Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Mas'adah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa orang-orang ketika perkatama kali melakukan haji mereka tidak berjual beli di Mina serta 'Arafah dan pasar Dzul Majaz, serta pada musim-musim haji. Mereka khawatir berjual beli sementara mereka sedang berihram. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu, " Pada Musim-musim haji. Ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin 'Umair bahwa ia membaca ayat tersebut di dalam mushhaf. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Ubaid bin 'Umair]. Ahmad bin Shalih mengatakan sebuah perkataan yang maknanya bahwa ia adalah mantan budak Ibnu Abbas dari [Abdullah bin Abbas] bahwa pertama kali haji mereka berjual beli, …… -kemudian ia menyebutkan secara makna hingga perkataannya; dan musim-musim haji.

AbuDaud:1474

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yazid bin Abdurrahman] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] bahwa ia telah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dari melakukan hal tersebut, dan beliau mengembalikan jual beli. Abu Daud berkata; dan Maimun tidak mendapati Ali. Ia terbunuh menggunakan jamjamah (kayu yang di ujungnya terdapat besi yang digunakan untuk membajak tanah), dan kejadian jamjamah tersebut pada tahun delapan puluh tiga. Abu Daud berkata; dan kejadian harrah (tempat yang berbatu hitam di Madinah) pada tahun enam puluh tiga. Dan Ibnu Az Zubair terbunuh pada tahun tujuh puluh tiga.

AbuDaud:2321

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah], ia berkata; kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi nama para calo, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: "Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transksi jual beli itu diwarnai tindakan sia-sia dan pengucapan sumpah, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!" telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Isa Al Bisthami], dan [Hamid bin Yahya], serta [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], mereka mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Jami' bin Abu Rasyid], [Abdul Malik bin A'yan] dan ['Ashim] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] dengan makna hadits tersebut, ia berkata; dihadiri ucapan dusta dan sumpah. Abdullah Az Zuhri mengatakan; perbuatan sia-sia dan ucapan dusta.

AbuDaud:2890

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata; lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Ia menambahkan; dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan; apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dengan makna hadits Sufyan dan Abdurrazzaq seluruhnya.

AbuDaud:2933

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau melakukan transaksi jual beli maka katakanlah, 'Tidak boleh ada penipuan'." Setelah itu jika laki-laki tersebut melakukan transaksi jual beli ia selalu mengatakan, 'Tidak boleh ada penipuan'."

AbuDaud:3037

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Aruzzi] dan [Ibrahim bin Khalid Abu Tsaur Al Kalbi] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], Muhammad Abdul Wahhab bin 'Atha berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki membeli sesuatu sementara dia adalah seorang yang akalnya lemah. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Nabi Allah, batalkanlah jual belinya, sebab ia melakukan transaksi jual beli padahal akalnya lemah." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memanggil dan melarangnya melakukan berjual beli. Lalu ia berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku tidak bisa bersabar untuk berjual beli. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maka lakukanlah dengan kontan dan tidak ada penipuan." [Abu Tsaur] menyebutkan dari [Sa'id]."

AbuDaud:3038

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahik] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar? Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!"

AbuDaud:3040

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."

AbuDaud:3064

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Basyir] dari [Abu Bisr Ja'far bin Iyas] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] berkata; wahai Rasulullah! ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang bukan hakku untuk menjualnya, kemudian saya menjualnya di pasar, maka (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan hak kamu."

ahmad:14772

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] menceritakan dari [Hakim bin Hizam] berkata; saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk tidak akan meninggal kecuali dalam keadaan menegakkan Islam. (Hakim bin Hizam Radliyallahu'anhu) berkata; Wahai Rasulullah, seseorang memintaku untuk menjual kepadanya yang bukan milikku, apakah saya harus menjualnya?. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Janganlah kau jual barang yang bukan milikmu!"

ahmad:14773

[Abdur Rahman bin Syibl Radliyallahu'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " para pedagang adalah orang-orang yang berbuat fajir" (Abdur Rahman Radliyallahu'anhu) berkata; ditanyakan, wahai Rasulullah! bukankah Allah telah menghalalkan jual beli? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Ya. Tapi mereka berbicara, berdusta, bersumpah dan berbuat dosa."

