Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru Al 'Aqadi] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal Al Madini] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] mantan budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya". Orang itu bertanya: "Bagaimana dengan orang yang menemukan unta?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga nampak merah mukanya, lalu berkata: "apa urusanmu dengan unta itu, sedang dia selalu membawa air di perutnya, bersepatu sehingga dapat hilir mudik mencari minum dan makan rerumputan, maka biarkanlah dia hingga pemiliknya datang mengambilnya". Orang itu bertanya lagi tentang menemukan kambing, maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". | bukhari:89 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari [Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhu] berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantong air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga dia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya". | bukhari:2199 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari [Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhu] berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu ia mempunyai kantung air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya". | bukhari:2251 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari [Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhu] berkata; "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu umumkan selama satu tahun kemudian kamu pergunakan. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya". Mereka bertanya: "Bagaimana tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Ambillah karena dia untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga memerah pipi atau wajah Beliau kemudian berkata: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu bersama sepatunya dan perutnya (yang terisi air) hingga pemiliknya bisa menemukannya". | bukhari:2256 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid Maula Al Munba'its] bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai kambing yang tersesat, maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya kambing itu adalah milikmu, atau milik saudaramu atau pun milik srigala." Kemudian beliau ditanya mengenai Unta yang hilang, maka wajah beliau memerah dan bersabda: "Kenapa kamu ini, bukankah Unta punya sepatu dan tempat minum yang ia pergunakan untuk mencari minum?. Dan bukankah ia juga dapat makan tumbuh-tumbuhan hingga ia menemui pemiliknya?" setelah itu, beliau ditanya tentang barang temuan. Maka beliau bersabda: "Tolong tandai tali dan tutupnya, dan umumkanlah barang itu selama satu tahun. Jika ada seseorang yang datang dan mengetahuinya berikanlah dan jika tidak, maka kamu boleh mencampurkannya dengan hartamu." [Sufyan] berkata; Lalu aku menemui [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman]. Sufyan berkata; Aku tidak menghafal sesuatu pun darinya selain ini; Aku berkata, "Bagaimana pendapat Anda mengenai hadits Yazid Maula Al Munba'its terkait dengan barang yang hilang. Hadits itu dari Yazid bin Khalid?" Ia menjawab; Ya. [Yahya] berkata; [Rabi'ah] berkata; dari [Yazid] budak Al munba'its dari [Zaid bin Khalid]. Sufyan berkata; Maka aku pun menemui Rabi'ah dan bertanya padanya. | bukhari:4882 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan, beliau menjawab: "Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya, (sementara waktu) kamu boleh memanfa'atkannya, apabila pemiliknya datang, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Orang itu bertanya lagi; "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?". Beliau menjawab; "Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia bertanya lagi; "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan temuan unta?" Zaid bin Khalid berkata; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga wajahnya memerah atau rona wajahnya menjadi merah, kemudian beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang?, biarkanlah ia, karena ia telah membawa sepatu dan wadah airnya sendiri hingga bertemu pemiliknya." | bukhari:5647 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid AL Juhani] ia berkata; "Seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya tentang Luqathah (barang temuan), beliau lalu bersabda: 'Kenalilah tutup dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah, dan jika tidak maka itu menjadi milikmu." laki-laki itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?" Beliau menjawab: "Kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu bertanya lagi; "Bagaimana dengan unta yang tersesat? ' beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta, ia bisa minum dan punya kaki! Ia akan mencari minum dan makannya sendiri hingga bertemu dengan pemiliknya." | malik:1248 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'is, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa dia berkata, "Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan mengenai barang temuan." Lalu beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu juga bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Yahya berkata, "Sepertinya aku membaca 'iffashaha (wadahnya)." | muslim:3247 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibin Hujr]. Ibnu Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua orang mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan, lalu beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya setelah itu manfaatkanlah ia, jika pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?" Beliau menjawab: "Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" Zaid bin Khalid berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga wajahnya memerah, kemudian beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri hingga ia bertemu pemiliknya." Dan telah menceritakanku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik bin Anas] dan ['Amru bin Al Harits] dan yang lainnya, bahwa [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepada mereka dengan isnad ini seperti hadits Malik, hanya saja ia menambahkan; Zaid berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkakn saat itu aku bersama beliau, lantas dia bertanya mengenai barang temuan." Perawi berkata; Amru menyebutkan dalam hadits, "Jika pemiliknya belum datang untuk mengambilnya, maka kamu boleh memanfaatkannya." Dan telah menceritakanku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepadaku [Khlaid bin Makhlad] telah menceritakanku [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- dia berkata; aku pernah mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan seperti hadits Isma'il bin Ja'far, namun dia menyebutkan, "Lalu beliau marah sampai terlihat wajahnya memerah." Dan setelah perkataanya, "kemudian umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya belum datang maka ia menjadi barang titipan untukmu." | muslim:3248 |