Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki suatu pasar melalui sebagian jalan atas, sedangkan orang banyak berjalan di kiri kanan beliau. Kemudian beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang bertelinga kecil, lalu beliau mengambil anak kambing tersebut dengan memagang telinganya, kemudian bersabda: "Siapakah di antara kalian yang menyukai, bahwa ini miliknya." Lalu beliau melanjutkan Hadits tersebut. | AbuDaud:158 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini. Zainab berkata; aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja kau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari." | AbuDaud:1954 |
( Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, lalu ia meminta minyak wangi dan mengusapkan sebagian darinya, kemudian ia berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | AbuDaud:1955 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Juraij], ia berkata; aku diberitahu dari [Habib bin Abu Tsabit], dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Jangan engkau nampakkan pahamu, dan jangan engkau memandang kepada paha orang hidup maupun mati." | AbuDaud:2732 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata; aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh'un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. | AbuDaud:2750 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; aku mendapat kabar dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau buka pahamu, dan jangan engkau melihat kepada paha orang yang hidup maupun yang mati!" Abu Daud berkata, "Dalam hadits ini terdapat sesuatu yang diingkari." | AbuDaud:3499 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya], bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah, lalu ia mendengar beliau membaca do'a: "ALLAHUMMAGHFIR LIHAYYINAA WA MAYYITINAA, WA SYAAHIDINAA WA GHAAIBINAA, WA DZAKARINAA WA UNTSAANAA, WA SHAGHIIRANAA WA KABIIRANAA (Ya Allah, ampunilah bagi orang-orang yang masih hidup dari kami dan yang telah meninggal di antara kami, yang hadir maupun yang tidak, orang laki-laki di antara kami dan para wanita-wanita di antara kami, anak-anak kecil kami dan orang yang telah tua di antara kami)." Yahya berkata, " [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dengan kalimat-kalimat yang sama, hanya saja ia menambahkan dua kalimat, "MAN AHYAITAHU MINNAA FAAHYIHI 'ALAL ISLAAM WA MAN TAWAFFAITAHU FATAWAFFAHU 'ALAL IMAAN (Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah ia di atas Islam, dan siapa yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah ia di atas keimanan)." Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Aban] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti dalam hadits tersebut." | ahmad:16888 |
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Hakim Al Anshari] dari [Kharijah bin Zaid] dari [pamannya] yakni Yazid bin Tsabit, ia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika kami melewati Baqi' beliau melihat ada sebuah kuburan baru, maka beliau menanyakannya. Kemudian disampaikan bahwa itu si Fulanah, dan beliau ternyata mengenalnya. Maka beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberitahukan aku (tentang kematiannya)?" para sahabat menjawab, "Ya Rasulallah, ketika itu Anda sedang sedang Qailulah (tidur siang) dan berpuasa, sehingga kami enggan untuk memberitahukanmu." Beliau bersabda: "Jangan demikian. Dan janganlah sekali-kali salah seorang di antara ada yang mati sedang saya masih berada ditengah-tengah kalian, kemudian kalian tidak memberitahukanku. Sebab shalat-ku atasnya adalah rahmat." Akhirnya beliau mendatangi kubur tadi dan membariskan kami dibelakangnya lalu beliau takbir dengan empat kali takbir. | ahmad:18633 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Isra`il] dari ['Abdullah bin 'Isa] dari [Jabr bin 'Atik] dari [pamannya] berkata; Aku mengunjungi jenzah seorang Anshar dan keluarganya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka manangis lalu aku berkata: Kenapa kalian menangis sementara disini ada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Biarlah mereka menangis selama jenazahnya ada didekat mereka dan bila sudah wajib maka janganlah mereka menangis." Berkata Jabr: Aku menceritakannya pada 'Umar bin Humaid Al Qurasy lalu ia bertanya kepadaku: Wajib apa? Aku menjawab: Bila sudah dimasukkan ke dalam kubur. | ahmad:22633 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah] dari ['Abdur Rahman bin