Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang pinangan saudaranya, dan janganlah ia menjual sesuatu yang sedang dalam penawaran saudaranya kecuali dengan seizinnya."

AbuDaud:1782

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdushshamad], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Mathor Al Warraq], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "TIdak ada penceraian kecuali pada apa yang engkau miliki dan tidak ada pembebasan budak kecuali pada sesuatu yang engkau miliki, tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang engkau miliki." Ibnu Ash Shabbah menambahkan; dan tidak boleh memenuhi nadzar kecuali pada Sesutu yang engkau miliki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya, sedang maknanya dengan tambahan; "Barangsiapa yang bernadlar untuk berbuat maksiat maka tidak ada sumpah baginya, dan barang siapa yang bersumpah untuk memutus tali silaturrahim maka tidak ada sumpah baginya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim], dari [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits ini: "Dan tidak boleh ada nadzar kecuali dalam perkara yang diharapkan dengannya wajah Allah ta'ala."

AbuDaud:1873

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar], dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.

AbuDaud:2530

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.

AbuDaud:2912

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Yahya bin Abu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] bahwa [Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual ruthab dengan kurma secara dengan penundaan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Imran bin Abu Anas] dari [mantan budak Bani Makhzum], dari [Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:2916

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah dengan kurma secara takaran, dan dari penjualan anggur dengan kismis secara takaran, dan dari penjualan tanaman dengan gandum secara takaran.

AbuDaud:2917

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan untuk menjual 'araya (ruthab atau anggur di atas pohon) dengan kurma dan ruthab.

AbuDaud:2918

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kurma dengan kurma, dan memberikan keringanan dalam 'araya (ruthab atau anggur di atas pohon) yang dijual dengan menaksirnya, yang dimakan pemiliknya dalam keadaan berupa ruthab.

AbuDaud:2919

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah hingga nampak kelayakannya, beliau melarang penjual dan pembeli.

AbuDaud:2923

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pohon kurma hingga matang (buahnya), dan dari menjual bulir hingga berwarna putih dan aman dari musibah, beliau melarang penjual dan pembeli.

AbuDaud:2924

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid? bin Khumair] dari [mantan budak Quraisy] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual rampasan perang hingga dibagi, dan dari menjual pohon kurma hingga terjaga dari musibah yang datang dan seseorang melakukan shalat tanpa mengikat pakaian.

AbuDaud:2925

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] dari [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anggur hingga menghitam, dan (melarang) menjual biji hingga mengeras.

AbuDaud:2927

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqni], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan tidak dijual kecual dengan dinar atau dirham kecuali 'araya.

AbuDaud:2929

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Yahya bin Ma'in], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual sinin (menjual buah kurma untuk beberapa tahun sebelum nampak buahnya), dan beliau menggugurkan jual beli lantaran terdapat bencana yang menimpa tanaman.

AbuDaud:2930

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dan [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mu'awamah (menjual kurma di pohon untuk beberapa tahun sebelum nampak). Sedang salah seorang dari mereka berdua mengatakan; menjual sinin.

AbuDaud:2931

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dan [Utsman] dua anak Abu Syaibah?, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual secara ghaghar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan), sedang Utsman menambahkan dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).

AbuDaud:2932

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Dan perowi berkata; habalul hablah yaitu seekor unta hamil kemudian janinnya hamil.

AbuDaud:2934

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin 'Amir], Abu Daud berkata; demikianlah yang dikatakan Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaikh] dari Bani Tamim, ia berkata; [Ali bin Abu Thalib] berkhutbah kepada kami, -atau ia mengatakan; Ali berkata; …. Ibnu Isa berkata; demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata; akan datang kepada manusia suatu zaman yang menggigit, orang yang berkelapangan menggigit apa yang ada pada keduanya dan tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian." Dan orang-orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa) melakukan jual beli, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari penjualan orang yang terdesak (dalam kondisi terpaksa), serta penjualan secara gharar (menipu), dan menjual buah sebelum sampai waktunya.

AbuDaud:2935

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Hammad] dan [Abdul Warits], telah menceritakan kepada mereka, seluruh mereka dari [Ayyub], dari [Abu Az Zubair], ia berkata; dari [Hammad] dan [Sa'id bin Mina`], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran), mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat), dan mu'awamah (menjual buah untuk beberapa tahun sebelum buah tersebut nampak). Sedang yang lainnya mengatakan; bai'us sinin. Kemudian lafazh mereka sama; dan dari tsunya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam jual beli) dan memberikan keringanan dalam hal 'araya (menjual ruthab atau anggur di atas pohon dengan kurma atau kismis dengan menaksirnya).

AbuDaud:2955

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar."

AbuDaud:2979

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr Ar Raqqi], dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut barang dagangan sebelum masuk pasar. Apabila terdapat terdapat pembeli yang menyambutnya kemudian membelinya maka pemilik barang memiliki hak memiliki hak untuk memilih apabila barang tersebut telah sampai ke pasar. Abu Ali berkata; aku saya mendengar Abu Daud berkata; Sufyan berkata; jangan sebagian kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dengan mengatakan; sesungguhnya aku memiliki yang lebih baik daripada itu dengan harga sepuluh.

AbuDaud:2980

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut para pedagang yang datang ke pasar untuk menjual, dan janganlah sebagian kalian menjual barang yang ada dalam penawaran oang lain, dan janganlah menahan kantong susu unta dan kambing (tidak memerahnya agar kelihatan susunya banyak). Barangsiapa yang membelinya setelah itu maka ia memiliki hak memilih antara dua pendapat setelah memerahnya, apabila ia merelakannya maka ia menahannya dan apabila ia tidak merelakannya maka ia mengembalikannya di tambah satu sha' kurma."

AbuDaud:2986

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli, keduanya memiliki hak memilih terhadap sahabatnya selama mereka belum berpisah. Kecuali jual beli dengan syarat memiliki hak memilih." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya, ia berkata; atau salah seorang diantara mereka berdua berkata kepada sahabatnya; pilihlah.

AbuDaud:2996

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas bin Abdu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air."

AbuDaud:3017

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia adalah haram." Beliau menambahkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata, " ['Atha] menulis surat kepadaku dari [Jabir] seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram."

AbuDaud:3025

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata; aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli 'Uryan." Malik berkata, "Jual beli Uryan menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata, 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali."

AbuDaud:3039

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."

