Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Al-Masassayi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Al-Laits bin Sa'd] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulang shalat: "Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) ", dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat: "Kamu mendapatkan pahala dua kali." Abu Dawud berkata; Selain Ibnu Nafi' yang meriwayatkan juga [Al-Laits] dari [Umairah bin Abi Najiah] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Dawud berkata; Penyebutan [Abu Sa'id Al-Khudri] pada hadits ini tidak mahfuzh, akan tetapi mursal. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Abdillah, mantan sahaya Isma'il bin Ubaid] dari ['Atha` bin Yasar] bahwasanya ada dua orang dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, seperti di atas. | AbuDaud:286 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu Iyadh] dari [Utsman bin Affan] dan [Zaid bin Tsabit] tentang pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut." Abu Dawud berkata, "Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, "Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya." An Nadhr bin Syumail berkata, "Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun." Abu Dawud berkata, "Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, "Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur." Abu Hatim berkata, "Sebagian ulama berkata, "Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun." Abu Ubaid berkata, "Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara." Abu Hatim berkata, "Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba." | AbuDaud:3946 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepadanya: "Siapa namamu?" ia menjawab, "Hazn (sedih)." Beliau bersabda: "Namamu Sahl (kemudahan)." Ia berkata, "Tidak, sebab Sahl itu terinjak-injak dan terhina." Sa'id berkata, "Aku menduga bahwa sejak saat itu kami pasti akan ditimpa kesusahan." Abu Dawud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengubah nama Al Ash (orang yang suka maksiat), Aziz (nama Allah), 'Atalah (keras), Syaithan, Ghurab (gagak), Hubab (nama setan) dan Syihab. Lalu beliau menamainya dengan Hisyam, Harb (perang) menjadi Salm (selamat atau damai), Al Mudhthaji' (tidur) menjadi Al Munba'its (bangkit), tempat yang bernama Afirah (gersang) diubah menjadi Khadhirah (subur), lembah Adh Dhalalah (sesat) menjadi lembah Al Huda (petunjuk), bani Az Zinyah (dari kata zina) menjadi bani Ar Risydah (lurus), dan bani Mughwiyah (yang menyesatkan) menjadi bani Risydah (yang lurus)." Abu Dawud berkata, "Aku tidak menyebutkan sanad-sanadnya agar lebih ringkas." | AbuDaud:4305 |
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdurrahman Al 'Ashri] telah menceritakan kepada kami [Syihab bin 'Ubbad] dia telah mendengar [sebagian utusan Abdul Qais], mereka berkata menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka bertambah gembira dengan kedatangan kami. Tatkala kami sampai pada kaum, lalu kami diberi tempat duduk, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyambut kami, memanggil kami dan menemui kami. Lalu beliau bertanya, siapakah pemimpin kalian, lalu kami menunjuk dengan sepakat kepada Al Mundzir bin 'Aid. Lalu Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini Al Asaj" dan itulah nama yang pertama kali dipakai karena suatu kali pernah terpukul ke wajahnya dengan kaki keledai. Kami menjawab, ya Wahai Rosulullah. Lalu setelahnya orang-orang meninggalkannya, dia mengikat unta-unta mereka, dan mengumpulkan perbekalan mereka, lalu mengeluarkan pakaiannya, lalu pakaian safarnya di ganti dengan pakaian yang paling bagus. Lalu menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, ternyata beliau telah membentangkan kakinya dan bersandar. Tatkala Al Asyaj mendekati beliau, maka anggota kaumnya mempersilahkannya, lalu mereka berkata; sini Wahai Al Asyaj. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam meluruskan duduknya dengan menggenggam kakinya, lalu bersabda: "Sini Wahai Al Asyaj", lalu dia duduk di sebelah kanan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu beliau menyambutnya dengan sambutan yang baik dan menanyakan tentang daerahnya. Lalu (Al Asyaj Radliyallahu'anhu) menyebutkan satu persatu nama-nama desa yang ada. Ada Ash-Shofa, Al Musyaqqor dan yang lainnya. Lalu berkata; demi bapakku dan ibuku Wahai Rosulullah, kenapa anda lebih tahu nama-nama desa kami dari kami? Maka beliau menjawab, saya telah melewati negeri kalian dan saya telah mengilinginya. Lalu beliau menemui orang-orang Anshor dan bersabda: "Wahai orang-orang Anshor, muliakanlah saudara kalian, mereka adalah orang yang sangat mirip dengan kalian dalam Islam, baik dalam hal syair maupun orangnya. Mereka telah masuk Islam dan taat tanpa rasa terpaksa dan tidak perlu diperangi. Karena jika ada sebuah kaum yang menolak masuk Islam niscaya akan di perangi. (utusan Abdul Qais) berkata; pada pagi harinya, beliau bertanya bagaimana menurut kalian sambutan dari saudara kalian atas kunjungan kalian, mereka menjawab, sambutan yang paling baik. Mereka menyiapkan tempat tidur kami, menyuguh dengan menu yang sangat enak. Pada malam harinya, mereka mengajari kami kitab Alloh Tabaroka Wa Ta'ala dan sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka menjadi cinta kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan senang dengan sunnahnya. Lalu beliau menemui kami satu-satu dan kami menyebutkan apa yang telah kami pelajari dan kami mengetahuinya. Di antara kami ada yang mengetahui bacaan tahiyyat, ummul kitab, satu surat, dua surat dan sunah-sunah yang lainnya. Lalu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: "Apakah kalian membawa makanan untuk bekal safar kalian?" maka kaum itu menjadi sangat senang, lalu mereka bersegera menuju kendaraan mereka, setiap orang mendapatkan satu kantung kurma, lalu mereka meletakkannya di pelana mereka dan memberi tanda dengan pelepah kurma pada tangannnya. Yang dijadikan gandengan di atas tangannya atau di bawah kedua tangannya. Lalu beliau bertanya, apakah inikah di namakan ta'dludl (jenis kurma)? Kami menjawab, Ya. Lalu beliau menunjuk pada kantong yang lain, apakah ini yang kalian namakan shorfan (salah satu jenis kurma)? Kami menjawabnya, Ya. Lalu beliau menunjuk pada yang lainnya dan bertanya, apakah yang dinamakan Al burni (salah jenis kurma unggulan)? Kami menjawab, ya. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Itu adalah sebaik-baik kuma kalian dan yang paling bermanfaat". (utusan Abdul Qais) berkata; lalu kami pulang dan kami banyak menanamnya dan kami sangat menyukainya sampai kebanyakan kurma adalah kurma Al burni. Al Asyaj berkata; Wahai Rosulullah, daerah kami adalah daerah yang sangat berat dan tidak cocok hawanya, jika kami jika tidak meminum minuman itu maka akan berubahlah kulit kami dan membesarlah perut kami. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah meminum dalam duba' (tempat minum yang terbuat dari sejenis labu), hantam (bejana yang terbuat dari tanah, rambut dan darah) dan naqir (pohon yang di jadikan bejana), namum minumlah di gelas yang di tempelkan pada mulutnya. Lalu Al Asyaj berkata kepada beliau, demi bapak dan ibuku Wahai Rasulullah, berilah keringanan kepada kami pada hal ini, lalu dia memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya, lalu bersabda: "Wahai Al Asyaj, jika saya memberi keringannan pada hal itu dan memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya begini, cara meminummu lalu beliau memperlihatkan kedua tangannya dan membentangkannya, yaitu melebarkannya sampai jika salah seorang kalian telah meminumnya. Lalu beliau berdiri menuju anak pamannya dan memukul dengan keras pada betisnya dengan pedang. Di dalam kelompok utusan terdapat seorang laki-laki dari Bani 'Adlol yang bernama Al Harits telah dipukul betisnya karena ada minuman mereka yang ada pada rumah mereka lalu dia mensifatinya dengan syair, pada seorang wanita dari mereka. Lalu sebagian penghuni rumah dan memukul betisnya dengan pedang. Al Harits berkata; tatkala saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu saya menurunkan pakaianku dan saya menutup bekas pukulan namun Alloh Tabaroka Wa Ta'ala telah menampakkannya. | ahmad:15008 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [An Numan] berkata; aku mendengar [Aus] berkata; Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang tengah berkumpul bersama utusAn utusan Bani Tsaqif, ketika itu kami berada di suatu bangunan. Lalu orang-orang penghuni bangunan itu berdiri kecuali saya dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang memancing kemarahan nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu nabi berkata; "Pergilah dan bunuhlah dia". Tapi beberapa saat kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Namun bukankah dia mengucapkan kalimah syahadah?" Aus menjawab, Ya, tapi dia mengucapkannya hanya sebagai alat untuk menghindarkan diri dari pembunuhan? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) kontan bersabda: "Lepaskanlah dia" lalu beliau bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan, "Tidak ada tuhan selain Allah', jika mereka telah mengucapkannya, maka haram bagiku darah dan harta mereka kecuali karena alasan yang dibenarkan." Saya bertanya kepada Syu'bah, 'Apakah dalam hadis terdapat redaksi kemudian ia berkata; bukankah dia bersaksi bahwa 'tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul Allah? '. Syu'bah berkata; saya pikir begitu, namun saya tidak tahu. | ahmad:15573 |
Telah menceritkan kepada kami [Yunus bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdurrahman Al 'Ashari] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Abbad] bahwa ia mendengar [sebagian utusan Abdul Qais] berkata; Ketika kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka mereka (para sahabat) begitu senang dengan kedatangan kami. Ketika kami sampai, mereka pun melapangkan tempat untuk kami. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan ucapan selamat atas kami dan juga mendo'akan kami. Kemudian beliau melihat ke arah kami seraya bertanya: "Siapakah pemimpin kalian?" Maka dengan serentak kami semua menunjuk ke arah Al Mundzir bin 'Aidz. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah Al Asyajj ini?" Jadi hari itu adalah hari pertama kalinya julukan itu diberikan padanya, lantaran adanya satu bekas pukulan pada wajahnya. Kami pun menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka ia mengikat binatang tunggangan mereka dan mengumpulkan perhiasan mereka, kemudian ia mengeluarkan tasnya dan mengeluarkan baju safar darinya, ia memakai pakaian yang terbaik kemudian menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sementara itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang membentangkan kakinya dan bersandar. Ketika Asyajj mendekat, maka orang-orang pun melapangkan jalan untuknya dan berkata, "Berjalanlah di sini wahai Al Asyajj." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sambil duduk dan merapatkan kakinya: "Kesinilah wahai Al Asyajj." Maka Al Asyajj duduk di sebelah kanan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyamakan duduknya, maka ia menyambut dan berlemah lembut padanya. Kemudian Al Asyajj bertanya mengenai negerinya dan beliau pun menyebutkan daerah Shafa, Musyaqqar, dan selain itu dari negeri Hajar. Maka Asyajj pun berkata, 'Ibu dan bapakku menjadi tebusan bagimu, sesungguhnya Anda adalah orang yang paling tahu tentang nama-nama kampung kami daripada kami sendiri." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Aku pernah dating ke negeri kalian, lalu aku diberi tempat lapang dan nyaman di dalamnya." Sesudah itu, beliau menghadap ke arah orang-orang Anshar seraya bersabda: "Wahai sekalian kaum Anshar, muliakanlah saudara-saudara kalian ini. Karena mereka begitu mirip dengan kalian di dalam Islam. Dan mereka adalah kaum yang paling mirip syi'ar atau pun orang-orangnya dengan kalian. Mereka masuk Islam dengan penuh ketundukan, bukan karena terpaksa dan juga bukan setelah mereka dihinakan. Sedangkan pada saat yang sama, terdapat kaum-kaum yang enggan untuk memeluk Islam hingga kemudian mereka diperangi." Ketika beliau bersabda: "Bagaimana menurut kalian tentang sikap Ikram dari saudara-saudara kalian terhadap kalian. Dan bagaimana juga tentang jamuan yang berikan pada kalian?" Mereka menjawab, "Mereka adalah sebaik-baik saudara. Mereka mengurusi kuda-kuda kami, mencukupi persediaan makanan dan baru mereka bermalam. Dan di waktu pagi, mereka mengajarkan kami tentang Kitab Rabb kami dan juga akan sunnah Nabi kami." Akhirnya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun merasa ta'ajub dan gembira akan hal itu. Kemudian menemui kami satu persatu, melihat apa yang telah kami pelajari dan kami ketahui. Di antara kami ada yang telah belajar At Tayiyyat, Ummul Kitab, satu surat dan dua surat kemudian satu sunnah dan dua sunnah. Sesudah itu, beliau menghadap ke arah kami seraya bertanya: "Apakah kalian masih memiliki perbekalan?" Mendengar hal itu, mereka pun sangat berbahagia dan dengan segera mereka memasang pelananya. Lalu setiap orang mendapatkan seonggok kurma dan meletakkannya di atas hamparan tepat di depannya kemudian member isyarat bahwa itu sudah cukup satu Dzira' bukan dua Dzira'. Kemudian beliau bertanya: "Apakah kalian menamakan ini At Ta'dludl (satu gigitan)?" kami menjawab, "Ya." Lalu beliau mengisikannya lagi sebanyak seonggokan kurma dan bertanya kembali: "Apakah kalian menamakan ini Ash sharafan?" kami menjawab, "Ya." Beliau menambahkan lagi seonggokan kurma dan bertanya: "Apakah kalian menamakan ini Al Baraniyy (bejana dari lempung yang dibakar)?" kami menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya kurma itu adalah sebaik-baik kurma kalian, dan juga paling bermanfaat bagi kalian." Akhirnya kami pun kembali dari perutusan itu. Kami dapat memperbanyak batang kayu darinya. Kami begitu bersemangat hingga besar pohon kurma kami seperti Al Barniy. Akhirnya Al Asyajj berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanah kami adalah tanah yang berat lagi menyusahkan. Dan bila kami tidak meminum minuman-minuman ini maka warna-warna kulit kami akan memerah dan perut-perut kami akan membesar." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian minum pada Ad Duba`, Al Hantam dan An Naqir. Hendaklah salah seorang dari kalian minum di tempat minumnya dengan melilitkannya pada mulutnya." Kemudian Al Asyajj berkata lagi, "Demi bapak dan Ibuku wahai Rasulullah, berikanlah kami keringanan dalam hal ini." Maka beliau pun member isyarat dan bersabda: "Wahai Asyajj, jika aku memberikan keringanan untuk kalian seperti ini -beliau member isyarat dengan kedua tangannya- lalu kamu meminumnya seperti ini -beliau melapangkan kedua tangannya dan membentangkan kembali dengan bentangan yang lebih- hingga bila salah seorang dari kalian telah meminum minumannya, ia pun berdiri menghampiri anak pamannya lalu menebas betisnya dengan pedang." Di dalam utusan itu, terdapat seorang laki-laki dari bani Ashar yang biasa dipanggil Al Harits. Ia telah pernah dipukul betisnya lantaran minuman yang mereka konsumsi di rumah. Yang mana laki-laki itu berambut mirip dengan rambut perempuan dari kaum mereka, lalu sebagian penghuni rumah itu bangkit dan menebas betisnya dengan pedang. Karena itu, Al Harits berkata, "Ketika aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku segera menyobek pakaianku untuk menutup bekas tebasan pada betisku. Dan rupanya Allah berkehendak menampakkannya kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam." | ahmad:17162 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan], telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami seorang laki-laki dari 'Anazah yang bernama [Za`idah] atau Mazidah bin Hawalah ia berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Orang-orang singgah di suatu tempat sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun singgah di teteduhan pohon besar. Beliau melihat aku yang baru saja selesai dari suatu hajat. Pada saat itu, tidak ada orang lain selain beliau dan asistennya. Beliau bersabda: "Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah?" Kukatakan; "Untuk apa, wahai Rasulullah?" Beliau tidak menghiraukanku dan menuju ke juru tulis. Dia berkata; "Aku lebih mendekat lagi. Katanya; 'Beliau bersabda lagi: "Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah?" Kukatakan; "Untuk apa, wahai Rasulullah?" Beliau tidak menghiraukanku dan mendatangi juru tulis. Dia berkata; "Aku datang ke sana dan berdiri di sisi mereka. Di depan pasukan ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Menurutku, mereka tidak diikutsertakan melainkan untuk kebaikan. Beliau berkata lagi, 'Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah? ' Kukatakan; 'Mau, wahai Nabi Allah.' Sabda beliau: "Wahai Ibnu Hawalah, apakah yang akan kau perbuat ketika terjadi suatu fitnah yang menggejolak di seluruh penjuru bumi hingga seolah-olah ia bagaikan tanduk sapi?.' 'Aku balik bertanya; 'Apakah yang harus saya lakukan, wahai Rasulullah?.' Beliau bersabda: "Tinggallah di Syam." Beliau kemudian bersabda: "Apakah yang akan kau lakukan ketika terjadi fitnah di mana yang paling utama pada saat itu adalah melompat seperti kelinci." Dia berkata; 'Saya tidak tahu bagaimana jawaban akhirnya. Sungguh, aku mengetahui apa yang beliau ucapkan di akhir itu lebih kusukai dari pada sekian dan sekian." | ahmad:19463 |
Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Adi] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ath Thufail bin Ubay bin Ka'b] dari [Bapaknya] dia berkata, "Ketika masjid sudah beratap Rasulullah mendekat ke sebuah batang pohon kurma, dan apabila berkhutbah beliau bersandar kepadanya, maka berkatalah salah seorang dari sahabat, "Wahai Rasulullah, apakah perlu dibuatkan sesuatu untuk tempat engkau berdiri saat khutbah di hari Jum'at, sehingga orang-orang dapat melihatmu dan mendengarkan khutbahmu?" Nabi menjawab: "Ya." Maka dibuatkanlah tempat dengan tiga tangga menuju mimbar, setelah selesai dibuat diletakkanlah ia di tempat yang disetujui oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun ketika beliau hendak naik mimbar dan melewati batang pohon kurma, dia (batang kurma) itu menangis sehingga terbelah dan pecah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dan mengusapnya dengan tangan hingga batang kurma itu kembali tenang, kemudian beliau kembali ke mimbar. Jika melaksanakan shalat maka beliau menghadap ke arah batang kurma itu, maka ketika masjid dihancurkan dan direnovasi, Ubay bin Ka'b mengambil batang pohon kurma itu. Maka batang kurma itu berada di sisi Ubay hingga rapuh dan dimakan oleh rayap dan hancur." | ahmad:20295 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Rabi' As Saman] telah mengkabarkan kepadaku [Sa'id bin Salamah bin Abu Husam Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Aqil bin Abu Thalib] dari [Ath Thufail bin Ubay bin Ka'b] dari [Bapaknya] dia berkata, "Rasulullah melaksanakan shalat menghadap pada sebuah batang pohon kurma ketika masjid telah mempunyai atap, dan beliau biasa berkhutbah di sisi batang kurma tersebut. Maka seorang sahabatnya berkata, "Wahai Rasulullah, apakah perlu dibuatkan sesuatu untuk tempat engkau berdiri saat khutbah hari Jum'at, sehingga orang-orang dapat melihatmu dan mendengarkan khutbahmu?" Nabi menjawab: "Ya." Maka dibuatkanlah dengan tiga tangga menuju mimbar, setelah selesai dibuat diletakkanlah ia di tempat yang disetujui oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkeinginan untuk naik ke atasnya. Namun ketika beliau hendak naik mimbar dan melewati batang pohon kurma itu, dia (batang kurma) menangis sehingga terbelah dan pecah. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar suara jeritan batang kurma itu beliau turun dari mimbar dan mengusapnya dengan tangan lalu kembali lagi ke atas mimbar. Dan jika shalat beliau selalu condong ke arah batang kurma tersebut." Ath Thufail berkata, "Ketika masjid dihancurkan dan direnovasi, batang kurma itu diambil oleh bapaknya, Ubay bin Ka'b. Lalu batang itu ia simpan di dalam rumahnya hingga lapuk dan dimakan oleh rayap dan hancur." | ahmad:20298 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Ahmad Marrar bin Hammuyah] telah bercerita kepada kami [Muhammad binYahya Abu Ghossan Al Kinaniy] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: Ketika penduduk Khaibar membuat tangan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma terkilir, ['Umar] berdiri menyampaikan khotbah lalu berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu membuat kesepakatan kerja dengan orang Yahudi Khaibar untuk mengerjakan harta mereka (lahan) dimana Beliau berkata: "Kami tetapkan sebagaimana Allah menetapkannya atas kalian". Dan bahwa pada suatu hari 'Abdullah bin 'Umar keluar untuk bekerja pada lahan miliknya disana lalu dia di malam hari diperlakukan secara kasar hingga tangan dan kakinya terkilir (bergeser dari sendinya) padahal disana kami tidak memiliki musuh selain mereka (penduduk Khaibar). Merekalah musuh kami dan pihak yang kami curigai dan aku sudah bertekad untuk mengusir mereka". Ketika 'Umar sudah membulatkan tekadnya ada seorang dari suku Banu Abi Al Huqoiq yang datang kepadanya lalu berkata: 'Wahai amirul mu'minin, apakah anda akan mengusir kami padahal Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat perjanjian kerja dengan kami atas harta-harta (kebun) dan juga membuat persyaratan (pembagian hasil) tentangnya". Maka 'Umar berkata: "Apakah kamu menduga bahwa aku telah lupa dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu? Yaitu; "Bagaimana kamu seandainya diusir dari Khaibar lalu unta betinamu membawamu lari malam demi malam?" Orang itu berkata: "Ini hanyalah gurauan dari Abu Al Qosim". 'Umar berkata: "Kamu berdusta wahai musuh Allah". Maka 'Umar mengusir mereka dan memberi ganti harga buah-buahan yang menjadi hak mereka dengan uang, unta, barang-barang, pelana, tali kekang dan lainnya. Dan diriwayakan oleh [Hammad bin Salamah] dari ['Ubaidullah]; Aku menduga dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari ['Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkannya secara singkat/ringkas. | bukhari:2528 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah bin Ibarahim] Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; Telah berkata [Ibnu Juraij] Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] ia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah seruan ini (walimahan), bila kalian diundang untuk mendatanginya." Karena itu, Abdullah selalu mendangi undangan walimahan atau pun bukan waliman, sementara ia sendiri sedang berpuasa. | bukhari:4781 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [bapakku] dari [Asma` binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma] ia berkata; Az Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta dan tidak juga memiliki budak serta tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka akulah yang memberi makan dan minum kudanya, menjahit timbanya serta membuatkan adonan roti. Padahal aku bukanlah seorang yang pandai membuat roti. Karena itu, para tetanggaku dari kaum Anshar-lah yang membuatkan roti. Aku memindahkan biji kurma dari kebun Az Zubair yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas kepalaku. Tanah itu dariku atas duapertiga Farsakh. Suatu hari aku datang sementara biji kurma ada di atas kepalaku. Lalu aku berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang bersama beberapa orang dari kaum Anshar. Beliau kemudian memanggilku dan bersabda: "Hei, hei, rupanya beliau berhasrat untuk menaikkanku diatas kendaraan di belakangnya. Namun, aku malu untuk berjalan bersama para lelaki dan aku ingat akan kecemburuan Az Zubair, ia adalah orang yang paling pencemburu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tahu bahwa aku malu, hingga beliau pun berlalu. Setelah itu, aku pun menemui Az Zubair dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku sementara di atas kepalaku ada biji kurma. Sedangkan beliau sedang bersama beberapa orang dari kalangan Anshar, lalu beliau mempersilahkan agar aku naik kendaraan, namun aku malu dan juga tahu akan kecemburuanmu." Maka Az Zubair pun berkata, "Demi Allah, kamu membawa biji kurma itu adalah lebih besar bagiku daripada engkau naik kendaraan bersama beliau." Akhirnya Abu Bakar pun mengutuskan seorang khadim yang dapat mencukupi pekerjaanku untuk mengurusi kuda. Dan seolah-olah ia telah membebaskanku. | bukhari:4823 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Ibrahim bin 'Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Rabi'ah] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Di Madinah ada seorang Yahudi yang meminjamiku setandan kurma-dan Jabir sendiri memiliki kebun yang ada di jalan menuju Ruumah (nama tempat), namun tidak berbuah selama setahun-, orang Yahudi itu kemudian datang kepadaku meminta pembayaran kurma, namun aku tidak mendapatkannya. Maka aku minta tenggang waktu hingga tahun mendatang tetapi ia menolak. Maka aku mengabarkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepada para sahabatnya: "Berjalanlah. Kita minta penangguhan kepada Yahudi itu untuk Jabir." Mereka kemudian mendatangiku di kebun milikku, beliau lalu berbicara dengan Yahudi tersebut hingga Yahudi itu pun berkata, "Wahai Abul Qasim, aku tidak akan memberinya tenggang waktu." Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat hal itu, beliau lalu bangkit dan mengelilingi kebun kurma tersebut, kemudian beliau mendatangi Yahudi itu dan bernegosisasi, namun Yahudi itu tetap tidak mau (memberi penangguhan). Aku lalu berdiri dan membawakan sedikit kurma dan meletakkan di depan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau pun memakannya. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai Jabir, dimana tenda tempat kamu berteduh?" Aku lalu mengabarkannya. Beliau berkata lagi: "Siapkanlah untukku." Maka aku pun menyiapkan tenda tersebut untuk beliau, beliau kemudian masuk dan tidur. Setelah bangun, aku kembali menemui beliau dengan membawa segenggam kurma, beliau lalu memakannya. Kemudian beliau berdiri dan bernegoisasi dengan orang Yahudi tersebut namun ia tetap menolak. Kemudian beliau kembali mengelilingi kebun kurma tersebut dan berkata: "Wahai Jabir, goyangkanlah (pohon kurma) dan gantilah untuknya." Aku lalu menghampiri batang kurma dan menggoyangnya dan mengambil sesuatu yang akan aku gunakan untuk menggantinya. Dan ternyata lebih, aku lalu keluar dan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan kepadanya. Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. lafazh 'Urusy dan 'Arisy bisa berarti sebuah bangunan. Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah: MA'RUSYAAT, (Al An'am: 141): apa saja yang bisa menaungi dari pepohonan. | bukhari:5023 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] dan [Al Abbas bin Ja'far] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Tsabit Ad Dahhan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Abdul Malik] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari ['Aisyah] ia berkata, "Ketika dalam keadaan shalat seekor kalajengking menyengat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat kalajengking, ia selalu menggigit orang yang shalat maupun yang tidak, bunuhlah mereka baik di wilayah hil (di luar wilayah haram) atau pun wilayah haram. " | ibnu-majah:1236 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru Ar Raqqi] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ath Thufail bin Abu Ubai bin Ka'b] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah sebatang kayu kurma, sebab masjid pada masa itu tidak mempunyai dinding, dan beliau juga berkhutbah di atas kayu tersebut. Seorang laki-laki dari sahabatnya berkata, "Bagaimana jika kami buatkan sesuatu (mimbar) yang dapat engkau gunakan berdiri di hari jum'at, hingga orang-orang dapat melihatmu dan mendengar khutbahmu?" beliau menjawab: "Ya, " maka sahabat itu membuatkan Rasulullah mimbar yang mempunyai tiga undakan, ketika para sahabat meletakkan mimbar tersebut pada tempat yang biasa beliau gunakan khutbah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin berdiri di atasnya, beliau melintasi batang kayu yang biasa beliau gunakan untuk berkhutbah. Ketika melintas, batang kayu tersebut mengeluarkan suara dan terbelah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun turun, ketika beliau mendengar suara kayu itu beliau mengusapnya dengan tangan hingga ia menjadi tenang, setelah itu beliau kembali lagi ke atas mimbar. Jika shalat beliau selalu menghadap ke arah batang kayu tersebut, maka ketika masjid dirombak dan di ubah, Ubai bin Ka'b mengambil batang kayu tersebut. Batang kayu tersebut tetap di rumahnya hingga lapuk dan di makan rayap dan menjadi remukan-remukan kecil. " | ibnu-majah:1404 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Dinar] berkata; "Aku dan [Abdullah bin Umar] berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar. Datanglah seorang laki-laki hendak berbisik dengannya, sedangkan saat itu Abdullah bin Umar tidak ada yang menemaninya kecuali aku dan pemuda yang ingin berbisik tadi. Maka Abdullah bin Umar memanggil seorang lagi sehingga kami menjadi empat orang. Lalu Abdullah bin Umar lalu berkata kepadaku dan orang yang dia panggil; 'Mudurlah sedikit, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah dua orang saling berbisik tanpa yang satunya." | malik:1568 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Al Mughirah], telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Abdullah bin Rabah] dari [Abu Qatadah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan pidato kepada kami, sabdanya; "Ingatlah, sesungguhnya kalian sekarang berangkat mengarungi waktu sore dan malam kalian, dan kalian akan sampai mata air esok hari, insya Allah." Lalu para sahabat berangkat dan tak satupun para sahabat yang bersandarkan (berboncengan) dengan temannya. Abu Qatadah berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat hingga pertengahan malam, -ketika itu aku berada disampingnya- ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai terserang kantuk sehingga badan beliau kelihatan oleng dari hewan kendaraannya. Maka aku mendatangi beliau, aku luruskan badannya dan kutopang dari bawahnya dengan harapan tidak membangunkannya sampai beliau duduk diatas hewan kendaraannya secara normal." Abu Qatadah melanjutkan; Setelah itu beliau berangkat, ketika sebagian besar malam telah berlalu, badan beliau kembali oleng dari kendaraannya, dan aku kembali meluruskan badan beliau dengan menopang dari bawah, supaya tidak membangunkannya. Beliau terus menyusuri perjalanan, ketika waktu sahur (waktu sebelum terbitnya fajar -pent) tiba, badan beliau oleng jauh lebih dahsyat daripada oleng yang pertama dan kedua, hingga beliau nyaris terjatuh. Lalu aku mendatangi beliau, kubenarkan tidurnya dan kutopang dari bawahnya. Sesaat kemudian beliau angkat kepalanya dan bertanya: "Siapakah ini?" Aku menjawab; "Aku Abu Qatadah" beliau bertanya: "Semenjak kapan engkau mengawasiku dalam perjalanan?" Aku menjawab; "Semenjak tadi malam, " Beliau bersabda: "Semoga Allah selalu menjagamu karena engkau menjaga nabi-Nya, " Kemudian beliau bertanya: "Apakah anda mengira kita tidak terlihat oleh orang lain?" kemudian beliau bertanya lagi: "Apakah engkau melihat yang lain?" Aku menjawab; "Ini ada seorang pengendara, " aku berkata lagi; "Ini datang lagi seorang pengendara, " hingga kami berkumpul dan berjumlah tujuh pengendara." Abu Qatadah berkata; Rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencoba untuk menikung dari jalan sambil menyandarkan kepalanya, kemudian beliau berpesan: "Tolong jaga shalat kami!" Dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika sinar matahari nampak nyata di punggungnya. Abu Qatadah mengatakan; kami lalu bangun sambil terkejut. Beliau bersabda: "Naiklah kalian semua." Kami lalu meneruskan perjalanan sambil menaiki kendaraan kami, ketika matahari agak meninggi, beliau turun dan meminta bejana berisi sedikit air yang aku bawa untuk wudlu', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berwudlu' dengan wudlu' tidak seperti biasanya, namun airnya masih tersisa sedikit. Setelah itu beliau berpesan kepada Abu Qatadah: "Jagalah bejana wudlu'mu, sebab suatu saat bejanamu akan menjadi legenda!" Bilal lantas mengumandangkan adzan untuk shalat. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat, dan diteruskan dengan shalat subuh, beliau melakukan hal itu sebagaimana beliau melakukan di setiap harinya." Abu Qatadah melanjutkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas berkendara dan kami pun berkendara bersamanya, ketika kami satu sama lain saling berbisik; "Apa kaffarat kami karena telah mengakhirkan shalat dari waktunya?" Beliau kemudian bersabda: "Bukanlah aku teladan bagi kalian?" kemudian beliau bersabda: "Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) shalat karena ketiduran, hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain. Oleh kerena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia shalat ketika sadar. Dan hendaknya esok hari sebisa mungkin ia melakukan tepat pada waktunya." Kemudian Abdullah bertanya: "Menurutmu, apa yang di lakukan oleh para sahabat?" Abu Qatadah menjawab; "Setelah itu para sahabat kehilangan nabi mereka." Abu Bakr dan Umar lalu berseru; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang kalian, dan beliau tidak meninggalkan kalian!" Justeru sebagian sahabat mengatakan; "Tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di depan kalian." Sekiranya mereka menta'ati Abu Bakr dan Umar, mereka tidak akan tersesat. Abu Qatadah melanjutkan; "Maka kami dapat menyusul semua sahabat ketika terik matahari sangat panas dan segala-galanya menjadi panas, lalu mereka berkeluh; "Wahai Rasulullah, celaka kita kehausan." Beliau menjawab: "Tidak, kalian tidak akan celaka!" Beliau lalu bersabda: "Berikan wadah kecilku padaku!" kemudian beliau meminta bejana untuk berwudlu'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucurkan air, sementara Abu Qatadah memberi minum para sahabat. Ketika para sahabat melihat air dikucurkan dari bejana, maka mereka berdesak-desakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Berbuat baiklah, sebab kalian semua akan minum hingga puas." Mereka akhirnya melakukan perintah beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terus mengucurkan air sedang Abu Qatadah membagi minuman kepada para sahabat hingga tidak tersisa selain aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucurkan sambil berujar kepadaku: "Silahkan kamu meminumnya." Aku menjawab; "Saya tidak akan minum hingga engkau minum wahai Rasulullah!." Beliau bersabda: "Yang memberi minum seharusnya yang terakhir kali minum." Abu Qatadah berkata; "Maka aku pun minum dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga minum." Abu Qatadah melanjutkan; "Kemudian para sahabat mendatangi air dan mereka merasa puas karena kenyang minum." Kata Abdullah bin Rabah; "Sungguh akan aku sampaikan hadits ini di masjid agung. Tiba-tiba [Imran bin Hushain] berkata; "Telitilah terlebih dahulu wahai anak muda, bagaimana engkau akan menyampaikannya, sebab aku adalah salah satu dari pengendara di malam itu." Abdullah bin Rabah berkata; "Aku bertanya; "Kalau begitu, anda lebih tahu tentang hadits ini." Imran bertanya; "Dari manakah asalmu?" Aku menjawab; "Dari Anshar." Imran berkata; "Baiklah, sampaikanlah hadits itu, sebab engkau lebih tahu dengan haditsmu." Abdullah berkata; "Setelah itu aku menyampaikan hadits itu kepada orang-orang." Imran berkata: "Aku menyaksikan peristiwa malam itu, dan tidak ada seorangpun yang lebih bisa mengingatnya, sebagaimana aku mengingatnya." | muslim:1099 |
