Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim, Duhaim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abdurrahman bin Sabith] dari [Amru bin Maimun Al Audi] dia berkata; Mu'adz bin Jabal mendatangi kami sebagai utusan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Dia berkata; Saya mendengar takbirnya ketika shalat fajar, dia adalah orang yang bersuara lantang. Lalu saya pun suka padanya, maka saya tidak meninggalkannya (selalu melaziminya) hingga saya menguburkannya di Syam ketika dia meninggal dunia. Kemudian saya mencari orang yang paling fakih setelahnya, maka saya mendatangi [Ibnu Mas'ud], dan saya pun melaziminya hingga dia meninggal dunia. Dia pernah berkata kepadaku; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallah pernah bersabda kepadaku: "Apa yang akan kalian lakukan apabila pemimpin kalian nanti melaksanakan shalat bukan pada waktunya?" Saya berkata; Apa yang engkau perintahkan kepadaku apabila aku mendapatinya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Shalatlah pada waktunya, dan jadikanlah shalat kamu bersama mereka sebagai nafilah."

AbuDaud:368

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya? Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki."

AbuDaud:2470

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwai], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], ia berkata; aku sedang sakit sementara aku memiliki tujuh orang saudara perempuan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku dan meniup pada wajahku kemudian aku tersadar, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat sepertiga untuk para saudara wanita? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" Aku katakan; setengah? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" kemudian beliau keluar dan meninggalkanku. Lalu beliau berkata; wahai Jabir, aku yakin engkau tidak meninggal karena sakitmu. Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat dan menjelaskan bagian untuk saudara-saudara wanitamu. Allah memberikan untuk mereka dua pertiga. Jabir berkata; ayat ini turun mengenai diriku: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)."

AbuDaud:2501

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Rabi'ah bin Saif Al Ma'afiri], dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Abdullah bin 'Amr Al 'Ash], ia berkata; kami menguburkan jenazah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala kami telah selesai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dan kami pergi bersamanya. Kemudian tatkala beliau telah menghadap pintu, beliau berdiri. Ternyata kami di hadapan seorang wanita yang datang menghadap. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku mengira beliau mengenalnya, kemudian tatkala wanita tersebut pergi ternyata ia adalah Fathimah 'alaihassalam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apa yang menyebabkanmu keluar dari rumahmu wahai Fathimah?" Ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendatangi penghuni rumah ini, dan menghibur mereka karena salah seorang diantara mereka meninggal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemungkinan engkau telah sampai ke Al Kuda (kuburan) bersama mereka." Ia berkata; aku berlindung kepada Allah, sungguh aku telah mendengar engkau mengatakan apa yang telah engkau katakan. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku kira hal tersebut adalah kuburan.

AbuDaud:2716

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; saya telah menghafal dari [sekian banyak ulama kita di Madinah], bahwa [Muhammad bin Amru bin Hazm] meriwayatkan dari [Al Mughirah] beberapa hadits. Di antaranya adalah, bahwa telah menceritakan kepadanya, bahwaq ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi."

ahmad:17444

Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Shalih Abu Hujair] dari [Mu'awiyah bin Hudaij] salah seorang sahabat, ia berkata, "Barangsiapa memandikan mayat, mengkafani, menggiring dan mengurus jenazahnya, maka dia kembali dalam keadaan terampuni dosanya." Abu 'Abdurrahman berkata, "Bapakku berkata, "Hadits tidak marfu' (sampai kepada Nabi)."

ahmad:25997

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwasanya mendengar [Jabir] berkata; 'Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah di angkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu 'Ubaidah berkata; 'Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: 'Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami! Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.'

