Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ziyad Al-A'lam] dari [Al-Hasan] dari [Abu Bakrah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Masjid untuk shalat Fajar. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada para sahabat dengan tangannya agar tetap di tempat. Lalu beliau datang, sementara kepalanya meneteskan air (bekas mandi), kemudian shalat mengimami mereka. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dengan isnadnya dan semakna dengan hadits pertama, dia menyebutkan di awalnya; Lalu beliau bertakbir, dan menyebutkan di akhirnya; Tatkala selesai shalat, beliau bersabda; "Sesungguhnya saya hanyalah manusia, dan sesungguhhnya saya tadi junub." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Az-Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Tatkala beliau berdiri untuk shalat, dan kami menunggu beliau bertakbir, tiba-tiba beliau pergi seraya bersabda; "Tetaplah di tempat kalian". Abu Dawud berkata; dan diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ibnu Aun] dan [Hisyam] dari [Muhammad] secara mursal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia menyebutkan; Beliau bertakbir, kemudian tiba-tiba beliau mengisyaratkan dengan tangannya kepada jama'ah untuk duduk. Lalu beliau pergi dan mandi. Demikian juga diriwayatkan oleh [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Atha` bin Yasar] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir di dalam suatu shalat. Abu Dawud berkata; Demikian pula telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ar-Rabi' bin Muhammad] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bertakbir.

AbuDaud:202

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pulang dari perang khaibar, beliau terus berjalan pada malam hari, hingga tatkala kami diserang rasa kantuk, beliau kemudian berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal: "Berjaga-jagalah kamu untuk kami malam ini!" Namun ternyata rasa kantuk mengalahkan Bilal sehingga dia tertidur sementara dia bersandar pada kendaraannya. Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak terbangun dari tidurnya, tidak juga Bilal, dan tidak juga seorang pun dari sahabat beliau, sehingga sinar matahari menyengat mereka, dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sangat kaget lalu bersabda: "Wahai Bilal!" Bilal menjawab; Rasa kantuk mengalahkanku sebagaimana ia mengalahkanmu wahai Rasusullah! Maka mereka mengarahkan kendaraan mereka bergeser dari tempat mereka tidur, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wasallam berwudhu lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Iqamat kemudian beliau shalat Shubuh berjamaah bersama mereka. Setelah selesai melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya pada waktu dia ingat, karena Allah Ta'ala berfirman: ' Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu'." Yunus berkata; Begitulah Ibnu Syihab membacanya. Ahmad berkata; [Anbasah] yakni dari [Yunus] di dalam hadits ini membaca; 'lidzikri'. Ahmad berkata; 'alkara' artinya kantuk. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pindahlah kalian dari tempat di mana kalian lalai dalam melaksanakan shalat ke tempat yang lain! Dan beliau memerintahkan Bilal, maka dia adzan lalu iqamat setelah itu shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Malik], [Sufyan bin Uyainah], [Al Auzai'i] dan [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dan [Ibnu Ishaq], dan mereka semuanya tidak menyebutkan adanya adzan dalam hadits Az Zuhri, dan tidak seorang pun dari mereka berisnad kecuali [Al Auza'iy] dan [Aban Al 'Aththar] dari [Ma'mar].

AbuDaud:371

Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Tammam bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Sulaim Al Bahili] dari [Abu Al Walid], Saya pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang kerikil yang berada di masjid? Dia menjawab; Pada suatu malam hujan turun kepada kami sehingga membuat tanah masjid basah (becek), maka ada seorang lelaki membawa kerikil dengan pakaiannya lalu menghamparkannya di bawahnya. Kemudian ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Alangkah bagusnya ini".

AbuDaud:387

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menaiki seekor kuda di Madinah, lalu kuda itu menjatuhkan beliau pada akar pohon kurma hingga kakinya keseleo. Maka kami menjenguk beliau, kami mendapati beliau di kamar 'Aisyah sedang melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk. Dia (perawi) berkata; Maka kami pun berdiri di belakang beliau, namun beliau tidak berbicara dengan kami. Kemudian kami menjenguk beliau kembali (pada waktu yang lain), lalu beliau shalat wajib dengan duduk, sedangkan kami berdiri di belakang beliau, kemudian beliau memberikan isyarat kepada kami agar duduk, maka kami pun duduk. Dia (perawi) berkata; Tatkala selesai shalat, beliau bersabda: "Apabila imam shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk, dan apabila imam shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan janganlah kalian melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Persia kepada para pemimpin mereka."

AbuDaud:510

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um] dari [Abdurrahman bin Rafi'] dan [Bakr bin Sawadah] dari [Abdurrahman bin Amru] bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang imam telah selesai melaksanakan shalat, lalu duduk sejenak lalu batal wudhunya sebelum dia berbicara, maka shalatnya sudah sempurna walaupun di belakangnya masih ada orang yang belum selesai melaksanakanya."

AbuDaud:522

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru Al-Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dia berkata; Kami pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datang seorang laki laki seraya berkata; Wahai Nabi Allah, bagaimana pendapat Anda tentang shalat dengan memakai sehelai kain? Katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu melepaskan kain selimut beliau kemudian dipergunakannya untuk berselimut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri mengerjakan shalat bersama kami, setelah mengerjakan shalat, beliau bersabda: "Apakah setiap kalian mempunyai dua pakaian?"

AbuDaud:534

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Na'amah As-Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?" Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya." Selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti Hadits ini, beliau bersabda: "Pada keduanya terdapat kotoran."

AbuDaud:555

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Ziyad Al-A'lam] dari [Al-Hasan] bahwasanya [Abu Bakrah] datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi." Abu Dawud berkata; Ziyad Al-A'lam adalah Ziyad bin Fulan bin Qurrah, dan dia adalah anak bibinya Yunus bin Ubaid.

AbuDaud:586

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah], [tsabit] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki datang untuk menunaikan shalat, sedangkan lafadznya terengah-engah sambil mengucapkan; "ALLAHU AKBAR, AL HAMDU LILLAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI (Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik dan penuh berkah)." Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang mengucapkan beberapa kalimat tadi? Sungguh dia telah mengucapkan kalimat yang tidak di larang." Laki-laki tiu menjawab; "Saya wahai Rasulullah, aku datang dengan tergesa-gesa, sehingga nafasku terengah-engah, lalu saya ucapkan do'a seperti tadi." Beliau bersabda: "Sungguh, saya melihat dua belas Malaikat yang masing-masing dari mereka berlomba-lomba untuk mengangkat (kalimat tersebut)." Dalam riwayatnya Humaid menambahkan; "Apabila salah seorang dari kalian datang, hendaknya ia berjalan seperti biasa, lalu mengerjakan shalat sesuai raka'at yang ia dapat, dan mengganti raka'at yang tertinggal."

AbuDaud:650

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah yaitu Ibnu Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] bahwa dia mendengar [Abu Qatadah] berkata; "Ketika kami duduk-duduk di Masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncul menemui kami sambil menggendong Umamah binti Abu Al 'Ash bin Ar Rabi' -ibunya adalah Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- ketika itu Umamah masih kacil, beliau menggendongnya di atas pundak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat, sedangkan Umamah masih di atas pundak beliau, apabila ruku' beliau meletakkan Umamah, jika berdiri, beliau menggendongnya kembali. beliau melakukan yang demikian itu hingga selesai shalat."

AbuDaud:783

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Abu Wa'il] dari [Abdullah] dia berkata; "Kami pernah memberi salam dalam shalat dan memerintahkan supaya hajat kami di penuhi, kemudian kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu beliau sedang mengerjakan shalat, lantas aku pun memberi salam kepadanya, namun beliau tidak menjawab salamku, sehingga aku teringat dengan masa laluku dan masa sekarang,. Ketika shalat selesai, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa 'Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang shalat." kemudian beliau menjawab salamku."

AbuDaud:789

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yunus An Nasa`i] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Hilal bin Ali] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Mu'awiyah bin Al Hakam As Sulami] dia berkata; Ketika aku tiba datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku tahu beberapa perkara Islam, di antara yang aku ketahui adalah, beliau bersabda kepadaku: "Apabila kamu bersin, maka ucapkanlah "Al hamdulillah" dan apabila seseorang bersin, kemudian ia mengucapkan "Al hamdulillah" maka katakanlah "Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu) " Mu'awiyah melanjutkan; "Ketika kami mengerjakan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seseorang bersin dan mengucapkan "Al Hamdulillah", maka sambil mengeraskan suaraku, aku berkata; "Yarhamukallah." Dengan itu, orang-orang mengalihkan pandangan ke arahku, sehingga aku gugup karenanya, kataku; "Kenapa kalian memandangku dengan pandangan marah." Katanya; "Bertasbihlah kalian." ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, beliau bersabda: "Siapakah yang berbicara tadi?" di jawab; "Orang arab badui ini." lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku dan bersabda: "Sesungguhnya shalat itu untuk membaca Al Qur'an dan berdzikir kepada Allah Jalla wa 'Azza, apabila kamu sedang shalat, maka kamu harus seperti itu (membaca Al Qur'an dan berdzikir)." Maka aku belum pernah melihat seorang pengajar yang lebih lembut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:796

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amru Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Handlalah bin Ali] bahwa [Mihjan bin Al Adra'] telah menceritakan kepadanya, katanya Mihjan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat, dia mengucapkan; "Allahumma inni as`aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Kata Mihjan, maka beliau bersabda: "Sungguh (dosa-dosa) nya telah di ampuni, Sungguh (dosa-dosa) nya telah di ampuni." Beliau mengucapkannya hingga tiga kali."

AbuDaud:835

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdurrahman bin Al A'raj] dari [Abdullah bin Buhainah] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dua raka'at bersama kami, lalu beliau langsung berdiri, sementara beliau belum duduk (tasyahud), maka orang-orang pun berdiri mengikuti beliau, setelah selesai shalat, sedangkan kami tengah menunggu salam, beliau lalu bertakbir dan sujud dua kali sewaktu beliau duduk sebelum salam, kemudian beliau (shallallahu 'alaihi wasallam) salam." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dan [Baqiyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dengan maksud hadits dan isnad yang sama, dia menambahkan; "…di antara kami ada juga yang membaca tasyahud ketika beliau berdiri (karena lupa)." Abu Daud berkata; "Demikianlah Ibnu Zubair mengerjakan kedua sujud, beliau berdiri dari raka'at kedua sebelum memberi salam" ini adalah pendapat Az Zuhri.

AbuDaud:871

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja`] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, dan dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; "Marwan pernah mengeluarkan mimbar pada waktu hari raya, lalu dia mulai khutbah sebelum shalat, maka seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Marwan, kamu telah menyelisihi sunnah, kamu telah mengeluarkan mimbar pada hari raya, padahal mimbar belum pernah sama sekali di keluarkan, dan kamu juga memulai khutbah sebelum shalat." Abu Sa'id Al Khudri berkata; "Siapakah laki-laki ini?" mereka menjawab; "Fulan bin fulan." Abu Sa'id berkata; "Orang ini telah melaksanakan kewajibannya ('Amar ma'ruf dan nahi munkar), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah semampunya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."

AbuDaud:963

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Al Fadl bin Musa As Sinani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Abdullah bin As Sa`ib] dia berkata; "Aku menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silahkan pergi." Abu Daud berkata; "Hadits ini Mursal, dari 'Atha` dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:975

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Salim Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] dia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat di akhir malam, maka beliau memperhatikanku, apabila aku telah bengun, beliau pun bercakap-cakap denganku, dan apabila aku masih tertidur, beliau akan membangunkanku, kemudian beliau shalat dua raka'at, setelah itu beliau berbaring hingga Mu'adzin datang untuk mengumandangkan adzan shalat shubuh, lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at yang singkat, setelah itu beliau keluar untuk mengerjakan shalat (Subuh)."

AbuDaud:1071

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], bahwa [Umar bin Mu'attib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] mantan budak Naufal telah mengabarkan kepadanya bahwa ia meminta fatwa kepada [Ibnu Abbas] mengenai seorang budak yang memiliki isteri seorang budak wanita, kemudian ia menceraikannya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan setelah itu. Apakah boleh baginya untuk meminangnya? Ia berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Ali] dengan sanad dan maknanya, tanpa pengabaran. Ibnu Abbas berkata; tinggal satu kali untukmu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Abdurrazzaq berkata; Ibnu Al Mubarak berkata kepada Ma'mar; siapakah Abu Al Hasan ini? Ia telah memikul batu yang besar. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan ini adalah orang yang darinya Az Zuhri meriwayatkan hadits. Az Zuhri berkata; ia termasuk diantara ulama fiqih. Az Zuhri telah meriwayatkan dari Abu Al Hasan beberapa hadits. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan adalah orang yang dikenal. Hadits

AbuDaud:1871

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu.

AbuDaud:1930

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun Abu Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abu Ya'qub], dari [Al Hasan bin Sa'd] mantan budak Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu, dari [Rabah], ia berkata; keluargaku menikahkanku dengan seorang budak wanita mereka dari Romawi, kemudian aku mencampurinya dan ia melahirkan seorang anak hitam sepertiku, lalu aku menamainya Abdullah. Kemudian aku mencampurinya dan ia melahirkan anak hitam sepertiku lalu aku menamainya 'Ubaidullah, kemudian ia mendapat perhatian budak Romawi milik keluargaku yang bernama Ruhanah dan ia berbicara kepadanya menggunakan bahasa asing. Kemudian ia melahirkan seorang anak berwarna seperti cicak, lalu aku katakan; siapakah ini? Ia berkata; ini adalah anak Yuhanah. Kemudian aku mengadukannya kepada [Utsman] -aku mengira kepada Mahdi- Rabah berkata; kemudian ia menanyakan kepada mereka berdua, dan mereka mengakuinya. Lalu Utsman berkata; apakah kalian berdua rela apabila aku memutuskan diantara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa anak mengikuti pemilik ranjang. Al Hasan berkata; kemudian ia mencambuk mereka berdua, dan mereka adalah budak.

AbuDaud:1937

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid bin Sallam], bahwa ia telah mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [As Saluli Abu Kabsyah], bahwa [Sahl bin Al Hanzhalah] telah menceritakan kepadanya bahwa mereka pada saat perang Hunain berjalan bersama Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan mereka mempercepat jalan hingga sore hari, kemudian saya melakukan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu terdapat seorang laki-laki Persia datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pergi mendahului anda hingga mendaki gunung ini dan ini, dan tiba-tiba saya melihat orang-orang Hawazin, mereka semua telah datang dan tidak satupun diantara mereka yang tertinggal dengan membawa para wanita mereka, hewan-hewan ternak serta kambing-kambing mereka. Mereka telah berkumpul di Hunain. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan berkata: "Itu adalah rampasan perang orang-orang muslim besok insya Allah." Kemudian beliau berkata: "Siapakah yang akan menjaga kami pada malam ini?" Anas bin Abu Martsad Al Ghanawi berkata; saya wahai Rasulullah. Beliau berkata; "Naiklah kuda!" kemudian ia menaiki kudanya dan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Datangilah jalan bukit ini hingga engkau berada di puncaknya, dan jangan sampai kami terkecohkan karenamu pada malam ini!" Kemudian tatkala pagi hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar ke tempat shalat beliau lalu melakukan shalat dua raka'at. Kemudian beliau berkata: "Apakah kalian telah merasakan kedatangan penunggang kuda kalian?" Mereka berkata; wahai Rasulullah, kami tidak merasakan kedatangannya. Kemudian beliau menyeru untuk melakukan shalat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan menoleh ke bukit hingga setelah selesai shalat beliau berkata: "Bergembiralah, telah datang penunggang kuda kalian!" Kemudian kami melihat ke sela-sela pepohonan di jalan bukit tersebut, dan ternyata penunggang kuda tersebut telah datang hingga ia berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucapkan salam dan berkata; sesungguhnya saya telah telah pergi hingga berada di puncak jalan bukit ini dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku. Kemudian tatkala pagi hari aku melihat kedua jalan bukit tersebut dan aku tidak melihat seorangpun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apakah engkau singgah pada malam ini?" Ia berkata; tidak, kecuali hanya melakukan shalat atau menunaikan hajat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh engkau telah melakukan tugas ini, maka tidak mengapa engkau tidak melakukannya setelah itu."

AbuDaud:2140

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad], dari [ayahnya], dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata; aku pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau diliputi oleh ketenangan, kemudian paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh di atas pahaku, dan tidaklah aku mendapatkan sesuatu yang lebih berat daripada paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian rasa berat tersebut hilang dari beliau. Kemudian beliau berkata: "Tulislah!" Kemudian aku tuliskan di tulang pundak hewan firman Allah: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah……" hingga akhir ayat. Kemudian Ibnu Ummi Maktum orang yang buta berdiri tatkala ia mendengar keutamaan orang-orang yang berjihad dijalan Allah, lalu berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang mukmin yang tidak mampu untuk berjihad? Kemudian tatkala ia telah selesai berbicara maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diliputi rasa tenang kemudian pahanya terjatuh di atas pahaku dan aku merasakan beratnya lagi sebagaimana aku merasakannya pada kali pertama. Kemudian rasa berat tersebut hilang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berkata: "Bacalah wahai Zaid!" kemudian aku membaca: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) …" kemudian beliau berkata: "Selain orang-orang yang berudzur." Zaid berkata; Allah menurunkan ayat tersebut tersendiri, kemudian aku menggabungkannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh sepertinya aku melihat gabungannya pada belahan tulang pundak.

AbuDaud:2146

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin 'Amr] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair], dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i], ia berkata; aku keluar bersama Zaid bin Haritsah pada perang Muktah. Kemudian aku disertai bala bantuan dari penduduk Yaman dengan hanya membawa pedangnya. Kemudian salah seorang muslim menyembelih unta dan seorang bala bantuan meminta kulit unta tersebut, kemudian ia memberikan kepadanya. Lalu orang-orang tersebut menjadikannya seperti tameng. Dan kami berjalan dan bertemu dengan orang-orang Romawi, dan diantara mereka terdapat seorang laki-laki yang menunggang kuda berwarna blonde padanya terdapat pelana emas serta senjata yang dilapisi emas. Kemudian orang Romawi tersebut menyerang muslimin dengan tiba-tiba. Kemudian seorang bala bantuan tersebut menunggunya di balik batu besar, kemudian orang Romawi tersebut lewat, lalu orang bala bantuan tersebut memotong kaki kudanya, maka orang Romawi tersebut terjatuh dan salah seorang bala bantuan tersebut membunuhnya dan mengumpulkan kuda serta senjatanya. Kemudian tatkala Allah 'azza wajalla memenangkan untuk orang-orang muslim, khalid bin Al Walid mengirim utusan kepadanya dan mengambil sebagian dari salab tersebut. 'Auf berkata; kemudian aku mendatangi Khalid dan berkata; wahai Khalid, bukanlah engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa salab adalah untuk orang yang yang membunuh? Ia berkata; benar. Akan tetapi aku menganggapnya terlalu banyak. Maka aku katakan; sungguh engkau kembalikan kepadanya aku akan memberitahukanmu di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia enggan untuk mengembalikannya. 'Auf berkata; kemudian kami berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku ceritakan kisah orang bantuan tersebut kepada beliau dan apa yang dilakukan Khalid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Wahai Khalid apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah engkau perbuat?" ia berkata; wahai Rasulullah, sungguh aku menganggapnya sudah terlalu banyak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Khalid, kembalikan kepadanya apa yang telah engkau ambil!" Lalu aku katakan kepadanya; sebentar wahai Khalid, bukankah aku telah memenuhi janjiku kepadamu? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; apakah itu? Kemudian aku beritahukan kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata: "Wahai Khalid, jangan engkau kembalikan kepadanya! Apakah kalian akan meninggalkan para pemimpinku? Kalian mendapatkan urusan mereka yang telah bersih dan bagi mereka urusan yang masih keruh." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], ia berkata; saya bertanya kepada [Tsaur] mengenai hadits ini. Kemudian ia menceritakan kepadaku dari [Khalid bin Ma'dan], dari [Jubair bin Nufair] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] seperti hadits tersebut.

AbuDaud:2344

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Manshur?], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Shafwan bin 'Amr] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i], dan [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa salab adalah untuk orang yang membunuh, dan beliau tidak membagi menjadi lima bagian.

AbuDaud:2345

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub Al Iskandari], dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Shalat Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku).

AbuDaud:2427

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Qusyair bin 'Amr], dari [Bajalah bin 'Abdah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah datang seorang laki-laki asbdzi dari penduduk Bahrain, mereka adalah orang-orang majusi penduduk Hajar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia tinggal di sisi beliau kemudian keluar. Lalu aku bertanya kepada beliau; apakah yang telah Allah dan rasulNya putuskan pada diri kalian? Ia berkata; keputusan yang buruk. Aku katakan; apakah itu? Ia berkata; masuk Islam atau dibunuh. Bajalah berkata; dan Abdurrahman bin 'Auf telah menerima jizyah dari mereka. Ibnu Abbas berkata; kemudian orang-orang mengambil pendapat Abdurrahman bin 'Auf, dan meninggalkan apa yang aku dengar dari orang asbadzi tersebut.

AbuDaud:2647

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah Al Hauzani] ia berkata; aku bertemu [Bilal] tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Jalab, kemudian aku katakan; wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Ia berkata; beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari hutangan, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata; wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudhu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata; wahai orang habasyah! Aku katakan; ya, ada apa? Kemudian orang musyrik bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata; tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan; dekat. Ia berkata; sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaima orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tamengku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil; wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu." Kemudian beliau berkata: "Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?" aku katakan; benar. Beliau berkata; "Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!" kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Bagaiamana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: "Apakah ada yang sebagian yang tersisa?" aku katakan; ya. beliau berkata: "Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya." Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan Shalat 'Isya`, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat 'Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: ""Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Bilal berkata; sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan; (yang dapat membayar hutangku) ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam lalu aku. Maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu.

AbuDaud:2656

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Al Amuli], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Umar], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Urwah] ia berkata; aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa bumi ini adalah bumi Allah, dan para hamba adalah hamba Allah, dan barang siapa yang menghidupkan lahan mati maka ia yang lebih berhak terhadapnya. Telah datang kepada kami dengan membawa hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam [orang-orang yang datang membawa shalat] darinya.

AbuDaud:2672

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata, "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia menyebutkan, "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata, "Hadits Malik lebih shahih."

AbuDaud:3055

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Humaid Al A'raj] dari [Thariq Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai seorang wanita anshar yang telah diberi kebun kurma oleh anaknya kemudian wanita tersebut meninggal, lalu anaknya berkata, 'Sesungguhnya aku memberinya selama hidupnya' -Dan orang tersebut memiliki beberapa orang saudara-. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebun tersebut miliknya selama hidup dan matinya." Orang tersebut berkata, "Dahulu aku mensedekahkan kebun tersebut kepadanya." Maka beliau bersabda: "Yang demikian itu lebih tidak mungkin kembali kepadamu."

AbuDaud:3087

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hassan As Samti] telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka." Abu Daud berkata, "Hadits ini adalah yang paling shahih dalam hal tersebut, yaitu Hadits Ibnu Buraidah yang mengatakan; Hakim ada tiga…."

AbuDaud:3102

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Tsabit] dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim."

AbuDaud:3115

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Al Hasan bin Ali] bahwa [Zaid bin Al Hubab] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Saiful Makki]. [Utsman Saif bin Sulaiman] berkata dari [Qais bin Sa'd] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan seorang saksi." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Salamah bin Syabib] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dengan sanad dan maknanya. Salamah menyebutkan dalam haditsnya; 'Amru berkata dalam masalah hak."

AbuDaud:3131

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Bakr Abu Mush'ab Az Zuhri] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan satu orang saksi." Abu Daud berkata, " [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin] dalam haditsnya menambahkan kepadaku, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Asy Syafi'i] dari [Abdul Aziz] ia berkata, "Hal itu kemudian aku ceritakan kepada [Suhail], ia pun berkata; telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah] -dan ia menurutku adalah orang yang tsiqah- bahwa aku telah menceritakan hal tersebut kepadanya dan aku sudah tidak menghafalnya. Abdul Aziz berkata; Suhail telah terkena suatu penyakit yang menghilangkan sebagian ingatannya, hingga ia lupa sebagian haditsnya. Setelah itu ia menceritakan kepadanya dari Rabi'ah dari ayahnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud Al Iskandarani] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Rabi'ah] dengan sanad Abu Mush'ab dan dengan maknanya. Sulaiman berkata, "Kemudian aku bertemu dengan Suhail dan bertanya kepadanya mengenai hadits ini, lalu ia berkata, "Aku tidak mengetahuinya." Lalu aku katakan kepadanya, "Sesungguhnya Rabi'ah telah mengabarkannya kepadaku darimu." Ia berkata, "Jika Rabi'ah pernah mengabarkan kepadamu dariku, maka ceritakan (riwayat) dari Rabi'ah dariku."

AbuDaud:3132

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, " [Ibnu Abbas] menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah."

AbuDaud:3137

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] dan [Musa bin Marwan Ar Raqqi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Saif] dari ['Auf bin Malik] bahwa ia menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan di antara dua orang laki-laki, kemudian orang yang diputuskan atasnya ketika pergi mengatakan, "Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencela kelemahan, hendaklah kalian berlaku bijak, jika kalian mendapati sesuatu yang kalian tidak sukai maka ucapkanlah: HASBIALLAHU WA NI'MAL WAKIL (Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung)."

AbuDaud:3143

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku ayahku [Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalampembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah."

AbuDaud:3155

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami pamanku [Sa'id bin Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Yazid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang dari jalan sebuah gunung dalam keadaan telah menyelesaikan hajatnya, sementara di hadapan kami terdapat kurma di atas tameng, kemudian kami mengundang beliau, lalu beliau makan bersama kami dan tidak menyentuh air."

AbuDaud:3270

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari [Abu Burdah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Aku pernah makan bawang putih kemudian mendatangi mushalla Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku telah ketinggalan satu rakaat. Saat aku masuk masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau bawang putih, selesai shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa makan sebagian dari pohon ini maka janganlah ia mendekati kami, hingga hilang baunya." Selesai shalat aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, demi Allah! Berikanlah tanganmu kepadaku." Aku lalu memasukkan tangan beliau ke dalam lubang pergelangan bajuku hingga menyentuh dadaku. Sementara aku telah mengikat perut bagian dada dengan kain (karena lapar), maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya engkau memiliki udzur."

