Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] dan [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ka'b] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Bolehkan kita berwudhu dari sumur Bidla'ah? Yaitu sumur yang dilemparkan kedalamnya bekas kotoran haidl, bangkai anjing, dan sesuatu yang berbau busuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya." Abu Dawud berkata; Sebagian mereka menyebutkan Abdurrahman bin Rafi' (menggantikan posisi Abdullah bin Rafi').

AbuDaud:60

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats-Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Sufyan bin Al Hakam Ats-Tsaqafi] atau Al Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila buang air kecil, beliau kemudian berwudhu dan juga membasuh kemaluannya dengan air. Abu Dawud berkata; Jama'ah sepakat dengan lafazh Sufyan dalam sanad ini, dan sebagian mereka menyebutkan; Al Hakam atau Ibnu Al Hakam.

AbuDaud:142

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang.

AbuDaud:299

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Badr bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Abu Musa] bahwasanya ada seorang penanya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tentang waktu shalat), namun beliau tidak menjawab sesuatu pun padanya hingga beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Fajar tatkala fajar telah merekah. Beliau shalat tatkala seseorang tidak mengetahui (melihat) wajah saudaranya, atau seseorang tidak tahu siapa yang ada di sampingnya. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Zhuhur tatkala matahari tergelincir, hingga orang mengatakan; apakah telah sampai pertengahan siang, dan dia lebih tahu. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Ashar sedangkan matahari berwarna putih meninggi. Lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Maghrib tatkala matahari tenggelam. Dan beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamat shalat Isya tatkala sinar merah matahari telah hilang. Tatkala keesokan harinya, beliau shalat Shubuh dan setelah selesai beliau beranjak, lalu kami katakan; Apakah matahari telah terbit? Lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur pada waktu Ashar ketika hari sebelumnya, dan shalat Ashar tatkala matahari telah menguning atau dia mengatakan telah sore. Dan shalat Maghrib sebelum tenggelamnya sinar benang merah, serta shalat 'Isya hingga sepertiga malam. Kemudian beliau bertanya: "Di mana orang yang bertanya tentang waktu shalat? Waktu tersebut adalah di antara kedua waktu ini." Abu Dawud berkata; [Sulaiman bin Musa] meriwayatkan dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat Maghrib seperti lafazh di atas, dia berkata; kemudian shalat Isya, sebagian mereka mengatakan hingga sepertiga malam, sedangkan yang lainnya mengatakan hingga pertengahan malam. Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:334

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Abu Qatadah] bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan suatu safar, tiba-tiba beliau menyimpang dari jalan dan aku pun mengikuti beliau. Beliau bersabda: "Lihatlah (apakah engkau melihat seseorang)?" Saya berkata; Ada seorang penunggang kuda, dua, dan tiga. Hingga kami berjalan bertujuh. Beliau lalu bersabda: "Jagalah shalat kita, yakni shalat Fajar. Lalu telinga-telinga mereka tertutupi (tidak mendengar apa-apa karena tertidur pulas), sehingga tidak ada yang membangunkan mereka kecuali panasnya matahari. Mereka berjalan sebentar, kemudian singgah di suatu tempat dan berwudhu. Bilal mengumandangkan adzan, kemudian mereka shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, lalu shalat fajar dan berjalan kembali. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain; Kita telah lalai dalam shalat kita. Maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada sikap lalai dalam tidur, sesungguhnya kelalaian itu hanya ada ketika terjaga. Apabila salah seorang di antara kalian lupa shalat, maka shalatlah ketika dia ingat pada waktu yang sama di keesokan harinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Sumair] dia berkata; [Abdullah bin Rabah Al Anshari] datang kepada kami dari Madinah, orang-orang Anshar menganggapnya sebagai orang yang fakih. Lalu dia menceritakan kepada kami, dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Qatadah Al Anshari], penunggang kuda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus pasukan para pemimpin (Jaisy Al Umara`) dengan kisah ini. Dia berkata; Tidak ada yang membangunkan kami kecuali matahari yang telah terbit tinggi. Maka kami pun bangun sangat kaget dan takut karena belum shalat. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pelan-pelanlah." Hingga tatkala matahari telah meninggi, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang mau shalat sunnah dua rakaat fajar silahkan melakukannya." lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan adzan shalat, lalu beliau shalat mengimami kami. Seusai shalat beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kita bersyukur kepada Allah karena tidak sedang berada pada urusan dunia yang menyibukkan kita dari shalat, akan tetapi ruh-ruh kita ada di tangan Allah Azza wa Jalla, Dia membebaskannya kapan Dia mau. Barangsiapa di antara kalian yang mendapatkan shalat shubuh di esok hari, maka qadla`lah ia bersamanya. Telah menceritakan kepada kami [Amr bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Hushain] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] dalam hadits ini. Dia menyebutkan; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menggenggam ruh-ruh kalian sesuai dengan KehendakNya dan melepaskannya sesuai dengan kehendakNya. Bangkit dan kumandangkanlah adzan shalat." Maka mereka pun bangkit dan bersuci, hingga tatkala matahari telah meninggi, Nabi Shallallahu alaihi wasallam berdiri dan shalat mengimami para sahabat. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Hushain] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dengan makna yang sama. Dia menyebutkan; Lalu beliau berwudlu tatkala matahari telah meninggi kemudian shalat mengimami mereka.

AbuDaud:372

Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al-Khuttaliy] dan [Ziyad bin Ayyub] namun hadits riwayat Abbad lebih sempurna. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] berkata Ziyad; Telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari [Abu Umair bin Anas] dari [sebagian pamannya] dari kaum Anshar, dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat memperhatikan shalat, bagaimana cara mengumpulkan orang banyak untuk mengerjakan shalat. Maka dikatakan kepada beliau; Pancangkanlah bendera ketika waktu shalat telah tiba. Apabila mereka melihatnya, maka sebagian memberitahukan yang lainnya. Namun usulan itu tidak disukai beliau. Lalu disebutkan juga kepada beliau, terompet, kata Ziyad; Terompet Yahudi, pendapat ini juga tidak disenangi beliau, dan beliau bersabda: "Itu termasuk perbuatan orang orang yahudi". Disebutkan pula kepada beliau, supaya memakai lonceng, beliau bersabda: "Itu perbuatan orang orang Nasrani". Lalu Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih pulang, dia seorang yang sangat peduli terhadap kepedulian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia bermimpi adzan, katanya; Maka hari esoknya Abdullah pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menyampaikan hal mimpinya itu. Maka dia berkata kepada beliau; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya di antara tidur dan terjaga, tiba tiba datang kepadaku seseorang lalu memberitahukan adzan. Katanya; Umar bin Al-Khaththab juga bermimpi demikian sebelum itu, namun beliau menyembunyikannya selama dua puluh hari. Kata perawi; Kemudian Umar memberitahukannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk menyampaikan kepadaku?" Dia menjawab; Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, sebab itu saya merasa malu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bilal, berdirilah, lalu apa yang diperintahkan oleh Abdullah bin Zaid kepadamu itu, maka laksanakanlah!" Maka Bilal pun mengumandangkan adzan. Abu Bisyr berkata; Abu Umair mengabarkan kepadaku bahwasanya orang orang Anshar beranggapan, seandainya Abdullah bin Zaid pada hari itu tidak sedang sakit, tentulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikannya sebagai muadzin.

AbuDaud:420

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah bin Sufyan] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] -dari jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] dan [Hamid bin Yahya] dan [Ibnu As-Sarj] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Sahl bin Abi Hatsmah] yang menyampaikan haditsnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan sutrah, hendaklah dia mendekat darinya hingga setan tidak dapat memutus shalatnya." Abu Dawud berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh [Waqid bin Muhammad] dari [Shafwan] dari [Muhammad bin Sahl] dari [Ayahnya] atau dari [Muhammad bin Sahl] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian mereka berkata dari [Nafi' bin Jubair] dari [Sahl bin Sa'ad] dan sanadnya diperselisihkan.

AbuDaud:596

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Barra`] bahwa; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua telinganya, dan tidak mengulanginya lagi (hanya sekali)." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid] seperti haditsnya Syarik, namun dia tidak mengatakan; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi." Sufyan mengatakan; "Setelah itu dia mengatakan kepada kami; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi" ketika berada di Kufah." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan pula oleh [Husyaim], [Khalid] dan [Ibdu Idris] dari [Yazid], namun mereka tidak menyebutkan; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dan [Khalid bin 'Amru] serta [Abu Hudzaifah] mereka mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dengan isnad seperti ini, katanya; "Beliau mengangkat kedua tangannya di awal kali." sebagian yang lain mengatakan; "Satu kali."

AbuDaud:640

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'Ats Tsauri bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam] dia berkata; "Kami bersama Sa'id bin Al 'Ash di daerah Thabaristan, kemudian dia berdiri dan berkata "Siapakah di antara kalian yang pernah mengerjakan shalat khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" maka [Hudzaifah] menjawab; "Aku, beliau mengerjakan shalat satu raka'at dengan satu kelompok, dan mengerjakan satu raka'at dengan kelompok yang lain, dan mereka tidak menambah (sendiri-sendiri)." Abu Daud berkata; "Demikian juga yang di riwayatkan ['Ubaidullah bin Abdullah] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Abdullah bin Syaqiq] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta [Yazid Al Faqir] dan [Abu Musa]. Abu Daud berkata; "-Abu Musa yang di maksud adalah seorang tabi'in, bukan (Abu Musa) Asy'ari seorang sahabat, semuanya dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagian mereka berkata; dari Syu'bah dalam haditsnya Yazid Al Faqir, "Mereka menyempurnakan satu raka'at lagi." Demikian juga yang di riwayatkan [Simak Al Hanafi] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga yang di riwayatkan Zaid bin Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "…Untuk setiap kelompok, mengerjakan satu raka'at-satu raka'at, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan dua raka'at."

AbuDaud:1055

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'Ats Tsauri] dari [A Hasan] dari [Abu Bakrah] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat khauf pada waktu Dluhur, sebagian kelompok berbaris di belakang beliau dan sebagian kelompok yang lain menghadapi musuh, beliau shalat dua raka'at dengan mereka (kelompok pertama), kemudian salam. Lalu kelompok yang tadinya shalat dengan beliau pindah menempati tempat para sahabat mereka (kelompok kedua), kemudian mereka (kelompok kedua) datang dan shalat di belakang beliau, maka beliau shalat dua raka'at bersama mereka, lalu salam. Sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat empat raka'at, sementara para sahabat beliau shalat dua raka'at-dua raka'at." Demikianlah yang di fatwakan oleh Al Hasan. Abu Daud mengatakan; "Demikian pula dalam shalat Maghrib, maka imam enam raka'at, sementara setiap kelompok tiga raka'at-tiga raka'at." Abu Daud mengatakan; "Demikian pula yang di riwayatkan oleh [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Sulaiman Al Yasykuri] berkata; dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1057

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; tatkala Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam meninggal dan Abu Bakr diangkat sebagai khalifah setelah beliau dan telah kafir sebagian orang Arab, [Umar bin Al Khathab] berkata kepada Abu Bakr; bagaimana engkau memerangi orang-orang tersebut padahal Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH. Barang siapa yang mengucapkan; LAA ILAAHA ILLALLAAH maka ia telah melindungi dariku harga dan jiwanya kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungannya kembali kepada Allah 'azza wajalla." Maka [Abu Bakr] berkata; sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya mereka menahanku satu 'iqal yang dahulunya mereka tunaikan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Kemudian [Umar bin Al Khathab] berkata; Demi Allah sungguh aku melihat Allah 'azza wajalla telah melapangkan dada Abu Bakr untuk memerangi orang-orang tersebut. Umar berkata; maka aku mengetahui bahwa ia adalah yang benar. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Rabah bin Zaid], dan diriwayatkan oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanadnya. Sebagian ulama mengatakan; 'iqal, sedangkan [Ibnu Wahb] dari [Yunus] meriwayatkannya, ia mengatakan; anak kambing. Abu Daud berkata; [Syu'aib bin Abu Hamzah] serta [Ma'mar] dan [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] berkata; seandainya mereka menolakku satu ekor anak kambing, sedangkan ['Anbasah] telah meriwayatkan dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dalam hadits ini, ia berkata; anak kambing. Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Sulaiman bin Daud] mereka berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] hadits ini, ia berkata; Abu Bakr berkata; sesungguhnya haknya adalah menunaikan zakat. Dan ia menyebutkan; 'iqal.

AbuDaud:1331

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain."

AbuDaud:1435

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] mantan budak Umar bin 'Ubaidullah At Taimi dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari [Abu Qatadah] bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam hingga setelah beliau berada di sebagian jalan di Mekkah ia tertinggal bersama para sahabatnya yang sedang berihram, sementara ia tidak berihram. Kemudian ia melihat seekor keledai liar. Lalu ia naik kudanya dan meminta kepada para sahabatnya agar memberikan cambuk kepadanya. Kemudian mereka menolak, lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, kemudian mereka menolak. Lalu ia mengambilnya kemudian mengejar keledai tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memakannya, dan sebagian yang lain menolak. Kemudian tatkala mereka telah mendapati Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, maka mereka bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, lalu beliau bersabda: sesungguhnya itu adalah makanan yang telah Allah ta'ala berikan kepada kalian.

AbuDaud:1578

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Wahb bin Bayan], dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta ['Amr bin Utsman], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Musaddad berkata; aku menyaksikan dua orang yang saling melaknat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku adalah orang yang berumur lima belas. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan diantara mereka berdua ketika mereka saling melaknat. Dan selesailah hadits Musaddad, sementara yang lain mengatakan; sesungguhnya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat, kemudian orang laki-laki yang saling melakukan laknat berkata; saya berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila saya menahannya. Dan sebagian mereka tidak mengatakan; terhadapnya. Abu Daud berkata; tidak ada seorang pun yang menyetujui Ibnu 'Uyainah bahwa beliau memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini; dan wanita tersebut telah hamil, kemudian suaminya mengingkari janin yang ia kandung, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya. Kemudian berlakulah sunah dalam hal warisan, bahwa anak tersebut mewarisinya dan wanita tersebut mewarisi anak itu sesuai yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan.

AbuDaud:1919

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al 'Ala` Az Zubaidi] dari kitabnya, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala`], dari [Abu Al Azhar Al Mughirah bin Firwah], ia berkata; [Mu'awiyah] berdiri diantara orang-orang di Dair Mishal yang berada di depan pintu Himsh, ia berkata; wahai para manusia; sesungguhnya kami telah melihat Hilal pada hari ini dan ini, dan aku akan mendahului. Barang siapa yang ingin melakukannya maka hendaknya ia melakukannya. Al Mughirah berkata; kemudian Malik bin Hubairah As Sabai berdiri di sampingnya dan berkata; wahai Mu'awiyah, apakah hal tersebut sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau sesuatu yang berasal dari pendapatmu? Ia berkata; aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Mereka berkata; berpuasalah pada bulan tersebut dan sirrnya (awalnya). Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, mengenai hadits ini, ia berkata; Al Walid berkata; saya mendengar Abu 'Amr Al Auza'i berkata; sirrnya yaitu awalnya. Abu Daud berkata; sebagian mereka mengatakan sirrnya adalah pertengahannya, sedangkan yang lain mengatakan; akhirnya.

AbuDaud:1984

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ya'qub Az Zam'i], dari [Abu Hazim], dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua perkara yang tidak ditolak atau jarang ditolak, yaitu: berdoa ketika adzan, dan (berdoa) ketika susah di saat sebagian mereka membunuh sebagian yang lain (ketika perang)." Musa berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Rizq bin Sa'id bin Abdurrahman] dari [Abu Hazim], dari [Sahl bin Sa'd], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: " Dan waktu hujan."

AbuDaud:2178

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Hunain: "Barangsiapa yang membunuh seorang kafir maka baginya salabnya (segala apa yang dikenakan oleh orang yang dibunuh)." Kemudian Abu Thalhah pada saat itu telah membunuh dua puluh orang dan ia mengambil salab mereka. Dan Abu Thalhah menemui Ummu Sulaim dan bersama Ummu Sulaim terdapat sebuah khanjar (pisau besar yang memiliki dua sisi yang tajam). Lalu Abu Thalhah berkata; wahai Ummu Sulaim, apa yang engkau bawa ini? Ia berkata; demi Allah apabila salah sebagian diantara mereka mendekatiku maka aku sobek perutnya. Kemudian Abu Thalhah mengabarkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits hasan. Abu Daud berkata; aku ingin dengan pisau ini… dan dahulu senjata orang-orang selain Arab adalah khanjar.

AbuDaud:2343

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muslim Al Laitsi], ia berkata; saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; saya mendengar [Ummu Salamah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut, serta kukunya hingga ia menyembelih." Abu Daud berkata; mereka menyelisihi Malik dan Muhammad bin 'Amr mengenai 'Amr bin Muslim. Sebagian mereka berkata; ia adalah Umar, dan kebanyakan mereka mengatakan; 'Amr. Abu Daud berkata; ia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al Laitsi Al Jundu'i.

AbuDaud:2409

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahak], dari [Hafshah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk dikeluarkan zakat dari setiap lima puluh kambing satu ekor kambing. Abu Daud berkata; sebagian mereka mengatakan; fara' adalah anak unta yang pertama, dahulu mereka menyembelihnya untuk para berhala mereka, kemudian mereka memakannya, dan kulitnya dilemparkan ke pohon, sedangkan 'atirah ada pada sepuluh hari pertama pada Bulan Rajab.

AbuDaud:2450

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; firman Allah: "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) "

AbuDaud:2532

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid? An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah…" serta "Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah…." Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)."

AbuDaud:2535

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.

AbuDaud:2574

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa orang-orang yahudi Bani Nadhir dan Quraizhah memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengusir Bani Nadhir dan membiarkan Quraizhah dan memberikan kebebasan kepada mereka hingga orang-orang Bani Quraizhah setelah itu memerangi beliau. Maka beliau membunuh laki-laki mereka dan membagikan para wanita dan anak-anak mereka serta harta mereka diantara orang-orang muslim, kecuali sebagiannya kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau memberikan kebebasan kepada mereka hingga mereka masuk Islam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusir orang-orang seluruh orang yahudi Bani Qainuqa' dari Madinah. Mereka adalah kaumnya Abdullah bin Salam, dan yahudi Bani Haritsah serta seluruh orang yahudi di Manidah.

AbuDaud:2611

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Kemudian mereka singgah di sebuah kampung diantara kampung-kampung Arab. Lalu mereka bertamu kepada penduduk tersebut, namun mereka enggan untuk menjadikan para sahabat tersebut sebagai tamu. Abu Sa'id berkata; kemudian pemimpin kampung tersebut tersengat. Lalu mereka menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesutupun yang memberinya manfaat. Kemudian sebagian mereka berkata; seandainya kalian datang kepada orang-orang yang singgah kepada kalian tersebut bisa jadi mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat untuk sahabat kalian. Kemudian sebagian mereka berkata; sesungguhnya pemiimpin kami tersengat, kemudian kami menyebar untuk mencarikan obat untuknya, namun tidak ada sesuatupun yang bermanfaat baginya, apakah salah seorang diantara kalian memiliki sesuatu yaitu jampi yang dapat menyembuhkan sahabat kami? Kemudian salah seorang diantara orang-orang tersebut berkata; sungguh aku akan menjampinya, akan tetapi kami bertamu kepada kalian namun kalian menolak untuk menjadikan kami sebagai tamu. Aku tidak akan menjampi hingga kalian memberikan hadiah kepadaku. Kemudian mereka memberikan kepadanya sekelompok kambing. Lalu ia datang kepada orang yang tersengat tersebut dan membacakan padanya Surat Al Fatihah, dan meludah hingga ia sembuh, seolah-olah ia terbebas dari belenggu. Lalu ia memenuhi hadiah yang mereka janjikan. Kemudian para sahabat tersebut membagi kambing tersebut. Kemudian orang yang menjampi berkata; jangan kalian lakukan hingga kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta pendapat beliau. Kemudian mereka pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Dari mana kalian mengetahui bahwa surat tersebut adalah jampi? Kalian telah berlaku baik, berilah aku bagian bersama kalian!" Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [saudaranya yaitu Ma'bad bin Sirin] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.

AbuDaud:2965

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang bermukim 9orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Biarkan orang-orang sebagian mereka Allah beri rizqi dari sebagian yang lain!"

AbuDaud:2985

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Asy Sya'bi] telah mengabarkan kepada kami [Mujalid] dan [Isma'il bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Ayahku memberi aku suatu pemberian -Isma'il bin Salim berkata; di antara orang-orang berupa seorang budak miliknya-." Nu'man berkata, "Kemudian ibuku, 'Umrah binti Rawahah, berkata kepadanya, "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mintalah persaksian kepada beliau." Basyir lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta persaksian beliau. Ia lantas ceritakan hal tersebut kepada beliau, ia katakan, "Sesungguhnya aku telah memberikan suatu pemberian kepada anakku, An Nu'man. Dan 'Amrah meminta agar aku meminta persaksian anda atas hal tersebut?" An Nu'man melanjutkkan, "Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki anak selainnya?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya: "Apakah semua kamu beri sebagaimana yang telah diberikan kepada Nu'man?" maka dia menjawab; "Tidak." Maka sebagaian orang yang melaporkan menyatakan; "Itu adalah perbuatan aniaya!" sedang yang lainnya menyatakan; "Itu adalah paksaan Mintalah persaksian atas hal ini kepada selainku!" [Mughirah] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidakkah kamu suka jika mereka sama dalam berbuat baik dan berkasih sayang terhadapmu?" maka dia menjawab; "Ya." Maka dia menambahkan; "Maka saksikanlah hal itu pada selainku." [Mujalid] menyebutkan; "Sesungguhnya mereka memiliki hak atas dirimu untuk berbuat adil di antara mereka sebagaimana engkau memiliki hak atas mereka agar mereka berbakti kepadamu." Abu Daud berkata dalam hadits Az Zuhri, "Sebagian ahli menyebutkan, "Apakah kepada seluruh anak laki-lakimu?" Sedangkan sebagian ahli hadits menyebutkan, "Apakah kepada seluruh anakmu?" [Ibnu Abu Khalid] menyebutkan dari [Asy Sya'bi] mengenai hadits tersebut, "Apakah engkau memiliki anak laki-laki selainnya?" [Abu Adl Dluha] menyebutkan dari [An Nu'man bin Basyir], "Apakah engkau memiliki anak selainnya?"

AbuDaud:3075

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Al Mu'allim bin Ziyad] dari [Al 'Ala bin Basyir Al Muzni] dari [Abu Ash Shiddiq An Nahi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Aku duduk di antara beberapa orang lemah dari kalangan orang-orang muhajirin, dan sebagian mereka menutupi sebagian aurat sementara sebagian yang lain membacakan Al Qur'an kepada kami, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berdiri di sisi kami. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri orang-orang yang membaca Al Qur'an diam. Lalu beliau mengucapkan salam dan bertanya: "Apakah yang kalian lakukan?" Kami menjawab, "Wahai Rasulullah, dia adalah orang yang pandai membaca Al-Qur'an di antara kami, ia membacakan kepada kami dan yang mendengarnya." Abu Sa'id berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan di antara umatku, seseorang yang aku diperintahkan untuk bersabar bersama mereka." Abu Sa'id berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk di tengah-tengah kami agar bisa bersama kami." Kemudian bersabda dengan isyarat tangannya seperti ini -mereka lalu melingkar dan wajah-wajah mereka nampak bagi beliau-." Abu Sa'id berkata, "Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui seorangpun di antara mereka selain diriku. Kemudian beliau bersabda: "Bergembiralah kalian wahai orang-orang fakir muhajirin dengan mendapatkan cahaya sempurna pada Hari Kiamat, kalian akan masuk Surga setengah hari sebelum orang-orang kaya, dan setengah hari itu adalah lima ratus ribu tahun."

AbuDaud:3181

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Khamer terbuat dari kedua pohon ini; pohon kurma dan anggur." Abu Daud berkata, "Nama Abu Katsir adalah Al Ghubarah Yazid bin Abdurrahman bin Ghufailah As Sahmi. Sedang yang lain mengatakan Udzainah, dan yang benar adalah Ghufailah."

AbuDaud:3193

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan. Kemudian mereka singgah di sebuah kampung Arab, sebagian penduduk kampung tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya pemimpin kami tersengat, apakah salah seorang di antara kalian memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi sahabat kami tersebut?" Kemudian salah seorang dari para sahabat tersebut menjawab, "Ya. Demi Allah, sesungguhnya aku akan menjampi, akan tetapi kami telah meminta kalian agar menjamu kami namun kalian menolak untuk menjadikan kami sebagai tamu. Aku tidak akan menjampi hingga kalian memberikan hadiah kepadaku." Penduduk kampung tersebut kemudian memberikan hadiah sekumpulan kambing kepadanya, lalu sahabat tersebut datang kepada orang yang tersengat dan membacakan Surat Al Fatihah kepadanya, lalu meniupkan hingga orang tersebut sembuh seolah-olah telah terbebas dari ikatan." Abu Sa'id Al Khudri berkata, "Kemudian mereka memenuhi janjinya untuk memberikan hadiah kepada para sahabat sebagaimana yang mereka janjikan. Kemudian para sahabat berkata, "Bagilah kambing-kambing tersebut!" Lalu sahabat yang telah membacakan jampi mengatakan, "Kalian jangan melakukannya hingga kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan minta pertimbangannya." Lalu mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Dari mana kalian mengetahui bahwa Al Fatihah adalah jampi? Kalian telah berbuat baik, bagilah dan berilah aku bagian bersama kalian."

AbuDaud:3401

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] sebagaimana dalam riwayatnya, dari [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu darinya dari pada manusia."

AbuDaud:3501

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Sahabatnya] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan terjadi perselisihan saat matinya khalifah, lalu seorang laki-laki (Al Mahdi) akan keluar dari Madinah pergi menuju Makkah. Lantas beberapa orang dari penduduk Makkah mendatanginya, mereka memaksanya keluar (dari dalam rumah) meskipun ia tidak menginginkannya. Orang-orang itu kemudian membaiatnya pada suatu tempat antara Rukun (Hajar Asawad) dan Maqam (Ibrahim). Lalu dikirimlah sepasukan dari penduduk Syam untuk memeranginya, tetapi pasukan itu justru ditenggelamkan oleh (Allah) di Al Baida, tempat antara Makkah dan Madinah. Maka ketika manusia melihat hal itu, orang-orang shalih dari Syam dan orang-orang terbaik dari penduduk Irak membaiatnya antara rukun dan Maqam. Lalu tumbuhlah seorang laki-laki dari bangsa Quraisy, paman-pamannya dari suku Kalb, ia lalu mengirimkan sepasukan untuk memerangi mereka (orang-orang yang berbaiat kepada Al mahdi) namun mereka dapat mengalahkan mereka (pasukan yang dikirim oleh lelaki Quraisy dari suku Kalb). Alangkah ruginya orang yang tidak ikut serta dalam pembagian ghanimah perang melawan suku Kalb. ia (Al Mahdi) lalu membagi ghanimah, dan membina manusia dengan sunnah Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan Islam ke semua penduduk bumi. Ia berkuasa selama tujuh tahun, kemudian wafat dan dishalati oleh kaum muslimin." Abu Dawud berkata, "Sebagian mereka menyebutkan dari Hisyam, " selama sembilan tahun." Dan sebagian yang lain menyebutkan, "Selama tujuh tahun." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] dari [Hammam] dari [Qatadah] dengan hadits yang sama. Beliau mengatakan, "sembilan tahun." Abu Dawud berkata, "Selain Mu'adz menyebutkan dari Hisyam, "selama sembilan tahun." Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Awwam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, namun hadits Mu'adz lebih lengkap."

AbuDaud:3737

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Rasyid] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemaksiatan pertama kali yang terjadi pada bani Isra'il adalah ketika seorang laki-laki berjumpa seorang laki-laki lain, ia berkata, "Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Allah, tinggalkan apa yang telah engkau lakukan, karena itu tidak halal untuk kamu lakukan." Kemudian keesokan harinya ia berjumpa lagi dengannya, namun perbuatan maksiat yang ia larang (kepada temannya) tidak mencegah dirinya untuk menjadikannya sebagai teman makan dan minum serta duduknya (yakni ikut bersama dalam kemaksiatan), maka ketika mereka melakukan hal itu, Allah menghitamkan hati sebagian mereka karena sebab sebagian yang lain. Kemudian beliau membaca: (Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam) hingga firmannya: (orang-orang yang fasik) '. Kemudian beliau bersabda; "Demi Allah hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan mencabutnya dari tangan orang zhalim lalu mengambalikannya (membelokkannya) kepada kebenaran serta konsisten terhadap kebenaran itu.", telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Al Hannath] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim] dari [Abu Ubaidah] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut, dengan tambahan redaksi; "atau (jika tidak) Allah benar-benar akan menutup hati kalian karena (tutupnya) sebagian yang lain, kemudian melaknat kalian sebagaimana telah melaknat mereka (orang-orang bani Israil).", Abu Daud berkata; [Al Muharibi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Abdullah bin Amru bin Murrah] dari [Salim Al Afthas] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah], dan [Khalid] meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala`] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Ubaidah]."

AbuDaud:3774

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ['Abdurrahman bin Ash Shamit] -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Al Aslami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: "Di mana Fulan dan Fulan tadi?", keduanya menjawab; "Kami wahai Rasulullah!.", beliau bersabda; "Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda: "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Anak pamannya Abu Hurairah] dari [Abu Hurairah] sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, "mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon, " sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri."

AbuDaud:3843

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu Iyadh] dari [Utsman bin Affan] dan [Zaid bin Tsabit] tentang pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut." Abu Dawud berkata, "Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, "Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya." An Nadhr bin Syumail berkata, "Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun." Abu Dawud berkata, "Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, "Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur." Abu Hatim berkata, "Sebagian ulama berkata, "Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun." Abu Ubaid berkata, "Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara." Abu Hatim berkata, "Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba."

AbuDaud:3946

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Ibnu Syihab] dari [Amru bin Aban bin Utsman] dari [Jabir bin Abdullah] ia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Seorang laki-laki shalih bermimpi bahwa Abu Bakr dipautkan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Umar dipautkan bersama Abu Bakar dan Utsman juga dipautkan bersama Umar." Jabir berkata, "Ketika kami bangkit dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami katakan, "Laki-laki shalih itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. adapun keterpautan mereka satu sama lain itu adalah para pemimpin urusan ini (Islam) yang Allah utus kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Yunus] dan [Syu'aib], namun keduanya tidak menyebutkan Amru bin Aban."

AbuDaud:4018

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Wahb Al Juhani] Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan [Ali radliallahu 'anhu] yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata, "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa bacaan itu baik untuk mereka, padahal bacaan mereka itu akan menjadi madharat bagi mereka. shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal (setelah memerangi mereka). Ciri-cirinya, di antara mereka ada seorang laki-laki yang mempunyai lengan tetapi tidak mempunyai siku (gemuk dan banyak dagingnya), pada panggal lengannya seperti buah dada dan berambut putih. Apakah kalian akan pergi kepada Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu kalian tinggalkan mereka bersama keluarga dan harta kalian? Demi Allah, sungguh aku sangat menginginkan mereka (memerangi). Sebab mereka telah menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas hak manusia. Maka berjalanlah dengan nama Allah." -Salamah bin Kuhail berkata; "Maka Zaid bin Wahab menunjukkan (menyebutkan) kepadaku tempat-tempat yang mereka lalui satu persatu hingga ketika sampai pada sebuah jembatan kami bertemu dengan orang-orang khawarij yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Ar Rasibi, maka Ali berkata kepada mereka (kaum muslimin); "Lemparkanlah tombak-tombak kalian dan hunuslah pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir jika mereka menuntut perdamaian pada kalian sebagaimana mereka menuntut perdamaian pada kalian di hari Harura, (sehingga setelah itu mereka membangun kekuatan untuk memerangi kaum muslimin), akhirnya pasukan kaum muslimin melemparkan tombak-tombak mereka, dan menghunuskan pedang serta menikam orang-orang khawarij dengan tombak mereka", Zaid bin Wahab berkata; "hingga sebagian (kaum muslimin) dapat membunuh sebagian (orang-orang khawarij) ", Zaid Wahab melanjutkan; "pada waktu itu yang terbunuh dari kaum muslimin hanya dua orang, lalu Ali radliallahu 'anhu berkata; "carilah di antara mereka Al Mukhdaj", namun mereka tidak mendapatkannya, Zaid berkata; "akhirnya Ali berdiri sendiri untuk mencarinya hingga ia sampai pada tumpukan mayat yang saling terbunuh", Ali berkata; "Keluarkanlah mereka", maka akhirnya ia mendapatkan Al Mukhdaj dalam pendaman tanah, ia lantas bertakbir dan berkata; "Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang telah menyampaikannya (tentang informasi kejadian tersebut) ", lalu Abidah As Salmani mendekatinya dan berkata; "Wahai Amirul mukminin, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ali berkata; "Iya, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia", hingga Abidah memintanya untuk bersumpah tiga kali dan Ali pun bersumpah kepadanya tiga kali. telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Wadhi`] berkata; Ali 'alahis salam berkata; "carilah Al Mukhdaj … -lalu ia menyebutkan redaksi hadits- maka mereka mengeluarkannya dari bawah tumpukan mayat di bawah gundukan tanah, Abu Al Wadhi` berkata; "seakan akan aku melihatnya (Al Mukhdaj) adalah seorang habasyah yang mengenakakan qiba' (sejenis pakaian luar, jaket atau rompi) salah satu tangannya kecil seperti buah dada perempuan yang memiliki bulu bulu kecil seperti bulu yang terdapat pada ekor yarbu' (binatang sejenis tupai)."

AbuDaud:4139

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] ia berkata, " [Para sahabat Muhammad] shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan kepadaku bahwa saat mereka sedang berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah seorang dari mereka tertidur. Lalu ada sebagian sahabat mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya hingga orang yang tertidur itu kaget. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim."

AbuDaud:4351

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Salamah] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abddurrahman bin Auf]; bahwa Suatu kaum dari bangsa Arab menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah dan masuk Islam, kemudian mereka tertimpa wabah penyakit di Madinah berupa sakit panas. Lalu mereka berbalik murtad dan keluar dari Madinah, maka sekelompok orang dari sahabat beliau, yaitu sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyusul mereka dan bertanya; "Kenapa kalian kembali menjadi murtad?" mereka menjawab; "Kami terkena wabah penyakit Madinah, Madinah tidak cocok bagi kami." Para sahabat berkata; "Bukankah sudah ada contoh dari Rasulullah bagi kalian?" maka sebagian sahabat berpendapat bahwa mereka munafiq, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka bukan munafiq tetapi mereka adalah orang-orang muslim. maka turunlah firman Allah 'azza wajalla: (Maka Mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah Telah membalikkan mereka kepada kekafiran).

ahmad:1578

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Harun, telah memberitakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Abu Khalid, dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Al Abbas bin Abdul Muththalib] berkata; Aku berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, jika orang-orang Quraisy bertemu satu sama lain, mereka selalu berseri-seri dan berwajah manis. Sedang jika bertemu dengan kami, maka mereka memasang tampang yang kami tidak mengerti." Al Abbas berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat marah dan bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, iman tidak akan masuk kedalam hati seseorang sampai ia mencintai kalian karena Allah dan RasulNya." Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abdul Muththalib bin Rabi'ah] berkata; [Al Abbas] menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengatakan: "Ketika kami keluar, kami melihat orang-orang Quraisy saling berbincang.." lalu dia menyebutkan hadits itu.

ahmad:1677

Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami ['Atho' bin As-Sa'ib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Hakim bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Biarkanlah orang-orang saling membenarkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, jika salah satu dari kalian memohon nasehat kepada saudaranya maka berilah dia nasehat."

ahmad:14908

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub] berkata; saya telah mendengar [bapakku] dari [pamannya, Abdurrahman bin Yazid] dari [pamannya, Mujammi' bin Jariyah Al Ashori] dia adalah salah seorang Qurra' yang pandai dalam membaca Al Qur'an, berkata; Kami ikut hadir dalam perdamaian Hudaibiyyah, ketika kami selesai dari sana tiba-tiba orang-orang membawa lari unta-unta mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, ada apa dengan mereka? Mereka menjawab, sebuah wahyu turun kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka kami keluar bersama mereka dengan cepat hingga kami menemukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di atas kendaraannya di Kura'il Ghamim. Mereka berkumpul kepada (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) lalu beliau membacakan: "kami Telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata." Lalu ada seorang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang berkata; Wahai Rasulullah! apakah itu sebuah kemenangan? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: Ya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, itu adalah kemenangan. Maka (Ghanimah) Khaibar dibagi kepada orang-orang yang mengikuti Hudaibiyyah, tidak ada yang mendapatkan bagian darinya kecuali orang yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyyah. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaginya menjadi delapan belas saham, pasukan tersebut jumlahnya yaitu seribu lima ratus, yang diantaranya terdapat tiga ratus kafaleri, (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) memberi para kafaleri dengan dua saham dan memberi para infantri dengan satu saham.

ahmad:14923

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Alhajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Qahir bin As-Sari] berkata; telah menceritakan kepadaku [salah seorang anak Kinanah bin 'Abbas bin Mirdas] dari [bapaknya] bapaknya, [Al 'Abbas bin Mirdas], menceritakannya, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, berdoa untuk ummatnya di Arafah pada waktu sore dengan pengampunan dan rahmat. Beliau memperbanyak doa, lalu Allah AzzaWaJalla menjawabnya, telah Aku kerjakan dan telah Aku ampuni dosa ummatmu kecuali yang berlaku zhalim di antara kalian. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Wahai Rabku Engkau mampu untuk mengampuni yang berbuat zhalim dan memberikan pahala bagi yang teraniaya atas kezhalimannya." Tidaklah beliau berdoa sore itu kecuali seperti itu, sampai kemudian pada esok harinya di Muzdalifah berdoa seperti sebelumnya, sampai kemudian terlihat senyum beliau. Sebagian sahabat berkata; "Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibumu, sungguh engkau tertawa pada waktu yang engkau tidak pernah tertawa saat itu, apakah gerangan yang membuatmu tertawa, apakah Allah yang yang menjadikan anda tertawa. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Aku tertawa dari musuh Allah iblis, ketika dia mengetahui bahwa Allah AzzaWaJalla mengabulkan permintaan doaku dengan mengampuni ummatku dan yang berbuat zhalim, kemudian mengampuni orang yang berbuat aniaya, Iblis mengambil pasir lalu manaburkannya di atas kepalanya, maka aku tersenyum karenanya."

ahmad:15618

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] sesungguhnya [Junadah bin Abu Umayyah] menceritakannya sesungguhnya seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sebagian berkata; sesungguhnya hijrah telah terputus lalu mereka berselisih dalam masalah itu. (Junadah bin Abu Umayyah radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, orang-orang mengatakan bahwa hijrah telah terputus. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hijrah tidak terputus selama masih ada jihad."

ahmad:16002

Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; telah menceritakan kepadaku [Suraij bin Yunus] dari kitabnya, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] yaitu Al Muhallabi, dari [Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Abu Rasyid] budak keluarga Mu'awiyah berkata; saya datang ke Syam, lalu ada diberitahukan kepadaku 'Dalam gereja itu ada seorang [utusan Kaisar] kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Sa'id bin Abu Rasyid Radliyallahu'anhu) berkata; lalu kami memasuki gereja tersebut, ternyata saya mendapati seorang yang sudah tua berbadan besar, lalu saya berkata kepadanya, "Apakah kamu adalah utusan Kaisar kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam?" Maka dia menjawab, Ya. (Sa'id bin Abu Rasyid Radliyallahu'anhu) berkata; ceritakan kepadaku tentang hal itu! Dia berkata; tatkala terjadi Perang Tabuk, Rasulullah menulis surat kepada Kaisar, sebuah surat lalu dikirimkan bersama dengan seorang utusan yang bernama Dihyah bin Khalifah, tatkala (Kaisar) membaca surat beliau, dia meletakkannya di atas tempat tidurnya, lalu dia mengutus kepada para pendetanya dan para tokohnya dari kalangan sahabatnya, lalu berkata; "Orang ini telah diutus kepada kalian, menulis kepada kalian sebuah surat, agar kalian memilih tiga hal: Pertama, kalian mengikutinya dan mengikuti agamanya, kedua, atau kalian menentukan pajak yang menjadi hak mereka dan menjadi kewajiban kalian dan menetapkan agar kalian tetap tinggal pada negeri kalian, ketiga, atau kalian memeranginya". Lalu mereka murka dengan sangat sampai sebagian mereka melepaskan pakaiannya dan berkata; "Kami tidak akan ikut dia dan agamanya, lalu kami meninggalkan agama kita dan agama nenek moyang kita, kami tidak mau membayar pajak kepada dia, tapi kita berperang saja melawan mereka". Maka dia menjawab, "Saya juga menghendaki hal itu, tapi saya sangat benci jika memberi fatwa pada orang selain kalian pada urusan ini." 'Abbad berkata; lalu saya berkata kepada Ibnu Khutsaim, "Bukankah dia telah berusaha dan hendak masuk Islam, menurut kabar yang sampai kepada kami?". Dia menjawab, "Ya. seandainya saja dia tidak melihat kepada pendapat yang lainnya." Lalu (Kaisar) berkata; "Carilah seorang laki-laki dari Arab, saya akan menuliskan kepadanya jawaban surat." (Sa'id bin Abu Rasyid Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya menemuinya waktu itu saya masih muda, lalu saya menuju ke tempatnya, dia menulis jawabannya. Dia berkata kepadaku, "Walaupun kamu bisa lupa terhadap sesuatu, tapi ingatlah dariku tiga ciri: Lihatlah jika dia (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) membaca suratku, apakah dia menyebutkan malam dan siang, apakah dia menyebutkan suratnya kepadaku, dan lihatlah apakah pada punggungnya ada suatu tanda." (Sa'id bin Abu Rasyid Radliyallahu'anhu) berkata; Lalu saya pergi sehingga saya dapat menemui dia. Saat itu beliau sedang berada di Tabuk pada suatu halaqah dengan para sahabatnya dalam keadaan duduk bersila, lalu saya menanyakannya, lalu ada yang memberitahukannya, lalu saya serahkan surat kepadanya, beliau memanggil Mu'awiyah, untuk membacakannya surat tesebut. Tatkala sampai pada kalimat, 'Kamu menyerukan kepadaku untuk menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi, lalu di mana neraka'. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika datang malam, di manakah siang?" lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya saya telah menulis surat kepada Najasyi, lalu dia membakarnya, maka Allah membakarnya sehingga binasalah kerajaannya". 'Abbad berkata; lalu saya bertanya kepada Ibnu Khutsaim, bukankah Najasyi telah masuk Islam dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mengumumkan kematiannya di Madinah kepada para sahabatnya, lalu beliau shalat atasnya. Dia menjawab, Ya, itu adalah Fulan bin Fulan, namun ini adalah Fulan bin Fulan. Ibnu Khutsaim menyebutkanya semuanya dan saya lupa, "Lalu saya (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) menulis kepada Kisra sebuah surat, lalu dia merobeknya, maka Allah merobek-robek kerajaannya dengan sangat dahsat, lalu saya menulis kepada Kaisar sebuah surat lalu dia menjawabnya, maka orang-orang tetap takut dari mereka dengan bahayanya selama hidupnya ada kebaikan", lalu beliau bertanya kepadaku, "Siapa kamu?" Saya menjawab, Saya berasal dari Tanukh. Lalu beliau bersabda: "Wahai orang Tanukh, apakah kamu telah masuk Islam?"saya menjawab, "Tidak. Sesungguhnya saya datang dari suatu kaum saya yang sudah berada di dalamnya, mereka dalam suatu agama dan saya tidak akan mengganti agama mereka sampai saya kembali kepada mereka." (Sa'id bin Abu Rasyid RA) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tertawa atau tersenyum. Tatkala saya telah menyelesaikan urusanku, lalu saya bangun. Tatkala saya sudah meninggalkan tempat itu, beliau memanggilku, lalu bersabda: "Wahai orang Tanukh, dengarkanlah dulu lalu pergilah sesuai dengan apa yang diperintahkan kepadamu" (Sa'id bin Abu Rasyid RA) berkata; "Saya telah lupa, lalu saya melihat dari belakang lingkaran dan beliau memberikan kepadaku mantel yang sedang beliau pakai". Lalu say adapat melihat tulang lunak ada keitakanya seperti sutu lingkaran yang agak besar." Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir, Hautsarah bin Asyras], secara dikte kepadaku, berkata; telah mengabarkan kepadaku [Hammad bin Salamah bin Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Abu Rasyid] berkata; "Utusan Kaisar adalah seorang tetanggaku pada masa Yazid bin Mu'awiyah, lalu saya berkata kepadanya, 'kabarkanlah kepadaku tentang surat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kepada Kaisar', lalu dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Dihyah Al Kalbi kepada Kaisar dengan menjawab surat kepadanya", lalu menyebutkan sama dengan hadits 'Abad bin 'Abad dan hadits 'Abad lebih lengkap dan lebih bagus kisahnya dengan tambahan, "Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tertawa ketika dia mengajaknya kepada Islam, lalu dia menolaknya. lalu beliau membaca ayat ini: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu adalah utusan sebuah kaum, sesungguhnya ada pada dirimu hak, tapi kau datang kepada kami dan kami dalam keadaan kekurangan bekal kami. Lalu 'Utsman bin 'Affan berkata; "Saya yang akan memberikannya perhiasan yang bagus", ada seorang laki-laki dari Anshar berkata; "Saya yang akan menyambutnya."