AbuDaud:3041

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Abu 'Utsman] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] bahwa dia berkata; Kami pernah menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan jumlah kami saat itu seratus tiga puluh orang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya pada kami; "Apakah diantara kalian ada yang membawa makanan?" ternyata seorang laki-laki mempunyai satu sha' makanan atau yang semisalnya, kemudian makanan tersebut dibuat adonan. Lalu datang seorang musyrik berambut kusut dan berperawakan jangkung membawa beberapa ekor kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah ini dagangan atau pemberian?" Atau beliau berkata: "Atau hadiah?" Laki-laki itu menjawab; "Bukan, ini adalah dagangan." lalu beliau membeli seekor kambing dan kambing tersebut dimasak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar jantung kambing itu dipanggang. Abdurrahman berkata; Demi Allah! tidak seorangpun dari seratus tiga puluh orang itu kecuali beliau beri satu potongan dari jantung kambing tersebut. Bagi yang hadir beliau berikan kepadanya, dan jika tidak hadir maka beliau simpankan baginya, lalu beliau letakkan potongan-potongan jantung dan adonan tersebut kedalam dua nampan, kami semua makan hingga kenyang bahkan masih tersisa. Kemudian sisa makanan itu kami taruh diatas tunggangan kami." Atau dengan lafazh yang semisalnya.

ahmad:1610

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] [Abu Al Minhal] mengabarinya [Iyas bin Abd] salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; janganlah kalian menjual air yang lebih, karena Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang untuk menjual air yang lebih. (Abu Minhal Radliyallahu'anhu) berkata; ketika itu orang-orang menjual air sungai Eufrat, lalu (Iyas bin Abd Radliyallahu'anhu) melarangnya.

ahmad:14897

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Wa'il] dari [Jumai' bin 'Umair] dari [pamannya] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ditanya tentang penghasilan yang paling utama. Beliau bersabda: "Sebaik-baik penghasilan adalah juAl beli yang sah, tidak terdapat unsur penipuan dan usaha seseorang dengan tangannya."

ahmad:15276

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] berkata; Rasulullah melarang jual beli kurma dengan kurma tetapi beliau memberi pengecualian pada Al Araya yaitu pembelian kurma yang masih dalam batang pohonnya, sedang pemiliknya biasanya makan kurma yang masih mentah-mentah masak. Sufyan berkata; Yahya bin Sa'id berkata kepadaku, penduduk Makkah tidak mengetahui tentang Al Araya, lalu aku berkata; "'Atho` telah mengabarkan kepada mereka, yang dia mendengarnya dari Jabir."

ahmad:15510

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami diberi nama pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan samamir (makelar) lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati kami lalu memberi nama pada kami dengan nama yang lebih dari nama sebelumnya.beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini telah tercampur dengan hAl hal yang sia-sia dan sumpah maka campurlah dengan sedekah". (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Awwam bin Hausyab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] budak Shukhair, dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hendak melarang jual beli. lalu mereka berkata; itu adalah mata pencaharian kami. (beberapa sahabat ASC) berkata; yang tidak ada hilab (penghianatan dalam agama), kami menamainya dengan Samasirah (makelar), lalu menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15554

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid, dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] berkata; [Hisyam bin 'Amir] datang ke Basrah, lalu mendapati mereka saling berjual beli emas dalam tempat pertukaran mereka, lalu dia berdiri dan berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang juAl beli emas dengan uang secara kredit, dan telah mengabarkan kepada kami atau berkata; itu adalah riba.

ahmad:15675

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Al Minhal] telah mendengar [Iyas bin Abd Al Muzani] salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; "Janganlah kalian menjual air, karena saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual air." 'Amru tidak tahu maksudnya air apakah itu.

ahmad:16600

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Wa`il Abu Bakr] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Dikatakan, "Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?" beliau bersabda: "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur."

ahmad:16628

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Auf bin Harits] -ia adalah anak dari saudara Aisyah seibu- bahwa [Aisyah] telah menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Zubair berkata terkait dengan penjualan atau pemberian yang telah diberikannya oleh Aisyah, "Aisyah benar-benar mau berhenti (melakukannya) ataukah saya benar-benar akan mendiamkannya." Aisyah bertanya, "Apakah ia benar-benar mengatakan hal ini?" mereka menjawab, "Ya." Aisyah berkata, "Hal itu, karena aku mempunyai tanggungan nadzar kepada Allah, yaitu aku tidak akan berbicara sepatah kata pun dengan Ibnu Zubair selama-lamanya." Maka Abdullah bin Zubair meminta bantuan Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Aswad bin Abdu Yaghuts, keduanya adalah dari Bani Zuhrah. Ia pun menyebutkan hadits. [Miswar] dan [Abdurrahman] mulai berbicara dengan Aisyah, ia pun menerimanya. Mereka berdua berkata kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari sesuatu yang telah Anda ketahui, yaitu Al Hajr. Sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim, untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam." Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Thufail bin Harits] -ia adalah seorang yang berasal dari Azd Syanu`ah, dan ia juga saudara seibu Aisyah yaitu Ummu Rumman. Maka ia pun menyebutkan hadits. Maka ia meminta bantuan kepada [Miswar bin Makhramah] dan [Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts]. Kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, dan Aisyah pun mengizinkan mereka berdua. Keduanya pun berbicara kepada Aisyah dan bersumpah dengan nama Allah, serta mengingatkan akan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Harits bin Thufail] -ia adalah anak dari saudara Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seibu- bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya. lalu ia menyebutkan hadits.

ahmad:18161

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Habib] yakni Ibnu Abu Tsabit, dari [Abul Minhal] ia berkata, saya mendengar [Zaid bin Arqam] dan [Al Baraa` bin Azib] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli emas dengan Wariq (uang dirham) secara hutang." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -Bahz berkata dalam haditsnya- telah menceritakan kepadaku [Habib bin Abu Tsabit] ia berkata, saya mendengar [Abu Minhal] yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata; Saya bertanya kepada Al Baraa` tentang Ash Sharf (jual beli emas dengan perask dan semisal). Ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia adalah lebih baik dan lebih tahu dariku." Maka saya pun bertanya kepada [Zaid]. Ia pun menyebutkan hadits itu. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dan [Amir bin Mush'ab] keduanya mendengar [Abu Minhal] berkata; Saya bertanya kepada [Al Bara`] dan [Zaid bin Arqam]. Maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Hasan bin Muslim] dari [Abu Minhal] namun ia belum mendengar darinya, bahwa ia mendengar Zaid dan Al Baraa`, kemudian ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:18474

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zanad] dari [Ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam membolehkan jual beli 'Araya sesuai dengan takarannya."

ahmad:20595

Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mus'ab] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam membolehkan jual beli 'Araya dan tidak memberi keringanan untuk selainnya."

ahmad:20599

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli kurma yang belum matang dengan kurma yang sudag matang. Sementara [Zaid bin Tsabit] mengabarkan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya dalam 'araya (kurma yang telah masak)."

ahmad:20602

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Dinar]; Aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] (berkata,): Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".

bukhari:1391

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Khalid bin Yazid] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua]; Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya".

bukhari:1392

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik". Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Hingga memerah".

