Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Hafsh bin Umar bin Sa'd] dia mendengar [Abu Abdillah] dari [Abu Abdirrahman As-Sulami] bahwa dia pernah menyaksikan Abdurrahman bin 'Auf bertanya kepada [Bilal] tentang wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Bilal berkata; Beliau pernah keluar untuk membuang hajatnya, lalu saya membawakannya air, kemudian beliau berwudhu dan mengusap sorbannya dan kedua sepatunya. Abu Dawud berkata; Dia adalah Abu Abdillah mantan sahaya Bani Taim bin Murrah. | AbuDaud:131 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu. | AbuDaud:427 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dari [Jarir yaitu Ibnu Hazim] aku tidak tahu bagaimana yang di katakan Muslim, kalau bukan dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun dari mimbar, tiba-tiba seseorang muncul dan hendak menyampaikan kebutuhannya kepada beliau, lantas orang tersebut berdiri bersama beliau hingga hajatnya selesai, setelah itu beliau berdiri dan mengerjakan shalat." Abu Daud berkata; "Hadits ini tidak di kenal dari Tsabit, akan tetapi ia merupakan riwayatnya Jarir bin Hazim secara terpisah (sendiri)." | AbuDaud:945 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dari ['Abbad bin 'Abbad]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] sedangkan makna haditsnya dari [Washil] dari [Yahya bin 'Uqail] dari [Yahya bin Ma'mar] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap pagi dari setiap ruas yang di miliki oleh ibnu Adam terdapat sedekahnya, memberi salam kepada orang yang di jumpainya adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah, menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah dan mengumpuli (bersenggama) dengan isterinya adalah sedekah, dan itu semua bisa di gantikan dengan dua raka'at shalat Dluha." Abu Daud berkata; "Haditsnya 'Abbad lebih lengkap, namun Musaddad tidak menyebutkan kalimat "Memerintahkan (yang ma'ruf) dan mencegah (dari kemungkaran) ", dalam haditsnya ada sedikit tambahan, beliau bersabda seperti ini dan ini, Ibnu Mani' menambahkan dalam haditsnya; para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami memenuhi tuntutan syahwatnya (mengumpuli isterinya) mendapatkan sedekah?" beliau menjawab; "Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya bukan pada yang di halalkannya, apakah dia mendapatkan dosa?" | AbuDaud:1093 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik barang simpanan yang tidak menunaikan haknya kecuali Allah menjadikannya pada Hari Kiamat dipanaskan barang simpanan tersebut dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahinya, lambung dan punggungnya, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian, kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan kambing tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, kambing tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya, tidak ada padanya kambing yang bertanduk bengkok serta yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai maka kambing yang pertama dikembalikan lagi, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya melainkan unta tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, unta tersebut menginjaknya dengan sepatunya. Setiap kali unta yang terakhir selesai maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya hingga Allah ta'ala memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka." Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia berkata dalam kisah unta, setelah sabdanya: "Tidak menunaikan haknya…." Beliau bersabda: "Dan diantara haknya adalah memerahnya pada hari kedatangannya ke air." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Umar Al Ghudani], dari [Abu Hurairah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam seperti kisah ini. Kemudian Abu Umar berkata kepada Abu Hurairah; apakah hak unta? Ia berkata; engkau memberikan yang berharga, memberikan susunya yang deras, meminjamkan untuk dikendarai, mengawinkan pejantan, dan memberi minum susu. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah hak unta? Kemudian 'Ubaid menyebutkan hadits seperti itu dan menambahkan; "Dan meminjamkan embernya." | AbuDaud:1414 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] mengenai seorang laki-laki yang berada di sebuah negeri diantara beberapa negeri, kemudian ia berpuasa Hari Senin, dan dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka berdua telah melihat hilal pada malam Ahad. Kemudian Al Hasan berkata; tidaklah laki-laki tersebut dan penduduk negerinya mengqadha` hari tersebut kecuali mereka mengetahui bahwa penduduk suatu negeri diantara negeri-negeri muslimin telah melakukan puasa pada hari Ahad, maka mereka mengqadha`nya. | AbuDaud:1986 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)." | AbuDaud:2003 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atha`], dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan beliau meninggal serta meninggalkan budak tersebut. Beliau berkata: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu diantara harta warisan." Wanita tersebut berkata; beliau meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berpuasa untuknya? Beliau berkata: "Ya." Wanita tersebtu berkata; sesungguhnya beliau belum berhaji, apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berhaji untuknya? Beliau berkata: "Ya." | AbuDaud:2492 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga kami sampai pada seorang wanita anshar di beberapa pasar kemudian wanita tersebut datang dengan membawa dua orang anak wanitanya dan berkata; wahai Rasulullah, ini adalah dua anak wanita Tsabit bin Qais, ia terbunuh bersama engkau pada saat perang Uhud. Dan pamannya telah mengambil seluruh harta dan warisan mereka berdua, dan tidaklah Tsabit meninggalkan harta untuk mereka berdua melainkan ia telah mengambilnya. Bagaimana pendapat engkau wahai Rasulullah? Demi Allah, mereka berdua tidaklah dinikahkan selamanya kecuali mereka memiliki harta. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan memutuskan dalam perkara tersebut." Jabir berkata; dan turunlah Surat An Nisa`: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Panggilkan wanita tersebut sahabatnya (paman kedua anak tersebut)!" kemudian beliau berkata kepada paman kedua anak tersebut: "Berikan kepada keduanya dua pertiga, dan berikan seperdelapan kepada ibu mereka, dan sisanya adalah untukmu." Abu Daud berkata; Bisyr telah salah dalam hal tersebut. Sesungguhnya mereka berdua adalah anak wanita Sa'd bin Ar Rabi', sedangkan Tsabit bin Qais terbunuh pada perang Yamamah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Qais], dan yang lainnya dari kalangan ahli ilmu, dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa isteri Sa'd bin Ar Rabi' berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah mati dan meninggalkan dua anak wanita, kemudian Ibnu As Sarh menyebutkan hadits seperti hadits tersebut. Abu Daud berkata; dan hadits ini lebih shahih. | AbuDaud:2505 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah Al Hauzani] ia berkata; aku bertemu [Bilal] tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Jalab, kemudian aku katakan; wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Ia berkata; beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari hutangan, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata; wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudhu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata; wahai orang habasyah! Aku katakan; ya, ada apa? Kemudian orang musyrik bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata; tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan; dekat. Ia berkata; sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaima orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tamengku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil; wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu." Kemudian beliau berkata: "Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?" aku katakan; benar. Beliau berkata; "Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!" kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Bagaiamana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: "Apakah ada yang sebagian yang tersisa?" aku katakan; ya. beliau berkata: "Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya." Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan Shalat 'Isya`, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat 'Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: ""Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Bilal berkata; sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan; (yang dapat membayar hutangku) ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam lalu aku. Maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu. | AbuDaud:2656 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] bahwa ia menulis surat kepada anaknya, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberikan keputusan di antara dua orang sementara ia sedang dalam keadaan marah." | AbuDaud:3116 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Israil] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, setelah kami sampai pada suatu kaum yang sedang membuat lubang perlindung dari singa, ketika sedang demikian mereka saling mendorong, maka terjatuhlah salah seorang dan menggantung kepada yang lain dan yang lain menggantung kepada yang lainnya juga, hingga mereka menjadi empat yang bergelantungan, dan singa melukai mereka, kemudian seorang melempar singa dengan tombaknya hingga mati, sedangkan empat orang itu meninggal semuanya karena terluka, kemudian wali orang pertama datang kepada wali yang lain dan mengeluarkan senjata untuk saling bunuh, maka pada waktu itu datanglah Ali kepada mereka dan berkata; "Apakah kalian akan berperang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup? Sesungguhnya aku akan memutuskan perkara diantara kalian jika kalian ridla, dan itu merupakan sebaik baik keputusan, dan jika tidak maka persiapkanlah oleh sebagian kalian dengan sebagian yang lain, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia yang akan memutuskan perkara kalian, dan barangsiapa melampau batas setelah itu maka tidak ada hak baginya, kumpulkanlah seperempat diyat, sepertiga diyat, setengah diyat dan diyat penuh dari kabilah kabilah orang yang menggali lubang." Maka orang pertama mendapatkan bagian seperempat diyat karena dia yang menyebabkan binasanya orang yang ada di atasnya, orang kedua mendapatkan bagian sepertiga diyat, dan orang ketiga mendapatkan bagian setengah diyat, namun mereka menolak tidak ridla, dan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Maqam Ibrahim, kemudian mereka menceritakan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku akan memutuskan perkaranya diantara kalian." Dan beliau duduk mendekap lututnya, maka salah seorang dari mereka berkata; "Sesungguhnya Ali telah memutuskan perkara kami, " dan dia menceritakan kisahnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyetujuinya.Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mencertikan kepada kami [simak] dari [Hanasy] bahwa [Ali] berkata; "Dan untuk orang keempat mendapatkan bagian diyah penuh." | ahmad:541 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Abdulllah bin Syadad] dari [bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menemui kami dengan menggendong Hasan atau Husain antara dua waktu shalat, zhuhur dan ashar. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam maju ke depan dan meletakkan (Hasan dan Hasan) lalu mulai bertakbir untuk shalat, dan beliau bersujud ketika dalam shalatnya dengan sujud yang begitu lama.(Syadad) berkata; "Saya mengangkat kepalaku, terlihat anak kecil itu sedang berada di punggung Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka saya kembali lagi untuk bersujud, ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam selesai dari shalatnya, orang-orang berkata; 'Wahai Rasulullah, anda tadi sujud waktu dalam shalat dengan begitu lama, sehingga kami mengira jangAn jangan terjadi suatu hal atau telah diturunkan wahyu kepadamu". Beliau bersabda: "Bukan karena itu, tapi ketika aku sujud, anakku (maksudnya cucuku) sedang menaikku, saya tidak mau menyegerakannya sampai cucuku turun dariku". | ahmad:15456 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dan [Ibnu Abi Bukair] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hubsyi bin Junadah], telah berkata Yahya bin Adam As Saluli -ia termasuk salah seorang yang turut dalam haji wada'- ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ali itu dariku dan aku darinya. Tidak ada yang membayar hutangku kecuali aku sendiri atau Ali." [Ibnu Abu Bukair] berkata, "Tidak ada seorang pun yang membayar utangku kecuali aku sendiri, atau Ali radhiyallahu." Telah menceritakan kepada kami [Az Zubairi] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] seperti hadits tersebut. Dan Telah menceritakannya kepada kami [Az Zubairi] Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Hubsyi bin Junadah] seperti hadits tersebut. Syarik berkata, "Saya berkata kepada Abu Ishaq bahwa, saya telah mendengar dari Hubaisy bin Junadah. Ia (Hubisy) berhenti di majelis kami, di Jabanah Sabi', sedang ia tetap berada di atas kudanya." | ahmad:16853 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khaza'i] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Habib bin Abu Jubairah] dari [Ya'la bin Syaibah] ia berkata, "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan yang dilakukannya. Kemudian beliau ingin buang hajat, maka beliau memerintahkan kepada dua batang pohon kurma yang masih kecil (untuk bergabung menjadi satu), sehingga salah satu dari kedua pohon itu pun merapat kepada pohon yang lainnya. (Selesai dari buang hajat) beliau memerintahkan kedua pohon tersebut untuk kembali ke tempatnya semula, maka pohon itu pun kembali ke tempat semula. Setelah itu datanglah seekor unta dan beliau memukul batang leher unta itu hingga terjerembab ke tanah. Kemudian unta tersebut meraung-raung hingga tanah yang ada di sekitarnya menajdi basah (dengan air liurnya). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Apakah kalian tahu apa yang dikatakan oleh unta itu? sesungguhnya unta tersebut mengaku bahwa pemiliknya ingin menyembelihnya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengantarkan unta kepada pemiliknya dan berkata: "Apakah kamu mau menghibahkannya untukku?" pemilik unta itu menjawab, "Wahai Rasulullah, tidak ada hartaku yang lebih aku sukai daripada unta itu!" beliau bersabda: "Berwasiatlah dengannya dengan wasiat yang ma'ruf." Ia menjawab, "Sudah pasti, aku tidak pernah memperlakukan hartaku sebaik apa yang aku lakukn pada unta itu, wahai Rasulullah." Lalu beliau mendatangi sebuah kubur yang penghuninya sedang disiksa, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia disiksa bukan karena dosa besar." Beliau lantas menyuruh agar diambilkan pelepah kurma, beliau kemudian meletakkan pelepah tersebut di atas kuburnya seraya bersabda: "Mudah-mudahan siksaannya diringankan selama pelepah kurma itu masih basah." | ahmad:16901 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Qabishah bin Dzu`aib], bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu berkata, "Apakah salah seorang di antara kalian ada yang pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu tentangnya (bagian seorang nenek dalam harta warisan)?" Maka berdirilah [Al Mughirah bin Syu'bah] dan menjawab, "Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentangnya dengan memberinya seperenam." Abu Bakr lalu bertanya, "Apakah ada orang lain yang mendengarnya bersamamu?" [Muhammad bin Maslamah] lalu berdiri dan berkata, "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskannya dengan memberi seperenam." Lalu Abu Bakr memberi bagian untuk nenek itu seperenam dari harta waris." | ahmad:17295 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [seorang laki-laki Bani Salim] dari Bapaknya dari Kakeknya dari [Ka'ab bin Ujrah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki bersuci di dalam rumahnya, kemudian ia keluar dengan tiada maksud lain kecuali shalat, kecuali ia akan berada dalam hitungan shalat hingga ia menyelesaikan shalatnya. Dan janganlan salah seorang dari kalian menganyam jari-jari tangannya di dalam shalat." | ahmad:17414 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abdullah bin Isa] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dari [Abu Laila] ia berkata; Saya berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang menggendong Hasan atau Husain, lalu saya melihat air kencingnya mengalir, maka saya segera berdiri ke arahnya, Maka beliau pun bersabda: "Biarkan anakku, janganlah kalian mengagetkannya hingga ia selesai kencing." Setelah itu, beliau mengikutinya dengar siraman air, kemudian beliau berdiri dan masuk bersama anak itu ke dalam rumah penyimpanan kurma sedekah. Lalu anak itu mengambil satu biji kurma dan meletakkan di mulutnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun mengeluarkannya dan bersabda: "Sesungguhnya harta sedekah tidak halal bagi kami." | ahmad:18280 |
Telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Habib], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats bin Thalq bin Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Tsa'labah bin 'Ashim] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh mengherankan orang mukmin itu, tidaklah Allah menetapkan sesuatu kecuali baik baginya." | ahmad:19401 |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abi Bakrah] dari [Ayahnya] ia pernah menulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang hakim mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah." | ahmad:19485 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishaq], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Zaid] dari [Atha` Al Khurasani] dia berkata; [Nubaisyah Al Hudzali] bercerita dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bahwa apabila seorang muslim mandi pada hari Jum'at, lalu menuju masjid dan tidak menyakiti seseorang, dan ia mendapati Imam belum muncul, maka dia telah melaksanakan shalat dengan sempurna, dan apabila mendapati imam sudah muncul, lalu ia duduk, mendengarkan dan merenungkan sehingga imam menyelesaikan khutbah Jum'atnya dan ucapannya, jika dosa-dosanya seluruhnya tidak diampuni pada hari jum'atnya itu, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya pada hari Jum'at sebelumnya." | ahmad:19796 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Zuhri] dari [Al 'Alaa`] dari [Abu Katsir, budak Muhammad bin 'Abdullah bin Jahsy] berkata; Telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Abdullah bin Jahsy] berkata; Kami duduk di halaman masjid tempat diletakkannya jenazah sementara Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam duduk dihadapan kami, Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam menengadahkan pandangan beliau ke arah langit, beliau melihat kemudian mengangguk-anggukkan pandangan dan meletakkan tangan diatas dahi lalu bersabda; "Subhaanallaah, subhaanallaah, kesulitan apa yang turun." Berkata Muhammad bin 'Abdullah; Kami diam sehari semalam dan kami tidak menilainya baik hingga pagi hari. Berkata Muhammad; Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam kesulitan apakah yang turun. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Dalam agama, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangannya, andai seseorang terbunuh dijalan Allah kemudian hidup lagi kemudian terbunuh dijalan Allah kemudian hidup lagi dan ia memiliki hutang niscaya tidak masuk surga hingga ia melunasi hutangnya." | ahmad:21455 |
Telah bercerita kepada kami [Husyaim] dari [Al Mughirah] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Qartsa' Adl Dlibbi] dari [Salman Al Farisi] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambertanya kepadaku: "Tahukah kamu apa itu hari jum'at?" aku menjawab: Dialah hari dimana Allah mengumpulkan ayah Tuan dihari itu." Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tapi aku tahu apa itu hari jum'at, tidaklah seseorang bersuci lalu memperbaikinya kemudian mendatangi shalat jum'at lalu diam hingga imam usai shalat melainkan menjadi penghapus baginya diantara ia dan jum'at selanjutnya selama hal yang membinasakan dijauhi." | ahmad:22603 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersama kami pada salah satu dari dua shalat siang; zhuhur atau ashar, dan saat itu beliau membawa Hasan atau Husain. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu maju ke depan dan meletakkannya, kemudian bertakbir untuk shalat, beliau lalu shalat. Kemudian beliau sujud di antara (rakaat) shalatnya dengan sujud yang sangat lama." Syaddad berkata, "Sungguh aku mengangkat kepalaku dan ternyata seorang anak kecil naik di atas punggung Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang sujud, kemudian aku kembali sujud, maka setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, orang-orang berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuan malakukan sujud sangat panjang sekali di tengah-tengah shalat, hingga kami mengira telah terjadi sesuatu atau turun wahyu kepada tuan?" Kemudian beliau menjawab: "Semua itu tidak terjadi melainkan anakku menaiki punggungku, dan aku tidak suka untuk mempercepat sampai dia selesai dari keinginannya." | ahmad:26363 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Abu Khalid] -dengan lafazh hadits yang lain dari yang dia ceritakan kepada kami dari Az Zuhri- berkata; aku mendengar [Qais bin Abu Hazim] berkata; aku mendengar [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain". | bukhari:71 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadl] dari ['Ubaidullah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] dari [Wasi' bin Hibban] dari ['Abdullah bin 'Umar] berkata, "Aku pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusanku. Maka aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam buang hajat membelakangi kiblat menghadap Syam." | bukhari:144 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, Aku mendengar ['Abdurrahman bin Al Qasim] berkata, Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata, Aku mendengar ['Aisyah] berkata, "Kami keluar dan tidak ada tujuan selain untuk ibadah haji. Ketika tiba di Sarif aku mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya: "Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu datang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka'bah." 'Aisyah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk semua isterinya." | bukhari:285 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menugaskan satu Malaikat dalam rahim seseorang. Malaikat itu berkata, 'Ya Rabb, (sekarang baru) sperma. Ya Rabb, segumpal darah!, Ya Rabb, segumpal daging! ' Maka apabila Allah berkehendak menetapkan ciptaan-Nya, Malaikat itu bertanya, 'Apakah laki-laki atau wanita, celaka atau bahagia, bagaimana dengan rizki dan ajalnya? ' Maka ditetapkanlah ketentuan takdirnya selagi berada dalam perut ibunya." | bukhari:307 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] berkata,; Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila makan malam seseorang dari kalian sudah dihidangkan sedangkan shalat sudah didirikan, maka dahulukanlah makan malam dan janganlah tergesa-gesa hingga dia menuntaskannya". Ibnu 'Umar juga pernah dihidangkan padanya suatu makanan sedangkan shalat sedang dilaksanakan, namun dia tidak mengikuti shalat tersebut hingga selesai, padahal saat itu dia juga mendengar bacaan imam. Berkata [Zuhair] dan [Wahab bin 'Utsman] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] berkata,; Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila seseorang dari kalian sedang makan janganlah dia tergesa-gesa hingga dia menyelesaikan kebutuhan (makan) nya sekalipun shalat jama'ah sedang dilaksanakan". Diriwayatkan oleh [Ibrahim bin Al Mundzir] dari [Wahab bin 'Utsman], dan Wahab adalah penduduk Madinah. | bukhari:633 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Hind binti Al Harits] bahwa [Ummu Salamah] radliallahu 'anha berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam, maka seketika selesainya salam beliau itu pula mereka langsung bangkit, sementara beliau berdiam diri sebentar sebelum berdiri." Ibnu Syihab berkata, "Menurutku -dan hanya Allah yang tahu- beliau melakukan itu agar kaum wanita punya kesempatan untuk pergi sehingga seseorang yang berlalu pulang dari kalangan laki-laki tidak bertemu dengan mereka." | bukhari:793 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Hind binti Al Harits] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam, maka para wanita langsung beranjak pergi ketika beliau selesai mengucapkan salamnya. Sementara beliau tetap di tempatnya sejenak sebelum beranjak pergi. Menurut kami -dan hadits hanya Allah yang tahu- beliau lakukan itu agar para wanita bisa segera pergi sebelum diketahui oleh seorangpun dari jama'ah laki-laki." | bukhari:823 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada saya [Qais] dari [Ibnu Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata; Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain) ". | bukhari:1320 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maram] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Yunus bin Zaid] dari [Az Zuhriy] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh". Abu Abdullah Al Bukhari berkata; "Ini adalah tafsiran pertama karena Beliau tidak menentukannya saat waktu pertama kali, yakni hadits Ibn Umar; "Pada setiap tanaman yang diairi dengan hujan adalah sepersepuluh". Lalu Beliau menjelaskan hal ini; "Dan menentukan waktu dan tambahan ini bisa diterima, dan penafsiran adalah suatu tuntutan suatu hal yang belum jelas, jika diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Seperti Fadhal bin 'Abbas pernah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tidak shalat di dalam Ka'bah namun Bilal berkata, bahwa Beliau shalat disana. Maka perkataan Bilal diambil, sedangkan perkataan Fadhl ditinggal. | bukhari:1388 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. | bukhari:1578 |
Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah bercerita kepada kami [Anas bin 'Iyadl] dari ['Ubaidullah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Wasi' bin Habban] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "Aku memanjat ke atas rumah Hafshah maka aku lihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sedang membuang hajat dengan membelakangi qiblat dan menghadap ke arah negeri Syam". | bukhari:2871 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra bin 'Azib] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi', dan beliau menunjuk Abdullah bin 'Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi' adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, "Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk." Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, "Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang." Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci." Abdullah berkata, "Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi' sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, "Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya." Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu dimanakah dia berada." Aku pun berseru, "Wahai Abu Rafi'!" dia berkata, "Siapakah itu?" ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, "Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi'?" dia menjawab, "Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang." Abdullah berkata, "Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, "Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya." Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, "Aku umumkan bahwa Abu Rafi', saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia." Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, "Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi'." Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: "Bentangkanlah kakimu." Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit." | bukhari:3733 |
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dan [Muhammad bin Yusuf] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada seorang wanita dari Suku Khats'am bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu haji Wada', -pada waktu itu Al Fadl bin Abbas bersama Rasulullah.- wanita itu berkata; "Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, dia tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya?" Beliau menjawab: 'Ya, silahkan.' | bukhari:4048 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: "Kenapa, apakah kamu sedang haidh?" Aisyah menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka'bah." Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya." | bukhari:5122 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika berada di Sarif, sementara aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: "Kenapa denganmu? Apakah kamu haidl?" Jawabku; "Ya" beliau bersabda: "Ini adalah suatu perkara yang telah ditetapkan Allah atas para wanita anak Adam, lakukanlah sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang yang berhaji, namun kamu jangan melakukan thawaf di Ka'bah." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban untuk para isterinya dengan seekor sapi." | bukhari:5133 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Pada hari Iedul Kurban, Al Fadlu bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibelakang hewan tunggangannya, Al Fadl adalah orang yang cakap wajahnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhenti sejenak untuk memberi fatwa di hadapan orang-orang, ternyata ada seorang wanita berwajah cantik dari Kaitsam datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta fatwa, segera Al Fadlu memandang wanita tersebut, ia merasa heran dengan kecantikannya, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh ke arah Al Fadl, dia masih saja memandangi wanita tersebut, akhirnya beliau memutar tangan ke arah belakang dan memegang dagu Al Fadl serta memalingkan wajahnya ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia telah lanjut usia hingga menyebabkan ia tidak mampu naik kendaraan. Apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya." | bukhari:5760 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ubaidillah bin Abu Bakar bin Anas] dari [Anas bin Malik] radliyallahu'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengutus malaikat pada setiap rahim, kemudian malaikat tersebut mengatakan; 'Ya rabbi, ataukah sebatas segumpal mani?, ya rabbi, ataukah sebatas segumpal darah?, ya rabbi, ataukah sebatas segumpal daging?, ' dan jika Allah berkehendak memutuskan penciptaannya, malaikat mengatakan; 'ya rabbi, ataukah laki-laki ataukah perempuan?, sengsarakah ataukah bahagia?, seberapa rejekinya, kapan ajalnya?, ' lantas ditulis, demikian pula dalam perut ibunya." | bukhari:6106 |
Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Ibad] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Humaid] dari [Ismail] dari [Qais] dari [Abdullah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan iri kecuali dalam dua hal, seseorang yang Allah memberinya harta, lantas ia belanjakan untuk al haq, dan seseorang yang Allah beri hikmah, kemudian ia pergunakan untuk memutuskan hukum dan ia ajarkan." | bukhari:6608 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)." | bukhari:6635 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Minhal bin 'Amru] dari [Ya'la bin Murrah] dari [Bapaknya] berkata; "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, beliau ingin buang hajat, lalu beliau berkata kepadaku: "Datangilah dua Asa`ah itu, Waki' berkata; "Yakni pohon kurma yang masih kecil, " dan katakan kepada keduanya; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kalian berdua untuk berkumpul." Maka keduanya pun menyatu hingga beliau menggunakannya sebagai sater untuk buang hajat. Setelah itu beliau bersabda kepadaku: "Datanglah kepada keduanya dan katakan kepada mereka; 'Hendaklah setiap kalian kembali ke tempatnya semula, ' lalu aku pun mengatakan hal itu kepada keduanya hingga mereka kembali (ke tempatnya semula)." | ibnu-majah:333 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Hind binti Al Harits] dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam dan sempurna salamnya kaum wanita bangun (untuk pergi), kemudian beliau diam sebentar di tempatnya sebelum pergi. " | ibnu-majah:922 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman] dari [Usamah bin Zaid] berkata, "Anak salah seorang isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan sakaratul maut, maka ia mengutus seseorang menemui Rasulullah agar beliau datang (kembali ke rumah). Namun beliau balik mengutus seseorang untuk menyampaikan, bahwa milik Allah lah yang Ia ambil, dan bagi-Nya yang Ia beri, di sisi-Nya segala sesuatu telah ditentukan ajalnya. Maka hendaklah ia (isteri beliau) sabar dan mengharap pahala. Akan tetapi isteri beliau kembali mengutus seseorang dan bersumpah atasnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bangkit, demikian juga dengan aku. Beliau bersama Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'b dan Ubadah bin Ash Shamit. Ketika kami masuk mereka meraih bayi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ruh bayi itu bergejolak dalam dadanya. " Abu Utsman berkata, "Menurutku Usamah bin Zaid mengatakan, "Seperti air dalam geriba. " Usamah bin Zaid berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menangis. Sehingga Ubadah bin Ash Shamit berkata kepada beliau, "Kenapa engkau menangis ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Ini adalah kasih sayang yang Allah berikan kepada anak cucu Adam, dan Allah akan menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang. " | ibnu-majah:1577 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dan [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Umair] bahwa ia mendengar ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah." Hisyam menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak selayaknya seorang hakim memberi putusan antara dua orang dalam keadaan marah." | ibnu-majah:2307 