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah undangan ini, jika kalian diundang untuknya." Dan Abdullah bin Umar selalu mendatangi undangan pernikahan dan sejenisnya, dan dia mendatangi undangan tersebut meskipun dia sedang berpuasa. | muslim:2581 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Nadlr bin Abu Nadlr] dan [Harun bin Abdullah] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid] dan lafadz mereka saling berdekatan, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Al Mughirah- dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Busaisah sebagai mata-mata, mengintai gerak-gerik kafilah Abu Sufyan. Busaisah lalu datang sedangkan di rumah tidak ada seorangpun selain saya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas berkata, "Saya tidak tahu apakah beliau mengistimewakan sebagian dari isterinya (untuk mendengar berita rahasia)." Anas melanjutkan, "Lantas Busaisah menyampaikan laporannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar sambil bersabda: "Kita berangkat sekarang untuk suatu tujuan, siapa yang telah siap kendaraannya, maka berangkatlah bersama kami." Lantas beberapa orang laki-laki meminta izin kepada beliau untuk mengambil kendaraannya di luar kota Madinah, namun beliau bersabda: "Tidak, cukup orang-orang yang kendaraanya telah siap saja." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya berangkat sehingga mereka lebih dahulu tiba di Badar daripada kaum Musyrikin. Tidak lama kemudian kaum Musyrikin tiba, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bertindak sebelum ada perintah dariku." Ketika kaum Musyrikin semakin dekat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Majulah kalian ke surga, yang luasnya seluas langit dan bumi." Anas berkata, "Tiba-tiba 'Umair bin Al Hammam Al Anshari berkata, "Ya Rasulullah, surga yang luasnya seluas langit dan bumi!" Beliau menjawab: "Ya." 'Umair berkata, "Wah, wah..!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa kamu mengatakan wah...wah..?" Umair menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, saya mengharap semoga saya menjadi penghuninya." Beliau bersabda: "Ya, sesungguhnya kamu termasuk dari penghuninya." Kemudian dia mengeluarkan kurma dari dalam sakunya dan memakannya sebagian. Sesudah itu dia berkata, "Sungguh kehidupan yang lama bagiku, seandainya aku menghabiskan kurmaku ini." Anas berkata, "Maka kurma yang masih tersisa di tangannya ia lemparkan begitu saja kemudian dia bertempur hingga gugur." | muslim:3520 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [An Nadlar bin Muhammad Al Marwazi] -seorang yang tsiqah- dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala bin Al Musayyab] dari ['Amru bin Murrah] dari [Thalhah bin Yazid Al Anshari] dari [Hudzaifah] bahwa ia pernah shalat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadlan, beliau ruku' dengan membaca subhana rabbiyal 'azhimi (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung), yang (lamanya) ruku' beliau sama dengan (lamanya) berdiri beliau. Kemudian beliau duduk dan membaca rabbighfirli, rabighfirli (Ya Tuhanku, ampunilah aku. Ya Tuhanku, ampunilah aku), yang (lamanya) duduk beliau sama dengan (lamanya) berdiri. Kemudian beliau sujud dan membaca subhana rabbiyal a'laa (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi), yang (lamanya) sujud beliau sama dengan (lamanya) berdiri. Tidaklah beliau shalat kecuali hanya empat rakaat, hingga Bilal datang untuk shalat Subuh." Abu Abdurrahman berkata; 'Menurutku Hadist ini mursal, aku tidak mengetahui bahwa Thalhah bin Yazid telah mendengar dari Hudzaifah. Karena telah berkata Al 'Alla bin Musayyab mengenai Hadist ini dari seseorang, dari Hudzaifah.' | nasai:1647 |
telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai." | tirmidzi:27 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Qutaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Hayyah] ia berkata; "Aku melihat [Ali] berwudlu, ia membasuh kedua telapak tangannya hingga bersih, lalu ia berkumur tiga kali, memasukkan air ke dalam hidung tiga kali, membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua siku tiga kali, dan mengusap kepalanya satu kali. Lalu membasuh telapak kakinya hingga mata kaki, kemudian ia berdiri seraya mengambil sisa air wudlu dan meminumnya, sedang ia masih dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia berkata; "Aku senang bisa memperlihatkan kepada kalian bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Abdullah bin Zaid, Ibnu Abbas, Abdullah bin 'Amru, Ar Rabi', Abdullah bin Unais dan Aisyah, semoga Allah meridlai mereka." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abdu Khair], ia menyebutkan dari [Ali] sebagaimana hadits Abu Hayyah, hanya saja Abdu Khair mengatakan; "Jika Ali selesai dari bersuci, ia mengambil sisa air wudlunya dengan telapak tangan, setelah itu ia meminumnya." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini diriwayatkan oleh [Abu Ishaq Al Hamdani], dari [Abdu Khair] dan [Al Harits] dari [Ali]. Dan diriwayatkan pula oleh [Za`idah bin Qudamah] dan selainnya dari [Khalid bin Alqamah], dari [Abdu Khair], dari [Ali] Radliaallahu 'ahu (hadits tentang wudlu secara sempurna). Dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Isa berkata; "Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Alqamah, namun ia keliru dalam menyebutkan namanya dan juga nama bapaknya. Ia mengatakan; "Malik bin Urfuthah dari Abdu Khair dari Ali." Abu Isa berkata; "Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Abu 'Awanah], dari [Khalid bin Alqamah], dari [Abdu Khair], dari [Ali]." Ia berkata; "Hadits diriwayatkan dari Malik bin Urfuthah sebagaimana dalam riwayat Syu'bah. Sedang yang benar adalah Khalid bin Alqamah." | tirmidzi:45 |
telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] ia mendengar [Jabir]. [Sufyan] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Munkadir] dari [Jabir] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersamaku. Beliau mengunjungi seorang wanita Anshar, lalu wanita itu menyembelih seekor kambing untuknya beliau pun memakannya, kemudian wanita itu juga membawakan sebuah keranjang berisi kurma segar, dan beliau juga memakannya. Setelah itu beliau berwudlu karena zhuhur, shalat dan pergi. Wanita itu kemudian membawakan sisa kambing tersebut, beliau pun memakannya, setelah itu melaksanakan shalat asar tanpa berwudlu terlebih dahulu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Bakar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Abu Rafi', Ummu Al Hakam, 'Amru bin Umayyah, Ummu 'Amir, Suwaid bin An Nu'man dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Bakar dalam bab ini tidak sah dari sisi sanadnya." Dan yang meriwayatkannya adalah Husan bin Mishak, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tetapi hadits yang shahih adalah riwayat dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, demikianlah para hafidz (ahli hadits) meriwayatkannya. Diriwayatkan juga dari jalur lain; dari Ibnu Sirin, Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits itu juga diriwayatkan oleh 'Atho` bin Yasar, Ikrimah, Muhammad bin 'Amru bin 'Atha, Ali bin Abdullah bin Abbas, dan masih banyak lagi dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebutkan dalam sanadnya nama Abu Bakar Ash Shiddiq. Dan inilah yang paling shahih. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwasanya tidak harus berwudlu karena makan sesuatu yang disentuh api. Ini adalah akhir dua hal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seakan-akan ini menghapus hadits pertama, yaitu hadits tentang wudlu karena sesuatu yang disentuh api." | tirmidzi:75 |
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Hisyam bin Urwah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Busrah binti Shafwan] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah shalat hingga ia berwudlu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Abu Ayyub, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid dan Abdullah bin 'Amru. Abu Isa berkata; "Hadits ini riwayatnya hasan shahih." Ia berkata; "Demikianlah, tidak hanya satu yang meriwayatkan hadits ini, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Busrah. Dan riwayat [Abu Usamah] juga tidak hanya satu yang meriwayatkan hadits ini, dari [Hisyam bin Urwah], dari [bapaknya], dari [Marwan], dari [Busrah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah meriwayatkan seperti itu pula Ishaq bin Manshur, ia berkata; "Abu Usamah menceritakan kepada kami seperti ini." Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Az Zinad, dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seperti itu pula yang diriwayatkan kepada kami oleh [Ali bin Hujr]. Ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad], dari [bapaknya], dari [Urwah], dari [Busrah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Dan ini adalah pendapat tidak hanya seorang, dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. hal ini juga diambil oleh Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Muhammad berkata; "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Busrah." Dan Abu Zur'ah berkata; "Dalam bab ini, hadits Ummu Habibah juga shahih, yaitu hadits Al 'Ala` Ibnul Harits, dari Makhul, dari 'Anbasah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah." Muhammad berkata; "Makhul belum pernah mendengar dari 'Anbasah bin Abu Sufyan." Sedangkan 'Anbasah meriwayatkan dari seorang laki-laki, dari 'Anbasah selain hadits ini, seakan-akan ia berpendapat bahwa hadits ini shahih." | tirmidzi:77 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Al Arqam] ia berkata; "Iqamah telah dikumandangkan, lalu ia mengambil tangan seorang laki-laki seraya menyuruhnya ke depan, padahal ia adalah imam bagi kaumnya. Lalu ia berkata; "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika shalat telah dikumandangkan, dan salah seorang dari kalian ingin ke WC, maka hendaklah ia ke WC terlebih dahulu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Al Arqam adalah hadits hasan shahih. Seperti inilah [Malik bin Anas] dan [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan tidak sedikit pula dari kalangan penghafal (ahli hadits) meriwayatkan dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Al Arqam]." [Wuhaib] dan selainnya juga meriwayatkan dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki] dari [Abdullah bin Al Arqam]. Ini adalah pendapat tidak seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Ahmad dan Ishaq, mereka mengatakan, "Janganlah seseorang melakukan shalat jika ia merasakan (ingin) buang air besar atau air kecil." Mereka berkata lagi, "Jika ia telah berdiri shalat, ia tidak harus membatalkan shalatnya selama hal itu tidak mengganggu." Sebagian ahli ilmu berpendapat, "Seseorang tidak apa-apa melaksanakan shalat dalam keadaan ingin buang air besar atau air kecil, selama hal itu tidak mengganggunya dalam shalat." | tirmidzi:132 |
telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh 'Amru bin Ali Al Falas] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid Ibnu Zurai'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Azrah] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari ['Ammar bin Yasir] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya bertayamum pada muka dan kedua telapak tangan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Ammar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari 'Ammar dari banyak jalur. Ini adalah pendapat tidak hanya seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ali, 'Ammar, Ibnu Abbas dan banyak lagi dari kalangan tabi'in seperti Asy Sya'bi, 'Atha` dan Makhul. Mereka mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk muka dan kedua telapak tangan." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ahli ilmu seperti Ibnu Umar, Jabir, Ibrahim dan Al Hasan mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua telapak tangan hingga siku." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Hadits tentang tayamum ini, yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "untuk muka dan kedua telapak tangan, " juga diriwayatkan dari Ammar dengan jalur lain. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Ammar, bahwa ia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak." Namun sebagian ulama melemahkan hadits 'Ammar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang tayamum pada muka dan kedua telapak tangan, ketika diriwayatkan pula darinya hadits tayamum hingga pundak dan ketiak. Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad Al Hanzhali berkata; "Hadits 'Ammar tentang tayamum untuk muka dan kedua telapak tangan adalah hadits yang derajatnya hasan shahih. Sedangkan hadits Ammar yang menyebutkan, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak, " tidak bertentangan dengan hadits untuk muka dan kedua telapak tangan. Sebab 'Ammar tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk melakukan yang demikian itu. Namun ia hanya mengatakan, "Kami melakukan begini dan begini." Ketika ia bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan kepadanya untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan, maka berakhirlah atas apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ajarkan kepadanya, yaitu mengusap muka dan kedua telapak tangan. Dalil dari hal itu adalah apa yang 'Ammar fatwakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tayamum, bahwa beliau bersabda: "(mengusap) muka dan kedua telapak tangan." Maka dalam persoalan ini dalilnya adalah apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengajarkan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan." Ia bersabda, "Aku mendengar Abu Zur'ah bin Abdul Karim berkata; "Aku belum pernah melihat di kota Bashrah orang yang lebih bagus hafalannya selain tiga orang; Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali Al Fallas." Abu Zur'ah berkata; "Affan bin Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari 'Amru bin Ali." | tirmidzi:134 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat asar, sedangkan sinar matahari masuk ke dalam kamarnya, dan belum tampak bayangan dalam kamarnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Abu Arwa, Jabir, dan Rafi' bin Khadij." Ia berkata; "Diriwayatkan juga dari Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang mengakhirkan shalat asar, namun riwayat tersebut tidak sah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hadits hasan shahih." Pendapat itulah yang dipilih oleh sebagian ahlul Ilmi dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antaranya adalah Umar, Abdullah bin Mas'ud, 'Aisyah, Anas dan beberapa orang dari kalangan tabi'in, yaitu tentang menyegerakan shalat asar, dan mereka memakruhkan untuk mengakhirkan shalat asar. Pendapat ini juga diambil oleh Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." | tirmidzi:147 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dari [Abu Ya'fur] dari [Al Walid bin Al 'Aizar] dari [Abu 'Amru Asy Syaibani] bahwa seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Mas'ud], "Amal apakah yang paling utama?" ia berkata; "Aku pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, maka beliau pun menjawab: "Shalat sesuai dengan waktunya, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Berbuat baik kepada kedua orang tua, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mas'udi] dan [Syu'bah] dan [Sulaiman] -yakni Abu Ishaq Asy Syaibani- dan yang lain-lain dari [Al Walid bin Al 'Aizar]." | tirmidzi:158 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendaklah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Unaisah, Anas, Abu Dzar dan Samrah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang adzan di waktu malam. Sebagian mereka mengatakan, "Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam maka hal itu telah mencukupi dan tidak perlu mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Malik, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Jika ia melakukan adzan di waktu yang masih malam maka ia harus mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Bilal pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kepadanya untuk menyeru, "Sesungguhnya seorang hamba telah tidur." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak akurat. Tetapi yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan selainnya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendakalah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Telah diriwayatkan pula bahwa Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi', bahwa tukang adzan Umar pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka ia pun memerintahkan kepadanya untuk mengulangi, namun hadits ini juga tidak sah. Sebab antara Nafi' dan Umar sanadnya terputus. Barangkali Hammad bin Salamah menghendaki hadits ini. Yang benar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubaidullah dan yang lainnya dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Az Zuhri dari Salim bin Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Abu Isa berkata; "Sekiranya hadits riwayat Hammad shahih, tentu hadits ini tidak ada maknanya. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal Adzan di waktu yang masih malam, " beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk sesuatu yang akan datang. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, " sekiranya beliau memerintahkan mengulangi adzan ketika adzan itu dilakukan sebelum fajar, maka Nabi tidak akan mengatakan: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Ali bin Al Madini berkata; "Hadits Hammad bin Salamah dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akurat, dan Hammad bin Salamah melakukan kesalahan di dalamnya." | tirmidzi:187 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Hafsh bin Ghiyats] dan [beberapa orang] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." [Asbath bin Muhammad] juga meriwayatkan dari [Al A'masy], ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Nafi' bin Sulaiman] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata; "Hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah lebih shahih dari hadits Abu Shalih yang diriwayatkan dari 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Muhammad berkata; "Hadits Abu Shalih dari 'Aisyah derajatnya lebih shahih." Dan ia juga menyebutkan dari Ali bin Al Madini, bahwasanya ia tidak pernah menetapkan (shahih) hadits riwayat Abu Shalih dari Abu Hurairah, dan hadits Abu Shalih dari 'Aisyah tentang permasalahan ini." | tirmidzi:191 |