bukhari:1393

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". Atau Beliau bersabda: "(Selama belum berpisah) seorang dari rekannya". Atau Beliau bersabda: "Jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ".

bukhari:1967

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah."

bukhari:1969

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan".

bukhari:1971

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya".

bukhari:1995

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu), dan melarang seseorang membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya, melarang pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan melarang seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isteri lainnya (madunya) dengan maksud periuknya sajalah yang dipenuhi (agar belanja dirinya lebih banyak) ".

bukhari:1996

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali".

bukhari:1999

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".

bukhari:2006

Telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa".

bukhari:2015

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar".

bukhari:2020

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.

bukhari:2026

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Habib bin Abu Tsabit] berkata, aku mendengar [Abu Al Minhal] berkata; AKu bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam radliallahu 'anhum] tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: "Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang".

bukhari:2033

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual kurma kecuali setelah jelas bagusnya dan janganlah kalian berjual beli kurma matang dengan kurma basah ". [Salim] berkata, dan telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah yaitu kurma muda dengan kurma matang dan tidak memberi kelonggaran pada selainnya".

bukhari:2035

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho'] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah".

bukhari:2040

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Malik] ketika ditanya oleh 'Ubaidullah bin Ar-Rabi'; "Apakah [Daud] menceritakan kepadamu dari [Abu Sufyan] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah dengan (menambah) lima wasaq atau lebih kecil dari lima wasaq?. Dia berkata: "Ya, benar".

bukhari:2041

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata,, berkata, [Yahya bin Sa'id]; aku mendengar [Busyair] berkata; aku mendengar [Sahal bin Abi Hatmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, damun Beliau memberi kelonggaran pada 'ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali; selain Beliau memberi keringanan pada 'ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata, itu sama saja. Sufyan berkata; lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan menjual 'ariyah. Ia berkata; apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab; mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata, hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan; Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.

bukhari:2042

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.

bukhari:2044

Telah menceritakan kepadaku ['Ali bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami [Mu'allaa bin Manshur Ar-Raziy] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau melarang menjual buah-buahan hingga jelas kebaikan dan (melarang pula menjual) kurma hinga sempurna. Ada yang bertanya; "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah atau kuning".

bukhari:2047

Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa; "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah ". Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Coba kau renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!" [Al Laits] berkata; telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: "Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya". Telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dab jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah".

bukhari:2048

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma hingga sempurna. Kami bertanya kepad Anas; "Apa tanda sempurnanya?" Dia menjawab: "Apabila menjadi memerah dan menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menghalangi buah hanya karena kamu menghalalkan harta saudaramu?"

bukhari:2056

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut dengan menggiring kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah untuk dijual atau diberikan?" Atau sabdanya: "Atau dihibahkan?" Orang itu menjawab: "Bukan, tapi untuk dijual". Lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membeli seekor kambing darinya.

bukhari:2064

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atho' bin Abi Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: "Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung". Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?. Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram". Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Yazid]; ['Atho'] menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar [Jabir radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2082

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] berkata; Aku mendengar [Abu Al Bakhtariy Ath-Tho'iy] berkata: "Aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] tentang As-Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual pohon kurma hingga buahnya layak dimakan dan ditimbang". Berkata, seseorang: "Bagaimana caranya ditimbang?" Berkata, seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (dismpan). Dan berkata, [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] berkata, [Abu Al Bakhtariy] aku mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal yang semacam itu".

bukhari:2089

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari [Abu Al Bakhtariy] berkata: "Aku bertanya kepada [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] tentang As-Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Dilarang menjual pohon kurma hingga buahnya baik (bisa dimakan) dan dilarang pula menjual emas dengan cara tempo". Dan aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] tentang As-Salam pada pohon kurma. Maka dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang".

bukhari:2090

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin BAsysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari [Abu Al Bakhtariy]: "Aku bertanya kepada [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] tentang As-Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual buah-buahan hingga buahnya telah baik dan melarang menjual emas dengan emas dengan cara tempo". Dan aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu], maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang". Aku bertanya: "Bagaimana caranya ditimbang?" Berkata seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (disimpan) ".

bukhari:2091

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Mukhaobarah, Al Muhaaqalah, Al Muzaabanah dan jual beli buah-buahan (dari pohon) hingga telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya selain dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah".

bukhari:2207

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Hushain] dari [Abu Sufyan, maulanya Ibnu Abu Ahmad] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada jual beli 'ariyyah pada buah-buahannya apabila kurang dari lima wasaq atau dalam jumlah lima wasaq". Daud ragu dalam masalah jumlah ini.

bukhari:2208

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali-Walid bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar, maula Bani Haritsah] bahwa [Rafi' bin Khudaij] dan [Sahal bin Abi Hatsmah] keduanya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata, dan [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kapadaku [Busyair] seperti riwayat ini.

bukhari:2209

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Dinar] aku mendengar [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membeli hak warisan budak dan juga menghibahkannya".

bukhari:2350

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [bapaknya] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakar radliallahu 'anhuma] berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (dalam perjalanan) berjumlah seratus tiga puluh orang lalu Beliau berkata: "Apakah diantara kalian yang memiliki makanan?" Maka jika ada sebanyak satu sha'makanan atau sejenisnya, dibuatlah adonan. Kemudian datang seorang musyrik yang berambut panjang namun agak semrawut membawa kambing yang digiringnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah kambing ini untuk dijual atau untuk dihadiahkan?" atau Beliau berkata dengan redaksi: "Atau dihibahkan?" Orang itu menjawab: "Tidak, tapi untuk dijual". Maka Beliau membeli seekor darinya". Lalu kambing itu dimasak dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar hatinya dibagi-bagikan. Demi Allah, tidak ada dari kami yang berjumlah seratus tiga puluh orang melainkan telah diberikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam potongan jantung dari isi perut kambing tersebut. Jika ada yang hadir disitu, musti diberi, dan jika sedang tidak ada, disisakan baginya. Maka dibuat dalam dua kuali, lalu mereka makan semuanya dan kami merasa kenyang dan masih tersisa dua kuali lalu kami bawa diatas unta, atau sebagaimana dikatakannya".

bukhari:2425

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang hadir (orang kota) membeli untuk yang tidak hadir (orang desa), dan janganlah seseorang menyewa malakukan najasy dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar) saudaranya dan janganlah pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan janganlah seorang istri meminta suaminya menceraikan saudaranya (istri suaminya yang lain) demi untuk mencukupi periuknya".

bukhari:2522

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada tahun penaklukan Makkah yang ketika itu beliau di Makkah: "Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli Khamar (minuman keras).

bukhari:3958

Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, Aku mendengar [Nafi'] menceritakan bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga ia meninggalkannya atau pun menerimanya, atau pun ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama."