AbuDaud:3330

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Fatimah binti Qais] berkata, "Pada suatu malam pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat isya` yang akhir, lalu beliau keluar dan bersabda: "Sesungguhnya yang menghalangiku (untuk segera keluar) adalah kisah yang diceritakan Tamim Ad Dari kepadaku dari seorang laki-laki yang berada di sebuah pulau dari gugusan pulau-pulau. Tamim berkata, "Saat itu tiba-tiba ada seorang wanita yang berambut panjang." Tamim selanjutnya bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Jasasah. Pergilah kamu ke istana itu." Tamim berkata, "Aku pun mendatanginya, ternyata di sana ada seorang laki-laki berambut panjang yang terikat dengan sebuah rantai. Tingginya menjulang antara langit dan bumi. Aku lalu bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Dajjal. Apakah telah ada seorang Nabi buta huruf yang diutus?" Aku menjawab, "Ya." Ia kembali bertanya, "Apakah orang-orang mentaatinya atau mengingkarinya?" Aku menjawab, "Orang-orang mentaatinya." Ia berkata, "Itu yang lebih baik bagi mereka." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; Aku mendengar [Husain Al Mu'allim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir bin Syurahil Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata; Aku mendengar tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru 'Ash Shalatu Jami'ah (shalatlah berjamaah) ', maka aku keluar dan ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, beliau duduk sambil tertawa, beliau bersabda: "Hendaklah setiap orang tetap di tempat shalatnya (duduk)." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Apakah kalian tahu, kenapa aku kumpulkan kalian di sini?" Para sahabat, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Aku kumpulkan kalian bukan atas sesuatu yang membuat takut atau senang, namun aku kumpulkan kalian adalah karena Tamim Ad Dari, seorang lelaki Nashrani yang datang dan berbaiat masuk Islam, ia menceritakan kepadaku sebuah kisah yang mirip dengan cerita yang pernah aku ceritakan kepada kalian tentang Dajjal. Ia ceritakan kepadaku bahwasanya ia pernah menaiki sebuah perahu bersama tiga puluh laki-laki dari kaum Lakhm dan Judzam, mereka kemudian diombang-ambingkan oleh ombak selama satu bulan di tengah laut, sampai akhirnya mereka menepi ke sebuah pulau saat matahari terbenam. Mereka lantas duduk di sisi kapal mereka, setelah itu mereka bergegas memasuki pulau tersebut hingga akhirnya bertemu dengan binatang melata besar dan berbulu lebat. Mereka berkata, "Celaka engkau, siapa kamu ini!" binatang itu menjawab, "Aku adalah Jasasah. Temuilah laki-laki yang ada dalam sebuah gua, karena ia sangat berkeinginan untuk mendengar berita dari kalian." Tamim berkata, "Saat ia menyebut laki-laki, maka kami ketakutan jikalau dia adalah setan lalu kami cepat pergi hingga memasuki gua tersebut. Dan ternyata di dalamnya terdapat manusia yang paling besar yang pernah kami lihat, talinya sangat kuat, dan tangannya menyatu dengan leher (terikat dengan rantai)." Lalu perawi menyebutkan hadits tersebut dengan lengkap. Manusia besar (Dajjal) itu bertanya kepada mereka tentang Nakhl Baisan (nama tempat dekat Yordania), mata air Zughar (nama tempat di Syam) dan seorang Nabi yang buta huruf. Manusia besar itu berkata, "Aku adalah Al Masih Dajjal, dan hampir-hampir aku mendapat izin untuk segera keluar." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya ia (Dajjal) berada di laut Syam, atau laut Yaman. Bahkan ia akan muncul dari arah timur tempat ia berasal -beliau ucapkan hingga dua kali seraya menunjuk ke arah timur-. Fatimah berkata, "Aku hafal perkataan ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shadran] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Mujalid bin Sa'id] dari [Amir] ia berkata; [Fatimah bin Qais] menceritakan kepadaku bahwa pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat zhuhur kemudian naik ke atas mimbar, padahal sebelum hari itu beliau tidak penah naik ke atas mimbar tersebut kecuali di hari jum'at. Kemudian beliau menyebutkan kisah ini." Abu Dawud berkata, "Ibnu Shadran adalah orang Bashrah, ia pernah tenggelam di lautan bersama Ibnu Miswar, dan tidak ada yang selamat dari mereka selain dia." Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al Walid bin Abdullah bin Jumai'] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Ketika ada beberapa orang berlayar di lautan, makanan mereka hilang (habis), lalu tampaklah oleh mereka sebuah pulau. Mereka pun menuju pulau tersebut untuk mencari roti, namun mereka dihadang oleh Jasasah." Aku (Walid bin Abdullah) lantas bertanya kepada Abu Salamah, "apa itu Jassasah?" Ia menjawab, "Seorang wanita yang rambutnya menutupi kulit dan kepalanya. Wanita itu berkata, "Dalam istana ini." Lalu ia menceritakan haditsnya, dan ia bertanya tentang Nakhl Baisan dan mata air Zughar, ia menjawab; "Dia adalah Al Masih", maka Abu Salamah berkata kepadaku; Dalam hadits ini ada beberapa lafadz yang tidak aku hafal. Abu Salamah berkata, "Jabir bersaksi bahwa laki-laki itu adalah Ibnu Shayyad." Aku berkata, "Tapi Ibnu Shayyad telah mati!" Jabir menjawab, "Meskipun ia telah mati." Aku bertanya lagi, "Ia juga telah masuk Islam." Jabir berkata, "Meskipun ia telah masuk Islam." Aku bertanya, "Ia juga telah masuk ke kota Madinah." Jabir menjawab, "Meskipun ia telah masuk kota Madinah."

AbuDaud:3767

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

AbuDaud:3834

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan atas seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya. Jika sang suami memaksanya maka sang budak menjadi merdeka, dan suami tetap menunaikan segala tanggung jawab terhadap isterinya sebagaimana tanggung jawabnya terhadap budaknya. Namun jika sang budak mempersilahkan dirinya secara sukarela, budak itu berpindah tangan menjadi budak suaminya, dan suami tetap menunaikan tanggung jawab terhadap isterinya." Abu Dawud berkata, " [Yunus bin Ubaid], [Amru bin dinar], [Manshur bin Zadzan] dan [Salam] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] secara makna. Sementara Yunus dan Manshur tidak menyebutkan nama Qabishah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain Ad Dirhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, hanya saja ia menyebutkan, "Jika budak wanita itu menurut dengan suka rela, maka ia (budak wanita) dan harta yang ia dapat dari si suami menjadi milik majikannya (isteri)."

AbuDaud:3868

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin rasyid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zaqa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa orang yang membunuh karena salah maka diyatnya (tebusannya) adalah seratus ekor unta; tiga puluh anak unta makhadh, tiga puluh anak unta betina labun, tiga puluh hiqqah dan sepuluh anak unta jantan labun laki-laki."

AbuDaud:3936

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Atha bin Abu Rabah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa besaran diyat bagi pemilik unta adalah seratus ekor unta, pemilik sapi adalah dua ratus ekor sapi, pemilik kambing adalah dua ribu ekor kambing, pemilik pakaian adalah dua pasang baju, pemilik gandum adalah sesuatu…-muhammad tidak menghafalnya-." Abu Dawud berkata, "Aku membaca di hadapan [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] ia berkata; Atha menyebutkan dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Musa. Ia berkata, "Bagi pemilik makanan adalah sesuatu…aku tidak menghafalnya."

AbuDaud:3938

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] ia berkata, " [Umar] memberi putusan bahwa pembunuhan semi sengaja diyatnya adalah tiga puluh hiqqah, ditambah tiga puluh jadz'ah dan empat puluh khalifah dari unta yang umurnya antara enam hingga sembilan tahun."

AbuDaud:3942

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Harun bin Abbad Al Azdi] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku saksi yang pernah ikut bersamamu." Maka Al Mughirah menghadirkan [Muhammad bin Maslamah]." [Harun] menambahkan, "Lalu ia memberikan bukti dengan kisah seorang laki-laki yang memukul perut isterinya." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid bahwa dinamakan penguguran karena seorang wanita melahirkan (menjatuhkan dengan paksa) sebelum waktu kelahirannya.", Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah] dari Umar secara makna. Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Zaid] dan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari [Hisyam bin Urwah], dari [bapaknya], bahwa Umar berkata.

AbuDaud:3960

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Amru- dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal." Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Salamah] dan [Khalid bin Abdullah] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Amru], namun keduanya tidak menyebutkan 'kuda atau bighal'."

AbuDaud:3965

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Hisyam] dan Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Ash Shawwaf] semuanya dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat Mukatib (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yang telah ia berikan untuk menebus kebebasan dirinya, dan selebihnya adalah diyat sebagai seorang budak."

AbuDaud:3967

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Israil] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, setelah kami sampai pada suatu kaum yang sedang membuat lubang perlindung dari singa, ketika sedang demikian mereka saling mendorong, maka terjatuhlah salah seorang dan menggantung kepada yang lain dan yang lain menggantung kepada yang lainnya juga, hingga mereka menjadi empat yang bergelantungan, dan singa melukai mereka, kemudian seorang melempar singa dengan tombaknya hingga mati, sedangkan empat orang itu meninggal semuanya karena terluka, kemudian wali orang pertama datang kepada wali yang lain dan mengeluarkan senjata untuk saling bunuh, maka pada waktu itu datanglah Ali kepada mereka dan berkata; "Apakah kalian akan berperang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup? Sesungguhnya aku akan memutuskan perkara diantara kalian jika kalian ridla, dan itu merupakan sebaik baik keputusan, dan jika tidak maka persiapkanlah oleh sebagian kalian dengan sebagian yang lain, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia yang akan memutuskan perkara kalian, dan barangsiapa melampau batas setelah itu maka tidak ada hak baginya, kumpulkanlah seperempat diyat, sepertiga diyat, setengah diyat dan diyat penuh dari kabilah kabilah orang yang menggali lubang." Maka orang pertama mendapatkan bagian seperempat diyat karena dia yang menyebabkan binasanya orang yang ada di atasnya, orang kedua mendapatkan bagian sepertiga diyat, dan orang ketiga mendapatkan bagian setengah diyat, namun mereka menolak tidak ridla, dan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Maqam Ibrahim, kemudian mereka menceritakan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku akan memutuskan perkaranya diantara kalian." Dan beliau duduk mendekap lututnya, maka salah seorang dari mereka berkata; "Sesungguhnya Ali telah memutuskan perkara kami, " dan dia menceritakan kisahnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyetujuinya.Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mencertikan kepada kami [simak] dari [Hanasy] bahwa [Ali] berkata; "Dan untuk orang keempat mendapatkan bagian diyah penuh."

ahmad:541

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] -dia mendekte kepada kami ketika di Baghdad, - telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Humaid] dari [Isma'il bin Muhammad bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dari [kakeknya, Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di antara kebahagiaan anak Adam adalah istikharahnya (memohon pilihan dengan meminta petunjuk kepada Allah) kepada Allah, dan diantara kebahagiaan anak Adam adalah kerelaannya kepada ketetapan Allah, sedangkan diantara kesengsaraan anak Adam adalah dia meninggalkan istikharah kepada Allah, dan diantara kesengsaraan anak Adam adalah kemurkaannya terhadap ketetapan Allah."

ahmad:1367

Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Imran] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Zaid] dari [seorang hakim di dua kota] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan memanggil orang yang berhutang pada Hari Kiamat, sehingga dia menempatkannya di depanNya. Lalu ditanyakan: 'Wahai Ibnu Adam, untuk apa hutang kamu ini, dan kenapa kamu menghilangkan hak orang lain? ' Hamba itu menjawab; 'Wahai Rabbku, sungguh Engkau telah mengetahui bahwasannya aku mengambilnya namun saya tidak memakan dan tidak meminumnya bahkan tidak memakainya, namun yang ada di hadapanku ada yang terbakar, ada yang dicuri dan ada yang hilang.' Lalu Allah Azza Wa Jalla berkata; 'HambaKu benar, dan Aku yang paling berhak untuk menunaikannya untukmu saat ini.' Maka Allah 'azza wajalla memanggil seuatu (hutang rang tersebut). Kemudian meletakkannya di timbangan, dan ternyata amal kebaikannya lebih berat daripada kejelekannya dan dia masuk syurga karena rahmatNya."

ahmad:1615

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr] dan [Muhammad bin Ja'far] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa ia berpendapat; "tidak apa-apa orang yang sedang ihram melakukan pernikahan, " dan ia mengatakan; "Sesungguhnya Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah binti Al Harits di suatu sumber air yang bernama Saraf, saat itu beliau sedang ihram. Setelah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan hajinya, beliau datang, lalu ketika berada di sumber air itu, beliau tinggal bersamanya."

ahmad:2362

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ubaidah] yaitu Al Haddad, berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata Al 'Athor dari [Budail] dari [Abu 'Athiyyah] dari [Malik bin Al Huwarits] berkata; Pernah seseorang mengunjungi kami ketika kami berada di masjid, lalu dilaksanakan Shalat. Mereka berkata 'Jadilah imam kepada kami semoga Allah merahmatimu.' Lalu dia berkata; tidak, yang menjadi imam hendaklah salah seorang diantara kalian. Tatkala selesai Shalat dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika salah seorang berkunjung kepada suatu kaum maka janganlah menjadi imam mereka, tapi yang menjadi imam adalah dari mereka (yang dikunjungi) ".

ahmad:15049

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['AlQamah] berkata; [Abdullah] dibawa kepada seorang perempuan yang dinikahi seorang laki-laki, lantas si laki-laki meninggal, ternyata si laki-laki belum memberinya maskawin namun belum pula mencampurinya. (Ibrahim bin 'AlQamah Radliyallahu'anhu) berkata; orang-orang pun berselisih dan menyerahkan urusan kepadanya, lalu dia berkata; menurutku wanita itu berhak mendapatkan mahar seperti isteri-isteri yang lainnya. Dia juga termasuk dari ahli waris dan juga wajib ber'iddah. [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] bersaksi, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memberi keputusan kepada Birwa' binti Wasyiq sebagaimana keputusan yang diambil (Abdullah).

ahmad:15378

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Laits] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] berkata; Suatu hari aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam didatangi seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya telah melanggar salah satu hukum Allah Azzawajalla, maka tegakkanlah kepadaku hukuman atas hal tersebut". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) berpaling, lalu (pemuda itu) datang untuk kedua kalinya, beliau berpaling darinya, lalu mengatakan yang ketiga kalinya namun beliau tetap menolaknya kembali. Kemudian didirikanlah shalat, setelah shalat ditunaikan, pemuda tersebut kembali datang keempat kalinya, dia berkata; saya telah melanggar hukum Allah Azzawajalla, maka lakukanlah hukuman terhadap diriku". Beliau memanggilnya dan bersabda: "Bukankah kamu telah menyempurnakan wudlu, dan kamu ikut shalat bersama kami?" (pemuda tersebut) berkata; "Ya". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pergilah, apa yang telah kamu kerjakan tadi menjadi penebus dari kesalahanmu".

ahmad:15440

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Abdulllah bin Syadad] dari [bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menemui kami dengan menggendong Hasan atau Husain antara dua waktu shalat, zhuhur dan ashar. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam maju ke depan dan meletakkan (Hasan dan Hasan) lalu mulai bertakbir untuk shalat, dan beliau bersujud ketika dalam shalatnya dengan sujud yang begitu lama.(Syadad) berkata; "Saya mengangkat kepalaku, terlihat anak kecil itu sedang berada di punggung Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka saya kembali lagi untuk bersujud, ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam selesai dari shalatnya, orang-orang berkata; 'Wahai Rasulullah, anda tadi sujud waktu dalam shalat dengan begitu lama, sehingga kami mengira jangAn jangan terjadi suatu hal atau telah diturunkan wahyu kepadamu". Beliau bersabda: "Bukan karena itu, tapi ketika aku sujud, anakku (maksudnya cucuku) sedang menaikku, saya tidak mau menyegerakannya sampai cucuku turun dariku".

ahmad:15456

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Atha`] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al Amiri] dari [Bapaknya] ia berkata, "Saya pernh melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian aku shalat subuh bersama Nabi di masjid Al Khaif. Ketika beliau selesai dari shalatnya, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang berada di pojok Masjid, tidak ikut melaksanakan shalat subuh bersamanya. Beliau lalu bersabda: "Bawa kemari keduanya orang itu." Lalu ditangkanlah kedua laki-laki itu ke hadapan beliau dengan gemetar, beliau lantas bertanya: "Apa yang menghalangi kalian untuk turut menunaikan shalat bersama kami?" kedua laki-laki itu menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah menunaikan shalat di tempat tinggal kami." Beliau bersabda: "Janganlah kalian begitu, jika kalian berdua telah melaksanakan shalat di rumah kemudian kalian mendatangi Masjid dan mendapati jama'ah yang sedang shalat maka shalatlah bersama mereka, karena shalat tersebut bagi kalian adalah nafilah." Bapakku berkata, "Dan ditanyakan kepada Husyaim, "Setelah beliau menyelesaikan shalatnya apakah beliau berpaling? ' ia menjawab, "Beliau berpaling dari tempatnya."

ahmad:16829

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, " [Utsman bin Abul Ash] mendatangi kami pada hari Jum'at agar kami memperlihatkan mushhaf milik kami dan membandingkannya dengan mushhaf miliknya. Saat waktu shalat Jum'at telah tiba, ia menyuruh kami mandi, maka kami pun mandi. Kami lalu diberi minyak wangi, dan kami memakainya. Setelah itu kami berangkat ke masjid dan duduk di samping seorang laki-laki. Laki-laki itu menceritakan kepada kami hadits tentang Dajjal. Kemudian datanglah Utsman bin Abul Ash dan kami pun beranjak mendekatinya. Utsman berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin akan memiliki tiga negeri, satu negeri di Multaqal Bahrain, satu di Hirah dan satu negeri di Syam. Lalu manusia akan mengalami tiga kali masa ketakutan. Kemudian keluarlah Dajjal di hadapan manusia, dan ia akan membuat kerusakan dari arah timur. Negeri yang pertama kali dimasukinya adalah negeri yang ada di pertemuan dua laut, hingga penduduk negeri itu akan terpecah menjadi tiga kelompok; kelompok pertama akan mengatakan, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kelompok kedua akan bergabung orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya. Adapun Dajjal, maka yang akan bergabung bersama sebanyak tujuh puluh ribu orang yang semuanya memakai pakaian hijau. Kebanyakan pengikutnya adalah orang-orang Yahudi dan para wanita. Kemudian Dajjal memasuki negeri yang kedua, lalu penduduk itu pun menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama akan berkata, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kemudian kelompok kedua ikut bergabung dengan orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya di sebelah barat wilayah Syam. Sementara kaum muslimin akan benyingkir ke Aqabah Afiq, mereka lantas membawa hewan ternah mereka, namun hewan ternak mereka dirampas hingga mereka pun ditimpa kelaparan dan kelelahan yang sangat, sampai-sampai salah seorang dari mereka memanggang tali busurnya lalu memakannya. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba pada waktu sahur seorang penyeru menyerukan, 'Wahai sekalian manusia, keberuntungan telah mendatangi kalian -hingga tiga kali-'. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, 'Sungguh, ini adalah suara dari orang yang kekenyangan.' Lalu turunlah Isa bin Maryam 'Alaihis Salam pada waktu shalat Fajar, pemimpin mereka lantas berkata, 'Wahai Ruh Allah, maju dan shalatlah.' Isa kemudian berkata, 'Sesungguhnya umat ini adalah pemimpin sebagian untuk sebagian yang lain.' Maka pemimpin mereka pun maju dan menunaikan shalat. Setelah menunaikan shalat, Isa kemudian mengambil tombaknya dan pergi ke arah Dajjal. Saat Dajjal melihatnya, maka ia pun meleleh sebagaimana melelehnya tima, sehjingga Isa kemudian meletakkan tombaknya di atas dada Dajjal dan membunuhnya. Akhirnya orang-orang yang bersama Dajjal pun terkalahkan, pada pada hari itu tidak tersisa lagi sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk bersembunyi. Bahkan pepohonan pun berkata, 'Wahai Muslim, ini orang kafir (bersembunyi di belakangku).' Demikian pula batu, ia akan berkata, 'Wahai orang Mukmin ini (ada) orang kafir (di belakangku).'" Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, "Kami mendatangi [Utsman bin Abul Ash] untuk memperlihatkan kepadanya Mushhaf milik kami...kemudian ia menyebutkan maknanya. Hanya saja dia menyebutkan, "Pada hari itu tidak ada lagi seswuatu yang dapat melindungi mereka." Ia juga menyebutkan, "(Dajjal) meleleh sebagaimana timah yang meleleh."

ahmad:17226

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] dari [Usaid bin Khudlair Al Anshari] kemudian dari salah seorang dari Bani Haritsah, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertugas di Yamamah. Bahwa sesungguhnya Marwan telah menulis surat kepadanya, bahwa Mu'awiyah pernah menulis surat kepadanya, "Siapapun orangnya yang barangnya dicuri, maka ia lebih berhak atas harga barang tersebut jika ia menemukannya." Usaid bin Hudlair berkata, "Maka aku pun menulis surat balasan kepada Marwan, bahwa Nabi shallallahu 'alafihi wa sallam telah memberi putusan bahwa, jika yang dikembalikan ialah barang yang telah dicuri tanpa ada keraguan, maka pemiliknya disuruh memilih apakah ia mengambil dengan jumlah harganya atau dikembalikan barangnya yang telah dicuri." Usaid melanjutkan, "Hal yang demikian ini juga dilakukan oleh Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu semoga Allah meridlai mereka semua." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, "Aku kepada ['Atha] … lalu ia pun menyebutkan hadits yang semisal." Usaid berkata, "Aku mendengar bahwa dikatakan, 'Ambilah hartamu sebagaimana engkau mendapatkannya." Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, bahwa Usaid bin Hudlair Al Anshari, dari salah seorang Bani Haritsah, bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah bertugas di Yamamah…lalu ia menyebutkan hadits yang semakna." Telah menceritakan kepada kami [Haudzah bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid], bahwa [Usaid bin Hudhair bin Simak] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan bil Al Hakam, bahwa jika seseorang telah dicuri barang miliknya…lalu ia menyebutkan hadist tersebut."

ahmad:17303

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Hisyam] dari [Urwah bin Zubair] bahwa ia menceritakan dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat para sahabat tentang hukum menggugurkan janin seorang wanita. Maka [Al Mughirah] memberikan jawaban, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi putusan hukum dengan memberikan satu ghurrah." Maka Umar berkata kepadanya, "Jika kamu berkata benar, maka datangkanlah seseorang yang mengetahui persoalan itu." Lalu [Muhammad bin Maslamah] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan demikian."

ahmad:17434

Telah menceritakan kepadaku [Abu An Nadlr Al Harits bin Nu'man] dari [Syaiban] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi putusan untuk dua orang dari suku Hudzail, bahwa tebusan itu harus dibayar oleh Ashabah, bayar harta warisan hanya dibagikan kepada para ahli warits, dan dalam (pembunuhan) janin maka dendanya adalah membayar Ghurrah."

ahmad:17442

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Za`idah] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dan [Al Aswad] ia berkata; Orang-orang mendatangi [Abdullah yakni Ibnu Mas'ud] dan mereka pun bertanya, "Bagaimana pendapatmu, mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita?" Lalu ia pun menyebutkan hadits. Al Qamah berkata; Kemudian seorang laki-laki dari Asyja' -Manshur berkata; Menurutku ia adalah [Salamah bin Zaid] - dan berkata, "Dalam persoalan ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan. Pernah seorang laki-laki dari kami menikahi wanita dari Bani Ru`as yang biasa dipanggil Birwa' bintu Wasiq. Suatu hari, laki-laki itu keluar kemudian memasuki kawasan sumur lalu ia pingsan dan mati. Sedangkan ia belum memberikan mahar kepada wanita yang dikahinya. Kemudian orang-orang pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yang lain, tidak ada tipu daya dan ketidakadilan. Ia juga mendapat bagian dari harta warisan dan baginya keharusan menunggu masa iddah."

ahmad:17733

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai permasalah; Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu laki-laki itu meninggal, dan ia belum sempat menggaulinya dan juga belum memberinya mahar. Abdullah berkata, "Baginya mahar dan keharusan menunggu masa iddah, serta ia juga mendapat bagian dari harta warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; "Saya telah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghakimi dengan putusan ini, berkenaan dengan Birwa' binti Wasiq." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] dari [Abdullah] semisal hadits Firas.

ahmad:17735

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] ia berkata; Pernah dihadapkan kepada Abdullah suatu persoalan mengenai seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki. Kemudian laki-laki itu meninggal, sementara ia belum memberikan wanita itu mahar dan juga belum menggaulinya. Maka orang-orang pun berselisih. [Abdullah] berkata, "Menurutku, ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yang lain, ia juga mendapat bagian warisan, dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] bersaksi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan perkara Birwa' binti Wasyiq seperti ini.

ahmad:17736

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Husain] yakni Al Mu'allim, dari [Ibnu Buraidah] telah menceritakan kepadaku [Hanzhalah bin Ali] bahwa [Mihjan bin Al Adra'] telah menceritakan kepadanya, bahwa suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk masjid, kemudian beliau mendapati seorang laki-laki yang sedang bertasyahud mengakhiri shalatnya dengan membaca: "ALLAHUMMA INNII ASALUKA BILLAHIL WAAHIDIL AHADISH SHAMAD ALLADZI LAM YALID WA LAM YUULAD, WALAM YAKUN LAHU KUFUWAN AHAD, AN TAGHFIRLII DZUNUUBII, INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dengan nama Allah yang Maha Esa, Yang tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, ia telah diampuni. Sungguh, ia telah diampuni. Sungguh, ia telah diampuni."

ahmad:18206

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah menghukumi seseorang yang telah menyetubuhi budak istrinya, yaitu; apabila ia terpaksa maka ia merdeka dan suaminya harus membayar mahar kepada istrinya."

ahmad:19212

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Hilal] telah mengabarkan kepada kami [Ghadirah bin Urwah Al Fuqaimi] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Urwah] dia berkata; "Kami tengah menunggu Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, tiba-tiba keluarlah seorang lelaki yang kepalanya basah karena berwudlu atau mandi, lalu dia shalat, seusai shalat orang-orang bertanya tentang dia; "Wahai Rasulullah, apakah ada dosa bagi kami dalam hal ini?" Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Tidak, wahai sekalian manusia, sesungguhnya Agama Allah 'azza wajalla itu mudah." beliau mengatakannya hingga tiga kali, pada kesempatan yang lain [Yazid] mengatakan; "Orang-orang berkata; "Wahai Rasulullah, apa yang kami katakan dalam masalah ini, apa yang kami katakan dalam masalah ini."

ahmad:19748

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Hurrah Ar Raqasyi] dari [Pamannya] dia berkata; "Aku memegang tali kekang unta Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pada pertengahan hari Tasyrik (yaitu tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzulhijjah), aku mendesak orang-orang dari beliau, beliau bertanya: "Wahai manusia, tahukah kalian di bulan apa kalian sekarang, di hari dan negeri mana kalian sekarang?." Para sahabat menjawab; "Di hari haram, bulan haram dan negeri haram, " beliau bersabda: "Sungguh darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini sampai datangnya hari kalian bertemu Allah." Beliau melanjutkan: "Dengarkanlah aku, hiduplah kalian dan janganlah berbuat kezhaliman, ingatlah jangan berbuat dzalim, Sungguh tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hati darinya, ketahuilah sesungguhnya setiap darah, harta dan kebanggaan yang ada pada masa jahiliyah, berada di bawah telapak kakiku ini sampai hari Kiamat, dan sesungguhnya darah yang pertama kali akan diletakkan adalah darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthallib, dia mencari seorang wanita yang bisa menyusui di Bani Laits, kemudian dibunuh oleh orang-orang Hudzail, ketahuilah sesungguhnya setiap riba di masa jahiliyah adalah jelek, dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memutuskan bahwa riba yang pertama kali akan diletakkan adalah riba Al Abbas bin Abdul Muthallib, bagi kalian adalah pokok harta kalian, janganlah kalian menzhalimi dan jangan pula terzhalimi, ketahuilah sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana perputaran pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, kemudian beliau membaca ayat "INNA 'IDDATASY SYUHUURI 'INDALLAAHI ITSNAA 'ASYARA SYAHRAN FII KITAABILLAAHI YAUMA KHOLAQAS SAMAAWAATI WAL ARDLA MINHAA ARBA'ATUN HURUM DZAALIKAD DIINUL QAYYIMU FALAA TADLIMUU FIIHINNA ANFUSAKUM (Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu) ". QS At Taubah: 36, ketahuilah janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku, dengan saling membunuh satu sama lain, ketahuilah sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat, akan tetapi dia tidak berputus asa untuk mengadu domba diantara kalian, maka takutlah kepada Allah 'azza wajalla dalam masalah wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian ibarat tawanan yang tidak dapat menguasai diri mereka sedikitpun, dan sungguh mereka mempunyai hak dari kalian dan kalianpun mempunyai hak atas mereka, janganlah mereka memasukkan kedalam rumah kalian selain kalian sendiri, janganlah mereka mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian seseorang yang tidak kalian sukai, jika kalian khawatir akan nusyuz (durhaka) mereka, maka nasehatilah mereka lalu jauhilah mereka di tempat tidur dan pukulah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan." [Humaid] berkata; Aku bertanya kepada [Al Hasan]; "Apa yang dimaksud dengan "Al Mubarrih?." dia menjawab; "Yang membekas, " dan hak bagi mereka adalah mendapatkan makan dan pakaian dengan cara ma'ruf, hanyasannya kalian mengambil mereka adalah dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan farji (kehormatan) mereka adalah dengan kalimat Allah 'azza wajalla, dan barangsiapa mendapat amanat, maka sampaikanlah amanat itu kepada orang yang diamanati." Kemudian beliau membentangkan kedua tangannya seraya bersabda; "ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan?." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya, dia lebih faham dari orang yang mendengar langsung." Humaid berkata; " Al Hasan berkata ketika menyampaikan kalimat ini; "Sungguh, demi Allah, mereka menyampaikan kepada suatu kaum dan mereka lebih bahagia dengannya."

ahmad:19774

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Abdullah bin Abu Bashir] dari [Ubay bin Ka'ab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalaulah manusia mengetahui apa yang ada dalam shalat Isya dan shubuh berupa keutamaan shalat berjamaah, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak." Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam Al Bazzar] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Al 'Aizar bin Huraits] dari [Abu Bashir] ia berkata; [Ubay] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami di waktu subuh, selesai shalat beliau menyaksikan yang menghadiri shalat hanya sedikit, lalu beliau bertanya: "Apakah ada yang melihat fulan?" Kami menjawab, "Ya." Hingga kami sebutkan tiga orang diantaranya, beliau bersabda: "Tiada shalat yang paling berat dikerjakan orang-orang munafik ketimbang shalat yang terakhir, yaitu Isya dan shalat subuh." Lalu ia sebutkan hadits tersebut.

ahmad:20313

Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Hubbab Al Qutha'i] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [seorang laki-laki] bani Abdu Qais, dari [Ubay] ia berkata, "Kami shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seusai shalat beliau menghadap ke arah kami dan bersabda: "Sesungguhnya dua shalat ini adalah shalat yang paling berat bagi orang orang munafik."

