Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nashr] dan [Muhammad bin Yunus An Nasai] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid Al Muqri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Harmalah] -maksudnya Harmalah bin Imran- berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Yunus Sulaim bin Jubair] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Hurairah- ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] membaca ayat ini: (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya) -Qs. An Nisa: 48- sampai pada firman-Nya (Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat). Abu Hurairah berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, sementara jari setelahnya pada mata." Abu Hurairah melanjutkan, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut." Ibnu Yunus berkata, "Al Muqri menyebutkan bahwa makna ayat: (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat) adalah, bahwa Allah memiliki penglihatan dan pendengaran." Abu Dawud berkata, "Ini adalah bantahan untuk orang-orang Jahmiyah." | AbuDaud:4103 |
Dan [Abu Hazim] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda - [Abu Dhamrah] menjelaskan: Aku hanya mengetahuinya dari [Sahal bin Sa'ad] - "Perumpamaanku dengan waktu kiamat seperti dua ini." Beliau merenggangkan jari tengah dan jari telunjuk. Selanjutnya beliau bersabda: "Perumpamaanku dengan hari kiamat seperti dua kuda yang diperlombakan (diadu kecepatannya)." Selanjutnya beliau bersabda: "Perumpamaanku dengan hari kiamat seperti seseorang yang diutus kaumnya sebagai pasukan pengintai, saat merasa khawatir didahului, ia melambai-lambaikan bajunya: kalian telah didatangi, kalian telah didatangi." Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Akulah orang itu." | ahmad:21743 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] -yakni Ibnu Kaisan-, [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] dari [Zainab binti Jahsy] dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya dalam keadaan terkejut seraya bersabda: "LAA ILAAHA ILLALLAAH (Tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah), celakalah orang-orang arab dari keburukan yang telah dekat, hari ini telah dibukakan pemisah antara Ya'juj dan Ma'juj seperti ini, " dia berkata, kemudian beliau melingkarkan kedua jarinya, yaitu ibu jari dengan jari telunjuk." Zainab binti Jahsy berkata, "Lalu aku pun bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dibinasakan padahal ada orang-orang shalih di tengah-tengah kita?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, apabila kerusakan sudah merajalela." | ahmad:26146 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqotil Abu Al Hasan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Sa'id bin Abu Husain] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits]; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan itu: "Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku." Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "harus bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya". Maka 'Uqbah menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain. | bukhari:86 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshariy] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa [Anas] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturtan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: "Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu 'anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya". | bukhari:1362 |
Dan dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Abdurrahman bin 'Abdul Qariy] bahwa dia berkata; "Aku keluar bersama ['Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu] pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma'mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka 'Umar berkata: "Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjama'ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik". Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama'ah dengan dipimpin seorang imam, lalu 'Umar berkata: "Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. | bukhari:1871 |
Telah menceritakan kepada kami [Habban] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami ['Umar bin Sa'id bin Abi Husain] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Abi Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits] bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin 'aziz lalu datang seorang wanita dan berkata; "Sungguh aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya". Kemudian 'Uqbah berkata, kepadanya: "Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku". Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata: "Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami". Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya". Maka 'Uqbah menceraikan isterinya itu lalu menikahi wanita lain. | bukhari:2446 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] bercerita kepadanya dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] dari [Zainab binti Jahsy radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadanya dengan gemetar sambil berkata: "Laa ilaaha illallah, celakalah bangsa Arab karena keburukan yang telah dekat, hari ini telah dibuka benteng Ya'juj dan Ma'juj seperti ini". Beliau memberi isyarat dengan mendekatkan telunjuknya dengan jari sebelahnya. Zainab binti Jahsy berkata, Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kita akan binasa sedangkan di tengah-tengah kita banyak orang-orang yang shalih?". Beliau menjawab: "Ya, benar jika keburukan telah merajalela". | bukhari:3097 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Miqdam] Telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Sa'dari] radliallahu 'anhu, ia berkata; Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata sambil memberi isyarat dengan kedua jarinya seperti ini -yakni dengan jari tengah dan jari telunjuk-: "Sesungguhnya aku di utus, sementara kedatangan hari kiamat adalah sebagaimana jarak antara kedua jari ini (jarak selisih antara jari tengah dan telunjuk)." | bukhari:4555 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu 'Atikah] dari [Ali bin Yazid] dari [Al Qasim] dari [Abu Umamah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya kalian berpegang teguh dengan ilmu ini sebelum dicabut, dan dicabutnya adalah dengan diangkat -beliau menggabungkan antara dua jarinya; jari tengah dan telunjuk seperti ini- kemudian bersabda: "Seorang alim dan penuntut ilmu bersekutu dalam pahala, dan tidak ada kebaikan pada mayoritas manusia." | ibnu-majah:224 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir] dari [Abdullah bin Ma'bad Az Zimani] dari [Abu Qatadah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku berharap kepada Allah bahwa puasa pada hari 'Arafah dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan sesudahnya. " | ibnu-majah:1720 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersiapkan kuda-kuda (untuk berperang), beliau mengirim kuda yang telah siap dari kawasan Al Hafya (suatu kawasan yang jaraknya beberapa mil dari kota Madinah) menuju bukit Tsaniyatil Wada' dan (untuk kuda) yang belum siap, diberangkatkan dari bukit Tsaniyatil Wada menuju masjid Bani Zuraiq. | ibnu-majah:2868 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdul Al-Qari] dia berkata; "Saya keluar bersama Umar bin Khattab ke masjid pada bulan Ramadlan. Ternyata orang-orang berpencar dalam beberapa kelompok. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat dengan diikuti jamaah. [Umar] berkata, "Demi Allah, sesungguhnya saya berpendapat, jika saya kumpulkan mereka dengan satu Qari', niscaya akan lebih utama." Akhirnya Umar pun memerintahkan agar mereka shalat bersama Ubay bin Ka'b (sebagai imam) . Abdurrahman berkata; "Saya keluar bersama Umar bin Khatthab pada hari yang lain, sedang orang-orang telah shalat dengan satu Qari' mereka. Umar berkata; "Sebaik-baik bid'ah adalah ini. Waktu yang kalian gunakan untuk tidur di dalamnya (maksudnya akhir malam) adalah lebih baik daripada yang kalian pergunakan untuk shalat (sekarang ini) . Saat itu orang-orang shalat pada awal malam." | malik:231 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] menjauhi hewan kurban yang belum cukup umur dan unta yang masih kecil. Malik berkata; "Ini yang aku sukai dari apa yang pernah aku dengar." | malik:913 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] Bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk." | malik:1492 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] ia berkata; ['Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya. | muslim:3911 |
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada dua jariku ini; jari tengah dan jari setelahnya." | nasai:5192 |
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al 'Amiri] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al Khaif." Ia berkata; "Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama'ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bawalah dua orang itu kemari!" maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: "Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, " beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama'ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mihjan Ad Dili dan Yazid bin Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Yazid bin Al Aswad derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat banyak ulama. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki telah shalat sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka hendaklah ia mengulangi semua shalatnya dengan berjama'ah. Dan jika seorang laki-laki telah shalat maghrib sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka mereka berpendapat, "Hendaklah ia shalat bersama mereka dan menggenapkan, sedangkan shalat yang ia lakukan sendirian itulah yang fardlu bagi mereka." | tirmidzi:203 |