ahmad:16097

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Hariz] dari [Yazid bin Shulaih] dari [Dzi Mihmar], dia adalah seorang laki-laki dari Habasyah yang pernah melayani Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Dia berkata; "Pernah kami bersama beliau dalam suatu perjalanan, beliau berjalan dengan cepat ketika melakukan perjalanan karena sedikitnya bekal. Lalu ada seseorang yang menegur 'Wahai Rasulullah, orang-orang telah tertinggal jauh di belakang anda' Karena teguran ini beliau menghentikan perjalanannya dan beliau ajak orang-orang menghentikan perjalanannya hingga jumlah sahabat lengkap." Beliau bertanya kepada mereka, "Tidak sebaiknyakah kalian tidur malam sebentar?" --Atau sepertinya ada seseorang yang berkata kepada beliau "lantas beliau singgah dan mereka pun ikut singgah", lalu beliau bertanya, "Siapa yang hendak menjaga kami pada malam ini?", Saya berkata; "Saya, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusan anda, " lalu beliau memberikan kendali untanya kepadaku lalu bersabda: "Ini dan janganlah kau menjadi orang yang bodoh". (Dzi Mihmar Al Habasyi Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya mengambil kendali untanya dengan kendali untaku lalu saya menyingkir ke arah yang tidak terlalu jauh, lalu saya lepaskan kedua unta itu dalam keadaan bebas, dan saya terus mengawasi-awasi keduanya sampai saya ketiduran, sehingga saya bisa merasakan panasnya matahari pada wajahku, lalu saya bangun dan saya menoleh ke kanan, ke kiri ternyata saya berada di antara kedua kendaraanku yang jaraknya tidak terlalu jauh dariku. Saya mengambil unta Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan untaku lalu saya datangi manusia yang terdekat denganku. Orang itu kubangunkan dan saya bertanya, "Apakah kamu telah shalat?" dia menjawab, "Belum, " lalu orang-orang saling membangunkan satu dengan yang lainnya. Sampai Nabi Shallallahu'alaihiwasallam terbangun lalu bersabda: "Wahai Bilal, apakah ada air untuk wudlu?" Dia menjawab, 'Iya', semoga Allah menjadikanku sebagai tawananmu, " lalu dibawa kepada beliau air wudlu, lalu beliau berwudlu dengan tidak mencampurnya dengan tanah. Lalu beliau memerintahkan Bilal dan langsung mengumandangkan adzan, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan shalat dua rekaat sebelum subuh dengan tidak terburu-buru. Bilal disuruhnya mengumandangkan iqamat shalat dengan tergesa-gesa, lalu ada seorang yang berkata; "Wahai Nabiyullah, apakah kita berarti telah menyepelekan shalat?" Beliau menjawab, "Tidak, karena Allah Azzawajalla telah mengambil ruh kita, dan Dialah yang akan mengembalikannya lagi, dan kita telah melakukan shalat."

ahmad:16221

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; [Ma'mar] telah mengabarkan kepadaku [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'asts As-Shan'ani] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Syaddad bin Aus] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Allah Azzawajalla telah mendekatkan bumi kepadaku sehingga saya bisa melihat timurnya dan baratnya. Sesungguhnya kerajaan umatku akan sampai pada apa yang ditampakkan kepadaku. Sesungguhnya saya telah diberi dua simpanan di bumi, yang putih dan warna merah. Sesungguhnya saya meminta pada Rabku AzzaWaJalla agar tidak membinasakan umatku dengan kelaparan yang merata, agar umatku tidak dikalahkan musuh sehingga mereka hancur, Agar Allah tidak menjadikan mereka terpecah belah sehingga satau sama lainnya merasakan keganasan kepada sebagian yang lain. (Allah Azzawajalla) berfirman, 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku jika telah memutuskan suatu putusan, maka tidak akan bisa ditolak. Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu, Aku tidak akan menghancurkan mereka dengan kelaparan yang panjang, Aku tidak akan menguasakan musuh atas mereka sehingga menghancurkan mereka secara merata, hingga justru sebagian mereka menghancurkan sebagian yang lain (terjadi konflik internal muslimin) dan sebagian mereka membunuh yang lainnya. Sebagian menawan sebagian yang lain."

ahmad:16492

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] -yakni Ibnu Zabr bahwa ia mendengar [Muslim bin Misykam] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di suatu tempat dan hendak mengumpulkan (para sahabat), mereka memisahkan diri darinya di bukit-bukit dan lembah. Maka beliau berdiri di hadapanku seraya bersabda: "Berpencar-pencarnya kalian di bukit-bukit hanyalah dari setan." Abu Tsa'labah berkata, "Setelah itu jika mereka singgah di suatu tempat, maka mereka saling mendekat satu sama lain, hingga kamu benar-benar akan mengatakan, 'Sekiranya saya membentangkan sehelai kain untuk mereka, niscaya kain tersebut akan dapat menampung mereka semua.' Atau ungkapan yang senada dengan itu."

ahmad:17070

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, " [Utsman bin Abul Ash] mendatangi kami pada hari Jum'at agar kami memperlihatkan mushhaf milik kami dan membandingkannya dengan mushhaf miliknya. Saat waktu shalat Jum'at telah tiba, ia menyuruh kami mandi, maka kami pun mandi. Kami lalu diberi minyak wangi, dan kami memakainya. Setelah itu kami berangkat ke masjid dan duduk di samping seorang laki-laki. Laki-laki itu menceritakan kepada kami hadits tentang Dajjal. Kemudian datanglah Utsman bin Abul Ash dan kami pun beranjak mendekatinya. Utsman berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin akan memiliki tiga negeri, satu negeri di Multaqal Bahrain, satu di Hirah dan satu negeri di Syam. Lalu manusia akan mengalami tiga kali masa ketakutan. Kemudian keluarlah Dajjal di hadapan manusia, dan ia akan membuat kerusakan dari arah timur. Negeri yang pertama kali dimasukinya adalah negeri yang ada di pertemuan dua laut, hingga penduduk negeri itu akan terpecah menjadi tiga kelompok; kelompok pertama akan mengatakan, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kelompok kedua akan bergabung orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya. Adapun Dajjal, maka yang akan bergabung bersama sebanyak tujuh puluh ribu orang yang semuanya memakai pakaian hijau. Kebanyakan pengikutnya adalah orang-orang Yahudi dan para wanita. Kemudian Dajjal memasuki negeri yang kedua, lalu penduduk itu pun menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama akan berkata, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kemudian kelompok kedua ikut bergabung dengan orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya di sebelah barat wilayah Syam. Sementara kaum muslimin akan benyingkir ke Aqabah Afiq, mereka lantas membawa hewan ternah mereka, namun hewan ternak mereka dirampas hingga mereka pun ditimpa kelaparan dan kelelahan yang sangat, sampai-sampai salah seorang dari mereka memanggang tali busurnya lalu memakannya. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba pada waktu sahur seorang penyeru menyerukan, 'Wahai sekalian manusia, keberuntungan telah mendatangi kalian -hingga tiga kali-'. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, 'Sungguh, ini adalah suara dari orang yang kekenyangan.' Lalu turunlah Isa bin Maryam 'Alaihis Salam pada waktu shalat Fajar, pemimpin mereka lantas berkata, 'Wahai Ruh Allah, maju dan shalatlah.' Isa kemudian berkata, 'Sesungguhnya umat ini adalah pemimpin sebagian untuk sebagian yang lain.' Maka pemimpin mereka pun maju dan menunaikan shalat. Setelah menunaikan shalat, Isa kemudian mengambil tombaknya dan pergi ke arah Dajjal. Saat Dajjal melihatnya, maka ia pun meleleh sebagaimana melelehnya tima, sehjingga Isa kemudian meletakkan tombaknya di atas dada Dajjal dan membunuhnya. Akhirnya orang-orang yang bersama Dajjal pun terkalahkan, pada pada hari itu tidak tersisa lagi sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk bersembunyi. Bahkan pepohonan pun berkata, 'Wahai Muslim, ini orang kafir (bersembunyi di belakangku).' Demikian pula batu, ia akan berkata, 'Wahai orang Mukmin ini (ada) orang kafir (di belakangku).'" Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, "Kami mendatangi [Utsman bin Abul Ash] untuk memperlihatkan kepadanya Mushhaf milik kami...kemudian ia menyebutkan maknanya. Hanya saja dia menyebutkan, "Pada hari itu tidak ada lagi seswuatu yang dapat melindungi mereka." Ia juga menyebutkan, "(Dajjal) meleleh sebagaimana timah yang meleleh."

ahmad:17226

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sahal bin Abu shalt] ia berkata, saya mendengar [Al Hasan] berkata, "Sesungguhnya Ali pernah mengutus Muhammad bin Maslamah, lalu dihadapkanlah [Muhammad bin Maslamah] ke hadapannya. Ali lalu bertanya, "Apa yang membuatmu menghindar dari perkara ini?" Muhammad bin Maslamah menjawab, "Anak pamanmu (maksudnya ialah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) telah memberiku sebuah pedang seraya bersabda: "Gunakanlah ia untuk berperang melawan musuhmu. Dan jika engkau melihat manusia (umat Islam) saling membunuh, sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya, maka pergilah menuju batu besar dan pukulkanlah pedangmu ke arah batu besar itu. Kemudian kembalilah ke rumahmu dan tetaplah berada di dalamnya sampai maut menjemputmu, atau orang yang keliru dalam membunuh.'" Maka Ali berkata, "Biarkan dia."

ahmad:17296

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Atha` bin Sa`ib] dari [Hakim bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] dari [seorang] yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkanlah manusia, sehingga sebagian mereka mendapat hak dari sebagian yang lain. Jika seorang laki-laki meminta nasihat kepada saudaranya, maka hendaknya ia menasihatinya."

ahmad:17566

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Zubair] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Tsarwan bin Milhan] ia berkata, "Saat kami duduk-duduk di Masjid, lewatlah [Ammar bin Yasir]. Maka kami berkata, "Ceritakanlah kepada kami apa yang telah kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang fitnah." Ammar berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada setelahku suatu kaum yang merampas kekuasaan dengan saling membunuh satu sama lain." Tsarwan berkata, "Kami lalu berkata kepadanya, "Sekiranya yang menceritakan kepadaku bukan engkau maka kami tidak akan mempercayainya." Ammar berkata, "Itu benar-benar akan terjadi."

ahmad:17601

Telah menceritakan kepada kami [Husyain] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari [Muhammad bin Shaifi Al Anshari] ia berkata; Pada hari 'Asyuraa` Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami, kemudian beliau bertanya: "Apakah kalian berpuasa pada hari ini?" Sebagian mereka menjawab: "Ya." Dan sebagian yang lain menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Sempurnakanlah puasa dari sisa hari kalian ini." Lalu beliau memerintahkan mereka untuk mngumumkan kepada penduduk 'Arudh (penduduk Makkah dan Madinah) agar mereka menyempurnakan puasa pada hari itu.

ahmad:18632

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, dimanakah kami harus menutup aurat kami dan dimana kami boleh menanggalkannya (tidak terjaga)?." Beliau bersabda: "Jagalah auratmu kecuali dihadapan istrimu atau budak wanitamu." Aku berkata lagi; "Kalau di hadapan sejenis?." Beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada orang yang melihatnya!." Aku berkata lagi; "Bagaimana pendapat anda bila kami dalam keaadaan sendiri? Beliau pun menjawab: "Di hadapan Allah Tabaraka Wa Ta'ala hendaknya kamu lebih berhak untuk malu daripada di hadapan manusia!."

ahmad:19185

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Al Jurariri] dari [Abul Ala' bin Asy Syikhkhir] dia berkata; "Aku pernah bersama Mutharrif didalam pasar unta, tiba-tiba [seorang badui] datang dengan membawa potongan kulit atau potongan bejana kulit, dia bertanya; "Siapa yang bisa membaca atau adakah di antara kalian yang bisa membaca?." Aku menjawab; "ya, " Aku mengambilnya dan ternyata isinya "Bismillaahir rahmanir rahiim, dari Muhammad utusan Allah Shallalahu 'Alaihi Wasallam, kepada bani Zuhair bin Uqais penduduk 'Uqlin, sesungguhnya jika mereka bersaksi bahwa tidak ada Illah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kemudian mereka memisahkan diri dari orang-orang musyrik, mengakui seperlima harta ghanimah mereka dan bagian Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan hamba pilihan-Nya, niscaya mereka akan aman dengan keamanan Allah dan RasulNya." Sebagian orang bertanya; "Apakah kamu mendengar sesuatu dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam yang dapat kamu ceritakan kepada kami?." Abu Al 'Ala` menjawab; "Ya, " mereka berkata; "Ceritakanlah kepada kami semoga Allah merahmatimu!." Dia menjawab; Aku mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa senang agar rasa dengki di dalam hatinya hilang, maka hendaknya dia berpuasa di bulan Ramadhan, atau tiga hari dalam setiap bulan, " kemudian sebagian orang-orang bertanya kepadanya; "Apakah kamu benar mendengar hal ini dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam?, " Abu Al 'Ala` menjawab; "Ketahuilah, apakah kalian menuduhku berdusta kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam." Di kesempatan lain [Isma'il] menyebutkan (dalam riwayatnya) kalimat; "Apakah kalian merasa khawatir?, demi Allah, jika seperti itu, aku tidak akan menyampaikan kepada kalian satu haditspun sepanjang hari, " kemudian dia pergi.

ahmad:19811

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] dari [Rabi'] dari [Abu Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] berkenaan dengan firman Allah Ta'ala: '(Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu) ' (Qs. Al An'am: 65). Ubay berkata, "Semuanya ada empat, semuanya adalah siksa dan mau tidak mau semuanya pasti terjadi, yang dua sudah terjadi dua puluh lima tahun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat, mereka diliputi dengan perpecahan, satu sama lain saling menyerang, dan yang dua lagi pasti terjadi; yaitu Al Khasaf (tenggelam ke dalam bumi) dan rajam." Telah menceritakan kepada kami Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Abdul Mu`min] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syaqiq] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Rabi' bin Anas] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Kab] tentang firman Allah: QUL HUWAL QAADIRU (Katakanlah: "Dialah yang berkuasa..) ' (Qs. Al An'am: 65), lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Dan dalam hadits ia menyebutkan Al Khasaf dan Qadzaf (tenggelam ke dalam bumi dan menuduh berbuat zina)."

ahmad:20279

Ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] ia berkata, Aku mendengar [Abu Nadlar] menceritakan dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam membuat sebuah kamar di masjid dengan tikar, beliau shalat di situ beberapa malam hingga manusia berkumpul. Pada suatu malam orang-orang tidak lagi mendengar suara beliau, lalu mereka menyangka bahwa beliau telah terlelap tidur. Kemudian salah seorang di antara mereka berteriak-teriak agar beliau terbangun dan menemui mereka. Maka beliau pun bersabda: "Kalian masih saja melakukan hal-hal yang aku takutkan hal itu akan diwajibkan atas kalian, sekiranya hal itu diwajibkan maka kalian tidak akan mampu. Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang di kerjakan di rumah kecuali shalat wajib."

ahmad:20600

Pada tahun duaratus duapuluh delapan, telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Zhabyan] dari [Mu'adz bin Jabal]; bahwasanya saat ia kembali dari Yaman, ia berkata; Wahai Rasulullah! Saya melihat orang-orang di Yaman saling sujud satu sama lain, bolehkan kami bersujud pada baginda. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Andaikan aku memerintahkan manusia sujud kepada sesama manusia, pastilah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Zhabyan] ia menceritakan dari [seorang Anshar] dari [Mu'adz bin Jabal], ia datang dari Yaman dan berkata; Wahai Rasulullah! Saya melihat orang-orang. Ia menyebutkan maknanya.

ahmad:20983

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Abdullah bin Yasar Al Juhani] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] berkata: telah menceritakan kepada kami [sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa mereka berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan lalu seseorang diantara mereka tidur, sebagaian dari mereka mendekati anak panahnya lalu mengambilnya kemudian orang itu terbangun dan kaget, orang-orang tertawa kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang membuat kalian tertawa?" mereka berkata: Tidak, kami hanya mengambil anak panah orang ini lalu ia kaget. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lain."

ahmad:21986

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadll] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Khatthab bin Shalih] dari [Ibunya] dia berkata, " [Salamah binti Ma'qil] menceritakan kepadaku, ia berkata, "Aku adalah budak Hubab bin Amru bersama seorang pemuda lain, lalu istrinya berkata kepadaku, 'Sekarang kamu akan dijual untuk memenuhi hutangnya', lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan hal itu pada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah pemilik warisan Hubab bin Amru?" para shabat menjawab, "Saudaranya, Abu Yusr Ka'ab bin Amru." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda: "Janganlah kamu menjualnya, namun bebaskanlah dia. Jika kamu mendengar ada budak telah menahanku, maka datanglah kepadaku maka aku akan menggantikannya." Maka mereka pun melakukannya, lalu di antara mereka berselisih setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sekelompok orang berkata, 'Ummul Walad (budak yang melahirkan dari benih tuannya) itu dimilikinya, karena kalau tidak seperti itu maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan menggantikannya.' Dan sebagian lain berkata, 'Dia mereka. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membebaskannya.' Maka status diriku ini masih diperselisihkan."

ahmad:25787

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Wahb Al Khaulani] dari [seorang laki-laki] yang ia sebutkan namanya, dari [Abu Bashrah Al Ghifari] seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku meminta kepada Rabbku Azza wa Jalla empat perkara, lalu Dia memberiku tiga perkara dan menolak satu perkara; aku meminta kepada Rabbku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Dia mengabulkannya, lalu aku meminta Allah Azza wa Jalla agar tidak membinasakan kalian dengan paceklik sebagaimana dibinasakannya umat sebelum kalian lalu Dia mengabulkannya, dan aku meminta Allah Azza wa Jalla agar tidak menjadikan mereka bergolong-golongan dan sebagian mereka memerangi sebagian yang lain, namuan Dia menolaknya."

ahmad:25966

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih]. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hilal bin Ali] dari [Atho' bin Yasar] dari [Abu Hurairah] berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat".

bukhari:57

Telah menceritakan kepada kami [Qais bin Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy Sulaiman bin Mihran] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] berkata, "Ketika aku berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sekitar pinggiran Kota Madinah, saat itu beliau membawa tongkat dari batang pohon kurma. Beliau lalu melewati sekumpulan orang Yahudi, maka sesama mereka saling berkata, "Tanyakanlah kepadanya tentang ruh!" Sebagian yang lain berkata, "Janganlah kalian bicara dengannya hingga ia akan mengatakan sesuatu yang kalian tidak menyukainya." Lalu sebagian yang lain berkata, "Sungguh, kami benar-benar akan bertanya kepadanya." Maka berdirilah seorang laki-laki dari mereka seraya bertanya, "Wahai Abul Qasim, ruh itu apa?" Beliau diam. Maka aku pun bergumam, "Sesungguhnya beliau sedang menerima wahyu." Ketika orang itu berpaling, beliau pun membaca: '(Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: "Ruh itu termasuk urusan Rabbku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit) ' (Qs. Al Israa`: 85). Al A'masy berkata, "Seperti inilah dalam qira`ah kami."

bukhari:122

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang bani Israil jika mandi maka mereka mandi dengan telanjang, hingga sebagian melihat sebagian yang lainnya. Sedangkan Nabi Musa 'Alaihis Salam lebih suka mandi sendirian. Maka mereka pun berkata, "Demi Allah, tidak ada menghalangi Musa untuk mandi bersama kita kecuali karena ia adalah seorang laki-laki yang kemaluannya kena hernia. Lalu pada suatu saat Musa pergi mandi dan meletakkan pakaiannya pada sebuah batu, lalu batu tersebut lari dengan membawa pakaiannya. Maka Musa lari mengejar batu tersebut sambil berkata 'Wahai batu, kembalikan pakaianku! ' sehingga orang-orang bani Israil melihat Musa. Mereka lalu berkata, 'Demi Allah, pada diri Musa tidak ada yang ganjil.' Musa kemudian mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut dengan satu pukulan." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, sungguh pada batu tersebut terdapat bekas pukulan enam atau tujuh akibat pukulannya."

bukhari:269

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata, "Kami keluar bertepatan saat nampak hilal bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Siapa yang ingin memulai haji dengan Umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya aku tidak membawa hewan sembelihan, aku lebih suka melakukan Umrah lebih dahulu." Maka sebagian para sahabat ada yang memulai dengan Umrah dan ada yang memulai dengan haji. Sedang aku termasuk di antara yang mulai dengan Umrah. Maka ketika hari Arafah aku mengalami haid, aku lalu mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Tinggalkanlah Umrahmu. Uraikan rambut kepalamu lalu sisirlah, kemudian mulailah talbiah dengan haji." Maka aku pun laksanakan perintah beliau, hingga ketika tiba malam Hashbah (Malam di Muzdalifah), beliau memerintahkan 'Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaniku. Maka aku keluar menuju Tan'im, lalu bertalbiah dengan Umrah sebagai ganti Umrahku sebelumnya." Hisyam berkata, "Dan dalam hal itu tidak ada denda baik berupa hadyu (menyembelih), puasa atau pun sedekah."

bukhari:306

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kapadaku [Mahmud bin Ar Rabi' Al Anshari] bahwa ['Itban bin Malik] seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pernah ikut perang Badar dari kalangan Anshar, dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bersabda: "Wahai Rasulullah, pandanganku sudah buruk sedang aku sering memimpin shalat kaumku. Apabila turun hujun, maka air menggenangi lembah yang ada antara aku dan mereka sehingga aku tidak bisa pergi ke masjid untuk memimpin shalat. Aku menginginkan Tuan dapat mengunjungi aku lalu shalat di rumahku yang akan aku jadikan sebagai tempat shalat." Mahmud berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Aku akan lakukan insyaallah." 'Itban berkata, "Maka berangkatlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar ketika siang hari, beliau lalu meminta izin lalu aku mengizinkannya, dan beliau tidak duduk hingga beliau masuk ke dalam rumah. Kemudian beliau bersabda: "Mana tempat di rumahmu yang kau sukai untuk aku pimpin shalat." Maka aku tunjukkan tempat di sisi rumah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berdiri dan takbir. Sementara kami berdiri membuat shaf di belakang beliau, beliau shalat dua rakaat kemudian salam." 'Itban melanjutkan, "Lalu kami suguhkan makanan dari daging yang kami masak untuk beliau. Maka berkumpullah warga desa di rumahku dalam jumlah yang banyak. Salah seorang dari mereka lalu berkata, "Mana Malik bin Ad-Dukhaisyin atau Ibnu Ad Dukhsyun?" Ada seorang yang menjawab, "Dia munafik, dia tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah kamu ucapkan seperti itu. Bukankan kamu tahu dia telah mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH dengan mengharap ridla Allah?" Orang itu menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." 'Itban berkata, "Kami lihat pandangan dan nasehat beliau itu untuk kaum Munafikin. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH dengan mengharap ridla Allah?" [Ibnu Syihab] berkata, "Kemudian aku tanyakan kepada [Al Hushain bin Muhammad Al Anshari] salah seorang dari Bani Salim yang termasuk orang terpandang tentang hadits Mahmud bin Ar Rabi' ini. Maka dia membenarkannya."

bukhari:407

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq As Suramari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari ['Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di dekat Ka'bah, ada orang-orang Quraisy yang sedang duduk-duduk di majelis mereka. Ketika itu ada seorang laki-laki dari mereka yang berkata, 'Tidakkah kalian melihat kepada orang yang riya' ini? Siapa dari kalian yang dapat mengambilkan buatku sisa unta yang baru disembelih milik fulan, lalu dia kumpulkan kotorannya, darah dan plasenta (ari-ari) nya! ' Maka ada seorang laki-laki datang dengan membawa kotoran tersebut, ia menunggu sampai beliau sujud. Sehingga ketika beliau sujud, ia ia bisa meletakkan kotoran tersebut di antara bahu beliau. Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, orang itu meletakkan kotoran-kotoran unta itu di antara dua bahu beliau. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap dalam keadaan sujud, mereka pun tertawa hingga sebagian condong kepada sebagian yang lain. Lalu ada seseorang menemui Fatimah? radliallahu 'anha, dan orang itu adalah Juwairiyah. Maka Fatimah bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu masih dalam keadaan sujud. Kemudian Fatimah membersihkan kotoran-kotoran unta tersebut dari beliau. Kemudian Fatimah menghadap ke arah mereka dan mengumpat orang-orang Quraisy tersebut. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan shalat dan berdo'a: "Ya Allah kuserahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: "Ya Allah kuserahkan (urusan) 'Amru bin Hisyam kepada-Mu, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Al Walid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf, 'Uqbah bin Abu Mu'aith dan 'Umarah bin Al Walid." 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Demi Allah, aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut terbantai pada perang Badar, kemudian mereka dibunag ke lembah Badar." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadilah para penghuni lembah ini diiringi dengan kutukan."

bukhari:490

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa [Ibnu 'Umar] berkata, "Ketika Kaum Muslimin tiba di Madinah, mereka berkumpul untuk shalat dengan cara memperkirakan waktunya, dan tidak ada panggilan untuk pelaksanaan shalat. Suatu hari mereka memperbincangkan masalah tersebut, di antara mereka ada yang mengusulkan lonceng seperi loncengnya Kaum Nashrani dan sebagaian lain mengusulkan untuk meniup terampet sebagaimana Kaum Yahudi. Maka 'Umar pun berkata, "Mengapa tidak kalian suruh seseorang untuk mengumandangkan panggilan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Wahai Bilal, bangkit dan serukanlah panggilan shalat."

bukhari:569

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan ['Abdul Hamid] sahabat Az Zayadi, dan ['Ashim Al Ahwal] dari ['Abdullah bin Al Harits] berkata, "Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur (becek) akibat hujan, [Ibnu 'Abbas] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Ketika mu'adzin sampai pada ucapan: 'Hayya 'Alash shalaah (Marilah mendirikan shalat) ' ia perintahkan mu'adzin tersebut untuk menyerukan: 'Shalatlah di tempat tinggal masing-masing'. Lalu orang-orang saling memandang satu sama lain karena heran. Maka Abdullah bin Al Harits pun berkata, "Hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik darinya, dan itu merupakan kewajiban Mu'akkad (yang ditekankan)."

bukhari:581

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] sahabatnya Az Zayadi, ia berkata, aku mendengar ['Abdullah bin Al Harits] berkata, "Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur akibat hujan, [Ibnu 'Abbas] menyampaikan khuthbah kepada kami. Saat mu'adzin mengucapkan 'Hayya 'Alashshalaah' (Marilah mendirikan shalat) ia perintahkan kepadanya untuk mengucapkan: 'Shalatlah di tempat tinggal masing-masing'. Maka orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya. Maka Ibnu 'Abbas berkata, "Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban ('azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian." Dan dari [Hammad] dari ['Ashim] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Ibnu 'Abbas] seperti itu. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dengan lumpur."

bukhari:628

Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat dan diikuti sekelompok orang bersamanya. Beliau lalu bertakbir dan mereka pun bertakbir bersama beliau. Kemudian beliau rukuk dan orang-orang yang bersamanya ikut rukuk. Kemudian beliau sujud dan orang-orang yang bersamanyanya pun sujud. Kemudian beliau berdiri untuk rakaat kedua, maka orang-orang yang sujud bersama beliau berdiri dan berjaga-jaga untuk saudara mereka. Kemudian datanglah sekelompok yang lain (yang sebelumnya berjaga dan belum shalat), mereka lalu rukuk dan sujud bersama beliau. Dan masing-masing orang melanjutkan shalat mereka namun dengan tetap berjaga-jaga satu sama lain."

bukhari:892

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin Asma'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat 'Ashar keculi di perkampungan Bani Quraizhah." Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata, 'Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan', dan sebagian lain berkata, 'Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah bermaksud demikian'. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka."

bukhari:894

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, [Abu An-Nadhir] telah menceritakan kepada saya [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dua raka'at. Jika aku sudah terbangun Beliau mengajak aku berbincang-bincang dan jika tidak, Beliau akan berbaring". Aku ('Ali bin 'Abdullah) bertanya kepada Sufyan: "Sebagaian orang meriwayatkan bahwa shalat yang dimaksud itu adalah dua raka'at Fajar?" Sufyan berkata: "Ya benar".

bukhari:1092

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".

bukhari:1336

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qalabah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan kami bersama Beliau, di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzul Hulaifah dua raka'at. Kemudian Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bermalam disana hingga pagi. Kemudian mengendara tunggangannya hingga siang hari saat tiba di adang sahara lalu Beliau memuji Allah, bertasbih dan bertakbir kemudian berihram (berniat) hajji dan 'umrah begitu juga orang-orang ikut berihran. Ketika kami telah tiba (di Makkah), Beliau memerintahkan orang-orang agar bertahallul hingga tiba hari tarwiah (tanggal 8 Dzul Hijjah), orang-orang berihram untuk niat hajji. Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dua ekor sapi dengan tangan Beliau sendiri sambil berdiri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menyembelih dua ekor kambing yang gemuk". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhari; Sebagian mereka berkata, hadits ini dari Ayyub dari seseorang dari Anas radliallahu 'anhu.

bukhari:1450

Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amru bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhum] bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, dimana anda akan singgah di Makkah ini?". Beliau berkata: "Apakah 'Uqail meninggalkan rumah yang luas atau rumah-rumah?". 'Uqail dan Tholib mendapatkan warisan dari Abu Tholib sedangkan Ja'far dan 'Ali radliallahu 'anhuma tidak mewarisi sedikitpun karena keduanya adalah Muslim sedangkan 'Uqail dan Tholib kafir. Dan adalah 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu berkata: "Seorang mu'min tidak mewariskan kepada orang yang kafir". Ibnu Syihab berkata: "Mereka menafsirkan firman Allah Ta'ala QS Al Anfal ayat 72 (yang artinya): ("Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan menolong (orang yang berhijrah) mereka itu satu sama lain saling melindungi").

bukhari:1485

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An-Nadhar] dari ['Umair], maula Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu dari [Ummu Al Fadhal binti Al Harits] bahwa; "Orang-orang ragu tentang puasa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pada hari 'Arafah. Sebagian dari mereka mengatakan Beliau berpuasa, sebagian yang lain mengatakan tidak, Lalu aku utus seseorang membawakan segelas susu ketika Beliau sedang wuquf, maka Beliau meminumnya".

bukhari:1551

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin Asma'] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur rambut (pada pelaksanaan haji Beliau) dan sebagian dari para sahabat Beliau dan diantara mereka ada juga yang hanya memendekkan rambutnya".".

bukhari:1614

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] berkata; [Bapakku] berangkat pada tahun Perjanjian Hudaibiyah lalu para sahabat (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) berihram sedangkan dia tidak. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan berita bahwa para musuh akan menyerang Beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat. Dan ketika aku bersama para sahabat Beliau yang sedang tertawa saling bercengkerama satu sama lain, aku melihat ada seekor keledai liar. Keledai itu aku ikuti kemudian aku tikam dan aku ikat sehingga tidak bergerak lagi. Aku meminta bantuan mereka namun mereka enggan untuk membantuku. Lalu kami memakan dagingnya namun kami khawatir ada musuh. Maka aku mencari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan terkadang memacu lari kudaku dan terkadang aku memperlambatnya. Kemudian aku berjumpa dengan seseorang dari Bani Ghifar pada tengah malam lalu aku bertanya kepadanya: "Dimana kamu meninggalkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?". Dia berkata: "Aku meninggalkan Beliau di daerah Ta'hin yang Beliau beristirahat siangnya di Suqya". (Setelah bertemu), aku berkata: "Wahai Rasulullah, keluarga (para sahabat) baginda menyampaikan salam dan rahmat Allah buat baginda. Mereka sedang khawatir menghadapi musuh tanpa mendampingi baginda, maka tunggulah mereka". Aku katakan pula kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, aku telah berburu keledai liar dan aku masih menyisakan dagingnya". Maka Beliau berkata, untuk mereka: "Makanlah". Padahal saat itu mereka sedang berihram.

bukhari:1692

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ar-Rabi'] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [bapaknya] menceritakan kepadanya, katanya: Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Perjanjian Hudaibiyah lalu para sahabat berihram sedangkan aku tidak. Lalu kami mendapatkan berita bahwa para musuh sudah berada di Ghoiqah. Kami berangkat menghadapi mereka. Dalam perjalanan para sahabatku melihat ada seekor keledai liar yang menjadikan mereka tertawa satu sama lain. Maka aku intai lalu aku ikuti dengan kudaku lalu aku tikam dan ikat sehingga tidak bergerak lagi. Aku meminta bantuan kepada mereka namun mereka enggan untuk membantuku. Lalu kami memakan dagingnya. Kemudian aku berusaha menyusul Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena kami khawatir ada musuh. Maka aku terkadang memacu lari kudaku dan terkadang aku memperlambatnya. Kemudian aku berjumpa dengan seseorang dari Bani Ghifar pada tengah malam lalu aku bertanya kepadanya: "Dimana kamu meninggalkan Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?". Dia berkata: "Tadi aku meninggalkan Beliau di daerah Ta'han yang Beliau beristirahat siangnya di Suqya". Akhirnya aku berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga aku hampiri, lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, para sahabat baginda menyampaikan salam dan rahmat serta barakah Allah buat baginda. Mereka sedang khawatir menghadapi musuh tanpa mendampingi baginda, maka tunggulah mereka". Maka Beliau menunggu mereka. Aku katakan pula kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, kami telah berburu keledai liar dan kami masih menyisakan dagingnya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada para sahabat Beliau: "Makanlah". Sedang saat itu mereka sedang berihram.

bukhari:1693

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) makanan keluarganya yang tujuannya bukan mencari kerusakan maka baginya pahala dari apa yang diinfaqkan itu dan begitu juga pahala bagi suaminya dari harta hasil usahanya itu. Dan begitu juga seorang penjaga gudang akan mendapatkan pahala tanpa dikurangi sedikitpun pahala masing-masingnya".

bukhari:1923

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] berkata, [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma". Dan disebutkan dari [Abu Shalih] dan [Mujahid] dan [Al Walid bin Rabah] dan [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Satu sha' kurma". Dan [sebagian] mereka berkata, dari [Ibnu Sirin]: Satu sha' makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari". Dan [sebagain] yang lain berkata, dari [Ibnu Sirin]: "Satu sha' kurma" dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak".

bukhari:2004

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang yang sedang berjalan kemudian turun hujan lalu ketiganya masuk kedalam gua di sebuah gunung namun kemudian mereka tertutup oleh batu". Beliau melanjutkan; "Kemudian diantara mereka berkata kepada yang lainnya; Mintalah kepada Allah dengan perantaraan amal yang paling utama yang kalian pernah melakukannya. Orang pertama diantara mereka berkata; Ya Allah, aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta. Suatu hari aku keluar untuk mengembala untuk mendapatkan susu kemudian aku datang membawa susu, lalu aku berikan kepada kedua orangtuaku, lalu keduanya meminum baru kemudian aku berikan minum untuk bayiku, keluarga dan isteriku. Pada suatu malam, aku mencari susu setelah aku kembali dan aku datangi mereka ternyata keduanya sudah tertidur. Dia berkata; Aku enggan untuk membangunkan keduanya untuk meminum susu sedangkan anakku menangis dibawah kakiku karena kelaparan, Begitulah kebiasaanku dan kebiasaan kedua orangtuaku hingga fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridha Mu, maka bukakanlah celah untuk kami agar kami dapat melihat matahari darinya". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka terbukalah sedikit celah untuk mereka. Orang kedua berkata: "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku seorang lelaki yang sangat mencintai seorang wanitaputri dari pamanku seperti kebanyakan laki-laki mencintai wanita. Suatu hari dia berkata, bahwa aku tidak akan bisa mendapatkannya kecuali aku dapat memberi uang sebanyak seratus dinar. Maka aku bekerja dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Ketika aku sudah berhadapan dengannya dan aku hendak menyetubuinya, dia berkata; bertaqwalah kepada Allah, dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan haq". Maka aku berdiri lalu pergi meninggalkan wanita tersebut. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka terbukalah dua pertiga dari batu yang menutup pintu gua. Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah sungguh Engkau mengetahui bahwa aku pernah memperkerjakan seseorang untuk mengurusi satu benih tumbuhan lalu aku beri upah namun dia tidak mau menerimanya. Lalu aku sengaja mengembangkan benih tersebut sehingga darinya aku bisa membeli seekor sapi dan seorang pengembalanya. Kemudian di suatu hari orang itu datang kepadaku seraya berkata; "Wahai 'Abdullah, berikanlah upahku yang dulu!" Lalu aku katakan; Kemarilah lihat kepada seekor sapi dan pemngembalanya itu semua milikmu". Dia berkata: "Kamu jangan mengolok-olok aku!" Dia berkata: Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok kamu tetapi itu semua benar milikmu. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami". Akhirnya mereka bisa terbebas dari gua tersebut".

bukhari:2063

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] berkata; Ada rombongan beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bepergian dalam suatu perjalanan hingga ketika mereka sampai di salah satu perkampungan Arab penduduk setempat mereka meminta agar bersedia menerima mereka sebagai tamu peenduduk tersebut namun penduduk menolak. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang lalu diusahakan segala sesuatu untuk menyembuhkannya namun belum berhasil. Lalu diantara mereka ada yang berkata: "Coba kalian temui rambongan itu semoga ada diantara mereka yang memiliki sesuatu. Lalu mereka mendatangi rambongan dan berkata: "Wahai rambongan, sesunguhnya kepala suku kami telah digigit binatang dan kami telah mengusahakan pengobatannya namun belum berhasil, apakah ada diantara kalian yang dapat menyembuhkannya?" Maka berkata, seorang dari rambongan: "Ya, demi Allah aku akan mengobati namun demi Allah kemarin kami meminta untuk menjadi tamu kalian namun kalian tidak berkenan maka aku tidak akan menjadi orang yang mengobati kecuali bila kalian memberi upah. Akhirnya mereka sepakat dengan imbalan puluhan ekor kambing. Maka dia berangkat dan membaca Alhamdulillah rabbil 'alamiin (QS Al Fatihah) seakan penyakit lepas dari ikatan tali padahal dia pergi tidak membawa obat apapun. Dia berkata: "Maka mereka membayar upah yang telah mereka sepakati kepadanya. Seorang dari mereka berkata: "Bagilah kambing-kambing itu!" Maka orang yang mengobati berkata: "Jangan kalain bagikan hingga kita temui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu kita ceritakan kejadian tersebut kepada Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan kita tunggu apa yang akan Beliau perintahkan kepada kita". Akhirnya rombongan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mereka menceritakan peristiwa tersebut. Beliau berkata: "Kamu tahu dari mana kalau Al Fatihah itu bisa sebagai ruqyah (obat)?" Kemudian Beliau melanjutkan: "Kalian telah melakukan perbuatan yang benar, maka bagilah upah kambing-kambing tersebut dan masukkanlah aku dalam sebagai orang yangmenerima upah tersebut". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata, dan berkata, [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyir] aku mendengar [Abu Al Mutawakkil] seperti hadits ini.

bukhari:2115

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada tiga orang yang sedang bepergian lalu hujan turun hingga akhirnya mereka masuk ke dalam gua pada suatu gunung. Lalu sebuah batu yang jatuh dari gunung di depan mulut gua sehingga menutupi mereka. Satu sama lain diantara berkata; Perhatikanlah amal amal yang pernah kalian amalkan semata karena Allah lalu berdoalah dengan perantaraan amal amal tersebut semoga Allah Ta'ala berkenan membukakan batu tersebut untuk kalian. Seorang diantara mereka berkata; "Ya Allah, aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta dan aku juga mempunyai anak yang masih kecil dimana aku mengembalakan hewan untuk makan minum mereka. Apabila aku sudah selesai aku memeras susu dan aku mulai memberikan susu tersebut untuk kedua orang tua, aku mendahuluinya untuk kedua orangtuaku sebelum anakku. Pada suatu hari aku terlambat pulang hingga malam dan aku dapati kedanya sudah tertidur. Maka aku mencoba menawarkan susu kepada keduanya, aku hampiri di dekat keduanya dan aku khawatir dapat membangunkannya dan aku juga tidak mau memberikan susu ini untuk anak kecilku padahal dia sedang menangis dibawah kakiku meminta minum hingga terbit fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu ini sehingga dari nya kami dapat melihat matahari. Maka Allah membukakan batu itu hinga mereka sedikit dapat melihat matahari". Kemudian berkata, yang lain: "Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang merupakan orang yang paling aku cintai sebagaimana umumnya laki-laki mencintai wanita. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku hingga kemudian aku datang kepadanya denagn membawa seratus dua puluh dinar agar aku bisa berbuat mesum dan menyetubuinya. Ketika aku sudah berada diantara kedua kakinya dia berkata; "Wahai 'Abdullah, bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan cara yang haq. Maka bangkit. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah pintu gua ini untuk kami. Maka batu itu kembali terbuka. Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah aku pernah memperkerjakan orang pada ladang padi. Ketika sudah selesai dia meminta upahnya, aku memberikannya namun dia enggan menerimanya. Sejak itu aku meneruskan bertani, hingga aku dapat mengumpulkan harta yang banyak dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata "Bertaqwalah kamu kepada Allah". Aku katakan: "Pergilah lihat sapi itu beserta pengembalanya dan ambillah". Dia berkata: "Bertaqwalah kepada Allah dan jangan mengolok-olok aku!" Aku katakan: "Aku tidak mengolok-olok kamu, ambillah. Maka dia mengambilnya. Jika aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang masih tersisa". Maka Allah membukakannya. Berkata, Abu 'Abdullah dan berkata, [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Nafi']: makna Fabaghaitu maksudnya fasa'aitu (Aku bersungguh-sunguh untuk menyetubuinya).