ahmad:14982

telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] berkata; saya berkata; Wahai Rasulullah, ada seorang yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang bukan milikku, yang saya jualkan, dan saya menjualnya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu".

ahmad:15021

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid] dari [Abu Sallam] dari [Abu Rosiyd Al Hubrani] dari [Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Para pedagang itu orang-orang yang berbuat dosa." Ada seorang bertanya, Wahai Nabiyullah, bukankah Allah telah menghalalkan juAl beli?. Beliau bersabda: " Mereka suka berkata dusta, bersumpah dan berbuat dosa."

ahmad:15116

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Jami' bin Abu Rasyid] dan ['Ashim] dari [Abu Wa'il] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami menamakan diri kami dengan nama samasirah (Makelar) pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) mendatangi kami waktu di Baqi' dan bersabda: "Wahai para pedagang", beliau menamakan kami dengan nama yang lebih baik dari nama kita sendiri (makelar, pent), "Sesunguhnya jual beli itu terdapat sumpah dan kebohongan, maka campurkanlah dengan sedekah."

ahmad:15549

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'Masy] dari [Abu Wa'il] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami menjual watsaq (ukuran takaran kurma setara dengan enam puluh sho`) di Madinah, kami menamai diri kami dengan samasirah. (Qais bin Abu Gharzah) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi kami dan memberi nama kepada kami dengan nama yang terbaik daripada nama kami sebelumnya, beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini ada unsur hal yang sia-sia dan sumpah maka campurkanlah dengan sedekah."

ahmad:15550

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrohman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami sedang menjual budak di pasar sehingga kami dinamakan dengan samamir (makelar) lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi nama dengan nama yang baik buat kami dari nama yang kami pakai sendiri, bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini telah tercampur dengan hAl hal yang sia-sia dan sumpah maka campurlah dengan sedekah."

ahmad:15553

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami diberi nama pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan samamir (makelar) lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati kami lalu memberi nama pada kami dengan nama yang lebih dari nama sebelumnya.beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini telah tercampur dengan hAl hal yang sia-sia dan sumpah maka campurlah dengan sedekah". (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Awwam bin Hausyab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] budak Shukhair, dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hendak melarang jual beli. lalu mereka berkata; itu adalah mata pencaharian kami. (beberapa sahabat ASC) berkata; yang tidak ada hilab (penghianatan dalam agama), kami menamainya dengan Samasirah (makelar), lalu menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15554

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia berkata; Kami berjual beli beberapa wasaq di Madinah. Dan kami menamakan diri dengan panggilan, "As Samasirah (tukang makelar)." Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau pun menamai kami dengan panggilan yang lebih baik, beliau berseru: "YA MA'SYARAT TUJJAAR (Wahai pedagang), sesungguhnya jual beli ini terasuki kelalaian dan sumpah, maka hapuskanlah dengan mengeluarkan sedekah."

ahmad:17737

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah menceritakan kepadaku [Huyai bin 'Abdullah], seseorang dari Yahshab dari [Abu 'Abdur Rahman Al Hulabi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara anak dan ayahnya dalam jual beli (dalam penjualan budak), Allah 'azza wajalla memisahkannya dengan orang-orang tercintanya pada hari kiamat."

ahmad:22413

Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata, aku mendengar [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". Nafi' berkata: "Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila membeli sesuatu, baru menganggapnya telah terjadi jual beli bila sudah berpisah dari penjualnya".

bukhari:1965

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah".

bukhari:1970

Dan berkata, kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku". 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Juallah kepadaku". Maka 'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "Dan Laits berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam.

bukhari:1973

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Dinar] berkata, aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Ada seorang laki-laki yang tertipu dalam berjual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Jika kamu berjual beli katakanlah tidak boleh ada (penipuan dalam jual beli) ". Kemudian orang itu mengatakannya.

bukhari:2237

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [AL Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'd] bahwa [Abu Sa'id Al khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan dua pakaian dan dua transaksi jual beli, melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli, sedangkan mulamasah adalah seseorang yang memegang pakaian orang lain pada malam hari atau siang hari dan tidak membalikkannya (memeriksanya) kecuali dengan itu, dan Munabadzah ialah seseorang melempar pakaiannya ke orang lain dan sebaliknya, lalu terjadilah transaksi jual beli tanpa boleh memeriksa dan juga kerelaan dari dua belah ihak. dan melarang mengenakan dua pakaian yaitu isytimalus shama', shama' ialah meletakkan (menggantungkan) pakaiannya disalah satu pundaknya dan membuka salah satu betisnya tanpa mengenakan pakaian (dalam) lainnya, dan yang lain adalah menutup (seluruh badannya) dengan kainnya sambil duduk, sementara kemaluannya tidak mengenakan apa-apa."

