Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan)."

AbuDaud:1759

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwa [Ummu Salamah] berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadap saudariku? Beliau berkata: "Apa yang meski aku lakukan?" Ia berkata; engkau menikahinya. Beliau berkata: "Saudarimu?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; bukan aku saja yang memilikimu, dan orang yang paling aku sukai untuk bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata; sungguh aku telah diberitahu bahwa engkau hendak meminang Durrah atau Dzurrah -Zuhair merasa ragu dalam hal tersebut- binti Abu Salamah. Beliau berkata: "Binti Ummu Salamah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata: "Ketahuilah, demi Allah, seandainya ia bukan anak isteriku yang ada dalam pemeliharaanku, tidaklah ia halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya telah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian kepadaku.

AbuDaud:1760

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [Masruq] dari [Aisyah] dengan makna yang sama bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya dan terdapat seorang laki-laki yang bersamanya -Hafsh berkata; hal tersebut terasa berat bagi beliau dan raut wajah beliau berubah. Kemudian Syu'bah dan Muhammad bin Katsir sama bersepakat mengatakan; Aisyah berkata; wahai Rasulallah, dia adalah saudaraku sepersusuan. Beliau berkata: "Lihatlah siapa saudara-saudara sepersusuan kalian, sesungguhnya persusuan itu adalah karena lapar."

AbuDaud:1762

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya.

AbuDaud:1764

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan hak persusuan? Beliau berkata: "Seorang budak laki-laki atau seorang budak wanita."

AbuDaud:1767

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Anas bin Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Haram binti Milhan], saudara Ummu Sulaim bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur siang di rumah mereka, kemudian beliau terbangun dan tertawa, Ummu Haram berkata; lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apakah yang membuat engkau tertawa? Beliau berkata: "Aku melihat sebuah kaum yang mengarungi laut ini seperti para raja di atas dipan-dipan." Ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka! Beliau berkata: "Sesungguhnya engkau bagian dari mereka." Ummu Haram berkata; kemudian beliau tidur lalu terbangun dan tertawa. Ummu Haram berkata; lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apakah yang membuat engkau tertawa? Kemudian beliau mengatakan seperti apa yang telah beliau katakan. Ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka! Beliau berkata: "Sesungguhnya engkau bagian dari orang-orang yang pertama." Anas berkata; kemudian 'Ubadah bin Ash Shamit menikahi Ummu Haram, lalu ia berperang di laut dan membawa Ummu Haram bersamanya. Kemudian tatkala kembali di dekatkan kepada Ummu Haram seekor bighal untuk ia naiki. Lalu bighal tersebut menjatuhkan Ummu Haram sehingga lehernya patah dan ia pun meninggal. Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah], dari [Anas bin Malik], bahwa ia mendengarnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila pergi ke Quba` beliau menemui Ummu Haram binti Milhan, ia adalah isteri 'Ubadah bin Ash Shamit. Kemudian ia menemuinya pada suatu hari lalu ia memberi makan beliau dan duduk serta mencari kutu pada rambut kepala beliau, …… Al Qa'nabi menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata; dan Bintu Milhan meninggal di Qubrush. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf], dari [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar], dari [Saudari Ummu Sulaim Ar Rumaisha`], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur kemudian terbangun -dan Saudari Ummu Sulaim Ar Rumaisha`sedang mencuci kepalanya- kemudian beliau terbangun dan tertawa. Lalu ia berkata; wahai Rasulullah, apakah anda mentertawakan rambut kepalaku? Ia berkata; tidak….. dan Yahya menyebutkan hadits ini, dengan menambah dan mengurangi. Abu Daud berkata; Ar Rumaisha` adalah saudari Ummu Sulaim sepersusuan.

