Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari ['Amru bin Sulaim] dari [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau sujud, beliau menaruh Umamah, dan apabila berdiri beliau menggendongnya."

AbuDaud:782

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Wahb bin Bayan], dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta ['Amr bin Utsman], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Musaddad berkata; aku menyaksikan dua orang yang saling melaknat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku adalah orang yang berumur lima belas. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan diantara mereka berdua ketika mereka saling melaknat. Dan selesailah hadits Musaddad, sementara yang lain mengatakan; sesungguhnya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat, kemudian orang laki-laki yang saling melakukan laknat berkata; saya berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila saya menahannya. Dan sebagian mereka tidak mengatakan; terhadapnya. Abu Daud berkata; tidak ada seorang pun yang menyetujui Ibnu 'Uyainah bahwa beliau memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini; dan wanita tersebut telah hamil, kemudian suaminya mengingkari janin yang ia kandung, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya. Kemudian berlakulah sunah dalam hal warisan, bahwa anak tersebut mewarisinya dan wanita tersebut mewarisi anak itu sesuai yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan.

AbuDaud:1919

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki telah meli'an isterinya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mengingkari anak isterinya tersebut sebagai anaknya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara keduanya dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. Abu Daud berkata; yang hanya diriwayatkan oleh Malik adalah ucapannya; dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. [Yunus] berkata, dari [Az Zuhri], dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits li'an; dan ia mengingkari anak yang dikandungnya, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya.

AbuDaud:1926

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid], ia berkata; [Muhammad bin Muslim bin Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. Dan pernikahan yang lain adalah seorang laki-laki berkata kepada isterinya; apabila ia telah suci dari haidnya; pergilah kepada si Fulan dan bersetebuhlah dengannya! Dan suaminya meninggalkannya serta tidak menggaulinya selamanya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang telah mensetubuhinya tersebut. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya maka suaminya menggaulinya apabila ia berkeinginan, dan ia melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan kecerdasan anak tersebut. Dan pernikahan ini dinamakan pernikahan istibdha', nikah yang lain adalah beberapa orang kurang dari sepuluh berkumpul dan menemui seorang wanita dan seluruh mereka menggaulinya, kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah melahirkan kandungannya, ia mengirimkan utusan kepada mereka dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang dapat menolak hingga mereka berkumpul di hadapannya. Lalu wanita itu berkata kepada mereka; kalian telah mengetahui permasalahan kalian dahulu, sementara aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai Fulan. Wanita tersebut menyebutkan nama orang yang ia senangi diantara mereka, maka anak tersebut mengikutinya. Dan pernikahan yang keempat adalah orang banyak berkumpul dan mendatangi wanita yang tidak menolak siapapun yang datang kepadanya, mereka adalah para pelacur dan dahulu mereka menancapkan bendera di atas pintu mereka yang menjadi tanda bagi orang yang menginginkan mereka serta menemui mereka. Kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan kandungannya mereka dikumpulkan dan mereka datangkan orang yang pandai mengenai jejak, kemudian mereka menisbatkan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat, kemudian orang tersebut mengambilnya sebagai anak dan anak tersebut dipanggil sebagai anaknya, orang tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian tatkala Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menghancurkan seluruh pernikahan jahiliyah kecuali pernikahan orang Islam pada saat ini.

AbuDaud:1934

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [ayahnya] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah], kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

AbuDaud:1962

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Salim], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Fadhl As Sijistani] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dengan maknanya; dari [Katsir bin Zaid Al Madani], dari [Al Muththalib], ia berkata; tatkala Utsman bin Mazh'un meninggal maka jenazahnya dikeluarkan dan dikuburkan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang agar datang kepadanya membawa batu, namun ia tidak mampu membawanya. Kemudian beliau pergi menuju batu tersebut dan menyingsingkan kedua lengannya. -Katsir berkata; Al Muththalib berkata; telah berkata [orang yang mengabarkan hal tersebut kepadaku] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; sepertinya aku melihat putih kedua lengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau menyinsingkan keduanya. Kemudian beliau membawanya dan meletakkannya di sisi kepalanya. Beliau berkata: aku belajar menguburkan saudaranya dengannya dan kepadanya aku menguburkan keluarganya yang meninggal.