Jubair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam menshalati mayit. Berkata 'Auf: Aku tahu doa beliau untuk mayit itu: ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WAGHSILHU BIL MAA`I WATSTSALJI MINAL KHATHAAYAA KAMA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI (Ya Allah, ampunilah dia, rahamatilah dia, mandikanlah dia dengan air, salju dan es, bersihkanlah ia dari kesalahan-kesalahan seperti Engkau membersihkan baju putih dari kotoran). | ahmad:22875 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah menceritakan kepada mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] berkata; "Ketika Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam sakit, beliau memanggil putrinya, [Fatimah] lalu beliau membisikkan sesuatu kepadanya dan ia pun menangis. Kemudian beliau membisikkan sesuatu lalu ia tertawa. Aku pun bertanya akan hal itu; ia menjawab; "Aku menangis karena beliau memberitahuku bahwasannya beliau akan meninggal. Kemudian beliau memberitahuku bahwasanya aku adalah keluarganya yang pertama kali menyusul beliau, aku pun tertawa." | ahmad:25210 |
Telah menceritakan kepada kami berkata [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemui [Zainab binti Jahsy], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidaklah halal bagi seorang Muslimah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan tahdid (meninggalkan hias dan perhiasan) karena kematian lebih dari tiga malam, kecuali karena kematian suami yaitu selama empat bulan sepuluh hari." | ahmad:25529 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, [Abu 'Abdullah atau Hisyam bin Hassan] berkata dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." Abu 'Abdullah berkata, [Hisyam bin Hassan] meriwayatkan dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | bukhari:302 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, [Ummu Habibah] radliallahu 'anha meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya yang saat itu dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari". | bukhari:1201 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari ['Amru bin Maimun] berkata; Aku melihat ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] di Madinah beberapa hari sebelum dia ditikam. Ia berdiri di hadapan Hudzaifah bin Al Yaman dan 'Utsman bin Hunaif. 'Umar bertanya; "Bagaimana yang kalian berdua kerjakan?. Apakah kalian berdua khawatir membebani penduduk Sawad (yang mereka terkena pajak) dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya?. Keduanya menjawab; "Kami membebaninya dengan kebijakan yang sesuai kemampuannya, tidak ada kelebihan beban yang besar". 'Umar berkata; "Jika Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyelamatkan aku, tentu akan kubiarkan janda-janda penduduk 'Iraq tidak membutuhkabn seorang laki-laki setelah aku untuk selama-lamanya". Perawi berkata; "Setelah pembicaraan itu, 'Umar tidak melewati hari-hari kecuali hanya sampai hari ke empat semenjak dia terkena mushibah (tikaman). Perawi ('Amru) berkata; "Aku berdiri dan tidak ada seorangpun antara aku dan dia kecuali 'Abdullah bin 'Abbas pada Shubuh hari saat 'Umar terkena mushibah. Shubuh itu, 'Umar hendak memimpin shalat dengan melewati barisan shaf lalu berkata; "Luruskanlah shaf". Ketika dia sudah tidak melihat lagi pada jama'ah ada celah-celah dalam barisan shaf tersebut, maka 'Umar maju lalu bertakbir. Sepertinya dia membaca surat Yusuf atau an-Nahl atau seperti surat itu pada raka'at pertama hingga memungkinkan semua orang bergabung dalam shalat. Ketika aku tidak mendengar sesuatu darinya kecuali ucapan takbir tiba-tiba terdengar dia berteriak; "Ada orang yang membunuhku, atau katanya; "seekor anjing telah menerkamku", rupanya ada seseorang yang menikamnya dengan sebilah pisau bermata dua. Penikam itu tidaklah melewati orang-orang di sebelah kanan atau kirinya melainkan dia menikamnya pula hingga dia telah menikam sebanyak tiga belas orang yang mengakibatkan tujuh orang diantaranya meninggal dunia. Ketika seseorang dari kaum muslimin melihat kejadian itu, dia melemparkan baju mantelnya dan tepat mengenai si pembunuh itu. Dan ketika dia menyadari bahwa dia musti tertangkap (tak lagi bisa menghindar), dia bunuh diri. 