ahmad:20314

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah memberitakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Al Muthallib] dari [Sa'id bin 'Amr bin Syurahbil] dari [kakeknya], ia berkata; saya temukan dalam kitab-kitab milik Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah bahwa ['Umarah bin Hazm] menyaksikan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memutuskan sumpah harus disaksikan seorang saksi.

ahmad:20933

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Mathor bin 'Ukamis], ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Bila Allah menetapkan kematian seorang hamba disuatu bumi, Allah menjadikan ia memerlukan tempat itu."

ahmad:20980

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdur Rahman] dari [Isma'il bin 'Amr bin Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah] dari [ayahnya], bahwa mereka menemukan dibuku Sa'ad bin 'Ubadah bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam memutuskan berdasarkan sumpah dan seorang saksi.

ahmad:21423

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad] berkata: Ada perbedaan pendapat diantara orang-orang Anshar. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kemudian mendatangi mereka untuk mendamaikan mereka, waktu shalat pun tiba lalu Bilal mendatangi Abu Bakar dan berkata: Hai Abu Bakar sudah waktunya shalat tapi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak ada disini, aku akan mengumandangkan adzan lalu kau maju dan mengimami. Ia berkata: Terserah, silahkan kau lakukan. Abu Bakar maju dan memulai shalat kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam datang, orang-orang menepuk tangan (memberi sinyal) untuk Abu Bakar lalu Abu Bakar menyingkir, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berisyarat padanya agar tetap berada ditempatnya, Abu Bakar mundur sementara Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam maju kemudian shalat. Seusai shalat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hai Abu Bakar! Apa yang menghalangimu untuk tetap berada ditempatmu?" Abu Bakar menjawab: Ibnu Abi Quhafah tidak layak maju di depan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Lalu kalian, mengapa menepuk tangan?" mereka menjawab: Untuk memberitahu Abu Bakar. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tepuk tangan hanya diperuntukkan bagi kaum wanita, sedang tasbih untuk kaum lelaki."

ahmad:21741

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid bin Bahram Al Fazari] dari [Syahr bin Hausyab] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Ghanm] bahwa [Abu Malik Al Asy'ari] mengumpulkan kaumnya lalu berkata: Hai sekalian kaum Asy'ari! Berkumpullah, kumpulkan istri-istri dan anak-anak kalian, aku akan mengajarkan kepada kalian shalatnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yang beliau lakukan di Madinah. Mereka pun berkumpul, mengumpulkan istri-istri dan anak-anak mereka, Abu Malik Al Asy'ari berwudhu dan memperlihatkan kepada mereka bagaimana caranya berwudhu, ia menyempurnakan wudhu hingga ke tempat-tempatnya hingga usai, ia pun berdiri lalu mengumandangkan adzan, kaum lelaki pun berbaris dalam shaf yang dekat, anak-anak berbaris dibelakang mereka dan kaum wanita berbaris dibelakang anak-anak. Shalat pun diiqamati. Ia maju kemudian mengangkat kedua tangan seraya bertakbir, ia membaca faatihatul kitaab dan surat yang dibaca pelan, selanjutnya ia bertakbir ruku' dan membaca: Subhaanallaah wa bihamdihi sebanyak tiga kali, setelah itu mengucapkan: Sami'allaahu liman hamidah dan berdiri lurus, setelah itu ia bertakbir dan turun sujud, selanjutnya bertakbir dan mengangkat kepala, setelah itu bertakbir lalu sujud, lalu bertakbir dan berdiri, ia bertakbir sebanyak enam kali dalam rakaat pertama, ia bertakbir saat berdiri untuk rakaat kedua. Seusai shalat ia menghadap ke kaumnya lalu berkata: Hafalkan takbirku, pelajarilah ruku'ku dan sujudku karena itulah shalat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang beliau kerjakan untuk kami seperti itu saat di siang hari. Selanjutnya saat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam usai shalat, beliau menghadap ke arah jamaah dengan wajah beliau lalu bersabda: "Wahai sekalian manusia! Dengar, fahami dan ketahuilah bahwa Allah AzzaWaJalla memiliki hamba-hamba, mereka bukan nabi atau pun syuhada` tapi para nabi dan syuhada` iri pada mereka karena tempat dan kedekatan mereka dengan Allah pada hari kiamat." Kemudian salah seorang badui datang, ia berasal dari pedalaman jauh dan menyendiri, ia menunjuk tangannya ke arah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata: Hai Nabi Allah! Sekelompok orang yang bukan Nabi ataupun syuhada` tapi para nabi dan syuhada` iri kepada mereka karena kedudukan dan kedekatan mereka dengan Allah, sebutkan ciri-ciri mereka untuk kami. Wajah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bergembira karena pertanyaan orang badui itu lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang berasal dari berbagai penjuru dan orang-orang asing, diantara meraka tidak dihubungkan oleh kekerabatan yang dekat, mereka saling mencintai karena Allah dan saling tulus ikhlas, Allah menempatkan untuk mereka mimbar-mimbar dari cahaya pada hari kiamat, Allah mendudukan mereka diatasnya, Allah menjadikan wajah-wajah mereka cahaya, pakaian-pakaian mereka cahaya, orang-orang ketakutan pada hari kiamat sementara mereka tidak ketakuan, mereka adalah para wali-wali Allah yang tidak takut dan tidak bersedih hati."

ahmad:21832

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Sa'ad bin Ibrahim] telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin 'Ashim] dari ['Abdullah bin Malik bin Buhainah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melihat seseorang mengerjakan dua rakaat fajar sunnah sementara shalat telah ditegakkan, maka tatkala shalat telah selesai orang-orang mengelilingi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apakah shubuh empat rekaat?"

ahmad:21843

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan [Hajjaj] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Hafsh bin 'Ashim] dan lainnya. -Hajjaj menjelaskan- Aku mendengar Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab dari [Malik bin Buhainah] bahwa seseorang masuk masjid sementara shalat telah ditegakkan, ia shalat sunnah dua rakaat fajar. Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyelesaikan shalat, para jamaah mengerumuni orang itu lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Shubuh empat rakaat?"

ahmad:21850

Berkata Ahmad: Aku meriwayatkan dengan membaca dari ['Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Abdur Rahman Al A'raj] dari ['Abdullah bin Buhainah] bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam shalat dua rakaat mengimami kami, beliau berdiri dan tidak duduk, orang-orang juga berdiri bersama beliau. Seusai beliau shalat dan kami melihat salam beliau, beliau bertakbir lalu sujud dua kali saat beliau duduk sebelum salam, setelah itu beliau salam.

ahmad:21851

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hajjaj Ash Shawwaf] telah bercerita kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah bercerita kepadaku [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Mu'awiyah bin Al Hakam] berkata: Aku shalat bersama Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamlalu ada orang bersin, aku mengucapkan: YARHAMUKALLAAH, lalu orang-orang menatapku, aku berkata: Celaka aku, kenapa kalian menatapku. Mereka memukul-mukulkan tangan mereka ke lutut. Saat aku tahu mereka menyuruhku diam, aku pun diam, seusai shalat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallammemberi pelajaran yang paling indah yang belum pernah aku lihat sebelum dan sesudahnya, demi Allah beliau tidak membentakku, tidak mencelaku dan tidak memukulku, beliau bersabda: "Sesungguhnya shalat ini tidak layak ada sesuatu kata-kata orang pun didalamnya, shalat hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al Quran, " atau seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata: Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang belum lama ini berada dimasa jahiliyah, Allah membawa Islam dan sebagaian dari kami ada kaum yang biasa mendatangi dukun. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Jangan kalian mendatangi mereka." Aku berkata: Diantara kami ada kaum yang biasa merasa sial. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah sesuatu yang mereka dapatkan dihati mereka, karena itu jangan sekali-kali ia (kesialan) menghalangi mereka." Aku berkata: Diantara kami ada kaum yang membuat garis. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dulu ada seorang nabi membuat garis, barangsiapa yang garisnya sama dengan garis nabi itu maka itu benar."

ahmad:22651

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Abdur Rahman Al Muqri'] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah] berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku [Abu Hani`] dari ['Amru bin Malik] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid] berkata: saat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mengimami shalat, beberapa orang jatuh saat berdiri karena mereka kesusahan dan mereka adalah para penghuni emperan masjid hingga orang-orang badui berkata: Mereka adalah orang-orang gila. Saat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam usai shalat, beliau menoleh ke arah mereka lalu bersabda kepada mereka: "Andai kalian tahu bagianmu di sisi Allah 'azza wajalla pastilah kalian menyukai bila seandainya kalian lebih miskin dan melarat." Berkata Fadlalah bin 'Ubaid: Saat itu aku bersama Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam.

ahmad:22812

Telah menceritakan kepada kami [Qurron bin Tammam] dari [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Makhlad bin Khufaf] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan bahwa penggadaian harus ada jaminan. Saya mendengar dari Qurron bin Tammam pada tahun seratus delapan puluh satu dan waktu itu Ibnu Mubarok masih hidup dan pada tahun itu Ibnu Mubarok wafat.

ahmad:24115

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersama kami pada salah satu dari dua shalat siang; zhuhur atau ashar, dan saat itu beliau membawa Hasan atau Husain. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu maju ke depan dan meletakkannya, kemudian bertakbir untuk shalat, beliau lalu shalat. Kemudian beliau sujud di antara (rakaat) shalatnya dengan sujud yang sangat lama." Syaddad berkata, "Sungguh aku mengangkat kepalaku dan ternyata seorang anak kecil naik di atas punggung Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang sujud, kemudian aku kembali sujud, maka setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, orang-orang berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuan malakukan sujud sangat panjang sekali di tengah-tengah shalat, hingga kami mengira telah terjadi sesuatu atau turun wahyu kepada tuan?" Kemudian beliau menjawab: "Semua itu tidak terjadi melainkan anakku menaiki punggungku, dan aku tidak suka untuk mempercepat sampai dia selesai dari keinginannya."

ahmad:26363

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih]. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hilal bin Ali] dari [Atho' bin Yasar] dari [Abu Hurairah] berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat".

bukhari:57

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Makki] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya bin Sa'id bin 'Amru Al Makki] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Aku mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau keluar untuk buang hajat, dan beliau tidak menoleh (ke kanan atau ke kiri) hingga aku pun mendekatinya. Lalu Beliau bersabda: "Carikan untukku batu untuk aku gunakan beristinja' dan jangan bawakan tulang atau kotoran hewan." Lalu aku datang kepada beliau dengan membawa kerikil di ujung kainku, batu tersebut aku letakkan di sisinya, lalu aku berpaling darinya. Setelah selesai beliau gunakan batu-batu tersebut."

bukhari:151

Telah mengabarkan kepada kami [Ash Shaltu bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Mahdi] dari [Washil] dari [Abu Wa'il] dari [Hudzaifah], bahwa ia melihat seorang laki-laki tidak sempurna dalam rukuk dan sujudnya. Setelah orang itu selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, "Kamu belum shalat!" Orang itu berkata, "Aku rasa sudah cukup." Hudzaifah berkata lagi, "Seandainya kamu meninggal, maka kamu meninggal dunia bukan di atas sunah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:376

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq As Suramari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari ['Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di dekat Ka'bah, ada orang-orang Quraisy yang sedang duduk-duduk di majelis mereka. Ketika itu ada seorang laki-laki dari mereka yang berkata, 'Tidakkah kalian melihat kepada orang yang riya' ini? Siapa dari kalian yang dapat mengambilkan buatku sisa unta yang baru disembelih milik fulan, lalu dia kumpulkan kotorannya, darah dan plasenta (ari-ari) nya! ' Maka ada seorang laki-laki datang dengan membawa kotoran tersebut, ia menunggu sampai beliau sujud. Sehingga ketika beliau sujud, ia ia bisa meletakkan kotoran tersebut di antara bahu beliau. Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, orang itu meletakkan kotoran-kotoran unta itu di antara dua bahu beliau. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap dalam keadaan sujud, mereka pun tertawa hingga sebagian condong kepada sebagian yang lain. Lalu ada seseorang menemui Fatimah? radliallahu 'anha, dan orang itu adalah Juwairiyah. Maka Fatimah bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu masih dalam keadaan sujud. Kemudian Fatimah membersihkan kotoran-kotoran unta tersebut dari beliau. Kemudian Fatimah menghadap ke arah mereka dan mengumpat orang-orang Quraisy tersebut. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan shalat dan berdo'a: "Ya Allah kuserahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: "Ya Allah kuserahkan (urusan) 'Amru bin Hisyam kepada-Mu, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Al Walid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf, 'Uqbah bin Abu Mu'aith dan 'Umarah bin Al Walid." 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Demi Allah, aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut terbantai pada perang Badar, kemudian mereka dibunag ke lembah Badar." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadilah para penghuni lembah ini diiringi dengan kutukan."

bukhari:490

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Umamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Aku dan sahabat-sahabatku yang pernah ikut dalam perahu singgah pada tanah lapang yang memiliki aliran air, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah. Di antara mereka ada beberapa orang yang saling bergantian mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat 'Isya di setiap malamnya. Hingga pada suatu malam, aku dan para sahabatku menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang sibuk dengan urusannya, sehingga beliau mengakhirkan pelaksanaan shalatr 'Isya hingga pada pertengahan malam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk menunaikan shalat bersama mereka. Selesai shalat beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir: "Tetaplah kalian di tempat kalian, dan bergemberilah. Sesungguhnya termasuk dari nikmat Allah kepada kalian adalah didapatinya seorang pun saat ini yang melaksanakan shalat (Isya) selain kalian." Atau Beliau bersabda: "Tidak ada yang melaksanakan shalat pada waktu seperti ini kecuali kalian." Namun ia terlupa mana dari dua kalimat ini yang dikatakan beliau. Abu Burdah berkata, Abu Musa, "Maka kami kembali dengan gembira dengan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:534

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika panggilan shalat (adzan) dikumandangkan maka setan akan lari sambil mengeluarkan kentut hingga ia tidak mendengar suara adzan. Apabila panggilan adzan telah selesai maka setan akan kembali. Dan bila iqamat dikumandangkan setan kembali berlari dan jika iqamat telah selesai dikumandangkan dia kembali lagi, lalu menyelinap masuk kepada hati seseorang seraya berkata, 'Ingatlah ini dan itu'. Dan terus saja dia melakukan godaan ini hingga seseorang tidak menyadari berapa rakaat yang sudah dia laksanakan dalam shalatnya."

bukhari:573

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Mutharrif bin 'Abdullah] berkata, "Aku dan 'Imran bin Hushain shalat di belakang 'Ali bin Abu Thalib? radliallahu 'anhu. Ali bertakbir ketika sujud, ketika mengangkat kepalanya, dan ketika bangkit dari dua rakaat (menuju rakaat tiga). Selesai ['Imran bin Hushain] memegang tanganku seraya berkata, "Sunguh dia telah mengingatkan aku tentang shalatnya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam." Atau dia berkata, "Sungguh dia telah shalat bersama kami dengan shalatnya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:744

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] tidak hanya sekali dari [Az Zuhri] berkata, "Aku mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh dari kudanya, dimungkinkan Sufyan juga menyebutkan, "Beliau jatuh dari kudanya hingga bagian lambung kananannya terluka. Lalu kami pun menjenguk beliau, tidak lama kemudian masuk waktu shalat, beliau lalu shalat mengimami kami sambil duduk, kemudian kami shalat di belakangnya dengan duduk." Sekali waktu waktu Sufyan menyebutkan, "Kami shalat dengan duduk. Setalah selesai shalat beliau bersabda: "Hanyasanya dijadikannya imam adalah agar diikuti, jika dia takbir maka takbirlah, jika dia rukuk maka rukuklah, jika ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala kalian, dan jika ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) ', maka ucapkanlah oleh kalian 'RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) '. Dan jika dia sujud maka sujudlah kalian." Sufyan berkata, "Apakah begitu yang dibawa oleh Ma'mar? Aku jawab, "Ya." Lalu Sufyan berkata, "Sungguh dia telah menjaga (memelihara) masalah ini." Az Zuhri berkata, "Segala puji bagi Engkau ya Allah. Sungguh aku masih ingat bahwa beliau terhempas pada bagian kanan lambungnya." Setelah kami berpisah dari Az Zuhri, [Ibnu Juraij] berkata, "Saat itu aku ada di sisi beliau, lalu terjatuhlah beliau pada lambung bagian kanannya."

bukhari:763

Telah menceritakan kepada kami [Ash Shalt bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] dari [Washil] dari [Abu Wa'il] dari [Hudzaifah], bahwa dia melihat seorang laki-laki shalat namun tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Setelah laki-laki tersebut selesai dari shalatnya, Hudzaifah berkata kepadanya, "Kamu belumlah shalat." Abu Wail berkata, "Menurutku ia mengatakan, "Seandainya engkau mati, maka engkau mati bukan di atas sunnah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:766

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin 'Utsman bin Sahl bin Hunaif] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] berkata, Aku mendengar [Mu'awiyyah bin Abu Suyan] ketika dia sedang duduk di atas mimbar dan mu'adzan sedang mengumandangkan adzan: 'Allahu Akbar Allahu Akbar', Mu'awiyyah mengucapkan, 'Allahu Akbar Allahu Akbar'. Ketika mu'adzin membaca 'Asyhadu anlaa ilaaha illallah', Mu'awiyyah dan aku mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzin. Dan ketika mu'adzin membaca 'Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, ' Mu'awiyyah dan aku mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzin. Ketika adzan sudah selesai Mu'awiyyah berkata, "Wahai manusia, sungguh ketika adzan dikumandangkan aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dari tempat ini seperti yang kalian dengar dari (bacaan) ucapanku tadi."

bukhari:863

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa ['Aisyah] radliallahu 'anha mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat dibelakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan Beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama'ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu." Abu 'Abdullah Al Bukhari berkata, "Hadits ini dikuatkan oleh [Yunus]."

bukhari:872

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Yazid] dan [Abu An-Nadhir] sahaya 'Umar bin 'Ubaidullah dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari ['Aisyah Ummul Mukminin radliallahu 'anha] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat dengan duduk dan Beliau membaca surat sambil duduk. Bila sedikit tersisa dari bacaannya sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, maka Beliau berdiri dan melanjutkan bacaannya itu dengan berdiri. Kemudian Beliau ruku' lalu sujud', Kemudian Beliau melakukan seperti itu pada raka'at kedua. Bila Beliau telah menyelesaikan shalatnya, Beliau melihat (kepadaku). Bila aku telah bangun maka Beliau mengajak aku berbincang dan bila aku masih tidur, maka Beliau berbaring".

bukhari:1052

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari ['Abdullah Ibnu Buhainah radliallahu 'anhu] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dua raka'at diantara shalat Beliau, lalu Beliau berdiri dan tidak duduk, Maka orang-orang ikut berdiri mengikuti Beliau. Ketika Beliau menyelesaikan shalatnya (empat raka'at) sedangkan kami sedang menunggu-nunggu Beliau memberi salam, Beliau bahkan bertakbir sebelum memberi salam kemudian sujud dua kali dalam posisi duduk lalu baru memberi salam".

bukhari:1148

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari ['Abdullah Ibnu Buhainah radliallahu 'anhu] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dari dua raka'at shalat Zhuhur dan tidak duduk diantaranya. Setelah Beliau menyelesaikan shalatnya, Beliau sujud dua kali lalu memberi salam setelah itu".

bukhari:1149

Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] dari [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru] dari [Sa'id bin Al Harits Al Anshariy] dari ['Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Ketika Saad bin Ubadah sedang sakit, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menjenguknya bersama 'Abdurrahman bin 'Auf, Saad bin Abu Waqqash dan 'Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhum. Ketika Beliau menemuinya, Beliau mendapatinya sedang dikerumuni keluarganya, Beliau bertanya: "Apakah ia sudah meninggal?". Mereka menjawab: "Belum, wahai Rasulullah". Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menangis, mereka pun turut menangis, maka Beliau bersabda: "Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengadzab dengan tangisan air mata, tidak dengan hati yang bersedih, namun Dia mengadzab dengan ini, " lalu Beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan itu) dan sesungguhnya mayat itu diadzab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya" Sambil 'Umar radliallahu 'anhu memukul tanah dengan tongkat, melempar batu dan menumpahkan tanah.

bukhari:1221

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun turunnya Al Hajjaj (dari kekuasaan) oleh Ibnu Az Zubair lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peprangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian dia keluar hingga ketika tiba di Al Baida (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah meniatkan hajji bersama 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli di Qudaid dan tidak lebih dari itu". Maka dia tidak menyembelih qurban, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan dan tidak mencukur tambut hingga tiba hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya dan memandang bahwa dia telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama. Dan berkata, Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

bukhari:1532

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:1578

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] berkata; Bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliallahu 'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian ketika dia tiba di Al Baida' (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan hajji dan 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia ber thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash-Shafaa dan tidak lebih dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan dia memandang telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

bukhari:1593

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan, yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum dan tidurnya. Maka apabila dia telah selesai dari urusannya hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya".

bukhari:1677

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar kamar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid. Maka orang-orang kemudian ikut shalat mengikuti shalat Beliau. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut sehingga pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan Beliau. Pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk shalat dan mereka ikut shalat bersama Beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama'ah hingga akhirnya Beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah Beliau selesai shalat Fajar, Beliau menghadap kepada orang banyak kemudian Beliau membaca syahadat lalu bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut nanti menjadi diwajibkan atas kalian sehingga kalian menjadi keberatan karenanya". Kemudian setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia, tradisi shalat (tarawih) secara berjamaah terus berlangsung seperti itu.

bukhari:1873

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Sesunggungnya kalian telah mengatakan bahwa Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kalian juga mengatakan tentang sahabat Muhajirin dan Anshar yang menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tidak sebanyak yang disampaikan oleh Abu Hurairah. Sungguh saudara-saudaraku dari kalangan Muhajirin mereka disibukkan dengan berdagang di pasar-pasar sedangkan aku selalu mendampingi (mulazamah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan perutku hanya terisi makanan pokok sehingga aku hadir saat mereka tidak hadir dan aku dapat menghafal hadits ketika mereka lupa. Sedangkan saudara-saudaraku dari kalangan Anshar mereka disibukkan dengan pekerjaan mereka dalam mengurus harta mereka sedangkan aku saat itu adalah salah satu orang miskin dari kalangan orang-orang miskin Ahlush Shuffah sehingga aku dapat mengingat hadits saat mereka lupa, dan sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda dalam suatu hadits yang Beliau sampaikan kepadaku yaitu: "Tidaklah seseorang menggelar kainnya hingga aku selesaikan sabdaku ini diatas kainnya itu lalu dia menampung dan mengambilnya kembali melainkan dia akan dapat menjaga (menghafal dan memahami) apa yang aku sabdakan". Maka aku menggelar kainku yang bermotif (bergaris) hingga ketika Beliau telah menyelesaikan sabda Belliau aku ambil kain tersebut lalu aku peluk di dadaku. Maka setelah itu tidaklah aku lupa sedikitpun dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".

bukhari:1906

Telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anha]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mementapkan hak Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] seperti ini dan berkata; Pada setiap harta yang belum dibagi". Ini dikuatkan pula oleh [Hisyam] dari [Ma'mar] berkata, ['Abdur Razzaaq]: "Pada setiap harta". Ini diriwayatkan oleh ['Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhriy].

bukhari:2062

Telah menceritakan kepada saya [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan hak Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah".

bukhari:2097

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada tiga orang yang sedang bepergian lalu hujan turun hingga akhirnya mereka masuk ke dalam gua pada suatu gunung. Lalu sebuah batu yang jatuh dari gunung di depan mulut gua sehingga menutupi mereka. Satu sama lain diantara berkata; Perhatikanlah amal amal yang pernah kalian amalkan semata karena Allah lalu berdoalah dengan perantaraan amal amal tersebut semoga Allah Ta'ala berkenan membukakan batu tersebut untuk kalian. Seorang diantara mereka berkata; "Ya Allah, aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta dan aku juga mempunyai anak yang masih kecil dimana aku mengembalakan hewan untuk makan minum mereka. Apabila aku sudah selesai aku memeras susu dan aku mulai memberikan susu tersebut untuk kedua orang tua, aku mendahuluinya untuk kedua orangtuaku sebelum anakku. Pada suatu hari aku terlambat pulang hingga malam dan aku dapati kedanya sudah tertidur. Maka aku mencoba menawarkan susu kepada keduanya, aku hampiri di dekat keduanya dan aku khawatir dapat membangunkannya dan aku juga tidak mau memberikan susu ini untuk anak kecilku padahal dia sedang menangis dibawah kakiku meminta minum hingga terbit fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu ini sehingga dari nya kami dapat melihat matahari. Maka Allah membukakan batu itu hinga mereka sedikit dapat melihat matahari". Kemudian berkata, yang lain: "Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang merupakan orang yang paling aku cintai sebagaimana umumnya laki-laki mencintai wanita. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku hingga kemudian aku datang kepadanya denagn membawa seratus dua puluh dinar agar aku bisa berbuat mesum dan menyetubuinya. Ketika aku sudah berada diantara kedua kakinya dia berkata; "Wahai 'Abdullah, bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan cara yang haq. Maka bangkit. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah pintu gua ini untuk kami. Maka batu itu kembali terbuka. Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah aku pernah memperkerjakan orang pada ladang padi. Ketika sudah selesai dia meminta upahnya, aku memberikannya namun dia enggan menerimanya. Sejak itu aku meneruskan bertani, hingga aku dapat mengumpulkan harta yang banyak dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata "Bertaqwalah kamu kepada Allah". Aku katakan: "Pergilah lihat sapi itu beserta pengembalanya dan ambillah". Dia berkata: "Bertaqwalah kepada Allah dan jangan mengolok-olok aku!" Aku katakan: "Aku tidak mengolok-olok kamu, ambillah. Maka dia mengambilnya. Jika aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang masih tersisa". Maka Allah membukakannya. Berkata, Abu 'Abdullah dan berkata, [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Nafi']: makna Fabaghaitu maksudnya fasa'aitu (Aku bersungguh-sunguh untuk menyetubuinya).

bukhari:2165

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya". 'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya.

bukhari:2167

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: Sesungguhgnya orang-orang mengatakan: "Abu Hurairah adalah yang paling banyak menyampaikan hadits dan Allah Maha Memenuhi janji. Dan mereka berkata: "Mengapa Muhajirin dan Anshar menampaikan hadits tidak sebanyak yang aku sampaikan?" Sesungguhnya saudara-saudaraku dari kalangan Muhajirin mereka disibukkan dengan berdagang di pasar-pasar dan saudara-saudaraku dari kalangan Anshar mereka disibukkan dengan pekerjaan mereka dalam mengurus harta mereka (bercocok tanam). Adapun aku adalah seorang yang miskin, aku selalu bermulazamah (mendampingi) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan isi perut sekedar kebutuhan pokok, dan aku selalu hadir (dalam majelis) saat mereka tidak bisa hadir dan dapat menjaga hafalan saat mereka lupa". Dan pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekali-kali janganlah seorang dari kalian menghamparkan kainnya sebelum aku selesai menyampaikan sabdaku ini lalu dia mengumpulkannya dalam dadanya yang akhirnya dia melupakan sesuatu dari sabdaku untuk selamanya". Maka aku hamparkan kainku yang bermotif karena aku tidak memiliki kain yang lain hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai menyampaikan sabda Beliau lalu aku kumpulkan dalam dadaku". Maka demi Dzat yang mengutus Beliau dengan haq, tidaklah aku lupa satupun dari sabda Beliau hingga hari ini dan demi Allah, kalau bukan karena dua ayat dalam Kitabulloh maka aku tidak akan menyampaikannya sesuatu haditspun kepada kalian selamanya". (Lalu dia membaca ayat 159 dan 160 dari surah Al Baqarah yang artinya: ('Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa penjelasan dan petunjuk ……hingga akhir ayat.. Allah Maha Penyayang)

bukhari:2179

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Khirrit] dari ['Ikrimah] aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan jika kalian berselisih tentang jalan supaya membaginya sepanjang tujuh hasta".

bukhari:2293

Telah menceritakan kepada saya [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi".

bukhari:2316

Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Ibnu Abi Mulaikah] berkata; "Aku menulis surat kepada [Ibnu 'Abbas] lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh".

bukhari:2331

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa 'umra adalah milik orang yang diberi hibah".

bukhari:2432

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Ibnu Abi Mulaikah]; [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma telah menulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah bagi orang yang terdakwa (dituduh).

bukhari:2473

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya, maula Abu Bakar] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Safar (bepergian) itu bagian (setengah) dari adzab (siksa) karena jika seorang dari kalian bepergian terkurangi tidur, makan dan minumnya. Apabila salah seorang dari kalian telah menyelesaikan urusannya (saat bepergian) hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya".

