Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] dari [Muhammad bin Amru] dia berkata; Telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia terkena darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami dengan hadits itu [Ibnu Abi Adi] di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits secara maknanya. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haidl). maka janganlah shalat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan shalat". Makhul berkata; tidak samar atas kaum wanita tentang darah haidl, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al-Qa'qa' bin Al-Hakim dari Sa'id bin Al-Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit; apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan shalat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan shalat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia tetap tidak shalat pada hari-hari yang biasa datang haidlnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al-Musayyib. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al-Hasan; Apabila jangka waktu darah wanita yang haidl bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haidl tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At-Taimi berkata dari Qatadah; Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haidl tersebut, maka hendaklah dia shalat. Dan At-Taimi mengatakan; Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata; Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haidl itu), maka termasuk darah haidl. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab; Wanita lebih mengetahui akan hal itu.

AbuDaud:247

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu Hasyim Az Za'farani] telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Ubaid] dari [Qabishah bin Waqqash] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Akan datang suatu masa setelahku di mana para pemimpin kalian mengakhirkan shalat, maka bagi kalian (tetap) mendapatkan pahala sementara mereka mendapatkan dosa, maka tetaplah shalat di belakang mereka selama mereka menghadap kiblat.

AbuDaud:370

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar [Abu As Sa`ib bekas budak Hisyam bin Zahrah] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang, kurang dan tidak sempurna."

AbuDaud:698

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160.

AbuDaud:939

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku ['Abd Rabbihi bin Sa'id] dari [Anas bin Abu Anas] dari [Abdullah bin Nafi'] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Al Mutthalib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalat itu dua-dua (raka'at), hendaknya kamu (duduk) tasyahud setiap dua raka'at, hendaknya kamu khusyu', tenang dan berdo'a (dengan mengangkat kedua tanganmu), sambil mengucapkan; "Ya Allah, Ya Allah …, barangsiapa tidak melakukan hal itu, maka shalatnya kurang (sempurna)." Abu Daud di tanya mengenai shalat malam, apakah dua raka'at-dua raka'at?" jawabnya; "Jika mau dua raka'at-dua raka'at, dan jika mau boleh empat raka'at-empat raka'at."

AbuDaud:1104

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar bin Khathab radliallahu 'anhu untuk mengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas menolak untuk membayar, maka Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidaklah Ibnu jamil membalas dendam kecuali ia dahulu adalah orang yang miskin lalu Allah memberikannya kekayaan, adapun Khalid bin Al Walid, maka sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid, sungguh ia telah menahan baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya dijalan Allah, adapun Al Abbas paman Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka zakatnya dan yang sepertinya menjadi kewajibanku. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah engkau merasakan bahwa paman seseorang adalah saudara sebapak atau saudara bapaknya?"

AbuDaud:1382

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari], ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang membawa emas seperti telur, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendapatkan ini dari sebagian barang tambang, ambillah, itu adalah sedekah, aku tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian ia datang dari sisi kanan beliau, dan berkata seperti itu, kemudian datang dari kiri beliau dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian datang dari belakangnya, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dan melempar dengannya, apabila mengenainya niscaya akan menyakitinya atau melukainya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang diantara kalian datang membawa harta yang ia miliki, dan berkata; ini adalah sedekah, kemudian ia duduk dan meminta-minta kepada orang. Sebaik-baik sedekah adalah dalam keadaan lebih." Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan kata: "Ambillah milikmu, Kami tidak membutuhkannya."

AbuDaud:1425

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."

AbuDaud:1788

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.

AbuDaud:1878

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar], dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."

AbuDaud:2475

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudhail], dari [Al Walid bin Jumai'] dari [Abu Ath Thufail], ia berkata; Fathimah radliallahu 'anhu datang kepada Abu Bakr radliallahu 'anhu, ia meminta warisannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian [Abu Bakr] radliallahu 'anhu berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila memberikan makan kepada seorang nabi maka makanan tersebut adalah untuk orang menggantikan setelahnya."

AbuDaud:2581

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu Al Ward], dari [Ibnu A'bud], ia berkata; [Ali radliallahu 'anhu] berkata kepadaku; maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan Fathimah anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia termasuk keluarga yang paling beliau cintai. Aku katakan; ya. Ia berkata; sesungguhnya ia menarik alat untuk menyiram tanaman hingga membekas di tangannya, ia menyiram menggunakan geriba hingga membekas di lehernya, ia menyapu rumah hingga debu mengotori pakaiannya. Kemudian telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beberapa orang pembantu, lalu aku katakan; seandainya engkau datang kepada ayahmu dan meminta pembantu kepadanya maka hal tersebut adalah lebih baik. Kemudian ia mendapati di sisi beliau terdapat sekelompok orang yang sedang berbincang-bincang. Lalu ia kembali, kemudian keesokan hari beliau datang kepadanya dan berkata: "Apakah keperluanmu?" kemudian Fathimah terdiam, lalu aku katakan; aku akan menceritkan kepada anda wahai Rasulullah, ia menarik alat untuk menyirami tanaman hingga membekas pada tangannya, ia menggendong geriba hingga membekas pada lehernya. Kemudian tatkala terdapat beberapa orang pembantu kepada anda maka aku memerintahkannya agar datang kepada anda dan minta pembantu kepada anda yang akan melindungi panas yang ia alami. Beliau berkata: "Bertakwalah engkau kepada Allah wahai Fathimah, dan tunaikanlah kewajiban Tuhanmu, dan laksanakanlah pekerjaan keluagamu. Kemudian apabila engkau bersiap untuk tidur maka bertasbihlah tiga puluh tiga kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, dan bertakbirlah tiga puluh empat kali, sehingga berjumlah seratus. Maka hal tersebut lebih baik bagimu daripada seorang pembantu." Fathimah berkata; aku ridha kepada Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Ali bin Husain], dengan kisah ini. ia berkata; dan beliau tidak memberikan pembantu kepadanya.

AbuDaud:2595

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim." Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya." Dan ia menyebutkan sesuatu yang sama dengannya. Ia berkata; sungguh telah telah mengabarkan kepadaku orang yang telah menceritakan kepadaku hadits ini, bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang diantara diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. 'Urwah berkata; sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan kapak. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebatnya. Hingga pohon tersebut telah dikeluarkan darinya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [ayahnya], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan pada perkataan (di tempat ia menceritakan kepadaku ini); kemudian seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; dan perkiraan kuatku bahwa ia adalah [Abu Sa'id Al Khudri], dan aku melihat seorang laki-laki yang menebang akar pohon kurma.

AbuDaud:2671

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya."

AbuDaud:2673

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Asy Sya'bi] dan ia berkata dari [Aban] bahwa [Amir Asy Sya'bi] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya." Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata, "Kemudian aku katakan, "Dari siapa?" Ia menjawab, "Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud berkata, "Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna."

AbuDaud:3057

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dan ia memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya."

AbuDaud:3058

Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Al Fadlal Al Kharrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah mengabarkan kepadaku [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi 'Umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Dan keturunannya akan mewarisinya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dan ['Urwah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya." Abu Daud berkata, "Seperti inilah [Al Laits] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir]."

AbuDaud:3083

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit bin Umarah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ghunaim bin Qais] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang wanita memakai wewangian, lalu sengaja melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah begini dan begini." Beliau mengatakan itu dengan intonasi yang keras."

AbuDaud:3642

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan atas seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya. Jika sang suami memaksanya maka sang budak menjadi merdeka, dan suami tetap menunaikan segala tanggung jawab terhadap isterinya sebagaimana tanggung jawabnya terhadap budaknya. Namun jika sang budak mempersilahkan dirinya secara sukarela, budak itu berpindah tangan menjadi budak suaminya, dan suami tetap menunaikan tanggung jawab terhadap isterinya." Abu Dawud berkata, " [Yunus bin Ubaid], [Amru bin dinar], [Manshur bin Zadzan] dan [Salam] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] secara makna. Sementara Yunus dan Manshur tidak menyebutkan nama Qabishah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain Ad Dirhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, hanya saja ia menyebutkan, "Jika budak wanita itu menurut dengan suka rela, maka ia (budak wanita) dan harta yang ia dapat dari si suami menjadi milik majikannya (isteri)."

AbuDaud:3868

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu Iyadh] dari [Utsman bin Affan] dan [Zaid bin Tsabit] tentang pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut." Abu Dawud berkata, "Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, "Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya." An Nadhr bin Syumail berkata, "Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun." Abu Dawud berkata, "Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, "Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur." Abu Hatim berkata, "Sebagian ulama berkata, "Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun." Abu Ubaid berkata, "Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara." Abu Hatim berkata, "Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba."

AbuDaud:3946

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Musa bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim bin Kulaib] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap khutbah yang tidak ada syahadatnya seperti tangan tangan yang terpotong."

AbuDaud:4201

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Abdurrahman bin Atha] dari [Abdul Malik bin Jabir bin Atik] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki membicarakan hadits lalu ia menoleh (ke kanan dan ke kiri), maka itu adalah orang yang amanah."

AbuDaud:4225

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ja'far An Nahwi Abdullah bin Tsabit] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Shakhr bin Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya pada kefasihan itu ada sihir, pada ilmu itu ada kebodohan, pada syair itu ada hikmah dan pada perkataan ada kelemahan (kebingungan)." Sha'sha'ah bin Shuhan berkata, "Benar apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Adapun maksud dari sabda beliau 'sesungguhnya dalam kefasihan terdapat sihir' adalah, bahwa terkadang seorang laki-laki yang salah lebih pandai dalam berargument dari orang yang berada di atas kebenaran, hingga penjelasannya dapat menyihir orang lain, lalu ia pun pergi dengan merampas kebenaran tersebut. Sedangkan maksud sabda beliau 'pada ilmu itu ada kebodohan' adalah, jika seorang alim memaksakan diri untuk mengetahui sesuatu yang ia tidak sanggupi, maka justru hal itu akan menjadikannya bodoh (berbicara tanpa ilmu). Adapun ucapannya 'pada syair itu ada hikmah' adalah bahwa apa yang terkandung dalam syair itu adalah nasihat-nasihat dan permisan-permisalan yang bisa menjadi nasihat bagi orang banyak. Adapun maksud dari sabda beliau; 'pada perkataan ada kelemahan (kebingungan) ' adalah jika kamu memaparkan perkataan atau cerita kepada orang yang tidak ada urusan dan tidak menginginkannya."

AbuDaud:4359

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Washil] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; Kami menemui [Abu 'Ubaidah] untuk menjenguknya. Dia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berinfak harta yang utamanya di jalan Allah maka dia akan mendapatkan tujuh ratus kali lipat. Barangsiapa berifak untuk dirinya, atau untuk keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri di jalanan maka setiap kebaikan itu akan dibalas sepuluh kali lipatnya. Puasa adalah tameng selama dia tidak merusaknya. Barangsiapa diuji Allah dengan suatu ujian pada tubuhnya maka itu menjadi penghapus (dsa) baginya." Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Basyar bin Abu Saif] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari ['Iyadh bin Ghuthaif] berkata; "Kami menemui [Abu 'Ubaidah].." lalu menyebutkan hadits secara lengkap.

ahmad:1608

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli budak perempuan istrinya. Jika dia (laki-laki itu) memaksanya maka budak itu menjadi merdeka dan berhak mendapatkan sesuatu yang sama (harta) dengan istrinya (dari hartanya laki-laki), adapun jika budak itu menyerahkan dirinya secara sukarela maka dia tetap budak, dan mendapatkan (harta) yang sama dari (laki-laki itu) dalam jumlah yang sama.

ahmad:15346

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Laits] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] berkata; Suatu hari aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam didatangi seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya telah melanggar salah satu hukum Allah Azzawajalla, maka tegakkanlah kepadaku hukuman atas hal tersebut". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) berpaling, lalu (pemuda itu) datang untuk kedua kalinya, beliau berpaling darinya, lalu mengatakan yang ketiga kalinya namun beliau tetap menolaknya kembali. Kemudian didirikanlah shalat, setelah shalat ditunaikan, pemuda tersebut kembali datang keempat kalinya, dia berkata; saya telah melanggar hukum Allah Azzawajalla, maka lakukanlah hukuman terhadap diriku". Beliau memanggilnya dan bersabda: "Bukankah kamu telah menyempurnakan wudlu, dan kamu ikut shalat bersama kami?" (pemuda tersebut) berkata; "Ya". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pergilah, apa yang telah kamu kerjakan tadi menjadi penebus dari kesalahanmu".