bukhari:2165

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin Abu Tsaur] dari ['Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Aku selalu antusias untuk bertanya kepada ['Umar] tentang dua wanita diantara isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Allah berfirman kepada keduanya: ("Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) …QS At-Tahrim 4). Maka aku kunjungi dia namun dia menghindar dan aku susul dia dengan membawa kantong terbuat dari kulit berisi air hingga dia datang, lalu aku tuangkan air dari kantong air tadi keatas kedua tangannya hingga dia berwudhu' lalu aku tanya: "Wahai amirul mu'minin, siapakah dua wanita dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Allah berfirman kepadanya ("Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) …), maka dia menjawab: "Aku heran kepadamu wahai Ibnu 'Abbas!, dia adalah 'Aisyah dan Hafshah". Kemudian 'Umar menyebutkan hadits, katanya: "Aku dan tetanggaku dari Anshar berada di desa Banu Umayyah bin Zaid, termasuk suku kepercayaan di Madinah dan kami saling bergantian menemui Rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Sehari aku yang menemui Beliau shallallahu 'alaihi wasallam, hari lain dia yang menemui Beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Jika giliranku menemui Beliau, aku menanyakan seputar wahyu yang turun hari itu dan perkara lainnya. Dan jika giliran tetangguku itu, ia pun melakukan hal sama. Kami adalah kaum Quraisy yang bisa menundukkan para isteri, hingga ketika kami mendatangi Kaum Anshar, ternyata mereka adalah sebuah kaum yang ditundukkan oleh isteri-isteri mereka. Lalu isteri-isteri kami segera saja meniru kebiasaan wanita Anshar tersebut. Suatu hari aku nasehati isteriku tapi dia membantahku dan aku larang dia membantahku tapi dia berkata: "Kenapa kamu melarang aku membantahmu? Demi Allah, sesungguhnya hari ini isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihiwasallam telah membantah Beliau bahkan seorang dari mereka tidak berbicara kepada Beliau hingga malam hari". Aku kaget mendengar itu lalu aku katakan: "Sangat celakalah diantara kalian orang yang berbuat hal seperti ini". Kemudian aku bergegas untuk menemui Hafshah lalu aku bertanya: "Wahai Hafshah, apakah salah seorang dari kalian hari ini telah membantah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga malam hari?" Dia menjawab: "Iya". Aku katakan: "Celaka dan rugilah. Apakah kalian merasa aman dari murka Allah disebabkan RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam marah lalu kalian menjadi binasa? Janganlah kalian menuntut terlalu banyak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan jangan kalian membantahnya tentang suatu apapun dan jangan pula kalian menghindar untuk berbicara dengan Beliau. Mintalah kepadaku apa yang menjadi keperluanmu dan jangan kamu cemburu bila ada (isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), madu kamu, yang lebih cantik dan lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ". Yang dimaksudkannya adalah 'Aisyah radliallahu 'anha. Suatu hari kami membicarakan suku Ghossan sebagai tukang sepatu yang biasanya menyiapkan sepatu kami untuk perang. Maka sahabatku pergi (menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pada hari gilirannya lalu dia kembali pada waktu 'Isya dengan mengetuk rumahku dengan sangat keras seraya berkata: "Apakah dia sudah tidur?" Aku kaget lalu keluar menemuinya. Dia berkata: "Telah terjadi masalah besar". Aku bertanya: "Masalah apa itu? Apakah suku Ghassan sudah datang?" Dia menjawab: "Bukan, bahkan urusannya lebih penting dan lebih panjang dari masalah itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan isteri-isteri Beliau. 'Umar berkata: "Sungguh celaka dan rugilah Hafshah. Aku mengira hal ini tidak akan terjadi. Maka aku lipat pakaianku kemudian aku shalat Shubuh bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memasuki bilik yang tinggi dan mengasingkan diri disana. Maka aku menemui Hafshah yang ternyata sedang menangis lalu aku bertanya: "Apa yang membuatmu menangis, bukankah aku sudah peringatkan kamu? Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan kalian?" Dia menjawab: "Aku tidak tahu, sekarang Beliau berada di tempat pengasingannya". Maka aku keluar lalu mendatangi mimbar ternyata di sekelilingnya ada sejumlah orang (kurang dari sepuluh) yang sedang berkumpul diantaranya ada yang menangis. Maka aku duduk bersama mereka sebentar lalu aku sangat ingin mendatangi tempat pengasingan tempat Beliau berdiam disana. Aku katakan kepada Aswad, anak kecil pembantu Beliau: "Mintakanlah izin untuk 'Umar?" Maka dia masuk dan berbicara dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu keluar dan berkata: "Aku sudah sampaikan tentang maksudmu namun Beliau diam saja". Maka kemudian aku kembali dan berkumpul bersama orang-orang yang berada dekat mimbar. Sesaat kemudian timbul lagi keinginanku maka aku temui anak kecil itu lalu aku sampaikan maksudku seperti tadi dan diapun menjawab seperti tadi pula. Maka aku kembali duduk bersama orang-orang yang berada dekat mimbar. Ternyata timbul lagi keinginanku, maka aku datangi lagi anak kecil itu dan aku katakan: "Mintakanlah izin untuk 'Umar?" Maka dia menjawab seperti tadi pula. Ketika aku hendak kembali, anak kecil itu memanggilku dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkan kamu masuk". Maka aku masuk menemui Beliau yang ketika itu Beliau sedang berbaring diatas pasir sebagai kasurnya, dan tidak ada kasur yang menengahi antara pasir dan beliau sehingga pasir itu membekas pada sisi badan Beliau, Beliau bersandar diatas bantal yang terbuat dari kulit yang isinya sabut. Aku memberi salam kepada Beliau lalu aku berkata dalam posisi tetap berdiri: "Apakah anda telah menceraikan isteri-isteri anda". Maka Beliau memandang ke arahku lalu berkata: "Tidak". Kemudian aku katakan: "Apakah anda merasa tidak enak karena melihat aku?" Kami ini adalah orang Quraisy yang biasa menundukkan isteri-isteri. Ketika kami datang disini bertemu dengan Kaum yang mereka ditundukkan oleh isteri-isteri mereka". Maka 'Umar menceritakan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum. Kemudian aku katakan: "Bagaimana seandainya anda melihatku menemui Hafshah dan aku katakan kepadanya: "Jangan kamu cemburu bila ada (isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), madu kamu, yang lebih cantik dan lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ". Yang dimaksudkan Umar adalah 'Aisyah radliallahu 'anha. Maka Beliau tersenyum lagi. Lalu aku duduk ketika melihat Beliau tersenyum lalu aku memandang ke rumah Beliau. Demi Allah, aku tidak melihat apapun disana, karena mataku bolak balik melihat tidak kurang dari tiga kali. Lalu aku katakan: "Mintalah kepada Allah agar melapangkan dunia buat ummat anda karena bangsa Persia dan Ramawi saja dilapangkan dan diberikan dunia padahal mereka tidak menyembah Allah". Saat itu Beliau sedang berbaring lalu berkata: "Apakah kamu ragu wahai Ibnu Al Khaththob? Mereka itulah kaum yang telah disegerakan kebaikan mereka dalam kehidupan dunia ini". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun buatku". Ternyata disebabkan kalimatku seperti tadilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengasingkan diri ketika Hafshah menyampaikannya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha. Sebelumnya Beliau telah berkata: Aku tidak akan tinggal bersama mereka selama satu bulan karena disebabkan kesalnya Beliau terhadap mereka setelah Allah menegur Beliau. Ketika telah berlalu masa selama dua puluh sembilan hari, yang pertama kali Beliau datangi adalah 'Aisyah. Maka 'Aisyah berkata, kepada Beliau: "Anda sudah bersumpah untuk tidak mendatangi kami selama satu bulan, sedangkan hari ini kita baru melewati malam kedua puluh sembilan, aku sudah menghitungnya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bulan ini berjumlah dua puluh sembilan hari". Pada bulan itu memang berjumlah dua puluh sembilan hari. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka turunlah ayat takhyiir (pilihan). Maka Beliau memulainya dari aku sebagai yang pertama dari isteri-isteri Beliau. Beliau berkata: "Sesungguhnya aku mengingatkan kamu pada suatu urusan yaitu janganlah kamu tergesa-gesa hingga kamu meminta pendapat kedua orangtuamu". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Aku sudah mengetahui bahwa kedua orangtuaku tidaklah menyuruh aku untuk bercerai dari anda" Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah telah berfirman: ("Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu … hingga sampai pada firmanNya … pahala yang besar) QS Al Ahzab: 28 -29). Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Apakah begitu kedua orangtuaku memerintahkannya? Sungguh aku lebih memilih Allah, RasulNya dan kehidupan akhirat". Kemudian para isteri Beliau memilih hal yang sama lalu mereka berkata, seperti yang diucapkan 'Aisyah radliallahu 'anha.

bukhari:2288

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya'] berkata, aku mendengar ['Amir] berkata, aku mendengar [An-Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya".

bukhari:2313

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Asy Sya'biy] bahwa dia mendengar [An Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Perumpamaan orang yang menerjang hukum Allah dan orang berada padanya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di bagian bawah dan sebagian lagi di atas perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atas sehingga mengganggu orang yang diatas. Lalu salah seorang yang dibawa mengambil kapak untuk membuat lubang di bawah kapal. Maka orang-orang yang di atas mendatanginya dan berkata: "Apa yang kamu lakukan?" Orang yang di bawah berkata: "Kalian telah terganggu karena aku sedangkan aku memerlukan air". Maka bila orang yang berada di atas mencegah dengan tangan mereka maka mereka telah menyelamatkan orang tadi dan menyelamatkan diri mereka sendiri, namun apabila mereka membiarkan saja apa berarti dia telah membinasakan orang itu dan diri mereka sendiri".

bukhari:2489

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Ma'an bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Ubay bin 'Abbas bin Sahal] dari [bapaknya] dari [kakeknya] berkata: "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki kuda yang berada di kebun kami yang diberi nama Al Luhaif". Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy: Dan sebagian mereka menamakannya Al Lukhoif".

bukhari:2643

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata telah mengabarkan kepadaku [Rauh bin Al Qasim] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Seandainya tiba kepada kita harta dari negeri Bahrain, aku pasti memberimu sekian, sekian dan sekian". Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah meninggal dunia, dan datang harta dari negeri Bahrain, Abu bakr berkata; "Siapa yang telah dijanjikan sesuatu oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendaklah menemui aku". Maka aku menemuinya lalu kukatakan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku; "Seandainya tiba kepada kita harta dari negeri Bahrain aku pasti memberikan kepadamu sekian, sekian dan sekian". Dia berkata kepadaku; "Ulurkan tanganmu". Lalu aku mengulurkan kedua belah telapak tanganku". Lalu dia berkata kepadaku; "Hitunglah". Aku menghitungnya, ternyata jumlahnya lima ratus sehingga keseluruhannya dia memberiku seribu lima ratus". Dan berkata [Ibrahim bin Thaman] dari ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dikirimi harta dari Bahrain lalu Beliau berkata: "Lertakkanlah di masjid". Terrnyata itu merupalkan harta yang paling banyak yang pernah diterima oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Al 'Abbas mendatangi Beliau, dia berkata; "Wahai Rasulullah, berilah aku. Akan kugunakan untuk menebus diriku dan menebus 'Aqil". Beliau berkata: "Ambillah". Maka dia mengambilnya dengan menggunakan bajunya lalu dia pergi dengan memanggulnya namun tidak kuat. Dia berkata; "Perintahkanlah sebagian mereka untuk membantuku mengangkatnya". Beliau berkata: "Tidak". Dia malah berkata: "Kalau begitu kamu yang membantuku mengangkatnya". Beliau berkata: "Tidak". Maka Al 'Abbas menumpahkan sebagiannya lalu mencoba untuk mengangkatnya kembali namun tetap tidak kuat. Maka dia berkata lagi; "Perintahkanlah sebagian mereka untuk membantuku mengangkatnya". Beliau berkata: "Tidak". Dia berkata lagi: "Kalau begitu kamu yang membantuku mengangkatnya". Beliau berkata: "Tidak". Lalu Al 'Abbas menumpahkan lagi sebagiannya kemudian memanggulnya di atas pundaknya lalu pergi. Beliau terus saja memperhatikan Al 'Abbas hingga menghilang dari pandangan kami karena kagum dengan semangatnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah beranjak dari posisinya dan terus mengumpulkan dirham".

bukhari:2929

Telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang dari orang-orang sebelum kalian yang ketika sedang bepergian turun hujan lalu ketiganya masuk kedalam gua namun kemudian gua itu (pintunya) menutup mereka. Kemudian diantara mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, wahai kawan, tidak akan ada yang dapat menolong kalian kecuali kejujuran (kebajikan). Maka masing-masing dari mereka berdo'a dengan apa yang mereka ketahui sebagai suatu kebajikan. Maka seorang diantara mereka berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku pernah punya seorang pekerja uang bekerja untukku dengan upah satu faraq (tiga sha') berupa beras lalu dia pergi dan meninggalkan upahnya itu kemudian aku sengaja dari beras itu aku jadikan benih dan aku tanam sehingga berkembang lalu dari hasilnya itu aku belikan seekor sapi. Suatu hari dia dating dan memint aupahnya yang dului lalu aku katakan kepadanya; "Lihatlah sapi itu. Itulah upah mu yang satu faraq itu ambil dan giringlah pulang". Orang itu berkata; "Yang menjadi hakku hanyalah satu faraq beras". Aku katakan kepadanya; "Ambillah sapi itu karena dia hasil yang aku kembangkan dari upah berasmu". Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami". Maka pintu gua itu terbuka sedikit. Lalu orang yang lain berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta. Dan setiap malam aku membawakan bagi keduanya susu dari kambing milikku. Pada suatu malam, aku terlambat mendatangi keduanya sehingga ketika aku dating keduanya sudah tertidur sementara keluargaku dan anak-anakku menangis karena kelaparan sedangkan aku tidak akan memberi minum kepada mereka sebelum kedua orangtuaku dan aku enggan untuk membangunkan keduanya dan aku juga enggan meninggalkan keduanya dengan meminum jatah susu keduanya. Dan aku terus menunggu dalam keadaan seperti itu hingga terbit fajar. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami". Maka pintu gua itu kembali terbuka sedikit hingga mereka dapat melihat langit. Kemudian orang yang ketiga berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku mempunyai mempunyai anak pamanku (keponakan) yang merupakan manusia yang paling aku cintai dan aku pernah menginginkan dirinya untukku namun dia menolak kecuali bila aku dapat memberinya uang sebanyak seratus dinar. Maka aku bekerja dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Lalu aku temui dia dan aku berikan uang tersebut dan dia mempersilakan dirinya untukku namun ketika aku sudah berada di antara kedua kakinya dia berkata; "Bertaqwalah kepada Allah, dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan haq". Maka aku berdiri lalu pergi meninggalkan uang seratus dinar tersebut. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami"."Maka Allah membukakan gua itu untuk mereka lalu mereka keluar".

bukhari:3206

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nahsr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dia berkata, "Bani Nadlir dan Bani Quraidzah pernah hendak menyerang (Nabi). Maka Bani Nadlir diusir, dan Bani Quraidzah tetap (berada di Madinah-pent) sampai akhirnya bani Quraidlah memerangi beliau setelah itu. Maka pun beliau membunuh kaum laki-laki mereka, membagi-bagikan para wanita dan anak-anak, serta harta benda mereka kepada kaum muslimin. Namun sebagian mereka ada yang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta jaminan keamanan dan masuk Islam. Dan beliau juga mengeluarkan seluruh kaum Yahudi yang ada di Madinah, baik itu Bani Qainuqa' para pengikut Abdullah bin Salam, Bani Haritsah, dan semua kaum Yahudi yang ada di Madinah tanpa terkecuali."

bukhari:3724

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] [Amr] berkata, aku mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang akan membunuh Ka'b bin Asyraf yang telah durhaka kepada Allah dan melukai Rasul-Nya?" Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, sukakah anda jika aku yang akan membunuhnya?" beliau menjawab: "Ya." Muhammad bin Maslamah berkata, "Izinkan aku untuk mengatakan sesuatu." Beliau bersabda: "Katakanlah." Setelah itu Maslamah mendatangi Ka'b, lalu dia berkata, "Sesungguhnya laki-laki itu (maksudnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -pent) telah meminta sedekah kepada kami padahal kami dalam keadaan susah, oleh karena itu aku datang kepadamu untuk berhutang." Ka'b berkata, "Dan juga -demi Allah- kalian akan bosan kepadanya." Maslamah berkata, "Sesungguhnya kami telah mengikutinya, dan kami tidak suka meninggalkannya hingga kami mengetahui akhir kesudahannya, dan kami hendak meminjam satu atau dua wasaq." 'Amru tidak hanya sekali menceritakan kepada kami, namun ia tidak menyebutkan 'satu atau dua wasaq'. Atau, aku berkata kepadanya, 'satu atau dua wasaq'." Perawi berkata, "Seingatku dalam hadits tersebut disebutkan 'satu atau dua wasaq'." - Ka'b bin Al Asyraf menjawab, "Baiklah, akan tetapi kalian harus memberikan jaminan kepadaku." Mereka menjawab, "Engkau harus kami beri jaminan apa?" Ka'b menjawab, "Gadaikanlah isteri-isteri kalian." Mereka menjawab, "Bagaimana kami harus menggadaikan isteri-isteri kami, sementara kamu adalah orang yang paling rupawan di Arab." Ka'b berkata, "Kalau begitu, gadaikanlah puteri-puteri kalian." Mereka berkata, "Bagaimana kami harus menggadaikan puteri-puteri kami, nantinya mereka akan dihina orang-orang dan dikatakan, 'Mereka telah digadaikan dengan satu atau dua wasaq, ' hal ini akan membuat kami terhina, akan tetapi kami akan menggadaikan la'mah kami." -Sufyan mengatakan; maksudnya adalah senjata- Kemudian mereka membuat perjanjian untuk bertemu kembali, di suatu malam Maslamah bersama Abu Na`ilah -ia adalah saudara sepersusuan Ka'b- datang menemui Ka'b, lalu Ka'b mengundangnya untuk masuk ke dalam benteng, setelah itu Ka'b turun menemui mereka. Isteri Ka'b berkata kepadanya, "Kemana engkau hendak keluar pada saat seperti ini?" Ka'b menjawab, "Dia adalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku Abu Na`ilah." -Selain 'Amru menyebutkan, "Isteri Ka'b berkata, "Aku mendengar suara seperti darah menetes." Ka'b menjawab, "Dia hanyalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah dan saudara sepersusuanku Abu Na`ilah. Sesungguhnya sebagai seorang yang terhormat, apabila dipanggil, maka ia akan menemuinya walaupun di malam hari." Perawi berkata, "Kemudian Muhammad bin Maslamah memasukkan (ke dalam benteng) dua orang bersamanya." -Dikatakan kepada Sufyan, "Apakah 'Amru menyebutkan nama mereka?" Ia menjawab, "Amru hanya menyebutkan nama sebagian dari mereka." 'Amru berkata, "Ia datang dengan dua laki-laki." Sementara yang lain mengatakan, "Abu Abs bin Jabr, Al Harits bin Aus dan 'Abbad bin Bisyr." 'Amru mengatakan- Ia datang bersama dua orang laki-laki." Maslamah melanjutkan, "Sungguh, aku akan meraih rambut kepalanya dan menciumnya, jika kalian melihatku telah berhasil menguasai kepalanya, maka mendekatlah dan tebaslah dia." Sesekali Maslamah berkata, "Kemudian aku akan memberikan kesempatan kepada kalian untuk menciumnya." Ketika Ka'b turun untuk menemui mereka, dan bau minyak wanginya mulai tersebar, Maslamah berkata, "Aku belum pernah mencium aroma wangi yang lebih bagus dari ini." Selain 'Amru menyebutkan, "Aku memiliki minyak wangi wanita arab dan lebih sempurna dikalangan Arab." 'Amru mengatakan, "Maslamah berkata, "Apakah engkau mengizinkanku untuk mencium kepalamu?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Kemudian Maslamah menciumnya dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya." Setelah itu Maslamah berkata lagi, "Apakah engkau mengizinkanku lagi?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Ketika ia telah berhasil menguasainya, Maslamah berkata, "Mendekatlah." Maka mereka langsung membuhnya, setelah itu mereka menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau."

bukhari:3731

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Asma'] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika perang al-Ahzab: "Janganlah seseorang melaksanakan shalat 'Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Setelah berangkat, sebagian dari pasukan melaksanakan shalat 'Ashar di perjalanan sementara sebagian yang lain berkata; "Kami tidak akan shalat kecuali setelah sampai di perkampungan itu." Sebagian yang lain beralasan; "Justru kita harus shalat, karena maksud beliau bukan seperti itu." Setelah kejadian ini diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak menyalahkan satu pihakpun."

bukhari:3810

Abu Abdullah dan [Abdullah bin Raja'] berkata kepadaku; telah mengabarkan kepada kami ['Imran Al Qaththan] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat beliau merasa khawatir (serangan musuh) pada perang ketujuh yaitu perang Dzatur Riqa'. Ibnu 'Abbas berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat khauf di Dzi Qarad." [Bakr bin Sawadah] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Nafi'] dari [Abu Musa] bahwa [Jabir] menceritakan kepada mereka; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat bersama mereka pada perang Muharib dan Tsa'labah". Dan berkata [Ibnu Ishaq] aku mendengar [Wahb bin Kaisan] aku mendengar [Jabir]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju Dzatur Riqa' dan melewati daerah Nakhl. Beliau bertemu dengan rombongan dari suku Ghathafan namun tidak terjadi peperangan, ternyata satu sama lain dari kedua kelompok saling dihinggapi rasa takut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat khauf dua raka'at." [Yazid] mengatakan dari [Salamah]; "Aku ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat perang Al Qard."

bukhari:3815

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Said bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, Umar Pernah mengajakku dalam sebuah majlis orang dewasa, sehingga sebagian sahabat bertanya "Mengapa si anak kecil ini kau ikut sertakan, kami juga punya anak-anak kecil seperti dia?" Umar menjawab; "Kalian maklum, anak ini punya "kualitas" tersendiri." Kata Ibnu Umar, maka suatu hari Umar mengundang mereka dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanyal; "Bagaimana komentar kalian tentang ayat "Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) -hingga ahkir surat (QS. Alfath 1-3). Sebagian sahabat berkomentar; "Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, tepatnya ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan." Sebagian lagi berkomentar; "kalau kami nggak tahu." Atau bahkan tidak berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku; "Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu berkomentar mengenai ayat tadi?"TIDAK" Jawabku."Lalu komentarmu? Tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab; "Surat tersebut adalah pertanda wafat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah dekat, Allah memberitahunya dengan ayatnya: "Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan', itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya "Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Kata Umar, "Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui."

bukhari:3956

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] katanya, Telah menceritakan kepadaku [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari [Ali] radliallahu 'anhu, katanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu kali mengirim sebuah ekspedisi militer dan beliau angkat seorang laki-laki anshar untuk mengomandoi mereka sekaligus beliau perintahkan agar menaatinya. Selanjutnya si laki-laki anshar ini emosi dan berujar; "Bukankah Nabi telah perintahkan kalian untuk menaatiku?"Itu benar" Jawab anggotanya. Kata sang komandan; "Kalau begitu, kumpulkanlah kayu bakar untukku." Mereka pun melaksanakannya. Ia meneruskan intruksinya; "Sekarang, nyalakanlah api!" Mereka pun menyalakan. Ia meneruskan lagi; "Sekarang masuklah kalian ke api itu! Dan sebagian mereka mencegah sebagian lainya seraya berujar "Awas, kita dahulu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam rangka menghindari api!" Terus mereka dengungkan peringatan ini hingga api padam, kemudian emosi sang komandan mereda. Berita ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga beliau bersabda: "Kalaulah mereka memasukinya, niscaya mereka tak bakalan bisa keluar hingga kiamat tiba. Sesungguhnya ketaatan hanya berlaku dalam kebaikan."

bukhari:3995

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwasanya mendengar [Jabir] berkata; 'Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah di angkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu 'Ubaidah berkata; 'Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: 'Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami! Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.'

bukhari:4014

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dia berkata; Kami pernah duduk-duduk bersama [Ibnu Mas'ud]. Tiba-tiba Khabab datang seraya berkata; 'Wahai Abu Abdurrahman, Apakah para pemuda itu bisa membaca sebagaimana anda membaca? Dia menjawab; Kalau kamu ingin, aku suruh sebagian dari mereka untuk membacakan kepadamu? Khabab menjawab; 'Ya.' Ibnu Mas'ud berkata; 'Wahai Alqamah, bacalah! ' maka Zaid bin Hudair -saudara Ziyad bin Hudair- berkata; 'Apakah engkau menyuruh Alqamah untuk membaca padahal dia bukanlah yang terbaik dari kami? Ibnu Mas'ud berkata; Jika kamu mau, akan saya beritahukan kepadamu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai kaummu dan kaumnya. Maka aku membacakan lima puluh ayat dari surat Maryam. Lalu Abdullah berkata; Apa pendapatmu? Zaid berkata; Sungguh bagus. Abdullah berkata; Aku tidak membaca sesuatu kecuali ia pun telah membacanya. Kemudian ia menoleh kepada Khabab ditangannya ada cincin dari emas. Lalu Abdullah berkata; kenapa cincin ini tidak dibuang saja? Khabab berkata; sesungguhnya kamu tidak akan melihatnya lagi ada padaku setelah hari ini. Lalu ia membuangnya. Diriwayatkan oleh [Ghundar] dari [Syu'bah].

bukhari:4040

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] dia berkata; Ada beberapa orang lelaki di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau menjelang ajalnya, beliau bersabda: "Kemarilah, aku akan menulis sebuah tulisan (pesan) kepada kalian, sehingga kalian tidak akan tersesat setelahnya." Sebagian mereka berkata; 'Sesungguhnya rasa sakit telah mempengaruhi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kalian memiliki Al Qur`an, maka cukuplah Kitabullah bagi kita. Maka orang-orang yang di rumah itu berselisih, dan berdebatlah mereka, di antara mereka ada yang berkata; mendekatlah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan menuliskan sesuatu kepada kalian. Dan di antara mereka ada yang menolaknya. Maka ketika terjadi banyaknya keributan dan perselisihan, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikerumuni, beliau bersabda: "Pergilah kalian dariku." Ubaidullah berkata; Maka Ibnu Abbas berkata; 'Sungguh ini musibah segala musibah, tidak ada kesempatan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menuliskan pesan untuk mereka karena perselisihan dan keributan mereka.'

bukhari:4079

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; -Asy Syaibani berkata-; juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas] mengenai firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (Annisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4213

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; "ketika aku bersama nabi shallallahu 'alaihi wasallam disuatu ladang sementara beliau tengah bersandar, tiba-tiba beberapa orang Yahudi lewat, mereka saling berkata satu sama lain: 'Tanyakan padanya tentang ruh sehingga ia kembali bertanya 'bagaimana pendapat kalian tentangnya! Namun sebagian mengatakan "Jangan sampai ia meminta kalian mendatangkan sesuatu yang kalian sen diri tidak menyukainya.' Mereka berkata, 'Bertanyalah padanya.' Kemudian sebagian dari mereka menghampiri beliau, lalu bertanya tentang roh'." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam dan tidak menjawab apa pun. Aku tahu beliau tengah diberi wahyu. Aku berdiri dari tempatku. Saat wahyu turun, beliau bersabda: 'Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: 'Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (Al Israa`: 85).

bukhari:4352

Telah menceritakan kepada kami [As Shalt bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] dari [Rauh bin Al Qasim] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Ibnu Mas'ud] mengenai firman Allah: "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan." (Fushshilat: 22). Ada dua orang Quraisy salah dan seorang lagi dari Tsaqif, atau dua orang dari Tsaqif sedangkan satu lagi dari Quraisy disisi Ka'bah. Salah seorang mereka berkata kepada yang lainnya; Apakah menurut kalian Allah mendengar perkataan kita ini? Sebagian berkata: Dia mendengar sebagian saja. Sebagian yang lain berkata; Jika Dia mendengar sebagiannya pasti Dia mendengar semuanya. Maka turunlah ayat; "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan." (Fushshilat: 22).

bukhari:4442

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Suatu ketika Umar mengajakku masuk berkumpul bersama para syaikh pemuka-pemuka Badar, dan sepertinya, sebagian dari mereka memendam sesuatu pada dirinya. Maka salah seorang dari mereka pun bertanya, "Kenapa Anda mengikutsertakan anak ini bersama kami, padahal kami juga memiliki anak-anak yang sebaya dengannya?" Maka Umar pun berkata, "Sesungguhnya anak itu mempunyai kecerdasan tersendiri seperti yang telah kalian kenal." Kemudian pada suatu hari, Umar memangilnya dan mengingutsertakannya bersama mereka. Ibnu Abbas berkata; Aku tahu, bahwa tidak ada maksud lain Umar memanggilku, kecuali untuk memperlihatkan aku pada mereka. Umar berkata, "Bagaimanakah pendapat kalian berkenaan dengan ayat ini: 'IDZAA JAA`A NASHRULLAHI WAL FATH.'" Maka sebagian dari mereka berkata, "Kita diperintahkan untuk memuji Allah dan meminta maghfirah-Nya, yakni ketika kita diberi pertolongan dan kekuatan untuk menaklukkan suatu negeri." Lalu sebagian yang lain diam tak berkata sepatah kata pun. Setelah itu, Umar bertanya padaku, "Apakah seperti itu juga pendapatmu wahai Ibnu Abbas?" Aku menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Lalu bagaimanakah pendapatmu?" Aku menjawab, "Hal itu terkait dengan ajal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah telah memberitahukan padanya. Firman Allah: 'IDZAA JAA`A NASHRULLAHI WAL FATH.' Itu adalah alamat akan ajalmu. 'FASABBIH BIHAMDI RABBIKA WAS TAGHFIRHU INNAHU KAANA TAWWAABAA (Karena itu, sucikanlah Rabbu dengan memuji-Nya. Dan mintalah ampunan dari-Nya, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat).'" Umar berkata, "Tidak ada jawaban yang lebih tepat, kecuali apa yang telah kamu katakan."

bukhari:4588

Telah menceritakan kepada kami [Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata; Bapakku menikahkanku dengan seorang wanita yang memiliki kemuliaan leluhur. Lalu bapakku bertanya pada sang menantunya mengenai suaminya. Maka sang menantu pun berkata, "Dia adalah laki-laki terbaik, ia belum pernah meniduriku dan tidak juga memelukku mesra semenjak aku menemuinya." Maka setelah selang beberapa lama, bapakku pun mengadukan hal itu pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau bersabda: "Bawalah ia kemari." Maka setelah itu, aku pun datang menemui beliau, dan belaiau bersabda: "Bagaimanakah ibadah puasamu?" aku menjawab, "Yaitu setiap hari." Beliau bertanya lagi, "Lalu bagaimana dengan Khataman Al Qur`anmu?" aku menjawab, "Yaitu setiap malam." Akhirnya beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari pada setiap bulannya. Dan bacalah (Khatamkanlah) Al Qur`an sekali pada setiap bulannya." Aku katakan, "Aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari dalam satu pekan." Aku berkata, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berbukalah sehari dan berpuasalah sehari." Aku katakan, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Berpuasalah dengan puasa yang paling utama, yakni puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan khatamkanlah Al Qur`an sekali dalam tujuh hari." Maka sekiranya aku menerima keringanan yang diberikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu aku masih kuat, sementara sekarang telah menjadi lemah. Mujahid berkata; Lalu ia membacakan sepertujuh dari Al Qur`an kepada keluarganya pada siang hari, dan ayat yang ia baca, ia perlihatkan pada siang harinya hingga pada malam harinya ia bisa lebih mudah membacanya. Dan bila ingin memperoleh kekuatan, maka ia akan berbuka beberapa hari dan menghitungnya, lalu ia berpuasa sebanyak itu pula, sebab ia tak suka meninggalkan sesuatu yang menyelisihi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Abdullah berkata; Dan sebagian mereka berkata; Tiga, atau lima, dan yang terbanyak adalah tujuh.

bukhari:4664

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sallam] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] ia berkata; Khaulah binti Hakim adalah termasuk salah seorang dari para wanita yang telah mengibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka [Aisyah] pun berkata, "Tidakkah seorang wanita itu merasa malu, saat menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki?" Maka ketika ayat ini turun, "TURJI`U MAN TASYAA`U MINHUNNA.." aku berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku melihat Rabb-mu, kecuali Dia mempercepat hasrat Anda." Ini diriwayatkan oleh [Abu Sa'id Al Mu`addibi], [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah]. Dan sebagian mereka menambah atas sebagian yang lain.

bukhari:4721

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata, Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Abdullah bin Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] ia berkata; Sebelas wanita duduk-duduk kemudian berjanji sesama mereka untuk tidak mnyembunyikan sedikitpun seluk-beluk suami mereka. Wanita pertama berkata, "Suamiku adalah daging unta yang kurus, berada di puncak gunung yang sulit, tidak mudah didaki, dan tidak gemuk sehingga mudah diangkat." Wanita kedua berkata, "Suamiku? Aku tidak akan menyebarkan seluk-beluk tentang dirinya. Aku takut tidak bisa meninggalkannya jika aku menyebutnya, aku menyebutkan kebaikan dan keburukannya sekaligus." Wanita ketiga berkata, "Suamiku jangkung. Jika aku berkata, ia menceraikanku. Jika aku diam, ia menggantungkan (urusanku)." Wanita keempat berkata, "Suamiku sedang, seperti cuaca Gunung Tihamah. Ia tidak panas, dingin, menakutkan, dan membosankan." Wanita kelima berucap, "Suamiku? Jika ia masuk, ia seperti anak singa. Jika ia keluar, ia seperti singa. Ia tidak pernah bertanya apa yang ia ketahui." Wanita keenam mengemukakan, "Suamiku? Jika makan, ia mencampur semua jenis makanan. Jika minum, ia menghabiskan seluruh air. Jika tidur, ia berselimut. Ia tidak memasukkan telapak tangan untuk mengetahui kesedihan (tidak penyayang kepadanya)." Wanita ketujuh berkata, "Suamiku tidak tahu kemaslahatan dirinya dan bodoh. Baginya, semua penyakit adalah obat. Ia membelah kepalamu atau memecahkanmu, atau melakukan kedua-duanya terhadapmu." Wanita kedelapan berkata, "Suamiku halus sehalus kelinci dan harum seharum zarrab (tanaman yang harum)." Wanita kesembilan mengatakan, "Suamiku tinggi tiangnya, panjang bantuannya, besar asapnya, dan rumahnya dengan api." Wanita kesepuluh mengemukakan, "Suamiku adalah majikan dan tidak ada majikan sebaik dia. Ia mempunyai unta yang banyak sekali dan dekat pengembalaannya. Jika unta-unta tersebut mendengar suara rebana sebagai tanda kedatangan tamu, unta-unta tersebut merasa yakin bahwa mereka akan disembelih." Wanita kesebelas berkata, "Suamiku adalah Abu Zar'in. Tahukah kamu siapakah Abu Zar'in? Ia menggerak-gerakkan perhiasan kedua telingaku, memenuhi lemak kedua lenganku, dan membahagiakanku hingga jiwaku berbahagia. Ia mendapatiku di tempat pemilik kambing kecil di gunung kemudian membawaku ke pemilik kuda yang banyak, unta yang banyak, penggiling makanan, dan pengusir burung. Di tempatnya, aku berkata dan tidak menjelek-jelekkan, tidur hingga pagi, dan minum hingga puas. Ibu Abu Zar'in. siapakah ibu Abu Zar'in? Tempat makanannya besar dan rumahnya luas. Anak laki-laki Abu Zar'in. Siapakah anak laki-laki Abu Zar'in? Tempat tidurnya seperti pedang yang diambil dari sarungnya (ringan) dan ia dibuat kenyang dengan lengan kambing yang berusia empat bulan. Anak perempuan Abu Zar'in. Siapakah anak perempuan Abu Zar'in? Ia patuh kepada ayah ibunya dan membuat marah tetanggganya. Budak wanita Abu Zar'in. Siapakah budak wanita Abu Zar'in? Ia tidak merusak pembicaraan kami, tidak memindahkan warisan kami, dan tidak memenuhi rumah kami dengan kotoran seperti rumput. Abu Zar'in keluar sedang tempat-tempat susu digerak-gerakkan dengan keras, kemudian ia bertemu dengan seorang wanita bersama dua anaknya seperti anak singa yang sedang bermain di bawah pinggangnya dengan dua buah delima, kemudian Abu Zar'in menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. Sesudahnya aku menikah dengan seorang laki-laki yang mulia, mengendarai dengan cepat, mengambil tombak, mengembalikan hewan ternak kepadaku, dan memberiku bau harum semuanya sepasang. Ia berkata, 'Makanlah hai Ummu Zar'in dan berilah makan keluargamu.' Jika aku kumpulkan semua yang diberikan suami keduaku tersebut, tidak mencapai bejana terkecil Abu Zar'in. Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terhadapmu aku seperti Abu Zar'in terhadap Ummu Zar'in." berkata Abu Abdullah; berkata [Sa'id bin Salamah] dari [Hisyam] dan janganlah engkau penuhi rumah kami dengan sisa-sisa rumah (sampah). Abu Abdullah mengatakan, sebagian mengatakan "Maka aku minum hingga puas.". Dan ini lebih sahih.

bukhari:4790

Telah menceritakan kepada kami [Abu Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Abu Tsaur] dari [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Aku selalu bersikeras untuk menanyakan kepada Umar bin Al Khaththab tentang dua orang wanita dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang Allah berfirman terhadap mereka berdua: "IN TATUUBAA ILALLAHI FAQAD SHAGHAT QULUUBUKUMAA." Hingga suatu saat, ia menunaikan haji dan aku pun ikut menunaikan haji bersamanya. Dalam perjalanan ia menyingkir hendak buang hajat, lalu aku mengikutinya dengan membawakan kantong air. Ia pun buang air besar, dan ia kembali aku pun menuangkan air pada kedua tangannya, lalu ia pun berwudlu. Saat itulah aku bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua orang wanita dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Allah Ta'ala berfirman kepada keduanya, 'IN TATUUBAA ILALLAHI FAQAD SHAGHAT QULUUBUKUMAA (Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, Maka Sesungguhnya hati kamu berdua Telah condong (untuk menerima kebaikan..).'" [Umar] pun menjawab, "Sungguhnya mengherankan kamu ini wahai Ibnu Abbas. Kedua wanita itu adalah Aisyah dan Hafshah." Kemudian Umar menceritakan haditsnya dengan lebih luas, ia berkata; Dulu, aku mempunyai seorang tetangga dari kalangan Anshar di Bani Umayyah bin Zaid yang mereka adalah para penduduk Manidah yang fakir. Kami saling bergantian untuk menghadiri majelis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku hadir sehari dan ia pun hadir sehari. Bila aku yang hadir, maka aku akan menyampaikan hal-hal yang disampaikan oleh beliau berupa wahyu atau yang lainnya di hari itu. Dan jika gilirannya yang hadir, ia pun melakukan hal yang sama. Kami adalah bangsa Quraisy yang posisinya selalu di atas kaum wanita. Dan setelah kami bertemu dengan kaum Anshar, ternyata mereka adalah kaum yang banya dipengaruhi oleh kaum wanitanya. Maka para isteri-isteri kami pun mulai meniru dan mengambil adab dan kebiasaan wanita-wanita Anshar. Kemudian aku mengajak isteriku berdiskusi, lalu ia pun mendebat argumentasiku. Aku mengingkari akan perlakuannya itu, ia pun berkata, "Kenapa kamu tidak mengajakku berdiskusi? Demi Allah, sesungguhnya para isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak beliau berdiskusi. Bahkan pada hari ini hingga malam nanti, salah seorang dari mereka mendiamkan beliau." Aku pun kaget akan hal itu. Kukatakan padanya, "Sesungguhnya telah merugilah bagi siapa di antara mereka yang melalukan hal itu." Setelah itu, aku bergegas memberesi pakaianku lalu menemui Hafshah. Kukatakan padanya, "Wahai Hafshah, apakah salah seorang dari kalian telah menyebabkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah di hari ini hingga malam?" Ia menjawab, "Ya." Aku berkata, "Sesungguh, kamu telah merugi. Apakah engkau merasa sekiranya Allah menjadi marah lantaran marahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu kamu akan binasa? Janganlah kamu menuntut banyak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan jangan pula kamu membantahnya dalam sesuatu apa pun. Dan janganlah kamu mendiamkannya. Pintalah padaku apa yang kamu mau. Janganlah kamu merasa cemburu terhadap madumu yang lebih dicintai oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -maksudnya adalah Aisyah-." Umar berkata; Sebelumnya, kami telah saling berbincang bahwa Ghassan tengah mempersiapkan pasukan berkuda untuk memerangi kami. Pada hari gilirannya hadir, sahabatku yang Anshari menghadiri majelis lalu kembali menemuiku setelah sahalat Isya'. Ia mengetuk pintu rumahku dengan sangat keras seraya berkata, "Cepatlah buka!" maka aku pun segera keluar menemuinya. Ia berata, "Sesungguhnya pada hari ini telah terjadi perkara yang besar." Aku bertanya, "Peristiwa apa itu? Apakah Ghassan telah datang?" Ia menjawab, "Tidak, bahkan yang lebih besar dari itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan isteri-isterinya." [Ubaid bin Hunain] berkata; Ia mendengar [Ibnu Abbas], dari [Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan isteri-isterinya, maka aku pun berakata, "Sungguh, Hafshah telah merugi." Aku telah menduga hal ini akan terjadi. Aku pun segera mengemasi pakaianku, lalu shalat Fajar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki tempat minumnya dan berdiam diri situ. Kemudian aku masuk menemui Hafshah, ternyata ia sedang menangis. Aku berkata padanya, "Apa yang menyebabkanmu menangis. Bukankah aku telah mengingatkanmu akan hal ini? Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan kalian?" Ia menjawab, "Aku tidak tahu, itu beliau sedang minggat di tempat minum." Maka aku pun segera keluar dan mendatangi mimbar, ternyata di sekeliling itu ada beberapa orang yang sebagian dari mereka juga sedang menangis, lalu aku pun duduk bersama mereka sebentar kemudian aku tak kuasa lagi akan suasana itu. Maka aku datang ke tempat minum yang dipergunakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk berdiam. Aku pun berkata kepada budaknya yang hitam, "Mintakanlah izin untuk Umar." Lalu sang budak pun masuk dan berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kembali dan berkata, "Aku telah berbica dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan juga telah menyebutmu, namun beliau diam." Akhirnya aku pun kembali dan duduk lagi bersama sekelompok orang yang tadi berada di sekitar mimbar. Setelah itu, aku tak sabaran lagi, maka aku mendatangi sang budak itu lagi dan berkata padanya, "Mintakanlah izin untuk Umar." Ia pun masuk lalu kembali seraya berkata, "Aku telah menyebutmu, namun beliau tetap diam." Aku kembali lagi dan duduk bersama beberapa orang yang ada di mimbar. Namun, aku tak sabaran lagi dan mendatangi sang budak itu lalu berkata, "Mintakanlah ini untuk Umar." Ia pun masuk dan kembali seraya berkata, "Sungguh, aku telah menyebut namamu, namun beliau tetap diam." Maka ketika aku berpaling hendak pergi, tiba-tiba sang budak itu memanggilku seraya berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkanmu." Akhirnya aku pun menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berbaring di atas pasir beralaskan tikar tanpa kasur. Pasir-pasir itu telah berbekas pada sisi badan beliau. beliau berbantalkan kulit yang berisikan sabut. Aku mengucapkan salam atasnya dan berkata sambil berdiri, "Wahai Rasulullah, apakah Anda telah menceraikan isteri-isteri Anda?" Maka beliau pun mengangkat pandangannya ke arahku dan menjawab: "Tidak." Maka aku pun berkata, "Allahu Akbar." Kukatakan lagi sambil berdiri, "Aku mendengar wahai Rasulullah, sekiranya Anda melihatku. Kita adalah bangsa Quraisy yang selalu mengatur wanita. Namun, ketika kita mendatangi Madinah, ternyata mereka adalah kaum yang didominasi oleh kaum wanita." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum. Lalu aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau melihatku. Aku telah menemui Hafshah dan berkata padanya, 'Janganlah sekali-kali kamu merasa cemburu bilamana tetanggamu lebih dicintai oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -maksudnya adalah Aisyah-.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum lagi. Maka ketika itu, aku pun duduk dan mengangkat pandanganku ke arah rumahnya. Maka demi Allah, aku tidak melihat sedikit pun di rumah beliau kecuali tiga kulit yang telah disamak. Aku berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, berdo'alah kepada Allah untuk ummat Anda. Karena orang-orang Persi dan Romawi telah diberi keleluasaan, dan mereka juga telah diberi dunia, padahal mereka tidak menyembah Allah." Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk yang sebelumnya berbaring. Kemudian beliau bersabda: "Beginikah sikapmu wahai Ibnul Khaththab? Sesungguhnya mereka itu adalah suatu kaum yang kebaikan mereka disegerakan di dunia." Aku pun berkata, "Mintakanlah ampun untukku." Jadi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan isteri-isterinya karena perkara itu. Yakni, ketika Hafshah menyebarkannya pada Aisyah, yaitu selama dua puluh sembilan hari. Saat itu, beliau bersabda: "Aku tidak akan masuk menemui mereka selama satu bulan." Demikian itu, karena kerasnya rasa kesal beliau pada mereka, yakni saat Allah menegur dirinya. Dan ketika telah berlalu dua puluh sembilan hari, beliau menemui Aisyah dan beliau memulai darinya. Maka Aisyah pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah bersumpah untuk tidak menemui kami selama satu bulan penuh. Sedangkan hari ini Anda baru memasuki hari yang kedua puluh sembilan, sebagaimana yang aku hitung." Kemudian beliau pun bersabda; "Sesungguhnya hitungan bulan itu adalah dua puluh sembilan hari." Dan memang jumlah hari pada bulan itu adalah dua puluh sembilan malam. Aisyah berkata; Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat At Takhyir (ayat yang berisi pilihan untuk tetap menjadi isteri nabi atau tidak). Beliau memulai dariku, wanita yang pertama dari isteri-isterinya. Dan aku pun lebih memilih beliau. setelah itu, beliau memberi pilihan kepada para isterinya semuanya, dan mereka pun menjawab sebagaimana yang dikatakan Aisyah.

bukhari:4792

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Ar Rabi' Al Anshari] bahwa ['Itban bin Malik] -ia adalah termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan termasuk Ahli Badar- bahwasanya; Ia pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku selalu shalat bersama kaumku, akan tetapi, saat hujan turun dan lembah yang memisahkan antara aku dan kaumku pun membanjir, maka aku tidak bisa lagi mendatangi masjid mereka. Karena itu aku sangat berharap bahwa Anda datang dan shalat di rumahku, hingga aku pun menjadikannya tempat shalat." Beliau pun bersabda: "Aku akan melakukannya Insya Allah." 'Utban berkata; Ketika matahari mulai meninggi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berangkat bersama Abu Bakar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin dan aku pun mengizinkannya. Beliau tidak duduk hingga masuk ke dalam rumah dan bertanya padaku: "Di tempat manakah yang kamu sukai aku shalat?" Aku pun memberi isyarat pada bagian di rumah itu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun dan bertakbir, lalu kami pun membentuk shaf. Beliau shalat dua raka'at dan salam. Sesudah itu, kami menahan beliau dengan bambu yang telah kami buat. Lalu berkumpullah beberapa orang di rumah itu, dan salah seorang dari mereka berkata, "Di mana Malik bin Ad Dukhsyun?" sebagian dari mereka menjawab, "Ia adalah seorang munafik yang tidak menyukai Allah dan Rasul-Nya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu berbicara seperti itu. Tidakkah kamu lihat ia mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallah' dan ia mengucapkan karena wajah Allah?" laki-laki itu menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Kami berkata, "Sesungguhnya kami telah melihat wajah dan nasehatnya kepada orang-orang munafik." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka atas orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan mengharap wajah Allah." [Ibnu Syihab] berkata; Lalu aku bertanya kepada [Al Hushain bin Muhammad Al Anshari] -salah seorang Bani Salim- mengenai hadits Mahmud, lalu ia pun membenarkannya.

bukhari:4982

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; "Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu'aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya; 'Buatlah makanan dengan lima porsi, aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Ia lalu mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sejumlah lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: 'Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut. Sekarang terserah kamu, memberi izin atau tidak.' Abu Syu'aib menjawab; 'Aku memberinya izin.' Muhammad bin Yusuf berkata; Aku mendengar Muhammad bin Ismail berkata; 'Jika suatu kaum berada dalam suatu meja makan, maka mereka tidak memindahkannya ke meja makan yang lainnya. Namun, sebagian mereka mengambilkan untuk sebagian yang lain dalam satu meja tersebut, atau mereka tidak mengambilnya.'

bukhari:5014

Telah menceritakan kepada kami [Ismail] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu An Nadlr] mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah dari [Abu Qatadah], Bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka sampai di jalanan Makkah, ia dan para sahabatnya yang sedang mengenakan pakaian ihram tertinggal, saat itu dia sendiri yang tidak ihram. Lalu ia melihat seekor keledai liar, maka ia segera menaiki kudanya (untuk menangkap keledai tersebut). Ia minta kepada para sahabatnya untuk mengambilkan cambuknya yang jatuh namun mereka menolak, lalu ia minta diambilkan tombaknya dan mereka juga menolak. Maka ia pun mengambil sendiri kemudian menangkap keledai tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabatnya ada yang ikut memakan dagingnya, dan ada juga yang menolak. Ketika mereka dapat menyusul Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun menanyakan hal itu kepada beliau. Maka jawab beliau: "Itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian." Telah menceritakan kepada kami [Ismail], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Qatadah] seperti itu, beliau bersabda; apakah kalian memiliki sesuatu dari dagingnya?.

