Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa Ali Alaihis salam pernah membakar orang-orang yang murtad dari Islam. Lalu sampailah berita itu kepada [Ibnu Abbas] hingga ia berkata, "Sungguh, aku tidak akan pernah membakar mereka dengan api. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." dan aku memerangi mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." Hal itu akhirnya juga sampai kepada Ali Alaihis salam, hingga ia berkata, "Ibnu Abbas benar."

AbuDaud:3787

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutharrif] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akulah pertama-tama yang mendangi telaga, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya, sungguh akan ada beberapa kaum yang mendatangiku dan aku mengenalnya dan mereka juga mengenaliku, kemudian antara aku dan mereka dihalangi." Kata [Abu Hazim], [Nu'man bin Abi 'Ayyasy] mendengarku, maka ia berkomentar; 'Beginikah kamu mendengar dari Sahal? ' 'Iya' Jawabku. Lalu ia berujar; 'Saya bersaksi kepada [Abu Sa'id Alkhudzri], sungguh aku mendengarnya dan dia menambahi redaksi; "aku berkata; 'mereka adalah golonganku! ' tetapi di jawab; 'Sungguh engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan sepeninggalmu! ' Maka aku berkata; 'menjauh, menjauh, bagi orang yang mengubah (agama) sepeninggalku." Kata Ibnu 'Abbas, istilah suhqan maknanya menjauh. Sahiq maknanya ba'id (jauh). Ashaqo maknanya ab'ada (menjauhkan). Sedang [Ahmad bin Syabib bin Sa'id Al Habathi] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka disingkirkan dari telaga, maka aku katakan; 'ya rabbi, (mereka) sahabatku! ' Allah menjawab; 'Kamu tak mempunyai pengetahuan tentang yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid'ah dan dosa besar."

bukhari:6097

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab]; bahwasanya ia menceritakan dari [beberapa sahabat Nabi], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beberapa orang sahabatku mendatangi telaga, lalu mereka dijauhkan dari telaga, maka aku berkata; '(mereka) para sahabatku, ' Allah menjawab: 'Sungguh engkau tidak mempunyai pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu, mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid'ah dan dosa besar." Dan [Syu'aib] mengatakan dari [Az Zuhri], [Abu Hurairah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan redaksi; 'yujla`un' sedang [Uqail] mengatakan dengan redaksi 'Fayuhalla`uuna', sedang [Zubaidi] mengatakan dari [Az Zuhri] dari [Muhammad bin Ali] dari [Ubaidillah bin Abi Rafi'] dari [Abu Hurairah] radliyallahu'anhu.