ahmad:15440

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Sa'id Al Maqrubi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, tatkala 'Amr bin Sa'id mengutus ke Makkah, yang bertujuan menyerang Ibnu Az Zubair. Abu Syuraih mendatanginya lalu mengajaknya bicara dan menghabarinya dengan apa yang telah dia dengar dari Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam lalu dia keluar menuju tempat pertemuan kaumnya dan duduk di dalamya. Lalu saya berdiri mendatanginya, saya duduk bersamanya. Lalu dia menyampaikan kepada kaumnya sebagaimana dia menyampaikan kepada 'Amr bin Sa'id apa yang telah dia dengar dari Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam dan apa yang telah dikatakan 'Amr bin Sa'id kepadanya. (Abu Syuraih Al Khuza'i RA) berkata, ini, kami bersama Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam ketika terjadi Fathu Makah, maka pada esok harinya Khuza'ah menganggu seorang laki-laki dari Hudzail lalu mereka membunuhnya. Dia dalam keadaan musrik. Lalu Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri kepada kami dan berkutbah, beliau bersabda: "Wahai manusia, Allah 'azza wajalla telah mengharamkan Makkah pada saat diciptakannya langit dan bumi. Maka Makkah adalah haram sejak Allah Ta'ala mengharamkannya sampai Hari Kiamat. Tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh menebang pohon di dalamnya. Tidak halal bagi seorangpun sebelumku juga kepada setelahku. Bahkan tidak halal bagiku kecuali pada saat ini saja, karena sebagai kemarahan kepada para penduduknya. Ketahuilah, kemudian saya telah mengembalikan keharamannya sebagaimana kemarin. Ketahuilah, hendaknya orang yang datang dari kalian memberitahukan orang yang tidak datang. Barangsiapa yang berkata kepada kalian Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam telah berperang di dalamnya maka katakanlah Allah 'azza wajalla telah menghalalkannya kepada Rasul-Nya dan Dia tidak menghalalkannya kepada kalian. Wahai orang-orang Khuza'ah angkatlah tangan-tangan kalian dari membunuh, karena hal itu telah banyak terjadi. Jika kalian telah membunuh, maka saya akan membayar diyatnya. Siapa yang dibunuh setelah saya di sini, maka keluarganya berhak memilih antara dua pilihan. Jika mereka menghendaki, maka dia mendapatkan darah orang yang melakukannya, jika mereka mau maka dia akan mendapatkan harta sebagai ganti rugi. Lalu Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam membayar diyat seorang laki-laki yang telah dibunuh oleh Khuza'ah. Lalu 'Amr bin Sa'id berkata kepada Abu Syuraih, pergilah Wahai syaikh, kami lebih tahu tentang keharamannya daripada kamu, hal itu tidak menghalangi orang yang menumpahkan darah atau orang yang melepaskan ketaatan atau orang yang enggan membayar jizyah. (Abu Syuraih Al Khuza'i RA) berkata, lalu saya berkata, saya telah menyaksikan dan terkadang saya tidak datang, dan terkadang saya sampaikan padahal Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam telah memerintahkan kepada kami sebagai orang yang hadir kepada orang yang tidak hadir, maka hal itu saya sampaikan kepadamu, maka terserah kepadamu.

ahmad:15782

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadl bin 'Amr bin Umayyah] dari [Bapaknya] berkata; saya telah mendengar [beberapa orang yang mereka saling menceritakan] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita dimerdekakan maka dia berhak melakukan pilihan (ikut majikan atau meninggalkannya) selama dia belum digauli, jika dia mau maka dia bisa meninggalkan majikannya. Sebaliknya jika telah digauli maka dia tidak boleh memilih dan dia tidak bisa meninggalkan tuannya".

ahmad:16024

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadl bin Al Hasan bin 'Amr bin Umayyah Adl-Dlamri] berkata; saya telah mendengar [beberapa orang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam] yang menceritakan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita dimerdekakan dan dia di bawah seorang budak laki-laki, maka urusannya berada di tangannya sehingga dia yang memutuskannya. Namun jika dia telah digauli, maka dia adalah istrinya dan dia tidak bisa meninggalkan (budak laki-laki tersebut) ".

ahmad:16025

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin Atha] dari [Jabir bin Yazid Al Aswad] dari [Bapaknya], bahwa ia pernah shalat Subuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, dan saat itu ia seorang anak yang masih remaja. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang belum menunaikan shalat, maka beliau pun memanggil keduanya. Kemudian kedua laki-laki tersebut dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan gemetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?" kedua laki-laki itu menjawab, "Kami telah melaksanakan shalat di tempat tinggal kami." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian telah shalat saat di rumah lalu kalian mendapati Imam sedang shalat berjama'ah, maka hendaklah kalian shalat bersamanya, karena shalat itu akan menjadi pahala nafilah kalian."

ahmad:16832

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Abda Rabbih bin Sa'id] menceritakan dari [Anas bin Abu Anas] dari [Abdullah bin Nafi' bin Amya`] dari [Abdullah bin Harits] dari [Al Muthallib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalat itu adalah dua rakaat dua rakaat, tasyahud pada setiap dua rakaat, menghadirkan perasaan butuh, tunduk dan mengangkat tangan seraya berdoa, 'Ya Allah, Ya Allah.' Barangsiapa tidak melakukan hal itu, maka shalatnya adalah kurang sempurna." Hajjaj berkata, "Dan kamu mengangkat kedua tanganmu." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata, saya mendengar [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Abda Rabbih bin Sa'id] menceritakan dari [Anas bin Abu Anas] penduduk Mesir dari [Abdullah bin Nafi' bin Amya`] dari [Abdullah bin Harits] dari [Muthallib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Shalat itu dua rakaat dua rakaat…lalu ia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:16867

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] mengabarkan kepadaku [Al Laits bin Sa'dari] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Imran] dari [Abdullah] dari [Rabi'ah bin Harits] dari [Al Fadl bin Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalat itu dua rakaat dua rakaat, tasyahud pada setiap dua rakaat, dan menghadirkan perasaan butuh, tunduk dan mengangkat tangan kepada Allah 'azza wajalla dengan menghadapkan kedua telapak tangan pada wajah, kemudian membaca' Wahai Rabb, wahai Rabb' tiga kali. Siapa yang tidak melakukannya maka shalat kurang (tidak sempurna)." Abu Abdurrahman berkata, "Inilah yang menurutku benar."

ahmad:16868

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, Telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Imran bin Abu Anas] dari penduduk Mesir dari [Abdullah bin Nafi'] dari [Abdullah bin Harits] dari [Muthallib], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat itu dua rakaat dua rakaat, kamu melakukan tasyahud lalu salam pada setiap dua rakaat. Kemudian engkau hadirkan perasaan butuh, tunduk dan mengangkat tangan seraya berdoa' YA Allah, ya Allah'. Barangsiapa tidak melakukannya, maka shalatnya kurang (tidak sempurna)."

ahmad:16871

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Ibnu Abi Anas] dari [Abdullah bin Nafi' bin Amyaa'] dari [Abdullah bin Harits] dari [Muthallib], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat itu dua rakaat dua rakaat, kamu melakukan tasyahud lalu salam pada setiap dua rakaat. Kemudian engkau hadirkan perasaan butuh, tunduk dan mengangkat tangan seraya berdoa' YA Allah, ya Allah'. Barangsiapa tidak melakukannya, maka shalatnya kurang (tidak sempurna)." Syu'bah berkata, "Lalu aku bertanya, "Shalatnya kurang?" Ia menjawab, "Ya." Lalu aku bertanya lagi, "Apa yang dimaksud iqna'? lantas ia membentangkan tangannya seakan sedang berdoa."

ahmad:16872

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] -dalam riwayat lain 'Affan berkata dalam haditsnya- telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Amru Al Qusyairi] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak wanita muslimah, maka wanita itu akan menjadi tebusan baginya dari neraka." Affan berkata, "Yakni setiap anggota tubuh wanita itu akan menjadi tebusan bagi setiap anggota tubuhnya (dari neraka). Dan barangsiapa yang mendapati salah seorang dari kedua orang tuanya, kemudian ia tidak ampuni dosanya, maka Allah telah menjauhkannya (dari rahmat-Nya). Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim -Affan berkata- dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga."

ahmad:18256

Dan [Amru bin Abasah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah dengan tepat mengenai sasaran atau tidak, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan satu budak dari anaknya Isma'il. Dan siapa pun yang miliki sehelai rambut yang beruban di jalan Allah, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya. Laki-laki musli m mana pun yang memerdekakan satu orang budak muslim, maka setiap anggota tubuh dari budak itu (yang dimerdekakan itu) akan menjadi tebusan untuk setiap anggota tubuh yang memerdekakan dari api neraka. Dan wanita muslimah mana pun yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka setiap organ tubuh dari budak wanita itu akan menjadi tebusan bagi Mu'tiqah (wanita yang membebaskan) dari api nerakan. Dan laki-laki muslim atau wanita muslimah mana pun yang merelakan (kematian tiga orang anaknya yang belum baligh) kepada Allah, maka ketiganya itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. Dan barangsiapa yang beranjak ke tempat wudlu untuk menunaikan shalat, lalu ia meratakan air wudlu ke anggota wudlunya, maka seolah telah terbebas dari setiap dosa atau kesalahannya. Dan jika ia beranjak untuk menunaikan shalat, maka Allah akan menjadikan (dari setiap langkahnya) satu derajat (kedudukan di akhirat), dan jika ia duduk, maka ia telah duduk dalam keadaan selamat." Syurahbil bin Ash Shimth berkata, "Apakah Anda mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai Ibnu 'Abasah?" ia menjawab, "Ya, dan demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, sekiranya saya belum mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dari sekali, atau dua, tiga, empat, lima, enam, atau tujuh kali, maka saya tidak akan bersumpah, yang kumaksudkan saya tidak peduli untuk tidak menceritakannya kepada seorang pun dari manusia, akan tetapi demi Allah, saya tidak ingat lagi berapa kali saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:18622

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid]; telah telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]; ia berkata; Aku mendengar [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq], bahwa seorang laki-laki menyetubuhi budak perempuan istrinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika ia (budak) menurutinya (tidak ada paksaan), maka ia tetap milik laki-laki tersebut dengan kewajiban memberi mahar seperti kepada isterinya (yang lain). Akan tetapi, jika laki-laki memaksanya, maka budak itu merdeka dan ia wajib memberikan mahar seperti kepada isterinya."

ahmad:19205

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa seseorang laki-laki telah menyetubuhi budak perempuan istrinya ketika dalam peperangan. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika laki-laki itu memaksanya, maka budak tersebut merdeka, dan ia wajib memberikan mahar kepada istrinya. Namun jika budak tersebut menurutinya, maka budak tersebut tetap miliknya (laki-laki itu) dengan kewajiban memberi mahar kepada istrinya."

ahmad:19208

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa seseorang seorang laki-laki mengikuti peperangan, sementara seorang budak wanita milik istrinya ikut dengannya, ternyata laki-laki itu telah menyetubuhi budak wanita milik isterinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika laki-laki itu memaksanya, maka ia (budak itu) merdeka dan laki-laki itu wajib memberikan mahar yang semisal kepadanya. Tapi jika budak tersebut menurutinya, maka ia tetap milik laki-laki itu dengan kewajiban memberi mahar semisal kepadanya. Sesekali [Isma'il] berkata; "Pernah seorang lelaki yang sedang mengikuti peperangan..." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dari Nabi Shallalahu 'alaihi wasalam lalu menyebutkan makna haditsnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam seperti itu.

ahmad:19209

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah menghukumi seseorang yang telah menyetubuhi budak istrinya, yaitu; apabila ia terpaksa maka ia merdeka dan suaminya harus membayar mahar kepada istrinya."

ahmad:19212

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam -Ia ragu di dalam kitab Al Buyu'-, ia berkata dari ['Uqbah] atau [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Wanita manasaja yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka ia bagi yang pertama dari keduanya dan barangsiapa membeli barang dari dua orang maka yang berhak adalah yang pertama."

