Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq] dari [Wahb bin Jabir Al Khaiwani] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung."

AbuDaud:1442

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

AbuDaud:3834

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Husain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin 'Abdurrahman] dari [Hafsh bin Ashim] -Husain berkata dalam haditsnya- dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukuplah seseorang mendapatkan dosa, jika menceritakan setiap apa saja yang ia dengar." Abu Dawud berkata, "Hafsh tidak menyebutkan nama Abu Hurairah." Abu Dawud berkata, "Dan ia juga tidak menyandarkannya kecuali kepada Syaikh ini, yaitu Ali bin Hafsh Al Mada`ini."

AbuDaud:4340

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.

ibnu-majah:2596

Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berniat ihram melaksanakan haji dan umrah (secara bersamaan), maka cukup baginya mengerjakan sekali thawaf, dan tidaklah ia bertahallul sampai ia menyelesaikan hajinya, (barulah kemudian) bertahallul untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus."

ibnu-majah:2966

Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] (dalam riwayat lain disebutkan), Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Hafsh bin Ashim] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukuplah seseorang (dianggap) berbohong apabila dia menceritakan semua yang dia dengarkan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti hadits tersebut."

muslim:6

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas], bahwa Ummu Sulaim selalu membawa parang ketika perang Hunain, lalu Abu Thalhah melihatnya sehingga ia pun mengadu, "Wahai Rasulullah, Ummu Sulaim selalu membawa parang." Beliau lalu bertanya kepada Ummu Sulaim: "Untuk apakah kamu selalu membawa parang?" Ummu Sulaim membawa, "Jika ada orang Musyrik mendekatiku, maka aku akan membelah perutnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa mendengarnya. Ummu Sulaim berkata, "Wahai Rasulullah, bunuhlah orang-orang yang anda bebaskan di hari penaklukan kota Makkah, sekarang mereka telah lari dari Anda." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ummu Sulaim, sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] tentang kisah Ummu Sulaim, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Tsabit."

muslim:3374

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Laits bin Sa'd] dari [Mu'awiyah bin Shalih] bahwasanya [Shafwan bin 'Amru] menceritakan kepadanya dari [Rasyid bin Sa'd] dari [seorang lelaki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, Mengapa kaum mukminin diuji (ditanya) di dalam kuburan mereka kecuali orang yang mati syahid?" beliau bersabda: "Cukuplah dengan kilatan pedang di atas kepalanya (orang yang mati syahid) sebagai ujian baginya."

nasai:2026

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia mengabarkan kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika pelayan salah seorang dari kalian telah menyediakan makanan untuknya, dan makanan itu masih hangat dan berasap, maka hendaklah ia mengambil tangan pelayannya dan duduk bersamanya, jika pelayan itu tidak mau, hendaklah ia mengambil bagian dari makanan itu lalu memberikan kepadanya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Khalid adalah bapaknya Isma'il, namanya adalah Sa'd.

tirmidzi:1776

Telah menceritakan kepada kami [Fadlalah bin Al Fadl Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Ibnu Wahb bin Munabbih] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau akan mendapatkan dosa selama engkau suka berdebat." Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini.

tirmidzi:1917