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik], Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid Al Laits] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian mendengar suara adzan maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Rafi', Abu Hurairah, Ummu Habibah, Abdullah bin 'Amru, Abdullah bin Rabi'ah, 'Aisyah, Mu'adz bin Anas dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. [Ma'mar] dan selainnya juga meriwayatkan dari [Az Zuhri] seperti hadits riwayat Malik. Sedangkan [Abdurrahman bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan riwayat Malik lebih shahih." | tirmidzi:192 |
telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Mu'alla bin Asad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad bin Abu Waqqas] dari [Ayahnya] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan dan menegakkan kedua telapak kaki." Abdullah berkata; " [Mu'alla bin Asad] berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan… lalu ia menyebutkan sebagaiman hadits tersebut, hanya saja ia tidak menyebutkan di dalamnya, dari ayahnya." Abu Isa berkata; " [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan lainnya meriwayatkan dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan dan menegakkan kedua telapak kaki." Hadits ini mursal, namun lebih shahih daripada hadits Wuhaib. Dan inilah yang menjadi kesepakatan dan pilihan para ahli ilmu." | tirmidzi:257 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan beratnya sujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila mereka harus membentangkan (tangan). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "(Mudahkanlah) dengan meminta bantuan lutut kalian." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahui bahwa itu adalah dari hadits Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kecuali dari jalur ini. Yakni dari hadits Al Laits, dari Ibnu 'Ajlan." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur [Sufyan bin Uyainah] dan beberapa orang dari [Sumai] dari [An Nu'man bin Abu Ayyasy] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Seakan-akan riwayat mereka lebih shahih ketimbang riwayat Al Laits." | tirmidzi:263 |
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] dari [Abu Humaid As Sa'idi] ia berkata; "Aku mendengarnya -waktu itu ia berada di antara sepuluh sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya adalah Abu Qatadah bin Rib'i- ia berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antara kalian." Mereka berkata; "Engkau bukan orang yang lebih dulu menjadi sahabat beliau dan tidak lebih banyak mendatanginya ketimbang kami!" ia berkata; "Benar, " mereka berkata; "Maka ceritakanlah!" ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika berdiri shalat selalu tegak dan berimbang lalu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Jika beliau ingin rukuk, maka beliau kembali mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan mengucapkan ALLAHU AKBAR. Lalu rukuk dan berimbang, tidak mengangkat atau menundukkan kepalanya, lalu meletakkan kedua tangannya pada lutut. Setelah itu beliau mengucapkan SAMI'A ALLAHU LIMAN HAMIDAH seraya mengangkat kedua tangannya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Kemudian beliau sujud dengan diiringi ucapan ALLAHU AKBAR, beliau merenggangkan kedua tangannya menjauh dari ketiak dan melenturkan jari-jari kakinya. Beliau lalu melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau kembali sujud seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu melipat kaki kirinya dan duduk dengan seimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau bangkit dan melakukan seperti itu pada rakaat yang kedua. Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahu sebagimana ketika membuka shalat (takbiratul ihram). Beliau lalu melakukan seperti itu hingga rakaat yang terakhir, beliau melipat kaki kirinya dan duduk tawaruk (duduk dengan menempelkan pantat pada lantai) kemudian mengucapkan salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata; "Maksud dari ucapannya, "Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya, " yakni bangun dari dua rakaat shalat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Al Hasan bin Ali Al Khallal Al Hulwani] dan selainnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim An Nabil] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] berkata; aku mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] yang berada di antara sepuluh sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang di antaranya adalah [Abu Qatadah bin Rib'i], lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Yahya bin Sa'id secara makna. Dan dalam hadits tersebut ia menahbahkan; (dari Abu 'Ashim dari Abdul Hamid bin Ja'far dengan huruf ini). Mereka berkata; "Engkau benar, demikianlah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat." Abu Isa berkata; "Abu 'Ashim Adl Dlahhak bin Makhlad menambahkan dalam hadits ini; dari Abdul Hamid bin Ja'far, dengan huruf ini. Mereka berkata; "Engkau benar, demikianlah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat." | tirmidzi:280 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir, Abu Umamah, Abu Hurairah, Abu Dzar dan Ka'ab bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Qatadah derajatnya hasan shahih. [Muhammad bin 'Ajlan] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] sebagaimana riwayat Malik bin Anas." Suhail bin Shalih juga meriwayatkan hadits ini dari 'Amru bin Sulaim bin Az Zuraqi, dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun hadits ini sanadnya tidak terjaga. Dan hadits Abu Qatadah lah yang lebih shahih. Sahabat-sahabat kami mengamalkan hadits ini, mereka menyukai jika seseorang masuk ke dalam masjid, ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat, kecuali ada udzur. Ali bin Al Madini berkata; "Hadits Suhail bin Abu Shalih ini salah. Aku telah diberi kabar tentang hal itu oleh Ishaq bin Ibrahim dari Ali bin Al Madini." | tirmidzi:290 |
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri." | tirmidzi:339 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dua sujud sahwi setelah salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan [Ayyub] dan beberapa orang dari [Ibnu Sirin]. Dan hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, mereka berkata; "Jika seorang laki-laki shalat zhuhur lima rakaat maka shalat boleh (sah), dan hendaknya ia melakukan dua sujud sahwi meskipun ia tidak duduk pada rakaat keempat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, "Jika seorang laki-laki zhuhur lima rakaat dan tidak duduk pada rakaat keempat sekadar duduk tasyahud, maka shalatnya rusak. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan sebagian penduduk Kufah." | tirmidzi:360 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabat kemudian lupa, beliau lalu sujud dengan dua kali sujud. Setelah itu beliau tasyahud dan salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib. Muhammad bin Sirin meriwayatkan hadits yang berbeda dari Abu Al Muhallab, ia adalah paman Abu Qilabah. Sedangkan [Muhammad] meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dan Abu Al Muhallab namanya adalah Abdurrahman bin 'Amru, disebut juga dengan nama Mu'awiyah bin 'Amru. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan [Husyaim] dan beberapa orang meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dengan (lafadz) sempurna. Yaitu hadits Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam salam di rakaat ketiga pada shalat asar. Maka berdirilah seorang laki-laki yang bernama Hirbaq. Para ahli ilmu berselisih berkenaan dengan tasyahud dalam dua sujud sahwi. Sebagian mereka berkata; "Hendaknya seseorang bertasyahud dalam dua sujud tersebut kemudian salam." Sedangkan yang lainnya berkata; "Pada dua sujud itu tidak ada tasyahud dan salam, jika ia melakukan sujud tersebut sebelum salam ia tidak harus bertasyahud." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; "Jika seseorang melakukan dua sujud sahwi sebelum salam maka ia tidak perlu bertasyahud." | tirmidzi:361 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Utsman bin Al Mughirah] dari [Ali bin Rabi'ah] dari [Asma` bin Al Hakam Al Fazari] ia berkata; "Aku mendengar [Ali] berkata; "Sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang jika aku mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka dengannya Allah memberiku manfaat dengan sekehendak Allah memberiku manfaat. Dan jika ada seorang dari sahabat Rasulullah menceritakan kepadaku sebuah hadits, maka aku memintanya untuk bersumpah, jika ia telah bersumpah maka aku mempercayainya. [Abu Bakar] -ia adalah seorang yang jujur- pernah menceritakan kepadaku, ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki melakukan perbuatan dosa, kemudian ia berdiri bersuci dan shalat, lalu ia meminta ampun kepada Allah kecuali Allah pasti akan mengampuninya." Kemudian beliau membaca ayat ini: (Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka) hingga akhir ayat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Abu Darda`, Anas, Abu Umamah, Mu'adz dan Watsilah. Abu Al Yasar namnya adalah Ka'ab bin Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Ali derajatnya hasan, dan kami tidak mengetahuinya dari jalur ini kecuali dari hadits Utsman bin Al Mughirah. [Syu'bah] dan yang selainnya meriwayatkan hadits ini dari [Utsman bin Al Mughrah], lalu mereka memarfu'kannya sebagaimana hadits Abu Awanah. [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] juga menceritakannya, namun keduanya hanya menceritakan secara mauquf dan tidak memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini juga pernah diriwayatkan dari Mis'ar secara marfu', dan kami tidak pernah mengetahui Asma` bin Al Hakam mempunyai hadits marfu' selain hadits ini." | tirmidzi:371 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Maimun bin Musa Al Mara'I] dari [Al Hasan] dari [ibunya] dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka'at setelah melaksanakan shalat witir. Abu Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan semakna dengannya dari Abu Umamah, A'isyah dan yang lainnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. | tirmidzi:433 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdil A'la Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Nahas bin Qahm] dari [Syaddad Abu 'Ammar] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang selalu menjaga raka'at dluha, maka dosa-dosanya akan di ampuni walaupun seperti buih dilautan." Abu Isa berkata, hadits ini juga telah diriwayatkan [Waki'] dan [Nadlr bin Syumail] serta tidak cuma satu orang dari para ulama hadits dari [Nahs bin Qahm], kami tidak mengetahui (hadits yang lain) kecuali dari haditsnya. | tirmidzi:438 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] telah mengabarkan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Ummu Sulaim berpagi-pagi menemui Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, ajarilah saya beberapa kalimat yang saya ucapkan didalam shalatku, maka beliau bersabda: "Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan al hamdulillah) sepuluh kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki, niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu)." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru, Al Fadll bin Abbas dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, hadits anas adalah hadits hasan gharib, telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini mengenai shalat tasbih, yang kebanyakan (riwayatnya) tidak shahih. Ibnu Mubarrak dan beberapa ulama lainnya berpendapat akan adanya shalat tasbih, mereka juga menyebutkan keutamaan shalat tasbih. Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Abdah Telah mengabarkan kepada kami Abu Wahb dia berkata, saya bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang shalat tasbih yang didalamnya terdapat bacaan tasbihnya, dia menjawab, ia bertakbir kemudian membaca SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKASMUKA WA TA'ALA JADDUKA WALAA ILAAHA GHAIRUKA kemudian dia membaca SUBHAANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak lima belas kali, kemudian ia berta'awudz dan membaca bismillah dilanjutkan dengan membaca surat Al fatihah dan surat yang lain, kemudian ia membaca SUBHAANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali, kemudian ruku' dan membaca kalimat itu sepuluh kali, lalu mengangkat kepala dari ruku' dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, lalu mengangkat kepalanya dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud yang kedua kali dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, ia melakukan seperti itu sebanyak empat raka'at, yang setiap satu raka'atnya membaca tasbih sebanyak tujuh puluh lima kali, disetiap raka'atnnya membaca lima belas kali tasbih, kemudian membaca Al Fatehah dan surat sesudahnya serta membaca tasbih sepuluh kali-sepuluh kali, jika ia shalat malam, maka yang lebih disenagi adalah salam pada setiap dua raka'atnya. Jika ia shalat disiang hari, maka ia boleh salam (di raka'at kedua) atau tidak. Abu Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz bin Abu Rizmah dari Abdullah bahwa dia berkata, sewaktu ruku' hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL 'ADZIIMI, begitu juga waktu sujud hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL A'LA sebanyak tiga kali, kemudian membaca tasbih beberapa kali bacaan. Ahmad bin 'Abdah berkata, Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Zam'ah dia berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz dia adalah Ibnu Abu Zirmah, dia berkata, saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak, jika seseorang lupa (waktu mengerjakan shalat tasbih) apakah ia harus membaca tasbih pada dua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali? Dia menjawab, tidak, hanysanya (semua bacaan tasbih pada shalat tasbih) ada tiga ratus kali. | tirmidzi:443 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin ja'far] dari ['Ala' bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdurrahman bin 'Auf, 'Amir bin Rabi'ah, Amar, Abu Thalhah, Anas dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri dan yang lainnya dari ahli ilmu, mereka berkata, (maksud dari) shalatnya Rabb (Allah) adalah rahmat, dan shalawatnya para malaikat adalah istighfar (permohonan ampuanan). | tirmidzi:447 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat fajar pada hari Jum'at dengan membaca "ALIF LAM MIM TANZIILU.... dalam surat As Sajdah, dan HAL ATAA 'ALAL INSAN." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'd, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan pula oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Syu'bah] dan yang lainnya dari [Mukhawwal]. | tirmidzi:478 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Ath Thufail dia adalah Amir bin Wailah] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berangkat sebelum matahari condong, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur sampai beliau menggabungkan dengan shalat ashar, lalu beliau mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika beliau berangkat setelah matahari condong, maka beliau bersegera mengerjakan shalat ashar di waktu zhuhur, lalu beliau menjama' shalat zhuhur dengan shalat ashar, kemudian beliau berangkat. Bila beliau berangkat sebelum Maghrib, maka beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau mengerjakannya bersamaan dengan shalat Isya', jika beliau berangkat setelah Maghrib, maka beliau bersegera mengerjakan shalat Isya' bersama dengan shalat Maghirb. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Amru, 'Aisyah, Ibnu 'Abbas, Usamah bin Zaid dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, yang shahih adalah (riwayat) dari Usamah. Ali bin Al Madini meriwayatkan hadits ini dari Ahmad bin Hanbal dari Qutaibah. Hadits ini (dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Zakariya Al Lu'lui] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al A'yun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak mengetahui seorang pun selain dia yang meriwayatkan (hadits ini) dari Al Laits. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bin Jabal adalah hadits gharib. Yang terkenal dikalangan ahli ilmu adalah hadits Mu'adz dari hadits Abu Az Zubair dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjama' shalat zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Qurrah bin Khalid] dan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik] dan yang lain dari [Abu Az Zubair Al Makki]. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad dan Ishaq berkata, tidak mengapa menggabungkan dua shalat dalam perjalanan pada salah satu waktunya. | tirmidzi:508 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya, akan tetapi tunaikanlah zakat perak, dari setiap empat puluh dirham dikeluarkan satu dirham. Jika jumlahnya seratus sembilan puluh, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, namun jika jumlahnya mencapai dua ratus dirham, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar dan Amru bin Hazm. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan oleh [Al A'masy] dan [Abu 'Awanah] serta yang lain dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali], diriwayatkan juga oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Sufyan bin 'Uyainah] serta yang lainnya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali]. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini, dia menjawab, keduanya menurutku merupakan hadits shahih dari Abu Ishaq. Tidak menutup kemungkinan hadits ini diriwayatkan dari keduanya ('Ashim bin Dlamrah dan Al Harits). | tirmidzi:563 |