bukhari:5067

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman Al Ju'fi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Amru] bahwa [Abu An Nadlr] menceritakan kepadanya dari [Nafi] mantan budak Abu Qatadah, dan [Abu Shalih] mantan budak At Tau`amah ia berkata, Aku mendengar [Abu Qatadah] berkata, "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di suatu daerah antara Makkah dan Madinah, saat itu para sahabat sedang ihram. Sementara aku tidak melakukan ihram, dan sedang di atas kuda. Ketika aku sedang berada di atas gunung, aku melihat orang-orang berkerumun melihat sesuatu, kemudian aku pergi ke arah mereka dan ternyata yang mereka lihat itu adalah keledai liar. Aku lalu bertanya kepada mereka, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Kami tidak tahu." Aku pun berkata, "Itu adalah keledai liar." Mereka lantas berkata, "Ya itu adalah sebagaimana yang kamu lihat." Saat itu aku lupa dengan cambukku, maka aku pun berkata kepada mereka, "Tolong ambilkan cambukku." Mereka menjawab, "Kami tidak akan menolong kamu dalam masalah itu." Aku lalu turun dan mengambilnya sendiri, kemudian aku mengikuti jejak keledai liar tersebut hingga dapat menangkap dan menyembelihnya. Kemudian aku datang menemui mereka dan kukatakan, "Bangun dan angkatlah." Mereka menjawab, "Kami tidak akan menyentuhnya." Maka aku pun membawa ke hadapan mereka, lalu sebagian mereka ada yang makan dan sebagian lain tidak mau memakannya. Aku lalu berkata kepada mereka, "Aku akan sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan keberatan kalian." Kemudian aku menyusul beliau dan menceritakan kejadian tersebut, beliau pun bersabda kepadaku: "Apakah kalian masih mempunyai sisa dagingnya?" Aku jawab, "Ya." Beliau bersabda lagi: "Itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian."

bukhari:5068

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al Khatthab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata; "Lalu Umar bin Khattab berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata; 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata; 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata; 'Keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata; 'keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata; 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia; 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya; 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab; 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata; "Kemudian datanglah [Abdurrahman bin 'Auf], dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata; "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata; "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi."

bukhari:5288

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam suatu perjalanan, ketika mereka singgah di suatu perkampungan dari perkampungan Arab, mereka meminta supaya diberi jamuan, namun penduduk perkampungan itu enggan untuk menjamu mereka, ternyata salah seorang dari tokoh mereka tersengat binatang berbisa, mereka sudah berusaha menerapinya namun tidak juga memberi manfa'at sama sekali, maka sebagian mereka mengatakan; "Sekiranya kalian mendatangi sekelompok laki-laki (sahabat Nabi) yang singgah di tempat kalian, semoga saja salah seorang dari mereka ada yang memiliki sesuatu, lantas mereka mendatangi para sahabat Nabi sambil berkata; "Wahai orang-orang, sesungguhnya pemimpin kami tersengat binatang berbisa, dan kami telah berusaha menerapinya dengan segala sesuatu namun tidak juga membuahkan hasil, apakah salah seorang dari kalian memiliki sesuatu (sebagai obat)?" Salah seorang sahabat Nabi menjawab; "Ya, demi Allah aku akan meruqyahnya (menjampinya), akan tetapi demi Allah, sungguh kami tadi meminta kalian supaya menjamu kami, namun kalian enggan menjamu kami, dan aku tidak akan meruqyah (menjampinya) sehingga kalian memberikan imbalan kepada kami." Lantas penduduk kampung itu menjamu mereka dengan menyediakan beberapa ekor kambing, lalu salah satu sahabat Nabi itu pergi dan membaca al hamdulillahi rabbil 'alamin (al fatihah) dan meludahkan kepadanya hingga seakan-akan pemimpin mereka terlepas dari tali yang membelenggunya dan terbebas dari penyakit yang dapat membinasakannya. Abu Sa'id berkata; "Lantas penduduk kampung tersebut memberikan imbalan yang telah mereka persiapkan kepada sahabat Nabi, dan sahabat Nabi yang lain pun berkata; "Bagilah." Namun sahabat yang meruqyah berkata; "Jangan dulu sebelum kita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan apa yang terjadi dan kita akan melihat apa yang beliau perintahkan kepada kita." Setelah itu mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukannya kepada beliau, beliau bersabda: "Apakah kamu tidak tahu bahwa itu adalah ruqyah? Dan kalian telah mendapatkan imbalan darinya, maka bagilah dan berilah bagian untukku."

bukhari:5308

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memintakan perlindungan untuk sebagian keluarga beliau, lalu beliau mengusapkan kepadanya dengan tangan kanannya sambil berdo'a: "ADZHIBIL BA`SA ALLAHUMMA RABBAN NAASI WASYFII ANTA SYAAFI LAA SYIFAA`A ILLA SYIFAA`UKA SYIFAA`AN LAA YUGHAADIRU SAQAMA (Hilangkanlah rasa sakit Ya Allah Rabb manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan dari kesembuhan-Mu, yaitu kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit)." Lalu aku menceritakan hal ini kepada [Manshur], maka dia menceritakan kepadaku dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Aisyah] seperti hadits di atas.

bukhari:5309

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Suatu ketika tiga orang laki-laki sedang berjalan, tiba-tiba hujan turun hingga mereka berlindung ke dalam suatu gua yang terdapat di gunung. Tanpa diduga sebelumnya, ada sebongkah batu besar jatuh menutup mulut goa dan mengurung mereka di dalamnya. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada temannya yang lain; 'lngat-ingatlah amal shalih yang pernah kalian lakukan hanya karena mengharap ridla Allah semata. Setelah itu, berdoa dan memohonlah pertolongan kepada Allah dengan perantaraan amal shalih tersebut, mudah-mudahan Allah akan menghilangkan kesulitan kalian. Kemudian salah seorang dari mereka berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia. Selain itu, saya juga mempunyai seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Saya menghidupi mereka dengan menggembalakan ternak. Apabila pulang dari menggembala, saya pun segera memerah susu dan saya dahulukan untuk kedua orang tua saya. Lalu saya berikan air susu tersebut kepada kedua orang tua saya sebelum saya berikan kepada anak-anak saya. Pada suatu ketika, tempat penggembalaan saya jauh, hingga saya baru pulang pada sore hari. Ternyata saya dapati kedua orang tua saya sedang tertidur pulas. Lalu, seperti biasa, saya segera memerah susu. Saya berdiri di dekat keduanya karena tidak mau membangunkan dari tidur mereka. Akan tetapi, saya juga tidak ingin memberikan air susu tersebut kepada anak-anak saya sebelum diminum oleh kedua orang tua saya, meskipun mereka, anak-anak saya, telah berkerumun di telapak kaki saya untuk meminta minum karena rasa lapar yang sangat. Keadaan tersebut saya dan anak-anak saya jalankan dengan sepenuh hati hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa saya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mengharap ridla-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami hingga kami dapat melihat langit! ' Akhirnya Allah membuka celah lubang gua tersebut, hingga mereka dapat melihat langit. Orang yang kedua dari mereka berdiri sambil berkata; 'Ya Allah, dulu saya mempunyai seorang sepupu perempuan (anak perempuan paman) yang saya cintai sebagaimana cintanya kaum laki-laki yang menggebu-gebu terhadap wanita. Pada suatu ketika saya pernah mengajaknya untuk berbuat mesum, tetapi ia menolak hingga saya dapat memberinya uang seratus dinar. Setelah bersusah payah mengumpulkan uang seratus dinar, akhirnya saya pun mampu memberikan uang tersebut kepadanya. Ketika saya berada diantara kedua pahanya (telah siap untuk menggaulinya), tiba-tiba ia berkata; 'Hai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu membuka cincin (menggauliku) kecuali setelah menjadi hakmu.' Lalu saya bangkit dan meninggalkannya. Ya Allah, sesungguhnya Engkau pun tahu bahwa saya melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan ridhla-Mu. Oleh karena itu, bukakanlah suatu celah lubang untuk kami! ' Akhirnya Allah membukakan sedikit celah lubang lagi untuk mereka bertiga. Seorang lagi berdiri dan berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya pernah menyuruh seseorang untuk mengerjakan sawah saya dengan cara bagi hasil. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun berkata; 'Berikanlah hak saya kepada saya! ' Namun saya tidak dapat memberikan kepadanya haknya tersebut hingga ia merasa sangat jengkel. Setelah itu, saya pun menanami sawah saya sendiri hingga hasilnya dapat saya kumpulkan untuk membeli beberapa ekor sapi dan menggaji beberapa penggembalanya. Selang berapa lama kemudian, orang yang haknya dahulu tidak saya berikan datang kepada saya dan berkata; 'Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah berbuat zhalim terhadap hak orang lain! ' Lalu saya berkata kepada orang tersebut; 'Pergilah ke beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya itu dan ambillah semuanya untukmu! ' Orang tersebut menjawab; 'Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olok saya! ' Kemudian saya katakan lagi kepadanya; 'Sungguh saya tidak bermaksud mengolok-olokmu. Oleh karena itu, ambillah semua sapi itu beserta para pengggembalanya untukmu! ' Akhirnya orang tersebut memahaminya dan membawa pergi semua sapi itu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa apa yang telah saya lakukan dahulu adalah hanya untuk mencari ridla-Mu. Oleh karena itu, bukalah bagian pintu goa yang belum terbuka! ' Akhirnya Allah pun membukakan sisanya untuk mereka."

bukhari:5517

Telah menceritakan kepada kami [Qais bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Kharits] telah menceritakan kepada kami [Khatim bin Abi Shaghirah] dari [Abdullah bin Abi Mulaikah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr] bahwasanya ['Aisyah] radhilayyahu'anhuma menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian dikumpulkan dengan keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak beralas kaki." 'Aisyah menyela; 'Hai Rasulullah, laki-laki dan perempuan, satu sama lain bisa melihat auratnya? ' Nabi menjawab: "Kejadian ketika itu lebih dahsyat sehingga memalingkan mereka dari keinginan seperti itu."

bukhari:6046

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Diantara umatku ada tujuh puluh ribu orang" atau "tujuh ratus ribu orang -Sahal ragu kepastiannya-"masuk surga dengan tanpa hisab, mereka saling berhimpitan, satu sama lain saling bergandengan, dari yang pertama-tama hingga yang terakhir masuk surga, wajah mereka bercahaya bulan di malam purnama.

bukhari:6061

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dari umatku ada tujuh puluh ribu atau tujuh ratus ribu -Abu Hazim tak tahu kepastian diantara keduanya- dengan berhimpitan, sebagian menggandeng yang lain, yang pertama-tama mereka tidak masuk hingga yang terakhir masuk, wajah mereka bagaikan rembulan di malam purnama."

bukhari:6070

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani], aku bertanya kepada ['Abdullah bin bin Abi Awfa] tentang rajam, ia menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi; 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab; 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh ['Ali bin Mushir], [Khalid bin Abdullah], [Al Muharibi], [Abidah bin Humaid] dari [Asy Syaibani] dan mengatakan; 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'

bukhari:6335

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah]; bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki. Sedang [Abdullah bin Raja'] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Harb] dari [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah]; ketika tahun pembebasan Makkah bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits sebagai pembalasan mereka yang dibunuh semasa masih jahiliyah. Serta merta Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan menyampaikan pidato; "Allah telah menahan pasukan gajah dari Makkah ini, dan menguasakan rasul-NYA dan orang-orang mukmin untuk mengalahkan mereka, ketahuilah, bahwasanya Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum maupun sesudahku, hanyasanya dihalalkan bagiku beberapa saat siang saja, Ketahuilah, bahwasanya Makkah pada saatku sekarang ini telah haram, durinya tidak boleh dipatahkan dan pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang hendak mengumumkannya, dan barangsiapa menjadi wali korban pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah dan mengatakan; 'Tuliskan untukku Ya Rasulullah! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengatakan; "tuliskanlah untuk Abu Syah." Kemudian ada laki-laki dari Qurasy berdiri dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, selain idzkhir, sebab rumput idzkhir sering kami manfaatkan untuk kuburan dan rumah kami.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab; "kecuali idzkhir." hadits ini diperkuat oleh ['Ubaidullah] dari [Syaiban] tentang gajah, dan sebagian mereka dari [Abu Nu'aim] mengatakan dengan redaksi baginya kesempatan membunuh balasan. Sedang Ubaidullah mengatakan dengan redaksi atau keluarga terbunuh diberi diyat.

bukhari:6372

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani Sulaiman bin fairuz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], Asy Syaibani mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku ['Atho' Abul hasan As suwa`i] dan setahuku dia tidak menyebutnya selain dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; 'Hai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kalian menguasai wanita secara paksa (QS.Annisa'; 19), dia berkata mengenai ayat ini; Dahulu jika seseorang meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya, jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.

bukhari:6435

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.' Sebagian orang berpendapat; jika seseorang bersiasat sehingga ia nikah syighar, maka perkawinannya boleh dan syaratnya bathil. Dan ia berkata tentang nikah mut'ah; pernikahannya rusak dan syaratnya bathil. Sedang sebagian lain berpendapat bahwa nikah syighar boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6445

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah], kedua anak Muhammad bin Ali, dari [ayah keduanya], bahwa di sampaikan kepada [Ali] radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.' Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut'ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6446

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shabbah] Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] aku mendengar [Auf] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika Zaman semakin mendekat, mimpi seorang mukmin nyaris tidak bohong, dan mimpi seorang mukmin adalah satu bagian dari empat puluh bagian kenabian, dan apa yang berasal dari kenabian tentu tidaklah bohong." Muhammad mengatakan; 'Dan aku katakan sedemikain ini.' Ia juga mengatakan; Ada berita bahwa mimpi ada tiga, sekedar bisikan jiwa, teror dari setan dan kabar gembira dari Allah, maka barangsiapa bermimpi suatu hal yang tak disukainya, jangan menceritakannya kepada seorang pun, hendaklah ia bangun dan mendirikan shalat. Juga Abu Hurairah berkata, Rasulullah juga membenci Al ghull saat tidur (tidur terus menerus) dan beliau terkagum-kagum terhadap keistiqomahan beragama, dan makna al qaid adalah keteguhan beragama. Sedang [Qatadah], [Yunus] dan [Hisyam] serta [Abu Hilal] meriwayatkan dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan sebagian mereka memudrajkan keseluruhan hadits ini, dan hadits Ibnu Auf lebih jelas. Sedang Yunus mengatakan; aku tidak mengira hadits tentang Qaid (keteguhan beragama) tersebut kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Abu Abdullah mengatakan; Istilah aghlal (belenggu) tak terjadi selain untuk leher.

bukhari:6499

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] mengatakan, aku anak muda lajang di masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku tidur di masjid. Dahulu ada satu kebiasan, siapa yang bermimpi, maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Maka aku panjatkan doa; 'Ya Allah, jikalau aku mempunyai kebaikan disisi-Mu, maka perlihatkanlah kepadaku dalam mimpi sehingga Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dapat mentakwilkan mimpiku.' aku pun tertidur, dan kulihat dua malaikat mendatangiku dan membawaku. kemudian ada malaikat lain menemui keduanya dan berujar keadaku; 'jangan khawatir, sebab kamu laki-laki shalih.' Lantas kedua malaikat itu membawaku ke neraka, ternyata neraka itu digulung seperti gulungan sumur, dan disana ada sebagian orang yang kukenal, lantas keduanya menggandengku ke sebalah kanan. Di pagi hari aku ceritakan mimpiku kepada [Hafshah], dan Hafshah mengaku telah menceritakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bersabda: "Abdullah adalah laki-laki shalih, sekiranya ia memperbanyak shalat malam." Kata Az Zuhri, setelah peristiwa itu, Abdullah memperbanyak shalat malam.

bukhari:6511

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin hafs bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari ['Ali] radliallahu 'anhu mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sebuah ekspedisi dan mengangkat sahabat anshar sebagai pemimpin mereka, dan beliau perintahkan mereka untuk menaatinya. Selanjutnya sahabat anshar marah dan mengatakan; "Bukankah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah memerintahkan kaian untuk mentaatiku?" 'Ya' Jawab mereka. Sahabat anshar meneruskan; "Karena itu, aku ingin jika kalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api, kemudian kalian masuk kedalamnya." Mereka pun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api. Tatkala mereka ingin memasukinya, satu sama lain saling memandang. Sebagian mengatakan; 'bukankah kita ikut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjauhkan diri dari api, apakah (sekarang) kita ingin memasukinya? ' Tatkala mereka dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba api padam dan kemarahannya mereda. Maka hal ini disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas Nabi mengatakan; "Kalaulah mereka memasukinya, niscaya mereka tidak bisa keluar dari api tersebut selama-lamanya".

bukhari:6612

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)."

bukhari:6635

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abdurrahman bin Hasanah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami sedang di tangannya memegang perisai dari kulit. Beliau meletakkan perisai tersebut kemudian jongkok seraya kencing menghadap ke arahnya. Sebagian sahabat lalu berkata; "Lihatlah, beliau kencing sebagaimana seorang wanita kencing! " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar perkataan tersebut hingga beliau bersabda: "Celaka kamu! Tidakkah engkau tahu bagaimana orang-orang bani Isra`il, jika pakaian mereka terkena kencing mereka memotongnya dengan gunting. Mereka dilarang dan disiksa dalam kubur." Abu Al Hasan bin Abu Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa berkata, telah memberitakan kepada kami Al A'masy lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits diatas."

ibnu-majah:340

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Abu Bakr bin Khallad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Malik] dari [Abul Jauza`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang wanita pernah shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -ia adalah wanita tercantik-. Sebagian sahabat maju ke barisan depan agar tidak dapat melihatnya, sementara sebagian sahabat yang lain sengaja mundur ke barisan belakang. Maka ketika rukuk (orang yang di barisan belakang), Ibnu Abbas berkata, "Seperti ini -yakni melihat dari bawah ketiaknya-. Maka Allah pun menurunkan ayat: " (Dan sungguh Kami telah mengetahui orang-orang yang terdepan di antara kalian dan sungguh Kami telah mengetahui orang-orang yang di belakang), " dalam perkara wanita tersebut. "

ibnu-majah:1036

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas batang pohon, atau ia mengatakan, "di atas batang kurma hingga kayu itu dijadikan sebagai mimbar. " Abu Nadlrah berkata, "Batang kurma itu bersuara. " Jabir berkata, "Orang-orang yang di masjid sampai mendengar suaranya, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan mengusapnya, batang kayu itu pun diam. Sebagian sahabat berkata, "Sekiranya beliau tidak mengusapnya, maka ia akan bersuara hingga hari kiamat. "

ibnu-majah:1407

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Usamah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan aurat kami, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus kami hindarkan?" beliau bersabda: "Jaga aurat kamu kecuali kepada isterimu atau budak yang kamu miliki." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika itu dilakukan oleh sebagian kaum dengan kaum yang lain?" beliau menjawab: "Jika kamu bisa untuk tidak memperlihatkannya kepada seorang pun, maka jangan engkau perlihatkan." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendirian?" beliau menjawab: "Hendaklah engkau lebih malu kepada Allah dari pada terhadap manusia."

ibnu-majah:1910

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka."

ibnu-majah:2167

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Mujalid] dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan persaksian ahli kitab sebagian mereka atas sebagian yang lain."

ibnu-majah:2365

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'adz Ash Shan'ani] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku adalah seorang remaja yang tumbuh dengan gagah, aku biasa bermalam di masjid, ketika ada yang bermimpi maka pastilah mimpi tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hati aku berkata, "Ya Allah, seandainya aku memiliki kebaikan pada-Mu, maka perlihatkan kepadaku suatu mimpi yang akan dita'birkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku." Setelah itu aku tidur, tiba-tiba aku bermimpi melihat dua malaikat yang datang menghampiriku. Keduanya membawaku dan bertemu dengan malaikat yang lain. Malaikat itu berkata, 'Jangan diteruskan.' Akhirnya keduanya membawaku ke neraka, ternyata neraka itu dipasangi dengan bebatuan bagaikan sumur di tembok batu. Dan ternyata di dalamnya terdapat orang-orang yang sebagiannya telah aku kenal, dan mereka mengambil beberapa sumpah dariku. Ketika aku bangun di pagi harinya, aku langsung memberitahukannya kepada [Hafshah], maka Hafshah mengaku telah menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Abdullah itu seorang yang shalih sekiranya mau memperbanyak shalat malam." Perawi berkata, "Maka sejak saat itu Abdullah menjadi seorang yang banyak mengerjakan shalat malam."

ibnu-majah:3909

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Sawwad Al Mishri] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Wahb] telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Al Harits] bahwa [Bakr bin Sawadah] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Yazid bin Rabah] menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Apabila dibukakan untuk kalian perbendaharaan Persia dan Romawi, maka kalian akan menjadi kaum seperti apa?" Abdurrahman bin 'Auf menjawab, "Kami akan mengatakan sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kami." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ataukah kalian akan menjadi selain itu? Yaitu kalian saling berlomba-lomba, kemudian saling hasad, saling bermusuhan, saling membuat makar atau seperti itulah! kemudian kalian pergi ke tempat tinggal para Muhajirin, maka sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain (berperang)."

ibnu-majah:3986

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu 'Ubaidah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika terjadi krisis moral di tengah-tengah Bani Israil, ada seorang laki-laki melihat saudaranya berbuat dosa, maka dia pun melarangnya. Namun di esok harinya dia tidak mencegahnya dari apa yang dia lihat dari saudaranya supaya dia menjadi teman makan, teman minum dan teman bergaul. Maka Allah menutup hati mereka dengan sebagian yang lain, dan turunlah ayat Al Quran mengenai diri mereka, Allah berfirman: '(Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam...) ' sampai pada ayat '(Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 78-81). Abu 'Ubaidah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu bersandar kemudian duduk seraya bersabda: "Tidak, sehingga kalian mengambil dari kedua tangan orang yang zhalim, kemudian kalian benar-benar meletakkannya kepada jalan yang benar." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] yang ia diktekan kepadaku, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Al Waddlah] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas."

ibnu-majah:3996

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya'juj dan Ma'juj akan dibukakan (jalan keluarnya), lantas mereka keluar sebagaimana yang difirmankan oleh Allah: '(Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi) ' (Qs. Al Anbiyaa; 96). Kemudian mereka menguasai bumi seluruhnya dan sebagian kaum Muslimin berpihak ke golongan mereka, sehingga sisanya berada di kota-kota dan benteng-benteng beserta hewan ternak mereka. Ketika mereka melintasi sungai, maka mereka minum dari air sungai tersebut, sehingga mereka tidak menyisakan sesuatu pun di dalamnya. Lalu kelompok yang terakhir dari mereka melintas, maka salah seorang dari kelompok tersebut berkata, 'Sungguh, dahulu tempat ini mengalirkan banyak air! ' Kemudian muncullah seorang dari mereka di atas bumi sambil berkata, 'Mereka semua adalah penguasa bumi, dan kami telah selesai (mengalahkan) mereka, dan sungguh kami akan menantang penduduk langit.' Sehingga seorang dari mereka melemparkan tombaknya ke langit, maka tombak tersebut kembali dengan lumuran darah." Lalu mereka berkata, 'Kita telah membunuh penghuni langit.' Ketika mereka dalam keadaan seperti ini, Allah mengutus sekawanan binatang seperti ulat (belatung) pada belalang, lalu menyerang leher-leher mereka sehingga mereka mati bergelimpangan layaknya matinya belalang, dan mereka saling bertumpukan. Pada pagi harinya, kaum muslimin tidak mendengar suara mereka, maka mereka bertanya, 'Siapakah kiranya seorang laki-laki yang menggadaikan dirinya dan melihat apa yang mereka perbuat? ' maka turunlah seorang laki-laki dari mereka yang menyiapkan dirinya untuk mereka bunuh, namun laki-laki itu mendapati mereka telah mati terbunuh, maka ia pun berseru kepada mereka (kaum Muslimin), 'Bergembiralah, musuh kalian telah binasa! ' Maka orang-orang pun keluar dan melepaskan ternak-ternak mereka. Tidaklah mereka memiliki binatang ternak kecuali hanya tersisa daging-dagingnya saja, lantas ia bersyukur atasnya sebagaimana sebaik-baiknya syukur dari tumbuh-tumbuhan yang tidak pernah mendapatkan siraman air."

ibnu-majah:4069

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qatthan] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Muhammad Al 'Anqazi] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr] dari [As Suddi] dari [Abu Sa'd Al Azdi] salah seorang ahli Qira'ah penduduk Azad, dari [Abu Al Kanud] dari [Khabbab] tentang firman Allah Ta'ala: '(Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari) ' hingga firman-Nya, '(sehingga kamu termasuk orang-orang yang zalim) ' (Qs. Al An'aam: 52). Khabbab berkata, "Al Aqra' bin Habis At Tamimi dan 'Uyainah bin Hishn Al Fazari datang dan keduanya mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk bermajlis bersama-sama dengan Shuhaib, Bilal, 'Ammar dan Khabbab dari kalangan orang-orang mukmin yang lemah. Ketika keduanya melihat mereka berada di sekeliling Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka keduanya mendatanginya seraya mencela beliau, katanya, "Sesungguhnya kami ingin agar kamu membuat majlis khusus buat kami, supaya orang-orang Arab tahu keutamaan yang kami miliki, karena delegasi Arab akan datang kepadamu, dan mereka malu jika orang-orang Arab tahu mereka bermajlis dengan para hamba sahaya. Oleh karena itu, apabila kami datang kepadamu, maka halaulah mereka dari kami, jika kami telah selesai barulah kamu bermajlis dengan mereka sekehendakmu." Beliau menjawab: "Ya." Mereka berkata, "Tulislah perjanjian terhadap kami atas kamu." Perawi berkata, "Kemudian beliau meminta lembaran kertas dan menyuruh Ali supaya menulisnya, sementara itu kami duduk di pojok masjid. Maka Jibril 'Alaihi salam datang dan berkata menyampaikan firman Allah: '(Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridlaan-Nya, kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan merekapun tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu termasuk orang-orang yang zalim) ' (Qs. Al An'aam; 52). Kemudian Jibril menyebutkan mengenai diri Al Aqra' bin Habis dan 'Uyainah bin Hishn, katanya: '(Dan Demikianlah Telah kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: "Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?" (Allah berfirman): "Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?" QS Al An'am; 63. kemudian dia juga berkata; "Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami itu datang kepadamu, Maka Katakanlah: "Salaamun alaikum. Tuhanmu telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang, …) ' (Qs. Al An'aam; 54). Khabab berkata, "Setelah itu kami mendekati beliau sehingga lutut kami dengan lutut beliau saling bersentuhan, dan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk bermajlis bersama kami, ketika beliau hendak berdiri dan meninggalkan kami, maka Allah menurunkan: '(Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka…) ' (Qs. Al Kahfi: 28). Yakni, janganlah kamu bermajlis dengan orang-orang kaya (di antara mereka). '(karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah kami lalaikan dari mengingati kami…) ' (Qs. Al Kahfi: 28), yaitu 'Uyainah dan Al Aqra' '(…Serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas) ' (Qs. Al Kahfi: 28). Khabab berkata, "Yaitu kebinasaan." Khabab berkata lagi, "Sungguh buruk perkara Al Aqra' dan 'Uyainah ini. Kemudian Allah membuat sebuah permisalan atas mereka dua orang dan kehidupan dunia dan akhirat." Khabbab berkata, "Maka kami duduk bermajlis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika telah sampai waktunya beliau hendak berdiri, maka kami pun berdiri meninggalkan beliau, sebelum beliau berdiri."

ibnu-majah:4117

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hatim bin Abu Shaghirah] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Qasim] dia berkata; ['Asiyah] berkata; saya bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia ketika mereka di padang mahsyar?" Beliau menjawab: "Mereka telanjang tanpa pakaian." saya bertanya; "Begitu juga dengan para wanita?" Beliau menjawab: "Begitu juga dengan wanita." saya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka tidak merasa malu?" Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, perkara pada hari itu lebih penting daripada saling pandang di antara sesama mereka."

ibnu-majah:4266

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah At Taimi, dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari [Abu Qatadah], Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian."

malik:684

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, dari ['Umair] mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari [Ummul Fadll binti Al Harits] orang-orang saling berdebat di sisinya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Arafah. Sebagian mereka berkata; 'Beliau berpuasa', dan sebagian lagi berkata 'Beliau tidak berpuasa'. Lalu aku memberikan segelas susu saat beliau sedang berada di atas hewan tunggangannya, lalu beliau minum.

malik:736

Dan telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Abdul Azhim al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [an-Nadlar bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] -yaitu Ibnu Ammar- telah menceritakan kepada kami [Abu Zumail] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] dia berkata, "Suatu ketika manusia diberi hujan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata: "Dengan hujan ini di antara manusia ada yang berubah menjadi hamba yang bersyukur dan ada pula yang kufur. Sebagian mereka berkata, 'Hujan ini adalah sebuah bukti dari rahmat Allah.' Namun sebagian yang lain berkata, 'Bintang ini dan ini sungguh telah benar'." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian turunlah ayat: '(Maka Aku bersumpah dengan masa turun-Nya bagian-bagian bintang) ', sampai ayat: '(dan kamu mengganti rezki (yang Allah berikan) dengan mendustakan Allah) ' (Qs. Qs. Al Waaqi'ah: 75-82).

muslim:107

Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa sekelompok manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami melihat Rabb kami pada Hari Kiamat?" Beliau menjawab, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat matahari di siang hari yang terang tanpa awan?" Mereka menjawab, "Tidak wahai Rasulullah." Beliau pun berkata, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat bulan di malam purnama yang tidak ada awannya?" Mereka menjawab, "Tidak." Lalu beliau bersabda: "Tidaklah kalian berdesak-desakan dalam melihat Rabb kalian, melainkan sebagaimana kalian (tidak) berdesak-desakan dalam melihat salah satu dari keduanya. Pada hari kiamat, seorang penyeru akan menyerukan 'Hendaklah setiap umat mengikuti sesuatu yang dahulu mereka sembah', hingga tidaklah ada seorang pun yang menyembah selain Allah berupa berhala, dan patung melainkan mereka akan terjerumus ke dalam neraka, hingga tidak ada yang tersisa seorang pun kecuali orang yang menyembah Allah; baik itu orang yang baik dan buruk, dan sisa Ahli Kitab, lalu orang Yahudi dipanggil dan ditanyakan kepada mereka, 'Apa yang dahulu kalian sembah? ' Mereka menjawab, 'Kami dahulu menyembah Uzair, putera Allah.' Maka dikatakan, 'Kalian telah berdusta, Allah tidak menjadikan isteri dan anak. Lalu apa yang kalian inginkan? ' Mereka menjawab, 'Kami haus wahai Rabb kami, maka berilah kami minum.' Lalu mereka diberi isyarat pada sesuatu yang membuat mereka hilang dahaganya, mereka kemudian digiring hingga ke neraka, seakan-akan fatamorgana, sebagian memukul sebagian yang lain, lalu mereka terjerumus ke dalam neraka.' Kemudian kaum Nashrani dipanggil, lalu mereka ditanya, 'Apa yang dahulu kalian sembah? ' mereka menjawab, 'Kami dahulu menyembah al-Masih, putera Allah.' Lalu dikatakan kepada mereka, 'Kalian telah berbohong. Allah tidak mengambil istri dan anak.' Maka dikatakan kepada mereka, 'Apa yang kalian inginkan? ' Mereka menjawab, 'Kami haus wahai Rabb kami, berilah kami minum.' Beliau bersabda: "Lalu diisyaratkan kepada mereka. 'Tidakkah kalian minum.' dan mereka dikumpulkan di neraka Jahannam, seakan-akan neraka tersebut fatamorgana yang mana sebagian mereka memukul sebagian yang lain, lalu jatuh ke dalam neraka, hingga tidak tersisa melainkan orang yang menyembah Allah dari kalangan orang baik dan orang fajir. Allah lalu mendatangi mereka dalam bentuk yang paling ringan yang dapat mereka lihat. Allah berfirman; “apa yang kalian tunggu, padahal setiap umat mengikuti apa yang mereka sembah?.” Mereka berkata; “wahai Rabb kami, kami memisahkan diri dari manusia di dunia ketika kami membutuhkan apa yang kami butuhkan kepada mereka, akan tetapi kami tidak berteman dengan mereka.” Maka Allah berfirman; “aku adalah rabb kalian.” Maka mereka berkata; “aku berlindung kepada Allah dari-Mu, kami tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatupun.” Mereka ucapakan dua kalia atau tiga kali, sehingga sebagian mereka hampir-hampir berbalik, maka Allah bertanya; “apakah diantara kalian dan Dia mempunyai tanda-tanda, yang dapat kalian kenal dengan tanda-tanda itu?” mereka menjawab; “ya” maka di singkaplah betis-Nya, sehingga tidak tersisa orang yang sebelumnya bersujud kepada Allah dari dalam dirinya (ikhlas) kecuali Allah izinkan baginya untuk bersujud. Dan tidak tersisa orang yang sebelumnya bersujud karena ego dan riya` kecuali Allah jadikan punggungnya menjadi satu lipatan, setiap kali hendak bersujud maka dia tersungkur diatas tengkuknya. Kemudian mereka mengangkat kepala mereka dan Allah telah berubah ke bentuk yang dapat mereka lihat pertama kalinya, Allah berfirman:v “aku adalah Rabb kalian.” Maka mereka berkata; “Engkau Rabb kami.” Kemudian di bentangkan jembatan di atas Jahannam, dan berlakulah syafa'at pada saat itu, mereka berguman; “ya Allah, selamatkanlah, selamatkanlah.” Ada yang bertanya; 'wahai Rasulullah, apakah jembatan itu?” beliau menjawab; “tempat yang licin yang dapat menggelincirkan, disana terdapat besi-besi pencakar, besi-besi pengait dan duri besi yang terbuat dari pohon-pohon berduri. Maka orang-orang mu'min akan melewatinya seperti kedipan mata, seperti kilat, seperti angin, seperti burung, seperti kuda-kuda yang berlari kencang, dan hewan tunggangan. Maka orang muslim akan ada yang selamat, ada yang tercabik-cabik tertunda dan ada yang terlempar kedalam neraka jahannam. Sehingga ketika orang-orang mu'min terbebas dari neraka, maka demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian yang begitu gigih memohon kepada Allah didalam menuntut al haq pada hari kiamat untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka, mereka berseru; wahai rabb kami, mereka selalu berpuasa bersama kami, salat bersama kami, dan berhaji bersama kami.” Maka dikatakan kepada mereka; “keluarkanlah orang-orang yang kalian ketahui.” Maka bentuk-bentuk mereka hitam kelam karena terpanggang api neraka, kemudian mereka mengeluarkan begitu banyak orang yang telah di makan neraka sampai pada pertengahan betisnya dan sampai kedua lututnya. Kemudian mereka berkata; “ wahai rabb kami tidak tersisa lagi seseorang pun yang telah engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat dinar, maka keluarkanlah dia.” Mereka pun mengeluarkan jumlah yang begitu banyak, kemudian mereka berkata; “wahai rabb kami, kami tidak meninggalkan di dalamnya seorangpun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat setengah dinar, maka keluarkanlah dia.” Maka mereka pun mengeluarkan jumlah yang banyak. Kemudian mereka berkata lagi; “wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Allah berfirman; “kembalilah kalian, maka siapa saja yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat biji jagung, keluarkanlah.” Maka merekapun kembali mengeluarkan jumlah yang begitu banyak. Kemudian mereka berkata; “wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya kebaikan sama sekali.” Abu Sa'id al Khudri berkata, "Jika kalian tidak mempercayai hadits ini silahkan kalian baca ayat: (Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.) (Qs. An Nisa: 40). Allah lantas berfirman: "Para Malaikat, Nabi dan orang-orang yang beriman telah memberi syafaat, sekarang yang belum memberikan syafaat adalah Dzat Yang Maha Pengasih." Kemudian Allah menggenggam satu genggaman dari dalam neraka, dari dalam tersebut Allah mengeluarkan suatu kaum yang sama sekali tidak melakukan kebaikan, dan mereka pun sudah berbentuk seperti arang hitam. Allah kemudian melemparkan mereka ke dalam sungai di depan surga yang disebut dengan sungai kehidupan. Mereka kemudian keluar dari dalam sungai layaknya biji yang tumbuh di aliran sungai, tidakkah kalian lihat ia tumbuh (merambat) di bebatuan atau pepohonan mengejar (sinar) matahari. Kemudian mereka (yang tumbuh layaknya biji) ada yang berwarna kekuningan dan kehijauan, sementara yang berada di bawah bayangan akan berwarna putih." Para sahabat kemudian bertanya, "Seakan-akan baginda sedang menggembala di daerah orang-orang badui?' Beliau melanjutkan: "Mereka kemudian keluar seperti mutiara, sementara di lutut-lutut mereka terdapat cincin yang bisa diketahui oleh penduduk surga. Dan mereka adalah orang-orang yang Allah merdekakan dan Allah masukkan ke dalam surga tanpa dengan amalan dan kebaikan sama sekali. Allah kemudian berkata: "Masuklah kalian ke dalam surga. Apa yang kalian lihat maka itu akan kalian miliki." Mereka pun menjawab, "Wahai Rabb kami, sungguh Engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari penduduk bumi." Allah kemudian berkata: "(Bahkan) apa yang telah Kami siapkan untuk kalian lebih baik dari ini semua." Mereka kembali berkata, "Wahai Rabb, apa yang lebih baik dari ini semua!" Allah menjawab: "Ridla-Ku, selamanya Aku tidak akan pernah murka kepada kalian." Muslim berkata, "Aku membacakan hadits ini di hadapan [Isa bin Hammad Zughbah al Mishri] berkenaan dengan syafaat. Aku katakan kepadanya, "Aku sampaikan hadits ini darimu, bahwa engkau pernah mendengar dari [Laits bin Sa'd] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami akan melihat Rabb kami?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam balik bertanya: "Apakah kalian mendapatkan bahaya dalam melihat matahari di hari yang cerah?" kami menjawab; 'Tidak." Kemudian aku melanjutkan hadits tersebut hingga selesai. Dan hadits tersebut semisal hadits Hafsh bin Maisarah." Dan ia menambahkan setelah perkataannya, "tanpa dengan amalan dan kebaikan sama sekali." Kemudian dikatakan kepada mereka, "Bagi kalian apa yang kalian lihat dan seperti itu bersamanya." Abu Sa'id berkata, "telah sampai kepadaku bahwa jembatan lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang." Dan dalam hadits Laits tidak ada redaksi: "Mereka berkata, 'Wahai rabb kami, engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang pun di atas alam." Dan kalimat setelahnya. Dan Isa bin Hammad menyepakatinya." Telah menceritakannya kepada kami [Abu bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Aun] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] sama dengan isnad keduanya seperti hadits Hafsh bin Maisarah, sampai kepada kalimat yang terakhir, dan di sana terdapat penambahan dan pengurangan."

muslim:269

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ibnu Abu Hazim- dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan masuk surga dari umatku sebanyak tujuh puluh ribu orang, atau tujuh ratus ribu -Abu Hazim tidak tahu mana yang beliau ucapkan-, mereka masuk ke Surga dalam keadaan berpegangan antara satu sama lain, sehingga orang yang pertama tidak akan masuk sehingga orang yang terakhir dari mereka memasukinya. Wajah mereka bagaikan sinar bulan purnama."

muslim:322

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini adalah sesuatu yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Muhammad, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam maka dia menyebutkan beberapa hadits darinya. Dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah bersabda, "Dahulu, orang-orang Bani Israil mandi telanjang. Sebagian mereka melihat aurat sebagian yang lain. Dahulu Musa 'Alaihissalam juga mandi sendirian. Lalu Mereka berkata, 'Demi Allah, sesuatu yang menyebabkan Musa tidak mau mandi bersama dengan kita ialah karena penyakit pada zakar yang menjadikannya mengembang.' Suatu ketika Musa mandi. Dia letakkan pakaiannya di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu tadi bergerak dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak, 'Hai batu! Tinggalkan pakaianku! Hai batu! Tinggalkan pakaianku! Sehingga orang-orang Bani Israil dapat melihat aurat Musa.' Kemudian mereka berkata, 'Demi Allah ternyata Musa tiada sedikit pun aib penyakit.' Setelah itu batu tersebut berhenti lalu Musa mengambil pakaiannya kemudian memukul batu tadi'." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, pada batu tadi terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kali pukulan."

muslim:513

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abi Zaidah] telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Abi Juhaifah] bahwa [bapaknya] melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam memakai jubah merah dari kulit, dan aku melihat Bilal mengeluarkan air wudhu, lalu aku melihat orang-orang bersegera mendatangi air wudhu itu (berebutan). Maka barangsiapa mendapatkan sedikit darinya maka dia mengusap dengannya, dan barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka dia mengambil air tersebut dari basahan tangan temannya. Kemudian aku melihat Bilal mengeluarkan tombak, lalu menancapkannya. Dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memakai mantel merah yang lengannya dilipat, lalu beliau shalat mengimami orang-orang menghadap tombak tersebut dua rakaat. Dan aku melihat orang-orang dan hewan ternak berjalan di depan tombak." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Umais] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [al-Qasim bin Zakariya'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] keduanya meriwayatkan dari ['Aun bin Abi Juhaifah] dari [Bapaknya] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan semisal hadits Sufyan. Dan Umar bin Abi Zaidah menambahkan, "Sebagian mereka atas sebagian yang lain." Dan dalam Hadits Malik bin Mighwal, "Ketika beliau berada pada terik siang, maka Bilal keluar lalu melakukan adzan untuk shalat."

muslim:778

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Badar bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa seseorang datang menemui beliau dan bertanya tentang waktu-waktu shalat, namun beliau tidak menawabnya sama sekali. Kata ayah Abu musa; "Kemudian beliau mendirikan shalat fajar ketika fajar baru merekah dan antara sahabat satu dengan yang lain belum bisa mengenal, kemudian beliau memerintahkan (untuk mendirikan shalat shubuh), setelah itu beliau mendirikan shalat zhuhur ketika matahari condong, lantas penanya berkata; "Siang telah berlalu separohnya.!" seolah-olah dirinya orang yang paling pandai diantara mereka, kemudian beliau memerintahkan lalu beliau mendirikan shalat ashr ketika matahari masih tinggi, kemudian beliau memerintahkan supaya mendirian shalat maghrib ketika matahari tenggelam, setelah itu beliau memerintahkan supaya beliau mendirikan shalat isya`, yaitu ketika mega merah telah hilang, keesokan harinya beliau mengakhirkan shalat fajar, seusai shalat (fajar) laki-laki itu berkata; 'Matahari telah terbit atau nyaris terbit.!" Setelah itu beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga mendekati waktu 'ashar seperti waktu kemaren, kemudian beliau mengakhirkan shalat ashar, setelah selesai shalat penanya berkata; "Matahari telah memerah.!" kemudian beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga syafaq (mega merah) menghilang, setelah itu beliau mengakhirkan shalat isya` hingga sepertiga malam pertama berlalu, di pagi hari beliau memanggil si penanya, lalu beliau bersabda: 'Waktu-waktu shalat ada diantara dua waktu ini." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Badar bin Utsman] dari [Abu Bakr bin Abu Musa] ia mndengar hadis ini darinya dari [Ayahnya], bahwa seorang penanya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya tentang waktu-waktu shalat, seperti hadis Ibnu Numair, hanya ia berkata; "Dan beliau shalat maghrib pada hari kedua sebelum mega merah menghilang."

