Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj], dari [Ibnu Ya'la], ia berkata; kami pernah berperang bersama Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia diberi empat orang musuh yang kuat, kemudian ia memerintahkan untuk membunuh mereka. Kemudian mereka di bunuh dengan ditahan dan dilempari. Abu Daud berkata; selain Sa'id telah berkata kepadaku dari Ibnu Wahb dalam hadits ini, ia berkata; dengan melempari anak panah. Kemudian hal tersebut sampai kepada [Abu Ayyub Al Anshari], lalu ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh dengan cara menahan dan melemparinya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganku, seandainya hal tersebut adalah ayam betina, maka aku tidak akan menjadikannya sasaran. Kemudian hal tersebut sampai kepada Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia memerdekakan empat orang budak.

AbuDaud:2312

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata; [Mujalid] berkata; telah mengabarkan kepada kami dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Orang-orang yahudi datang dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan mereka yang telah melakukan perzinaan. Beliau lalu bersabda: "Datangkan kepadaku orang yang paling tahu dari cendikia kalian." Mereka lalu mendatangkan dua anak Shuriya, beliau bertanya kepada keduanya: "Hukuman apa yang kalian dapatkan dalam kitab Taurat berkenaan dengan kedua pezina ini?" keduanya menjawab, "Kami mendapatkan dalam kitab taurat; jika ada empat orang saksi yang menyatakan bahwa mereka telah melihat kemaluan si laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita seperti pena celak masuk ke dalam botolnya, maka mereka harus dirajam." Beliau bertanya lagi: "Lalu apa yang menghalangi kalian untuk merajam mereka berdua?" keduanya menjawab, "Kekuasaan kami telah hilang, maka kami takut untuk dibunuh." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas meminta didatangkan beberapa orang saksi, mereka lalu datang dengan membawa empat orang saksi yang kemudian menyatakan kesaksiannya, bahwa mereka melihat kemaluan si lelaki masuk ke dalam kemaluan wanita layaknya pena celak masuk ke dalam botolnya. Maka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Husyaim] dari [Mugirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits tersebut. Namun tidak disebutkan, 'beliau lalu minta didatangkan empat orang saksi, lalu mereka pun bersaksi." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin baqiyyah] dari [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Asy Sya'bi] seperti hadits tersebut."

AbuDaud:3862

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'd bin Ubadah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apa pendapatmu jika aku mendapati isteriku bersama laki-laki asing, apakah aku harus menahan diri hingga aku dapat menghadirkan empat orang saksi?" Beliau menjawab: "Ya."

AbuDaud:3929

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il Al Madani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abu Hadrad Al Aslami] dia memiliki hutang pada seorang Yahudi berupa empat dirham, maka dia menagihnya dengan berkata; 'Wahai Muhammad orang ini berhutang kepadaku empat dirham, saya sangat membutuhkannya. Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Berikan padanya hak dia." Dia berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan Al haq, saya tidak mampu membayarnya. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Berikan padanya haknya" Dia berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan Al haq, saya tidak mampu membayarnya, saya telah mengabarkan kepadanya, dan anda mengutus kami ke Khaibar dengan harapan anda memberi bagian ghanimah pada kami lalu saya pulang untuk melunasinya. (Nabi Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Berikan padanya hak dia." Nabi Shallallahu'alaihiwasallam jika telah mengucapkan tiga kali, niscaya tidak akan mengulanginya lagi. Ibnu Abu Hadrod akhirnya keluar bersama orang Yahudi tersebut ke pasar dengan memakai surban di kepalanya dan bersarung dengan mantel, lalu dia (Ibnu Abu Hadrod Radliyallahu'anhu) melepas surban dari kepalanya dan memakainya sebagai sarung, lalu kemudian melepas selimut dan berkata kepada orang-orang, belilah dariku selimut ini, maka dia menjual selimut tersebut dengan empat dirham, lalu ada seorang nenek yang lewat seraya berkata; ada apa denganmu wahai sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? Lalu (Ibnu Abu Hadrod Radliyallahu'anhu) memberitahukannya hingga nenek itu berkata; kalau begitu ambillah ini, maka nenek itu memberikan selimut kepadanya.