bukhari:5372

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tetangga lebih berhak terhadap dinding rumahnya." Sebagian orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia (pembeli pertama) mengharuskan pembayaran dua puluh ribu dirham penuh, jika tidak, ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.

bukhari:6465

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk jual beli dan mendendangkan sya'ir dalam masjid."

ibnu-majah:741

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami diberi julukan dengan nama Samasirah (calo), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati kami dan memberi nama kami dengan nama yang lebih baik. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan itu selalu disusupi oleh sumpah palsu, maka susupilah dengan sedekah (seakan-akan itu sebagai kafarahnya)."

ibnu-majah:2136

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika dua orang saling bertransaksi, maka setiap dari keduanya mempunyai hak pilih selama belum berpisah. Keduanya, atau masing-masing di antara keduanya sama-sama mempunyai hak pilih (untuk meneruskan atau membatalkan jual beli). Jika salah satunya memberi tawaran lantas keduanya terjadi kesepakatan, maka jual beli telah berlaku. Jika keduanya berpisah setelah terjadi kesepakatan, dan salah satunya tidak menggagalkan transaksi, jual beli telah berlaku."

ibnu-majah:2172

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] dan [Ahmad bin Isa] keduanya dari Mesir, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli tempat wadah air susu dari seorang arab dusun. Ketika jual beli telah berlaku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pilihlah." Arab dusun itu berkata, "Semoga Allah memberimu umur panjang dalam berjual beli."

ibnu-majah:2175

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Dawud bin Shalih Al Madini] dari [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Abu Sa'id] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya jual beli berlaku dengan saling ridla."

ibnu-majah:2176

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] bahwa Abdullah bin Mas'ud menjual seorang budak kepada Al Asy'ats bin Qais, namun keduanya berselisih dalam menentukan harga. Ibnu Mas'ud berkata, "Aku menjual ini kepadamu dengan harga dua puluh ribu, " sementara Al Asy'ats bin Qais berkata, "Aku membelinya darimu dengan harga sepuluh ribu." [Abdullah bin Mas'ud] kemudian berkata, "Jika engkau mau maka akan aku bacakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " Al Asy'ats berkata, "Silahkan." Abdullah bin Mas'ud berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dalam jual beli terjadi perselisihan antara kedua belah dan tidak ada bukti di antara keduanya padahal transaksi telah terjadi, ucapan yang dijadikan pedoman adalah ucapan penjual, atau pembeli dan penjual sama-sama menarik pembayaran dan barangnya." Asy'ats menjawab, "Aku sependapat untuk mengembalikan barang, " lalu ia pun melakukannya."

ibnu-majah:2177

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] ia berkata; aku mendengar [Yusuf bin Mahak] menceritakan dari [Hakim bin Hizam] ia berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki memintaku untuk menjual, sementara aku tidak mempunyai sesuatu, maka apakah boleh aku menjualnya?" beliau menjawab: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu."

ibnu-majah:2178

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia mendatangkan keuntungan namun menghilangkan keberkahan."

ibnu-majah:2200

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Tsabit Al Bazzar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al Qasim] dari ['Abdurrahman bin Dawud] dari [Shalih bin Shuhaib] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual."

ibnu-majah:2280

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika suatu barang dijual oleh dua orang yang berbeda, maka yang sah adalah yang pertama."

ibnu-majah:2335

Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang lelaki yang janjinya tidak bisa dipegang, sementara ia adalah seorang pedagang. Keluarganya kemudian mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, cegahlah dia." Lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil orang itu dan melarangnya dari perbuatannya tersebut. Tetapi ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan dari jual beli." Beliau bersabda: "Apabila kamu berjual beli, maka katakanlah apa adanya dan jangan menipu."