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Ammar bin Khalid Al Wasithi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran] dari [Nimran bin Jariyah] dari [Bapaknya] berkata; "Suatu kaum mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang persengketaan mereka atas sebuah gubuk yang terdapat di tengah-tengah mereka. Lalu beliau mengutus Hudzaifah untuk memberikan putusan di antara mereka. Hudzaifah kemudian memberi putusan bahwa gubuk itu adalah milik orang yang ada di sekitar tali pengekang. Ketika Hudzaifah kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hasil putusan yang ia berikan, beliau lalu bersabda: "Engkau tepat dan benar." | ibnu-majah:2334 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Fudaik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan] -mantan budak Al Aslamiyiin- dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Ja'far] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah bersama orang yang berhutang sehingga dia melunasi hutangnya, selagi ia tidak berada pada sesuatu yang dibenci Allah." Ia (perawai) berkata, "Abdullah bin Ja'far pernah berkata kepada bendaharanya, "Pergi dan ambilkan uang untukku sebagai hutang, sebab setelah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku tidak ingin jika bermalam satu malam kecuali Allah bersamaku." | ibnu-majah:2400 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berniat ihram melaksanakan haji dan umrah (secara bersamaan), maka cukup baginya mengerjakan sekali thawaf, dan tidaklah ia bertahallul sampai ia menyelesaikan hajinya, (barulah kemudian) bertahallul untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus." | ibnu-majah:2966 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi] dari [Muhammad bin Amru]; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikan haji dengan tiga macam cara. Diantara kami ada yang berniat menunaikan haji dan umrah sekaligus, diantara kami ada pula yang berniat mengerjakan haji saja, dan diantara kami ada yang berniat mengerjakan umrah saja. Orang yang berniat mengerjakan haji dan umrah sekaligus, maka ia tidak bertahallul dari suatu yang diharamkan sampai menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat hanya mengerjakan haji tidak bertahallul dari apa yang diharamkan sampai ia menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat melaksanakan umrah secara tersendiri, lalu berthawaf di Ka'bah dan mengerjakan Sa'i antara Shafa dan Marwa, (setelah itu) ia dapat bertahallul dari apa yang diharamkan (ketika berihram) sampai datangnya waktu untuk haji." | ibnu-majah:3066 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dan [Muhammad bin Bisyr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kedengkian kecuali dalam dua perkara; seseorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan kemudian ia habiskan dalam jalan kebenaran, dan seseorang yang dikaruniai Allah Al Hikmah (ilmu) lalu ia mengamalkannya." | ibnu-majah:4198 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa apabila [Abdullah bin Umar] tertinggal dari imam pada beberapa rakaat yang dikeraskan bacaannya, maka ketika imam salam, dia berdiri dan membaca sendiri pada rakaat yang tertinggal dengan membacanya agak keras." | malik:166 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang tertinggal sebagian takbir dalam shalat jenazah. Dia menjawab; "Dia harus melengkapi yang tertinggal tersebut." | malik:478 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Atha bin Abu Rabah] bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata; "Pada awal-awal waktu." Malik berkata; "Tafsir hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a'lam; mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi." | malik:816 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada [Zaid bin Tsabi] menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya; "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang [keduanya] telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. | malik:951 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Marwan bin Al Hakam] memberi putusan bahwa suami yang menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka itu adalah talak tiga. Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling saya sukai." | malik:1010 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Ada seorang muslim yang sedang berselisih dengan seorang Yahudi menghadap kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar melihat bahwa kebenaran ada pada pihak Yahudi, sehingga ia memenangkan orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya; "Demi Allah, kamu telah memutuskan perkara dengan benar." 'Umar bin Khattab memukulnya dengan tongkat, lalu berkata; "Apa yang kamu ketahui?" Orang Yahudi itu menjawab; "Sungguh kami mendapati bahwa tidak ada seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan benar, kecuali di sebelah kanan dan kirinya ada malaikat yang akan selalu membenarkannya dan meluruskannya kepada kebenaran, selama dia bersama dengan kebenaran. Manakala dia meninggalkannya maka mereka juga meninggalkannya." | malik:1206 |
Yahya berkata; Malik berkata; dari [Jamil bin Abdurrahman Al muadzin] Bahwasanya ia pernah menghadiri majlis [Umar bin Abdul Aziz] saat memberikan putusan antara manusia. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menuntut haknya dari orang lain. Maka Umar pun meneliti; jika di antara keduanya ada ketidakjelasan dan kesalahpahaman, maka orang yang menggugat diminta untuk bersumpah. Jika tidak ada pertentangan maka tidak disumpah." | malik:1212 |
Yahya berkata Malik berkata; dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa [Abdullah bin Az Zubair] memutuskan perkara dengan persaksian anak-anak di bawah umur dalam perkara sengketa yang berakibat pencideraan yang terjadi di antara mereka." | malik:1213 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa ketika makan malam [Ibnu Umar] telah disiapkan, ia kemudian mendengar bacaan imam (shalat), sementara ia masih berada di rumahnya. Maka dia tidak mempercepat makannya sampai dia menyelesaikannya." | malik:1535 |
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al `Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru, yaitu anaknya Al Harits] dari [Abdu Rabbihi] dari [Abdullah bin Ka'b Al Himyari] bahwa [Abu Bakar] telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada [Ummu Salamah] radliallahu 'anha untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula meng-qadla` (mengganti) puasanya." | muslim:1866 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Amru] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Kami pergi bersama-sama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiada lain niat kami selain haji. Setelah kami sampai dekat Sarif, tiba-tiba aku haid. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam kemahku, didapatinya aku sedang menangis. Lalu beliau bertanya: "Apakah kamu haid?" jawabku, "Benar ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Haid adalah hal yang lumrah bagi putera-puteri anak Adam. Karena itu, kerjakanlah apa yang seharusnya dikerjakan oleh orang haji, kecuali thawaf di Baitullah sehingga kamu mandi suci terlebih dahulu." Aisyah berkata; Kemudian beliau menyembelih sapi untuk kurban para isteri-isterinya. | muslim:2114 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu' ketika haji wada', yaitu dengan mengerjakan umrah sebelum haji. Kemudian beliau bayar denda dengan hewan kurban yang dibawanya dari Zulhulaifah, tempat beliau memulai ihram untuk umrahnya itu. sesudah itu, barulah beliau ihram pula untuk haji, dan orang banyak umrah pula bersama-sama dengan beliau. Di antara mereka ada yang membawa hadyu dan ada pula yang tidak membawa. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus ihram kembali untuk haji dan harus membayar denda dengan menyembelih kurban. Siapa yang tidak membawa hewan kurban, dia harus puasa tiga hari di tempat haji dan tujuh hari apabila dia telah tiba di kampungnya." Sesampainya di Makkah, lebih dahulu beliau jamah hajar Aswad, kemudian beliau berlari-lari kecil tiga kali putaran keliling Ka'bah, beliau shalat dua raka'at di maqam Ibrahim. Selesai shalat beliau pergi ke Shafa dan Marwa, lalu Sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Beliau tidak tahallul sampai selesai haji dan menyembelih kurban di hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjjah). Sesudah itu, beliau kembali ke Makkah, lalu thawaf di Bait, kemudian tahallul atau menghalalkan segala sesuatu yang tadinya haram dikerjakan selama ibadah haji. Apa yang diperbuat beliau itu, dicontoh pula oleh orang-orang yang membawa hewan kurban. | muslim:2159 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata; Ini Zainab! Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam manarik tangannya, maka terjadilah adu mulut antara keduanya, padahal iqamat telah dikumandangkan, kebetulan Abu Bakar lewat dan mendengar suara keduanya (sedang adu mulut), dia berkata; Wahai Rasulullah, keluarlah (untuk Shalat), dan tutuplah mulut mereka dengan tanah! Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar, Aisyah berkata; Sekarang, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, tentu Abu Bakar akan datang dan memarahiku. Betul saja, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, Abu Bakar mendatangi (Aisyah), dan berkata kepadanya dengan nada yang keras sambil berkata; Biginikah perbuatanmu! | muslim:2656 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan laflaznya dari Abu Bakar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa dia mendengar [Ubaid bin Hunain] dia adalah mantan sahaya Abbas, dia berkata; Saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Saya hendak bertanya kepada [Umar] mengenai dua orang wanita (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang pernah membuat makar kepada beliau pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan telah setahun lamanya saya belum mendapatkan jawaban hingga akhirnya saya menemani Umar ke Makkah, tatkala sampai Marru Dzahran, dia pergi ke suatu tempat untuk buang hajat, dia berkata; Siapkanlah untukku bejana yang berisi air, lantas saya memberinya, setelah dia selesai menunaikan hajatnya, dia pun kembali dan saya pergi untuk menyusulnya, kemudian saya bertanya kepadanya; Wahai amirul mukminin, siapakah dua istri (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang … belum sempat saya meneruskan pembicaraanku, hingga dia berkata; 'Aisyah dan Hafshah. | muslim:2706 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Rafi'], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki, ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi' untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi' kembali kepada beliau seraya berkata, "Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa." Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Muhammad bin Ja'far] saya mendengar [Zaid bin Aslam] mengabarkan kepada kami ['Atha bin Yasar] dari [Abu Rafi'] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam unta muda …", seperti hadits di atas, hanya saja (disebutkan bahwa) beliau bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah yang paling baik dalam pembayaran (hutang)." | muslim:3002 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] bahwa [Umar bin Khatthab] berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyanjung Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, lalu dia berkata, "Sesungguhnya saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang menurutku lebih penting daripada kalalah. Saya tidak pernah mengulang-ulang konsultasi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu yang melebihi konsultasiku kepadanya tentang kalalah, beliau juga tidak pernah bersikap keras terhadap suatu hal melebihi sikap kerasnya kepadaku dalam masalah kalalah, sampai-sampai beliau menekankan jari-jarinya ke dadaku sambil bersabda: "Wahai Umar, belum cukupkah bagimu ayat shaif yang terdapat pada akhir dari surat An Nisaa'? Seandainya saya masih hidup, maka saya akan menetapkan masalah kalalah dengan suatu ketetapan yang diputuskan oleh orang yang membaca Al Qur'an dan orang yang tidak membaca Al Qur'an." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, seperti hadits tersebut." | muslim:3035 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Shaifi] yaitu budak dari Ibnu Aflah; Telah mengabarkan kepadaku [Abu As Saib] -budak- Hisyam bin Zuhrah bahwa suatu ketika dia menemui [Abu Sa'id Al Khudri] di rumahnya. Abu Saib berkata; "Ketika itu saya mendapatkan Abu Said sedang shalat. Lalu saya menungguinya hingga ia selesai shalat. Tiba-tiba saya mendengar sesuatu yang bergerak di pelepah kurma di sudut rumah, lalu saya pun menoleh kepadanya. Ternyata di sana ada seekor ular, maka saya meloncat dari tempat duduk saya untuk membunuhnya. Namun, tak di duga sebelumnya, Abu Sa'id Al Khudri malah memberi isyarat kepada saya agar tetap duduk. Akhirnya saya pun kembali ke tempat duduk saya. Selesai shalat, Abu Sa'id menunjuk sebuah rumah di perkampungan itu seraya berkata; 'Kamu melihat rumah itu hai sahabatku? ' Saya menjawab; 'Ya, saya melihatnya.' Abu Sa'id melanjutkan ucapannya; 'Di rumah itu dulu ada seorang pemuda yang termasuk keluarga kami dan baru saja melangsungkan pernikahannya (pengantin baru). Dulu kami berangkat menuju medan perang Khandak bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika itu pemuda tersebut meminta izin kepada Rasulullah, pada tengah hari, untuk segera pulang menemui isterinya. Akhirnya Rasulullah memberinya izin seraya berkata kepadanya: 'Bawalah senjatamu, karena aku khawatir orang-orang Bani Quraizhah akan menyerangmu! ' Tak lama kemudian, lelaki itu mengambil senjatanya dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, ia mendapati isterinya sedang berdiri di tengah pintu. Tak ayal lagi, ia pun langsung mengarahkan tombaknya ke arah isterinya (karena rasa cemburu). Namun isterinya malah berkata kepadanya; 'Tahanlah tombakmu dan masuklah ke dalam rumah agar kamu tahu mengapa aku berada di luar! ' Laki-laki itu masuk ke dalam rumah dan ternyata di dalamnya ada seekor ular besar yang sedang melingkar di atas tempat tidur. Tanpa berkata-kata lagi, langsung ia tikam ular tersebut dengan tombak yang di pegangnya. Setelah itu ia keluar seraya menancapkan tombaknya di depan rumah. Tiba-tiba ular tersebut menghantamnya. Tidak dapat diketahui dengan pasti, siapakah yang mati terlebih dahulu, ular atau pemuda itu? ' Abu Sa'id Al Khudri berkata; 'Akhirnya kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada beliau. Lalu kami berkata; "Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar dia dapat hidup! ' Rasulullah pun menjawab: 'Sesungguhnya di kota Madinah ini ada sekelompok jin yang telah masuk Islam. Apabila kamu melihat sesuatu yang aneh dari mereka, maka berilah izin kepada mereka untuk menetap di rumah selama tiga hari. Tetapi, jika setelah tiga hari tidak mau pergi juga, maka bunuhlah ia! Karena ia itu adalah syetan! ' Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Jarir bin Hazim] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; Aku mendengar [Asma' bin Ubaid] bercerita dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan As Saib, menurut kami dia adalah [Abu As Saib] dia berkata; kami menemui [Abu Sa'id Al Khudzri], tatkala kami sedang duduk, kami mendengar gerakan suara di bawah tempat tidurnya, lalu kami lihat ternyata seekor ular. -dan seterusnya sebagaimana Hadits Malik dari Shaifi. Dan di dalamnya disebutkan; kemudian Rasulullah bersabda: 'Sesungguhnya di kota Madinah ini ada sekelompok jin. Apabila kamu melihat sesuatu yang aneh dari mereka, maka berilah izin kepada mereka untuk menetap di rumah selama tiga hari. Tetapi, jika setelah tiga hari tidak mau pergi juga, maka bunuhlah ia! Karena ia itu adalah kafir! ' Beliau juga bersabda: 'pergilah kalian untuk menguburkan teman kalian.' | muslim:4150 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudhail bin Husain Al Jahdari]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]; Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Bakr] dari [Anas bin Malik] -secara marfu'- dia berkata; "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mengirim malaikat pada setiap rahim, dan malaikat itu berkata; Wahai Rabb nutfah, Rabb 'alaqah, Rabb mudhghah. Jika Allah Azza wa Jalla hendak menentukan takdir pada mahluk-Nya, Malaikat itu berkata "Wahai Rabb, laki-laki atau perempuan? celaka atau bahagia, bagaimana rizki dan bagaimana ajalnya?" Maka ditulislah ketetapan itu dalam perut ibunya". | muslim:4785 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dia berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang kami tidak kelihatannya kecuali untuk haji. Setelah di Sarif, aku mendapat haid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk -menemuiku- dan aku menangis. Beliau lalu bertanya, 'Ada apa denganmu? Apakah kamu sedang haid? ' Aku menjawab, 'Ya. ' Beliau berkata ' Ini suatu perkara yang telah Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi kaum wanita, jadi kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang haji, selain thawaf di Ka'bah'. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban sapi untuk para istrinya." | nasai:288 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar As-Shiddiq Radliyallahu'anhu] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; "Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kami tidak menaksir selain untuk haji. Setelah sampai di Sarif, aku haidl. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku, aku sedang menangis. Beliau lalu bersabda, 'Ada apa denganmu? Apakah kamu sedang haidl? ' Aku menjawab; Ya. Beliau bersabda: Ini adalah perkara yang telah Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi kaum wanita, maka kerjakan apa yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali thawaf di Ka'bah'." | nasai:346 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ismail At-Tirmidzi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa mendapatkan satu raka'at dari shalat lima waktu, ia telah mendapatkannya, tetapi dia harus memyempurnakan sisanya." | nasai:555 |
