Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa [Abdurrahman bin Thariq] telah mengabarkan kepadanya dari [ibunya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila melewati suatu tempat di Daru Ya'la -Ubaidullah lupa- beliau menghadap kiblat dan lansung berdo'a.

AbuDaud:1716

Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] berkata, telah menceritakan kepadaku [ayahku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] dari [Ummu Haram binti Milhan] dan dia adalah bibinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur -atau dia menyebutkan- tidur siang di rumahnya, tiba-tiba beliau bangun dan tertawa, Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan tuan tertawa?" Beliau bersabda: "Ditampakkan kepadaku sekelompok manusia dari ummatku, mereka berlayar di laut hijau ini seperti para raja di atas singgasana." Ummu Haram lalu berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, do'akanlah agar aku menjadi bagian dari mereka." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya kamu termasuk dari mereka." Kemudian Beliau tertidur kembali dan bangun dengan tertawa, maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan tuan tertawa?" Beliau menjawab: "Ditampakkan kepadaku sekelompok manusia dari ummatku, mereka berlayar di laut hijau ini seperti raja-raja di atas singgasana." Ummu Haram berkata, "Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, do'akanlah agar aku menjadi bagian dari mereka." Beliau pun bersabda: "Kamu adalah termasuk yang pertama-tama." Anas berkata, "Kemudian Ummu Haram menikah dengan Ubadah bin Shamit dan ikut berperang bersamanya, tatkala dia menyeberangi lautan, dia menaiki seekor bighal dan terjatuh hingga ia pun gugur." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Anas bin Malik] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ummu Haram binti Milhan], bahwa suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam rumahnya, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun dari tudurnya dengan tertawa…kemudian dia menyebutkan maknanya."

ahmad:26110

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; "Kami sedang berbincang-bincang bahwa para sahabat Rasulullah di saat perang Badar berjumlah tiga ratus orang lebih, sama dengan jumlah pasukan Thalut yang dapat melewati sungai. Tak ada orang yang melewati sungai tersebut kecuali seorang mukmin."

ibnu-majah:2818

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shafwan bin 'Umayyah] dia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberiku bagian dari rampasan perang Hunain, padahal waktu itu beliau adalah orang yang paling saya benci, namun beliau terus saja memberiku bagian hingga menjadi orang yang paling saya cintai. Abu 'Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dengan hadits ini atau yang semakna dengannya dalam Al Mudzakarah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Sufwan telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib], bahwasanya [Shafwan] berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memberiku bagian …" sepertinya riwayat ini lebih shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa Al Muallafatu qulubuhum pada zaman sekarang tidak berhak mendapatkan zakat/pemberian, karena hadits ini khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu ketika beliau membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta benda sampai mereka masuk Islam. Ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk kufah serta pendapatnya Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, jika sekarang ini terdapat muallaf yang sama keadaannya dengan muallaf pada zaman Nabi lalu imam membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta maka hal itu boleh dilakukan.

tirmidzi:602