muslim:971

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Mahmud bin Rabi' Al Anshari] menceritakan kepadanya; bahwa ['Utban bin Malik] -seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang turut serta dalam perang badar, dari kaum Anshar- pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, aku tidak lagi percaya terhadap penglihatanku (pandangan sudah kabur) dan aku terbiasa shalat mengimami kaumku, jika hujan turun, maka lembah yang berada antara aku dan mereka mengalir deras, sehingga aku tak bisa mendatangi masjid mereka dan shalat mengimami mereka. Aku sangat berkeinginan sekiranya anda datang dan shalat di mushalla kaumku, sehingga aku menjadikannya sebagai mushalla. Beliau bersabda: "Baiklah, saya akan datang insya Allah." Itban berkata; "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat bersama Abu Bakr As sidiq ketika hari agak siang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin, setelah aku memberinya izin, beliau tidak duduk hingga masuk rumah, kemudian beliau bertanya: "Dimanakah engkau menginginkan supaya aku shalat di rumahmu?" Maka aku tunjukan ke sudut rumah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri dan bertakbir, lalu kami berdiri di belakangnya dan beliau mendirikan shalat dua rakaat, kemudian beliau mengucapkan salam." Itban berkata; lalu kami menahan beliau karena ada masakan khazir yaitu daging yang dicampur tepung berkuahyang sengaja kami masak untuk beliau. Kata Itban selanjutknya; Lalu beberapa laki-laki dari tetangga yang ikut berkumpul di sekitar kami, lalu seseorang berkata; "Dimanakah Malik bin Dukhsyun?" sebagian mereka menjawab; "Dia adalah seorang munafik yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya." Seketika itu pula Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam menegur: "Janganlah kamu mengatakan seperti itu, bukankah engkau tahu bahwa ia telah mengucapkan laa ilaaha illallah yang ia niyatkan untuk memperoleh wajah Allah?" [Ibn Syihab] berkata; kemudian aku bertanya [Al Hushain bin Muhammad Al Anshari] yaitu salah seorang bani Salim -ia adalah sosok manusia yang paling mulia di kalangan mereka- tentang hadis Mahmud bin Rabi', lantas dia membenarkannya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid], keduanya dari [Abdurrazaq] katanya; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] katanya; telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Rabi'] dari [Itban bin Malik], katanya; Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau membawakan hadits seperti hadits Yunus, hanyasaja ia mengatakan; "Lantas seseorang bertanya; 'Dimanakah Malik bin Duhsyun? atau dengan redaksi Dukhaisyin?" Dan ia tambahkan dalam hadisnya, Mahmud berkata; dan aku menyampaikan hadits ini kepada sejumlah orang yang diantara mereka adalah Abu Ayyub Al Anshari, katanya; "Setahuku bukan Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam yang berkata. Mahmud berkata; "Maka aku bersumpah jika aku kembali kepada Itban, aku akan menanyainya." Mahmud melanjutkan; "Aku pun kembali menemuinya dan aku menemuinya ketika ia telah lanjut usia dan pandangannya telah buta, ketika itu ia menjadi imam kaumnya. Lalu aku duduk disampingnya, aku bertanya kepadanya tentang hadits ini, ia lalu mnceritakannya sebagaimana dahulu ia menceritakan kepadaku pertama kali. [Az Zuhri] berkata; "Setelah itu, diturunkan beberapa fardhu dan masalah yang kami lihat segala urusan telah selesai, oleh karena itu siapa yang bisa untuk tidak tertipu, maka lakukanlah." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Auza'i], katanya; telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Rabi'] katanya; aku masih teringat semprotan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari suatu ember milik kampungku." Mahmud berkata; telah menceritakan kepadaku [Itban bin Malik], katanya; aku berkata; "Wahai Rasulullah, penglihatanku telah memburuk, lalu ia menyampaikan suatu hadis hingga ucapannya; "Maka beliau shalat dua raka'at mengimami kami, setelah itu kami menahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena masakan Khasyisyah, yaitu bubur tepung bercampur daging yang kami masak untuk beliau." Namun sesudah itu Mahmud bin Rabi' tidak menyebut tambahan Yunus dan Ma'mar.

muslim:1052

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] katanya; aku mendengar [Anas] mengtaakan; "Belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian murkanya karena kehilangan pasukannya, sebagaimana kemurkaan beliau ketika kehilangan tujuh puluh sahabatnya yang terbantai pada peristiwa Bi'ru Ma'unah, ketujuh puluh sahabat tersebut digelari Qurra` (para Ahlul Qur'an), oleh karena itu selama sebulan penuh beliau mendoakan kecelakaan kepada kaum yang telah membunuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafs] dan [Ibnu Fudlail] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibn Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] semuanya dari ['Ashim] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis seperti ini, dan satu sama lain saling menambah."

muslim:1090

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang isteri menyedekahkan makanan dari persediaan yang ada di rumahnya tanpa mengurangi kebutuhan rumah tangganya, maka si isteri itu mendapat pahala karena perbuatannya (yang telah menyedekahkan), dan si suami mendapat pahala karena usahanya (pekerjaannya), dan si bendahara mendapat pahala pula. Masing-masing mendapatkan pahala tanpa mengurangi pahala yang lainnya." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Iyadl] dari [Manshur] dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "Dari makanan suaminya."

muslim:1700

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq bin Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Harb Al Juhani] bahwasanya; Ia pernah bergabung di dalam suatu pasukan bersama [Ali] radliallahu 'anhu yang tengah berjalan menuju kaum Khawarij. Kemudian berkatalah Ali radliallahu 'anhu; Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan muncul suatu kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya mereka akan berhenti beramal. Ciri-cirinya adalah bahwa di antara mereka ada seorang laki-laki yang memiliki lengan tak berhasta dan di atasnya terdapat biji seperti putting susu dan juga berbulu-bulu putih." Pergilah kalian ke Mu'awiyah dan penduduk Syam dan kalian meninggalkan mereka. Sebab, mereka akan mendatangi keluarga dan harta-harta kalian. Demi Allah, aku benar-benar mengharap bahwa mereka itulah kaum yang dimaksud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram dan mengelabui manusia. Maka, berangkatlah kalian atas nama Allah. Salamah bin Kuhail berkata; Maka Zaid bin Wahb terus mengkisahkannya padaku peristiwa demi peristiwa hingga ia berkata; Kami melewati suatu jembatan. Sedangkan saat itu kaum Khawarij dipinpin oleh Abdullah bin Wahb, maka ketika kami berjumpa, ia pun berkata kepada mereka, "Lemparlah tombak dan hunuslah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena saya khawatir mereka akan mencari-cari kalian sebagaimana yang terjadi pada Hari Harura." Akhirnya mereka pun kembali dengan melemparkan tombak dan menguhunuskan pedang-pedang mereka. Dan orang-orang pun merintangi mereka juga dengan tombak sehingga terbunuhlah sebagian mereka atas sebagian yang lain, namun tidak ada yang terbunuh kecuali dua orang. Ali bin Abu Thalib berkata, "Carilah seorang yang pendek dari mereka." Lalu mereka mencarinya, namun tidak mereka temukan. Maka Ali radliallahu 'anhu berusaha mencari sendiri hingga ia mendapati orang-orang yang sebagiannya telah terbunuh atas sebagian yang lain. Ali berkata, "Akhirkanlah mereka." Akhirnya Al Mukhdaj (seorang yang laki-laki pendek) itu pun mereka temukan dibalik tumpukan tanah. Sahabat Ali bertakbir kemudian berkata, "Maha Benar Allah, dan Rasul-Nya pun telah menyampaikan." Kemudian Ubaid As Salmani mendekat kepadanya dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, demi Allah Yang Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, apakah Anda benar-benar mendengar hadits itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ali menjawab, "Ya, Demi Dzat Yang Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia." Ubaid As Salmani sampai memintanya bersumpah hingga empat kali.

muslim:1773

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Abu Nadlr] dari [Umair] Maula Abdullah bin Abbas, dari [Ummu Fadl binti Al Harits] bahwa banyak orang-orang bertengkar di dekatnya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hari 'Arafah. Sebagian mereka mengatakan beliau puasa, dan sebagian lagi mengatakan tidak. Lalu kukirimkan kepada beliau secangkir susu. Saat itu beliau sedang berada di atas untanya di Arafah dan beliau pun meminumnya. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Sufyan] dari [Abu Nadlr] dengan isnad ini, dan tidak menyebutkan; "Beliau saat itu berada di atas untanya." Dan ia juga mengatakan; Dari Umair Maula Ummu Fadll. Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Salim Abu Nadlr] dengan isnad ini sebagaimana hadits Ibnu Uyainah. Dan ia juga mengatakan; Dari Umair Maula Ummu Fadll.

muslim:1894

Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] -lafazh juga miliknya- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] ia berkata, saya mendengar [Abu Muhammad] Maula Abu Qatadah, berkata, saya mendengar [Abu Qatadah] berkata; Pada suatu ketika, kami bepergian bersama-sama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah sampai di Qahah, sebagian kami ada yang ihram dan ada pula yang tidak ihram. Sementara itu, aku melihat kawan-kawanku sedang memperhatikan sesuatu, lalu aku ikut pula melihatnya bersama-sama dengan mereka. Kiranya seekor himar liar. Aku segera memasang pelana kudaku dan kuambil lembingku, lalu kukendarai kudaku. Tetapi sayang, cemetiku terjatuh. Aku meminta tolong kepada kawan-kawanku untuk mengambilkannya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang ihram. Mereka pun menjawab, "Kami tidak bisa menolongmu sedikit pun jua." Lalu aku turun untuk mengambilnya sendiri. Sesudah itu, kukendarai kudaku kembali dan kukejar himar itu. kudapati ia sedang berada di belakang gundukan pasir, lalu kutusuk lambungnya dengan lembingku, dan dagingnya kubawakan untuk kawan-kawanku. Sebagian mereka mengatakan boleh memakan daging itu dan sebagian yang lain tidak boleh. Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berlalu terlebih dahulu daripada kami. Lalu kupacu kudaku sehingga beliau tersusul olehku. Beliau bersabda: "Daging itu halal, makanlah."

muslim:2062

Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] Maula Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika sampai di sebagian jalan di Makkah, maka ia berjalan di belakang bersama beberapa orang sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sementara ia sendiri tidak. Tiba-tiba ia melihat Himar liar, maka ia pun segera memacu kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka enggan. Ia meminta untuk diambilkan tombaknya, namun mereka juga enggan. Akhirnya ia mengambilnya sendiri, dan segera memburu Himar itu, hingga ia pun dapat membunuhnya. Lalu sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan dagingnya, sementara sebagian yang lain enggan. Kemudian setelah mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun menanyakan hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya daging itu adalah makanan yang telah Allah berikan kepada kalian." Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu. Berkenaan dengan Himar liar. Yakni sebagaimana haditsnya Abu Nadlr, hanya saja di dalam haditsnya Zaid bin Aslam tercantum; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah pada kalian masih ada dagingnya."

muslim:2063

Dan Telah menceritakan kepada Kami [Shalih bin Mismar As Sulami] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] ia berkata; Pada tahun Hudaibiyyah, bapakku berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau dan para sahabatnya berihram namun bapakku tidak. Kemudian diberitakan kepada beliau bahwa pasukan musuh telah berada di Ghaiqah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun segera berangkat. Ketika aku sedang bersama para sahabatku yang lagi tertawa satu sama lain, tiba-tiba aku melihat seekor Himar liar, maka aku pun segera memburunya. Aku meminta bantuan mereka, namun mereka enggan untuk membantuku. Akhirnya kami pun memakan daging himar liar tersebut. Namun, kami khawatir bahwa ihram yang dilakukan batal. Maka aku pun pergi mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kupacu kudaku dengan kencang. Kemudian di akhir malam, aku bertemu dengan seorang laki-laki dari Bani Ghifar, maka aku pun bertanya, "Di manakah kamu berjumpa dengan Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab, "Di Ta'hin, dan saat itu, beliau sedang tidur siang." Maka segeralah aku menjumpai beliau. Kukatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabat Anda menyampaikan AS SALAAM WA RAHMATULLAH kepada Anda. Dan mereka khawatir bahwa (ihram yang mereka lakukan) batal. Karena itu tunggulah mereka." Maka beliau pun menunggu mereka tiba. Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memburu (himar liar) dan sisa dagingnya masih ada padaku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka yang sedang ihram: "Makanlah."

muslim:2064

Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Laits] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur rambut, lalu bercukur pula sebagian para sahabat, sedang yang sebagian yang lain hanya menggunting rambut saja." Abdullah selanjutnya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan satu atau dua kali orang yang mencukur rambut, kemudian beliau mendo'akan pula mereka yang sekedar menggunting rambut."

muslim:2292

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi' Al Abdi] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, "Saya tidak akan menikah." Kemudian sebagian lagi berkata, "Aku tidak akan makan daging." Dan sebagian lain lagi berkata, "Aku tidak akan tidur di atas kasurku." Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: "Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku."

muslim:2487

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abi Hazim] dari [ayahnya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; "Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya." Beliau bersabda: "Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?" Jawab orang itu; "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin)." Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; "Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi." Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; "Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya." Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur'an?" Dia menjawab; "Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: "Apakah kamu hafal di luar kepala?" Dia menjawab; "Ya". Beliau bersabda: "Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al Qur'an yang kamu hafal." Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya'qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami [Khalf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ad Darawardi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] semuanya dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau; "Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al Qur'an."

muslim:2554

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain." Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; "Diberi rizki". Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.

muslim:2799

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sahtiyani] dan [Ayyub bin Musa] serta [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan ['Ubaidullah] dan [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi] dan [Abdullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] dan [Usamah bin Zaid Al Laitsi] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadit Yahya dari Malik. Hanyasaja sebagian dari mereka menyebutkan, "Nilainya." Sedangkan sebagian yang lain menyebutkan, "Harganya tiga dirham."

muslim:3194

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar suara orang yang sedang adu mulut di depan pintu kamar beliau, lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: "Aku ini hanya seorang manusia biasa, namun banyak orang yang membawa perkaranya kepadaku, sedangkan satu pihak di antara mereka ada yang lebih pandai berbicara sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu kuputuskan dialah yang menang atas lawannya, oleh karena itu, siapa yang aku menangkan perkaranya di atas hak seorang muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api dari neraka. Maka ia boleh membawanya atau meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini seperti hadits Yunus, dan dalam hadits Ma'mar disebutkan, 'Zainab berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar suara persengketaan di depan pintu rumah Ummu Salamah."

muslim:3232

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur], [Ibnu Rafi'] berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa kaum Yahudi Bani Nadlir dan Bani Quraidzah hendak memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliaupun mengusir Bani Nadlir dan membiarkan Bani Quraidzah (tetap berada di Madinah-pent) sampai akhirnya mereka memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun membunuh para kaum lelaki dari mereka, lalu para wanita, anak-anak, dan harta benda mereka beliau bagikan kepada kaum muslimin. Namun sebagian mereka ada yang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta jaminan keamanan dan masuk Islam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan seluruh kaum Yahudi yang ada di Madinah, baik itu Bani Qainuqa', para pengikut Abdullah bin Salam, Bani Haritsah, dan semua kaum Yahudi yang ada di Madinah tanpa terkecuali." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin Maisarah] dari [Musa] dengan sanad yang sama seperti ini. Hadits ini dan juga hadits Ibnu Juraij lebih banyak dan lebih lengkap."

muslim:3312

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban Al Ja'fi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Zakaria] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun Al Audi] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dekat Ka'bah, Abu Jahal dan kawan-kawannya sedang duduk-duduk, sementara ada bekas unta yang disembelih pada hari sebelumnya. Abu Jahal berkata, "Siapa di antara kalian yang sanggup mengambil perut unta sembelihan bani Fulan itu, lalu meletakkannya di bahu Muhammad apabila dia sujud." Dan orang yang paling jahat di antara mereka pergi mengambil isi perut unta tersebut, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sujud, dia meletakkannya di bahu beliau." Ibnu Mas'ud berkata, "Setelah itu mereka tertawa terbahak-bahak, dan dorong-mendorong antara satu sama lain. Aku berdiri saja melihat peristiwa tersebut. Sekiranya aku anggup, tentu aku akan membuang isi perut unta tersebut dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus saja sujud, beliau tidak mengangkat kepalanya hingga ada orang yang lewat, lalu orang tersebut memberitahukannya kepada Fathimah -ketika itu dia masih gadis kecil-. Fatimah datang dan membuang isi perut unta itu dari punggung beliau, sesudah itu Fatimah menghampiri mereka dan memaki-makinya. Seusainya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau mengeraskan suaranya dan mendo'akan kejelekan terhadap mereka. Apabila beliau berdo'a, biasanya beliau mengulanginya sampai tiga kali, dan apabila beliau meminta, beliau juga mengucapkan tiga kali, kemudian beliau berucap: "Allahumma 'alaika bi Quraisy (Ya Allah, binasakanlah orang-orang Quraisy)." Beliau mengucapkannya tiga kali. Tatkala mereka mendengar suara beliau, mereka berhenti tertawa dan merasa khawatir dengan do'a beliau, kemudian beliau melanjutkan do'anya: "ALLAHUMMA 'ALAIKA BI ABI JAHAL BIN HISYAM, WA 'UTBAH BIN RABI'AH WA SYAIBAH BIN RABI'AH WA WALID BIN 'UQBAH WA 'UMAYYAH BIN KHALAF WA 'UQBAH BIN ABI MU'ITH." (Ya Allah, binasakanlah Abu Jahal bin Hisyam, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Walid bin 'Uqbah, 'Umayyah bin Khalaf dan 'Uqbah bin Abu Mu'ith)." -Ibnu Mas'ud menyebutkan yang ketujuh, namun perawi lupa namanya- Maka demi dzat yang telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran, sungguh aku telah melihat orang-orang yang namanya disebut oleh beliau, mereka mati tergeletak dalam perang Badar. Kemudian mereka diseret ke sumur Badar." Abu Ishaq berkata, "Al Walid bin 'Uqbah masih ada kekeliruan dalam hadits ini."

muslim:3349

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] sedangkan lafadznya saling berdekatan, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari ['Ali] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus suatu ekspedisi dan mengangkat seorang laki-laki dari Anshar sebagai pemimpinnya, mereka diperintahkan untuk taat dan mendengar kepadanya, suatu ketikan pemimpinnya marah terhadap anak buahnya karena suatu perkara, dia berkata, "Kumpulkanlah kayu bakar." Setelah kayu bakar terkumpul dia berkata, "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kalian untuk mendengarkanku dan mentaatiku?" mereka menjawab, "Ya." Dia berkata, "Oleh karena itu, masuklah kalian ke dalam api tersebut." Ali berkata, "Lalu sebagian yang lain saling memandang kepada yang lainnya, sambil berkata, "Kita harus lari kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari api tersebut." Anak buahnya masih saja (dalam kebimbangan) seperti itu, hingga kemarahannya mereda dan api dimatikan. Ketika mereka kembali, mereka memberitahukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Sekiranya kalian masuk ke dalamnya, niscaya kalian tidak akan dapat keluar dari api tersebut, ketaatan itu hanya dalam kebajikan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan isnad seperti ini."

muslim:3425

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Musyhir] dari [Asy Syaibani] dari [Yazid bin Al Asham] dia berkata, "Kami pernah diundang pesta perkawinan ketika di Madinah, lalu dihidangkan kepada kami tiga belas ekor daging biawak, maka di antara kami ada yang memakannya dan ada pula yang tidak memakannya. Keesokan harinya saya mendatangi [Ibnu Abbas] dan memberitahukan kepadanya, sedangkan di samping dia ada sekelompok kaum, hingga sebagian kaum tersebut berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak memakannya, tidak melarang dan mengharamkan untuk memakannya." Ibnu Abbas pun berkata, "Sungguh jelek apa yang kalian katakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak diutus melainkan untuk menghalalkan atau mengharamkan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Maimunah, sedangkan di sisi beliau ada Fadl bin Abbas, Khalid bin Walid dan seorang wanita, mereka disuguhi daging dalam tempayan besar, sewaktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak memakannya, maka Maimunah berkata kepada beliau, "Itu adalah daging biawak." Maka beliau pun menarik tangannya seraya bersabda: "Saya belum pernah sama sekali memakan daging ini." Beliau juga bersabda kepada mereka (yang ada di situ): "Makanlah daging tersebut." Maka Al Fadll dan Khalid serta seorang wanita pun memakannya. Maimunah juga berkata, "Saya tidak akan memakan sesuatu melainkan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya."

muslim:3605

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada [Sufyan], "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."

muslim:3653

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah: 93).

muslim:3662

Telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya pelayan beliau atau pun seorang wanita pun, kecuali saat berjihad di jalan Allah, beliau tidak pernah membalas suatu kesalahan yang dilakukan orang kecuali bila keharaman-keharaman Allah 'azza wajalla dilanggar, beliau membalas karena Allah 'azza wajalla. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] seluruhnya dari [Hisyam] melalui jalur ini dengan adanya penambahan masing-masing dari mereka.

muslim:4296

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabih] dia berkata; 'Inilah yang telah di ceritakan oleh [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits yang di antaranya-; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Dahulu orang-orang bani Isra`il mandi dengan telanjang sehingga sebagian dapat melihat aurat sebagaian yang lain, sedangkan Musa 'Alaihis Salam selalu mandi sendirian, lalu orang-orang berkata; 'Demi Allah tidaklah ada yang menghalangi Musa untuk mandi bersama kita kecuali karena dia memiliki cacat pada auratnya.'" Rasulullah Bersabda: "Suatu kali Musa pergi untuk mandi, lalu ia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu, namun batu tersebut hanyut membawa pakaiannya, " Rasulullah Bersabda lagi: "Lalu Musa segera mengejar batu tersebut untuk mengambilnya, ia berkata; 'Wahai batu kembalikanlah pakaianku, wahai batu kembalikanlah pakaianku.' Sehingga orang-orang bani Isra`il bisa melihat aurat Musa, lalu mereka berkata; 'Demi Allah, ternyata pada aurat Musa tidak ada kejanggalan, ' kemudian setelah itu batu tersebut bangun sehingga bisa terlihat oleh Musa. Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut, " Abu Hurairah berkata; "Demi Allah, pada batu tersebut masih ada bekas pukulan Musa enam atau tujuh tempat."

muslim:4372

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi mempunyai beberapa malaikat yang terus berkeliling mencari majelis dzikir. Apabila mereka telah menemukan majelis dzikir tersebut, maka mereka terus duduk di situ dengan menyelimutkan sayap sesama mereka hingga memenuhi ruang antara mereka dan langit yang paling bawah. Apabila majelis dzikir itu telah usai, maka mereka juga berpisah dan naik ke langit.' Kemudian Rasulullah meneruskan sabdanya: 'Selanjutnya mereka ditanya Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat Yang sebenarnya Maha Tahu tentang mereka: 'Kalian datang dari mana? ' Mereka menjawab; 'Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu di bumi yang selalu bertasbih, bertakbir, bertahmid, dan memohon kepada-Mu ya Allah.' Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya: 'Apa yang mereka minta? ' Para malaikat menjawab; 'Mereka memohon surga-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya lagi: 'Apakah mereka pernah melihat surga-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Belum. Mereka belum pernah melihatnya ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala berkata: 'Bagaimana seandainya mereka pernah melihat surga-Ku? ' Para malaikat berkata; 'Mereka juga memohon perlindungan kepada-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala balik bertanya: 'Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Mereka meminta perlindungan kepada-Mu dari neraka-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya: 'Apakah mereka pernah melihat neraka-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Belum. Mereka belum pernah melihat neraka-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala berkata: 'Bagaimana seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku? ' Para malaikat berkata; 'Ya Allah, sepertinya mereka juga memohon ampun (beristighfar) kepada-Mu? ' Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menjawab: 'Ketahuilah hai para malaikat-Ku, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka, memberikan apa yang mereka minta, dan melindungi mereka dari neraka.' Para malaikat berkata; 'Ya Allah, di dalam majelis mereka itu ada seorang hamba yang berdosa dan kebetulan hanya lewat lalu duduk bersama mereka.' Maka Allah menjawab: 'Ketahuilah bahwa sesungguhnya Aku akan mengampuni orang tersebut. Sesungguhnya mereka itu adalah suatu kaum yang teman duduknya tak bakalan celaka karena mereka.'

muslim:4854

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq Al Musayyabi]; telah menceritakan kepadaku [Anas bin 'Iyadl Abu Dlamrah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ketika tiga orang laki-laki sedang berjalan, tiba-tiba hujan turun hingga mereka berlindung ke dalam sebuah gua yang terdapat di suatu gunung. Tanpa diduga sebelumnya, ada sebuah batu besar jatuh menutup mulut goa dan mengurung mereka di dalamnya. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada temannya yang lain; 'lngat-ingatlah amal shalih yang pernah kalian lakukan hanya karena mencari ridla Allah semata. Setelah itu, berdoa dan memohonlah pertolongan kepada Allah dengan perantaraan amal shalih tersebut, mudah-mudahan Allah akan menghilangkan kesulitan kalian. Tak lama kemudian salah seorang dari mereka berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia. Selain itu, saya juga mempunyai seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Saya menghidupi mereka dengan menggembalakan ternak. Apabila pulang dari menggembala, saya pun segera memerah susu dan saya dahulukan untuk kedua orang tua saya. Lalu saya berikan air susu tersebut kepada kedua orang tua saya sebelum saya berikan kepada anak-anak saya. Pada suatu ketika, tempat penggembalaan saya jauh, hingga saya pun baru pulang pada sore hari. Kemudian saya dapati kedua orang tua saya sedang tertidur pulas. Lalu, seperti biasa, saya segera memerah susu dan setelah itu saya membawanya ke kamar kedua orang tua saya. Saya berdiri di dekat keduanya serta tidak membangunkan mereka dari tidur. Akan tetapi, saya juga tidak ingin memberikan air susu tersebut kepada anak-anak saya sebelum diminum oleh kedua orang tua saya, meskipun mereka, anak-anak saya, telah berkerumun di telapak kaki saya untuk meminta minum karena rasa lapar yang sangat. Keadaan tersebut saya dan anak-anak saya jalankan dengan sepenuh hati hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwasanya saya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mengharap ridla-Mu, maka bukakanlah suatu celah untuk kami hingga kami dapat melihat cahaya! ' Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala membuka celah lubang gua tersebut, berkat adanya amal perbuatan baik tersebut, hingga mereka dapat melihat langit. Salah seorang dari mereka berdiri sambil berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai seorang sepupu perempuan (anak perempuan paman) yang saya sukai sebagaimana sukanya kaum laki-laki yang menggebu-gebu terhadap kaum wanita. Pada suatu ketika saya pernah mengajaknya untuk berbuat mesum, tetapi ia menolak hingga saya dapat memberinya uang seratus dinar. Setelah bersusah payah mengumpulkan uang seratus dinar, akhirnya saya pun mampu memberikan uang tersebut kepadanya. Ketika saya berada diantara kedua pahanya (telah siap untuk menggaulinya), tiba-tiba ia berkata; 'Hai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu membuka cincin (menggauliku) kecuali setelah menjadi hakmu.' Lalu saya bangkit dan meninggalkannya. Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau pun tahu bahwasanya saya melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan ridhla-Mu. Oleh karena itu, bukakanlah suatu celah lubang untuk kami! ' Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala membukakan sedikit celah lubang lagi untuk mereka bertiga. Seorang lagi berdiri dan berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya pernah menyuruh seseorang untuk mengerjakan sawah saya dengan cara bagi hasil. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun berkata; 'Berikanlah hak saya kepada saya! ' Namun saya tidak dapat memberikan kepadanya haknya tersebut hingga ia merasa sangat jengkel. Setelah itu, saya pun menanami sawah saya sendiri hingga hasilnya dapat saya kumpulkan untuk membeli beberapa ekor sapi dan menggaji beberapa penggembalanya. Selang berapa lama kemudian, orang yang haknya dahulu tidak saya berikan datang kepada saya dan berkata; 'Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah berbuat zhalim terhadap hak orang lain! ' Lalu saya berkata kepada orang tersebut; 'Pergilah ke beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya itu dan ambillah semuanya untukmu! ' Orang tersebut menjawab; 'Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olok saya! ' Kemudian saya katakan lagi kepadanya; 'Sungguh saya tidak bermaksud mengolok-olokmu. Oleh karena itu, ambillah semua sapi itu beserta para pengggembalanya untukmu! ' Akhirnya orang tersebut memahaminya dan membawa pergi semua sapi itu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa apa yang telah saya lakukan dahulu adalah hanya untuk mencari ridla-Mu. Oleh karena itu, bukalah bagian pintu goa yang belum terbuka! ' Akhirnya Allah pun membukakan sisanya, hingga mereka dapat keluar dari dalam goa yang tertutup oleh batu besar tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Abad bin Humaid] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] Telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin Tharif Al Bajali] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan [Raqabahh bin Masqalah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Hasan Al Hulwani] dan [Abad bin Humaid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'ad, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadits Abu Dlamrah dari Musa bin Uqbah, dan mereka menambahkan di dalam Haditsnya; 'kemudian mereka berjalan keluar.' Sedangkan di dalam Hadits Abu Shalih dengan menggunakan lafazh; 'Yatamasyauna' (saling berjalan). Kecuali Ubaidullah yang di dalam Haditsnya hanya menggunakan lafazh; wa kharaju saja tanpa ada kalimat setelahnya. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] dan ['Abdullah bin 'Abdurrahman bin Bihram] dan [Abu Bakr bin Ishaq]; [Ibnu Sahl] berkata; telah menceritakan kepada kami, dan berkata yang lain; telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] bahwasanya ['Abdullah bin 'Umar] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ada tiga orang utusan sebelum kalian, hingga akhirnya mereka bermalam di sebuah gua.' Lalu dia menceritakan Hadits tersebut yang semakna dengan Hadits Nafi dari Ibnu Umar. Namun dia berkata dengan redaksi; 'salah seorang dari mereka berkata; Ya Allah, aku mempunya kedua orang tua yang sudah tua renta, aku tidak pernah memberikan air minum disore hari kepada keluargaku atau hewan ternakku sebelum memberikan kepada keduanya terlebih dahulu. -Juga dengan redaksi; - lalu wanita itu menolakku hingga suatu ketika terjadi musim paceklik, dan wanita itu datang kembali kepadaku, kemudian aku memberinya uang sebesar seratus dua puluh dinar.' -Juga dengan redaksi; - 'lalu aku mengumpulkan upahnya, hingga aku merasa kaget, karena uang tersebut sudah berkembang menjadi banyak. -Juga dengan redaksi; - 'kemudian mereka berjalan keluar dari gua.'

muslim:4926

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Makhlad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Abu Ishaq] dari [Amr bin Maimun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] -di Baitul Mal- dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di Baitullah, sedangkan pembesar-pembesar Quraisy sedang duduk-duduk, dan mereka menyembelih seekor kambing. ' Salah satu dari mereka mengajukan usul, "Siapa diantara kalian yang berani mengambil kotorannya dengan darahnya, kemudian berjalan pelan-pelan hingga Muhammad sujud lalu meletakkannya di punggungnya?" Abdullah berkata, "Lalu bangkitlah orang yang paling jahat di antara mereka untuk mengambil kotoran hewan tersebut dan membawanya dengan pelan-pelan. Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, dia meletakkannya di atas punggung beliau. Fatimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu hal tersebut -saat itu dia masih remaja- maka dia langsung berusaha mengambil kotoran tersebut dari punggung beliau. Tatkala selesai dari shalatnya, beliau bersabda, 'Ya Allah, orang-orang Quraisy ini kupasrahkan kepada-Mu -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali- kupasrahkan kepadamu Abu Jahal, Syaibah bin Rabi'ah, Uqbah bin Abu Mu'ith sampai -perawi- menghitung tujuh orang dari orang Quraisy." Abdullah berkata; "Demi yang menurunkan Al Kitab kepadanya, kamu lihat mereka terbunuh pada perang Badar dalam satu sumur."

nasai:305

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] dan [Ibrahim bin Al-Hasan] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] dia berkata, "Ketika kaum muslim datang ke Madinah, mereka berkumpul lalu tiba waktu shalat dan tidak ada orang yang menyeru kepadanya. Ketika mereka berbincang-bincang tentang perkara tersebut, sebagian dari mereka berkata, 'Bunyikan loceng seperti locengnya orang Nasrani'. Sebagian lain berkata, 'Bunyikan terompet seperti terompetnya orang Yahudi '. Kemudian Umar Radliyallahu'anhu berkata, 'Mengapa kalian tidak menyuruh seseorang agar menyeru kepada shalat? ' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bilal! Bangunlah dan serukan untuk shalat'.

nasai:622

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] dari ['Amr bin Malik] dari [Abu Al Jauza'] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Ada seorang perempuan cantik menawan shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam." Ibnu Abbas berkata lagi, "Sebagian orang ada yang maju ke barisan terdepan agar tidak melihatnya, namun sebagian lagi justru ada yang berdiri di barisan terakhir, agar ketika ruku' ia bisa melihatnya dari balik ketiaknya. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, 'Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang meminta di barisan depan dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang meminta di barisan belakang (Qs. Al Hijr (15): 24) '."

nasai:860

Telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin 'Utsman bin Sa'id bin Katsir] dari [Muhammad] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] bahwasanya ['Abdullah bin 'Abbas] berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam berdiri dan orang-orang ikut berdiri bersamanya. Beliau lalu bertakbir dan mereka pun ikut bertakbir bersamanya. Lalu beliau ruku', dan sebagian ikut ruku'. Kemudian beliau sujud, dan (sebagian) juga ikut sujud. Kemudian beliau berdiri ke rakaat yang kedua, dan orang-orang yang ikut sujud tadi mundur lalu menjaga saudara-saudara mereka yang sedang shalat. Setelah itu datang barisan yang lain, mereka segera ruku' dan sujud bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Semuanya mengerjakan shalat bersama-sama; mereka bertakbir, namun sebagian mereka menjaga sebagian yang lain.

nasai:1516

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] pernah khutbah di Bashrah, dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian." Orang-orangpun saling melihat satu sama lain. Lalu ia pun berkata; "Siapakah orang Madinah yang bersama kalian di sini? Bangkitlah kepada saudara kalian lalu ajarilah, karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha' gandum atau satu Sha' kurma atau sya'ir (jenis gandum)."

nasai:1562

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dia berkata; Aku mendengar [Musa bin 'Uqbah] berkata; aku mendengar [Abu An Nadhr] menceritakan dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat ruangan khusus dari tikar di dalam masjid. Beliau shalat malam di dalamnya hingga orang-orang berkumpul kepadanya, kemudian suaranya tak terdengar selama semalam, maka orang-orang pun mengira bahwa beliau tertidur, maka sebagian mereka berdehem-dehem supaya beliau keluar. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Aku senantiasa melihat perbuatan kalian hingga aku khawatir hal itu akan diwajibkan kepada kalian. Kalau sampai diwajibkan kepada kalian, maka kalian tidak mampu melakukannya. Wahai manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian. Sesungguhnva shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."

nasai:1581

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat Zhuhur, ada seorang lelaki yang membaca surah Al A'laa. Setelah selesai shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: `Siapa tadi yang membaca surah AI A'laa? ' Seseorang menjawab; `Aku'. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku sudah tahu bahwa sebagian mereka telah menyelisihiku dengan bacaannya'."

nasai:1724

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [Qatadah] dari [Qasamah bin Zuhair] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila seorang mukmin telah mendekati ajalnya, para malaikat rahmat datang menemuinya dengan membawa sutera putih. Mereka berkata; 'kaluarlah kamu (ruh) dengan ridla dan diridlai menuju rahmat Allah, bau harum dan Rabb yang tidak murka'. Lalu ia keluar dengan bau misik yang paling harum, hingga sebagian mereka berebut dengan sebagian yang lain untuk mendapatkannya, kemudian mereka membawanya hingga pintu langit. Mereka (penduduk langit) berkata; 'Alangkah harumnya bau yang kalian bahwa ini dari bumi! '. Lalu mereka datang dengannya menemui ruh-ruh kaum mukminin. Mereka lebih bergembira (kedatangan) nya daripada seorang di antara kalian yang di datangi orang yang sudah lama tidak bertemu. Lalu mereka bertanya kepadanya; 'Apa yang telah dilakukan oleh si Fulan? Apa yang telah dilakukan si Fulan? ' Mereka berkata; 'Biarlah ia, karena dahulu ia terlena dengan kehidupan di dunia'. Jika ada yang bertanya, 'Tidakkah ia datang menemui kalian? ' mereka menjawab; 'Ia dibawa ke tempat asalnya yang dalam (Neraka Hawiyah), dan seorang yang kafir jika telah datang ajalnya, para malaikat Adzab datang membawa kain kasar. Mereka berkata; 'keluarlah kamu dengan murka dan dimurkai menuju siksa Allah -Azza wa Jalla-. Lalu ia keluar seperti bau bangkai yang paling busuk, kemudian mereka membawanya hingga pintu bumi. Lalu mereka berkata; 'Alangkah busuknya bau ini! ' lalu mereka membawanya menemui ruh orang-orang kafir."

nasai:1810

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus Al Qusyairi] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Kalian dihimpun dalam keadaan tidak beralas kaki serta telanjang." Aku bertanya; "Laki-laki dan wanita sebagian mereka melihat sebagian yang lain?" Beliau bersabda: " Urusan sat itu lebih berat daripada disibukkan dengan hal itu."

nasai:2057

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dia berkata; Pada akhir bulan [Ibnu 'Abbas] -yang waktu itu dia memimpin kota Bashrah- berkata; "Keluarkanlah zakat puasa kalian!". Orang-orang pun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat ini adalah zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka ataupun budak, satu sha' gandum atau kurma, atau setengah sha' tepung, maka tunaikanlah. Hisyam menyelisihinya, dia berkata; 'Dari Muhammad bin Sirin.'

nasai:2461

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di Bashrah dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian!". Orang-orangpun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah?, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah kepada yang kecil maupun yang dewasa, orang merdeka ataupun budak, laki-laki maupun perempuan setengah sha' tepung atau satu sha' kurma, atau gandum. Al Hasan berkata; Ali berkata; 'Adapun Jika Allah melapangkan kalian, berbuat lapangkanlah kalian, keluarkanlah satu sha' tepung atau yang lainnya.'

nasai:2468

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] dari [Nafi' sahaya Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga setelah berada di sebagian jalan di Mekkah, ia berpisah dengan para sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sedangkan ia tidak melakukan umrah. Dan ia melihat keledai liar, lalu ia menunggang kudanya kemudian meminta para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka menolak. Lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, namun mereka menolak. Maka ia mengambilnya kemudian melemparkannya ke arah keledai tersebut hingga ia membunuhnya dan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan sebagiannya, dan sebagian yang lain menolak. Lalu mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya mengenai hal tersebut kepadanya. Lalu beliau bersabda: "Itu adalah makanan yang telah Allah 'azza wajalla berikan kepada kalian."

nasai:2766

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah], ia berkata; [ayahku] pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Al Hudaibiyah, kemudian para sahabatnya melakukan ihram dan ia tidak berihram. Ia berkata; di saat saya bersama para sahabatku, sebagian mereka tertawa kepada sebagian yang lain, kemudian saya lihat ternyata terdapat keledai liar. Maka saya menusuknya dan meminta bantuan kepada mereka, namun mereka menolak untuk membantuku. Lalu kami memakan sebagian dagingnya dan khawatir tertinggal, maka saya mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesekali saya larikan kudaku dengan cepat dan sesekali saya berjalan. Lalu saya berjumpa dengan seorang laki-laki dari Suku Ghifar pada tengah malam, kemudian saya katakan; dimana engkau tinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; saya meninggalkannya dalam keadaan minum di tengah hari. Lalu saya menyusulnya, dan mengatakan; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, para sahabatmu mengucapkan salam dan rahmat Allah kepadamu, dan mereka khawatir terputus darimu, maka tungguhlah mereka. Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan keledai liar dan sebagiannya ada padaku. Kemudian beliau bersabda kepada orang-orang: "Makanlah!" sedang mereka dalam keadaan berihram.

nasai:2775

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Usman bin Abdullah bin Mauhab], ia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan dari [ayahnya] bahwa mereka pernah berada dalam perjalanan mereka, sebagian mereka berihram dan sebagian yang lain tidak berihram. Ia berkata; kemudian saya melihat keledai liar, lalu saya mengunggangi kudaku dan mengambil tombak. Lalu saya meminta bantuan kepada mereka, namun mereka menolak untuk membantuku. Kemudian saya menyambar cambuk dari sebagian mereka lalu mengikat keledai tersebut dan saya mendapatkannya. Maka mereka makan darinya kemudian merasa khawatir. Ia berkata; kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bertanya: "Apakah kalian ikut menunjukkan atau membantu?" Mereka menjawab; tidak. Maka beliau bersabda: "Makanlah!"

nasai:2777

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abi Najih], ia berkata; [Mujahid] berkata; telah berkata [Sa'ad]; kami kembali ketika berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan sebagian kami berkata; saya melempar dengan tujuh kerikil, dan sebagian kami berkata; saya melempar dengan enam, dan sebagian mereka tidak mencela sebagian yang lain.

nasai:3027

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagian mereka berkata; saya tidak akan menikah dengan wanita, dan sebagian mereka berkata; saya tidak akan makan daging, dan sebagian mereka mengatakan; saya tidak akan tidur di atas kasur. Dan sebagian mereka mengatakan; saya akan berpuasa dan tidak berbuka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan beberapa orang, mereka mengatakan demikian dan demikian. Akan tetapi saya melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikah dengan wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan dari golonganku."

nasai:3165

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahin], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Abu Hazim] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [ayahnya yaitu Abu Qatadah], bahwa Ia mendapatkan unta liar kemudian ia membawanya kepada para sahabatnya yang sedang berihram, sedangkan ia tidak berihram. Kemudian kami makan sebagian darinya. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, sendainya kita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian kami bertanya kepada beliau. Beliau bersabda: "Kalian telah berbuat baik", kemudian beliau bersabda kepada kami: "Apakah kalian memiliki sebagian darinya?" kami mengatakan; ya. Beliau bersabda: "Berilah kami hadiah." Maka kami memberi sebagian darinya kepada beliau. Kemudian beliau memakan sebagiannya sedang beliau dalam keadaan berihram.

nasai:4270

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."

nasai:4419

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai."

tirmidzi:27

telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Ahmad bin Abu Ubaidullah As Salimi Al Bashri] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah Salam bin Qutaibah] dari [Al Hasan bin Ali Al Hasyimi] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril telah datang kepadaku kemudian berkata; 'Wahai Muhammad, jika kamu berwudlu maka bersucilah terlebih dahulu.'" Abu Isa berkata; "Hadits ini gharib." Dan ia berkata lagi; Aku mendengar Muhammad berkata; "Al Hasan bin Ali Al Hasyimi adalah Munkarul hadits." Dan dalam bab ini ada juga hadits dari Abul Hakam bin Sufyan, Ibnu Abbas, Zaid bin Haritsah dan Abu Sa'id Al Khudri, sebagian yang lain mengatakan Sufyan bin Al Hakam, atau Al Hakam bin Sufyan, dan mereka idltirab (berbeda beda) dalam hadits ini."

tirmidzi:46

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berwudlu ketika akan shalat. Dan pada hari penaklukan kota Makkah, beliau mengerjakan semua shalat dengan satu wudlu dan mengusap khufnya. Lalu Umar berkata; "Sungguh, engkau melakukan sesuatu yang tidak biasa engkau lakukan, " beliau menjawab: "Aku sengaja melakukannya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." [Ali bin Qadim] meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan Ats Tsauri], lalu ia menambahkan, "Rasulullah berwudlu dengan satu kali-satu kali." Ia berkata; "Dan [Sufyan Ats Tsauri] juga meriwayatkan hadits ini dari [Muharib bin Ditsar], dari [Sulaiman bin Buraidah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau selalu berwudlu ketika akan shalat. Dan [Waki'] meriwayatkannya dari [Sufyan], dari [Muharib], dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [bapaknya]. [Abdurrahman bin Mahdi] dan selainnya meriwayatkannya dari [Sufyan], dari [Muharib bin Ditsar], dari [Sulaiman bin Buraidah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, dan ini lebih shahih dari hadits Waki'. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu bahwa Rasulullah melakukan beberapa shalat dengan satu kali wudlu selama belum batal. Namun di antara mereka ada yang berwudlu setiap kali akan mengerjakan shalat karena ada anjuran dan demi mendapatkan keutamaan." Diriwayatkan pula dari Al Afriqi, dari Abu Ghuthaif, dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa berwudlu dalam keadaan masih suci maka Allah akan menuliskan baginya sepuluh kebaikan." Namun hadits ini sanadnya lemah. Dan dalam bab ini ada riwayat dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat zhuhur dan ashar dengan satu wudlu."

tirmidzi:56

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; " Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur, lalu mereka bangun dan melaksanakan shalat tanpa berwudlu lagi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ia berkata; "Aku mendengar Shalih bin Abdullah berkata; "Aku bertanya kepada Abdullah Ibnul Mubarak tentang hukum orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan sengaja, ia menjawab, "Ia tidak harus berwudlu." Abu Isa berkata; "Sa'id bin Arubah meriwayatkan hadits Ibnu Abbas dari Qatadah dari Ibnu Abbas. Ia tidak menyebutkan di dalamnya nama Abul Aliyah dan tidak memarfu'kannya. Para ulama berbeda pendapat tentang wudlu karena tidur, sebagian ulama berpendapat atas tidak wajibnya berwudlu apabila tidur itu dilakukan dengan duduk atau berdiri, hingga ia tidur dengan berbaring. Pendapat ini diambil oleh Ats Tsauri, Ibnul Mubarak dan Ahmad. Namun sebagian mereka berkata; "Jika ia tidur hingga akalnya tidak berfungsi, maka ia wajib wudlu." Pendapat ini di ambil oleh Ishaq. Imam Asy Syafi'i berkata; "Jika seseorang tidur hingga bermimpi, atau hingga tempat duduknya bergeser karena tidur, maka ia wajib berwudlu."

tirmidzi:73

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidillah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam minum susu, lalu beliau minta diambilkan air seraya berkumur dengan air tersebut, setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya pada susu itu ada lemaknya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang derajatnya hasan shahih, sebagian ahi ilmu berpandangan bahwa seseorang diharuskan berkumur dengan air setelah minum susu. Sedangkan menurut kami itu hanyalah sekedar disunahkan saja. Dan sebagian dari mereka bahkan tidak mengharuskan seseorang berkumur karena minum susu."

tirmidzi:82

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Hasan] dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, dan beliau mengusap khuf dan imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala)." [Bakr] berkata; "Aku telah mendengarnya dari [Ibnul Mughirah]. Perawi berkata; "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain, bahwa beliau mengusap ubun-ubun dan surbannya." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan lafadz; "mengusap ubun-ubun serta surbannya", sedang yang sebagian tidak menyebutkannya. Dan aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata; Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; "Aku tidak pernah melihat seseorang semisal Yahya bin Sa'id Al Qaththan dengan kedua mataku." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Amru bin Umayyah, Salman, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah derajatnya hasan shahih, pendapat ini banyak diambil oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar dan Anas." Pendapat ini juga dipegang oleh Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Seseorang boleh mengusap surbannya." Dan banyak ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in mengatakan; "Seseorang tidak boleh mengusap surbannya kecuali jika ia mengusap kepala dan surbannya." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak dan Syafri'i. Abu Isa berkata; Aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; Aku mendengar Waki' Ibnul Jarrah berkata; "Jika ia hanya mengusap surbannya maka itu sudah mencukupinya, karena itu adalah sunnah."