ahmad:19227

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah mengkabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dia berkata, telah bercerita kepadaku [Suwaid bin Ghafalah] dia berkata, "Aku keluar bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, hingga ketika kami sampai di 'Udzaib aku menemukan sebuah pecut. Lalu keduanya berkata, "Letakkan dia." Namun aku menolaknya, ketika tiba di Madinah aku bertemu dengan [Ubay bin Ka'b], maka hal itu aku ceritakan kepadanya. Ubay kemudian berkata, "Aku pernah menemukan seratus dinar pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian hal itu aku tanyakan kepada beliau, dan beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun." Maka aku umumkan barang tersebut selama tahun namun aku tidak mendapatkan seorangpun yang mengakuinya." Ubay berkata lagi, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah jumlahnya, wadah dan tutupnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang berikan, namun jika tidak maka dia menjadi milik orang yang menemukannya."" Dan lafadz hadits ini berasal dari Waki'. Sedangkan [Ibnu Numair] menyebutkan dalam haditsnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah!" Maka aku umumkan selama satu tahun, kemudian aku menemui Nabi dan beliau bersabda: "Umumkanlah." Maka aku umumkan selama satu tahun, kemudian aku menemui Nabi dan beliau mengatakan lagi: "Umumkanlah." Maka aku umumkan selama satu tahu, kemudian aku menemui nabi dan beliau bersabda: "Umumkanlah jumlahnya, wadah dan tutupnya, jika ada yang datang dan menyebutkan jumlah, wadah dan tutupnya maka berikanlah kepadanya, namun jika tidak maka pergunakanlah dia."

ahmad:20230

Telah bercerita kepada kami ['Abdush Shamad] dan [Hammad bin Kholid Al Ma'na], keduanya berkata: Telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Dinar], - 'Abdush Shamad menyebutkan dalam haditsnya-: Telah bercerita kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi], ia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Madinah, disana ada orang-orang mendatangi ekor kambing gibas dan punuk unta kemudian mereka memotongnya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bagian binatang hidup yang dipotong adalah bangkai."

ahmad:20897

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadhl bin 'Amru bin Umaiyah] dari [ayahnya] berkata; Aku mendengar [beberapa orang] menceritakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila budak wanita dimerdekakan, ia memiliki pilihan selama (suaminya) belum menggaulinya, bila ia mau ia boleh berpisah dengannya tapi bila (suaminya) Telah menggaulinya, maka ia tidak memiliki pilihan dan tidak bisa berpisah dengannya."

ahmad:22124

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadhl bin Al Hasan bin 'Amru bin Umaiyah Adl Dlamri] berkata; Aku mendengar [beberapa sahabat] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila budak wanita dimerdekakan sementara ia sebagai istri seorang budak, maka urusannya terserah dia, bila ia mengakuinya hingga suaminya menggaulinya maka ia adalah istrinya dan ia tidak bisa berpisah dengannya."

ahmad:22125

Telah bercerita kepada kami [Yunus] dan [Suraij] berkata: Telah bercerita kepada kami [Fulaih] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Salamah] berkata: [Abu Hurairah] bercerita kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya dihari jum'at itu ada waktu" Abu Hurairah menyebut hadits. Aku berkata: Demi Allah, andai aku mendatangi Abu Sa'id lalu aku bertanya padanya, lalu Abu Sa'id menyebutkan hadits itu kemudian aku pergi, setelah itu aku bertamu ke kediaman ' [Abdullah bin Salam], aku bertanya kepadanya tentang hari jum'at, ia menjawab; Allah menciptakan Adam dihari jum'at, Adam diturunkan ke bumi pada hari kum'at, Allah mencabut nyawanya pada hari jum'at, dihari itu kiamat terjadi, dan itulah saat-saat terakhir. Berkata Suraij: Itulah saat terakhirnya. Lalu aku berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Di dalam shalat namun bukan saat shalat." Berkata Abu Sa'id; Apa kau tidak tahu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang menunggu shalat berada dalam shalat." Aku Suraij; Benar, demi Allah itulah dia.

ahmad:22663

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Qais bin 'Abbad] berkata; Aku berada di masjid lalu seseorang datang dan diwajahnya terdapat sisa kekhusyu'an, ia masuk lalu shalat dua rakaat ringan, orang-orang berkata: Orang itu termasuk penghuni surga. Saat ia keluar, aku mengikutinya hingga ia masuk rumah, aku masuk bersamanya lalu aku bercerita kepadanya, saat ia mendengar, aku berkata padanya: Saat kau masuk masjid, orang-orang berkata seperti ini dan itu. Orang itu berkata: Subhaanallaah, tidak sepatutnya orang mengatakan sesuatu yang tidak diketahui, aku akan menceritakan kepadaku, aku bermimpi sesuatu dimasa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamlalu aku ceritakan mimpin itu pada beliau, aku bermimpi sepertinya aku berada ditaman hijau -berkata Ibnu 'Aun dalam riwayatnya: Ia menyebut hijaunya, luasnya dan di tengahnya ada tiang besi, bawahnya di bumi dan atasnya di langit, di atasnya ada tali lalu dikatakan kepadaku; Naiklah. Aku berkata: Aku tidak bisa. Lalu datanglah misnhaf -berkata Ibnu 'Aun: Pelayan- lalu ia mengangkat bajuku dari belakang, ia berkata: Naiklah. Aku pun naik hingga aku meraih tali, ia berkata: Berpeganganlah pada tali. Lalu aku terbangun dan tali itu ada ditanganku. Aku mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallamkemudian aku ceritakan padanya. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maksud tanam itu adalah Islam, tiang itu adalah tiang Islam sedangkan tali itu adalah tali yang erat, engkau berada dalam Islam hingga meninggal." Berkata Ibnu 'Aun dalam riwayatnya; Dia adalah ['Abdullah bin Salam].

ahmad:22671

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Fudlail bin Ghazwan] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sa'ad Al Anshari] berkata: Aku mendengar [Abu Zlabyah Al Kala'i] berkata: Aku mendengar [Al Miqdad bin Al Aswad] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Zina menurut kalian bagaimana?" Mereka menjawab: Allah dan rasulNya mengharamkannya, ia haram hingga hari kiamat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Sungguh seseorang berzina dengan sepuluh wanita itu lebih ringan baginya bagi pada berzina dengan istri tetangganya." Beliau bersabda: "Mencuri menurut kalian bagaimana?" mereka menjawab: Allah dan rasulNya mengharamkannya, ia haram hingga hari kiamat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat beliau: "Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan baginya bagi pada mencuri dari tetangganya."

ahmad:22734

Telah menceritakan kepada kami [Yazid Bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muslim Bin Khalid] dari [Musa Bin Uqbah] dari ibunya [Ummu Kultsum]. Abdullah berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim] -kemudian dia menyebutkan- dan dia menyebutkan dari Ibunya [Ummu Kultsum binti Abu Salamah] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Ummu Salamah, beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya aku telah memberikan hadiah perhiasan dan beberapa Uqiyah minyak misik kepada Najasyi, dan aku tidak melihat Najasyi kecuali dia sudah meninggal, sementara hadiahku dikembalikan kepadaku. Jika benar haidah tersebut kembali kepadaku, maka dia menjadi milikmu." Musa bin Uqbah berkata, "Maka dilakukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hadiahnya dikembalikan lagi kepada beliau, maka beliau memberikan kepada setiap dari isterinya satu uqiyah minyak misik dan memberikan semua sisa perhiasan dan minyak kepada Ummu Salamah."

ahmad:26016

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk menunaikan shadaqah (zakat). Lalu dikatakan kepada Beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan 'Abbas bin 'Abdul Muthalib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apa yang bisa mengingkari Ibnul jamil tidak mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia faqir namun kemudian Allah dan RasulNya menjadikannya kaya? Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, padahal dia telah menghabiskan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah. Adapun 'Abbas bin 'Abdul Muthalib dia adalah paman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat (sebagai kemuliaan) ". Dan hadits ini diperkuat oleh [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Bapaknya], dan [Ibnu Ishaq] berkata dari [Abu Az Zinad]; "Baginya tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat", dan [Ibnu Juraij] berkata; "Telah diriwayatkan kepadaku dari Al A'raj dengan hadits yang serupa.

bukhari:1375

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddamiy] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Kuraib] dari ['Abdullah bin 'Abbas RAa] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah setelah Beliau menyisir rambutnya dan memolesnya dengan minyak zaitun. Dan Beliau mengenakan baju dan rida'nya, begitu juga para sahabat Beliau. Beliau tidak melarang apapun mengenai rida' (selendang panjang) dan baju untuk dipakai kecuali minyak wangi (za'faran) yang masih tersisa pada kulit badan. Ketika paginya berada di Dzul Hulaifah, Beliau berangkat dengan mengendarai tunggangannya hingga sampai di padang sahara saat siang hari. Maka disitulah Beliau memulai ihram dengan bertalbiyyah begitu juga para sahabatnya. Lalu Beliau menandai hewan qurbannya. Ini terjadi pada lima hari terakhir dari bulan Dzul Qa'dah. Lalu Beliau sampai di Makkah pada malam keempat dari bulan Dzul Hijjah lalu Beliau melaksanakan thowaf di Baitulloh, lalu sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah dan Beliau belum lagi bertahallul karena Beliau membawa hewan qurban yang telah ditandainya. Kemudian Beliau singgah di tempat yang tinggi di kota Makkah di Al Hajjun, yang dari tempat itu Beliau berniat memulai hajji. Beliau tidak mendekati Ka'bah setelah melaksanakan thowafnya disana hingga Beliau kembali dari 'Arafah lalu Beliau memerintahkan para sahabatnya agar melaksanakan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian memerintahkan pula agar mereka memotong rambut mereka lalu bertahallul. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak membawa hewan sembelihan (qurban). Maka barangsiapa yang ada isterinya bersamanya, isterinya itu halal baginya begitu juga memakai wewangian dan pakaian (baju).

bukhari:1444

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda itu ada yang bagi seseorang membawa pahala, ada yang menjadi penyelesaian atau solusi hidup dan ada yang mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala adalah orang yang menggunakan kudanya di jalan Allah dengan dia rawat dan pelihara kudanya di ladang hijau atau rerumputan yang setiap kali tali ikatannya mengenai tanaman atau rerumputan itu maka baginya hasanah (kebaikan) dan seandainya talinya terputus lalu kuda itu lari menjauh lalu mendaki satu atau dua bukit maka bekas dan apa yang diinjaknya menjadi kebaikan baginya dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum dari air sungai tersebut sedangkan dia tidak berkehendak memberinya minum maka baginya hasanah dan itulah pahala baginya. Yang kedua, seorang yang menjadikan kudanya seagai alat untuk mencari kebutuhan hidup, namun dia tidak melupakan hak Allah pada kaki dan punggung kudanya maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan yang ketiga, seorang yang menjadikan kudanya sebagai kebanggaan, pamer dan untuk permusuhan melawan Ummat Islam maka baginya mendatangkan dosa". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang keledai maka beliau menjawab: "Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal itu melainkan firman Allah yang mencakup manfaat yang besar yaitu QS. Al Zalzalah ayat 7 dan 8 (yang artinya): ("Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula").

bukhari:2198

Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Thuwailah], yang namana adalah 'Abdullah bin 'Abdurrahman berkata; Aku mendengar [Anas radliallahu 'anhu] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang bertamu di rumah kami ini dan Beliau meminta minum. Maka kami siapkan susu dari hasil perasan kambing kami yang kami campur dengan air dari sumur kami ini lalu kami sugukan kepada Beliau. Saat itu Abu Bakar duduk di samping kiri Beliau sedangkan 'Umar di hadapan Beliau sementara ada seorang 'Arab Baduy di sebelah kanan Beliau. Ketika Beliau sudah selesai minum, 'Umar berkata: "Ini ada Abu Bakar, (berikanlah kepadanya). Namun Beliau memberikan susu itu kepada orang Baduy tadi karena yang berhak atas gilirannya, seraya beliau sabdakan: "Ke sebelah kanan dan ke kanan, ketahuilah dahulukanlah yang kanan". Anas berkata: "Ini adalah sunnah, ini adalah sunnah". Diucapkannya tiga kali.

