semula." Maka aku pun berdiri untuk kedua kalinya dan mengatakan; siapa yang mau memberi kesaksian kepadaku? Lantas aku duduk. Lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan kalimat yang serupa. Aku pun berdiri lagi, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Apa perlumu wahai Abu Qatadah? Maka kuberitakan segala yang kulakukan. Tiba-tiba ada seorang sahabat berdiri dan berujar "Abu Qatadah benar, dan rampasannya ada padaku, tolong bujuklah dia agar meridhai untukku!" Seketika itu pula Abu Bakar tampil dan berujar; "Saya bersumpah, Demi Allah, tidak bisa seperti ini. Tidak bisa orang itu menemui salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang demi Allah dan rasul-Nya lantas ia berikan salab (rampasannya)!" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berujar; "Abu Bakar benar, berikan rampasannya kepada Abu Qatadah! Maka si laki-laki pun memberikannya kepadaku. Lalu (Abu Qatadah) dengan rampasan itu aku belikan kebun di bani Salimah, dan itulah harta pertama-tama yang kumiliki semasa Islam. Sedang [Laits] mengatakan, Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Said] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad], -maula- Abu Qatadah, [Abu Qatadah] bercerita, ketika perang Hunain, aku mencermati seorang kaum muslimin yang memerangi seorang musyrikin, dan ada musuh musyrikin lain yang mengintainya di belakangnya untuk membunuhnya. Maka aku bergegas memburu si pengintai itu, ia angkat pedangnya untuk menyabetku, namun aku lebih dahulu menyabet tangannya hingga putus. Si laki-laki itu terus memegangku dan mendekapku sangat kuat hingga aku ketakutan juga, namun rupanya kekuatannya berangsur-angsur melemah, dan akhirnya aku sungkurkan dan kubunuh, kaum muslimin kemudian kocar-kacir dan aku kocar kacir bersama mereka, tapi ternyata Umar bin khattab masih ditengah-tengah kaum muslimin dan kutanyakan; "Bagaimana nasib kita? Jawab Umar; "Allah yang akan menentukannya!" kemudian para sahabat menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan beliau sampaikan pengumuman; "Barangsiapa yang bisa mengajukan bukti atas korban yang ia bunuh, maka ia peroleh rampasannya." Maka aku segera berdiri untuk mencari bukti atas korban yang kubunuh di perang itu, dan tak kulihat seorang pun yang mau memberi kesaksian atas pembunuhanku. Maka aku duduk, kemudian aku punya inisiatif agar kuutarakan uneg-unegku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba salah seseorang berujar; "Senjata orang yang dibunuhnya, yang selalu Abu Qatadah sebut-sebut ada padaku, tolong mintalah keridlaannya!" Maka Abu Bakar kontan berujar; "Sekali-kali tidak, nggak bisa, tidak bakalan Rasulullah memberi senjata itu hanya kepada burung pipit quraisy -ucapan penghinaan Abu bakar kepada si laki-laki- sedang beliau tinggalkan singa Allah (julukan Abu Qatadah) yang telah berperang membela Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri. Lalu si laki-laki menyerahkan senjatanya kepadaku yang dengannya kubelikan sebidang kebun. Itulah kekayaaan pertama-tama yang kumiliki dalam keIslamanku. | bukhari:3978 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Abu Usamah] dan lafazh ini milik Jarir dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], Abu Usamah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Pada hari kiamat, Nuh akan dipanggil (Allah) dan ia akan menjawab: 'Labbaik dan Sa'daik, wahai TuhanKu! ' lalu Allah bertanya: 'Apakah telah kau sampaikan pesan Kami? ' Nuh menjawab: 'Ya'. Kemudian Allah akan bertanya kepada bangsa (umat) Nuh: 'Apakah ia telah menyampaikan pesan kami kepadamu sekalian? ' Mereka akan berkata; 'Tidak ada yang memberikan peringatan kepada kami.' Maka Allah bertanya: 'Siapa yang menjadi saksimu? ' Nuh menjawab: 'Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan para pengikutnya.' Maka mereka (umat muslim) akan bersaksi bahwa Nuh telah menyampaikan pesan (Allah). Kemudian Rasul (Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam) akan menjadi saksi untukmu sekalian dan itulah maksud dari firman Allah: 'Demikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang adil supaya kamu menjadi saksi atas manusia. Dan Rasul menjadi saksi atas kalian." (QS. Al Baqarah (2): 143). | bukhari:4127 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Alqamah bin Martsad] dia berkata; 'Aku mendengar [Sa'ad bin 'Ubaidah] dari [Al Bara' bin 'Azib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim apabila ditanya di dalam kubur, maka akan bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. itulah firman Allah yang berbunyi: "Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat." (Ibrahiim: 27). | bukhari:4330 |