AbuDaud:2791

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakar] menceritakannya, bahwa para ahli Shuffah adalah orang-orang fakir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu kali bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk dua orang maka ajaklah orang ketiga (untuk ikut serta makan). Barangsiapa memiliki makanan yang cukup untuk empat orang maka ajaklah orang kelima, atau keenam." Abu Bakar datang bersama tiga orang dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan sepuluh orang, dan Abu Bakar dengan tiga orang, yaitu saya bapakku dan ibuku. -Abu 'Utsman berkata; Saya tidak tahu apakah Abdurrahman mengatakan; Istriku, pelayan yang berada di rumah kami dan rumah Abu Bakar. Abu Bakar makan malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian tetap di sana sampai saya selesai melaksanakan shalat isya', kemudian dia kembali lagi ke tempat tersebut sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantuk. Setelah berlalu waktu mendekati perengahan malam dia datang, dan istrinya bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu terlambat untuk melayani para tamumu, atau seorang tamumu?" Abu Bakar berkata; "Apakah kamu telah memberi makan malam kepada mereka?" dia menjawab; "Mereka menolaknya sampai kamu datang, padahal sudah saya tawarkan kepada mereka." Kemudian saya pergi bersembunyi mengawasi. Abu Bakar berkata; "Wahai Ghuntsar atau 'Antar (kata hinaan kepada mereka)!" Abu Bakar merendahkannya dan mencelanya, lalu dia berkata; "Makanlah kalian seadanya. Demi Allah! Saya tidak akan makan selamanya." Abdurrahman berkata; Tamu tersebut juga bersumpah, bahwa dia tidak akan memakannya sampai Abu Bakar memakannya. Abu Bakar berkata; "Perbuatan ini dari syetan." Lalu dia meminta makanan tersebut dan memakannya dan mereka juga memakannya. Maka tidaklah kami mengangkat satu suapan kecuali muncul dari bawahnya makanan yang lebih banyak. Sampai akhirnya mereka kenyang dan jumlahnya semakin bertambah banyak dari sebelumnya. Kemudian Abu Bakar melihat makanan itu, dan rupanya makanan tersebut seperti semula atau bahkan lebih banyak. Lalu Abu Bakar bertanya kepada istrinya; "Wahai saudari Bani Firasy, apa ini?" Dia menjawab; "Wahai penyejuk hatiku, sekarang makanan ini malah lebih banyak daripada sebelum kita makan." (dia ucapkan) tiga kali. Kemudian Abu Bakar menyantapnya dan berkata; "sesungguhnya hal itu (sumpahnya) dari syetan, " setelah memakan satu suapan dia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan akhirnya makanan tersebut berada di tempat beliau. Ketika itu antara kami dan suatu kaum ada sebuah perjanjian yang masa berlakunya telah selesai. Kemudian kami mengangkat dua belas orang sebagai pemimpin dan setiap orang memimpin beberapa orang. Allah yang tahu berapa jumlah mereka yang bersama setiap pemimpin, dan Abu Bakar mengirim makanan tersebut kepada mereka dan mereka semuanya memakan makanan tersebut.

ahmad:1619

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dan [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] dari [Hanasy Ash-Shan'ani] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorangpun, " Qutaibah berkata dengan redaksi 'Bagi seorang laki-laki', yaitu mengalirkan airnya pada anak orang lain, dan tidak menggauli atas budak sampai dia haid atau jelas kehamilannya."