tirmidzi:93

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma binti Abu Bakr] berkata; "Seorang wanita bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaian yang terkena darah haid?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi dan basuhlah dengan air, setelah itu shalatlah dengannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan." Abu Isa berkata; "Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnya hasan shahih." Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yang mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; "Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri dan bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yang lain dari kalangan tabi'in dan selainnya tidak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; "Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang daru seukuran uang dirham." Dan Ia berpegang teguh dengan itu."

tirmidzi:128

telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggilir para istrinya dalam satu mandi." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Rafi'." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengilir semua istrinya dengan satu kali mandi." Ini adalah pendapat banyak ahli ilmu, di antara mereka adalah Al Hasan Al Bashri, bahwa seseorang tidak dipermasalahkan untuk mengulangi (bersetubuh) meskipun belum berwudlu." [Muhammad bin Yusuf] meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan], -Abu Urwah mengatakan dari Abu Al Khaththab-, dari [Anas], Abu Urwah -dia adalah Ma'mar bin Rasyid-, dan Abu Al khaththab Qatadah bin Di'amah. Abu Isa berkata; "Sebagian mereka meriwayatkan dari Muhammad bin Yusuf, dari Sufyan, dari Ibnu Abu Urwah dari Abu Al Khaththab."

tirmidzi:130

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Auf]. [Ahmad] berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad] -yaitu Al Muhallabi- dan [Isma'il bin Ulayyah] menceritakan dari [Auf] dari [Sayyar bin Salamah] -dia adalah Abu Al Minhal Ar Riyahi-, dari [Abu Barzah], ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai tidur sebelum isya dan setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abdullah bin Mas'ud dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Barzah derajatnya hasan shahih. Kebanykan ahli ilmu memakruhkan tidur sebelum isya dan berbincang-bincang setelahnya, sedangkan yang lainnya memberikan keringanan." Dan Abdullah bin Al Mubarak berkata; "Kebanyakan hadits menunjukan atas dimakruhkannya hal itu. Meskipun sebagian mereka memberikan keringanan atas dibolehkannya tidur sebelum shalat tidur di bulan ramadlan." Dan Sayyar bin Salamah adalah Abu Al Minhal Ar Riyahi."

tirmidzi:153

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbincang-bincang dengan Abu Bakar dalam permasalahan kaum muslimin, sedang aku bersama keduanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Amru bin Hudzaifah dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata; "Hadits Umar derajatnya hasan shahih. [Al Hasan bin Ubaidullah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari seorang laki-laki dari Ju'fi yang disebut dengan nama [Qais atau Ibnu Qais] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan hadits ini ada dalam kisah yang panjang. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berselisih tentang hukum berbincang-bincang setelah shalat isya akhir. Sebagian mereka memakruhkan perbincangan setelah shalat isya, sedang sebagian yang lain memberi keringanan jika hal itu masih dalam koridor ilmu, atau keperluan yang penting. Dan kebanyakan hadits memberikan keringanan tersebut." Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh berbincang-bincang kecuali bagi orang yang shalat atau musafir."

tirmidzi:154

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Qatadah] ia berkata; "Para sahabat menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka ketinggalan shalat karena tidur, maka beliau pun bersabda: "Dalam tidur tidak ada istilah meremehkan, tetapi meremehkan itu ketika dalam keadaan sadar (tidak tidur). Maka jika salah seorang dari kalian lupa tidak mengerjakan shalat, atau ketiduran, maka hendaklah ia shalat ketika telah ingat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Abu Maryam, Imran bin Hushain, Jubair bin Muth'im, Abu Juhaifah, Abu Sa'id, 'Amru bin Umayyah Adl Dlamri dan Dzu Mikhbar, disebut juga dengan nama Dzu Mikhmar -yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki An Najasyi-." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Qatadah derajatnya hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang lalai mengerjakan shalat karena ketiduran atau lupa, lalu ia terbangun atau ingat ketika waktu shalat telah habis, yaitu ketika matahari telah terbit atau telah terbenam. Sebagian dari mereka berkata; "Ia harus mengerjakannya jika telah bangun atau ingat, meskipun matahari ketika itu sedang terbit atau sedang terbenam." Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Syafi'i dan Malik. Sedangkan sebagian lain berkata; "Ia tidak boleh melaksanakan shalat hingga matahari terbit atau tenggelam."

tirmidzi:162

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Kahmas bin Al Hasan] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Antara dua adzan ada shalat bagi yang ingin mengerjakannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Az Zubair." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Al Mughaffal derajatnya hasan shahih." Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berselisih pendapat tentang shalat sebelum maghrib, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat sebelum maghrib tidak ada. Dan telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka melaksanakan shalat dua rakaat sebelum maghrib, yaitu antara iqamah dan adzan. Ahmad dan Ishaq berkata; "Jika seseorang mengerjakannya maka itu sebuah kebaikan." Mereka berdua menganggap bahwa hal itu hukumnya sunah."

tirmidzi:170

telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadlr bin Abu An Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; [Ibnu Jurair] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Ketika kaum muslimin datang ke Madinah, mereka berkumpul dan menunggu shalat namun tidak ada seorang pun yang menyeru (adzan). Lalu pada suatu hari mereka membicarakan hal itu, sebagian mereka berkata; "Gunakanlah lonceng sebagaimana orang-orang Nashrani, " Sebagian yang lain berkata; "Gunakanlah terompet sebagaimana orang-orang Yahudi." Ibnu Umar berkata; "Maka Umar pun berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Wahai Bilal, berdiri dan serulah untuk mendirikan shalat." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Ibnu Umar."

tirmidzi:175

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isra`il] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Bilal] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali kamu melakukan tastwib (menguap) pada waktu-waktu shalat kecuali dalam shalat subuh." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Mahdlurah." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui hadits Bilal kecuali dari Abu Isra'il Al Mula'I, dan Abu Isma'il belum pernah mendengar hadits ini dari Al Hakam bin Utaibah." Ia berkata; "Hanyasanya ia meriwayatkan hadits ini dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam bin Utaibah. Dan Abu Isma'il namanya adalah Isma'il bin Abu Ishaq. Namun menurut ahli hadits ia bukan seorang yang kuat." Para ulama berselisih dalam menafsirkan lafadz tatswib, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tastwid adalah, seseorang mengucapkan dalam adzan shalat subuh ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat lebih baik daripada tidur). Ini adalah pendapat yang diambil oleh bin Al Mubarak dan Ahmad. Sedangkan Ishaq punya pendapat lain dalam hal tatswib, ia berkata; "Tatswib yang dibenci adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika mu'adzin melakukan adzan kemudian orang-orang bermalas-malas dalam memenuhinya, ia mengucapkan antara adzan dan iqamah; QAD QAAMATISH SHALAT - HAYYA 'ALA ASH SHALAT - HAYYA 'ALAL FALAH (shalat telah didirikan, mari menegakkan shalat, mari menuju kemenangan)." Ia berkata; "Apa yang dikatakan oleh Ishaq ini adalah model tatswib yang diada-adakan setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dibenci oleh para ahli ilmu." Yang ditafsirkan oleh bin Al Mubarak dan Ahmad bahwa tatswib itu adalah ucapan seorang mu'adzin pada adzan subuh; ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat itu lebih baik daripada tidur)." Ini adalah pendapat yang benar. Itulah yang disebut dengan tatswid sebagaimana yang diambil dan dipilih oleh ahli ilmu. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dalam adzan shalat subuh ia mengucapkan; ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat itu lebih baik daripada tidur). Diriwayatkan dari Mujahid bahwa ia berkata; "Aku bersama Abdullah bin Umar masuk ke dalam masjid ketika adzan telah dikumandangkan, namun mu'adzin mengucapkan tatswib. Maka Abdullah bin Umar pun keluar dari masjid dan berkata; "Ikutlah keluar bersamaku dari sisi tukang bid'ah ini!" dan ia tidak jadi melaksanakan shalat di dalamnya." Ia berkata; "Hanyasanya tatswid yang dibenci oleh Abdullah adalah (tatswib) yang diada-adakan oleh manusia."

tirmidzi:182

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hidza`] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al Huwairits] ia berkata; "Aku bersama dengan putra saudara laki-lakiku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepada kami: "Jika kalian sedang dalam perjalanan, maka hendaklah kalian adzan dan iqamah, dan orang yang paling besar hendaklah yang menjadi imam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini. Tetap melakukan adzan dalam safar adalah pendapat yang mereka pilih. Namun sebagian mereka berkata; "Cukup dengan iqamah, sebab adzan itu bagi orang yang ingin mengumpulkan orang banyak." Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih shahih. Pendapat ini (pertama) diambil pula oleh Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:189

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] berkata; Ziyad bin Abu Al Ja'd memegang tanganku ketika kami sedang berada di tanah yang becek (bekas genangan banjir). Lalu ia mengajakku menemui seorang syaikh yang biasa dipanggil dengan nama [Wabishah bin Ma'bad] dari bani Asad. Ziyad berkata; "Syaikh ini menceritakan kepadaku, pernah seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, syaikh tersebut mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali bin Syaiban dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Wabishah ini derajatnya hasan. Sebagian ahli ilmu memakruhkan shalat sendirian di belakang imam, mereka berkata; "Ia harus mengulangi shalatnya jika dilakukan sendirian di belakang imam." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ulama yang lain, "Jika ia shalat sendirian di belakang imam maka itu telah mencukupi." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Beberapa ulama dari Kufah juga berpegangan dengan hadits Wabishah bin Ma'bad, mereka berkata; "Barangsiapa shalat sendirian di belakang shaf maka ia harus menguangi shalatnya." Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Hammad bin Sulaiman, Ibnu Abu laila dan Waki'. Hadits Hushain dari Hilal bin Yasaf diriwayatkan dari beberapa orang, seperti riwayat Abu Al Ahwash, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad. Dalam hadits Hushain ini ada petunjuk bahwa Hilal pernah bertemu dengan Wabishah. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara ahli hadits, sebagian mereka berkata; "Hadits yang diriwayatkan dari 'Amru bin Murrah, dari Hilal bin Yasaf, dari 'Amru bin Risydin, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih. sedangkan yang lain mengatakan, "Hadits Hushain yang diriwayatkan dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih." Abu Isa berkata; "Menurutku hadits ini lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah. Sebab hadits itu juga telah diriwayatkan dari selain hadits Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah."

tirmidzi:213

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Abdullah bin Numair] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja` Az Zubair] dari [Aus bin Dlam'aj] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang paling berhak untuk menjadi imam pada suatu kaum adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an. Jika mereka sama dalam membaca maka yang paling paham dengan sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah maka yang paling tua umurnya. Janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Mahmud bin Ghailan berkata; "Ibnu Numair menyebutkan dalam haditsnya, "Yang paling tua umurnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, Malik bin Al Huwairits dan 'Amru bin Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berkata; "Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an dan yang paling paham dengan sunnah." Mereka juga berkata; "Pemilik rumah berhak untuk menjadi imam." Sebagian mereka berkata; "Jika pemilik rumah memberikan izin kepada yang lain maka tidak mengapa shalat bersamanya." Namun sebagian yang lain memakruhkannya, mereka mengatakan, "Yang sunnah adalah seorang pemilik rumah yang menjadi imam." Imam Ahmad bin Hambal berkata; "Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah seseorang menjadi imam di dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Jika mengizinkan maka saya berharap izin itu untuk semuanya." Kemudian ia berpendapat bolehnya mengimami shalat jika diizinkan olehnya (pemilik rumah)."

tirmidzi:218

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Qabishah bin Hulb] dari [Ayahnya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengimami kami, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Wa`il bin Hujr, Ghuthaif bin Al Harits, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata; "Hadits Hulb derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka berpendapat hendaklah dalam shalat seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Sebagian ulama berpendapat, hendaknya kedua tangan tersebut diletakkan di atas pusar. Dan sebagian lain berpendapat, hendaknya keduanya diletakkan di bawah pusar. Menurut mereka, semua pendapat tersebut sangat fleksibel. Adapun nama Hulb adalah Yazid bin Qunafah Ath Tha`i."

tirmidzi:234

telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Ketika duduk di antara dua sujud, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca do`a: "ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII (ya Allah ampunila aku, kasihanilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku hidayah dan berilah aku rizqi)." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal Al Hulwani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] sebagaimana dalam hadits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, dan seperti inilah diriwayatkan dari Ali. Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpandangan bahwa hal itu dibolehkan baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan sebagian yang lain meriwayatkan hadits ini dari Kamil Abu Al 'Ala` secara Mursal."

tirmidzi:262

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian datangi dengan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah dengan berjalan dan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Qatadah, Ubai bin Ka'ab, Abu Sa'id, Zaid bin Tsabit, Jabir dan Anas." Abu Isa berkata; "Para ulama berselisih tentang berjalan ke masjid. sebagian berpendapat bahwa seseorang dianjurkan untuk bersegera jika dikawatirkan akan ketinggalan takbir yang pertama. Hingga disebutkan bahwa sebagian dari mereka berjalan cepat ketika menghadiri shalat. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat atas makruhnya terburu-buru dalam menghadiri shalat. Mereka memilih untuk berjalan dengan tenang dan berwibawa. Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berkata; "Pengamalan (dalam hal ini) adalah berdasar hadits Abu Hurairah." Ahmad berkata; "Jika seseorang takut kehilangan takbir pertama maka tidak mengapa untuk berjalan dengan bersegera." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana hadits Abu Salamah dari Abu Hurairah dengan hadits yang semakna dengan sebelumnya. Abdurrazaq berkata; "Hadits Abu Sa'id dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih shahih daripada hadits dari Yazid bin Zurai'. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits sebelumnya."

tirmidzi:301

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri."

tirmidzi:339

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Isl bin Sufyan] dari ['Atha` bin Rabah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadits 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan bin Al Mubarak memakruhkan sadl dalam shalat."

tirmidzi:345

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Maimun Abu Hamzah] dari [Abu Shalih] pelayan Thalhah, dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat budak kami yang bernama Aflah, jika sujud ia meniup (tempat sujud). Maka beliau pun bersabda: "Wahai Aflah, biarkanlah wajahmu berdebu!" Ahmad bin Mani' berkata; "Abbad bin Al Awwam memakruhkan seseorang meniup dalam shalat." Ia berkata; "Jika ia tetap menium maka shalatnya tidak batal." Ahmad bin Mani' berkata; "Pendapat inilah yang kami ambil." Abu Isa berkata; "Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Abu Hamzah. Pelayan kami yang bernama Aflah berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Maimun Abu Hamzah] sebagaimana hadits tersebut dengan sanad ini. Ia berkata; "Budak kami dipanggil dengan nama Aflah." Abu Isa berkata; "Hadits Ummu Salamah sanadnya tidak kuat, Maimun dan Abu Hamzah telah dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu." Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata; "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan yang lain memakruhkan meniup dalam shalat, jika ia meniup maka shalatnya tidak rusak. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:348

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung."

tirmidzi:349

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Abu Muhammad Raja`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Hisyam Al Mu'aithi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ma'dan bin Thalhah Al Ya'mari] berkata; Aku bertemu [Tsauban] pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku bertanya kepadanya, "Tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang dengannya Allah memberi manfaat dan memasukkan aku ke dalam surga, " ia diam sejenak, lalu berpaling kepadaku seraya berkata; "Hendaklah engkau sujud, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah dengan sekali sujud kecuali dengannya Allah akan mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." [Ma'dan Abu Thalhah] berkata; "Aku bertemu dengan [Abu Darda`], lalu aku bertanya kepadanya apa yang pernah aku tanyakan kepada Tsauban, lalu ia pun menjawab, "Hendaklah engkau sujud, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah dengan sekali sujud kecuali dengannya Allah akan mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." Ia berkata; "Ma'dan bin Thalhah Al Ya'mari, disebut juga dengan Ibnu Abu Thalhah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Abu Umamah dan Abu Fatimah." Abu Isa berkata; "Hadits Tsauban dan hadits Abu Darda` tentang banyaknya rukuk dan sujud derajatnya hasan shahih." Para ulama berselisih dalam masalah ini, sebagian mereka berkata; "Lama berdiri dalam shalat lebih utama ketimbang memperbanyak rukuk dan sujud." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Memperbanyak rukuk dan sujud lebih utama daripada memperpanjang lamanya berdiri." Ahmad berkata; "Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua hadits, namun beliau tidak memberikan keputusan." Sedangkan Ishaq berkata; "Di waktu siang hendaknya ia memperbanyak rukuk dan sujud. Sedangkan di waktu malam hendaknya ia memperpanjang lama berdirinya. Kecuali seseorang yang mempunyai waktu malam yang lain (untuk shalat lagi), maka memperbanyak rukuk dan sujud lebih disukai. Sebab ia bisa menggunakan waktu tersebut hingga ia akan diuntungkan dengan memparbanyak rukuk dan sujud." Abu Isa berkata; "Ishaq mengatakan demikian karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disifati selalu berlama-lama ketika shalat di malam hari, sedangkan di siang hari beliau tidak berlama-lama sebagaimana di waktu malam."

tirmidzi:354

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dan [Abu Dawud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin As Sa`ib Al Qari`] sujud dengan dua kali sujud sebelum salam." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Ia mengatakan, "Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad dan Ishaq berkata; "Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini." Abu Isa berkata; "Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa'id, Rabi'ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i. Sebagian ulama mengatakan, "Jika itu berupa tambahan maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat maka sebelum salam." Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas. Imam Ahmad berkata; "Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua sujud sahwi, maka hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dalam hal ini Imam Ishaq juga mengatakan sebagaiaman yang dikatakan oleh Imam Ahmad, hanya saja ia mengatakan, "Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika itu berupa tambahan dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat maka ia sujud sebelum salam."

tirmidzi:357

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dua sujud sahwi setelah salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan [Ayyub] dan beberapa orang dari [Ibnu Sirin]. Dan hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, mereka berkata; "Jika seorang laki-laki shalat zhuhur lima rakaat maka shalat boleh (sah), dan hendaknya ia melakukan dua sujud sahwi meskipun ia tidak duduk pada rakaat keempat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, "Jika seorang laki-laki zhuhur lima rakaat dan tidak duduk pada rakaat keempat sekadar duduk tasyahud, maka shalatnya rusak. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."

tirmidzi:360

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabat kemudian lupa, beliau lalu sujud dengan dua kali sujud. Setelah itu beliau tasyahud dan salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib. Muhammad bin Sirin meriwayatkan hadits yang berbeda dari Abu Al Muhallab, ia adalah paman Abu Qilabah. Sedangkan [Muhammad] meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dan Abu Al Muhallab namanya adalah Abdurrahman bin 'Amru, disebut juga dengan nama Mu'awiyah bin 'Amru. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan [Husyaim] dan beberapa orang meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dengan (lafadz) sempurna. Yaitu hadits Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam salam di rakaat ketiga pada shalat asar. Maka berdirilah seorang laki-laki yang bernama Hirbaq. Para ahli ilmu berselisih berkenaan dengan tasyahud dalam dua sujud sahwi. Sebagian mereka berkata; "Hendaknya seseorang bertasyahud dalam dua sujud tersebut kemudian salam." Sedangkan yang lainnya berkata; "Pada dua sujud itu tidak ada tasyahud dan salam, jika ia melakukan sujud tersebut sebelum salam ia tidak harus bertasyahud." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; "Jika seseorang melakukan dua sujud sahwi sebelum salam maka ia tidak perlu bertasyahud."

tirmidzi:361

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Al Harits bin Syubail] dari [Abu Amru Asy Syaibani] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata; "Kami berbincang-bincang di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika shalat. Seorang dari kami berbicara dengan teman yang ada di sisinya, hingga akhirnya turunlah ayat: (Dan berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu'). Lalu kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara (dalam shalat)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah bin Al Hakam." Abu Isa berkata; "Hadits Zaid bin Arqam derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan, "Jika ada seseorang yang berbicara dalam shalat dengan sengaja atau karena lupa, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian mereka mengatakan, "Jika seseorang berbicar dalam shalat dengan sengaja maka ia harus mengulangui shalatnya, namun jika ia berbicara karena lupa atau bodoh maka shalatnya telah cukup (tidak perlu mengulanginya)." Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i.

tirmidzi:370

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru As Sawwaq Al Balkhi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Sa'd bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari kakeknya [Qais] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu iqamah dikumandangkan, aku kemudian shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat, maka beliau pun bersabda: "Wahai Qais tunggu! Apakah engkau mengerjakan dua shalat bersama kami?" aku lalu menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar, " beliau bersabda: "Kalau begitu silahkan." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui hadits Muhammad bin Ibrahim seperti ini selain dari hadits Sa'd bin Sa'id." Sufyan bin Uyainah berkata; "'Atha` bin Rabah mendengar hadits ini dari Sa'd bin Sa'id, namun hadits ini diriwayatkan secara mursal. Sebagian ulama Makkah berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata; "Tidak apa-apa seseorang shalat sunah dua rakaat setelah shalat maktubah (subuh) sebelum terbitnya matahari." Abu Isa berkata; "Sa'd bin Sa'id adalah saudara Yahya bin Sa'id Al Anshari." Ia berkata; "Qais adalah kakek Yahya bin Sa'id Al Anshari, ia juga disebut dengan nama Qais bin Amru, atau disebut juga dengan nama Qais bin Qahd. Dan sanad hadits ini tidak bersambung, sebab Muhammad bin Ibrahim At Taimi tidak mendengar dari Qais. Namun sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Sa'd bin Sa'id, dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan melihat Qais, dan ini lebih shahih dari hadits Abdul Aziz, dari Sa'd bin Sa'id."

tirmidzi:387

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Salim bin Abu Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebaik-baik shalat yang kalian kerjakan adalah shalat dirumah-rumah kalian kecuali shalat wajib." (perawai) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar bin Al Khaththab, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Abdullah bin Sa'ad dan Zaid bin Khalid Al Juhani. Abu Isa berkata, hadits riwayat Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan, dan orang-orang berbeda pendapat mengenai riwayat hadits ini, [Musa bin 'Uqbah] dan [Ibrahim bin Abu An Nadlr] meriwayatkan dari [Abu An Nadlar] dengan merafa'kannya (mengangkatnya sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), sedangkan Malik bin Anas meriwayatkannya dari Abu An Nadlr dengan tidak merafa'kannya, dan sebagian yang lain memauqufkannya, sedangkan riwayat yang merafa'kan adalah riwayat yang paling shahih.

tirmidzi:412

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdullah bin Rasyid Az Zaufi] dari [Abdullah bin Abu Murrah Az Zaufi] dari [Kharijah bin Hudzafah] bahwa dia berkata, keluar menemui kami seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menganugerahi kepada kalian shalat yang dia lebih baik dari unta merah, yaitu shalat witir, Allah telah jadikan waktunya bagi kalian antara shalat isya' sampai terbit fajar." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Abu Bashrah Al Ghifari seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata, hadits Kharijah bin Hudzafah adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari Hadits Yazid bin Abu Habib, sebagian Ahli hadits tertukar dalam masalah hadits ini dan mengatakan, dari Abdullah bin Rasyid Az Zuraqi, dan riwayat ini terbalik, adapun Abu Bashroh Al Ghifari namanya adalah Humail bin Bashrah, sebagian yang lain mengatakan Jamil bin Bashrah, tapi ini tidak benar. Adapun Abu Bashrah Al Ghifari adalah orang lain, dia telah meriwayatkan dari Abu Dzar dan dia adalah salah seorang anak saudara Abu Dzar.

tirmidzi:414

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dia berkata, bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat witir sebanyak tiga raka'at, beliau membaca sembilan surat dengan disambung, dalam satu raka'at beliau membaca tiga surat sekaligus, dan diraka'at terakhir beliau membaca QUL HUWALLAHU AHAD. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Imaran bin Hushain, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Ayyub, Abdurrahman bin Abza dari Ubay bin Ka'ab. Diriwayatkan pula dari Abdurrahman bin Abza dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Ini seperti yang diriwayatkan sebagian dari mereka dengan tidak menyebutkan dari Ubay, dan sebagian yang lain menyebutkan dari Abdurrahman bin Abza dari Ubay. Abu Isa berkata, para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini yaitu hendaknya seseorang mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at. Sufyan berkata, jika kamu berkehendak boleh mengerjakan witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at dan jika mau, kamu bisa mengerjakan cuma hanya satu raka'at. Sufyan berkata, dan saya menganjurkan untuk mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at, ini adalah perkataan Ibnu Mubarak dan penduduk Kufah. Telah menceritakan kepada kami sa'id bin Ya'qub At Thalaqani telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dia berkata, mereka mengerjakan shalat witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at bahkan satu raka'at, dan mereka menganggap semuanya baik.

tirmidzi:422

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku seseorang bahwa dia melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dluha, kecuali [Ummu Hani'] bahwa dia menceritakan bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam masuk kerumahnya pada ahari penaklukan kota Makkah, kemudian beliau mandi dan bertasbih (shalat) delapan raka'at, saya tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat lebih ringan daripadanya (shalat dluha), melainkan beliau menyempurnakan ruku' dan sujud. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, sepertinya Ahmad berpendapat bahwa hadits yang paling shahih adalah hadits riwayat Ummu Hani', dan mereka berselisih mengenai Nu'aim, sebagian mereka mengatakan bahwa dia adalah Nu'aim bin Khammar dan sebagian yang lain mengatakan bahwa dia adalah Ibnu Hammar, dikatakan pula Ibnu Habbar atau Ibnu Hammam, sedangkan yang shahih adalah Ibnu Hammar. Dan Abu Nu'aim ragu mengenainya, Ibnu Himmaz berkata, bahwa menyalahkan kemudian meninggalkannya, Nu'aim berkata, dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdu bin Humaid dari Abu Nu'aim seperti riwayat tersebut.

tirmidzi:436

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berwudlu' pada hari Jum'at maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Samrah adalah hadits hasan. Sebagian sahabat Qatadah juga telah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Samrah bin Jundab, sebagiannya lagi meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya, bahwa mereka memilih mandi pada hari Jum'at, akan tetapi (mereka juga berpendapat) bahwa wudlu' pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) dari mandi. Syafi'i berkata, diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban, adalah hadits Umar yang berkata kepada Utsman "dan wudlu' (telah cukup), sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at. Seandainya (Umar dan Utsman) mengetahui bahwa perintahnya adalah wajib, bukan sekedar alternatif, tentu Umar tidak akan membiarkan 'Utsman dan menolaknya untuk datang tanpa mandi terlebih dahulu, seraya berkata kepadanya "Pulanglah dan mandilah terlebih dahulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan dalam hadits tersebut bahwa mandi pad ahari Jum'at merupakan keutamaan, dan tidak diwajibkan atas seseorang.

tirmidzi:457

Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Muhammad bin Madduwaih] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Tsuwair] dari [seorang lelaki penduduk Quba'] dari [ayahnya] dia termasuk dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menghadiri shalat Jum'at di Quba'. Dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini, namun (periwayatannya) tidak shahih. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, dan dalam bab ini juga tidak ada yang sah (jalur periwayatannya). Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Kewajiban Jum'at adalah bagi orang yang mendapati malam bersama keluarganya." Hadits ini sanadnya lemah, yang diriwayatkan dari hadits Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi. Yahya bin Sa'id Al Qatthan telah melemahkan Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dalam masalah hadits. (perawi) berkata, para ahli ilmu berbeda pendapat tentang siapakah yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, sebagian berpendapat bahwa Jum'at wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya, sedangkan sebagian yang lain berpendapat Jum'at tidak wajib kecuali bagi orang yang dapat mendengar panggilan, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, (perawi berkata) saya telah mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata, kami berada di sisi Ahmad bin Hambal, kemudian orang-orang berbicara mengenai orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, Ahmad tidak menyebutkan dalam masalah itu satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Ahmad bin Al Hasan berkata, maka saya berkata kepada Ahmad bin Hambal, ternyata dalam masalah ini ada riwayat dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka Ahmad bertanya, dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam? Saya menjawab, ya. Ahmad bin Al Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Nushair telah menceritakan kepada kami Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jum'at itu wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya." Ahmad bin Al Hasan berkata, maka Ahmad bin Hambal langsung marah kepadaku sambil berkata kepadaku, beristighfarlah kepada Rabbmu, beristighfarlah kepada Rabbmu. Abu Isa berkata, Ahmad bin Hambal melakukan demikian ini karena dia tidak menganggap hadits ini sama sekali, bahkan dia melemahkan karena sanadnya.

tirmidzi:461

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utsman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Jum'at tatkala matahari mulai condong. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits diatas. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salamah bin Al Akwa', Jabir dan Zubair bin 'Awwam. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga dijadikan pijakan oleh ahli ilmu bahwa waktu Jum'at adalah ketika matahari mulai condong, sebagaimana waktu dluhur, seperti perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian yang lain berpendapat bahwa shalat Jum'at boleh dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari, Ahmad juga berkata, barang siapa shalat Jum'at sebelum matahari tergelincir maka baginya tidak wajib untuk mengulanginya.

tirmidzi:462

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata, Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata, saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah biasa melaksanakan shalat dua raka'at, padahal imam sedang berkhutbah dan dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat tersebut, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri' melihatnya. Abu Isa berkata, saya mendengar Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata, Muhammad bin Ajlan adalah tsiqah dan terpercaya dalam periwayatan haditsnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang masuk (masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia duduk dan tidak melaksanakan shalat, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan pendapat pertama adalah yang paling shahih. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al 'la bin Khalid Al Qurasyi dia berkata, saya melihat Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhutbah, kemudian dia melaksanakan shalat dua raka'at lalu duduk, hanyasanya Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits, dan dia telah meriwayatkan hadits ini dari Jabir dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

tirmidzi:469

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] dan [Abbas bin Muhammad Ad Duri] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri'] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Abu Marhum] dari [Sahl bin Mu'adz] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang dari duduk ihba' (duduk dengan meletakkan kedua lutut didada) pada hari (khutbah) Jum'at, sewaktu imam berkhutbah. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, namanya Abu Marhum adalah 'Abdur Rahim bin Maimun, sebagian kaum dari ahli ilmu membenci duduk ihab' pada hari (khutbah) jum'at, sewaktu imam berkhutbah, dan sebagian yang lain memberi keringanan (rukhsah) dalam urusan itu, diantaranya adalah Abdullah bin Umar dan yang lain, Ahmad dan Ishaq berkata, bahwa keduanya tidak sependapat dengan duduk ihba' pada waktu imam sedang berkhutbah.

tirmidzi:472

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata, saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka, tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: "Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?" dia menjawab, saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat). Lantas beliau bersabda: "Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari." Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata, berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata, Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata, jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at.

tirmidzi:485

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.

tirmidzi:495

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya beliau melaksanakan shalat kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca, lalu ruku' sambil membaca, kemudian beliau ruku' sambil membaca, lalu ruku' samapi tiga kali, kemudian beliau malakkukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddik, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud,

tirmidzi:513

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha' bin Mina'] dari [Abu Hurairah] dia berkata, saya telah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam pada surat IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq) dan surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq). Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurraham bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah ialah hadits hasan shahih dan para ahlul ilmi juga mengamalkannya, mereka berpendapat adanya sujud tilawah pada surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq) dan IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq), dalam hadits ini empat orang dari tabi'in sebagian mereka dari sebagian yang lain.

tirmidzi:523

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata, namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut.

tirmidzi:526

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Misyrah bin Ha'an] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata, saya berkata, wahai Rasulullah Surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, beliau menjawab: "Iya, dan siapa yang tidak sujud pada keduanya maka hendaknya jangan membaca keduanya." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak sekuat hadits sebelumnya. Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam hal ini, diriwayatkan dari Umar bin Khatthab dan Ibnu Umar keduanya berkata, surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, demikian juga pendapat Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Ahlul Kufah berpendapat bahwa di dalamnya hanya ada satu ayat sajdah.

tirmidzi:527

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yunus Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Maryam] dari [Ali] dan dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Mu'adz bin Jabal] Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam shalat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits gharib, tidak ada seorangpun yang memaushulkan sanadnya kecuali melalui sanad ini, hadits ini juga diamalkan oleh ahlul ilmi, mereka berkata, jika seseorang mendapati imam sedang sujud, hendaknya ia sujud, hal itu tidak dihitung satu raka'at jika tertinggal ruku' bersama imam. Demikian juga Abdullah bin Mubarak lebih memilih untuk sujud bersama imam, sambil menyebutkan perkataan sebagian ulama, Mudah-mudahan Allah mengampuninya sebelum dia mengangkat kepalanya dari sujud tersebut.

tirmidzi:539

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] dia berkata Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika Iqamat telah dikumandangkan, janganlah kalian berdiri sebelum melihatku keluar (dari rumah)." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari dari Anas. Adapun hadits Anas tidak mahfuzh. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Qatadah ialah hadits hasan shahih. Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat nabi membenci jika para makmum menunggu imam sambil berdiri. Sebagian dari mereka berkata, Jika Iqamat dikumandangkan dan Imam berada di masjid, maka para makmum berdiri apabila muadzdzin mengucapkan qad qaamatish shalah, ini juga merupakan pendapatnya Abdullah bin Al Mubarak.

tirmidzi:540

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha'] dari [Ali Al Azdi] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: " Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka'at- dua raka'at." Abu 'Isa berkata, Para sahabat Syu'bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu'kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari [Abdullah Al Umary] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka'at-dua raka'at." Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf'i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka'at-dua raka'at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at seperti shalat sunnah empat raka'at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.

tirmidzi:543

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] dia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi' atau Tabi'ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma'afir (baju yang dibuat di Ma'afir salah satu daerah di Yaman). Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A'amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil.....dst, riwayat ini lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja'far, telah menceritakan kepada kemi Syu'bah dari Amru bin Murrah dia berkata, saya bertanya kepada Abu 'Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak.

tirmidzi:566

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya." Abu 'Isa berkata, pada sanad hadits ini terdapat cela karena Al Mutsanna bin Shabbah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Syu'aib, "Sesungguhnya Umar bin Khattab..." lalu dia menuturkan hadits diatas. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam seperti Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar berpendapat adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim, ini juga merupakan pendapatnya Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Amru bin Syu'aib yaitu anaknya Muhammad bin Abdullah bin Amru bin 'Ash berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim. Amru bin Syu'aib telah mendengar hadits dari kakeknya Abdullah namun Yahya bin Sa'id Al Qaththan mencela hadits Amru bin Syu'aib seraya berkata, menurut kami, dia itu dla'if, hal ini disebabkan dia meriwayatkan dari Shahifah (lembaran) kakeknya Abdullah bin Amru. Sedangkan kebanyakan ahlul hadits diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan hadits Amru bin Syu'aib dan menerimanya sebagai hujjah.

tirmidzi:580

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shafwan bin 'Umayyah] dia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberiku bagian dari rampasan perang Hunain, padahal waktu itu beliau adalah orang yang paling saya benci, namun beliau terus saja memberiku bagian hingga menjadi orang yang paling saya cintai. Abu 'Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dengan hadits ini atau yang semakna dengannya dalam Al Mudzakarah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Sufwan telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib], bahwasanya [Shafwan] berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memberiku bagian …" sepertinya riwayat ini lebih shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa Al Muallafatu qulubuhum pada zaman sekarang tidak berhak mendapatkan zakat/pemberian, karena hadits ini khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu ketika beliau membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta benda sampai mereka masuk Islam. Ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk kufah serta pendapatnya Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, jika sekarang ini terdapat muallaf yang sama keadaannya dengan muallaf pada zaman Nabi lalu imam membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta maka hal itu boleh dilakukan.

tirmidzi:602

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abdullah bin 'Atha'] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata, ketika saya duduk-duduk bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, datanglah seorang wanita seraya berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya saya pernah bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak wanita namun beliau meninggal sebelum saya berikan kepadanya, beliau bersabda: "Kamu tetap mendapatkan pahala dan budaknya menjadi milikmu sebagai harta warisan." Dia (wanita) berkata lagi, wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku masih memiliki kewajiban untuk berpuasa, apakah saya boleh mewakilinya berpuasa? Beliau menjawab: "Berpuasalah untuknya, dia bertanya lagi, wahai Rasulullah, sesungguhnya dia belum berhaji sama sekali, apakah saya boleh mewakilinya berhaji? Beliau menjawab: "Berhajilah untuknya." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, hadits ini tidak diriwayatkan dari Buraidah kecuali melalui sanad ini. Abdullah bin 'Atha' seorang yang tsiqah menurut ahlul hadits, dan para ulama pun mengamalkan hadits ini, yaitu, jika seseorang bersedekah kemudian mewarisinya maka hukumnya boleh. Sebagian ulama berpendapat, Sesungguhnya sedekah itu harta yang menjadi milik Allah jika dia mewariasinya hendaknya harta tersebut diinfakkan kembali. [Sufyan Ats Tsauri] dan [Zuhair] meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Atha'].

tirmidzi:603

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya? Beliau menjawab: " Iya, " Dia berkata, Oleh karena itu, saksikanlah oleh tuan sesungguhnya saya infakkan kebun kurmaku ini. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan dan diakui oleh para ulama, mereka berkata, tidak ada suatu amalan yang pahalanya sampai kepada mayyit kecuali shadaqah dan do'a. Sebagian mereka (ahlul hadits) meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar dari 'Ikrimah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dia (perawi) berkata, arti dari Makhrafan adalah kebun.

tirmidzi:605

Telah mence ritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadlan sebesar satu sha' dari kurma atau dari gandum atas setiap orang merdeka atau budak baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ayyub dengan tambahan "Dari kaum muslimin", Namun banyak perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' tanpa kalimat "Dari kaum muslimin". Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian dari mereka berkata, Jika seseorang memiliki budak-budak kafir maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah mereka, ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Dan sebagian yang lain berkata, wajibnya seseorang membayar zakat fitrah budak-budak mereka walaupun mereka dari kalangan non muslim, ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri, Ibnul Al Mubarak dan Ishaq.

tirmidzi:612

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah sambil berpuasa bersama para shahabatnya, ketika sampai di Kuraa'ul ghamim dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang keberatan karena berpuasa dan mereka melihat apa yang akan tuan perbuat, lantas beliau meminta sekantong air setelah ashar kemudian meminumnya dengan disaksikan oleh seluruh shahabat, maka sebagian mereka ikut berbuka dan sebagian yang lain memilih tetap berpuasa, ternyata berita orang-orang yang tetap berpuasa sampai kepada beliau, lantas beliau berkata: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ka'ab bin 'Ashim, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Berpuasa ketika bepergian tidak termasuk dari kebaikan." Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat mengenai berpuasa diwaktu safar, sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat bahwa berbuka di waktu safar lebih baik, bahkan meraka berpendapat wajibnya mengqadla' jika dia berpuasa diwaktu safar, diantara yang memilih pendapat ini ialah Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat jika dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih baik, namun jika dia memilih berbuka maka hukumnya tidak mengapa. Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan Ats tsauri, Malik bin Anas dan Abdullah Ibnul Mubarak. Syafi'i berkata, makna hadits Nabi di atas ialah jika hatinya tidak menerima keringanan dari Allah ta'ala, adapun orang yang berpendapat mubahnya berbuka di waktu safar namun dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih saya sukai.

tirmidzi:644

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin 'Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Abdullah bin Sawadah] dari [Anas bin Malik] seorang lelaki dari bani Abdullah bin Ka'ab berkata, Pasukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menyerbu kaum kami secara diam-diam, lalu saya mendatangi beliau dan ternyata beliau sedang makan siang, lantas beliau bersabda: " Mendekat dan makanlah." saya menjawab, saya sedang berpuasa, beliau bersabda lagi: "Mendekatlah niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa". Sungguh Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah menyebut keduanya (yaitu wanita hamil dan menyusui), sangat disayangkan jika diriku tidak memakan makanannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu 'Umayyah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas bin Malik Al Ka'bi merupakan hadits hasan, ini adalah satu-satunya hadits yang diriwayatkan oleh Anas dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Sebagian Ahli ilmu berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib mengqadla' puasa dan memberi makan (fakir miskin), hal ini sebagaimana perkataan Sufyan, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib memberi makan namun tidak wajib mengqadla' puasanya, hal ini sebagaimana perkataan Ishaq.

tirmidzi:649

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abtsar bin Al Qasim] dari [Asy'ats] dari [Muhammad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: " Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya". Abu 'Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits Ibnu Umar ini diriwayatkan secara marfu' kecuali melalui sanad ini dan yang benar adalah hadits ini mauquf sampai kepada Ibnu Umar. para ahli ilmu berbeda pendapat, sebagian mereka yaitu Ahmad dan Ishaq berpendapat jika si mayyit bernadzar puasa, maka boleh diwakilkan. Namun jika dia memiliki kewajiban mengqadla' puasa Ramadlan, maka sebagai gantinya hendaknya ia memberi makan orang miskin. Malik, Sufyan dan Syafi'i berpendapat, seseorang tidak boleh mewakili puasanya orang lain. Asy'ats ialah Ibnu Sawwar dan menurutku Muhammad disebut juga dengan Ibnu 'Abdir Rahman bin Abu Laila.

tirmidzi:651

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Abu 'Ammar] -makna haditsnya sama sedangkan lafalz haditsnya dari Abu 'Ammar- keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata, seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, wahai Rasulullah, celaka saya. Beliau bertanya: " Apa yang membuat kamu celaka?" Dia menjawab, saya telah menyetubuhi istri saya pada siang hari bulan Ramadlan, beliau bersabda: "Sanggupkah kamu memerdekakan budak?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, tidak. Beliau melanjutkan: "Apakah kamu sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Duduklah." Lalu dia duduk, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dibawakan sekarung kurma, lantas beliau bersabda: "Bersedekahlah dengannya." Dia berkata, tidak ada satu orangpun di Madinah yang lebih faqir dari kami. Lantas Nabi ShallAllahu 'alaihi wa Salam tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya. Beliau bersabda: "Ambilah dan berikan pada keluargamu." (perawi) berkata, dalam bab ini 9ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, 'Aisyah dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berpegang dengan hukum yang terdapat dalam hadits ini, yaitu orang yang sengaja berbuka dengan menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum. Sebagian mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum, maka wajib mengqadla' dan membayar kaffarah (denda) -mereka menyamakan makan dan minum dengan jima'- Sedangkan sebagian ulama seperti Syafi'I dan Ahmad berpendapat (orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum) dia hanya wajib menqadla' dan tidak wajib membayar kaffarah, karena yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah membatasi kaffarah hanya untuk jima' dan tidak menyebut makan dan minum. Sedangkan makan dan minum tidak sama dengan jima'.Imam Syafi'I berkata, perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk bersedekah tidak menutup kemungkinan bahwa kaffarah hanya wajib bagi orang yang mampu, karena lelaki tersebut tidak mampu untuk membayar kaffarah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memberinya sekantung kurma dan menyuruhnya untuk bersedekah. Namun setelah dia menyatakan tidak ada orang yang lebih faqir darinya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menyuruhnya untuk memberi makan keluarganya, karena kaffarah dibayar dari sisa makanan pokok yang dibutuhkan. Imam Syafi'I lebih memilih bahwa orang yang keadaannya sama dengan lelaki tersebut, hendaknya dia memakan kurmanya, namun dia tetap memiliki hutang membayar kaffarah (denda), jika dirinya tidak sanggup, maka dia tidak wajib membayar kaffarah (denda).

tirmidzi:656

Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Washil Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Athiyyah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Atikah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata: seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata, mataku sedang sakit, bolehkah saya bercelak ketika sedang berpuasa? Beliau menjawab: "Iya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi'. Abu 'Isa berkata, hadits Anas sanadnya tidak kuat dan tidak ada hadits yang shahih tentang hal ini, Abu 'Atikah adalah dla'if. Para ulama berbeda pendapat mengena masalah ini, sebagian mereka yaitu Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq membenci orang yang bercelak ketika berpuasa, sedangkan Syafi'I membolehkan orang berpuasa untuk bercelak.

tirmidzi:658

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Al Jurairi] dan [Muhammad bin Muddawaih] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Salman] dari ['Ubaidullah bin Muslim Al Qurasyi] dari [ayahnya] dia berkata, saya telah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengenai puasa dahr (setahun penuh)? Beliau bersabda: " Sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas kamu, berpuasalah pada bulan Ramadlan dan enam hari setelahnya serta setiap hari rabu dan kamis, jika kamu lakukan, maka hal itu sama dengan berpuasa dahr." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits Muslim Al Qurasyi merupakan hadits gharib. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan dari Harun bin Salman dari Muslim bin 'Ubaidullah dari ayahnya.

tirmidzi:679

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Waris] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa 'Asyura' pada hari kesepuluh. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai shaum 'Asyuro', sebagian mereka mengatakan, ('asyuro') tanggal sembilan, sebagian lagi mengatakan, hari kesepuluh. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata, berpuasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh dan selisihilah orang-orang Yahudi. Perkataan ini juga merupakan pendapatnya syafi'I, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:686

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika hendak beri'itikaf, beliau shalat shubuh terlebih dahulu kemudian memasuki tempat 'itikaf." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal. [Malik] dan yang lainnya meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] secara mursal, juga [Al Auza'i] dan [Sufyan Ats Tsauri] serta yang lainnya juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] dan diamalkan oleh sebagian ulama." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki hendak ber'itikaf, hendaknya shalat subuh terlebih dahulu lalu memasuki tempat 'itikafnya." Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq bin Ibrahim. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika seseorang ingin ber'itikaf hendaknya dimulai dari terbenamnya matahari lalu dia duduk di tempat 'itikaf, ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas."