Telah menceritakan kepada kami [As Shalt bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] dari [Rauh bin Al Qasim] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Ibnu Mas'ud] mengenai firman Allah: "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan." (Fushshilat: 22). Ada dua orang Quraisy salah dan seorang lagi dari Tsaqif, atau dua orang dari Tsaqif sedangkan satu lagi dari Quraisy disisi Ka'bah. Salah seorang mereka berkata kepada yang lainnya; Apakah menurut kalian Allah mendengar perkataan kita ini? Sebagian berkata: Dia mendengar sebagian saja. Sebagian yang lain berkata; Jika Dia mendengar sebagiannya pasti Dia mendengar semuanya. Maka turunlah ayat; "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan." (Fushshilat: 22). | bukhari:4442 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka'bah; dua orang dari Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy, perut mereka besar namun hati mereka sedikit memiliki ilmu, lalu salah seorang dari mereka berkata: Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan? Yang lain berkata: Jika kita berbicara dengan keras Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan Dia tidak mendengarnya, sedangkan yang lainnya lagi berkata: Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan. kemudian Allah menurunkan ayat: "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan" (Fushshilat: 22). [Sufyan] bercerita kepada kami mengenai Hadits ini, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] atau [Ibnu Abu Najih] atau [Humaid] salah satu atau dua orang dari mereka. Kemudian ia menetapkan riwayat Manshur dengan meninggalkan yang lainnya. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan At Tsauri] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Abdullah] dengan Hadits yang serupa. | bukhari:4443 |
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh], telah menceritakan kepada kami [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin." | bukhari:6370 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam] dari [ayahnya], Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka [Al Mughirah] mengatakan; 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas [Muhammad bin Maslamah] mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] ia mendengar [Mughirah bin Syu'bah] menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya. | bukhari:6397 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)." | bukhari:6635 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Yazid Ar Risyk] dari [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] bahwa [Imran bin Al Hushain] ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya." | ibnu-majah:2015 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata; [Umar Ibnul Khtaththab] berkhutbah di Jabiah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri di hadapan kami sebagaimana aku berdiri di hadapan kalian, lalu beliau bersabda: "Jagalah (hak) sahabatku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka. Setelah itu akan menyebar kedustaan, hingga seorang laki-laki bersaksi tanpa diminta untuk bersaksi, dan bersumpah tanpa diminta untuk bersumpah." | ibnu-majah:2354 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar bin Khallad AL Bahili], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.' | ibnu-majah:2525 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Abu Urwah] dari [Ayahnya] dari [Miswar bin Makhramah], ia berkata; Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata; "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian [Muhammad bin Maslamah] bersedia menjadi saksi bersamanya." | ibnu-majah:2630 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id]; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim Ar Razi] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Batu ini (Hajar Aswad) sungguh akan datang pada hari kiamat, ia mempunyai dua mata untuk melihat dan lidah untuk berbicara serta bersaksi atas orang yang mengusap (atau menciumnya) dengan benar.'" | ibnu-majah:2935 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Sinan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Nabi akan datang bersama dengan dua orang laki-laki, dan Nabi yang lain akan datang pula bersama dengan tiga orang, dan ada juga yang lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Kemudian di katakan kepadanya; "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran Allah) kepada kaummu?" ia menjawab; "Ya." maka kaumnya di panggil; "Apakah ia telah menyampaikannya kepada kalian?" mereka menjawab; "Tidak." maka di tanyakan (kepada Nabi tersebut); "Siapakah yang menjadi saksi atas pernyataan itu?" Ia menjawab; "Muhammad dan ummatnya." kemudian ummat Muhammad dipanggil dan ditanya; "Apakah ia (nabi tersebut) telah menyampaikan?" mereka (ummat Muhammad) menjawab; "Ya." Penanya bertanya; "Apa alasanmu tentang hal itu?" mereka menjawab; "Nabi kami telah memberitahukan kepada kami bahwa para Rasul telah menyampaikan (risalah Allah), dan kami pun mempercayainya." begitulah kondisi kalian yang disebutkan dalam firman Allah: "Dan demikianlah Kami jadikan kalian ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (aperbuatan) manusia dan agar rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian." | ibnu-majah:4274 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], setelah [Umar bin Al Khatthab] selesai shalat ashar, dia menemui seorang laki-laki yang tidak ikut shalat ashar, dan bertanya; "Apa yang menghalangimu untuk ikut shalat ashar?" lalu laki-laki itu menyebutkan alasannya, maka Umar berkata; "kamu telah mengurangi pahalamu." Malik berkata; "Setiap sesuatu ada yang lengkap dan kurang." | malik:19 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Atha bin Yazid Al Laitsi] dari [Ubaidullah bin 'Adi bin Al Khiyar] bahwa dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di tengah-tengah manusia, seorang laki-laki datang kepadanya lalu membisikinya dan tidak diketahui apa yang dia bisikkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengeraskannya, dan ternyata laki-laki