ahmad:14942

Telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha' nin Abi Rabah] dan sebagian diantara mereka menambahkan dan tidak seorangpun yang menyampaikan seluruhnya kepadanya dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata: "Aku pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengendarai unta yang lambat sehingga menjadi yang terakhir sampai diantara rambongan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depanku seraya berkata: "Siapa ini?" Aku menjawab: "Jabir bin 'Abdullah". Beliau bertanya: "Ada apa dengan kamu?" Aku jawab: "Aku mengendarai unta yang lambat". Beliau bertanya: "Apakah kamu punya tongkat? Aku jawab: "Ya punya". Beliau berkata: "Berikanlah kepadaku". Maka aku berikan kepada Beliau lalu Beliau memukulkannya kepada untaku hingga dia berjalan cepat dan sejak dari tempat itu dia menjadi yang terdepan diantara rambongan. Beliau berkata: "Juallah kepadaku". Aku katakan: "Bahkan ini untuk Tuan, wahai Rasulullah". Beliau berkata: "Juallah kepadaku karena aku akan membelinya dengan empat dinar dan kamu boleh menungganginya hingga tiba di Madinah". Ketika kami hampir tiba di Madinah aku berjalan untuk pergi. Beliau bertanya: "Kamu mau kemana?" Aku katakan: "Aku hendak menikah dengan seorang wanita yang pernah berkeluarga". Beliau bertanya: "Kenapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu bisa bersenang-senang dengannya dan diapun bisa bersenang-sengang denganmu". Aku katakan: "Sesungguhnya bapakku telah meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak perempuan yang masih kecil-kecil maka aku ingin menikahi seorang wanita yang sudah berpengalaman dalam berumah tangga". Beliau berkata: "Oh begitu". Ketika kami telah tiba di Madinah Beliau bersabda: "Wahai Bilal, berikanlah kepadanya dan lebihkanlah". Maka Bilal memberinya empat dinar dan ditambah dengan satu qirath. Jabir berkata: "Semoga tanbahan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan tidak berpisah dariku". Maka sejak itu pemberian qirath tersebut tidak pernah berpisah dari tas kulit Jabir bin 'Abdullah.

bukhari:2143

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Zakariya'] berkata aku mendengar ['Amir] berkata telah bercerita kepadaku [Jabir radliallahu 'anhu] bahwa dia bepergian dengan menunggang unta yang sudah lemah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapannya dan memukul unta tersebut serta mendo'akannya maka unta itu berjalan tidak seperti biasanya kemudian Beliau berkata: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Aku katakan "Aku tidak mau". Kemudian Beliau berkata lagi: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami telah sampai, aku berikan kepada Beliau unta tersebut dan Beliau memberiku uang pembayarannya lalu aku pergi. Namun Beliau mengikuti aku dan bersabda: "Aku tidak akan mengambil untamu, ambillah untamu dan itu menjadi hartamu". [Syu'bah] berkata dari [Mughirah] dari ['Amir] dari [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin aku menungganginya sampai Madinah". Dan berkata [Ishaq] dari [Jarir] dari [Mughirah]: "Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya hingga aku tiba di Madinah". [Atha`] dan selainnya berkata; "kamu boleh menungganginya hingga Madinah". [Muhammad bin Al Munkadir] berkata dari [Jabir] "bahwa ia mensyaratkan untuk menungganginya hingga Madinah", [Zaid bin Aslam] berkata dari [Jabir]: "Dan kamu boleh menungganginya sampai kamu kembali". Dan berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: "Kami izinkan kamu menungganginya hingga tiba di Madinah". Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Kamu gunakan hinga kamu bertemu keluargamu". Dan berkata ['Ubaidullah] dan [Ibnu IShaq] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membellinya dengan empat puluh dirham". Dan hadits ini diikuti juga oleh [Zaid bin Aslam] dari [Jabir]. Dan berkata [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dan selainnya dari [Jabir]: "Aku ambil pembayarannya seharga empat dinar". Demikianlah bahwa nilai satu dinar sama dengan sepuluh dirham dan [Mughirah] tidak menerangkan harganya dari [Asy Sya'biy] dari [Jabir] dan [Ibnu Al Munkadir] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir]. Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Empat puluh uang emas". Dan berkata [Abu Ishaq] dari [Salim] dari [Jabir]: "Dengan dua ratus dirham". Dan berkata [Daud bin Qais] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir]: "Beliau membelinya di perjalanan Tabuk". Aku menduga dia berkata: "Empat awaq". Dan berkata [Abu Nadhrah] dari [Jabir]: "Beliau membelinya degan harga dua puluh dinar". Dan perkataan Asy Sya'biy: 'Dengan empat puluh dirham" lebih memenuhi syarat dan lebih shohih menurutku". Ini perkataan Abu 'Abdullah Al Bukhariy

