Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Humran bin Aban] mantan sahaya Utsman bin Affan, dia berkata; Saya pernah melihat [Utsman bin Affan] berwudhu, dia menuangkan air pada kedua tangannya tiga kali lalu membasuhnya, kemudian berkumur dan beristinsyaq, lalu membasuh wajahnya tiga kali, membasuh tangan kanannya hingga siku tiga kali, kemudian yang kiri juga demikian, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya tiga kali, lalu yang kiri juga demikian, kemudian berkata; Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat yang mana dia tidak membicarakan keduanya pada dirinya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Mikhlad] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Wardan] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Humran] dia berkata; Saya pernah melihat [Utsman bin Affan] berwudhu, kemudian dia menyebutkan hadits semisalnya, namun dia tidak menyebutkan tentang berkumur dan beristinsyaq, dan dia dalam hadits tersebut menyebutkan; "dan dia mengusap kepalanya tiga kali kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali lalu berkata; Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu seperti ini dan bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu kurang dari ini maka mencukupunya", dan dia (Abu Salamah) tidak menyebutkan tentang perkara shalat. | AbuDaud:96 |
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Sawwar Abu Hamzah] berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al-Muzani] dengan isnadnya dan maknanya dan dia menambahkan; (sabda beliau): "Dan apabila salah seorang di antara kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." Abu Dawud berkata; Waki' wahm dalam hal nama Sawwar bin Dawud. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Abu Dawud Ath-Thayalisi], dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Sawwar Ash-Shairafi]. | AbuDaud:418 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] bahwasanya [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka, Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Ziyad Al-A'lam] telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan] bahwasanya [Abu Bakrah] telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah masuk ke dalam masjid, sedangkan Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang ruku'. Kata Abu Bakrah; Maka saya ruku' di luar shaf, lalu setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Semoga Allah menambahkan untukmu semangat melakukan kebaikan, dan janganlah kamu mengulanginya lagi." | AbuDaud:585 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Ziyad Al-A'lam] dari [Al-Hasan] bahwasanya [Abu Bakrah] datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi." Abu Dawud berkata; Ziyad Al-A'lam adalah Ziyad bin Fulan bin Qurrah, dan dia adalah anak bibinya Yunus bin Ubaid. | AbuDaud:586 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwa; "Apabila [Ibnu Umar] hendak memulai shalatnya, dia mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, apabila mengangkat kepalanya dari ruku' (i'tidal), dia juga mengangkat kedua tangannya lebih rendah dari itu." Abu Daud mengatakan; 'yang saya ketahui, tidak ada Perawi satu pun yang menyebutkan; "Mengangkat keduanya lebih rendah dari itu" selain Malik." | AbuDaud:633 |
Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Abdul 'Adzim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari ['Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [ayahnya] dia berkata; "Seorang pemuda dari Anshar bersin dalam shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia mengucapkan: "ALHAMDULILLAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIIH HATTA YARDHA RABBUNA WA BA'DA MA YARDHA MIN AMRID DUN-YAA WAL AKHIRAH" (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, lagi penuh berkah. hingga Rabb kami ridha setelah Dia ridha terhadap urusan dunia dan akhirat)." Seusai shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi?" Pemuda itu terdiam, lalu beliau bertanya lagi: "Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi? Sesungguhnya dia tidak mengatakan sesuatu yang salah!" Maka laki-laki itu menjawab: "Akulah yang mengatakannya wahai Rasulullah! Aku tidak bermaksud kecuali hanya kebaikan." Beliau bersabda: "Tidak ada yang dapat menghalangi kalimat tersebut untuk sampai ke Arsy Ar Rahman Tabaraka wa Ta'ala." | AbuDaud:657 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Musa bin Salim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Ubaidullah] dia berkata; aku menemui Ibnu Abbas ketika dia berada di tengah-tengah pemuda Bani Hasyim, lalu kami berkata kepada seorang pemuda di antara kami; "Tanyakanlah kepada Ibnu Abbas, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca (surat) dalam shalat Dluhur dan Ashar?" [Ibnu Abbas] menjawab; "Tidak, tidak membaca." Maka di katakan kepadanya lagi; "Barangkali dia membaca dalam hati." Maka Ibnu Abbas berkata; "Sungguh ini lebih jelek dari (dugaan) yang pertama, beliau adalah seorang hamba yang di perintahkan untuk menyampaikan apa yang di tugaskan kepada beliau, beliau tidak pernah mengistimewakan kami dengan sesuatu pun di banding orang lain, kecuali tiga perkara; beliau memerintahkan kami untuk menyempurnakan wudlu`, kami tidak boleh makan uang zakat dan tidak boleh menjadikan keledai untuk menjantani kuda." | AbuDaud:685 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Khirasy] telah menceritakan kepadaku [Syu'aib bin Zuraiq Ath Tha`ifi] dia berkata; "Aku duduk di samping seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama [Al Hakam bin Hazn Al Kulafi], lalu dia menceritakan kepada kami, katanya; "Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan tujuh atau sembilan orang, setelah kami masuk menemui beliau, kami bertanya; "Wahai Rasulullah, kami mengunjungi anda, oleh karena itu, do'akanlah kebaikan untuk kami." Maka beliau memerintahkan supaya kami di suguhi kurma, pada waktu itu, kondisi dalam situasi lemah. Kami pun tinggal di Madinah beberapa hari, kami juga mengikuti pelaksanaan shalat Jum'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu beliau berdiri bertopang pada tongkat