itu meminta ijin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membunuh seorang laki-laki munafik. Ketika memberikan hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah?" laki-laki itu menjawab, "Ya benar, tapi syahadatnya tidak sah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Bukankah dia shalat"' laki-laki itu menjawab, "Ya, tapi shalatnya tidak sah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Mereka itulah orang-orang yang Allah melarangku untuk membunuhnya." | malik:375 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Abu Hurairah 'Bagaimana engkau shalat jenazah?" [Abu Hurairah] berkata, "Demi Allah, aku akan mengabarkan kamu. Aku mengikutinya sejak masih berada pada keluarganya. Jika mayat sudah diletakkan, aku bertakbir, memuji Allah dan bershalawat atas Nabi-Nya. Lalu aku membaca: 'Ya Allah. Dia adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu, juga anak dari hamba perempuan-Mu, dia bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali-Mu. Bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu. Engkau lebih tahu tentang dirinya. Ya Allah, jika dia berbuat baik maka tambahlah kebaikannya, dan jika dia berbuat dosa maka maafkanlah kesalahannya. Ya Allah, janganlah Engkau hilangkan pahalanya dan janganlah engkau fitnah kami setelahnya'." | malik:479 |
telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Ziyad bin Abdurrahman berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, bahwa [Abu Bakar bin Abdurrahman] sedang beri'tikaf, lalu dia pergi untuk memenuhi hajatnya di bawah tempat yang beratap pada sebuah kamar yang tertutup, di rumah Khalid bin Walid. Kemudian dia tidak kembali hingga mendatangi hari raya bersama kaum muslimin." | malik:608 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak Abu Qatadah bin Rib'i, dari [Abu Qatadah bin Rib'i] ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain, tatkala kami bertemu (dengan musuh), kaum muslimin bercerai-berai." Abu Qatadah berkata; "Aku melihat seorang musyrik tengah mengincar seorang muslim, maka aku mencarinya hingga mendapatinya dari arah belakang. Aku lalu menebasnya dengan pedang tepat pada bagian leher. Orang musyrik tadi menghadap ke arahku dan merangkulku dengan kuat hingga aku dapat merasakan hawa kematiannya. Dan tidak lama kemudian iapun mati. Lalu saya pergi membawanya." Abu Qatadah berkata; "Lalu aku bertemu Umar bin Khattab, maka aku pun berkata, "Apa yang terjadi dengan orang-orang musyrik? ' Umar menjawab; "Ini sudah menjadi ketentuan Allah Ta'ala." Kemudian orang-orang muslim kembali pulang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membunuh musuh dan bisa membuktikannya, maka baginya harta yang dibawa musuh itu." Abu Qatadah berkata; "Aku lalu berdiri dan bertanya; 'Siapa yang bisa menjadi saksi bagiku?" Kemudian aku duduk kembali. Beliau bersabda lagi: 'Barangsiapa membunuh musuh dan bisa membuktikannya, maka baginya harta yang dibawa musuh itu.'" Abu Qatadah berkata; "Aku lalu berdiri dan berkata; 'Siapa yang bisa menjadi saksi bagiku?" Kemudian aku duduk kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda untuk yang ketiga kalinya, lalu aku berdiri, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Apa yang terjadi padamu wahai Abu Qatadah? '." Abu Qatadah berkata, "Lalu aku ceritakan kisah tersebut. Tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Benar wahai Rasulullah, dan harta rampasan yang dibunuh itu ada padaku. Relakankan barang itu untukku, wahai Rasulullah! ' Abu Bakar berkata; 'Tidak, demi Allah. Kalau begitu caranya, itu berarti ada salah satu dari singa-singa Allah berperang karena Allah dan Rasul-Nya, tetapi hartanya diberikan kepada kamu! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Benar kata dia, berikanlah kepadanya harta itu, ' laki-laki tersebut lalu memberikan harta rampasannya kepadaku. Maka senjata-senjata tersebut aku jual dan aku belikan sebidang kebun yang hendak panen di Bani Salimah. Harta itu adalah harta pertama yang saya peroleh dalam Islam." | malik:863 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata; "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar pernah berkata; 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya. | malik:914 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka [Umar] berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." | malik:982 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus al-Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] dia berkata, "Dalam sebuah peperangan kami pernah duduk-duduk mengitari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan bersama kami ada Abu Bakar dan Umar. Lalu beliau beranjak pergi dari sekeliling kami dan terlambat untuk kembali sampai-sampai kami khawatir kalau beliau tertangkap oleh musuh atau tertimpa musibah. Kami semua sangat khawatir, dan orang yang paling mengkhawatirkan keadaan beliau adalah aku. Maka aku pun berdiri dan keluar untuk mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga sampai pada sebuah kebun milik kaum anshar dari bani Najjar. Akupun mengitarinya dengan harapan akan mendapatkan sebuah pintu masuk, namun aku tidak mendapatkannya. Dan ternyata ada sebuah aliran sungai dari luar kebun yang masuk dari sebuah pojok kebun. Maka akupun berusaha masuk sebagaimana seekor musang berusaha masuk melalui sebuah lobang sempit. Dan aku pun menemukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berseru: 'Abu Hurairah! ' Akupun menjawab, 'Ya, wahai Rasulullah."Ada apa?", tanya beliau. Aku menjawab, "Begini wahai Rasul, engkau tadi sedang bersama-sama dengan kami, lalu tiba-tiba engkau pergi meninggalkan kami dan lama tidak kembali hingga kami pun sangat khawatir akan keselamatanmu, terutama aku wahai Rasul. Maka akupun berusaha memasuki kebun ini dari sebuah lobang yang sangat sempit sebagaimana seekor musang, dan mereka (para sahabat yang lain) ada di belakangku. Sambil berkata beliau memberikan kedua sandalnya kepadaku: 'Wahai Abu Hurairah, bawalah kedua sandalku ini, dan siapapun yang kau temui di balik kebun ini ia bersaksi bahwa tidak tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan ia menancapkan keyakinan ini dalam hatinya, maka berilah kabar gembira kepadanya dengan surga.' Dan kebetulan orang yang pertama kali bertemu denganku ialah Umar, maka iapun bertanya, 'Ada apa dengan kedua sandal itu wahai Abu Hurairah? ' Aku menjawab, 'Ini adalah kedua sandal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menyuruhku untuk membawanya dan menyampaikan kabar gembira surga kepada orang yang pertama kali bertemu denganku sedang ia bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan ia menyakininya dengan hatinya.' Maka Umar pun memukulku dengan tangannya tepat di tengah-tengah dadaku (ulu hati-pent) hingga aku jatuh duduk, lalu berkata, 'Kembalilah wahai Abu Hurairah! ' Maka akupun kembali menemui Rasulullah dengan wajah menahan tangis, dan ternyata Umar saat itu juga mengikutiku. Seketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Ada apa denganmu wahai Abu Hurairah? ' Aku menjawab, 'Aku telah bertemu dengan Umar, lalu aku kabarkan kepadanya mengenai apa yang telah engkau perintahkan kepadaku namun tiba-tiba ia memukulku dengan keras tepat di ulu hatiku hingga aku jatuh lunglai, setelah itu dia berkata, 'Kembalilah! ' Maka Rasul pun berkata: 'Wahai Umar, kenapa kamu berbuat demikian? ' Umar menjawab, 'Wahai Rasulullah, apa benar engkau telah mengutus Abu Hurairah dengan kedua sandalmu itu dan menyuruhnya memberi kabar gembira dengan surga bagi orang yang pertama kali ditemuinya sedang ia bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dengan keyakinan yang mantap dalam hatinya? ' Beliau menjawab: 'Ya, benar.' Umar berkata, 'Sebaiknya engkau tidak berbuat demikian wahai Rasulullah, karena sesungguhnya aku sangat khawatir kalau-kalau manusia akan bergantung padanya, dan biarkanlah mereka melaksanakan amalan-amalan yang baik.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata (kepada Abu Hurairah-pent): 'Biarkanlah mereka (tidak mengetahui hadits ini) '." | muslim:46 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Qatadah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] bahwa Nabi Allah (dalam satu perjalanan), sedangkan Mu'adz bin Jabal dibonceng di atas kendaraan beliau, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memanggil: "Wahai Mu'adz!" Mu'adz menyahut, "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil lagi: "Wahai Mu'adz!" Aku menyahut lagi, "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil: "Wahai Mu'adz!" Aku menyahut lagi, "Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Barangsiapa yang mengucap dua Kalimah Syahadat yaitu: tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya niscaya dia selamat dari api Neraka." Kemudian Mu'adz berkata, "Bolehkah aku memberitahu perkara ini kepada manusia agar mereka sebarkan berita gembira ini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau (berbuat) begitu, maka mereka akan bersandar dengannya." Lalu Mu'adz menyebarkan kabar tersebut menjelang kematiannya khawatir menanggung salah (karena menyembunyikan hadits)." | muslim:47 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama'ah (murtad)." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khsyram] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut." | muslim:3175 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ahmad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia. Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah, atau dari jama'ah -Ahmad ragu dalam riwayatnya-, orang yang telah menikah yang berzina dan seseorang yang membunuh orang lain." [A'masy] berkata; aku telah menceritakan hadits ini kepada [Ibrahim], lalu ia menceritakan kepadaku dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] seperti itu." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] dan [Qasim bin Zakaria] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan menggunakan kedua sanad mereka, seperti hadits Sufyan. Namun keduanya tidak menyebutkan dalam haditsnya sabda Nabi: 'Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selian Dia (allah) '." | muslim:3176 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dia berkata; perawi berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al Miswar bin Mahramah], sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka [Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut!" Mughirah berkata, " [Muhammad bin Maslamah] adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya." | muslim:3188 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dia berkata; [Anas] berkata, "Bahwa pamanku yang bernama seperti namaku tidak ikut perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Badr." Anas