ahmad:16378

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dia berkata, Marwan mengutus [Abdullah bin Utbah] kepada [Subai'ah binti Al Harits] untuk menanyakan tentang sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya, lalu Subai'ah menceritakan, bahwa dirinya adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah, kemudian dia ditinggal mati olehnya pada saat haji Wada' dan dia termasuk orang yang ikut serta dalam perang Badar. Kemudian dia melahirkan sebelum berlalu masa empat bulan sepuluh hari dari kematian suaminya, lalu dia bertemu dengan Abu As Sanabil -yaitu Ibnu Ba'kak- setelah suci dari nifasnya dan menggunakan celak. Kemudian Abu As Sanabil berkata kepadanya, "Tahanlah dirimu -atau kalimat yang serupa dengannya-, mungkin kamu menghendaki nikah, sesungguhnya masa iddahmu adalah empat bulan sepuluh hari dari kematian suamimu." Subai'ah lalu berkata, "Maka aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal untuk menikah sejak kamu melahirkan kandunganmu." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] dia berkata telah menceritakan kepada kami [Rabah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dia berkata, "Ubaidullah bin Abdullah bin Utsbah telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah binti Al Harits], untuk bertanya kepadanya tentang sesuatu yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya. Kemudian Subai'ah mengaku bahwa dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah…kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dari [bapaknya] dia berkata, "Aku telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah Al Aslamiyah] dan menanyakan tentang perkara dia." Perawi berkata, "Kemudian Abdullah datang menemui Subai'ah…lalu dia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:26166

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Amir bin 'Abdullah bin Az Zubair] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah Al Anshari], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan menurut riwayat Abu Al 'Ash bin Rabi'ah bin 'Abdu Syamsi, ia menyebutkan, "Jika sujud beliau letakkan anak itu dan bila berdiri beliau gendong lagi."

bukhari:486

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamin bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar], bahwa para Ashhabush Shuffah adalah orang-orang yang berasal dari kalangan fakir miskin. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki makanan cukup untuk dua orang, maka ajaklah orang yang ketiga. Jika memiliki makanan untuk empat orang hendaklah mengajak orang yang kelima atau keenam." Maka Abu Bakar datang dengan membawa makanan yang cukup untuk tiga orang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu datang dengan membawa makanan yang cukup untuk sepuluh orang." 'Abdurrahman bin Abu Bakar berkata, "Mereka itu adalah aku, bapakku, ibuku, -perawi berkata; aku tidak tahu ia mengatakan- isteriku dan pelayan yang biasa membantu kami dan keluarga Abu Bakar. Saat itu Abu Bakar makan malam di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam hingga waktu isya, dan ia tetap di sana hingga shalat dilaksanakan. Ketika Abu Bakar pulang di waktu yang sudah malam isterinya (ibuku) berkata, "Apa yang menghalangimu untuk menjamu tamu-tamumu?" Abu Bakar balik bertanya, "Kenapa tidak engkau jamu mereka?" Isterinya menjawab, "Mereka enggan untuk makan hingga engkau kembali, padahal mereka sudah ditawari." 'Abdurrahman berkata, "Kemudian aku pergi dan bersembunyi." Abu Bakar lantas berkata, "Wahai Ghuntsar (kalimat celaan)!" Abu Bakar terus saja marah dan mencela (aku). Kemudian ia berkata (kepada tamu-tamunya), "Makanlah kalian semua." Kemudian tamunya mengatakan, "Selamanya kami tidak akan makan. Demi Allah, tidaklah kami ambil satu suap kecuali makanan tersebut justru bertambah semakin banyak dari yang semula." 'Abdurrahman berkata, "Mereka kenyang semua, dan makanan tersebut menjadi tiga kali lebih banyak dari yang semula. Abu Bakar memandangi makanan tersebut tetap utuh bahkan lebih banyak lagi. Kemudian ia berkata kepada isterinya, "Wahai saudara perempuan Bani Firas, bagaimana ini?" Isterinya menjawab, "Tak masalah, bahkan itu suatu kebahagiaan, ia bertambah tiga kali lipatnya." Abu Bakar kemudian memakannya seraya berkata, "Itu pasti dari setan-yakni sumpah yang ia ucapkan-." Kemudian ia memakan satu suap lantas membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Waktu itu antara kami mempunyai perjanjian dengan suatu kaum dan masanya pun telah habis. Kemudian kami membagi orang-orang menjadi dua belas orang, dan setiap dari mereka diikuti oleh beberapa orang -dan Allah yang lebih tahu berapa jumlah mereka-. Kemudian mereka menyantap makanan tersebut hingga kenyang."

