Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Sa'id bin Al Musayab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suatu saat nanti penduduk akan meninggalkan Madinah dalam keadaan baik sebagaimana keadaannya semula. Tidak ada lagi yang mendatanginya kecuali 'awaf, yaitu binatang-binatang buas dan burung-burung. Orang terakhir yang akan meninggal adalah dua orang pengembala dari suku Muzaynah yang keduanya mendatangi Madinah untuk menghalau kambing, lalu di Madinah keduanya mendapati binatang liar hingga ketika keduanya tiba di bukit Wada' keduanya jatuh tersungkur karena pingsan".

bukhari:1741

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Sinan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla telah menciptakan seratus rahmat di hari saat Dia menciptakan langit dan bumi. Dan Dia meletakkan satu rahmat di muka bumi, yang dengannya seorang ibu dapat menyayangi anaknya, para binatang saling mengasihi dengan sesamanya, begitu juga dengan burung. Dan Dia menyisakan sembilan puluh sembilan rahmat sampai hari Kiamat. Maka jika hari Kiamat telah tiba, Allah akan menyempurnakan dengan rahmat tersebut."

ibnu-majah:4284

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Yazid] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] -lafazh darinya- telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ak [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang kota Madinah: "Nanti mereka bakal meninggalkan Madinah dalam keadaan baik sebagaimana adanya, kota itu sarat dengan binatang-binatang buas dan burung-burung pemangsa daging (bangkai)." Muslim Abu Shafwan berkata; Ini adalah Abdullah bin Abdul Malik, yakni anak Yatim Ibnu Juraij selama sepuluh tahun berada dalam asuhannya.

muslim:2461

Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nanti mereka bakal meninggalkan Madinah dalam keadaan baik sebagaimana dahulu apa adanya. Kemudian kota itu akan penuh dengan binatang-binatang dan burung-burung pemangsa daging (bangkai). Kemudian datang ke Madinah dua orang gembala dari Muzainah mencari kambingnya yang hilang. Didapatinya Madinah telah menjadi kota liar. Ketika kedua gembala itu sampai di Tsaniyatul Wada', keduanya jatuh tersungkur di muka mereka."

muslim:2462

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], [Hannad] dan [Abu 'Ammar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya.

tirmidzi:1387