AbuDaud:2131

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr], ia berkata; [As Suddi] mengaku dari [Mush'ab bin Sa'd], dari [Sa'id], ia berkata; tatkala terjadi penaklukan Mekkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keamanan kepada semua orang kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita, dan beliau menyebutkan mereka, serta Ibnu Abu Sarh. Kemudian Sa'id menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; adapun Ibnu Abu Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru untuk berbai'ah, Utsman membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan berkata; wahai Nabi Allah, bai'atlah Abdullah. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap melakukan tersebut beliau enggan untuk memba'iatnya. Kemudian setelah tiga kali beliau membai'atnya lalu beliau menghadap kepada para sahabatnya dan berkata: "Bukankah diantara kalian ada orang yang berakal yang mendatangi orang ini dimana ia melihatku. Aku menahan diri dari memba'iatnya, lalu ia membunuhnya?" Mereka berkata; kami tidak mengetahui wahai Rasulullah, apa yang ada di dalam hati anda. Bukankah anda telah memberi isyarat kepada kami dengan mata anda? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak selayaknya seorang nabi memiliki mata khianat." Abu Daud berkata; Abdullah adalah saudara Utsman sepersusuan. Al Walid bin 'Uqbah adalah saudara Utsman seibu, dan Utsman telah mencambuknya tatkala ia meminum arak.

AbuDaud:2308

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Mauhab] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata, "Bahwasanya Ummu Salamah memohon izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbekam, maka beliau menyuruh Abu Thaibah untuk membekamnya." Perawi berkata, "Aku mengira bahwa Jabir mengatakan, "Abu Thaibah adalah saudara persusuan Ummu Salamah, atau ia mengatakan, "anak kecil yang belum mimpi basah (balig)."

AbuDaud:3581

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr] dan [Muhammad bin Ja'far] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak dinikahkan dengan anak perempuan Hamzah, lalu beliau bersabda: "Dia putri saudara sesusuanku, sesungguhnya diharamkan karena faktor sebagaimana apa yang diharamkan karena faktor nasab (garis keturunan)."

ahmad:2360

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan".

bukhari:2451

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ada seorang laki-laki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".

bukhari:2452

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abi Asy-Sya'naa'] dari [bapaknya] dari [Masruq] bahwa ['Aisyah Radliallahu 'anha] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: "Wahai 'Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab: "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah lihatlah siapa yang menjadi saudara-saudara kalian, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan". [Ibnu Mahdiy] juga meriwayatkannya dari [Sufyan].

bukhari:2453

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah, putri 'Abdur Rahman] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anhu, istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam pernah bersamanya (di rumah 'Aisyah) lalu dia mendengar suara manusia meminta izin masuk di rumah Hafshah lalu aku katakan; "Wahai Rasulullah, itu ada laki-laki minta izin masuk di rumah baginda!". Maka Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Aku kira dia itu pamannya Hafshah secara susuan. Ingat, sepersusuan itu melarang segala hal yang terlarang karena serahim".

