Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan (terus terang dalam muamalah mereka), maka mereka akan diberi berkah dalam jual beli mereka. Dan apabila mereka menyembunyikan kekurangan dan berdusta, maka berkah akan terhapus dari jual beli mereka." Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah], dan [Hammad]. Adapun [Hammam], ia berkata; hingga mereka berpisah, atau memilih tiga kali. | AbuDaud:3000 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al kholil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Nufail] dari [Hakim bin Hizam] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kedua orang yang melakukan akad jual beli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan barangnya maka keduanya akan di berkahi pada jual belinya, namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan maka barakah jual belinya akan dihapus." | ahmad:14783 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] telah mendangar ['Urwah] dan [Sa'id bin Musayyab] berkata; kami telah mendengar [Hakim bin Hizam] berkata; Pernah saya meminta Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan beliau memberi. Saya meminta lagi dan beliau memberi. Saya meminta lagi dan beliau memberi. Lalu bersabda: " Harta ini adalah hijau dan manis, siapa yang mengambil sesuai haknya, maka dia akan diberi berkah, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan berlebihan maka tidak akan diberi berkah. Dia seperti orang yang makan tapi tidak pernah kenyang. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah". | ahmad:15022 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] bekas budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami [Dzayyal bin Ubaid bin Handzalah] ia berkata; saya mendengar [Hadzalah bin Hidzyam] kakekku, bahwa kakeknya yaitu Hanifah berkata kepada Hidzyam; "Kumpulkan kepadaku anak-anakku, karena aku ingin berwasiat!." Lalu dia mengumpulkan mereka, kemudian Hanifah berkata; "Sesungguhnya yang pertama kali aku wasiatkan untuk anak yatim yang menjadi tanggunganku adalah seratus ekor unta, yang pada masa Jahiliyah kami menamakannya dengan "Al Muthayyabah." kemudian Hidzyam berkata; "Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengar anak-anakmu mengatakan; "Hanyasannya kami mengakui ini di sisi ayah kami, bila ia meninggal kami akan kembali (mengambil seratus unta)." Ia berkata; "Dan antara aku dan kalian ada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam (sebagai saksi)." Judzyam berkata; "Kami ridha." Setelah itu Hidzyam, Hanifah dan Handzalah bersama dengan seorang anak yang membonceng kendaraan Hidzyam beranjak pergi, hingga ketika mereka menjumpai Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, mereka memberi salam dan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ada apa denganmu wahai Abu Hidzyam?." Abu Hidzam berkata; "Ini." Sambil menepuk paha Hidzyam dengan tangannya. Ia berkata; "Aku takut bila aku tua nanti atau kematian menjemputku, aku telah berwasiat dan aku telah mengatakan bahwa wasiat yang pertama aku sampaikan pada anak yatimku dengan memberikan seratus unta yang aku miliki, yang di masa jahiliyah kami menyebutnya dengan "Al Muthayyibah." Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam marah hingga kami melihat kemarahan di wajah beliau, beliau lalu duduk sambil bertumpu pada lututnya seraya bersabda: "Tidak, tidak, tidak, sedekah itu hanya seperlima, kalau tidak maka sepersepuluh, kalau tidak maka seperlima belas, kalau tidak maka seperduapuluh, kalau tidak maka seperdua puluh lima, kalau tidak maka sepertiga puluh, kalau tidak maka seper tiga puluh lima, dan bila hartanya banyak maka seperempat puluh." Lalu aku menitipkan kepada mereka dan aku berikan tongkat untuk memukul unta kepada si yatim. Lalu Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Alangkah besar tongkat anak yatim ini." Handzalah berkata; "Lalu aku mendekati Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan mengadu; "Sungguh aku punya banyak anak yang sudah dewasa dan selainnya dan mereka juga punya anak-anak mereka, maka berdo'alah pada Allah untuknya!." Maka beliau mengusap kepalanya dan bersabda: "Barakallah fiik au burika fiihi (semoga Allah memberi keberkahan padamu atau diberkai padanya." [Dzayyal] berkata; "Aku telah melihat [Handzalah] didatangkan seseorang yang wajahnya bengkak atau bintang yang susunya bengkak, lalu ia meludahi kedua tangannya dan berkata; "Bismillah (dengan menyebut nama Allah) dan meletakkan tangannya di atas kepala orang atau binatang yang bengkak, dan mengucapkan sambil meletakkan tangannya persis di tempat tangan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam dahulu meletakkan, lalu beliau mengusapnya. Dzayyal berkata; "Maka bengkaknya pun sembuh." | ahmad:19744 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [Umar bin Katsir bin Aflah] bekas budak Abu Ayyub Al Anshari, mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya mendengar [Ubaid bin Sanuth] menceritakan dari [Khaulah binti Qais] isteri Hamzah bin Abdul Muthalib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan Hamzah, lalu keduanya bercerita mengenai dunia, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya dunia itu hijau dan manis, barangsiapa mengambilnya dengan hak maka ia akan diberkahi, dan berapa banyak orang yang mengambil harta Allah dan harta Rasul-Nya tanpa hak, maka baginya neraka pada saat bertemu dengan-Nya kelak." | ahmad:25808 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari ['Ubaid Sanuth Abu Al Walid] dia berkata, aku mendengar [Khaulah binti Qais bin Qahd] dan dia berada dalam pemeliharaan Hamzah bin 'Abdul Muthalib, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya harta ini hijau dan manis, barangsiapa mendapatkan dengan haknya maka ia akan diberkahi. Berapa banyak orang yang mengambil harta Allah dan rasul-Nya tanpa haknya sesuai keinginannya, pada hari kiamat nanti ia tidak memilikinya kecuali neraka." | ahmad:25874 |
Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata,: "Aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliau pun memberiku kembali. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliu pun masih memberiku lag seraya Beliau bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; "Lalu aku berkata, (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (yang meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata,: "Aku bersaksi kepada kalian, wahai kaum Muslimin, tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hingga dia wafat". | bukhari:1379 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu AL Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] yang dinisbatkannya kepada [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". | bukhari:1937 |
Telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata, aku mendengar [Abu Al Khalil] menceritakan dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". | bukhari:1940 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, [Qatadah] mengabarkan kepadaku dari [Shalih Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] berkata, aku mendengar [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". | bukhari:1968 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah". Hammam berkata: "Aku dapatkan dalam catatanku (Beliau bersabda): "Dia boleh memilih dengan kesempatan hingga tiga kali. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka mungkin keduanya akan mendapatkan untung namun akan hilang keberkahan jual beli keduanya". Hibban berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abu At-Tayyah] bahwa dia mendengar ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan tentang hadits ini dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | bukhari:1972 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad binYusuf] telah bercerita kepada kami [Al Auza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barang siapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; Aku katakan: "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat". | bukhari:2545 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Al Awza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin 'Abdullahl-Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; 'Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau memberikannya, kemudian aku meminta lagi dan Beliaupun kembali memberikannya lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan (ambisius, tamak) maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; "Lalu aku berkata (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (dengan meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Wahai kaum Muslimin sekalian, sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'i ini (harta musuh tanpa peperangan) namun dia enggan untuk mengambilnya dan sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak (meminta) seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hingga dia wafat". | bukhari:2910 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; saya mendengar [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dan [Sa'id bin Musayyab] dari [Hakim bin Hizam] dia berkata; saya meminta sesuatu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memberiku, lalu aku meminta lagi dan beliau pun memberiku, lalu aku memintanya lagi dan beliau pun memberiku, kemudian beliau bersabda: "Harta ini." -Sufyan mengatakan- beliau bersabda kepadaku: 'Wahai Hakim, sesungguhnya harta benda ini kelihatan hijau dan manis, barangsiapa mengambilnya dengan cara yang baik, maka ia akan diberkahi, dan barangsiapa mengambilnya dengan berlebihan, maka ia tidak akan diberkahi, yaitu seperti orang yang makan dan tak pernah kenyang, tangan di atas itu lebih baik daripada tangan di bawah.' | bukhari:5960 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Urwah bin Zubair] dan [Sa'id] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Saya meminta sedekah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun memberikannya padaku, kemudian aku meminta lagi, maka diberikannya lagi, kemudian aku meminta lagi, maka beliau pun memberikannya lagi. Sesudah itu, beliau bersabda: "Sesungguhnya harta ini adalah lezat dan manis. Maka siapa yang menerimanya dengan hati yang baik, niscaya ia akan mendapat berkahnya. Namun, siapa yang menerimanya dengan nafsu serakah, maka dia tidak akan mendapat berkahnya, Dia akan seperti orang yang makan, namun tidak pernah merasa kenyang. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." | muslim:1717 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id] dan ['Urwah] keduanya mendengar [Hakim bin Hizam] berkata; "Aku meminta kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta -lagi-, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: " Harta ini hijau lagi manis. Barangsiapa yang mengambil dengan kerelaan jiwa, akan diberkahi; dan barangsiapa yang mengambilnya dengan kesombongan diri, ia tidak akan diberkahi. Hal itu seperti orang yang makan dan tidak merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah'." | nasai:2484 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala` bin Abdul Jabbar] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Urwah] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata; saya pernah meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memberiku, kemudian saya meminta kepadanya, lalu beliau memberiku kemudian saya meminta kepadanya lalu beliau memberiku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta adalah hijau dan manis, barang siapa yang mengambilnya dengan dengan kerelaan hati (orang yang memberi) maka ia akan diberkahi dalam harta tersebut, sebaliknya barang siapa yang mengambilnya dengan ketamakan hati maka ia tidak akan diberkahi dalam hartanya, dan ia seperti orang yang makan akan tetapi tidak merasa kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." | nasai:2554 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata; saya pernah meminta? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau memberiku, kemudian saya memintanya dan beliau memberiku, kemudian saya memintanya, dan beliau memberiku, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? bersabda: "Wahai Hakim, harta ini adalah hijau dan manis, barang siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati (orang yang memberi) maka ia akan diberkati dalam harta tersebut, sedangkan barang siapa mengambilnya dengan ketamakan hati ia tidak diberkahi dalam harta tersebut, dan ia seperti orang yang makan tapi tidak merasakan kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." | nasai:2555 |
Telah? mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr], ia berkata;? menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Amr bin Al Haris] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] serta [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Hakim bin Hizam] berkata; Saya pernah meminta? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memberiku, kemudian saya memintanya lalu beliau memberiku kemudian? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? bersabda: "Wahai Hakim, harta ini adalah manis, barang siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati (orang yang memberi) maka ia akan diberkahi, sebaliknya orang yang mengambilnya dengan ketamakan hati maka ia tidak diberkahi dalam harta tersebut, ia seperti orang yang makan akan tetapi tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." Hakim berkata; lalu saya berkata; wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan mengurangi harta seorangpun sedikitpun setelahmu hingga berpisah dengan dunia. | nasai:2556 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, apabila keduanya berbuat jujur dan memberikan penjelasan maka jual beli mereka akan mendapatkan berkah, dan apabila mereka berdusta dan menyembunyikan aib maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka." | nasai:4381 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] dari [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, apabila keduanya berbuat jujur dan memberikan penjelasan maka jual beli mereka akan mendapatkan berkah, dan apabila mereka berdusta dan menyembunyikan aib maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka." | nasai:4388 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab; Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata; Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | tirmidzi:1167 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Al Walid] berkata: Aku mendengar [Khaulah binti Qais], saat itu ia adalah istri Hamzah bin Abdul Muththallib, berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya harta ini hijau ranau manis, barangsiapa mengambilnya sesuai haknya, ia diberkahi dalam harta itu, dan berapa banyak orang yang mengelola harta Allah dan rasulNya sesuai kehendak nafsunya sendiri, yang pada hari kiamat tidak ada balasan baginya selain neraka." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih dan Abu Al Walid namanya 'Ubaid Sanutha. | tirmidzi:2296 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dan [Ibnu Al Musayyib] bahwa [Hakim bin Hizam] berkata: Aku meminta Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam lalu beliau memberiku, setelah itu aku meminta pada beliau, beliau memberiku, kemudian aku meminta pada beliau, beliau memberiku, setelah itu beliau bersabda: "Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau manis, barangsiapa yang mengambilnya dengan kedermawanan jiwa, ia diberkahi, sebaliknya barangsiapa mengambilnya dengan ambisius dan ketamakan jiwa, ia tidak diberkahi dan seperti orang makan namun tidak kenyang, tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah." Berkata Hakim: Aku berkata: Wahai Rasulullah, demi yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta apa pun kepada siapa pun sepeninggal baginda hingga aku meninggalkan dunia. Abu Bakar memanggil Hakim untuk diberi sesuatu, ia enggan menerimanya, setelah itu Umar memanggilnya untuk diberi sesuatu, ia sama sekali tidak menerimanya lalu Umar berkata: Aku menjadikan kalian wahai kaum muslimin sebagai saksi atas Hakim, sesungguhnya aku telah menawarkan haknya dari harta rampasan perang ini tapi ia enggan mengambilnya. Hakim tidak menerima sesuatu pun dari siapa pun setelah Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam hingga ia meninggal. Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih. | tirmidzi:2387 |