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Yunus], [Ibnu Syihab] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'ab] berkata; "Aku mendengar [Ka'ab bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dalam perang Tabuk, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam datang dengan wajah berseri-seri dan kebiasaan beliau jika datang dari perjalanan, beliau langsung ke masjid, lalu shalat dua rakaat. Kemudian duduk-duduk bersama para sahabat. Setelah beliau melakukan hal tersebut. datanglah orang-orang yang tertinggal (dari perang Tabuk ini). Mereka menyampaikan alasannya dan bersumpah kepadanya. Jumlah mereka ada sekitar delapan puluh lebih laki-laki. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menerima keterus terangan mereka, membai'atnya, memintakan ampun untuk mereka, serta menyerahkan rahasia (yang ada dalam hati mereka) kepada Allah Azza wa Jalla hingga kemudian aku datang. Setelah aku memberikan salam dan beliau tersenyum dengan senyuman orang yang marah, beliau Shallallahu'alaihi wasallam memanggilku, "Kemarilah." Aku lalu mendekat dan duduk di hadapannya, lantas beliau bertanya lagi kepadaku, "Apa yang menyebabkanmu tertinggal? Bukankah kamu telah membeli hewan tungganganmu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, demi Allah, aku kalau duduk bersama selain dirimu dari penduduk bumi ini, pasti aku berkeyakinan bahwa aku bisa terbebas dari murkanya karena aku mempunyai kemampuan berdebat. Akan tetapi, demi Allah, aku mengetahui kalau aku pada hari ini menceritakan suatu cerita dusta agar engkau ridha kepadaku, pasti Allah menciptakan suatu hal yang menjadikan engkau marah kepadaku, sebaliknya seandainya aku ceritakan hal sebenarnya secara blak-blakan yang ada padaku, maka hal itu karena aku sangat mengharap ampunan Allah. Demi Allah, saat aku tertinggal dari engkau, belum pernah aku sekuat dan selapang saat itu." Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda."Orang ini berbuat jujur, hanya pergilah hingga Allah memutuskan perkaramu." Lalu aku berdiri dan pergi'." (Secara ringkas) | nasai:723 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] ketika menggantikan (kepemimpinan imam) Marwan di Madinah, jika ia berdiri untuk shalat wajib maka ia bertakbir dan bila hendak ruku' ia juga bertakbir. Jika ia mengangkat kepalanya dari ruku' maka ia mengucapkan, "Sami'alluhu liman hamidah rabbana lakal hamdu (Allah Mendengar semua yang memuji-Nya. Ya Allah, hanya untuk-Mu segala pujian)." Kemudian ia bertakbir ketika turun untuk sujud dan bertakbir ketika hendak bangun dari dua rakaat setelah tasyahhud. la melakukan semua itu sampai selesai shalat. Jika ia selesai shalat dan telah mengucapkan salam, maka ia menghadap kepada jamaah masjid, lalu berkata, "Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, aku adalah orang yang paling serupa shalatnya dengan shalat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam diantara kalian." | nasai:1013 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Al Bashri] dari ['Abdullah bin Syaddad] dari [bapaknya], dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pergi kepada kami didalam salah satu shalat 'Isya', ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ke depan dan meletakkan (Hasan dan Husain), kemudian beliau bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan shalat. Saat shalat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, 'Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud'. Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam selesai shalat, orang-orang berkata, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu? ' Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab, 'Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan dan Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau" membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya'." | nasai:1129 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Ma'syar Ziyad bin Kulaib] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Al Qartsa' Adh Dhabi] dan dia termasuk generasi pertama para Qurra', dari [Salman] dia berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda bersabda kepadaku: 'Tidak ada seorangpun yang bersuci pada hari Jum'at sebagaimana yang diperintahkan, lalu keluar dari rumahnya hingga datang ke masjid, kemudian diam hingga selesai shalat, melainkan itu semua akan menjadi kafarat (penghapus) bagi dosanya satu Jum'at sebelumnya'." | nasai:1386 |
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Ali bin Maimun] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Tsabit Al Bannani] dari [Anas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah turun dari mimbar, tiba-tiba seseorang menghadangnya dan berbicara kepada beliau, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajaknya berbicara dan menyelesaikan kebutuhannya, setelah itu beliau maju ketempat shalatnya dan shalat. | nasai:1402 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, ada seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', sedangkan Al Fadhl bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, kewajiban untuk berhaji yang Allah wajibkan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku yang tua renta, tidak mampu berada di atas kendaraan. Maka apakah dapat menunaikannya dengan saya melakukan haji untuknya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Iya." Kemudian Al Fadhl menoleh kepadanya, dan ternyata ia adalah wanita yang cantik. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadhl kemudian memalingkan wajahnya dari sisi yang lain. | nasai:2594 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan umrah hingga haji, dan beliau berkorban dan mengikutsertakan hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncul kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji, dan orang-orang melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan umrah haji. Diantara manusia ada yang berkorban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada yang tidak berkorban, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah, beliau bersabda kepada manusia: "Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya dan bertahallul, kemudian mengucapkan talbiyah untuk haji, kemudian berkurban. Siapa yang tidak mendapat binatang kurban, berpuasalah tiga hari saat haji dan tujuh hari saat pulang menemui keluarganya. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melakukan thawaf saat tiba di Makkah, dan pertama-tama yang beliau lakukan adalah meng-istilami rukun Yamani. Kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari ketujuh putaran yang ada, dan beliau berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian ia ruku` saat menyelesaikan thawafnya di baitullah. Lantas ia shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, kemudian mengucapkan salam, dan berangkat mendatangi shafa-marwa tujuh kali. Lantas ia belum menghalalkan segala yang diharamkannya hingga menuntaskan hajinya dan menyembelih binatang kurban dihari idul adha. Lantas ia keluar untuk thawaf ifadhah, dan thawaf di baitullah. Kemudian menghalalkan segala yang diharamkan baginya, Kemudian orang-orang yang telah menyembelih binatang kurban atau menuntun binatang kurban mengerjakan seperti yang dikerjakan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. | nasai:2682 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah], ia berkata; kami berangkat dan tidak berniat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala kami berada di Sarif (tempat dekat dengan Mekkah), saya mengalami haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saya dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: "Apakah engkau mengalami haid?" Maka saya katakan; ya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka lakukan apa yang dilakukan orang yang berihram, hanya saja janganlah berthawaf Ka'bah." | nasai:2691 |