'Umar memegang tangan 'Abdur Rahman bin 'Auf lalu menariknya ke depan. Siapa saja orang yang berada dekat dengan 'Umar pasti dapat melihat apa yang aku lihat. Adapun orang-orang yang berada di sudut-sudut masjid, mereka tidak mengetahui peristiwa yang terjadi, selain hanya tidak mendengar suara 'Umar. Mereka berkata; "Subhaanalah, Subhaanalah (maha suci Allah) ". Maka 'Abdur Rahman melanjutkan shalat jama'ah secara ringan. Setelah shalat selesai, 'Umar bertanya; "Wahai Ibnu 'Abbas, lihatlah siapa yang telah membunuhku". Ibnu 'Abbas berkeliling sesaat lalu kembali dan berkata; "Budaknya Al Mughirah". 'Umar bertanya; "O, si budak yang pandai membuat pisau itu?. Ibnu 'Abbas menjawab; "Ya benar". 'Umar berkata; "Semoga Allah membunuhnya, sungguh aku telah memerintahkan dia berbuat ma'ruf (kebaikan). Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku beragama Islam. Sungguh dahulu kamu dan bapakmu suka bila orang kafir non arab banyak berkeliaran di Madinah. 'Abbas adalah orang yang paling banyak memiliki budak. Ibnu 'Abbas berkata; "Jika anda menghendaki, aku akan kerjakan apapun. Maksudku, jika kamu menghendaki kami akan membunuhnya". 'Umar berkata; "Kamu berbohong, (sebab mana boleh kalian membunuhnya) padahal mereka telah telanjur bicara dengan bahasa kalian, shalat menghadap qiblat kalian dan naik haji seperti haji kalian". Kemudian 'Umar dibawa ke rumahnya dan kami ikut menyertainya. Saat itu orang-orang seakan-akan tidak pernah terkena mushibah seperti hari itu sebelumnya. Diantara mereka ada yang berkata; "Dia tidak apa-apa". Dan ada juga yang berkata; "Aku sangat mengkhawatirkan nasibnya". Kemudian 'Umar disuguhkan anggur lalu dia memakannya namun makanan itu keluar lewat perutnya. Kemudian diberi susu lalu diapun meminumnya lagi namun susu itu keluar melalui lukanya. Akhirnya orang-orang menyadari bahwa 'Umar segera akan meninggal dunia. Maka kami pun masuk menjenguknya lalu diikuti oleh orang-orang yang datang dan memujinya. Tiba-tiba datang seorang pemuda seraya berkata; "Berbahagialah anda, wahai Amirul Mu'minin dengan kabar gembira dari Allah untuk anda karena telah hidup dengan mendampingi (menjadi shahabat) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang terdahulu menerima Islam berupa ilmu yang anda ketahui. Lalu anda diberi kepercayaan menjadi pemimpin dan anda telah menjalankannya dengan adil lalu anda mati syahid". 'Umar berkata; "Aku sudah merasa senang jika masa kekhilafahanku berakhir netral, aku tidak terkena dosa dan juga tidak mendapat pahala." Ketika pemuda itu berlalu, tampak pakaiannya menyentuh tanah, maka 'Umar berkata; "Bawa kembali pemuda itu kepadaku". 'Umar berkata kepadanya; "Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena yang demikian itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih membuatmu taqwa kepada Rabbmu. Wahai 'Abdullah bin 'Umar, lihatlah berapa jumlah hutang yang menjadi kewajibanku". Maka mereka menghitungnya dan mendapatan hasilnya bahwa hutangnya sebesar delapan puluh enam ribu atau sekitar itu. 'Umar berkata; "Jika harta keluarga 'Umar mencukupi bayarlah hutang itu dengan harta mereka. Namun apabila tidak mencukupi maka mintalah kepada Bani 'Adiy bin Ka'ab. Dan apabila harta mereka masih tidak mencukupi, maka mintalah kepada masyarakat Quraisy dan jangan mengesampingkan mereka dengan meminta kepada selain mereka lalu lunasilah hutangku dengan harta-harta itu. Temuilah 'Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha, dan sampaikan salam dari 'Umar dan jangan kalian katakan dari Amirul Muminin karena hari ini bagi kaum mu'minin aku bukan lagi sebagai pemimpin dan katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin untuk dikuburkan di samping kedua shahabatnya". Maka 'Abdullah bin 'Umar memberi salam, meminta izin lalu masuk menemui 'Aisyah radliallahu 'anha. Ternyata 'Abdullah bin 'Umar mendapatkan 'Aisyah radliallahu 'anha sedang menangis. Lalu dia berkata; "'Umar bin Al Khathtab menyampaikan salam buat anda dan meminta ijin agar boleh dikuburkan disamping kedua sahabatnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr radliallahu 'anhu) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Sebenarnya aku juga menginginkan hal itu untuk diriku namun hari ini aku tidak akan lebih mementingkan diriku". Ketika 'Abdullah bin 'Umar kembali, dikatakan kepada 'Umar; "Ini dia, 'Abdullah bin 'Umar sudah datang". Maka 'Umar berkata; "Angkatlah aku". Maka seorang laki-laki datang menopangnya. 'Umar bertanya: "Berita apa yang kamu bawa?". Ibnu 'Umar menjawab; "Berita yang anda sukai, wahai Amirul Mu'minin. 'Aisyah telah mengizinkan anda". 