bukhari:567

Telah bercerita kepadaku [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Al A'masy] telah bercerita kepada kami [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Wahai Adam, ". Nabi Adam 'Alaihissalam menjawab: "Labbaika, kemuliaan milik-Mu dan segala kebaikan berada di tangan-Mu". Kemudian Allah berfirman: "Keluarkanlah utusan neraka". Adam bertanya; "Apa yang dimaksud dengan utusan neraka? (berapa jumlahnya?) ". Allah berfirman: "Dari setiap seribu, sembilan ratus sembilan puluh Sembilan dijebloskan neraka!, Ketika perintah ini diputuskan, maka anak-anak belia menjadi beruban, dan setiap wanita hamil kandungannya berguguran dan kamu lihat manusia mabuk padahal mereka tidaklah mabuk akan tetapi (mereka melihat) siksa Allah yang sangat keras". (QS. Alhajj 2), Para shahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, adakah diantara kami seseorang yang selamat?". Beliau bersabda: "Bergembiralah, karena setiap seribu yang dimasukkan neraka, dari kalian cuma satu, sedang Sembilan ratus sembilan puluh sembilannya dari Ya'juj dan ma'juj". Kemudian Beliau bersabda: "Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku berharap kalian menjadi di antara seperempat ahlu surga". Maka kami bertakbir. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Aku berharap kalian menjadi di antara sepertiga ahlu surga". Maka kami bertakbir lagi. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Aku berharap kalian menjadi di antara setengah ahlu surga". Maka kami bertakbir sekali lagi. Lalu Beliau bersabda: "Tidaklah keberadan kalian di hadapan manusia melainkan bagaikan bulu hitam pada kulit sapi jantan putih atau bagaikan bulu putih yang ada pada kulit sapi jantan hitam".

bukhari:3099

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza Wa Jalla pada hari kiamat berfirman: 'Wahai Adam, lalu Adam berkata; 'Aku penuhi panggilan-Mu dan kebahagian ada di tangan-Mu wahai Rabb. Lalu dikatakan dengan suara; Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu untuk mengeluarkan dari keturunanmu ba'tsun naar (utusan-utusan ke neraka). Adam berkata; Ya Rabb, apa yang Engkau maksud Ba'tsunnar (utusan-utusan neraka) itu?) Allah berfirman: 'Setiap seribu ambillah sembilan ratus sembilan puluh sembilan.'" Beliau bersabda: "Maka pada saat itu wanita yang hamil gugur kandungannya, anak kecil akan beruban, dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya, (Al Hajj: 2)." hal itu sangat terasa berat bagi umat manusia, hingga wajah mereka berubah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sembilan ratus sembilan puluh sembilan itu adalah dari Ya'juj dan Ma'juj dan satu orangnya dari kalian." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Adapun kalian pada hari kiamat dalam bandingan seluruh manusia seperti selembar bulu hitam pada kulit sapi yang berwarna putih. Atau beliau mengatakan: seperti selembar bulu putih pada kulit sapi yang berwarna hitam. Dan sungguh aku berharap kalian menjadi seperempat dari penduduk surga? Maka kami (para sahabat) bertakbir. Kemudian beliau bersabda: aku berharap kalian adalah sepertiga dari penduduk surga, Maka kami (para sahabat) bertakbir. Kemudian beliau bersabda: "Sungguh aku berharap kalian adalah setengah dari penduduk surga." para sahabat pun bertakbir kembali. [Abu Usamah] berkata; dari [Al A'Masy] mengenai firman Allah: Dan kalian melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka tidak mabuk. Dia berkata; setiap dari seribu, terdapat Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan.' [Jarir], [Isa bin Yunus] dan [Abu Mu'awiyah] berkata; dengan lafazh 'Sakraa wamaahum bi sakraa.' Bukan 'sukaara.'

