Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] dari [Al-A'masy] dari [Salim] dari [Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] dari [bibinya, Maimunah] dia berkata; Saya pernah meletakkan air mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, terus mencucinya. Sesudah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar. Lalu membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, saya ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya. Saya beritahukan hal tersebut kepada Ibrahim, maka dia berkata; Mereka menganggap boleh-boleh saja memakai handuk, akan tetapi mereka tidak menyukai jika hal tersebut dijadikan sebagai kebiasaan. Abu Dawud berkata; Musaddad berkata; Saya katakan kepada Abdullah bin Dawud; Mereka tidak menyukai (memakruhkan) memakai handuk sebagai suatu kebiasaan saja (yakni bukan memakruhkan asal perbuatan tersebut). Dia berkata; Beginilah Hadits Maimunah itu. Akan tetapi demikianlah saya mendapatkannya di dalam kitabku.

AbuDaud:213

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami [Syaiban], telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab] dari [Hammad bin Abu Sulaiman Al Kufi] ia berkata; saya melihat Al Mughirah bin Abdullah telah mengganti giginya dengan emas, maka hal itu disebutkan kepada [Ibrahim], namun ia berkata; 'Tidak mengapa." Telah menceritakan kepada kami Abdulah Abu Abdurrahman, ia berkata; saya mendengar Ayahku berkata; "Telah datang suatu kaum dari ahli hadits kepada Abul Al Asyhab, mereka meminta izin menemuinya, setelah Abu Al Asyhab mengizinkannya, mereka bertanya; "Sampaikanlah hadits kepada kami!." Ia bekata; "Tanyakanlah!." Mereka menjawab; "Tidak ada sesuatu yang kami tanyakan padamu." putrinya yang berada di balik satir berkata; "Tanyakanlah kepadanya tentang hadits 'Arfajah bin As'ad yang hidungnya terluka dalam peristiwa Kulab."

ahmad:19395

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] -yakni Ibnu Shalih- dari [As Sudi] dari [Al Bahi] dari [Fatimah binti Qais] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau tidak menjadikan baginya tempat tinggal dan juga nafkah, Hasan berkata, As Sudi berkata, kemudian aku menyebutkan hal itu kepada Ibrahim dan As Sya'bi maka keduanya berkata, Umar berkata, "Fatimah tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah (setelah talak tiga)."

ahmad:26064

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Abdul 'Aziz] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Quraisy] dia adalah Ibnu Hayyan dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi Abu Saif Al Qaiyn yang (isterinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim 'alaihissalam (putra Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya. Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berlinang air mata. Lalu berkatalah 'Abdurrahman bin 'Auf radliallahu 'anhu kepada Beliau: "Mengapa anda menangis, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab: "Wahai Ibnu 'Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang) ". Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda: "Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih". Dan diriwayatkan oleh [Musa] dari [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:1220

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu berkata; Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang melaksanakan shalat, lalu beliau menjawab salam kami. Dan ketika kami kembali dari negeri raja an Najasyi, kami pun kembali memberi salam namun kali ini beliau tidak menjawab salam kami. Maka kami tanyakan hal itu; "Wahai Rasulullah, kami dahulu pernah memberi salam kepada tuan dan tuan saat itu menjawab salam kami". Beliau menjelaskan: "Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan (konsentrasi) ". Aku bertanya kepada Ibrahim; "Kalau anda apa yang akan anda perbuat?" Dia menjawab; "Aku menjawabnya dalam hati".