berkata, "Dengan perasaan menyesal dia berkata, "Saya tidak hadir disaat pertempuran pertama kali yang diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika Allah masih memberikan kesempatan kepadaku untuk berjuang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, sungguh Allah akan melihat apa yang akan saya perbuat." -sepertinya dia akan mengucapkan sesuatu selainnya- Anas berkata, "Kemudian dia ikut serta bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang uhud." Anas melanjutkan, "Ketika Sa'ad bin Mu'adz menghampirinya, Anas bertanya kepadanya, 'Wahai Abu Amru, mau kemana anda? ' dia menjawab, 'Harumnya surga sudah aku cium dibalik gunung uhud." Anas bin Malik melanjutkan, "Kemudian dia (pamanku) memerangi mereka (musuh) hingga terbunuh." Anas bin Malik berkata, "Pada sekujur tubuhnya didapati delapan puluh lebih luka bekas sabetan pedang, tikaman tombak dan hujaman anak panah." Anas berkata, "Maka saudara perempuannya -yaitu bibiku yang bernama Rubayi' binti An Nadlr- berkata, 'Saya tidak mengenali saudara laki-laki saya kecuali lewat jari jemarinya.' Kemudian turunlah ayat: '(Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merubah (janjinya) '. (Qs. Al Ahzaab: 23). Anas berkata, "Menurut mereka bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan dia dan para sahabat beliau yang lain." | muslim:3523 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir]; Telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Wahb]; Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] bahwa [Busr bin Sa'id]; Telah menceritakan kepadanya, dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Suatu ketika kami sedang berada di Majlis Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba Abu Musa Al Asy'ari datang dalam keadaan marah, lalu beliau berdiri seraya berkata; Demi Allah, apakah di antara kalian ada yang pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Meminta izin itu hanya tiga kali, apabila di izinkan, kalian boleh masuk, jika setelah tiga kali tidak ada jawaban, maka pulanglah." Ubay berkata; memang ada apa dengan Hadits tersebut? [Abu Musa] menjawab; 'Kemarin aku telah meminta izin kepada Umar sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban, maka akupun pulang kembali. Lalu pada hari ini aku mendatanginya lagi dan aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menemuinya kemarin dan sudah aku ucapkan salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban akhirnya aku pulang kembali. Dan Umar menjawab; kami telah mendengarmu, yang pada waktu itu kami memang sedang sibuk hingga tidak sempat mengizinkanmu, tetapi kenapa kamu tidak menungguku sampai aku mengizinkanmu? Abu Musa menjawab; Aku meminta izin sebagaimana yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Umar berkata; Demi Allah, aku akan menghukum kamu hingga kamu mendatangkan saksi ke hadapanku mengenai hadits itu. Kemudian Ubay bin Ka'ab berkata; Demi Allah, tidak akan ada yang menjadi saksi atasmu kecuali orang yang paling muda di antara kami. Berdirilah wahai [Abu Sa'id]! lalu akupun berdiri hingga aku menemui Umar, dan aku katakan kepadanya; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Hadits tersebut. | muslim:4007 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ibnu Juraij]; Telah menceritakan kepada kami ['Atha] dari ['Ubaid bin 'Umair] bahwa [Abu Musa] pernah meminta izin kepada Umar bin Khaththab sebanyak tiga kali. Namun sepertinya dia mendapati Umar lagi sibuk hingga akhirnya dia pulang kembali. Kemudian Umar berkata kepada sahabat yang lain; apakah kamu mendengar suara Abdullah bin Qais? Izinkanlah ia untuk masuk. Maka kemudian Abu Musa dipanggil lagi. Umar berkata kepadanya; kenapa kamu melakukan hal itu (pulang kembali)? Abu Musa menjawab; kami melakukan itu sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Umar berkata; Sungguh kamu harus membawakan saksi atas Hadits ini, jika tidak, saya akan menghukummu! Maka Abu Musa pergi ke salah satu majlis orang-orang Anshar dan menceritakan kejadian itu kepada mereka. Lalu mereka berkata kepada Abu Musa; Tidak akan bersaksi mengenai Hadits ini kecuali orang yang paling muda di antara kita. Kemudian berangkatlah [Abu Sa'id] kepada Umar dan mengatakan; Kami memang diperintahkan Rasulullah seperti itu. Umar berkata; Ternyata saya tidak mengetahui hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Berdagang di pasar-pasar telah melalaikanku dari Hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya; Dan telah menceritakan kepada kami [Husain bin Huraits]; Telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail] keduanya berkata secara keseluruhan; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa, namun di dalam Hadits An Nadhr tidak menyebutkan lafazh; 'Berdagang di pasar-pasar telah melalaikanku dari Hadits tersebut.' | muslim:4009 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadlr bin Musawir] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Harun bin Ri'ab] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Mukhariq] dia berkata; Aku mempunyai beban tanggungan (hutang, atau diat), maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk minta penyelesaiannya. Beliau berkata: "Berdirilah wahai Qabisah hingga datang kepada kami sedekah, maka kami memerintahkan untuk memberikan kepadamu darinya. Qabisah berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabisah sesungguhnya sedekah itu tidak halal kecuali bagi salah seorang dari tiga golongan; yaitu seorang laki-laki yang menahan tanggungan (di luar kemampuannya), maka halal baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkannya yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang laki-laki yang tertimpa musibah besar hingga habis hartanya, maka halal baginya meminta-minta, sampai dia mendapatkannya lalu ia berhenti dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang terkena musibah kefaqiran hingga tiga orang dari kaumnya bersaksi seraya berkata: kefaqiran telah menimpa Fulan, maka halal baginya meminta-minta, sehingga ia mampu menegakkan kehidupannya kembali kemudian ia menahan diri dari meminta-minta. wahai Qabishah selain dari tiga golongan itu maka meminta-minta adalah haram. Keharaman yang menyebabkan pelakunya memakan dari barang yang haram." | nasai:2533 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa ayahnya telah memberikan pemberian kepadanya, kemudian isterinya (ibunya) berkata, "Persaksikanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang telah engkau berikan kepada anakmu." Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun enggan untuk memberikan saksi kepadanya." | nasai:3616 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd] -yaitu Ibnu Ibrahim- dari ['Urwah] dari [Basyir], bahwa ia telah memberikan budak kepada anaknya, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk minta persaksian kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apakah engkau memberi kepada seluruh anakmu seperti ini?" ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Kembalikanlah dia." | nasai:3617 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdull Wahhab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir] dari [An Nu'man], bahwa ayahnya datang bersamanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta persaksian terhadap pemberian yang telah ia berikan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau memberikan kepada seluruh anakmu seperti yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Tidak." Maka beliau bersabda: "Aku tidak akan bersaksi terhadap sesuatupun, bukankah engkau senang jika mereka dalam berbuat baik kepadamu juga sama?" Ia menjawab, "Ya." Beliau lalu bersabda: "Kalau demikian maka tidak boleh." | nasai:3620 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Muhammad bin Qudamah] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata, "Kami pernah berada di Madinah menjual beberapa wasaq makanan dan membelinya. Dan kami menamai diri kami dengan sebutan para calo, demikian juga dengan orang-orang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami pada suatu hari dan memberi kami dengan nama yang lebih baik daripada yang kami dan orang-orang memberi nama untuk diri kami. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian ini disaksikan oleh orang yang bersumpah dan pendusta, maka campurlah dengan sedekah." | nasai:3740 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali dia. Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya adalah Rasulullah kecuali tiga orang, yaitu: orang yang meninggalkan Islam dan memisahkan diri dari jama'ah, seorang janda yang berbuat zina, dan membunuh jiwa." [Al A'masy] berkata; kemudian saya menceritakannya kepada [Ibrahim], kemudian Ia menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari [Aisyah] dengan hadits seperti itu. | nasai:3951 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] telah memberitakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwa mereka berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju Khaibar dan orang-orang dalam keadaan lapar. Kemudian mereka mendapatkan keledai jinak padanya, kemudian mereka menyembelih sebagiannya kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf kemudian ia mengumumkan diantara manusia; ketahuilah bahwa daging keledai jinak, keledai tersebut tidak halal bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah. | nasai:4266 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah], ia berkata; dahulu kami di Madinah menjual beberapa wasaq makanan dan juga membelinya, kami kami serta orang-orang menamai diri kami para calo, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik bagi kami daripada apa yang telah kami namai diri kami dengannya. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian disaksikan oleh orang bersumpah dan sesuatu yang sia-sia, maka campurlah dengan sedekah." | nasai:4387 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Seandainya tidak memberatkan ummatku niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat, dan aku juga akan akhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam." Ia berkata; "Zaid bin Khalid menghadiri shalat di masjid, sementara siwaknya berada di telinganya seperti pena yang selalu berada di telinga seorang penulis, ia tidak bangkit menegakkan shalat hingga ia melakukan siwak terlebih dahulu. Setelah itu ia meletakkannya kembali pada tempatnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." | tirmidzi:23 |