bukhari:4014

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kamu lepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap (buruan) dan membunuhnya, maka makanlah. Jika anjing itu memakannya maka janganlah kamu makan, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika anjing tersebut bercampur dengan anjing lain yang belum disebut nama Allah saat melepasnya, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya), sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Jika kamu memanah hewan buruan dan kamu baru menemukannya setelah lewat satu atau dua hari, sedang pada tubuh hewan buruan tersebut tidak ada bekas-bekas lain kecuali bekas panahmu, maka makanlah. Namun jika hewan buruan itu masuk ke dalam air maka janganlah kamu makan." Dan [Abdul A'la] menyebutkan dari [Dawud] dari [Amir] dari [Adi] Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seseorang memanah hewan buruan, lalu ia mengikuti jejaknya dalam dua atau tiga hari dan mendapatkannya telah mati, sementara pada tubuhnya hanya ada bekas panahnya?" Beliau menjawab: "Ia boleh makan jika mau."

bukhari:5062

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru] Bahwasanya ia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata, "Kami berperang dalam pertempuran Khabath, dan saat itu yang diangkat sebagai pemimpin adalah Abu Ubaidah. Kemudian kami merasakan kelaparan yang melilit, lalu laut mendamparkan seekor hiu besar yang disebut dengan nama al Anbar, dan belum pernah ada ikan sebesar itu. Maka selama setengah bulan kami hanya makan darinya, Abu Ubaidah lalu mengambil satu tulang dari ikan tersebut, dan (karena besarnya) seorang penunggang kuda dapat lewat di bawahnya."

bukhari:5069

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya.

bukhari:6243

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Katsir] dari [Amru bin Khalid] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memandikan mayit, mengafani, memberinya minyak, memanggul dan menshalatkannya, dan ia tidak menyebarkan apa yang dilihatnya, maka semua dosanya akan keluar sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya. "

ibnu-majah:1451

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memandikan mayat hendaklah ia mandi. "

ibnu-majah:1452

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khidzam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata, "Ketika Ali memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mencari sesuatu yang biasa di cari pada mayit yang lain (kotoran), tetapi ia tidak mendapatinya. Ia lantas berkata, "Demi ayahku, engkau baik dalam di masa hidup dan matimu. "

ibnu-majah:1456

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syabbah bin Ubaidah bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Thufail Al Muqri] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Mulaikah Al Qurasi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, para sahabat berselisih seputar lahad dan peti. Sehingga mereka bertengkar dalam perkara itu dan suara mereka mulai meninggi. Umar berkata: "Janganlah kalian berteriak di sisi Rasulullah, baik beliau masih hidup ataupun sudah wafat, " atau dengan kalimat yang semisalnya. Maka mereka pun memanggil tukang pembuat peti dan tukang penggali lubang. Tetapi yang datang adalah tukang penggali lahad. Sehingga ia kemudian membuat lahad untuk Rasulullah, setelah itu shallallahu 'alaihi wasallam dikuburkan. "

ibnu-majah:1547

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Ibnu Abu Mulaikah] berkata, " [Umar bin Khattab] melewati seorang wanita yang terkena penyakit kusta, wanita tersebut sedang thawaf di Ka'bah. 'Umar berkata kepadanya, "Wahai hamba Allah, jangan kamu membuat manusia merasa terganggu. Seandainya kamu duduk di rumahmu (maka hal itu lebih baik bagimu) ." Maka wanita itu pun berdiam diri di dalam rumah. Setelah itu ada seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya, "Orang yang telah melarangmu sekarang telah wafat, maka keluarlah kamu (untuk haji) ." Wanita itu lantas berkata, "Aku tidak ingin mentaati seseorang di masa hidupnya, lalu mendurhakainya saat ia telah tiada."