ibnu-majah:2345

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa [Thufail bin Ubay bin Ka'b] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendatangi [Abdullah bin Umar] lalu dia pergi ke pasar bersamanya. Thufail bin Ubay berkata; "Ketika kami pergi ke pasar, tidaklah Abdullah bin Umar melewati rakyat jelata, atau para penjual atau orang miskin atau siapa pun kecuali dia memberinya salam." Thufail berkata; "Pada suatu hari aku menemui Abdullah bin Umar, lalu dia mengajakku pergi ke pasar, aku bertanya kepadanya, "Apa yang engkau kerjakan di pasar padahal engkau tidak berhenti ke sebuah toko, atau menanyakan barang, tidak menawar sesuatu, atau duduk di tempat penjualan?" dia menjawab, "Aku katakan, "Duduklah di sini kita bicarakan sesuatu." lalu Abdullah bin Umar berkata kepadaku, "Wahai Abu Bathn (perut besar)! -karena ketika itu Thufail perutnya besar-, kita pergi ke pasar hanya untuk mengucapkan salam kepada siapapun yang kita temui'."

malik:1517

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala' dan menghibahkannya. Muslim berkata; "Manusia semuanya akan selalu membutuhkan Abdullah bin Dinar dalam permasalahan hadits ini." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak yaitu Ibnu Utsman] mereka semuanya dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, hanya saja dalam hadits riwayat At Tsaqafi dari Ubaidillah tidak disebutkan kecuali tentang jual beli dan tidak menyebutkan hibah.

muslim:2770

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua traksaksi dan dua pakain, beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad ini.

muslim:2782

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya mengajukan khiyar (pilihan) kepada yang lain. Jika salah satunya telah menetapkan khiyar (pilihannya) atas yang lain, maka transaksi harus dilaksanakan sesuai dengan khiyarnya. Dan jika keduanya telah berpisah setelah melakukan transaksi jual beli, sedangkan sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan jual beli, maka transaksi telah sah."

muslim:2822

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Abu Minhal] dia berkata, "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, "Ini adalah perkara yang tidak benar." Dia menjawab, "Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya." Akhirnya saya pergi menemui [Al Barra bin 'Azib] dan menanyakannya, dia lantas menjawab, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: "Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba." Coba kamu datangi [Zaid bin Arqam], karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu."

muslim:2975

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'ab bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan menghilangkan (keberkahan)."

muslim:3015

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata, "Kami dahulu dipanggil dengan sebutan samasirah (para calo), kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan kami sedang berjualan, maka beliau pun menamakan kami dengan nama yang lebih baik daripada nama kami. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan ini dihadiri oleh orang yang bersumpah dan pendusta maka campurlah perdagangan kalian dengan sedekah."

nasai:3737

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik] ['Ashim] dan [Jami'] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] berkata, "Kami berjual beli di Baqi', kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami, kami dahulu dipanggil dengan sebutan para calo, kemudian beliau bersabda: "Wahai para pedagang, " kemudian beliau menamai kami dengan nama yang lebih baik daripada nama kami. Beliau bersabda: "Sesungguhnya perdagangan ini dihadiri orang yang bersumpah dan pendusta, maka campurkanlah perdagangan tersebut dengan sedekah."

nasai:3738

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Wahb bin Jarir], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari ['Amr bin Taghlib], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara tanda-tanda Hari Kiamat adalah semakin banyaknya harta dan menyebarnya perdagangan, munculnya pengetahuan, seseorang menjual barang dan berkata; jangan engkau jual hingga aku meminta pertimbangan penjual dari Bani Fulan dan dicari seorang penulis yang adal disuatu kampung yang besar namun tidak ditemukan."

nasai:4380

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Al Walid yaitu Ibnu Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhati-hatilah kalian dari sering bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya bisa jadi ia menjual kemudian dihilangkan berkahnya."

nasai:4384

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali Al Marwazi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Al Wadhdhah] dari [Isma'il] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih, apabila jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."

nasai:4391

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; Ali mendektekan kepada [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli telah melakukan jual beli maka setiap mereka memiliki hak memilih dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual beli mereka dengan syarat adanya hak memilih, apabila dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."