bukhari:2779

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Mughirah bin 'Abdur Rahman Al Qurasyiy] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluq, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas ai-'Arsy (yang isinya): "Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku".

bukhari:2955

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] bahwa dia mendengar [Zaid bin Tsabit] radliallahu 'anhu berkata, "Satu ayat hilang dari surat Al Ahzab saat kami menyalinnya ke dalam Mushhaf, padahal aku telah mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau membacanya. Lalu kami pun mencarinya, ternyata kami menemukannya pada Khuzaimah bin Tsabit Al Anshari. Yakni ayat: '(Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu) ' (Qs. Al Ahzab: 23), maka kami pun menggabungkannya di dalam Mushhaf."

bukhari:3743

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahim] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar Abu 'Umar Al Hawdli] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Al Hajjaj Ash Shawwaf] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Raja'] mantan budak Abu Qilabah -dia pernah bersamanya di Syam- pada suatu hari Umar bin Abdul 'Aziz bermusyawarah dengan orang-orang. Katanya; "Apa pendapat kalian tentang pembagian ini?". Mereka menjawab; "Benar. Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menerapkannya begitu juga para khalifah sebelum anda". Abu Raja' berkata; Saat itu Abu Qilabah berada di tempat tidurnya, lalu 'Anbasah bin Sa'id berkata; "Mana hadits Anas tentang suku 'Urainah". Maka [Abu Qilabah] berkata dari [Anas bin Malik], berkata [Abdul Aziz bin Shubaih] dari [Anas];...dari suku Uraniyah. Dan berkata Abu Qilabah dari Anas;.....dari suku 'Ukul." Lalu dia menceritakan kisah tersebut."

bukhari:3872

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Affan] dari [Shakhr bin Juwairiyah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersandar di dadaku, Abdurrahman bin Abu Bakr masuk ke rumah sambil membawa kayu siwak yang biasa dia pakai. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melihat kepadanya. Aku berkata kepadanya; 'Berikan siwak itu kepadaku wahai Abdurrahman! ' Lalu dia memberikannya kepadaku. Kemudian aku bersihkan, dan aku kunyah setelah itu aku berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau pun bersiwak dengannya. Aku tidak pernah melihat sebelumnya beliau bersiwak sebaik itu. Setelah selesai, beliau mengangkat tangannya, atau jarinya seraya berkata; 'Arrafiiqul A'laa, Arrafiiqul A'laa (Ya Allah, sekarang aku memilih kekasihku yang tertinggi sekarang aku memilih kekasihku yang tertinggi) sebanyak tiga kali. Lalu beliau wafat. Aisyah berkata; 'Beliau wafat di antara dagu dan tenggorokanku.'

bukhari:4084

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdillah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila Allah menetapkan satu perkara di atas langit maka para malaikat mengepakkan sayap-sayap mereka karena tunduk kepada firman-Nya, seakan-akan rantai yang berada di atas batu besar. Ali dan yang lainya berkata; hal itu sebagaimana firman Allah: "Apabila hati mereka telah menjadi stabil, mereka berkata; 'Apa yang difirmankan Rabb kita? ' mereka menjawab; 'Al Haq, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.' Dan para pencuri berita langit (jin) mendengarkannya, (mereka bersusun) sebagian di atas sebagian yang lainnya. -Sufyan seraya memberikan isyarat dengan telunjuknya.- Para pencuri berita langit itu mencuri dengar kalimat lalu menyampaikannya kepada yang berada di bawahnya. Bisa jadi jin itu diterjang bintang sebelum menyampaikannya kepada yang di bawahnya hingga ia terbakar, kemudian mereka menyampaikanya kepada lisan dukun atau tukang sihir. Bisa jadi mereka tidak diterjang oleh bintang sehingga dapat menyampaikannya, kemudian dicampur dengan seratus kebohongan. Maka kalimat yang didengar bisa sesuai (cocok) dengan yang dari langit." Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdillah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah menceritakan kepada kami 'Amru dari 'Ikrimah dari Abu Hurairah dia berkata; Apabila Allah memutuskan suatu perkara, -dan dia berkata dengan lafazh; 'kepada mulut tukang sihir.' Aku bertanya kepada Sufyan, Apakah kamu mendengar Amru berkata; Aku mendengar Ikrimah dia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah? Sufyan berkata; 'Ya.' Aku bertanya lagi kepada Sufyan Sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari kamu dari Amru dari Abu Hurairah secara marfu' bahwa ia berkata dengan lafazh; 'Furrigha' (bila telah selesai). Sufyan berkata; begitulah Amru membacanya, maka aku tidak tahu apakah dia mendengar Abu Hurairah membaca demikan atau tidak, dan itu menjadi bacaan kami.

bukhari:4332

Telah menceritakan kepada kami [Muqaddam bin Muhammad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami pamanku [Al Qasim bin Yahya] dari ['Ubaidullah] -dia telah mendengar darinya- dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ada seorang lelaki meli'an (menuduh) isterinya dan tidak mengakui janin yang yang dikandungnya adalah anaknya. Maka Rasulullah menyuruh keduanya menghadap namun keduanya malah saling menuduh. Sebagaimana firman Allah, Rasulullah memutuskan anaknya milik sang istri dan memisahkan keduanya, (suami dan istri).

bukhari:4379

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Ikrimah] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila Allah menetapkan satu perkara di atas langit maka para malaikat mengepakkan sayap-sayap mereka karena tunduk kepada firman-Nya, seakan-akan rantai yang berada di atas batu besar. Apabila hati mereka telah menjadi stabil, mereka berkata; 'Apa yang difirmankan Rabb kalian? ' mereka menjawab; 'Al Haq, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.' Jin-jin pencuri berita mendengarkannya, (mereka bersusun-susun) sebagian di atas sebagian yang lainnya. Mereka mencuri dengar kalimat lalu menyampaikannya kepada yang berada di bawahnya. Bisa jadi jin itu diterjang bintang sebelum menyampaikannya kepada yang di bawahnya, kemudian mereka menyampaikanya kepada lisan dukun atau tukang sihir. Bisa jadi mereka tidak diterjang oleh bintang sehingga dapat menyampaikannya, kemudian dicampur dengan seratus kebohongan. Maka kalimat yang didengar bisa sesuai dengan yang dari langit."

bukhari:4426

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] yakni tentang li'an dan tentang sunnah yang terkait dengannya, dari hadis [Sahl bin Sa'dari] saudara Bani Sa'adah bahwasanya; Seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda bilamana seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya, bolehkah ia membunuhnya atau apa yang semestinya ia lakukan?" Maka Allah pun menurunkan ayat yang berkenaan dengan Mutala'inain (dua orang suami isteri yang saling meli'an). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi putusan denganmu terkait dengan isterimu." Lalu dua orang suami-isteri itu saling melaknat di dalam masjid, aku menyaksikannya sendiri. Setelah itu, laki-laki itu berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya." Akhirnya laki-laki itu pun mentalaqnya dengan talak tiga sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya. Maka orang itu pun berpisah dengannya di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Itulah At Tafriq (pemisahan) bagi setiap dua orang suami-isteri yang saling melaknat." Ibnu Juraij berkata; Ibnu Syihab berkata; Maka sunnah setelah itu adalah memisahkan suami isteri yang saling meli'an. Wanita itu sedang hamil dan anaknya pun dipanggil dengan bersandarkan pada ibunya. Begitulah seterusnya. Sang ibu mewarisi anaknya dan anak pun mewarisi ibunya sebagaimana apa yang telah diwajibkan Allah. Ibnu Juraij berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi di dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerah-merahan dan berpostur tubuh pendek menyerupai tokek, maka tidak ada dugaan lain, kecuali bahwa wanita itu telah berkata benar. Dan suaminya telah berdusta atasnya. Namun jika ia melahirkan anak yang kedua bola matanya hitam serta pantatnya besar, maka aku tidak pula menduga yang lain kecuali bahwa ia suaminya itu telah benar." Lalu wanita itu pun melahirkan anak yang membenarkan pengakuan 'Uwaimir.

bukhari:4897

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Safar itu separuh dari siksaan, seseorang dari kalian akan terhalang untuk tidur dan makan. Jika telah selesai dari keperluannya, hendaklah ia segera kembali pada keluarganya."

bukhari:5009

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara antara dua wanita dari Bani Hudzail yang sedang berkelahi, salah seorang melempar lawannya dengan batu dan mengenai perutnya padahal ia sedang hamil, hingga menyebabkan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan hukuman (bagi wanita pembunuh) untuk membayar diyat janin dengan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, lantas wali wanita yang menanggung (diyat) berkata; "Ya Rasulullah, bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat dihindari?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal yang membacakan mantera-mantera."

bukhari:5317

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa salah seorang dari dua orang wanita melempar lawannya dengan batu hingga menyebabkan janinnya gugur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar diyat janin dengan seorang budak baik laki-laki maupun perempuan." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan mengenai janin yang terbunuh di perut ibunya dengan (membayar diyat) seorang hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Lantas orang yang diputusi hukuman berkata; "Bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat di hindari?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal (yang membacakan mantera-mantera)."

bukhari:5318

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Suatu ketika tiga orang laki-laki sedang berjalan, tiba-tiba hujan turun hingga mereka berlindung ke dalam suatu gua yang terdapat di gunung. Tanpa diduga sebelumnya, ada sebongkah batu besar jatuh menutup mulut goa dan mengurung mereka di dalamnya. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada temannya yang lain; 'lngat-ingatlah amal shalih yang pernah kalian lakukan hanya karena mengharap ridla Allah semata. Setelah itu, berdoa dan memohonlah pertolongan kepada Allah dengan perantaraan amal shalih tersebut, mudah-mudahan Allah akan menghilangkan kesulitan kalian. Kemudian salah seorang dari mereka berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia. Selain itu, saya juga mempunyai seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Saya menghidupi mereka dengan menggembalakan ternak. Apabila pulang dari menggembala, saya pun segera memerah susu dan saya dahulukan untuk kedua orang tua saya. Lalu saya berikan air susu tersebut kepada kedua orang tua saya sebelum saya berikan kepada anak-anak saya. Pada suatu ketika, tempat penggembalaan saya jauh, hingga saya baru pulang pada sore hari. Ternyata saya dapati kedua orang tua saya sedang tertidur pulas. Lalu, seperti biasa, saya segera memerah susu. Saya berdiri di dekat keduanya karena tidak mau membangunkan dari tidur mereka. Akan tetapi, saya juga tidak ingin memberikan air susu tersebut kepada anak-anak saya sebelum diminum oleh kedua orang tua saya, meskipun mereka, anak-anak saya, telah berkerumun di telapak kaki saya untuk meminta minum karena rasa lapar yang sangat. Keadaan tersebut saya dan anak-anak saya jalankan dengan sepenuh hati hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa saya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mengharap ridla-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami hingga kami dapat melihat langit! ' Akhirnya Allah membuka celah lubang gua tersebut, hingga mereka dapat melihat langit. Orang yang kedua dari mereka berdiri sambil berkata; 'Ya Allah, dulu saya mempunyai seorang sepupu perempuan (anak perempuan paman) yang saya cintai sebagaimana cintanya kaum laki-laki yang menggebu-gebu terhadap wanita. Pada suatu ketika saya pernah mengajaknya untuk berbuat mesum, tetapi ia menolak hingga saya dapat memberinya uang seratus dinar. Setelah bersusah payah mengumpulkan uang seratus dinar, akhirnya saya pun mampu memberikan uang tersebut kepadanya. Ketika saya berada diantara kedua pahanya (telah siap untuk menggaulinya), tiba-tiba ia berkata; 'Hai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu membuka cincin (menggauliku) kecuali setelah menjadi hakmu.' Lalu saya bangkit dan meninggalkannya. Ya Allah, sesungguhnya Engkau pun tahu bahwa saya melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan ridhla-Mu. Oleh karena itu, bukakanlah suatu celah lubang untuk kami! ' Akhirnya Allah membukakan sedikit celah lubang lagi untuk mereka bertiga. Seorang lagi berdiri dan berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya pernah menyuruh seseorang untuk mengerjakan sawah saya dengan cara bagi hasil. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun berkata; 'Berikanlah hak saya kepada saya! ' Namun saya tidak dapat memberikan kepadanya haknya tersebut hingga ia merasa sangat jengkel. Setelah itu, saya pun menanami sawah saya sendiri hingga hasilnya dapat saya kumpulkan untuk membeli beberapa ekor sapi dan menggaji beberapa penggembalanya. Selang berapa lama kemudian, orang yang haknya dahulu tidak saya berikan datang kepada saya dan berkata; 'Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah berbuat zhalim terhadap hak orang lain! ' Lalu saya berkata kepada orang tersebut; 'Pergilah ke beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya itu dan ambillah semuanya untukmu! ' Orang tersebut menjawab; 'Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olok saya! ' Kemudian saya katakan lagi kepadanya; 'Sungguh saya tidak bermaksud mengolok-olokmu. Oleh karena itu, ambillah semua sapi itu beserta para pengggembalanya untukmu! ' Akhirnya orang tersebut memahaminya dan membawa pergi semua sapi itu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa apa yang telah saya lakukan dahulu adalah hanya untuk mencari ridla-Mu. Oleh karena itu, bukalah bagian pintu goa yang belum terbuka! ' Akhirnya Allah pun membukakan sisanya untuk mereka."

bukhari:5517

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abdullah bin Buhainah], ia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat mengimami kami dan berdiri setelah dua rakaat pertama sebelum duduk, beliau teruskan shalatnya. Selesai beliau mendirikan shalatnya, para sahabat menunggu-nunggu beliau mengucapkan salam, tetapi beliau bertakbir dan sujud sebelum salam, kemudian beliau angkat kepalanya kemudian bertakbir dan bersujud, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan mengucapkan salam.

bukhari:6177

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Qais] aku mendengar [Huzail bin Syurahbil] mengatakan, [Abu Musa] pernah ditanya tentang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan, maka dia menjawaB; 'Anak perempuan mendapat separoh, saudara perempuan mendapat separoh, dan datanglah kepada Ibnu Mas'ud, niscaya dia akan sepakat denganku.' Ibnu mas'ud kemudian ditanya dan diberi kabar dengan ucapan Abu Musa, maka ia berujar; 'kalau begitu aku telah sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, saya akan memutuskan masalah itu dengan ketetapan yang diputuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, anak perempuan mendapat separoh, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dari dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan.' Maka kami datang kepada Abu Musa dan kami mengabarkan kepadanya dengan ucapan Ibnu mas'ud, maka ia berkata; 'Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim ditengah-tengah kalian.'

bukhari:6239

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya.

bukhari:6243

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] mengatakan; ' [Mu'adz bin Jabal] memutuskan bagi kami dimasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk anak perempuan mendapat separoh, saudara perempuan mendapat separoh, ' kemudian Sulaiman mengatakan; 'ia memutuskan ditengah-tengah kami' tanpa menyebut di masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:6244

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Quddus bin Muhammad] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin 'Ashim Al Kalbi] telah menceritakan kepada kami [Hamam bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu, mengatakan; aku berada di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: 'ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku! ' Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; 'ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.' Nabi bersabda: "Bukankah engkau shalat bersama kami?" 'Benar' Jawabnya. Nabi bersabda: "Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu."

bukhari:6323

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan orang yang berzina dan dia belum menikah dengan mengasingkan selama setahun dan menegakkan hukuman had baginya.

bukhari:6330

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Mughirah bin Syu'bah] dari Umar radliallahu 'anhu, ia pernah meminta pendapat mereka mengenai menggugurkan janin wanita. Kontan Mughirah mengatakan; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan ghurrah, budak atau hamba sahaya.' [Muhammad bin Maslamah] memberi kesaksian bahwasanya ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan sedemikian.

bukhari:6396

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam] dari [ayahnya], Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka [Al Mughirah] mengatakan; 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas [Muhammad bin Maslamah] mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] ia mendengar [Mughirah bin Syu'bah] menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya.

bukhari:6397

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian wanita yang beliau putuskan untuk membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang pembayaran diyat bagi 'ashabahnya.

bukhari:6398

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)."

bukhari:6635

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Thalhah] dari [Musa bin Thalhah] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Thalhah dan bersabda: "Ia termasuk orang-orang yang akan gugur."

ibnu-majah:123

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ishaq] dari [Musa bin Thalhah] ia berkata; Ketika kami sedang bersama [Mu'awiyah], ia lalu berkata; Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Thalhah termasuk dari orang yang akan gugur."

ibnu-majah:124

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Ibrahim bin Jarir] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Abu Hurairah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam buang hajat kemudian beristinja` dengan air, setelah itu beliau mengusapkan tangannya ke tanah."

ibnu-majah:352

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari perang Khaibar, beliau bergerak pada waktu malam hingga akhirnya beliau dihinggapi rasa kantuk, beliau berhenti untuk beristirahat seraya bersabda kepada Bilal: "Jagalah kami pada malam ini." Bilal kemudian melaksanakan shalat semampunya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat lainnya tidur. Ketika waktu fajar telah dekat, Bilal menyandarkan dirinya pada kendaraannya menunggu waktu subuh. Namun rasa kantuk menyerangnya hingga ia tertidur dalam keadaan menyandar pada kendaraannya. Ia dan juga para sahabatnya tidak terbangun hingga sinar matahari menyengat. Dan Rasulullah adalah orang yang pertama kali bangun, beliau lalu melompat dan berseru: "Wahai Bilal! " Bilal menjawab; "Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, Allah mengambil jiwaku sebagaimana telah mengambil jiwamu." Rasulullah bersabda: "Tuntunlah." Maka mereka pun menuntun kendaraan-kendaraan mereka beberapa saat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dan memerintah Bilal untuk iqamah, hingga Bilal pun mengumandangkan iqamah. Lalu beliau shalat subuh bersama dengan mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya, sesungguhnya Allah 'azza wajalla berfirman: (Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu)."

ibnu-majah:689

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] dari [Abdullah bin Badr] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ali bin Syaiban] dari bapaknya [Ali bin Syaiban] -ia adalah seorang utusan- ia berkata; "Kami berangkat hingga kami sampai di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami membai'at dan shalat di belakangnya. Ketika itu beliau melihat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. Maka ketika shalat telah selesai, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai kaum muslimin, tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. "

ibnu-majah:861

Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Musa As Suddi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Umar] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Juhahifah] berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat, para sahabat membicarakan harta kekayaan. Maka ada seseorang yang berkata; "Kekayaan fulan terletak pada kudanya. " Yang lain menyahut, "Kekayaan si fulan terletak pada untanya. " Yang menyahut, "Kekayaan si fulan terletak pada kambingnya. " Yang lainnya pun menyahut, "Kekayaan si fulan terletak pada budak. " Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, dan mengangkat kepalanya dari raka'at akhir, beliau mengucapkan: "ALLAHUMMA RABBANAA, WA LAKAL HAMDU MIL'AS SAMAAWAATI WA MIL'AL ARDLI WA MIL'A MAA SYI'TA MIN SAYIN BA'DU. ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA WALAA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WALAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Ya Allah Engkau Rabb kami, dan bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki selain itu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah dari apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberikan atas apa yang Engkau cegah. Tidak bermanfaat usaha yang sungguh-sungguh, dari-Mu lah segala usaha yang sungguh-sungguh itu). " Beliau memperpanjang suaranya dengan serius, agar mereka mengetahui bahwa beliau bukan seperti yang mereka perbincangkan. "

ibnu-majah:869

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Pernah suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama sahabatnya, selesai shalat beliau menghadap ke arah orang-orang dan bersabda: "Kenapa orang-orang suka mengangkat mata mereka ke langit -hingga suara beliau meninggi- mereka segera mengakhiri perbuatannya itu atau Allah akan menyambar mata mereka. "

ibnu-majah:1034

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Abu An Nadlrah] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Salam] berkata; Aku bertanya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, "Dalam Kitabullah kami mendapati satu waktu di hari jum'at, tidaklah seorang mukmin pada waktu itu berdiri shalat dan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Ia akan memenuhinya. " Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berisyarat kepadaku; "atau sebagian waktu, " lalu aku berkata, "Engkau benar, atau sebagian waktu. Aku tanyakan, "Kapan waktu itu?" ia menjawab, "Di akhir waktu siang hari. " Aku bertanya, "Bukankah itu waktu shalat?" ia menjawab, "Benar, sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila shalat kemudian duduk, dan tidak ada yang menahannya untuk duduk kecuali karena menunggu shalat, maka ia adalah hitungan shalat. "

ibnu-majah:1129

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] -dalam kitabnya yang ada di rumahnya- berkata, telah memberitakan kepada kami [Salamah bin Nubaith] dari [Nu'aim bin Abu Hindun] dari [Nubaith bin Syarith] dari [Salim bin Ubaid] ia berkata, "Di saat sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pingsan kemudian tersadar, beliau bertanya: "Apakah waktu shalat sudah masuk?" Para sahabat menjawab, "Sudah, " beliau bersabda: "Perintahkanlah Bilal mengumandangkan adzan, dan perintahkan Abu Bakar agar mengimami orang-orang. " Kemudian beliau pingsan dan sadar kembali, beliau lalu bertanya: "Apakah waktu shalat sudah masuk?" para sahabat menjawab: "Sudah, " beliau bersabda: "Perintahkanlah Bilal mengumandangkan adzan, dan perintahkan Abu Bakar agar mengimami orang-orang. " Kemudian beliau pingsan dan sadar kembali, beliau lalu bertanya: "Apakah waktu shalat sudah masuk?" para sahabat menjawab: "Sudah, " beliau bersabda: "Perintahkanlah Bilal mengumandangkan adzan, dan perintahkan Abu Bakar agar mengimami orang-orang. " 'Aisyah lalu berkata, "Sesungguhnya ayahku adalah seorang lelaki yang lembut hatinya, jika dia menempati kedudukan itu, dia akan menangis dan tidak mampu (membaca), cobalah engkau perintahkan yang lain". Kemudian beliau pingsan dan tersadar, beliau bersabda: "Perintahkanlah Bilal mengumandangkan adzan, dan perintahkan Abu Bakar untuk mengimami orang-orang. Sesungguhnya kalian adalah sahabat-sahabat Yusuf atau sahabat-sahabat perempuan Yusuf. " Salim bin Ubaid berkata, "Bilal pun diperintahkan hingga ia adzan, dan Abu Bakar juga diperintahkan hingga ia pun mengimami orang-orang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merasa lebih baik, beliau bersabda: "Lihatlah aku, siapa yang bisa aku jadikan sebagai sandaran?" Lalu datanglah Barirah dan seorang laki-laki lain, kemudian beliau bersandar kepada keduanya. Tatkala Abu Bakar melihatnya, dia bergeser ke belakang, tetapi beliau memberi isyarat kepadanya; tetaplah di tempatmu. " Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan duduk di samping Abu Bakar, hingga Abu Bakar menyelesaikan shalatnya. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. " Abu Abdullah berkata: "Hadits ini gharib, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Nasr bin Ali. "

ibnu-majah:1224

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari atas kuda hingga tubuh bagian kanannya terluka. Kami mengunjunginya, lalu waktu pun shalat tiba. Beliau shalat bersama kami dengan duduk, dan kami juga shalat di belakangnya dengan duduk. Beliau bersabda: "Hanyasanya dijadikannya imam agar diikuti, jika ia takbir maka takbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, dan jika ia mengucapkan; SAMI'A ALLAHU LIMAN HAMIDAHU maka ucapkanlah; RABBANA LAKAL HAMDU. Jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah dengan duduk. "

ibnu-majah:1228

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja`] dari [Bapaknya] dari [Abu Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Sa'id] berkata; Marwan mengeluarkan mimbar di hari ied dan memulai khutbah sebelum melaksanakan shalat, maka seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Marwan, engkau telah menyelisihi sunnah! Engkau keluarkan mimbar padahal ia belum pernah dikeluarkan sebelumnya, dan engkau memulai dengan khutbah padahal itu belum pernah dilakukan sebelumnya. " Lalu Abu Sa'id berkata, "Adapun orang ini, sungguh ia telah melaksanakan apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat kemungkaran dan mampu untuk mengubah dengan tangannya hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu dengan tangan hendaklah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman. "

ibnu-majah:1265

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian selesai dari shalatnya, hendaklah memberikan bagian dari shalatnya bagi rumahnya, sebab Allah menjadikan kebaikan bagi rumahnya dengan shalatnya tersebut. "

ibnu-majah:1366

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi wanita kemudian ia meninggal sebelum menggauli dan membayar maharnya. Masruq melanjutkan; " Abdullah menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar, warisan, dan melakukan Iddah." Maka [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berkata; "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat putusan dalam perkara Birwa' binti Washiq seperti itu juga." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:1881

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."

ibnu-majah:1916

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] dari [Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami)."

ibnu-majah:1995

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata, " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata; Abdullah bin Mubarak berkata, "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."

ibnu-majah:2073

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abul Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] dari [Musa bin Uqbah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan buah kurma bagi orang yang mengelolanya kecuali jika pembeli membuat persyaratan. Dan sesungguhnya harta seorang budak itu bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli membuat persyaratan."

ibnu-majah:2204

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf bin Ima bin Rahadlah Al Ghifari] dari [Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan cacat yang dimungkinkan terjadi pada budak yang dijual harus memperoleh garansi"

ibnu-majah:2233

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hasyim] ia berkata: "Kalau bukan karena hadits [Ibnu Buraidah] yang bersumber dari [Bapaknya], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, ' niscaya kami akan mengatakan, 'Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam surga."

ibnu-majah:2306

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamith] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

ibnu-majah:2331

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata, "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata, "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada."

ibnu-majah:2351

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madini Ahmad bin Abdullah Az Zuhri] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."

ibnu-majah:2359

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."

ibnu-majah:2360

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bn Dinar] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (dalam menyelesaikan suatu masalah) dengan adanya saksi dan sumpah."

ibnu-majah:2361

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Manzhur bin Tsa'labah bin Abu Malik] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Uqbah bin Abu Malik] dari pamannya [Tsa'labah bin Abu Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan pada penggunaan aliran air Mahruz bahwa yang di atas harus di dahulukan dari yang berada di bawah, yakni sebatas dua mata kaki kemudian dialirkan untuk orang berada di bawah."

ibnu-majah:2472

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan tentang pembagian aliran air di Mahruz, agar (orang yang di atas) menahan air hingga genangannya mencapai dua mata kaki, setelah itu memberikannya kepada yang di bawah."

ibnu-majah:2473

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis."

ibnu-majah:2474

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya."

ibnu-majah:2479

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan ['Abdurrahman bin Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa syuf'ah yang belum dibagi jika batas-batasnya telah jelas, maka tidak ada syuf'ah lagi." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hammad Ath Thahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, Abu 'Ashim berkata; (riwayat dari) Sa'id bin Al Musayyab mursal, sementara (riwayat dari) Abu Salamah dari Abu Hurairah bersambung.

ibnu-majah:2488

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.

ibnu-majah:2596

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat atas kerabat atau keluarga pembunuh."

ibnu-majah:2623

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyir] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukuman di dalam membunuh janin dengan diyat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Lalu orang yang menerima hukuman tersebut berkata; "Apakah kami harus membayar diyat untuk sosok manusia yang belum dapat minum dan makan, tidak berteriak dan tidak menangis dan hal semacam itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini berbicara dengan ucapan penyair, maka ia dikenakan memerdekakan seorang budak, laki-laki atau perempuan.'"

ibnu-majah:2629

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Abu Urwah] dari [Ayahnya] dari [Miswar bin Makhramah], ia berkata; Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata; "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian [Muhammad bin Maslamah] bersedia menjadi saksi bersamanya."

ibnu-majah:2630

Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain."

ibnu-majah:2633

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrahman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa diyat membunuh dua kalangan ahli kitab adalah separuh dari diyat kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.

ibnu-majah:2634

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan dari harta warisannya. Jika si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya dan hendaklah mereka membunuh pembunuhnya."

ibnu-majah:2637

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Balisi], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi gigi yang patah dengan lima ekor unta.

ibnu-majah:2641

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrabih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Uqbah], telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa kematian dalam pertambangan adalah sia-sia (tidak ada jaminan diyat atau qishash), kematian karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, dan luka/kematian yang diakibatkan hewan lain adalah sia-sia."

ibnu-majah:2665

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan hukum agar melunasi hutang sebelum memberikan harta warisan. Kalian dapat membaca ayat Al Qur'an yang berbunyi; sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.' (An Nisaa: 11) Dan sesungguhnya saudara kandung (dari satu bapak dan satu ibu) yang mendapatkan warisan, dan bukan saudara sebapak dari banyak ibu."

ibnu-majah:2706

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Al Huzail bin Syurahbil], ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?" Keduanya menjawab; 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.' Laki-laki tadi datang menemui [Ibnu Mas'ud] lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata; 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit.'