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; saya mendengar [Ka'ab] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk, dan ia berkata mengenainya; tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Lalu saya katakan; saya menceraikannya atau apa yang saya lakukan? Ia berkata; melainkan jauhilah ia dan jangan engkau dekati. Dan beliau mengirim kepada kedua sahabatku dengan hal seperti itu. Kemudian saya katakan kepada isteri saya; kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini. Ma'qil bin 'Ubaidullah menyelisihi mereka. | nasai:3370 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] dari pamannya yaitu ['Ubaidullah bin Ka'b], ia berkata; saya mendengar ayahku yaitu [Ka'ab] menceritakan, ia berkata; Rasulullah mengirimkan utusan kepadaku dan kepada kedua sahabatku, mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kalian agar menjauhi isteri -isteri kalian. Kemudian saya katakan kepada utusan tersebut; apakah saya mencerai isteriku atau apa yang saya lakukan? Ia berkata; tidak, melainkan engkau jauhi dan jangan engkau mendekatinya. Lalu saya katakan kepada isteriku; kembalilah kepada isterimu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan. Maka iapun kembali kepada mereka. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut. | nasai:3371 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Muhammad], dia berkata; "Aku tidak tahu bahwa [Syuraih] memutuskan mengenai seseorang yang melakukan mudharabah kecuali dengan dua keputusan, suatu ketika dia mengatakan kepada pelaksana mudharabah; "Berikanlah buktimu terhadap musibah yang dengannya engkau mendapatkan udzur", atau suatu ketika dia mengatakan kepada pemilik harta; "Berikan buktimu bahwa orang kepercayaanmu adalah orang yang berkhianat, jika tidak maka dia bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengkhianatimu." | nasai:3874 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] mengenai dua orang budak yang bersekutu dengan syarat-syarat tertentu, salah seorang dari mereka berjanji akan menebus salah seorang dari mereka. Az Zuhri berkata; "Boleh jika mereka berdua bersekutu salah seorang dari mereka menebus untuk yang lainnya." | nasai:3877 |
Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata, "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim." | nasai:5295 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Ya." Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain." | nasai:5297 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Ja'far bin Iyas] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] -ia adalah seorang pegawai di Sijistan- ia berkata; " [Abu Bakrah] menulis surat kepadaku, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi keputusan dengan dua putusan, dan janganlah seseorang memberi putusan antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah." | nasai:5326 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ayyub bin Abu Tamimah] -yaitu Ayyub As Sakhtiyani- dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlalu (pergi) setelah mengerjakan dua rakaat. Maka Dzul Yadaini bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, shalatnya yang diringkas atau memang engkau yang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?" orang-orang menjawab, "Benar, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri shalat dua rakaat kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama, kamudian takbir dan mengangkat kepala. Setelah itu beliau sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Imran bin Hushain, Ibnu Umar dan Dzul Yadaini." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Para ulama berselisih tentang hadits ini, sebagian penduduk Kufah berkata; "Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, bodoh atau apapun juga, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya. Mereka beralasan bahwa hadits ini muncul sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits ini shahih, dan ia berpegangan dengan hadits tersebut. Imam Syafi'i berkata lagi, "Hadits ini lebih shahih ketimbang hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan orang yang berpuasa; bahwa apabila ia makan karena lupa maka ia tidak perlu mengqadlanya, sebab itu adalah rizki yang Allah berikan." Syafi'i mengatakan, "Bagi orang yang berpuasa, mereka membedakan antara orang yang makan dengan sengaja dan orang yang tidak sengaja, berdasarkan hadits Abu Hurairah." Sedangkan Imam Ahmad dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini ia berkata; "Bila seorang imam berbicara tentang sesuatu dari shalatnya dan dia yakin telah menyempurnakannya, kemudian mengerti (tersadar) bahwa ia belum menyempurnakannya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan barangsiapa berbicara di belakang imam sedangkan ia mengetahui bahwa ia masih mempunyai sisa shalat yang belum ia kerjakan, maka hendaklah ia mengulanginya. Imam Ahmad berdalil bahwa ibadah-ibadah fardlu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kadang terjadi kelebihan dan kadang terjadi kekurangan. Dzul Yadaini berbicara karena yakin bahwa shalat beliau telah sempurna, hal ini tidak sama dengan hari ini. seseorang tidak boleh berbicara semakna dengan yang dikatakan oleh Dzul Yadaini, karena ibadah-ibadah fardlu pada hari ini tidak bisa ditambah atau dikurangi." Dalam bab ini Ishaq berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad. | tirmidzi:365 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais Al Mula'i] dari [Abu Ishaq] dari [Shilah bin Zufar] dia berkata, ketika kami bersama ['Ammar bin Yasir] lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, kemudian dia berkata, Makanlah. Lantas sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, saya sedang berpuasa, dia berkata, barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh sya'ban atau awal Ramadlan) maka dia telah durhaka terhadap Abul Qasim (Rasulullah). (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits 'Ammar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh kebanyakan ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan orang-orang sepeninggal mereka dari para tabi'in, ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi', Ahmad dan Ishaq, mereka membenci orang yang berpuasa pada hari syak, jika ternyata hari itu adalah awal Ramadlan, maka dia wajib mengqadla' satu hari sebagai gantinya. | tirmidzi:622 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah. | tirmidzi:732 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata; Aku mendengar [Abdul Malik] menyampaikan hadits dari [Abdullah bin Mauhab] bahwa Utsman mengatakan kepada [Ibnu Umar]; Pergilah dan putuskanlah perkara di antara manusia. Ibnu Umar menjawab; Aku tidak sanggup wahai amirul mukminin. Utsman mengatakan; Mengapa engkau membenci hal ini padahal dahulu ayahmu pernah menjadi hakim? Ibnu Umar menjawab; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan (tidak mendapat pahala dan juga siksa)." Lalu apa yang aku harapkan setelah itu. Hadits ini memiliki kisah dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abdul Malik, di mana Al Mu'tamir meriwayatkan hadits darinya, bernama Abdul Malik bin Abu Jamilah. | tirmidzi:1243 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid]; telah menceritakan kepadaku [Zakariya bin 'Adi]; telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari ['Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata; Istri Sa'ad bin Rabi' datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa sallam beserta kedua putrinya, dia berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putrinya Sa'ad bin Rabi' yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu dan sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun untuk keduanya dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali jika memiliki uang." Maka beliau menjawab: "Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini." Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah: "Berikanlah kepada kedua putri Sa'ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan Shahih tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil dan [Syarik] juga telah meriwayatkannya dari [Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil]. | tirmidzi:2018 |