bukhari:4746

Telah menceritakan kepada kami [Musa] Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [bapaknya] ia berkata; Dan [Abu Utsman] Telah menceritakan juga dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Suatu ketika kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seratus tiga puluh orang sahabat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian memiliki makanan?" ternyata ada seorang laki-laki yang mempunyai satu Sha' makanan atau sebanyak itu, lalu makanan itu pun dibuat adonan. Kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik berambut kusut dan berpostur tubuh tinggi dengan membawa kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, "Apakah kambing itu adalah untuk dijual, diserahkan sebagai pemberian ataukah Hibah?" laki-laki itu menjawab, "Untaku dijual." Akhirnya beliau membeli satu kambing dari orang itu, lalu kambing itu dimasak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat agar dipanggangkan. Dan sungguh Maha Besar Allah, tidak seorang pun dari seratus tiga puluh orang itu, kecuali telah memotong daging perut kambing itu. Bila ia hadir, maka beliau akan memberinya langsung, dan jika tidak, maka beliau akan menyimpan untuknya. Kemudian beliau meletakkan sebagian darinya di dalam nampan, lalu kami pun makan di situ semuanya, dan kami pun kenyang. Namun di dalam nampan ternyata masih tersisa, sehingga aku pun membawanya di atas Unta milikku. -Atau sebagaimana yang ia katakan.-

bukhari:4963

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Malik bin Ath Thufail] -yaitu Ibnu Al Harits ia adalah anak saudara seibu Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- mendapatkan kabar bahwa Abdullah bin Zubair berkata tentang penjualan (rumah) atau pemberian yang di berikan Aisyah kepadanya, Kata Abdullah; "Demi Allah, Aisyah segera membatalkan penjualan (rumah) atau aku akan menjauhi dirinya." Aisyah berkata; "Apakah dia (Ibnu Zubair) mengatakan seperti itu?" mereka berkata; "Ya." [Aisyah] berkata; "Demi Allah, saya bernadzar untuk tidak berbicara kepada Ibnu Zubair selamanya." Maka Ibnu Zubair pun meminta ma'af kepada Aisyah ketika Aisyah lama mendiamkannya. Namun Aisyah tetap berkata; "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mema'afkannya dan tidak pula menghentikan nadzarku." Katika hal itu dirasakan Ibnu Zubair cukup lama, maka Ibnu Zubair berkata kepada Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts keduanya dari Kabilah Zuhrah; "Aku bersumpah atas nama Allah, ketika kalian berdua memasukkanku ke rumah Aisyah, sesungguhnya tidak halal baginya bernadzar untuk memutuskan tali silaturrahmi." Lantas Al Miswar dan Abdurrahman pergi menemui Aisyah dengan mengenakan mantelnya, kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, katanya; "Assalamu 'alaiki warahmatullahi wabarakutuh, apakah aku boleh masuk?" Aisyah menjawab; "Masuklah kalian." Mereka berkata; "Kami semua." Aisyah menjawab; "Ya, kalian semua." Aisyah tidak tahu kalau Ibnu Zubair juga ada bersama mereka berdua, ketika mereka masuk rumah, Ibnu Zubair pun masuk ke dalam ruangan Aisyah, dan langsung memeluknya. Setelah itu Ibnu Zubair pun menasihati Aisyah sambil menangis, kemudian Al Miswar dan Abdurrahman juga ikut menasihatinya. Keduanya berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk mendiamkan orang lain sebagaimana yang telah engkau ketahui, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." Ketika nasehat itu mengalir terus kepada Aisyah, Aisyah segera ingat mengenai nadzarnya dan menangis, katanya; "Sesungguhnya aku telah bernadzar, dan nadzar tersebut sangatlah berat, dan keduanya masih saja seperti itu hingga Aisyah berkata kepada Ibnu Zubair. Setelah itu Aisyah membebaskan empat puluh budak karena nadzarnya, dan setelah Aisyah ingat nadzarnya, iapun menangis sehingga air matanya membasahi jilbabnya."

bukhari:5611

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala` dan juga menghibahkannya.

bukhari:6259

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tetangga lebih berhak terhadap dinding rumahnya." Sebagian orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia (pembeli pertama) mengharuskan pembayaran dua puluh ribu dirham penuh, jika tidak, ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.

bukhari:6465

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] mengatakan, dikala Penduduk Madinah memecat Yazid bin Mu'awiyah, [Ibnu Umar] mengumpulkan kerabat dan anak-anaknya lantas mengatakan; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat, dan saya telah membaiat orang ini untuk berjanji setia kepada Allah dan rasul-NYA, dan saya tidak tahu pengkhianatan lebih besar daripada seseorang yang dibai'at untuk berjanji setia kepada Allah dan rasul-Nya kemudian ia diberi bendera untuk perang, dan aku tidak tahu salah seorang diantara kalian jika melepaskan baiatnya, atau tidak pula ia berbaiat dalam urusan ini, melainkan antara aku dan dia ada batas pemisah."

bukhari:6578

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] Bahwasanya ia berkata; ['Atha bin Abu Rabah] berkata, "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Makkah saat pembukaan kota Makkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi dan patung." Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia bisa digunakan sebagai pelumas kapal, pelumas kulit dan minyak untuk lampu mereka." beliau menjawab: "Itu tidak haram." Kemudian beliau melanjutkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka. Maka cairkanlah (lemak tersebut hingga keluar minyaknya), kemudian jual dan makanlah dari hasilnya."

ibnu-majah:2158

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari ['Ashim] dari [Abul Muhallab] dari [Ubaidullah Al Ifriqi] dari [Abu Umamah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual para wanita penyanyi, membelinya, mengambil keuntungannya dan memakan harganya."

ibnu-majah:2159

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian bertrasasaksi atas transaksi saudaranya."

ibnu-majah:2162

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang laki-laki melakukan transaksi atas transaksi saudaranya, atau menawar atas tawaran saudaranya."

ibnu-majah:2163

Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan."

ibnu-majah:2179

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata, telah sampai kepadaku dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."

ibnu-majah:2183

Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) dan jual beli hashah."

ibnu-majah:2185

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Al Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Utbah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain)."

ibnu-majah:2186

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak (binatang) yang masih dalam kandungan."

ibnu-majah:2188

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah hingga tampak matangnya."

ibnu-majah:2207

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, menjual anggur hingga berwarna hitam dan dari menjual biji hingga menjadi keras."

ibnu-majah:2208

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli sinin."

ibnu-majah:2209

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."

ibnu-majah:2219

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jabir] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Aku bersaksi atas yang jujur lagi di benarkan, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipuan, dan penipuan tidak dihalalkan bagi seorang muslim."