tirmidzi:721

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.

tirmidzi:732

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah."

tirmidzi:733

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Al Walid bin Abdurrahman Al Jurasyi] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Dzar] berkata; "Kami berpuasa Ramadlan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak shalat malam bersama kami sampai tersisa tujuh hari dari Ramadlan. Lalu beliau shalat bersama kami hingga sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam ke dua puluh enam. Beliau shalat bersama kami pada malam ke dua puluh lima, hingga lewat tengah malam. Kami berkata kepada beliau: 'Seandainya anda jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.' Beliau bersabda: 'Barangsiapa yang shalat fardlu bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.' Kemudian Nabi tidak shalat lagi bersama kami hingga tersisa tiga malam dari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami untuk ketiga kalinya, dengan mengajak keluarga dan istri-istri beliau. Lalu beliau shalat hingga kami takut akan ketinggalan al falah. (Jubair) bertanya; 'Apakah artinya al falah? ' Dia menjawab; 'Sahur'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat malam bulan Ramadlan. Sebagian dan mereka lebih memilih empat puluh satu rakaat dengan witir. Ini adalah pendapat penduduk Madinah, mereka mempraktekkannya di Madinah. Sebagian besar ulama berpendapat dengan berdasarkan riwayat dari 'Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i. Syafi'i berkata; "Demikian juga kami dapati penduduk kota Makkah, mereka shalat sebanyak dua puluh rakaat." Ahmad berkata; "Ada banyak riwayat dalam masalah ini." Ahmad tidak menentukan mana yang dia pilih. Ishaq berkata; "Kami lebih memilih empat puluh satu rakaat. Berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka'ab. Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq lebih memilih shalat malam bulan Ramadlan berjamaah bersama imam, sedangkan Syafi'i memilih seorang laki-laki sendirian jika dia bisa membaca Al Qur'an. Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Nu'man bin Basyir dan Ibnu Abbas.

tirmidzi:734

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang ihramjika tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana. Jika tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Mereka berkata; 'Jika orang yang ihramtidak mendapatkan sarung, dia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf. Ini juga merupakan perkataan Ahmad. sebagian yang lain berpendapat berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Siapa yang tidak mendapatkan sandal hendaklah memakai khuf dengan memotong menjadi lebih rendah dari kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Malik."

tirmidzi:764

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Abu Sya'tsa'] menceritakan, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang Ihram. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Abu Sya'tsa' bernama Jabir bin Zaid. Mereka (para ulama) berselisih pendapat mengenai pernikahan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Maimunah karena beliau menikahinya di jalan kota Makkah. Sebagian mereka berpendapat; 'Nabi menikahinya dalam keadaan sudah halal, namun kelihatannya beliau menikah dalam keadaan sedang ihram. Kemudian beliau menggaulinya dalam keadaan sudah halal di daerah Sarifa di jalan Makkah. Maimunah juga wafat di Sarifa, tempat pertama kali memulai rumah tangga dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamdan dia dikuburkan di sana'."

tirmidzi:773

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] bahwa dia berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sampai di salah satu jalan di kota Makkah, dia ketinggalan bersama beberapa sahabatnya yang dalam keadaan ihram. Namun dia tidak ihram, lalu melihat seekor keledai liar. Lantas dia menaiki kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk menyerahkan cemetinya. Namun mereka menolaknya. Kemudian dia meminta tombaknya, namunmerekapun telah menolaknya. Lalu dia sendiri yang mengambilnya dan berhasil membunuh keledai tersebut tersebut. Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersedia memakannya dan sebagian lagi menolak. Setelah mereka ketemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu hanyalah makanan yang Allah telah berikan kepada kalian." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] dalam masalah keledai liar sebagaimana hadits Abu Nadlr, cuma pada hadits Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Apakah di antara kalian masih ada yang membawa daging tersebut?" Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih."

tirmidzi:776

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamuntuk haji atau umrah. Lalu muncul sekawanan belalangjantan. Lantas kami memukulinya dengan cemeti dan tongkat kami. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Makanlah karena itu termasuk dari hewan buruan dari laut'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami mengetahui kecuali dari hadits Abu Al Muhazzim dari Abu Hurairah. Abul Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan. Syu'bah telah memperbincangkannya. Sebagian ulama membolehkan bagi orang muhrim untuk berburu belalang dan memakannya. Sebagian mereka berpendapat hendaknya dia bersedekah jika memburunya dan memakannya."

tirmidzi:778

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika masuk Makkah beliau thowaf sebanyak tujuh putaran. Kemudian pergi ke Maqam dan menbaca; "Dan jadikanlah kalian Maqam Ibrahim menjadi tempat shalat" dan shalat di belakang Maqam. Kemudian menyentuh Hajar Aswad seraya berkata; "Kita mulai dari sesuatu yang dimulai oleh Allah, beliau memulainya dari Shafa dengan membaca: 'Sesunguhnya Shafa dan Marwa' adalah sebagian dari syi'ar Allah'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama bahwasanya orang yang sa'i itu memulai dari Shafa sebelum Marwah. Jika memulai dari Marwah maka sa'inya tidak sah. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang thawaf di Ka'bah namun tidak thawaf di Shafa dan Marwah. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia tidak sa'i dan sudah keluar Makkah, bila dia ingat dan masih dekat dengan Makkah, maka dia harus kembali untuk sa'i. Namun jika dia tidak ingat sampai di negrinya, maka dia harus membayar dam. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri. Sebagian ulama berpendapat; jika dia tidak sa'i hingga pulang ke negrinya maka dia belum terbebas dari kewajiban. Ini merupakan pendapat Syafi'i, dia menambahkan; 'Sa'i antara Shafa dan Marwa hukumnya wajib dilakukan, tidak syah haji tanpanya'."

tirmidzi:790

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar] dan [Ali bin Khusyram] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang orang yang thowaf dan shalat di Ka'bah kapanpun dia suka, baik malam ataupun siang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Dzar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jubair merupakan hadits hasan shahih. Telah meriwayatkan juga [Abdullah bin Abu Najih] dari [Abdullah bin Babah] juga. Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat setelah ashar dan setelah shubuh di Makkah. Sebagian mereka berpendapat; tidak mengapa shalat dan thowaf di Makkah setelah ashar dan setelah shubuh. Mereka beralasan dengan hadits ini. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lin berkata; 'Jika dia thowafsetelah ashar, dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbenamnya matahari. Demikian jika dia thowaf setelah shubuh, maka dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbit matahari. Mereka beralasan dengan hadits 'Umar. Bahwa dia thowaf setelah shalat subuh dan tidak melakukan shalat. Dia keluar dari Makkah sampai di Dzi Thuwa, kemudian dia shalat setelah matahari terbit. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas."

tirmidzi:795

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Wahab] berkata; "Saya shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tempat yang dirasa aman oleh manusia, dan kebanyakan orang menggerjakan shalat- dua rakaat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Haritsah bin Wahb merupakan hadits hasan shohih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata; 'Saya telah shalat dua reka'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, demikian juga bersama Abu Bakar, Umar dan di awal kepemimpinan Utsman. Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqoshor shalat bagi penduduk Makkah di Mina. Sebagian ulama berpendapat; penduduk Makkah tidak boleh mengqoshor shalat di Mina kecuali bagi musafir sedang berada di Mina. Ini merupakan pendapat Ibnu juraij, Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qatthan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya berpendapat; 'Penduduk Makkah boleh mengqashar shalat di Mina. Ini adalah pendapat Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi'."

tirmidzi:808

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah], telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melempar jumrah pada hari Nahr di atas kendaraannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Qudamah bin Abdullah dan Umu Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat agar berjalan kaki menuju ke tempat melempar jumrah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berjalan menuju ke tempat melempar jumrah. Arti hadits ini menurut kami ialah beliau memakai kendaraan pada sebagian hari sebagai contoh dalam perbuatannya, dan kedua hadits tersebut dipakai oleh para ulama."

tirmidzi:823

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila melempar jumrah, beliau pergi berjalan kaki dan kembali juga dengan berjalan kaki. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Ubaidullah namun tidak memarfu'kannya. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama berpendapat; beliau melempar jumrah di atas kendaraannya pada Hari Nahr dan berjalan kaki setelah hari tersebut." Abu 'Isa berkata; "Sepertinya orang yang berpendapat demikian, ingin mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam perbuatan beliau. Karena yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berkendaraan pada hari Nahr, yang mana saat itu beliau melempar jumrah dan beliau pada Hari Nahr tidak melempar kecuali jumrah 'Aqabah saja."

tirmidzi:824

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang lelaki menuntun untanya yang sudah diberi tanda. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: 'Tunggangilah! ' Dia menjawab: 'Wahai Rasulullah, ini hanya unta untuk disembelih di Tanah Haram.' Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya untuk yang ketiga kali atau keempat kalinya: 'Tunggangilah! sungguh celaka kamu.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan Abu Hurairah serta Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan untuk menunggangi unta yang akan disembelih jika dia membutuhkan kendaraan. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama mengatakan; 'Dia tidak boleh menungganginya kecuali dalam keadaan darurat'."

tirmidzi:835

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur habis (menggunduli) rambutnya. Demikian juga dengan sebagian sahabat beliau, sedangkan sebagian lagi hanya mencukur pendek rambutnya." Ibnu Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: 'Semoga Allah merahmati orang-orang yang menggundul rambutnya' sekali atau dua kali. lalu berdo'a: 'Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Ummu Al Hushain, Mariba, Abu Sa'id, Abu Maryam, Hubsyi bin Junadah dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan Hadits hasan shohih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka memilih pendapat untuk mencukur habis rambutnya, namun jika dia hanya memendekkan rambutnya maka hal itu tidak mengapa. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:837

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari-diriwayatkan secara marfu'- bahwa (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berhenti dari bertalbiyah dalam umroh, jika hendak menyentuh Hajar Aswad. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; 'Orang yang umrah tidak berhenti bertalbiyah hingga dia menyentuh Hajar Aswad.' Sebagian ulama berkata; 'Apabila dia sampai di rumah-rumah penduduk Makkah hendaknya dia berhenti bertalbiyah, namun pijakan beramal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:842

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zubair] dari [Ibnu Abbas] dan ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam tiba. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama membolehkan untuk mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam hari, sebagian mereka menganjurkan untuk thawaf ziyarah pada hari kurban. Sedangkan sebagian yang lain memberikan keringanan untuk thawaf ziarah hingga hari terakhir di Mina."

tirmidzi:843

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya; "Wahai Rasulullah, bapakku sudah terkena kewajiban haji namun beliau seorang yang tua renta dan tidak kuat untuk menaiki kendaraan." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Hushain bin 'Auf Al Muzani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Sinan bin Abdullah Al Juhani] dari [bibinya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam langsung." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab; 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammaad menambahkan; tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya." Abu 'Isa berkata; "Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat; "jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i."

tirmidzi:850

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] dari [Usamah bin Zaid] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atha`] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidaklah suatu yang menimpa seorang mukmin, dari kelelahan, kesedihan, atau sakit, hingga kegundahan yang menimpanya kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengannya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan dalam masalah ini." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya mendengar Al Jarud berkata; saya telah mendengar Waki' berkata; Tidak termasuk yang terdengar bahwa kegundahan termasuk yang dapat menghapuskan, kecuali dalam hadits ini." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:889

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslimm jika menjenguk saudaranya yang sakit, maka dia akan senantiasa memetik buah buahan syurga." Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Abu Musa, Al Barra', Abu Hurairah, Anas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; "Hadits Tsauban merupakan hadits hasan shohih. [Abu Ghifar] dan [Ashim Al Ahwal] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Saya telah mendengar Muhammad berkata; yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Al Asy'ats dari Abu Asma`, hal itu lebih shohih. Muhammad berkata; 'Hadits-hadits Abu Qilabah diriwayatkan dari Abu Asma` kecuali hadits ini. Menurutku diriwayatkan dari Abu Al Asy'ats dari Abu Asma`. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Wazir Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits atas. Dan di dalamnya ditambah "Apa itu Khurfatul jannah? Yaitu memetik hasil (buah) nya.' Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Al Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Khalid, namun di dalamnya tidak disebutkan dari Abu Al Asy'ats'." Abu 'Isa berkata; "Sebagian lagi meriwayatkan dari [Hammad bin Zaid] namun tidak memarfu'kannya."

tirmidzi:890

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Kufi] dan [Harun bin Abdullah Al Bazaar Al Bahgdadi] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sayar] yaitu Ibnu Hatim, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjenguk seorang anak muda menjelang kematiannya, beliau bertanya: "Bagaimana dirimu?" Pemuda itu menjawab; "Wahai Rasulullah, aku mengharap Allah, namun aku juga takut akan dosa-dosaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah dua hal (khauf dan raja') terkumpul dalam jiwa seorang hamba pada keadaan seperti ini, kecuali Allah akan mengabulkan apa yang dia harapkan dan memberikan keamanan dari apa yang dia takutkan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian orang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal."

tirmidzi:905

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setelah memandikan mayit, maka dia wajib mandi dan setelah mengangkatnya dia harus berwudlu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Secara mauquf. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; 'jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi'. Dan sebagian mereka berpendapat; 'Dia hanya wajib berwudlu.' Malik bin Anas berkata; 'Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.' Demikian juga, pendapat Syafi'i. Ahmad berkata; 'Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.' Ishaq berkata; 'Dia wajib berwudlu.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, berkata; Seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudlu."

tirmidzi:914

Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib], telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Imran bin Anas Al Maki] dari ['Atha`] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ingatlah kebaikan-kebaikan orang yang telah meninggalkan kalian dan tutupilah kejelekan mereka." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits ghorib. Aku telah mendengar Muhammad berkata; Imran bin Anas Al Makki seorang yang derajat haditsnya ialah munkar. Sebagian mereka meriwayatkan dari ['Atha'] dari ['Aisyah] ' (Ahmad bin Hanbal) berkata, "Imran bin Abu Anas berasal dari Mesir ialah orang yang lebih dahulu dan dipercaya daripada Imran bin Anas Al Makki."

tirmidzi:940

Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ammar, Al Husain bin Huraits], telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Washiti] dari [Isma'il bin Muslim Al Maki] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan)." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'. Asy'ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari 'Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu'. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i."

tirmidzi:953

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] dari [Sa'id bin 'Amir] dari [Hammam] dari [Abu Ghalib] berkata; "Saya telah shalat bersama [Anas bin Malik] pada atas seorang jenazah laki-laki, maka dia berdiri pada arah kepalanya, lalu mereka datanglah seorang jenazah perempuan dari Quraisy. Mereka mengatakan; 'Wahai Abu Hamzah! Shalatlah atasnya.' Lalu dia berdiri pada arah tengahnya. Al 'Ala` bin Ziyad bertanya; 'Apakah begitu kamu melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat atas jenazah wanita dan jenazah laki-laki? ' Dia menjawab; 'Ya.' Tatkala telah selesai, dia berkata; 'Jagalah hal itu!" Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan. Lebih dari satu orang yang meriwayatkan dari [Hammam] seperti di atas. [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Hammam] lalu dia ragu. Dia mengatakan dari Ghalib dari Anas, dan yang sahih adalah dari Abu Ghalib. [Abdul Warits bin Sa'id] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Abu Ghalib] seperti riwayat hadits Hammam. Mereka berselisih pada nama Ghalib, sebagian berkata; namanya adalah Nafi', sebagian lagi namanya adalah Rafi'. Sebagian ulama berpendapat demikian, di antaranya adalah Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:955

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdurrahman bin Ka'Abu Bakar bin Malik] bahwa [Jabir bin Abdullah] mengabarinya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan dua orang dari para korban Perang Uhud dengan satu kain kafan, lalu beliau bertanya: "Mana di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al Qur'an?" Tatkala ditunjukkan salah satunya, maka beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahad. Beliau bersabda: "Saya akan menjadi saksi atas mereka pada Hari Kiamat." Beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka. Beliau tidak menshalatkannya, juga tidak memandikannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Hadits ini diriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Juga diriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari [Abdullah bin Tsa'labah bin Abu Shu'air] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka ada yang menyebutkan dari Jabir. Ulama berselisih tentang shalat atas orang mati syahid. Sebagian berpendapat; tidak perlu dishalati orang yang syahid. Ini pendapat panduduk Madinah, juga pendapat Syafi'i dan Ahmad. Sebagian berpendapat; orang yang syahid harus dishalati, mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat atas Hamzah. Ini adalah pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah dan juga Ishaq"

tirmidzi:957

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] berkata; saya telah mendengar [Abu Al Muhazzim] berkata; Saya telah menemani [Abu Hurairah] selama sepuluh tahun, saya mendengarnya berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah dan membawanya sebanyak tiga kali (membawa sebanyak tiga kali karena beberapa kali berhenti untuk istirahat), maka hal itu telah menggugurkan hak-hak mayit yang wajib atasnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini merupakan hadits gharib. Sebagian meriwayatkan sanad ini dengan tidak memarfukannya. Abu Al Muhazzim namanya adalah Yazid bin Sufyan. Syu'bah mendla'ifkannya."

tirmidzi:962

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Waqid] yaitu Ibnu 'Amr bin Sa'ad bin Mu'adz, dari [Nafi' bin Jubair], dari [Mas'ud bin Al Hakam] dari [Ali bin Abu Thalib] disebutkan tentang berdiri pada jenazah sampai diletakkan. Maka Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian duduk. Hadits semakna diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits shahih pada masalah itu. Juga ada riwayat empat orang Tabiin, sebagian mengambil dari yang lainnya. ini pendapat yang dipakai oleh sebagian ulama. Syafi'i berkata; 'Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam masalah ini. Hadits ini juga menjadi penghapus hadits; 'Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah'.' Ahmad berkata; 'Jika mau dia berdiri, dan jika tidak, maka tidak mengapa, dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berdiri lalu duduk. Demikian juga pendapat Ishaq bin Ibrahim." Abu Isa berkata; "Makna perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada suatu jenazah lalu duduk adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melihat jenazah berdiri kemudian beliau meninggalkannya, yaitu beliau tidak berdiri lagi jika melihat jenazah."

tirmidzi:965

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kuburan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum keluarnya keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai bolehnya menziarahi kuburan. Setelah beliau memberikan keringanan di dalamnya, termasuk di dalamnya laki-laki maupun perempuan. Adapun sebagian dari mereka berpendapat; dimakruhkannya berziarah atas wanita karena sedikitnya kesabaran dan banyaknya keluh kesah mereka."

tirmidzi:976

Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin 'Amr As shallallahu 'alaihi wasallamaq] berkata; Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Minhal bin Khalifah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki kuburan pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu untuk mayit. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) membawa mayit dari arah kiblat dan membaca: RAHIMAKALLAH IN KUNTA LA AWWAHAN TALLAHAN LILQUR'ANI (Semoga Allah merahmati engkau. Engkau orang yang banyak menangis dan merebahkan diri karena takut kepada Allah dan banyak membaca Al Quran) lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) melakukan shalat atasnya dengan bertakbir empat kali. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir dan Yazid bin Tsabit, saudara Zaid bin Tsabit yang lebih tua darinya." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan. Sebagian ulama telah berpendapat dengan hadits ini. Mereka berkata; 'Mayit dimasukan ke dalam kubur dari arah kiblat.' Sebagian ulama berpendapat; 'Mayit dimasukan kepalanya terlebih dahulu dari bagian belakang kubur.' Kebanyakan ulama memberi keringanan dalam mengubur pada malam hari."

tirmidzi:977

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dan [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] bahwa seorang laki-laki telah bunuh dirinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menshalatinya. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ulama berselisih dalam masalah ini. Sebagian berkata; 'Semua orang yang masih shalat menghadap kiblat, maka harus dishalati walau orang yang bunuh diri.' Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata; 'Imam tidak boleh menshalati orang yang bunuh diri, sedang selain imam boleh menshalatnya'."

tirmidzi:988

Telah bercerita kepada kami [Yusuf bin Isa], telah bercerita kepada kami [Ali bin 'Ashim] berkata; Telah bercerita kepada kami, -Demi Allah, - [Muhammad bin Suqah] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berta'ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, dia akan mendapatkan pahala yang semisal (orang yang terkena musibah)." Abu 'Isa berkata; "Ini adalah hadits gharib, yang tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali melalui hadits Ali bin 'Ashim dan sebagian Ahli Hadits meriwayatkannya dari Muhammad bin Suqah dengan sanad ini secara mauquf juga dan tidak memarfu'kannya. Dan Ahli Hadits lebih banyak mencela Ali bin 'Ashim disebabkan oleh hadits ini."

tirmidzi:993

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, dan merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun ini tidak sahih. Yang sahih adalah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tidak boleh. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya, tanpa adanya perbedaan.

tirmidzi:1029

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, namun yang benar hendaknya berkata; 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Salamah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. [Muhammad bin Ishaq] telah memarfu'kannya dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih."

tirmidzi:1058

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah menghabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Musa bin 'Ubaidah] dari [Ayyub bin Khalid] dari [Maimunah binti Sa'ad] dia adalah pelayan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan wanita yang bangga dan sombong yang menjulurkan (memperlihatkan) perhiasannya kepada selain suaminya seperti kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya sedikitpun padanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui kecuali dari hadits Musa bin 'Ubaidah padahal Musa bin Ubaidah didla'ifkan dari segi hapalannya, namun dia jujur. Syu'bah dan Ats Tsauri meriwayatkan darinya. Sebagian ahli hadits meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah namun tidak memarfu'kannya."

tirmidzi:1087

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui orang yang sedang ditinggal keluarganya. Setan itu mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran darah." Kami bertanya; "Apakah engkau juga?" Beliau menjawab; "Ya, tapi Allah telah menolongku. Sehingga aku selamat." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib dari jalur ini. Sebagian mereka memperbincangkan Mujalid bin Sa'id dari sisi hafalannya. Saya mendengar Ali bin Khusyram berkata; Sufyan bin 'Uyainah berkata mengenai penjelasan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Tapi Allah telah menolongku dari setan itu sehingga akupun selamat." Sufyan berkata; "Setan tidak akan masuk Islam. Janganlah kalian menemui al mughibat. Yaitu wanita yang suaminya sedang pergi. Al mughibaat adalah jamak dari al mughibah."

tirmidzi:1092

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa dia menceraikan isterinya saat haid. Umar bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. beliau menjawab; "Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil." Abu Isa berkata; "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalur, dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Bahwa; Talak yang sesuai dengan sunnah adalah menceraikan pada saat suci yang belum disetubuhi. Sebagian mereka berkata; jika dia menalaknya tiga kali dalam keadaan suci, itu sesuai dengan sunnah. Ini pendapat Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Sebagian mereka berkata; yang sesuai sunnah tidak ada talak tiga kecuali talak sekali-sekali. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ishaq. Mereka berkata mengenai talak (yang dijatuhkan kepada) orang hamil, dia bisa menalaknya kapan dia mau. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; menalaknya pada setiap bulan satu talak.

tirmidzi:1096

telah memberitakan hal itu kepada kami [Bundar] telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1108

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha`] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadhi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah orang yang mengucapkan kata zhirar lalu menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, beliau menjawab: "Ia wajib membayar satu kaffarat." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Dan ini adalah pendapat Sufyan, Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Jika ia menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, maka ia wajib membayar dua kaffarat, ini adalah pendapat Abdurrahman bin Mahdi.

tirmidzi:1119

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan hadits Jabir dalam hal ini adalah hadits hasan shahih juga. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun sebagian mereka membolehkan orang kota membeli barang dagangan milik orang desa. Sedangkan Asy Syafi'i berkata; Dimakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun jika ia menjualnya maka jual belinya dibolehkan.

tirmidzi:1144

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1161

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Beginilah yang diriwayatkan dari jalur lain dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Beginilah yang telah diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan yang lainnya dari [Nafi'] sebanyak dua hadits. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga, sedangkan [Ikrimah bin Khalid] meriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Salim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Muhammad bin Isma'il mengatakan; Hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah yang yang paling shahih dalam bab ini.

tirmidzi:1165

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seorang laki-laki yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah ia (untuk tidak melakukan jual beli), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya (jual beli), laki-laki itu berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "jika kamu melakuakan jual beli maka katakan; (silahkan) ini dan ini, tidak ada penipuan", Abu Isa berkata; dan serupa dengan hal ini hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama' dan mereka berkata; menahan dan mengurus seorang yang merdeka itu apabila ia lemah akalnya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian mereka tidak berpendapat boleh untuk menahan serta mengurus seorang yang merdeka dan baligh.

tirmidzi:1171

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Kami pernah memiliki khamr milik anak yatim, ketika turun surat Al Ma`idah, aku menanyakannya Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam, aku katakan; Bahwa itu milik anak yatim. Beliau pun bersabda: "Tumpahkanlah ia." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam seperti ini. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, mereka memakruhkan jika khamr dijadikan sebagai cuka, dimakruhkannya hal tersebut hanya karena (dan Allah maha mengetahui) bagaimana mungkin seorang muslim membiarkan khamr ada dirumahnya hingga berubah menjadi cuka. Namun sebagian mereka membolehkan cuka dari khamr jika seseorang mendapatinya telah berubah menjadi cuka. Abul Waddak nama aslinya adalah Jabr bin Nauf.

tirmidzi:1184

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun kecuali ia telah berbuat salah." Aku bertanya kepada Sa'id; Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya engkau menimbun. Ia mengatakan; Sedangkan Ma'mar telah menimbun. Abu Isa berkata; Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyib bahwa ia pernah menimbun minyak, biji gandum atau yang serupa dengan itu. Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Abu Umamah dan Ibnu Umar. Dan hadits Ma'mar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut ulama; Mereka memakruhkan penimbunan makanan namun sebagian mereka membolehkan penimbunan selain makanan. Dan Ibnu Al Mubarak mengatakan; Tidak apa-apa menimbun kapas, kulit yang disamak atau yang serupa dengan itu.

tirmidzi:1188

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Abu Ammar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama; dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara dikawnkan).

tirmidzi:1194

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan anjing dan kucing. Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tergoncang dan tidak sah dalam kalimat; Hasil penjualan kucing. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Al A'masy] dari sebagian sahabatnya dari [Jabir] dan mereka merasa bimbang terhadap Al A'masy dalam periwayatan hadits ini, serta dan ada dari kalangan ulama' yang memakruhkan uang hasil penjualan kucing namun sebagian mereka memperbolehkan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan [Ibnu Fudhail] meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari selain jalur ini.

tirmidzi:1200

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memasuki sebuah kebun hendaklah ia makan di dalamnya dan jangan menyembunyikannya (hasil kebun itu) ke dalam bajunya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr, Abbad bin Syurahbil, Rafi' bin Amr, Umair mantan budak Abu Al Lahm dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib tidak kami ketahui dari jalur ini kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim dan sebagian ulama telah membolehkannya untuk orang dalam perjalanan memakan buah-buahan, sedangkan sebagian mereka memakruhkannya kecuali dengan membayarnya.

tirmidzi:1208

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencari pinjaman seekor unta satu tahun, lalu beliau memberinya seekor unta (berumur) satu tahun yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Rafi'. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, [Syu'bah] dan [Sufyan] telah meriwayatkan dari [Salamah], hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan peminjaman unta satu tahun, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian mereka memakruhkan hal itu.

tirmidzi:1237

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] dari [Mughirah bin Muslim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai orang yang memberi kemudahan dalam menjual, memberi kemudahan tatkala membeli, dan kemudahan dalam memutuskan perkara." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dan sebagian perawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Yunus] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah].

tirmidzi:1240

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1270

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga dan Ruqba juga boleh diberikan kepada keluarga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, dan sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Az Zubair dengan sanad ini dari Jabir secara mauquf dan tidak memarfu'kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa Ruqba itu sama seperti Umra, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama dari ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara Umra dan Ruqba, mereka membolehkan Umra namun tidak membolehkan Ruqba. Abu Isa berkata; Pengertian Ruqba adalah seseorang mengatakan; Sesuatu ini untukmu selama engkau hidup, jika engkau meninggal sebelumku maka sesuatu itu kembali kepadaku. Ahmad dan Ishaq berkata; Ruqba itu sama seperti Umra yaitu kepada siapa yang diberi dan tidak kembali kepada orang pertama (pemberi).

tirmidzi:1271

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] dari [Qatadah] dari [Busyair bin Ka'b Al 'Adawi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian menanam pepohonan di jalan, maka jadikanlah ia berjarak tujuh hasta." Abu Isa berkata; Hadits ini lebih shahih dari hadits Waki'. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Isa berkata; Hadits Busyair bin Ka'b Al 'Adawi dari Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan [sebagian mereka] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Basyir bin Lahik] dari [Abu Hurairah] adalah tidak terjaga.

tirmidzi:1276

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [bibinya] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah hasil dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari usaha kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan [sebagian mereka] telah meriwayatkan hadits ini dari [Umarah bin Umair] dari [ibunya] dari [Aisyah] namun kebanyakan mereka mengatakan; Dari bibinya dari A`isyah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat; Sesungguhnya tangan orang tua meliputi harta anaknya, ia boleh mengambil yang ia kehendaki. Namun sebagian mereka berpendapat; Tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali ketika membutuhkannya.

tirmidzi:1278

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui sanadnya kecuali dari hadits Hammad bin Salamah dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Umar] tentang sesuatu dari hal ini.

tirmidzi:1285

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dengan satu makna, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir]. Keduanya menceritakan dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab; Tidak. Belaiu mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat; Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1288

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah terjadi pembatasan dan jalan-jalan telah dirubah, maka tidak hak syuf'ah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkannya secara mursal dari Abu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka; Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin 'Affan serta sebagian fuqaha dari kalangan tabi'in juga mengatakannya seperti; Umar bin Abdul Aziz dan selainnya. Ini adalah pendapat ulama Madinah, di antara mereka; Yahya bin Sa'id Al Anshari, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Malik bin Anas serta Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga mengatakannya, mereka tidak membolehkan hak syuf'ah kecuali untuk persekutuan, mereka juga tidak membolehkan hak syuf'ah untuk tetangga jika tidak menjadi sekutu. Sementara sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Syuf'ah adalah hak tetangga, mereka beralasan dengan hadits marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak dengan rumah." Beliau juga bersabda: "Tetangga lebih berhak atas tetangga dekatnya." Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan ulama Kufah.

tirmidzi:1291

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang barang temuan, lalu beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Amru, Al Jarud bin Al Mu'alla, 'Iyadl bin Himar dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata; Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. Ahmad bin Hambal berpendapat; Hadits yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka namun mereka membolehkan pada barang temuan jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya, untuk memanfaatkan barang temuan itu. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun hingga datang pemiliknya, namun jika tidak maka hendaklah ia mensedekahkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan juga pendapat ulama Kufah, namun mereka berpendapat tidak boleh bagi penemu barang temuan untuk memanfaatkannya jika ia orang kaya. Namun Asy Syafi'i berpendapat; Ia boleh memanfaatkannya meskipun ia kaya, karena Ubay bin Ka'b pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar ia mengumumkan kemudian memanfaatkannya, padahal Ubay adalah orang kaya di antara orang-orang kaya dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk memakannya. Seandainya barang temuan itu tidak halal kecuali untuk orang yang berhak menerima sedekah, maka tidak halal pula bagi Ali bin Abu Thalib, karena Ali bin Abu Thalib pernah menemukan uang dinar pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkannya untuk memakannya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapat sedekah. Sebagian ulama telah membolehkan untuk memanfaatkan barang temuan jika barang itu sepele tanpa perlu mengumumkannya. Sementara sebagian mereka berpendapat; Jika barang temuan itu selain uang dinar maka diumumkan selama satu Jum'at, ini adalah Ishaq bin Ibrahim.

tirmidzi:1294

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian mereka telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa seizin penguasa sedangkan sebagian ulama berpendapat; Ia tidak boleh menghidupkannya kecuali mendapat izin dari penguasa. Pendapat pertama lebih shahih. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Amr bin 'Auf Al Muzani kakek Katsir dan Samurah. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Al Walid Ath Thayalisi tentang sabda beliau: "Tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Ia pun menjawab; Orang zhalim yang memiliki adalah orang yang merampas, ia mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Aku bertanya; Apakah ia orang yang menanam di tanah orang lain? Ia menjawab; Dialah orangnya.

tirmidzi:1299

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.

tirmidzi:1304

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah mengabarkan kepada kami [Al Fadlal bin Musa As Sinani], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkan muzara'ah namun beliau memerintahkan untuk menjadi teman sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih sedangkan hadits Rafi' terdapat kegoncangan di dalamnya. Hadits ini diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij dari paman-pamannya dan diriwayatkan darinya juga dari Zhuhair bin Rafi', ia adalah salah seorang pamannya, hadits ini juga diriwayatkan darinya melalui jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Zaid bin Tsabit dan Jabir radliallahu 'anhuma.

tirmidzi:1306

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khasyf bin Malik] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang salah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat seperti itu, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama bersepakat bahwa diyat diambil selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiga diyat. Mereka berpendapat bahwa diyat bagi orang yang salah dikenakan terhadap anak yang mencapai masa dewasa, sebagian mereka berpendapat bahwa anak yang mencapai masa dewasa menyamai seorang laki-laki dari jalur ayahnya. Ini menjadi pendapat Malik dan Asy Syafi'i. Sebagian mereka berpendapat; Sesungguhnya diyat hanya dikenakan terhadap orang laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari keturunan. Setiap orang laki-laki dari mereka dikenakan seperempat dinar. Sebagian mereka berpendapat; Setengah dinar, jika telah sempurna diyatnya kecuali dilihat dari kabilah yang paling dekat dari mereka, maka mereka berhak membayarnya.

tirmidzi:1307

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)." Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu', namun sebagian mereka meriwayatkan dari Al A'masy dan tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1316

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk janin dengan ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita. Lalu orang yang mendapat keputusan itu berkata; Apakah orang yang tidak minum, makan atau menangis serta berteriak dikenakan diyat, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini mengatakan dengan perkataan penyair, bahkan diyat untuk janin adalah ghurrah berupa seorang budak laki-lai atau wanita." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hamal bin Malik bin An Nabighah dan Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama berpendapat; Al Ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita atau sebesar lima ratus dirham, sebagian lainnya berpendapat; Atau berupa seekor kuda perang atau keledai.

tirmidzi:1330

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, barangsiapa memotong tubuh budaknya maka kami akan memotongnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; Tidak ada qishash terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, juga tidak pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1334

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan Al Bashri] dari [Ali] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Ali adalah hadits hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan dari jalur lain dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian mereka menyebutkan: "Dan dari anak kecil hingga ia bermimpi basah." Namun kami tidak mengetahui Al Hasan mendengarkan dari Ali bin Abu Thalib. Hadits ini juga diriwayatkan dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Abu Zhabyan] dari [Ali Bin Abu Thalib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. Al A'masy meriwayatkannya dari Abu Zhabyan dari Ibnu Abbas dari Ali secara mauquf namun ia tidak memarfu'kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Isa berkata; Al Hasan telah hidup pada zaman Ali dan terkadang mengikutinya tetapi kami tidak mengetahui ia memiliki hadits yang didengar darinya. Abu Zhabyan bernama Hushain bin Jundab.

tirmidzi:1343

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam laki-laki dan wanita yahudi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Al Barra`, Jabir, Ibnu Abu Aufa, Abdullah bin Al Harits bin jaz` dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir bin Samurah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Mereka berpendapat; Jika orang-orang ahlu Kitab bertengkar lalu mengangkat permasalahannya kepada hakim kaum muslimin, maka mereka menghukumi di antara mereka dengan Kitab dan Sunnah dan dengan hukum kaum muslimin, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Hukum had zina tidak ditegakkan kepada mereka. Pendapat pertama adalah lebih shahih.

tirmidzi:1357

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yahya bin Aktsam] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memukul dan mengasingkan, demikian pula Abu Bakar telah memukul dan mengasingkan serta Umar juga telah memukul dan mengasingkan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib. Banyak perawi meriwayatkannya dari Abdullah bin Idris lalu mereka memarfu'kannya. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Idris dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Abu Bakr memukul dan mengasingkan dan Umar juga memukul dan mengasingkan. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami Abu Sa'id Al Asyajj telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan demikianlah hadits ini diriwayatkan dari selain periwayatan Ibnu Idris dari Ubaidullah bin Umar seperti ini. Demikian juga Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Abu Bakr memukul dan mengasingkan dan Umar juga memukul dan mengasingkan, namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan telah shahih peniadaan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, Ubadah bin Ash Shamit dan selain mereka meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Abu Bakr, Umar, Ali, Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar dan selain mereka. Demikian juga diriwayatkan dari banyak perawi dari para fuqaha tabi'in, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1358

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina maka deralah hingga tiga kali berdasar Kitabullah, jika ia melakukan lagi maka juallah ia walau pun seharga sebuah tali dari rambut." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl dari Abdullah bin Malik Al Ausi. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; Diserahkan kepada penguasa dan tidak ditegakkan hukuman sendiri, namun pendapat pertama adalah lebih shahih.

tirmidzi:1360

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadanya ['Amrah] dari [A`isyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong dalam pencurian seperempat dinar atau lebih. Abu Isa berkata; Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini telah diriwayatkan dari jalur lain dari 'Amrah dari Aisyah secara marfu', namun sebagian mereka meriwayatkannya dari 'Amrah dari Aisyah secara mauquf.

tirmidzi:1365

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya [Wasi' bin Habban] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan pada buah atau daging kurma yang paling lunak." Abu Isa berkata; Demikianlah sebagian mereka meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya Wasi' bin Habban dari Rafi' bin khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Al Laits bin Sa'd. [Malik bin Anas] dan lainnya meriwayatkan hadits ini juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan dalam hadits itu dari Wasi' bin Habban

tirmidzi:1369

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr As Sawwaq], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya diketahui dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur ini, namun [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Abu Amr], beliau bersabda: "Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." Dan ia tidak menyebutkan pembunuhan, ia menyebutkan dalam hadits itu: "Terlaknat orang yang menggauli binatang." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari ['Ashim bin Umar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bunuhlah orang yang melakukan dan yang menjadi korbannya." Abu Isa berkata; Hadits ini dalam isnadnya terdapat komentar dan kami tidak mengetahui seseorang pun meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih selain 'Ashim bin Umar Al Umari sedangkan 'Ashim bin Umar didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini menjadi pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari fuqaha tabi'in berpendapat di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, 'Atha` bin Abu Rabah dan selain mereka berpendapat; Hukuman liwath seperti hukuman zina, ini menjadi pendapat Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1376

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], [Hannad] dan [Abu 'Ammar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya.

tirmidzi:1387

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya.

tirmidzi:1390

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ada seseorang dari kaumnya berburu satu atau dua kelinci lalu menyembelihnya di Marwah dan menggantungkannya hingga ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentangnya. Maka beliau menyuruh untuk memakannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' dan 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Sebagian ulama membolehkan untuk menyembelih di Marwah dan membolehkan memakan daging kelinci, ini menjadi pendapat kebanyakan ulama, namun sebagian mereka memakruhkan makan daging kelinci. Para sahabat Asy Sya'bi berselisih dalam periwayatan hadits ini, [Daud bin Abu Hind] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Muhammad bin Shafwan] dan ['Ashim Al Ahwal] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Shafwan bin Muhammad] atau Muhammad bin Shafwan, Muhammad bin Shafwan lebih shahih. [Jabir Al Ju'fi] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] seperti Hadits Qatadah dari Asy Sya'bi dan kemungkinan riwayat Asy Sya'bi dari keduanya. Muhammad berkata; Hadits Asy Sya'bi dari Jabir tidak terjaga.

tirmidzi:1392

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Muhammad bin Al 'Ala] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abul 'Usyara] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, bukankah tempat penyembelihan hewan itu pada kerongkongan dan labbah (tempat kalung)?" beliau menjawab: "Jika engkau tikam pahanya pun telah cukup bagimu." Ahmad bin Mani' berkata; Yazid bin Harun berkata, "Hal ini jika dalam kondisi darurat." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Rafi' bin Khadij." Abu Isa berkata, "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hammad bin Salamah, dan kami tidak mengetahui riwayat Abul Usyara dari bapaknya, kecuali hadits ini. Namun para ulama berselisih pendapat tentang nama Abul Usyara; sebagian mengatakan bahwa namanya adalah Usamah bin Qihthim, ada yang menyebut Yasar bin Baraz, ada yang menyebut Ibnu Balz dan ada yang menyebut namanya dengan Utharid yang disandarkan kepada nama kakeknya."

tirmidzi:1401

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abul Hasna`] dari [Al Hakam] dari [Hanasy] dari [Ali] Bahwasanya ia pernah berkurban dengan dua ekor kambing; seekor untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan seekor lagi untuk dirinya sendiri, hingga ia pun ditanya tentang hal itu. Ali menjawab; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik. Sebagian ulama` memberi keringanan untuk berkurban atas nama mayit, sementara sebagian lagi tidak memberikan keringanan tersebut." Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Aku lebih cenderung seseorang bersedekah atas nama mayit, dan bukan berkurban, namun ia berkurban atas nama mayit maka hendaknya ia tidak memakan dagingnya sedikitpun, tetapi mensedekahkan semuanya." Muhammad berkata; Ali Ibnul Madini berkata; "Hadits ini tidak hanya diriwayatkan oleh Syarik." Aku bertanya kepadanya (Ali bin Al Madini; "Siapa nama Abul Hasna`" maka ia tidak mengetahuinya. Sedangkan Muslim berkata; "namanya (Abu Al Hasna` adalah Al Hasan"

tirmidzi:1415

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Suwaid bin Muqarrin Al Muzanni] ia berkata, "Kami tujuh bersaudara dan kami tidak mempunyai pembantu kecuali seorang budak wanita, budak itu lalu ditampar oleh salah seorang dari kami. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memerdekakannya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini dari Hushain bin 'Abdurrahman. Sebagaian mereka menyebutkan dalam haditsnya; "Suwaid berkata; "Ia menampar wajahnya."

tirmidzi:1462

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini; seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, 'Dia Yahudi atau Dia Nashrani' jika melakukan begini dan begini', kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata, "Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1463

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam muncul (menyerang) pada suatu kaum, beliau bermukim di tempat yang tinggi selama tiga hari." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, sedangkan hadits Anas dari Humaid hasan shahih. Sebagian ulama` memberi keringanan atas bolehnya menyerang di waktu malam. Namun sebagian ulama` yang lain memakruhkannya." Ahmad dan Ishaq berkata, "Tidak apa-apa menyerang musuh di waktu malam." Sementara maksud dari perawi 'Muhammad telah sepakat dengan Al-khamis', yaitu (sepakat dengan pasukannya)."

tirmidzi:1471

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata, "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata, "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah."

tirmidzi:1472

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin Hurmuz] bahwa Najdah Al Haruri menulis surat kepada [Ibnu Abbas] dan bertanya; "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berperang dengan membawa para wanita? Dan apakah beliau memberi bagian kepada mereka?" Ibnu Abbas lalu menulis balasan kepadanya, "kamu menulis surat kepadaku dan bertanya 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang dengan membawa para wanita? Beliau perang dengan membawa wanita, hingga dapat mereka mengobati orang-orang yang sakit. Mereka juga diberi dari upah dari ghanimah. Adapun ketentuan bagian mereka (dari ghanimah), maka beliau tidak memberikan bagian kepada mereka." Dalam bab ini juga ada hadits dari Anas dan Ummu Athiyah. Dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut mayoritas ulama`, dan Ini adalah pendapat oleh? Sufyan Ats Tsauri dan Asy Syafi'i. Sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kaum wanita dan anak kecil mendapatkan bagian ghanimah. Pendapat ini diambil oleh Al Auza'i." Al Auza'I berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan bagian kepada anak-anak di Khaibar, dan para pemimpin kaum muslimin juga memberikan bagian untuk setiap anak yang lahir di bumi perang." Al Auza'I kembali mengatakan; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian kepada kaum wanita di Khaibar, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan hal itu." Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami seperti itu, ia berkata; Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I dengan hadits yang sama. Sedangkan makna dari ucapan Ibnu Abbas; "Mereka juga diberi dari ghanimah", yaitu mereka diberi sedikit dari hasil ghanimah sebagai upah (pemberian, bukan sebagai bagian tertentu)."

tirmidzi:1477

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Muhallab bin Abu Shufrah] dari [orang yang mendengar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kalian diserbu oleh musuh pada waktu malam maka bacalah, "Haammiim laa yunsharuun (Demi Allah, mereka tidak akan menang)." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah bin Al Akwa'. Seperti inilah sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Ishaq seperti riwayat Ats Tsauri. Diriwayatkan pula darinya (Abu Ishaq), dari Al Muhallab bin Abu Shufrah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal."

tirmidzi:1605

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata, "Gagang pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbuat dari perak." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, seperti inilah diriwayatkan dari [Hammam], dari [Qatadah], dari [Anas]. Sebagian mereka meriwayatkan dari [Qatadah], dari [Sa'id bin Abul Hasan], ia berkata, "Gagang pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbuat dari perak."

tirmidzi:1614

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia pernah mendengarnya menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani dan tidak lari." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa yang kamu katakan tadi?" ia menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan termapuni?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali hutang. karena Jibril memberitahu hal itu padaku." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Anas, Muhammad bin Jahsy dan Abvu Hurairah. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama meriwayatkan hadits ini dari [Sa'id Al Maqburi], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dan banyak perawai lain meriwayatkan hadits ini dari [Sa'id Al Maqburi], dari [Abdullah bin Abu Qatadah], dari [bapaknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini lebih shahih dari hadits Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah."