bukhari:6098

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Isma'il bin Ibrahim Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Abi 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] dari keluarga Abu Qilaba, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah]; Umar bin Abdul aziz suatu hari menghamparkan kasur tamunya untuk umum dan memberi mereka izin, mereka pun masuk. Lantas Umar bin Abdul azis bertanya; 'bagaimana pedapat kalian tentang Qosamah? ' Kami menjawab; 'Qosamah? Qisas karena Qasamah adalah benar, para khalifah pernah memberlakukan qisas karenanya.' Lantas Umar bin Abd aziz bertanya padaku -yang ketika itu dia memberiku kedudukan special untuk membimbing masyarakat- aku menjawab; 'Wahai amirul mukminin, engkau mempunyai panglima-panglima tentara dan pejabat-pejabat elit arab, bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa seseorang yang telah menikah di Damaskus melakukan perzinahan padahal mereka tidak melihatnya, apakah anda merajamnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Saya bertanya lagi; 'Bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa ada seorang laki-laki di Himsh telah mencuri, apakah engkau potong tangannya padahal mereka tidak melihatnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Maka saya berkata; 'Demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali belum pernah membunuh seorang pun kecuali karena salah satu alasan diantara tiga; Seseorang yang membunuh secara sengaja, maka ia harus dibunuh, atau seseorang yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan rasul-NYA dan murtad dari Islam.' Lantas orang-orang menyela pembicaraan; 'Bukankah [Anas bin Malik] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong seseorang karena pencurian dan mencongkel matanya, dan membiarkan mereka terhempas di terik matahari? ' Kujawab; 'akan saya ceritakan kepada kalian hadits Anas yang Anas sendirilah yang menceritakan kepadaku; Bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl sejumlah delapan orang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berbaiat kepada beliau menyatakan keIslaman. Tapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga tubuh mereka sakit. Lalu mereka mengadukan keluh kesahnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi menyarankan: "Tidakkah sebaiknya kalian berangkat bersama penggembala unta-unta kami sehingga kalian bisa memperoleh susunya dan air kencingnya (untuk berobat)?" 'baiklah' Jawab mereka. Mereka pun berangkat dan meminum susu dan air kencingnya sehingga sehat. Tapi mereka malah membunuh penggembala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan merampok unta-untanya. Kejadian ini akhirnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi pun mengirim pasukan untuk memburu jejak mereka. Mereka berhasil diringkus dan diseret di hadapan Nabi. Maka Nabi pun memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka dicongkel. Lantas Nabi membuang mereka di terik panas matahari hingga tewas.' Saya bertanya; 'Siapa lagi yang lebih sadis daripada mereka? Mereka murtad dari Islam, membunuh, dan merampok.' Kemudian 'Anbasah bin Sa'id mengatakan; 'Demi Allah, saya belum pernah mendengar seperti hari ini sama sekali.' Saya berkata; 'Apakah engkau menolak haditsku ini hai 'Anbasah? ' 'tidak, engkau telah membawakan hadits seperti apa adanya. 'Demi Allah, tentara ini akan tetap dalam kebaikan selama syaikh ini hidup ditengah-tengah mereka.' Aku terus melanjutkan; dalam kasus seperti ini, juga ada pedoman lain dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, kisahnya, Pernah beberapa orang anshar menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Mereka berbincang-bincang bersama beliau, lantas seorang dari mereka keluar dari tengah-tengah mereka, dan ternyata ia dibunuh. Sesudah pembunuhan itu, para sahabat keluar, mereka temukan sahabatnya telah terbunuh bersimbah darah, sehingga mereka laporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata mereka; ' Ya Rasulullah, kawan kita yang tadi berbincang-bincang bersama kita, kemudian keluar dari tengah-tengah kami, ternyata ia telah bersimbah darah.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar dan bertanya: "Menurut kalian, siapa yang kalian terka?" dalam redaksi lain "Siapa yang kalian sangka telah membunuhnya?" Mereka menjawab; 'kami pikir, kaum yahudilah yang telah membunuhnya.' Rasul pun mengutus utusan menemui yahudi, mengundang mereka dan berujar; "apakah kalian telah membunuh kawan kami ini?" Mereka menjawab; 'Tidak'. Nabi kemudian mengatakan kepada para sahabat; "apakah kalian rela jika lima puluh orang yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Para sahabat menjawab; 'Tentu mereka takkan peduli jika memang benar-benar membunuh kami! ' Kemudian kaum yahudi bersumpah. Lantas Nabi bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membayar diyatnya dari kantong beliau sendiri. Saya berkata; Dahulu kabilah Hudzail pernah melepaskan (membatalkan) persekutuan (ikrar perjanjian untuk bahagia-sengsara secara bersama) semasa jahiliyah. Tetapi Hudzail menyerang satu keluarga Yamani di malam buta di Bat-ha'. Seorang yamani dari penghuni rumah terjaga sehingga bisa memenggalnya dengan pedang dan berhasil membunuhnya. Kemudian penduduk Hudzail datang dan meringkus keluarga yamani dan mengadukannya kepada Umar di Al Mausim. Hudzail menyampaikan dengan berkata; 'dia telah membunuh sahabat kami.' Dia menjawab; 'sesungguhnya mereka (Hudzail) telah melepaskan perjanjiannya.' Lantas Umar mengatakan; 'Silahkan lima puluh orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepaskan perjanjiannya.' Lantas empat puluh sembilan orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepas perjanjiannya. Kemudian salah seorang dari mereka datang dari Syam, dan mereka pun meminta orang yang baru datang tersebut untuk bersumpah, namun ia enggan bersumpah sehingga harus menebus keengganan sumpahnya dengan membayar seribu dirham. Lantas Hudzail mencari pengganti lain untuk melengkapi lima puluh orang. Sedang laki-laki yang membayar tebusan tadi, mereka serahkan kepada saudara korban sehingga tangannya bergandengan dengan tangannya. Keduanya terus berjalan bersama lima puluh orang yang telah bersumpah, hingga setibanya mereka di sebuah pohon kurma, hujan mengguyur mereka sehingga mereka terperangkap dalam gua di sebuah gunung. Gua pun runtuh sehingga menimpa kelima puluh orang Hudzail yang bersumpah itu dan mereka semua mati. Kedua orang sisanya bisa lolos, namun tiba-tiba ada sebuah batu yang menggelinding ke arah mereka dan meretakkan kaki saudara yang terbunuh, ia masih bisa hidup setahun kemudian lantas meninggal. Saya berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah mengqisas seseorang dengan bukti Qossamah, namun di kemudian hari ia menyesal dari yang dia lakukan, dan ia perintahkan kelima puluh orang yang bersumpah untuk dihilangkan dari catatan Negara dan beliau memutasikan kelima puluh orang tadi ke negeri Syam.

bukhari:6390

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Umar] dan yang lainnya dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa beberapa orang dari 'Urainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mereka terkena penyakit paru-paru di Madinah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirim mereka untuk mendatangi unta beliau dan minum sebagian susunya serta air kencingnya. Kemudian setelah sembuh mereka keluar dari Islam dan membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beriman, dan menggiring unta tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka, hingga mereka tertangkap kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata mereka dan menyelip mereka.

nasai:3961

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa [Ali] pernah membakar sebuah kaum yang murtad dari Islam, hal itu sampai kepada [Ibnu Abbas], ia pun berkata; Seandainya itu aku, niscaya aku akan membunuhnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia." Dan aku tidak akan membakar mereka, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian mengadzab dengan adzab Allah." Hal itu sampai juga kepada Ali, ia pun berkata; Ibnu Abbas benar. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih hasan dan menjadi pedoman amal menurut para ulama ulama dalam masalah murtad, namun mereka berselisih tentan wanita jika ia murtad dari Islam. Sebagian kelompok dari para ulama berpendapat; Ia dibunuh, ini menjadi pendapat Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Ia dipenjara dan tidak dibunuh, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan selainnya dari ulama Kufah.

tirmidzi:1378