bukhari:4372

Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'ad] bahwa seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seseorang menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya apakah ia harus membunuh lelaki itu atau bagaimana? Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengah hal itu yang disebutkan di dalam Al Qur'an yaitu hendaknya saling mulaa'anah (bersumpah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Urusanmu dan istrimu telah diputuskan di dalam Al Qur'an." Sahal berkata; maka keduanya saling bermulaa'anah dan aku sendiri menyaksikannya di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menceraikan istrinya, dan begitulah perceraian kemudian menjadi tradisi bagi mereka yang bersangkut mulaa'anah. Setelah itu istrinya hamil, dan suaminya tidak mengakuinya sebagai anaknya. Akhirnya anaknya dinasabkan kepada ibunya. Maka kemudian menjadi ketetapan di dalam sunnah anak dan ibu itu bisa saling mewarisi sesuai yang telah Allah tetapkan kepada istrinya.

bukhari:4377

Telah berkata [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu; Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga; Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.

bukhari:4732

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman; 'hai Adam'. 'Baik dan aku penuhi panggilan-MU ya Allah, dan seluruh kebaikan di tangan-Mu, " Jawab Adam. Allah melanjutkan; 'datangkan utusan-utusan neraka! ' Adam menjawab; 'berapa utusan neraka? ' Tanya Adam. Allah menjawab; 'Setiap seribu orang, datangkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang.' Dan ketika itulah anak kecil menjadi beruban karenanya, sebagaimana ayat; 'Dan setiap orang yang hamil melahirkan bayinya, dan kau lihat manusia mabuk padahal sejatinya mereka tidak mabuk, hanya karena siksa Alalh sedemikian dahsyatnya' (QS. Alhajj, 2)." Yang demikian menjadikan mereka gusar, sehingga para sahabat bertanya-tanya; 'Wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang termasuk dijebloskan ke neraka itu! ' Nabi menjawab; "Tenanglah kalian, sebab jika Ya'juj dan ma'juj dimasukkan neraka sebanyak seribu, dari kalian hanya satu." Selanjutnya beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan sekiranya kalian menjadi sepertiga penghuni surga." Kata Abu Said; lantas kami pun memuji Allah dan bertakbir, kemudian Nabi bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berad di Tangan-Nya, sungguh aku berharap jika kalian menjadi separoh penghuni surga, dan permisalan kalian dibandingkan umat lainnya hanyalah bagaikan sehelai rambut putih di kulit sapi hitam atau bagaikan belang hitam di lengan keledai."

bukhari:6049

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata, "Subai'ah Al Aslamiah binti Al Harits melahirkan bayi dua puluhan hari setelah meninggalnya sang suami. Setelah masa nifasnya selesai ia berbenah diri (hingga ada seseorang yang mau menikahinya), namun hal itu menuai celaan. Maka diceritakanlah perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Jika ia melakukan itu, sungguh masa iddahnya telah selesai."

ibnu-majah:2017

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah Al Anshari], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dengan menggendong Umamah, anak perempuan Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dalam riwayat Abu Al 'Ash bin Rabi'ah bin Abdu Syams disebutkan, "Jika sujud beliau meletakkannya, dan ketika bangun beliau menggendongnya kembali."

malik:372

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Wanita yang dicerai dengan talak ba'in tidak boleh keluar rumah sampai masa iddahnya selesai. Dia tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya kecuali apabila dia sedang hamil. Jika ia dalam keadaan hamil, maka mantan suami wajib menafkahinya sampai dia melahirkan." Malik berkata; "Pendapat itulah yang dipakai pada kami."