bukhari:2874

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] [Amr] berkata, aku mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang akan membunuh Ka'b bin Asyraf yang telah durhaka kepada Allah dan melukai Rasul-Nya?" Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, sukakah anda jika aku yang akan membunuhnya?" beliau menjawab: "Ya." Muhammad bin Maslamah berkata, "Izinkan aku untuk mengatakan sesuatu." Beliau bersabda: "Katakanlah." Setelah itu Maslamah mendatangi Ka'b, lalu dia berkata, "Sesungguhnya laki-laki itu (maksudnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -pent) telah meminta sedekah kepada kami padahal kami dalam keadaan susah, oleh karena itu aku datang kepadamu untuk berhutang." Ka'b berkata, "Dan juga -demi Allah- kalian akan bosan kepadanya." Maslamah berkata, "Sesungguhnya kami telah mengikutinya, dan kami tidak suka meninggalkannya hingga kami mengetahui akhir kesudahannya, dan kami hendak meminjam satu atau dua wasaq." 'Amru tidak hanya sekali menceritakan kepada kami, namun ia tidak menyebutkan 'satu atau dua wasaq'. Atau, aku berkata kepadanya, 'satu atau dua wasaq'." Perawi berkata, "Seingatku dalam hadits tersebut disebutkan 'satu atau dua wasaq'." - Ka'b bin Al Asyraf menjawab, "Baiklah, akan tetapi kalian harus memberikan jaminan kepadaku." Mereka menjawab, "Engkau harus kami beri jaminan apa?" Ka'b menjawab, "Gadaikanlah isteri-isteri kalian." Mereka menjawab, "Bagaimana kami harus menggadaikan isteri-isteri kami, sementara kamu adalah orang yang paling rupawan di Arab." Ka'b berkata, "Kalau begitu, gadaikanlah puteri-puteri kalian." Mereka berkata, "Bagaimana kami harus menggadaikan puteri-puteri kami, nantinya mereka akan dihina orang-orang dan dikatakan, 'Mereka telah digadaikan dengan satu atau dua wasaq, ' hal ini akan membuat kami terhina, akan tetapi kami akan menggadaikan la'mah kami." -Sufyan mengatakan; maksudnya adalah senjata- Kemudian mereka membuat perjanjian untuk bertemu kembali, di suatu malam Maslamah bersama Abu Na`ilah -ia adalah saudara sepersusuan Ka'b- datang menemui Ka'b, lalu Ka'b mengundangnya untuk masuk ke dalam benteng, setelah itu Ka'b turun menemui mereka. Isteri Ka'b berkata kepadanya, "Kemana engkau hendak keluar pada saat seperti ini?" Ka'b menjawab, "Dia adalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku Abu Na`ilah." -Selain 'Amru menyebutkan, "Isteri Ka'b berkata, "Aku mendengar suara seperti darah menetes." Ka'b menjawab, "Dia hanyalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah dan saudara sepersusuanku Abu Na`ilah. Sesungguhnya sebagai seorang yang terhormat, apabila dipanggil, maka ia akan menemuinya walaupun di malam hari." Perawi berkata, "Kemudian Muhammad bin Maslamah memasukkan (ke dalam benteng) dua orang bersamanya." -Dikatakan kepada Sufyan, "Apakah 'Amru menyebutkan nama mereka?" Ia menjawab, "Amru hanya menyebutkan nama sebagian dari mereka." 'Amru berkata, "Ia datang dengan dua laki-laki." Sementara yang lain mengatakan, "Abu Abs bin Jabr, Al Harits bin Aus dan 'Abbad bin Bisyr." 'Amru mengatakan- Ia datang bersama dua orang laki-laki." Maslamah melanjutkan, "Sungguh, aku akan meraih rambut kepalanya dan menciumnya, jika kalian melihatku telah berhasil menguasai kepalanya, maka mendekatlah dan tebaslah dia." Sesekali Maslamah berkata, "Kemudian aku akan memberikan kesempatan kepada kalian untuk menciumnya." Ketika Ka'b turun untuk menemui mereka, dan bau minyak wanginya mulai tersebar, Maslamah berkata, "Aku belum pernah mencium aroma wangi yang lebih bagus dari ini." Selain 'Amru menyebutkan, "Aku memiliki minyak wangi wanita arab dan lebih sempurna dikalangan Arab." 'Amru mengatakan, "Maslamah berkata, "Apakah engkau mengizinkanku untuk mencium kepalamu?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Kemudian Maslamah menciumnya dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya." Setelah itu Maslamah berkata lagi, "Apakah engkau mengizinkanku lagi?" Ka'b menjawab, "Silahkan." Ketika ia telah berhasil menguasainya, Maslamah berkata, "Mendekatlah." Maka mereka langsung membuhnya, setelah itu mereka menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau."