[Mujahid] berkata; "[Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melaksanakan puasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun ia tidak menghadiri shalat jum'at dan shalat berjama'ah di masjid?" ia menjawab, "Orang itu di neraka." Ia berkata; "Hal itu diceritakan kepada kami oleh [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [AL Laits] dari [Mujahid] ia berkata; "Makna hadits ini adalah tidak boleh menghadiri shalat jum'at dan shalat jama'ah dengan rasa benci, serta mengurangi dan meremehkan haknya." | tirmidzi:202 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib] ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang di Madinah, beliau sempat shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam atau tujuh belas bulan. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyukai sekiranya beliau menghadap ke arah Ka'bah, maka Allah pun menurunkan ayat: (Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram). Maka beliau pun menghadap ke arah kiblat, dan beliau menyukai hal itu." Kemudian ada seseorang shalat asar bersama beliau. Setelah itu ia melintasi beberapa orang dari kaum Anshar yang sedang rukuk dalam shalat asar mengadap arah Baitul Maqdis, maka ia pun mengatakan -seraya bersaksi-, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menghadap ke arah Ka'bah." Al Bara` berkata; "Maka orang-orang pun berpaling ke arah Ka'bah dalam keadaan rukuk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Umarah bin Aus, 'Amru bin 'Auf Al Muzani dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Al Bara` adalah hadits hasan shahih dan [Sufyan Ats Tsauri] telah meriwayatkan dari [Abu Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Mereka rukuk di dalam shalat Shubuh." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih." | tirmidzi:312 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Jarir] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Hajar Aswad: 'Demi Allah, Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat, dengan dua mata dan lisan yang dapat berbicara, bersaksi bagi siapa saja yang menyentuhnya dengan benar'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan." | tirmidzi:884 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah Najasyi lalu mengucapkan takbir empat kali. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Yazid bin Tsabit dan Anas." Abu Isa berkata; "Yazid bin Tsabit adalah saudara Zaid bin Tsabit, yang lebih tua, yang ikut dalam Perang Badar. Sedangkan Zaid tidak ikut dalam Perang Badar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkannya. Mereka berpendapat bahwa takbir atas mayit adalah empat kali. ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq" | tirmidzi:943 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] dan [Harun bin Abdullah Al Bazaar] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Al Furat], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Abu Al Aswad Ad Dili] berkata; "Saya datang ke Madinah, lalu saya menemui [Umar bin khattab]. Lalu lewatlah orang-orang yang membawa jenazah, dan mereka memujinya dengan kebaikan. Umar berkata; 'Wajib.' Saya bertanya kepada Umar; 'Apanya yang wajib." Dia menjawab; 'Saya menjawab sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; Tidaklah seorang muslim yang disaksikan oleh tiga orang kecuali wajib baginya syurga'. (Abu Al Aswad Ad Dili) bertanya; 'Kalau dua orang? ' dia menjawab; 'Dua orang juga.' (Umar bin khaththab) berkata; 'Kami tidak menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika satu orang'." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Aswad Ad Dili namanya adalah Zhalim bin 'Amr bin Sufyan." | tirmidzi:979 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah (yaitu wali atau saksi)." Yusuf bin Hammad berkata; Abdul 'Ala memarfu'kan hadits ini dalam Kitab Tafsir dan memauqufkannya dalam Kitab Thalaq. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar yaitu Muhammad bin Ja'far, dari Sa'id bin Abu 'Arubah seperti hadits di atas namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih sahih. Berkata Abu 'Isa; "Hadits ini bukan merupakan hadits yang mahfuzh (terjaga). Tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali yang diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id dari Qatadah. Hadits ini diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id secara mauquf. Yang sahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf yang berbunyi: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya bayyinah (saksi atau wali)." Demikian juga banyak yang meriwayatkan dari Sa'id bin Abu 'Arubah perkataan seperti ini secara mauquf. Hadits semakna diriwayatkan dari Imran bin Hushain, Anas dan Abu Hurairah. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Tabi'in dan selain mereka, semuanya berpendapat: tidak sah nikah kecuali dengan saksi-saksi. Tidak ada yang menyelisihi pendapat tersebut kecuali sebagian ulama mutaakhkhirin. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, jika dua orang bersaksi satu demi satu tidak bersamaan. Sebagian besar ulama dari Kufah dan yang lainnya berpendapat: Nikah tidak boleh dilakukan hingga dua orang bersaksi secara bersamaan pada waktu akad nikah. Adapun ahlul Madinah berpendapat: Bolehnya dua orang bersaksi dalam waktu yang tidak bersamaan, jika hal itu diumumkan. Ini merupakan pendapat Malik bin Anas dan yang lainnya. Demikian dikatakan Ishaq mengenai pendapat ahlul Madinah. Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya seorang lelaki dan dua orang wanita untuk bersaksi." | tirmidzi:1022 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Orang tua yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari jama'ah muslimin." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Utsman, A`isyah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits shahih. | tirmidzi:1322 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang minum khamr maka deralah ia, jika ia mengulangi keempat kalinya maka bunuhlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Asy Syarid, Syurahbil bin Aus, Jarir, Abu Ar Ramad Al Balawi dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits Mu'awiyah adalah seperti ini, [Ats Tsauri] meriwayatkan juga dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Ibnu Juraij] dan [Ma'mar] meriwayatkan dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mengatakan; Aku mendengar Muhammad mengatakan; Hadits Abu Shalih dari Mu'awiyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal ini adalah lebih shahih daripada Hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sesungguhnya hal ini terjadi pada awal perintah kemudian dihapus setelah itu. Demikianlah [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah ia, dan jika ia mengulangi keempat kalinya, bunuhlah ia." Ia melanjutkan; Kemudian didatangkan setelah itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seseorang yang telah meminum khamr keempat kalinya, namun beliau hanya memukul dan tidak membunuhnya. Dan demikianlah [Az Zuhri] meriwayatkan dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. Ia melanjutkan; Maka dihapuslah pembunuhan sebagai keringanan. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut mayoritas ulama, tidak kami ketahui ada perselisihan di antara mereka dari banyak sisi karena beliau pernah bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), orang tua yang berzina, dan orang meninggalkan agamanya." | tirmidzi:1364 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan]; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud]; dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Rib'i bin Hirasy] dari ['Ali] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mengimani empat hal; Bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan aku adalah Muhammad utusan Allah yang Dia utus dengan membawa Al Haq (kebenaran), beriman kepada adanya kematian, beriman kepada adanya hari kebangkitan setelah kematian, dan beriman kepada taqdir." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan]; telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail] dari [Syu'bah] dengan hadits semisalnya. Hanya saja ia menyebutkan; Dari [Rib'i] dari [seorang laki-laki] dari [Ali]. Abu Musa berkata; Haditsnya Abu Dawud dari Syu'bah, menurutku adalah lebih shahih daripada hadits An Nadlr. Dan seperti ini pula yang telah diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi dari [Manshur] dari [Rib'i] dari ['Ali]. Telah menceritakan kepada kami Al Jarud dia berkata; aku mendengar Waki' berkata; telah sampai kepada kami bahwasanya Rib'i tidak berdusta dalam Islam sekali pun. | tirmidzi:2071 |
Telah menceritakan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari ['Ali bin Mudri] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka -sebanyak tiga kali- setelah itu muncul kaum setelah mereka, mereka berusaha menggemukkan diri dan menyukai kegemukan, mereka memberikan persaksian sebelum diminta." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib dari hadits Al A'masy dari 'Ali bin Mudrik dan para sahabat Al A'masy hanya meriwayatkan dari Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain. Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Dan ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Fudlail. Berkata Abu Isa: Makna hadits ini menurut sebagaian ahlul ilmi; mereka memberikan persaksian sebelum diminta maksudnya adalah kesaksian palsu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Salah seorang dari mereka bersaksi padahal tidak diminta bersaksi." Penjelasannya ada dalam hadits 'Umar bin Al Khaththab dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka, kemudian setelah itu kedustaan menyebar hingga seseorang bersaksi padahal ia tidak diminta bersaksi, seseorang bersumpah padahal tidak diminta bersumpah." Dan meriwayatkan hadits nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam; "Saksi-saksi terbaik adalah orang yang membawa kesaksiannya sebelum diminta" menurutku, bila seseorang diminta bersaksi atas sesuatu, ia menunaikan kesaksiannya dan tidak enggan untuk bersaksi. Seperti itulah makna hadits menurut sebagaian ahlul ilmi. | tirmidzi:2225 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` bin Azib] ia berkata; "Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin menghadap ka'bah, maka Allah menurunkan ayat: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram." QS Al-Baqarah: 144. Kemudian beliau menghadapkan mukanya ke arah Ka'bah, dan beliau sangat menyukainya, lalu seseorang shalat ashar bersama beliau. Setelah itu ia melintasi suatu kaum dari sahabat Anshar, mereka tengah ruku' dalam shalat ashar sambil menghadap Baitul Maqdis." Barra` berkata; Sahabat tersebut bersaksi bahwa ia pernah shalat ashar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau telah dihadapkan ke Ka'bah. Barra` berkata; "Mereka pun mengalihkan wajahnya dalam keadaan ruku'." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. [Sufyan Ats Tsauri] juga meriwayatkannya dari [Abu Ishaq]. | tirmidzi:2888 |