bukhari:2383

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda itu ada tiga jenis. Yang pertama kuda yang bagi seorang pemiliknya menjadi pahala, yang kedua menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan dan yang ketiga mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala adalah orang yang menambat kudanya untuk kepentingan fii sabilillah dimana dia mengikatnya di ladang hijau penuh rerumputan atau taman. Apa saja yang didapatkan kuda itu selama berada dalam pengembalaan di ladang penuh rerumputan hijau atau taman maka semua akan menjadi kebaikan bagi orang itu. Seandainya talinya putus lalu kuda itu berlari sekali atau dua kali maka jejak-jejak dan kotorannya akan menjadi kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum darinya sedangkan dia tidak hendak memberinya minum maka semua itu baginya adalah kebaikan. Yang kedua adalah seseorang yang menambatkan kudanya dengan kesombongan, pamer dan permusuhan terhadap Kaum Muslimin maka baginya adalah dosa disebabkan perbuatannya itu". Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang keledai, maka Beliau menjawab: "Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang itu kecuali ayat 7 - 8 Surah Al Zalzalah, yang mencakup banyak faedah (yang artinya): ("Maka barangsiapa yang beramal kebaikan seberat biji sawi maka dia akan melihat balasannya dan barang siapa yang beramal keburukan seberat biji sawi maka dia akan melihat balasannya").

bukhari:2648

Telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid binAslam] dari [Abu Shalih as-Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda itu ada tiga jenis. Yaitu, ada yang bagi seseorang membawa pahala, ada yang menjadi pelindung dan ada yang mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala dengan kudanya adalah orang yang menggunakan kudanya di jalan Allah, dia rawat dan pelihara kudanya di ladang hijau atau rerumputan, setiap kali tali ikatannya mengenai tanaman atau rerumputan itu maka terhitung baginya hasanah (kebaikan), dan seandainya talinya terputus lalu kuda itu lari menjauh hingga mendaki satu dua bukit maka bekas dan apa yang diinjaknya menjadi kebaikan baginya, dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum dari air sungai tersebut sedang dia tidak berkehendak memberinya minum, maka baginya hasanah dan itulah pahala baginya. Yang kedua, seorang yang menjadikan kudanya untuk mencari penghasilan, solusi kehidupan dan untuk menjaga kehormatan diri namun dia tidak melupakan hak Allah pada kaki dan punggung kudanya, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan yang ketiga, seorang yang menjadikan kudanya sebagai kebanggaan, pamer dan untuk permusuhan melawan Ummat Islam maka baginya mendatangkan dosa". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang keledai maka beliau menjawab: "Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal ini melainkan firman Allah yang mencakup manfaat yang besar", yaitu QS. Al Zalzalah ayat 7 dan 8 (yang artinya): ("Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula").

bukhari:3373

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] katanya, Telah menceritakan kepadaku [Hasan bin Muslim] dari [Mujahid] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat penaklukan Makkah berdiri dan berpidato: "Allah Ta'ala telah mensucikan Makkah pada hari ketika Dia mencipta langit dan bumi, maka Makkah adalah suci dengan rekomendasi kesucian Allah hingga kiamat tiba, tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku maupun sesudahku, dan sama sekali tidak dihalalkan bagiku sama sekali selain hanya beberapa saat siang saja, binatangnya tak boleh diburu, durinya tak boleh dicongkel, rumputnya tak boleh dipotong, dan barang yang hilang tidak dihalalkan kecuali bagi yang mengumumkan. Lantas Abbas bin Abdul Muththalib berujar; "Selain rumput idkhir ya Rasulullah, sebab rumput itu harus dipergunakan untuk kuburan dan rumah?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam dan berujar: "Bolehlah, kecuali idzkhir, sesungguhnya ia halal." Dan dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdul karim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dengan hadits semisal ini atau seperti ini, diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:3971

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Berinfaklah, maka aku akan berinfak kepadamu.' Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya tangan Allah terisi penuh, pemberian-Nya siang maupun malam tidak pernah menguranginya." Juga beliau bersabda: "Tidakkah kalian melihat bagaimana Allah telah memberikan nafkah (rezeki) semenjak Dia mencipta langit dan bumi. Sesungguhnya Allah tidak pernah berkurang apa yang ada pada tangan kanan-Nya." Beliau bersabda: "Dan 'Arsy-Nya ada di atas air, di tangan-Nya yang lain terdapat neraca, Dia merendahkan dan meninggikan."

bukhari:4316

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih Asy Syamman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang memiliki kuda itu ada tiga kelompok. Yaitu; Bagi seorang yang dengannya ia mendapatkan ganjaran pahala kebaikan. Kedua, seorang yang kudanya sebagai penjaga kehormatan (solusi, penyelesaian). Sedangkan yang terakhir, adalah seorang yang memiliki kuda, namun yang ia dapatkan hanyalah dosa. Bagi yang mendapatkan pahala adalah seseorang yang menggunakannya di jalan Allah, lalu ia meletakkannya di dalam pinggiran kolam atau kebun, maka apa yang ia makan atau minum di sutu adalah bernilai kebaikan untuknya. Atau ia meninggalkannya ditempat, lalu kuda itu pun menaiki satu bukit atau dua bukit, maka bekas kaki atau kotorannya adalah bernilai kebaikan untuknya. Dan bila kuda itu melewati aliran sungai lalu meminum air darinya, meskipun pemiliknya tidak bermaksud untuk memberinya minum, maka itu merupakan kebaikan baginya. Karena itulah, pemiliknya akan mendapatkan kebaikan yang banyak. Kemudian seorang yang memiliki kuda sebagai alat untuk mencari kekayaan dan menjaga kehormatan diri, namun ia juga tidak melupakan hal Allah pada leher dan punggung kudanya, maka kuda itu akan menjadi penyelesai kebutuhannya. Kemudian yang ketiga, adalah seorang yang memelihara kuda dengan maksud kebanggaan, dan riya`, maka karena itulah ia mendapatkan dosa." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Himar. Maka beliau pun bersabda: "Allah tidak menurunkan ayat berkenaan dengannya kecuali ayat yang maknanya luas dan mencakup, 'FAMAN YA'MAL MITSQAALA DZARRAH KHAIRAN YARAH, WA MAN YA'MAL MITSQAALA DZARRATIN SYARRAN YARAH (Barangsiapa yang melakukan kebaikan sekecil biji Dzarrah, maka ia akan melihat pahalanya, dan siapa yang melakukan keburukan sekecil biji Dzarrah, niscaya juga akan melihat dampak buruknya).'"

bukhari:4580

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari di daerah antara Khaibar dan Madinah, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay. Maka aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dan di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar dibuatkan hamparan kulit lalu di dalamnya diberi kurma, keju dan samin. Seperti itulah acara walimah beliau. Maka kaum muslimin pun berkata, "Ia adalah salah seorang dari Ummahatil Muslimin ataukah sekedar hamba sahayanya." Mereka katakan, "Jika beliau menghijabinya, maka ia adalah termasuk Ummahat Muslimin, namun jika tidak, maka ia adalah hamba sahayanya." Maka ketika berangkat, beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara ia dan orang banyak.

bukhari:4695

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari antara Khaibar dan Madinah yaitu ketika menikahi Shafiyyah binti Huyyi. Lalu aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar permadani kulit dihamparkan, lalu kurma, tepung dan keju dihidangkan. Seperti itulah walimahnya. Kemudian kaum muslimin bertanya, "Ia adalah ummahatul Mukminin ataukah hamba sahaya?." Dan mereka pun berkata, "Jika beliau menghijabinya, maka ia termasuk Ummatul Mukminin, dan bila tidak, maka ia adalah hamba sahaya." Maka pada saat berangkat, beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara dirinya dengan orang banyak.

bukhari:4762

Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] bahwa ['Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Zainab binti Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di sisinya, sementara di rumah dia ada banci, maka beliau bersabda kepada Abdullah yaitu saudara laki-laki Ummu Salamah: "Wahai Abdullah, sekiranya esok hari Allah memenangkan Tha'if buat kalian, maka aku akan menunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan, karena dia menghadap dengan empat muka dan membelakangi dengan delapan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: 'Maka jangan sampai mereka itu masuk ke rumah kalian.' Abu Abdullah mengatakan; 'Maksud dari menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan adalah gerutan yang ada di perut karena terlalu gemuk, dan maksud dari membelakangi dengan delapan maksudnya adalah ujung dari empat gerutan tersebut, sebab hal itu akan terlihat bergerut apabila dari samping hingga melekat. Perawi mengatakan; 'Bitsamanin (dengan delapan) dan tidak mengatakan; 'Bitsamaniyah' karena mufradnya 'athraf' mudzakar, karena itu perawi tidak mengatakan 'Tsamaniyata athraf'."

bukhari:5437

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di saat saya tengah bermimpi pada malam hari di dekat Ka'bah saya melihat seorang laki-laki yang berkulit sawo matang, berperawakan sangat rupawan yang pernah saya lihat dari seorang laki-laki dan berambut lurus, dipapah dua orang laki-laki atau berada di antara dua pundak laki-laki dan rambutnya meneteskan air, tengah thawaf di Ka'bah, Saya bertanya, 'Siapa orang ini? ' di beritahukan, 'Ibnu Maryam.' Tiba-tiba ada seorang lelaki berambut keriting, dan buta mata kanannya, seolah-olah matanya seperti buah anggur yang menjorok. Lalu Saya bertanya, 'Siapakah orang ini? ' diberitahukan; 'Ad Dajjal."

bukhari:5451

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ibnu Juraij] dari [Al 'Ala` bin 'Abdurrahman bin Ya'qub] bahwa [Abu As Sa`ib] mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia kurang dan tidak sempurna. " Aku bertanya, "Wahai Abu Hurairah, terkadang aku di belakang imam, " lalu ia mencubit lenganku seraya berkata; "Wahai orang Persia, bacalah di dalam hatimu. "

ibnu-majah:829

Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ya`qub Al Jazari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az Zubair] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap shalat yang tidak dibacakan di dalamnya Ummul Kitab (Al Fatihah) maka ia kurang. "

ibnu-majah:831

Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin Sukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Ya'qub As Sal'i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap shalat yang tidak dibacakan di dalamnya Fatihatul Kitab (Al Fatihah), maka shalatnya kurang, maka shalatnya sempurna. "

ibnu-majah:832

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Imran Al Jauni] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kerjakanlah shalat pada waktunya, jika engkau mendapatkan imam shalat bersama orang-orang maka bergabunglah bersama mereka, maka kamu telah menjaga shalatmu. Jika tidak (mendapatkan imam shalat bersama orang-orang pada waktunya), maka itu (shalat bersamanya di luar waktu) adalah tambahan bagimu. "

ibnu-majah:1246

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Sholih bin Khawwat] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] Bahwasanya ia pernah berkata tentang shalat khauf, ia mengatakan, "Imam menghadap ke arah kiblat, satu kelompok berdiri bersamanya dan kelompok lain ke arah musuh, sementara wajah mereka menghadap ke arah shaf. Imam rukuk sekali bersama mereka, lalu mereka rukuk dan sujud dua kali di tempat mereka berada secara sendiri-sendiri. Setelah itu mereka pergi menempati tempat kelompok (yang belum shalat), kemudian kelompok yang belum shalat itu datang hingga imam rukuk satu kali, dan sujud dua kali bersama mereka. Dengan demikian maka imam mendapatkan dua kali rukuk sementara mereka satu kali rukuk, lalu mereka rukuk satu kali lagi dan sujud dua kali. " [Muhammad bin Basysyar] berkata, "Aku bertanya kepada [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] tentang hadits ini, maka ia menceritakan kepadaku dari [Syu'bah] dari ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari [Shalih bin Khawwat] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits Yahya bin Sa'id. " Ia berkata; Yahya berkata kepadaku, "Tulislah hadits tersebut di sisinya, aku bukan seorang yang hafal hadits, tetapi seperti hadits Yahya. "

ibnu-majah:1249

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru Ar Raqqi] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ath Thufail bin Abu Ubai bin Ka'b] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah sebatang kayu kurma, sebab masjid pada masa itu tidak mempunyai dinding, dan beliau juga berkhutbah di atas kayu tersebut. Seorang laki-laki dari sahabatnya berkata, "Bagaimana jika kami buatkan sesuatu (mimbar) yang dapat engkau gunakan berdiri di hari jum'at, hingga orang-orang dapat melihatmu dan mendengar khutbahmu?" beliau menjawab: "Ya, " maka sahabat itu membuatkan Rasulullah mimbar yang mempunyai tiga undakan, ketika para sahabat meletakkan mimbar tersebut pada tempat yang biasa beliau gunakan khutbah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin berdiri di atasnya, beliau melintasi batang kayu yang biasa beliau gunakan untuk berkhutbah. Ketika melintas, batang kayu tersebut mengeluarkan suara dan terbelah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun turun, ketika beliau mendengar suara kayu itu beliau mengusapnya dengan tangan hingga ia menjadi tenang, setelah itu beliau kembali lagi ke atas mimbar. Jika shalat beliau selalu menghadap ke arah batang kayu tersebut, maka ketika masjid dirombak dan di ubah, Ubai bin Ka'b mengambil batang kayu tersebut. Batang kayu tersebut tetap di rumahnya hingga lapuk dan di makan rayap dan menjadi remukan-remukan kecil. "

ibnu-majah:1404

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan] dan [Ahmad bin Al Azhar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Yazid Al Khaulani] dari [Sayyar bin 'Abdurrahman Ash Shadafi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat 'ied maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah."