nasai:4392

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila dua orang saling berjaul beli maka setiap mereka memiliki hak memilih hingga mereka berpisah" dan berkata sekali lagi; selama mereka belum berpisah atau salah seorang diantara mereka memberikan hak memilih kepada yang lain, maka apabila salah seorang diantara mereka memberikan hak memilih kepada kepada yang lain kemudian mereka berjual beli atas dasar hal tersebut maka jual beli mereka telah tetap, kemudian apabila mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan salah seorang diantara mereka tidak meninggalkan jual beli maka jual beli tersebut telah tetap"

nasai:4396

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; saya mendengar [Nafi'] menceritakan dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; sesungguhnya dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih dalam jual beli selama mereka belum berpisah kecuali jual beli tersebut berdasarkan atas hak memilih. Nafi' berkata; dan Abdullah apabila membeli sesuatu yang menarik baginya maka ia cepat meninggalkan pemiliknya.

nasai:4397

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih hingga mereka berpisah atau setiap mereka mengambil yang ia inginkan dari jual beli tersebut dan saling memilih sebanyak tiga kali."

nasai:4405

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah; tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan; tidak boleh ada penipuan.

nasai:4408

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seseorang yang memiliki kelemahan pada lisannya, keluarganya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, laranglah ia berjualan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya, ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak sabar untuk berjual beli. Beliau bersabda: "Jika engkau berjualan maka katakanlah tidak boleh ada tipuan."

nasai:4409

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah, dan munabadzah dalam berjual beli.

nasai:4435

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua pakaian dan dari dua macam jual beli. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah, yaitu berkata; apabila saya melempar baju ini maka telah terjadi jual beli. Sedangkan mulamasah yaitu memegang dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya, apabila ia memegangnya maka telah terjadi jual beli.

nasai:4439

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; Syarik menjualkan perak untukku dengan tidak tunai, kemudian ia datang dan mengabarkan kepadaku, maka saya katakan; ini tidak boleh. Lalu ia berkata; cukup, demi Allah, saya telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang seorangpun yang mencelaku. Kemudian saya datang kepada [Al Barra` bin 'Azib] dan bertanya kepadanya, lalu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami di Madinah dan kami sedang berjual beli seperti ini, kemudian beliau bersabda: "Selama serah terima secara langsung maka tidak mengapa, dan yang tidak tunai maka itu Adalah riba." Kemudian ia berkata kepadaku; datanglah kepada [Zaid bin Arqam]. Kemudian saya datang kepada dan bertanya kepadanya, lalu ia mengatakan seperti itu.

nasai:4499

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata; saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saya katakan; wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki."

nasai:4534

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang dari melantunkan sya'ir di dalam masjid, transaksi jual beli, dan membuat halaqah (perkumpulan) pada hari Jum'at sebelum waktu shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Buraidah, Jabir dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ini derajatnya hasan. 'Amru bin Syu'aib adalah anak dari Muhammad bin Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash." Muhammad bin Isma'il berkata; "Aku melihat Ahmad dan Ishaq -dan menyebutkan selain keduanya-, mereka berdalil dengan hadits 'Amru bin Syu'aib." Muhammad berkata; "Syu'aib bin Muhammad telah mendengar dari kakeknya, yaitu Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Adapun orang yang memperbincangkan hadits 'Amru bin Syu'aib dan melemahkannya adalah karena 'Amru bin Syu'aib meriwayatkan hadits dari shahifah (kitab) kakeknya. Seakan-akan mereka melihat bahwa 'Amru bin Syu'aib tidak mendengar hadits-hadits ini dari kakeknya secara langsung." Ali bin Abdullah berkata; "Telah disebutkan dari Yahya bin Sa'id bahwa ia berkata; "Hadits 'Amru bin Syu'aib bagi kami adalah hadits yang wahin (lemah)." Sebagian ahli ilmu memakruhkan transaksi jual beli di masjid, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in bahwa ada keringanan untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Dan telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam banyak hadits tentang keringanan untuk melantunkan sya'ir di masjid."

tirmidzi:296

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ak Bara` bin 'Azib dan Rifa'ah. Abu Isa berkata; Hadits Qais bin Abu Gharazah adalah hadits hasan shahih. [Manshur], [Al A'masy], [Habib bin Abu Tsabit] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] dan kami tidak mengetahui hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah], Syaqiq adalah Abu Wa`il, dari [Qais bin Abu Gharazah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih.

tirmidzi:1129

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata; Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli; Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.

tirmidzi:1151

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku katakan; ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya? Beliau bersabda: "Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padaku."