bukhari:3586

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri dari Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu." Zainab berkata; Mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, lalu aku pulang menemui Abdullah -suamiku- seraya berkata kepadanya, "Anda adalah seorang laki-laki yang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami kaum wanita agar bersedekah. Cobalah datangi beliau dan tanyakan bolehkah jika aku bersedekah kepada keluarga? Jika tidak akan aku kualihkan kepada yang lain." Abdullah menjawab, "Sebaiknya kamu sajalah yang mendatangi beliau." Maka pergilah aku. Lalu di pintu rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kudapati wanita Anshar yang bermaksud sama denganku. Sebagaimana biasa, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu diliputi rasa gentar. Kebetulan Bilal keluar mendapatkan kami. Kata kami kepada Bilal, "Tolonglah kamu sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dua wanita sedang berdiri di pintu hendak bertanya, 'Apakah dianggap cukup, jikalau kami berdua bersedekah kepada suami kami masing-masing dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaan kami? Dan sekali-kali jangan engkau beritahukan siapa kami.'" Maka masuklah Bilal menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau balik bertanya: "Siapa kedua wanita itu?" Bilal menjawab, "Seorang wanita Anshar bersama-sama dengan Zainab." Beliau bertanya, "Zainab yang mana?" Bial menjawab, "Zainab isterinya Abdullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Masing-masing mereka mendapat dua pahala. Yaitu pahala (menyambung) karib kerabat dan pahala karena sedekah." Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepadaku [Syaqiq] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri Abdullah. Ia berkata; lalu saya menyebutkannya kepada [Ibrahim], maka ia pun menceritakan kepadaku dari [Abu Ubaidah] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri Abdullah dengan hadits semisalnya. Zainab berkata; Suatu ketika saya berada di masjid, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatku dan bersabda: "Bersedekahlah, meskipun dengan perhiasan kalian." Ia pun menuturkan hadits sebagaimana hadits Abul Ahwash.

muslim:1667

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Habib] dia berkata; Ketika kami sedang berada di Madinah, tiba-tiba sampai kepadaku berita bahwa wabah Tha'uun sedang berjangkit di Kufah. Maka [Atha bin Yasar] dan yang lainnya berkata kepadaku; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Apabila kamu berada di suatu tempat dan wabah tersebut ada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya. Dan apabila kamu mendengar wabah tersebut ada di suatu tempat, maka janganlah kamu mendatangi tempat itu." Aku bertanya; dari siapa kamu dapat berita tersebut? Mereka menjawab; 'Dari [Amir bin Sa'ad]. Aku berkata; Aku akan menemuinya. Mereka berkata; 'Dia sedang tidak ada.' Maka aku menemui saudaranya, [Ibrahim bin Sa'ad]. Lalu aku tanyakan kepadanya, dan dia menjawab; 'Aku melihat [Usamah] bercerita kepada Sa'ad seraya berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penyakit Tha'uun ini adalah adzab atau suatu peringatan, atau sisa dari Adzab yang dengannya Allah menyiksa sekelompok umat sebelum kalian. Maka apabila kamu mendengar wabah itu berjangkit di suatu negeri, dan kamu berada di dalamnya, janganlah kamu keluar darinya. Dan apabila wabah itu berjangkit di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatanginya." [Habib] berkata; Aku tanyakan kepada [Ibrahim]; Apakah kamu mendengar [Usamah] mengatakannya kepada Sa'ad dan dia tidak mengingkarinya? Ibrahim menjawab; 'Ya.' Dan telah menceritakannya kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] melalui jalur ini, namun pada awal Haditsnya dia tidak menyebutkan kisah ['Atha bin Yasar]. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib] dari [Ibrahim bin Sa'd] dari [Sa'd bin Malik] dan [Khuzaimah bin Tsabit] dan [Usamah bin Zaid] mereka berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti Hadits yang semakna dengan Hadits Syu'bah. Dan telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya dari [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Habib] dari [Ibrahim bin Sa'd bin Abi Waqqash] dia berkata; [Usamah bin Zaid] dan [Sa'd] duduk-duduk berdua sedang membicarakan sesuatu. Lalu keduanya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: (dengan Hadits yang serupa). Telah menceritakannya kepadaku; [Wahb bin Baqiyah]; Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] yaitu Ath Thahan dari [Asy Syaibani] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibrahim bin Sa'd bin Malik] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:4113

Telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Al Hakam] dari [Ayahnya], apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu maka beliau mengambil air sepenuh kedua telapak tangan, lalu Syu'bah (perawi) mengatakan bahwa beliau memercikkan air ke kemaluannya. Kemudian hal itu di sampaikan kepada Ibrahim dan dia mengaguminya. Syaikh Ibnu Sunni Al Hakam berkata; "Dia adalah Ibnu Sufyan Ats Tsaqofi Radliyallahu'anhu

nasai:134

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dari [Yazid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Al Husain] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dia berkata; "Shalat witir itu tujuh rakaat, maka jangan kurang dari lima rakaat." Lalu aku (Miqsam) menceritakan hal itu kepada Ibrahim, maka ia bertanya; "Dari siapa ia menyebutkan hal itu?" Aku menjawab; "Aku tidak tahu." Al Hakam berkata; "Aku pergi haji dan berjumpa dengan Miqsam, lalu aku bertanya kepadanya, 'Dari siapa kamu menyebutkannya? ' la menjawab. 'Dari [orang yang tsiqah] (terpercaya), dari [Aisyah] dan [Maimunah']."

nasai:1697

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] dan [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Muni'] dan [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] mereka berkata; [Waki'] menceritakan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium sebagian istrinya, setelah itu keluar shalat dan tidak berwudlu lagi." Urwah berkata; "Itu pasti engkau sendiri, " Urwah berkata; "Lalu ia pun tertawa." Abu Isa berkata; "Yang telah meriwayatkan hadits ini bukan hanya seorang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in." pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Mereka mengatakan; "Tidak ada kewajiban berwudlu karena mencium." Sedangkan Malik bin Anas, Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat; bahwa mencium itu mengharuskan wudlu. Pendapat ini diambil tidak hanya satu dari kalangan ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Namun sahabat-sahabat kami meninggalkan hadits dari Aisyah karena menurut mereka lemah dari sisi sanad. Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Bakr Al Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali Ibnul Madini, ia berkata; "Yahya bin Sa'id Al Qaththan melemahkan hadits ini. dan ia berkata, "Itu sama dengan sesuatu yang tidak ada apa-apanya." Ia juga berkata; "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il melemahkan hadits ini, dan Habib bin Abu Tsabit belum pernah mendengar dari Urwah." Telah diriwayatkan dari [Ibrahim At Taimi], dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menciumnya dan beliau tidak berwudlu lagi. Namun hadits ini juga tidak sah. Kami tidak pernah mengetahui bahwa Ibrahim At Taimi pernah mendengar dari Aisyah. Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam bab ini."

tirmidzi:79

telah menceritakan kepada kami [Abu Raja` Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Muhammad bin Umarah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [budak wanita milik Abdurrahman bin Auf] ia berkata; "Aku pernah berkata kepada [Ummu Salamah], "Sesungguhnya aku ini adalah seorang wanita yang kainnya panjang, dan aku berjalan di tempat yang kotor?" lalu ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Kain akan suci dengan tanah setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata; "Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat yang kotor, dan kami tidak berwudlu." Abu Isa berkata; "Tidak hanya seorang dari ahli ilmu yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan, "Seseorang yang menginjak tempat kotor tidak harus membasuh telapak kakinya kecuali jika kotoran tersebut masih basah, maka ia dianjurkan untuk menghilangkan bekasnya." Abu Isa berkata; " [Abdullah bin Al Mubarak] juga meriwayatkan hadits ini dari [Malik bin Anas] dari [Muhammad bin Umarah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [budak wanita milik Hud bin Abdurrahman bin Auf] dari [Ummu Salamah]. Tapi di dalamnya ada keraguan, sebab Abdurrahman bin Auf tidak mempunyai anak yang bernama Hud. Tapi itu adalah riwayat dari budak wanita milik Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf dari Ummu Salamah, dan inilah yang benar."

tirmidzi:133

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100