ibnu-majah:2232

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Laits] teman Al Karabisi berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah] berkata, "Maukah kamu aku bacakan sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku?" Abdul Majid bin Wahb berkata, "Aku menjawab, "Tentu." Lalu ia mengeluarkan sebuah kitab kepadaku, dan ternyata di dalamnya terdapat tulisan: "Ini adalah apa yang telah dibeli Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah, dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia telah membeli darinya seorang budak lelaki atau budak perempuan yang bebas dari penyakit, tidak jelek dan tidak buruk. Jual beli muslim untuk muslim."

ibnu-majah:2242

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan jual-beli kurma muda yang masih dalam pohon dengan ditukar kurma matang (siap santap). Yahya berkomentar, "Maksud 'Ariyah ialah, seseorang membeli kurma matang (siap santap) dengan alat tukar kurma mentah yang masih dalam pohonnya dengan taksiran yang sepadan, karena kurma itulah makanan keseharian keluarganya.

ibnu-majah:2260

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan dengan sistem tempo."

ibnu-majah:2261

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika suatu barang dijual oleh dua orang yang berbeda, maka yang sah adalah yang pertama."

ibnu-majah:2335

Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] berkata, "Ada dua orang berselisih dalam masalah jual beli, dan tidak ada bukti yang dimiliki oleh keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah, baik keduanya rela maupun tidak."

ibnu-majah:2337

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air."

ibnu-majah:2468

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya."

ibnu-majah:2737

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`ifi] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian dan menghibahkannya."

ibnu-majah:2738

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kecuali telah tampak masak. Beliau juga melarang orang yang menjual dan membelinya."

malik:1127

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid Ath-Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak telah masak. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-cirinya?" Beliau menjawab; "Sampai berwarna merah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "Bagaimana pendapatmu jika Allah tidak menjadikan buah tersebut masak, lalu dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta orang lain."

malik:1128

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haristah] dari Ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sampai dia terbebas dari hama.

malik:1129

Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] budak Ibnu Abu Ahmad, dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam menjual 'araya, dengan taksiran selama beratnya di bawah lima wasaq atau seberat lima wasaq." Daud masih merasa ragu, apakah Rasulullah mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq.

malik:1132

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah; yakni menjual tsamar (kurma yang belum jadi) dengan kurma masak dengan menentukan takarannya, atau anggur dengan kismis (anggur kering), dengan menentukan takaraannya."

malik:1140

Telah menceritakan kepadaku dari Malik ia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang hukum menjual dua ekor hewan dengan satu ekor secara tempo. Ibnu Syihab menjawab; "Tidak apa-apa."

malik:1167

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi."

malik:1168

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan; madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta."

malik:1169

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan daging.

malik:1170

Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Dawud Ibnul Hushain] Bahwasanya ia mendengar [Said Ibnul Musayyab] berkata, "Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah ialah menjual hewan dengan daging, dan menjual seekor kambing dengan dua ekor kambing."

malik:1171

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Telah dilarang menjual hewan dengan daging." Abu Zinad berkata; "Saya bertanya kepada Sa'id bin Musayyab; "Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki membeli unta yang sudah tua ditukar dengan sepuluh ekor domba? ' Sa'id menjawab; "Jika dia membelinya untuk disembelih, maka tidak ada kebaikan di dalamnya.' Abu Zinad berkata; "Setiap orang yang saya temui, mereka semua melarang jual beli hewan yang masih hidup dengan daging." Abu Zinad melanjutkan; "Hal itu termaktub dalam kontrak perjanjian kerja yang berlaku pada masa Aban bin Utsman, dan Hisyam bin Isma'il juga melarang praktik semacam itu."

malik:1172

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Hazm bin Dinar] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.

malik:1175

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling bertransaksi jual beli mempunyai hak memilih selama belum berpisah, kecuali transaksi dengan pilihan." Malik berkata; "Menurut kami hal ini tidak ada batasan tertentu maupun pengecualian."

malik:1177

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain."

malik:1188

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat pedagang sebelum sampai di pasar. Janganlah kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar. Janganlah orang kota tidak menjual barang kepada orang dusun. Janganlah kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantungnya (hingga tampak besar saat dijual) .. Barangsiapa terlanjur membelinya dan memerahnya maka dia mempunyai dua pilihan; jika dia ridla ia boleh menahannya, jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

malik:1189

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perwalian dan hibahnya."

malik:1278

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang."

muslim:2530

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] semuanya dari [Yahya Al Qatthan], [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah] dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini juga.

muslim:2531

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.

muslim:2532

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] semuanya dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma'mar (menambahkan); "Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya."

muslim:2533

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Al Laits] dan lainnya dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Abdurrahman bin Syumasah] bahwa dia pernah mendengar [Uqbah bin Amir] di atas minbar berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan."

muslim:2536

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala' dan menghibahkannya. Muslim berkata; "Manusia semuanya akan selalu membutuhkan Abdullah bin Dinar dalam permasalahan hadits ini." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak yaitu Ibnu Utsman] mereka semuanya dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, hanya saja dalam hadits riwayat At Tsaqafi dari Ubaidillah tidak disebutkan kecuali tentang jual beli dan tidak menyebutkan hibah.

muslim:2770

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.

muslim:2784

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya."

muslim:2786

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya."

muslim:2787

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar); jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain; jangan menipu; orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga); jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."

muslim:2790

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Az Zubair] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Saya mendengar [Jabir bin Abdillah] berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual setangkai kurma yang tidak diketahui takarannya dengan takaran kurma yang telah maklum. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdillah] berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang seperti itu, tapi di akhir hadits, dia tidak menyebutkan lafazh dari kurma.

muslim:2820

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh khiyar (memilih) atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari [Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia adalah Ibnu Zaid, semuanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Ad Dhahhak] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.

muslim:2821

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ali bin Hujr]. Yahya bin Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal)."

muslim:2824

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, beliau melarang hal itu kepada penjual dan pembeli. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.

muslim:2827

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga tampak buahnya dan bijian sampai mengeras (tampak matangnya) dan terbebas dari kerusakan, beliau melarang kepada penjual dan pembeli.

muslim:2828

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang atau melarang kami, melakukan jual beli buah-buahan hingga terlihat bagusnya.

muslim:2831

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariyya` bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya.

muslim:2832

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai menjual kurma, dia menjawab; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar." Abu Al Bakhtari berkata; Saya bertanya; Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab; Ditaksir (diperkirakan).

muslim:2833

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazh dari keduanya, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya dan melarang menjual buah-buahan dengan kurma. Ibnu Umar berkata; Dan telah menceritakan kepada kami Zaid bin Tsabit bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam transaksi 'Arayah, dalam riwayatnya Ibnu Numair, ia menambahkan; Yaitu untuk dijual.