bukhari:3731

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Albarra"] radliallahu 'anhu, katanya, Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berumrah di bulan Dzul qa'dah, dan penduduk Makkah enggan membiarkan beliau memasuki Makkah hingga memperkarakan mereka untuk tinggal hanya selama tiga hari, ketika itu kaum muslimin menulis surat perjanjian, mereka tulis dengan redaksi "Inilah ketetapan yang diterima Rasulullah". Orang-orang Quraisy pun mengajukan protes "Kami tidak mengakui ini, kalaulah kami sadar bahwa engkau adalah Rasulullah, kami sama sekali tidak melarangmu, namun engkau hanyalah Muhammad bin Abdullah". Rasulullah pun berujar 'Aku Rasulullah, sekaligus aku juga Muhammad bin Abdullah. Kemudian beliau katakan kepada 'Ali bin Abu thalib radliallahu 'anhu "Tolong hapuslah redaksi Rasulullah." Ali katakan "Demi Allah, saya tidak akan menghapusnya selama-lamanya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengambil kertas tersebut -padahal beliau tidak bisa menulis dengan baik-dan beliau tulis 'Inilah ketetapan yang diterima Muhammad bin Abdullah agar ia tidak memasuki Makkah dengan senjata, selain pedang yang terbungkus dalam sarung, dan agar jangan sampai penduduk Makkah menghalangi siapapun yang ingin mengikuti beliau melakukan thawaf, dan untuk tidak menghalangi salah seorangpun dari sahabatnya yang ingin bermukim disana. Tatkala Nabi sudah memasuki Makkah dan waktu sudah selesai, Orang-orang Quraisy menemui Ali dan berujar "Katakan kepada kawanmu (maksudnya Muhammad), masa tinggal di Makkah telah habis! Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari Makkah kemudian anak perempuan Hamzah mengikuti beliau seraya memanggil "Wahai paman, wahai paman" Ali kemudian menggandengnya, dan ia tarik tangannya dan berujar kepada Fathimah 'alaihimassalam "Tolong rawatlah anak perempuan pamanmu", Maka Fathimah menggendongnya. Kemudian Ali, Zaid, dan Ja'far mempersengketakan anak perempuan Hamzah (maksudnya, masing-masing menginginkan agar anak itu dirumahnya). Ali mengatakan; 'Akulah yang mengambilnya dan dia anak perempuan pamanku." Sedang Ja'far mengatakan "Dia adalah anak perempuan pamanku dan bibinya adalah isteriku sendiri." Sedang Zaid mengatakan "Ia adalah anak perempuan saudaraku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskannya untuk bibinya dan berujar: 'Bibi adalah pengganti ibu'. Dan beliau katakan kepada Ali: "Engkau bagian dariku, dan aku bagian darimu." Dan beliau katakan kepada Ja'far: "Akhlakku menyerupai akhlakmu." Dan beliau katakan kepada Zaid: 'Engkau adalah saudara dan maula kami." Ali katakan kepada Rasulullah; "Tidakkah engkau nikahi anak perempuan Hamzah? Nabi menjawab: "Dia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."

bukhari:3920

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Jubair] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata; saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlebih dahulu. Karena bukan saudara Abu Al Qu'ais yang menyusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, namun saya menolak mengizinkannya sebelum aku meminta izin kepada engkau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang menghalangimu dari mengizinkan pamanmu?" Aisyah berkata; Ya Rasulullah, dia bukanlah yang menyusuiku, tapi istri Abu Al Qu'aislah yang menyusuiku. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Izinkanlah ia, karena sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka kamu akan beruntung.' Urwah berkata; Oleh karena itu Aisyah berkata; "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan."

bukhari:4422

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisinya, dan ia mendengar suara seorang laki-laki yang meminta izin tepat di rumah Hafshah. Maka Aisyah berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, laki-laki ini meminta izin di rumah Anda." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku menduga bahwa ia adalah si Fulan, paman Hafshah karena susuan." Aisyah bertanya, "Sekiranya si Fulan itu hidup dari pamannya sesusuan, apakah ia boleh masuk kepadaku?" beliau menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan."

bukhari:4709

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pernah ditanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah Anda akan menikahi anak perempuan Hamzah?" beliau bersabda: "Sesungguhnya perempuan itu adalah anak saudara sesusuan saya." [Bisyr bin Umar] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Aku mendengar [Qatadah] Aku mendengar [Jabir bin Zaid] semisalnya.

bukhari:4710

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binta Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Maka beliau balik bertanya: "Apakah suka akan hal itu?" aku menjawab, "Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah beredar berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah." Beliau bertanya: "Anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian padaku." Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, "Apa yang telah kamu dapatkan?" Abu Lahab berkata."Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah."

bukhari:4711

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats] dari [bapaknya] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu ketika menemuinya, sementara di tempatnya terdapat seorang laki-laki dan sepertinya rona wajah beliau berubah dan membencinya, maka Aisyah pun berkata, "Sesungguhnya ia adalah saudaraku." Maka beliau bersabda: "Lihatlah siapakah saudara-saudara sesusuan kalian, karena susuan itu karena lapar."

