Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Rasyid] dari [Al Hasan], telah menceritakan kepadaku [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; dahulu aku memiliki seorang saudara wanita, kemudian anak pamanku datang kepadaku, lalu aku menikahkan saudara wanitaku dengannya. Kemudian ia mencerainya, dengan perceraian yang memiliki kemungkinan untuk kembali, kemudian ia membiarkannya hinga habis masa iddahnya. Kemudian tatkala saudariku tersebut dipinang ia datang kepadaku untuk meminangnya. Lalu aku katakan; tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya. Ma'qil berkata; kemudian turunlah ayat ini mengenai diriku: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." Ma'qil berkata; kemudian aku membayar kafarah sumpahku, lalu menikahkan saudariku dengannya.

AbuDaud:1787

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.

AbuDaud:1790

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; -Asy Syaibani berkata-; juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas] mengenai firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (Annisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4213

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Amru] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] keduanya berkata; Terkait dengan Firman Allah: "FALAA TA'DLULUUHUNNA.." Ia berkata; [Ma'qil bin Yasar] telah menceritakan kepadaku, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata; Aku menikahkan saudara perempuanku kepada seorang laki-laki, kemudian ia menceraikannya. Lalu ketika masa iddahnya habis laki-laki itu datang kembali maka kukatakan kepadanya, "Aku telah menikahkanmu, dan memuliakanmu lalu kamu menceraikannya, kemudian saat kamu datang untuk meminangnya kembali, tidak, demi Allah, adikku itu tidak akan kembali kepadamu selama-lamanya." Sebenarnya, tidak ada masalah pada laki-laki itu dan saudara perempuanku juga mau ruju' kepadanya, maka Allah pun menurunkan ayat ini, "FALAA TA'DLULUUHUNNA.." Karena itu, aku pun berkata, "Sekarang aku akan melakukannya wahai Rasulullah." Maka ia pun menikahkan wanita itu kepadanya.

bukhari:4735

Dan Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] bahwa saudara perempuan Ma'qil bin Yasar berada di bawah seorang laki-laki, lalu laki-laki itu pun menceraikannya dan berpisah dengannya hingga masa iddahnya habis. Kemudian laki-laki itu meminangnya kembali. Maka Ma'qil pun marah dan menolak pinangan itu dan berkata, "Ia menceraikannya padahal ia mampu. Lalu ia mengkhithbahnya kembali." Akhirnya ia menghalangi ruju' antara keduanya. Maka Allah menurunkan ayat: "WA IDZAA THALLAQTUMUN NISAA` FABALAGHNA AJALAHUNNA FALAA TA'DLULUUHUNNA.." (QS. Albaqarah 232), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memanggilnya dan membacakan ayat itu kepadanya. Akhirnya ia pun meninggalkan keangkuhannya dan meneriman ketentuan Allah.

bukhari:4915