muslim:2835

dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi dengan sistem muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah seseorang menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering, sedangkan muhaqalah ialah seseorang menjual biji-bijian dengan gandum serta menyewakan tanah dengan gandum. Dia (Sa'id bin Musayyib) berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan sampai nampak matangnya dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan buah kurma." [Salim] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa setelah itu beliau memberikan keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan ruthab (kurma basah) atau tamr (kurma kering) dan tidak memberi keringanan selain itu.

muslim:2837

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan takaran kurma kering. [Yahya] berkata; Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.

muslim:2840

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah, yaitu menjual (buah kurma) dengan menaksirnya sesuai takaran. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidillah] dengan isnad ini, dia berkata; Hendaknya ia menaksirnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad ini bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan menaksirnya.

muslim:2841

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari sebagian sahabat Rasulullah dari orang-orang yang berduit, di antaranya adalah [Sahl bin Abu Khaitsamah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli buah dengan kurma, dia bersabda; "Itu adalah riba, itu muzabanah." Hanya saja beliau memberi keringanan dalam 'Ariyyah pada satu atau dua pohon kurma yang dilakukan suatu keluarga dengan cara memperkirakan kalau kurma tersebut akan menjadi kering, dan mereka memakannya ketika masih basah."

muslim:2842

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari dia, dia berkata; Saya berkata kepada Malik; "Apakah [Daud bin Hushain] pernah menceritakan kepadamu dari [Abu Sufyan] bekas budak Ibnu Abi Ahmad, dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi pengecualian pada jual beli dengan sistem 'Ariyyah dengan menaksirnya selama kurang dari lima wasaq atau hanya sebanyak lima wasaq." Nampaknya Daud ragu apakah ia mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq?" Ia menjawab; "Ya."

muslim:2845

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari ['Ubaidillah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2847

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ma'in] dan [Harun bin 'Abdullah] dan [Husain bin Isa] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangh praktek Muzabanah (dalam jual beli), dan MUzabanah adalah jual beli kurma basah (yang masih pada pohonnya) dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu dan setiap kurma basah yang ditaksir."

muslim:2848

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] serta [Zuhair bin Harb] mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta mukhabarah, melarang jual beli buah hingga kelihatan jelas matangnya, melarang jual beli melainkan dengan dinar dan dirham (uang tunai) kecuali jual beli 'araya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dan [Abu Zubair] bahwa keduanya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang…" kemudian dia menyebutkan hadits yang sama.

muslim:2855

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid Al Jazari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, melarang menjual buah hingga layak untuk dimakan, dan melarang membeli melainkan dengan dinar atau dirham kecuali jual beli 'araya. 'Atha` berkata; "Jabir menjelaskan kepada kami, bahwa Mukhabarah adalah menyewakan tanah gersang dengan hasil tanaman dari tanah tersebut, Muzabanah ialah jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran yang sama, Muhaqalah ialah jual beli tanaman yang masih di pohon dengan biji-bijian yang ditakar."

muslim:2856

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah, muhaqalah dan mukhabarah, melarang menjual buah hingga terlihat matang." Saya bertanya kepada Sa'id; "Bagaimana terlihat matangnya?" Dia menjawab; "Jika telah memerah dan menguning dan layak untuk dimakan."

muslim:2858

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin 'Ubaid Al Ghubari] sedangkan lafazhnya dari Ubaidillah keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Zubair] dan [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mu'awamah (menjual pohon kurma hanya beberapa tahun) dan Mukhabarah -salah satu keduanya menyebutkan; "Jual beli siniin, yaitu jual beli mu'awamah, dari dari jual belia tsanya (yaitu penjualan dengan pengecualian yang tidak ditentukan) - dan beliau memberi keringanan dalam 'ariyyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il dia adalah Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, namun dia tidak menyebutkan jual beli sinin adalah mu'awamah.

muslim:2859

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Rabah bin Ma'ruf] dia berkata; Saya mendengar ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah dan mengontrakkannya hanya beberapa tahun dan melarang menjual buah-buahan hingga nyata benar baiknya."

muslim:2860

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengadakan kontrak tanah gersang dua atau tiga tahun."

muslim:2873

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma sampai terlihat matangnya, maka kami bertanya kepada Anas, 'Bagaimana terlihat matangnya? ' Dia menjawab, 'Jika telah kemerahan atau kekuningan. Bagaimana menurutmu jika Allah mencegah buah-buah tersebut, sehingga atas dasar apa kamu menghalalkan harta saudaramu?"

muslim:2906

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Humaid At Thawil] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sampai tampak matang." Para sahabat bertanya, "Bagaimana terlihat matangnya?" Beliau menjawab: "Hingga memerah." Beliau melanjutkan: "Jika Allah mencegah buah tersebut (belum matang), maka atas dasar apakah kamu menghalalkan harta saudaramu?"

muslim:2907

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air."

muslim:2925

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bibit (seperma) unta pejantan, menjual air dan tanah untuk ditanami. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang yang demikian itu."

muslim:2926

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesnungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atha] dari [Jabir] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah…." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Abu 'Ashim- dari [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dia berkata, " ['Atha] pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan kota Makkah …", seperti haditsnya Laits."

muslim:2960

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi' pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi' berkata, "Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?" Lantas Abu Sa'id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata, "Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) [Muhammad Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] semuanya dari [Nafi'] seperti haditsnya [Laits] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2965

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] bahwa dia mendengar [Abu Minhal] berkata; saya bertanya kepada [Barra` bin 'Azib] mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, "Coba tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sebab dia lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, "Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui." Kemudian kedua-duanya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan."

muslim:2976

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Uyainah], [Abu Bakar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dia berkata; ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata, "Seorang laki-laki Anshar pernah membebaskan seorang budak miliknya dengan cara dubur, namun dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjualkan budak tersebut." Jabir berkata, "Kemudian budak tersebut dibeli oleh Ibnu Nahham. Budak tersebut adalah seorang Qibthi yang meninggal di awal pemerintahan Ibnu Zubair." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin sa'd] dari ['Amru bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] -yaitu Al Hizami- dari [Abdul Majid bin Suhail] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Al Husain bin Dzakwan Al Mu'allim] telah menceritakan kepadaku ['Atha] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Mathar] dari ['Atha bin Abu Rabah] dan [Abu Zubair] dan ['Amru bin Dinar] bahwa [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepada mereka mengenai jual beli budak mudabbar, setiap orang dari mereka berkata, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan hadits Hamamd bin 'Uyainah dari 'Amru dari Jabir."

muslim:3156

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling mendiamkan, saling membelakangi, dan janganlah suka mencari-cari isu (meneropong kesalahan), serta (memusuhi)! Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."

