Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya Ad Dimasyqi] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ala`] saya mendengar [Muslim bin Misykam] ia berkata, saya mendengar [Al Khusyani] berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku apa yang dihalalkan bagiku dan apa yang diharamkan atasku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan pandangannya kepadanku dengan tatapan yang serius. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kebaikan itu adalah sesuatu yang menjadikan jiwa tenang dan hati merasa tentram. Sedangkan keburukan itu adalah sesuatu yang tidak dapat menjadikan jiwa tenang dan hati yang tentram, meskipun hasil sebuah fatwa." Beliau melanjutkan: "Dan janganlah kamu memakan daging Himar yang jinak dan jangan pula binatang buas yang bertaring." | ahmad:17076 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] berkata; [Az Zuhri] berkata; telah memberitakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amru bin Utsman menceraikan anak Sa'id bin Zaid dengan talak tiga, sedang ibunya adalah Hamnah binti Qais. Kemudian bibinya, [Fatimah binti Qais], memerintahkan kepadanya untuk pindah dari rumah Abdullah bin 'Amru, dan hal tersebut didengar oleh Marwan. Kemudian Marwan mengirimkan utusan kepada wanita tersebut agar kembali ke tempatnya hingga selesai 'iddahnya. Kemudian wanita itu ganti mengutus seseorang untuk mengabarkan kepadanya, bahwa bibinya, Fatimah, telah memberinya fatwa untuk pindah. Dan bibinya juga mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berfatwa kepadanya untuk pindah ketika Abu 'Amru bin Hafsh Al Makhzumi menceraikannya. Kemudian Marwan mengirimkan Qabishah bin Dzuaib kepada Fatimah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Fatimah kemudian mengaku bahwa ia dahulu pernah menjadi isteri Abu 'Amru. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai amir di Yaman, maka ia keluar bersamanya dan mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya dan itu adalah sisa cerainya. Kemudian memerintahkan Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah agar memberinya nafkah. Lalu Fatimah mengirim utusan kepada Al Harits dan 'Ayyasy meminta nafkah kepada mereka berdua yang diperintahkan oleh suaminya agar diberikan kepadanya. Kemudian mereka berdua berkata, "Demi Allah, ia tidak punya nafkah atas kami kecuali apabila ia sedang hamil. Dan ia tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan izin kami." Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meceritakan hal tersebut, kemudian beliau membenarkan mereka berdua." Fatimah berkata, "Kemudian aku katakan, 'Kemanakah aku berpindah wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: 'Pindahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta yang Allah 'azza wajalla sebutkan dalam Kitab-Nya.' Kemudian aku pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, dan aku meletakkan pakaian di rumahnya.' Hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid." | nasai:3496 |