Telah menceritakan kepada Kami [Syuja' bin Makhlad], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] bahwa [Umar bin Khathab] RhadhiyAllahu 'anhu mengumpulkan orang-orang untuk melakukan shalat dibelakang Ubai bin Kaab, ia melakukan shalat sebagai imam mereka selama dua puluh malam, dan dia tidak melakukan qunut bersama mereka kecuali pada setengah bulan terakhir. Dan apabila sudah masuk hari kesepuluh terakhir ia mengundurkan diri dan melakukan shalat dirumahnya, hingga orang-orang mengatakan bahwa Ubai telah kabur. Abu Daud berkata; hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang telah disebutkan mengenai qunut tidak berarti apa-apa, dan dua hadits ini menunjukkan kelemahan hadits Ubai bahwa Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut pada waktu witir. | AbuDaud:1217 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Al Hayyaj bin 'Imran] bahwa budak Imrah telah melarikan diri, dan ia bersumpah bahwa apabila ia mampu untuk menangkapnya maka niscaya ia akan memotong tangannya. Kemudian ia mengutusku agar bertanya untuknya, kemudian aku datang kepada [Samurah bin Jundub], dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang. Lalu aku datang kepada [Imran bin Hushain] dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang (memotong-motong bagian anggota tubuh). | AbuDaud:2293 |
Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Suhail], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa budak Ibnu Umar telah melarikan diri, kemudian orang-orang muslim menangkapnya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar dan tidak membagikannya. Abu Daud berkata; dan yang lainnya berkata; Khalid bin Al Walid mengembalikan budak tersebut kepada Ibnu Umar. | AbuDaud:2323 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya melarikan diri ke negeri kafir, maka darahnya telah halal." | AbuDaud:3794 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Habib] dari [Al Mughirah bin Syubail] atau Syibl telah berkata [Abu Nu'aim]; [Al Mughirah bin Syubail] yakni Ibnu 'Auf dalam hadits ini, dari [Jarir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya Adz Dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan)." | ahmad:18366 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah bercerita kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa seorang budak milik Ibnu 'Umar melarikan diri ke negeri Romawi kemudian Khalid bin Al Walid menyusulnya lalu diserahkan kembali kepada ['Abdullah] (bin 'Umar). Dan bahwa seekor kuda milik Ibnu 'Umar kabur ke negeri Romawi kemudian (Khalid bin Al Walid) menyusulnya lalu mengembalikannya kepada 'Abdullah. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata; "Kata -'aaro- berasal dari kata -al'iiru- yang artinya himar liar, maksud dalam hadits ini "kabur". | bukhari:2839 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr as-Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ulayyah- dari [Manshur bin Abdurrahman] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] bahwa dia mendengarnya berkata, "Budak mana saja yang melarikan diri dari tuannya, maka dia telah kafir hingga dia kembali kepada mereka." Manshur berkata, 'Demi Allah, ia diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja saya benci untuk diriwayatkan suatu hadits dariku di sini, di Bashrah." | muslim:101 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Dawud] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, maka jaminan Islam telah terlepas darinya." | muslim:102 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [asy-Sya'bi] dia berkata, [Jarir bin Abdullah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang hamba sahaya melarikan diri (dari tuannya), maka shalatnya tidak diterima." | muslim:103 |
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika seorang budak kabur maka tidak akan diterima sholatnya hingga ia kembali kepada majikannya." | nasai:3981 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; [Jarir] pernah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: " Jika seorang budak kabur maka tidak akan diterima sholatnya, apabila ia mati maka ia mati dalam keadaan kafir." Budak kecil Jarir kabur kemudian ia menangkapnya kemudian memenggal lehernya. | nasai:3982 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Israil] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir bin Abdullah], ia berkata; apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka ia tidak memiliki perlindungan. | nasai:3983 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya." | nasai:3984 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya." | nasai:3985 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya. | nasai:3986 |
Telah mengabarkan kepada kami [Shafwan bin 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya. | nasai:3987 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Amir] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur dari tuannya dan bertemu dengan musuh maka sungguh ia telah menghalalkan dengan sendirinya. | nasai:3988 |