'Umar berkata; "Alhamdu lillah. Tidak ada sesuatu yang paling penting bagiku selain hal itu. Jika aku telah meninggal, bawalah jasadku kepadanya dan sampaikan salamku lalu katakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab meminta izin. Jka dia mengizinkan maka masukkanlah aku (kuburkan) namun bila dia menolak maka kembalikanlah jasadku ke kuburan Kaum Muslimin. Kemudian Hafshah, Ummul Mu'minin datang dan beberapa wanita ikut bersamanya. Tatkala kami melihatnya, kami segera berdiri. Hafshah kemudian mendekat kepada 'Umar lalu dia menangis sejenak. Kemudian beberapa orang laki-laki meminta izin masuk, maka Hafshah masuk ke kamar karena ada orang yang mau masuk. Maka kami dapat mendengar tangisan Hafshah dari balik kamar. Orang-orang itu berkata; "Berilah wasiat, wahai Amirul Mu'minin. Tentukanlah pengganti anda". 'Umar berkata; "Aku tidak menemukan orang yang paling berhak atas urusan ini daripada mereka atau segolongam mereka yang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau ridla kepada mereka. Maka dia menyebut nama 'Ali, 'Utsman, Az Zubair, Thalhah, Sa'ad dan 'Abdur Rahman. Selanjutnya dia berkata; "'Abdullah bin 'Umar akan menjadi saksi atas kalian. Namun dia tidak punya peran dalam urusan ini, dan tugas itu hanya sebagai bentuk penghibur baginya. Jika kepemimpinan jatuh ketangan Sa'ad, maka dialah pemimpin urusan ini. Namun apabila bukan dia, maka mintalah bantuan dengannya. Dan siapa saja diantara kalian yang diserahi urusan ini sebagai pemimpin maka aku tidak akan memecatnya karena alasan lemah atau berkhiyanat". Selanjutnya 'Umar berkata; "Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar memahami hak-hak kaum Muhajirin dan menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya agar selalu berbuat baik kepada Kaum Anshar yang telah menempati negeri (Madinah) ini dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (kaum Muhajirin) agar menerima orang baik, dan memaafkan orang yang keliru dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar berbuat baik kepada seluruh penduduk kota ini karena mereka adalah para pembela Islam dan telah menyumbangkan harta (untuk Islam) dan telah bersikap keras terhadap musuh. Dan janganlah mengambil dari mereka kecuali harta lebih mereka dengan kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar berbuat baik kepada orang-orang Arab Badui karena mereka adalah nenek moyang bangsa Arab dan perintis Islam, dan agar diambil dari mereka bukan harta pilihan (utama) mereka (sebagai zakat) lalu dikembalikan (disalurkan) untuk orang-orang fakir dari kalangan mereka. Dan aku juga berwasiat kepadanya agar menunaikan perjanjian kepada ahlu Dzimmah (Warga non muslim yang wajib terkena pajak), yaitu orang-orang yang dibawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam (asalkan membayar pajak) dan mereka (ahlu dzimmah) yang berniyat memerangi harus diperangi, mereka juga tidak boleh dibebani selain sebatas kemampuan mereka". Ketika 'Umar sudah menghembuskan nafas, kami keluar membawanya lalu kami berangkat dengan berjalan. 'Abdullah bin 'Umar mengucapkan salam (kepada 'Aisyah radliallahu 'anha) lalu berkata; "'Umar bin Al Khaththab meminta izin". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Masukkanlah". Maka jasad 'Umar dimasukkan ke dalam liang lahad dan diletakkan berdampingan dengan kedua shahabatnya. Setelah selesai menguburkan jenazah 'Umar, orang-orang (yang telah ditunjuk untuk mencari pengganti khalifah) berkumpul. 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Jadikanlah urusan kalian ini kepada tiga orang diantara kalian. Maka Az Zubair berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Ali. Sementara Thalhah berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Utsman. Sedangkan Sa'ad berkata; "Aku serahkan urusanku kepada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata; "Siapa diantara kalian berdua yang mau melepaskan urusan ini maka kami akan serahkan kepada yang satunya lagi, Allah dan Islam akan mengawasinya Sungguh seseorang dapat melihat siapa yang terbaik diantara mereka menurut pandangannya sendiri. Dua pembesar ('Utsman dan 'Ali) terdiam. Lalu 'Abdur Rahman berkata; "Apakah kalian menyerahkan urusan ini kepadaku. Allah tentu mengawasiku dan aku tidak akan semena-mena dalam memilih siapa yang terbaik diantara kalian". Keduanya berkata; "Baiklah". Maka 'Abdur Rahman memegang tangan salah seorang dari keduanya seraya berkata; "Engkau adalah kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dari kalangan pendahulu dalam Islam (senior) sebagaimana yang kamu ketahui dan Allah akan mengawasimu. Seandainya aku serahkan urusan