tirmidzi:1153

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum belum berpisah atau memilih untuk menentukan." Ia mengatakan; Ibnu Umar jika membeli sesuatu, ia duduk lalu berdiri untuk melakukan transaksi jual beli. Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Barzah, Hakim bin Hizam, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amru, Samurah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mereka mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan. Namun sebagian ulama berpendapat; Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Selama belum berpisah." Yakni berpisah dengan ucapan. Namun pendapat pertama lebih shahih karena Ibnu Umar adalah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia lebih mengetahui maksud dari apa yang ia riwayatkan. Dan diriwayatkan pula darinya bahwa ia apabila hendak melakukan transaksi jual beli, maka ia berjalan untuk melakukan transaksi itu, beginilah yang diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami.

tirmidzi:1166

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab; Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata; Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1167

telah mengabarkan hal itu kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah kecuali yang telah menentukan khiyarnya (pilihannya) maka salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan. Makna hadits ini adalah ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan (dalam hal ini) tidak terjadi khiyar setelah jual beli. Tidak adanya (khiyar) berdasar pada hadits ini secara makna di mana beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya."

tirmidzi:1168

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hak memilih kepada seorang arab badui setelah jual beli. Hadits ini hasan gharib.

tirmidzi:1170

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seorang laki-laki yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah ia (untuk tidak melakukan jual beli), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya (jual beli), laki-laki itu berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "jika kamu melakuakan jual beli maka katakan; (silahkan) ini dan ini, tidak ada penipuan", Abu Isa berkata; dan serupa dengan hal ini hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama' dan mereka berkata; menahan dan mengurus seorang yang merdeka itu apabila ia lemah akalnya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian mereka tidak berpendapat boleh untuk menahan serta mengurus seorang yang merdeka dan baligh.

tirmidzi:1171

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia menjual unta dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mensyaratkan agar mengantarkan ke rumahnya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Jabir melalui banyak jalur. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya syarat dalam jual beli jika hanya satu syarat, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat; Tidak boleh ada syarat dalam jual beli dan jual beli tidak sempurna jika terdapat syarat di dalamnya.

tirmidzi:1174

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimunah bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku dua orang budak bersaudara lalu aku menjual salah satunya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: "Wahai Ali, apa yang engkau perbuat terhadap budakmu?" Aku mengabarkan kepadanya, lalu beliau mengatakan: "Kembalikan ia, kembalikan ia." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan pemisahan di antara sabyi dalam jual beli, namun sebagian ulama membolehkan pemisahan di antara anak-anak yang dilahirkan di bumi Islam. Pendapat pertama yang lebih shahih dan telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia memisahkan antara ibu dan anaknya dalam jual beli, lalu dikatakan kepadanya tentang hal itu, ia pun menjawab; Sesungguhnya aku telah meminta izin kepada ibunya dan ia memberi izin.

tirmidzi:1205

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar oleh sebagian dari kalian, dan janganlah sebagian dari kalian meminang wanita yang ada dalam pinangan sebagian dari kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Samurah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya." Dan menurut para ulama, makna menjual dalam hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah menawar.

tirmidzi:1213

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli munabadzah dan mulamasah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan makna hadits ini (munabadzah) adalah seseorang mengatakan; Jika aku melempar suatu barang kepadamu, maka jual beli antara aku dan kamu harus diteruskan (terjadi transaksi jual beli). Mulamasah adalah seseorang mengatakan; Jika kamu menyentuh suatu barang, maka harus dilaksanakan jual beli, walaupun ia tidak melihat sesuatu darinya seperti (menjual (sesuatu) yang ada pada sarung pedang atau yang lainnya. Sesungguhnya hal ini termasuk dari jual beli orang-orang jahiliyah, oleh karena itu beliau melarang hal itu.

tirmidzi:1231

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] dari [Mughirah bin Muslim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai orang yang memberi kemudahan dalam menjual, memberi kemudahan tatkala membeli, dan kemudahan dalam memutuskan perkara." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dan sebagian perawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Yunus] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah].

tirmidzi:1240

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu. Jika kalian melihat orang yang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah; Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka memakruhkan menjual dan membeli di dalam masjid, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual dan membeli di dalam masjid.

tirmidzi:1242