muslim:4647

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab]; Telah menceritakan kepada kami [Dawud] yaitu Ibnu Qais dari [Abu Sa'id] budak 'Amir bin Kuraiz dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya." Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Usamah] yaitu Ibnu Zaid Bahwa dia mendengar [Abu Sa'id] -budak- dari Abdullah bin Amir bin Kuraiz berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: -kemudian perawi menyebutkan Hadits yang serupa dengan Hadits Daud, dengan sedikit penambahan dan pengurangan. Diantara tambahannya adalah; "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati kalian. (seraya mengisyaratkan telunjuknya ke dada beliau).

muslim:4650

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Sa'id bin Abdur Rahman] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: … Dan (dari redaksi Muhammad, ia berkata) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah saling menawar agar orang lain memberikan penawaran, janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, janganlah seseorang menjual diatas jual beli saudaranya, dan janganlah meminang diatas pinangan saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta cerai saudaranya agar ia dapat menguasai bagian saudaranya tersebut."

nasai:3187

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; berkata [Ibnu Juraij]; saya pernah mendengar [Nafi'] menceritakan bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.

nasai:3191

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun penaklukan Mekkah dan ia berada di Mekkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan rasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi, serta berhala." Kemudian beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak tersebut dapat digunakan untuk mengecat kapal, dan maminyaki kulit serta digunakan orang untuk penerangan. Maka beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah 'azza wajalla tatkala mengharamkan lemak atas mereka maka mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya."

nasai:4183

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazh hadits ini adalah lafazh Al Harits, dari [Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli setiap mereka memiliki hak memilih atas sahabatnya selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan syarat ada hak memilih."

nasai:4389

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih hingga mereka memilih, atau jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4394

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih atau merupakan jual beli dengan syarat adanya hak memilih." Dan terkadang Nafi' mengatakan; atau salahj seorang dari mereka berkata kepada yang lain; pilihlah.

nasai:4395

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli antara mereka berdua hingga mereka berpisah, kecuali jual beli dengah syarat adanya hak memilih."

nasai:4398

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4399

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Syu'aib] dari [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4400

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4401

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Yazid] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4402

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid] dari [Bahz bin Asad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

nasai:4403

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok."

nasai:4420

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dan [Al Laits], lafazhnya adalah lafazh Al Laits, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian menjual atas penjualan saudaranya."

nasai:4427

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya hingga ia membeli atau meninggalkan."

nasai:4428

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya dan janganlah orang yang tinggal di kota menjual barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta wanita yang lain dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya.

nasai:4430

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta saudarinya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya.

nasai:4431

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual beli gharar (tidak jelas).

nasai:4442

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya.

nasai:4444

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Abu Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kurma hingga dapat dimakan.

nasai:4449

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Humaid Atha Thawil] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga layak, Rasulullah ditanya; wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan layak itu? Beliau bersabda: "Hingga memerah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila Allah menolak tumbuhnya buah maka dengan apakah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?"

nasai:4450

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atik], ia mengatakan; Qutaibah bin 'Atik dengan huruf kaf, yang benar adalah 'Atiq. Dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau melarang dari menjual buah beberapa tahun yang akan datang.

nasai:4455

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah dengan kurma. [Ibnu Umar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam hal 'araya.

nasai:4456

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual kurma dengan kurma dengan takaran, serta menjual anggur dengan kismis dengan takaran.

nasai:4458

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam menjual 'araya dijual dengan taksirannya.

nasai:4462

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam menjual 'araya dengan kurma secara taksiran.

nasai:4463

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Salim] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; sesungguhnya [Zaid bin Tsabit] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual pohon kurma dengan ruthab dan kurma dan tidak memberikan keringanan dalam perkara selain itu.

nasai:4464

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan memberikan keringanan dalalm hal 'araya di beli dengan perkiraannya, dan dimakan pemiliknya dalam bentuk ruthab.

nasai:4466

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Katsir], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] serta [Sahl bin Abu Hatsmah] telah menceritakan kepdanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah yaitu menjual buah dengan kurma, kecuali bagi pemilik 'araya, sesungguhnya beliau mengizinkannya.

nasai:4467

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [para sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka berkta; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan penaksirannya.

nasai:4468

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] berkata bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kumpulan kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma dengan takaran tertentu.

nasai:4471

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mukhabarah, muzabanah, muhaqalah dan dari menjual buah sebelum bisa dimakan dan dari menjual hal tersebut kecuali dengan dinar dan dirham.

nasai:4474

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kurma yang masih di pohon hingga memerah dan dari bulir hingga mengeras bijinya, dan aman dari bencana. Beliau melarang penjual dan pembeli.

nasai:4475

Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."

nasai:4502

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."

nasai:4532

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.

nasai:4544

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.

nasai:4545

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari melarang dari menjual hablul hablah, dan hal itu merupakan jual beli yang dilakukan orang-orang ahli Jahiliyah, yaitu seseorang membeli unta sembelihan hingga waktu unta melahirkan dan anaknya yang ada dalam perutnya itupun melahirkan

nasai:4546

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hingga beberapa tahun.

nasai:4547

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman yaitu Ibnu 'Atiq] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hingga beberapa tahun.

nasai:4548

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Khalid] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung.

nasai:4550

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung."

nasai:4551

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.

nasai:4552

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring dari binatang buas.

nasai:4566

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.

nasai:4578

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.

nasai:4579

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.

nasai:4580

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa As Sinani] dari [Husain bin Waqid] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air.

nasai:4581

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan; Ibnu ' Abd) berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.

nasai:4582

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amru] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak menyukainya.

nasai:4583

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Al Minhal] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Iyas bin 'Abd] seorang sahabat Nabi berkata; janganlah kalian menjual kelebihan air, sesungguhnya Nabi melarang dari menjual kelebihan air.

nasai:4584

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya."

nasai:4590

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya. Maka dari hal tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang.

nasai:4591

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata; sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata; "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata; "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua."

tirmidzi:1053

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Laits Shahib Al Karabisi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah] berkata; Maukah kamu aku bacakan buku untukmu yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku? Ia mengatakan; Aku menjawab; Tentu. Lalu ia mengeluarkan sebuah buku, bunyinya; Ini adalah akad di mana Al 'Addaa` bin Khalid bin Haudzah telah membeli seorang budak laki-laki atau wanita dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa memiliki penyakit, kerusakan serta tidak jahat, inilah akad jual beli seorang muslim terhadap sesama muslim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abbad bin Laits dan banyak kalangan ahli hadits yang telah meriwayatkan hadits ini darinya.

tirmidzi:1137

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya, lalu Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan; ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza'i.

tirmidzi:1140

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Muhaqalah adalah jual beli tanaman dengan biji gandum, sedangkan muzabanah adalah menjual kurma yang masih bertangkai di pohonnya dengan kurma kering. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan muhaqalah dan muzabanah.

tirmidzi:1145

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma hingga terlihat masak.