ini kepadamu tentu kamu akan berbuat adil dan seandainya aku serahkan urusan ini kepada 'Utsman tentu kamu akan mendengar dan menta'atinya". Kemudian dia berbicara menyendiri dengan 'Utsman dan berkata sebagaimana yang dikatakannya kepada 'Ali. Ketika dia mengambil perjanjian bai'at, 'Abdur Rahman berkata; "Angkatlah tanganmu wahai 'Utsman". Maka Abdur Rahman membai'at 'Utsman lalu 'Ali ikut membai'atnya kemudian para penduduk masuk untuk membai'at 'Utsman". | bukhari:3424 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku pernah menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya mati. Lalu ia pun megambil wewangian dan memegangnya seraya berkata; Demi Allah, tidaklah aku berhajat sedikitpun terhadap wewangian ini. Selain aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." | bukhari:4919 |
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdul Wahb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; "Kami dilarang untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yakni empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian dan tidak pula memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan. Pada masa suci kami telah diberi keringanan, yakni ketika salah seorang dari kami telah mandi bersih dari haidnya, maka ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang dipergunakan untuk kemenyan dan obat yang sering dinamakan qusth atau minyak wangi Azhfar." Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenazah." | bukhari:4923 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Amru bin Hazm] Telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] bahwa ketika berita kematian bapaknya sampai padanya, ia minta diambilnya wewangian dan berkata, "Aku tak berhajat untuk memakai wewangian sekiranya aku tak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'" | bukhari:4926 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abu 'Aisyah] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dan ['Aisyah] bahwa [Abu Bakar] radliallahu 'anhu pernah mencium nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau wafat, selanjutnya Aisyah berkata; "Kami memasukkan obat melalui mulut beliau ketika beliau sakit, lalu beliau memberi isyarat kepada kami dengan mengatakan: "Janganlah kalian memasukkan obat lewat mulutku (dengan paksa)." Maka kami berkata; "Ah, itu biasa, memang orang sakit tidak suka obat." Ketika beliau tersadar, beliau bersabda: "Tidakkah aku telah melarang kalian memasukkan obat kedalam mulutku!, janganlah kalian memasukkan obat ke dalam mulutku." Kami pun berkata; "Ah biasa, memang orang sakit tidak suka obat." Lalu beliau bersabda: "Tidak ada seorangpun dalam rumah kecuali dirinya harus di obati (dengan paksa) melalui mulutnya kecuali Abbas, karena ia tidak bersama kalian." | bukhari:5273 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh'un, padahal ia telah menjadi mayat. Seakan-akan aku melihat air mata beliau mengalir pada kedua pipinya. " | ibnu-majah:1446 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Al Abbas bin Abdul Azhim] dan [Sahl bin Abu Sahl] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Musa bin Abu 'Aisyah] dari [Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] dan ['Aisyah] berkata, "Abu Bakar mencium Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau sudah menjadi mayat. " | ibnu-majah:1447 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] dari [Ibnu Juraij] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup atau yang telah meninggal. " | ibnu-majah:1449 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Nabhan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utbah bin Yaqzhan] dari [Abu Sa'id] dari [Makhul] dari [Watsilah bin Al Asqa'] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatkanlah setiap mayit dan berjihadlah bersama setiap pemimpin. " | ibnu-majah:1514 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [Yazid bin Tsabit] -dan ia lebih tua dari pada Zaid-. Yazid berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika melewati Baqi' ada sebuah kuburan yang masih baru, beliau pun menanyakan perihal kuburan tersebut. Para sahabat pun menjawab, "Ini adalah kuburan si fulanah (kuburan seorang wanita). " Yazid berkata, "Ternyata beliau mengenalnya, beliau lalu bersabda: "Kenapa kalian tidak memberitahukannya kepadaku! " Mereka menjawab: "Tadi engkau sedang tidur siang dan berpuasa, maka kami tidak ingin mengganggu anda. " Beliau menjawab: "Selayaknya kalian