malik:845

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Shaifi] mantan budak Ibnu Aflah, dari [Abu Sa`ib] mantan budak Hisyam bin Zuhrah, ia berkata; "Aku menemui Abu Sa'id Al Khudri, tetapi saat itu ia sedang melaksanakan shalat. Aku lalu duduk menunggunya hingga dia selesai, kemudian aku mendengar ada suara dari sesuatu yang bergerak di bawah kasur di rumahnya. Ternyata itu adalah ular, lalu aku bangkit untuk membunuhnya. Abu Said mengisyaratkan agar aku tetap duduk. Ketika selesai, dia menunjukkan sebuah rumah dan bertanya; "Apakah engkau melihat ruangan ini?" Aku menjawab, "Ya." [Abu Sa'id] lalu menuturkan, "Dahulu ada seorang pemuda yang baru menikah, kemudian pemuda itu berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju Khandaq. Ketika dia masih bersama beliau, pemuda itu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk menemui istriku karena saya baru saja menikah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberinya izin. Kemudian beliau bersabda kepada pemuda itu: "Ambillah senjatamu, aku kawatir kamu dihadang Bani Quraizhah." Maka pulanglah pemuda itu menemui isterinya. Namun ia mendapati isterinya berada di depan pintu, hingga ia ampir saja melemparkan tombaknya kepada sang isteri karena rasa cemburu. Tapi isterinya berkata; "Jangan terburu-buru hingga engkau masuk dan lihat apa yang terjadi di rumahmu." Maka dia masuk dan ternyata ada ular yang melingkar di atas kasurnya. Lalu dia tancapkan tombaknya pada ular itu dan keluar dengan membawanya dan menggantungnya di rumah. Ular itupun menggerakkan ujung tombak dan pemuda tadi tersungkur meninggal dunia. Tidak diketahui, manakah yang lebih dulu mati, pemuda itu ataukah ular tersebut. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok jin yang telah masuk Islam, jika kalian melihatnya berbuat sesuatu maka izinkanlah selama tiga hari. Jika (setelah tiga hari) masih nampak maka bunuhlah karena itu adalah setan."

malik:1547

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh."

muslim:3184

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang biasa berburu, dan salah seorang diantara kami memanah hewan buruan kemudian menghilang darinya satu malam dan dua malam. Kemudian ia mencarinya, dan mendapatinya telah mati dan anak panahnya berada padanya. Beliau bersabda: "Apabila ia mendapati anak panahnya padanya dan tidak mendapati padanya bekas binatang buas dan ia mengetahui bahwa anak panahnya telah membunuhnya maka makanlah."

nasai:4226

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."

nasai:4735

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata; ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata; "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif."

nasai:4746

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'id bin Hisyam] dari ['Aisyah] dia berkata, adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau terserang kantuk, beliau shalat disiang hari sebanyak dua belas raka'at. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Berkata Abu Isa, Sa'ad bin Hisyam, dia adalah Ibnu 'Amir Al Anshari dan Hisyam bin 'Amir, dia merupakan salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepada kami 'Abbas dia adalah Ibnu 'Abdul 'Azhim Al 'Anbari, telah menceritakan kepada kami 'Attab bin Mutsanna dari Bahs bin Hakim dia berkata, bahwa Zurarah bin Aufa seorang qadli di Bashrah pernah menjadi imam bagi Bani Qusyair, suatu hari pada saat shalat subuh dia membaca ayat FAIDZAA NUQIRA FIN NAAQUUR FADZAALIKA YAUMAIDZIN YAUMUN 'ASIIR (Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit). Dia terjatuh dan pingsan, sedangkan saya adalah orang yang membawa kerumahnya.

tirmidzi:407

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setelah memandikan mayit, maka dia wajib mandi dan setelah mengangkatnya dia harus berwudlu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Secara mauquf. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; 'jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi'. Dan sebagian mereka berpendapat; 'Dia hanya wajib berwudlu.' Malik bin Anas berkata; 'Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.' Demikian juga, pendapat Syafi'i. Ahmad berkata; 'Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.' Ishaq berkata; 'Dia wajib berwudlu.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, berkata; Seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudlu."

tirmidzi:914

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkian Diyat terhadap janin yang keguguran dari seorang wanita Bani Lihyan yakni dengan membebaskan seorang budak wanita. Kemudian wanita yang telah ditetapkan Diyat atasnya tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak-anak dan suaminya. Sedangkan 'Aqil (sisa) -nya adalah untuk 'Ashabahnya. Abu 'Isa berkata; [Yunus] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan [Malik] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2037