ibnu-majah:2712

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Syababah]; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari [Ma'qil bin Yasar Al Muzani], ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ath Thabba']; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam.'

ibnu-majah:2713

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bahr Al Bakrawi]; telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa saudara seibu saling mendapatkan warisan bukan saudara sebapak, seorang laki-laki dapat memberikan warisan kepada saudara kandungnya bukan saudara sebapak saja.

ibnu-majah:2729

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], [Abu Mush'ab Az Zuhri] dan [Suwaid bin Sa'id], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Sumay] maula Abu Bakar bin Abdurrahman dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berpergian jauh (safar) itu bagian dari adzab yang dapat menghalangi seseorang dari kalian dari tidur, makan dan minum. Maka, jika salah seorang kalian telah menyelesaikan tujuan perjalanannya, hendaklah ia lekas kembali kepada keluarganya." Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib]; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

ibnu-majah:2873

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haji Wada'. Kami menyempurnakan awal bulan Dzulhijjah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa diantara kalian ingin berniat umrah, maka segera lakukanlah. Seandainya aku tidak membawa Al Hadyu (hewan kurban) niscaya akupun berniat untuk umrah'." Aisyah berkata; 'Maka diantara para sahabat ada pula yang berniat umrah, dan diantara mereka ada yang berniat haji. Aku termasuk dikalangan orang yang berniat umrah.' Aisyah berkata lagi; 'Lalu kami berangkat hingga sampai di Makkah. Saat datang hari Arafah, ternyata aku haid, sedangkan belum tiba waktuku untuk bertahallul dari umrahku. Maka kuadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau bersabda: 'Tinggalkanlah umrahmu. Lerailah (ikatan) rambutmu, dan sisirlah, lalu berniatlah haji'. Aisyah berkata; 'Maka aku melaksanakan perintah beliau. Dan ketika datang malam melempar Jumrah, dan Allah telah menyempurnakan ibadah haji kami, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdurrahman bin Abu Bakar kepadaku, lalu mengiringiku keluar menuju Tan'im, kemudian aku bertahalul untuk umrah. Maka Allah telah menyempurnakan haji dan umrah kami. Dalam pelaksanaan haji tersebut, tidak ada hadyu, sedekah ataupun puasa.'

ibnu-majah:2991

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Amir Asy Sya'bi] dari [Urwah bin Mudharris At-Tha'i], ia pernah berangkat haji pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak dapat mengejar orang-orang kecuali mereka sudah berada di Muzdalifah. Lalu ia berkata; Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka kukatakan kepada beliau: 'Wahai Rasulullah aku telah membuat kurus untaku, dan melelahkan diriku (karena tergesa-gesa mengejar waktu Arafah). Demi Allah jika aku terlepas dari perjalanan panjang itu, tentu aku dapat turut berwukuf. Lalu apakah aku mendapatkan haji? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa menyaksikan shalat bersama kami, dan menemui wukuf di Arafah baik malam maupun siang, maka ia telah melaksanakan tahalullul dan sempurnalah hajinya.'

ibnu-majah:3007

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Marwan pernah mengeluarkan mimbar saat (shalat) Ied, kemudian dia mengawalinya dengan khutbah sebelum shalat sehingga seorang laki-laki berkata kepadanya, "Wahai Marwan, kamu telah menyalahi sunnah! Kamu telah mengeluarkan mimbar sedangkan (dalam sunnah Nabi) mimbar tidak di keluarkan. Dan kamu juga memulainya dengan khutbah sebelum shalat, padahal (dalam sunnah Nabi) bukan di awali dengan khutbah." Kemudian Abu Sa'id berkata, "Orang ini telah melaksanakan apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran dan ia mampu merubah dengan tangannya, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu hendaklah dengan lisan, apabila tidak mampu hendaklah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman."

ibnu-majah:4003

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaklukan Khaibar, beliau berjalan hingga akhir malam lalu berhenti istirahat, kemudian berkata kepada Bilal; "Jagalah subuh untuk dapat membangunkan kami", lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tidur, sedang Bilal berjaga-jaga dengan dikuat-kuatkan, ketika menjelang fajar dia menyandarkan diri ke kendaraannya, dan akhirnya dia pun terlelap tidur. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bilal dan para sahabat lainnya tidak ada yang bangun hingga matahari membangunkan mereka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terkejut, dan Bilal berkata kepadanya; "Wahai Rasulullah, telah terjadi sesuatu padaku sebagaimana yang terjadi pada diri anda, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tuntunlah tunggangan kalian ", maka mereka bangkit dan menuntun tunggangan mereka beberapa saat, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh Bilal untuk mengumandangkan iqamah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat subuh bersama mereka, ketika selesai shalat beliau bersabda, "Barangsiapa yang lupa shalat maka shalatlah ketika dia mengingatnya. Karena Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya: 'tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku. '"

malik:22

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Abbad bin Ziyad] anak Mughirah bin Syu'bah, dari bapaknya dari [Mughirah bin Syu'bah]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi karena keperluan pada Perang Tabuk. Mughirah berkata; "Saya pergi bersamanya dengan membawa air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, maka saya menuangkan air itu kepada beliau, beliau membasuh wajahnya kemudian mengeluarkan kedua tangannya dari lengan jubahnya, namun beliau tidak bisa karena sempitnya lengan jubah tersebut, maka mengeluarkannya dari bawah jubah, hingga bisa membasuh kedua tangannya, mengusap kepala dan dua khufnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bergegas datang namun Abdurrahman bin Auf telah mengimami orang-orang dan telah menyelesaikan satu raka'at bersamanya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan raka'at yang tersisa, dan tatkala telah selesai beliau bersabda: "Bagus."

malik:64

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] bertasyahud dengan membaca: BISMILLAHIT TAHIYYAATI LILLAH ASHSHALAAWATU LILLAHIZ ZAAKIYAATU LILLAAH. ASSALAAMU 'ALAN NABIYYI WARAHMATULLAHI WABARAKAATUH. ASSALAAMU 'ALAINAA WA 'ALAA 'IBAADILLAHISH SHAALIHIIN. SYAHIDTU AN LAA ILAAHA ILLALLAH, SYAHIDTU ANNA MUHAMMADAR RASULAULLAH. (Dengan nama Allah, semua kemuliaan hanya milik Allah dan shalawat yang suci hanya milik Allah, kesalamatan bagimu wahai Nabi serta Rahmat Allah dan barakah-Nya. Kesalamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang Shalih. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan -yang berhak untuk disembah- selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) . Abdullah bin Umar membaca ini pada dua rakaat yang pertama dan berdoa jika telah selesai tasyahhud dengan doa yang ada padanya. Jika dia duduk pada akhir shalatnya, maka dia duduk seperti itu juga, hanya saja dia mendahulukan tasyahhud kemudian baru berdoa. Jika dia telah selesai tasyahud dan hendak salam, dia membaca: 'ASSALaAMU 'ALA ANNABI WARAHMATULLAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMMU 'ALAINaA WA 'ALaA 'IBAADILLAHISH SHALIHIIN (Keselamatan atas Nabi, rahmat Allah dan barakah-Nya. Keselamatan atas kami dan hamba hamba Allah yang Shalih) ', 'ASSALAAMU 'ALAIKUM ke sisi kanannya. Kemudian ia menjawab salam imam. Jika ada yang salam dari sisi kirinya dia juga menjawabnya."

malik:190

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abdullah bin Buhainah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat bersama kami. Kemudian beliau langsung berdiri tanpa duduk, sementara orang-orang tetap mengikuti beliau berdiri. Tatkala beliau selesai shalat dan kami melihat salamnya, beliau takbir kemudian sujud dua kali sebelum salam, setelah itu salam dan masih dalam keadaan duduk."

malik:202

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abdullah bin Buhainah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat zhuhur bersama kami. Beliau berdiri pada rakaat yang kedua dan tidak duduk di dalamnya. Tatkala selesai shalat, beliau sujud dengan dua kali sujud, kemudian salam setelahnya."

malik:203

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin Abd Al Qari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama [Umar bin al Khatthab] setelah shalat shubuh. Selesai melaksanakan thawaf Umar melihat ke sekelilingnya dan ternyata matahari belum terbit, maka ia menaiki kendaraannya hingga mendekati Dzu Thuwa, kemudian ia shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat."

malik:722

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata; "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata, "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."

malik:727

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zubair] berkata, " [Umar bin Khattab] memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan."

malik:827

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] memberi putusan tentang wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki: "Jika tirai telah diturunkan, maka mahar wajib dibayarkan."

malik:971

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] ia berkata; "Riba jahiliyah ialah seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Lalu jika telah jatuh tempo, dia berkata; 'Apakah kamu mau membayar sekarang atau memberikan bunga? ' Jika dia membayarnya saat itu, maka dia akan mengambilnya. Namun jika tidak, hutangnya akan bertambah dan dia akan mengakhirkan pembayarannya pada lain waktu."

malik:1180

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Muhammad bin Al Munkadir] berkata; "Allah mencintai hamba yang bermurah hati saat menjual; bermurah hati saat membeli; bermurah hati saat membayar (hutang); dan bermurah hati saat minta pembayaran hutang."

malik:1193

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan syuf'ah dari barang-barang yang belum dibagi di antara anggota persero, namun jika telah jelas batas-batasnya di antara mereka, maka tidak ada syuf'ah di dalamnya."

malik:1203

Yahya berkata, Malik berkata; dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan atas sebuah perkara dengan sumpah disertai saksi."

malik:1210

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abdul Malik bin Marwan] memutuskan tentang seorang wanita yang diperkosa secara paksa, maka laki-laki yang melakukannya harus memberikan mahar."

malik:1218

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Abu Darda] pernah menulis surat kepada Salman Al Farisi agar kembali ke tanah yang di sucikan. Salman membalasnya; "Tanah itu tidak mensucikan seseorangpun, namun yang mensucikan seseorang itu hanyalah amalannya. Saya telah mendapatkan kabar bahwa engkau telah diangkat menjadi tabib (hakim), jika engkau bisa menyelesaikan perkara maka itu adalah kebaikan untukmu. Jika engkau telah menjadi penentu penyelesaian masalah, maka berhati-hatilah engkau dari membunuh manusia (salah dalam memberi putusan) hingga menjadikanmu masuk neraka. Maka jika Abu Darda sedang memutuskan suatu perkara di antara dua orang, kemudian kedua orang tersebut meninggalkannya, diapun melihat mereka berdua seraya berkata; "Kembalilah dan ulangi perkara kalian." Demi Allah, (setelah itu) ia pun dapat menyelesaikan perkara."

malik:1261

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara janin yang dibunuh diperut ibunya dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian terdakwa berkata; "Bagaimana mungkin aku didenda karena membunuh sesuatu yang belum makan, minum, bicara atau menangis saat lahir?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini adalah kawannya dukun."

malik:1346

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Muslim bin Jundub] dari [Aslam] bekas budak Umar bin Khattab, bahwa [Umar bin Khattab] memutuskan untuk diyat gigi geraham dengan seekor unta, diyat tulang selangka dengan seekor unta dan diyat tulang rusuk dengan seekor unta.

malik:1356

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Abu Idris Al Khaulani] berkata, "Aku memasuki masjid Damaskus. Ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang bergigi putih berkilau. Apabila orang-orang yang bersamanya berselisih pendapat, mereka mengembalikannya kepada pemuda itu dan menerima pendapatnya. Lalu aku bertanya tentangnya, lantas ada yang menjawab bahwa dia adalah [Mu'adz bin Jabal] . Keesokan harinya, aku bergegas ke masjid pada waktu yang masih sangat pagi, ternyata aku mendapatinya telah mendahuluiku. Aku mendapatinya sedang shalat, maka aku menunggunya sampai dia selesai shalat. Lalu aku menemuinya dari arah depannya seraya mengucapkan salam, aku berkata kepadanya; 'Demi Allah, sungguh aku mencintaimu karena Allah.' Dia bertanya; 'Apakah karena Allah? ' Aku menjawab; 'Karena Allah.' Dia bertanya lagi; 'Apakah karena Allah? ' Aku menjawab; 'Karena Allah.' Dia bertanya; 'Apakah karena Allah? ' Aku menjawab; 'Karena Allah'." Abu Idris berkata; "Dia menarik ujung serbanku dan menarik diriku ke arahnya lalu berkata; Bergembiralah! aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman; 'Kecintaan-ku pasti turun kepada siapa yang saling mencintai karena-Ku. Siapa saja yang bermajlis karena-Ku, dan saling mengunjungi karena-Ku. Yang saling berusaha karena-Ku'." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa telah sampai kabar kepadanya, dari Abdullah bin Abbas bahwa dia berkata; "Tengah-tengah dalam suatu urusan (adil), bersikap lemah lembut dan penyambutan yang baik adalah sebagian dari dua puluh bagian kenabian."

malik:1503

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Shaifi] mantan budak Ibnu Aflah, dari [Abu Sa`ib] mantan budak Hisyam bin Zuhrah, ia berkata; "Aku menemui Abu Sa'id Al Khudri, tetapi saat itu ia sedang melaksanakan shalat. Aku lalu duduk menunggunya hingga dia selesai, kemudian aku mendengar ada suara dari sesuatu yang bergerak di bawah kasur di rumahnya. Ternyata itu adalah ular, lalu aku bangkit untuk membunuhnya. Abu Said mengisyaratkan agar aku tetap duduk. Ketika selesai, dia menunjukkan sebuah rumah dan bertanya; "Apakah engkau melihat ruangan ini?" Aku menjawab, "Ya." [Abu Sa'id] lalu menuturkan, "Dahulu ada seorang pemuda yang baru menikah, kemudian pemuda itu berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju Khandaq. Ketika dia masih bersama beliau, pemuda itu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk menemui istriku karena saya baru saja menikah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memberinya izin. Kemudian beliau bersabda kepada pemuda itu: "Ambillah senjatamu, aku kawatir kamu dihadang Bani Quraizhah." Maka pulanglah pemuda itu menemui isterinya. Namun ia mendapati isterinya berada di depan pintu, hingga ia ampir saja melemparkan tombaknya kepada sang isteri karena rasa cemburu. Tapi isterinya berkata; "Jangan terburu-buru hingga engkau masuk dan lihat apa yang terjadi di rumahmu." Maka dia masuk dan ternyata ada ular yang melingkar di atas kasurnya. Lalu dia tancapkan tombaknya pada ular itu dan keluar dengan membawanya dan menggantungnya di rumah. Ular itupun menggerakkan ujung tombak dan pemuda tadi tersungkur meninggal dunia. Tidak diketahui, manakah yang lebih dulu mati, pemuda itu ataukah ular tersebut. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok jin yang telah masuk Islam, jika kalian melihatnya berbuat sesuatu maka izinkanlah selama tiga hari. Jika (setelah tiga hari) masih nampak maka bunuhlah karena itu adalah setan."

malik:1547

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar, dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari siksaan, seseorang akan terhalang tidurnya, makannya dan minum. Maka jika salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan kebutuhan yang ada padanya, segeralah kembali kepada keluarganya."

malik:1552

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dan ini adalah hadits Abu Bakar, "Orang pertama yang berkhutbah pada Hari Raya sebelum shalat Hari Raya didirikan ialah Marwan. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, "Shalat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khutbah." Marwan menjawab, "Sungguh, apa yang ada dalam khutbah sudah banyak ditinggalkan." Kemudian [Abu Said] berkata, "Sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mua'wiyah] telah menceritakan kepada kami [al-A'masy] dari [Ismail bin Raja'] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dalam kisah Marwan, dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits Syu'bah dan Sufyan."

muslim:70

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu anak Zurai'- telah menceritakan kepada kami [Humaid ath-Thawil] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abdullah al-Muzani] dari [Urwah bin al-Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] dia berkata, "Rasulullah pergi ke belakang, dan aku pergi ke belakang bersama beliau. Ketika beliau menunaikan hajatnya, maka beliau bersabda: "Apakah kamu memiliki air? ' Lalu aku memberikan air suci kepada beliau, lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya dan wajahnya. Saat beliau ingin membuka kedua lengannya, ternyata lengan jubahnya sempit, maka beliau pun mengeluarkan tangannya dari bawah jubah, dan meletakkan jubahnya di atas kedua bahunya. Beliau kemudian mencuci kedua lengannya, mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surban serta mengusap bagian atas kedua khufnya. Kemudian beliau menaiki kendaraan, dan aku pun juga naik, hingga kita sampai pada suatu kaum, sedangkan mereka dalam keadaan mendirikan shalat yang diimami oleh Abdurrahman bin Auf, sedangkan dia telah rukuk bersama mereka satu rukuk. Ketika dia merasakan kedatangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia mulai mundur, lalu beliau memberikan isyarat kepadanya (agar melanjutkan), maka dia terus mengimami mereka. Tatkala dia telah mengucapkan salam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri, dan aku pun berdiri bersama beliau, lalu kami rukuk pada rakaat yang mana kami telah ketinggalan padanya."

muslim:410

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Abbad bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Huwairits] bahwa dia mendengar [Ibnu Abbas] berkata, " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuang hajatnya dari WC, lalu didekatkan kepadanya makanan, lalu beliau makan tanpa mengusap air (wudhu)." Dia berkata, dan menambahkan kepadaku [Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin al-Huwairits] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dikatakan kepada beliau, "Kamu belum berwudhu." Beliau menjawab, "Aku tidak berkeinginan untuk shalat, maka (mengapa aku harus) berwudhu?." Amru mengklaim bahwa dia mendengar dari Sa'id bin al-Huwairits.

muslim:562

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Qutaibah bin Sa'id], [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru an-Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya meriwayatkan dari [Sufyan] [Abu Bakar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dia berkata, "Saya mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh dari kuda lalu terkelupaslah kulit bagian kanannya, lalu kami mampir mengunjunginya, lalu hadirlah waktu shalat. Maka beliau shalat mengimami kami dengan duduk, lalu kami shalat di belakangnya dalam keadaan duduk juga. Ketika shalat telah selesai, maka beliau bersabda, " imam dijadikan sebagai pemimpin untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka bertakbirlah, dan apabila dia sujud maka bersujudlah, apabila dia mengangkat maka angkatlah. Apabila dia mengucapkan, 'Samiallahu liman hamidahu (semoga Allah mendengar orang yang memujinya) ' maka kalian ucapkanlah, 'Rabbana wa laka al-Hamdu (Rabb kami dan Engkau memiliki segala puji) ', dan apabila dia shalat duduk maka shalat duduklah kalian semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh menyungkur dari kudanya, lalu terkelupaslah kuitnya, lalu beliau shalat mengimami kami kemudian menyebutkan hadits semisalnya. Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh menyungkur dari kuda, lalu terkelupaslah kulit bagian kanannya" sebagaimana hadits keduanya, dan dia menambahkan, "Apabila dia shalat berdiri maka shalatlah berdiri." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Malik bin Anas] dari [az-Zuhri] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengendarai kuda, lalu beliau jatuh menyungkur darinya, lalu terkelupaslah kulit bagian kanannya' dengan semisal hadits mereka. Dan di dalamnya, 'Apabila dia shalat berdiri, maka kalian shalat berdirilah." Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [az-Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari kudanya lalu terkelupaslah kulit bagian kanannya." Lalu dia membawakan hadits tersebut, dan di dalamnya tidak ada tambahan Yunus dan Malik.

muslim:622

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ali bin Hujr] sedangkan lafazh tersebut milik Abu Bakar, Ibnu Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [al-Mukhtar bin Fulful] dari [Anas] dia berkata, "Rasulullah shalat mengimami kami pada suatu hari, ketika beliau telah menyelesaikan shalat, maka beliau menghadap kami dengan wajahnya seraya bersabda, 'Wahai manusia, aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling dari shalat. Karena aku melihat kalian dari arah depanku dan belakangku.' Kemudian beliau bersabda, 'Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di TanganNya, kalau kalian melihat sesuatu yang aku lihat, niscaya kalian akan sedikit tertawa, dan banyak menangis.' Mereka bertanya, 'Apa yang kamu lihat wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab, 'Aku melihat surga dan neraka'." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu Fudhail] semuanya meriwayatkan dari [al-Mukhtar] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, dan tidak ada dalam hadits Jarir, "Jangalah kalian mendahuluiku dalam berpaling."

muslim:646

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin az-Zubair] dari [Aisyah radhiyallahu'anhu] dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berdiri untuk shalat dengan memakai baju yang bergambar tanda (bercorak-corak), lalu beliau melihat kepada corak itu. Setelah selesai shalat, maka beliau bersabda, 'Bawalah baju ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah, dan bawakanlah untukku baju yang polos. Karena baju itu melalaikanku (dari kekhusyu'an) shalatku barusan'."

muslim:864

Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abu Lubabah] dan [Abdul Malik bin Umair], keduanya mendengar [Warrad] juru tulis Mughirah bin Syu'bah berkata; Muawiyah berkirim surat kepada [Mughirah], katanya; "Tulislah untukku sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!." Lantas Mughirah menulis untuknya; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seusai shalat memanjatkan doa; "LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WLAHUL HAMDU WAHUWA ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA WALAA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WALAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan)."

muslim:934

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dan [Tsabit] dan [Humaid] dari [Anas] bahwa seorang laki-laki datang dan masuk shaff (barisan) sementara nafasnya masih terengah-engah, lalu mengucapkan ALHAMDU LILLAHI HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI (segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi berbarakah)." Seusai shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Siapakah diantara kalian yang mengucapkan kalimat tadi?" Para sahabat terdiam. Beliau mengulangi pertanyaannya; "Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi, karena hal itu tidak masalah baginya." Lantas seorang sahabat berujar; "Aku tadi dating, sementara napasku masih ternegah-engah, maka kuucapkan kalimat itu (maksudnya pendek dan ringkas)." Beliau bersabda: "Tadi aku melihat dua belas malaikat berebut mengangkat ucapan itu."

muslim:942

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Asy'ary] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata; "Aku dan para sahabatku yang bersamaku di perahu singgah di Baqi' But-han, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah. Setiap malam, beberapa orang diantara mereka secara bergantian mengunjungi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Musa berkata; "Kebetulan aku bersama kawan-kawanku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu beliau tengah sibuk terhadap urusannya, hingga beliau mengakhirkan shalat isya` padahal telah berlalu separah malam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan mengimami mereka, Setelah beliau tunaikan shalatnya, beliau bersabda kepada hadirin; "Tunggu sebentar, saya akan menyampaikan sesuatu untuk kalian, bergembiralah, diantara nikmat Allah yang diberikan-Nya untuk kalian, tidak ada seseorang pun yang mengikuti shalat ini selain kalian, -atau beliau bersabda dengan redaksi- "Tak ada seorang pun selain kalian yang mengikuti shalat waktu ini, " saya tidak ingat lagi mana yang benar dari keduanya. Abu Burdah berkata; Abu Musa berkata; "Maka kami pulang dengan kegembiraan atas segala yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:1014

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari perang Khaibar, beliau terus berjalan di malam hari, ketika beliau diserang kantuk, maka beliau singgah. Beliau bersabda kepada Bilal "Hendaknya kamu yang mengawasi tidur kami malam ini!." Bilal pun shalat sekemampuan yang ditakdirkan, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur. Begitu juga dengan para sahabatnya. Ketika mendekati fajar, Bilal bersandar kepada unta tunggangannya, rupanya kedua mata Bilal terasa berat hingga ketiduran, dengan posisi bersandar kepada untanya. Di pagi harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum juga bangun, demikian juga Bilal, dan tak satupun dari sahabatnya yang bangun hingga mereka terbangun oleh sinar matahari yang menyengat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akhirnya yang pertama-tama bangun. Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam merasa kaget dan menyeru: "Hei Bilal!" Bilal Menjawab; "Wahai Rasulullah, tadi nyawaku telah dipegang Dzat yang memegang nyawamu, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu! Beliau lalu bersabda: "Mari tuntunlah hewan tunggangan kalian." Para sahabat pun menuntun hewan tunggangannya, sesaat kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu". Beliau lalu memerintahkan Bilal supaya mengumandangkan iqamat shalat. Setelah itu Beliau mengimami shalat subuh bersama mereka. Selesai shalat, beliau bersabda: "Siapa yang terlupa shalat, lakukanlah ketika ingat, sebab Allah ta'ala berfirman "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." QS. Toha 14. Yunus berkata; sedangkan Ibnu Syihab membacanya dengan lidzdzikraa.

muslim:1097

Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Ishaq] katanya; Aku bertanya kepada [Al Aswad bin Yazid] dari segala yang diceritakan oleh ['Aisyah] tentang shalat (malam) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur di awal malam, dan beliau hidupkan (beliau lakukan aktivitas) di akhir malamnya, jika beliau mempunyai hajat kepada isterinya, beliau lakukan hajatnya, kemudian beliau tidur. Jika panggilan (adzan) pertama telah diserukan, Aisyah melanjutkan; beliau langsung bergegas." Demi Allah, Aisyah tidak menggunakan menyebutkan "Sambil berdiri", setelah itu beliau mengguyurkan air. Demi Allah, Aisyah tidak menyebutkan dengan redaksi "Mandi." Dan aku mengetahui apa yang kamu inginkan, kalaulah beliau tidak junub, maka beliau berwudlu sebagaimana wudlu seseorang untuk shalat, kemudian beliau mengerjakan shalat dua rakaat."

muslim:1223

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar di tengah malam lalu beliau shalat di Masjid dan diikuti oleh beberapa orang, akhirnya mereka saling menceritakan tentang hal tersebut sehingga orang yang shalat bersama beliau semakin banyak. Pada malam ke dua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menunaikan shalat dan orang-orang pun shalat bersama beliau, kemudian mereka pun menyebut-nyebut kejadian itu sehingga pada malam ketiga jama'ah masjid semakin banyak dan mereka pun shalat bersama beliau. Pada malam ke empat masjid penuh sesak dan tidak dapat menampung jama'ahnya, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar hingga beliau menunaikan shalat Fajar. Usai menunaikan shalat Fajar, beliau menghadap jama'ah, membaca syahadat kemudian bersabda: "Amma ba'd, sesungguhnya tidak ada kekhawatiran yang menimpaku terkait dengan keadaan kalian semalam, akan tetapi saya hanya khawatir (shalat malam itu) akan diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak sanggup melaksanakannya."

muslim:1271

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di Masjidnya, hendaknya ia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumahnya, karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya."

muslim:1298

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Khauf bersama kami. Mula-mula satu kelompok pasukan mengikuti beliau shalat satu raka'at, sedangkan kelompok yang lain berjaga-jaga menghadap ke arah musuh. Setelah selesai satu raka'at, kelompok pertama pergi berjaga-jaga, menggantikan kelompok kedua, sedangkan kelompok kedua shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, masing-masing rombongan menyempurnakan shalat mereka satu raka'at lagi." Dan telah menceritakannya kepadaku [Abu Rabi' Az Zhahrani] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [bapaknya] bahwa ia menceritakan tentang shalat Khauf Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ia berkata; Saya pernah shalat Khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni semakna dengan ini.

muslim:1385

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; "Aku pernah ikut menunaikan shalat Khauf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kami berbaris dua shaf di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan musuh berada tepat antara kami dan kiblat (di hadapan kami). Mula-mula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir, lalu kami semua ikut bertakbir. Kemudian beliau ruku' dan kami pun ikut ruku' semua. Kemudian beliau I'tidal (bangkit) dari ruku', maka kami bangkit pula semuanya. Sesudah itu, beliau turun untuk sujud bersama-sama dengan shaf yang pertama, sedangkan shaf kedua tetap berdiri untuk berjaga-jaga. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama shaf pertama telah selesai sujud dan telah berdiri, barulah shaf kedua turun untuk sujud, dan mereka terus bangun kembali. Sesudah itu, shaf kedua maju ke depan, sedangkan shaf pertama mundur. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ruku' dan kami ruku' pula semuanya. Kemudian beliau bangkit dari ruku', lalu kami bangkit pula semuanya. Kemudian beliau turun untuk sujud diikuti oleh shaf yang berada di belakang beliau. Sedangkan shaf yang setelahnya (tadinya shaf pertama) tetap berdiri untuk berjaga-jaga ke arah musuh. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan shaf yang berada di belakangnya telah selesai sujud, barulah shaf yang kedua turun untuk sujud. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam, dan kami pun mengucapkan salam semuanya." Jabir berkata; Sebagaimana yang dilakukan oleh para penjaga kalian bersama para pemimpinnya.

muslim:1387

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la Ash Shadafi] dan [Amru bin Sawwad Al Amiri] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Sa'd bin Al Harits Al Anshari] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; Sa'ad bin Ubadah pernah mengeluhkan rasa sakit yang dideritanya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abdur Rahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Mas'ud menjenguknya. Ketika beliau hendak masuk ternyata ia sedang dikerumuni keluarganya, maka beliau pun bertanya: "Apakah ia telah meninggal dunia?" Para sahabat menjawab, "Belum wahai Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meneteskan air mata. Melihat beliau menangis, para sahabatpun ikut menangis. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dengarkanlah oleh kalian, sesungguhnya Allah tidak mengadzab seseorang karena disebabkan tangisan atau perasaan sedih (dari orang yang ditinggalkannya) akan tetapi Dia mengadzab karena disebabkan oleh ini (beliau memberi isyarat pada lisannya), atau Dia akan mengasihinya."

