Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] bahwa [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik], dari [ayahnya], dan ia adalah salah satu dari tiga orang yang mendapatkan taubat. Dan dahulu Ka'b bin Al Asyraf mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mendorong orang-orang kafir Quraisy untuk menyerang beliau. Dan pada saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, penduduknya adalah campur. Diantara mereka orang-orang muslim, orang-orang musyrik yang menyembah berhala serta orang-orang yahudi. Dan mereka menyakiti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta para sahabatnya. Kemudian Allah 'azza wajalla memerintahkan NabiNya agar bersabar dan memaafkan. Dan Allah mengirimkan ayat mengenai mereka: "Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu…" kemudian tatkala Ka'b bin Al Asyraf enggan untuk menghentikan gangguannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Sa'd bin Mu'adz agar mengirim beberapa orang yang akan membunuhnya. Kemudian ia mengutus Muhammad bin Maslamah. - dan ia menyebutkan kisah terbunuhnya Ka'b. kemudian tatkala mereka telah membunuhnya maka orang-orang yahudi dan musyrik kaget. Kemudian mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sahabat kami telah diketuk kemudian dibunuh. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan kepada mereka sesuatu yang Ka'b ucapkan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak mereka agar beliau menulis perjanjian yang mereka taati isinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menulis antara beliau, dan mereka serta orang-orang muslim sebuah perjanjian dalam kertas. | AbuDaud:2606 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Utbah bin Muslim] dari [Nafi' bin Jubair] bahwa Marwan bin Al Hakam menyampaikan khutbah kepada orang banyak. Lalu ia menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya. Namun ia tidak menyebutkan tentan kota Madinah dan penduduk serta keharamannya. Maka [Rafi' bin Khadij] pun menyahut seraya berkata, "Mengapa Anda menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya, sementara Anda tidak menyebutkan tentang Madinah dan penduduknya serta keharamannya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daerah yang terletak di anatara kedua Labah (daerah bebatuan) -nya. Dan hal itu termaktub di dalam kulit Khaulani, jika Anda mau, maka saya akan membacakannya untuk Anda." Maka Marwan pun terdiam dan kemudian berkata, "Saya telah mendengar sebagian dari perkara itu." | muslim:2424 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bialal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], bahwa Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas'ud bin Zaid Al Anshari dari penduduk Bani Hartsah, kedua-duanya keluar menuju Khaibar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu (Khaibar) masih dalam tahap perdamaian dan penduduknya adalah orang-orang Yahudi. Kemudian keduanya berpisah untuk melaksanakan kebutuhan masing-masing. Tidak beberapa lama, dia mendapati Abdullah bin Sahal mati terbunuh, lantas dia menguburkannya dan kembali ke Madinah. Kemudian saudara terbunuh; Abdurrahman bin Sahal, Muhayishah dan Huwaishah, memberitahukan perkara Abdullah yang terbunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Busyair -dia pernah meriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mengetahui perkara tersebut- menyakini bahwa beliau bersabda kepada mereka: "Hendaknya kalian mengucapkan lima puluh kali sumpah, barulah kalian berhak (mengqishash) orang yang membunuh saudara kalian." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, saat itu kami tidak menyaksikan pembunuhan tersebut." Busyair menyakini bahwa beliau menjawab: "Jika demikian, maka orang Yahudi itu telah terbebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpahnya." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami menerima sumpah kaum yang masih kafir?" Busyair menyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari sisi beliau sendiri." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa seorang laki-laki Anshar dari penduduk Bani Haritsah yang bernama Abdullah bin Sahl bin Zaid pergi bersama anak pamannya yang bernama Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid…", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut seperti haditsnya Laits, hingga sampai pada perkataannya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya dengan menggunakan uang pribadinya." [Yahya] berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sahl bin Abu Hatsmah] dia berkata, "Sungguh aku pernah di tendang (unta) yang dibayarkan untuk diat, di kandangnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar Al Anshari] dari [Sahal bin Abu Hatsmah Al Anshari], bahwa dia pernah mengabarkan, bahwa sekelompok orang dari mereka pergi menuju Khaibar, sesampainya (di Khaibar) mereka berpisah, tiba-tiba mereka menemukan salah seorang dari mereka telah mati terbunuh …", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut. Dalam hadits tersebut dia juga menyebutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka jika membiarkan darah kehormatannya, lantas beliau mengganti diyatnya dengan seratus unta dari hasil sedekah." | muslim:3159 |