Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki seorang pengawal yang bernama Anjasyah, dan beliau adalah sosok yang suaranya merdu, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Pelan-pelanlah wahai Anjasyah, janganlah kamu memecahkan sesuatu yang mudah pecah (wanita)." Qatadah mengatakan; Maksudnya adalah wanita, karena lemahnya diri mereka."

bukhari:5743

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] menderita sakit pada kedua matanya, sementara saat itu ia sedang berkabung karena kematian suaminya, Abdullah bin Umar, sehingga ia tidak mengenakan celak. Sehingga kedua matanya hampir tertutup oleh kotoran."

malik:1100

Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad]; Telah menceritakan kepadaku [Hammam]; Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memiliki seorang pemandu yang bagus suaranya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya; "Pelan-pelan wahai Anjasyah, janganlah kau pecahkan botol-botol kaca itu." maksudnya para wanita lemah yang dipandunya. Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun dia tidak menyebutkan; 'pemandu yang bagus suaranya.

muslim:4290

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; "kambing yang sah untuk disembelih dalam akikah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat) kurban".

tirmidzi:1442