malik:1065

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, padahal ia sedang hamil. Abdullah bin Umar lalu menjawab; "Bila dia telah melahirkan bayinya, berarti masa iddahnya telah berakhir." Lalu [seorang lelaki Anshar] yang sedang bersamanya mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata; "Seandainya ia telah melahirkan sementara jasad suaminya masih terbaring di atas tempat tidur dan belum dikuburkan, maka ia telah menjadi halal."

malik:1078

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu syaibah al-'Absyi] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman, "Wahai Adam! Lalu Adam menyahut, "Aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati, dan kebaikan ada di tangan-Mu." Allah berfirman: "Keluarkan orang yang dikirimkan ke Neraka." Adam bertanya, "Berapa orang yang dikirim ke Neraka itu?" Allah berfirman: "Dari setiap seribu orang, dikeluarkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua itu terjadi ketika anak-anak beruban: '(Wanita yang hamil akan gugur kandungan dan manusia berada di dalam keadaan mabuk, sedangkan sebenarnya mereka tidak mabuk tetapi siksa Allah yang amat dahsyat) ' (Qs. Al Hajj: 2). Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut membingungkan para Sahabat. Maka mereka bertanya, "Wahai Rasulullah. Siapakah lelaki itu di antara kami dari seribu orang ini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bergembiralah kamu karena di antara seribu itu ialah Yakjuj dan Makjuj, sedangkan dari kamu hanya satu orang." Kemudian beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu menjadi seperempat dari penduduk Surga". Maka kami (para Sahabat) memuji Allah dan bertakbir. Beliau bersabda lagi: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu akan menjadi sepertiga dari penduduk Surga." Kami memuji Allah dan bertakbir. Kemudian beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu menjadi setengah dari penduduk Surga. Perumpamaan kamu di tengah-tengah umat lain, bagaikan sehelai bulu putih pada lembu hitam atau seperti tanda di betis Keledai." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] keduanya meriwayatkan dari [al-A'masy] dengan sanad ini, hanya saja keduanya menyebutkan, "Tidaklah kalian berada pada manusia pada waktu itu meliankan seperti bula putih pada sapi hitam atau bulu hitam pada sapi putih." Dan keduanya tidak menyebutkan, "Seperti tanda di betis keledai."

muslim:327

Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan; demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata; kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata; kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata; saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya.

nasai:3170

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata, "Subai'ah telah melahirkan kandungannya dua puluh tiga atau dua puluh malam setelah kematian suaminya. Kemudian setelah suci ia berhias untuk menikah, maka ia mendapat celaan karena hal itu. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Apa yang menghalanginya? Sungguh telah selesai waktunya."

nasai:3450

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] mengirim surat kepada [Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada [Subai'ah] mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya, bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai, seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada', sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya, "Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh, demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata, "Setelah ia mengatakan itu kepadaku, maka aku pun mengumpulkan pakaianku, kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki."

nasai:3460

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallib] dari [Imran bin Hushain] bahwa ada seorang wanita dari Juhainah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengaku telah berzina seraya berkata; Sesungguhnya aku hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil walinya seraya bersabda: "Berbuat baiklah kepadanya, jika ia telah melahirkan, kabarilah aku." Wali itupun mengabari Rasulullah (bahwa anaknya telah melahirkan). Kemudian Rasulullah memanggilnya, dan menyuruhnya untuk mengencangkan pakaiannya, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, lalu ia pun dirajam, kemudian beliau menshalatinya. Umar bin Al Khaththab bertanya kepada beliau; Wahai Rasulullah, engkau telah merajamnya, namun engkau menshalatinya? Beliau menjawab: "Sungguh, ia telah bertaubat dengan suatu taubat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah?" Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1355