bukhari:4712

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa setelah turunnya perintah hijab, Aflah saudara Abu Al Qu'aisi datang dan meminta izin padanya, dan ia adalah paman sesusuannya. Aisyah berkata; Maka aku pun menolak untuk memberi izin padanya, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, aku mengabarkan apa yang kulakukan, maka beliau memerintahkanku untuk mengizinkannya.

bukhari:4713

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] Telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan keapdanya bahwa [Ummu Habibah] berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Beliau bersabda: "Apakah kamu suka?" Aku menjawab, "Ya, dan bukan berarti aku mau berpisah dengan Anda. Tetapi, orang yang paling aku sukai dapat ikut serta dalam kebaikan denganku adalah saudara perempuanku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tengah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Beliau balik bertanya: "Binta Ummi Salamah?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia tidak dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak dari saudara sesusuanku. Yang demikian karena Tsuwaibah telah menyusui aku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan kalian kepadaku dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian."

bukhari:4716

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab."

bukhari:4719

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Irak bin Malik] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Kami telah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah juga dengan menyatukan Ummu Salamah? Sekiranya aku tidak menikahi Ummu Salamah pun, maka ia juga tidak halal bagiku. Sesungguhnya bapaknya adalah saudara sesusuan denganku."

bukhari:4729

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silahkan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)."

bukhari:4838

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] Isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku binti Abu Sufyan."Beliau bertanya: "Apakah kamu menyukai hal itu?" aku menjawab, "Ya, aku tak ingin jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku ingin jika kebaikanmu juga sama-sama dirasakan oleh saudariku." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya kami pernah ngobrol-ngobrol bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah!." Beliau balik bertanya: "Binti Abu Salamah?" aku menjawb, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia bukan termasuk anak tiri dalam asuhanku, ia pun tak halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak perempuan dari saudara sesusuanku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kalian padaku." Syu'aib berkata; Dari Az Zuhri, bahwa telah berkata Urwah; Yang membebaskan Tsuwaibah adalah Abu Lahab.

bukhari:4953

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] sesungguhnya Aflah saudara Abu Al Qu'ais pernah meminta izin untuk menemuiku setelah turun (ayat) hijab, maka aku berkata; "Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya (masuk) sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena saudara Abu Al Qu'ais bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya." Beberapa saat kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki itu bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya, beliau bersabda: "Izinkanlah ia (masuk) karena dia adalah pamanmu, semoga kamu beruntung!."

bukhari:5690

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Abu Bakr bin Khallad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari untuk menikahi Binti Hamzah bin Abdul Muthallib, maka beliau pun bersabda: "Ia adalah anak saudaraku dari persusuan, sesungguhnya telah diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab."

ibnu-majah:1928

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] menceritakan kepadanya, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Apakah kamu suka begitu?" ia menjawab, "Benar ya Rasulullah, aku tidak suka jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku sangat berkeinginan jika saudara wanitaku sama-sama memperoleh kebaikanmu." Beliau bersabda: "Maaf, itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata, "Pernah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maaf, kalaulah Durrah binti Salamah itu bukan anak perempuan isteriku yang kuasuh dari suami sebelumku, ia tetap haram bagiku. Sebab Durrah adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah dahulu pernah menyusuiku dan juga menyusui ayahnya, Salamah. Maka jangan kalian tawarkan saudara perempuan dan anak perempuanmu kepadaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah] dari Nabi dengan redaksi serupa.

ibnu-majah:1929

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy'ats] dari [Bapaknya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke dalam rumahnya, sementara di sampingnya ('Aisyah) ada seorang lelaki. Beliau lantas bertanya: "Siapa ini?" 'Aisyah menjawab, "Ini adalah saudaraku." Beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa yang kalian masukkan ke dalam rumah kalian. Karena penyusuan itu karena sebab lapar."