ibnu-majah:1817

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."

ibnu-majah:2075

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang."

ibnu-majah:2350

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra untuk seseorang dan keturunannya, sungguh ucapannya tersebut memutus haknya untuk mendapatkan umra itu kembali. Maka umra tersebut akan menjadi milik seseorang yang telah diserahi dan keturunannya."

ibnu-majah:2371

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata; Aku keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Sulaiman bin Rabi'ah, hingga ketika sampai di 'Udzaib, aku menemukan cambuk. Keduanya berkata, "Buanglah cambuk itu, " namun aku mengabaikannya. Ketika kami tiba di Madinah, aku mendatangi [Ubay bin Ka'b], lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Ia lantas berkata, "Engkau benar, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah menemukan seratus dinar. Kemudian hal itu aku tanyakan kepada beliau, beliau lalu menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, " maka aku umumkan selama satu tahun, tetapi tidak ada yang mengenalnya (uang temuan). Beliau bersabda: "Umumkanlah, " lalu uang itu aku umumkan lagi, tetapi tidak ada seorang pun yang mengenalnya. Beliau lantas bersabda: "Kenalilah bejana, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian umumkan sekali lagi selama satu tahun, jika ada orang yang mengetahuinya (berikanlah), jika tidak maka itu seperti uangmu sendiri."

ibnu-majah:2497

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Syariik] dari [Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mana saja seseorang yang mensetubuhi budaknya, setelah ia melahirkan anak maka ia menjadi merdeka."

ibnu-majah:2506

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Al Mukhtar], telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada ubun-ubun kuda terdapat kebaikan (surga)." atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda diikat pada ubun-ubunnya dengan kebaikan (surga). " Suhail berkata; Aku ragu: kebaikan (surga) -sampai hari kiamat-. Kuda terbagi tiga kategori: kuda memberikan pahala kepada pemiliknya, kuda yang menjaga perbuatan dosa pemiliknya dan kuda yang mengakibatkan dosa pada pemiliknya. Adapun kuda yang memberikan pahala, yaitu seseorang yang membawa serta menyiapkannya di jalan Allah. Hal yang demikian tidak ada yang hilang sama sekali dari perutnya kecuali ditulis bagi pemiliknya pahala. Seandainya ia menggembalakannya di tempat penggembalaan, maka tidak ada yang ia makan kecuali ditulis baginya pahala. Seandainya ia memberikannya minum dari air sungai yang mengalir, maka pahala baginya untuk setiap tetes air yang hilang dari perutnya hingga ia menyebutkan pahala juga ada pada air seni dan kotorannya. Dan apabila ia bergerak satu atau dua langkah, maka ditulis baginya pahala bagi setiap langkahnya. Adapun kuda yang bagi pemiliknya dapat menutupinya dari perbuatan dosa, yaitu seseorang yang membawa seekor kuda untuk dimuliakan dan dipercantik. la tidak melupakan hak punggung dan perutnya, baik di saat sulit atau di saat mendapatkan kemudahan. Adapun kuda yang bagi pemiliknya memberikan dosa, yaitu seseorang yang memiliki kuda untuk kesombongan, berbangga-bangga, kecongkakan dan riya kepada manusia, maka hal seperti itu membuat pemiliknya berdosa."

ibnu-majah:2778

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Shalih] dari [Al Hasan bin Muslim bin Yannaq] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada saat penaklukan kota Makkah, beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mengharamkan (mensucikan) Makkah semenjak mencipatakan langit dan bumi, dan dia suci sampai hari kiamat; tidak dicabut pohonnya, tidak diusir hewan buruannya dan tidak diambil barang temuannya kecuali orang yang hendak mengumumkannya." 'Abbas berkata, "Kecuali idzkhir, sesungguhnya ia untuk rumah-rumah dan kuburan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kecuali idzkhir."

ibnu-majah:3100

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Al 'Ala bin Abdurrahman bin Ya'qub] Bahwasanya ia mendengar [Abu As Sa`ib] mantan budak Hisyam bin Zuhrah berkata; Saya mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat namun tidak membaca Ummul qur'an (Al Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, shalatnya kurang dan tidak sempurna." Abu As Sa`ib berkata, "Lalu saya berkata, "Wahai Abu Hurairah, aku terkadang shalat di belakang imam, " Abu As Sa`ib berkata, "Abu Hurairah langsung memegang lenganku seraya berkata, "Bacalah dalam hatimu, Wahai orang Persi', karena saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman, 'Aku membagi antara diri-Ku dan hamba-Ku dengan dua paruh, separuh untukku dan separuh lainnya untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia yang minta.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah: ALHAMDU LILLAHI RABBIL 'AALAMIIN. Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman; 'Hamba-Ku telah memuji-Ku'. Jika seorang hamba membaca; AR-RAHMAANIR RAHIIM. Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman; 'Hamba-Ku telah memuji-Ku.' Jika seorang hamba membaca; MALIKI YAUMIDDIIN. Allah berfirman; 'Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku'. Jika seorang hamba membaca; 'IYYAAKA NA'BUDU WA IYYAAKA NASTA'IIN'. Ayat ini antara Aku dengan hamba-Ku, dan untuknya apa yang dia minta." Jika seorang hamba membaca, 'IHDINAS SHIRAATHAL MUSTAQIIM, SHIRAATHAL LADZIINA AN'AMTA 'ALAIHIM GHAIRIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WALAD DLAALLIIN', itu semua untuk hamba-Ku dan baginya apa yang dia minta."

malik:174

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar], bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang shalat di kebunnya di Al Quf -sebuah lembah yang ada di Madinah- pada musim kurma yang menjulang buahnya dan layak panen. Laki-laki itu memperhatikan buah kurma tersebut hingga membuatnya taajub, kemudian ia kembali pada konsentrasi shalatnya, namun ternyata dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia kerjakan?" Kemudian dia berkata, "Sungguh, saya telah tertimpa musibah dengan hartaku, ini adalah fitnah." Laki-laki itu kemudian menemui [Utsman bin Affan] yang waktu itu menjadi Khalifah. Dia menceritakan hal itu, dia katakan, "Kebun itu saya sedekahkan, maka gunakanlah di jalan kebenaran." Utsman bin Affan menjualnya dengan lima puluh ribu, hingga harta itu diberi nama Al khamsin (limapluh ribu) ."

malik:207

Telah menceritakan kepadaku dari dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda bagi seorang laki-laki bisa menjadi pahala, bagi laki-laki lain bisa menjadi penutup, dan bagi laki-laki lain bisa menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah; seorang laki-laki membawa kudanya di jalan Allah, lalu ia membiarkannya di padang rumput atau di sebuah taman yang indah. Maka apapun yang menempel pada kuda tersebut dalam pengembalaannya di padang rumput, atau taman tersebut, maka pemiliknya akan mendapatkan kebaikan. Seandainya kuda tersebut terputus dari pengembalaannya kemudian dia terus mengikuti jejak melalui tempat-tempat yang tinggi, maka jejak-jejak dan kotoran-kotoran kudanya itu akan dibalas dengan kebaikan-kebaikan. Seandainya kuda tersebut melewati sebuah sungai lalu meminum airnya, sedang pemiliknya tidak menghendakinya minum, maka itu akan menjadi kebaikan-kebaikan bagi dirinya, dan semuanya itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Sedangkan orang yang telah mengikat kudanya karena dia ingin menjauhkan dari ketergantungan dari manusia dan menjaga diri dari dosa, dengan tidak melupakan hak Allah di dalam leher-lehernya atau punggung-punggungnya, maka hal itu menjadi penutup. Adapun seseorang yang telah mengikat kudanya karena perasaan bangga, riya' dan menentang kepada orang Islam maka baginya dosa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang keledai, maka beliau menjawab: "Belum turun kepadaku sesuatu pun tentang itu kecuali hanya ayat yang global ini, yaitu ayat: '(Barangsiapa yang beramal kebaikan sebesar biji sawi maka dia akan melihatnya kelak. Dan barangsiapa yang beramal kejelekan sebesar biji sawi maka dia juga akan melihatnya kelak) '. (Qs. Az Zalzalah: 7-8) "

malik:851

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Bakar bin Abdurrahman] berkata tentang seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, "Jika telah melampaui batas empat bulan berarti dia telah menjatuhkan talak satu, dan dia boleh ruju' kepada isterinya selama masih dalam masa iddah."

malik:1022

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] Bahwasanya ia mendengar seorang laki-laki bertanya kepada [Urwah bin Az Zubair] tentang seorang laki-laki yang berkata kepada isterinya; "Setiap wanita yang aku nikahi setelah kamu dan kamu masih hidup, maka dia seperti punggung ibuku". Urwah bin Zubair menjawab; "Untuk menebus ucapannya itu, ia cukup membebaskan budak."

malik:1026

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Mas'ud telah membeli budak perempuan dari isterinya, Zainab Ats Tsaqafiyah. Dan isterinya mengajukan syarat kepadanya, bahwa jika suatu saat dia menjualnya kembali berarti yang berhak membeli hanya (isterinya) dan dengan harga yang sama pula. Ibnu Mas'ud lalu menanyakan hal itu kepada Umar bin Khattab, [Umar] lalu menjawab; "Jangan kamu mendekati budak tersebut selama ia masih terikat dengan syarat seseorang."

malik:1122

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah yang telah mati maka itu adalah miliknya, dan keringat orang yang berbuat zhalim (merampas tanah) tidak mendapatkan hak apapun." Malik berkata; "Keringat yang zhalim adalah setiap apa yang dilubangi atau diambil atau ditanam tanpa hak."

malik:1229

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa menghidupkan tanah yang telah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, " Malik berkata; "Inilah pendapat kami."

malik:1230

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] Bahwasanya ia berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah atau tanah manapun yang dibagi pada masa jahiliyah maka itu adalah atas dasar pembagian jahiliyah, dan rumah atau tanah manapun setelah datangnya Islam dan belum dibagi, maka pembagiannya harus berdasarkan Islam."

malik:1238

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdulqari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Kenapa kaum lelaki memberi sesuatu kepada anak-anaknya kemudian memintanya kembali, jika kemudian salah seorang dari mereka meninggal?" Ia mengatakan, 'Harta yang ada di tanganku ini belum pernah aku berikan kepada seorang pun'. Tetapi ketika anak tersebut telah meninggal ia berkata, 'Harta itu milik anakku, aku telah memberikan kepadanya'. Berhati-hatilah (yang melakukan hal ini), barangsiapa memberi sesuatu pemberian, lalu pemberian itu belum diterima oleh si penerima sehingga ia meninggal, maka tidak sah jika harta itu menjadi warisan."

malik:1243

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Utsman bin Affan] berkata; "Barangsiapa memberi anak yang masih kecl dengan sesuatu yang belum pantas untuk diberikannya, kemudian ia umumkan dan persaksikan atasnya, maka hal ini boleh walaupun ayahnya telah menguasainya."

malik:1263

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang budak wanita manapun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh memberikannya dan tidak boleh mewariskannya (kepada orang lain), sedang dia masih menggaulinya. Jika tuannya meninggal, maka ia menjadi bebas."

malik:1268

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada suatu malam aku mimpi di dekat Ka'bah. Aku melihat seseorang yang kulitnya sawo matang, seakan-akan dia adalah sebaik-baik orang yang berkulit sawo matang. Dia memiliki rambut, seakan-akan ia adalah sebaik-baik orang yang mempunyai rambut seperti itu. Dia membiarkannya terurai dan air itupun menetes darinya. Ia bersandar pada dua orang laki-laki, atau "Dua bahu laki-laki, dia mengelilingi Ka'bah, lalu aku bertanya, siapakah dia? Maka dikatakan bahwa dia Al masih bin Maryam. Kemudian aku melihat orang yang rambutnya sangat keriting, buta mata kanannya seperti anggur yang menggelembung. Aku bertanya; siapakah ini, dikatakan kepadaku bahwa ia Almasih Dajjal."