tidak melakukan hal itu. Sungguh aku tidak mengetahui sama sekali. Tidaklah salah seorang dari kalian yang mati kemudian aku berada di tengah kalian melainkan kalian harus mengabariku. Karena sesungguhnya shalatku merupakan rahmat baginya. " Kemudian Beliau pergi ke kubur sementara kami membuat shaf di belakangnya, dan beliau melakukan takbir sebanyak empat kali. " | ibnu-majah:1517 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mihran bin Abu Umar] dari [Abu Sinan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalati mayat setelah dikuburkan. " | ibnu-majah:1521 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya." | ibnu-majah:2076 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Shafiah binti Abu Ubaid] dari [Hafshah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya." | ibnu-majah:2077 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)." | ibnu-majah:2078 |
Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai." | ibnu-majah:3208 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] Bahwasanya ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya, Zainab berkata; "Aku menjenguk Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika bapaknya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. [Ummu Habibah] lalu meminta minyak wangi yang agak kekuning-kuningan, lalu melumurkannya kepada salah satu budak wanitanya, setelah itu dia mengusapkannya pada kedua pipinya dan berkata; 'Demi Allah, saya tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari'." | malik:1096 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; "Saya mengunjungi [Zainab bin Jahsy] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika saudaranya meninggal dunia. Dia meminta minyak wangi, kemudian ia mengusapkan pada badannya seraya berkata, "Demi Allah, aku tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari'." | malik:1097 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari ['Aisyah] dan [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir berkabung atas kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali untuk suaminya." | malik:1099 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari pamannya [Abu Suhail bin Malik] dari [Bapaknya] dari [Ka'b Al Ahbar] bahwa ada seorang laki-laki melepaskan kedua sandalnya. Ka'b lalu bertanya; "Kenapa engkau lepas sandalmu, apakah engkau menta'wilkan ayat ini: '(maka tanggalkanlah kedua sandalmu, sesungguhnya engkau berada di lembah Thuwa yang suci)?" (Qs. Thaahaa: 12) Malik bin Abu 'Amir berkata; "Ka'b kemudian bertanya bertanya kepada orang itu, "Apakah kamu tahu bagaimana kedua sandal Musa? ' Malik berkata; "Aku tidak mengetahui apa jawaban laki-laki itu." Ka'b berkata; "Sandalnya terbuat dari kulit keledai yang telah mati." | malik:1430 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sallam bin Abu Muthi'] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] saudara sesusuan Aisyah, dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mayat yang dishalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendo'akannya, maka do'a mereka untuknya akan dikabulkan." Lalu saya menceritakannya kepada [Syu'aib bin Habhab], maka ia pun berkata; [Anas bin Malik] telah menceritakannya kepadaku dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | muslim:1576 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | muslim:2730 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Kemudian saya menemui [Zaenab binti Jahsy] ketika dia ditinggal wafat oleh saudaranya, lantas dia meminta diambilkan wewangian dan meminyai dirinya, kemudian dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | muslim:2731 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka. | muslim:2737 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya." | muslim:2738 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan diganti dengan jalur periwayatan yang lain, dari [Amru] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya dari [Hisyam] dengan sanad ini. | muslim:2739 |