tirmidzi:1147

Dari [Ibnu Umar], dan dengan sanad ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bulir hingga memutih dan aman dari hama, beliau melarang penjual dan pembelinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, A`isyah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Jabir, Abu Sa'id dan Zaid bin Tsabit. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan menjual buah-buahan sebelum terlihat layak konsumsi, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1148

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ['Affan] dan [Sulaiman bin Harb], mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anggur hingga menghitam dan melarang menjual biji-bijian hingga mengeras. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui periwayatannya secara marfu' kecuali dari hadits Hammad bin Salamah.

tirmidzi:1149

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual janin anak unta yang masih dalam perut induknya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan lainnya meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini lebih shahih.

tirmidzi:1150

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata; Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli; Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.

tirmidzi:1151

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

tirmidzi:1152

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.

tirmidzi:1155

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Yahya bin Sulaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], [Abdullah bin Numair] dan masih banyak lagi meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim.

tirmidzi:1157

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ishaq.

tirmidzi:1158

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab; Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata; Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1167

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] ia adalah Al Bajali Al Kufi, ia berkata; Aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] menyampaikan hadits dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah ia berpisah dari jual beli kecuali setelah keduanya sama-sama ridha.". Abu Isa berkata; Hadits ini gharib.

tirmidzi:1169

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghadap ke arah pasar, janganlah kalian menahan air susu binatang ternak (agar terlihat montok susunya), dan janganlah kalian menipu sebagian dengan lainnya." Abu Isa berkata; Dan di dalam bab ini berasal dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut pada ulama`, mereka memakruhkan untuk menjual al muhaffalah atau al musharrah yaitu hewan yang tidak diperah oleh pemiliknya selama beberapa hari atau semisalnya, dengan tujuan agar air susunya terhimpun (tertahan) dalam susunya hingga terlihat montok dan pembeli pun tertipu olehnya, maka jual beli seperti ini merupakan bentuk jual beli yang mengandung unsur penipuan.

tirmidzi:1189

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari [Amru bin Dinar] dari [Abul Minhal] dari [Iyas bin Abd Al Muzanni] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air. Ia mengatakan; Dan di dalam bab ini hadits serupa berasal dari Jabir dan Buhaisah dari ayahnya dan Abu Hurairah, A`isyah, Anas dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata; Hadits Iyas adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama; Bahwa mereka memakruhkan menjual air, ini adalah pendapat Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual air, di antara mereka adalah Al Hasan Al Bashri.

tirmidzi:1192

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya (barang itu ada padanya, menjadi miliknya)." Ibnu Abbas berkata; Aku kira setiap sesuatu yang semisal dengannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan menjual makanan hingga pembeli menerimanya, namun sebagian ulama membolehkan kepada orang yang menjual sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang dari sesuatu yang tidak dimakan atau diminum untuk menjualnya sebelum ia menerimanya. Sesungguhnya penekanannya menurut para ulama adalah pada makanan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1212

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar oleh sebagian dari kalian, dan janganlah sebagian dari kalian meminang wanita yang ada dalam pinangan sebagian dari kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Samurah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya." Dan menurut para ulama, makna menjual dalam hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah menawar.

tirmidzi:1213

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan pada tahun penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung-patung." Maka ditanyakan; Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumuri (mengecat) kapal-kapal, meminyaki kulit dan dimanfaatkan oleh manusia? Beliau menjawab: "Jangan, ia adalah haram." Kemudian ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Semoga Allah membunuh orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka namun mereka gunakan untuk (bahan) kecantikan, kemudian menjualnya serta memakan uang hasil penjualannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1218

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Malik bin Anas] dari [Dawud bin Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya di bawah lima wasaq atau seperti ini. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Dawud bin Hushain] seperti ini dan hadits ini diriwayatkan dari Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya sebanyak lima wasaq atau di bawah lima wasaq.

tirmidzi:1222

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya sesuai takarannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Bahwa 'araya dikecualikan pada jumlah larang tertentu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah, mereka beralasan dengan hadits Zaid bin Tsabit dan hadits Abu Hurairah, mereka juga mengatakan; Boleh menjual kurang dari lima wasaq. Maknanya menurut para ulama adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghendaki keringanan kepada mereka dalam masalah ini karena pengaduan mereka. Mereka mengadu; Kami tidak mendapati jika kami menjual kurma basah kecuali dengan kurma kering, lalu beliau memberi keringanan bagi mereka untuk menjualnya kurang dari lima wasaq, maka mereka memakan kurma kering.

tirmidzi:1223

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] mantan budak banu Haritsah bahwa [Rafi' bin Khadij] dan [Sahl bin Abu Hatsmah] menyampaikan hadits kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli muzabanah yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering kecuali bagi pemilik 'Araya, karena beliau telah memberi izin kepada mereka, beliau juga melarang jual beli anggur basah dan kismis serta melarang setiap buah-buahan yang masih di pohon dengan perkiraan (taksir). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib melalui jalur ini.

tirmidzi:1224

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli munabadzah dan mulamasah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan makna hadits ini (munabadzah) adalah seseorang mengatakan; Jika aku melempar suatu barang kepadamu, maka jual beli antara aku dan kamu harus diteruskan (terjadi transaksi jual beli). Mulamasah adalah seseorang mengatakan; Jika kamu menyentuh suatu barang, maka harus dilaksanakan jual beli, walaupun ia tidak melihat sesuatu darinya seperti (menjual (sesuatu) yang ada pada sarung pedang atau yang lainnya. Sesungguhnya hal ini termasuk dari jual beli orang-orang jahiliyah, oleh karena itu beliau melarang hal itu.

tirmidzi:1231

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Dinar] dia mendengar ['Abdullah bin 'Umar] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penjualan Al Wala` (kepemilikan) dan juga menghibahkannya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya, beliau melarang penjualan Al Wala` atau pun menghibahkannya. Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh [Syu'bah], [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Dinar]. Dan diriwayatkan pula dari Syu'bah, ia berkata, "Sungguh, aku berkeinginan bahwa Abdullah bin Dinar ketika meriwayatkan hadits ini untuk mengizinkan kepadaku agar aku mencium kepalanya. [Yahya bin Sulaim] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun di dalamnya terdapat Wahm. Yang shahih adalah dari Ubaidullah bin Umar dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan seperti ini pula yang diriwayatkan oleh lebih dari satu perawi dari Ubaidullah bin Umar. Abu Isa berkata; Abdullah bin Umar bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini.

tirmidzi:2052

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ishaq] dari [An Nu'man bin Sa'ad] dari [Ali] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya di surga ada pasar, tidak ada jual belinya kecuali foto kaum lelaki dan perempuan, bila seorang lelaki berselera terhadap foto itu, ia langsung bisa masuk ke menemuinya." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib.

tirmidzi:2473