malik:1435

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, aku membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada suatu malam aku bermimpi di sisi Ka'bah, aku melihat seorang lelaki berkulit sawo matang, sebagaimana kamu pernah melihat seorang lelaki tampan berkulit sawa matang, dia berambut ikal sebagaimana kamu pernah melihat seorang lelaki tampan berambut ikal. Dia menguraikan rambutnya yang masih basah. Dia bersandar kepada dua orang atau kepada bahu dua orang sambil melakukan Tawaf di Baitullah. Lalu aku bertanya, 'Siapakah lelaki ini? ' Ada yang menjawab, 'Dia adalah al-Masih bin Maryam'. Kemudian tiba-tiba aku di dekat seorang lelaki berambut keriting, mata kanannya buta seperti buah anggur yang masak ranum (maksudnya matanya keluar). Lalu aku bertanya, 'Siapa pula lelaki ini? ' Ada yang menjawab, 'Dia adalah al-Masih Dajjal'."

muslim:246

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan lafazh tersebut milik Abu Kuraib, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa'at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa'atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun."

muslim:296

Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah, " Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab, "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan hambaku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, 'Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.' Maka Allah berkata, 'HambaKu memujiKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang.' Allah berkata, 'HambaKu memujiKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Pemilik hari kiamat.' Allah berkata, 'HambaKu memujiku.' Selanjutnya Dia berkata, 'HambaKu menyerahkan urusannya kepadaKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Hanya kepadaMulah aku menyembah dan hanya kepadaMulah aku memohon pertolongan.' Allah berkata, 'Ini adalah antara Aku dengan hambaKu. Dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta'. Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat.' Allah berkata, 'Ini untuk hambaKu, dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta'." Berkata [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'kub] aku mengunjunginya, sedangkan dia dalam keadaan sakit di rumahnya, lalu aku bertanya kepadanya tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [al-Ala' bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar [Abu as-Saib, maula Hisyam bin Zuhrah] berkata, saya mendengar [Abu Hurairah] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, --lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'kub] bahwa [Abu as-Saib, maula bani Abdullah bin Hisyam bin Zuhrah] telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa melakukan shalat, dan belum membaca Ummul Qur'an", sebagaimana hadits Sufyan. Dan dalam hadits keduanya Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu dua bagian, setengah untukKu dan setelah lainnya untuk hambaKu." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ja'far al-Ma'qiri] telah menceritakan kepada kami [an-Nadhr bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais] telah mengabarkan kepadaku [al-Ala'] dia berkata, saya mendengar dari [bapakku] dan dari [Abu as-Saib], keduanya adalah teman duduk Abu Hurairah. Keduanya berkata, [Abu Hurairah] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan shalat yang padanya dia tidak membaca al-Fatihah, maka dia masih mempunyai hutang (kurang)." Dia mengucapkannya tiga kali seperti hadits mereka.

muslim:598

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya meriwayatkan dari [Abdul Aziz] berkata [Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Abi Hazim] dari [Bapaknya] "Bahwa sejumlah orang datang kepada [Sahl bin Sa'd] karena mereka bertengkar mengenai mimbar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terbuat dari kayu apakah mimbar itu? Sahal menjawab, 'Demi Allah, aku tahu betul dari kayu apa mimbar itu dibuat, siapa yang membuatnya, bahkan aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam duduk di situ pada hari pertama mimbar itu selesai dibuat.' Kata Abu Hazim, 'Hai Abu Abbas (Sahl)! Ceritakanlah kepada kami! ' Lalu Sahal bercerita, 'Pada suatu hari Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menyuruh (untuk memanggil) seorang perempuan -Abu Hazim berkata, 'Beliau menyebutkan namanya pada waktu itu'.- lalu beliau bersabda kepadanya, 'Suruhlah anakmu yang tukang kayu itu membuatkan sebuah mimbar kayu untuk tempatku berpidato kepada orang-orang'. Maka dia membuat tiga tingkat ini. Kemudian Rasulullah memerintahkan supaya meletakkan mimbar itu di tempat ini. Mimbar itu terbuat dari kayu hutan. Aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam shalat di atas mimbar itu. Lalu beliau bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir pula di belakangnya, sedangkan beliau masih di atas mimbar. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu turun sambil mundur sehingga beliau sujud di kaki mimbar. Kemudian beliau kembali pula ke atas mimbar hingga selesai shalat. Sesudah itu beliau menghadap kepada orang-orang lalu bersabda, 'Wahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatku'." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdul Qari al-Qurasyi] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] bahwa beberapa laki-laki datang kepada [Sahl bin Sa'd] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] serta [Ibnu Abi Umar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Hazim] dia berkata, "Mereka mendatangi [Sahl bin Sa'ad], lalu mereka menanyakan kepadanya, 'Terbuat dari apa mimbar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ' lalu mereka membawakan hadits tersebut semisal hadits Ibnu Abi Hazim."

muslim:847

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] Telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu dikatakan: Ibnu Jamil enggan menunaikannya, begitu juga Khalid bin Al Walid dan Al 'Abbas paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata: "Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat kecuali disebabkan karena dia adalah seorang yang fakir, maka semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku lalim terhadapnya, ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain." Kemudian beliau berkata: "Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakekatnya seperti bapaknya sendiri?"

muslim:1634

Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu putra Maisarah Ash Shan'ani] dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Abu Shalih Dzakwan] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) - hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka." Kemudian ditanyakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan unta?" beliau menjawab: "Begitu pula unta, jika pemiliknya tidak membayarkan zakatnya. Diantara zakatnya adalah membayar shadaqah dengan susu yang diperah darinya pada hari ketika ia mendatangi air untuk meminumnya. Maka pada hari kiamat kelak, orang itu akan ditelentangkan di tempat yang rata agar diinjak-injak oleh unta-unta yang paling besar dan gemuk-gemuk, serta anak-anaknya yang paling kecil. Semuanya menginjak-injak dengan kukunya serta menggigit dengan giginya yang tajam. Setiap yang pertama lewat, datang pula yang lain menginjak-injaknya. Demikianlah hal itu berlangsung setiap hari hingga perkaranya selesai diadili. Satu hari di sana sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah itu, barulah ia dapat melihat jalannya keluar, mungkin ke surga dan mungkin pula ke neraka." Kemudian ditanyakan kembali pada beliau, "Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau menjawab: "Ya, tidak ketinggalan pula pemilik sapi dan kambing yang tidak membayar zakatnya. Niscaya pada hari kiamat kelak, dia akan ditelentangkan di suatu tempat yang rata, supaya diinjak-injak oleh sapi dan kambing itu dengan kukunya yang tajam dan juga menanduknya dengan tanduk-tanduknya, baik kambing tersebut bengkok tanduknya atau tidak bertanduk ataupun pecah tanduknya. Bila yang pertama telah lewat, maka akan diikuti pula oleh yang kedua dan seterusnya, hingga perkaranya selesai diputuskan. Satu hari di dunia sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah itu, ia baru bisa melihat jalannya keluar, apakah dia ke surga ataukah ke neraka." Kemudian ditanyakan lagi kepada beliau, "Jika kuda bagaimana ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Kuda itu ada tiga macam, yaitu; (Pertama), yang bisa mendatangkan dosa, (kedua) sebagai penghalang dan (ketiga) yang bisa mendatangkan pahala. Sedangkan kuda yang mendatangkan dosa adalah apabila orang memeliharanya karena riya`, untuk kemegahan dan kebanggaan serta untuk memerangi Islam. Maka kuda bagi orang itu menjadi sumber dosa. (Kedua), kuda sebagai penghalang, yaitu kuda yang dipersiapkan untuk jihad di jalan Allah, kemudian pemiliknya tidak lupa akan hak Allah dengan cara memeliharanya dan mempergunakannya untuk berjihad, maka kuda bagi orang itu adalah sebagai pelindung baginya. (Ketiga), kuda sebagai ladang pahala. Yaitu kuda yang dipersiapkan untuk berjihad di jalan Allah dan membela kepentingan umat Islam di ladang-ladang penggembalaan mereka. Maka apa-apa yang dimakan kuda itu di ladang tersebut, dituliskan bagi pemilik kebun kebajikan sebanyak apa yang dimakan kuda tersebut dan dituliskan pula kebajikan sebanyak kotoran dan air kencing yang dikeluarkan kuda tersebut. Bila tali kuda itu terputus, kemudian kuda itu lari jauh, maka dituliskan untuk pemiliknya kebajikan sebanyak jejak dan tahi kuda itu. Setiap kuda itu melewati sungai, lalu ia minum tanpa sengaja atau diberi minum oleh pemiliknya, maka Allah akan menuliskan kebajikan bagi pemiliknya sebanyak air yang diminum kudanya itu." Setelah itu, ditanyakan lagi kepada beliau, "Bagaimana kalau himar (keledai) wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Allah tiada menurunkan wahyu apa-apa kepadaku mengenai himar, selain ayat yang pendek tetapi mencakup yaitu, 'Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan sebesar zarrah (biji sawi), niscaya ia akan melihat (pahala) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat pula balasannya.'" Dan telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Abdul A'la Ash Shadafi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dalam isnad ini, dan semakna dengan hadits Hafsh bin Maisarah hingga akhirnya. Hanya saja ia mengatakan; "Siapa pun pemilik Unta yang tidak membayar haknya (zakatnya)." Dia tidak mengatakan; "Minhaa haqqihaa" (dari haknya)." Dan ia menyebutkan didalamnya: "laa yafqidu minhaa fashiilan waahidan", ia berkata: "yukwa bihaa janbahu wa jabhatuhu wa dhahruhu" (lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya).

muslim:1647

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] Telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungya. Hingga Allah memutuskan diantara hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya) melainkan (pada hari kiamat kelak) ia dilentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, dimana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak seorang pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya melainkan pada hari kiamat ia akan dilentangkan pada tempat yang datar, lalu kambing-kambing itu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Di antara kambing itu tidak ada yang bengkok tanduknya dan tidak ada pula yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, dimana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka." Suhail berkata; "Aku tidak tahu, apakah beliau menyebutkan sapi atau tidak." Kemudian para sahabat bertanya, "Bagaimana dengan kuda, ya Rasulullah?" beliau bersabda: "Pada ubun-ubun kuda itu, padanya terikat kebaikan hingga hari kiamat. Kuda itu tiga macam; yaitu kuda yang pemiliknya akan mendapatkan pahala, kuda yang menjadi perisai, dan kuda yang pemiliknya mendapatkan dosa. Adapun kuda yang pemiliknya mendapat pahala adalah kuda yang dipersiapkan untuk membela agama Allah, dan untuk berjihad di jalan Allah. Maka apa-apa yang dimakan kuda itu dituliskan bagi pemiliknya kebajikan sebanyak apa yang dimakan kuda tersebut. Jika ia menggembalakannya di padang gembalaan maka akan ditulis bagi pemiliknya kebajikan sebanyak yang dimakannya. Bila kuda tersebut diberi air minum dari sungai maka akan dituliskan kebajikan bagi pemiliknya sebanyak air yang diminumnya. Bila tali kuda itu terputus, kemudian kuda itu lari ke tempat yang tinggi maka dituliskan untuk pemiliknya kebajikan sebanyak jejak yang dilalui kuda itu. Sedangkan kuda yang menjadi perisai bagi pemiliknya adalah orang yang memelihara kuda untuk kemuliaan dan perhiasan dengan tidak melupakan hak Allah, yaitu dijadikan sebagai tunggangan dan diperhatikan pula makanannya, baik di masa mudah atau sulit. Sedangkan kuda yang pemiliknya akan mendapat dosa ialah apabila orang memeliharanya untuk menyombongkan diri dan karena riya`, maka kuda bagi orang itu menjadi sumber dosa." Para sahabat bertanya lagi, "Bagaimana dengan keledai wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang diturunkan oleh Allah tentang himar kecuali ayat ini yang pendek namun menyeluruh; 'Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan sebesar zarrah (biji sawi), niscaya ia akan melihat (pahala) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat pula balasannya.'" Dan telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi] dari [Suhail] dengan isnad ini, dan ia pun menuturkan hadits itu. Dan telah menceritakannya kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] Telah menceritakan kepada kami [Shuhail bin Abu Shalih] dengan isnad ini dan ia berkata; Ia mengganti AQSHAA` dengan ADLBAA`. Dan ia juga menyebutkan; "Lalu disetrikakan pada lambung dan punggungnya." dan ia tidak menyebutkan "JABINUHU (keningnya)." Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] bahwa [Bukair] telah menceritakan kepadanya dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Jika seorang hamba tidak menunaikan hak Allah atau Shadaqah (zakat) untanya…" Lalu ia menuturkan hadits sebagaimana hadits Suhail dari bapaknya.