atau busur, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan beberapa patah kata ringan, baik lagi penuh berkah, beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengerjakan semua yang di perintahkan kalian, akan tetapi bertindaklah yang benar dan berilah kabar gembira." Abu Ali berkata; "Aku mendengar Abu Daud berkata; "Para sahabat kami telah meneguhkan sesuatu dari hadits tersebut, sebab kertas-kertas telah terputus." | AbuDaud:924 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdul Malik] telah menceritakan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana Matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, waktu itu bertepatan dengan wafatnya Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka orang-orang berkata; "Gerhana terjadi karena wafatnya Ibrahim putra beliau shallallahu 'alaihi wasallam." Mendengar itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk mengerjakan shalat bersama orang-orang dengan enam kali ruku', dan empat kali sujud (dua raka'at). Beliau kemudian bertakbir, lalu membaca (surat al Qur'an) dengan memanjangkan bacaannya, lalu ruku' lama seperti lama beliau berdiri, kemudian beliau mengangkat kepalanya (i'tidal) tanpa membaca (surat Al Qur'an) sebagaimana yang pertama, setelah itu beliau ruku' lama seperti lamanya beliau berdiri, lalu mengangkat kepalanya dan membaca (surat al Qur'an) yang ketiga kali (beliau berdiri) tidak sebagaimana bacaan yang kedua, kemudian ruku' lama seperti lama berdiri, lalu i'tidal dengan mengangkat kepala, lalu turun sujud dua kali. Setelah itu beliau berdiri kembali, lalu ruku' tiga sebelum sujud. Dalam shalat ini, raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at sesudahnya (kedua), akan tetapi beliau ruku' sama lamanya dengan berdiri." Jabir berkata; "Setelah itu, beliau mundur dalam shaf shalatnya, maka shaf-shaf shalat yang berada di belakang beliau pun turut mundur, kemudian beliau maju di tempat semula, maka shaf-shaf yang ada di belakang beliau turut maju ke depan. Seusai beliau shalat, ternyata matahari muncul kembali, lalu beliau bersabda; "wahai sekalian manusia, sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari beberapa tanda kekuasaan Allah Azza Wa Jalla, tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang, oleh karena itu, apabila kalian melihat suatu kejadian padanya, hendaklah kalian melaksanakan shalat sampai (matahari dan bulan) terang kembali…" kemudian Perawi melanjutkan sisa dari hadits ini. telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu ketika hari sangat terik, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, beliau berdiri sangat lama sehingga sebagian mereka tersungkur jatuh, kemudian beliau ruku' hingga lama, lalu berdiri lagi hingga lama, kemudian beliau ruku' lagi hingga lama, lalu beliau sujud dua kali, setelah itu beliau bangkit (berdiri). Lalu beliau mengerjakan yang demikian itu (pada raka'at kedua) sebagaimana raka'at pertama, yaitu dengan empat kali ruku' dan empat kali sujud." | AbuDaud:996 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata; saya membacakan riwayat kepada [Malik bin Anas] dari ['Amr bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud (dzaud adalah antara tiga hingga sepuluh), tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq." | AbuDaud:1332 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada Kami [Idris bin Yazid Al Audi] dari ['Amr bin Murrah Al Hamali] dari [Abu Al Bakhtari Ath Thai] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan ia mengangkat hadits tersebut hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq, dan satu wasaq adalah enam puluh sha'." Abu Daud berkata; Abu Al Bakhtari tidak mendengar dari Abu Sa'id. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Qudamah bin A'yan, telah menceritakan kepada Kami Jarir dari Al Mughirah dari Ibrahim, ia berkata; satu wasaq adalah enam puluh sha' yang distempel dengan tanda Al Hajjaj. | AbuDaud:1333 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. | AbuDaud:1339 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Musa], ia berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Israil], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa], dan ini adalah haditsnya Musaddad, dan ia lebih sempurna, dari [Al Auza'i], dari [Hassan bin 'Athiyyah], dari [Abu Kabsyah As Saluli], ia berkata; saya mendengar [Abdullah bin 'Amr] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Terdapat empat puluh sifat, paling tinggi adalah memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya. Tidaklah seseorang melakukan salah satu sifat dari sifat-sifat tersebut karena mengharap pahalanya dan membenarkan apa yang dijanjikan kecuali dengannya Allah akan memasukkannya ke dalam Surga." Abu Daud dalam hadits Musaddad berkata; Hassan berkata; kemudian Kami menghitung selain memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya yaitu; membalas salam, menjawab orang yang bersin, menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang semisalnya. Dan Kami tidak mampu mencapai lima belas sifat. | AbuDaud:1433 |
Telah menceritakan kepada Kami [Qa'nabi], dari [Malik]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah Al Juhfah, serta bagi penduduk Najd Qarnul manazil, dan telah sampai kepadaku berita bahwa beliau menetapkan Yalamlam sebagai miqat penduduk Yaman. Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dan dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya], mereka berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menetapkan …… -secara makna-. Dan salah seorang diantara mereka berkata; dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Sedangkan salah seorang dari mereka berkata; Alamlam. Beliau bersabda: Tempat-tempat tersebut adalah miqat untuk mereka dan orang yang datang ke tempat-tempat tersebut yang bukan penduduknya, diantara orang yang ingin berhaji dan berumrah. Dan orang yang diluar hal tersebut Thawus berkata; maka dari tempat ia memulai berihram." Ia berkata; dan seperti itu hingga penduduk Mekkah, mereka bertalbiyah darinya. | AbuDaud:1476 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya. | AbuDaud:1764 |