ibnu-majah:1935

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Paman sepersusuanku, Aflah bin Abu Qu'ais, datang dan minta izin kepadaku untuk masuk setelah diwajibkannya hijab. Namun aku enggan menerimanya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku, beliau bersabda: "Dia itu pamanmu, berilah izin untuknya." Aku menjawab, "Yang menyusui aku wanita, bukan laki-laki! " beliau bersabda: "Tidak, dengannya kamu akan beruntung."

ibnu-majah:1938

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Paman sepersusuanku datang dan minta izin untuk masuk menemuiku, namun aku enggan menerimanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Berilah izin untuk pamanmu, " aku berkata, "Yang menyusuiku wanita, bukan lak-laki! " beliau bersabda lagi: "Dia itu pamanmu, berilah izin! "

ibnu-majah:1939

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam minta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbekam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Abu Thaibah untuk membekamnya." Jabir menjelaskan, "Aku kira Abu Thaibah adalah saudara laki-laki sepersusuan Ummu Salamah atau seorang anak yang belum baligh."

ibnu-majah:3471

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ['Aisyah] Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisinya, ia mendengar suara seorang laki-laki minta izin untuk masuk ke dalam rumah Hafshah. 'Aisyah berkata; "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, lelaki itu minta izin untuk masuk ke dalam rumahmu! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Dia adalah paman satu susuan bagi Hafshah." 'Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, kalau seandainya si fulan paman karena susuan masih hidup -yakni paman sepersusuannya-, apakah dia juga boleh menemuiku." Beliau menjawab; "Ya, penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."

malik:1101

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata; "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, namun aku tidak memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, aku langsung tanyakan hal itu kepada beliau. Maka beliau menjawab; 'Dia adalah pamanmu, maka izinkanlah dia masuk." Aku lalu berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang lelaki! " Beliau bersabda: "Sungguh, dia adalah pamanmu maka izinkanlah dia masuk." 'Aisyah berkata; "Peristiwa itu terjadi setelah hijab diwajibkan atas kami." Kemudian 'Aisyah melanjutkan, "Penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."

malik:1102

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais ingin bertemu dengannya. Abu Al Qu'ais adalah paman sepersusuan, hal itu terjadi setelah turunnya perintah hijab. Aisyah menuturkan, "Aku lantas menolaknya masuk, dan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang aku segera mengabarkan apa yang baru saja aku lakukan. Beliau lalu memerintahkan agar aku memberinya izin untuk menemuiku."

malik:1103

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin 'Uqbah] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Sa'id Ibnul Musayyab] tentang hukum persusuan. Sa'id lalu menjawab; "Walaupun hanya setetes, jika masih pada masa dua tahun, maka bisa menjadikannya mahram. Adapun setelah dua tahun, itu dianggap sebagaimana makanan yang biasa ia makan." Ibrahim bin 'Uqbah berkata; "Aku kemudian menanyakannya kepada [Urwah bin Zubair], dan dia pun sependapat dengan Sa'id Ibnul Musayyab."

malik:1110

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

malik:1113

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] berkata; "Ketika saya bersama [Abdullah bin Umar] di darul qadhla', ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar lalu menjawab; 'Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi [Umar bin Khattab] dan berkata; 'Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya setubuhi, lalu isteriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu isteriku berkata; 'Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya'?" Lantas Umar berkata; 'Hukumlah isterimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil."

malik:1114

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dan dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang diharamkan dari jalur keturunan, diharamkan pula dari jalur penyusuan."

malik:1116

Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Muadz al-Anbari] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakar bin Hafs] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dia berkata, "Aku mampir pada [Aisyah] bersama saudara sesusuannya. Lalu dia menanyakan kepadanya tentang mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena junub. Lantas Aisyah meminta wadah yang memuat satu gantang air, lalu dia mandi dengan meletakkan tabir di antara kami dan dia. Aisyah menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali sambil berkata, 'Isteri-isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam biasanya menuang air ke kepala mereka sehingga seakan-akan banyak (basah sekali) '."

muslim:481

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] bahwasannya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya berkata; "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran."

