Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Sulaiman] yaitu At Taimi, dari [Abu 'Utsman] dari [Abdullah bin 'Amru] dari [Az Zubair bin Al Awwam] bahwa seorang lelaki mensedekahkan seekor kuda yang dinamakan ghamrah atau ghamra`. Zubair berkata; Kemudian dia mendapatkan kuda atau anak kuda yang dijual, lalu dinisbatkan kepada kudanya, maka hal itu dilarang. | ahmad:1336 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya." | ibnu-majah:2384 |