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] dan [Muhammad bin Kamil Al Marwazi] dengan satu makna, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awam] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menulis kitab shadaqah, namun beliau tidak mengirimnya kepada para gubernurnya sampai beliau wafat dan menggandengkan dengan pedangnya. Sepeninggal beliau, Abu Bakar mengamalkan isinya sampai wafat demikian juga Umar. Diantara isinya adalah, pada tiap lima ekor unta, zakatnya satu ekor kambing dan setiap sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing, setiap lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing, serta pada tiap dua puluh ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. jika mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya satu ekor bintu makhad (unta betina yang telah memasuki tahun kedua), jika jumlahnya diatas tiga puluh lima sampai empat puluh lima maka zakatnya satu ekor bintu labun (unta betina yang telah memasuki tahun ketiga), dan diatas empat puluh lima sampai enam puluh ekor zakatnya satu ekor Hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), dari enam puluh satu ekor sampai tujuh puluh lima ekor zakatnya satu ekor Jadza'ah (yang telah memasuki tahun kelima). Diatas tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor zakatnya dua bintu labun, jika diatas sembilan puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor zakatnya dua ekor Hiqqah, jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor maka dari setiap lima puluh ekor unta zakatnya satu Hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor bintu labun. Adapun zakat kambing, pada setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing, jika diatas seratus dua puluh hingga mencapai dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing, jika jumlahnya seratus dua puluh satu hingga tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor kambing, jika jumlahnya diatas tiga ratus ekor kambing maka pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, hal ini berlaku jika jumlahnya mencapai empat ratus ekor kambing. Tidak boleh menyatukan beberapa kawanan kambing yang terpisah, demikian juga tidak boleh memisahkan satu kawanan kambing dengan niatan menghindari kewajiban zakat, jika satu kawanan hewan milik bersama, maka zakatnya diambil dari keduanya. Tidak boleh diambil zakatnya dari hewan yang sudah tua ataupun cacat. Az Zuhri berkata, jika amil zakat datang, maka hendaknya dia membagi kambing dalam tiga bagian, kualitasnya bagus, sedang dan rendah. Lantas dia mengambil zakat dari golongan yang sedang, namun Az Zuhri tidak menyebutkan tentang sapi. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Abu Dzar dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan para fuqaha. Yunus bin Yazid serta beberapa orang telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Salim, namun semuanya tidak memarf'ukannya kecuali Sufyan bin Husain. | tirmidzi:564 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh [Ayyub] dan ['Ubaidullah bin Umar] serta yang lain dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah. | tirmidzi:573 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Ali Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang mendapatkan kurma, maka berbukalah dengannya, jika tidak mendapatinya maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu suci." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salman bin 'Amir. Abu 'Isa berkata, kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits Anas dari Syu'bah seperti hadits ini, kecuali Sa'id bin 'Amir. Namun hadits itu tidak mahfuzh dan tidak memiliki sumber utama dari hadits 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas. Para sahabat Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Riwayat ini lebih shahih dari riwayatnya Sa'id bin 'Amir. Demikianlah mereka meriwayatkannya dari [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman], tetapi didalamnya tidak disebut Syu'bah dari Rabbab. Yang shahih ialah hadits yang diriwayatkan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Ibnu 'Uyainah] dan selain keduanya dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir] dan [Ibnu 'Aun] berkata, dari ['Ummu Ar Ra'ih binti Shulai'] dari [Salman bin 'Amir]. Sedangkan Ar Rabbab adalah Ummu Ar Ra'ih. | tirmidzi:630 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Atha'] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, seraya berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut, beliau bersabda: " Bagaimana menurutmu, Jika saudarimu memiliki hutang lalu kamu melunasinya tidakkah menjadi lunas?" Dia menjawab, Iya, beliau melanjutkan: "Maka hak-hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Buraidah, Ibnu Umar, 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Dia berkata, saya telah mendengar Muhammad berkata, [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy], Muhammad berkata, selain Abu Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy seperti riwayatnya Abu Khalid. Abu 'Isa berkata, [Abu Mu'awiyah] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan Salamah bin Kuhail tidak pula dari 'Atha' dan dari Muajhid, Abu Khalid namanya ialah Sulaiman bin Hibban. | tirmidzi:650 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu: Hijamah, muntah dan ihtilam." Abu 'Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri tidaklah mahfuzh, [Abdullah bin Zaid bin Aslam] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] serta yang lainnya telah meriwayatkan hadits ini dari [Zaid bin Aslam] secara mursal, tanpa menyebutkan dari Abu Sa'id. Abdurrahman bin zaid bin Aslam adalah seorang yang dlaif (lemah) dalam hadits.) perawi) berkata, saya mendengar Abu Dawud Al Sajzi berkata, saya bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang Abdurrahman bin zaid bin Aslam, dia menjawab, Saudaranya yang bernama Abdullah bin Zaid haditsnya dapat diterima. Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad menuturkan dari Ali Al Madiny yaitu Abdullah bin Zaid bin Aslam seorang yang tsiqah, adapun Abdurrahman bin zaid bin Aslam seorang yang dla'if (lemah), Muhammad berkata, saya tidak meriwayatkan satu haditspun darinya. | tirmidzi:652 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata, Suatu hari saya dan Hafshah berpuasa, lalu dihadiahkan kepada kami makanan yang kami sukai, lantas kami memakannya, tiba-tiba Nabi datang lalu Hafshah mendahuluiku untuk menghampirinya -sebagaimana sifat ayahnya- seraya berkata, wahai Rasulullah, tadinya kami berpuasa, lalu dihadiahkan kepada kami makanan yang kami sukai, lantas kami memakannya, beliau pun bersabda: " Berpuasalah pada hari yang lain sebagai gantinya." Abu 'Isa berkata, [Shalih bin Abu Akhdlar] dan [Muhammad bin Abu Hafshah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] secara mursal seperti hadits di atas. Sedangkan [Malik bin Anas] dan [Ma'mar] dan ['Ubaidullah bin Umar] dan [Ziyad bin Sa'ad] serta lebih dari satu huffazh hadits telah meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari ['Aisyah] secara mursal, namun tidak disebutkan di dalamnya dari 'Urwah. Riwayat ini lebih shahih karena diriwayatkan dari [Ibnu Juraij], dia berkata, saya bertanya kepada [Az Zuhri], apakah 'Urwah meriwayatkan hadits ini kepadamu dari 'Aisyah? Dia menjawab, saya tidak pernah mendengar satu haditspun dalam hal ini dari 'Urwah, namun saya mendengar pada masa kekhilafahan Sulaiman bin 'Abdul Malik dari [beberapa orang] yang bertanya kepada ['Aisyah] tentang hadits ini. Telah menceritakan kepada kami seperti itu [Ali bin 'Isa bin Yazid Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Ibnu Juraij] lalu dia menuturkan hadits di atas. Sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpegang kepada hadits ini, mereka berpendapat, orang yang membatalkan puasanya harus mengqadla', ini juga merupakan pendapatnya Anas bin Malik. | tirmidzi:667 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] dia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada bulan Sya'ban dan Ramadlan. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits Ummu Salamah merupakan hadits hasan. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Salamah dari 'Aisyah bahwa dia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam lebih banyak berpuasa kecuali pada bulan Sya'ban, beliau dulu sering berpuasa pada bulan Sya'ban kecuali beberapa hari saja bahkan beliau sering berpuasa sebulan penuh. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari ['Aisyah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti diatas. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mubara bahwasanya dia berkata, menurut kaedah bahasa arab, hukumnya boleh mengungkapkan puasa sebulan kurang dengan ungkapan puasa sebulan penuh, sebagaimana dikatakan fulan terjaga sepanjang malam (beraktifitas terus) padahal dia hanya makan malam dan melakukan beberapa urusan. Berdasarkan pernyataan tadi, sepertinya Ibnu Mubarak melihat dua hadits diatas memiliki korelasi arti yang sama, dia berkata, sesungguhnya makna hadits diatas ialah Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam lebih banyak berpuasa pada bulan Sya'ban. Abu 'Isa berkata, [Salim Abu Nadlr] dan yang lainnya telah meriwayatkan hadits ini dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] seperti riwayatnya Muhammad bin Amru. | tirmidzi:668 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika hendak beri'itikaf, beliau shalat shubuh terlebih dahulu kemudian memasuki tempat 'itikaf." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal. [Malik] dan yang lainnya meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] secara mursal, juga [Al Auza'i] dan [Sufyan Ats Tsauri] serta yang lainnya juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] dan diamalkan oleh sebagian ulama." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki hendak ber'itikaf, hendaknya shalat subuh terlebih dahulu lalu memasuki tempat 'itikafnya." Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq bin Ibrahim. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika seseorang ingin ber'itikaf hendaknya dimulai dari terbenamnya matahari lalu dia duduk di tempat 'itikaf, ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas." | tirmidzi:721 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang badui berihramdengan memakai jubah, lantas beliau menyuruh untuk melepasnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari ['Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas secara makna. Inilah yang paling sahih dalam hadits tersebut secara kisah. Abu 'Isa berkata; "Demikianlah [Qatadah], [Hajjaj bin Arthah] serta selain mereka meriwayatkan dari [Atho'] dari [Ya'la bin Umayyah]. Yang shahih ialah yang diriwayatkan dari [Amr bin Dinar] dan [Ibnu Juraij] dari [Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:765 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Zubair bin 'Arabi] bahwa seorang lelaki bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang menyentuh Hajar Aswad. (Ibnu Umar) menjawab; "Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh dan menciumnya." Laki-laki itu bertanya; "Bagaimana menurutmu, jika sulit dan berdesak-desakan?" Ibnu Umar menjawab; "Sentuhlah dengan tangan kanan. Saya telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyentuhnya dan menciumnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Ini adalah Zubair bin 'Arabi, yang mana Hammad bin Zaid meriwayatkan hadits darinya. Zubair bin 'Adi adalah orang Kufah, diberi kunyah Abu Salamah. Dia mendengar hadits dari Anas bin Malik dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah meriwayatkan hadits darinya Sufyan Ats Tsauri dan para ulama yang lain." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan darinya melalui banyak jalur. Diamalkan oleh para ulama, mereka menyunnahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan dia boleh menyentuhnya dengan tangan kanannya lalu mencium tangannya. Jika tidak juga memungkinkan, cukup dengan menghadap kepadanya dan bertakbir. Pendapat inimerupakan perkataannya Syafi'i." | tirmidzi:789 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Hamid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar berjalan di depan jenazah. [Az-Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim] bahwa [Bapaknya] berjalan di depan jenazah. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar adalah yang semacam ini diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij], [Ziyad bin Sa'ad] dan yang lainnya dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] seperti hadits Ibnu 'Uyainah. [Ma'mar], [Yunus bin Yazid], [Malik] dan yang lainnya dari kalangan Huffad meriwayatkan dari [Az-Zuhri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan di depan jenazah. Para pakar hadits semuanya, berpendapat bahwa hadits mursal pada masalah ini lebih shahih." Abu Isa berkata; "Saya telah mendengar Yahya bin Musa berkata; [Abdurrazzaq] berkata; [Ibnu Mubarak] berkata; "Hadits mursal Az-Zuhri ini lebih sahih daripada hadits Ibnu 'Uyainah" Ibnu Mubarak berkata; "Saya melihat dan Ibnu Juraij, mengambilnya dari Ibnu 'Uyainah." Abu Isa berkata; " [Hammam bin Yahya] meriwayatkan hadits ini dari [Ziyad], yaitu Ibnu Sa'ad, [Manshur] [Bakar] dan [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya]. Yang dimaksud dalam riwayat ini adalah Sufyan bin 'Uyainah. Hammam meriwayatkan darinya. Para ulama berselisih tentang berjalan di depan jenazah. Sebagian mereka dari kalangan Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa berjalan di depannya lebih utama. Ini juga pendapat Syafi'i dan Ahmad." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits Anas pada bab ini tidak mahfuzh (terjaga)." | tirmidzi:930 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam bin Binti Azhar As Saman Al Basri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Sa'id bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ziyad bin Jubair bin Hayyah] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berkendaraan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan terserah (di belakang atau di depan), dan anak kecil wajib dishalati." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. [Isra`il] dan yang lainnya meriwayatkan dari [Sa'id bin 'Ubaidullah]. Sebagaian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat; anak kecil harus dishalati, walau dia tidak menangis ketika dia lahir setelah diketahui telah sempurna penciptaannya. Ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq." | tirmidzi:952 |
Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ammar, Al Husain bin Huraits], telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Washiti] dari [Isma'il bin Muslim Al Maki] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan)." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'. Asy'ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari 'Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu'. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i." | tirmidzi:953 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] dari [Sa'id bin 'Amir] dari [Hammam] dari [Abu Ghalib] berkata; "Saya telah shalat bersama [Anas bin Malik] pada atas seorang jenazah laki-laki, maka dia berdiri pada arah kepalanya, lalu mereka datanglah seorang jenazah perempuan dari Quraisy. Mereka mengatakan; 'Wahai Abu Hamzah! Shalatlah atasnya.' Lalu dia berdiri pada arah tengahnya. Al 'Ala` bin Ziyad bertanya; 'Apakah begitu kamu melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat atas jenazah wanita dan jenazah laki-laki? ' Dia menjawab; 'Ya.' Tatkala telah selesai, dia berkata; 'Jagalah hal itu!" Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan. Lebih dari satu orang yang meriwayatkan dari [Hammam] seperti di atas. [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Hammam] lalu dia ragu. Dia mengatakan dari Ghalib dari Anas, dan yang sahih adalah dari Abu Ghalib. [Abdul Warits bin Sa'id] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Abu Ghalib] seperti riwayat hadits Hammam. Mereka berselisih pada nama Ghalib, sebagian berkata; namanya adalah Nafi', sebagian lagi namanya adalah Rafi'. Sebagian ulama berpendapat demikian, di antaranya adalah Ahmad dan Ishaq." | tirmidzi:955 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Al Fadl, Maktum bin Al Abbas At Tirmidzi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] berkata; telah menceritakan kepadaku [Laits] berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di datangkan kepada beliau seorang yang telah wafat dan memiliki hutang. Beliau bertanya; "Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika diberitahukan bahwa dia meninggalkan dalam keadaan ada yang menanggungnya, beliau menshalatinya. Jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslimin: "Shalatilah teman kalian." Tatkala Allah telah memberinya banyak sekali kemenangan, beliau bangkit dan bersabda: "Saya lebih utama terhadap orang mukmin daripada diri mereka. Jika ada kaum muslimin yang meninggal dan meninggalkan hutang, maka saya akan membayarnya. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. [Yahya bin Bukair] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Laits bin Sa'ad] seperti hadits Abdullah bin Shalih." | tirmidzi:990 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari [Mahkul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Empat hal yang termasuk sunnah para rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Utsman, Tsauban, Ibnu Mas'ud, Aisyah, Abdullah bin 'Amr, Abu Najih, Jabir dan 'Akkaf." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Ayyub merupakan hadits hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khidays Al Baghdad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam] dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Hafs." Abu Isa berkata; [Husyaim], [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], [Abu Mu'awiyah] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj] dari [Makhul dari Abu Ayyub] dan mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Asy Syimal. Hadits Hafs bin Ghiyats dan 'Abbad bin Al Awam yang lebih sahih." | tirmidzi:1000 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami; [Mahmud bin Ghailan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]; apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab; "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata; saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Juraij berkata; saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in; Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat; tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:1021 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Ats Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Harits] dari [Ali] keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian [Asy'ats bin Abdurrahman] meriwayatkan dari [Mujalid] dari [Amir] -dia adalah Asy Sya'bi- dari [Al Harits] dari [Ali] dan Amir meriwayatkan dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh [Mughirah] dan [Ibnu Abu Khalid] serta yang lainnya dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali]. | tirmidzi:1038 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir para isterinya dengan cara adil dan bersabda: "Ya Allah ini adalah pembagianku yang saya mampu. Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah, demikian juga diriwayatkan oleh yang lainnya dari [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir. Hammad bin Zaid dan yang lainnya meriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah secara mursal bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir. Ini lebih sahih daripada hadits Hammad bin Salamah. Makna; "Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu" maksudnya dalam hal kecintaan dan rasa sayang. Demikian para ulama menjelaskannya. | tirmidzi:1059 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, Apa yang betul-betul bisa membebaskanku dari kewajiban karena persusuan?" Beliau menjawab; "Budak laki-laki atau budak wanita." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id Al Qathan] dan [Hatim bin Isma'il] dan yang lainnya dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Sufyan bin 'Uyainah] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Abu Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan; dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata; "Saya duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:1073 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu. | tirmidzi:1101 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ak Bara` bin 'Azib dan Rifa'ah. Abu Isa berkata; Hadits Qais bin Abu Gharazah adalah hadits hasan shahih. [Manshur], [Al A'masy], [Habib bin Abu Tsabit] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] dan kami tidak mengetahui hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah], Syaqiq adalah Abu Wa`il, dari [Qais bin Abu Gharazah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih. | tirmidzi:1129 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Ma'adah] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abdullah bin Al Hanafi] dari [Anas bin Abdul Malik bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan: "Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?" Seseorang berkata; Saya akan membelinya seharga satu dirham, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menawarkan lagi: "Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?" Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Akhdhar bin 'Ajlan dan Abdullah Al Hanafi yang meriwayatkan dari Anas, ia adalah Abu Bakr Al Hanafi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dan banyak dari kalangan ulama besar kaum muslimin dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan]. | tirmidzi:1139 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Yahya bin Sulaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], [Abdullah bin Numair] dan masih banyak lagi meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim. | tirmidzi:1157 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, para penduduknya biasa melakukan salaf pada buah-buahan. Lalu beliau bertanya: "Barangsiapa melakukan salaf maka lakukanlah salaf dalam takaran yang sudah diketahui (jelas) dan timbangan yang sudah diketahui (jelas), serta sampai waktu yang telah diketahui (jelas)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka membolehkan salaf pada makanan, pakaian dan yang lainnya dari apa yang telah diketahui masa dan sifatnya, namun mereka berselisih salaf pada hewan, sebagian ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Salaf pada hewan adalah boleh, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan salaf pada hewan, ini adalah pendapat Sufyan dan penduduk Kufah. Abu Al Minhal bernama Abdurrahman bin Muth'im. | tirmidzi:1232 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:1270 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya. | tirmidzi:1296 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] dan [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Amr] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, hancurnya dunia bagi Allah lebih ringan dari pada pembunuhan seorang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Amru] seperti itu namun ia tidak memarfu'kannya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini lebih shahih dari Hadits Ibnu Abu 'Adi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Ibnu Abbas, Abu Sa'id Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Mas'ud dan Buraidah. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah seperti ini, Ibnu Abu Adi meriwayatkannya dari Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha` dari ayahnya dari Abdullah bin Amr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Ja'far dan lainnya juga meriwayatkan dari Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha` namun ia tidak memarfu'kannya. Demikian juga Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan dari Ya'la bin 'Atha` secara mauquf dan riwayat ini lebih shahih dari pada hadits yang marfu'. | tirmidzi:1315 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan yang lainnya telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] ia mendengarnya dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] bahwa mereka berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada dua orang datang bertengkar, salah seorang dari keduanya berdiri dan berkata; Aku bersumpah karena Allah, wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memutuskan di antara kami dengan Kitabullah? Lawannya yang lebih faqih berkata; Benar wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah dan berilah izin untukku, aku akan mengatakan sesungguhnya anakku merasa kasihan karena orang ini, ia berzina dengan isterinya lalu mereka mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dirajam. Kemudian aku membayar fidyah dengan seratus unta dan pembantunya, setelah itu aku menemui sekumpulan para ulama, mereka menyuruh untuk mendera anakku sebanyak seratus kali dan diasingkan satu tahun, sesungguhnya rajam itu hanya untuk wanita ini. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah, seratus unta dan pembantunya dikembalikan kepadamu, anakmu harus didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, pergilah kepada wanita ini, jika ia mengaku maka rajamlah." Maka keduanya pergi menemui wanita itu, ia pun mengaku maka ia dirajam. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti Hadits Malik dengan maknanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Ubadah bin Ash Shamit, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Abbas, Jabir bin Samurah, Hazzal, Buraidah, Salamah bin Al Muhabbaq, Abu Barzah dan Imran bin Hushain. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih, demikianlah Malik bin Anas, Ma'mar dan selainnya meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka meriwayatkan dengan sanad ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina maka deralah, jika ia berzina pada empat kalinya maka juallah ia walaupun dengan tali pengikat pelana unta." Sufyan bin Uyainah meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaidullah dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl, mereka berkata; Kami pernah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Ibnu Uyainah meriwayatkan dua hadits semuanya dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl namun dalam Hadits Ibnu Uyainah, Sufyan bin Uyainah melakukan kesamaran, ia memasukkan hadits satu ke dalam hadits lain. Yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al Walid Az Zubaidi, Yunus bin Ubaid, anak saudaraku Az Zuhri dari Az Zuhri dari Ubaidullah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina, maka deralah ia." Dan Az Zuhri dari Ubaidullah dari Syibl bin Khalid dari Abdullah bin Malik Al Ausi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina." Inilah yang shahih menurut para ulama hadits, namun Syibl bin Khalid tidak bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Syibl hanya meriwayatkan dari Abdullah bin Malik Al Ausi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini yang shahih. Sedangkan Hadits Ibnu Uyainah tidak terjaga dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata; Syibl bin Hamid adalah salah yang benar adalah Syibl bin Khalid dan dipanggil juga dengan Syibl bin Khulaid. | tirmidzi:1353 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya [Wasi' bin Habban] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan pada buah atau daging kurma yang paling lunak." Abu Isa berkata; Demikianlah sebagian mereka meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya Wasi' bin Habban dari Rafi' bin khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Al Laits bin Sa'd. [Malik bin Anas] dan lainnya meriwayatkan hadits ini juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan dalam hadits itu dari Wasi' bin Habban | tirmidzi:1369 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan selainnya, mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Abu Idris Al Khaulani bernama 'A`idzullah bin Abdullah. | tirmidzi:1397 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hakam Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Amru atau Umar bin Muslim] dari [Sa'id Ibnul Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat hilal bulan dzul hijjah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram." | tirmidzi:1443 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Hadi] dari [Umar bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abu Thalib] dari [Said bin Marjanah] dari [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda; "barang siapa yang memerdekakan budak mukmin maka dari setiap anggota tubuh budak yang ia merdekakan Allah akan memerdekakan anggota tubuhnya dari neraka, sehingga Allah memerdekakan kemaluannya dari kemaluan budak yang ia merdekakan.", ia berkata; "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Aisyah, Amru bin Absah, Ibnu Abbas, watsilah bin Al Asqa', Abu Umamah dan Ibnu Umar serta Ka'ab bin Murrah.", Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, dan Ibnu Al Hadi nama aslinya adalah Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Hadi, dia adalah orang Madinah, dapat dipercaya, dan Anas bin Malik adalah di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya, dan masih banyak lagi ulama` yang meriwayatkan darinya." | tirmidzi:1461 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Sayyar] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melebihkan aku di atas para nabi, atau beliau mengatakan, "umatku di atas umat yang lain, dan Allah telah menghalalkan ghanimah untukku." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Dzar, Abdullah bin Amru, Abu Musa dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Umamah derajatnya hasan shahih. Dan Sayyar biasa dipanggil dengan nama Sayyar mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) bani Mu'awiyah. Dan di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Sulaiman At Taimi, Abdullah bin Bahir dan masih banyak lagi.". | tirmidzi:1473 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnul Munkadir] ia mendengar [Umaimah binti Ruqaiqah] berkata, "Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat bersama beberapa wanita. Beliau lalu bersabda kepada kami: "Terhadap apa saja yang kalian mampu dan sanggup (melaksanakannya)." Aku berkata, "Allah dan rasul-Nya lebih sayang kepada kami dari pada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, baiatlah kami, Sufyan berkata, "Maksudnya; jabatlah tangan kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " sesungguhnya ucapanku untuk seratus wanita seperti ucapanku untuk seorang wanita." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Aisyah, Abdullah bin Umar dan Asma binti Yazid." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad Ibnul Munkadir." [Sufyan Ats Tsauri], [Malik bin Anas] dan selain keduanya juga meriwayatkan dari [Muhammad Ibnul Munkadir] dengan hadits yang sama." Ia mengatakan, "aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini?", Muhammad menjawab; "Aku tidak mengetahui Umaimah binti Ruqaiqah mempunyai hadits kecuali hadits ini, dan Umaimah adalah wanita yang lain (berbeda), ia mempunyai (satu) hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:1523 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Alqamah Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang pemimpin untuk suatu pasukan beliau memberi nasihat untuk selalu bertakwa kepada Allah, dan memberi nasihat kebaikan kepada kaum muslimin. Beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, jangan mencuri harta ghanimah, jangan menipu, jangan mencincang dan jangan membunuh anak kecil. Jika engkau bertemu dengan orang-orang musyrik musuhmu, maka serulah kepada tiga hal. Mana saja dari ketiga hal itu mereka lakukan maka terimalah dan jangan kalian perangi; serulah mereka untuk masuk Islam; pindah dari negeri mereka menuju negeri orang-orang yang hijrah (kaum muslimin); dan kabarkanlah kepada mereka, jika mereka mau melakukannya (hijrah) maka mereka akan mendapatkan apa yang akan didapatkan oleh orang-orang yang telah berhijrah, dan mereka akan dibebani kewajiban sebagaimana yang didapat oleh orang-orang yang telah hijrah. Tetapi jika mereka menolak untuk hijrah, maka setatus mereka seperti orang-orang Arab dusun, dan akan diberlakukan kepada mereka hukum yang diberlakukan kepada orang-orang Arab dusun. Mereka tidak mendapatkan ghanimah ataupun fai` kecuali jika mereka ikut berjihad, jika menolak maka mereka serta mintalah pertolongan kepada Allah atas mereka dan perangilah. dan Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu mereka menginginkan agar engkau memberikan jaminan Allah dan rasul-Nya kepada mereka, maka jangan engkau lakukan. Tetapi berikanlah jaminanmu dan jaminan sahabatmu kepada mereka, sebab jika kalian membatalkan jaminan kalian atau jaminan sahabat kalian, maka itu lebih baik dari pada membatalkan jaminan Allah dan rasul-Nya. Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu mereka menginginkan agar engkau menghukumi mereka dengan hukum Allah, maka jangan kamu lakukan. Tetapi hukumilah mereka dengan hukummu. Sebab engkau tidak tahu apakah engkau bisa menguhukumi mereka sesuai dengan hukum Allah atau tidak." Kurang lebih seperti ini (sabda Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wasallam). Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari An Nu'man bin Muqarrin. dan Hadits Buraidah derajatnya hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] seperti hadits tersebut dengan maknanya. namun ia menambahkan dalam hadits tersebut, 'Jika mereka menolak maka ambillah jizyah dari mereka, dan jika mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah atas mereka (perangilah) '." Abu Isa berkata, "Seperti inilah [Waki'] dan selainnya meriwayatkan hadits tersebut dari [Sufyan]. Dan selain Muhammad bin Basysyar juga meriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Mahdi, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan tentang jizyah." | tirmidzi:1542 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Alqamah bin Waqash Al Laitsi] dari [Umar Ibnul Khaththab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya setiap amal itu tergantung dengan amalnya, dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan amalnya. Barangsiapa hijrahnya untuk Allah dan rasul-Nya, maka amalan hijrahnya akan sampai kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya untuk dunia atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya akan sampai pada sesuatu yang ia hijrah kepadanya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh [Malik bin Anas], [Sufyan Ats Tsauri] dan banyak imam lain dari [Yahya bin Sa'id]. Dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Said Al Anshari. Ia berkata, "'Abdurrahman bin Mahdi berkata, "Selayaknya kita meletakkan hadits ini pada setiap bab." | tirmidzi:1571 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia pernah mendengarnya menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani dan tidak lari." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa yang kamu katakan tadi?" ia menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan termapuni?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali hutang. karena Jibril memberitahu hal itu padaku." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Anas, Muhammad bin Jahsy dan Abvu Hurairah. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama meriwayatkan hadits ini dari [Sa'id Al Maqburi], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dan banyak perawai lain meriwayatkan hadits ini dari [Sa'id Al Maqburi], dari [Abdullah bin Abu Qatadah], dari [bapaknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ini lebih shahih dari hadits Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah." | tirmidzi:1634 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] Bahwasanya ia berjalan dengan satu sandal." Dan ini lebih shahih." Abu Isa berkata, "Seperti inilah [Sufyan Ats Tsauri] dan selainnya meriwayatkan hadits ini dari 'Abdurrahman Ibnul Qasim secara mauquf. Dan ini lebih shahih." | tirmidzi:1700 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman Al Mu'alla bin Rasyid] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [nenekku] Ummu Ashim -beliau ialah ummu waladnya Sinan bin Salamah, beliau berkata; Telah datang kepada kami [Nubaisyatul Khair] dan kami sedang makan dengan satu piring besar, lalu beliau bercerita kepada kami; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barang siapa yang makan dengan satu piring besar kemudian menjilatinya hingga bersih, niscaya piring itu akan meminta ampun untuknya." Berkata Abu 'Isa; Ini merupakan hadits gharib yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Al Mu'alla bin Rasyid, dan [Yazid bin Harun] dan banyak para ulama yang meriwayatkan hadits ini dari [Mu'alla bin Rasyid]. | tirmidzi:1726 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ya'fur Al Abdi] dari [Abdullah bin Abu Aufa] bahwa ia pernah ditanya tentang belalang. Maka ia pun menjawab, "Aku telah berperang bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak enam kali peperangan, dan saat itu kami memakan belalang." Abu Isa berkata; Seperti inilah yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyainah dari Abu Ya'fur dan ia menyebutkan; Enam kali peperangan. Sufyan Ats Tsauri dan yang lainnya juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Ya'fur dan ia menyebutkan; "Tujuh kali peperangan." | tirmidzi:1744 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ali bin Al Aqmar] dari [Abu Juhaifah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun saya, maka saya tidaklah makan dengan bersandar." Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Abdullah bin Amr dan Abdullah bin Abbas. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Ali bin Al Aqmar. Dan [Zakaria bin Abu Za`idah] dan [Sufyan bin Sa'id Ats Tsauri] dan lebih dari satu orang perawi dari [Ali bin Al Aqmar]. Kemudian [Syu'bah] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Ali bin Al Aqmar]. | tirmidzi:1753 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah mengabarkan kepada kami [Bahz bin Hakim], telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] ia berkata; Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah yang lebih berhak aku pergauli dengan baik?" beliau menjawab: "Ibumu." Kutanyakan lagi, "Lalu siapa lagi?" beliau menjawab: "Ibumu." Aku bertanya lagi, "Siapakah lagi?" beliau menjawab: "Ibumu." Aku bertanya lagi, "Siapakah lagi?" beliau menjawab: "Ibumu." Aku bertanya lagi, "Siapakah lagi?" beliau baru menjawab: "Kemudian barulah bapakmu, kemudian kerabat yang paling terdekat yang terdekat." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Aisyah dan Abu Darda`. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan. Syu'bah telah memberikan komentar tentang Bahz bin Hakim bahwa ia adalah seorang yang Tsiqqah menurut para Ahli hadits. Ma'mar, Ats Tsauri dan Ma'mar bin Salamah serta imam-imam yang lain telah meriwayatkan hadits darinya. | tirmidzi:1819 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Al Mas'udi] dari [Al Walid bin Al 'Aizar] dari [Abi Amru Asy Syaibani] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling mulia?" beliau menjawab: "Shalat tepat pada waktunya." Aku bertanya lagi, "Kemudian apakah lagi wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kemudian berbakti kepada kedua orang tua." Aku bertanya lagi, "Apa lagi wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kemudian berjihad di jalan Allah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam, sekiranya aku bertanya lagi, niscaya beliau akan menjawabnya. Abu Isa berkata; Abu Amr Asy Syaibani namanya adalah Sa'd bin Iyas. Dan ini adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan pula oleh [Asy Syaibani] dan [Syu'bah] serta lebih dari satu orang rawi dari [Al Walid bin Al Aizar]. Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh lebih dari satu jalur dari Abu Amr Asy Syaibani dari Ibnu Mas'ud. | tirmidzi:1820 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak tidak akan mampu untuk membalas kebaikan orang tuanya, kecuali ia mendapatinya dalam keadaan budak, lalu ia membeli dan memerdekakannya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Suhail bin Abu Shalih. Dan [Sufyan Ats Tsauri] dan lebih dari satu orang rawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Suhail bin Abu Shalih]. | tirmidzi:1829 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi], telah menceritaka kepadaku [bapakku] dari [Al A'masy] berkata, Telah diceritakan kepada dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya." Ia (At Tirmidzi) berkata, Dan di dalam bab ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Uqbah bin Amir. Abu Isa berkata, hadits ini hasan. [Abu Awanah] dan juga para perawi yang lain meriwayatkan hadits ini dari [A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadits yang sama tetapi tanpa ada teks 'hudditstu 'an Abi Shalih' (Telah diceritakan kepada dari Abu Shalih) | tirmidzi:1853 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam bin Yahya] dari [Farqad As Sabakhi] dari [Murrah] dari [Abu Bakar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak akan masuk surga majikan yang buruk." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits gharib. Abu As Sakhtiyani dan lainnya mengenai Farqad As Sabakhi terkait dengan hafalannya (yang bermasalah). | tirmidzi:1869 |
Telah menceritakn kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Abu Nadlrah] dari [Sa'id bin Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusku dalam suatu Sariyyah. Kemudian kami singgah pada suatu kaum dan meminta untuk dijamu, namun mereka tidak mau memberikan jamuan. Lalu pemimpin mereka terkena sengatan, maka kami pun segera mendatanginya. Mereka bertanya, "Apakah diantara kalian ada yang bisa meruqyah dari sengatan kalajengking?" Aku berkata, "Ya, sayalah orangnya. Namun saya tidak akan meruqyah hingga kalian member seekor kambing untuk kami." Ia berkata, "Aku akan memberikan tiga ekor kambing untuk kalian." Maka kami pun menyetujuinya, dan aku mulai meruqyah dengan membacakan, "AL HAMDULILLAH" sebanyak tujuh kali, hingga ia siuman dan kami pun langsung mengambil kambing tersebut. Namun di dalam hati kami timbul semacam keraguan akan tiga ekor kambing tersebut. Maka kami pun berkata, "Janganlah kalian tergesa-gesa untuk memakannya, hingga kalian menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Saat menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku langsung menceritakan apa yang telah aku perbuat. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kamu ketahui ia ia adalah benar-benar ruqyah? Ambillah kambing itu, dan berikanlah aku bagian darinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan. Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah. Asy Syafi'i membolehkan bagi seorang mu'allim untuk mengambil upah atas pengajaran Al Qur`annya. Dan menurutnya, ia boleh memberikan persyaratan seperti itu dan ia berdalih dengan hadits ini. Ja'far bin Iyas adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyyah yakni Abu Bisyr. [Syu'bah] dan [Abu 'Awanah] serta lebih dari satu orang perawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Abu Al Mutawakkal] dari [Abu Sa'id]. | tirmidzi:1989 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Al Makhzumi] dan lebih dari satu orang, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] -Dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]; telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Az Zuhri] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amr bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir, dan orang kafir juga tidak boleh mewarisi orang Mukmin." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih. Seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan lebih dari satu orang perawi dari Az Zuhri. Dan [Malik] juga telah meriwatkannya dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Umar bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits semisalnya. Di dalam haditsnya Malik terdapat Wahm. Hadits ini telah diriwatkan oleh sebagian mereka dari Malik dengan mengatakan; Dari Amr bin Utsman. Sebagian besar sahabat Malik menyebutkannya; Dari Malik dari Amr bin Utsman. Sedangkan Amr bin Utsman lebih dikenal bahwa ia adalah salah satu dari anaknya Utsman dan tidak dikenal dengan nama Umar bin Utsman. Menurut Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Sedangkan sebagian yang lain berselisih pendapat terkait dengan harta warisan dari seorang yang murtad. Karena itu, sebagian bersar sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan harta tersebut untuk ahli warisnya dari kaum muslim. Dan sebagian mereka berkata, "Ahli warisnya yang muslim, tidak boleh mewarisi harta warisannya." Dan mereka berdalih dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir." Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i. | tirmidzi:2033 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya dalam keadaan senang dengan wajah yang berseri-seri seraya bersabda: "Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa tadi Mujazziz melihat ke arah Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid?" Beliau berkata lagi, "Sesungguhnya kaki ini, sebagiannya bersal dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ibnu Uyainah telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Urwah dari 'Aisyah, dan ia menambahkan di dalamnya; "Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Mujazziz melewati Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid yang keduanya telah menutupi kepalanya, sementara kaki-kakitnya terlihat?" kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kaki-kaki ini, sebagiannya berasal dari sebagian yang lain." Dan seperti ini pula, [Sa'id bin Abdurrahman] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan bin Uyainah] dari [Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah]. Dan hadits ini adalah hasan shahih. Sebagian Ulama telah berdalih dengan hadits ini, yakni terkait dengan perintah untuk menegakkan perkara Al Qafah. | tirmidzi:2055 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Zaid bin Abul Mawali Al Muzani] dari ['Ubaidullah bin 'Abdurrahman bin Mauhab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang aku, Allah dan setiap Nabi melaknat mereka yaitu orang yang menambah-nambah dalam kitabullah (Al Qur'an), orang yang mengingkari takdir Allah, orang yang berkuasa dengan diktator untuk memuliakan orang yang telah dihinakan oleh Allah dan menghinakan orang yang telah Allah muliakan, orang yang menghalalkan apa apa yang diharamkan Allah, orang yang menghalalkan Ahli Baitku yang telah diharamkan oleh Allah, dan orang yang meninggalkan sunnahku." Abu Isa berkata; Demikianlah Abdur Rahman bin Abul Mawali telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidillah bin Abdur Raman bin Mauhab dari 'Amrah dari A'isyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Sufyan Ats Tsauri], [Hafs bin Ghiyats] dan yang lainnya telah meriwayatkan dari [Ubaidillah bin Abdur Rahman bin Mauhab] dari [Ali bin Husain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, dan ini yang lebih shahih. | tirmidzi:2080 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabi]; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] bahwasanya ['Utsman bin 'Affan] memuliakan hari Ad Dari, maka ia pun berkata; Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Darah seorang mukmin tidaklah halal kecuali dengan salah satu sebab dari tiga perkara, yakni berzina setelah nikah, atau murtad setelah memeluk Islam, atau membunuh jiwa secara tidak benar, sehingga ia pun dibunuh karenanya." Maka demi Allah, aku tidak pernah berzina pada masa jahiliyah, dan tidak pula setelah Islam. Aku juga tidak pernah murtad semenjak aku membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku tidak pula pernah membunuh jiwa yang telah Allah haramkan, lalu dengan alasan apa kalian membunuhku? Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Aisyah dan Ibnu Abbas. Dan ini adalah hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Hammad bin Salamah] dari [Yahya bin Sa'id] lalu ia memarfu'kannya. Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan lebih dari seorang telah meriwayatkan hadits ini dari dari Yahya bin Sa'id namun mereka mewaqafkannya. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dri seorang rawi dari Utsman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'. | tirmidzi:2084 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Nafi' Al Bashri]; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir bin Sulaiman]; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Madani] dari ['Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan ummatku, atau beliau bersabda (keraguan dari perawi) ummat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama Al Jama'ah, dan barangsiapa yang hidup menyendiri maka dia akan menyendiri pula masuk neraka." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits gharib ditinjau dari jalur ini. Adapun Sulaiman Al Madani menurutku dia adalah Sulaiman bin Sufyan yang Abu Daud Ath Thayalisi, Abu 'Amir Al 'Aqadi dan yang lainnya dari ahli ilmu telah meriwayatkan hadits darinya. Abu Isa berkata; Adapun penafsiran makna Al Jama'ah menurut para ulama adalah mereka para ahli fiqih, ahli ilmu dan ahli hadits. Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; Aku telah mendengar Ali bin Al Hasan berkata; Aku bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak, "Siapakah Al Jama'ah itu?" kemudian dia pun menjawab, "Abu Bakar dan Umar." lalu dikatakan kepadanya "Abu Bakar dan Umar telah meninggal." Dia menjawab, "Fulan dan Fulan." Dikatakan lagi kepadanya, "Fulan dan Fulan sudah meninggal." Kemudian dia berkata, "Abdullah bin Al Mubarak dan Abu Hamzah As Sukkari adalah Jama'ah." Abu Isa berkata; Abu Hamzah dia adalah Muhammad bin Maymun. Yakni, seorang syeikh yang shalih, dan ia mengatakan hal ini ketika syaikh itu masih hidup. | tirmidzi:2093 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Urubah] dari [Abu At Tayyah] dari [Al Mughirah bin Subai'] dari ['Amru bin Huraits] dari [Abu Bakar Ash Shiddiq] berkata: Telah menceritakan kepada kami Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Dajjal akan muncul dari suatu negeri di timur bernama Khurasan, ia diikuti oleh kaum-kaum, sepertinya wajah mereka perisai yang ditambal." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan 'Aisyah dan hadits ini hasan gharib, hadits ini diriwayatkan oleh [Abdullah bin Syaudzab] dan beberapa perawi dari Abu At Tayyah, kami hanya mengetahuinya dari hadits Abu At Tayyah. | tirmidzi:2163 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] berkata: Aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata: Bukankah kalian makan dan minum semau kalian? Dulu aku melihat nabi kalian Shallallahu 'alahi wa Salam sekedar kurma jelek (kualitas rendah) pun tidak beliau miliki, untuk sekedar mengganjal perut. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih. [Abu Awanah] dan perawi lain meriwayatkan dari [Simak bin Harb] seperti hadits Abu Al Ahwash, sementara [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Simak] dari [An Nu'man bin Basyir] dari ['Umar]. | tirmidzi:2294 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah bercerita kepada kami [Farwah bin Abul Maghra'] telah bercerita kepada kami ['Abidah bin Humaid] dari ['Atho' bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Sesungguhnya putih betisnya seorang wanita penghuni syurga akan tampak kelihatan dari balik tujuh puluh kalin sampai terlihat tulangnya yang jernih, yang demikian itu karena Allah telah berfirman "Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan." (Ar-Rahmaan: 58) adapun permata yaqutnya terbuat dari batu yang jika di masukkan kabel ke dalamnya kemudian kamu bersihkan, niscaya kamu akan dapat melihat dari belakangnya." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah bercerita kepada kami ['Abidah bin Humaid] dari ['Atho` bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dengan hadits yang semakna. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah bercerita kepada kami [Abu Al Ahwas] dari [Atho' bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dengan hadits yang semakna dengannya namun tidak memarfu'kanya dan ini lebih shahih dari hadits 'Abidah bin Humaid, demikianlah Jarir dan yang lainnya meriwayatkan dari 'Atho` bin As Sa'ib dan mereka tidak memarfu'kannya. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari ['Atho` bin As Sa'ib] yang semakna dengan hadits Abul Ahwas namun sahabat 'Atho' tidak memarfu'kannya dan ini yang lebih shahih. | tirmidzi:2456 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Nuh Al Himmanni] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian kesulitan saat melihat rembulan di malam purnama dan (apakah) kalian kesulitan melihat matahari?" mereka menjawab: Tidak. beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian seperti kalian melihat rembulan di malam purnama, kalian tidak kesulitan saat melihatNya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib. Dan seperti ini [Yahya bin Isa Ar Ramli] dan lainnya meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Dan [Abdullah bin Idris] meriwayatkan dari [A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Hadits Ibnu Idris dari A'masy tidak terjaga dan hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam lebih shahih. Demikian pula yang diriwayatkan oleh [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Abu Sa'id meriwayatkan dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melalui sanad lain seperti hadits ini dan hadits itu shahih. | tirmidzi:2477 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu as Samh] dari [Isa bin Hilal ash Shadafi] dari [Abdullah bin Amru bin al 'Ash] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau seandainya timah seperti ini -dan beliau menunjuk seperti wadah kecil- dikirim dari langit menuju ke bumi yang jaraknya sepanjang perjalanan lima ratus tahun, niscaya ia akan sampai di bumi sebelum malam, dan kalau seandainya ia dikirim dari puncak 'rantai', niscaya akan (memerlukan) perjalanan empat puluh tahun siang dan malam sebelum mencapai dasarnya atau keraknya." Abu Isa berkata; 'Hadits ini sanadnya hasan shahih. Dan Sa'id bin Yazid adalah seorang Mesir. Al Laits bin Sa'id dan bukan satu imam saja yang telah meriwayatkan hadits darinya." | tirmidzi:2513 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zubaid] dari [Abu Wail] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "celaan terhadap seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih. Dan makna hadits ini, 'Dan membunuhnya adalah kekafiran' bukanlah kekafiran seperti murtad. Dan alasan dalam hal tersebut adalah sesuatu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia bersabda: 'Barangsiapa yang dibunuh secara sengaja maka para wali orang yang terbunuh berhak memilih, jika mereka berkehendak, maka mereka (berhak) membunuh (menuntut qishash), dan jika mereka berkehendak maka mereka (berhak) memaafkan.' Kalau seandainya membunuh itu suatu kekufuran niscaya wajib (qishash). Dan sungguh telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Thawus, Atha' dan tidak hanya satu ahli ilmu berkata bahwa (membunuh) adalah kekufuran di bawah kekufuran, dan kefasikan di bawah kefasikan. | tirmidzi:2559 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] dari [Ash Shunabihi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] bahwasanya dia berkata; Saya mengunjungi Ubadah bin ash Shamit yang sedangkan berada di (ambang) kematian, aku pun menangis, maka dia berkata; 'Tahan dulu perlahan, kenapa kamu menangis? Demi Allah, jika aku mati syahid, niscaya aku bersaksi untukmu, dan jika aku diberi syafaat yang dikabulkan, niscaya aku memberikan syafaat untukmu, dan jika aku mampu, niscaya aku memberikan manfaat untukmu'. Kemudian dia berkata; 'Demi Allah, tidaklah ada hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada kebaikannya bagi kalian, melainkan aku telah menceritakannya kepada kalian kecuali satu hadits, namun sekarang aku akan menceritakannya kepada kalian, dan sungguh aku telah mendekati ajalku. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah niscaya Allah mengharamkan neraka atasnya." Dan dalam hadits bab tersebut juga diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Jabir, Ibnu Umar, dan Zaid bin Khalid. Dia berkata; saya mendengar Ibnu Abi Umar berkata, saya mendengar Ibnu Uyainah berkata, Muhammad bin 'Ajlan adalah seorang yang tsiqah terpercaya dalam hadits. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib dari jalur sanad ini. Sedangkan ash Shunabihi adalah Abdurrahman bin Usailah Abu Abdullah, dan telah diriwayatkan dari az Zuhri bahwasanya dia ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' niscaya dia masuk surga.' Maka dia menjelaskan; 'Hadits ini adalah pada awal Islam sebelum turunnya ibadah Fardhu, perintah dan larangan.' Abu Isa berkata; 'segi pendalilan dari hadits ini menurut sebagian ahli ilmu bahwa ahli tauhid akan masuk surga, walaupun mereka diadzab di neraka disebabkan dosa mereka, namun mereka tidak kekal di neraka. Dan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar, Imran bin Hushain, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id al Khudri, dan Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Akan keluar sejumlah kaum dari manusia dari golongan ahli tauhid, dan masuk surga." Demikianlah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Ibrahim an Nakha'i, dan tidak hanya satu orang dari kalangan tabi'in dalam menafsirkan ayat ini; 'Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim.' (QS. 15: 2) ' Mereka memberikan penafsiran; 'Apabila ahli tauhid dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka berkeinginanlah orang-orang kafir bahwa seandainya mereka dahulu menjadi orang-orang muslim'. | tirmidzi:2562 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammmad bin Humaid ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mu'alla] telah bercerita kepada kami [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Abu Dawud] dari [Abdullah bin Syakhbarah] dari [Syakhbarah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menuntut ilmu, maka itu sebagai penghapus dosa-dosanya yang telah lalu". Abu Isa berkata; 'Hadits ini sanadnya dhaif, karena Abu Daud dilemahkan dalam hadits ini, dan kami tidak mengetahui Abdullah bin Syakhbarah memiliki sesuatu yang besar, dan tidak pula bapaknya. Adapun nama Abu Daud adalah Nufai' Al A'ma. Qatadah dan tidak hanya seorang ahli ilmu membicarakannya.' | tirmidzi:2572 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abdurrahman bin Amru as Sulami] dari [al 'Irbadh bin Sariyah] dia berkata; suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi wejangan kepada kami setelah shalat subuh wejangan yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka seorang sahabat berkata; 'seakan-akan ini merupakan wejangan perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami ya Rasulullah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham." Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan shahih, [Tsaur bin Yazid] telah meriwayatkannya dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abdurrahman bin 'Amru as sulami] dari [Al 'Irbadh bin Sariyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits diatas ini. Dan telah menceritakan kepada kami seperti itu [Al Hasan bin Ali al Khallal] dan tidak tidak hanya satu orang saja, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abdurrahman bin 'Amru as sulami] dari [Al 'Irbadh bin Sariyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits diatas. Dan Al 'Irbadh bin Sariyah mempunyai kunyah Abu Najih. Dan telah diriwayatkan hadits ini dari [Hujr bin Hujr] dari ['Irbadh bin Sariyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. | tirmidzi:2600 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidah bin Humaid] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato, wanita-wanita yang mencukur alis demi mencari keindahan dan merubah ciptaan Allah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. [Syu'bah] dan lainnya meriwayatkannya dari para imam dari [Manshur]. | tirmidzi:2706 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Bekas budak Asma`] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku mendengar [Umar] menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakai kain sutra di dunia, maka dia tidak akan memakainya di akhirat." Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Ali, Hudzaifah, Anas dan lainnya. Kami telah menyebutkannya dalam kitabul libas (kitab tentang pakaian). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, telah diriwayatkan dari beberapa jalur sanad dari Abu 'Amru bekas budak Asma` binti Abu Bakar Ash Shiddiq, namanya adalah Abdullah sedangkan julukannya adalah Abu 'Amru. Atha` bin Abu Rabah dan 'Amru bin Dinar meriwayatkan hadits darinya. | tirmidzi:2742 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencabuti rambut uban, beliau bersabda: "Sesungguhnya uban itu cahaya bagi seorang muslim." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, telah diriwayatkan dari [Abdurrahman bin Al Harits] dan yang lainnya dari ['Amru bin Syu'aib]. | tirmidzi:2746 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman] -seorang syaikhnya- dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Wahai anakku." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Al Mughirah dan Umar bin Abu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini, dan hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur lain dari Anas, sedangkan Abu Utsman adalah seorang syaikh yang tsiqah, dia adalah Al Ja'd bin Utsman dan dinamakan juga Ibnu Dinar, dia orang Bashrah, orang-orang yang telah meriwayatkan hadits darinya antara lain; Yunus bin Ubaid, Syu'bah dan tidak sedikit dari para ulama." | tirmidzi:2757 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Suri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Utsman bin Affan] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian atau seutama-utama kalian adalah yang belajar al Qur'an dan mengajarkannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Seperti itulah [Abdurrahman bin Mahdi] dan lainnya meriwayatkan dari [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Abu Abdurrahman] dari [Utsman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sufyan tidak menyebutkan; "Dari Sa'd bin 'Ubaidah. [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan] dan [Syu'bah] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari [Utsman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] seperti itu, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dan [Syu'bah]. Muhammad bin Basyar berkata; Seperti itu yang disebutkan Yahya bin Sa'id dari Sufyan dan Syu'bah bukan hanya sekali, dari 'Alqmah bin Martsad dari Sa'ad bin 'Ubaidah dari Abu Abdurrahman dari Utsman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Basyar dan sahabat-sahabat Sufyan tidak menyebutkan; "Dari Sufyan dari Sa'ad bin 'Ubaidah." Muhammad bin Basyar berkata; "Itu lebih shahih." Abu Isa berkata; "Syu'bah menambahkan Sa'ad bin Ubaidah dalam sanadnya hadits ini, sepertinya hadits Sufyan lebih shahih." Ali bin Abdullah berkata; Yahya bin Abu Sa'id berkata; Menurutku, tidak ada seorang pun yang menyamai Syu'bah, namun apabila Sufyan berbeda pandangan dengannya, aku mengambil perkataan Sufyan." Abu Isa berkata; Aku mendengar Abu 'Ammar meriwayatkan dari Waki', ia berkata; Syu'bah berkata; Sufyan lebih hafal dariku, dan hadits yang diceritakan padaku oleh Sufyan dari seseorang, lalu aku tanyakan padanya melainkan aku temukan seperti yang ia ceritakan kepadaku. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali dan Sa'd. | tirmidzi:2833 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat tanpa membaca ummul Qur'an (Al Fatihah), maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, dan tidak sempurna." Abu Al Ala` berkata; Aku berkata; "Hai Abu Hurairah, aku terkadang shalat di belakang imam." Abu Hurairah berkata; "Hai Ibnu Al Farisi, bacalah sendiri, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Aku membagi shalat antara Aku dan hambaKu menjadi dua bagian, separuhnya untukKu dan separuhnya untuk hambaKu, dan hambaKu berhak mendapat yang ia meminta. Bila seorang hamba membaca ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman; HambaKu memujiKu. Bila hamba membaca "ARRAHMAANIRRAHIIM, " Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "HambaKu memujaku." Bila hamba membaca "MAALIKI YAWMIDDIIN, " Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: "HambaKu mengagungkanKu, dan ini untukKu, antara Aku dan hambaKu; IYYAAKA NA'BUDU WA IYYAAKA NASTA'IIN dan akhir surat untuk hambaKu dan hambaKu berhak mendapatkan yang ia minta, ia membaca: IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM SHIRAATHAL LADZIINA AN'AMTA 'ALAIHIM GHARIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WALADL DLAALLIIN." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. [Syu'bah], [Isma'il bin Ja'far] dan lainnya meriwayatkan dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. [Ibnu Juraij] dan [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Telah mengabarkan kepada kami yang demikian itu [Muhammad bin Yahya] dan [Ya'qub bin Sufyan Al Farisi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Uwais] dari [Ayahnya] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dan [Abu As Sa`ib] bekas budak Hisyam bin Zuhrah, keduanya adalah teman Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat tanpa membaca ummul Qur'an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, dan tidak sempurna." Tidak disebutkan dalam hadits Isamil bin Abu Uwais lebih dari matan itu, dan aku bertanya kepada Abu Zur'ah tentang hadits ini, ia menjawab; "Kedua hadits itu shahih." Lalu ia berhujah dengan hadits Ibnu Abu Uwais dari Ayahnya dari Al Ala`. | tirmidzi:2877 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Utsman bin Al Mughirah] dari [Ali bin Rabi'ah] dari [Asma` bin Al Hakam Al Fazari] ia berkata; Aku mendengar [Ali] berkata; Aku adalah seseorang yang bila mendengar suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah memanfaatkanku darinya seperti yang Ia kehendaki dan bila seseorang sahabatku menceritakan kepadaku, aku memintanya bersumpah, bila ia bersumpah, aku membenarkannya. [Abu Bakar] pernah menceritakan kepadaku, sementara Abu Bakar adalah orang yang jujur, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa, kemudian berdiri, wudhu lalu shalat, setelah itu ia meminta ampun kepada Allah melainkan pasti diampuni." Setelah itu Abu Bakar membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. QS Ali Imran: 135, hingga akhir ayat. Abu Isa berkata; Hadits ini diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan beberapa orang dari [Utsman bin Al Mughirah] dan mereka memarfu'kannya. Diriwayatkan juga oleh [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Utsman bin Al Mughirah], tapi keduanya tidak memarfu'kannya. Sebagian lainnya meriwayatkannya dari Mis'ar dan memauqufkannya, sementara sebagian lainnya memarfu'kannya. Sufyan Ats Tsauri meriwayatkannya dari Utsman bin Al Mughirah lalu memauqufkannya. Kami tidak mengetahui hadits Amsa` bin Al Hakam selain hadits ini. | tirmidzi:2932 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan] dari [seseorang yang tidak disebut namanya] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam membaca ayat ini di atas mimbar: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." (Al Anfaal: 60) lalu bersabda: "Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah (beliau ulang sabdanya sebanyak tiga kali) ketahuilah, bahwa Allah akan memberikan kemenangan di atas bumi ini dan akan dicukupkan makanan bagi kalian, karena itu janganlah ada diantara kalian yang merasa bosan untuk memainkan panah-panahnya." Abu Isa berkata: Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari [Usamah bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan]. Dan diriwayatkan oleh Usamah dan beberapa orang dari Uqbah bin Amir. Hadits Waki' lebih shahih. Shalih bin Kaisan tidak bertemu Uqbah bin Amir dan ia bertemu Ibnu Umar. | tirmidzi:3008 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] berkata: Kami bertanya kepada [Ali], apa yang diutuskan padamu saat haji? Ia menjawab: Aku diutus (untuk menyampaikan) empat hal; tidak boleh thawaf dengan telanjang, siapa pun yang punya janji dengan nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, janji itu berlaku hingga batas waktunya dan siapa pun yang tidak memiliki perjanjian, batas waktunya empat bulan, tidak masuk surga kecuali jiwa yang mu`min dan kaum musyrik tidak boleh menyatu dengan kaum muslimin setelah tahun mereka ini. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dari hadits Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq. [Ats Tsauri] meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [sebagaian sahabatnya] dari [Ali]. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Abu Isa berkata: Kedua hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Uyainah, ada yang mengatakan dari Ibnu Utsyai' dan dari Ibnu Yusatai', yang benar dia adalah Zaid bin Yutsyai'. Syu'bah meriwayatkan bukan hadits ini dari Abu Ishaq dari Zaid lalu ia salah Didalamnya dan berkata: Zaid bin Utsail, tapi kesalahan ini tidak diteliti. | tirmidzi:3017 |