muslim:1648

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; "Saya membonceng Abu Thalhah pada waktu perang Khaibar, sedangkan kakiku bersentuhan dengan kaki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas melanjutkan; Kemudian kami mendatangi mereka (penduduk Khaibar) sebelum matahari terbit, sedangkan mereka (penduduknya) telah keluar ke jalan-jalan mereka dan ke tempat-tempat mereka bekerja, maka mereka berteriak; "Muhammad dan tentaranya telah datang!?." Anas melanjutkan; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu." Anas melanjutkan; Kemudian Allah Azza Wa Jalla mengalahkan mereka, dan Dihyah menawan seorang budak perempuan yang cantik, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli budak tersebut dengan tujuh sahaya, lalu beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim supaya dia melayaninya dan mempersiapkannya. Tsabit berkata; Saya kira Anas berkata; Lalu dia menunggu masa iddah di rumahnya, dia adalah Shafiyah putri Huyay. Anas berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah (pesta pernikahan) dengan kurma, susu kering dan minyak samin, lalu dibentangkannya tikar yang terbuat dari kulit di atas bumi, dan dihidangkannya susu kering dan minyak samin, maka orang-orang merasa kenyang dengannya. Anas berkata; Orang-orang sama berkata; "Kami tidak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad (yaitu budak perempuan yang lahir dari hasil hubungan ibunya dan tuannya), sebagian mereka menjawab; "Jika beliau menutupinya (mengenakannya hijab), berarti dia adalah istrinya, tapi jika beliau tidak menutupinya, berarti statsusnya adalah Ummu Walad." Tatkala beliau hendak menaiki kendaraannya, beliau menutupi Shafiyah, kemudian dia duduk di belakang punggung kendaraannya, lantas orang-orang tahu bahwa beliau telah menikahinya. Ketika sudah dekat dengan Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendahului kami. Anas berkata; Tiba-tiba unta beliau yang bernama Al 'Adlba` tergelincir, sehingga posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bergeser, dan (Shafiyah) pun terjatuh, lantas beliau bangun dan menutupi Shafiyah. Dan para wanita memanjangkan lehernya sambil mengatakan; "Semoga Allah menjauhkan wanita Yahudi ini." Tsabit berkata; Saya bertanya; "Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggaulinya?" Dia menjawab; "Demi Allah, beliau telah menggaulinya."

muslim:2564

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bisyr Al Hariri] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah, yaitu Ibnu Salam] dari [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Ya'la bin Hakim] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Sa'id bin Jubair] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Apabila seorang suami mengharamkan dirinya (bersetubuh) dengan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang kafaratnya (dendanya) harus di bayar. Dia melanjutkan; "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

muslim:2693

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] bahwasannya dia mendengar [Zaenab binti Abi Salamah] menceritakan dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], keduanya menyebutkan bahwa seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa putrinya telah ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya bengkak dan dia hendak mencelakinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari."

muslim:2735

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."

muslim:3063

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." [Abu Salamah] berkata, "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada."

muslim:3066

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Peliharalah hartamu dan janganlah kamu binasakan. Sesungguhnya barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut bagi orang yang telah menerimanya, baik ia masih hidup maupun matinya, dan akan dialihkan kepada keturunannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Utsman]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdus Shamad] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku] dari [Ayyub] semuanya dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti makna hadits Abu Khaitsamah. Dan dalam hadits Ayyub ada tambahan yaitu, dia berkata, "Kemudian beliau menyuruh orang-orang Anshar untuk memberikan sebagian pemberiannya kepada orang-orang Muhajirin, kemudian beliau bersabda: "Peliharalah harta pemberian kalian."

muslim:3068

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- bahwa dia mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai barang temuan yang berisi emas atau perak." Maka beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya di suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Lalu dia bertanya menegani temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: "Ambillah ia, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hamamd bin Salamah] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dan [Rabi'ah Ar Ra'iy bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai unta temuan, Rabi'ah menambahkan, "Lalu beliau marah hingga terlihat wajahnya memerah...lalu dia menceritakan hadits tersebut seperti hadits mereka. Dia juga menambahkan, "Jika pemiliknya datang dan mengenali talinya, jumlah serta wadahnya maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu."

muslim:3249

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] bahwa [Ibnu Syihab] Telah mengabarkan kepadanya dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidillah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa [Ummu Qays binti Mihshan], termasuk wanita yang turut hijrah dalam kelompok pertama yang membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia adalah saudara perempuan Ukasyah binti Mihshan, salah seorang dari Bani Asad bin Khuzaimah, dia memberitahukan kepada saya bahwasannya ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama putranya yang belum dapat memakan makanan sambil ia tekan kerongkong anaknya itu. Yunus berkata; 'A'laqat adalah Ghamazat' (menekan) dengan maksud untuk menghilangkan sakit amandelnya. Ummu Qais berkata; lalu Rasulullah bertanya: "Mengapa kamu tekan kerongkongan anakmu seperti itu? Gunakanlah kust India. Kerena Kust tersebut mengandung tujuh macam obat, salah satu di antaranya adalah obat sakit lambung. Ubaidillah berkata; Ummu Qais memberitahukan kepada saya, bahwasanya putranya kencing pada saat itu, lalu beliau meminta air dan memercikannya pada kencing itu tanpa membasuhnya.

muslim:4103

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] bahwasanya dia mendengar [Abu As Saib] -maula Hisyam bin Zuhrah- berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (surat Fatihah) maka ia tidak sempurna, ia tidak sempurna, ia tidak sempurna."

nasai:899

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Atha bin As Saib] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, "Ada dua perkara yang jika dilakukan oleh orang muslim maka ia masuk surga. Kedua perkara tersebut ringan, namun jarang yang mengamalkannya." Abdullah bin 'Amru melanjutkan, "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda lagi: 'Shalat lima waktu lalu setiap selesai shalat bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali. Semua hal tersebut bernilai seratus lima puluh di lisan dan seribu lima ratus di mizan (timbangan amal di akhirat). Aku melihat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menghitung dzikir dengan jari-jarinya, lalu bersabda: 'Jika kalian hendak menuju kasur atau tempat tidur, hendaklah bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, serta bertakbir tiga puluh empat kali, maka hal itu bernilai seratus kali di lisan dan seribu di mizan." Abdullah bin Amru melanjutkan lagi, "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Siapakah diantara kalian yang berbuat dua ribu lima ratus kejelekan setiap siang dan malam hari? ' Lalu beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam ditanya, 'Wahai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, bagaimana kami tidak menghitungnya? ' Beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab: 'Syetan mendatangi kalian yang sedang shalat sambil membisikkan, "Ingatlah ini dan ingatlah itu". Syetan juga datang ketika tidurnya dan membiusnya."

nasai:1331

Telah mengabarkan kepadaku ['Imran bin Bakkar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ayyasy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan kepadanya oleh ['Abdurrahman Al A'raj] disebutkan bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; [Umar] berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengambil zakat, lalu dikatakan; "Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan Abbas bin Abdul Muthalib tidak mau memberikannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidaklah Ibnu Jamil merasa enggan untuk membayarnya, hanya saja dahulu ia fakir lalu Allah menjadikan ia kaya. Sedangkan Khalid bin Al Walid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan Al Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkewajiban membayar zakat dan zakat yang sama bersamaan dengannya.' Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Zinad] dari [Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengambil zakat sama seperti diatas.

nasai:2420

Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diusir dari Makkah, maka Abu Bakar berkata; mereka telah mengusir Nabi mereka, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, sungguh mereka akan binasa. Lalu turunlah ayat UDZINA LILLADZIINA YUQAATALUUNA BIANNAHUM ZHULIMUU WAINNALLAAHA 'ALAA NASHRIHIM LAQADIIR. Maka saya tahu bahwa akan terjadi peperangan. Ibnu Abbas berkata; itu adalah yang ayat pertama yang turun mengenai perang.

nasai:3035

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Juraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia memaksanya, sahaya tersebut merdeka dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut, dan apabila sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, ia menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut."

nasai:3310

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] bahwa seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."

nasai:3311

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga hari, beliau tinggal bersama Shafiyyah binti Huyai. Kemudian saya memanggil orang-orang muslim untuk menghadiri pesta perkawinan beliau, padahal beliau tak mempunyai roti, dan daging. Beliau memerintahkan untuk menghamparkan permadani dari kulit, dan beliau letakkan padanya kurma, keju dan mentega. Itulah pesta pernikahan beliau. Kemudian orang-orang muslim bertanya-tanya; apakah ia ummahatul muslimin ataukah sekedar sahaya yang beliau miliki?. Mereka berkata; apabila beliau memberinya hijab tentu ia termasuk ummahatul mukminin, dan jika beliau tidak memberinya hijab maka ia sekedar sahaya yang beliau miliki. Setelah beliau berangkat beliau menempatkannya dibelakang beliau dan membentangkan hijab antara Shafiyyah dan orang-orang.

nasai:3329

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uliyyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat zina?" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdusta. Apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?" Beliau mengatakan demikian kepada mereka sebanya tiga kali. Kemudian mereka menolak, lalu beliau memisahkan antara keduanya." Ayyub berkata, "'Amru bin Dinar berkata, "Aku melihat bahwa dalam hadits ini ada sesuatu yang tidak kamuj ceritakan." Ia berkata, "Laki-laki (suami) itu berkata, "Hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak ada harta bagimu, jika kamu berkata benar maka kamu juga telah bersetubuh dengannya, namun jika kamu bohong maka harta itu lebih mustahil untuk kamu dapatkan lagi."

nasai:3421

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yahya bin Al Harits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] -yaitu Al Fazari- dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan hingga hari kiamat. Dan kuda perang ada tiga; ia bisa menjadi pahala bagi seseorang, bisa menjadi tabir bagi seseorang dan bisa menjadi dosa bagi seseorang. Yang menjadikan pahala bagi seseorang adalah, orang yang menahannya di jalan Allah dan menjadikannya untuk Allah dan tidaklah kuda tersebut makan sesuatu dalam perutnya kecuali telah ditetapkan baginya dengan setiap yang dimakan dalam perutnya sebagai pahala, meskipun itu pada rumput yang dilaluinya…..dan seterusnya."

nasai:3506

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits bin Miskin, dari [Ibnu Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda perang bagi seseorang sebagai pahala, bagi seseorang sebagai tabir dan atas seseorang sebagai dosa. Adapun yang menjadi pahala bagi seseorang yaitu seseorang mengikatnya di jalan Allah kemudian ia membiarkannya lama di tempat penggembalaan atau dalam sebuah kebun. Maka apa yang ia makan sepanjang berada di tempat menambat dan di kebun tersebut maka baginya beberapa kebaikan, dan jika kuda tersebut berhenti kemudian berjalan melalui satu atau dua tempat tinggi maka jejak-jejaknya -sedangkan dalam hadits Al Harits; disebutkan 'dan kotoran-kotorannya'- menjadi kebaikan baginya. Apabila ia melewati sungai kemudian minum darinya, meskipun ia tidak menginginkan kudanya minum, maka hal tersebut menjadi beberapa kebaikan baginya, maka kuda tersebut adalah pahala baginya. Dan seseorang yang mengikatnya agar ia tercukupi dan tidak menjadi meminta-minta, ia tidak melupakan hak Allah dan dalam pundak kuda dan punggungnya, maka kuda itu adalah sebagai tabir baginya. Dan seseorang yang mengikatnya untuk berbangga dan pamer kepada orang Islam, maka kuda itu akan menjadi dosa baginya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga ditanya mengenai keledai. Beliau lalu bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang turun kepadaku mengenai hal tersebut kecuali ayat yang sempurna ini: '(Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya) ' (Qs. Al Zalzalah: 7-8).

nasai:3507

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] berkata; dan telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] telah memberitakan kepadaku [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi Umra maka umra tersebut untuknya dan orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya."

nasai:3680

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Abu Umar Ash Shan'ani] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Az Zubair], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan."

nasai:3683

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata, "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya."

nasai:3687

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."

nasai:4603

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsabit] -Yaitu Ibnu Umarah- dari [Ghunaim bin Qais] dari [Al Asy'ari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."