muslim:1532

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu' ketika haji wada', yaitu dengan mengerjakan umrah sebelum haji. Kemudian beliau bayar denda dengan hewan kurban yang dibawanya dari Zulhulaifah, tempat beliau memulai ihram untuk umrahnya itu. sesudah itu, barulah beliau ihram pula untuk haji, dan orang banyak umrah pula bersama-sama dengan beliau. Di antara mereka ada yang membawa hadyu dan ada pula yang tidak membawa. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus ihram kembali untuk haji dan harus membayar denda dengan menyembelih kurban. Siapa yang tidak membawa hewan kurban, dia harus puasa tiga hari di tempat haji dan tujuh hari apabila dia telah tiba di kampungnya." Sesampainya di Makkah, lebih dahulu beliau jamah hajar Aswad, kemudian beliau berlari-lari kecil tiga kali putaran keliling Ka'bah, beliau shalat dua raka'at di maqam Ibrahim. Selesai shalat beliau pergi ke Shafa dan Marwa, lalu Sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Beliau tidak tahallul sampai selesai haji dan menyembelih kurban di hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjjah). Sesudah itu, beliau kembali ke Makkah, lalu thawaf di Bait, kemudian tahallul atau menghalalkan segala sesuatu yang tadinya haram dikerjakan selama ibadah haji. Apa yang diperbuat beliau itu, dicontoh pula oleh orang-orang yang membawa hewan kurban.

muslim:2159

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] -dalam riwayat lain- Dan Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah] -lafazh juga miliknya- Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] ingin naik haji, ketika Hajjaj hendak memerangi Ibnu Zubair, maka dikatakanlah kepadanya, "Sesungguhnya akan terjadi peperangan di antara manusia, dan kami khawatir mereka akan mencegahmu." Ibnu Umar berkata, "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan bagi kalian. saya akan lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan umrah (atas diriku)." Ia pun berangkat, dan ketika mendekati Baida`, ia berkata, "Tidaklah Haji dan umrah itu melainkan satu perkara. Saksikanlah, -Ibnu Rumh berkata- Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku." Kemudian Ibnu Umar menyembelih hadya (hewan kurban) yang telah ia beli di Qudaid. Sesudah itu, ia pergi dan melakukan ihram untuk haji dan umrah. Sesampainya di kota Makkah, ia langsung thawaf di Baitullah, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan ia tidak lagi menambah atas itu semua, tidak pula menyembelih (hewan kurban), tidak bercukur, tidak memendekkan rambut, dan tidak pula tahallul hingga tiba hari Nahr. Lalu ia pun menyembelih hewan kurban. Menurutnya, ia telah mengganti thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Kemudian Ibnu Umar berkata, "Demikianlah yang diberbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Abu Kamil] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] -dalam riwayat lain- Dan telah meceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dengan kisah ini. dan ia tidak menyebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kecuali di awal hadits, yakti saat dikatakan kepadanya; "Mereka akan menghalangimu dari Baitullah." Ibnu Umar menjawab: "Kalau begitu, akan kulakukan sebagai yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." dan di akhir hadits ia juga tidak menyebutkan; "Seperti inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." yakni, sebagaimana yang disebutkan oleh Laits.

muslim:2166

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata; Ini Zainab! Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam manarik tangannya, maka terjadilah adu mulut antara keduanya, padahal iqamat telah dikumandangkan, kebetulan Abu Bakar lewat dan mendengar suara keduanya (sedang adu mulut), dia berkata; Wahai Rasulullah, keluarlah (untuk Shalat), dan tutuplah mulut mereka dengan tanah! Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar, Aisyah berkata; Sekarang, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, tentu Abu Bakar akan datang dan memarahiku. Betul saja, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai mengerjakan shalat, Abu Bakar mendatangi (Aisyah), dan berkata kepadanya dengan nada yang keras sambil berkata; Biginikah perbuatanmu!

muslim:2656

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan laflaznya dari Abu Bakar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa dia mendengar [Ubaid bin Hunain] dia adalah mantan sahaya Abbas, dia berkata; Saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Saya hendak bertanya kepada [Umar] mengenai dua orang wanita (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang pernah membuat makar kepada beliau pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan telah setahun lamanya saya belum mendapatkan jawaban hingga akhirnya saya menemani Umar ke Makkah, tatkala sampai Marru Dzahran, dia pergi ke suatu tempat untuk buang hajat, dia berkata; Siapkanlah untukku bejana yang berisi air, lantas saya memberinya, setelah dia selesai menunaikan hajatnya, dia pun kembali dan saya pergi untuk menyusulnya, kemudian saya bertanya kepadanya; Wahai amirul mukminin, siapakah dua istri (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) yang … belum sempat saya meneruskan pembicaraanku, hingga dia berkata; 'Aisyah dan Hafshah.

muslim:2706

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)."

muslim:3017

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." [Abu Salamah] berkata, "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada."

muslim:3066

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu Bakar berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Thariq pernah memutuskan perkara mengenai harta 'umra untuk ahli waris, dia mengambil perkataannya [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:3070

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh."

muslim:3184

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dia berkata; perawi berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al Miswar bin Mahramah], sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka [Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut!" Mughirah berkata, " [Muhammad bin Maslamah] adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya."

muslim:3188

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Nafi' bin Ibnu Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh."

muslim:3229

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid] -yaitu Ibnu Hubab- telah menceritakan kepadaku [Saif bin Sulaiman] telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan perkara dengan sumpah dan saksi."

muslim:3230

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik] dia berkata, "Seorang laki-laki dari suku Himyar telah membunuh seorang musuh, lalu dia hendak mengambil harta dari musuh yang dibunuhnya, namun Khalid bin Walid mencegahnya, sebab dia adalah panglima dari laki-laki itu. Lalu 'Auf bin Malik melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Apa alasanmu untuk tidak memberikan harta rampasannya?" Khlaid menjawab, "Dia sudah banyak aku beri wahai Rasulullah!" Beliau bersabda: "Berikanlah dia bagiannya!" Suatu ketika Khalid lewat di hadapan 'Auf, lalu 'Auf menarik kainnya dengan keras sambil berkata, "Apakah kamu tidak mendengar apa yang aku sampaikan dari putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar perkataanya 'Auf, lantas beliau marah kepadanya seraya bersabda: "Wahai Khalid, janganlah kamu memberinya, jangan kamu memberinya!" Kemudian beliau bersabda kepada 'Auf: "Mengapa tidak kamu serahkan saja kepadaku urusan dengan panglima-panglima yang aku angkat? Hanyasanya perumpamaanmu dengan perumpamaan mereka seperti penggembala unta atau kambing dengan hewan gembalaannya, bila waktu minum telah tiba, hewan-hewan itu dibawanya ke telaga, hewan-hewan tersebut lalu masuk ke dalam telaga dan meminum air yang bersih, hingga tinggalah air yang kotor. Air bersih untuk kalian dan air kotor untuk mereka." Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] dia berkata; aku keluar bersama Zaid bin Haritsah pada peperangan Mu'tah, tiba-tiba sekelompok tentara dari Yaman datang untuk membantuku…kemudian dia melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits di atas, namun dalam hadits tersebut disebutkan, " [Auf] berkata, 'Maka aku berkata, 'Wahai [Khalid], apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bagi seorang yang membunuh akan mendapatkan barang rampasan musuh yang di bunuhnya? Khalid menjawab, "Ya, namun aku telah banyak memberi."

muslim:3297

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban Al Ja'fi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Zakaria] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun Al Audi] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dekat Ka'bah, Abu Jahal dan kawan-kawannya sedang duduk-duduk, sementara ada bekas unta yang disembelih pada hari sebelumnya. Abu Jahal berkata, "Siapa di antara kalian yang sanggup mengambil perut unta sembelihan bani Fulan itu, lalu meletakkannya di bahu Muhammad apabila dia sujud." Dan orang yang paling jahat di antara mereka pergi mengambil isi perut unta tersebut, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sujud, dia meletakkannya di bahu beliau." Ibnu Mas'ud berkata, "Setelah itu mereka tertawa terbahak-bahak, dan dorong-mendorong antara satu sama lain. Aku berdiri saja melihat peristiwa tersebut. Sekiranya aku anggup, tentu aku akan membuang isi perut unta tersebut dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus saja sujud, beliau tidak mengangkat kepalanya hingga ada orang yang lewat, lalu orang tersebut memberitahukannya kepada Fathimah -ketika itu dia masih gadis kecil-. Fatimah datang dan membuang isi perut unta itu dari punggung beliau, sesudah itu Fatimah menghampiri mereka dan memaki-makinya. Seusainya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau mengeraskan suaranya dan mendo'akan kejelekan terhadap mereka. Apabila beliau berdo'a, biasanya beliau mengulanginya sampai tiga kali, dan apabila beliau meminta, beliau juga mengucapkan tiga kali, kemudian beliau berucap: "Allahumma 'alaika bi Quraisy (Ya Allah, binasakanlah orang-orang Quraisy)." Beliau mengucapkannya tiga kali. Tatkala mereka mendengar suara beliau, mereka berhenti tertawa dan merasa khawatir dengan do'a beliau, kemudian beliau melanjutkan do'anya: "ALLAHUMMA 'ALAIKA BI ABI JAHAL BIN HISYAM, WA 'UTBAH BIN RABI'AH WA SYAIBAH BIN RABI'AH WA WALID BIN 'UQBAH WA 'UMAYYAH BIN KHALAF WA 'UQBAH BIN ABI MU'ITH." (Ya Allah, binasakanlah Abu Jahal bin Hisyam, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Walid bin 'Uqbah, 'Umayyah bin Khalaf dan 'Uqbah bin Abu Mu'ith)." -Ibnu Mas'ud menyebutkan yang ketujuh, namun perawi lupa namanya- Maka demi dzat yang telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran, sungguh aku telah melihat orang-orang yang namanya disebut oleh beliau, mereka mati tergeletak dalam perang Badar. Kemudian mereka diseret ke sumur Badar." Abu Ishaq berkata, "Al Walid bin 'Uqbah masih ada kekeliruan dalam hadits ini."

muslim:3349

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dia berkata; [Anas] berkata, "Bahwa pamanku yang bernama seperti namaku tidak ikut perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Badr." Anas berkata, "Dengan perasaan menyesal dia berkata, "Saya tidak hadir disaat pertempuran pertama kali yang diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika Allah masih memberikan kesempatan kepadaku untuk berjuang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, sungguh Allah akan melihat apa yang akan saya perbuat." -sepertinya dia akan mengucapkan sesuatu selainnya- Anas berkata, "Kemudian dia ikut serta bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang uhud." Anas melanjutkan, "Ketika Sa'ad bin Mu'adz menghampirinya, Anas bertanya kepadanya, 'Wahai Abu Amru, mau kemana anda? ' dia menjawab, 'Harumnya surga sudah aku cium dibalik gunung uhud." Anas bin Malik melanjutkan, "Kemudian dia (pamanku) memerangi mereka (musuh) hingga terbunuh." Anas bin Malik berkata, "Pada sekujur tubuhnya didapati delapan puluh lebih luka bekas sabetan pedang, tikaman tombak dan hujaman anak panah." Anas berkata, "Maka saudara perempuannya -yaitu bibiku yang bernama Rubayi' binti An Nadlr- berkata, 'Saya tidak mengenali saudara laki-laki saya kecuali lewat jari jemarinya.' Kemudian turunlah ayat: '(Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merubah (janjinya) '. (Qs. Al Ahzaab: 23). Anas berkata, "Menurut mereka bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan dia dan para sahabat beliau yang lain."

muslim:3523

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash Sallam bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Jundab bin Sufyan] dia berkata, "Saya pernah ikut shalat Iedul Adlha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat ada seekor kambing yang telah disembelih, lantas beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia mengulangi sembelihannya lagi sebagai pengganti. Dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan nama Allah." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Ibnu 'Uyainah] keduanya dari [Al Aswad bin Qais] dengan isnad ini, keduanya menyebutkan, 'Atas nama Allah, ' seperti hadits Abu Al Ahwash."

muslim:3622

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] Berkata [Ishaq]; Telah mengabarkan kepada kami dan berkata [Zuhair] dan lafazh ini miliknya; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; "Apabila salah seorang di antara kami sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusapnya dengan tangan kanan, lalu beliau mengucapkan: 'Adzhabil ba'sa rabban naas, wasyfi, Anta Syaafi walaa syifaa illa syifaauka, syifaa-an laa yughaadiru saqaman.' ('Wahai Rabb manusia, singkirkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah ia Karena hanya Engkaulah yang bisa menyembuhkannya, tiada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan menyebabkan penyakit lagi). Maka tatkala beliau sakit dan sakitnya bertambah berat, kupegang tangan beliau aku hendak membacakan mantera seperti yang pernah beliau lakukan kepada kami. Tetapi beliau menarik tangannya dari tanganku, kemudian beliau mengucapkan.: 'Allahummaghfirli, waj'alni ma'arrafiqil a'la (Ya Allah, ampunilah aku, dan jadikanlah aku bersama kekasihku yang tertinggi).' Lalu kutengok beliau, ternyata beliau telah meninggal.' Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Husyaim]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bisyr]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] keduanya dari [Syu'bah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Bakr bin Khalid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Al Qaththan dari [Sufyan] mereka semua dari [Al A'masy] melalui jalur Jarir di dalam Hadits Husyaim dan Syu'bah dengan lafazh; 'beliau mengusap dengan tangannya.' Sedangkan di dalam Hadits Ats Tsauri dengan lafazh; 'beliau mengusap dengan tangan kanannya. Dan di akhir Hadits Yahya dari Sufyan dari Al A'masy dia berkata; lalu Aku menanyakannya kepada [Manshur] lalu dia menceritakan kepadaku dari [Ibrahim] dari Masruq dari Aisyah dengan Hadits yang serupa.

muslim:4061

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaimam] yaitu Ibnu Bilal dari [Syarik bin Abu Namir] dari [Sa'id Al Musayyab]; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Musa Al Asy'ari] bahwasanya ia pernah berwudhu di rumahnya. Setelah itu ia keluar dari rumah sambil berkata; "Pada hari ini saya berniat untuk selalu berada di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu Abu Musa pergi ke masjid dan menanyakan keberadaan Rasulullah kepada para sahabat yang kebetulan sedang berada di sana."Beliau telah pergi ke arah sana, " jawab para sahabat. kemudian Abu Musa pun keluar dan masjid seraya mengikuti jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakannya hingga beliau tiba di sumur Aris. Abu Musa berkata, "Lalu saya duduk di sisi pintu yang terbuat dari pelepah kurma. Setelah Rasulullah selesai membuang hajat dan wudlu, maka saya pun berupaya untuk mendekati beliau. Ternyata Rasulullah sedang duduk di atas sumur Aris di tengah alas duduk sambil menyisingkan pakaian pada kedua betisnya dan menjulurkan keduanya ke dalam sumur. Lalu saya ucapkan salam kepada beliau dan kembali duduk di sisi pintu seraya berkata, "Hari ini saya akan setia menjadi penjaga pintu Rasulullah.' Tak lama kemudian datanglah Abu Bakar sambil mendorong pintu sumur. Lalu saya bertanya, "Siapa itu di luar? Ia menjawab, "Saya, Abu Bakar." Saya berujar kepadanya, "Tunggu sebentar hai Abu Bakar!" Abu Bakar menjawab."Ya." Aku menghampiri Rasulullah sambil berkata, "Ya Rasulullah, ada Abu Bakar yang datang dan minta izin untuk masuk ke sini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menajwab, "Suruh ia masuk dan beritahukan kabar gembira tentang surga kepadanya!" Lalu saya kembali menemui Abu Bakar dan saya katakan kepadanya; "Hai Abu Bakar, silahkan masuk dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan kabar gembira tentang surga kepadamu." Abu Bakar masuk ke dalam dan langsung duduk di sebelah kanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada alas duduk yang sama sambil menjulurkan kedua kakinya ke dalam sumur, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dengan menyingsingkan pakaian di kedua betisnya. Lalu saya duduk kembali di sisi pintu masuk sumur. Ketika itu, sebenarnya saya telah meninggalkan saudara saya yang sedang berwudlu dan akan menyusul saya. Kata saya dalam hati; 'Kalau Allah menghendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan mendatangkannya kepada saya.' Tak lama kemudian, ada seseorang yang menggerak-gerakkan pintu. Lalu saya bertanya kepadanya, Siapa di luar sana?" Orang di luar yang sedang menggerak-gerakkan pintu tersebut menjawab; "Umar bin Khaththab." Saya berkata; 'Tunggu sebentar hai Umar!" Lalu saya menghampiri Rasulullah sambil berkata; 'Ya Rasulullah, ada Umar di luar dan minta izin untuk masuk ke dalam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Suruh ia masuk dan beritahukan kabar gembira tentang surga kepadanya!" Kemudian saya temui seraya berkata, "Hai Umar, Rasulullah mengizinkanmu masuk ke dalam dan menyampaikan berita gembira tentang surga kepadamu." Maka Umar bin Khaththab pun masuk ke dalam, lalu duduk di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil menjulurkan kedua kakinya ke dalam sumur. Setelah itu saya duduk kembali sambil berkata, "Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi saudara saya, niscaya Dia akan mendatangkannya ke sini. Tak lama kemudian ada seseorang yang datang dan menggerak-gerakkan pintu. Maka saya pun berseru kepadanya, "Siapakah di luar sana?" Orang tersebut menjawab, "Utsman bin Affan." Lalu saya berkata kepadanya, "Tunggu sebentar hai Utsman!" Saya menghampiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil memberitahukan tentang kedatangan Utsman. Rasulullah pun menjawab."Suruh dia masuk dan beritahukan kepadanya kabar tentang surga kepadanya serta cobaan-cobaan yang sedang di rasakannya. Maka saya temui Utsman bin Affan sambil berkata, Silahkan masuk hai Utsman dan Rasulullah menyampaikan kabar gembira tentang surga kepadamu serta cobaan-cobaan yang sedang engkau rasakan!" Lalu Utsman pun masuk ke dalam tetapi ia mendapati alas duduk 'Alaihis Salam telah penuh. Akhirnya ia duduk berhadapan dengan mereka di sisi yang lain. Syarik berkata; "Said bin Al Musayyab berkormentar, Menurut saya itu adalah tentang kuburan mereka bersama." Dan telah menceritakannya kepadaku [Abu Bakr bin Ishaq]; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair]; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] Telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah bin Namr]; Aku mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Musa Al Asy'ari] di sebelah sini, -Sulaiman menunjukkan kepadaku tempat majlisnya Sa'id.- Abu Musa berkata; 'Aku keluar untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun aku dapatkan beliau telah pergi ke sebuah kandang ternak dan masuk ke dalamnya. Beliau duduk di atas sebuah sumur, seraya menyingsingkan kain celananya dan menjulurkan kakinya ke sumur. -demikianlah seterusnya yang semakna dengan Hadits Yahya bin Hasan namun dia tidak menyebutkan perkataan Sa'id; 'Aku menafsirkan bahwa hal itu menunjukan kuburan mereka.' Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin 'Ali Al Hulwani] dan [Abu Bakr bin Ishaq] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Maryam]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir]; Telah mengabarkan kepadaku [Syarik bin 'Abdullah bin Abu Namir] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; 'Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke salah satu dinding Madinah untuk sebuah keperluan, maka akupun mengikuti jejak beliau…-dan seterusnya sebagaimana Hadits yang semakna dengan Hadits Sulaiman bin Bilal. Di dalamnya di sebutkan perkataan Ibnu Musayyab; 'Aku menafsirkan, bahwa hal itu menunjukan kuburan mereka, yang artinya mereka akan dikumpulkan di satu tempat, kecuali Utsman bin 'Affan.'

muslim:4417

Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid Al Azdi]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah]; Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari ['Abdullah bin Ash Shamit] dia berkata; [Abu Dzar] pernah berkata; 'Dahulu kami telah keluar dari suku kami, suku Ghifar. Mereka sering menghalalkan bulan haram, hingga saya, saudara laki-laki saya Unais, dan ibu saya keluar meninggalkan suku kami. Setelah itu, kami tinggal di rumah saudara laki-laki ibu kami (paman). Saudara laki-laki ibu (paman) kami sangatlah menghormati dan memperlakukan kami dengan baik, tetapi akhirnya suku saudara laki-laki ibu kami merasa iri kepada kami. Mereka berkata kepada saudara laki-laki ibu kami; 'Apabila kamu tidak ada di rumah, Unais sering bertengkar dengan keluargamu.' Ketika saudara laki-laki ibu kami datang, ia menceritakan kepada kami apa yang telah dikatakan sukunya tersebut, maka kami pun berpendapat; 'Sesungguhnya paman telah mengotori kebaikan yang telah paman Iimpahkan kepada kami selama ini. OIeh karena itu, untuk selanjutnya, sebaiknya kita berpisah saja.' Kemudian kami mulai menyiapkan perbekalan untuk keberangkatan kami, sementara saudara laki-laki ibu kami terlihat sedih dan mengusap wajahnya yang basah oleh air mata dengan bajunya sambil menangis tersedu-sedu. Akhirnya kami pergi meninggalkan rumah saudara laki-laki ibu kami hingga kami tiba di dekat Makkah. Pada suatu hari Unais berselisih pendapat dengan kami. Lalu ia dan ibu kami pergi mendatangi seorang dukun. Ternyata dukun tersebut memuji Unais. Tak lama kemudian, Unais dan ibu kami datang kembali untuk berkumpul dengan kami. Abu Dzar berkata; 'Hai kemenakanku, ketahuilah bahwasanya aku ini telah melaksanakan shalat selama tiga tahun sebelum aku bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Saya (Abdullah bin Ash-Shamit) bertanya; 'Paman melaksanakan shalat kepada siapa? ' Abu Dzar menjawab; 'Aku melaksanakan shalat kepada Allah.' Lalu saya (Abdullah bin Ash-Shamit) bertanya lagi; 'Kalau begitu, lantas paman menghadap ke arah mana ketika shalatnya? ' Abu Dzar menjawab; 'Aku menghadap ke arah yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika shalat. Bahkan aku melaksanakan shalat lsya hingga akhir malam. Lalu aku terbaring sampai matahari menyinariku.' Unais berkata kepada saya; 'Saya ingin masuk ke kota Makkah. Oleh karena itu, izinkanlah saya pergi." Lalu Unais berangkat pergi hingga ia tiba di kota Makkah. Agak lama ia tidak kembali kepada saya. Setelah kembali dari kota Makkah, maka saya pun bertanya kepadanya; 'Apa yang telah kamu kerjakan di sana hai Unais? ' Unais menjawab; 'Saya telah bertemu dengan seorang laki-laki di kota Makkah yang seagama denganmu hai Abu Dzar. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa ia diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.' Saya bertanya kepadanya; 'Hai Unais, bagaimana pendapat orang-orang tentang dirinya? ' Unais menjawab; 'Kata orang-orang bahwasanya ia adalah seorang penyair, seorang juru ramal, dan seorang tukang sihir.' Sedangkan Unais sendiri adalah tukang syair. Unais berkata; 'Saya pernah mendengar mantera dukun dan tukang ramal, tetapi tidak seperti apa yang dikatakan oleh orang itu. Dan saya sendiri pernah mencoba menyamakan ucapannya itu dengan karya para penyair kenamaan. Tetapi, bagaimana pun, ucapannya itu bukanlah sebuah syair, baik itu menurut pandangan saya ataupun pandangan orang lain. Demi Allah, sesungguhnya ucapan orang itu benar, dan merekalah yang telah berdusta.' Kemudian Abu Dzar berkata; 'Izinkanlah aku pergi untuk dapat melihat orang yang kamu sebutkan itu! ' Kemudian saya pergi ke Makkah. Di tengah jalan, saya bertemu dengan salah seorang dari penduduk kota Makkah dan bertanya; 'Di manakah orang yang telah berpindah agama (Ash-Shabi) itu? ' Orang yang saya tanya tadi menuding saya sambil berkata; 'Apa katamu hai orang asing? Ash-Shabi? ' Lalu orang itu melempari saya dengan tanah liat dan tuIang belulang hingga saya tersungkur dan pingsan. Abu Dzar berkata; 'Beberapa lama kemudian saya bangun dan tersadar seperti patung merah. Kemudian saya mendatangi sumur zamzam untuk membersihkan darah akibat luka-luka lemparan tanah liat dan tulang tersebut. Setelah itu, barulah saya meminum air zam-zam. Ketahuilah hai kemenakanku, bahwasanya saya tinggal di sana selama tiga puluh hari, siang malam tanpa adanya makanan kecuali air zam-zam. OIeh karena itu, tidaklah mengherankan jika kala itu tubuh saya menjadi gemuk dan perut saya agak gendut tanpa adanya rasa lapar. Abu Dzar berkata; 'Pada suatu malam bulan purnama, kota Makkah terasa lenggang dan tak ada seorang pun yang melakukan thawaf di sekitar Ka'bah, hanya ada dua orang wanita yang berdoa kepada berhala lsaf dan Nailah. Kedua wanita itu menghampiri saya ketika thawaf dan saya katakan; 'Nikahi saja salah satu dari dua berhala itu untuk kalian berdua! ' Ternyata keduanya marah dan datang menghampiri saya. Lalu saya katakan lagi kepada keduanya; 'Bukankah berhala ini hanya terbuat dari kayu dan saya sendiri pun tidak perlu untuk mengetahui namanya.' Akhirnya kedua wanita itu segera pergi sambil berkata; 'Seandainya saja ada beberapa orang dari kaum kita di sekitar sini, niscaya kita meminta bantuan untuk memberi pelajaran kepada laki-laki itu.' Abu Dzar berkata; 'Tak lama kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar yang baru tiba di tempat tersebut, berpapasan dengan dua wanita itu. Rasulullah bertanya kepada kedua wanita tersebut: 'Ada apa dengan kalian berdua? ' Kedua wanita itu menjawab; 'Ada orang yang berpindah agama (Ash-Shabi') berdiri di antara Ka'bah dan tirainya.' Selanjutnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Apa yang ia katakan kepada kalian berdua? ' Keduanya menjawab; 'Orang tersebut berkata kepada kami dengan perkataan yang sangat menyedihkan hati.' Kemudian Rasulullah datang dan langsung mencium hajar aswad. Setelah itu, beliau melakukan thawaf dan shalat bersama Abu Bakar. Selesai shalat, Abu Dzar datang menghampiri Rasulullah dan mengucapkan; 'Assalamu 'Alaikum ya Rasulullah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab salamnya: 'Wa 'Alaika wa Rahmatullah.' Abu Dzar berkata; 'Sayalah orang pertama yang menyapa beliau dengan sapaan Islam.' Kemudian Rasulullah bertanya: 'Siapakah engkau hai saudaraku? ' Abu Dzar menjawab; 'Saya berasal dari suku Ghifar ya Rasulullah.' Kemudian Rasulullah menjabat tangan saya. Setelah itu beliau meletakkan jari-jari beliau di atas dahi beliau. Saya pun berkata dalam hati; 'Mungkin beliau tidak suka karena saya berasal dari suku Ghifar.' Lalu saya ingin memegang tangan beliau, tetapi Abu Bakar malah mencegahnya. Sesungguhnya, ia Iebih tahu tentang Rasulullah daripada saya sendiri. Setelah itu Rasulullah mengangkat kepala sambil bertanya kepada saya: 'Sejak kapan engkau berada di tempat ini hai saudaraku? ' Saya menjawab; 'Sudah tiga puluh hari lamanya saya berada di sini ya Rasulullah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya lagi: 'Siapakah yang memberimu makan? ' Saya menjawab; 'Tidak ada makanan untuk saya kecuali air zamzam. OIeh karena itu, maka saya terlihat gemuk dan perut saya sedikit gendut serta tidak merasa lapar.' Rasulullah berkata: 'Air zam-zam memang penuh dengan keberkahan dan lebih banyak mengandung protein daripada makanan biasa.' Selanjutnya Abu Bakar berkata; 'Ya Rasulullah, izinkanlah saya memberi makanan malam ini kepadanya.' Kemudian Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pergi menuju rumahnya dan saya pun turut pula bersama mereka. Abu Bakar membuka rumahnya dan segera mengambilkan anggur Thaif untuk kami. ltulah makanan pertama yang saya santap. Lalu saya mohon pamit kepada Abu Bakar untuk pulang dan saya langsung menemui Rasulullah. Beliau berkata: 'Sesungguhnya telah dihadapkan kepadaku sebuah negeri yang banyak pohon kurmanya, yaitu Yatsrib (Madinah). Hai Abu Dzar apakah kamu bersedia untuk menyampaikan ajaranku kepada kaummu? Semoga Allah memberikan manfaat kepada kaummu melalui usahamu dan memberimu pahala karena penyampaian dakwahmu kepada mereka.' Setelah itu, Abu Dzar mendatangi Unais. Lalu Unais bertanya kepadanya; 'Apa yang telah kamu lakukan di sana hai Abu Dzar? ' Abu Dzar menjawab; 'Aku telah masuk Islam dan beriman kepada ajaran Muhammad hai Unais.' Unais berkata; 'Sebenarnya saya juga tidak membenci ajaran agama itu. Dan ketahuilah, sesungguhnya saya telah masuk Islam dan beriman kepada Allah.' Kemudian kami mendatangi ibu kami. Lalu ia berkata; 'Sungguh aku menyukai agama kalian. Oleh karena itu, aku pun ingin masuk Islam dan beriman kepada Allah.' Selanjutnya kami pulang ke kampung halaman suku kami, suku Ghifar. Di sana kami menyampaikan dakwah Islamiyah kepada penduduk suku kami hingga separuh dari mereka masuk ke dalam agama Islam. Pemimpin mereka adalah Aima bin Rahadhah Al Ghifari. Sementara itu, separuh dari suku Ghifar berkata; 'Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah tiba di Madinah, maka kami baru akan masuk Islam.' Ketika Rasulullah tiba di Madinah, maka separuh dari mereka akhirnya masuk ke dalam agama Islam. Tak lama kemudian suku Aslam masuk Islam seraya berkata; 'Ya Rasulullah, saudara-saudara kami dari suku Ghifar telah masuk Islam. Oleh karena itu, maka kami pun ingin masuk Islam.' Mendengar pernyataan itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Semoga Allah mengampuni suku Ghifar dan memberikan keselamatan dan kedamaian kepada suku Aslam.' Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali]; Telah mengabarkan kepada kami [An Nadhr bin Syumail]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah]; Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] melalui jalur ini namun ada tambahan setelah ucapanya; 'Izinkanlah aku pergi untuk dapat melihat orang yang kamu sebutkan itu! ' Unais menjawab; 'Silahkan saja, tapi hati-hatilah dari penduduk Makkah, karena mereka telah memusuhi orang itu dan membencinya.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anbari]; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu 'Adi] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Humaid bin Hilal] dari ['Abdullah bin Ash Shamit] dia berkata; [Abu Dzar] berkata; Wahai kemenakaku, Aku telah melaksanakan shalat selama dua tahun sebelum diutusnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Unais berkata; 'Lalu kemanakah kamu menghadapnya ketika shalat? Abu Dzar menjawab; kearah yang Allah kehendaki.' -lalu perawi menceritakan Haditsnya sebagaimana Hadits Sulaiman bin Al Mughirah. Di dalam Hadits tersebut juga disebutkan; 'Lalu keduanya menemui seorang dukun, untuk menanyakan tentang orang yang berada di Makkah tersebut. Namun Unais selalu memuji-muji kelebihan orang tersebut hingga dukun tersebut kalah pendapat. Unais berkata; hingga kami mengambil unta-untanya dan menggambungkannya dengan unta-unta kami. Di dalam Hadits tersebut disebutkan; lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shallallahu 'alaihi wasallam datang dan bertawaf di Ka'bah kemudian shalat di belakang maqam Ibrahim. Abu Dzar berkata; akupun menemui beliau shallallahu 'alaihi wasallam seraya mengucapkan salam. Akulah orang yang pertama kali mengucapkan salam kepada beliau dengan perkataan; Assalaamu 'Alaika ya Rasulullah.' Beliau menjawab: 'Wa Alaikas Salam, siapakah kamu? Juga disebutkan perkataan beliau; 'Sejak kapan kamu tinggal di sini? ' Abu Dzar menjawab; 'Sudah lima belas hari.' Lalu Abu Bakar berkata; 'Izinkanlah aku menjamunya malam ini.