muslim:2615

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ias, datang meminta izin untuk menemuinya, dia adalah pamannya dari hubungan sesusuan, itu terjadi setelah turunnya ayat tentang hijab. Dia ('Aisyah) melanjutkan; Saya enggan untuk mengizinkan dia masuk. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya mengabarkan kepada beliau mengenai apa yang baru saya alami, lantas beliau menyuruhku supaya mengizinkannya masuk menemuiku. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Paman dari saudara sesususanku yaitu Aflah bin Abu Al Qu'ais telah datang menemuiku, kemudian dia meneyebutkan seperti makna hadits Malik dengan menambahkan; hanya saja yang menyusuiku adalah seorang wanita, bukan seorang laki-laki? Beliau menjawab: "Kamu telah beruntung."

muslim:2617

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasannya ['Aisyah] telah mengabarkannya, bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata; Saya berkata; Demi Allah, saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlebih dahulu. Karena bukan Abu Al Qu'ais yang memusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Aisyah berkata; Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, saya tidak suka jika saya mengizinkannya sebelum ada izin dari ananda. Aisyah melanjutkan; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah dia masuk." Urwah berkata; Oleh karena itu Aisyah berkata; "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini. Aflah datang, yaitu saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadanya, sama dengan hadits mereka.

muslim:2618

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata; Pamanku sesusuan datang meminta izin untuk menemuiku, lalu saya enggan mengizinkan dia sebelum ada perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya berkata; Sesungguhnya pamanku dari sesusuan meminta izin untuk menemuiku, namun saya enggan memberikannya izin, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah pamanmu masuk menemuimu." Saya berkata; Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang laki-laki, beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah dia masuk menemuimu." Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad ini, bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya, kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan; Bahwa Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya."

muslim:2619

Dan telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Muhammad bin Rafi'] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwasannya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Pamanku dari sesusuan yaitu Abu Ja'd meminta izin menemuiku, namun saya menolaknya. Hisyam berkata kepadaku; Dia adalah Abu Al Qu'ais, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya menceritakan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Beruntunglah kamu, tidakkah kamu mengizinkannya masuk untuk menemuimu."

muslim:2620

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya; Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda kepadanya: "Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan."

muslim:2621

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] serta [Muhammad bin Al 'Ala`] sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari [Ali] dia berkata; Saya pernah bertanya; "Wahai Rasulullah, kenapa anda sangat mengutamakan wanita-wanita Quraisy dan meninggalkan wanita-wanita kami?" Beliau balik bertanya: "Adakah wanita dari kalian yang pantas bagiku?" Dia menjawab; "Ya, yaitu putrinya Hamzah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari sepersusuan." Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Jarir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] mereka semua dari [Al A'masy] dengan isnd seperti ini.

muslim:2623

Dan telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Mihran Al Qutha'i] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] semuanya dari [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnadnya Hammam, keduanya sama, hanya saja hadits riwayat Syu'bah selesai pada perkataanya; "Putri saudara sesusuanku." Dan dalam hadits Sa'id; "Menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan dalam riwayat Bisyr bin umar, saya mendengar Jabir bin Zaid.

muslim:2624

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Zainab binti Ummi Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku, lantas saya berkata; Apakah anada berminat terhadap saudariku yaitu putri Abu Sufyan? Beliau bertanya: "Apa yang hendak saya lakukan?" Saya menjawab; Anda menikahinya. Beliau bertanya: "Apakah kamu suka hal itu?" Saya berkata; Saya serius dengan anda, justru saya lebih suka jika orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku sendiri. Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku." Saya bertanya; Saya mendengar bahwa anda akan meminang Durrah binti Abu Salamah. Beliau menyanggah; "Putri Ummu Salamah?" Saya menjawab; Ya. Beliau bersabda: "Seandainya dia bukan anak tiriku yang dalam asuhanku, maka dia tetap tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudara sesusuanku, sebab Tsuwaibah pernah menyusuiku dan menyusui ayahnya, oleh karena itu janganlah kamu menawarkan anak-anak perempuan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian." Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] keduanya dari [Hisyam bin 'Urwah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2626

Telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] bahwa [ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [ibunya yaitu Ummu Salamah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; Demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.