nasai:5036

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar Al Makki Abu Abdullah Al 'Adani] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud Ibnu Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah dan Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Ubadah bin Ash Shamit derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seperti Umar bin Al Khaththab, Imran bin Hushain dan selain mereka. Mereka berkata; "Shalat tidak sah tanpa membaca Al fatihah." Ali bin Abi Thalib berkata; "Setiap shalat yang tidak dibacakan di dalamnya Al Fatihah adalah kurang dan tidak sempurna." Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Aku mendengar Ibnu Abu Umar berkata; "Aku berbeda dengan Ibnu Abu Umar delapan belas tahun, sedangkan Al Humaidi lebih tua satu tahun dari usiaku. Aku pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata; "Aku melaksanakan haji sebanyak tujuh kali dengan berjalan kaki."

tirmidzi:230

telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata; "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Imran bin Hushain dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Ukaimah Al Laitsi namanya adalah Umarah. Atau disebut juga dengan 'Amru bin Ukaimah. Sebagian sahabat Az Zuhri juga telah meriwayatkan hadits ini. Dan mereka menyebutkan persis sebagimana hadits ini. Ia berkata; "Az Zuhri berkata; "Orang-orang berhenti dari membaca ketika mereka mendengar teguran itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits ini tidak dimasukkan bagi orang-orang yang berpendapat atas dibolehkannya membaca di belakang imam, sebab Abu Hurairah lah yang meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat dan tidak membaca di dalamnya Ummul Qur`an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang dan tidak sempurna." Lalu orang yang meriwayatkan hadits tersebut bertanya, "Di belakang imam kadang-kadang aku (membaca), " beliau (langsung) bersabda: "Bacalah dalam hatimu." Abu Utsman An Nahdi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk menyerukan kepada manusia bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al fatihah)." Maka para ahli hadits pun memilih pendapat, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membaca jika imam mengeraskan bacaan. Mereka berkata; "Mereka mengikuti (bacaan) ketika imam berhenti diwaktu jeda." Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca di belakang imam, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berpendapat atas bolehnya membaca di belakang imam. Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, bahwa ia berkata; "Aku membaca dan orang-orang membaca di belakang imam, kecuali sekelompok orang dari penduduk Kufah. Namun aku juga berpendapat bahwa orang yang tidak membacanya shalatnya tetap sah. Sebagian ulama sangat keras dalam masalah (tidak bolehnya) meninggalkan bacaan Fatihatul Kitab dalam shalat, meskipun seseorang berada di belakang imam, mereka berkata; "Shalat tidak dianggap sah kecuali dengan bacaan Fatihatul Kitab. Baik ia shalat sendirian atau bersama imam." Mereka berpegangan dengan hadits riwayat Ubadah bin Ash Shamit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Ubadah bin Ash Shamit pun tetap membaca di belakang Imam setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ia mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." Pendapat ini diambil oleh Syafi'i, Ishaq dan selain keduanya. Adapun Imam Ahmad, ia mengatakan, "Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " yakni jika ia shalat sendirian. Lalu Imam Ahmad berdalil dengan hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata; "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Imam Ahmad berkata; "Jabir adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (namun) ia tetap mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " bahwa hadits ini (berlaku) jika shalat sendirian." Namun begitu Imam Ahmad tetap memilih untuk membaca di belakang imam, dan hendaknya seorang laki-laki tidak meninggalkan (dari membaca) Fatihatul Kitab meskipun berada di belakang imam."

tirmidzi:287

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Shalih bin Khawwat bin Jubair] dari [Sahl bin Abu Khatsmah] bahwasannya dia berkata tentang tata cara shalat khauf, Hendaknya imam berdiri menghadap qiblat, lalu pasukan pertama berdiri di belakangnya dan pasukan yang kedua berjaga-jaga menghadapi musuh. Kemudian imam shalat bersama pasukan yang pertama satu raka'at lalu mereka menyempurnakan raka'at yang kedua sendiri-sendiri dan menggantikan posisi pasukan yang kedua yang berjaga-jaga menghadapi musuh. Kemudian pasukan yang kedua shalat bersama imam satu raka'at yang raka'at ini merupakan raka'at kedua bagi imam, kemudian mereka menyempurnakan raka'at yang kedua sendiri-sendiri. Abu Isa berkata, [Muhammad bin Basysyar] berkata, saya bertanya kepada [Yahya bin Sa'id] tentang hadits ini, maka dia menceritakan kepadaku dari [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Shalih bin Khawwat] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sama seperti hadits Yahya bin Sa'id Al Anshary. Yahya berkata kepadaku, tulislah hadits ini disamping hadits Yahya bin Sa'id, walaupun saya tidak hafal haditsnya, akan tetapi hadits ini sama seperti hadits Yahya bin Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits ini adalah hasan shahih, tetapi Yahya bin Sa'id tidak memarfu'kannya dari Qasim bin Muhammad. Sahabat-sahabat Yahya bin Sa'id juga meriwayatkan hadits ini secara mauquf. Sedangkan Syu'bah meriwayatkannya secara marfu' dari Abdurrahman bin Al Qasim bin Muhammad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Ruman] dari [Shalih bin Khawwat] dari [seorang] yang pernah shalat khauf bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu dia menyebutkan hadits semisalnya. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, demikian juga pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan juga oleh lebih dari satu orang, bahwasannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam mengerjakan shalat dengan salah satu pasukan satu raka'at- satu raka'at, dengan demikian Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berjama'ah sebanyak dua raka'at, sedangkan mereka hanya satu raka'at- satu raka'at. Abu 'Isa berkata, Abu 'Ayyasy Al Zuraqi bernama Zaid bin Shamit

tirmidzi:518

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap khutbah yang di dalamnya tidak diucapkan syahadat seperti sebuah tangan yang buntung." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih gharib."

tirmidzi:1024

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1028

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Yazid bin Rukanah] [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan talak.' Beliau bertanya: 'Apa yang kamu niatkan? ' Aku menjawab; 'Aku hanya berniat sekali.' Beliau bertanya: 'Demi Allah? ' Aku menjawab; 'Demi Allah.' beliau bersabda: 'Kalau begitu, hukumnya sesuai dengan apa yang kamu niatkan'." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Aku bertanya kepada Muhammad perihal hadits ini, dia menjawab; 'Dalam hadits ini terdapat idlthirab. Diriwayatkan juga dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rukanah menceraikan istrinya langsung tiga kali. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya berselisih pendapat mengenai talak langsung tiga kali. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau menganggapnya satu kali. Dan diriwayatkan dari Ali bahwa dia menjadikannya tiga kali talak. Sebagian ulama di antaranya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat: hal itu tergantung niat orang yang mentalak. Jika dia berniat satu kali maka dihitung satu kali. Jika berniat tiga kali berarti tiga kali. Jika berniat dua kali maka hanya dihitung satu kali. Sedangkan Malik bin Anas berperndapat: jika dia sudah pernah menyetubuhinya maka dihitung tiga kali. Syafi'i berpendapat: jika dia berniat satu kali, maka dihitung satu kali dan memungkinkan untuk rujuk. Jika berniat dua kali dihitung dua kali, dan jika berniat tiga kali maka dihitung tiga kali."

tirmidzi:1097

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1122

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1270

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga dan Ruqba juga boleh diberikan kepada keluarga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, dan sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Az Zubair dengan sanad ini dari Jabir secara mauquf dan tidak memarfu'kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa Ruqba itu sama seperti Umra, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama dari ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara Umra dan Ruqba, mereka membolehkan Umra namun tidak membolehkan Ruqba. Abu Isa berkata; Pengertian Ruqba adalah seseorang mengatakan; Sesuatu ini untukmu selama engkau hidup, jika engkau meninggal sebelumku maka sesuatu itu kembali kepadaku. Ahmad dan Ishaq berkata; Ruqba itu sama seperti Umra yaitu kepada siapa yang diberi dan tidak kembali kepada orang pertama (pemberi).

tirmidzi:1271

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian mereka telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa seizin penguasa sedangkan sebagian ulama berpendapat; Ia tidak boleh menghidupkannya kecuali mendapat izin dari penguasa. Pendapat pertama lebih shahih. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Amr bin 'Auf Al Muzani kakek Katsir dan Samurah. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Al Walid Ath Thayalisi tentang sabda beliau: "Tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Ia pun menjawab; Orang zhalim yang memiliki adalah orang yang merampas, ia mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Aku bertanya; Apakah ia orang yang menanam di tanah orang lain? Ia menjawab; Dialah orangnya.

tirmidzi:1299

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1300

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Raja`] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi] ia berkata; Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, orang-orang biasa memotong punuk unta dan bagian dari badan kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagian apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub Al Jauzajani] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Zaid bin Aslam dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Waqid Al Laitsi bernama Harits bin Auf.

tirmidzi:1400

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Ibnu Abu Dzi`b] ia berkata, Telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Atha`] dari [Abdul Malik bin Jabir bin Atik] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang bercerita tentang sesuatu kata lalu ia berpaling (agar perkataannya tidak tersebar), maka ungkapkannya itu adalah amanah." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan, namun kami hanya mengetahuinya dari haditsnya Ibnu Abu Dzi`b.

tirmidzi:1882

Telah menceritakan kepada kami [Abbas Ad Duri Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari ['Ashim, yaitu Ibnu Bahdalah] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bara api neraka jahannam itu dipanaskan selama seribu tahun sampai menjadi merah, kemudian dipanaskan lagi selama seribu tahun sampai menjadi putih, kemudian dipanaskan lagi selama seribu tahun sampai menjadi hitam, maka dia menjadi hitam gelap". Telah menceritakan kepada kami Suwaid telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Syarik dari 'Ashim dari Abu Shalih atau seorang lelaki yang lain dari Abu Hurairah dengan hadits yang semakna namun dia tidak merafa'kannya. Abu Isa berkata; 'Hadits Abu Hurairah dalam masalah ini yang lebih shahih adalah hadits mauquf, dan saya tidak mengetahui seorang pun yang merafa'kannya selain Yahya bin Abu Bukair dari Syarik.'

tirmidzi:2516

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qattan] dari [Tsabit bin 'Umarah Al Hanafi] dari [Ghunaim bin Qais] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap mata memiliki bagian dari zina, dan wanita yang memakai wewangian kemudian lewat di perkumpulan (lelaki) berarti dia begini dan begini." Maksud beliau berbuat zina. Dan dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Hurairah, Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2710

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat tanpa membaca ummul Qur'an (Al Fatihah), maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, dan tidak sempurna." Abu Al Ala` berkata; Aku berkata; "Hai Abu Hurairah, aku terkadang shalat di belakang imam." Abu Hurairah berkata; "Hai Ibnu Al Farisi, bacalah sendiri, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Aku membagi shalat antara Aku dan hambaKu menjadi dua bagian, separuhnya untukKu dan separuhnya untuk hambaKu, dan hambaKu berhak mendapat yang ia meminta. Bila seorang hamba membaca ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman; HambaKu memujiKu. Bila hamba membaca "ARRAHMAANIRRAHIIM, " Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "HambaKu memujaku." Bila hamba membaca "MAALIKI YAWMIDDIIN, " Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "HambaKu mengagungkanKu, dan ini untukKu, antara Aku dan hambaKu; IYYAAKA NA'BUDU WA IYYAAKA NASTA'IIN dan akhir surat untuk hambaKu dan hambaKu berhak mendapatkan yang ia minta, ia membaca: IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM SHIRAATHAL LADZIINA AN'AMTA 'ALAIHIM GHARIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WALADL DLAALLIIN." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. [Syu'bah], [Isma'il bin Ja'far] dan lainnya meriwayatkan dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. [Ibnu Juraij] dan [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Telah mengabarkan kepada kami yang demikian itu [Muhammad bin Yahya] dan [Ya'qub bin Sufyan Al Farisi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Uwais] dari [Ayahnya] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dan [Abu As Sa`ib] bekas budak Hisyam bin Zuhrah, keduanya adalah teman Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat tanpa membaca ummul Qur'an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, dan tidak sempurna." Tidak disebutkan dalam hadits Isamil bin Abu Uwais lebih dari matan itu, dan aku bertanya kepada Abu Zur'ah tentang hadits ini, ia menjawab; "Kedua hadits itu shahih." Lalu ia berhujah dengan hadits Ibnu Abu Uwais dari Ayahnya dari Al Ala`.

tirmidzi:2877