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Shalih dari [Habib bin 'Ubaid] dari [Jubair bin Nufair] berkata; saya mendengar [Auf bin Malik] berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah, dan aku mendengar doa beliau, sambil mengucapkan, ' Ya Allah, ampuni dia dan kasih sayangilah dia. Berilah keselamatan, Maafkan dan muliakan tempatnya. Lapangkanlah keadaannya. Basuhlah dengan air, salju, dan air embun. Bersihkanlah dari kesalahannya sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran." | nasai:62 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Abu Bakar mencium bagian antara kedua mata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, padahal -saat itu- beliau telah meninggal." | nasai:1816 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abu 'Aisyah] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas] dan dari ['Aisyah] bahwa Abu Bakar mencium Nabi, padahal -saat itu- beliau telah meninggal dunia. | nasai:1817 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] bahwasanya [Salamah bin Al Azraq] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Telah meninggal seseorang dari keluarga Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu para wanita berkumpul menangisinya, maka Umar bangkit melarang mereka menangis dan mengusirnya. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Biarkanlah mereka wahai Umar!, mata mereka mudah mencucurkan air mata, hati mudah bersedih, dan kiamat itu dekat.' | nasai:1836 |
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin 'Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Habib bin 'Ubaid Al Kala'i] dari [Jubair bin Nufair Al Hadlrami] dia berkata; aku mendengar ['Auf bin Malik] berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalati mayit, lalu aku mendengar dalam do'anya beliau mengucapkan: "Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, selamatkan dan maafkanlah ia. Muliakanlah saat turunnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah kesalahan darinya seperti baju putih yang dibersihkan dari kotoran, gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, selamatkanlah ia dari neraka -atau beliau bersabda: - dan lindungilah ia dari siksa kubur." | nasai:1958 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] dari [Sallam bin Abu Muthi' Ad Dimasyqi] dari [Ayyub] dari [Abu Qibalah] dari ['Abdullah bin Yazid] -saudara sepersusuan 'Aisyah- dari ['Aisyah Radliyatul anha], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidaklah seorang mayit dishalati oleh umat dari kalangan kaum Muslimin yang jumlah mereka mencapai seratus, semuanya memberikan kesaksian baik, kecuali akan diberi syafa'at padanya." [Sallam] berkata; ' hal itu aku ceritakan kepada [Syu'aib bin Al Habhab] lalu ia berkata; ' [Anas bin Malik] telah menceritakan hal itu kepadaku dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.' | nasai:1964 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Hakim] dari [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari pamannya [Yazid bin Tsabit] bahwasanya mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari, lalu beliau melihat kuburan baru, beliau bertanya kuburan siapa ini?" para sahabat menjawab ini adalah kuburan fulanah, budak Bani Fulan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui wanita itu yang mati pada waktu dluhur. Engkau sedang tidur siang, kami tidak ingin membangunkanmu karena kematiannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan orang-orang membuat shaf di belakang beliau, lalu beliau bertakbir atasnya empat kali, kemudian beliau bersabda: "Tidaklah seseorang mati diantara kalian selama aku masih berada ditengah-tengah kalian kecuali kabarkan aku tentangnya, karena shalatku adalah rahmat baginya." | nasai:1995 |
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ath Thai] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Jabar] bahwa ia pernah mendatangi mayit bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudia para wanita menangis, maka Jabr berkata; apakah kalian menangis selama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk? Beliau bersabda: "Biarkan mereka menangis selama ia berada diantara mereka, apabila ia telah meninggal maka jangan ada seorang wanita yang menangisinya." | nasai:3144 |
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Syu'bah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah], [Ummu Habibah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, yaitu empat bulan sepuluh hari." | nasai:3443 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; aku mendengar [Nafi'] berkata dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] bahwa ia telah mendengar [Hafshah binti Umar] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari." | nasai:3446 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu." | nasai:3447 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya." | nasai:3467 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa [Ummu Habibah] berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari." | nasai:3469 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata, "Aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, dan ia minta minyak wangi dan mengusap dengan sebagiannya, kemudian berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suami hingga empat bulan sepuluh hari." | nasai:3476 |
Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap seorang suami. Sesungguhnya ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari. Dan tidak memakai pakaian yang dicelup serta pakaian bergaris dari Yaman, tidak memakai celak dan menyisir rambut serta mengusap minyak wangi kecuali ketika suci, yaitu beberapa bagian dari anggota badan yang kering atau beberapa kuku." | nasai:3478 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suami, ia tidak boleh memakai celak, mengecat kuku serta memakai pakaian yang dicelup." | nasai:3480 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh'un, ketika dia meninggal sambil menangis, atau dia berkata; dan air matanya bercucuran. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan 'Aisyah. Mereka berkata; "Abu Bakar mencium Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau meninggal." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih." | tirmidzi:910 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ammar] telah menceritakan kepadaku [`Asid bin Abu `Asid] bahwa [Musa bin Abu Musa Al Asy'ari] mengabarinya, dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata; 'Wa jaballah wa sayyidah (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku! ' dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang Malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata; 'Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?" Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib." | tirmidzi:924 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Bapaknya] dari [Auf bin Malik] berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat untuk suatu jenazah. Saya bisa memahami dari shalat beliau yaitu bacaan: "ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WAGHSILHU BIL BARAD WAGHSILHU KAMA YUGHSALUTS TSAUBU (Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmat. Bersihkanlah dia dengan air dingin. Bersihkanlah dia sebagaimana pakaian yang dibersihkan) Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Muhammad berkata; 'Hadits yang paling shahih pada masalah ini adalah hadits ini'." | tirmidzi:946 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya. Zainab berkata; Aku masuk ke rumah [Ummu Habibah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal, lalu ia meminta minyak yang berwarna kuning campuran minyak Za'faran atau lainnya, kemudian ia meminyaki seorang gadis kecil dan mengusapkan di kedua pipinya, ia pun berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | tirmidzi:1116 |
[Zainab] berkata; Aku masuk ke rumah [Zainab binti Jahsy] tatkala saudaranya meninggal, lalu ia meminta wewangian lalu mengolesinya kemudian ia berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | tirmidzi:1117 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani Al Khaulani] bahwa [Amru bin Malik Al Janbi] telah mendengar [Fadhalah bin Ubaid] menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap mayit ditutup berdasarkan amalnya kecuali orang yang mati saat berjaga di jalan Allah, maka amalnya akan tetap berkembang hingga hari kiamat, dan ia akan aman dari fitnah Dajjal." Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mujahid adalah orang yang bisa melawan dirinya sendiri." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Uqbah bin Amir dan Jabir. Dan hadits Fadhalah ini derajatnya hasan shahih." | tirmidzi:1546 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Humaid Al A'raj] dari [Abdullah Ibnul Harits] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pada hari ketika Rabbnya berbicara dengannya, Musa mengenakan kain wool, jubah wool, peci wool, dan celana panjang dari wool. Sementara kedua sandalnya terbuat dari kulit himar yang telah mati." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Humaid Al A'raj. Dan Humaid adalah Ibnu Ali Al Kufi. Ia (Abu Isa) berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, "Humaid bin Ali Al A'raj seorang munkarul hadits. Sementara Humaid bin Qais Al A'raj Al Makki adalah sahabat Mujahid, seorang yang tsiqah." Abu Isa berkata, "Al Kummah adalah peci kecil." | tirmidzi:1656 |