muslim:4520

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] seluruhnya dari [Sufyan] dia berkata; [Zuhair] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Kalian mengira bahwa Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, dan Allahlah Dzat yang Maha menepati janji. Dulu aku adalah orang yang miskin yang selalu membantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam yang makan sekedar makanan pokok saja, sedangkan orang-orang muhajirin disibukkan dengan perniagaan di pasar-pasar, dan orang-orang anshar disibukkan dengan harta benda mereka, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Siapa yang mau membentangkan bajunya maka dia tidak akan pernah lupa terhadap apa yang ia dengar dariku?" Maka aku pun membentangkan bajuku hingga beliau selesai mengucapkan sabda-sabdanya lalu aku menempelkan bajuku ketubuhku. Setelah itu aku tidak pernah lupa akan hadits-hadits yang aku dengar dari beliau." Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Ja'far bin Yahya bin Khalid]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'an]; Telah mengabarkan kepada kami [Malik]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] seluruhnya dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dengan Hadits ini. Namun Malik menyebutkan Hadits tersebut hanya sampai perkataan Abu Hurairah saja. Tanpa menyebutkan Hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

muslim:4547

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq Al Musayyabi]; telah menceritakan kepadaku [Anas bin 'Iyadl Abu Dlamrah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ketika tiga orang laki-laki sedang berjalan, tiba-tiba hujan turun hingga mereka berlindung ke dalam sebuah gua yang terdapat di suatu gunung. Tanpa diduga sebelumnya, ada sebuah batu besar jatuh menutup mulut goa dan mengurung mereka di dalamnya. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada temannya yang lain; 'lngat-ingatlah amal shalih yang pernah kalian lakukan hanya karena mencari ridla Allah semata. Setelah itu, berdoa dan memohonlah pertolongan kepada Allah dengan perantaraan amal shalih tersebut, mudah-mudahan Allah akan menghilangkan kesulitan kalian. Tak lama kemudian salah seorang dari mereka berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia. Selain itu, saya juga mempunyai seorang istri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Saya menghidupi mereka dengan menggembalakan ternak. Apabila pulang dari menggembala, saya pun segera memerah susu dan saya dahulukan untuk kedua orang tua saya. Lalu saya berikan air susu tersebut kepada kedua orang tua saya sebelum saya berikan kepada anak-anak saya. Pada suatu ketika, tempat penggembalaan saya jauh, hingga saya pun baru pulang pada sore hari. Kemudian saya dapati kedua orang tua saya sedang tertidur pulas. Lalu, seperti biasa, saya segera memerah susu dan setelah itu saya membawanya ke kamar kedua orang tua saya. Saya berdiri di dekat keduanya serta tidak membangunkan mereka dari tidur. Akan tetapi, saya juga tidak ingin memberikan air susu tersebut kepada anak-anak saya sebelum diminum oleh kedua orang tua saya, meskipun mereka, anak-anak saya, telah berkerumun di telapak kaki saya untuk meminta minum karena rasa lapar yang sangat. Keadaan tersebut saya dan anak-anak saya jalankan dengan sepenuh hati hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwasanya saya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mengharap ridla-Mu, maka bukakanlah suatu celah untuk kami hingga kami dapat melihat cahaya! ' Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala membuka celah lubang gua tersebut, berkat adanya amal perbuatan baik tersebut, hingga mereka dapat melihat langit. Salah seorang dari mereka berdiri sambil berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai seorang sepupu perempuan (anak perempuan paman) yang saya sukai sebagaimana sukanya kaum laki-laki yang menggebu-gebu terhadap kaum wanita. Pada suatu ketika saya pernah mengajaknya untuk berbuat mesum, tetapi ia menolak hingga saya dapat memberinya uang seratus dinar. Setelah bersusah payah mengumpulkan uang seratus dinar, akhirnya saya pun mampu memberikan uang tersebut kepadanya. Ketika saya berada diantara kedua pahanya (telah siap untuk menggaulinya), tiba-tiba ia berkata; 'Hai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu membuka cincin (menggauliku) kecuali setelah menjadi hakmu.' Lalu saya bangkit dan meninggalkannya. Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau pun tahu bahwasanya saya melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan ridhla-Mu. Oleh karena itu, bukakanlah suatu celah lubang untuk kami! ' Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala membukakan sedikit celah lubang lagi untuk mereka bertiga. Seorang lagi berdiri dan berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya pernah menyuruh seseorang untuk mengerjakan sawah saya dengan cara bagi hasil. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun berkata; 'Berikanlah hak saya kepada saya! ' Namun saya tidak dapat memberikan kepadanya haknya tersebut hingga ia merasa sangat jengkel. Setelah itu, saya pun menanami sawah saya sendiri hingga hasilnya dapat saya kumpulkan untuk membeli beberapa ekor sapi dan menggaji beberapa penggembalanya. Selang berapa lama kemudian, orang yang haknya dahulu tidak saya berikan datang kepada saya dan berkata; 'Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah berbuat zhalim terhadap hak orang lain! ' Lalu saya berkata kepada orang tersebut; 'Pergilah ke beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya itu dan ambillah semuanya untukmu! ' Orang tersebut menjawab; 'Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olok saya! ' Kemudian saya katakan lagi kepadanya; 'Sungguh saya tidak bermaksud mengolok-olokmu. Oleh karena itu, ambillah semua sapi itu beserta para pengggembalanya untukmu! ' Akhirnya orang tersebut memahaminya dan membawa pergi semua sapi itu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa apa yang telah saya lakukan dahulu adalah hanya untuk mencari ridla-Mu. Oleh karena itu, bukalah bagian pintu goa yang belum terbuka! ' Akhirnya Allah pun membukakan sisanya, hingga mereka dapat keluar dari dalam goa yang tertutup oleh batu besar tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Abad bin Humaid] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] Telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin Tharif Al Bajali] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan [Raqabahh bin Masqalah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Hasan Al Hulwani] dan [Abad bin Humaid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'ad, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadits Abu Dlamrah dari Musa bin Uqbah, dan mereka menambahkan di dalam Haditsnya; 'kemudian mereka berjalan keluar.' Sedangkan di dalam Hadits Abu Shalih dengan menggunakan lafazh; 'Yatamasyauna' (saling berjalan). Kecuali Ubaidullah yang di dalam Haditsnya hanya menggunakan lafazh; wa kharaju saja tanpa ada kalimat setelahnya. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] dan ['Abdullah bin 'Abdurrahman bin Bihram] dan [Abu Bakr bin Ishaq]; [Ibnu Sahl] berkata; telah menceritakan kepada kami, dan berkata yang lain; telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] bahwasanya ['Abdullah bin 'Umar] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ada tiga orang utusan sebelum kalian, hingga akhirnya mereka bermalam di sebuah gua.' Lalu dia menceritakan Hadits tersebut yang semakna dengan Hadits Nafi dari Ibnu Umar. Namun dia berkata dengan redaksi; 'salah seorang dari mereka berkata; Ya Allah, aku mempunya kedua orang tua yang sudah tua renta, aku tidak pernah memberikan air minum disore hari kepada keluargaku atau hewan ternakku sebelum memberikan kepada keduanya terlebih dahulu. -Juga dengan redaksi; - lalu wanita itu menolakku hingga suatu ketika terjadi musim paceklik, dan wanita itu datang kembali kepadaku, kemudian aku memberinya uang sebesar seratus dua puluh dinar.' -Juga dengan redaksi; - 'lalu aku mengumpulkan upahnya, hingga aku merasa kaget, karena uang tersebut sudah berkembang menjadi banyak. -Juga dengan redaksi; - 'kemudian mereka berjalan keluar dari gua.'

muslim:4926

Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid yaitu Ibnu zurai'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakar bin Abdullah Al Muzani] dari [Hamzah Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tertinggal (shalat berjama'ah) dan aku juga tertinggal bersama beliau. Setelah selesai dari hajatnya beliau berkata, 'Apakah kamu membawa air? ' lalu aku membawakan air untuk bersuci, maka beliau pun membasuh kedua tangannya dan membasuh mukanya. Kemudian beliau ingin membuka kedua lengan bajunya. Namun karena lengan bajunya terlalu sempit maka beliau menyingsingkannya di atas kedua pundaknya. Lalu beliau membasuh kedua lengannya dan mengusap bagian depan kepalanya serta surbannya, juga kedua sepatunya (khuf)."

nasai:107

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad] dari [Mulazim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali] dari [Bapaknya] dia berkata; "Kami keluar (dari daerah kami) hingga kami sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu kami berbaiat kepadanya dan shalat bersamanya. Setelah selesai shalat datanglah seseorang yang kelihatannya seorang badui, dia berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Apa pendapat engkau tentang orang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, ' Bukankah itu hanya bagian dari dagingmu? '

nasai:165

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa bin A'yan] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Abdul Malik bin Sulaiman] dari ['Atha] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ummu Hani'] bahwa dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Fathu (penaklukan) Makkah, dan beliau sedang mandi di baskom bekas adonan, sedangkan dia menutupinya dengan baju. Ia (Ummu Hani) berkata, "Kemudian beliau shalat Dluha, dan aku tidak tahu berapa kali beliau shalat ketika selesai dari mandinya."

nasai:412

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Amr bin Sulaim Az-Zuraqi] bahwasannya dia mendengar [Abu Qatadah] dia berkata; "Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menemui kami dengan membawa Umamah bin Abu Ash bin Ar Rabi' -ibunya adalah Zainab binti Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan dia (Umamah) masih kecil- lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam shalat dan dia (Umamah) masih dalam gendongannya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam meletakkannya ketika beliau ruku' dan menggendongnya kembali ketika berdiri, hingga dia selesai shalatnya dengan melakukan hal seperti itu."

nasai:704

Telah mengkabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dari [Hammad bin Zaid] kemudian dia menyebutkan kalimat yang maknanya, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dia berkata; berkata [Sahl bin Sa'd] Bahwa Bani Amru bin Auf mempunyai suatu masalah, lalu hal ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, maka beliau Shallallahu'alaihi wasallam shalat Zhuhur kemudian mendatangi mereka untuk mendamaikan mereka. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda kepada Bilal, "Wahai Bilal, jika tiba waktu shalat Ashar sedangkan aku belum datang, maka suruh Abu Bakar (menjadi imam) shalat bersama kaum muslim."Tatkala datang waktu Ashar, maka Bilal segera adzan dan dilanjutkan dengan iqamah. Lantas Bilal berkata kepada Abu Bakar Rabi'ah, "Majulah (jadi imam)." maka Abu Bakar maju menjadi imam shalat. Saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam datang, beliau Shallallahu'alaihi wasallam segera masuk lewat celah-celah barisan shalat hingga beliau berdiri di belakang Abu Bakar. Orang-orang mulai menepukkan tangannya, dan Abu Bakar bila telah memulai shalat biasanya ia tidak menoleh dalam shalatnya. Setelah Abu Bakar melihat banyaknya orang-orang yang bertepuk tangan, maka Abu Bakar tidak mampu menahan untuk tidak menoleh, sehingga ia mendapati Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam memberikan isyarat dengan tangannya kepada Abu Bakar, namun Abu Bakar memuji Allah Azza wa Jalla atas perintah beliau Shallallahu'alaihi wasallam kepada dirinya, "Lanjutkan saja." Lalu Abu Bakar kembali ke belakang dengan mundur, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam segera maju untuk menjadi imam dan shalat bersama kaum muslim. Setelah selesai, beliau Shallallahu'alaihi wasallam menghadap ke jemaah dan bersabda, "Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk shalat menjadi imam bagi para jemaah saat kuisyaratkan demikian." Abu Bakar berkata, "Tidaklah pantas bagi Ibnu Quhafah untuk shalat menjadi imam bagi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam." Beliau Shallallahu'alaihi wasallam lalu bersabda kepada kaum muslim, "Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan."

nasai:785

Telah mengkabarkan kepada kami [Hannad bin As-Sari] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari [Anas] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah jatuh dari kudanya dan badan bagian kanan beliau terluka, maka para sahabat segera membesuknya, lalu tibalah waktu shalat. Setelah selesai shalat, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya seorang imam itu dijadikan untuk diikuti. Bila dia ruku' maka rukulah kalian, bila ia mengangkat kepalanya maka hendaklah kalian mengangkat kepala, jika ia sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia mengucapkan 'Sami 'alluhu liman hamidah (Allah Maha Mendengar terhadap semua yang memuji-Nya) ' maka ucapkan, 'Rabbana lakal hamdu (Ya Allah, hanya kepada Engkau kami memuji)."

nasai:786

Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Muharib bin Ditsar] dan [Abu Shalih] dari [Jabir] dia berkata; "Seorang laki-laki Anshar datang, dan iqamah shalat sudah dikumandangkan. Lalu ia masuk ke masjid dan shalat di belakang Mua'dz. la memperlama shalatnya bersama jamaah, maka laki-laki tadi keluar dari jamaah dan shalat di pojok masjid kemudian pergi. Setelah Mua'dz selesai shalat, ia diberitahu, 'Si Fulan berbuat begini dan begitu'. Lalu Mua'dz berkata, 'Besok pagi akan aku ceritakan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu'alihiwasallam. Maka Mua'dz segera datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang kepadanya (untuk memanggilnya), lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, ' 'Apakah yang mendorongmu berbuat demikian? ' la menjawab. 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alihiwasallam aku pekerja keras di siang hari dan aku datang sedangkan iqamah shalat sudah dikumandangkan. Lalu aku segera masuk masjid dan shalat bersamanya, dan ia membaca surat ini dan surat itu. la memperlama shalatnya, maka aku keluar dan mengerjakan shalat di pojok masjid'. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, 'Wahai Mua'dz, apakah engkau hendak menjadi orang yang menimbulkan fitnah? Wahai Mua 'dz, apakah engkau hendak menjadi orang yang menimbulkan fitnah? Wahai Mua 'dz, apakah engkau hendak menjadi orang yang menimbulkan fitnah?

nasai:822

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Atha] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al 'Amiri] dari [bapaknya], dia berkata; "Aku ikut shalat Subuh berjamaah di masjid Al Khaif bersama Rasulullah Shallallahu'alihiwasallam dan setelah selesai shalat tiba-tiba ada dua orang di barisan paling belakang tidak ikut shalat bersama beliau Shallallahu'alihiwasallam. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bawa dua orang tersebut kepadaku". Kedua orang tersebut kemudian segera dibawa kepada beliau dalam keadaan gemetar sendi-sendinya, lantas beliau bersabda: "Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama kami? ' Keduanya menjawab, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alihiwasallam kami telah shalat di rumah kami'. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkata: "Jangan kamu lakukan hal itu (meninggalkan shalat berjamaah). Jika kalian berdua telah shalat di rumah kalian, kemudian kalian datang ke masjid yang sedang shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena bagi kalian hal itu adalah Sunnah."

nasai:849

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Abdullah bin Sarjis] dia berkata; "Seorang laki-laki datang, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam saat itu sedang shalat Subuh. Lalu orang tersebut shalat dua rakaat. kemudian mengikuti shalat beliau. Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selesai shalat, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Fulan, yang manakah shalat subuhmu? Shalat bersama kami (shalat Subuh berjamaah) atau shalat untuk dirimu sendiri (shalat sunnah)? '

nasai:858

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam shalat bersama kami, tiba-tiba ada seorang lelaki yang masuk ke dalam masjid, dan nafasnya masih tersengal-sengal, kemudian ia mengucapkan, 'Allahu akbar, alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih (Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak serta pujian yang diberkahi) ', Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selesai shalat beliau Shallallahu'alaihi wasallam berkata: "Siapa di anlara kalian yang mengucapkan kalimat tersebut? ' Orang-orang terdiam, lantas Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkata lagi 'Orang yang mengucapkan kalimat tadi tidak mengucapkan hal yang salah'. Lelaki tersebut lalu berkata. 'Aku wahai Rasulullah Shallallallahu'alaihi wasallam! Aku datang dalam keadaan nafasku yang tersengal - sengal. lalu aku mengucapkannya'. Kemudian beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Aku melihat dua belas malaikat berebut untuk mengangkat kalimat tersebut '."

nasai:891

Telah mengabarkan kepada kami [Suaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] ketika menggantikan (kepemimpinan imam) Marwan di Madinah, jika ia berdiri untuk shalat wajib maka ia bertakbir dan bila hendak ruku' ia juga bertakbir. Jika ia mengangkat kepalanya dari ruku' maka ia mengucapkan, "Sami'alluhu liman hamidah rabbana lakal hamdu (Allah Mendengar semua yang memuji-Nya. Ya Allah, hanya untuk-Mu segala pujian)." Kemudian ia bertakbir ketika turun untuk sujud dan bertakbir ketika hendak bangun dari dua rakaat setelah tasyahhud. la melakukan semua itu sampai selesai shalat. Jika ia selesai shalat dan telah mengucapkan salam, maka ia menghadap kepada jamaah masjid, lalu berkata, "Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, aku adalah orang yang paling serupa shalatnya dengan shalat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam diantara kalian."

nasai:1013

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabiy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Mutharrif] dia berkata; aku Shalat bersama 'Imran bin Hushain di belakang 'Ali bin Abu Thalib dan beliau jika hendak sujud dan jika hendak mengangkat kepalanya dari sujud maka ia bertakbir. Demikian pula jika bangkit dari (duduk) setelah dua rakaat. Setelah selesai shalat [Imran] memegang tanganku dan berkata; 'Ini mengingatkanku -ia mengatakan ucapan yang maksudnya shalat nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam- '."

nasai:1072

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Al Bashri] dari ['Abdullah bin Syaddad] dari [bapaknya], dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pergi kepada kami didalam salah satu shalat 'Isya', ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ke depan dan meletakkan (Hasan dan Husain), kemudian beliau bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan shalat. Saat shalat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, 'Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud'. Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam selesai shalat, orang-orang berkata, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu? ' Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab, 'Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan dan Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau" membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya'."

nasai:1129

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] dari [Abu Wa'il] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata; "Kami pernah memberi salam kepada Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam, lalu beliau menjawab salam kami. Ketika kami tiba dari negeri Habasyah, aku" memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamku, " lalu beliau memposisikanku pada jarak yang tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh! Maka aku duduk hingga beliau selesai shalat, dan setelah itu beliau Shallallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Allah subhanahu wata'ala senantiasa menetapkan hukum yang di kehendaki-Nya, dan Dia telah menetapkan suatu hukum yang di kehendaki-Nya, - yaitu - jangan seorang pun berbicara saat shalat '."

nasai:1206

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari ['Abdullah bin Buhainah] dia berkata; Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam shalat dua rakaat mengimami kami, lalu beliau berdiri dan tidak duduk (tasyahud), maka orang-orang ikut berdiri bersamanya. Setelah menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, beliau langsung takbir dan sujud dua kali dalam keadaan duduk sebelum salam, kemudian beliau salam.

nasai:1207

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dan [Yunus] dan [Al Laits] bahwasanya [Ibnu Syihab] mengabarkan kepada mereka dari ['Abdurrahman Al A'raj] bahwasanya ['Abdullah bin Buhainah] berkata kepadanya bahwa Nabi Shallallallahu'alaihi wasallam pernah bangkit (berdiri) pada dua rakaat tanpa duduk (untuk tasyahud awal) saat zhuhur dan setelah selesai shalat beliau sujud dua kali sambil duduk dengan bertakbir pada setiap sujud tersebut sebelum salam. Orang-orangpun ikut sujud bersama dengannya sebagai ganti dari duduk yang lupa beliau lakukan.

nasai:1244

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid Abu Buraid Al Bashri] dari ['Abdush Shamad bin 'Abdul Warits] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Ibnu Buraidah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah bin 'Ali] bahwasanya [Mahjan bin Al Adra'] menceritakan kepadanya; Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam masuk masjid, dan ternyata ada seorang yang sedang menyelesaikan shalatnya sambil berdoa dalam tasyahudnya, "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan keberadaan-Mu Yang Maha Esa, Tunggal dan sebagai tempat bergantung, yang tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, serta tidak ada bandingannya. Ampunilah dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam lalu bersabda: "Dia telah diampuni". Beliau Shallallallahu'alaihi wasallam mengulanginya tiga kali.

nasai:1284

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dia berkata; aku mendengarnya dari ['Abdah bin Abu Lubabah] dan dari ['Abdul Malik bin A'yan] keduanya mendengar dari [Warrad] -seorang juru tulis Al Mughirah bin Syu'bah- dia berkata; Mu'awiyah menulis surat kepada [Al Mughirah bin Syu'bah]; 'kabarkan kepadaku tentang sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam', Lalu ia menjawab; "Bila Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam selesai shalat, maka beliau Shallallahu 'Alahi Wa Sallam mengucapkan -doa yang artinya-: 'Tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dia yang mempunyai kekuasaan dan segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat kekayaan dan harta benda dari-Mu bagi pemiliknya."

nasai:1324

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha] dari [Jabir] dia berkata; "Aku pernah shalat Id bersama Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Beliau memulainya dengan shalat, sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah Setelah selesai shalat beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian menasihati, memperingatkan, dan menganjurkan mereka untuk menaatinya. Selanjutnya beliau dan bilal bergeser dan beralih ke arah para perempuan, lalu memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah, dan menasihati serta memperingatkannya. kemudian beliau memuji dan menyanjung-Nya, serta menganjurkan mereka untuk menaatinya. Setelah itu beliau bersabda: "Bersedekahlah kalian, karena sebagian besar kalian adalah bahan bakar api neraka." Lalu ada seorang perempuan biasa bangkit berdiri -dengan pipi yang memerah- berkata; "Apa penyebabnya wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Beliau bersabda: "Kalian banyak mengeluh dan mengingkari kebaikan suami." Lalu mereka segera melepaskan kalung, anting, serta cincin mereka dan melemparkannya ke kain (yang dibentangkan) Bilal sebagai sedekah.

nasai:1557

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan umrah hingga haji, dan beliau berkorban dan mengikutsertakan hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncul kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji, dan orang-orang melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan umrah haji. Diantara manusia ada yang berkorban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada yang tidak berkorban, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah, beliau bersabda kepada manusia: "Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya dan bertahallul, kemudian mengucapkan talbiyah untuk haji, kemudian berkurban. Siapa yang tidak mendapat binatang kurban, berpuasalah tiga hari saat haji dan tujuh hari saat pulang menemui keluarganya. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melakukan thawaf saat tiba di Makkah, dan pertama-tama yang beliau lakukan adalah meng-istilami rukun Yamani. Kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari ketujuh putaran yang ada, dan beliau berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian ia ruku` saat menyelesaikan thawafnya di baitullah. Lantas ia shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, kemudian mengucapkan salam, dan berangkat mendatangi shafa-marwa tujuh kali. Lantas ia belum menghalalkan segala yang diharamkannya hingga menuntaskan hajinya dan menyembelih binatang kurban dihari idul adha. Lantas ia keluar untuk thawaf ifadhah, dan thawaf di baitullah. Kemudian menghalalkan segala yang diharamkan baginya, Kemudian orang-orang yang telah menyembelih binatang kurban atau menuntun binatang kurban mengerjakan seperti yang dikerjakan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.

nasai:2682

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] hendak berhaji pada tahun di saat Al Hajjaj datang kepada Ibnu Az Zubair. Kemudian dikatakan kepadanya; akan terjadi peperangan diantara mereka, dan saya khawatir mereka menghalangimu. Ia berkata; sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik, Aduhai……..apabila saya berbuat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat. Sesungguhnya saya meminta persaksian kalian bahwa saya mewajibkan atas diriku untuk melakukan umrah. Kemudian ia berangkat hingga setelah sampai di tengah Baida` ia berkata; tidaklah kondisi haji dan umrah melainkan satu, saya meminta persaksian kalian, sesungguhnya saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Dan ia berkurban dengan hewan kurban yang ia beli di Qudaid (tempat yang dekat dengan Juhfah), kemudian pergi mengucapkan talbiyah untuk melakukan keduanya bersamaan hingga ia sampai di Mekkah, lalu ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah dan tidak melebihi hal tersebut, tidak menyembelih, dan tidak mencukur serta tidak memendekkan rambut dan tidak bertahallul dari sesuatupun yang haram darinya hingga pada hari kurban, maka ia menyembelih, dan mencukur, lalu ia berpendapat untuk menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Dan ibnu Umar berkata; begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan.

nasai:2696

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke Shafa lalu menaikinya hingga nampak baginya Ka'bah, kemudian mentauhidkan Allah 'azza wajalla, dan bertakbir, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI IN QADIIR, kemudian berjalan hingga setelah kedua telapak kakinya turun, beliau melakukan sa'i hingga apabila kedua telapak kakinya telah naik beliau berjalan hingga sampai ke Marwah, lalu melakukan padanya sebagaimana yang telah beliau lakukan di Shafa hingga menyelesaikan thawafnya.