muslim:2641

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sariy] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq] dia berkata; [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami sedangkan seorang laki-laki duduk di dekatku, ternyata hal itu membuat diri beliau keberatan, dan kelihatannya dari raut mukanya beliau sedang marah, Aisyah berkata; Maka saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah saudara sesusuanku. (Aisyah) melanjutkan; Kemudian beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa saudara sesusuanmu itu, sesungguhnya menyusu (yang menjadikan mahram) itu hanyalah karena lapar." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dia berkata; Semuanya dari [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] semuanya dari [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah], semuanya dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dengan isnad Abu Al Ahwash seperti makna haditsnya, namun mereka menyebutkan; "Minal maja'ah (karena rasa lapar)."

muslim:2642

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Hafsh] aku mendengar [Abu Salamah] berkata; "Saya menemui [Aisyah] Radliyallahu'anha dan aku adalah saudara Aisyah sepersusuan. Lalu ia bertanya kepadanya tentang mandinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Maka ia meminta dibawakan bejana berisi air seukuran satu sha', lalu ia menutup diri dan mandi, dan beliau mandi menyiramkan ke kepalanya tiga kali."

nasai:227

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata; wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata; wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."

nasai:3233

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] bahwa [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; kami membicarakan bahwa anda akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia menjadi madu Ummu Salamah? Seandainya saya tidak menikahi Ummu Salamah, tetap ia tidaklah halal bagiku, sesungguhnya ayahnya adalah saudaraku sepersusuan."

nasai:3234

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Habibah] bahwa ia berkata; wahai Rasulullah; apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata; nikahilah dia. Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata; Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab; Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."

nasai:3235

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu, kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."

nasai:3249

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdur Rahman As Sulami] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, kenapa anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan; ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."

nasai:3252

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata; hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid.

nasai:3253

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari anak perempuan Hamzah. Kemudian beliau bersabda: "Ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, dan sesuatu yang haram karena nasab haram pula karena persusuan."

nasai:3254

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad As Sari] dalam hadis nya dari [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abi Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq], ia berkata; ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda: " Lihatlah apa itu saudara kalian, " pada kali yang lain: " lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar."

nasai:3260

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] bahwa [Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di rumahnya dan ia mendengar seorang laki-laki meminta izin di rumah Hafshah. Aisyah berkata; wahai Rasulullah, ini, seorang laki-laki meminta izin di rumahmu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diberitahu bahwa ia adalah Fulan paman Hafshah sepersusuan." Aisyah berkata; lalu saya katakan; seandainya Fulan pamannya sepersusuan masih hidup menemuiku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab."

nasai:3261

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; ['Atho`] telah mengabarkan kepadaku dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata; telah datang pamanku sepersusuan Abu Al Ja'd, kemudian saya menolaknya. 'Atho` berkata; dan Hisyam yaitu Abu Al Qu'ais berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan saya beritahu beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; izinkan dia.

nasai:3262

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; Aflah saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadaku dan ia adalah pamanku sepersusuan, lalu saya menolak untuk memberikan izin kepadanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan saya beritahukan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Izinkanlah dia, sungguh ia adalah pamanmu." Aisyah berkata; dan hal tersebut setelah turun ayat hijab.

nasai:3264

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata; "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, tapi saya menolaknya. Saya meminta pendapat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: 'Persilahkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."' Aisyah berkata; "Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan dia." Beliau menjawab: "Dia adalah pamanmu, biarkan dia." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci susu fahl, dengan dasar hadits Aisyah tersebut. Sebagian ulama memberi keringanan pada susu fahl, namun pendapat pertama lebih sahih."

tirmidzi:1067

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Fathimah bin Al Mundzir] dari [Umu Salamah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin 'Awwam adalah istri Hisyam bin 'Urwah."

tirmidzi:1072

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, Apa yang betul-betul bisa membebaskanku dari kewajiban karena persusuan?" Beliau menjawab; "Budak laki-laki atau budak wanita." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id Al Qathan] dan [Hatim bin Isma'il] dan yang lainnya dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Sufyan bin 'Uyainah] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Abu Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan; dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata; "Saya duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1073