bukhari:2517

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Aban bin Abu Hazim] dari [Abu Bakr bin Hafsh] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Tatkala [Umar bin Khaththab] menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya"."

ibnu-majah:1953

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.

ibnu-majah:2596

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] bahwa kakeknya [Muhammad bin 'Amru bin Hazm] menjual semua buah yang ada di kebun miliknya, yang biasa disebut Al Afraq, dengan harga empat ribu dirham. Lalu ia mengecualikan kurma darinya senilai delapan ratus dirham."

malik:1135

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh dua orang sahabat yang bernama Sa'd (Sa'ad bin Abu Waqash dan Sa'd bin 'Ubadah) untuk menjual bejana emas dan perak yang didapat dari ghanimah perang. Mereka menjual setiap tiga barang dengan empat barang, atau setiap empat barang dengan tiga barang. Kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka berdua; "Kalian telah melakukan riba. Kembalikanlah! "

malik:1143

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah membeli seekor unta yang layak dijadikan tunggangan dengan empat ekor anak unta, dan dia baru akan membayarkannya kepada pemiliknya setelah sampai di Rabadzah."

malik:1166

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

malik:1209

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Suhail bin Abu Shalih As Saman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bagaimana pendapat anda jika saya mendapati seorang laki-laki bersama isteriku, apakah saya menundanya sampai saya mendatangkan empat orang saksi, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya."

malik:1221

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Said bin Musayab] berkata, "Seorang penduduk Syam yang bernama Ibnu Khaibari mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterinya, maka ia pun membunuhnya atau membunuh mereka berdua. Sehingga hal itu menyulitkan Mu'awiyah bin Abu Sufyan dalam memutuskan perkaranya, dia kemudian menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari agar bertanya kepada [Ali bin Abu Thalib] tentang hal itu. Kemudian Abu Musa bertanya kepada Ali bin Abu Thalib tentang hal itu, Ali lantas berkata kepadanya; "Perkara ini tidak terjadi di wilayahku, maka saya ingin kamu memberikan memberikan informasi kepadaku dengan benar." Maka Abu Musa Al Asy'ari lalu berkata; "Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepadaku agar aku menanyakan hal ini kepadamu! " Ali pun menjawab; "Aku, Abu Hasan! Jika dia tidak mendatangkan empat orang saksi maka berikan hukuman kepadanya."

malik:1222

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Bagaimana pendapat anda, jika saya mendapati isteriku bersama seorang laki-laki lain, apakah saya harus menunggunya hingga saya mendatangkan empat orang saksi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya."

malik:1294

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'ad bin Ubadah bertanya; "Wahai Rasulullah, jika saya mendapati istriku bersama dengan lelaki lain, apakah saya membiarkannya sampai saya mendatangkan empat orang saksi?" Beliau menjawab; "Ya."

muslim:2753

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Saya telah membeli untamu seharga empat dinar, dan kamu boleh menaikinya sampai tiba di Madinah."

muslim:3001