nasai:2935

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir], ia berkata; telah memberitakan kepadaku ['Urwah bin Mudharris Ath Thai], ia berkata; saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; saya telah datang kepadamu dari Gunung Thayyi`, saya telah membuat lelah kendaraan dan diriku, tidak ada gunung melainkan saya melakukan wukuf padanya, apakah saya mendapatkan haji? Maka beliau bersabda: "Barang siapa yang melakukan shalat subuh di sini bersama kami dan telah mendatangi Arafah sebelumnya, sungguh ia telah membersihkan kotorannya dan hajinya telah sempurna."

nasai:2993

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata; Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata 'tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya', mereka menjawab; 'kami tidak mendapati suatu bekas padanya.' Ia berkata; aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah. Lalu [seseorang] dari Suku Asyja' berdiri dan berkata; seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah, lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata; saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadis ini, Al Aswad bukanlah Zaidah.

nasai:3302

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, laki-laki tersebut meninggal, belum menentukan mahar dan belum menggaulinya. Lalu mereka mendatangi Abdullah sekitar satu bulan, ia tidak memberikan fatwa kepada mereka. Kemudian ia berkata; saya berpendapat bahwa ia mendapatkan mahar wanita semisalnya, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, dan ia mendapatkan warisan, serta menunggu masa 'iddah. Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] memberi persaksian; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan terhadap Barwa' binti Wasyiq seperti yang engkau putuskan.

nasai:3303

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ia meninggal dan belum menggaulinya serta belum menentukan mahar baginya. Abdullah berkata; ia mendapatkan mahar, wajib menunggu masa 'iddah, serta mendapatkan warisan. Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; sungguh saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keputusan mengenai Barwa' binti Wasyiq dengan hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti itu.

nasai:3304

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari ['Alqamah] dari [Abdullah], telah datang kepadanya beberapa orang, mereka berkata; seorang laki-laki dari kami menikahi seorang wanita dan belum menentukan mahar, belum mengumpulinya hingga laki-laki tersebut meninggal. Kemudian Abdullah berkata; sejak berpisah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saya belum pernah ditanya yang lebih berat bagiku daripada permasalahan ini. Begini saja, datangilah selainku. Mereka tetap mendatangi Abdullah selama sebulan namun belum juga mendapat titik temu. Akhirnya mereka katakan; siapakah yang kami tanya jika kami tidak bertanya kepadamu, sedangkan engkau termasuk diantara sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di negeri ini, dan kami tidak mendapatkan selainmu. Abdullah berkata; saya akan berkata mengenainya dengan pendapatku, apabila benar maka hanya dari Allah tidak ada sekutu baginya dan apabila salah maka itu berasal dariku dan dari setan, Allah dan rasulNya berlepas diri darinya. Saya berpendapat bahwa ia diberi mahar wanita seperti wanita lainnnya, tidak ada pengurangan, serta kezhaliman dan ia mendapatkan warisan serta menunggu masa 'iddah empat bulan sepuluh hari. 'Alqamah berkata; dan hal tersebut di dengar [orang-orang] dari Asyja', kemudian mereka berdiri dan berkata; kami bersaksi bahwa engkau memberi keputusan dengan apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap seorang wanita dari kami yang biasa dikenal dengan Barwa' binti Wasyiq. 'Alqamah berkata; tidaklah Abdullah terlihat bergembira seperti kegembiraan pada saat itu kecuali karena keIslamannya.

nasai:3305

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Juraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia memaksanya, sahaya tersebut merdeka dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut, dan apabila sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, ia menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut."

nasai:3310

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; saya mendengar [Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] bahwa [Abu Hasan] -mantan budak Bani Naufal- mengabarkan kepadanya, ia berkata; saya dan istri saya adalah budak, lalu aku menceraikannya dengan dua kali talak, lalu kami dimerdekakan. Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata; apabila engkau telah ruju' kepadanya, ia bagimu masih sekali talak lagi, itulah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.

nasai:3373

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah Himshi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abi Hamzah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Pada saat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki berdiri dan berkata, 'wahai Rasulullah, aku mendapatkan kelahiran bayi yang berkulit hitam?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Dari manakah hal itu datang?" ia menjawab, "Aku tidak tahu." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau lalu bertanya: "Apakah padanya terdapat unta putih kehitaman?" Orang tersebut menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dari manakah warna itu?" orang itu menjawab, "Aku tidak tahu wahai Rasulullah, kecuali bahwa ia ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Dan ini kemungkinan ditimbulkan oleh keturunan." Oleh Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan hal ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengingkari anak yang terlahirkan di atas kasurnya, kecuali ia mengklaim melihat perbuatan keji."

nasai:3426

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal. Ibnu Mas'ud berkata, "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang."

nasai:3466

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Hujr Al Madariji] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa 'Umra adalah untuk pewaris."

nasai:3662

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah."

nasai:3686

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata, "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya."

nasai:3687

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."

nasai:3689

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] ia berkata, "Sulaiman bin Hisyam bertanya kepadaku mengenai Umra. Kemudian aku katakan, " [Muhammad bin Sirin] telah menceritakan dari [Syuraih], ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa umra itu dibolehkan." [Qatadah] berkata, "Aku berkata; telah menceritakan kepadaku [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah itu dibolehkan." Qatadah berkata, "Aku berkata, "Al Hasan berkata, "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata, "Az Zuhri berkata, "Sesungguhnya umra itu adalah apabila seseorang dan orang yang setelahnya diberi pemberian, kemudian apabila orang yang memberi tidak menjadikan umra untuk orang setelahnya maka pemberian tersebut milik orang yang memberikan syarat." [Qatadah] berkata, " ['Atha bin Abu Rabah] ditanya mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata, " [Jabir bin Abdullah] menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata, "Az Zuhri berkata, "Dahulu para khalifah tidak memutuskan dengan hal ini." 'Atha berkata, "Abdul Malik bin Marwan memberi putusan dengannya."

nasai:3695

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Jundub bin Sufyan], ia berkata; saya menyaksikan shalat idul adhha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau shalat bersama orang-orang, kemudian setelah menyelesai melakukan shalat beliau melihat seekor kambing yang disembelih. Lalu beliau bersabda: "Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia menyembelih kambing sebagai gantinya dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah 'azza wajalla.

nasai:4292

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan [Waki'] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.

nasai:4414

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu.

nasai:4600

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan; "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan; "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah."

nasai:4601

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya."

nasai:4622

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga."

nasai:4626

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas."

nasai:4671

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik], dia berkata; "Saya mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat membunuh karena tidak sengaja dua puluh unta betina yang berumur dua tahun dan dua puluh unta jantan yang berumur dua tahun, dua puluh unta betina yang berumur tiga tahun dan dua puluh unta betina yang berumur lima tahun dan dua puluh unta betina yang berumur empat tahun."

nasai:4720

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Ikrimah], suatu kali kami mendengarnya berkata; dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan dua belas ribu dalam masalah diyat."

nasai:4722

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat bagi budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan tuannya) apabila dibunuh adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar yang telah ia ditunaikan.

nasai:4726

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdur Rahman Ath Thaifi] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar (harga) kebebasannya.

nasai:4727

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Al Hajjaj As Shawwaf] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bagi budak mukatab untuk diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar kebebasannya."

nasai:4728

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."

nasai:4734

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."

nasai:4735

Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."

nasai:4738

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala` yaitu Ibnu Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat untuk mata yang cacat sebelah apabila tidak bisa melihat dengan sepertiga diyatnya, dan untuk tangan yang lumpuh jika terpotong dengan sepertiga diyatnya, pada gigi hitam apabila terlepas dengan sepertiga diyatnya.

nasai:4757

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu Ibnu Abdur Rahman Al Balkhi] dari [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Humaid bin Hilal] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta."

nasai:4762

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu Ibnu Umair- dari ['Abdurrahman bin Yazid] ia berkata, "Suatu hari banyak orang datang kepada Abdullah (untuk minta fatwa), [Abdullah] lalu berkata, "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (hadits) dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu." 'Abdurrahman berkata; "Hadits ini sanadnya baik sekali."

nasai:5302

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Firyani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menetapkan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat saat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu."

nasai:5303

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] dari [Syuraih] bahwa ia pernah menulis kepada [Umar] untuk minta fatwa. Maka Umar menulis balasan kepadanya agar ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah. Jika dalam Kitabullah tidak ada, hendaklah dengan sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada, hendaklah ia memutuskan hukum berdasarkan ketetapan yang telah ditetapkan oleh orang-orang shalih. Jika tidak ditemukan dalam Kitabullah, tidak pula dalam sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang shalih juga tidak memutuskan ketetapan hukumnya, jika engkau berkenan silahkan engkau maju (berijtihad dan memberi jawaban), dan jika berkenan silahkan engkau mundur (diam). Dan aku tidak melihat mengundurkan diri (diam) kecuali suatu kebaikan untukmu. Wassalamu 'alaikum."

nasai:5304

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Miskin bin Bukair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari keduanya. Maka keduanya mengadukan kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang setatus anak yang masih tersisa. Lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka mendatangi Nabi Sulaiman, ia lalu bertanya, "bagaimana Nabi Dawud memberi putusan untuk kalian?" Wanita yang umurnya lebih muda berkata, "Dia memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua." Nabi Sulaiman berkata, "Aku akan membelahnya menjadi dua bagian, untuk yang ini separuh dan untuk yang ini separuh." Wanita yang lebih tua berkata, "Ya, silahkan potong." Sementara yang muda berkata, "Jangan engkau potong, biarlah anak itu menjadi miliknya." Maka Sulaiman memberi putusan bahwa anak itu untuk wanita yang menolak agar anak itu dipotong."

nasai:5309

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] ia berkata; Aku mendengar [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] berkata; "Pernah terjadi pertengkaran antara dua kelompok kaum Anshar hingga mereka saling lempar batu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian pergi untuk mendamaikan mereka. Ketika waktu shalat tiba, Bilal mengumandangkan adzan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditungu-tunggu namun tidak datang karena tertahan (dalam acara perdamaian). Bilal kemudian mengumandangkan iqamah sementara Abu Bakar radliallahu 'anhu maju ke depan. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan Abu Bakar masih mengimami shalat. Ketika orang-orang melihat kehadiran beliau, mereka membuat barisan sementara Abu Bakar tetap dalam kondisinya dan tidak berpaling ke belakang. Namun ketika Abu Bakar mendengar suara tashfih (tepukan tangan) orang-orang, iapun menoleh ke belakang, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang. Ia ingin mundur ke belakang namun Rasulullah berisyarat agar ia tetap berada di depan. Abu Bakar radliallahu 'anhu lalu mengangkat, yakni tangannya kemudian mundur perlahan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun maju ke depan untuk mengimami shalat. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa yang menghalangimu untuk tetap di depan?" Abu Bakar menjawab; "Apa mungkin Allah akan melihat Abu Quhafah sementara di sisinya ada Nabi-Nya!" beliau kemudian menghadap ke arah orang banyak dan bersabda: "Kenapa jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian menepuk tangan? Sesungguhnya menepuk itu adalah bagi wanita, maka barangsiapa terjadi sesuatu dalam shalatnya hendaklah mengucapkan 'Subhanallah'."

nasai:5318

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, "Dua orang wanita masuk ke dalam gua di wilayah Tha'if. Lalu salah seorang dari keduanya keluar dengan tangan terluka. Maka ia menyangka bahwa temannya yang telah melukainya, namun temannya mengingkari. Aku lalu menulis surat kepada Ibnu Abbas berkenaan dengan masalah tersebut, [Ibnu Abbas] membalas; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan, bahwa sumpah itu bagi orang yang dituduh (terdakwa). Sebab jika manusia dibiarkan memberikan dakwaan, maka mereka akan mendakwa harta dan nyawa orang banyak. Oleh karena itu panggillah wanita itu dan bacakanlah ayat ini kepadanya: ' Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat' QS Ali Imran; 77 hingga akhir ayat. Kemudian aku memanggil wanita tersebut dan aku bacakan ayat itu kepadanya, akhirnya ia mengakuinya."

nasai:5330

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al 'Amiri] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al Khaif." Ia berkata; "Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama'ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bawalah dua orang itu kemari!" maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: "Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, " beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama'ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mihjan Ad Dili dan Yazid bin Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Yazid bin Al Aswad derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat banyak ulama. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki telah shalat sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka hendaklah ia mengulangi semua shalatnya dengan berjama'ah. Dan jika seorang laki-laki telah shalat maghrib sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka mereka berpendapat, "Hendaklah ia shalat bersama mereka dan menggenapkan, sedangkan shalat yang ia lakukan sendirian itulah yang fardlu bagi mereka."

tirmidzi:203

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] berkata; saya telah mendengar [Abu Al Muhazzim] berkata; Saya telah menemani [Abu Hurairah] selama sepuluh tahun, saya mendengarnya berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah dan membawanya sebanyak tiga kali (membawa sebanyak tiga kali karena beberapa kali berhenti untuk istirahat), maka hal itu telah menggugurkan hak-hak mayit yang wajib atasnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini merupakan hadits gharib. Sebagian meriwayatkan sanad ini dengan tidak memarfukannya. Abu Al Muhazzim namanya adalah Yazid bin Sufyan. Syu'bah mendla'ifkannya."

tirmidzi:962

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menggauli isterinya, hendaklah membaca (doa): BISMILLAHI JANNIBNA SYAITHANA WA JANNIB SYAITHANA MA RAZAQTANA (Dengan nama Allah. Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada apa yang telah Engkau karuniakan kepada kami). Jika Allah menakdirkan pada kalian seorang anak (dari hubungan tersebut), niscaya setan tidak akan memberinya madlarat." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1012

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat; Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq."

tirmidzi:1064

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] dan [Abu Amir Al 'Aqadi] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Mukhlad bin Khufaf] dari [Urwah] dari [A`isyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan melalui selain jalur ini dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1206

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Ali Al Muqaddami] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [A`isyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Hisyam bin Urwah. Abu Isa berkata; Dan [Muslim bin Khalid Az Zanji] meriwayatkan hadits ini dari [Hisyam bin Urwah] dan [Jarir] meriwayatkan dari [Hisyam] juga sementara hadits Jarir dikatakan sebagai hadits tadlis, Jarir melakukan penipuan, ia tidak mendengar hadits itu dari Hisyam bin Urwah. Tafsiran hadits 'keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian) ' adalah seseorang yang membeli seorang budak lalu ia meminta hasilnya kemudian ia mendapati cacat padanya, lalu ia pun mengembalikan kepada penjual. Maka hasilnya itu milik pembeli, karena budak itu jika binasa ia akan membinasakan harta pembeli. Seperti itulah masalah-masalah yang berkaitan dengan keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Abu Isa berkata; Muhammad bin Isma'il tidak mengenal hadits ini dari hadits Umar bin Ali. Aku katakan; Apakah engkau mengira ia melakukan pemalsuan hadits? Ia menjawab; Tidak.

tirmidzi:1207

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il], telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin Ubadah] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: seseorang yang menghukumi secara tidak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga."

tirmidzi:1244

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sahl bin 'Askar Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar Al Jumahi] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah atas orang yang menuntut. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut.

tirmidzi:1262

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. [Rabi'ah] berkata; Dan telah mengabarkan kepadaku [anak Sa'd bin Ubadah] ia berkata; Kami mendapatkan juga dalam buku milik [Sa'd bin Ubadah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai seorang saksi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas dan Surraq. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib.

tirmidzi:1263

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Aban] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi.

tirmidzi:1264

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. Ia melanjutkan; Dan Ali telah melakukannya di antara kalian. Abu Isa berkata; Ini lebih shahih, demikianlah [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Yahya bin Sulaim] meriwayatkan hadits ini dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa sumpah dengan menyertai satu orang saksi adalah boleh dalam menuntut hak dan harta sementara sebagian ulama dari penduduk Kufah dan selain mereka tidak berpendapat bahwa sumpah ditetapkan beserta satu orang saksi.

tirmidzi:1265

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khasyf bin Malik] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang salah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat seperti itu, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama bersepakat bahwa diyat diambil selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiga diyat. Mereka berpendapat bahwa diyat bagi orang yang salah dikenakan terhadap anak yang mencapai masa dewasa, sebagian mereka berpendapat bahwa anak yang mencapai masa dewasa menyamai seorang laki-laki dari jalur ayahnya. Ini menjadi pendapat Malik dan Asy Syafi'i. Sebagian mereka berpendapat; Sesungguhnya diyat hanya dikenakan terhadap orang laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari keturunan. Setiap orang laki-laki dari mereka dikenakan seperempat dinar. Sebagian mereka berpendapat; Setengah dinar, jika telah sempurna diyatnya kecuali dilihat dari kabilah yang paling dekat dari mereka, maka mereka berhak membayarnya.

tirmidzi:1307

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk janin dengan ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita. Lalu orang yang mendapat keputusan itu berkata; Apakah orang yang tidak minum, makan atau menangis serta berteriak dikenakan diyat, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini mengatakan dengan perkataan penyair, bahkan diyat untuk janin adalah ghurrah berupa seorang budak laki-lai atau wanita." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hamal bin Malik bin An Nabighah dan Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama berpendapat; Al Ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita atau sebesar lima ratus dirham, sebagian lainnya berpendapat; Atau berupa seekor kuda perang atau keledai.

tirmidzi:1330

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al Muthallib] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; "Aku pernah mengikuti shalat 'idul adhha bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di lapangan, maka ketika selesai berkhutbah beliau turun dari mimbar. Setelah itu didatangkan kepada beliau seekor kambing, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: "BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya gharib dari jalur ini. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka, Yakni, hendaklah seorang laki-laki ketika menyembelih (kurban) ia mengucapkan; "BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar) dan ini adalah pendapat Ibnul Mubarak. Dan? dikatakan bahwa Al Muthallib bin Abdullah bin Hanthab belum pernah mendengar dari Jabir."

tirmidzi:1441

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] dia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah dan bertanya kepada keduanya mengenai bagian anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan dari bapak dan dari ibu. Maka ia pun menjawab, "Untuk anak perempuan adalah setengah. Untuk saudara perempuan dari jalur bapak dan ibu adalah apa yang tersisa." Setelah itu, keduanya pun berkata pada laki-laki itu, "Pergilah kamu untuk menemui Abdullah dan bertanyalah padanya, sebab dia akan mengikuti kami." Lalu laki-laki itu pun pergi menemui [Abdullah] dan menuturkan hal itu padanya dan mengabarkan apa telah dikatakan keduanya. Maka Abdullah berkata, "Sungguh, kalau begitu aku telah tersesat dan bukanlah aku termasuk ke dalam orang-orang yang mendapatkan hidayah. Namun, aku akan memutuskan pada keduanya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu; Untuk anak perempuan setengah, sedangkan untuk cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga. Dan untuk saudara perempuan adalah sisa." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hadits Hasan Shahih. Abu Qais Al Audi namanya adalah Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Dan [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Abu Qais].

tirmidzi:2019

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] bahwasanya dia berkata; Sesungguhnya kalian telah sering membaca ayat ini, "MIM BA'DI WASHIYYATIN TUUSHUUNA BIHAA AUW DA`IN." setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dbayar) utangnya) (QS. An Nisaa`: 12) Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dahulu mengedepankan pembayaran hutang sebelum wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara kandung saling mewarisi lain halnya dengan saudara-saudara yang tidak sekandung. Seorang laki-laki mewarisi saudaranya sebapak dan seibuknya, namun saudaranya sebapak tidak demikian. Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya.

tirmidzi:2020

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan: "Sesungguhnya anak-anak sekandung ibu adalah saling mewarisi, namun tidak demikian dengan anak-anak yang sebapak." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali. Sebagian Ahlul Ilmi telah memberikan komentar terhadap Al Harits. Dan menurut mayoritas ulama hadits ini boleh diamalkan.

tirmidzi:2021

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata pada suatu kali; [Qabishah] berkata; dan pada kali yang lain; seorang lelaki dari Qabishah bin Dzu'aib berkata; Seorang nenek yaitu ibu dari ibu dan ibu dari bapak mendatangi [Abu Bakar] seraya berkata, "Sesungguhnya anaknya putraku atau anaknya putriku telah meninggal dan aku diberitahu bahwa berdasarkan Al Quran aku memiliki bagian dari hartanya." lalu Abu Bakar pun berkata, "Aku tidak mendapati dalam Al Quran bahwa Anda mendapatkan bagian dan akupun tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan untukmu bagian. Namun aku akan menanyaakannya kepada orang-orang." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para shahabat, lantas [Mughirah bin Syu'bah] bersaksi bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wasallam telah memberinya seperenam." Abu Bakar betanya, "Siapakah yang mendengarnya bersamamu?" Mughirah menjawab, " [Muhammad bin Maslamah]." Qabishah berkata; Lalu Abu Bakar memberinya seperenam. Kemudian datang nenek yang lain (ibunya bapak) kepada Umar -Sufyan berkata; Ma'mar menambahkannya dari Zuhri, namun aku tidak hafal yang dari Zuhri akan tetapi aku menghafalnya dari Ma'mar; Sesungguhnya Umar berkata, "Jika kalian berdua berkumpul (yaitu keduanya hidup) maka seperenam itu untuk kalian berdua dan siapa saja diantara kalian yang tersisa (sendiri) maka seperenam itu menjadi miliknya."

tirmidzi:2026

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkian Diyat terhadap janin yang keguguran dari seorang wanita Bani Lihyan yakni dengan membebaskan seorang budak wanita. Kemudian wanita yang telah ditetapkan Diyat atasnya tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak-anak dan suaminya. Sedangkan 'Aqil (sisa) -nya adalah untuk 'Ashabahnya. Abu 'Isa berkata; [Yunus] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan [Malik] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal.

tirmidzi:2037

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari ['Ali] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih mendahulukan pembayaran hutang, sebelum pelaksanaan wasiat. Sementara kalian lebih mendahulukan wasiat daripada pembayaran hutang. Abu Isa berkata; Menurut mayoritas ulama, hadits ini diamalkan. Yakni, hendaklah dimulai dari hutang terlebih dahulu, sebelum pelaksanaan wasiat.

tirmidzi:2048

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Muammal]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Mathar bin 'Ukamis] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila Allah telah menetapkan kematian seseorang bertempat di suatu negeri, maka Allah akan menjadikan ia memiliki kebutuhan di negeri itu." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu 'Azzah. Dan hadits ini adalah Hasan Gharib, dan Mathar bin Ukamis tidak diketahui memiliki periwayatan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain daripada hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan]; telah menceritakan kepada kami [Muammmal] dan [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dengan hadits semisalnya.

tirmidzi:2072

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan ['Ali bin Hujr] dengan makna yang satu, mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Abul Malih bin Usamah] dari [Abu 'Izzah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila Allah telah menetapkan kematian seorang hamba di suatu negeri, maka Allah jadikan dia mempunyai keperluan kepadanya, atau ada keperluan di dalamnya." Abu Isa berkata; Hadits ini Shahih, dan Abu 'Azzah pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namanya adalah Yasar bin Abd. Sedangkan Abul Malih namanya adalah 'Amir bin Usamah bin Umair Al Hudzali dan dinamakan juga Zaid bin Usamah.

tirmidzi:2073

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] dari [Muhammad bin Abu Humaid] dari [Isma'il bin Muhammad bin Sa'd bin Abi Waqqash] dari [bapaknya] dari [Sa'd] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Termasuk di antara kebahagiaan anak Adam, adalah rasa ridhanya terhadap apa yang telah Allah tetapkan baginya. Dan termasuk kesengsaraan seorang anak Adam, adalah bila ia meninggalkan istikharah kepada Allah. Dan termasuk kesusahan Ibnu Adam, adalah rasa benci dan tidak menerima terhap apa yang telah Allah tetapkan baginya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Muhammad bin Abu Humaid, dan dipanggil pula Hammad bin Abu Humaid, dan ia dalah Abu Ibrahim Al Madini, dan ia bukanlah seorang rawi yang kuat menurut Ahli hadits.

tirmidzi:2077

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dia berkata; Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah daripada shalat adalah Marwan. Maka seorang laki-laki pun berdiri seraya berkata kepada Marwan, "Anda telah menyelisihi sunnah." Marwan berkata, "Wahai Fulan, hal itu telah ditinggalkan." Maka [Abu Sa'id] berkata; Adapun orang ini, maka sungguh ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengingkari dengan tangannya, kalau tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2098

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujar] telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata: Seseorang mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam lalu bertanya: Wahai Rasulullah, kapankah kiamat terjadi? Lalu nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam berdiri untuk shalat, seusai shalat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bertanya: "Mana si penanya tentang hari kiamat tadi?" orang itu menjawab: Saya wahai Rasulullah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bertanya: "Apa yang telah kau persiapkan untuknya?" orang itu menjawab: Aku tidak menyiapkan sekian banyak shalat dan puasa untuknya, hanya saja aku mencintai Allah dan rasulNya. Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bersabda: "Seseorang bersama orang yang ia cintai dan engkau bersama orang yang kau cintai." Aku tidak mengetahui kebahagian kaum muslimin setelah Islam seperti kegembiraan mereka karena hal ini. Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih.

tirmidzi:2307

Telah mengabarkan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Sa'd] telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Abu Qais] dari [Simak bin Harb] dari ['Abbad bin Hubaisy] dari [Adi bin Hatim] ia berkata; Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ituu beliau tengah duduk di masjid, orang-orang berkata; "Ini Adi bin Hatim." Aku datang tanpa jaminan keamanan ataupun surat. Saat aku diserahkan kepada beliau, beliau meraih tanganku, sebelum itu, beliau pernah bersabda; "Sesungguhnya aku sangat berharap agar Allah meletakkan tangannya di tanganku." Adi berkata; "Beliau berdiri, lalu seorang wanita bersama anaknya menemui beliau, Keduanya berkata; "Kami ada perlu dengan anda." Maka beliau berdiri bersama keduanya, hingga beliau menuntaskan keperluan mereka berdua, setelah itu beliau meraih tanganku hingga beliau membawaku ke kediaman beliau, seorang budak menatakan bantal untuk beliau, beliau duduk dan aku duduk di hadapan beliau. Beliau memuja dan memuji Allah, selanjutnya beliau bertanya: "Apa yang membuatmu benci untuk mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH, apa kamu tahu ada ilah selain Allah?" aku menjawab; "Tidak." selanjutnya beliau berbicara sesaat, lalu bersabda: "Sesungguhnya kamu hanya takut mengucapkan ALLAAHU AKBAR dan kamu tahu bahwa ada sesuatu yang lebih besar dari Allah." Adi berkata; Aku menjawab; "Tidak." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Yahudi dimurkai sedangkan Nasrani sesat." Adi berkata; Aku menjawab; "Aku datang dalam keadaan muslim." Adi berkata; Lalu aku melihat wajah beliau lapang karena gembira, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk membawaku, selanjutnya aku ditempatkan di rumah salah seorang Anshar. Di kedua penghujung siang, aku mendatangi beliau. Pada suatu sore, aku berada di dekat beliau, tiba-tiba sekelompok kaum berpakaian wool yamg bergaris mendatangi beliau. Adi berkata; "Lalu beliau shalat, berdiri lalu menganjurkan mereka (untuk bersedekah), setelah itu beliau bersabda: "Meski dengan satu sha', setengah sha', segenggam dan sedikit genggaman salah seorang di antara kalian menjaga wajahnya dari panasnya jahanam atau neraka, meski dengan satu kurma, meski dengan secuil kurma, sesungguhnya salah seorang dari kalian akan bertemu Allah dan ada yang berkata padanya seperti yang aku katakan pada kalian; "Bukankah Aku telah membuatkan pendengaran dan penglihatan untukmu?" Ia menjawab; "Benar." Dia bertanya: "Bukankah Aku telah memberikan harta dan anak untukmu?" Ia menjawab: "Benar." Dia bertanya: "Mana (kebaikan) yang kau lakukan untuk dirimu?" lalu ia melihat ke belakang, depan, kanan dan kirinya, tapi tidak menemukan apa pun yang menjaga wajahnya dari panasnya jahanam. Hendaklah salah seorang dari kalian menjaga wajahnya dari neraka meski dengan secuil kurma, bila ia tidak punya, maka dengan tutur kata yang baik, sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan kemiskinan pada kalian karena Allah penolong kalian dan pemberi kalian, hingga wanita berada dalam sekedup berjalan antara Yatsrib dan Hairah atau lebih jauh, tanpa rasa takut barang bawannya di curi." Adi berkata; Aku berkata dalam hati; "Lalu dimana pencuri-pencuri Thayyi`? Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Simak bin Harb. [Syu'bah] meriwayatkan dari [Simak bin Harb] dari ['Abbad bin Hubaisy] dari [Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara panjang lebar. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari ['Abbad bin Hubaisy] dari [Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Yahudi dimurkai dan Nasrani sesat." Kemudian ia menyebut hadits secara panjang lebar.

tirmidzi:2878