tirmidzi:1634

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al A'masy] dan [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, isinya adalah, 'Janganlah kalian memanfaatkan bangkai dengan mengambil kulit atau tulangnya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan, hadits ini telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, dari para syaikh mereka. Tetapi banyak dari kalangan ulama` yang tidak berpedoman amal dengan hadits ini. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, ia berkata, "Surat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dua bulan sebelum beliau meninggal." Ia berkata, "Aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata, "Ahmad bin hambal sependapat dengan hadits ini, sebab dalam hadits tersebut disebutkan bahwa surat itu datang dua bulan sebelum beliau meninggal." Ahmad bin hambal berkata, "Ini adalah perintah terakhir Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, " setelah itu Ahmad bin Hambal meninggalkan hadits ini karena terjadi kejanggalan dalam sanadnya. Kejanggalan itu karena sebagian perawi menyebutkan; dari Abdullah bin Ukaim, dari para syaikh mereka yang berasal dari Juhainah."

tirmidzi:1651

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Ummul Hasan] bahwa [Ummu Salamah] menceritakan kepada mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada Fatimah untuk memanjangkan satu jengkal pada kain pengikat pinggangnya." Abu Isa berkata, "Sebagian ahli hadits meriwayatkan dari [Hammad bin Salamah], dari [Ali bin Zaid], dari [Al Hasan], dari [Ibunya], dari [Ummu Salamah]. Pada hadits ini terdapat keringanan bagi para wanita untuk memanjangkan kain sarungnya (hingga menyapu tanah), sebab hal itu lebih bisa menutup auratnya."

tirmidzi:1654

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dan [Al Fadhl bin Musa] dan [Zaid bin Hubab] dari [Abdul Mukmin bin Khalid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Pakaian yang paling disukai oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah gamis." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami mengetahuinya dari hadits Abdul Mukmin bin Khalid dengan periwayatan tunggal, dan dia adalah seorang Marwazi. Sebagian mereka juga meriwayatkan hadits ini dari [Abu Tumailah], dari [Abdul Mukmin bin Khalid], dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ibunya], dari [Ummu Salamah]."

tirmidzi:1684

Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai memakan daging biawak, maka beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan di dalam bab tercantum; Dari Umar dan Abu Sa'id dan Ibnu Abbas dan Tsabit bin Wadi'ah dan Jabir bin Abdurrahman bin Hasanah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Para Ahlul Ilmi berselisih pendapat mengenai makan daging biawak. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan, namun sebagian mereka membencinya. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, "Daging biawak pernah dimakan di atas hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliau tidak memakannya hanya karena menganggapnya kotor."

tirmidzi:1712

Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan bin Hisyam] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwasanya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering makan mentimun dicampur dengan kurma basah." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas. Abu Isa berkakta; Ini merupakan hadits hasan gharib. Dan sebagian mereka meriwayatkannya dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, dan ia tidak menyebutkan di dalamnya; Dari Aisyah. Kemudian [Yazid bin Ruman] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Aisyah].

tirmidzi:1766

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'd] dari [Abu Hani` Al Khaulani] dari [Abbas Al Hajri] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rosulullah, berapa kalikah aku harus memaafkan pembantu?" Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam, kemudian dia bertanya, "Wahai Rasulullah, berapa kalikah aku harus memaafkan pembantu?" Nabi menjawab: "Kamu memaafkan sebanyak tujuh puluh kali dalam sehari." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan gharib. Dan diriwayatkan oleh [Abdullah bin Wahb] dari [Abi Hani Al Khaulani] seperti lafazh hadits ini. Al Abbas ialah Ibnu Julaid Al Hajri Al Mishri. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Abu Hani` Al Khaulani] dengan isnad ini semisalnya. Dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dengan isnad ini dari [Abdullah bin Wahb], dan ia berkata; Dari [Abdullah bin Amr].

tirmidzi:1872

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Wardan], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Mulaikah] dari [Asma' binti Abu Bakar] ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang diberikan oleh Zubair kepadaku, apakah aku harus bersedekah dengannya?" Nabi menjawab: "Ya, dan janganlah engkau bakhil, maka Allah akan bakhil kepadamu. Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah dan Abu Hurairah. Berkata Abu Isa; Ini merupakan hadits hasan shahih. Dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dengan sanad ini dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari ['Abbad bin Abdullah bin Zubair] dari [Asma' binti Abi Bakar] radliallahu 'anhuma. Dan banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Ayyub], namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Abbad bin Abdullah bin Zubair.

tirmidzi:1883

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Ziyad bin Ilaqah] ia berkata, saya mendengar [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup." Abu Isa berkata; para teman (pengikut) Sufyan berselisih terkait dengan hadits ini. Sebagian mereka meriwayatkan sebagaimana riwayatnya Al Hafari, dan sebagian yang lain meriwayatkan dari Sufyan dari Ziyad bin Ilaqah, ia berkata, mendengar seorang laki-laki menceritakan di sisi Al Mughirah bin Syu'bah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisalnya.

tirmidzi:1905

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan bin Hirasy Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Fadlalah], telah menceritakan kepadaku [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan yang tempat duduknya lebih dekat kepadaku pada hari kiamat ialah orang yang akhlaknya paling bagus. Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh tempat duduknya dariku pada hari kiamat ialah orang yang paling banyak bicara (kata-kata tidak bermanfaat dan memperolok manusia)." Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling banyak bicara itu?" Nabi menjawab: "Yaitu orang-orang yang sombong." Berkata Abu Isa: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dan ini merupakan hadits Hasan Gharib melalui jalur ini. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Mubarak bin Fadlalah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak disebutkan didalamnya dari Abdu Rabbih bin Sa'id dan riwayat ini lebih shahih.

tirmidzi:1941

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] dari [Katsir bin Zaid] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang mukmin menjadi orang yang suka melaknat." Berkata Abu Isa: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud dan ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian mereka meriwayatkan dengan sanad ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh: "Tidak sepantasnya seorang mukmin itu menjadi orang yang suka melaknat." Dan hadits ini sebagai tafsir bagi hadits yang lain.

tirmidzi:1942

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] Telah menceritakan kepada kami [Fa`id] bekas budaknya keluarga Rafi', dari [Ali bin Ubaidullah] dari [neneknya Salma] -ia dahulu sering membantu Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wasallam- ia berkata, "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menderita luka kecuali beliau menyuruhku untuk menaruh diatas lukanya Dedaunan obat (dapat mendinginkan panasnya luka)." Berkata Abu Isa; Ini merupakan hadits Hasan Gharib, hanya kami ketahui kecuali dari haditsnya Qa`id. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Qa`id dan dia berkata; Dari Ubaidullah bin Ali dari neneknya Salma dan Ubaidillah bin Ali lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Allaa'] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Fa`id] Maula Ubaidullah bn Ali, dari bekas budaknya [Ubaidullah bin Ali] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas dengan maknanya.

tirmidzi:1979

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Khuzamah] dari [bapaknya] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu mengenai ruqyah yang sering kami gunakan, obat yang sering kami gunakan untuk berobat serta pelindung yang seringa kami pakai untuk berlindung, apakah hal itu dapat menolak taqdir Allah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Bahkan hal itu termasuk dari taqdir Allah." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zuhri] dari [Ibnu Abi khuzamah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Dan kedua riwayat tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu Uyainah. Maka sebagian mereka berkata; dari Abi Khuzaimah dari bapaknya, dan sebagian lagi berkata: Dari Ibnu Abi Khuzaimah dari bapaknya. Dan selain Ibnu Uyainah juga ada yang meriwayatkan hadits ini dari Zuhri dari Abi Khuzaimah dari bapaknya, namun hadits ini lebih shahih dan kami tidak mengetahui Ibnu Khuzaimah meriwayatkan selain hadits ini.

tirmidzi:1991

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman]; telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim]; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Serahkanlah urusan Al Fara`idh kepada ahlinya. Sedangkan apa yang tersisa maka itu untuk laki-laki." Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2024

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Abdullah bin Mas'ud], ia berkata mengenai seorang nenek yang masih hidup bersama anak laki-lakiny, "Dia adalah nenek pertama yang diberi bagian warisan oleh Rasulullah seperenam bersama anaknya sedang anaknya masih hidup." Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Dan sebagian para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan bagian warisan untuk nenek bersama anaknya, sedangkan sebagian yang lain tidak memberikannya bagian warisan.

tirmidzi:2028

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur]; telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Muslim] dari [Thawus] dari ['Aisyah] dia berkata, "Bibi dari ibu mewarisi anak yang tidak memiliki ahli waris." Dan ini merupakan hadits Hasan Gharib, sebagian mereka memursalkan hadits ini dengan tidak menyebutkannya dari 'Aisyah. Para shahabat Nabi berselisih pendapat dalam hal ini, maka sebagian mereka memberikan warisan kepada paman dari ibu, bibi dari ibu dan bibi dari bapak, berdasarkan hadits ini para ulama berpendapat memberikan warisan kepada dzawul arham. Adapun Zaid bin Tsabit tidak memberikan warisan kepada mereka dan menyerahkan hartanya ke baitul mal.

tirmidzi:2030

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Al Makhzumi] dan lebih dari satu orang, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] -Dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]; telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Az Zuhri] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amr bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir, dan orang kafir juga tidak boleh mewarisi orang Mukmin." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih. Seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan lebih dari satu orang perawi dari Az Zuhri. Dan [Malik] juga telah meriwatkannya dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Umar bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits semisalnya. Di dalam haditsnya Malik terdapat Wahm. Hadits ini telah diriwatkan oleh sebagian mereka dari Malik dengan mengatakan; Dari Amr bin Utsman. Sebagian besar sahabat Malik menyebutkannya; Dari Malik dari Amr bin Utsman. Sedangkan Amr bin Utsman lebih dikenal bahwa ia adalah salah satu dari anaknya Utsman dan tidak dikenal dengan nama Umar bin Utsman. Menurut Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Sedangkan sebagian yang lain berselisih pendapat terkait dengan harta warisan dari seorang yang murtad. Karena itu, sebagian bersar sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan harta tersebut untuk ahli warisnya dari kaum muslim. Dan sebagian mereka berkata, "Ahli warisnya yang muslim, tidak boleh mewarisi harta warisannya." Dan mereka berdalih dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir." Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i.

tirmidzi:2033

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ishaq bin 'Abdullah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang membunuh tidak boleh mewarisi." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak shahih, tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah telah ditinggalkan oleh sebagian ahli hadits seperti Ahmad bin Hambal, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa orang yang membunuh tidak boleh mewarisi baik itu pembunuhan yang disengaja atau tidak. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa, jika pembunuhannya tidak disengaja maka dia boleh mewarisi, dan ini merupakan pendapatnya Malik.

tirmidzi:2035

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dan [Waki'] dari ['Abdul 'Aziz bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz] dari ['Abdullah bin Mauhib] dan berkata sebagian mereka dari 'Abdullah bin Wahb dari [Tamim Ad Dari] dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bagaimanakah sunnahnya, bila seorang musyrik menyerahkan dirinya di tangan seorang Muslim?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dialah yang lebih berhak akan keberlangsungan hidup dan matinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdullah bin Wahb -ia dikenal juga dengan Ibnu Maihab- dari Tamim Ad Dari. Sebagian mereka memasukkan Qabishah bin Dzu`aib di antara Abdullah bin Wahb dan Tamim Ad Dari, namun hal itu tidaklah shahih. [Yahya bin Hamzah] telah meriwayatkannya dari [Abdul Aziz bin Umar] dan di dalamnya ia menambahkan; [Qabishah bin Dzu`aib]. Kemudian menurut sebagian Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Namun, menurutku, sanad hadits ini tidaklah muttashil. Dan menurut sebagian yang lain, bahwa warisannya diserahkan kepada Baitul Mal, ini adalah pendapatnya Imam Asy Syafi'i, dan ia berdalih dengan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bahwa Al Wala`(perwalian) adalah bagi yang membebaskan."

tirmidzi:2038

Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dia berkata; [Ali] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami seraya berkata, "Barangsiapa yang menyangka, bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca kecuali Kitabullah (Al Qur`an) dan di dalam Shahifah ini gigi unta, atau pun sesuatu dari batu-batu, maka sungguh ia telah berdusta." Dan di dalam khuthbahnya, ia juga berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya. Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang bernasab kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya, tidak akan diterima lagi darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu. Dan akan lebih tinggi lagi, orang-orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata; Sebagian mereka meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Tamimi], dari [Al Harits bin Suwaid], dari [Ali] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah pula diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:2053

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi]; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman]; [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Sulaiman Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Nabi Adam dan Musa bersilat lidah. Berkatalah Musa, 'Wahai Adam, kamulah yang telah diciptakan Allah, dan meniupkan padamu bagian dari ruh-Nya. Namun kamu menyesatkan manusia dan mengeluarkan manusia dari surga.' Kemudian Adam balas berkata, 'Wahai Musa, kamu telah disucikan Allah dengan Kalam-Nya, apakah kamu mencelaku akan suatu amalan yang telah aku perbuat dan telah pula ditetapkan Allah sebelum Dia menciptakan langit dan bumi? ' Maka Nabi Adam pun berdalih atas Musa." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Umar dan Jundub. Dan ini adalah hadits hasan shahih gharib bila ditinjau dari jalur ini, yakni dari haditsnya Sulaiman At Tamimi dari Al A'masy. Sebagian sahabat A'masy telah meriwayatkan dari A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisalnya. Dan sebagian lagi menyebutkan dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:2060

Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Anas] dia berkata; adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa membaca do'a "YA MUQALLIBAL QULUUB TSABBIT QALBII 'ALAA DIINIKA (wahai Dzat yang membolak balikkan hati teguhkanlah hatiku berada di atas agamamu)." Kemudian aku pun bertanya, "Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang Anda bawa. Lalu apakah Anda masih khawatir kepada kami?" beliau menjawab: "Ya, karena sesungguhnya hati manusia berada di antara dua genggaman tangan Allah yang Dia bolak-balikkan menurut yang dikehendaki-Nya." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari An Nawwas bin Sam'an, Ummu Salamah, Abdullah bin Amr dan A'isyah. Dan ini adalah hadits Hasan, demikianlah kebanyakan telah meriwayatkannya dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Anas, dan sebagian yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun hadits Abu Sufyan dari Anas lebih shahih.

tirmidzi:2066

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani']; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwasanya dia berkata, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian sudah membaca ayat ini, 'Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian perhatikan diri kalian sendiri, mereka yang sesat tidak akan menimpa kalian, jika kalian berada di atas petunjuk.' Dan sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya, apabila manusia melihat seorang yang melakukan kezhaliman, namun mereka tidak mencegahnya, atau ragu-ragu, maka Allah akan meratakan siksaan-Nya (menimpakan siksaan kepada mereka semua).'" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Isma'il bin Abu Khalid] semisalnya.

tirmidzi:2094

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani']; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Perumpamaan mereka yang menegakkan hukum dan berjalan di atasnya adalah bagaikan suatu kaum yang berada di atas perahu di tengah hamparan lautan yang luas. Sebagian dari mereka bertempat di atasnya dan sebagian yang lain berada di bawah. Mereka yang berada di bawah apabila membutuhkan air, maka mereka akan naik ke atas lalu menimba air sehingga mengganggu mereka yang berada di atas. Maka orang-orang yang berada di atas pun berkata, 'Kami tidak akan membiarkan kalian naik ke atas sehingga kalian menyusahkan kami.' Sedangkan mereka yang berada di bawah juga berkata, 'Kalau begitu, maka kami akan membuat lubang di bawah sehingga memudahkan kami untuk mengambil air.' Maka apabila mereka mencegahnya, niscaya mereka semua akan selamat. Namun bila mereka meninggalkannya, niscaya mereka semua akan tenggelam." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2099

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata: aku mendengar [Nu'man bin Rasyid] menceritakan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abdullah bin Khabbab bin Al Arts] dari [bapaknya] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melaksanakan shalat dan beliau memperlama, para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, engkau melaksanakan shalat tidak sebagaimana biasanya? beliau menjawab: "Betul, itu adalah shalat antara cinta dan takut, dalam shalat itu aku memohon kepada Allah tiga hal, kemudian Allah mengabulkan dua hal dan tidak mengabulkanku satu hal; aku memohon kepadaNya agar tidak membinasakan ummatku dengan kelaparan dan Allah mengabulkannya, aku memohon agar ummatku tidak dikuasai oleh musuh selain mereka dan Allah mengabulkannya, kemudian aku memohon agar tidak terjadi peperangan internal di antara mereka namun Allah tidak mengabulkannya." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib, dan dalam bab ini ada hadits dari Sa'ad dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2101

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Allah mengisutkan bumi untukku lalu aku melihat timur dan baratnya dan kekuasaan ummatku akan mencapai yang dikisutkan untukku, aku diberi dua harta simpanan; merah dan putih, dan aku meminta Rabbku untuk ummatku agar tidak dibinasakan oleh kekeringan setahun, agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri lalu menyerang perkumpulan mereka, dan Rabbku berfirman: Hai Muhammad, Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, Aku memberikan untuk umatmu agar tidak dibinasakan oleh kekeringan setahun, Aku tidak memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka meski mereka dikepung dari segala penjurunya -atau bersabda: Musuh dari segala penjuru- hingga sebagian dari mereka membinasakan sebagian lainnya dan saling menawan satu sama lain." berkata Abu Isa: Ini hadits hasan-shahih.

tirmidzi:2102

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyujj] dari [Busr bin Sa'id] bahwa [Sa'ad bin Abi Waqqash] berkata saat terjadi fitnah yang menimpa 'Utsman bin 'Affan: Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " akan terjadi fitnah, orang duduk saat itu lebih baik dari orang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berlari kecil." Abu Sa'id bertanya: Bagaimana menurut baginda bila seseorang masuk ke rumahku dan ia membentangkan tangannya kepadaku untuk membunuhku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: "Jadilah seperti putra Adam." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Khabbab bin Al Arat, Abu Bakrah, Ibnu Mas'ud, Abu Waqid, Abu Musa dan Kharasyah dan hadits ini hasan. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Al Laits bin Sa'ad dan menambahkan seseorang dalam sanad dalam ini. berkata Abu Isa: Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'ad dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melalui sanad lain.

tirmidzi:2120

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari ['Abdullah bin 'Amru bin 'Utsman] dari [Abu 'Amrah Al Anshari] dari [Zaid bi Khalid Al Juhani] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu saksi-saksi terbaik; yang membawa kesaksian sebelum diminta?" telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] Sepertinya. Berkata Ibnu Abi 'Amrah: Hadits ini hasan dan kebanyakan orang mengatakan Abdurrahman bin Abu 'Amrah, mereka memperselisihkan riwayat hadits ini atas Malik, sebagaian dari mereka meriwayatkan dari Abu 'Amrah, ada juga yang meriwayatkan dari Ibnu Abi 'Amrah, ia adalah Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari dan inilah yang lebih benar karena diriwayatkan dari selain hadits Malik dari Abdurrahman bin Abu 'Amrah dari Zaid bin Khalid sementara selain hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abi 'Amrah dari Zaid bin Khalid, itu juga hadits shahih. Abu 'Amrah adalah budak milik Zaid bin Khalid Al Juhani, ia memiliki hadits tentang 'Ghulul' dan kebanyakan orang menyebut Abdurrahman bin Abu 'Amrah.

tirmidzi:2219

Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin 'Abdullah] dan [Suwaid bin Nashr], berkata Shalih; telah menceritakan kepada kami, dan berkata Suwaid; telah mengkhabarkan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari ['Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dua nikmat yang banyak dilalaikan manusia; kesehatan dan waktu luang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sepertinya. Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik dan hadits ini hasan shahih. Dan diriwayatkan oleh banyak perawi dari 'Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, mereka memarfu'kannya, sementara sebagaiannya memauqufkannya dari 'Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind.

tirmidzi:2226

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam Al 'Ijlani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thufawi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] berkata: Ayat ini turun: "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat." (Asy-Syu'araa`: 214) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Hai Shafiyah binti 'Abdul Muththallib, hai Fathimah binti Muhammad, hai Bani 'Abdul Muththallib, sesungguhnya aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk kalian dari Allah, mintalah hartaku semua kalian." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Abu Musa dan Ibnu 'Abbas. Berkata Abu Isa: Hadits 'A`isyah adalah hadits hasan gharib, seperti itulah sebagian dari mereka meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah seperti riwayat ini. Dan sebagian lagi meriwayatkan dari Hisyam dari ayahnya dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal, tidak disebutkan dari 'A`isyah.

tirmidzi:2232

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] dan [Yusuf bin Musa Al Qattan Al Baghdadi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Maghra' Abu Zuhair] dari [Al A'masy] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pada hari Kiamat ketika orang orang yang di uji diberi pahala, orang orang yang sehat menginginkan seandainya kulit-kulit mereka di dunia dipotong dengan gunting." Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya dengan sanad seperti ini kecuali dari jalur sanad ini, sebagian rawi telah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy dari Thalhah bin Musharrif dari perkataan Masruq yang mirip sedikit dengan hadits ini.

tirmidzi:2326

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['Ali bin 'Ali] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Pada hari kiamat manusia diajukan sebanyak tiga kali, dua kali pengajuan untuk bantahan dan alasan-alasan dan pada pengajuan ketiga, saat itu lembaran-lembaran berterbangan ditangan, ada yang mengambil dengan tangan kanannya dan ada yang mengambil dengan tangan kirinya." Berkata Abu Isa: Hadits ini tidak shahih karena Al Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah dan sebagaian dari mereka meriwayatkannya dari ['Ali Ar Rifa'i] dari [Al Hasan] dari [Abu Musa] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Berkata Abu Isa: Hadits ini tidak shahih karena Al Hasan tidak mendengar dari Abu Musa.

tirmidzi:2349

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam diberi daging lalu lengan diangkat pada belia, beliau memakannya dan lengan itu membuat beliau senang, beliau lalu menggigitnya, setelah itu beliau bersabda: "Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, penyeru memperdengarkan mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mereka mampu dan tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah nenek moyang manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruhnya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka, diriku, diriku, diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke 'Isa. Mereka mendatangi 'Isa lalu berkata: Hai 'Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, ia tidak menyebut dosa, diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lau dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah 'arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, lalu ada suara: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Lalu aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu." Setelah itu beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makakah dan Hajar dan seperti jarak antara Makkah dan Bashrah." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakar Ash Shiddiq, Anas, 'Uqbah bin 'Amir, Abu Sa'id. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih dan nama Abu Hayyan At Taimi adalah Yahya bin Sa'id bin Hayyan, orang kufi, terpercaya, dan nama Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir adalah Harim.

tirmidzi:2358

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Habib bin Abu Al 'Isyrin] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Hassan bin 'Athiyah] dari [Sa'id bin Al Musayyib] ia bertemu [Abu Hurairah] lalu Abu Hurairah berkata: Aku meminta kepada Allah semoga menyatukanku denganmu di pasar surga. Sa'id bertanya: Apa disana ada pasar? Abu Hurairah menjawab: Ya, telah menghabarkan kepadaku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, bahwa penghuni surga bila masuk surga, mereka tinggal di sana karena keutamaan amal-amal mereka, kemudian diizinkan seukuran hari jum'at dari hari-hari dunia lalu mereka mengunjungi Rabb mereka kemudian Rabb menampakkan 'arsyNya pada mereka, salah satu taman surga nampak pada mereka kemudian mimbar-mimbar dari cahaya, mimbar-mimbar dari mutiara, mimbar-mimbar dari yaqut, mimbar-mimbar dari permata, mimbar-mimbar dari emas, mimbar-mimbar dari perak diletakkan untuk mereka, yang paling rendah di antara mereka beserta tingkat kerendahannya duduk di atas gundukan tanah kesturi dan kafur dan mereka beranggapan tempat duduk para pemilik kursi tidak lebih baik dari mereka." Abu Hurairah bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kita akan melihat Rabb kita? Beliau menjawab: "Ya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Apakah kalian kesulitan saat melihat matahari dan bulan di malam purnama?" Kami menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Seperti itu juga kalian tidak kesulitan dalam melihat Rabb kalian. Dan dimajlis itu tidaklah ada seorang pun melainkan Allah mendatanginya dengan sebenarnya hingga Ia bertanya kepada seseorang dari mereka: Hai fulan bin fulan, ingatkah kau saat berkata begini dan begini? Allah mengingatkan sebagian kemaksiatan-kemaksiatannya didunia. Orang itu berkata: Wahai Rabb, apa Kau tidak mengampuniku? Allah menjawab: Ya, luasnya ampunanku sampai pada tempatmu ini. Saat mereka seperti, mega menaungi mereka di atas mereka lalu turun hujan minyak wangi yang baunya sama sekali belum pernah mereka temukan, Rabb kita Tabaaraka wa Ta'ala berfirman: Berdirilah menuju kemuliaan yang telah Aku persiapkan untuk kalian lalu ambillah yang kalian inginkan. Lalu kami mendatangi pasar yang diliputi oleh malaikat, di dalamnya ada yang belum pernah dilihat mata sepertinya, belum pernah terdengar oleh telinga dan tidak terlintas dihati, lalu apa yang kami inginkan dibawakan untuk kami, di sana tidak dijual dan tidak dibeli. Di pasar itu, para penghuni surga saling bertemu satu sama lain." Beliau meneruskan: "Seseorang yang tinggal di flat (derajat tinggi) surga lantas datang lalu bertemu dengan orang yang tingkatnya berada dibawahnya beserta kerendahan yang ada padanya lalu ia kaget terhadap pakaian yang diperlihatkan padanya, akhir kata-katanya belum juga habis hingga ia menghayal yang lebih baik darinya, karenanya tidak layak bagi siapa pun untuk bersedih di surga. Setelah itu kami pulang ke rumah-rumah kami, kami disambut oleh istri-istri kami, mereka berkata: Selamat datang, kau datang dengan keindahan yang lebih baik dari saat kau tinggalkan kami. Ia berkata: Sesungguhnya kami menemani Rabb kami Al Jabbar hari ini, laik bagi kami untuk pulang seperti ini." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan gharib, kami hanya mengetahuinya dari jalur sanad ini. [Suwaid bin Amru] meriwayatkan sebagaian hadits ini dari [Al Auza'i].

tirmidzi:2472

Telah menceritakan kepada kami [Bundar] telah bercerita kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah bercerita kepada kami [bapakku] dari [Amir Al Ahwal] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Apabila seorang mukmin menginginkan anak di surga, maka kehamilannya, kelahirannya dan umur bayinya (terjadi) sesuai yang dia inginkan". Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, para ahli ilmu berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian mereka mengatakan bahwa kelak di surga ada jima' (bersetubuh) namun tidak melahirkan anak. Demikianlah yang diriwayatkan dari Thawus, Mujahid dan Ibrahim An Nakha'I. Muhammad berkata: Ishaq bin Ibrahim berkata dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Apabila seorang mukmin menginginkan anak di syurga, maka akan dapat dalam sesaat sebagaimana yang dia inginkan, akan tetapi dia tidak menghendakinya." Muhammad berkata: Telah diriwayatkan dari Abu Razin Al Uqaili dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, bersabda: "Sesungguhnya penghuni surga tidak mempunyai anak di dalam surga." Abu Ash Shiddiq An Naji namanya adalah Bakar bin Amru, yang lain menyebut Bakar bin Qais.

tirmidzi:2487

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muawiyah Al Juhami] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muslim] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " Pada hari kiamat nanti, ada Leher keluar dari neraka, ia memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, ia berkata: Aku diberi kuasa pada setiap orang sombong lagi membangkang, pada orang yang menyeru tuhan lain bersama Allah dan pada orang-orang yang membuat gambar." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib shahih. Sebagian meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Athiyah] dari [Abu Sa'id] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam seperti ini. [Asy'ats bin Sawwar] meriwayatkan dari [Athiyah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sepertinya.

tirmidzi:2497

Telah bercerita kepada kami [Nahsr bin Ali] dia berkata, telah bercerita kepada kami [Khalid bin Yazid Al Ataki] dari [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Ar Rabi' bin Anas] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa keluar dalam rangka menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah sampai dia kembali." Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan gharib, sebagian perawi telah meriwayatkannya namun tidak merafa'kannya.'

tirmidzi:2571

Telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [bapaknya, Jubair bin Nufair] dari [Abu Ad Darda'] dia berkata; Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menengadahkan pandangannya ke langit kemudian berkata; "Inilah saatnya ilmu dicabut dari manusia sehingga mereka tidak mampu mengetahui darinya sama sekali", maka Ziyad bin Labid Al Anshari bertanya; 'Bagaimana ilmu dicabut dari kami, padahal kami membaca Al Qur'an? Demi Allah, kami pasti akan membacanya dan membacakannya kepada istri-istri dan anak-anak kami.' Maka beliau berkata: "alangkah malangnya dirimu wahai Ziyad, sesungguhnya aku menganggapmu termasuk orang yang faqih di Madinah, inilah kitab Taurat dan Injil milik Yahudi dan Nashrani maka apakah bermanfaat bagi mereka?" Jubair berkata; Kemudian aku bertemu dengan [Ubadah bin Ash Shamith], maka aku bertanya; 'Tidakkah kamu mendengar sesuatu yang dikatakan saudaramu yaitu Abu Ad Darda'? ' Maka aku memberitahukan kepadanya apa yang dikatakan oleh Abu Ad Darda'. Dia berkata; 'Abu Ad Darda' benar, jika kamu berkehendak sungguh pasti aku ceritakan kepadamu tentang ilmu yang pertama kali akan diangkat dari manusia yaitu Al Khusyu' (rasa khusyu') hampir-hampir kamu masuk ke dalam masjid jami' namun kamu tidak melihat seorang pun di dalamnya orang yang khusyu'.' Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan gharib. Mu'awiyah bin Shalih adalah seorang yang tsiqah menurut para ahli hadits, dan kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berbicara tentang dia kecuali Yahya bin Sa'id Al Qaththan, dan telah diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Shalih hadits yang semakna dengan ini, sedangkan sebagian perawi yang lain telah meriwayatkan hadits ini dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair dari bapaknya dari Auf bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:2577

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Maimun bin Abi Syabib] dari [al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah meriwayatkan dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abi Laila] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini di riwayatkan oleh [al A'masy] dan [Ibnu Abi Laila] dari [al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan seakan-akan hadits Abdurrahman bin Abi Laila dari Samurah menurut ahlul hadits lebih absah. Abu Isa berkata; aku bertanya kepada Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman tentang hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." Aku berkata kepadanya; 'jika seserang meriwayatkan satu hadits sedang dia mengetahui bahwa isnadnya salah, maka apakah di khawatirkan dia termasuk kategori hadits Nabi ini, atau jika orang-orang meriwayatkan satu hadits mursal, kemudian sebagian mereka menyambungkannya atau membalik isnadnya, apakah dia termasuk kategori hadits ini? ' dia menjawab; 'tidak, hanyasanya makna hadits ini adalah jika seseorang meriwayatkan satu hadits, dan dia tidak mengetahui sama sekali kedudukan hadits tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkannya, maka aku khawatir dia termasuk kategori hadits ini.'

tirmidzi:2586

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin al Munkadir] dan [Salim Abi an Nadhar] dari [Ubaidullah bin Abi Rafi'] dari [Abu Rafi'] dan yang lainnya, dan dia memarfu'kannya, beliau bersabda: "sungguh aku akan mendapati salah seorang dari kalian yang bersandaran ke peraduannya, kemudian datang kepadanya salah satu perkara yang telah aku perintahkan atau yang telah aku larang, maka dia berkata; 'aku tidak tahu, apa yang aku dapati di dalam kitabullah maka kami akan mengikutinya." Abu Isa berkata; 'ini hadits hasan shahih." Dan sebagian mereka meriwayatkan dari Sufyan dari Ibnu al Munkadir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, dan Salim Abi an Nadhar dari Ubaidullah bin Abi Rafi' dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Ibnu 'Uyainah apabila dia meriwayatkan hadits ini dengan hanya satu jalur, dia menerangkan hadits Muhammad bin Al Munkadir dari hadits Salim Abi Nadhr. Dan apabila menggabungkan keduanya dia meriwayatkan seperti ini. Dan Abu Rafi' adalah mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namanya Aslam.

tirmidzi:2587

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] dari [salah seorang kaumnya], dia berkata; Aku mencari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun aku tidak menemukan beliau. Ketika aku duduk, tiba-tiba ada seseorang berada di tengah kumpulan orang-orang, namun saya tidak mengenalnya, menetara dia tengah mendamaikan di antara mereka. Setelah itu, sebagian di antara mereka berdiri bersamanya, lalu mereka berkata; "Wahai Rasulullah, " melihat seperti itu aku langsung mengucapkan; "'ALAIKAS SALAM wahai Rasulullah, 'ALAIKAS SALAM wahai Rasulullah, 'ALAIKAS SALAM wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya 'ALAIKAS SALAM ucapan untuk orang yang telah meninggal." -beliau mengucapkannya hingga tiga kali- kemudian beliau menghadapku sambil bersabda: "Apabila salah seorang bertemu dengan saudaranya semuslim, hendaknya ia mengucapkan; "ASSALAAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAH." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamku, beliau mengucapkan: "WA 'ALAIKA WARAHMATULLAH, WA 'ALAIKA WARAHMATULLAH, WA 'ALAIKA WARAHMATULLAH." Abu Isa berkata; [Abu Ghifar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] dari [Abu Jurai Jabir bin Sulaim Al Hujaimi], dia berkata; aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan hadits, Abu Tamimah namanya adalah Tharif bin Mujalid.

tirmidzi:2645

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwas] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak kebaikan seorang muslim atas muslim lainnya itu ada enam, yaitu; mengucapkan salam jika bertemu, memenuhi undangannya, mendo'akan YARHAMUKALLAAH (semoga Allah memberimu rahmat) apabila bersin, menjenguknya apabila sakit, mengiringi jenazahnya apabila meninggal dan mencintainya sebagaimana mencintai diri sendiri." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Ayyub, Al Barra` dan Abu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, dan telah diriwayatkan dari banyak jalur dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun sebagian ulama membicarakan Al Harits Al A'war.

tirmidzi:2660

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] dan [Yazid bin Harun] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Aku berkata; "Wahai Nabiyullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?" Beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu." Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?" Beliau menjawab: "Bila kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya." Aku berkata; "Wahai nabiyullah, bila salah seorang dari kami sendirian?" Beliau menjawab: "Hendaknya ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2718

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] dari [Syu'bah] dari [Atha` bin As Sa`ib] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hafs bin Umar] menceritakan dari [Ya'la bin Murrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang lelaki berlumuran minyak wangi yang berwarna kuning, kemudian beliau bersabda: "Pergi dan cucilah kemudian cucilah dan jangan ulangi lagi." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, sebagian ulama berbeda pendapat tentang sanad ini dari Atha` bin As Sa`ib, Ali berkata bahwa Yahya bin Sa'id berkata; Barangsiapa mendengar dari Atha` pada waktu dulu, maka hadits yang dia dengar shahih, sementara hadits yang didengar oleh Syu'bah dan Sufyan dari Atha` bin Sa`ib adalah shahih, kecuali dua hadits yaitu dari Atha` dari Zadzan dimana Syu'bah berkata; Aku mendengar darinya di masa-masa akhir (hayatnya). Abu Isa berkata; Dikatakan bahwa hafalan Atha` bin Sa`ib buruk pada masa-masa akhir hayatnya. Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Ammar, Abu Musa, Anas dan Abu Hafs yaitu Abu Hafs bin Umar.

tirmidzi:2741

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] dan [Abu Bakar Muhammad bin Basyar] dan yang lain, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merubah nama 'Ashiya (durhaka), beliau bersabda: "Engkau adalah Jamilah (wanita cantik)." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, Yahya bin Sa'id Al Qaththan menyandarkannya dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan sebagaian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari 'Ubaidullah dari Nafi' bahwa Umar, meriwayatkan secara mursal. Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Salam, Abdullah bin Muthi', 'Aisyah, Hakam bin Sa'id, Muslim, Usamah bin Akhdari, Syuraikh bin Hani`, dari ayahnya dan Khaitsamah bin Abdurrahman dari ayahnya.

tirmidzi:2764

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menyatukan antara nama dan kun-yahnya (julukan) dan memberi nama Muhammad Abu Al Qasim." Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Beberapa ulama memakruhkan seseorang menyatukan antara nama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kun-yahnya, namun sebagaian lain melakukannya."

tirmidzi:2767

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Adl dlahhak bin Utsman] dari [Ayyub bin Musa] ia berkata; Aku mendengar [Muhammad bin Ka'ab Al Quradli] berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an), maka baginya satu pahala kebaikan dan satu pahala kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali, aku tidak mengatakan ALIF LAAM MIIM itu satu huruf, akan tetapi ALIF satu huruf, LAAM satu huruf dan MIIM satu huruf." Selain jalur ini, hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur dari sahabat Ibnu Mas'ud. Abul Ahwas telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Mas'ud, sebagian perawi merafa'kannya (menyambungkannya sampai kepada Nabi) dan sebaian yang lainnya mewaqafkannya dari sahabat Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini, aku telah mendengar Qutaibah berkata; telah sampai berita kepadaku bahwa Muhammad bin Ka'ab Al Quradli dilahirkan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, dan Muhammad bin Ka'ab di juluki dengan Abu Hamzah.

tirmidzi:2835

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu An Nadlr Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] dari [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Simak bin Al Fadll] dari [Wahab bin Munabbih] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Khatamkanlah al-Qur'an selama empat puluh (hari)." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Sebagaian perawi meriwayatkan dari Ma'mar dari Simak bin Al Fadll dari Wahab bin Munabbih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Abdullah bin 'Amru supaya mengkhatamkan al-Qur'an selama empat puluh hari."

tirmidzi:2871

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Utsman bin Al Mughirah] dari [Ali bin Rabi'ah] dari [Asma` bin Al Hakam Al Fazari] ia berkata; Aku mendengar [Ali] berkata; Aku adalah seseorang yang bila mendengar suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah memanfaatkanku darinya seperti yang Ia kehendaki dan bila seseorang sahabatku menceritakan kepadaku, aku memintanya bersumpah, bila ia bersumpah, aku membenarkannya. [Abu Bakar] pernah menceritakan kepadaku, sementara Abu Bakar adalah orang yang jujur, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa, kemudian berdiri, wudhu lalu shalat, setelah itu ia meminta ampun kepada Allah melainkan pasti diampuni." Setelah itu Abu Bakar membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. QS Ali Imran: 135, hingga akhir ayat. Abu Isa berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan beberapa orang dari [Utsman bin Al Mughirah] dan mereka memarfu'kannya. Diriwayatkan juga oleh [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Utsman bin Al Mughirah], tapi keduanya tidak memarfu'kannya. Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Mis'ar dan memauqufkannya, sementara sebagian lainnya memarfu'kannya. Sufyan Ats Tsauri meriwayatkannya dari Utsman bin Al Mughirah lalu memauqufkannya. Kami tidak mengetahui hadits Amsa` bin Al Hakam selain hadits ini.

tirmidzi:2932

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Laki-laki pergi berperang, sedangkan wanita tidak berperang, dan (bagian) kami hanya setengah dari harta warisan." lalu Allah menurunkan Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain QS An-Nisa`: 32, Mujahid mengatakan; Berkenaan dengan hal itu, ayat berikut turun Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min. QS An-Nisa`: 35, Ummu Salamah adalah seorang wanita pertama kali ikut berhijrah ke Madinah. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini mursal.

tirmidzi:2948

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saat Bani Isra`il bergelimang dengan kemaksiatan-kemaksiatan, maka para ulama mereka melarang mereka, namun mereka tidak juga jera. Lalu para ulama mereka menemani mereka di majlis-majlis mereka, turut makan dan minum bersama mereka, lalu Allah mencampur adukkan hati mereka satu sama lain dan melaknat mereka melalui lisan Dawud dan Isa putra Maryam, itu karena mereka durhaka dan melanggar QS Al Ma`idah; 78. Ibnu Mas'ud berkata; Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk bersandar kemudian bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, hingga mereka benar-benar membelot di atas kebenaran." Abdullah bin Abdurrahman berkata; Yazid berkata; Sufyan Ats Tsauri tidak mengatakan; "Dari Abdullah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Muhammad bin Muslim bin Abu Al Wadlah] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Sebagian dari mereka berkata; Dari 'Ubaidah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2973

Telah menceritakan kepada kami [Bundar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu Ubaidah] ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bersabda: "Ketika Bani Israil ditimpa kekurangan, salah seorang di antara mereka melihat saudaranya melakukan dosa, lalu ia mencegahnya, akan tetapi keesokan harinya ia tidak melarang dari apa yang telah dilihatnya (kemarin), bahkan ia menemaninya makan, minum, dan bergaul. Lalu Allah mencampur adukkan hati mereka satu sama lain, dan Allah menurunkan ayat tentang mereka: Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas Beliau membaca hingga sampai firmanNya: Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. QS Al Ma`idah; 78-81. Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam yang tadinya bersandar, kemudian beliau duduk dan bersabda: "Tidak, (kalian tidak akan luput dari apa yang mereka alami) sehingga kalian mangarahkan orang dzalim lalu kalian benar-benar membelokkannya di atas kebenaran." Telah menceritakan kepada kami [Bundar] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] dan ia mengimlakkannya kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim bin Abu Al Wadlah] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.

tirmidzi:2974

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali Abu Hafsh Al Fallas] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, apabila aku memakan daging, lalu aku bertebaran ke kaum hawa, maka syahwatku akan mengendalikan diriku, oleh karena itu aku mengharamkan daging pada diriku." Maka Allah menurunkan ayat Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu. QS Al Maa`idah: 87-88. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Dan sebagian dari mereka meriwayatkannya dari Utsman bin Sa'd secara mursal tanpa menyebutkan; "Dari Ibnu Abbas." [Khalid Al Hadza'] juga meriwayatkannya dari [Ikrimah] secara mursal.

tirmidzi:2980

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashri Al Harasy] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Bakka`i] telah menceritakan kepada kami [Atha` bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata; "Orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu berkata; "Wahai Rasulullah, apakah kita memakan (hewan) yang kita sembelih sementara kita tidak memakan yang disembelih Allah?" Lalu Allah menurunkan Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya -hingga firmanNya- Dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik QS Al An`am: 118-121. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas melalui sanad lain. Sebagian meriwayatkannya dari Atha` bin As Sa`ib dari Sa'id bin Jubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2995

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang firman Allah 'azza wajalla Atau kedatangan beberapa ayat Rabbmu QS Al An`am: 158, Beliau bersabda: "Terbitnya matahari dari tempat terbenamnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Yang lain meriwayatkannya, namun tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:2997

Telah menceritakan kepada kami [Al Ashari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Abdulhamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al Khathtahab] dari [Muslim bin Yasar Al Juhani] bahwa [Umar bin Al Khaththab] pernah ditanya tentang ayat "Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): 'Bukankah Aku ini Rabbmu? ' Mereka menjawab: 'Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.' (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: 'Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)." (Al A'raaf: 172) Umar berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pernah ditanya tentangnya lalu beliau menjawab: "Sesungguhya Allah menciptakan Adam kemudian Dia mengusap punggungnya dengan tangan kananNya lalu mengeluarkan keturunan, setelah itu berfirman: 'Aku ciptakan mereka semua untuk (menghuni) surga dan dengan amalan ahli surga.' Kemudian Ia usap punggungnya, maka keluarlah keturunan darinya, setelah itu Ia berfirman: 'Aku ciptakan mereka untuk (menghuni) neraka dan dengan amalan ahli neraka'." Lalu ada orang yang bertanya: Wahai Rasulullah, kalau demikian apa gunanya beramal? beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah jika menciptakan hamba sebagai ahli surga, ia akan dituntun olehNya untuk beramal dengan amal ahli surga sampai mereka mati dalam keadaan demikian lalu Allah memasukannya ke surga. Sedangkan jika Dia menciptakan hamba itu sebagai ahli neraka, ia akan dituntun olehNya untuk beramal dengan amal ahli neraka sampai mereka mati dalam keadaan demikian lalu Allah memasukannya ke dalam neraka." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan. Muslim bin Yasar tidak mendengar dari Umar. Sebagaian dari mereka menyebutkan seseorang yang tidak diketahui dalam sanad ini antara Muslim bin Yasar dan Umar.

tirmidzi:3001

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mustanna] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdulwarits] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ibrahim] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Ketika Hawwa hamil, Iblis datang kepadanya dan ia (Hawwa) sebelumnya tidak memiliki seorangpun dari anaknya yang hidup, karena itu Iblis berkata padanya: Berilah nama Abdulharits. Ia pun hidup dan itulah sebagian wahyu dan perintah setan." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib.. Kami tidak mengetahuinya marfu' kecuali dari hadits Umar bin Ibrahim dari Qatadah. Sebagian dari mereka meriwayatkan dari Abdushshamad tapi tidak memarfu'kannya. Umar bin Ibrahim adalah seorang guru Bashrah.

tirmidzi:3003

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan] dari [seseorang yang tidak disebut namanya] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam membaca ayat ini di atas mimbar: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." (Al Anfaal: 60) lalu bersabda: "Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah (beliau ulang sabdanya sebanyak tiga kali) ketahuilah, bahwa Allah akan memberikan kemenangan di atas bumi ini dan akan dicukupkan makanan bagi kalian, karena itu janganlah ada diantara kalian yang merasa bosan untuk memainkan panah-panahnya." Abu Isa berkata: Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari [Usamah bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan]. Dan diriwayatkan oleh Usamah dan beberapa orang dari Uqbah bin Amir. Hadits Waki' lebih shahih. Shalih bin Kaisan tidak bertemu Uqbah bin Amir dan ia bertemu Ibnu Umar.

tirmidzi:3008